115
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 2 No. 1, Januari 2021
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
MEKANISME BAGI HASIL PRODUK TABUNGAN MUDHARABAH BERJANGKA
WADI’AH BERHADIAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL NU JAMBESARI
Khofifah Sa’adah dan Achmad Febrianto
Universitas Nurul Jadid Probolinggo Jawa Timur, Indonesia
Email: kkhofifahsaadah@gmail.com dan febrismpnj@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRACT
Diterima 5 JAnuari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
15 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
20 Januari 2021
BMT NU Jambesari is one of the sharia financial institutions
in the city of Bondowoso, which functions to help the
community improve the economy. BMT NU Jambesari is a
center for collecting and distributing funds that is trusted by
the surrounding community, BMT NU Jambesrai has various
types of sharia products that are carried out in practice, one of
which is the profit sharing of sharia mudharabah savings
products, which implements a mudharabah agreement where
customers will get the agreed benefits since at the beginning.
In this case, BMT running the product has benefited both
parties. Therefore, the authors are very interested in raising
the title "profit sharing mechanism for the mudharabah
savings product with wadi'ah futures at BMT NU Jambesari",
so what will happen is the profit sharing rate with benefits that
can be enjoyed at the beginning by getting a direct prize
without being drawn. Using Yad Al-Dhamanah and in this
savings can be withdrawn at any time based on the applicable
provisions. Some of the mudharabah savings products at BMT
obtained from new ijtihad are conceptualized and created in
such a way that they become unique products that are different
from other savings products in general. The uniqueness of this
product lies in the profit sharing pattern that is enforced,
which is to replace the profit sharing by giving direct prizes
without drawing, which is done only once after each contract.
Customers can immediately get prizes without being drawn
according to the required request. The minimum term of this
savings is nine months and cannot be withdrawn before
maturity. BMT NU Jambesari has been updated through
installing the BMT NU-Q application on the mobile play store
for electronic money products with sharia principles.
ABSTRAK
BMT NU Jambesari merupakan salah satu lembaga keuangan
syariah yang ada di kota Bondowoso, yang berfungsi
membantu masyarakat dalam meningkatkan perekenomian.
BMT NU Jambesari merupakan pusat penghimpun dan
penyalur dana yang dipercaya oleh masyarakat disekitar, BMT
NU Jambesrai memiliki beragam jenis produk syariah yang
dijalankan dalam kegiatan prakteknya salah satunya adalah
bagi hasil produk tabungan mudharabah syariah, yang
Keywords:
BMT NU; Result share;
Mechanism; Mudharabah
savings products;
Khofifah Sa’adah dan Achmad Febrianto
116 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
Kata kunci:
BMT NU; Bagi hasil;
Mekanisme; Produk tabungan
mudharabah;
menerapkan akad mudharabah dimana nasabah akan
mendapatkan keuntungan yang disepakati sejak di awal.
Dalam hal ini BMT menjalankan produk tersebut dirasa telah
menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu penulis
sangat tertarik mengangkat judul “mekanisme bagi hasil
produk tabungan mudharabah berjangka wadi’ah berhadiah di
BMT NU Jambesari” maka yang akan terjadi ialah tingkat
bagi hasil dengan keuntungan yang dapat dinikmati diawal
dengan memperoleh hadiah langsung tanpa diundi.
Menggunakan Yad Al-Dhamanah dan dalam tabungan ini
dapat ditarik pada waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa produk tabungan mudharabah di BMT ini yang
diperoleh dari ijtihad baru yang dikonsep dan dikreasikan
sedemikian rupa hingga menjadi produk unik yang berbeda
dengan produk tabungan pada umumnya. Keunikan produk ini
terletak pada pola bagi hasil yang diberlakukan yaitu
mengganti bagi hasil dengan cara pemberian hadiah langsung
tanpa di undi yang dilakukan hanya sekali setiap selesai akad.
Nasabah bisa langsung mendapatkan hadiah tanpa diundi
sesuai permintaan yang di butuhkan. Jangka waktu tabungan
ini minimal sembilan bulan dan tidak dapat ditarik sebelum
jatuh tempo. BMT NU Jambesari sudah terupdate melalui
install aplikasi BMT NU-Q di play store mobile produk uang
elektronik dengan hukum prinsip syariah.
Pendahuluan
BMT adalah kependekan kata Balai
Usaha Mandiri Terpadu atau baitul Mal wat
Tamwil, yaitu lembaga keuangan keungan
mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah dan bebas dalam riba.
BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) terdiri dari
dua jenis istilah yaitu Baitul Maal dan Baitul
Tamwil. Baitul maal yang berarti rumah dana
dan baitil tamwil berarti rumah usaha. Baitul
maal dikembangkan berdasarkan sejarah
perkembangannya, yakni dari masa nabi
sampai abad pertengahan perkembangan
islam, dimana yang berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus menyalurkan dana
modal sosial. Sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba
(Antonio, 2001).
BMT atau bisa disebut dengan
lembaga keuangan syariah umat islam yang
sudah mejalankan tugasnya sesuai dengan visi
misinya yaitu menjadi lembaga keuangan
syariah yang sehat, kuat, dan memakmurkan
kehidupan serta mampu berperan menjadi
pengabdi ibadah yang baik. Salah satu contoh
Baitul Maal Wat Tamwl (BMT) saat ini
keberadaannya telah membantu membrantas
jerat kemiskinan masyarakat mengengah ke
bawah yang akan menuju perekoomian
makmur dan maju dalam gerakan keadilan
serta membangun struktur masyarakat madani
yang berlandasan syariah dan Ridho Allah
SWT.
Fungsi utama dari BTM adalah
sebagai lembaga intermediary yaitu sebagai
lembaga yang menyalurkan dana dari pihak
yang mengeluarkan dana pada pihak yang
memerlukanya. Apabila pemanfaatan
dilakukan dengan optimal, amanah dan
profesional, maka roda perekomomian
masyarakat akan sejahtera, dikarena dana dari
pihak yang mengeluarkan dana akan
dimanfaatkan oleh pihak yang memerlukan
dana dengan tujuan produksi, investasi,
ataupun konsumsi. Produk penghimpun dana
di BMT NU terdiri dari berbagai macam
jenisnya, yang salah satunya produk
penghimpun dana ini adalah produk tabungan
syariah yaitu yang bisa meguntungkan
masyarakat dan meningkatkan kualitas usaha
ekonomi khususnya pada anggota BMT
tersebut (Susilawati, 2019).
Peranan umum Baitul Maal Wat
Tamwil (BMT) adalah melakukan pembinaan
Khofifah Sa’adah dan Achmad Febrianto
118 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
dari pendanaan pada usaha-usaha yang
dilakukan oleh masyarakat menengah
kebawah dengan berdasarkan sistem
perekonomian syariah islam. Untuk menjaga
peranannya tersebut, maka dibuat penyaluran
dana yang salah satunya adalah tabungan
mudharabah, dengan memiliki usaha yang
bersifat mandiri, tumbuh berkembang dengan
dikelola secara profesional serta berorentasi
untuk kesejahteraan masyarakat
lingkungannya (Sumiyanto, 2005).
Tabungan mudahrabah berjangka
wadi’ah berhadiah merupakan investasi masa
depan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentun yang
telah berlaku dengan mendapat
keuntunganyang dapat dinikmati diawal
dengan memperoleh hadiah langsung tanpa di
undi. Dalam pelaksanaan produk tabungan
mudharabah tersebut menggunakan akad Yad
Al-Dhamanah. Jangka waktu yang dilakukan
minimal sembilan bulan dan tidak ditarik
sebelum jatuh tempo (M. Muhammad & Sei,
2009).
Secara garis besar mudharabah terbagi
menjadi dua jenis, yaitu mudharabah
muthalaqah (investasi tidak terikat) dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada
pengelola dana dalam pengelolaan
investasinya. Mudharabah muqayyadah
(investasi terikat) dimana pemilik dana
memberikan dana memberikan batasan
kepada pengelola dana mengenai tempat,
cara, dan obyek investasi. Dari latar belakang
tersebut, penulis sangat tertarik untuk
mengetahui bagaimana mekanisme bagi hasil
produk mudharabah yang diterapkan di BMT
NU Jambesari (Yahya, 2008).
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini deskriptif dengan metode
pendekatan kualitatif dengan menganalisis
dan mengumpulkan data. Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif berdasarkan dua sumber data primer
dan data skunder. Data primer dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara kepada pihak BMT NU
Jambesari, yang memahami langsung tentang
mekanisme bagi hasil tabungan mudharabah.
Sedangkan data sekunder ialah pengumpulan
yang diusahakan sendiri pengumpulannya
oleh peneliti.
Data ini dapat di ambil dengan cara
melakuakan pendekatan atau dokumentasi
terhadap arsip, dokumen, catatan atau segala
sesuatu yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
Kemudian data akan di analisis kualitatif.
Dengan mendiskripsikan secara umum BMT
NU Jambesari dan menganalisis mekanisme
bagi hasil produk tabungan mudharabah
berjangka wadi’ah berhadiah (Sri, n.d.).
Hasil dan Pembahasan
Pada dasarnya di lapangan, kegiatan
utama BMT NU Jambesari adalah
menghimpun dana dalam bentuk tabungaan
dan menyalurkan dana dalam bentuk modal
kerja dan pembiayaan dari masyarakat, seperti
dalam hal tabungan mudharabah ini yang
bersifat bagi hasil perbulan atau hadiah
langsung tanpa diundi yang menguntungkan,
halal, berkah dan bebas praktik riba yang
diharamkan.
Berdasarkan hasil dan wawancara
pengamatan sistem bagi hasil tabungan
mudharabah berjangka wadi’ah berhadiah
(SAJADAH) yang telah diterapkan oleh BMT
NU Jambesari seperti skema yang di atas.
Simpanan dengan keuntungan yang dapat
dinikmati diawal dengan memperoleh hadiah
langsung tanpa diundi. Menggunakan akad
Yad Al-Dhamanah dan dapat ditarik pada
waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sistem ini mempunyai pengertian bahwa
adanya pembagian hasil, atau keuntungan di
awal yang bisa langsung dinikmati tanpa
mengurangi kerugian terhadap tabungan
selama masih dalam jatuh tempo yang
berlaku.
Dalam berinvestasi produk tabungan
SAJADAH ini kerugian tidak ditanggung oleh
kedua belah pihak namun hanya ditanggung
oleh mudharib (BMT NU Jambesari) karena
Mekanisme Bagi Hasil Produk Tabungan Mudharabah Berjangka Wadi’ah Berhadiah Di Baitul
Maal Wa Tamwil NU Jambesari
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 119
shahibul maal sudah mempercayai dalam
melakukan tabungan investasi ini sesuai
kesepakatan bersama sejak di awal. Langkah-
langkah dalam perhitungan bagi hasil yang
berhadiah langsung di awal seperti berikut:
1. Akad mudharabah berjangka wadi’ah
berhadiah hanya berlaku satu kali
akad
2. Jika waktu tempo telah selesai maka
akad mudharabah berjangka wadi’ah
berhadiah sudah tidak berlaku
3. Penetapan Nisbah bagi hasil untuk
tabungan mudharabah berjangka
wadi’ah berhadiah sebesar 0,5%
untuk nasabah.
4. Nasabah melakukan simpanan
minimal hanya sembilan bulan
5. Nasabah melakukan setoran minimal
Rp. 5.000.000
Adapun contoh perhitungannya bagi hasil
tabungan mudharabah berjangka wadi’ah
berhadiah dengan perhitungan secara manual
yang berlaku sebagai berikut:
Bapak fauzi, sebagai nasabah di BMT
NU Jambesari melakukan transaksi
tabungan mudharabah SAJADAH dengan
jumlah saldo yang telah disetorkan
sebesar Rp. 5.000.000. dengan batas
waktu 36 bulan dan nisbah keuntungan
sebesar 0,5%.
Produk SAJADAH = Saldo × Nisbah
× bulan (waktu tempo)
Produk SAJADAH = 5.000.000 × 0,5 ×
36 (bulan)
= 900.000
Jadi dari hasil penelitian contoh yang
telah ditelusuri dalam perhitungan bagi hasil
yang menerapkan berhadiah langsung di awal
tanpa di undi pak fauzi mendapatkan
keuntungan sebesar Rp 900.00 rb namun tidak
boleh di ambil berbentuk uang atau langsung
cash. Simpanan berjangka wadi’ah berhadiah
(SAJADAH) dengan jenis hadiah langsung
sesuai permintaan kebutuhun pak fauzi bisa
berupa televisi, kulkas, emas, dan hadiah
lainnya yang menarik dengan jangka waktu
yang telah disepakati bersama oleh kedua
belah pihak maka tidak dapat menarik
sebelum waktu tempo berlalu.
Faktor yang mempengaruhi bagi hasil
tabungan mudharabah adalah jumlah
penghimpun dana yang tersedia untuk di
investasikan atau didepositkan. Dengan
demikian, di BMT NU Jambesari dalam
perhitungan prosentase bagi hasil yang diawal
lansung bisa dinikmati juga dan
mempertimbangkan jangka waktu transaksi
tabungan. Nisbah pada tabungan mudharabah
berjangka wadia’ah berhadiah mempengaruhi
terhadap prosentasi bagi hasil, semakin besar
saldo yang disetorkan maka semakin besar
pula bagi hasilnya dengan jangka waktu yang
sudah berlaku. Karena nisbah antara BMT NU
Jambesari dengan nasabah adalah 0,5% akan
tetapi keuntungan dalam tabungan
mudharabah disini adalah pembebasan dalam
segi administrasi dalam perhitungan bagi
hasil.
Dari hasil wawancara dengan karyawan
BMT NU Jambesari dalam bagi hasil yang
telah disepakati dalam akad mudharabah
berjangka wadia’ah berhadiah yaitu sebesar
0,5% untuk untuk nasabah BMT NU
Jambesari. Dari keseluruhan aspek-aspek
dalam tabungan mudharabah di BMT NU
Jambesari, dapat terlihat dalam tabel ini.
Aspek
Tabungan
Transaksi
-Prinsip/akad
-Mudharabah mutlaqoh dan
muqayyadah
-Fasilitas
-Buku tabungan
-Penarikan
-Setiap saat memakai slip
tabungan
-Setoran
-Minimal Rp 5.000.000
Bagi Hasil
-Sistem
-Revenue sharing
-Nisbah
-0,5%
-Syarat perolehan
-Berupa barang
Distribusi
-Waktu
-Tiap selesai akad
-Pembagian
-Hadiah langsung di awal
Hasil penelitian yang dilakukan di
BMT NU Jambesari menunjukkan mekanisme
Khofifah Sa’adah dan Achmad Febrianto
120 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
perhitungan bagi hasil yang menggunakan
revenue sharing langsung di awal dengan
nisbah 0,5% tanpa ada biaya operasional atau
potongan kerugian namun langsung bagi hasil
dengan nilai bersih melalui akad mudharabah
mutlaqoh (Wasilah, 2009).
A. Kesesuaian Perhitungan Bagi Hasil
Tabungan Mudharabah dengan Fatwa
MUI.
Salah satu transaksi berdasarkan
prinsip syari’ah yang sering digunakan
pada lembaga keuangan syari’ah adalah
akad mudharabah mutlaqah seperti yang
telah dipaparkan pada bab sebelumnya,
mudharabah mutlaqah adalah tabungan
mudarabah berdasarkan prinsip syari’ah
tidak ada pembatasan bagi BMT dalam
menggunakan dana yang di himpun.
Tabungan yang tidak dibenarkan secara
syari’ah yaitu tabungan berdasarkan
perhitungan melalui praktik sistem riba.
BMT NU Jambesari sudah menggunakan
ketentuan Dewan Syariah Nasional Nomor
14/DSN-MUI/IX/2000 didalam Fatwa
MUI tentang Sistem Distribusi Hasil
Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah
menyatakan pada prinsipnya, Lembaga
Keuangan Syariah boleh menggunakan
sistem Accrual Basis maupun Cash Basis
dalam administrasi keuangan. Dilihat dari
segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam
pencatatan sebaiknya digunakan sistem
Accrual Basis. Akan tetapi dalam distribusi
hasil usaha hendaknya ditentukan atas
dasar penerimaan yang benar-benar terjadi
(Cash Basis).
Berdasarkan hasil penelitian,
diperoleh bahwa bagi hasil yang di berikan
kepada nasabah yang mana segala sesuatu
yang dilakukan BMT baik dalam
mengeluarkan produk dan metode
perhitungan bagi hasil pasti mengacu pada
prinsip syariah yang BI bersama DSN yang
sudah sesuai dengan Fatwa MUI salah satu
metode yang tidak menyimpang dan
melanggar ketetapan sesuai syariah dari
sistem distribusi bagi hasil yang di
nyatakan pada Fatwa MUI.
Kesimpulan
Salah satu transaksi berdasarkan
prinsip syari’ah yang sering digunakan pada
lembaga keuangan syari’ah adalah akad
mudharabah mutlaqah seperti yang telah
dipaparkan pada bab sebelumnya,
mudharabah mutlaqah adalah tabungan
mudarabah berdasarkan prinsip syari’ah tidak
ada pembatasan bagi BMT dalam
menggunakan dana yang di himpun.
Tabungan yang tidak dibenarkan secara
syari’ah yaitu tabungan berdasarkan
perhitungan melalui praktik sistem riba. BMT
NU Jambesari sudah menggunakan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Nomor 14/DSN-
MUI/IX/2000 didalam Fatwa MUI tentang
Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam
Lembaga Keuangan Syariah menyatakan
pada prinsipnya, Lembaga Keuangan Syariah
boleh menggunakan sistem Accrual Basis
maupun Cash Basis dalam administrasi
keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-
ashlah), dalam pencatatan sebaiknya
digunakan sistem Accrual Basis. Akan tetapi
dalam distribusi hasil usaha hendaknya
ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-
benar terjadi (Cash Basis).
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh
bahwa bagi hasil yang di berikan kepada
nasabah yang mana segala sesuatu yang
dilakukan BMT baik dalam mengeluarkan
produk dan metode perhitungan bagi hasil
pasti mengacu pada prinsip syariah yang BI
bersama DSN yang sudah sesuai dengan
Fatwa MUI salah satu metode yang tidak
menyimpang dan melanggar ketetapan sesuai
syariah dari sistem distribusi bagi hasil yang
di nyatakan pada Fatwa MUI .
BIBLIOGRAFI
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari
teori ke praktik. Gema Insani.
Hutagaol, C. D. (2019). Analisis faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan
pembelian konsumen di Pajak USU
(PAJUS) Medan.
Mekanisme Bagi Hasil Produk Tabungan Mudharabah Berjangka Wadi’ah Berhadiah Di Baitul
Maal Wa Tamwil NU Jambesari
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 121
Muhammad, A. (2018). Sunarto.(2018).
Pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan
pajak dan kepatuhan wajib pajak
terhadap penerimaan pajak studi kasus
pada KPP Pratama Raba Bima Tahun
2012-2015. Jurnal Akuntansi
Dewantara, 2(1), 3745.
Muhammad, M., & Sei, D. S. (2009).
Akuntasi Perbankan Syariah.
TrustMedia.
Prasetyo, A. (2017). Konsep dan analisis
rasio pajak. Elex Media Komputindo.
Putri, A. A., & Lawita, N. F. (2019).
Pengaruh Kepemilikan Institusional dan
Kepemilikan Manajerial Terhadap
Penghindaran Pajak.
Resmi, S. (2013). Perpajakan; Teori dan
Kasus.
Saifudin, S., & Ardani, F. P. (2017). Sistem
Informasi Akuntansi Penerimaan dan
Pengeluaran Kas dalam Meningkatkan
Pengendalian Internal atas Pendapatan
pada RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Jurnal RAK (Riset Akuntansi
Keuangan), 2(1), 123138.
Sri, N. (n.d.). Wasilah. 2009. Akuntansi
Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Sumiyanto, A. (2005). Problem dan solusi
transaksi Mudharabah. Yogyakarta:
Magistra Insania Press.
Susilawati, S. (2019). Analisis Penerapan
Perhitungan Bagi Hasil Berdasarkan
Equivalent Rate Terhadap Tabungan
Mudharabah Pada PT. Bank Mega
Syariah Kantor Cabang Pembantu
Pekanbaru. JAS (Jurnal Akuntansi
Syariah), 3(1), 4865.
Suwanda, D. (2015). Factors affecting quality
of local government financial statements
to get unqualified opinion (WTP) of
audit board of the Republic of Indonesia
(BPK). Research Journal of Finance
and Accounting, 6(4), 139157.
Wasilah, S. N. (2009). Model-Model Akad
Pembiayaan Syariah. UII Press.
Yogyakarta.
Yahya, A. (2008). Profit Distribution. http.