Deni
Permana/Jurnal
Syntax Transformastion, Vol 1, No 2 �April �2020
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM GERAKAN MASYARAKAT MANDIRI, BERDAYA
SAING, DAN INOVATIF (GEMA MADANI) DI KECAMATAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
YPPT Priatim Tasikmalaya
Email: [email protected]
info artikel ������������������������abstrak
|
Diterima 2 April 2020 Diterima dalam bentuk revisi 18 April 2020 Diterima dalam bentuk revisi 22 April 2020 Kata kunci: Implementasi kebijakan, program gema
madani, Tasikmalaya |
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) di
Kota Tasikmalaya. Program ini
berasal dari APBD Kota Tasikmalaya dengan pembagian dana pengembangan
infrastruktur (I-Pasling) sebesar 40%, pengembangan ekonomi (I-Pakem) 30% dan
pengembangan sosial budaya (I-Pasbud) 30%. Program ini dilaksanakan untuk
mengaspirasi kegiatan-kegiatan
pembangunan di tingkat kelurahan. Namun pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis yang ada. Penelitian� ini� dilakukan� melalui� studi� deskriptif� kualitatif.� Penelitian� ini� tidak� dimaksudkan� untuk� mengungkapkan� hubungan� antar variabel� melalui� studi� korelasi� atau� regresi� untuk� menguji� hipotesis penelitian. Rumusan� masalah� dalam� penelitian� ini� menuntut� peneliti� untuk� melakukan observasi secara� intensif� dengan� sumber� data,�
dalam�
rangka�
eksplorasi mengenai
masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi dokumentasi dan studi lapangan yang dilakukan melalui
observasi dan wawancara dengan sumber data yang berkompeten sebagai informan
penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Program Gema
Madani di Kecamatan Cihideung sudah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing
Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung, baik dalam kegiatan
I-Pakem, I-Pasling, maupun I-Pasbud, namun terdapat beberapa kekurangan yang
masih harus diperbaiki, terutama dalam kegiatan I-Pasbud yang mana masih
adanya kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Petunjuk
Teknis Program Gema Madani, pada kegiatan I-Pasling kegiatan belum berdasarkan skala prioritas,
sedangkan pada kegiatan I-Pakem dilaksanakan lebih banyak dengan membuka
usaha baru.. |
Pendahuluan
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang dapat dukungan penuh dari rakyatnya (Misbak, 2017). Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Pengawasan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Walikota Tasikmalaya membuat Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai program terpadu dan bermitra secara strategis dengan PNPM MP serta program-program lainnya yang dilaksanakan di tingkat kelurahan. Selanjutnya dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kota Tasikmalaya, telah diselenggarakan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) di Kota Tasikmalaya.
Bagi� kelembagaan dimaksud yang� dibangun� oleh dan untuk masyarakat selanjutnya dipercayakan untuk mengelola dana Program Gema Madani secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat kelurahan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang terbagi dalam tiga bagian, antara lain bidang ekonomi, bidang sosial, dan bidang infrastruktur. Program Gema Madani merupakan suatu kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di tingkat Kelurahan. Pada tahun 2018 dana untuk program ini berasal dari APBD Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 10.350.000.000,- dengan pembagian dana bagian infrastruktur (I-Pasling) sebesar 40%, sektor ekonomi (I-Pakem) 30% dan bidang sosial budaya (I-Pasbud) 30%, sehingga setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya memperoleh alokasi dana sebesar Rp 150.000.000,-
Melalui Program Gema Madani diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk penyelesaian persoalan kemiskinan yang bersifat multi dimensional dan struktural khususnya yang terkait dengan dimensi politik, sosial, ekonomi dan dalam jangka panjang mampu menyediakan asset yang lebih baik bagi masyarakat miskin dalam meningkatkkan pendapatannya, kualitas perumahan dan pemukimannya, maupun menyuarakan aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan.
Program Gema Madani sebagai suatu model kegiatan yang memberikan keleluasaan serta ruang gerak kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya pembangunan bersama lembaga kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang ada di tingkat kelurahan dengan memuat pokok-pokok kegiatan dalam bidang pembangunan/ infrastruktur, bidang pengembangan ekonomi, dan bidang pengembangan sosial.
Menurut Dunn dalam (Kusnandar, 2012) �Secara etimologis, istilah policy (kebijakan) berasal dari bahasa Yunani, Sanksekerta, dan Latin, akar kata dalam bahasa Yunani dan Sanksekerta polis (Negara-kota) dan pur (kota) dikembangkan dari bahasa latin menjadi politia (Negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris Pertengahan policie, yang berarti menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Asal-usul etimologis kata policy sama dengan dua kata pentingnya: policy dan politics.�
James E. Anderson dalam (Kusnandar, 2012) mengemukakan bahwa: �Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.�
(H. dan Winarno, 2012) mengartikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan terentu dengan menunjukan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam mencapai tujuan tertentu.
Pengertian implementasi menurut (W. W. Winarno, 2015)� bahwa Implementasi adalah �tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.� Konsep implementasi di atas memberi pengertian bahwa implementasi adalah perbuatan melakukan sesuatu yan pada akhirnya akan memberikan dampak terhadap sesuatu yang merupakan objek dari implementasi itu sendiri.
Metode Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif, yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menakankan makna daripada generalisasi. (Sugiyono,
2009).
Dalam penelitian kualitatif, yang menjadi instrumen atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri. Oleh karena itu peneliti sebagai instrumen juga harus �divalidasi� seberapa jauh peneliti kualitatif siap melakukan penelitian yang selanjutnya terjun ke lapangan. Validasi terhadap peneliti sebagai instrumen meliputi validasi terhadap pemahaman metode kesiapan peneliti untuk memasuki wawasan terhadap bidang yang diteliti, kesiapan peneliti untuk memasuki obyek penelitian, baik secara akademik maupun logistiknya. Yang melakukan validasi adalah peneliti sendiri, melalui evaluasi diri seberapa jauh pemahaman terhadap metode kualitatif, penguasaan teori dan wawasan terhadap bidang yang diteliti, serta kesiapan dan bekal memasuki lapangan. Peneliti kualitatif sebagai human instrument, berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuaannya.
Selanjutnya Nasution (2006:31)
menyatakan:
�Dalam
penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain daripada menjadikan manusia
sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya ialah bahwa, segala sesuatunya
belum mempunyai bentuk yang pasti. Masalah, fokus penelitian, prosedur
penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang diharapkan, itu
semuanya tidak dapat ditentukan secara pasti dan jelas sebelumnya. Segala
sesuatu masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian itu. Dalam keadaan yang
serba tidak pasti dan tidak jelas itu, tidak ada pilihan lain dan hanya
peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya yang dapat mencapainya.�
Hasil dan Pembahasan
Program Gema Madani di� masing-masing Kelurahan di wilayah Kecamatan Cihideung
dengan tiga jenis kegiatan, antara lain:
1.
Kegiatan
I-Pakem
Kegiatan bidang pengembangan ekonomi yang didanai oleh program Gema Madani
di Kecamatan Cihideung dikoordinasikan oleh Kecamatan Cihideung dengan
membentuk �Saung Madani Kecamatan Cihideung� yang didirikan pada bulan Mei
Tahun 2019, dan pada tanggal 14 Oktober 2019 telah berbentuk badan usaha yang
sudah mempunyai badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-001869.AH.07.Tahun 2019.
Perkumpulan Saung Madani Kecamatan Cihideung sebagai wadah pengembangan
kemampuan sumber daya manusia sehingga menjadi wadah perjuangan masyarakat
dalam rangka ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan
makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia, khususnya masyarakat di
Kecmatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh data bahwa pada intinya
perkumpulan ini dibentuk sebagai bentuk koordinasi pihak kecamatan dalam
mengakomodir kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi (I-Pakem) di
kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Cihideung, dimana di setiap Kelurahan
sudah terbentuk perkumpulan-perkumpulan yang bergerak di bidang UMKM, dengan
demikian perkumpulan Saung Madani Kecamatan Cihideung memfasilitasi
kegiatan-kegiatan promosi produk-produk yang dihasilkan oleh klaster-klaster di
masing-masing kelurahan, seperti mengikuti even bazar yang ada di dalam maupun
di luar Kota Tasikmalaya, merencanakan membuat stokis dan factory outlet di wilayah Kecamatan Cihideung. Selain itu
perkumpulan ini juga mengadakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang meliputi
produksi, quality control dan
pemasaran, untuk itu perkumpulan ini dibiayai dari dana program Gema Madani di
tiap kelurahan dengan menyetorkan sebesar Rp. 5.000.000 per kelurahan setiap
tahunnya.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis, kegiatan perkumpulan Saung Madani
Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan anggotanya berupa klaster-klaster
di masing-masing Kelurahan yang ada di Kecamatan Cihideung baru bergerak di
bidang produksi makanan ringan kering, seperti pada Klaster Cemilan Yudanegara,
Klaster Tugujaya, Klaster Tuguraja, Klaster Aster Nagarawangi, Klaster Jajan
Bogarasa Cilembang, dan Klater Aster Kelurahan Argasari semuanya hampir sama
memproduksi makanan ringan kering (jajanan pasar), namun dengan kemasan yang
berbeda. Tetapi penulis memperoleh data bahwa pengembangan ekonomi di Kecamatan
Cihideung merupakan usaha dadakan, artinya bukan merupakan pengembangan usaha
kecil mikro yag telah ada di masyarakat setiap kelurahan.
2.
Kegiatan
I-Pasling
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, kegiatan I-Pasling di
tiap Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung masih belum efektif
ataupun efisien, pengerjaan I-Pasling masih belum berdasarkan skala prioritas,
sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat yang justru membutuhkan
perbaikan lingkungan namun belum terealisasi. Pengerjaan I-Paling juga penulis
nilai belum efisien, biaya yang dikeluarkan masih lebih tinggi dari nilai biaya
yang harus dikeluarkan oleh tenaga profesional, misalnya, pengerjaan I-Pasling
dengan rabat beton harus mengeluarkan biaya Rp. 8.853.000 untuk volume 7,56 m3,
sementara harga beton mix yang sudah tentu dengan kualitas profesional yang
lebih baik hanya membutuhkan biaya Rp. 400.000 per m3. Dengan
demikian penulis mempunyai kesimpulan kurangnya koordinasi di lapangan dan
kurangnya pengawasan oleh Lurah di masing-masing kelurahan, seharusnya pihak
kelurahan mengevaluasi proposal yang diajukan oleh masing-masing klaster baik
mengenai perencanaan anggaran biaya maupun spesifikasi teknis pekerjaannya.
3.
Kegiatan
I-Pasbud
Kegiatan I-Pasbud di masing-masing Kelurahan belum dilaksanakan secara
maksimal sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing,
Dan Inovatif Sebagai Model Pembangunan Berbasis Partisipasi di Kota
Tasikmalaya, dimana dalam Perwal tersebut disebutkan� bahwa jenis kegiatan pada wilayah pilot
project Lembur Madani diantaranya pembuatan sistem informasi manajemen
pelayanan sosial terpadu (Simpadu) dengan basis data: kependudukan (demografi),
sosial-budaya, sosial-ekonomi, pendidikan, kesehatan, kondisi fasilitas umum dan
fasilitas sosial lingkungan, dan lain-lain hal yang menyangkut kepentingan
masyarakat secara terintegrasi sebagai basis pemberian layanan sosial
berkelanjutan dan berswasembada; Penataan dan pengembangan sistem regulasi dan
kebijakan tingkat lokal (komunitas dan kelurahan) yang terkait dengan tata
kelola Simpadu; dan Pembentukan Sekretariat Lembur Madani sebagai pusat
koordinasi, integrasi, sinkronisasi kegiatan multisektor dari berbagai bidang;
pusat pengendalian dan pelayanan sosial terpadu. Adapun jenis kegiatan pada wilayah
non-pilot project Lembur Madani lebih diarahkan pada pengembangan
potensi sosial budaya dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal, seperti
pengembangan seni budaya tradisional, pengembangan budaya literasi,
pengembangan kawasan sadar hukum, pengembangan kawasan ramah lingkungan dan
lain-lain kegiatan sejenis.
Sebagai contoh penulis menyoroti kegiatan I-Pasbud di Kelurahan Cilembang,
dengan nama PPL �Siliwangi� melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan
Kawasan Sadar Inflasi, yang diikuti oleh 50 orang peserta, kegiatan tersebut
memberikan pelatihan penanaman sejumlah pohon dalam polybag, dalam pelaksanaan
pelatihan di gedung, peserta diberi kaos (T-shirt) dan sebuah tas. Dalam hal
ini penulis menyikapi bahwa kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan
I-Pasbud, tetapi cenderung masuk kedalam kegiatan I-Pakem, dan itupun jika
hasilnya dapat dijual sebagai produksi unggulan wilayah tersebut. Begitu pula
dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPL �Pajajaran� dengan nama kegiatan
�Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Lingkungan Sehat�, kegiatan ini hampir sama
dengan kegiatan di atas dengan 50 orang peserta, kegiatan tersebut memberikan
pelatihan penanaman sejumlah pohon dalam polybag,
dalam pelaksanaan pelatihan di gedung, peserta diberi kaos (T-shirt) dan sebuah tas.
Kesimpulan
103
Implementasi Program Gema Madani di Kecamatan
Cihideung sudah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Kelurahan yang ada
di wilayah Kecamatan Cihideung, baik dalam kegiatan I-Pakem, I-Pasling, maupun I-Pasbud,
namun terdapat beberapa kekurangan yang masih harus diperbaiki, terutama dalam
kegiatan I-Pasbud yang mana masih adanya kegiatan yang belum sesuai dengan
tujuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Program Gema Madani. Bidang
infrastruktur sudah berjalan cukup efektip, terdapat beberapa aspek yang
dijalankan dengan baik, seperti pengeluaran dana dalam
setiap kegiatan program Gema Madani dibuat
laporan secara rinci, program ini sudah melibatkan masyarakat dalam
pelaksanaannya melalui kegiatan gotong royong, bahkan masyarakat sangat
antusias dengan memberikan sumbangan tenaga maupun materi demi kelancaran
pembangunan infrastruktur di wilayahnya, selain itu hasil pembangunan infrastruktur yang didanai
program Gema Madani sudah memberi kepuasan
warga setempat, namun terdapat beberapa kekurangan, dimana hasil pembangunan infrastruktur yang didanai
program Gema Madani masih mendahulukan kuantitas kegiatan daripada
kualitas hasilnya, selain itu hasil pembangunan infrastruktur dimanfaatkan hanya
sebagian warga, dan penentuan jenis kegiatan belum disesuaikan dengan skala prioritas.
Pelaksanaan program Gema Madani di Kecamatan
Cihideung Kota Tasikmalaya sudah
terkoordinasi cukup baik, terutama pada dimensi pembagian kerja, namun terdapat kekurangan dalam hal dimana selama ini
fasilitator lapangan
kurang memberikan masukan tentang rencana teknis kegiatan kepada Pengelola program Gema
Madani Kelurahan, dan selama ini tenaga fasilitator lapangan kurang memberikan
masukan tentang rencana teknis kegiatan kepada Tim Pelaksana program Gema
Madani Kelurahan.
Bibliografi
Kusnandar. (2012). Analisis Kebijakan
Publik. Multazam.
Misbak, M. (2017). Strategi Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah Kota Cirebon Melalui Pajak Hotel. Syntax Literate;
Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(11), 106�117.
Sugiyono, P. D. (2009). Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R &D, Alfabeta. Bandung.
Winarno, H. dan. (2012). Ilmu Sosial
& Budaya Dasar (Cet. VI). PT Bumi Aksara.
Winarno, W. W. (2015). Analisis
Ekonometrika dan Statistika dengan Eviews Edisi 4. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.