|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 2, Februari 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Elda Aldira LZ
Universitas
Azzahra Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima Diterima dalam bentuk revisi Diterima dalam bentuk revisi |
State Finance covers the entire
series of activities related to the management of all rights and obligations
of the state. Examination of Management and Accountability of State Finance,
State Finance as the most important part in the implementation of national
development whose management is impepresented in the National Budget (APBN)
as well as the Regional Budget (APBD). Apbn and APBD are the main pillars of
state financing. This whole series of activities has financial consequences
that require a careful financial planning in budgeting or budgeting. This
budget has functions such as guidelines in managing state finances in a
certain period, tools of supervision and control of the public to government
policies and as a tool of supervision of the government's ability to
implement the policies that have been chosen. Abstrak Keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban negara.
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Keuangan
Negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang
pengelolaannya diimpelentasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBN
dan APBD merupakan pilar utama pembiayaan penyelenggaraan negara. Seluruh
rangkaian kegiatan ini memiliki akibat-akibat keuangan sehingga memerlukan
adanya suatu perencanaan keuangan yang cermat dalam budgeting atau
penganggaran. Anggaran ini memiliki fungsi diantaranya sebagai pedoman dalam
mengelola keuangan negara dalam periode tertentu, alat pengawasan dan
pengendalian masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan sebagai alat
pengawasan terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang
telah dipilih. |
|
Keywords: Accountability of state
financialmanagement; general explanation of law number 17 of 2003; �Constitution
1945 Kata kunci : Pertanggungjawaban pengelolahan keuangan
negara; �penjelasan umum undang-undang
nomor 17 tahun 2003; ��UUD1945 |
Pemeriksaan Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Keuangan Negara sebagai bagian terpenting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang pengelolaannya diimpelentasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Pradita & Nuswantara,
2014).
APBN dan APBD merupakan pilar utama
pembiayaan penyelenggaraan negara (Mulyadi, 2017). Untuk itu (Penjelasan Umum UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 4286,
Pressindo, Jakarta, 2009 : 126) dalam rangka mendukung
terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar.
Keuangan Negara meliputi seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan semua hak dan kewajiban
negara (Kurniawan, 2019). Saran yang dapat saya sampaikan agar� perusahaan bisa berjalan dengan baik dimasa
yang akan datang yaitu sebaiknya melakukan analisa laporan keuangan secara
terus menerus, untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba
yang diperoleh setiap tahunnya, untuk meningkatkan likuiditas dan rehabilitas,
perusahaan harus memperpendek jangka waktu piutang, memanfaatkan hutang jangka
panjang agar dapat menanambah aktiva lancar dan aktiva tetap untuk memperbaiki
kinerja keuanganya perusahaan harus menambah modal yang dimiliki untuk
mengeluarkan saham saham baru (Perreira, 2011).
Penganggaran sebaiknya dilakukan
untuk menghindari adanya penyimpangan keuangan negara baik dalam bentuk
pemborosan, ketidak efektifan dan ketidak efisienan dalam penggunaannya, atau
bahkan terjadinya tindak pidana korupsi (Amril, 2013).
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut
akan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih cukup besar.
Kerugian keuangan negara yang relatifve cukup besar perlu dilakukan pemulihan
dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara (Nazikha, 2015). Cara ini dapat dilakukan melalui instrumen-instrumen hukum
yang ada baik melalui hukum administrasi negara, perdata� maupun instrumen hukum� pidana. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan
dan pemeriksaan keuangan� negara
agar� tidak terjadi penyimpangan dalam
keuangan negara (Faniyah, 2018).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan
adalah library research dengan menggunakan pendekatan nurmative yang
berkaitan dengan aspek pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. Sumber data
diperoleh dari buku-buku, surat kabardan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku yang ada kaitannya dengan aspek pertanggung jawaban pengelolaan
keuangan negara (Sari & Asmendri, 2020).
Analisa yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisa isi (conten analisys), penelitian ini
berusaha mengungkap isi suatu buku dan berupaya untuk memahami, mengkaji dan
memberikan penjelasan dan penginterpretasian data (Ahmad, 2018).
Hasil dan Pembahasan
Definisi keuangan negara seiring dengan disahkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi keuangan
negara yang saat ini digunakan harus mengacu kepada peraturan perundangan
tersebut (Nasution et al., 2019). Menurut pasal 1 ayat 1 UU tersebut keuangan negara
didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun Hak dan Kewajiban Negara antara lain :
a.
Hak dan Kewajiban
Negara
1.
Hak-hak negara
yang dapat dinilai dengan uang antara lain :
1)
Hak menarik
sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan
bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung
kepada orang yang bersangkutan.
2)
Hak monopoli
mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3)
Hak untuk
mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sanering uang,
devaluasi nilai mata uang).
4)
Hak territorial
darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya, yang
merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yag dapat dinilai dengan uang.
b.
Kewajiban
Negara
a.
Kewajiban-kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain yaitu:
1.
Kewajiban
menyelenggarakan tugas negara untuk kepentingan umum (masyarakat). Antara lain
meliputi :
1)
Pemeliharaan
keamanan dan ketertiban
2)
Pembuatan,
pemeliharaan jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara
3)
Pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit
4)
Pembuatan dan
pemeliharaan pengairan
5)
Pembanguna
pemeliharaan alat penghubung (pos, telepon, dsb).
b.
Kewajiban membayar
hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan
pemerintah, misalnya pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah,
pembangunan gedung pemerintah, dan sebagainya (Oktorina, 2010).
A.
Dasar
Hukum Keuangan Negara Republik Indonesia
Penyelenggaraan tugas negara pada
hakekatnya merupakan hubungan antara negara dengan rakyat, yang umumnya diatur
dengan konstitusi atau undang-undang(Wijayanti, 2017). Hubungan hukum tersebut disamping menimbulkan hak dan
kewajiban bagi negara, juga menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat sebagai
salah satu pihak lainnya. Dasar hukumkeuangan negara antara lain :
o
Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII pasal 23
o
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
B.
Arti dan
Tujuan
Pengelolaan Keuangan Negara
mempunyai arti luas dan sempit. Pengelolaan Keuangan Negara dalam arti luas
adalah manajemen keuangan negara. Dalam arti sempit pengelolaan keuangan negara
adalah� administrasi keuangan negara atau
tata usaha keuangan negara (Sianturi, 2017)
Tujuan pengelolaan keuangan negara
secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin
dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat
global, sehingga kualitas khidupan masyarakat dapat meningkat sesuai dengan
yang diharapkan. Adapun yang menjadi arti penting/alasan mengapa keuangan
negara harus dikelola dengan baik, adalah karna keuangan negara dapat digunakan
antara lain untuk:
C.
Ruang
Lingkup Keuangan Negara
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi :
Pengelolaan moneter. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang
moneter. Kebijakan moneter adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan
barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.
2.
Pengelolaan
fiskal. Pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiscal
dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi
kepabean, perbendaharaan dan pengawasan keungan. Kebijakan fiskal adalah
kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan)
dan pengeluaran (belanja) pemerintah.
3.
Pengelolaan
Kekayaan Negara Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang
termasuk pengeluaran Negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi
Pemerintah. Disamping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan
(pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya/sahamnya
dimiliki oleh negara). Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usahan Milik
Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/BUMD).
D.
Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
Tanggung Jawab Keuangan Negara
adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Salah
satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan
bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa
laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah (Elsye et al., 2016).
�Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulN setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat / hasil
(outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementrian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
Peratuaran Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam
undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementrian
negara/lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melaukan
penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapka dalam UU tentang APBN /
Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudakan sebagai
upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
Undang-Undang� tentang APBD/ Peraturan
Daerah tentang APBD yang besangkutan. Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang
berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima,
menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik
negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi
dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh
para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern
yang andal.
E.
Pemeriksaan
Keuangan Negara
Pemeriksaan adalah proses
identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,
objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satu tugas Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan
keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk
memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan
telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi
komprehensif lainnya.
Laporan keuangan merupakan suatu
laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang
dilakukan oleh suatu entitas pelaporan yang bertujuan menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan
suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya (Septa, 2018). Pentingnya pemeriksaan laporan keuangan dilakukan oleh
pihak yang independen dikarenakan informasi dalam laporan keuangan memiliki
konsekuensi ekonomis yang substansial dalam pengambilan keputusan. Selain itu
para pengguna laporan keuangan memerlukan pihak yang independen tersebut untuk
mendapatkan penjelasan tentang kualitas informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
Badan Pemeriksaa Keuangan diberi
kewenangan untuk melakukan 3 jenis pemeriksaan, yaitu:
adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini
dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
adalah pemeriksaan atas aspek
ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim
dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 23 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan
negara.
�
kesesuaian dengan
standar akuntansi
�
kecukupan
pengungkapan (adequate disclosure)
�
kepatuhan terhadapperaturan
perundang- undangan
�
efektivitas sistem
pengendalian intern.
Oleh karena itu dalam melaksanakan
pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga
melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil
pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturanperundang-undangan. �Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam pelaksanaan
tugas pemeriksaan yaitu untuk
1.
Meminta dokumen
yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.
Mengakses semua
data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang
atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek
pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya.
3.
Melakukan
penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan
negara. Penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang,
barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena
sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau
dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan,
perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung.
4.
Meminta keterangan
kepada seseorang, dalam rangka meminta keterangan, BPK dapat melakukan
pemanggilan kepada seseorang. Permintaan keterangan dilakukan oleh pemeriksa
untuk memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam
kaitan dengan pemeriksa. Yang dimaksud dengan seseorang adalah perseorangan
atau badan hukum.
5.
Memotret, merekam
dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan, kegiatan pemotretan,
perekaman, dan/atau pengambilan sampel. Contoh : fisik obyek yang dilakukan
oleh pemeriksa bertujuan untuk memperkuat dan/atau melengkapi informasi yang
berkaitan dengan pemeriksaan.
6.
Melaksanakan
pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah
dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK
segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan Selain disampaikan
kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK
kepada pemerintah.
7.
Dalam hal laporan
hasil pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah
untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi
dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur
pidana, Undang-Undang 15 Tahun 2004 mewajibkan BPK melaporkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-Undang 15 Tahun
2004 menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan
kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum (tidak termasuk laporan
yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan).
�
Opini Opini
merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas pemeriksaan laporan keuangan.
Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yaitu Opini Wajar
Tanpa Pengecualian WTP (unqualified opinion). Opini wajar tanpa
pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan
secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan
keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
�
Opini Wajar Dengan
Pengecualian WDP (qualified opinion). Opini wajar dengan pengecualian
menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar
dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan
dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan
yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan oleh para
pengguna laporan keuangan.
�
Opini Tidak Wajar
TW (adverse opinion). Opini tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, sehingga
informasi keuangan dalam Japoran keuangan tidak dapat digunakan oleh para
pengguna laporan keuangan. 4. Pernyataan Menolak.
�
Memberikan Opini
atau Tidak Memberikan Pendapat TMP (disclaimer of opinion) pernyataan menolak
memberikan opini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai
dengan standar pemeriksaan.
�
Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat
memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material,
sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh
para pengguna laporan keuangan.
Dalam Sistem Pengendalian Intern
Pemberian opini berdasarkan evaluasi sistem pengendalian intern. Hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian
intern, yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan
sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta
kelemahan struktur pengendalian intern sebagai berikut :
Laporan Keuangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
mengamanatkan bahwa presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak- tidaknya meliputi Laporan
Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya. Demikian juga halnya dengan gubernur/bupati/walikota menyampaikan
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,
selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan
dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
laporan keuangan perusahaan daerah dan badan lainnya, dalam Penjelasan Pasal 30
ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) undang- undang tersebut, dinyatakan bahwa
pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan
selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari emerintah
pusat/daerah. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Pasal 56 UU tersebut
menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya
kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kesimpulan
Pentingnya pengelolaan keuangan negara secara umum adalah
agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan
dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga
kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan.
Selain itu dibutuhkan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang telah
dilaksanakan dengan menyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar
akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Tahap terakhir setelah pengelolaan dan pertanggungjawaban
yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan
telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi
komprehensif lainnya. Semua hal tersebut dilakukan demi terciptanya keadaan
ekonomi indonesia yang lebih tertata dan benar adanya tanpa
kecurangan-kecurangan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
BIBLIOGRAFI
Ahmad,
J. (2018). Desain penelitian analisis isi (Content analysis). Research Gate,
5(9).
Amril,
A. P. (2013). Efektifitas Dan Efisiensi Penetapan Fungsi Internal Audit Pada
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Studi pada Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman). Jurnal Akuntansi, 1(3).
Elsye,
R., Suwanda, D., & Muchidin, U. (2016). Dasar-dasar akuntansi akrual
pemerintah daerah. Ghalia Indonesia.
Faniyah,
I. (2018). Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di
Indonesia. Deepublish.
Kurniawan,
Y. M. (2019). Administrasi Keuangan Pengertian Dan Ruang Lingkup Keuangan
Negara.
Mulyadi,
J. (2017). Perubahan Silabel Kosakata (Silabel Awal) Bahasa Minangkabau Dan
Bahasa Indonesia: Analisis Komparatif. Jurnal Gramatika, 3(1),
43�58.
Nasution,
D. A. D., Ramadhan, P. R., & Barus, M. D. B. (2019). Audit Sektor
Publik: Mahir dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Uwais Inspirasi Indonesia.
Nazikha,
F. I. A. (2015). Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Universitas Islam Indonesia.
Oktorina,
I. (2010). Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Sistem Build Operate
And Transfer (Bot) Dalam Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pada
Pembangunan Sentral Pasar Raya Padang). Universitas Diponegoro.
Perreira,
C. da C. (2011). Analisis pengelolaan keuangan Negara Timor Leste Tahun
2006-2010. UNS (Sebelas Maret University).
Pradita,
A. U., & Nuswantara, D. A. (2014). Implementasi E-audit dalam Meningkatkan
Fungsi Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada
BPK-RI. Jurnal Akuntansi UNESA, 2.
Sari,
M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam
Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan
Pendidikan IPA, 6(1), 41�53.
Septa,
P. (2018). Pengaruh penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas laporan
keuangan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan kabupaten ponorogo.
Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Sianturi,
H. (2017). Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan
Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1),
86�105.
Wijayanti,
S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum,
23(2), 186�199.