|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 10, Desember, 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
IJARAH MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH DALAM KAJIAN MUAMALAH
KONTEMPORER
Ahmad Syaichoni
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 10 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 |
Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat arab sejak
zaman pra-Islam. Setelah datangnya
islam, ijarah merupakan bagian
transaksi-transaksi yang penting
untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat. Akad ijarah juga digunakan dalam perbankan syariah bahkan dikembangkan dengan menggabungkan akad lain sehingga menjadi hybrid contract yaitu
akad ijarah
maushufah fi al-dzimmah. Penelitian ini mengkaji bagaimana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ditinjau dalam perspektif muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan menggunakan library research dengan
sumber data primer diambil
dari buku fiqh dan fatwa
DSN MUI. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa akad ijarah maushufah
fi al-dzimmah merupakan
produk pengembangan dari akad ijarah dan dapat digunakan sebagai alternatif produk bank syariah untuk pembangunan infrastruktur proyek. Dasar legalitas dari ijarah maushufah
fi al-dzimmah didasarkan
pada akan salam dan istishna� yang
mana transaksi diperbolehkan
dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang. |
|
Kata kunci: Ijarah maushufah
fi al-dzimmah; hybrid contract; muamalah kontemporer. |
Pendahuluan
Kegiatan manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya selalu bergantung dengan manusia lainnya. Manusia harus saling berinteraksi
untuk memperoleh apa yang mereka butuhkan baik barang
maupun jasa. Interaksi manusia tersebut diatur dalam islam
yang dikenal degan fiqh muamalah yaitu hukum-hukum syariat yang mengatur interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta benda (al-mal). Salah satu pembahasan
yang paling penting dalam muamalah adalah kajian tentang
akad. Transaksi apapun yang dilakukan oleh manusia dalam memperoleh
barang dan jasa ditentukan oleh akad apa yang digunakan. Maka posisi akad
di sini akan menentukan apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah atau tidak.
Di era modern seperti sekarang ini, transaksi
bisnis mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu bentuk perkembangan dari transaksi bisnis adalah dengan
dilakukannnya modifikasi akad klasik-kontemporer. Salah satu bentuk modifikasi
akad tersebut adalah akad ijrah al-maushufah fi al-dzimmah.
Akad ini merupakan akad yang dikembangkan untuk kegiatan
pembiayaan lembaga keuangan syariah terutama sektor perbankan.
Bank syariah merupakan
lembaga keuangan yang dikembangkan berlandaskan hukum islam.
Hal ini dilatar belakangi
adanya larangan mengambil maupun meminjan dengan sistem bunga atau
yang disebut dengan riba dan larangan berinvestasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram seperti usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman yang diharamkan, usaha media yang tidak islami, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh perbankan yang menggunakan sistem konvensional. Latar belakang didirikannya bank syariah didasari oleh keinginan dari umat islam untuk mempunyai
alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakannya lebih sesuai
Diterbitkannya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang akad ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah merupakan
bukti bahwa sifat transaksi dalam muamalah adalah selalu berkembang dan flexible. Dengan
demikian, akad ijarah al-maushufah fi
al-dzimmah menambah variasi akad dalam
khazanah fiqh muamalah. Mayarakat mempunyai banyak pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup tanpa melanggar
prinsip-prinsip syariah.
Metode Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normative
yang berkaitan dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Sumber data primer diperoleh dari Fiqh
al-islam wa Adillatuhu, Fiqh Sunnah, Fiqh muamalat al-Mu�ashirah,
dan fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia.
�� Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content
analysis) dan analisis kritik
(critical analysis). Penelitian ini berusaha mengungkap isi suatu buku
dan berupaya untuk memahami, mengkaji dan memberikan penjelasan dan peginterpretasian data.
Hasil dan Pembahasan
�� Kata ijarah berasal dari kata al-ajr yang mempunyai arti balasan atau ganjaran atas suatu pekerjaan. Ijarah berasal dari bahasa arab yang merupakan kata ajaran yang mempunyai beberapa arti; pertama akra artinya menyewakan, kedua a�thahu ajran berarti dia memberinya upah; dan yang ketiga atsabahu artinya memberinya pahala atau ganjaran atas suatu pekerjaan (Anis, 1972).
Dengan kata lain ijarah berarti sewa,
jasa atau imbalan, berdasarkan transaksi yang dilakukan atas dasar manfaat
dengan imbalan jasa (Nazir
& Hasanuddin, 2004). Menurut
sayyid Sabiq ijarah merupakan
salah satu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan penggantian (Sabiq,
1983).
Pengertian ijarah secara terminologi
dikemukakan oleh ulama fiqh, yang pertama
adalah ulama Hanafiyah yang mendifinisikan ijarah dengan transaksi atau akad terhadap suatu
manfaat dengan disertai ganti/imbalan (Dedu,
2019). Menurut
ulama Syafi�iyah
ijarah adalah akad/transaksi atas suatu manfaat yang diinginkan, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sedangkan ulama malikiyah dan hanabilah memberi
pengertian ijarah
sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu
dengan imbalan (Suhendra
& Hadi, 2016).
Menurut undang-undang sipil islam kerajaan jordan dan uni emirat arab (UEA) ijarah berarti memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewa dalam
jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama (Muhammad,
2000). Sedangkan
ahli hukum islam memberikan
pengertian ijarah
adalah menjual suatu manfaat, kegunaan maupun jasa dengan pembayaran
yang telah ditetapkan (Dewi
et al., 2007).
Dengan demikian dapat disimpulkan ijarah merupakan suatu akad penjualan
manfaat tertentu yaitu dengan memindahkan hak guna
(manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam jangka
waktu tertentu dengan pembayaran upah tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Rukun ijarah menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul, sedangkan menurut jumhur ulama terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam akad ijarah. Pertama, �aqidani adalah dua orang yang berakad yaitu mu�jir atau pemberi
sewa dan musta�jir atau penyewa.
Rukun yang kedua adalah sighah (ijab dan qabul). Ketiga adalah
ujrah yaitu harga sewa. Rukun
yang terakhir adalah (al-Zuhayli,
n.d.).
Sedangkan fatwa dewan syariah nasional nomor 09/DSNMUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 tentang pembiayan ijarah menetapkan rukun ijarah sebagai
berikut:
1.
Pernyataan ijab
dan qabul.
2.
Pihak-pihak yang berakad
(berkontrak): terdiri atas pemberi sewa
(lessor, pemilik aset, lembaga keuangan syariah) dan penyewa
(lessee, pihak yang mengambil
manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
3.
Objek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan
aset.
4.
Manfaat dari
penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak
yang harus dijamin, karena ia rukun
yang harus dipenuhi sebagai ganti dari
sewa dan bukan aset itu sendiri.
5.
Sighat ijarah
adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak
yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan
cara penawaran dari pemilik aset
(lembaga keuangan syariah) dan penerimaan
yang dinyatakan oleh penyewa
(nasabah).
Akad ijarah dianggap
sah jika memenuhi beberapa syarat berikut:
a.
Kerelaan kedua
belah pihak, jika salah satu dari pihak yang berakad melakukan transaksi dengan keadaan dipaksa maka akad ijarah menjadi tidak
sah. Pensyaratan adanya kerelaan ini tidak hanya
berlaku pada akad jual beli tetapi
juga berlaku pada akad ijarah.
b.
Mengetahui manfaat
dari barang yang dijadikan objek transaksi dalam akad ijarah.
c.
Barang yang dijadikan
objek transaksi ijarah dapat dihitung.
d.
Manfaat barang
yang dijadikan objek transaksi ijarah dibolehkan menurut aturan syari�at dan bukan barang yang diharamkan.
e.
Kemampuan musta�jir (penyewa) dalam
menyerahkan atau mengembalikan barang (Sabiq,
2017).
Ketentuan Objek
ijarah :
a.
Objek ijarah adalah
manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.
b.
Manfaat barang
harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c.
Pemenuhan manfaat
harus yang bersifat dibolehkan.
d.
Kesanggupan memenuhi
manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
e.
Manfaat harus
dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan
jahalah (ketidaktahuan)
yang akan mengakibatkan sengketa.
f.
Spesifikasi manfaat
harus dinyatakan dengan jelas, termasuk
jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
g.
Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuangan syariah sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual
beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
h.
Pembayaran sewa
boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek
kontrak.
i.
Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan
dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
A. Sifat dan Macam-Macam Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah
akad ijarah bersifat mengikat,
tetapi boleh dibatalkan secara sepihak jika terdapat
�udhr. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat
kecuali jika terdapat cacat pada objek sewa atau
objek sewa tidak boleh dimanfaatkan
(Al-Zuhayli,
2003).
Akad ijarah dibagi menjadi
dua yaitu ijarah �ala al-manafi� dan ijarah �ala al-a�mal. Akad
ijarah �ala al-manafi� merupakan
akad sewa atas manfaat barang
sehingga yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang itu sendiri.
Sedangkan akad ijarah �ala al-a�mal merupakan akad
sewa atas suatu pekerjaan tertentu dan yang menjadi objek transaksi adalah pekerjaan tersebut.� Dalam hukum islam jenis
ijarah adalah sebagai
berikut:
1. Ijarah yang berhubungan
dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan
jasa seseorang dengan upah sebagai
imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
2. Ijarah yang berhubungan
dengan sewa aset atau properti,
yaitu memindahkan hak untuk memakai
dan menggunakan aset atau properti tertentu
kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.
Bentuk al-ijarah ini
hampir sama dengan leasing (sewa) pada
bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee)
disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor)
disebut mu�jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah
(Ascarya
et al., 2008).
B. Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah
Akad ijarah yang diterapkan
di perbankan syariah mengacu pada UU No. 21 Tahun 2008
Pasal 19 huruf 19 yaitu: menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak
kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau
sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sebagaimana telah diuraiakan tentang akad ijarah di atas bahwa pada dasarnya dalam transaksi ini tidak
ada pemindahan kepemilikan barang dan yang terjadi hanyalah pemindahan hak guna barang. Sehingga
sekilas akad ijarah ini mirip dengan akad
jual beli. Jika dalam akad jual
beli objek transaksinya adalah barang, namun pada akad ijarah objek transaksinya adalah barang maupun
jasa (Karim, 2004).
Sebagai salah
satu produk pembiayaan bank syariah tentu akad ijarah menjadi salah satu
akad yang mendatangkan keuntungan bagi bank, yaitu keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Walaupun begitu tetap terdapat
beberapa risiko yang harus diperhatikan yang terjadi dalam akad
ijarah seperti
rusaknya barang.
Implementasi akad ijarah di lembaga keuangan dapat dilakukan pada produk pembiayaan dan produk penyedia jasa keuangan. Beberapa barang dan jasa yang dapat disewakan di antaranya adalah barang modal seperti asset tetap, gedung, kantor, dan tempat perbelanjaan. Selain itu, barang
produksi seperti mesin dan alat-alat berat (Fauziah et al., 2019).
Berdasarkan gambar di atas dapat diuraikan bahwa pada mulanya nasabah mengajukan permohonan pembiayaan akad ijarah kepada bank syariah. Kemudian setelah mencapai kesepakatan bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek akad
ijarah dengan
menghubungi pihak ketiga yaitu supplier sebagai pemilik/penjual barang.
Dalam hal ini bank syariah
bisa membeli objek ijarah kepada supplier, setelah akad ijarah berakhir maka objek
ijarah tersebut
akan disimpan bank dan dijadikan asset untuk disewakan kembali, namun jika bank syariah tidak bersedia
membelinya ia dapat menyewa objek
ijarah tersebut
dengan ketentuan setelah periode akad ijarah antara bank dengan nasabah berakhir, objek ijarah tersebut harus dikembalikan kepada supplier.
Kemudian
bank syariah dan nasabah menyepakati tentang objek ijarah, tarif sewa, jangka
waktu sewa barang serta biaya
pemeliharaan, maka akad ijarah ditandatangani dan nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki. Setelah itu bank syariah akan menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai kesepakatan. Setelah periode akad ijarah berakhir nasabah
mengembalikan objek ijarah kepada
bank syariah.
C. Akad Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah
Transaksi ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah yang merupakan
model akad terbaru yang dikembangan dari akad ijarah. Akad ini merupakan
transaksi sewa menyewa atas barang
maupun jasa, namun ketika ketika
akad hanya dijelaskan kriteria, spesifikasi, ciri-ciri, dan kualitas objek sewa. Dalam akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah,
objek sewa masih belum ada
pada di majelis, hanya dijelaskan spesifikasinya dengan tujuan untuk
menghilangkan adanya gharar. Transaksi ini merupakan akad
muamalah kontemporer yang dapat digunakan dalam pembiayaan bank syariah.
Dalam islam,
terdapat dua elemen penting yaitu subut
yang artinya tetap, konsisten dan tidak akan berubah. Dalam
konteks kegiatan muamalah prinsip-prinsip islam
bersifat tetap dan tidak akan berubah. Namun dalam praktiknya transaksi muamalah bersifat tathawwur yang artinya dinamis dan selalu berkembang. Maknanya bahwa transaksi muamalah akan selalu menerima
perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Begitu pula dengan akad ijarah dalam praktik di perbankan syariah juga mengalamai perkembangan dengan konsep hybrid contract seperti
ijarah muntahiyah
bi al-tamlik dan ijarah
maushufah fi al-dzimmah
(Hasanudin & Yaqin, 2019).
Untuk mengetahui dasar legalitas hukum islam
atas transaksi dengan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah,
maka perlu dilakukan ijtihad (Azhari, 2016). Hal ini untuk memastikan
bahwa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah� sudah memenuhi kriteria syariah dan tidak ada hal-hal yang dilarang seperi maysir, gharar dan riba.
Ijtihad yang dilakukan didasarkan pada nash yaitu al-Qur�an dan hadis dan bukan hasil ijtihad jika tidak disandarkan
pada nash (Mufid, 2018). Sebagaimana tertuang dalam fatwa dewan syariah nasional.
Konsep tentang ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dijelaskan dalam fatwa dewan syariah nasional nomor 101/DSN-MUI/X/2016
yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah akad sewa-menyewa
atas manfaat suatu barang (manfaat�ain) dan/atau jasa (�amal) yang pada saat akad hanya
disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).
Transaksi dimana objek akad
belum ada pada waktu perjanjian dengan hanya menyebutkan
kriteria dan spesifikasi objek dalam fiqh dikenal
dengan salam dan istishna�. Fuqaha sepakat
bahwa salam dan istishna� diperbolehkan dalam memenuhi keperluan hidupnya. Maka konsep akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah
dapat dipersamakan dengan konsep salam
dan istishna�.
Ijarah
maushufah fi al-dzimmah merupakan akad sewa, tetapi objek
yang disewakan masih belum ada pada waktu akad berlangsung.
Dalam akad ijarah maushufah
fi al-dzimmah hanya menjelaskan kualitas, kuantitas dan spesifikasi objek yang disewakan �(Felix & Abubakar, 2020).
Latar belakang diterbitkannya fatwa tentang ijarah maushufah fi al-dzimmah ditandai dengan maraknya praktik yang dilakukan masyarakat dalam bentuk akad
sewa, dengan menggunakan pola pesanan manfaat barang atau jasa
berdasarkan kriteria dan spesifikasi yang disepakati (Erawati & Apriliana, 2019).
D.
Ketentuan Akad
Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah
Ketentuan Hukum:
1.
Akad ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah boleh dilakukan denga mengikuti fatwa ini.
2.
Akad ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah berlaku secara efektif dan menimbulkan akibat hukum, baik berupa
akibat hukum khusus (tujuan akad) maupun akibat
hukum umum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, sejak akad dilangsungkan.
Ketentuan terkait
Manfaat (Manfaat �Ain)
dan Pekerjaan (�Amal)
Manfaat barang
dan pekerjaan dalam akad ini, harus:
1.
Diketahui dengan
jelas dan terukur spesifikasinya (ma�lum mundhabith) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza�);
2.
Dapat diserahterimakan
baik secara hakiki, maupun secara hukum;
3.
Disepakati waktu
penyerahan dan masa ijarah-nya;
dan
4.
Sesuai dengan prinsip syariah.
Ketentuan terkait
barang sewa
1.
Kriteria barang
sewa yang dideskripsikan
harus jelas dan terukur spesifikasinya;
2.
Barang sewa yang dideskripsikan belum menjadi milik pemberi
sewa pada saat akad dilakukan;
3.
Pemberi sewa
harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mewujudkan dan menyerahkan barang sewa;
4.
Barang sewa diduga kuat dapat
diwujudkan dan diserahkan
pada waktu yang disepakati;
5.
Para pihak harus
sepakat terkait waktu serah-terima barang sewa; dan
6.
Apabila barang
yang diterima penyewa tidak sesuai dengan
kriteria pada saat akad dilakukan, penyewa bisa menolaknya
dan meminta ganti sesuai kriteria atau spesifikasi yang disepakati.
Ketentuan terkait Ujrah
1.
Ujrah boleh dalam
bentuk uang dan selain
uang;
2.
Jumlah ujrah
dan mekanisme perubahannya
harus ditentukan berdasarkan kesepakatan;
3.
Ujrah boleh dibayar
secara tunai, tangguh, atau bertahap
(angsur) sesuai kesepakatan; dan
4.
Ujrah yang dibayar
oleh penyewa setelah akad, diakui sebagai
milik pemberi sewa.
Ketentuan terkait
uang muka dan jaminan
1.
Dalam akad ijarah
al-maushufah fi al-dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan (hamisy jiddiyah)
yang diserahkan oleh penyewa
kepada pihak yang menyewakan.
2.
Uang muka dapat
dijadikan ganti rugi (al-ta�widh) oleh pemberi sewa atas
biaya-biaya/kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila
penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan.
3.
Pemberi sewa
dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa dan jangka waktu.
4.
Apabila jumlah
uang muka lebih besar dari jumlah
kerugian, uang muka tersebut harus dikembalikan kepada penyewa.
5.
Dalam akad ijarah
al-maushufah fi al-dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa baik secara
hakiki (qabdh haqiqi) maupun secara hukum (qabdh
hukmi).
E.
Aplikasi Akad
ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah
Ijarah al-maushufah fi al-dzimmah
dapat diterapkan dalam
transaksi pembiayaan pemilikan rumah. Sebelum diterbitkannya fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia tentang
ijarah al-maushufah fi al-dzimmah,
sudah ada akad yang digunakan dalam pembiayaan pemilikan rumah dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ).
Dengan diterbitkannya fatwa
tentang ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah, maka akad ini dapat
menjadi akad pelengkap atau dapat dikombinasikan dengan akad musyarakah
mutanaqishah (MMQ).
Akad ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah dapat digunakan bersama akad musyarakah mutanaqishah ketika rumah yang menjadi asset masih dalam tahap
pembangunan, sehingga jika menggunakan ijarah murni tidak dapat
diterapkan. Hal ini dikarenakan manfaat barang (manfaat�ain)
masih belum bisa diserahterimakan kepada penyewa ketika akad berlangsung.
Berbeda halnya jika menggunakan akad ijarah al-maushufah fi
al-dzimmah, transaksi sewa-menyewa
dapat dilakukan meskipun rumah yang disewa (barang yang disewa) masih belum
ada.
Kesimpulan
Transaksi dengan akad
ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah sesuai dengan fatwa DSN-MUI merupakan bentuk perkembangan akad untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dengan diterbitkannya akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah akan menambah variasi
akad terutama bagi perbankan syariah untuk pembiayaan
pemilikan rumah yang masih akan dibangun,
untuk pembiayaan proyek tertentu dalam skala besar
maupun untuk pembiayaan multijasa. Hal ini dikarenakan objek akad ijarah dapat berupa
barang (�ain) maupun jasa (�amal).
Model akad ijarah
al-maushufah fi al-dzimmah
perlu dikembangkan agar dapat berguna bagi
perbankan syariah dalam rangka meningkatkan
tingkat inklusi keuangan syariah kepada masyarakat.
Bibliografi
al-Zuhayli,
W. (n.d.). 1984. Al-Fiqh Al-Isla�miwa Adillatuh. Damshiq: Da�r al-Fikr.
Al-Zuhayli,
W. (2003). Al-tafsir Al-Munir fi al-aqidah wa al-syari�ah wa al-minhaj. Damshiq
Dar al-Fikir.
Ascarya,
A., Hasanah, H., & Achsani, N. A. (2008). Perilaku Permintaan Uang dalam
Sistem Moneter Ganda di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan,
11(1), 53�88.
Azhari,
F. (2016). Dinamika Perubahan Sosial dan Hukum Islam. Al-Tahrir: Jurnal
Pemikiran Islam, 16(1), 197�221.
Dedu,
M. (2019). Hukum Ibadah Thawaf Bagi Wanita Haidh Menurut Imam Ibnu Mas�ud
Al-Kasani Al-Hanafy. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(5),
107�114.
Dewi,
G., Dan, A.-A. H. D. P., & Di Indonesia, P. S. (2007). Kencana Prenada
Media Group. Jakarta.
Erawati,
D., & Apriliana, E. S. (2019). Tinjauan Penerapan Fatwa DSN MUI No. 101
Tahun 2016 Tentang Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Terhadap Fitur Go-Pay. At-Taradhi:
Jurnal Studi Ekonomi, 10(2), 157�167.
Fauziah,
E., Senjiati, I. H., Rizki, S., & Hidayat, A. R. (2019). Application of the
Ijarah Contract on Educational Financing through Empowerment of Laboratory of
Mini Sharia Bank in Higher Education. Social and Humaniora Research
Symposium (SoRes 2018).
Felix,
R., & Abubakar, L. (2020). Application of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi
Al-Dzimmah for Infrastructure Project Financing in Indonesia. Yuridika, 35(1),
129�152.
Hasanudin,
H., & Yaqin, A. (2019). The Transformation of Ij�rah: from Fiqh to Syariah
Banking Products. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 14(1),
71�97.
Karim,
A. (2004). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi dua, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Mufid.
(2018). Maqashid Ekonomi Syariah. , jatim: Empatdua Media.
Muhammad.
(2000). Sistem dan prosedur operasional bank syariah. UII Press.
Nazir,
H., & Hasanuddin, M. (2004). Ensiklopedi ekonomi dan perbankan syariah.
Kaki Langit.
Sabiq,
S. (1983). Fiqih Sunnah Jilid 2. Beirut: Da> r Al-Fikr.
Sabiq,
S. (2017). Fiqih Sunnah Jilid 1. Republika Penerbit.
Suhendra,
A., & Hadi, M. K. (2016). Mengkaji Wakaf Perspektif Ibnu Qudamah Tentang
dan Relevansinya Dengan Pengembangan Wakaf di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal
Wakaf Dan Ekonomi Islam, 9(1), 33�48.