|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 8, Oktober 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
ANALISIS SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN TINDAK LANJUT TERHADAP EFEKTIVITAS
LHP BPK RI
Friska Ramadanty Sasmito, Mahendro Sumardjo dan Andy
Setiawan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Email: [email protected], [email protected],
dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Oktober 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Oktober 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Oktober 2020 |
Penelitian dilakukan bertujuan
untuk mengetahui seberapa efektifkah aplikasi sistem informasi pemantauan tindak lanjut yang dibuat oleh BPK RI dalam melakukan pemantauan tindak
lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilaksanakan secara
manual. Teknik penelitian ini
memakai metode
wawancara dan observasi bersama Kementerian Pertanian sebagai salah satu entitas dari BPK RI yang menggunakan aplikasi sistem informasi pemantauan tindak lanjut, Badan Pemeriksa
Keuangan (Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
(2019). Divisi
EPP yang mengerti serta paham mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan salah satu
auditor BPK RI. Pemilihan metode penelitian kualitatif deskriptif induktif daripada atas penelitian kuantitatif yakni
sebab penelitian ini tidak dilandaskan atas uji statistik, akan tetapi dilandaskan
kepada sebuah argumentasi mengenai persoalan yang hendak
dilakukan pengkajian memfokuskan kepada pemikiran serta cara berpikir logis
atas subjek penelitian
terhadap SIPTL sistem informasi pemantauan tindak lanjut kepada efektivitas laporan hasil pemeriksaan di BPK
RI. Kemudian, penelitian ini memiliki tujuan supaya
bisa mendeskripsikan serta mendefinisikan bagaimana sistem informasi pemantauan tindak lanjut pada tempat yang akan menjadi tempat penelitian.Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa aplikasi sistem informasi pemantauan tindak lanjut telah efektif dan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti serta divalidasi oleh pejabat terkait mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan yang dihasilkan atas penerapannya aplikasi SIPTL adalah kurang lebih sebesar 20% yang mana pad a saat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan dengan cara manual hanya 60% rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh entitas
yang diperiksa. Sedangkan
setelah aplikasi SIPTL diterapkan oleh BPK terhadap entitas rekomendasi yang telah ditindaklanjuti mencapai 80% sehingga dari segi BPK RI maupun dari auditor penggunaan sistem terkomputerisasi atau database dinilai
lebih efektif dibandingkan dengan cara manual. |
|
Kata kunci: Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut |
Pendahuluan
Perkembangan teknologi
dan informasi yang cukup pesat pada era globalisasi mengakibatkan percepatan aliran informasi kepada masyarakat. Keperluan terhadap informasi sudah menjadi
salah satu keperluan utama untuk masyarakat,
oleh karena itu pemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini seakan-akan
menuntut semua orang supaya paham dan bisa mengikuti perkembangan teknologi yang tersedia. Tekonologi informasi bisa memberikan bantuan dan memberi kemudahan kepada manusia guna mendapatkan informasi berdasarkan beragam sumber dengan cepat, tepat,
dan akurat yang kemudian bisa menghemat tenaga, waktu, biaya serta sumber
daya. (Davara, 2011). Membuktikan manfaat yang diterima
dari perkembangan teknologi informasi tidak cuma berdampak
kepada sektor bisnis namun pula kepada sektor pemerintah
seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). (Ratnaningsih & Suaryana, 2014). Membuktikan pemanfaatan teknologi informasi pada sektor pemerintah bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik atau masyarakat
secara transparan dan meminimalisir terjadinya tindak kecurangan atau fraud. Hal tersebut dilihat semakin luas penggunaan informasi teknologi sektor publik diantaranya
yakni diwujudkan pemakaian serta pengelolaan database pada pengelolaan
data keuangan dan non keuangan.
Pada penelitiannya (Juliarsa, 2012). Juga membuktikan bahwa sistem informasi itu sangat penting
dalam menunjang keberhasilan suatu organisasi.
Pemerintah wajib bisa menyajikan
laporan keuangan yang memuat informasi keuangan yang benar-benar memiliki kualitas. Pada SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) dideskripsikan mengenai laporan keuangan yang memiliki kualitas tersebut bisa mencukupi karakteristik seperti berikut: relevan, andal, bisa dibandingkan
serta bisa dimengerti sesuai isi Peraturan Pemerintah
No.71 Tahun 2010. Pada implementasinya
dalam pemerintah daerah belum semuanya
bisa melakukan penyusunan laporan keuangan serta masih belum bisa
mengerti sistem akuntnasi yang benar dan sesuai. Demikian pula atas laporan keuangan
pemerintah daerah yang tiap tahunnya diperiksa
dan memperoleh penilaian atas auditor pemerintah. Pada kondisi tersebut yang bertindak sebagai auditor Negara
Indonesia adalah BPK RI (Badan Pemeriksa
Keuangan Republik
Indonesia) bersumber atas Pasal 23 ayat E, F, dan G Amandemen UUD Tahun 1945. Hasil Pemeriksaan keuangan negara diserahkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) serta DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan
pada kewenangan mereka.
Hasil pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti dari lembaga perwakilan
sesuai yang ditetapkan Undang-Undang. Anggota dari BPK RI dilakukan pemilihan dari DPR melalui memperhatikan pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) serta dilakukan peresmian dari Presiden. Pimpinan BPK RI dilakukan pemilihan dari dan oleh anggotanua. BPK memiliki keudukan pada ibu kota negara serta mempunyai kantor perwakilan pada tiap provinsi. (Rini & Damiyati, 2017) membuktikan dengan penelitiannya bahwa rata-rata jumlah korupsi masih tinggi dan punya tren meningkat sehingga perlu adanya tindak lanjut.
Tugas dari BPK yang pertama adalah melaksanakan pemeriksaan
atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Bank Indonesia, BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), BUMD serta Lembaga ataupun Badan lainnya yang melakukan
pengelolaan atas keuangan negara. Tugas yang kedua dari BPK adalah melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap lembaga perwakilan pada perihal tersebut yakni DPR, DPD, serta DPRD berdasarkan atas tiap-tiap kewenangan mereka. Setelah itu hasil pemeriksaan
itu disampaikan juga pada pemerintah serta pimpinan pihak yang dilakukan pemeriksaan guna dilakukan tindak lanjut. BPK melakukan pemantauan atas aktualisasi tindak lanjut yang dilaksanakan dari pemerintah serta pihak yang dilakukan proses pemeriksaan. Jika pada pemeriksaan
didapatkan indikasi unsur tindak pidana,
BPK harus melakukan pelaporan atas perihal itu terhadap
instansi atau pihak yang mempunyai wewenang. Kemudian, BPK melaksanakan
proses penyampaian atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan
juga hasil peninjauan tindak lanjut, penyelesaian kerugian negara serta temuan yang terindikasi berisi unsur tindak pidana
itu pada IHPS (Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Semester). BPK melaksanakan
proses penyampaian atas
IHPS terhadap Lembaga Perwakilan
serta Pemerintah tiga bulan sesudah
semester bersangkutan selesai.
Setelah auditor melakukan tugas mengaudit, auditor lalu akan memberikan opini atas hasil audit pada suatu instansi
atau perusahaan yang menjadi kliennya tersebut. Opini yang akan diberikan auditor terdiri dari 4 macam, yakni: Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pendapat Tidak Wajar (TP), dan Pernyataan menolak memberikan pendapat ataupun tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Ketika BPK membagikan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berarti Pemerintah Pusat serta Pemerintah
Daerah sudah memenuhi SAP ataupun bisa dinyatakan Laporan Keuangan itu telah disajikan serta diungkapkan dengan relevan, andal, bisa dipercaya serta bisa dapat dibandingkan. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor dinamakan
Laporan Hasil Pemeriksaan. (Suwanda, 2015). Membuktikan pada penelitiannya penerapan SAP besar pengaruhnya terhadap SPI, kualitas SDM dan kualitas laporan keuangan yang berkaitan dengan opini dari BPK.
BPK telah mengembangkan sistem e-Audit dalam
pemeriksaan keuangan negara. BPK RI sudah memiliki database mengenai
pemeriksaan. Dalam menjadikan efektif database harus disambungkan pada database
yang tersedia di pihak auditee
(institusi sektor publik). Penyambung diantara database BPK RI serta auditee
bisa digunakan untuk setidanya pengambilan data (data sharing) ataupun tinjauan
terhadap aplikasi yang dipunya auditee. BPK juga mengembangkan Sistem Informasi
Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), SIPTL yakni aplikasi berbasis teknologi
informasi yang dikembangkan serta dirancang dari BPK. Terdapatnya SIPTL, data
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sampai sekarang dengan cara
manual disampaikan kepada BPK akan dilakukan penggantian oleh elektronik data.
Dengan sistem status tindak lanjut atas data yang disampaikan dari entitas bisa
diakses serta dilihat secara real time serta dapat mengemat biaya yang
dikeluarkan negara. Sejak 6 Januari 2017, BPK dengan cara bertahap
mengimplementasikan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan. Aplikasi dimanfaatkan guna menyampaikan dokumen informasi
penunjang tindak lanjut terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh entitas
terdokumentasi dengan baik dan lebih baik. Untuk BPK, aplikasi tersebut diharap
bisa menjadikan lebih cepat penentuan status rekomendasi. Lain daripada itu,
pemakaian aplikasi tersebtu diharap bisa menghasilkan data Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang lebih mutakhir, akurat, serta
informatif. Dapat disimpulkan bahwa setelah diterapkannya sistem informasi
pemantauan tindak lanjut hasil menunjukkan sudah tepat terhadap rekomendasi
setiap tahunnya mengalami peningkatan kecuali di tahun 2019 yang mengalami
penurunan sebesar 0,7%. Selain itu masih banyaknya rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh entitas sehingga
menimbulkan permasalahan yang bisa menjadi bahan penelitian oleh peneliti.
Berdasarkan fenomena yang diperoleh peneliti pada
saat peneliti melakukan kegiatan
magang atau internship di Kantor BPK RI, terdapat hal yang menarik untuk
dievaluasi dan dilakukan penelitian, dimana pihak BPK RI sedang melaksanakan
pengembangan pada sistem database dari Laporan Hasil Pemeriksaan. Sistem
database ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah informan mendapat informasi
mengenai opini dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor dari Laporan Hasil
Pemeriksaan kepada suatu daerah atau entitas tersebut dengan cara yang sudah
komputerisasi dan tidak lagi dengan cara manual yang mengharuskan informan
membuka Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah halaman yang sangat banyak
sehingga dapat menghemat waktu maupun biaya. Dalam mempermudah pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK pula mempunyai aplikasi berbasis web yang
dilakukan pengembangan atas tujuan guna melakukan pengelolaan data pemantauan
tindak lanjut dengan cara real time. Aplikasi tersebut diantara Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap entitas yang dilakukan pemeriksaan atas plikasi tersebut
adalah SIPTL. Aplikasi SIPTL ialah sebuah media ataupun alat sehingga
Kemenkumham wajib melakukan tindak lanjut terhadap apa yang direkomendasikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara cepat serta tepat berdasarkan atas Peraturan
BPK Nomor 2 Tahun 2017 bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
merupakan salah satu unit yang ber-partnership atau bekerja sama dengan pihak
Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal tindaklanjut hasil pemeriksaan. Penelitian
dilakukan dengan maksud untuk mengetahui tindak lanjut dari suatu daerah atau
entitas tersebut atas rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan
auditor kepada entitas tersebut, apakah sudah lebih efektif dan efisien setelah
menggunakan sistem sehingga rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindak
lanjuti oleh entitas yang diperiksa. Selain itu pada penelitian ini peneliti
akan mengevaluasi permasalahan mengenai tindak lanjut suatu entitas terhadap
rekomendasi yang masih muncul saat SIPTL telah diterapkan. Contoh
permasalahannya yaitu masih banyaknya angka rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh entitas. Pada penelitian
ini peneliti berfokus pada analisa faktor-faktor yang membuat masih adanya
entitas yang belum melakukan tindaklanjut bahkan sampai tidak bisa
dilakukakannya tindak lanjut dengan metode wawancara dengan pihak Penelitian
dan Pengembangan (Litbang) dan pihak Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP)
Kantor BPK RI.
Bersumber atas latar belakang yang sudah diuraikan
di atas, bisa dirumuskan permasalah seperti berikut bagaimana tingkat
efektivitas dari penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut dan
mengapa masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti entitas dan tidak
dapat ditindaklanjuti oleh entitas.
Metode Penelitian
Bersumber pada rumusan permasalahan,
sehingga metode penelitian yang tepat digunakan pada penelitian ini yakni metode
kualitatif. Penelitian kualitatif yakni jenis penelitian yang hasil temuannya tidak didapatkan dengan prosedur statistik ataupun berbentuk hitungan yang lain (Wiesche et al., 2017). Bersumber dari
(Moleong,
2017) Pemilihan metode
penelitian kualitatif deskriptif induktif daripada atas penelitian kuantitatif yakni
sebab penelitian
ini tidak dilandaskan atas uji statistik, akan tetapi dilandaskan kepada
sebuah argumentasi mengenai persoalan yang hendak dilakukan pengkajian
memfokuskan kepada pemikiran serta cara berpikir logis atas subjek penelitian terhadap SIPTL sistem informasi p emantauan tindak lanjut kepada efektivitas laporan hasil pemeriksaan
di BPK RI. Kemudian, penelitian ini memiliki tujuan supaya
bisa mendeskripsikan serta mendefinisikan bagaimana sistem informasi pemantauan tindak lanjut pada tempat yang akan menjadi tempat penelitian. Pada penelitian
ini maka yang diteliti yaitu mengenai bagaiman sistem informasi pemantuan tindak lanjut dapat memantau
entitas yang diperiksa tanpa harus bertatap
muka dan memberikan tingkat efektif yang lebih baik terhadap
rekomendasi-rekomendasi yang ada
dalam laporan hasil pemeriksaan. Penelitian kualitatif mempunyai tujuan mendapatkan deskripsi selengkapnya terkait sebuah gejala sosial
berdasarkan atas pemikiran para pelaku yang dilakukan pengamatan. Kemudian peneliti bisa mendapatkan interpretasi serta dapat menafsirkannya.
Hasil dan Pembahasan
Penggunaan aplikasi SIPTL membuat tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 20%. Disaat secara manual entitas hanya sebesar
60% entitas yang melaksanakan
tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sedangkan melalui penggunaan aplikasi SIPTL entitas yang melakukan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan berubah jadi 80% entitas dari keseluruhan
entitas yang dilakukan pemeriksaan. Aplikasi SIPTL dibuat oleh BPK dengan tujuan dapat membuat
perubahan atas rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan
yang dilaksanakan dari pihak auditee atau entitas yang dilakukan pemeriksaan selain itu tujuan dibuatnya
aplikasi ini adalah untuk mendorong
pengelolaan keuangan negara
yang semakin baik, tentu saja melalui
hasil pemeriksaan yang dapat bermanfaat baik dari segi
entitas maupun untuk BPK. Pada penelitian ini pihak auditee atau entitas yang menjadi narasumber adalah Kementerian Pertanian yang
mempunyai lokasi pada Jalan
Harsono RM No. 3, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota
Jakarta Selatan 12550. Satu diantara indikator yang bisa dimanfaatkan guna melihat akuntabilitasnya sebuah pemerintah daerah atau instansi
ialah melalui seberapa aktif instansi tersebut melaksanakan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
BPK membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) sesudah berakhir melakukan pemeriksaan kepada auditee atau entitas. Hasil pemeriksaan yakni hasil akhir
atas proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas serta keandalan data atau informasi terkait pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan dengan cara independen, objektif serta profesional berlandaskan atas standar pemeriksaan
yang termuat pada LHP selaku
ketetapan BPK. Standar pemeriksaan yakni patokan guna melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang mencakup atas standar
umum, standar pelaksanaan pemeriksaan serta standar pelaporan
yang wajib menjadi pedoman untuk BPK serta Pemeriksa.
BPK dapat meminta
informasi mengenai tindak lanjut LHP Investigatif, LHP Penghitungan Kerugian Negara atau Daerah serta keterangan yang ahli berikan kepada
Instansi yang berwenang. Kerugian Negara ataupun Daerah
yang dimaksud adalah kekurangan sejumlah uang, surat berharga serta bahan yang berwujud. Jumlah dari kekurangan tersebut yaitu akibat dari tindakan
menentang hukum meskipun itu dilakukan
dengan sengaja ataupun kurang berhati-hati. Penghitungan Kerugian Negara atau Daerah dilakukan melalui Pemeriksaan Investigatif yang memiliki tujuan guna melakukan pengungkapan terdapat atau tidak Kerugian
Negara atau Daerah termasuk
melakukan perhitungan nilai Kerugian Negara atau Daerah yang berlangsung sebagai dampak dari penyimpangan atas pengelolaan Kerugian Negara atau Daerah. BPK dapat berkoordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan Kerugian Negara ataupun Daerah. Penyampaian LHP penghitungan Kerugian Negara ataupun Daerah terhadap Instansi yang mempunyai wewenang melalui memberikan lampiran berita acara serah terima.
Proses yang membedakan antara Tindak
Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan secara manual dengan Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan memakai SIPTL yaitu dalam manual masih
menggunakan hardcopy dan harus datang langsung ke Kantor Perwakilan Badan
Pemeriksa Keuangan baru dilakukannya analisis dan pembahasan atas laporan
tersebut. Sedangkan pad pemakaian SIPTL pihak auditee atau entitas yang
diperiksa dapat langsung menggunakan sistem atau database sehingga dapat
menghindari resiko kehilangan bukti-bukti. Semenjak SIPTL diterapkan respon dan
tindak lanjut yang dilakukan lebih cepat dan positif, selain itu data lebih
akurat dan informatif.
SIPTL dibuat oleh Badan Pemeriksa
Keuangan pada tahun 2016 sesuai dengan Visi Rencana Strategis (Renstra) BPK
2016-2020 dapat dilakukan perumusan seperti berikut: �Menjadi pendorong
pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan
yang berkualitas dan bermanfaat�. Selaku keberlanjutan Renstra terdahulu,
Renstra BPK 2016-2020 memfokuskan manfaat serta kualitas hasil pemeriksaan BPK
pada rancangan menjadikan kuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara yang sudah bertambah sepanjang waktu 10 tahun belakang. Renstra
itu pula menambahkan fungsi BPK guna memberikan dorongan terhadap pengelolaan
keuangan negara pada kerangka mencapai tujuan negara.
Peran dari sistem ini yakni menciptakan
Laporan TLRHP BPK tepat berdasarkan atas Perundang-Undangan yang masih berjalan
serta memberikan informasi terhadap lembaga perwakilan pada bentuk Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dengan cara mutakhir serta teliti.
Penerapan sistem informasi pemantauan
tindak lanjut memberikan keefektifan dalam melaksanakan tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan yang dibuktikan
menurut informasi Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019) pada buku
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Keuangan Semester 1 Tahun
2019. Selain itu
berlakunya sistem informasi pemantauan tindak lanjut dapat menghemat waktu baik
dari sisi pihak internal (BPK) atau pihak eksternal (Auditee atau Entitas).
Sistem informasi pemantauan tindak lanjut juga dapat mengurangi pengelurarannya
biaya untuk melakukan tatap muka dan penggunaan kertas.
Berdasarkan rumusan masalah pada
penelitian ini yaitu mengapa masih adanya rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh entitas karena pada
penelitian ini berdasarkan pihak narasumber atau entitas menjelaskan yaitu yang
menyebabkan masih adanya rekomendasi yang belum atau bahkan tidak dapat
ditindaklanjuti adalah terkait dengan aset dari pihak narasumber atau entitas
yang pada sebelum-sebelumnya masih belum tertib sehingga menyulitkan pihak
narasumber atau entitas dalam melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang dekat
atau sebentar dikarenakan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut contohnya
adalah terjadinya rotasi pegawai dan hilangnya dokumen-dokumen terkait aset
tersebut ataupun terkait pemeriksaan. Selain itu pihak auditor menjelaskan
sulitnya mendapatkan approved atau persetujuan dari pihak eselon 3, eselon 2,
eselon 1 dan anggota (setingkat menteri) atas status dari hasil pemeriksaan
tersebut.
Semenjak diterapkannya aplikasi sistem
informasi pemantauan tindak lanjut terjadi tingkat kesadaran yang cukup tinggi
dari pihak auditee atau entitas untuk terus melakukan perbaikan dalam
menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi lebih baik lagi. Contohnya
pada gambar dibawah ini Pemerintah Kota Banjarmasin mengalami kenaikan setiap
tahunnya dimana dua tahun setelah penerapan sistem angka yang masih tidak tepat
serta pada proses tindak lanjut adalah 0 atau dapat dikatakan bahwa sudah
sesuai dengan angka yang direkomendasikan dari BPK.
(Apriellia,
2017) telah
membuktikan pada penelitinnya
bahwa pemantauan tindak lanjut rekomendasi
BPK yang sebelumnya dilakukan
secara manual beralih menggunakan SIPTL secara online dan real time yang buat tindak
lanjut rekomendasi BPK dapat dilakukan secara cepat, akurat
dan efisien.
Kesimpulan
Simpulan dari
penelitian yang berjudul �Analisis Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Terhadap
Efektivitas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI� yang bertujuan
untuk mengetahui efektifitas penerapan sistem informasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang telah terkomputerisasi di BPK RI.
Penelitan ini dilakukan dengan menggunakan kajian analisis yang sesuai dengan
menggunakan pendekatan etnometodologi dan paradigma interpretif.
Berdasarkan penelitian yang telah
dilaksanakan dari peneliti, bisa ditarik simpulan jika penerapan sistem
informasi pemantuan tindak lanjut di BPK RI mulai berjalan efektif, walaupun
masih terdapat beberapa perihal yang perlu dilakukan perbaikan selanjutnya.
Misalnya adalah penumpukan dokumen-dokumen pemeriksaan dan hilangnya berkas
bukti-bukti pemeriksaan.
Bersumbe atas rumusan permasalahan dalam
penelitian ini bisa ditarik simpulan jika penerapan aplikasi SIPTL di BPK dapat
dikatakan mulai berjalan efektif karena setelah hasil tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI menggunakan
aplikasi SIPTL ini mengalami peningkatan. Peningkatan yang dihasilkan atas
penerapannya aplikasi SIPTL adalah kurang lebih sebesar 20% yang mana pada saat
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan dengan cara manual hanya
60% rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Sedangkan
setelah aplikasi SIPTL diterapkan oleh BPK terhadap entitas rekomendasi yang
telah ditindaklanjuti mencapai 80% sehingga dari segi BPK RI maupun dari
auditor penggunaan sistem terkomputerisasi atau database dinilai lebih efektif
dibandingkan dengan cara manual. Begitu juga dari segi entitas yang dijadikan
peneliti sebagai narasumber pada penelitian ini yaitu Kementerian Pertanian
yang mana aplikasi SIPTL ini sangat bermanfaat dari sisi waktu. Karena dapat
mengurangi waktu untuk melakukan tatap muka atau face to face, tidak terikat oleh penugasan auditor, menghemat biaya
perjalanan dinas atau operasional, dan penghematan dalam pemakaian kertas.
BIBLIOGRAFI
Apriellia,
D. (2017). Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Untuk Penguatan Tata Kelola
Keuangan Negara Yang Baik. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law
Journal), 6(2), 153�171.
Davara,
M. A. (2011). Information Technology Audit. In Auditing Information Systems.
Juliarsa,
G. (2012). Hubungan Nonmonotonik Antara Kontrol Dan Kinerja Perusahaan. Jurnal
Akuntansi & Bisnis, 7(2).
Moleong,
L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, cetakan ke-36. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya Offset.
Ratnaningsih,
K. I., & Suaryana, I. (2014). Pengaruh kecanggihan teknologi informasi,
partisipasi manajemen, dan pengetahuan manajer akuntansi pada efektivitas
sistem informasi akuntansi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(1),
1�16.
Rini,
R., & Damiyati, L. (2017). Analisis hasil audit pemerintahan dan tingkat
korupsi pemerintahan provinsi di indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi Dan
Bisnis, 4(1), 73�90.
Suwanda,
D. (2015). Optimalisasi Pengelolaan Aset Pemda. PPM Manajemen.
Wiesche,
M., Jurisch, M. C., Yetton, P. W., & Krcmar, H. (2017). Grounded theory
methodology in information systems research. MIS Quarterly, 41(3),
685�701.