Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
10 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
dimaksud, sehingga tidak dapat
memberikan bukti dipersidangan. Diskresi
atas berbagai pilihan dalam menentukan
kinerja yang harus dikerjakan oleh
perangkat desa, berbagai pilihan tersebut
dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan yang
dibutuhkan oleh organisasi pemerintah
desa, dan penentuan pilihan saat
melakukan diskresi tersebut melalui
pengujian personal kepala desa sebagai
pengambil keputusan diskresi.
Keterbatasan dalam mengambil
kebijakan oleh Kepala Desa Sabajaya,
dapat disebabkan karena belum adanya
Peraturan Daerah yang khusus mengatur
tentang Perangkat Desa, standar yang
belum jelas atau rules of law yang spesifik
belum mengatur hal tersebut,menjadikan
Kepala Desa dalam mengambil keputusan
harus mendasarkan pada moralitas dalam
kebijakannya, dan keinginan masyarakat
adalah hal yang dominan dalam kebijakan
tersebut .
Keputusan pemberhentian AK, yang
didasarkan pada diskresi Kepala Desa,
mengenai penafsiran penilaian kinerja
perangkat desa masuk dalam syarat
pemberhentian perangkat desa, tidak
didasarkan pada peraturan pelaksana
Menteri Dalam Negeri yang mengatur
tentang perangkat desa. Keputusan
pemberhentian tersebut, Kepala Desa
sebagaimana pendapat Lowi, sebaiknya
didasarkan pada moralitas.
Pemberhentian AK sebagai Sekretaris
Desa, yang tidak didasarkan pada
penafsiran peraturan pelaksana
pengelolaan perangkat desa, merupakan
keputusan politik birokrasi pengelolaan
administrasi, pada perangkat desa.
Keputusan politik birokrasi Kepala Desa
Sabajaya memberhentikan AK, merupakan
tindakan mencampurkan nilai- nilai
(value) kebijakan dengan fakta
(administration)73, dilakukan tanpa
memperhatikan asas-asas yang mengatur
tindakan diskresi sebagai pembina
kepegawaian perangkat desa.
Saat Kepala Desa memutuskan untuk
menggunakan diskresi, kepala desa dapat
menggunakan asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asai manusia,
dan asas umum pemerintahan yang
baik,74 yang menjadi rambu dalam
merumuskan keputusan diskresi
pemberhentian AK. Salah satu asas
tersebut adalah, asas-asas umum
pemerintahan yang baik sebagaimana
diatur dalam undang-undang
administrasi pemerintah, menjadi acuan
pengambilan keputusan diskresi, berikut
ini beberapa asas pemerintahan yang
baik76;
Kepastian hukum, pada Surat
Keputusan Kepala Desa tentang
pemberhentian AK sebagai sekretaris desa,
menurut gugatan AK, tidak memiliki dasar
pijakan hukum yang jelas, hal ini
dikarenakan, AK merasa sebelum
diputuskan diberhentikan sebagai
sekretaris desa, tidak ada teguran
mengenai kesalahan yang telah
diperbuatnya. AK merasa tidak ada
pembinaan secara kepegawaian, mengenai
perbuatan yang mengakibatkan
diberhentikannya AK sebagai perangkat
desa. Bila yang menjadi dasar
pemberhentian perangkat desa adalah
karena kinerja, maka Kepala Desa, harus
menetapkan secara transparan, tentang
tolok ukur kinerja para perangkat desa.
Penetapan kinerja77 perangkat desa
dilakukan pada tingkat individu para
perangkat desa Sabajaya, dan selanjutnya
mengarah pada kinerja organisasi
pemerintah desa Sabajaya, penetapan
kinerja para perangkat desa, dapat
dirumuskan dalam suatu peraturan kepala
desa, yang berisi target-target, juga berisi
capaian, hasil dan manfaat yang