|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 9, November 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
STRATEGI PEMERINTAH INDONESIA
DALAM MEMBENTUK OPINI PUBLIK TERKAIT PEMBERLAKUAN PSBB
Mollita Rusi, Elis Ujiantuti dan Lesmana Nahar
Universitas Paramadina Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan
[email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Agustus 2020 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan mengetahui
strategi pemerintah pusat
dalam pembentukan opini publik bahwa keputusan pemberlakukan PSBB adalah lebih baik dibanding
lockdown. Penelitian dilakukan
dengan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus dengan melakukan penelusuran dan analisa berita pada media konvensional seperti televisi, dan media cetak, serta media online dan media sosial
untuk mendapatkan data.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah pusat nampaknya tidak terlalu fokus pada pembentukan opini publik bahwa kebijakan PSBB lebih baik dibandingkan dengan lockdown. Pemerintah memilih fokus membentuk opini publik bahwa ketaatan masyarakat dalam pelaksanaan PSBB adalah hal yang utama dalam upaya
untuk memutus atau menghentikan penularan Covid-19. |
|
Kata kunci: Covid-19; Opini Publik;
PSBB; Indonesia; Lockdown. |
Pendahuluan
Awal tahun 2020 ini,
dunia digemparkan dengan munculnya wabah baru yang penularannya sangat cepat dan juga sangat mematikan. Wabah ini dilaporkan
pertama kali ditemukan di
wilayah Wuhan Tiongkok, dimana
banyak pasien berdatangan ke rumah sakit karena
mengalami gejala sakit yang diakibatkan virus yang
belum dikenal.�������������� Li Wenliang adalah
seorang dokter di rumah sakit Wuhan yang tampil sebagai whist leblower yang menyebarkan berita melalui media sosial bahwa para pasien mengalami gejala berupa radang
paru-paru yang diakibatkan
oleh virus misterius. Mendengar
hal tersebut,� pejabat
kesehatan Tiongkok langsung bergerak untuk menyelidiki wabah misterius tersebut. Sejumlah pasien pertama yang terjangkit virus, diketahui memiliki akses ke pasar ikan Huanan yang juga menjual
hewan liar. Kemudian pejabat kesehatan Tiongkok mengumumkan bahwa penyebab para pasien jatuh sakit
adalah Virus Corona jenis baru. Jumlah yang terinfeksi meningkat drastis dan menyebar dengan cepat ke seluruh dunia (Nugroho,
2020). Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Februari 2020 mengumumkan bahwa "Covid-19" menjadi
nama resmi baru untuk Virus Corona yang pertama kali diidentifikasi di Tiongkok pada 31 Desember 2019 (Nugroho,
2020).
Dengan terus bertambahnya
penyebaran Covid-19 ke seluruh dunia, dimana pada awal bulan Maret
2020 tercatat sudah lebih dari 118.000 kasus terkonfirmasi di�� 114 negara dan wilayah, dan 4.291 orang diketahui telah meninggal dunia, akhirnya pada tanggal 11 Maret 2020, Covid-19 diputuskan sebagai pandemi oleh WHO (Hatta,
2020). Menurut
WHO, cara penyebaran virus
Covid-19 adalah melalui tetesan air liur (droplets) atau muntah (fomites) yang terjadi ketika kita berkontak dekat orang lain tanpa pelindung. Dengan kata lain, transmisi Virus Corona atau
Covid-19 terjadi antara
orang yang telah terinfeksi
dengan orang lain. Sedangkan
cara pencegahan penularan virus Covid-19 yang paling penting
adalah sering cuci tangan dan menutup mulut serta
hidung saat bersin atau batuk.
Langkah pencegahan lain adalah
membiasakan menjaga jarak dengan anggota
masyarakat lain minimal dengan
jarak satu meter (Widiyani,
2020).
Walaupun awalnya diyakini virus Covid-19 tidak ditemukan dan tidak akan masuk ke
Indonesia, akhirnya pada awal
Maret 2020, Covid-19 ditemukan� pertama kali
di Indonesia. Hingga tanggal
1 Juni 2020, jumlah orang
yang terinfeksi Covid-19 berjumlah
26.940 orang dengan 1.641 orang meninggal
dan 7.637 dinyatakan sembuh
(Tugas,
2020). Virus yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi ini tidak hanya
berdampak buruk pada kesehatan dan hilangnya nyawa, juga melumpuhkan sedikit demi sedikit seluruh aspek kehidupan
masyarakat dan negara khususnya
sendi-sendi perekonomian di
semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam upaya menekan
jumlah orang yang terinfeksi,
sesuai dengan himbauan WHO adalah penerapan social distancing yang kemudian
berubah menjadi physical
distancing hingga ajuran
lockdown yang salah satunya ditujukan
kepada Indonesia. Namun, Presiden Jokowi menampik untuk melakukan lockdown dan lebih memilih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang kemudian penerapannya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk mengajukan
kebijakan tersebut. Di sisi lain, pemberitaan media juga
santer menginformasikan bahwa sebelum PSBB ditetapkan, beberapa pemerintah daerah diketahui telah mengusulkan lockdown kepada pemerintah pusat.� Tentu saja kebijakan PSBB melawan permintaan lockdown menimbulkan reaksi pro dan kontra publik. Ditambah lagi berbagai
pemberitaan media yang juga menyoroti
perbedaan analisa dan
strategi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menerapkan PSBB. Hal ini menjadi topik
dan isu yang ramai diperbincangkan hingga mendorong timbulnya berbagai opini di masyarakat.
Opini publik sangat
penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia karena tidak ada
pemerintah yang dapat mencapai kesuksesan bila pemerintah tersebut tidak memperdulikan opini publik, karena tujuan pemerintah yang demokratis adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat (Pethe,
2018). Suatu
peraturan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang sejalan dengan opini publik
akan lebih mudah diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh rakyat.
Mengevaluasi persepsi publik tentang tindakan pemerintah adalah suatu hal
yang sangat penting dilakukan oleh pemerintah, karena persepsi publik dapat dianggap
sebagai input yang bermanfaat
dalam pengembangan kebijakan (Canel,
M. J., & Sanders, 2012). Oleh karenanya opini publik itu
diperlukan untuk mengukur berhasil atau tidaknya sebuah
pemerintahan dan kebijakan
yang dibuat (Khusna,
2016).
Merujuk kepada latar belakang masalah yang telah disebutkan di atas serta mempertimbangkan pentingnya opini publik, penelitian ini mengambil studi
kasus pemberlakuan PSBB untuk menganalisa strategi apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam membentuk opini publik terkait dengan kebijakan yang diambil?
Dalam penelitian ini peneliti fokus
kepada pembentukan opini publik bahwa
pemberlakuan PSBB oleh pemerintah
pusat adalah lebih baik dibanding
perberlakuan lockdown. Maka
pertanyaan penelitian yang akan dan perlu dijawab pada akhir penelitian adalah:
�Bagaimana strategi pemerintah
pusat dalam membangun opini publik bahwa penerapan
PSBB lebih baik daripada lockdown?�
Prof. W. Doop menjelaskan
bahwa opini publik adalah pendapat
umum yang menunjukkan sikap suatu kelompok
terhadap suatu permasalahan yang terjadi. Sedangkan Willian Abig menyatakan bahwa opini publik adalah
ekspresi dari keseluruhan anggota kelompok yang memiliki kepentingan atas permasalahan yang terjadi. Dari kedua pendapat tersebut dapat dipahami bahwa opini publik adalah
(1) pendapat rata-rata dari
suatu kelompok atas sesuatu hal
yang dianggap penting, (2) kombinasi dari berbagai pikiran, kepercayaan, paham, prasangka, anggapan, dan hasrat, (3) sesuatu hal� yang baku
dan dapat berubah-rubah. Opini Publik merupakan
aspek penting yang harus dikelola dalam aktivitas Public Relations
agar tercipta opini positif yang dapat membangun citra atau reputasi yang bagi bagi lembaga
atau organisasi yang berkepentingan (Tosepu,
2017).
Opini Publik adalah
suatu pernyataan dari sikap dan opini dapat berubah-ubah
dalam hal intensitas dan stabilitasnya. Opini Publik mengacu
pada perasaan bersama dari suatu populasi
atas suatu masalah tertentu (Morissan,
2018).
Menurut (Elvirano,
2012). ada
tiga cara dalam membangun opini publik yaitu
dengan tekanan (pressure), membeli (buying) dan bujukan
(persuasive). Opini publik
yang terbentuk karena adanya tekanan (pressure) banyak dipengaruhi oleh pengaruh, wibawa, karisma pribadi, maupun berdasarkan jabatan atau kekuatan
tertentu. Memperoleh opini publik dengan
membeli (buying) maksudnya adalah mendapatkan suara konsumen atas kepuasan pembelian
atau dalam dunia politik disebut money politic untuk mendapatkan suara dukungan. Yang terakhir adalah opini publik yang dihasilkan melalui bujukan (persuasive) dengan tujuan mengubah opini yang bertentangan atau kontra beralih
menjadi opini yang menguntungkan atau berpihak pada organisasi (Sari,
2017).
Menurut (Str�mb�ck,
J., & Kiousis, 2011). opini
publik dapat dibentuk dengan cara memaksimalkan publisitas positif dan meminimalkan publisitas negatif, melakukan propaganda dan
dengan cara persuasi. Media memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk
dan mengendalikan opini publik karena media memiliki tiga sifat
atau karakteristik yaitu ubikuitas, kumulatif dan konsonan. Sifat ubikuitas mengacu pada fakta bahwa media yang merupakan sumber informasi yang sangat luas karena mudah
ditemukan dimana saja, sifat kumulatif
media mengacu pada proses media yang selalu mengulang-ulang apa yang disampaikannya, kemudian sifat konsonan mengacu pada kesamaan kepercayaan, sikap dan nilai yang dianut oleh media massa (Neumann,
E. N. Theory. In R. West, 2010). Karena pada kenyataannya bahwa media memegang kunci ruang publik
dan dapat memiliki pengaruh besar pada pembentukan opini publik, tidak ada
aktor atau institusi politik yang mampu mengambil alih peran media (Littlejohn
et al., 2017).
Salah satu cara pemerintah mencapai tujuan untuk membangun
opini publik adalah dengan kemampuannya
menggunakan kemampuan media
untuk membangun agenda publik. Ada dua cara bagi setiap
pemerintah untuk mempengaruhi opini publik, yang satu adalah pengaruh langsung dan yang lainnya adalah pengaruh tidak langsung. Pengaruh langsung dilakukan pemerintah dengan cara melalui
pidato dan konferensi pers
yang dilakukan pada media. Pengaruh
tidak langsung dapat dilakukan dengan iklan sosial
atau iklan layanan masyarakat serta acara bincang-bincang/talkshow yang dilakukan pada
media dengan membahas topik-topik yang dinginkan dibentuk sebagai opini publik oleh pemerintan (Essays,2016) Pembingkaian isu dalam berita
media massa dapat membentuk opini publik namun perlu
dipertimbangkan juga bahwa audiens media adalah pemain aktif dalam
proses pembangunan opini publik. Mereka secara sadar memilih
media yang akan digunakan
dan konten untuk dibaca berdasarkan kebutuhan, kebutuhan, minat dan aspirasi mereka. Mereka juga mengartikan makna untuk isu-isu berbeda
berdasarkan variasi dalam karakteristik pribadi (perbedaan individu) dan kebutuhan / kepentingan kelompok yang menjadi tempatnya dinamika kelompok (Oriola,
M. O., & Ogbemi, 2016).
Media sosial mempunyai
kekuatan dalam mempengaruhi pendapat masyarakat. Upaya untuk memperoleh dukungan dari masyarakat
luas yang cepat menjadi kekuatan media sosial dalam kecepatan
penyampaian pesan (Susanto,
2017). Selain itu penyebaran
berita online melalui media social memberikan pengaruh kuat melalui pengulangan, nada
dan komposisi pada opini publik. Berita online yang lebih pendek memberikan
pengaruh kuat pada opini media sosial dari pada artikel yang panjang (Gabore,
S. M., & Xiuju, 2018). Penggunaan
opinion leader di media sosial juga dapat digunakan untuk membujuk dan merubah serta membentuk
pikiran dan opini publik (Weeks,
B. E., Abreu, A. A., & de Zuniga, 2017).
Selain melalui media massa, opini publik
dapat juga dibangun melalui komunikasi kelompok-kelompok yang berperan
dan mempunyai pengikut���������������� dalam
masyarakat seperti misalnya partai politik, kelompok-kelompok keagamaan, organisasi swadaya masyarakat, tokoh dan artis terkenal karena pendapat mereka dapat juga mempengaruhi opini publik yang menjadi pengikut atau fans mereka (Dur,
2018). dan dapat
melalui komunikasi
interpersonal (Hernawan,
W., 2014).
Strategi komunikasi yang digunakan
oleh pemerintah akan sangat berdampak pada persepsi publik dan sentimen mereka terhadap pemerintah yang akan berpengaruh kepada opini publik.
Oleh karenanya pemerintah perlu memperhatikan bagaimana mereka berkomunikasi dengan warga negara dan bagaimana mereka mengatasi masalah dan kebutuhan warga (Kim, S.,
& Krishna, 2018). Paparan
informasi yang lengkap, diskusi, dan musyawarah yang dilakukan sebelum membuat suatu keputusan dapat meningkatkan kualitas opini publik dan modal sosial yang sangat besar bagi pemerintah
dengan mengurangi ketidakpastian dan ambivalensi publik dan dengan meningkatkan partisipasi publik (Hallahan,
2011).
Pada penelitian yang dilakukan
di Amerika Serikat menunjukkan
bahwa� ada hubungan antara komunikasi presiden dengan penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan negara. Tetapi yang lebih penting adalah "go
public" telah menjadi
strategi komunikasi dengan hubungan masyarakat politik menjadi lebih vital dari sebelumnya. (Str�mb�ck
& Kiousis, 2011).
Metode Penelitian
Metode metode penelitian
yang digunakan adalah metode kualitatif yang merupakan penelitian naturalistik karena penelitian ini dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting) diharapkan
dapat terungkap gambaran mengenai aktualisasi, realitas sosial dan persepsi sasaran penelitian tanpa tercemar oleh pengukuran formal, Dengan penelitian kualitatif peneliti akan langsung
masuk ke obyek permasalahan, melakukan penjelajahan dan eksplorasi lebih mendalam terhadap obyek sehingga jawaban terhadap masalah dapat ditemukan
dengan jelas. Peneliti dapat memahami proses dan interaksi sosial dan juga dapat menemukan pola-pola hubungan yang jelas. (Sugiyono, 2018). Penelitian ini menggunakan pendekatan metode studi kasus dengan
melakukan penelusuran dan analisa berita pada media konvensional seperti televisi, dan media cetak, serta media online dan media sosial
untuk mendapatkan data.
Data dikumpulkan
dalam periode tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan tanggal
6 Juni 2020 dengan analisa berita di media konvensional dan media online, website milik
Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kabinet,
Gugus tugas Covid19, BNPB serta percakapan di media sosial Facebook, Twitter dan Instagram melalui
akun-akun milik Kementerian
Kesehatan, BNPB, Gugus Tugas������������� Covid-19 dan akun media social Presiden
Joko Widodo.
Hasil dan Pembahasan
Setelah sempat
tidak ditemukannya kasus positif �Covid-19 di
Indonesia, kasus pertama ditemukan pada dua orang yang terdiri dari ibu
dan anak warga Depok, yang langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi didampingi oleh
Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto pada tanggal 2 Maret 2020 dari Istana Negara
Jakarta. Kedua warga Depok tersebut diduga tertular virus Covid-19 karena kontak lansung dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi
positif virus Covid-19 setelah
meninggalkan Indonesia dan tiba
di Malaysia. Tim Kemenkes pun segera
melakukan penelusuran dengan siapa WN Jepang itu melakukan
kontak selama di Indonesia.
Pada tanggal
15 Maret 2020, untuk mencegah penularan virus Covid-19
pemerintah pusat meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk meliburkan sekolah dan perkantoran,� serta
menyerukan untuk mulai belajar dari
rumah dan bekerja dari rumah atau
work from home. Selain itu,
pemerintah pusat memerintahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk
#dirumahaja, demi memutus rantai
penyebaran Covid-19.
Akibat semakin
meningkatnya jumlah masyarakat Indonesia yang positif
Covid-19 dan setelah melalui
polemik yang cukup panjang dan usulan berbagai pihak untuk memberlakukan lockdown, bahkan beberapa daerah seperti kota Tegal dan Sorong telah terlebih
dahulu memberlakukan penutupan wilayahnya, akhirnya pada tanggal 30 Maret 2020 Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 untuk melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan status darurat kesehatan masyarakat, dimana pemberlakuan PSBB ini tidak seragam di semua daerah namun
berdasarkan keputusan
Menteri Kesehatan berdasarkan permintaan
daerah yang bersangkutan. Dikutip dari PP No. 21 tahun 2020 tersebut bahwa dasar pertimbangan
pemerintah memberlakukan
PSBB adalah bahwa penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian
telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di
Indonesia, bahwa dampak penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan Pemerintah ini kemudian diikuti
oleh Keputusan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penangangan Covid-19 dengan
dasar pertimbangan yang sama dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Pemberlakuan PSBB ini
menimbulkan pertanyaan dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Ada dua hal yang sangat
ramai dibicarakan oleh masyarakat����������������
terkait pemberlakukan
kebijakan PSBB oleh pemerintah
pusat. Pertama masyarakat tidak melihat adanya perbedaan antara PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah
dengan pemberlakuan
physical distancing atau social distancing yang sudah diberlakukan sebelumnya, dimana sekolah diberlakukan belajar dari rumah,
kantor diberlakukan bekerja dari rumah,
tempat ibadah ditutup. Hal
yang kedua adalah pertanyaan masyarakat, tentang apa alasan
pemerintah pusat memberlakukan PSBB bukannya melakukan lockdown sebagaimana
yang disarankan banyak pihak sebelumnya termasuk beberapa kepala daerah dan WHO. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi dan beberapa pejabat pemerintah pusat hanya menjawab bahwa penetapan PSBB adalah pilihan yang rasional dan dipilih berdasarkan dengan kondisi negara, baik geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan dan kemampuan fiskal negara Indonesia.
Juru bicara
pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers-nya pada tanggal 8 April 2020 menyampaikan bahwa alasan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah pusat karena jaga jarak fisik (physical distancing) yang selama
ini dilakukan tidak efektif di tengah masyarakat dan hal inilah yang menyebabkan kasus positif Covid-19 di Indonesia terus
meningkat.
Pada program talkshow
televisi Mata Najwa yang ditayangkan
pada tanggal 22 April 2020. Najwa Shibab
sang host berkesempatan mewawancarai
Presiden Jokowi seputar Covid-19
dengan mengangkat tema �Jokowi Diuji Pandemi�. Presiden Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab terkait keputusan mana yang menjadi prioritas pemerintah antara ekonomi atau kesehatan
dan Jokowi menjawab, antara
ekonomi dan kesehatan tidak dapat dipisahkan.
Namun akhirnya dalam wawancara yang berdurasi lebih dari satu jam tersebut,
Presiden menyampaikan alasan utamanya, memberlakukan PSBB ketimbang
lockdown atau karantina
wilayah karena pertimbangan
ekonomi rakyat dan negara. Pernyataan ini kembali disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi Presiden dalam konferensi pers melalui kanal youtube Sekretariat
Presiden pada tanggal 7 Mei
2020. Pernyataan ini juga disampaikan melalui akun-akun media sosial Presiden Jokowi.
Sepanjang rentang
waktu dari tanggal 2 maret 2020 sampai dengan 6 Juni 2020, terkait alasan pemberlakuan PSBB hanya alasan umum
yang berulang dinyatakan dalam siaran pers pemerintah pusat. Alasan terperinci tentang keputusan memberlakukan kebijakan PSBB tidak terlihat menjadi pesan komunikasi
yang diagendakan secara dominan oleh pemerintah pusat dalam hal
ini direpresentasikan oleh Presiden Jokowi untuk mempengaruhi atribut atau persepsi masyarakat
dalam membangun opini publik. Dalam
hal ini, peneliti tidak menemukan adanya kampanye komunikasi atau penjelasan yang dilakukan secara gencar serta konsisten
yang disampaikan melalui
media mainstream maupun media online lainnya termasuk media sosial dalam upaya
menggiring dan membentuk opini publik bahwa
pemberlakuan PSBB lebih baik dibanding lockdown.
Akan tetapi
peneliti menemukan bahwa pemerintah pusat bersama seluruh
instansi dan pihak yang bertugas untuk memerangi Covid-19 lebih fokus dan sangat gencar serta konsisten
dalam mengkampanyekan tata cara atau regulasi
bagaimana PSBB dapat diterapkan dan dipatuhi pelaksanaanya oleh masyarakat dengan tertib agar berhasil menekan laju penyebaran Covid-19. Melalui observasi, peneliti melihat bahwa������������������������ semenjak
kebijakan PSBB diumumkan
oleh pemerintah pusat diikuti berita penerapan diberbagai wilayah di Indoensia, seluruh media massa baik koran,
radio hingga televisi secara terus menerus
mengkampanyekan penerapan
PSBB. Demikian juga dengan������������������ media sosial
seperti Twitter, Facebook, Instagram yang setiap hari ramai
membicarakan PSBB termasuk didalamnya komentar positif maupun negatif, sehingga tagar #PSBB sempat menjadi trending topic di twitter. BNPB dan Kementerian
Kesehatan yang bertugas menangani
komunikasi krisis pandemi Covid-19 juga bertugas untuk mengelola media sosial setiap harinya
dan terkait penerapan� PSBB, influencer, tokoh terkemuka, ulama, artis dan
tokoh-tokoh terkenal lainnya didaulat untuk memberikan penekanan� agar kebijakan dijalankan sebagai kebijakan terbaik untuk negara dan masyarakat. Tidak lupa akun-akun media sosial milik Presiden
Jokowi turut aktif serta komunikatif dalam membangun interaksi dengan masyarakat atau publik terkait kebijakan pelaksanaan PSBB.
Pemerintah pusat
juga gencar untuk mempersuasi atau mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan
protokol kesehatan untuk menghindari terpapar Covid-19 dimana pun mereka berada� dengan
menggunakan masker, membawa
masker cadangan, membawa
hand sanitizer di dalam tas,
mencuci tangan dengan teratur dan dilarang keluar rumah jika tidak
ada kepentingan yang mendesak. Karena resiko penularan yang sangat cepat, kebijakan PSBB diharapkan dapat membangun mindset atau persepsi seluruh lapisan masyarakat bahwa pembatasan aktivitas dan mobilitas sehari-hari dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Semua teori
tentang pembentukan opini publik sebagaimana
dipaparkan pada tinjauan pustaka di atas, dimulai dari penggunaan
media konvensional maupun
media online, media sosial, penggunaan
influencer, kampanye melalui
kelompok dan komunitas serta juga strategi komunikasi Presiden Jokowi yang �go public� dengan
akun media sosial beliau, digunakan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah pusat maupun daerah,
sehingga terbangun opini publik tentang
pentingnya mengapa PSBB harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Buah dari semua
itu, hasil penerapan PSBB yang dinilai berhasil dan menjadi tolak ukur kerhasilan
untuk penerapan di kota-kota lainnya adalah PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi (Jabodetabek). Menurut
telesurvei yang dilakukan KedaiKOPI kepada warga Jabodetabek sebanyak 405 responden yang terdiri dari 47,7% laki-laki dan 52,3% perempuan, jawaban rata-rata responden berkisar di angka 8,40 (dalam skala 1 sampai
10), artinya responden menilai PSBB efektif dalam menangkal penularan Covid-19. Berikut ini penilaian responden
terhadap bentuk-bentuk PSBB
yang ditanyakan dan tercatat
oleh Kelompok Diskusi dan
Kajian Opini Publik
Indonesia (KedaiKOPI) pada����������������� 14-15 April 2020, dirilis lewat paparan
tertulis: (Darmajati,
2020). Pembatasan
moda transportasi (KRL, TransJakarta, dll): 8,7.
1.
Penutupan fasilitas
umum dan pelarangan kegiatan di tempat umum seperti Mal, tempat hiburan, dll: 8,6.
2.
Pembatasan kegiatan
sosial dan budaya seperti acara musik, pentas, dll: 8,6.
3.
Peliburan sekolah
dan tempat kerja: 8,5.
4.
Penjagaan dan razia
di titik-titik perbatasan daerah oleh polisi: 8,2.
5.
Pembatasan kegiatan keagamaan (contoh: Jumatan, Kebaktian, dll): 8,0.
Kesimpulan
Dari hasil temuan diatas, peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah pusat berfokus pada pembentukan opini publik mengenai
mengapa pemberlakuan PSBB lebih baik dibandingkan
dengan karantina wilayah atau lockdown, hal ini dibuktikan dengan tidak nampak
adanya usaha pemerintah pusat yang gencar dan konsisten untuk menjelaskan alasan mengapa pemerintah memilih melaksanakan PSBB. Pemerintah memilih fokus dalam
membentuk������������������ opini
publik bahwa pemberlakuan PSBB itu penting untuk mencegah
dan melindungi mansyarakat dari penyebaran Covid-19 sehingga penting untuk dijalankan dengan baik. Aktivitas
Public Relations pemerintahan dan gugus
tugas terkait bagaimana membangun opini positif adalah
dengan gencar dan konsisten melakukan kampanye sosial menggunakan semua media yang ada mulai dari
media konvensional maupun
online, media sosial baik milik instansi yang berkepentingan dan juga milik Presiden Jokowi hingga menggunakan jasa influencer agar pesan yang dikomunikasikan bersifat persuasive atau membujuk.
Dalam hal ini tentu saja
pemerintah pusat memiliki alasan dan pertimbangan yang lebih penting mengapa opini publik yang dibangun adalah dari sisi manfaat
penerapan PSBB bukan untuk membandingkan PSBB dengan lockdown. Berbagai informasi, publikasi dan siaran pers yang dilakukan pemerintah pusat juga untuk mengedepankan pentingnya PSBB mengapa perlu dilakukan
mandiri oleh setiap
wilayah, adalah untuk memastikan bahwa pemerintah dan jajaran terkait paham bahwa
kepentingan tiap-tiap
wilayah berbeda-beda sesuai
kondisi yang dihadapinya. Kondisi ini sesuai
dengan teori agenda
indexing bahwa pada hal-hal
yang kritis dan dapat membahayakan kepentingan negara, pemerintah harus melakukan pemilahan terhadap berita-berita yang perlu diberikan kepada publik (Lieber, P. S., & J., 2011).
Bibliografi
Canel,
M. J., & Sanders, K. (2012). Government communication: An emerging field in
political communication research. The Sage Handbook of Political
Communication, 2, 85�96.
Darmajati,
D. (2020). Survei KedaiKOPI: Publik Jabodetabek Nilai PSBB Efektif Lawan
Corona. Springer.
Dur,
A. (2018). How interest groups influence public opinion: Arguments matter more
than the sources. European Journal of Political Research, 1(2),
1�22.
Elvirano.
(2012). Komunikasi Pembangunan Perubahan Sosial. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Essays,
U. (2016). Governments Influence On Public Opinion Media Essay.
Springer. https://www.ukessays.com/:
https://www.ukessays.com/essays/media/governments-influence-on-public-opinion-media-essay.php
Gabore,
S. M., & Xiuju, D. (2018). Opinion Formation in Social Media: The Influence
of Online News Dissemination on Facebook Posts Communicatio South African. Journal
for Communication Theory and Research, 44(2), 20�40.
Hallahan,
K. (2011). Political Public Relation and Strategic Framing. Political Public
Relation Principles and Applications, 69(4), 177�213.
Hatta,
R. T. (2020). Alasan WHO Tetapkan Virus Corona COVID-19 Sebagai Pandemi. In Proceedings
of the National Academy of Sciences (Vol. 117, Issue 28). National Acad
Sciences.
Hernawan,
W., & M. (2014). Strategi Public Relations dalam Membentuk Opini Publik
Tentang Pencitraan di PT. Bukit Asam (Persore) Tbk. Unit Pelabuhan
Tarahan-Bandar Lampung. Jurnal Kom Dan Realitas Sosial, 4,
174�189.
Khusna,
I. (2016). Opini Publik Cerminan dari Pemerintah dan Kebijakannya. Promedia,
2(1), 120�137.
Kim,
S., & Krishna, A. (2018). Unpacking Public Sentiment Toward the Government:
How Citizens� Perceptions of Government Communication Strategies Impact Public
Engagement, Cynicism, and Communication Behaviors in South Korea. International
Journal of Strategic Communication, 2(12), 215�236.
Lieber,
P. S., & J., G. G. (2011). Political Public Relations, News Management and
Agenda Indexing. Political Public Relations Principles and Applications,
306(14), 55�74.
Littlejohn,
S. W., Foss, K. A., & Oetzel, J. G. (2017). The Theory of Human
Communication. Illinois. Waveland Press, Inc.
Morissan.
(2018). Teori Komunikasi Individu hingga Massa, Cetakan ke 4. Jakarta: In Prenadamedia
Group. American Association for the Advancement of Science.
Neumann,
E. N. Theory. In R. West, & L. H. T. (2010). Introducing Communication
Theory Analysis and Application Fourth Edition. American Psychological
Association.
Nugroho,
R. S. (2020). Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 untuk Virus Corona. Www.Kompas.Com:
Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2020/02/12/063200865/Ini-Alasan-Who-Memberi-Nama-Resmi-Covid-19-Untuk-Virus-Corona,
February, 12.
Oriola,
M. O., & Ogbemi, O. B. (2016). News Analysis as a Media Content for Public
Opinion Formation and Moulding. Benin Mediacom Journal, 10,
77�90.
Pethe,
R. (2018). Why should public opinion matter in a country? International Journal
of Advance Research and Development. International Journal of Advance
Research and Development, 3(7), 66�69.
Sari,
A. (2017). Dasar Dasar Public Relations Teori dan Praktik. Yogyakarta. Deepublish.
Str�mb�ck,
J., & Kiousis, S. (2011). Political public relations: Principles and
applications. Taylor & Francis.
Str�mb�ck,
J., & Kiousis, S. (2011). Political Public Relation Defi ning and Mapping
an Emergent Field. Journal of Communication, 60(2), 1�32.
Sugiyono.
(2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta. EdArXiv.
Susanto,
E. H. (2017). Media Sosial Sebagai Pendukung Jaringan Komunikasi Politik. Jurnal
ASPIKOM, 3(3), 379�398.
Tosepu,
Y. A. (2017). Pendapat Umum dan Jejak Pendapat, Teori Konsep dan Applikasi .
Makassar. In ebook.
Tugas,
T. K. (2020). Kasus Positif COVID-19 Naik 467 Orang, Sebanyak 15 Provinsi
Tak Laporkan Penambahan Kasus.
Weeks,
B. E., Abreu, A. A., & de Zuniga, H. G. (2017). Online influence? Social
media use, opinion leadership, and political persuasion. International
Journal of Public Opinion Research, 29(2), 214�239.
Widiyani,
R. (2020). Cara Penyebaran Virus Corona COVID-19 Menurut WHO. Retrieved from
Detik News.