|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 8, Oktober 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PERAN NEGARA ATAS
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA
KERJA INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Daniel Marshal Sajou, Kerenhapukh
Milka Tarmadi Putri dan Niken Febriana Dwi
Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
Pendahuluan
Seluruh dunia
sedang menghadapi permasalahan atau ancaman yang sangat berdampak terhadap setiap bidang kehidupan
manusia karena kehadiran virus Covid-19. Banyak negara di dunia merasa kesulitan dalam menanggulangi virus Covid-19
karena sangat amat berdampak pada bidang kesehatan, bidang perekonomian, dan bidang kehidupan manusia lainnnya.
Pemerintah mengeluarkan
kebijakan yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan tujuan
untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Belum lagi dengan adanya pemberitahuan dari Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa ancaman mengenai
resesi semakin nyata di depan mata (Resty Woro Yuniar, 2011).
Hal ini memicu para pengusaha untuk mengambil Tindakan demi menyelamatkan
keberlangsungan usahanya.
Salah
satu langkah yang diambil oleh beberapa perusahaan di Indonesia yaitu harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada para karyawan
yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini berkaitan dengan Pasal 164 dan 165 Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan
mengalami kerugian.
Oleh
karena itu, pada penulisan kali ini yang menjadi titik fokus
penulis adalah untuk membahas dan menganalisa lebih komperhensif terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk para pekerja/buruh. Maka perlu adanya
perlindungan hukum bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19 (Imas,
2020)
Metode Penelitian
��������� Penelitian mengenai
peran pemerintah atas perlindungan hukum tenaga kerja
Indonesia adalah penelitian
yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada norma hukum dan kepustakaan, yaitu studi yang dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, jurnal,
disertasi, ensiklopedia,
internet, dan sumber-sumber lainnya.
1.
Bahan Hukum
Penelitian ini akan menggunakan:
1)
Bahan hukum
primer, yaitu bahan hukum yang mengikat, diantaranya :
a)
UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2)
Bahan Hukum Sekunder,
yaitu bahan hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer
a)
Karya ilmiah
b)
Jurnal
c)
Hasil penelitian
Hasil dan Pembahasan
1.
Alasan perusahaan mengambil
kebijakan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19
Penyebaran Covid-19 di dunia khususnya
negara Indonesia berkembang sangat
pesat sampai dengan saat ini.
Dalam kurun waktu satu bulan
saja mulai terlihat beberapa sektor perekonomian yang terkena imbas dari
pandemi Covid-19, mulai
dari sektor manufaktur, perdagangan, sampai dengan pariwisata.
Jika hal ini terjadi terus-menerus bagaimana nasib para pengusaha ke depannya?� Hal ini tak jauh dari
aroma pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi masalah bagi sebagian
buruh dan pekerja di
Indonesia. Tetapi, apa yang
menjadi kekhawatiran bersama ini telah
mulai ditunjukkan oleh beberapa pelaku usaha, mereka menganggap
bahwa kejadian pandemi Covid-19 ini dapat dimanfaatkan sebagai pembenaran bagi para pengsuaha untuk mengurangi karyawan dalam bisnisnya sebagai upaya untuk melancarkan
strategi baru perusahaannya
karena hal yang terjadi sekarang ini dianggap sebagai
force majeure dan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa atau force majeure.
Pasal 164 Ayat (3) UU 13/2003 pengusaha
juga dapat melakukan PHK pekerja atau buruh
karena perusahaan tutup bukan karena
kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
memaksa atau force
majeure tetapi disebabkan
oleh efisiensi. Menteri Ketenagakerjaan,
dalam pernyataannya terkait� force
majeure yang berkonsekuensi kepada
para pekerja dengan memutus hubungan kerja tidak mendukung
alasan-alasan perusahaan tersebut (Tri Pramesti, 2013).
Alasan Force Majeure bukan merupakan alasan yang tepat atau tidak
dapat dibenarkan oleh pemerintah karena menurut undang-undang pasal 164 ayat 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini
isi undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dalam arti bahwa Pandemi Covid-19 tidak dapat dikategorikan
sebagai force majeure karena
melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi No.19/PUU IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
frasa �perusahaan tutup� tidak dimaknai
�perusahaan tutup permanen atau perusahaan
tutup tidak untuk sementara waktu� (Willy Farianto,
2016). Oleh karena itu, pasal ini
tidak memiliki kekuatan hukum karena alasan efisiensi
hanya bisa dipakai jika perusahaan
tersebut tutup secara permanen.
Pada kenyataanya
beberapa perusahaan yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk memutus hubungan kerja tetap berdalih
mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pesangon atau upah
para pekerja, yang kemudian
dijadikan alasan untuk lari dari
tanggung jawab perusahaan.
Hal tersebut
menyalahi Peraturan ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan boleh tutup jika
sudah mencapai kerugian selama 2 tahun. Sedangkan Covid-19 ini belum mencapai
atau memasuki 1 tahun. Alasan force majeure
yang dipakai oleh beberapa perusahaan tidak dapat diterima oleh beberapa kalangan, maka harus ada
beberapa syarat supaya tidak terjadi
hal demikian.� Dengan adanya beberapa syarat, maka seseorang
tidak dapat semaunya sendiri mengatakan dirinya mengalami force majeure.
Pemerintah menghimbau bahwa
perusahaan seharusnya membuat langkah yang bisa ditempuh seperti;
mengurangi upah dan fasilitas manajer serta direktur, mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur atau merumahkan
buruh untuk sementara waktu (Juaningsih, 2020).
Wabah Covid 19 dapat dikategorikan sebagai
peristiwa tak terduga pada saat kebijakan itu dibuat. Artinya, jika ada
kebijakan yang dibuat pada saat pandemi ini dan menyebabkan PHK tidak dapat
dijadikan alasan sebagai force majeure. Dengan demikian, perlu adanya
perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia oleh negara untuk menjamin hak buruh
atau pekerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja
2.
Peran negara dalam upaya perlindungan terhadap hak tenaga
kerja Indonesia di masa pandemi
Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat
Indonesia untuk mulai menerapkan Social Distancing atau
pembatasan social. �Social distancing merupakan
langkah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19, dengan
cara memberikan anjuran kepada orang sehat untuk tidak
beraktivitas ditempai ramai dan melakukan kontak fisik secara
langsung dengan orang lain.
Pemerintah mengeluarkan beberapa
kebijakan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 yakni berupa kebijakan sosial. Kebijakan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat amat berdampak besar bagi para pengusaha dan industri terutama padaproduksi yang bahan baku dan pasarnya berasal dari luar negeri. Hal ini mengakibatkan melemahnya perekonomian di
Indonesia. Melemahnya perekonomian
diperkirakan akan terjadi selama 4-6 bulan ke depan
atau bahkan lebih lama, karena pandemi virus corona belum dapat diprediksi kapan berakhirnya pandemi ini industri
yang bergerak di bidang jasa dan.
Kejadian tersebut mengakibatkan
banyak perusahaan atau industri mengalami
penurunan penghasilan bahkan mengalami kerugian, hal ini
juga akan meningkatkan kemungkinan perusahaan untuk mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Dapat diprediksi kedepannya
di Indonesia sekitar 4 juta
pekerja terancam kehilangan pekerjaannya. Untuk itu demi mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan dalam bentuk keadilan
terhadap para pekerja yang mengalami PHK, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu:
a.
Mengeluarkan Kartu Prakerja
Program kartu prakerja sudah direncanakan oleh pemerintah sejak awal untuk memberantas
kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan
kerja. Kartu prakerja adalah cara pemerintah untuk memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh kecil
yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga pelaku usaha mikro
dan kecil yang terkena dampak, sehingga mereka dapat bekerja
dan berkarya kembali.
Kondisi ekonomi yang belum
stabil akibat Pandemi ini, membuat
pekerjaan yang berdasarkan soft
skill lebih dibutuhkan dibandingkan dengan yang bermodal ijazah. Jadi, lewat program
ini diharapkan para pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah dapat memiliki keterampilan baru untuk dapat membuka
bisnis/ usahanya sendiri, bisa mandiri
sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi banyak orang untuk mengurangi angka pengangguran. Program kartu pra kerja
juga bisa diakses dengan mudah karena
pendaftarannya dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya menjadi lebih cepat
dan praktis.
Program kartu prakerja
memberikan bantuan kepada setiap pemegang
kartu sebesar Rp
3.550.00,00 yang dikirimkan secara
bertahap selama 4 bulan. Selain itu,
pemerintah juga bekerjasama dengan BP Jamsostek melakukan pemberian insentif tambahan sebesar Rp 600.000 kepada setiap pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah terdaftar di dalam BP Jamsostek (Anonim, 2016).
Program kartu prakerja
bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa secara daring, seperti Ruangguru,
maubelajarapa.com, Pintaria, sekolah.mu, Pijar Mahir, Bukalapak,
dan sebagainya. Awalnya,
program kartu prakerja ini akan dilaksanakan
secara langsung/offline
tetapi karena keadaan pandemi Covid-19 program
ini tidak bisa dilaksanakan secara langsung/offline.
Perencanaan awal,
pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 10 triliun, namun guna untuk mengatasi
pandemi virus corona saat ini pemerintah mengambil keputusan dengan menaikan anggaran menjadi Rp 20 triliun. Keputusan yang diambil
oleh pemerintah dapat menimbulkan peluang kerugian negara, dapat dilihat dari dana survei
mitra pekerja. Pemerintah harus memberikan masing-masing Rp150 ribu
untuk 5,6 juta orang pendaftar. Total, yang harus dikeluarkan negara Rp84 miliar, padahal seharusnya survei daring gratis, ini bisa menekan ongkos
agar lebih efektif dan efisien.
Delapan platform digital yang
bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan Kartu Prakerja berpotensi mendapat keuntung sebesar Rp3,7 triliun. Yang seharusnya dana yang diberikan sebesar 2,58 triliun. Ini berarti masing-masing platform bisa meraih keuntungan
dari proyek Rp457 miliar per platform jika
keuntungan tersebut dibagi rata.
Diambil dari
beberapa penjelasan diatas, maka program kartu prakerja tidak efektif ditambah
lagi dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas pelatihan yang dilakukan secara daring. Misalnya, harga pelatihan ojek daring Ruangguru dengan harga Rp1 juta, peserta hanya
mendapat perencanaan keuangan untuk pekerja harian lepas, pelatihan customer
service, teknik pelayanan,
penguasaan bahasa Inggris dasar, manajemen waktu, dan teknik pengelola stress (Anastacia Patricia, 2010).
b.
Insentif untuk para pekerja
medis
Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia sejak Maret 2020 menyebabkan perubahan di berbagai aspek kehidupan, terutama bagi aspek kesehatan
di masyarakat. Sehingga, pelaksanaan program-program bidang
kesehatan sekarang lebih terfokus pada penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tantangan
selanjutnya adalah merubah cara berpikir
dan cara berperilaku agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan tangguh dari ancaman virus corona yang sedang merebak sekarang.� Tenaga kesehatan masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memahami pola penyebaran
dan pencegahan Covid-19 di masyarakat
yang diperlukan untuk merancang program dan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 di
Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan
untuk memberikan insentif bagi tenaga
medis. Pemberian insentif terhadap tenaga medis ini
berbeda-beda seperti misalnya antara dokter praktik di rumah sakit rujukan
korban Covid-19 tentunya berbeda
dengan bidan dan perawat. Apabila tenaga kesehatan terpapar Covid-19, maka pemerintah akan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada para tenaga medis dan juga untuk tenaga medis
yang telah meninggal dunia akibat terkena penyakit Covid-19, pemerintah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 300.000.000 (Anonim, 2016).
Pelaksanaan pemberian
dana insentif ini terlambat sampai ke tangan tenaga
medis, karena terkendala urusan administrasi yang membutuhkan persetujuan dari kementerian kesehatan. Sehingga per bulan juli baru sekitar
8,36% dari total anggaran pemerintah unutk insentif tenaga medis dicairkan.
Akibat keterlambatan
dalam pencairan dana tersebut, hal ini
menimbulkan konflik di kalangan tenaga medis. Banyak tenaga medis yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut
dan menuntut transparasi insentif dan alat pelindung diri (APD) kepada pemerintah demi keselamatan kerja, asupan vitamin yang dibutuhkan
oleh tenaga medis segera.
Seperti yang terjadi
di RSUD Ogan Ilir, Sumatera
Selatan, para tenaga medis
di RSUD Ogan Ilir meminta transparansi insentif mereka malah dipecat atau
dirumahkan dan tetap tidak mendapatkan hak mereka (Ayomi Amindoni, 2012).
Dari beberapa penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai insentif bagi tenaga medis
belum efektif atau bahkan banyak
menjadi pemicu timbulnya konflik baru. Sehingga, apa yang menjadi tujuan dan sasaran utama dari kebijakan
ini tidak dapat tercapai.
c.
Penerbitan kebijakan dan perlindungan
kepada pekerja
Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha. Kebijakan
dan program tersebut dikeluarkan
untuk mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan pertama yang di keluarkan oleh Kemnaker adalah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan
RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang
Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19. Kebijakan
ini bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja serta perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait
Covid-19 (Angga Laraspati, 2014).
Kedua, Kemnaker menerbitkan
SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena COVID-19. SE tersebut menekankan pemberian hak kepada
pekerja yang berisiko dan terpapar COVID-19untuk mendapatkan
pelindungan program JKK (jaminan
kecelakaan kerja) sesuai dengan undang-undang.
Ketiga membentuk Posko
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) Corona. Posko tersebut
merupakan upaya aktif Kemnaker dengan membuka layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan bagi pekerja terkait
keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Edaran itu menyebutkan
para pekerja yang memiliki risiko khusus/spesifik
yang dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja karena Covid-19 dibagi menjadi 3 kategori. Pertama, tenaga medis dan kesehatan yang bertugas merawat dan mengobati pasien di RS, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.
Kedua tenaga pendukung/supporting
kesehatan, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19 yaitu tenaga kerja
dalam pekerjaannya mengalami risiko tertular/terpapar Covid-19 di
lingkungan kerja.
Ketiga, tim relawan
meliputi tenaga kerja kesehatan dan non kesehatan yang ikut bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang dapat
ditempatkan langsung di RS,
fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan dalam penanggulangan Covid-19 (Ady Thea, 2017).
Pelaksanaan kebijakan tersebut
didalam perusahaan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Terdapat berbagai hambatan dalam menjalankannya yaitu bila didalam
suatu perusahaan terjadi kecelakaan kerja, seharusnya kejadian tersebut dilaporkan kepada bagian personalia, namun pada kenyataannya tidak ada laporan sama
sekali sehingga menyebabkan keterlambatan dalam proses pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kesimpulan
��������� Penyebaran Covid-19 di dunia khususnya negara Indonesia berkembang
sangat pesat sampai dengan saat
ini. Dalam kurun waktu satu
bulan saja mulai terlihat beberapa sector perekonomian yang
terkena imbas dari pandemi Covid-19, mulai dari sektor
manufaktur, perdagangan, sampai dengan pariwisata.
Karena adanya pandemi Covid-19
ini banyak perusahaan yang mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan efisiensi perusahaannya dengan alasan force majeure. Kebijakan perusahaan yang diambil tersebut tidak dapat dibenarkan
karena pandemi Covid-19 tidak termasuk kejadian force majeure karena
belum pandemi Covid-19 belum mencapai dua tahun atau
tidak men
yebabkan perusahaan
tersebut tutup.
��������� Pemerintah mengeluarkan
beberapa kebijakan yang dapat dijadikan solusi bagi para pekerja agar dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19, beberapa kebijakannya, yaitu : Pertama, pemerintah
mengeluarkan kebijakan kartu prakerja yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kedua, pemberian insentif bagi tenaga
kerja medis sebagai bentuk apresiasi karena tenaga medis merupakan
garda terdepan yang menjadi
pemeran utama dalam penanggulangan Covid-19 di
Indonesia. Ketiga, penerbitan
kebijakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19 serta menjamin keselamatan para pekerja.
��������� Beberapa kebijakan
tersebut baik dari presiden maupun
Kementerian Ketenagakerjaan mengenai
perlindungan tenaga kerja di masa pandemi Covid-19, �belum sepenuhnya bisa berjalan dengan
baik atau belum efektif. Seperti, program kartu prakerja besarnya anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas pelatihan secara daring. Pemberian insentif tenaga medis belum
dapat mencapai tujuannya bahkan baru 8,36% dana yang dapat tersalurkan kepada tenaga medis. Penerbitan
kebijakan dan perlindungan bagi tenaga kerja
juga belum bisa berjalan efektif karena dalam pelaksanaannya
di perusahaan terdapat banyak hambatan-hambatan.
BIBLIOGRAFI
Ady Thea. (2017). �Covid-19
Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan.�
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ed63fb22177b/covid-19-
kategori-penyakit-akibat-kerja-bagi-pekerja-kesehatan/, diakses pada 23
September 2020 pukul 13.46)
Anastacia Patricia.
(2010). �Telan Trilliunan Rupiah, Kartu Prakerja Tak Efektif dan Rugikan
Negara.� https://www.matamatapolitik.com/telan-triliunan-rupiah-kartu-prakerja-tak-efektif-dan-rugikan-negara-original-news-polling/
Angga Laraspati. (2014). �Strategi
Kemnaker Beri Keselamatan & Hak Pekerja di Masa Pandemi.� https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5121801/strategi-kemnaker-beri-keselamatan--hak-pekerja-di-masa-pandemi
Anonim. (2016). �Insentif
Kartu Prakerja Bisa Jadi Modal Usaha Korban PHK.�
Ayomi Amindoni. (2012). �Insentif
tenaga medis Covid-19: Tagih janji pemerintah, �Kami menanyakan keselamatan dan
hak kami, kok akhirnya dirumahkan. Miris sekali.�
Juaningsih, I. N. (2020).
Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di
Indonesia. �ADALAH, 4(1).
Resty Woro Yuniar. (2011).
�Indonesia kembali diprediksi dekati jurang resesi akibat Covid-19:
�Teritori negatif akan terjadi di kuartal tiga dan mungkin kuartal empat�,
perkiraan �tergantung pada perkembangan pandemi.�
Tri Pramesti. (2013). �Rumus
Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi.�
Willy Farianto. (2016). �Kumpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.�