1
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
DISKRESI KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
PERANGKAT DESA PADA PUTUSAN NOMOR:60/G/2019/PTUN-BDG
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
Email: andiehevri@gmail.com, annaerliyana@gmail.com dan audreyg[email protected]
INFO ARTIKEL
ABSTRACT
Diterima 05 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
10 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
15 Januari 2021
The reason of a discretionary decision of the inner village
head appoint and dismiss village officials based on an urgent
need for the smooth running of the village government
organization. The village head can use general principles of
good governance as a guide in issuing discretionary decisions.
In order to maintain the achievement of the goal of
discretionary exclusion, the village head may request a review
of the discretionary decision. When the village head asks for
Camat’s approval regarding the dismissal of village officials,
the village head can ask for a review of decisions that come
from the discretionary authority. The Bandung Administrative
Court Decision Number:60/G/2019/PTUN-BDG, cancels the
village Head’s Discretion regarding the dismissal and
appointment of the Sabajaya Village Head cannot prove the
basis for the dismissal of the AK village apparatus. The
discretionary decision regarding the reasons for performance
that did not reach the target based on the Inspectorate’s
findings, is notthe right reason, because the Regulation of the
Home Affairs regarding the appointment and Dismissal of
Village Apparatus, the article regulating the reasons for
dismissal, does not include reasons for performance, and
reasons for discretion by the village head are not based
general principles of good governance.
ABSTRAK
Lahirnya suatu keputusan diskresi kepala
desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat
desa didasarkan pada kebutuhan yang mendesak demi
kelancaran dan keberlangsungan jalannya organisasi
pemerintahan desa. Kepala Desa dapat menggunakan Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sebagai panduan
dalam mengeluarkan keputusan diskresi. Untuk menjaga
ketercapaian tujuan dari terbitnya diskresi, kepala desa dapat
meminta untuk dilakukannya reviu atas keputusan diskresi
tersebut. Saat kepala desa meminta persetujuan Camat, tentang
pemberhentian perangkat desa, kepala desa dapat meminta
untuk dilakukan reviu atas keputusan yang bersumber dari
kewenangan diskresi tersebut. Putusan Pengadilan Tata Usaha
Bandung Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG, membatalkan
Diskresi Kepala Desa, tentang pemberhentian dan
Keywords:
discretio; village hea;
apparatus village;
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
2 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
Kata Kunci:
diskresi; kepala desa;
perangkat desa;
pengangkatan perangkat Desa Sabajaya, karena Kepala Desa
Sabajaya tidak dapat membuktikan dasar pemberhentian
perangkat desa AK. Keputusan diskresi mengenai alasan
kinerja yang tidak mencapai target atas temuan Inspektorat,
bukanlah alasan yang tepat, karena Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, Pasal yang mengatur mengenai sebab pemberhentian,
tidak mencantumkan alasan kinerja, dan alasan diskresi kepala
desa tidak berdasarkan Asas Umum Pemrintahan Yang Baik
(AUPB).
Pendahuluan
Keputusan Diskresi Kepala Desa dalam
hukum administrasi kepegawaian perangkat
desa, seharusnya sebelum dikeluarkan
dilakukan pengujian terlebih dahulu, hal
ini untuk menghindari terjadinya mal-
administrasi sebagai pejabat pembina
kepegawaian perangkat desa,
sebagaimana diatur pasal 10 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan bahwa dalam
menyelenggarakan administrasi
pemerintahan wajib menggunakan asas umum
pemerintahan yang baik.
Pengujian keputusan diskresi Kepala
Desa, dilakukan untuk melihat dasar lahirnya
suatu keputusan diskresi. Dalam penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk diskresi
kepala desa pada pengelolaan perangkat desa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui
penelitian ini, penulis ingin menyampaikan
tentang beberapa hal penting terkait dengan
lahirnya keputusan diskresi, bagaimana
melaksanakannya dan bagaimana
mengevaluasi diskresi tersebut. Selain itu,
penulis juga berupaya untuk menemukan
benang merah dalam diskresi kepala desa
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hal
ini dikarenakan pada pengelolaan perangkat
desa, ditemukan beberapa kondisi yang
mengakibatkan kepala desa harus mengambil
diskresi. Diskresi menurut Black Law
Dictionary adalah melaksanakan suatu
kebijakan pada manajemen, kehati-hatian,
kebijaksanaan dan penilaian individu,
kekuasaan dari kebebasan membuat
keputusan.
Pilihan tindakan kepala desa dalam
mengambil keputusan, memiliki
tanggungjawab, memang terjadi perbedaan
pendapat, apakah suatu keputusan diskresi
bebas dari aturan atau terikat pada suatu
norma9, atau apakah keputusan diskresi
tersebut dikeluarkan dengan syarat-syarat
tertentu. Diskresi juga berkaitan dengan
“spirit of law”, tidak hanya pada sesuatu yang
tertulis, diskresi juga memungkinkan
kebijakan pemerintah berjalan lebih efektif
dengan memberikan kebebasan untuk
beradaptasi dengan metode kerja yang sesuai
dengan pengalaman10. Kepala desa sebagai
pejabat pemerintah desa, juga akan
menghadapi kondisi pilihan atas sebuah
Tindakan atau perbuatan hukum.
Persoalan selanjutnya, bila diskresi
yang berkaitan dengan pengelolaan
administrasi kepegawaian perangkat desa
oleh kepala desa diambil, akan memberikan
dampak hukum baik pada kepala desa nya,
maupun kepada perangkat desa yang akan
diterapkan diskresi tersebut. Dampak
tersebut, dapat berakibat dampak positif
maupun dampak negatif11. Hal ini menarik
untuk diteliti, karena saat diskresi tersebut
menimbulkan dampak negatif, maka akan
menimbulkan persoalan hukum, baik itu
gugatan dari perangkat desa maupun pihak
lain yang tidak secara langsung terdampak,
sehingga membutuhkan pihak untuk menguji
diskresi tersebut. Sementara pertanyaan nya,
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
4 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
apakah kepala desa termasuk yang diatur
dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014
Sehingga melalui penelitian ini, diharapkan
akan menghasilkan pengetahuan tentang
diskresi kepala desa pada pengelolaan
perangkat desa, dan pengujian diskresi kepala
desa.
Keputusan untuk menggunakan
diskresi oleh eksekutif, menurut John Locke
dalam Second Treatise of Government (1690:
159), diantara kekuasaan legislative dan
eksekutif, pada tataran suatu pemerintahan,
membutuhkan beberapa hal yang yang
mengharuskan dikeluarkannya keputusan
diskresi oleh kekuasaan eksekutif. Sebagai
unsur eksekutif yang memimpin lembaga
pemerintahan desa, kewenangan untuk
mengeluarkan diskresi oleh kepala desa,
dapat dimaknai sebagai upaya yang dilakukan
kepala desa untuk kelancaran jalannya
pemerintahan desa. Dalam pengelolaan
pemerintahan dikenal juga freies ermessen
(diskresionare) dapat diartikan sebagai suatu
sarana yang bertujuan untuk memberikan
ruang gerak yang ditujukan kepada pejabat
atau badan-badan administrasi negara dalam
melakukan suatu perbuatan hukum tanpa
harus sepenuhnya terikat pada peraturan
perundang-undang. Dengan prinsip negara
yang dianut adalah welfare state, maka
pemerintah dalam memberikan pelayanan
tidak boleh memberikan penolakan kepada
setiap masyarakat dengan alasan belum ada
yang mengatur, atau beluam ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal
tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan
perbuatan hukum tersebut, karena kebebasan
bertindak tersebut maka hadirlah diskresi atau
freies ermessen..
Kepala desa sebagai pengemban
wewenang melaksanakan hukum publik
sehingga akan menimbulkan suatu akibat-
akibat hukum dan berdampak pada hukum
publik, kepala desa dapat mengeluarkan
peraturan kepala desa, mengambil suatu
keputusan-keputusan berupa keputusan
kepala desa, dan dapat menetapkan suatu
rencana yang akan berakibat hukum,
pemerintah desa merupakan salah satu badan
dengan wewenang dalam hukum publik,
sebagaimana diatur dalam undang-undang
sehingga menimbulkan suatu akibat hukum
dan bersifat hukum publik. Kepala desa
memiliki wewenang dalam mengendalikan
pemerintahan desa, kekuasaan kepala desa
terhadap para pegawai yang dipimpinnya,
juga masayarakat yang dipimpinnya,
kekuasaan kepala desa pada bidang
pemerintahan desa yang bulat, sedangkan
wewenang hanya mengenai suatu onderdiil
tertentu saja, yaitu para pegawai perangkat
desa, dan dalam mengeluarkan keputusan
akan berdampak hukum pada dirinya selaku
yang mengeluarkan keputusan maupun
kepada perangkat desa selaku pegawai
pemerintah desa.
Sebagai pemimpin pemerintah desa,
kepala desa juga harus memahami tentang
bagaimana mengelola administrasi pelayanan
publik, termasuk didalamnya mengelola
perangkat desa. Perangkat desa sebagai
pembantu kepala desa dalam menjalankan
roda pemerintahan desa, dan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada kepala desa. Dalam melaksanakan
tanggungjawab tersebut, perangkat desa
mempunyai beberapa larangan salah satunya
adalah menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak dan/atau kewajibannya.
Kepala desa sebagai administrator
pemerintah desa, saat menggunakan diskresi
harus mempunyai tujuan dari diskresi yang
dimaksud, pilihan menggunakan diskresi
tersebut untuk menyelesaikan masalah yang
dihadapi kepala desa sebagai administrator
pemerintah.
Harus menjadi suatu perhatian,
bagaimana syarat-syarat yang sesuai dengan
kaidah, sehingga seorang kepala desa dalam
mengeluarkan diskresi dalam kondisi
menghadapi suatu kegentingan yang
Diskresi Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa pada Putusan
Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021 5
memaksa, dalam rangka menyelesaikan
masalah administrasi, sebagai suatu
kebebasan kepala desa dalam melakukan
tindakan administrasi pemerintah, dalam
keadaan dimana suatu peraturan untuk
menyelesaikan masalah tersebut belum ada.
Diskresi atau freies ermessen adalah
kebebasan pejabat selaku administrator
pemerintahan untuk bertindak dengan inisiatif
pejabat tersebut, saat melaksanakan perbuatan
administrasi negara tersebut sebagaimana
peraturan perundang-undangan atau hukum
yang mengatur hal tersebut, sebagaimana
negara hukum.
Namun adakalanya, keputusan
diskresi yang diambil tidak terstruktur dalam
proses terjadinya pembuatan keputusan
tersebut, sehingga akan melanggar norma
legal yang telah ditetapkan dalam suatu
undang-undang. K.C Davis, pada riset nya
mengatakan bahwa, administrative
discretion24 adalah perbuatan yang paling
sering bertentangan dengan rule of law25,
sebagai sumber yang potensial terjadinya
pelanggaran, sehingga membutuhkan
pembatasan dengan aturan dan prinsip
legalitas.
Sebagai pejabat publik yang
melaksanakan administrasi publik, kepala
desa memiliki kekuasaan diskresioner yang
melekat pada fungsi administrasi yang
dilaksanakannya, sebagai fundamental dari
pelaksanaan demokrasi oleh eksekutif tingkat
desa. Diskresi bidang administrasi diambil
kepala desa sebagai langkah konkrit untuk
menyelenggarakan pelayanan publik.
Menurut Friedrich, diskresi dalam bidang
administrasi diperlukan untuk mengatasi
perubahan lingkungan organisasi maupun
lingkungan masyarakat pada birokrasi publik,
dengan kata lain, permintaan masyarakat
untuk pelayanan publik kadangkala
membutuhkan kecepatan untuk mengambil
keputusan dan kadangkala berbeda dengan
nature organisasi tersebut.
Birokrasi yang dijalankan oleh civil
service, harus memenuhi standar dan etos
yang professional, sehingga dapat dibuktikan
akuntabilitasnya, namun birokrasi31 juga
harus netral dan independen, sehingga
mampu memberikan pelayanan tanpa
membedakan masyarakat. Perbuatan
perangkat desa atau kepala desa dalam
memberikan pelayanan tersebut, dapat dilihat
dari segi perbuatan hukum yang akan
memberikan dampak baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Pendapat Utrecht mengenai perbuatan
hukum publik adalah 2 macam, diantaranya
perbuatan hukum publik yang mempunyai
segi dua “(tweezidijdige publiekrechtelijke
handeling)” dan suatu perbuatan hukum
publik yang mempunyai segi satu
“(eenzijdige publiekrechtelijke handeling)”.
Suatu perbuatan yang merupakan hukum
publik mempunyai segi satu, dapat dilakukan
oleh perangkat pemerintahan didasarkan pada
kekuasaan yang bersifat istimewa, dan
dikenal dengan istilah beschiking, atau
ketetapan, kepala desa saat mengeluarkan
keputusan yang berkaitan dengan penetapan
status kepegawaian perangkat desa, adalah
bersegi satu, dan berdampak langsung kepada
perangkat desa yang dimaksud dalam putusan
tersebut.
Putusan nomor: 60/G/2019/PTUN-
BDG, adalah satu diantara putusan atas
gugatan tentang diskresi Kepala Desa.
Gugatan yang di mohon perangkat desa atas
nama Aan Karyanto tersebut, ditujukan
kepada pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan
Tirtajaya Kabupaten Karawang yang menurut
perangkat desa tersebut keputusan untuk
mengeluarkannya mempunyai alasan yang
tidak jelas dan bersifat sepihak.
Dari kasus tersebut, dapat dianalisis
lebih lanjut mengenai alasan yang timbul dari
keputusan kepala desa dalam
memberhentikan perangkat desa tersebut,
apakah diskresi yang diambil karena suatu
kegentingan yang memaksa, atau karena
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
6 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
kepala desa menganggap telah terjadi
perubahan iklim organisasi pemerintah
desa35, sehingga memaksa kepala desa
mengambil keputusan tersebut. Namun
sebagai pemerintah lokal tingkat desa,
tindakan inisiasi kepala desa harus tetap
berpegangan kepada peraturan perundang-
undangan, sebagai pijakan yang mengijinkan
kepala desa menggunakan kekuasaannya36.
Untuk kasus perangkat Desa Sabajaya
tersebut, harus didalami mengenai alasan
kepala desa mengeluarkan diskresi.
Peraturan pemerintah yang mengatur
secara teknis mengenai Desa, PP nomor 47
tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43
tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 70, PP
ini mengamatkan bahwa ketentuan mengenai
perangkat desa akan diatur dalam peraturan
menteri peyelenggara urusan pemerintahan
dalam negeri. Sebagaimana amanat PP
tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015, pada peraturan
tersebut pun, hanya menyebutkan bahwa
tidak terpenuhinya syarat sebagai perangkat
desa37. Pada pasal 13 dalam peraturan
menteri ini, mengamanatkan adanya
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai
bentuk peraturan yang mengatur dengan lebih
teknis mengenai pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa38. Bagaimana
bila pemerintah kabupaten/kota39 belum
membuat peraturan daerah tentang hal
tersebut? jalan yang mungkin ditempuh oleh
kepala desa adalah dengan menggunakan
diskresi.
Dalam mengelola manajemen
kepegawaian, administrator atau pengelola
kepegawaian dituntut untuk memahami
evaluasi kinerja kepegawaian, hasil evaluasi
tersebut, selanjutnya dikomparasikan dengan
hak, kewajiban, kedudukan, sumpah, etika,
dan netralitas pegawai. Kebijakan hukum
yang diambil dalam mengelola kepegawaian
tersebut haruslah tepat.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan pada
penelitian ini, adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan metoda analisis data kulitatif
diharapkan memberikan argumentasi yang
tepat dalam penelitian ini. Tipologi penelitian
ini adalah preskriptif melalui pengujian
analisis teori-teori tentang diskresi, jenis data
sekunder dengan bahan- bahan hukum yang
berkaitan dengan diskresi dan
penjaringan/penyaringan calon perangkat
desa dan pemberhentian perangkat desa.
Bahan-bahan hukum tersebut berisi teori-
teori, konsep-konsep, asas-asas tentang
penjaringan/penyaringan dan pemberhentian
perangkat desa serta diskresi kepala desa.
Penulis juga akan menggunakan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan
dengan diskresi dan mekanisme
penjaringan/penyaringan dan pemberhentian
perangkat desa. Sumber hukum sekunder
yang penulis gunakan untuk menjawab
pertanyaan ini adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-
Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Dan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang
Desa, Peraturan Pelaksana Berupa Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Perangkat Desa, dan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Perangkat Desa. Untuk memberikan
keyakinan jawaban penelitian ini, penulis
juga akan menggunakan putusan Mahkamah
Agung tentang kasus yang berkaitan dengan
proses penjaringan/pengangkatan perangkat
desa. Pada putusan Mahkamah Agung
tersebut, penulis merekonstruksi pihak yang
terkait dengan putusan tersebut, argumentasi
para pihak pada perkara tentang
Diskresi Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa pada Putusan
Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021 7
pengangkatan perangkat desa, penulis juga
akan membedah pertimbangan hakim,
bagaimana logika hukum dan juga dampak
dari putusan hakim tersebut..
Hasil dan Pembahasan
A. Keputusan Kepala Desa dalam
Perspektif Diskesi
Terdapat beberapa perspektif
tentang diskresi, salah satu perspektif
diskresi menurut Hart adalah, diskresi
diambil untuk mengisi ruang antara
pilihan yang didikte murni oleh
keinginan personal atau beragam
kepentingan dan keputusan yang diambil
akan memberikan pengaruh pada
bagaimana cara mencapai tujuan
tersebut, atau keputusan yang
mengkonfirmasi pelaksanaan suatu
peraturan42. Pendapat Hart bahwa
diskresi, berasal dari keiginan personal,
memiliki kesamaan pendapat dengan
Keith Hawkin, bahwa dalam diskresi
juga sering melibatkan pandangan
pribadi dalam proses membuat
keputusan, sebagai bentuk otoritas
personal dalam membuat keputusan
legal43.
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, diskresi
dilakukan untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, mengisi
ruang kosong dimana hukum belum
mengatur hal tersebut dan dalam kondisi
tertentu bertujuan untuk mengatasi suatu
hambatan sehingga diskresi akan
memberikan manfaat bagi kepentingan
umum44. Dalam mengambil keputusan
tersebut, pejabat pemerintahan
dihadapkan pada suatu pilihan
keputusan, atau karena peraturan
perundang-undangan belum mengatur,
atau tidak lengkap, tidak jelas, dan bila
tidak diambil keputusan akan
menimbulkan stagnasi pemerintahan45,
dan salah satu syarat diskresi adalah
berdasarkan alasan yang objektif dan
tidak menimbulkan konflik
kepentingan46. Padahal, dengan adanya
diskresi yang diambil oleh Kepala Desa,
maka prinsip langkah prosedural
pengambilan keputusan identik dengan
demokrasi47 dimana keputusan yang
diambil melibatkan Badan
Permusyarawatan Desa dalam
pengambilan keputusan tidak dijalankan.
Terdapat berbagai perspektif
bentuk atau keadaan yang mengharuskan
Kepala Desa untuk mengambil
keputusan diskresi nya. Keadaan konkrit
dan nyata yang belum diatur dalam
undang-undang, mengharuskan individu
dalam hal ini kepala desa untuk
mengambil keputusan. Tentunya
keputusan diskresi akan menimbulkan
dampak lainnya, dampak tersebut akan
berpengaruh pada harapan dari tujuan
diambilnya sebuah keputusan diskresi.
Pemerintahan desa memiliki
kewenangan dalam mengatur dan
mengurus urusan (bestuur)
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kewenangan mengatur (regeling), pada
pemerintahan desa adalah dalam bentuk
peraturan desa yang dibuat dalam bentuk
musyawarah desa dan disepakati antara
pemerintah desa dengan badan
permusyawaratan desa (BPD)50. Urusan
pemerintahan desa yang diselenggarakan
adalah urusan yang berkaitan dengan
kewenangan yang dimiliki pemerintah
desa. Urusan pemerintahan terbagi pada
urusan yang tidak mungkin dialihkan
kewenangan, karena kewenangan
tersebut adalah mutlak menjadi urusan
pemerintah pusat, dan urusan yang dapat
dialihkan kewenangannya. Wewenang
adalah kekuasaan pada bidang
pemerintahan yang membidangi urusan
tertentu yang secara utuh, dan
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
8 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
merupakan bagian atau onderdiil
tertentu.
B. Kepala Desa dalam Mengelola
Administrasi Kepegawaian Perangkat
Desa
Dalam mengelola administrasi publik,
terkait dengan administrasi kepegawaian
perangkat desa, konsep the rule of law
memberikan legitimasi pemerintahan,
kepastian dalam standar pelayanan kepada
masyarakat, efisiensi dan pelaksanaan hak.
Namun the rule of law, dikarenakan sifat
nya yang kaku akan membatasi otoritas
publik untuk dapat melayani masyarakat,
karena semua tindakan telah diatur dalam
hukum tersebut sehingga mengakibatkan
belum efektif dalam memberikan layanan
kepada publik, berbeda dengan
pengelolaan administrasi publik yang
mengkedepankan pencapaian tujuan
organisasi, dalam hal ini pengelolaan
kepegawaian perangkat desa, dimana
administrator (kepala desa), mempunyai
penilaian sendiri untuk mengambil
keputusan yang tepat dalam menghadapi
perubahan lingkungan organisasi.
Salah satu urusan penyelenggara
urusan pemerintahan adalah urusan
pengelolaan kepegawaian. Kewenangan
Kepala Desa, selaku pimpinan eksekutif
tertinggi pada pemeritah desa, dalam
mengelola kepegawaian lahir dari undang-
undang desa, khususnya pasal yang
berkaitan dengan wewenang kepala desa,
istilah kepegawaian dalam UU No 6
Tahun 2014, dikenal dengan istilah
perangkat desa. Kewenangan mengurus
urusan pemerintah desa dari undang-
undang desa, berupa wewenang mengelola
perangkat desa dalam bentuk
pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa, serta kewenangan
tambahan yang lahir dari peraturan
pemerintah adalah kewenangan dalam
urusan pemberian penghasilan tetap para
perangkat desa. Dalam melaksanakan
kewenangan tersebut, kepala desa dalam
mengambil keputusan mungkin dapat
terjadi kesalahan baik sengaja maupun
tidak.
Perangkat desa dapat melakukan
perlawanan secara hukum dengan
menggugat putusan kepala desa tersebut
ke PTUN. Bila dalam putusan PTUN
tersebut terjadi keputusan yang
bertentangan dengan asas umum
pemerintahan yang baik atau tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar administrasi
yang baik, maka sesuai pasal 53 UU
PTUN, putusan PTUN tersebut dapat di uji
secara materiil, yaitu bila keputusan
tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kedua
bila putusan kepala desa tersebut
terindikasi menyalahgunakan
kewenangannya, dan yang ketiga adalah
keputusan kepala desa tersebut terindikasi
terjadi kesewenang-wenangan.
C. Kasus Posisi Putusan Nomor
60/G/2019/PTUN-BDG
Putusan Nomor 60/G/2019/PTUN-
BDG, mengabulkan seluruh gugatan
Saudara AK sebagai penggugat dan
sebagai tergugatnya Kepala Desa pada
pemerintah Desa59 Sabajaya. Putusan
Nomor 60/G/2019/PTUN-BDG, juga
membatalkan Surat Keputusan Kepala
Desa Nomor 141.3/56-Kep./Ds./2019,
tertanggal 29 Maret 2019, tentang
pemberhentian saudara Aan karyanto
selaku Sekretaris Desa dan pengangkatan
saudara Irvan Baharudin Permana, sebagai
Sekretaris Desa Sabajaya Kecamatan
Tirtajaya Kabupaten Karawang, putusan
tersebut juga mewajibkan Kepala Desa
Sabajaya untuk mencabut Surat Keputusan
Kepala Desa Nomor 141.3/56-
Kep./Ds./2019, dan mewajibkan Kepala
Desa untuk merehabilitasi saudara Aan
Karyanto sebagai Sekretaris Desa
Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten
Karawang.
Diskresi Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa pada Putusan
Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021 9
D. Diskresi Kepala Desa Sabajaya
Hal yang menarik dari kasus tersebut
adalah adanya salah satu unsur yang
menjadi pertimbangan Kepala Desa
Sabajaya dalam mengeluarkan surat
keputusan pemberhentian saudara AK,
sebagai Sekretaris Desa, yaitu masalah
kinerja atas temuan Inspektorat Kabupaten
Karawang. Syarat perangkat desa
diberhentikan sebagaimana diatur dalam
peraturan pelaksana61 adalah adanya
penetapan tersangka kepada perangkat
desa dalam suatu tindak pidana,
diantaranya adalah korupsi, makar,
terorisme, dan atau tindak pidana terhadap
keamanan negara. Ayat selanjutnya,
perangkat desa telah dinyatakan sebagi
terdakwa pada perbuatan pidana yang
memiliki ancaman penjara paling singkat 5
(lima) tahun berdasarkan register perkara
di pengadilan, atau perangkat desa
tertangkap tangan dan ditahan, dan
terakhir pada pasal tersebut adalah
perangkat desa melanggar larangan yang
diatur sesuai peraturan perundang-
undangan. Bila melihat dari ketentuan
pasal tersebut tidak ada ayat yang
mengatur secara tegas tentang kinerja
pegawai perangkat desa untuk dijadikan
alasan pemberhentian. Hanya ada ayat
yang masih membutuhkan penjelasan
lebih lanjut, yaitu ayat “perangkat desa
melanggar larangan yang diatur sesuai
peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan lebih lanjut mengenai
pelanggaran larangan sebagaimana yang
diatur peraturan perundang-undangan,
seperti mengenai jenis larangan-larangan
juga rujukan dasar hukumnya, dibutuhkan
kehati-hatian dalam pengambilan suatu
keputusan, sehingga tidak menimbulkan
ultra vires63 dari keputusan atau saat
mengambil keputusan tersebut.
Standar pengambilan keputusan
dalam pengelolaan pemerintah pada
faktanya harus memperhatikan
kenyamanan publik dan keperluan publik,
metode yang adil, dan kompetisi yang adil
dalam memutuskan sesuatu. Pendapat
Dicey tersebut, bila di kaitkan dalam
memutuskan pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, harus
melalui kompetisi yang adil kepada
seluruh calon pegawai perangkat desa,
sehingga tujuan memberikan pelayanan
publik yang baik akan tercapai karena
setiap calon akan memberikan upaya
terbaik untuk terpilih sebagai perangkat
desa.
Untuk menjadi perangkat desa, tidak
diatur secara rinci mengenai apa saja yang
menjadi persyaratan untuk diangkat
sebagai Sekretaris Desa. Adanya
kekosongan hukum administrasi
kepegawaian, sehingga menyebabkan
Kepala Desa Sabajaya mengambil
keputusan kebijaksanaan, bahwa yang
dimaksud dengan tidak memenuhi
persyaratan adalah terkait masalah kinerja.
Kepala desa sebagai pejabat administrator
tertinggi pada pemerintah desa, dituntut
untuk menjalankan administrasi dengan
prinsip- prinsip yang sesuai dengan
interpretasi hukum administrasi,
menemukan fakta, dan melaksanakan
kebijakan yang berkaitan dengan
administrasi pemerintah desa, kebijakan
yang berbeda antara hukum, fakta yang
berkaitan dengan diskresi birokrasi, berupa
penerbitan keputusan pemberhentian sdr.
AK, harus dapat dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya.
Diskresi Kepala Desa Sabajaya
tentang pemberlakuan kinerja pada
perangkat desa, telah memenuhi kaidah
manajemen pengelolaan sumber daya
manusia , namun Kepala Desa Sabajaya
belum membuat parameter penilaian
mengenai kinerja seperti apa yang
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
10 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
dimaksud, sehingga tidak dapat
memberikan bukti dipersidangan. Diskresi
atas berbagai pilihan dalam menentukan
kinerja yang harus dikerjakan oleh
perangkat desa, berbagai pilihan tersebut
dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan yang
dibutuhkan oleh organisasi pemerintah
desa, dan penentuan pilihan saat
melakukan diskresi tersebut melalui
pengujian personal kepala desa sebagai
pengambil keputusan diskresi.
Keterbatasan dalam mengambil
kebijakan oleh Kepala Desa Sabajaya,
dapat disebabkan karena belum adanya
Peraturan Daerah yang khusus mengatur
tentang Perangkat Desa, standar yang
belum jelas atau rules of law yang spesifik
belum mengatur hal tersebut,menjadikan
Kepala Desa dalam mengambil keputusan
harus mendasarkan pada moralitas dalam
kebijakannya, dan keinginan masyarakat
adalah hal yang dominan dalam kebijakan
tersebut .
Keputusan pemberhentian AK, yang
didasarkan pada diskresi Kepala Desa,
mengenai penafsiran penilaian kinerja
perangkat desa masuk dalam syarat
pemberhentian perangkat desa, tidak
didasarkan pada peraturan pelaksana
Menteri Dalam Negeri yang mengatur
tentang perangkat desa. Keputusan
pemberhentian tersebut, Kepala Desa
sebagaimana pendapat Lowi, sebaiknya
didasarkan pada moralitas.
Pemberhentian AK sebagai Sekretaris
Desa, yang tidak didasarkan pada
penafsiran peraturan pelaksana
pengelolaan perangkat desa, merupakan
keputusan politik birokrasi pengelolaan
administrasi, pada perangkat desa.
Keputusan politik birokrasi Kepala Desa
Sabajaya memberhentikan AK, merupakan
tindakan mencampurkan nilai- nilai
(value) kebijakan dengan fakta
(administration)73, dilakukan tanpa
memperhatikan asas-asas yang mengatur
tindakan diskresi sebagai pembina
kepegawaian perangkat desa.
Saat Kepala Desa memutuskan untuk
menggunakan diskresi, kepala desa dapat
menggunakan asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asai manusia,
dan asas umum pemerintahan yang
baik,74 yang menjadi rambu dalam
merumuskan keputusan diskresi
pemberhentian AK. Salah satu asas
tersebut adalah, asas-asas umum
pemerintahan yang baik sebagaimana
diatur dalam undang-undang
administrasi pemerintah, menjadi acuan
pengambilan keputusan diskresi, berikut
ini beberapa asas pemerintahan yang
baik76;
Kepastian hukum, pada Surat
Keputusan Kepala Desa tentang
pemberhentian AK sebagai sekretaris desa,
menurut gugatan AK, tidak memiliki dasar
pijakan hukum yang jelas, hal ini
dikarenakan, AK merasa sebelum
diputuskan diberhentikan sebagai
sekretaris desa, tidak ada teguran
mengenai kesalahan yang telah
diperbuatnya. AK merasa tidak ada
pembinaan secara kepegawaian, mengenai
perbuatan yang mengakibatkan
diberhentikannya AK sebagai perangkat
desa. Bila yang menjadi dasar
pemberhentian perangkat desa adalah
karena kinerja, maka Kepala Desa, harus
menetapkan secara transparan, tentang
tolok ukur kinerja para perangkat desa.
Penetapan kinerja77 perangkat desa
dilakukan pada tingkat individu para
perangkat desa Sabajaya, dan selanjutnya
mengarah pada kinerja organisasi
pemerintah desa Sabajaya, penetapan
kinerja para perangkat desa, dapat
dirumuskan dalam suatu peraturan kepala
desa, yang berisi target-target, juga berisi
capaian, hasil dan manfaat yang
Diskresi Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa pada Putusan
Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
11
didapatkan pemerintah desa, sebagai
bentuk capaian perilaku perangkat desa.
Asas Kemanfaatan. Kepala Desa
Sabajaya, saat mengeluarkan surat
keputusan pemberhentian Sdr. AK, belum
memperhatikan asas kemanfaatan dari
keluarnya surat keputusan tersebut. Sdr.
AK, merasa kepentingannya secara
individu terlanggar oleh keputusan
sepihak tersebut, dengan pemutusan
hubungan kerja tersebut, Sdr. AK, terhenti
pendapatan (gaji) nya sebagai perangkat
desa. Secara lebih besar, kepentingan
pemerintah desa terhadap masyarakat, juga
terganggu, karena pelayanan kepada
masyarakat desa menjadi terhambat
dengan adanya sengketa tersebut.
Asas Ketidakberpihakan. Kepala
Desa Sabajaya, saat mengeluarkan
keputusan pemberhentian Sdr. AK, belum
mempertimbangkan kepentingan para
pihak secara keseluruhan, baik pihak yang
diangkat maupun pihak yang
diberhentikan sebagai akibat keluarnya SK
tersebut. Sdr. AK merasa diperlakukan
diskriminatif, karena tidak diberikan
pembinaan atau teguran-teguran mengenai
kesalahan yang telah diperbuatnya,
sehingga harus diberhentikan.
Asas Kecermatan. Dalam
persidangan kepala desa Sabajaya, tidak
dapat membuktikan mengenai absensi
tentang ketidak hadiran Sdr. AK, dalam
melaksanakan kewajibannya. Sementara
itu Sdr. AK mampu membuktikan bahwa
telah masuk bekerja dengan absensi yang
diverifikasi oleh pemerintah kecamatan.
Ketidakcermatan84 dalam menganalisis
absensi ketidakhadiran sdr AK, dalam
bekerja, sebagai akibat dari informasi yang
tidak tepat, sehingga keputusan untuk
memberhentikan Sdr. AK pun dinilai tidak
cermat. Kecermatan pemerintah desa,
dalam mengambil sebuah keputusan,
menggambarkan akuntabilitas85
keputusan yang telah diambil, sehingga
keputusan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Asas Tidak menyalahgunakan
kewenangan. Kepala desa Sabajaya, dalam
mengeluarkan keputusan pemberhentian
Sdr. AK, dinilai telah melampaui
kewenangannya86 sebagai kepala desa,
sebelum menetapkan keputusan
pemberhentian perangkat desa, kepala
desa harus berkonsultasi dengan Camat,
sebelum keputusan pemberhentian tersebut
ditetapkan. Langkah konsultasi yang tidak
dilakukan oleh kepala desa tersebut,
menjadikan keputusan pemberhentian
pada perangkat desa menjadi tidak
prosedur, sebagaimana diatur dalam
undang-undang desa, tentang kewajiban
kepala desa berkonsultasi87 terlebih
dahulu sebelum SK diterbitkan.
Asas Keterbukaan. Kepala Desa
Sabajaya, dalam memberikan informasi
mengenai rekrutmen perangkat desa untuk
ditempatkan sebagai Sekretaris Desa
dengan tujuan mengganti Sekretaris Desa,
dinilai Sdr. AK tidak secara terbuka88.
Terkesan keluarnya surat keputusan
pemberhentian Sdr. AK sebagai perangkat
desa tidak melalui tahapan-tahapan
administrasi prosedur pemberhentian
kepegawaian89. Sdr AK, tidak mendapat
surat pemberitahuan tentang jenis
hukuman yang telah dilakukannya,
sehingga harus diberhentikan.
Asas Kepentingan umum. Kepala
Desa Sabajaya, dalam mengeluarkan surat
pemberhentian Sdr. AK, telah
mendahulukan kemanfaatan umum90,
yaitu dengan mengangkat Sekretaris Desa
yang baru, akan memberikan manfaat bagi
pelayanan masyarakat, namun
pengangkatan Sekretaris Desa yang baru
tersebut, dilakukan tidak dengan selektif
dan terkesan diskriminatif, setidaknya
menurut Sdr. AK.
Andie Hevriansyah, Anna Erliyana dan Audrey Tangkudung
12 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
Asas Pelayanan yang baik. Kepala
Desa Sabajaya, dalam memutuskan
pemberhentian Sdr. AK, telah melupakan
penggunaan prosedur yang tepat, dan tidak
sesuai standar ketentuan peraturan
perundang-undangan91 yang mengatur
tentang manajemen kepegawaian,
perangkat desa. Prosedur pemberhentian
perangkat desa, bahwa, kepala desa
berkonsultasi terlebih dahulu dengan
camat sebelum memberhentikan perangkat
desa.
Kesimpulan
Lahirnya suatu keputusan
diskresi kepala desa dalam
mengangkat dan memberhentikan perangkat
desa didasarkan pada kebutuhan yang
mendesak demi kelancaran dan
keberlangsungan jalannya organisasi
pemerintahan desa. Kepala Desa dapat
menggunakan asas umum pemerintahan yang
baik, sebagai panduan dalam mengeluarkan
keputusan diskresi. Untuk menjaga
ketercapaian tujuan dari keluarnya diskresi,
kepala desa dapat meminta untuk
dilakukannya reviu atas keputusan diskresi
tersebut. Saat kepala desa meminta
persetujuan Camat, tentang pemberhentian
perangkat desa, kepala desa dapat meminta
untuk dilakukan reviu atas keputusan yang
bersumber dari kewenangan diskresi tersebut.
Putusan Pengadilan Tata Usaha
Bandung Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG,
membatalkan Diskresi Kepala Desa, tentang
pemberhentian dan pengangkatan perangkat
Desa Sabajaya, karena Kepala Desa Sabajaya
tidak dapat membuktikan dasar
pemberhentian perangkat desa AK.
Keputusan diskresi mengenai alasan kinerja
yang tidak mencapai target atas temuan
Inspektorat, bukanlah alasan yang tepat,
karena Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, pasal yang mengatur
mengenai sebab pemberhentian, tidak
mencantumkan alasan karena kinerja, dan
alasan diskresi kepala desa tidak berdasarkan
asas umum pemrintahan yang baik.
BIBLIOGRAFI
Bedner, A. W. (2012). Shopping forums:
Pengadilan Tata Usaha Negara
Indonesia [Shopping Forums:
Administrative Courts in Indonesia].
Bentham, J. (1781). An introduction to the
principles of morals and legislation.
McMaster University Archive for the
History of Economic Thought.
Cane, J. H., & Neff, J. L. (2011). Predicted
fates of ground-nesting bees in soil
heated by wildfire: thermal tolerances of
life stages and a survey of nesting
depths. Biological Conservation,
144(11), 26312636.
Ellis-Jones, I. (2019). Essential
administrative law. Routledge-
Cavendish.
Endicott, T. (2005). The value of vagueness.
na.
Farazmand, A. (2009). Bureaucracy and
administration. CRC press.
Fischer, F., & Miller, G. J. (2017). Handbook
of public policy analysis: theory,
politics, and methods. Routledge.
Frederickson, H. G., Smith, K. B., Larimer,
C. W., & Licari, M. J. (2015). The
public administration theory primer.
Westview Press.
Hadjon, P. M., & Djatmayati, T. S. (2002).
Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada
University Press.
Hartini, S., Kadarsih, S., & Sudrajat, T.
(2008). Hukum kepegawaian di
Indonesia: berdasarkan surat Dirjen
Dikti nomor: 785/D3/LL/2007 tanggal
28 Agustus 2007 perihal undangan
sebagai peserta Lokakarya
Diskresi Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa pada Putusan
Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1 Januari, 2021
13
Pendampingan Penulisan Buku Teks
2007. Sinar Grafika.
Hawkins, P., & Shohet, R. (2012).
Supervision in the helping professions.
McGraw-Hill Education (UK).
Holzer, M., & Yang, K. (2005).
Administrative discretion in a turbulent
time: An introduction. Public
Administration Quarterly, 128139.
Huda, N. (2015). Hukum pemerintahan desa:
dalam konstitusi Indonesia sejak
kemerdekaan hingga era reformasi.
Setara Press.
Kadish, M. R., & Kadish, S. H. (2012).
Discretion to disobey: A study of lawful
departures from legal rules. Quid Pro
Books.
Keith, M. (2005). After the cosmopolitan?:
Multicultural cities and the future of
racism. Routledge.
Logeman, J. H. A. (1975). Tentang Teori
Suatu Hukum Tata Negara Positif (Judul
Asli: Over de Theorie van een Stellig
Staats Recht, 1948). Diterjemahkan
Oleh Makkatutu Dan JC Pengkerego.
Jakarta: Ichtiar Baru-Van Huove.
MacCarthaigh, M. (2011). Managing state-
owned enterprises in an age of crisis: an
analysis of Irish experience. Policy
Studies, 32(3), 215230.
Mahajan, A. P. (n.d.). Public Administration:
For Civil Services Main Examination by
Pearson. Pearson Education India.
Muhlizi, A. F. (2012). Reformulasi Diskresi
dalam Penataan Hukum Administrasi.
Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 93
111.
Muiz, M. (2018). Gerakan Literasi Nasional:
Peneingkatan Kecintaan Bahasa dan
Sastra Indonesia untuk menjadi Bangsa
Pembaca. Aceh: Kemdikbud, Daring
Jurnalbba. Kemdikbud. Go. Id› Ceudah
Article Diakses 13 Maret 2020.
Nasional, D. P. (2007). Prosedur Operasi
Standar Pendidikan Inklusif. Jakarta:
Diknas.
Nurhafiani, N. (2020). Pengaruh Kontribusi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Pajak Penerangan Jalan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) studi
kasus di Kabupaten Pasaman Barat.
Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara.
Sossin, L. (2005). From neutrality to
compassion: the place of civil service
values and legal norms in the exercise of
administrative discretion. University of
Toronto Law Journal, 427447.
Sudrajat, T., Kunarti, S., & Hartini, S. (2019).
Bridging The Legal Gap Between Open
Selection and Internal Selection of State
Civil Apparatus Promotion In Indonesia.
IOP Conference Series: Earth and
Environmental Science, 255(1), 12053.
Tayeb, S. (2013). Eksistensi Peradilan
Administrasi Negara Dalam
Mewujudkan Good Governance. Jurnal
Media Hukum (JMH), 1(1), 91104.