Deni Permana/Jurnal Syntax Transformastion, Vol 1, No 2 April 2020

 

 

 

 

 
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM GERAKAN MASYARAKAT MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN INOVATIF (GEMA MADANI) DI KECAMATAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA

 

Deni P ermana

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YPPT Priatim Tasikmalaya

Email: [email protected]

info artikel ������������������������abstrak

 

Diterima 2 April 2020

Diterima dalam bentuk revisi 18 April 2020

Diterima dalam bentuk revisi 22 April 2020

 

Kata kunci:

Implementasi kebijakan, program gema madani, Tasikmalaya

 

 

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) di Kota Tasikmalaya. Program ini berasal dari APBD Kota Tasikmalaya dengan pembagian dana pengembangan infrastruktur (I-Pasling) sebesar 40%, pengembangan ekonomi (I-Pakem) 30% dan pengembangan sosial budaya (I-Pasbud) 30%. Program ini dilaksanakan untuk mengaspirasi kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan. Namun pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis yang ada. Penelitianinidilakukanmelaluistudideskriptifkualitatif.Penelitianinitidakdimaksudkanuntukmengungkapkanhubunganantar variabelmelaluistudikorelasiatauregresiuntukmengujihipotesis penelitian. Rumusanmasalahdalampenelitianinimenuntutpenelitiuntukmelakukan observasi secaraintensifdengansumberdata,dalamrangkaeksplorasi mengenai masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan studi lapangan yang dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan sumber data yang berkompeten sebagai informan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Program Gema Madani di Kecamatan Cihideung sudah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung, baik dalam kegiatan I-Pakem, I-Pasling, maupun I-Pasbud, namun terdapat beberapa kekurangan yang masih harus diperbaiki, terutama dalam kegiatan I-Pasbud yang mana masih adanya kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Program Gema Madani, pada kegiatan I-Pasling kegiatan belum berdasarkan skala prioritas, sedangkan pada kegiatan I-Pakem dilaksanakan lebih banyak dengan membuka usaha baru..


 

 

 

 


Pendahuluan

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang dapat dukungan penuh dari rakyatnya (Misbak, 2017). Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Pengawasan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Walikota Tasikmalaya membuat Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai program terpadu dan bermitra secara strategis dengan PNPM MP serta program-program lainnya yang dilaksanakan di tingkat kelurahan. Selanjutnya dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kota Tasikmalaya, telah diselenggarakan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, dan Inovatif (Gema Madani) di Kota Tasikmalaya.

Bagikelembagaan dimaksud yangdibangunoleh dan untuk masyarakat selanjutnya dipercayakan untuk mengelola dana Program Gema Madani secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat kelurahan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang terbagi dalam tiga bagian, antara lain bidang ekonomi, bidang sosial, dan bidang infrastruktur. Program Gema Madani merupakan suatu kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di tingkat Kelurahan. Pada tahun 2018 dana untuk program ini berasal dari APBD Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 10.350.000.000,- dengan pembagian dana bagian infrastruktur (I-Pasling) sebesar 40%, sektor ekonomi (I-Pakem) 30% dan bidang sosial budaya (I-Pasbud) 30%, sehingga setiap kelurahan di Kota Tasikmalaya memperoleh alokasi dana sebesar Rp 150.000.000,-

Melalui Program Gema Madani diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk penyelesaian persoalan kemiskinan yang bersifat multi dimensional dan struktural khususnya yang terkait dengan dimensi politik, sosial, ekonomi dan dalam jangka panjang mampu menyediakan asset yang lebih baik bagi masyarakat miskin dalam meningkatkkan pendapatannya, kualitas perumahan dan pemukimannya, maupun menyuarakan aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan.

Program Gema Madani sebagai suatu model kegiatan yang memberikan keleluasaan serta ruang gerak kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya pembangunan bersama lembaga kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang ada di tingkat kelurahan dengan memuat pokok-pokok kegiatan dalam bidang pembangunan/ infrastruktur, bidang pengembangan ekonomi, dan bidang pengembangan sosial.

Menurut Dunn dalam (Kusnandar, 2012)Secara etimologis, istilah policy (kebijakan) berasal dari bahasa Yunani, Sanksekerta, dan Latin, akar kata dalam bahasa Yunani dan Sanksekerta polis (Negara-kota) dan pur (kota) dikembangkan dari bahasa latin menjadi politia (Negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris Pertengahan policie, yang berarti menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Asal-usul etimologis kata policy sama dengan dua kata pentingnya: policy dan politics.�

James E. Anderson dalam (Kusnandar, 2012) mengemukakan bahwa: �Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.�

(H. dan Winarno, 2012) mengartikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan terentu dengan menunjukan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tersebut dalam mencapai tujuan tertentu.

Pengertian implementasi menurut (W. W. Winarno, 2015)bahwa Implementasi adalahtindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.� Konsep implementasi di atas memberi pengertian bahwa implementasi adalah perbuatan melakukan sesuatu yan pada akhirnya akan memberikan dampak terhadap sesuatu yang merupakan objek dari implementasi itu sendiri.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menakankan makna daripada generalisasi. (Sugiyono, 2009).

Dalam penelitian kualitatif, yang menjadi instrumen atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri. Oleh karena itu peneliti sebagai instrumen juga harus �divalidasi� seberapa jauh peneliti kualitatif siap melakukan penelitian yang selanjutnya terjun ke lapangan. Validasi terhadap peneliti sebagai instrumen meliputi validasi terhadap pemahaman metode kesiapan peneliti untuk memasuki wawasan terhadap bidang yang diteliti, kesiapan peneliti untuk memasuki obyek penelitian, baik secara akademik maupun logistiknya. Yang melakukan validasi adalah peneliti sendiri, melalui evaluasi diri seberapa jauh pemahaman terhadap metode kualitatif, penguasaan teori dan wawasan terhadap bidang yang diteliti, serta kesiapan dan bekal memasuki lapangan. Peneliti kualitatif sebagai human instrument, berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuaannya.

Selanjutnya Nasution (2006:31) menyatakan:

�Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain daripada menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya ialah bahwa, segala sesuatunya belum mempunyai bentuk yang pasti. Masalah, fokus penelitian, prosedur penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang diharapkan, itu semuanya tidak dapat ditentukan secara pasti dan jelas sebelumnya. Segala sesuatu masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian itu. Dalam keadaan yang serba tidak pasti dan tidak jelas itu, tidak ada pilihan lain dan hanya peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya yang dapat mencapainya.�

 

Hasil dan Pembahasan

Program Gema Madani dimasing-masing Kelurahan di wilayah Kecamatan Cihideung dengan tiga jenis kegiatan, antara lain:

 

1.    Kegiatan I-Pakem

Kegiatan bidang pengembangan ekonomi yang didanai oleh program Gema Madani di Kecamatan Cihideung dikoordinasikan oleh Kecamatan Cihideung dengan membentuk �Saung Madani Kecamatan Cihideung� yang didirikan pada bulan Mei Tahun 2019, dan pada tanggal 14 Oktober 2019 telah berbentuk badan usaha yang sudah mempunyai badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-001869.AH.07.Tahun 2019.

Perkumpulan Saung Madani Kecamatan Cihideung sebagai wadah pengembangan kemampuan sumber daya manusia sehingga menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam rangka ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia, khususnya masyarakat di Kecmatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh data bahwa pada intinya perkumpulan ini dibentuk sebagai bentuk koordinasi pihak kecamatan dalam mengakomodir kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi (I-Pakem) di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Cihideung, dimana di setiap Kelurahan sudah terbentuk perkumpulan-perkumpulan yang bergerak di bidang UMKM, dengan demikian perkumpulan Saung Madani Kecamatan Cihideung memfasilitasi kegiatan-kegiatan promosi produk-produk yang dihasilkan oleh klaster-klaster di masing-masing kelurahan, seperti mengikuti even bazar yang ada di dalam maupun di luar Kota Tasikmalaya, merencanakan membuat stokis dan factory outlet di wilayah Kecamatan Cihideung. Selain itu perkumpulan ini juga mengadakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang meliputi produksi, quality control dan pemasaran, untuk itu perkumpulan ini dibiayai dari dana program Gema Madani di tiap kelurahan dengan menyetorkan sebesar Rp. 5.000.000 per kelurahan setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil pengamatan penulis, kegiatan perkumpulan Saung Madani Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan anggotanya berupa klaster-klaster di masing-masing Kelurahan yang ada di Kecamatan Cihideung baru bergerak di bidang produksi makanan ringan kering, seperti pada Klaster Cemilan Yudanegara, Klaster Tugujaya, Klaster Tuguraja, Klaster Aster Nagarawangi, Klaster Jajan Bogarasa Cilembang, dan Klater Aster Kelurahan Argasari semuanya hampir sama memproduksi makanan ringan kering (jajanan pasar), namun dengan kemasan yang berbeda. Tetapi penulis memperoleh data bahwa pengembangan ekonomi di Kecamatan Cihideung merupakan usaha dadakan, artinya bukan merupakan pengembangan usaha kecil mikro yag telah ada di masyarakat setiap kelurahan.

 

2.    Kegiatan I-Pasling

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, kegiatan I-Pasling di tiap Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung masih belum efektif ataupun efisien, pengerjaan I-Pasling masih belum berdasarkan skala prioritas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat yang justru membutuhkan perbaikan lingkungan namun belum terealisasi. Pengerjaan I-Paling juga penulis nilai belum efisien, biaya yang dikeluarkan masih lebih tinggi dari nilai biaya yang harus dikeluarkan oleh tenaga profesional, misalnya, pengerjaan I-Pasling dengan rabat beton harus mengeluarkan biaya Rp. 8.853.000 untuk volume 7,56 m3, sementara harga beton mix yang sudah tentu dengan kualitas profesional yang lebih baik hanya membutuhkan biaya Rp. 400.000 per m3. Dengan demikian penulis mempunyai kesimpulan kurangnya koordinasi di lapangan dan kurangnya pengawasan oleh Lurah di masing-masing kelurahan, seharusnya pihak kelurahan mengevaluasi proposal yang diajukan oleh masing-masing klaster baik mengenai perencanaan anggaran biaya maupun spesifikasi teknis pekerjaannya.

 

3.    Kegiatan I-Pasbud

Kegiatan I-Pasbud di masing-masing Kelurahan belum dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing, Dan Inovatif Sebagai Model Pembangunan Berbasis Partisipasi di Kota Tasikmalaya, dimana dalam Perwal tersebut disebutkanbahwa jenis kegiatan pada wilayah pilot project Lembur Madani diantaranya pembuatan sistem informasi manajemen pelayanan sosial terpadu (Simpadu) dengan basis data: kependudukan (demografi), sosial-budaya, sosial-ekonomi, pendidikan, kesehatan, kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial lingkungan, dan lain-lain hal yang menyangkut kepentingan masyarakat secara terintegrasi sebagai basis pemberian layanan sosial berkelanjutan dan berswasembada; Penataan dan pengembangan sistem regulasi dan kebijakan tingkat lokal (komunitas dan kelurahan) yang terkait dengan tata kelola Simpadu; dan Pembentukan Sekretariat Lembur Madani sebagai pusat koordinasi, integrasi, sinkronisasi kegiatan multisektor dari berbagai bidang; pusat pengendalian dan pelayanan sosial terpadu. Adapun jenis kegiatan pada wilayah non-pilot project Lembur Madani lebih diarahkan pada pengembangan potensi sosial budaya dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal, seperti pengembangan seni budaya tradisional, pengembangan budaya literasi, pengembangan kawasan sadar hukum, pengembangan kawasan ramah lingkungan dan lain-lain kegiatan sejenis.

Sebagai contoh penulis menyoroti kegiatan I-Pasbud di Kelurahan Cilembang, dengan nama PPL �Siliwangi� melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Sadar Inflasi, yang diikuti oleh 50 orang peserta, kegiatan tersebut memberikan pelatihan penanaman sejumlah pohon dalam polybag, dalam pelaksanaan pelatihan di gedung, peserta diberi kaos (T-shirt) dan sebuah tas. Dalam hal ini penulis menyikapi bahwa kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan I-Pasbud, tetapi cenderung masuk kedalam kegiatan I-Pakem, dan itupun jika hasilnya dapat dijual sebagai produksi unggulan wilayah tersebut. Begitu pula dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPL �Pajajaran� dengan nama kegiatan �Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Lingkungan Sehat�, kegiatan ini hampir sama dengan kegiatan di atas dengan 50 orang peserta, kegiatan tersebut memberikan pelatihan penanaman sejumlah pohon dalam polybag, dalam pelaksanaan pelatihan di gedung, peserta diberi kaos (T-shirt) dan sebuah tas.

 

Kesimpulan

103

 
Implementasi Program Gema Madani di Kecamatan Cihideung sudah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung, baik dalam kegiatan I-Pakem, I-Pasling, maupun I-Pasbud, namun terdapat beberapa kekurangan yang masih harus diperbaiki, terutama dalam kegiatan I-Pasbud yang mana masih adanya kegiatan yang belum sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Program Gema Madani. Bidang infrastruktur sudah berjalan cukup efektip, terdapat beberapa aspek yang dijalankan dengan baik, seperti pengeluaran dana dalam setiap kegiatan program Gema Madani dibuat laporan secara rinci, program ini sudah melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya melalui kegiatan gotong royong, bahkan masyarakat sangat antusias dengan memberikan sumbangan tenaga maupun materi demi kelancaran pembangunan infrastruktur di wilayahnya, selain itu hasil pembangunan infrastruktur yang didanai program Gema Madani sudah memberi kepuasan warga setempat, namun terdapat beberapa kekurangan, dimana hasil pembangunan infrastruktur yang didanai program Gema Madani masih mendahulukan kuantitas kegiatan daripada kualitas hasilnya, selain itu hasil pembangunan infrastruktur dimanfaatkan hanya sebagian warga, dan penentuan jenis kegiatan belum disesuaikan dengan skala prioritas.

Pelaksanaan program Gema Madani di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya sudah terkoordinasi cukup baik, terutama pada dimensi pembagian kerja, namun terdapat kekurangan dalam hal dimana selama ini fasilitator lapangan kurang memberikan masukan tentang rencana teknis kegiatan kepada Pengelola program Gema Madani Kelurahan, dan selama ini tenaga fasilitator lapangan kurang memberikan masukan tentang rencana teknis kegiatan kepada Tim Pelaksana program Gema Madani Kelurahan.

 

Bibliografi

 

Kusnandar. (2012). Analisis Kebijakan Publik. Multazam.

 

Misbak, M. (2017). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Cirebon Melalui Pajak Hotel. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(11), 106�117.

 

Sugiyono, P. D. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R &D, Alfabeta. Bandung.

 

Winarno, H. dan. (2012). Ilmu Sosial & Budaya Dasar (Cet. VI). PT Bumi Aksara.

 

Winarno, W. W. (2015). Analisis Ekonometrika dan Statistika dengan Eviews Edisi 4. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.


 

Copyright holder :

Deni Permana (2020).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: