Khofifah Sa’adah dan Achmad Febrianto
118 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
dari pendanaan pada usaha-usaha yang
dilakukan oleh masyarakat menengah
kebawah dengan berdasarkan sistem
perekonomian syariah islam. Untuk menjaga
peranannya tersebut, maka dibuat penyaluran
dana yang salah satunya adalah tabungan
mudharabah, dengan memiliki usaha yang
bersifat mandiri, tumbuh berkembang dengan
dikelola secara profesional serta berorentasi
untuk kesejahteraan masyarakat
lingkungannya (Sumiyanto, 2005).
Tabungan mudahrabah berjangka
wadi’ah berhadiah merupakan investasi masa
depan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentun yang
telah berlaku dengan mendapat
keuntunganyang dapat dinikmati diawal
dengan memperoleh hadiah langsung tanpa di
undi. Dalam pelaksanaan produk tabungan
mudharabah tersebut menggunakan akad Yad
Al-Dhamanah. Jangka waktu yang dilakukan
minimal sembilan bulan dan tidak ditarik
sebelum jatuh tempo (M. Muhammad & Sei,
2009).
Secara garis besar mudharabah terbagi
menjadi dua jenis, yaitu mudharabah
muthalaqah (investasi tidak terikat) dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada
pengelola dana dalam pengelolaan
investasinya. Mudharabah muqayyadah
(investasi terikat) dimana pemilik dana
memberikan dana memberikan batasan
kepada pengelola dana mengenai tempat,
cara, dan obyek investasi. Dari latar belakang
tersebut, penulis sangat tertarik untuk
mengetahui bagaimana mekanisme bagi hasil
produk mudharabah yang diterapkan di BMT
NU Jambesari (Yahya, 2008).
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini deskriptif dengan metode
pendekatan kualitatif dengan menganalisis
dan mengumpulkan data. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif berdasarkan dua sumber data primer
dan data skunder. Data primer dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara kepada pihak BMT NU
Jambesari, yang memahami langsung tentang
mekanisme bagi hasil tabungan mudharabah.
Sedangkan data sekunder ialah pengumpulan
yang diusahakan sendiri pengumpulannya
oleh peneliti.
Data ini dapat di ambil dengan cara
melakuakan pendekatan atau dokumentasi
terhadap arsip, dokumen, catatan atau segala
sesuatu yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Kemudian data akan di analisis kualitatif.
Dengan mendiskripsikan secara umum BMT
NU Jambesari dan menganalisis mekanisme
bagi hasil produk tabungan mudharabah
berjangka wadi’ah berhadiah (Sri, n.d.).
Hasil dan Pembahasan
Pada dasarnya di lapangan, kegiatan
utama BMT NU Jambesari adalah
menghimpun dana dalam bentuk tabungaan
dan menyalurkan dana dalam bentuk modal
kerja dan pembiayaan dari masyarakat, seperti
dalam hal tabungan mudharabah ini yang
bersifat bagi hasil perbulan atau hadiah
langsung tanpa diundi yang menguntungkan,
halal, berkah dan bebas praktik riba yang
diharamkan.
Berdasarkan hasil dan wawancara
pengamatan sistem bagi hasil tabungan
mudharabah berjangka wadi’ah berhadiah
(SAJADAH) yang telah diterapkan oleh BMT
NU Jambesari seperti skema yang di atas.
Simpanan dengan keuntungan yang dapat
dinikmati diawal dengan memperoleh hadiah
langsung tanpa diundi. Menggunakan akad
Yad Al-Dhamanah dan dapat ditarik pada
waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sistem ini mempunyai pengertian bahwa
adanya pembagian hasil, atau keuntungan di
awal yang bisa langsung dinikmati tanpa
mengurangi kerugian terhadap tabungan
selama masih dalam jatuh tempo yang
berlaku.
Dalam berinvestasi produk tabungan
SAJADAH ini kerugian tidak ditanggung oleh
kedua belah pihak namun hanya ditanggung
oleh mudharib (BMT NU Jambesari) karena