Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 2, Februari 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

 

Elda Aldira LZ

Universitas Azzahra Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima Diterima dalam bentuk revisi

Diterima dalam bentuk revisi

State Finance covers the entire series of activities related to the management of all rights and obligations of the state. Examination of Management and Accountability of State Finance, State Finance as the most important part in the implementation of national development whose management is impepresented in the National Budget (APBN) as well as the Regional Budget (APBD). Apbn and APBD are the main pillars of state financing. This whole series of activities has financial consequences that require a careful financial planning in budgeting or budgeting. This budget has functions such as guidelines in managing state finances in a certain period, tools of supervision and control of the public to government policies and as a tool of supervision of the government's ability to implement the policies that have been chosen.

 

Abstrak

Keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban negara. Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Keuangan Negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang pengelolaannya diimpelentasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBN dan APBD merupakan pilar utama pembiayaan penyelenggaraan negara. Seluruh rangkaian kegiatan ini memiliki akibat-akibat keuangan sehingga memerlukan adanya suatu perencanaan keuangan yang cermat dalam budgeting atau penganggaran. Anggaran ini memiliki fungsi diantaranya sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara dalam periode tertentu, alat pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan sebagai alat pengawasan terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang telah dipilih.

Keywords:

Accountability of state financialmanagement; general explanation of law number 17 of 2003; Constitution 1945

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata kunci : Pertanggungjawaban pengelolahan keuangan negara; penjelasan umum undang-undang nomor 17 tahun 2003; ��UUD1945



Pendahuluan

Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Keuangan Negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang pengelolaannya diimpelentasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Pradita & Nuswantara, 2014).

APBN dan APBD merupakan pilar utama pembiayaan penyelenggaraan negara (Mulyadi, 2017). Untuk itu (Penjelasan Umum UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 4286, Pressindo, Jakarta, 2009 : 126) dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban negara (Kurniawan, 2019). Saran yang dapat saya sampaikan agarperusahaan bisa berjalan dengan baik dimasa yang akan datang yaitu sebaiknya melakukan analisa laporan keuangan secara terus menerus, untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang diperoleh setiap tahunnya, untuk meningkatkan likuiditas dan rehabilitas, perusahaan harus memperpendek jangka waktu piutang, memanfaatkan hutang jangka panjang agar dapat menanambah aktiva lancar dan aktiva tetap untuk memperbaiki kinerja keuanganya perusahaan harus menambah modal yang dimiliki untuk mengeluarkan saham saham baru (Perreira, 2011).

Penganggaran sebaiknya dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan keuangan negara baik dalam bentuk pemborosan, ketidak efektifan dan ketidak efisienan dalam penggunaannya, atau bahkan terjadinya tindak pidana korupsi (Amril, 2013).

Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut akan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih cukup besar. Kerugian keuangan negara yang relatifve cukup besar perlu dilakukan pemulihan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara (Nazikha, 2015). Cara ini dapat dilakukan melalui instrumen-instrumen hukum yang ada baik melalui hukum administrasi negara, perdatamaupun instrumen hukumpidana. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan dan pemeriksaan keuangannegara agartidak terjadi penyimpangan dalam keuangan negara (Faniyah, 2018).

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan nurmative yang berkaitan dengan aspek pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. Sumber data diperoleh dari buku-buku, surat kabardan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang ada kaitannya dengan aspek pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara (Sari & Asmendri, 2020).

Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa isi (conten analisys), penelitian ini berusaha mengungkap isi suatu buku dan berupaya untuk memahami, mengkaji dan memberikan penjelasan dan penginterpretasian data (Ahmad, 2018).

 

Hasil dan Pembahasan

Definisi keuangan negara seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi keuangan negara yang saat ini digunakan harus mengacu kepada peraturan perundangan tersebut (Nasution et al., 2019). Menurut pasal 1 ayat 1 UU tersebut keuangan negara didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Adapun Hak dan Kewajiban Negara antara lain :

a.    Hak dan Kewajiban Negara

1.    Hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain :

1)        Hak menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan.

2)        Hak monopoli mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.

3)        Hak untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sanering uang, devaluasi nilai mata uang).

4)        Hak territorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya, yang merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yag dapat dinilai dengan uang.

 

b.    Kewajiban Negara

a.     Kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain yaitu:

1.    Kewajiban menyelenggarakan tugas negara untuk kepentingan umum (masyarakat). Antara lain meliputi :

1)      Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

2)      Pembuatan, pemeliharaan jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara

3)      Pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit

4)      Pembuatan dan pemeliharaan pengairan

5)      Pembanguna pemeliharaan alat penghubung (pos, telepon, dsb).

b.    Kewajiban membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah, misalnya pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah, dan sebagainya (Oktorina, 2010).

 

A.            Dasar Hukum Keuangan Negara Republik Indonesia

Penyelenggaraan tugas negara pada hakekatnya merupakan hubungan antara negara dengan rakyat, yang umumnya diatur dengan konstitusi atau undang-undang(Wijayanti, 2017). Hubungan hukum tersebut disamping menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara, juga menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat sebagai salah satu pihak lainnya. Dasar hukumkeuangan negara antara lain :

o   Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII pasal 23

o   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

B.   Arti dan Tujuan

Pengelolaan Keuangan Negara mempunyai arti luas dan sempit. Pengelolaan Keuangan Negara dalam arti luas adalah manajemen keuangan negara. Dalam arti sempit pengelolaan keuangan negara adalahadministrasi keuangan negara atau tata usaha keuangan negara (Sianturi, 2017)

Tujuan pengelolaan keuangan negara secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas khidupan masyarakat dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan. Adapun yang menjadi arti penting/alasan mengapa keuangan negara harus dikelola dengan baik, adalah karna keuangan negara dapat digunakan antara lain untuk:

 

C.   Ruang Lingkup Keuangan Negara

1.    Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi : Pengelolaan moneter. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.

2.    Pengelolaan fiskal. Pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan dan pengawasan keungan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) pemerintah.

3.    Pengelolaan Kekayaan Negara Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran Negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Disamping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan (pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya/sahamnya dimiliki oleh negara). Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usahan Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/BUMD).

 

D.   Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara

Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (Elsye et al., 2016).

Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulN setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat / hasil (outcome).

Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementrian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peratuaran Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).

Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementrian negara/lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melaukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapka dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudakan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-Undangtentang APBD/ Peraturan Daerah tentang APBD yang besangkutan. Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.

 

E.   Pemeriksaan Keuangan Negara

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya.

Laporan keuangan merupakan suatu laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan yang bertujuan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya (Septa, 2018). Pentingnya pemeriksaan laporan keuangan dilakukan oleh pihak yang independen dikarenakan informasi dalam laporan keuangan memiliki konsekuensi ekonomis yang substansial dalam pengambilan keputusan. Selain itu para pengguna laporan keuangan memerlukan pihak yang independen tersebut untuk mendapatkan penjelasan tentang kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Badan Pemeriksaa Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan 3 jenis pemeriksaan, yaitu:

adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.

           kesesuaian dengan standar akuntansi

           kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)

           kepatuhan terhadapperaturan perundang- undangan

           efektivitas sistem pengendalian intern.

Oleh karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturanperundang-undangan. Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan yaitu untuk

1.         Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

2.         Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.

3.         Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara. Penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung.

4.         Meminta keterangan kepada seseorang, dalam rangka meminta keterangan, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang. Permintaan keterangan dilakukan oleh pemeriksa untuk memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksa. Yang dimaksud dengan seseorang adalah perseorangan atau badan hukum.

5.         Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan, kegiatan pemotretan, perekaman, dan/atau pengambilan sampel. Contoh : fisik obyek yang dilakukan oleh pemeriksa bertujuan untuk memperkuat dan/atau melengkapi informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.

6.         Melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah.

7.         Dalam hal laporan hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana, Undang-Undang 15 Tahun 2004 mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-Undang 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum (tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan).

       Opini Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas pemeriksaan laporan keuangan. Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP (unqualified opinion). Opini wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

       Opini Wajar Dengan Pengecualian WDP (qualified opinion). Opini wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

      Opini Tidak Wajar TW (adverse opinion). Opini tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, sehingga informasi keuangan dalam Japoran keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. 4. Pernyataan Menolak.

      Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat TMP (disclaimer of opinion) pernyataan menolak memberikan opini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.

Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Dalam Sistem Pengendalian Intern Pemberian opini berdasarkan evaluasi sistem pengendalian intern. Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern, yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta kelemahan struktur pengendalian intern sebagai berikut :

 

 

Laporan Keuangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak- tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Demikian juga halnya dengan gubernur/bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah dan badan lainnya, dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) undang- undang tersebut, dinyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari emerintah pusat/daerah. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Kesimpulan

Pentingnya pengelolaan keuangan negara secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu dibutuhkan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dengan menyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Tahap terakhir setelah pengelolaan dan pertanggungjawaban yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya. Semua hal tersebut dilakukan demi terciptanya keadaan ekonomi indonesia yang lebih tertata dan benar adanya tanpa kecurangan-kecurangan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ahmad, J. (2018). Desain penelitian analisis isi (Content analysis). Research Gate, 5(9).

 

Amril, A. P. (2013). Efektifitas Dan Efisiensi Penetapan Fungsi Internal Audit Pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Studi pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman). Jurnal Akuntansi, 1(3).

 

Elsye, R., Suwanda, D., & Muchidin, U. (2016). Dasar-dasar akuntansi akrual pemerintah daerah. Ghalia Indonesia.

 

Faniyah, I. (2018). Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia. Deepublish.

 

Kurniawan, Y. M. (2019). Administrasi Keuangan Pengertian Dan Ruang Lingkup Keuangan Negara.

 

Mulyadi, J. (2017). Perubahan Silabel Kosakata (Silabel Awal) Bahasa Minangkabau Dan Bahasa Indonesia: Analisis Komparatif. Jurnal Gramatika, 3(1), 43�58.

 

Nasution, D. A. D., Ramadhan, P. R., & Barus, M. D. B. (2019). Audit Sektor Publik: Mahir dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Uwais Inspirasi Indonesia.

 

Nazikha, F. I. A. (2015). Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Universitas Islam Indonesia.

 

Oktorina, I. (2010). Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Sistem Build Operate And Transfer (Bot) Dalam Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pada Pembangunan Sentral Pasar Raya Padang). Universitas Diponegoro.

Perreira, C. da C. (2011). Analisis pengelolaan keuangan Negara Timor Leste Tahun 2006-2010. UNS (Sebelas Maret University).

 

Pradita, A. U., & Nuswantara, D. A. (2014). Implementasi E-audit dalam Meningkatkan Fungsi Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada BPK-RI. Jurnal Akuntansi UNESA, 2.

 

Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA, 6(1), 41�53.

 

Septa, P. (2018). Pengaruh penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan kabupaten ponorogo. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

 

Sianturi, H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 86�105.

 

Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186�199.