|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 9, November 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
TINJAUAN YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
TERORISME TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Agus Sugiarto
Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon Jawa
Barat, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 November 2020 Diterima dalam bentuk revisi 10 November 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 November 2020 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana� analisis
tindak pidana hukum terorisme tentang sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika. Hasil penelitian ini, berdasarkan pembahasan disimpulkan
bahwa beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh
hakim terhadap terdakwa
AW adalah benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di mana terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 15 dan pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten
Nomor:19/Pid.Sus/11/PN.Klt.,
terbagi dalam pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, yakni: pertimbangan yuridis, yang terdiri dari umur terdakwa,
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Barang Bukti, Alat Bukti
Surat, Pasal 19 Undang-Undang
No. 15 Tahun Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun Dan 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pertimbangan
non yuridis, yang terdiri
dari Hal-Hal yang memberatkan
terdakwa AW, hal-hal yang
meringankan terdakwa AW,
dan Laporan Hasil Penelitian
Kemasyarakatan tentang terdterdaka AW. |
|
Kata kunci: Children, criminal acts, terrorism, juridical dan �law |
Pendahuluan
Indonesia yang berada di peringkat empat negara berpenduduk terbesar di dunia (setelah China, India dan Amerika), tentu
tidak terlepas dari maraknya permasalahan
demografi atau kependudukan, diantaranya adalah permasalahan sosial kenakalan anak yang cukup kursial di negeri ini. Kenakalan anak terjadi bukan sekedar
perilaku menyimpang yang berasal dari faktor
internal, tetapi juga seiring
dengan faktor eksternal yaitu akibat derasnya globalisasi informasi, teknologi dan komunikasi yang potensial melunturkan kultur. Itu semua tidak
lepas sebagai akibat dari dampak
negatif pembangunan yang cenderung bersifat materiil ketimbang moral dan identitas jati diri suatu bangsa
(Andriani, 2018).
Anak merupakan seseorang yang dianggap belum dewasa dari
segi umur. Batasan seseorang dikatakan sebagai anak tidak
memiliki keseragaman (Fitriana, 2017). Undang-undang dan peraturan serta ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku di Indonesia menentukan
tingkatan usia seseorang dikatakan sebagai anak, namun
undang-undang dan peraturan
serta ketentuan-ketentuan
lain yang berlaku di Indonesia tersebut
tidak memiliki keseragaman dalam menentukan tingkatan usia seseorang dapat dikatakan sebagai anak, berkaitan
dengan masalah penentuan Pertanggungjawaban pidana anak (Illah,
2019).
Anak berdasarkan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan (Kismadewi
& Darmadi, 2017). Anak adalah
bagian dari generasi penerus yang akan datang. Baik
buruknya masa depan bangsa tergantung pula pada baik buruknya kondisi
anak saat ini. Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka anak
perlu mendapatkan pembinaan, dan untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, Oleh karena itu Ketentuan mengenai
penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu
dilakukan secara khusus (Sinaga
& Lubis, 2010).
������ Di dalam kehidupan masyarakat, tidak asing dan tidak jarang ditemukan
seseorang yang dikatakan sebagai anak melakukan
tindak pidana. Seperti anak yang melakukan pencurian, pembunuhan pemerkosaan, dan sebagainya. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut
tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum positif terhadap
perbuatan yang dilakukannya
sehingga timbul tugas yang mulia bagi Hakim untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dan tepat bagi anak mengingat
anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang (Farhan, 2016). Perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang. Tindak pidana extra Ordinary
crime (seperti tindak pidana narkotika dan terorisme) juga tidak terlepas dari anak.
Anak pada masa kini telah turut sebagai pelaku
tindakan pidana extra
Ordinary Crime ini. Terkhusus
tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak (Nasution, 2017).
������ Kejahatan Terorisme
yang dipandang melanggar
dan menindas HAM mengalami pertentangan apabila pelakunya adalah seorang anak. Anak yang merupakan tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa tentu tidak dapat
dihukum begitu saja sesuai dengan
perbuatan yang dilakukannya
walaupun perbuatan tersebut merupakan Ordinary
Crime mengingat fungsi
dan peranan anak itu sendiri (Puspitasari, 2020).
������ Kemampuan anak yang masih terbatas dan tidak sempurna orang dewasa harus diperhatikan oleh Undang-Undang serta aparat penegak hukum dalam menerapkan
sanksi terhadap anak pelaku tindak
pidana terorisme yang dilihat peneliti dalam putusan Pengadilan
Negeri Klaten nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt
dimana anak pelaku terorisme dijatuhi hukuman 2 tahun. Bagaimana pengaturan sanksi anak yang melakukan terorisme serta hal-hal apa yang menjadi bahan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana terorisme kemudian menarik peneliti untuk melakukan penelitian ini dengan mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Klaten nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt.
��������� Berdasarkan
uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum� dengan judul : "Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Terorisme Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Analisis Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt.)".
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
yuridis normatif, yaitu suatu prosedur
penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi
normatifnya (Soekanto
& Mamudji, 2006). Dalam kajian ini, hukum
dilihat sebagai sebuah sistem tersendiri
yang terpisah dengan berbagai sistem lain yang ada di dalam masyarakat
sehingga memberi batas antara sistem
hukum dengan sistem lainnya.
Hasil dan Pembahasan
����������� Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara
dengan nomor 19/Pid.Sus/11/PN.Klt.
Putusan tersebut menghukum terdakwa (AW) pidana penjara selama 2 tahun karena telah melanggar
pasal 15 jo pasal 19 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan dasar surat
tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut
umum serta fakta-fakta hukum selama di persidangan perkara dengan nomor 19/Pid.Sus/11/PN.Klt. Dan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan Hakim terhadap
surat dakwaan jaksa penuntut umum dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan terdakwa AW, Hakim majelis berpendapat bahwa dakwaan alternatif
pertama yang lebih tepat karena itu
didakwakan kepada terdakwa dan oleh karena itu pula maka Hakim Majelis untuk mempertimbangkan
dakwaan alternatif pertama dan mengesampingkan dakwaan alternatif kedua.
��������� Unsur-unsur dalam pasal 15 Jo. Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No.15 tahun
2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
menjadi undang-undang telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena menurut pertimbangan Hakim majelis, tidak terdapat adanya alasan alasan-alasan
pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, maka terdakwah harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
surat dakwaan pada alternatif pertama/kesatu primer dan harus dijatuhi pidana.
������������� Perkara terdakwa AW adalah perkara pidana dengan penyertaan. suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu
peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu
orang. Hal ini terbukti lewat fakta-fakta hukum dalam persidangan
perkara AW� yang menyatakan
AW bukanlah sebagai satu-satunya pelaku, melainkan sebagai orang yang turut serta melakukan
(dader). Salah satu fakta hukum yang menyatakan AW bukanlah pelaku tunggal adalah dihadirkannya saksi mahkota yaitu
Roki Aprisdianto alias Atok, Nugroho Budi Santoso, Joko Lelono, Tri Budi Santoso, Yudha Anggoro yang secara bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Saksi mahkota merupakan teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama,
diajukan sebagai saksi yang membuktikan dakwaan penuntut umum yang perkaranya diantaranya dipisah karena kurangnya alat bukti.
������������� Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang tidak mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana terorisme.
Sehingga pengaturan tentan penyertaan dikembalikan ke dalam KUHP yaitu pasal 55 KUHP.
������������� Perbuatan terdakwa AW selain merupakan perbuatan penyertaan juga merupakan perbarengan tindak pidana dikarenakan terdakwa AW telah melakukan beberapa tindak pidana (concursus) seperti melakukan pemufakatan jahat dan meletakkan serta membuatan bom. Tindak pidana concursus yang dilakukan AW diatur dalam pasal 65 KUHP karena perbuatan AW dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri perbuatan itu telah memenuhi
rumusan tindak pidana yang diatur di dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
yaitu pasal 15 Jo pasal 9.
������������� Berdasarkan pembahasan di atas, disimpulkan bahwa beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa AW adalah benar sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan pasal
15 jo. Pasal 9 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di mana terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 15 dan pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
������������� Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak terdapat dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan tindak pidana terorisme bagi anak tidak dibedakan dengan pengaturan tindak pidana terorisme bagi orang yang telah dewasa, namun ketentuan sanksi pidana yang diterima oleh anak sebagai pelaku terorisme berbeda dengan sanksi yang diterima oleh dewasa sebagai pelaku terorism,.
������������� Sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang terorisme antara lain:
1.
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara tertentu dengan batasan minimal dan maksimal)
2. Pidana penjara seumur hidup
3. Pidana penjara (dengan batasan ��minimal dan maksimal).
4. Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
1. Pidana kurungan
��������� Perbedaan
pengaturan ketentuan tindak pidana terorisme
yang dilakukan oleh orang dewasa
dengan anak yang melakukan tindak pidana terorisme terletak pada ketentuan sanksi pidana yang akan dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 19 dan pasal 24 Undang-Undang No. 15� Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
��������� Pasal 19 dan pasal 24 dikatakan penjatuhan pidana minimum khusus yang tercantum dalam pasal 6,8,9,10,11,12,13,15,16,20,21,22 Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tidak berlaku bagi anak yang terlibat terorisme. Yang berarti dipakai stafminina umum yang terdapat di dalam KUHP yaitu untuk pidana penjara dijatuhkan paling sedikit 1 hari.
��������� Undang-Undang
terorisme pasal 19 dan pasal 24 tersebut di atas juga menghapuskan ketentuan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dari pasal tersebut ditarik kesimpulan bahwa untuk anak
yang terlibat (pelaku) tindak pidana terorisme
tidak berlaku stafminimal khusus yang tercantum dalam pasal-pasal 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 20, 21, 22 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan demikian, seorang anak pelaku
tindak pidana terorisme tidak dapat dihukum mati
dan tidak dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau ketentuan
pidana mati dan pidana penjara seumur hidup seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Terorisme tersebut tidak berlaku bagi anak
sebagai pelaku teror.
Penghapusan staf minimal khusus sanksi pidana yang diancamkan pada anak pelaku teror dan tidak diaturnya tata cara persidangan dan hak-hak bagi anak pelaku teror dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bagi anak diatas mengartikan berlakulah ketentuan-ketentuan lain diluar Undang-Undang terorisme tersebut untuk mengatur penjatuhan sanksi pidana dan tata cara persidangan bagi anak pelaku tindak pidana terorisme. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kesimpulan
Berdasarkan uraian analisis
pembahasan terhadap putusan Nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt.
Pengadilan Negeri Klaten, dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak pelaku Tindak Pidana
Terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor:19/Pid.Sus/11/PN.Klt., terbagi dalam pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, yakni: pertimbangan yuridis, yang terdiri dari umur
terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Barang Bukti, Alat Bukti Surat, Pasal
19 Undang-Undang No. 15 Tahun
Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun Dan 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pertimbangan non
yuridis, yang terdiri dari Hal-Hal yang memberatkan terdakwa AW, hal-hal yang meringankan terdakwa AW, dan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan tentang terdterdaka AW.
�� Penerapan sanksi pidana terhadap
anak yang melakukan tindak pidana terorisme
dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor :
19/Pid.Sus/11/PN.Klt, adalah sesuai dengan
aturan hukum. Hakim memberikan vonis 2 tahun penjara kepada
terdakwa dengan mempertimbangkan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Bibliografi
Andriani,
N. (2018). Implementasi bimbingan dan konselingdalam penanganan perilaku
menyimpang anak usia sekolah kelas X di madrasah aliyah Darul Aitam (MA DA)
Jerowaru Tahun Ajaran 2017/2018. Universitas Islam Negeri Mataram.
Farhan,
M. I. (2016). Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak
Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor
15/Pid. Sus-Anak/2014/Pn. Tng). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Fitriana,
I. (2017). Studi Komparasi Batas Usia Cakap Hukum Perspektif Hukum Positif
dan Hukum Islam (Tinjauan Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 47 Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 45 KUHP Tentang Pidana Anak, dan Pasal 98
KHI).
Illah,
M. E. I. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana. Universitas 17 Agustus 1945.
Kismadewi,
P. S., & Darmadi, A. A. N. Y. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Orangtua
Yang Menelantarkan Anaknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Nasution,
A. R. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme Sebagai
�Extraordinary Crime�Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional. Deliberatif,
1(1), 1�23.
Puspitasari,
I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana
Kejahatan Terorisme. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2). Tindak Pidana Kejahatan
Terorisme. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).
Sinaga,
S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang
Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1),
52�57.
Soekanto,
S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.