|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 3 Mei 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
EVALUASI
KEBIJAKAN SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TINGKAT SMP NEGERI
DI KOTA SURABAYA
Ariska Pramesti Sagita Cahyani,
Putri Aprilia Aini H, dan Ertien Rining Nawangsari
Prodi Administrasi Publik, FISIP, UPN �Veteran� Jawa Timur
Email:� a[email protected], [email protected],
dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 22 April 2020 Diterima dalam bentuk revisi Diterima dalam bentuk revisi |
Sejauh ini penerapan
sistem zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru banyak menuai pro
kontra di kalangan masyarakat, khususnya bagi orang tua calon peserta didik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan sistem zonasi
dalam penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMP Negeri di Kota Surabaya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan
pendekatan kepustakaan (literatur review) dimana di dalam perpustakaan
mengkaji literatur yang merupakan sumber primernya dari jurnal-jurnal
terdahulu dan di dukung dengan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil
penelitian tersebut menyatakan bahwa sistem zonasi yang telah di terapkan
masih belum bisa dikatakan efektif, karena terdapat ketidaksiapan pemerintah
untuk menunjang pelaksanaan sistem tersebut. Seperti kurang adanya pemeratan sarana
prasarana di tiap sekolah, jumlah sekolah negeri yang kurang, dan minimnya
pengetahuan walimurid mengenai kebijakan sistem zonasi pada proses penerimaan
peserta didik baru. |
|
Kata kunci: kebijakan publik, evaluasi kebijakan publik, PPDB sistem zonasi |
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun
terakhir, sistem sekolah di seluruh dunia telah memulai beberapa
bentuk desentralisasi pendidikan dengan fokus pengambilan keputusan lokal dan partisipasi masyarakat, seperti membagi administrasi pendidikan dari pemerintah pusat menjadi provinsi,
regional dan administrasi daerah
(Shikalepo, 2018). Sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan prestasi atau nilai UN� sebagai tolak ukur peserta
didik baru agar dapat diterima di sekolah yang diinginkan, sehingga berkembang sebutan �sekolah favorit�. Sekolah� favorit
juga dianggap lebih� kualitas dari tenaga pengajar
juga peserta didiknya lingkungan belajar yg lebih baik
sehingga menghasilkan lulusan yang terbaik. Adanya situasi tersebut, akhirnya Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017, tentang adanya kebijakan baru mengenai sistem PPDB berbasis zonasi (Kemendikbud, 2017). Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zonasi
merupakan pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi
dan tujuan pengelolaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa zonasi yang dimaksud dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 adalah suatu sistem penerimaan
siswa baru yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal siswa yang bersangkutan. Sistem ini merupakan adopsi
dari sistem cluster dari luar negeri. Afrika Selatan
dan Zimbabwe merupakan beberapa
negara Afrika yang telah mendesentralisasi
fungsi pendidikan melalui sistem cluster. Di Afrika
Selatan, kualitas pendidikan
ditingkatkan melalui pemerataan pendidikan terutama untuk mendorong kemitraan dan berbagai keahlian metodologi guru (Mphahlele, 2012). Sistem cluster sekolah� bermanfaat bagi sekolah-sekolah yang jauh dari jangkauan.
Keterpencilan mereka dapat menciptakan kesulitan dalam mengakses layanan yang dibutuhkan untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah. Jika layanan dapat didesentralisasikan
ke wilayah sekolah mereka, aksesibilitas layanan akan mudah
sehingga dapat memfasilitasi kelancaran mencapai pendidikan yang berkualitas.
�Penerapan sistem zonasi ini
bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa. Mantan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Muhadjir
Effendy mengatakan bahwa
PPDB zonasi juga bertujuan menghapuskan predikat sekolah favorit. Mendikbud beranggapan bahwa sistem PPDB sebelumnya yang menggunakan nilai ujian sebagai
basis seleksi penerimaan cenderung menerima siswa yang mencapai nilai akademik yang relatif tinggi pada umumnya berasal dari keluarga mampu.
Konsekuensinya, siswa dengan kemampuan rendah, khususnya dari keluarga yang tidak mampu, terpaksa
bersekolah di sekolah swasta dan bahkan beresiko putus sekolah. Dengan kata lain, sekolah negeri yang kualitasnya relatif baik dan dibiayai penuh oleh pemerintah justru sebagian besar dinikmati oleh masyarakat kalangan mampu. Sedangkan sebagian besar peserta didik
dari keluarga kurang mampu bersekolah
di sekolah swasta berbayar dengan kualitas yang relatif rendah. Pemerintah ingin mengakhiri ketidakadilan akses tersebut. Muhadjir Effendy mengatakan bahwa zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan
saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan.
Dengan begitu, kelak
tidak ada lagi pembeda sekolah
favorit dengan sekolah bukan favorit.
Dalam sistem zonasi, hasil Ujian
Nasional (UN) bukan lagi faktor utama yang menentukan dalam PPDB. Jarak tempat tinggal dengan sekolah lebih menjadi kriteria
utama dalam sistem zonasi. Ketentuan sistem zonasi pada PPDB� diatur dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018. Seperti yang telah dijelaskan melalui akun instagram Kemendikbud, sekolah-sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili
pada radius zona terdekat dari
sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Pemerintah daerah yang menetapkan radius zona terdekat dengan mempertimbangkan jumlah anak usia
sekolah dan daya tampung sekolah didaerah tersebut. Bagi calon siswa
diluar zonasi, masih ada peluang
diterima di sekolah tersebut lewat jalur prestasi atau karena alasan
pindah domisili orang tua. Itupun hanya
5% dari seluruh siswa yang diterima.
Meskipun Mendikbud telah
mengatur secara rinci tentang mengenai
sistem zonasi tersebut, akan tetapi masih banyak
kekurangan didalamnya. Bahkan belum lama sistem zonasi ini
berjalan, sudah banyak menuai pro-kontra. Berdasarkan data yang didapat dari situs resmi Kemendikbud, ((Kemendikbud), 2019) yang diakses pada 18 Maret 2020 mengatakan bahwa program RISE (Research on Improving Systems of
Education) di Indonesia melakukan studi
bersama Pemerintah Kota
Yogyakarta pada 46 Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri dan Swasta
yang risetnya dimulai pada Agustus 2018. Temuan awal menunjukan bahwa PPDB berbasis zonasi disana berdampak
tidak hanya pada karakteristik peserta didik yang diterima sekolah tapi juga proses pembelajaran di kelas. Siswa baru yang diterima melalui PPDB zonasi memanag tinggal lebih dekat
dengan sekolah negeri dibanding PPDB berbasis prestasi. Namun kompoisis siswa yang diterima melalui sistem zonasi memiliki
nilai rendah dan lebih beragam dibandingkan
dengan siswa yang diterima melalui sistem prestasi. Keadaan ini menuntut
guru-guru di sekolah negeri untuk
beradaptasi dengan cepat. Terlebih lagi, tantangan guru dalam mengajar anak dengan kemampuan
beragam lebih berat daripada anak dengan kemampuan
yang relatif homogen. Selain itu, siswa
pun mengalami tantangan
yang heterogen. Siswa yang lambat dalam belajar
bisa tertinggal dari teman-temannya dan menjadi tidak nyaman
dalam belajar. Kemudian siswa yang cepat menangkap dapat kehilangan motivasi jika tidak
mendapatkan tantangan karena harus menyesuaikan
dengan siswa yang kemampuannya lamban.
Kota Surabaya merupakan salah satu kota pertama kali menerapkan sistem zonasi pada PPDB di tahun ajaran 2019/2020. Petunjuk teknis dalam pelaksanaan
kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 25 Tahun
2019. Pada bab VI telah dijelaskan bahwa PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Surabaya telah ditetapkan sistem zonasi dikelompokkan
menjadi dua yaitu sistem zonasi
khusus/kawasan dan sistem zonasi umum.
Sistem zonasi khusus ditempuh melalui jalur Tes
Potensi Akademik (TPA) bagi siswa yang memiliki kemampuan prestasi dan ketentuan yang ditetapkan. Tetap saja pada zonasi khusus ini telah
dibagi sesuai dengan wilayah masing-masing. Hal tersebut
yang membedakan penerapan sistem zonasi di Surabaya berbeda dengan kota lain. Sehingga penulis tertarik untuk mengangkat topik sistem zonasi
di Surabaya. Pada saat implementasi
pertama kali, banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sehingga memerlukan evaluasi guna untuk
memperbaiki sistem yang
salah agar dapat berjalan menuju tujuan yang diharapkan.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (literatur
review) dimana di dalam
perpustakaan mengkaji literatur yang merupakan sumber primernya dari jurnal-jurnal terdahulu dan di dukung dengan wawancara ataupun oleh buku-buku yang ada. Tujuan dari
menggunakan pendekatan ini mengungkap fakta di lapangan berdasarkan data yang didapat dari narasumber dan dituangkan berupa data tertulis serta dikaitkan dengan teori yang digunakan (Anggraeni, 2013). Fokus penelitian
ini yaitu pada evaluasi kebijakan sistem zonasi dalam
proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Surabaya.
A.
Efektivitas
Efektivitas merupakan suatu tolak ukur dalam
pelaksanaan kebijakan, sejauh mana program atau kebijakan tersebut berjalan
sesuai tujuan yang diharapkan. Dalam mengukur tingkat keefektivitasan perlu
dilakukan secara teliti karena adanya tujuan yang berobyek pada masyarakat
sangat luas dan abstrak (Lestanata
& Pribadi, 2017). Berdasarkan
hasil pengamatan, penerapan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) ini sudah berjalan cukup baik, sesuai dengan pedoman dari
Permendikbud No. 51 Tahun 2018 (Kemendikbud,
2018). Meskipun masih banyak menuai pro kontra bagi
masyarakat terutama wali murid calon peserta didik baru. Sejauh ini masih belum
bisa dikatakan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam mencapai tujuan utamanya
yaitu pemerataan kualitas pendidikan, karena kebijakan sistem zonasi ini masih
baru di terapkan sekali di Kota Surabaya yang tentunya masih perlu adanya
perbaikan baik sistem maupun teknisinya. Selain itu, Kota Surabaya dinilai
masih belum siap menerapkan sistem zonasi karena keterbatasan jumlah sekolah dan
persebarannya tidak merata.
B.
Kecukupan
Pengertian kecukupan
dalam kebijakan publik dimaksudkan sebagai tujuan yang dicapai sudah dirasa
mencukupi dalam berbagai aspek (Panggulu,
2013). Pada implementasinya masih
belum dirasakan kebanyakan calon peserta didik. Hanya segelintir orang yang
merasakan dampak positifnya sistem zonasi ini. Beruntungnya bagi peserta didik
yang jarak tempat tinggal dengan sekolah negeri berdekatan sehingga memudahkan
untuk masuk dalam sekolah negeri tersebut meskipun nilai ujian tergolong rendah.
Naasnya, bagi peserta didik yang terlampaui jarak tempat tinggal dengan sekolah
yang cukup jauh menjadikan nasib buruk baginya untuk dapat memasuki sekolah negeri.
Tetapi pada tingkat SMP di Surabaya, masih ada sistem zonasi jalur khusus bagi
siswa yang memiliki prestasi akademik yang memenuhi kriteria dapat mengikuti
Tes Potensi Akademik (TPA) di sekolah yang sebelumnya tergolong sekolah favorit
atau sekolah kawasan.
C.
Pemerataan
Di tinjau dari segi sarana prasarana, dirasa masih belum cukup karena persebarannya
masih belum merata. Berdasarkan hasil pengamatan, untuk sekolah yang sebelumnya
berlabel sekolah favorit sarana dan prasarana yang didapatkan cukup memadai
untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, dibandingkan dengan sekolah yang
tidak tergolong dalam sekolah favorit dengan ruang kelas yang terbatas dan
fasilitas yang kurang memadai. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo,
mengatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya cukup
besar untuk menunjang lancarnya pelaksanaan sistem zonasi ini. Anggaran
tersebut terutama untuk perbaikan gedung sekolah serta penambahan ruang kelas
agar fasilitas yang didapatkan sama rata dengan sekolah negeri lainnya. Tetapi,
penyebaran keberadaan sekolah negeri sudah cukup baik. Hampir tiap kecamatan
sudah ada SMP Negeri. Sementara itu, untuk jalur khusus atau zonasi kawasan,
dinas pendidikan telah menyebar rata di lima wilayah Kota Surabaya, yaitu Surabaya
Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat yang tersebar sebanyak 11 sekolah negeri
kawasan.
D.
Responsivitas
Menurut William N. Dunn,
responsivitas berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memenuhi
kebutuhan, preferensi,atau nilai kelompok masyarakat tertentu �(Lejiu & Irawan,
2017). Keberhasilan
dalam suatu kebijakan juga dilihat dari tanggapan atau respon dari masyarakat.
Tanggapan yang positif dapat diterima baik oleh masyarakat berupa dukungan
sebaliknya jika tanggapan yang diberikan masyarakat negatif biasanya berwujud
penolakan. Dalam hal ini, setelah kebijakan sistem zonasi diterapkan, menuai
respon negatif dari masyarakat khususnya wali murid calon peserta didik. Banyak
yang melakukan aksi demo di kantor pemerintahan. Dari data yang didapat, salah
satu wali murid mengatakan bahwa beliau merasa kecewa karena nama anaknya
tergeser dari sekolah negeri yang didaftarkannya. Antara jarak rumah dengan
sekolah tersebut hanya 300 sekian meter tidak lolos, sedangkan ada yang
jaraknya lebih dari 1 kilometer lolos di sekolah tersebut. Beliau sudah
melakukan pengaduan tetapi tidak ada respon dari pihak dinas pendidikan. Hanya
disuruh menunggu. Selain itu, rasa kecewa juga dilanda peserta didik lain yang
nilainya memenuhi standar tetapi tidak lolos di sekolah negeri terdekat hanya
karena kalah dengan jarak rumah yang lebih dekat dari sekolah negeri. Hal
tersebut dapat mematahkan semangat belajar anak karena beranggapan bahwa akan
sia-sia usahanya jika rumah mereka jauh dari sekolah negeri.
E.
Ketepatan
Ketepatan mengarah pada
nilai dari tujuan program atau kebijakan yang melandasi tujuan tersebut. Hasil
yang yang menunjukan nilai manfaat kebijakan tersebut akan dibandingkan dengan
maksud dan tujuan awal dari kebijakan sehingga dapat menunjukkan apakah kebijakan
tersebut sudah tepat atau belum tepat pada sasaran (Lejiu & Irawan,
2017).
Secara keseluruhan sistem zonasi pada PPDB tingkat SMP Negeri ini dirasa masih
belum tepat sasaran. Karena masih adanya ketidaksiapan pemerintah dalam
memenuhi fasilitas serta persebaran sekolah negeri yang tidak merata di
masing-masing kecamatan sehingga banyak menuai penolakan dari masyarakat.
Tetapi di lihat dari dampak positifnya, sistem zonasi ini dapat meminimalisir
biaya transportasi. Selain dapat dijangkau dari rumah, peserta didik tidak
membuang waktu dijalan sehingga bisa merasakan istirahat yang cukup. Pemerataan
kualitas pendidikan sangat diperlukan, agar siswa mendapatkan mutu pendidikan
yang sama tanpa ada yang dibeda-bedakan.
Kesimpulan
Sistem zonasi merupakan suatu sistem yang membagi wilayah tertentu berdasarkan letak geografisnya. Yang dimaksudkan dalam hal ini
yaitu sistem zonasi dalam penerimaan
peserta didik baru, berdasarkan jarak tempat tinggal
dengan sekolah negeri yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar diharapkan adanya pemerataan kualitas pendidikan. Setiap kebijakan pasti memerlukan evaluasi untuk menunjang kebijakan tersebut menuju tujuan yang hendak dicapai. Dari evaluasi kebijakan yang telah dilakukan, penerapan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMP
Negeri masih belum optimal.
Hal tersebut dikarenakan:
a) penerapan sistem zonasi tersebut belum bisa dikatakan
efektif. Pemerintah masih belum siap
menerapkan sistem zonasi karena keterbatasan
jumlah sekolah dan persebarannya tidak merata. b) dampak yang ditimbulkan masih belum dirasakan banyak orang, hanya bagi kaum minoritas
yang beruntung memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah
negeri. Sedangkan siswa
yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari jangkauan sekolah negeri tidak dapat lolos dalam
seleksi. Hanya saja jika siswa
tersebut berprestasi dan memenuhi syarat dapat mengandalkan jalur khusus mengikuti
ujian Tes Potensi Akademik (TPA) di sekolah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. c) adanya
persebaran sekolah yang tidak merata. Tiap
kecamatan ada yang tidak terdapat sekolah negeri. Selain itu, sarana prasarana
yang ada masih belum tersebar merata untuk menunjang
kegiatan belajar mengajar. Tenaga pendidik yang mengajar masih terpusat pada sekolah favorit sehingga masih terdapat kesenjangan terhadap mutu pendidikan. d) tanggapan dari masyarakat banyak yang kontra terhadap sistem zonasi yang telah ditetapkan. Hal ini dipicu adanya
jarak rumah yang lebih dekat tidak
lolos seleksi sekolah negeri sedangkan yang jaraknya lebih jauh lolos seleksi
di sekolah negeri yang sama.
Meski demikian, selain sisi kontra
sistem zonasi ini juga dapat menghemat biaya transpor untuk ke sekolah karena
mengingat lokasinya dapat dijangkau dari tempat tinggal.
Peserta didik tidak membuang waktu untuk perjalanan
sehingga dapat istirahat dengan cukup. Selain itu,
persebaran kualitas pendidikan ini diperlukan agar tidak adanya kesenjangan bagi orang yang mampu dengan tidak mampu.
Semua lapisan masyarakat dapat mengenyam pendidikan berkualitas dan ditunjang oleh fasilitas yang sama.
Bibliografi
(Kemendikbud), K. P.
dan K. (2019). Riset RISE: PPDB Zonasi Dapat Kurangi Segregasi di Sekolah.
11 Juli.
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/07/riset-rise-ppdb-zonasi-dapat-kurangi-segregasi-di-sekolah
Anggraeni, R. (2013).
Evaluasi Kebijakan Publik (Evaluasi Terhadap Proses Pengadaan Anjungan Mandiri
Kepegawaian Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 di Badan Kepegawaian Daerah
Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 119�127.
Kemendikbud. (2017). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017.
Kemendikbud. (2018). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018.
Lejiu, A., & Irawan,
B. (2017). Evaluasi Kebijakan Pembangunan Transmigrasi Di Kabupaten Mahakam Ulu
(Studi Pada Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu). Jurnal
Administrative Reform (JAR), 2(4), 515�526.
Lestanata, Y., &
Pribadi, U. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis Rukun
Tetangga Di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2014�2015. Journal of Governance
and Public Policy, 3(3), 368�389.
Mphahlele, L. K. (2012).
School cluster system: A qualitative study on innovative networks for teacher
development. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 47,
340�343.
Panggulu, Y. T. (2013).
Efektivitas Kebijakan Retribusi Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kebersihan Dan
Pertamanan Di Kabupaten Kepulauan Talaud. Acta Diurna Komunikasi, 2(4).
Shikalepo, E. E. (2018).
School Cluster System for Quality Education in Rural Namibian Schools. African
Educational Research Journal, 6(2), 48�57.
|
Copyright holder
: Ariska Pramesti Sagita Cahyani, Putri Aprilia
Aini H, dan Ertien Rining
Nawangsari (2020). |
|
First
publication right : This
article is licensed under: |