Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 10, Desember, 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

IJARAH MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH DALAM KAJIAN MUAMALAH KONTEMPORER

 

Ahmad Syaichoni

Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima 2 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

10 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

15 Agustus 2020

Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat arab sejak zaman pra-Islam. Setelah datangnya islam, ijarah merupakan bagian transaksi-transaksi yang penting untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat. Akad ijarah juga digunakan dalam perbankan syariah bahkan dikembangkan dengan menggabungkan akad lain sehingga menjadi hybrid contract yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Penelitian ini mengkaji bagaimana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ditinjau dalam perspektif muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan menggunakan library research dengan sumber data primer diambil dari buku fiqh dan fatwa DSN MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan produk pengembangan dari akad ijarah dan dapat digunakan sebagai alternatif produk bank syariah untuk pembangunan infrastruktur proyek. Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akan salam dan istishna� yang mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang.

Kata kunci:

Ijarah maushufah fi al-dzimmah; hybrid contract; muamalah kontemporer.

 



Pendahuluan

Kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selalu bergantung dengan manusia lainnya. Manusia harus saling berinteraksi untuk memperoleh apa yang mereka butuhkan baik barang maupun jasa. Interaksi manusia tersebut diatur dalam islam yang dikenal degan fiqh muamalah yaitu hukum-hukum syariat yang mengatur interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta benda (al-mal). Salah satu pembahasan yang paling penting dalam muamalah adalah kajian tentang akad. Transaksi apapun yang dilakukan oleh manusia dalam memperoleh barang dan jasa ditentukan oleh akad apa yang digunakan. Maka posisi akad di sini akan menentukan apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Di era modern seperti sekarang ini, transaksi bisnis mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu bentuk perkembangan dari transaksi bisnis adalah dengan dilakukannnya modifikasi akad klasik-kontemporer. Salah satu bentuk modifikasi akad tersebut adalah akad ijrah al-maushufah fi al-dzimmah. Akad ini merupakan akad yang dikembangkan untuk kegiatan pembiayaan lembaga keuangan syariah terutama sektor perbankan.

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dikembangkan berlandaskan hukum islam. Hal ini dilatar belakangi adanya larangan mengambil maupun meminjan dengan sistem bunga atau yang disebut dengan riba dan larangan berinvestasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram seperti usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman yang diharamkan, usaha media yang tidak islami, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh perbankan yang menggunakan sistem konvensional. Latar belakang didirikannya bank syariah didasari oleh keinginan dari umat islam untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih sesuai

Diterbitkannya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan bukti bahwa sifat transaksi dalam muamalah adalah selalu berkembang dan flexible. Dengan demikian, akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah menambah variasi akad dalam khazanah fiqh muamalah. Mayarakat mempunyai banyak pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normative yang berkaitan dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Sumber data primer diperoleh dari Fiqh al-islam wa Adillatuhu, Fiqh Sunnah, Fiqh muamalat al-Mu�ashirah, dan fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia.

�� Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) dan analisis kritik (critical analysis). Penelitian ini berusaha mengungkap isi suatu buku dan berupaya untuk memahami, mengkaji dan memberikan penjelasan dan peginterpretasian data.

 

Hasil dan Pembahasan

�� Kata ijarah berasal dari kata al-ajr yang mempunyai arti balasan atau ganjaran atas suatu pekerjaan. Ijarah berasal dari bahasa arab yang merupakan kata ajaran yang mempunyai beberapa arti; pertama akra artinya menyewakan, kedua a�thahu ajran berarti dia memberinya upah; dan yang ketiga atsabahu artinya memberinya pahala atau ganjaran atas suatu pekerjaan (Anis, 1972).

Dengan kata lain ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, berdasarkan transaksi yang dilakukan atas dasar manfaat dengan imbalan jasa (Nazir & Hasanuddin, 2004). Menurut sayyid Sabiq ijarah merupakan salah satu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan penggantian (Sabiq, 1983).

Pengertian ijarah secara terminologi dikemukakan oleh ulama fiqh, yang pertama adalah ulama Hanafiyah yang mendifinisikan ijarah dengan transaksi atau akad terhadap suatu manfaat dengan disertai ganti/imbalan (Dedu, 2019). Menurut ulama Syafi�iyah ijarah adalah akad/transaksi atas suatu manfaat yang diinginkan, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sedangkan ulama malikiyah dan hanabilah memberi pengertian ijarah sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan (Suhendra & Hadi, 2016).

Menurut undang-undang sipil islam kerajaan jordan dan uni emirat arab (UEA) ijarah berarti memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama (Muhammad, 2000). Sedangkan ahli hukum islam memberikan pengertian ijarah adalah menjual suatu manfaat, kegunaan maupun jasa dengan pembayaran yang telah ditetapkan (Dewi et al., 2007).

Dengan demikian dapat disimpulkan ijarah merupakan suatu akad penjualan manfaat tertentu yaitu dengan memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran upah tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Rukun ijarah menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul, sedangkan menurut jumhur ulama terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam akad ijarah. Pertama, �aqidani adalah dua orang yang berakad yaitu mu�jir atau pemberi sewa dan musta�jir atau penyewa. Rukun yang kedua adalah sighah (ijab dan qabul). Ketiga adalah ujrah yaitu harga sewa. Rukun yang terakhir adalah (al-Zuhayli, n.d.).

Sedangkan fatwa dewan syariah nasional nomor 09/DSNMUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 tentang pembiayan ijarah menetapkan rukun ijarah sebagai berikut:

1.       Pernyataan ijab dan qabul.

2.       Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, lembaga keuangan syariah) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).

3.       Objek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.

4.       Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.

5.       Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (lembaga keuangan syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Akad ijarah dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat berikut:

a.       Kerelaan kedua belah pihak, jika salah satu dari pihak yang berakad melakukan transaksi dengan keadaan dipaksa maka akad ijarah menjadi tidak sah. Pensyaratan adanya kerelaan ini tidak hanya berlaku pada akad jual beli tetapi juga berlaku pada akad ijarah.

b.       Mengetahui manfaat dari barang yang dijadikan objek transaksi dalam akad ijarah.

c.       Barang yang dijadikan objek transaksi ijarah dapat dihitung.

d.       Manfaat barang yang dijadikan objek transaksi ijarah dibolehkan menurut aturan syari�at dan bukan barang yang diharamkan.

e.       Kemampuan musta�jir (penyewa) dalam menyerahkan atau mengembalikan barang (Sabiq, 2017).

Ketentuan Objek ijarah :

a.       Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.

b.       Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

c.       Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.

d.       Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

e.       Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

f.        Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.

g.       Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuangan syariah sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.

h.       Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.

i.        Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

A.  Sifat dan Macam-Macam Ijarah

Menurut ulama Hanafiyah akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak jika terdapat �udhr. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat kecuali jika terdapat cacat pada objek sewa atau objek sewa tidak boleh dimanfaatkan (Al-Zuhayli, 2003).

Akad ijarah dibagi menjadi dua yaitu ijarah �ala al-manafi� dan ijarah �ala al-a�mal. Akad ijarah �ala al-manafi� merupakan akad sewa atas manfaat barang sehingga yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang itu sendiri. Sedangkan akad ijarah �ala al-a�mal merupakan akad sewa atas suatu pekerjaan tertentu dan yang menjadi objek transaksi adalah pekerjaan tersebut.� Dalam hukum islam jenis ijarah adalah sebagai berikut:

1.       Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.

2.      Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dan menggunakan aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk al-ijarah ini hampir sama dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu�jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah (Ascarya et al., 2008).

B.  Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah

Akad ijarah yang diterapkan di perbankan syariah mengacu pada UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 19 huruf 19 yaitu: menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Sebagaimana telah diuraiakan tentang akad ijarah di atas bahwa pada dasarnya dalam transaksi ini tidak ada pemindahan kepemilikan barang dan yang terjadi hanyalah pemindahan hak guna barang. Sehingga sekilas akad ijarah ini mirip dengan akad jual beli. Jika dalam akad jual beli objek transaksinya adalah barang, namun pada akad ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa (Karim, 2004).

Sebagai salah satu produk pembiayaan bank syariah tentu akad ijarah menjadi salah satu akad yang mendatangkan keuntungan bagi bank, yaitu keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Walaupun begitu tetap terdapat beberapa risiko yang harus diperhatikan yang terjadi dalam akad ijarah seperti rusaknya barang.

Implementasi akad ijarah di lembaga keuangan dapat dilakukan pada produk pembiayaan dan produk penyedia jasa keuangan. Beberapa barang dan jasa yang dapat disewakan di antaranya adalah barang modal seperti asset tetap, gedung, kantor, dan tempat perbelanjaan. Selain itu, barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat (Fauziah et al., 2019).

Berdasarkan gambar di atas dapat diuraikan bahwa pada mulanya nasabah mengajukan permohonan pembiayaan akad ijarah kepada bank syariah. Kemudian setelah mencapai kesepakatan bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek akad ijarah dengan menghubungi pihak ketiga yaitu supplier sebagai pemilik/penjual barang.

Dalam hal ini bank syariah bisa membeli objek ijarah kepada supplier, setelah akad ijarah berakhir maka objek ijarah tersebut akan disimpan bank dan dijadikan asset untuk disewakan kembali, namun jika bank syariah tidak bersedia membelinya ia dapat menyewa objek ijarah tersebut dengan ketentuan setelah periode akad ijarah antara bank dengan nasabah berakhir, objek ijarah tersebut harus dikembalikan kepada supplier.

Kemudian bank syariah dan nasabah menyepakati tentang objek ijarah, tarif sewa, jangka waktu sewa barang serta biaya pemeliharaan, maka akad ijarah ditandatangani dan nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki. Setelah itu bank syariah akan menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai kesepakatan. Setelah periode akad ijarah berakhir nasabah mengembalikan objek ijarah kepada bank syariah.

C.   Akad Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah

Transaksi ijarah al-maushufah fi al-dzimmah yang merupakan model akad terbaru yang dikembangan dari akad ijarah. Akad ini merupakan transaksi sewa menyewa atas barang maupun jasa, namun ketika ketika akad hanya dijelaskan kriteria, spesifikasi, ciri-ciri, dan kualitas objek sewa. Dalam akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, objek sewa masih belum ada pada di majelis, hanya dijelaskan spesifikasinya dengan tujuan untuk menghilangkan adanya gharar. Transaksi ini merupakan akad muamalah kontemporer yang dapat digunakan dalam pembiayaan bank syariah.

Dalam islam, terdapat dua elemen penting yaitu subut yang artinya tetap, konsisten dan tidak akan berubah. Dalam konteks kegiatan muamalah prinsip-prinsip islam bersifat tetap dan tidak akan berubah. Namun dalam praktiknya transaksi muamalah bersifat tathawwur yang artinya dinamis dan selalu berkembang. Maknanya bahwa transaksi muamalah akan selalu menerima perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Begitu pula dengan akad ijarah dalam praktik di perbankan syariah juga mengalamai perkembangan dengan konsep hybrid contract seperti ijarah muntahiyah bi al-tamlik dan ijarah maushufah fi al-dzimmah (Hasanudin & Yaqin, 2019).

Untuk mengetahui dasar legalitas hukum islam atas transaksi dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah, maka perlu dilakukan ijtihad (Azhari, 2016). Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah� sudah memenuhi kriteria syariah dan tidak ada hal-hal yang dilarang seperi maysir, gharar dan riba.

Ijtihad yang dilakukan didasarkan pada nash yaitu al-Qur�an dan hadis dan bukan hasil ijtihad jika tidak disandarkan pada nash (Mufid, 2018). Sebagaimana tertuang dalam fatwa dewan syariah nasional.

Konsep tentang ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dijelaskan dalam fatwa dewan syariah nasional nomor 101/DSN-MUI/X/2016 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat�ain) dan/atau jasa (�amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).

Transaksi dimana objek akad belum ada pada waktu perjanjian dengan hanya menyebutkan kriteria dan spesifikasi objek dalam fiqh dikenal dengan salam dan istishna�. Fuqaha sepakat bahwa salam dan istishna� diperbolehkan dalam memenuhi keperluan hidupnya. Maka konsep akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dapat dipersamakan dengan konsep salam dan istishna�.

Ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan akad sewa, tetapi objek yang disewakan masih belum ada pada waktu akad berlangsung. Dalam akad ijarah maushufah fi al-dzimmah hanya menjelaskan kualitas, kuantitas dan spesifikasi objek yang disewakan �(Felix & Abubakar, 2020).

Latar belakang diterbitkannya fatwa tentang ijarah maushufah fi al-dzimmah ditandai dengan maraknya praktik yang dilakukan masyarakat dalam bentuk akad sewa, dengan menggunakan pola pesanan manfaat barang atau jasa berdasarkan kriteria dan spesifikasi yang disepakati (Erawati & Apriliana, 2019).

D.   Ketentuan Akad Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah

Ketentuan Hukum:

1.    Akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah boleh dilakukan denga mengikuti fatwa ini.

2.    Akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah berlaku secara efektif dan menimbulkan akibat hukum, baik berupa akibat hukum khusus (tujuan akad) maupun akibat hukum umum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, sejak akad dilangsungkan.

Ketentuan terkait Manfaat (Manfaat �Ain) dan Pekerjaan (�Amal)

Manfaat barang dan pekerjaan dalam akad ini, harus:

1.    Diketahui dengan jelas dan terukur spesifikasinya (ma�lum mundhabith) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza�);

2.    Dapat diserahterimakan baik secara hakiki, maupun secara hukum;

3.    Disepakati waktu penyerahan dan masa ijarah-nya; dan

4.    Sesuai dengan prinsip syariah.

Ketentuan terkait barang sewa

1.    Kriteria barang sewa yang dideskripsikan harus jelas dan terukur spesifikasinya;

2.    Barang sewa yang dideskripsikan belum menjadi milik pemberi sewa pada saat akad dilakukan;

3.    Pemberi sewa harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mewujudkan dan menyerahkan barang sewa;

4.    Barang sewa diduga kuat dapat diwujudkan dan diserahkan pada waktu yang disepakati;

5.    Para pihak harus sepakat terkait waktu serah-terima barang sewa; dan

6.    Apabila barang yang diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria pada saat akad dilakukan, penyewa bisa menolaknya dan meminta ganti sesuai kriteria atau spesifikasi yang disepakati.

Ketentuan terkait Ujrah

1.    Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang;

2.    Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukan berdasarkan kesepakatan;

3.    Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur) sesuai kesepakatan; dan

4.    Ujrah yang dibayar oleh penyewa setelah akad, diakui sebagai milik pemberi sewa.

 

Ketentuan terkait uang muka dan jaminan

1.    Dalam akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan (hamisy jiddiyah) yang diserahkan oleh penyewa kepada pihak yang menyewakan.

2.    Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta�widh) oleh pemberi sewa atas biaya-biaya/kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan.

3.    Pemberi sewa dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa dan jangka waktu.

4.    Apabila jumlah uang muka lebih besar dari jumlah kerugian, uang muka tersebut harus dikembalikan kepada penyewa.

5.    Dalam akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa baik secara hakiki (qabdh haqiqi) maupun secara hukum (qabdh hukmi).

E.   Aplikasi Akad ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah

Ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dapat diterapkan dalam transaksi pembiayaan pemilikan rumah. Sebelum diterbitkannya fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia tentang ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, sudah ada akad yang digunakan dalam pembiayaan pemilikan rumah dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ). Dengan diterbitkannya fatwa tentang ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, maka akad ini dapat menjadi akad pelengkap atau dapat dikombinasikan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ). Akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dapat digunakan bersama akad musyarakah mutanaqishah ketika rumah yang menjadi asset masih dalam tahap pembangunan, sehingga jika menggunakan ijarah murni tidak dapat diterapkan. Hal ini dikarenakan manfaat barang (manfaat�ain) masih belum bisa diserahterimakan kepada penyewa ketika akad berlangsung. Berbeda halnya jika menggunakan akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, transaksi sewa-menyewa dapat dilakukan meskipun rumah yang disewa (barang yang disewa) masih belum ada.

 

Kesimpulan

Transaksi dengan akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sesuai dengan fatwa DSN-MUI merupakan bentuk perkembangan akad untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan diterbitkannya akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah akan menambah variasi akad terutama bagi perbankan syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah yang masih akan dibangun, untuk pembiayaan proyek tertentu dalam skala besar maupun untuk pembiayaan multijasa. Hal ini dikarenakan objek akad ijarah dapat berupa barang (�ain) maupun jasa (�amal). Model akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah perlu dikembangkan agar dapat berguna bagi perbankan syariah dalam rangka meningkatkan tingkat inklusi keuangan syariah kepada masyarakat.

 

 

Bibliografi

 

al-Zuhayli, W. (n.d.). 1984. Al-Fiqh Al-Isla�miwa Adillatuh. Damshiq: Da�r al-Fikr.

 

Al-Zuhayli, W. (2003). Al-tafsir Al-Munir fi al-aqidah wa al-syari�ah wa al-minhaj. Damshiq Dar al-Fikir.

 

Ascarya, A., Hasanah, H., & Achsani, N. A. (2008). Perilaku Permintaan Uang dalam Sistem Moneter Ganda di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 11(1), 53�88.

 

Azhari, F. (2016). Dinamika Perubahan Sosial dan Hukum Islam. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 16(1), 197�221.

 

Dedu, M. (2019). Hukum Ibadah Thawaf Bagi Wanita Haidh Menurut Imam Ibnu Mas�ud Al-Kasani Al-Hanafy. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(5), 107�114.

 

Dewi, G., Dan, A.-A. H. D. P., & Di Indonesia, P. S. (2007). Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

 

Erawati, D., & Apriliana, E. S. (2019). Tinjauan Penerapan Fatwa DSN MUI No. 101 Tahun 2016 Tentang Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Terhadap Fitur Go-Pay. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 10(2), 157�167.

 

Fauziah, E., Senjiati, I. H., Rizki, S., & Hidayat, A. R. (2019). Application of the Ijarah Contract on Educational Financing through Empowerment of Laboratory of Mini Sharia Bank in Higher Education. Social and Humaniora Research Symposium (SoRes 2018).

 

Felix, R., & Abubakar, L. (2020). Application of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah for Infrastructure Project Financing in Indonesia. Yuridika, 35(1), 129�152.

 

Hasanudin, H., & Yaqin, A. (2019). The Transformation of Ij�rah: from Fiqh to Syariah Banking Products. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 14(1), 71�97.

 

Karim, A. (2004). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi dua, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

 

Mufid. (2018). Maqashid Ekonomi Syariah. , jatim: Empatdua Media.

 

Muhammad. (2000). Sistem dan prosedur operasional bank syariah. UII Press.

 

Nazir, H., & Hasanuddin, M. (2004). Ensiklopedi ekonomi dan perbankan syariah. Kaki Langit.

 

Sabiq, S. (1983). Fiqih Sunnah Jilid 2. Beirut: Da> r Al-Fikr.

 

Sabiq, S. (2017). Fiqih Sunnah Jilid 1. Republika Penerbit.

 

Suhendra, A., & Hadi, M. K. (2016). Mengkaji Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah Tentang dan Relevansinya Dengan Pengembangan Wakaf di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 9(1), 33�48.