Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 8, Oktober 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PENGARUH PERTUMBUHAN PENJUALAN, KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL DAN KEPEMILIKAN MANAJERIAL TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)

 

Muhammad Adnan Ashari, Panubut Simorangkir dan Masripah

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima Diterima dalam bentuk revisi

Diterima dalam bentuk revisi

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial terhadap tax avoidance. Populasi yang akan ditetapkan pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018 karena pada waktu rentang periode tersebut bisnis dalam sektor properti dan real estate menjadi salah satu investasi favorit masyarakat Indonesia. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik nonprobability sampling dengan pendekatan purposive sampling sehingga didapatkan 33 perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018 sebagai sampel. Pengujian dalam penelitian ini berbasis pada teknik Analisis Regresi Data Panel dengan program Stata 15.1, menggunakan pendekatan Random Effect Model dan tingkat signifikansi 5%. Hasil dari penelitian yang diperoleh (1) tidak terdapat pengaruh signifikan antara pertumbuhan penjualan terhadap tax avoidance, hal ini menjelaskan bahwa besaran pajak tidak dapat didasarkan atas tingkat pertumbuhan penjualan, melainkan laba bersih, (2) tidak terdapat pengaruh signifikan antara kepemilikan institusional terhadap tax avoidance, tingkat kepemilikan institusional tidak dapat menjamin suatu pihak institusi dapat memberikan kendali terhadap perusahaan untuk melakukan tax avoidance, �(3) terdapat pengaruh positif dan signifikan antara kepemilikan manajerial terhadap tax avoidance, hasil ini dapat memperjelas bahwa pihak manajemen memiliki peranan penting dalam mengelola laba perusahaan sehingga memicu praktik tax avoidance.

Kata kunci: Pertumbuhan; Penjualan; Kepemilikan Institusional; Kepemilikan Manajerial dan Tax Avoidance

 



Pendahuluan

Pajak telah tercantum dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) No. 28 tahun 2007 pasal 1 (1) yakni merupakan suatu keikutsertaan yang harus dipenuhi oleh tiap orang atau badan kepada negara, yang mana apabila belum mampu memenuhi kewajiban tersebut akan dianggap sebagai utang. Sifat pajak berdasarkan UU adalah memaksa, dan tidak dapat menjamin secara langsung terkait adanya manfaat yang akan diterima secara timbal balik. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam membangun perencanaan anggaran serta strategi pengelolaan bernegara karena pajak menjadi sumber utama pendapatan negara dalam pembiayaan seluruh pengeluaran yang dibutuhkan salah satunya terkait dengan pembangunan, maka dari itu pemasukan dari pajak sangat diharapkan dapat terpenuhi dengan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Target penerimaan pajak pemerintah Indonesia cenderung meningkat khususnya

dalam 2 tahun terakhir, akan tetapi dalam pelaksanaannya target penerimaan pajak tersebut tidak dapat dicapai dengan baik. Berikut adalah tabel realisasi penerimaan pajak dalam empat tahun terakhir:

 

Tabel 1

�Realisasi Penerimaan Pajak Indonesia tahun 2016-2019

Tahun

Penerimaan Pajak

Persentase tingkat pencapaian

Target

Realisasi

2016

1.539,2 Triliun

1.285 Triliun

83,48%

2017

1.472,7 Triliun

1.343,5 Triliun

91,22%

2018

1.618,1 Triliun

1.521,4 Triliun

94,02%

2019

1.786,4 Triliun

1.545.3 Triliun

86,50%

(Sumber : Kemenkeu.go.id)

 

Tidak tercapainya target penerimaan pajak ini tentu tidak terlepas dari adanya kepentingan yang berbeda antara tiap-tiap wajib pajak dengan pemerintah. Mayoritas wajib pajak selalu menginginkan dapat membayar pajak dengan tariff yang rendah, namun di lain sisi pemerintah berusaha menginginkan usaha yang lebih terhadap perwujudan tingkat realisasi pemasukan yang tinggi dan memenuhi target perencanaan. Hal inilah yang dapat memicu wajib pajak berusaha menimimalisir pajak yang akan dibayarkannya agar menjadi lebih rendah, dengan cara legal ataupun illegal. Peminimalisiran terhadap pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah � celah peraturan inilah yang disebut tax avoidance. Untuk menilai seberapa besar tingkat perusahaan melakukan praktik tax avoidance terdapat berbagai macam jenis pengukuran, salah satu diantaranya yakni pengukuran dengan menggunakan Cash Tax Rate (CETR), dimana dengan pengukuran tersebut kita dapat menilai suatu tingkat tarif pajak efektif berdasarkan pembayaran pajak perusahaan yang dikeluarkan kepada negara.

Bisnis properti dan real estate diindikasikan berpotensi dapat menghasilkan pemasukan pajak yang tinggi, namun apabila dilihat dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia masih terdapat praktik penghindaran pajak didalamnya yang dapat membuat negara kehilangan potensi pemasukan pajak tersebut. Pernyataan tersebut didukung oleh Dirjen Pajak (DJP) yang mengungkapkan bahwa perusahaan pada properti dan real estate menjadi salah satu sektor yang dapat menjanjikan penerimaan pajak dari tahun 2013 hingga saat ini dikarenakan investasi tanah dan bangunan telah menjadi salah satu investasi favorit masyarakat Indonesia. Selain itu DJP pun menilai bahwa di dalamnya masih terdapat perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah diamati, terdapat berbagai macam faktor yang cenderung mempengaruhi perusahaan melakukan praktik tax avoidance, diantara adalah pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusi dan manajerial. �(Dewinta & Setiawan, 2016) menyatakan bahwa penjualan yang terus meningkat dapat berdampak pada laba perusahaan yang cenderung akan semakin meningkat pula yang mana tentunya akan berakibat pada tingginya tarif pajak yang akan ditetapkan pada perusahaan untuk dibayarkan, hal tersebut dapat membuat perusahaan merencanakan melakukan praktik tax avoidance untuk meminimalisir beban pajak yang harus dibayarkannya.

Struktur kepemilikan saham pada perusahaan go public menurut (Faizah, S. N., 2017) dapat digolongkan kedalam beberapa kategori, diantaranya kepemilikan saham individu, institusional dan manajerial. Kepemilikan institusional pada dasarnya ingin mendapatkan laba yang setinggi-tingginya untuk mendapatkan deviden yang cukup tinggi atau dapat kembali mengonversikannya kedalam modal. Hal ini tentu berkaitan apabila dihubungkan dengan aktivitas penghindaran pajak. Pernyataan tersebut didukung oleh beberapa penelitian diantaranya: (Murni et al., 2016), �(Fiandri & Muid, 2017) serta (Dewi, 2019), yang membuktikan bahwa kepemilikan institusi dapat mempengaruhi tax avoidance secara signifikan.

Kepemilikan manajerial dapat diketahui berdasarkan suatu proporsi saham manajer, dimana para manajemen tersebut dapat terlibat di dalam kebijakan perusahaan. Semakin besar proporsi kepemilikan manajer disuatu perusahaan, menurut (Prasetyo, I. & Pramuka, 2018) maka para manajer akan berusaha mengoptimalkan kinerjanya demi tercapainya suatu tujuan perusahaan. (Fadila et al., 2017) serta (Putri & Lawita, 2019) telah membuktikan penelitiannya bahwa kepemilikan manajerial secara signifikan dapat mempengaruhi tax avoidance.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yang menurut (Sugiyono, 2010) dapat dilandaskan angka dan ukuran analisis statistik untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksudkan agar dapat menggeneralisir pengaruh dari berbagai variabel yaitu variabel bebas yang diwakili oleh pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusi dan manajerial dengan variabel terikat yang diwakili oleh tax avoidance.

Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder dari BEI terhadap perusahaan properti dan real estate periode 2016-2018 yang selanjutnya akan diolah lebih dalam dengan program statistik Stata MP 15.1. Data sekunder menurut (Bougie & Sekaran, 2017) merupakan data yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada.

Analisis regresi data panel akan digunakan sebagai teknik dalam pengolahan data pada �penelitian ini.

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Hasil

Perusahaan sektor properti dan real estate yang listing di BEI periode 2016-2018 akan ditetapkan sebagai populasi penelitian karena bisnis dalam sektor tersebut pada rentang periode 2016-2018 menjadi salah satu investasi favorit masyarakat Indonesia, sehingga menarik minat untuk diteliti, terdapat 49 perusahaan yang menjadi populasi didalamnya.

Metode purposive sampling akan dijadikan dasar dalam pengambilan sampel pada penelitian ini, berikut adalah penjabaran kriteria pengambilan sampel dalam bentuk tabel :

 

Tabel 2

Pengambilan Sampel

No

Kriteria

Jumlah

1.

Perusahaan jenis properti dan real estate yang listing di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018

�49

2.

Dikurangi: perusahaan yang tidak memenuhi kriteria, seperti yang di delisting atau baru listing selama periode diantara tahun 2016 � 2018

( 2)

3.

Dikurangi: tidak mempublikasikan laporan keuangan yang telah di audit selama periode 2016-2018�

( 4)

4.

Dikurangi: menggunakan nilai mata uang asing dalam pelaporan periode 2016 � 2018

( 0)

5.

Dikurangi: Tidak menghasilkan laba selama dalam pelaporan periode 2016 � 2018

(10)

 

6.

Jumlah perusahaan yang terpilih menjadi sampel

33

7.

Tahun periode 2016-2018 (33 x 3 tahun)

Jumlah sampel keseluruhan

99

 

  1. Uji Asumsi Klasik

a.       Uji Normalitas

Berikut adalah hasil pengujian yang telah didapatkan dan disusun dengan tabel:

 

������ Tabel 3

�Uji Normalitas

Var

Obs

Skew

Kurt

CETR_Y_w

99

2.177299

7.50612

SG_X1_w

99

-1.532584

5.703461

IO_X2

99

-.4114357

2.549652

IM_X3_w_w_w

99

2.723081

9.828551

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

((Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

Berdasarkan hasil dari uji normalitas diatas, semua variabel berdistribusi normal karena nilai Skewness menunjukkan angka dibawah 3 dan Kurtosis dibawah 10.

 

b.      Uji Multikolinearitas

Berikut adalah hasil yang didapatkan dan disusun dengan tabel:

Tabel 4

����� �Uji Multikolinearitas

Variabel

VIF

1/VIF

IM_X3_w_w_w

1.20

0.832598

IO_X2

1.15

0.872716

SG_X1_w

1.06

0.942730

Mean VIF

1.14

-

(Sumber: data sekunder diolah STATA �15, 2020)

 

Berdasarkan hasil diatas nilai VIF dari tiap-tiap variabel dibawah 10, hal ini menunjukan arti bahwa tidak terdapat multikolinearitas.

 

c.       Uji Heterokedastisitas

Berikut adalah hasil pengujian yang telah didapatkan dan disusun dengan tabel :

 

Tabel 5

Uji Heterokedastisitas

Efek Statistik

Nilai Statistik

Chi2 (3)

6.31

Prob > Chi2

0.0976

(Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

Berdasarkan hasil diatas diketahui bahwa nilai Prob > Chi2 ialah 0.0976 atau memiliki nilai yang lebih tinggi dari 0,05, artinya model penelitian tidak memiliki masalah heterokedastisitas.

 

  1. Analisis Deskriptif Data

Hasil dari pengujian ini dijabarkan pada tabel berikut :

 

Tabel 6

Analisis Deskriptif Data

Var

Ob

Mean

Std

Min

Max

CETR_Y_w

99

0.2778013

0.4010488

0.0001745

1.71544

SG_X1_w

99

-0.036898

0.306276

-1.081554

0.4059279

IO_X2

99

0.6065753

0.1984798

0.0933011

0.9661839

IM_X3_w_w_w

99

0.0108842

0.0246588

0

0.1016748

(Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

Berdasarkan tabel diatas, variabel ukuran variabel tax avoidance, pada uji statistik deskriptif menunjukan nilai rata-rata (mean) sebesar 0.2778013, standar deviasi atau persebaran data sebesar 0.4010488, nilai terendah sebesar 0.0001745 dan nilai tertinggi sebesar 1.71544.

Lalu besarnya rata-rata nilai rata-rata variabel pertumbuhan penjualan yang �-0.036898, standar deviasi atau persebaran data sebesar 0.306276, nilai terendah sebesar -1.081554 dan nilai tertinggi sebesar 0.4059279.

Untuk variabel kepemilikan institusional memiliki nilai sebesar 0.6065753, standar deviasi atau persebaran data sebesar 0.1984798, nilai terendah sebesar 0.0933011 dan nilai maksimum sebesar 0.9661839.

Sedangkan variabel kepemilikan manajerial adalah 0.0108842, standar deviasi atau persebaran data sebesar 0.0246588, nilai terendah sebesar 0 dan nilai tertinggi sebesar 0.1016748.

 

  1. Uji Estimasi Model Regresi

a.       Uji Chow

����� ����� Hasil demikian yang telah didapatkan, disajikan pada tabel������� berikut :

 

����� Tabel 7

����� Uji Chow

Efek Statistik

Nilai Statistik

Nilai F(32,63)

1.77

Prob > F

0.0265

���� (Sumber: data sekunder diolah STATA�������� 15, 2020)

 

Output yang didapatkan dari diatas menunjukkan bahwa nilai prob > F adalah 0.0265 atau kurang dari 0.05, maka model estimasi terbaik yang dipastikan adalah fixed effect.

 

b.      Uji Hausman

Hasil uji hausman disajikan dalam bentuk tabel dan diuraikan sebagai berikut :

 

Tabel 8

Uji Hausman

Var

Koefisien

 

(b) FEM

(B) REM

(b-B)

Sqrt

SG_X1_w

-.0447605

-.0812169

.0364564

.0657718

IO_X2

-.0802243

-.0675345

-.0126898

.4681929

IM_X3_w_w_w

4.846656

4.923841

-.0771844

1.6572

����������� � Chi2 (3)�������� = 0.36

����������� � Prob > chi2��� = 0.9488

(Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

Hasil diatas menunjukkan bahwa nilai prob > chi2 adalah sebesar 0.9488 atau lebih besar dari 0.05, hal itu berarti model estimasi terbaik yang dipastikan ialah random effect.

 

c.       Uji Lagrange Multiplier

Hasil yang didapatkan disajikan dalam bentuk tabel dan diuraikan sebagai berikut :

 

����������������� Tabel 9

����� Uji Lagrange Multiplier

 

Var

Sd = sqrt (var)

CETR_w

.1608402

.4010488

e

.1169532

.3419843

u

.036373

.1907172

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Test :�� Var (u) = 0

Chibar2 (01)��� = 4.28

Prob > chibar2 = 0.0192

(Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

Hasil diatas menunjukkan bahwa nilai probabilitas > Chibar2 adalah 0.0192 atau lebih rendah dari 0.05, hal demikian menunjukkan model estimasi terbaik yang dipastikan ialah random effect.

 

  1. Model Regresi Data Panel

Adapun persamaan model regresi serta penjabaran dari masing � masing variabel adalah sebagai berikut : CTR = 0.2621771 - 0.0812169 CETRit - 0.0675345 IOit + 4.923841IMit

a.       Konstanta

Hasil nilai konstanta (α) menunjukkan nilai 0.2621771 yang dapat diartikan jika variabel pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial tidak memiliki nilai atau sama dengan 0, maka besaran nilai tax avoidance adalah 0.2621771.

 

b.      Koefisien Regresi (β) X1

Koefisien regresi dari variabel ini menunjukkan nilai -0.0812169. Hal tersebut mendeskripsikan bahwa apabila terdapat peningkatan atau kenaikan sebesar satu satuan terhadap pertumbuhan penjualan, maka akan berdampak pada penurunan tingkat tax avoidance sebesar 0.0812169.

 

c.       Koefisien Regresi (β) X2

Koefisien regresi dari variabel kepemilikan institusi menunjukkan nilai -0.0675345. Hal tersebut mendeskripsikan bahwa apabila terdapat peningkatan atau kenaikan sebesar satu satuan terhadap kepemilikan institusi, maka berdampak pada penurunan tingkat tax avoidance senilai 0.0675345.

 

d.      Koefisien Regresi (β) X3

Koefisien� regresi dari variabel kepemilikan manajerial menunjukkan nilai 4.923841. Hal tersebut mendeskripsikan bahwa apabila terdapat peningkatan atau kenaikan sebesar satu satuan terhadap kepemilikan manajerial maka akan berdampak pada peningkatan nilai� tax avoidance sebesar 4.923841.

 

  1. Uji Hipotesis

Berikut adalah penjabaran pada bentuk tabel beserta analisis uraian yang disesuaikan dengan hipotesis yang telah disusun:

 

Tabel 10

Regresi Random Effect

Var

Coef

Prob>[z]

Hasil

C

0.2621771

0.079

 

X1

-0.0812169

0.511

H1 Ditolak

X2

-0.0675345

0.767

H2 Ditolak

X3

4.923841

0.004

H3 Diterima

 

R-squared

0.1115

 

Fstatistik

10.65

Prob (F-Statistik)

0.0138

� �(Sumber: data sekunder diolah STATA 15, 2020)

 

a.       Uji F

Hasil penjabaran terhadap nilai F statistik menunjukan nilai 10.65 dengan prob-F sebesar 0.0138, karena memiliki nilai prob-F lebih rendah dari 0.05 maka dapat dikatakan bahwa ketiga variabel independen secara bersamaan yakni pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusi dan manajerial di dalam penelitian dapat mempengaruhi tax avoidance secara signifikan.

 

b.      Uji R2

Dari hasil diatas yang menunjukkan nilai koefisien determinasi (R�) memiliki nilai sebesar 0.1115 dapat dideskripsikan bahwa ketiga variabel independen yakni pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusi dan kepemilikan manajerial hanya mampu memberikan informasi sebesar 11.15% terhadap variabel dependen yakni tax avoidance, sedangkan penjelasan informasi sebesar 88.85% dimiliki oleh variabel lain yang tidak tercantum.

 

c.       Uji T

1)      Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax Avoidance

Berdasarkan data yang diperoleh, prob > [z] menunjukkan nilai sebesar 0.511, atau dapat dikatakan telah melebihi 0.05, dengan nilai koefisiensi sebesar -0.0812169. Hal tersebut menggambarkan bahwa pertumbuhan penjualan tidak dapat mempengaruhi tax avoidance, maka hipotesis 1 ditolak.

 

2)      Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance

Berdasarkan data yang diperoleh, prob > [z] menunjukkan nilai sebesar 0.767, atau dapat dikatakan telah melebihi 0.05, dengan nilai koefisiensi sebesar -0.0675345. Hal tersebut menggambarkan bahwa kepemilikan institusional tidak dapat mempengaruhi tax avoidance, maka hipotesis 2 ditolak.

3)      Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Tax Avoidance

Berdasarkan dari data yang diperoleh prob > [z] menunjukkan nilai sebesar 0.004 atau dapat dikatakan lebih kecil dari 0.05, dengan nilai koefisien sebesar 4.923841, hal tersebut menggambarkan bahwa kepemilkan manajerial dapat secara signifikan mempengaruhi terhadap tax avoidance, maka hipotesis 3 diterima.

 

B.     Pembahasan

  1. Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax Avoidance

Pertumbuhan penjualan tidak dapat mempengaruhi tax avoidance karena Pertumbuhan penjualan tidak dapat mencerminkan suatu laba perusahaan. Selain penjualan, beban � beban yang ditetapkan suatu perusahaan juga dapat mempengaruhi tingkat laba, sehingga apabila suatu perusahaan memiliki nilai penjualan yang meningkat maka tidak berarti bahwa laba perusahaan juga akan meningkat. Dengan kata lain besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan tidak didasarkan atas tingkat pertumbuhan penjualan, melainkan laba bersih. Hasil penelitian ini berbanding terbalik dengan penelitian (Rizki & Fuadi, 2019) dengan judul Pengaruh Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Pertumbuhan Penjualan dan CSR Terhadap Penghindaran Pajak.

 

  1. Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance

Kepemilikan institusional tidak dapat mempengaruhi perusahaan dalam melakukan tax avoidance. Meskipun sebelumnya telah dijabarkan bahwa bila memiliki tingkat kepemilikan institusional yang tinggi maka kecenderungan suatu institusi dapat mengendalikan perusahaan akan besar, namun nyatanya setelah dilakukan pengujian, hal tersebut tidak dapat menjamin suatu pihak institusi dapat mempengaruhi perusahaan untuk melakukan tax avoidance, karena kontrol kegiatan operasional perusahaan secara garis besar dipegang oleh pihak manajemen. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Ulupui, 2016) dengan judul Pengaruh Komite Audit, Proporsi Komisaris Independen, dan Kepemilikan Institusi Terhadap Penghindaran Pajak.

 

  1. Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Tax Avoidance

Kepemilikan manajerial secara positif dan signifikan dapat mempengaruhi perusahaan melakukan praktik tax avoidance. Pihak manajemen secara langsung bertanggung jawab atas kegiatan pengoprasionalan perusahaan termasuk dalam penentuan-penentuan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan. Pihak manajemen juga berperan dalam menghasilkan laba perusahaan, apabila tingkat kepemilikan saham manajerial suatu perusahaan tinggi maka akan semakin tinggi pula pengaruh pihak manajemen perusahaan melakukan praktik tax avoidance. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Putri & Lawita, 2019) �dengan judul Pengaruh Kepemilikan Institusional dan Manajerial Terhadap Tax Avoidance yang menyatakan kepemilikan manajerial dapat mempengaruhi penghindaran pajak secara positif dan signifikan.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dijabarkan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Pertumbuhan penjualan tidak dapat mempengaruhi tax avoidance secara signifikan pada perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di BEI periode tahun 2016-2018. Pertumbuhan penjualan tidak dapat mencerminkan suatu laba perusahaan. Selain penjualan, beban � beban yang ditetapkan suatu perusahaan juga dapat mempengaruhi tingkat laba, sehingga apabila suatu perusahaan memiliki nilai penjualan yang meningkat maka tidak berarti bahwa laba perusahaan juga akan meningkat. Dengan kata lain besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan tidak didasarkan atas tingkat pertumbuhan penjualan, melainkan laba bersih.
  2. Kepemilikan institusional tidak dapat mempengaruhi tax avoidance secara signifikan pada perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI periode tahun 2016-2018. Meskipun telah dijabarkan sebelumnya bahwa perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki institusi cenderung dapat dikendalikan oleh pihak-pihak institusi, namun nyatanya setelah dilakukan pengujian, hal tersebut tidak dapat menjamin suatu pihak institusi dapat mempengaruhi perusahaan untuk melakukan tax avoidance, karena kontrol kegiatan operasional perusahaan secara garis besar dipegang oleh pihak manajemen.
  3. Kepemilikan manajerial dapat mempengaruhi tax avoidance secara positif dan signifikan pada perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI periode tahun 2016-2018. Pihak manajemen memiliki peranan penting dalam menghasilkan laba perusahaan, sehingga apabila tingkat kepemilikan saham manajerial suatu perusahaan tinggi maka akan semakin tinggi pula pengaruh pihak manajemen perusahaan melakukan praktik tax avoidance.

Adapun dari hasil penelitian yang telah diuraikan, peneliti menyadari bahwa penelitian ini memiliki keterbatasan, diantaranya : (1) tidak dapat menggunakan seluruh sampel penelitian perusahaan jenis properti dan real estate karena terdapat perusahaan yang mengalami delisting ataupun baru listing di BEI selama periode 2016-2018, (2) terdapat perusahaan yang belum mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit selama periode tersebut (3) ketiga variabel independen yakni pertumbuhan penjualan, kepemilikan institusi dan manajerial hanya mampu menjelaskan 11.15%.

Berdasarkan hasil dan pembahasan serta kesimpulan yang telah dijabarkan, peneliti mengajukan beberapa saran yakni: (1) bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk menggunakan proksi lain untuk mengukur tax avoidance seperti ETR atau BTD untuk mengkonfirmasi hasil dari penelitian ini, (2) bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk menambahkan variabel lain yang belum digunakan dalam penelitian ini, karena masih banyak variabel lain yang mempengaruhi tax avoidance, (3) bagi perusahaan, dengan adanya pengaruh positif kepemilikan manajerial terhadap tax avoidance maka disarankan pihak manajemen untuk lebih berhati-hati dalam melakukan praktik tax avoidance, karena apabila sempat terpublikasi sebagai praktik tax evasion maka tentu akan merugikan perusahaan dan akan dikenai sanksi oleh OJK.

 

REFERENSI

Bougie, R., & Sekaran, U. (2017). Metode Penelitian Untuk Bisnis Pendekatan Pengembangan Keahlian Edisi 6 Buku 1. Jakarta Selatan: Salemba Empat.

Dewi, N. M. (2019). PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL, DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMITE AUDIT TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2012-2016. MAKSIMUM, 9(2).

Dewinta, I. A. R., & Setiawan, P. E. (2016). Pengaruh ukuran perusahaan, umur perusahaan, profitabilitas, leverage, dan pertumbuhan penjualan terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 14(3), 1584�1613.

Fadila, N. S., Pratomo, D., & Yudowati, S. P. (2017). Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Komisaris Independen dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 21(3), 1803�1820.

Faizah, S. N., & A. V. V. (2017). Pengaruh Return on Asset , Leverage, Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax. Volume V(2, hlm. 136-145.

Fiandri, K. A., & Muid, D. (2017). Pengaruh Kepemilikan Institusional dan Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance dengan Kinerja Keuangan sebagai Variabel Mediasi Padaperusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesiatahun 2011�2014. Diponegoro Journal of Accounting, 6(2), 31�43.

Murni, Y., Sudarmaji, E., & Sugihyanti, E. (2016). The role of institutional ownership, board of independent commissioner and leverage: corporate tax avoidance in indonesia. IOSR Journal of Business and Management, 18(11), 79�85.

Prasetyo, I. & Pramuka, B. A. (2018). Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Proporsional Dewan Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance. Volume 20(.

Putri, A. A., & Lawita, N. F. (2019). Pengaruh Kepemilikan Institusional dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak.

Rizki, M. Q. A., & Fuadi, R. (2019). PENGARUH KARAKTER EKSEKUTIF, PROFITABILITAS, SALES GROWTH DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSBILITY TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN NON-KEUANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2011-2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 4(3), 547�557.

Sugiyono, D. (2010). Metode penelitian kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Ulupui, I. G. K. A. (2016). Pengaruh komite audit, proporsi komisaris independen, dan proporsi kepemilikan institusional terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 16(1).