Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 9, November 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

TINJAUAN YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 

Agus Sugiarto

Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima 2 November 2020

Diterima dalam bentuk revisi

10 November 2020

Diterima dalam bentuk revisi

15 November 2020

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana� analisis tindak pidana hukum terorisme tentang sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika. Hasil penelitian ini, berdasarkan pembahasan disimpulkan bahwa beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa AW adalah benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di mana terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 15 dan pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor:19/Pid.Sus/11/PN.Klt., terbagi dalam pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, yakni: pertimbangan yuridis, yang terdiri dari umur terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Barang Bukti, Alat Bukti Surat, Pasal 19 Undang-Undang No. 15 Tahun Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun Dan 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pertimbangan non yuridis, yang terdiri dari Hal-Hal yang memberatkan terdakwa AW, hal-hal yang meringankan terdakwa AW, dan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan tentang terdterdaka AW.

Kata kunci:

Children, criminal acts, terrorism, juridical dan �law

 



Pendahuluan

Indonesia yang berada di peringkat empat negara berpenduduk terbesar di dunia (setelah China, India dan Amerika), tentu tidak terlepas dari maraknya permasalahan demografi atau kependudukan, diantaranya adalah permasalahan sosial kenakalan anak yang cukup kursial di negeri ini. Kenakalan anak terjadi bukan sekedar perilaku menyimpang yang berasal dari faktor internal, tetapi juga seiring dengan faktor eksternal yaitu akibat derasnya globalisasi informasi, teknologi dan komunikasi yang potensial melunturkan kultur. Itu semua tidak lepas sebagai akibat dari dampak negatif pembangunan yang cenderung bersifat materiil ketimbang moral dan identitas jati diri suatu bangsa (Andriani, 2018).

Anak merupakan seseorang yang dianggap belum dewasa dari segi umur. Batasan seseorang dikatakan sebagai anak tidak memiliki keseragaman (Fitriana, 2017). Undang-undang dan peraturan serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia menentukan tingkatan usia seseorang dikatakan sebagai anak, namun undang-undang dan peraturan serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia tersebut tidak memiliki keseragaman dalam menentukan tingkatan usia seseorang dapat dikatakan sebagai anak, berkaitan dengan masalah penentuan Pertanggungjawaban pidana anak (Illah, 2019).

Anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan (Kismadewi & Darmadi, 2017). Anak adalah bagian dari generasi penerus yang akan datang. Baik buruknya masa depan bangsa tergantung pula pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka anak perlu mendapatkan pembinaan, dan untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, Oleh karena itu Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus (Sinaga & Lubis, 2010).

������ Di dalam kehidupan masyarakat, tidak asing dan tidak jarang ditemukan seseorang yang dikatakan sebagai anak melakukan tindak pidana. Seperti anak yang melakukan pencurian, pembunuhan pemerkosaan, dan sebagainya. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum positif terhadap perbuatan yang dilakukannya sehingga timbul tugas yang mulia bagi Hakim untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dan tepat bagi anak mengingat anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang (Farhan, 2016). Perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang. Tindak pidana extra Ordinary crime (seperti tindak pidana narkotika dan terorisme) juga tidak terlepas dari anak. Anak pada masa kini telah turut sebagai pelaku tindakan pidana extra Ordinary Crime ini. Terkhusus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak (Nasution, 2017).

������ Kejahatan Terorisme yang dipandang melanggar dan menindas HAM mengalami pertentangan apabila pelakunya adalah seorang anak. Anak yang merupakan tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa tentu tidak dapat dihukum begitu saja sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya walaupun perbuatan tersebut merupakan Ordinary Crime mengingat fungsi dan peranan anak itu sendiri (Puspitasari, 2020).

������ Kemampuan anak yang masih terbatas dan tidak sempurna orang dewasa harus diperhatikan oleh Undang-Undang serta aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme yang dilihat peneliti dalam putusan Pengadilan Negeri Klaten nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt dimana anak pelaku terorisme dijatuhi hukuman 2 tahun. Bagaimana pengaturan sanksi anak yang melakukan terorisme serta hal-hal apa yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme kemudian menarik peneliti untuk melakukan penelitian ini dengan mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Klaten nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt.

��������� Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum� dengan judul : "Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Analisis Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt.)".

 

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya (Soekanto & Mamudji, 2006). Dalam kajian ini, hukum dilihat sebagai sebuah sistem tersendiri yang terpisah dengan berbagai sistem lain yang ada di dalam masyarakat sehingga memberi batas antara sistem hukum dengan sistem lainnya.

 

Hasil dan Pembahasan

����������� Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara dengan nomor 19/Pid.Sus/11/PN.Klt. Putusan tersebut menghukum terdakwa (AW) pidana penjara selama 2 tahun karena telah melanggar pasal 15 jo pasal 19 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan dasar surat tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum serta fakta-fakta hukum selama di persidangan perkara dengan nomor 19/Pid.Sus/11/PN.Klt. Dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan terdakwa AW, Hakim majelis berpendapat bahwa dakwaan alternatif pertama yang lebih tepat karena itu didakwakan kepada terdakwa dan oleh karena itu pula maka Hakim Majelis untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama dan mengesampingkan dakwaan alternatif kedua.

��������� Unsur-unsur dalam pasal 15 Jo. Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No.15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena menurut pertimbangan Hakim majelis, tidak terdapat adanya alasan alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, maka terdakwah harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan pada alternatif pertama/kesatu primer dan harus dijatuhi pidana.

������������� Perkara terdakwa AW adalah perkara pidana dengan penyertaan. suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Hal ini terbukti lewat fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara AW� yang menyatakan AW bukanlah sebagai satu-satunya pelaku, melainkan sebagai orang yang turut serta melakukan (dader). Salah satu fakta hukum yang menyatakan AW bukanlah pelaku tunggal adalah dihadirkannya saksi mahkota yaitu Roki Aprisdianto alias Atok, Nugroho Budi Santoso, Joko Lelono, Tri Budi Santoso, Yudha Anggoro yang secara bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana terorisme. Saksi mahkota merupakan teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama, diajukan sebagai saksi yang membuktikan dakwaan penuntut umum yang perkaranya diantaranya dipisah karena kurangnya alat bukti.

������������� Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang tidak mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga pengaturan tentan penyertaan dikembalikan ke dalam KUHP yaitu pasal 55 KUHP.

������������� Perbuatan terdakwa AW selain merupakan perbuatan penyertaan juga merupakan perbarengan tindak pidana dikarenakan terdakwa AW telah melakukan beberapa tindak pidana (concursus) seperti melakukan pemufakatan jahat dan meletakkan serta membuatan bom. Tindak pidana concursus yang dilakukan AW diatur dalam pasal 65 KUHP karena perbuatan AW dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana yang diatur di dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu pasal 15 Jo pasal 9.

������������� Berdasarkan pembahasan di atas, disimpulkan bahwa beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa AW adalah benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di mana terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 15 dan pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

������������� Pengaturan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak terdapat dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan tindak pidana terorisme bagi anak tidak dibedakan dengan pengaturan tindak pidana terorisme bagi orang yang telah dewasa, namun ketentuan sanksi pidana yang diterima oleh anak sebagai pelaku terorisme berbeda dengan sanksi yang diterima oleh dewasa sebagai pelaku terorism,.

������������� Sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang terorisme antara lain:

1.           Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara tertentu dengan batasan minimal dan maksimal)

2.           Pidana penjara seumur hidup

3.           Pidana penjara (dengan batasan ��minimal dan maksimal).

4.         Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

1. Pidana kurungan

��������� Perbedaan pengaturan ketentuan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak yang melakukan tindak pidana terorisme terletak pada ketentuan sanksi pidana yang akan dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 19 dan pasal 24 Undang-Undang No. 15� Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

��������� Pasal 19 dan pasal 24 dikatakan penjatuhan pidana minimum khusus yang tercantum dalam pasal 6,8,9,10,11,12,13,15,16,20,21,22 Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tidak berlaku bagi anak yang terlibat terorisme. Yang berarti dipakai stafminina umum yang terdapat di dalam KUHP yaitu untuk pidana penjara dijatuhkan paling sedikit 1 hari.

��������� Undang-Undang terorisme pasal 19 dan pasal 24 tersebut di atas juga menghapuskan ketentuan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dari pasal tersebut ditarik kesimpulan bahwa untuk anak yang terlibat (pelaku) tindak pidana terorisme tidak berlaku stafminimal khusus yang tercantum dalam pasal-pasal 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 20, 21, 22 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan demikian, seorang anak pelaku tindak pidana terorisme tidak dapat dihukum mati dan tidak dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau ketentuan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Terorisme tersebut tidak berlaku bagi anak sebagai pelaku teror.

Penghapusan staf minimal khusus sanksi pidana yang diancamkan pada anak pelaku teror dan tidak diaturnya tata cara persidangan dan hak-hak bagi anak pelaku teror dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bagi anak diatas mengartikan berlakulah ketentuan-ketentuan lain diluar Undang-Undang terorisme tersebut untuk mengatur penjatuhan sanksi pidana dan tata cara persidangan bagi anak pelaku tindak pidana terorisme. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian analisis pembahasan terhadap putusan Nomor: 19/Pid.Sus/11/PN.Klt. Pengadilan Negeri Klaten, dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor:19/Pid.Sus/11/PN.Klt., terbagi dalam pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, yakni: pertimbangan yuridis, yang terdiri dari umur terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Barang Bukti, Alat Bukti Surat, Pasal 19 Undang-Undang No. 15 Tahun Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun Dan 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pertimbangan non yuridis, yang terdiri dari Hal-Hal yang memberatkan terdakwa AW, hal-hal yang meringankan terdakwa AW, dan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan tentang terdterdaka AW.

�� Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 19/Pid.Sus/11/PN.Klt, adalah sesuai dengan aturan hukum. Hakim memberikan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa dengan mempertimbangkan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

 

 

 

 

Bibliografi

 

Andriani, N. (2018). Implementasi bimbingan dan konselingdalam penanganan perilaku menyimpang anak usia sekolah kelas X di madrasah aliyah Darul Aitam (MA DA) Jerowaru Tahun Ajaran 2017/2018. Universitas Islam Negeri Mataram.

 

Farhan, M. I. (2016). Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor 15/Pid. Sus-Anak/2014/Pn. Tng). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Fitriana, I. (2017). Studi Komparasi Batas Usia Cakap Hukum Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Tinjauan Pasal 330 KUHPerdata, Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 45 KUHP Tentang Pidana Anak, dan Pasal 98 KHI).

 

Illah, M. E. I. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Universitas 17 Agustus 1945.

 

Kismadewi, P. S., & Darmadi, A. A. N. Y. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Orangtua Yang Menelantarkan Anaknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.

 

Nasution, A. R. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme Sebagai �Extraordinary Crime�Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional. Deliberatif, 1(1), 1�23.

 

Puspitasari, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terorisme. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2). Tindak Pidana Kejahatan Terorisme. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).

 

Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52�57.

 

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.