|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 3, Maret �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
TINJAUAN HAK-HAK NARAPIDANA PEREMPUANDI LEMBAGA
PEMSYARAKATAN KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN
Hanifah
Mora Lubis dan Padmono
Wibowo
Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan Depok Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected],
dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 12 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 Maret 2021 |
The
purpose of this study is to review the rights of female inmates in padangsidimpuan class IIB community institutions. The
type of research used is qualitatative by using
empirical juridical approach analyzing from the articles in the prevailing
laws and regulations related to the facts in the field. The results showed
that the implementation of services to female inmates has not been carried
out properly because not all correctional officers understand and play a role
in the fulfillment of the rights of female inmates, in addition to the
facilities and infrastructure is still very limited so that the fulfillment
of the rights of female inmates is still limited and can
not be done to the maximum. ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau hak hak narapidana perempuan di lembaga pemsyarakatan kelas IIB Padangsidimpuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris menganalisa dari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pelayanan terhadap narapidana wanita belum terlaksana dengan baik karena tidak
semua petugas pemasyarakatan memahami dan berperan dalam pemenuhan hak atas narapidana wanita,selain itu sarana dan prasarana masih sangat terbatas sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita masih terbatas dan belum dapat dilakukan secara maksimal. |
|
Keywords: female inmates; prison: fulfillment
of rights. Kata Kunci: narapidana wanita; lapas: pemenuhan hak. |
|
|
Coresponden Author Email: hanifahmoralubis@gmail.com Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
|
|
Pendahuluan
�� Salah satu esensi dari konsep negara yang
berlandaskan hukum adalah adanya pemenuhan dalam penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM), Tujuan
dari negara hukum adalah adanya peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat (Aswandi
& Roisah, 2019). Negara hukum
adalah negara yang berlandaskan hukum dan dapat menjamin rasa keadilan. Rasa keadilan
tersebut dapat tercermin dari sikap para penguasa didalam menjaga stabilitas
dan ketentraman,artinya penguasa
berdasarkan hukum
(Ferizal,
2016).
Perempuan merupakan
sebagian dari realitas kehidupan di masyarakat tidak terlepas dari fenomena yang terjadi didalamnya termasuk kejahatan (Kasmi, 2019). Sama seperti laki-laki, perempuan juga
memiliki peluang untuk dihukum dan dipidana penjara jika terbukti sah melakukan
tindak pidana Hal ini
yang mendorong aparat pelaksana hukum untuk mengakomodasi kebutuhan
tempat-tempat penahanan khusus bagi perempuan di Indonesia.Setiap tahun jumlah
perempuan yang hidup di dalam institusi penahanan meningkat seiring dengan
meningkatnya pula tindak kejahatan yang dilakukan perempuan. Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan mencatat sepanjang tahun 2015-2019,rata-rata kenaikan
jumlah tahanan perempuan setiap tahunnya adalah sebanyak 7,90% dan �rata-rata kenaikan jumlah narapidana
perempuan setiap tahunnya adalah sebanyak 8,67% (Direktorat Jendral Pemasyarakatan).
Dalam pasal 27
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tercantum persamaan
kedudukan di depan hukum aturan ini yang
menimbulkan sebuah konsekuensi bahwa Negara di dalam memenuhi hak-hak warga
Negara tidak boleh adanya perlakuan diskriminatif terhadap pelaksanaannya .Perlakuan
yang �bukan sama dalam artian benar-benar
memperlakukan sama,tetapi bagaimana terhadap pemenuhan
hak-hak warna negara (Simamora,
2014). �Hak asasi ini juga melekat kepada
individu-individu yang dimana secara hukum telah diputuskan bersalah dan
dipidana hukuman penjara,tak rerkecuali narapidana perempuan.Sahardjo
sebagaimana dikutip dalam buku K .Sudiri menyatakan tujuan pidana penjara
disamping menimbulkan rasa derita bagi terpidana agar bertaubat mendidik supaya
menjadi seorang anggota masyarakat yang berguna disebut dengan sistem pemasyarakatan
(Mannuruki, 2017).
Konsep Lapas
bukanlah semata mata merumuskan tujuan dari pidana penjara,tetapi suatu sistem
pembinaan ,suatu metodologi �treatment of refenders�dengan pendekatan yang
berpusat kepada potensi-potensi baik pada individu yang bersangkutan maupun
ditengah-tengah
masyarakat.Narapidana adalah orang yang pada suatu waktu tertentu melakukan
pidana,karena dicabut kemerdekaannya berdasarkan putusan hakim.Hal ini sesusai
dengan pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang RI No.12 tahun 1995 Tentang
pemasyarakatan.Menurut Bernard Winscheid, hak ialah suatu kehendak yang
dilengkapi dengan kekuatan dan yang diberikan oleh tertib hukum atau sistem
hukum kepada yang bersangkutan. Dan Van Apeldoorm menjelaskan bahwa hak adalah
sesuatu keaadaan yang di atur oleh hukum (Nurhayati,
2020). �Dengan ini negara yang dapat dikatakan sebagai
wadah atau temat berkumpulnya warga negara harus memberikan perlindungan
terhadap hak-hak yang dimiliki warga negaranya tanpa memandang status hukum
dari warga negara tersebut. Hak antara narapidana perempuan dan narapidana
laki-laki adalah sama, hanya dalam hal ini karna narapidananya adalah wanita
maka ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana laki-laki
yang berbeda dalam beberapa hal, diantaranya karena wanita mempunyai kodrat
yang tidak dipunyai oleh narapidana pria yaitu menstruasi, hamil, melahirkan,
menyusui, maka dalam hal ini hak-hak narapidana wanita perlu mendapat� perhatian yang khusus baik menurut
Undang-Undang maupun petugas lembaga pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia (Ticoalu,
2013).
Tetapi fakta
yang terjadi dilapangan tidak seutuhnya sesuai dengan peraturan yang telah
dibuat oleh pemerintah. Faktanya Lembaga
Pemasyarakatan di Indonesia adalah narapidana wanita kesulitan mendapatkan
pembalut setiap bulannya.Padahal hal tersebut sangat
dibutuhkan bagi narapidana wanita,karena setiap bulan nya wanita mengalami
siklus menstruasi.Selain itu pelanggaran HAM yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia adalah narapidana wanita pada saat mengandung tidak diberikan
makanan dan asupan gizi yang berbeda dari narapidana yang lain. Padahal asupan
gizi dan makanan untuk seorang wanita yang sedang mengandung seharusnya berbeda
dengan yang tidak sedang mengandung (Primawardani,
2017). Guna kesehatan
dan perkembangan bayi yang sedang dikandungnya. Seperti hal yang dialami oleh
warga binaan pemasyarakatan di lapas Kelas IIB Padangsdimpuan Angelia,
Khairani, Ika, dan Zubaidah.Mereka memaparkan bahwa
setelah melahirkan anak yang mereka lahirkan tidak mendapat perhatian khusus
dari pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Hal ini terlihat
dari tidak disediakannya ruangan khusus untuk bayi yang mereka lahirkan. Bayi
yang mereka lahirkan tidur dan hidup bersama di satu ruangan dengan napi yang
lainnya, yang kurang menjaga kebersihan diri dan mengidap berbagai macam
penyakit. Hal ini tentu saja dapat berpengaruh buruk pada kesehatan dan
perkembangan bayi.Narapidana memang merupakan
seseorang yang telah melanggar HAM orang lain, namun bukan berarti HAM yang
melekat pada dirinya dengan serta merta hilang dan dia boleh diperlakukan
semena-mena oleh pihak lain guna menebus semua perbuatan jahatnya. Namun dalam
kenyataannya masih ada hak-hak narapidana yang belum diterapkan dengan
sempurna. Masih ada hak-hak narapidana yang terabaikan. Padahal ada
Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan yang telah mengatur tentang hak-hak
narapidana.Dari uraian masalah
diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang �Tinjauan
Hak-Hak� Narapidana Perempuan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan�
Penelitian ini
membahas dan menganalisis tinjauan hak-hak narapidan perempuan di Lembaga
Pemasyarakatan secara spesifik
Metode Penelitian
�� Penelitian ini merupakan
penelitian jenis lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan Hukum Yuridis Empiris atau penelitian socio-legal (socio-legal
research), yaitu dengan penelitian secara deduktif diawali dari menganalisa pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dengan konteks kebenarannya dapat dibuktikan� pada alam� kenyataan atau dapat dirasakan oleh panca indra, dengan
objek kajian hak hak narapidana
perempuan.
Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat bagaimana pelaksanaan atau pemberlakuan aturan hukum dalam aspek
kenyataan atau lapangan (Sari et al., 2018). Sifat penelitian ini adalah deskriptif
analitis, sebagaimana dikemukakan Soerjono Soekanto bahwa penelitian deskriptif analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran
atau lukisan secara sistematik, faktual dan akurat dan teori dibutuhkan untuk melakukan penelitian di bidang hukum (Yuniati, 2018).
Hasil dan Pembahasan
�� Konsep narapidana
menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, narapidana
adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana) (Sumarauw, 2013). �R.A Koesnoen (1966:12) menyatakan bahwa
menurut bahasa, narapidana berasal dari dua kata nara dan pidana, �nara� adalah
bahasa sansekerta yang berarti:kaum, maksudnya adalah orang-orang.Sedangkan �pidana� berasal dari bahasa
belanda� �straaf� Selanjutnya,
dalam UU N o.12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (6) dijelaskan bahwa terpidana adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Pembinaan mental terhadap narapidana adalah kegiatan
pembinaan terhadap pribadi dan budi pekerti (Septiawati,
2018). Narapidana, untuk meningkatkan kualitas
ketakwaan kepada TUHAN Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
kesehatan jasmani dan rohani narapidana yang di lakukan di dalam LP. Dalam UU
No.12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (1) Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk
melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan system,
kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari system pemidanaan
dalam tata peradilan pidana.
Pada Ayat (3) di sebutkan, Lembaga Pemasyarakatan yang di
sebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak
didik pemasyarakatan. Selanjutnya pada Ayat (7) narapidana adalah terpidana
yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Tindak kriminal juga sering
disebut dengan penyakit masyarakat atau dalam bahasa ilmiahnya patologi sosial.
Patologi social merupakan ilmu yang mempelajari mengenai gejalagejala sosial
yang dianggap �sakit� yang disebabkan oleh faktorfaktor social atau sering
disebut sebagai ilmu tentang �penyakit masyarakat�. Maka penyakit masyarakat
itu adalah segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar
norma-norma umum dan adat istiadat, atau tidak integrasinya dengan tingkah laku
umum (Kartono,
2011) sebagai contohnya menurut Kartini
Kartono, perilaku jahat atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda yang merupakan
gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak -anak dan remaja yang disebabkan
oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian
tingkah laku yang menyimpang.
Konsep Perempuan Memahami
pengertian perempuan tentunya tidak bisa lepas dari persoalan gender dan sex.
Perempuan dalam konteks gender didefinisikan sebagai sifat yang melekat pada
seseorang untuk menjadi feminim. Sedangkan perempuan dalam pengertian sex
merupakan salah satu jenis kelamin yang ditandai oleh alat reproduksi berupa
rahim, sel telur dan payudara sehingga perempuan dapat hamil, melahirkan dan
menyusui. Pemahaman masyarakat terhadap perempuan mengalami stereotype dalam
persoalan peran sosialnya. Menurut definisi dalam Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan, perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat
menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.Konsep Narapidana
Perempuan Dalam Pasal 27 UUD NRI 1945 tercantum persamaan kedudukan di depan
hukum, aturan ini menimbulkan suatu konsekuensi bahwa Negara di dalam memenuhi
hak-hak warga Negara dan tidak boleh adanya perlakuan diskriminatif terhadap
pelaksanaannya. Bukan perlakuan yang sama dalam artian benar-benar
memperlakukan sama, tapi bagaimana terhadap pemenuhan hak-hak warga negara,
negara tetap memperhatikan kekhususan serta proporsionalitas didalamnya, apa
yang menjadi hal-hal yang fundamental dibutuhkan menjadi faktor yang haruslah
ditonjolkan. Dalam� berbagai studi yang
dilakukan ditemukan bahwa tindak kriminal kebanyakan dilakukan oleh laki-laki
yang berada pada kategori muda dan pada kejahatan kekerasan.pernyataan itu
melihat faktor psikologis dari seorang lakilaki muda yang mempunyai tingkat
emosional yang tinggi. Akan tetapi, bukan berarti seorang perempuan tidak
mempunyai potensi� untuk melakukan tindak
kejahatan. Kita bisa melihat� kejahatan
yang dilakukan dilakukan perempuan biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi dan
faktor sosial (Sujarwa, Polemik Gender. halaman�
104).
Pemberitaan mengenai kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan sebagai
pelaku kejahatan, sangat jarang. Adapun pihak perempuan yang menjadi korban
kejahatan. Keterlibatan perempuan dalam hal kriminalitas dalam kehidupan
masyarakat umum memang suatu hal yang janggal dilihat dari sifat alamiah yang
melekat pada perempuan itu sendiri. Pada umumnya juga tindak criminal yang di
lakukan perempuan terbatas pada jenis-jenis yang berpola �sex-specificoffen� seperti
aborsi, pengutilan dan aborsi. Namun seiring perkembangan zaman yang
menciptakan kondisi social-sosial tertentu membuat perempuan mulai lazim
melakukan tindakan criminal yang dilakukan oleh laki-laki seperti :
perampokan, bisnis obat-obat terlarang, penipuan, pembunuhan sampai menjadi
salah satu anggota organisasi kejahatan serta perdagangan manusia (�women in
crime�, Marisabbot,1987 dalam Wanita dan Kriminalitas oleh Dian Putri). Hal lain
dari keterlibatan kasus kejahatan perempuan salah satunya KDRT (Kekerasan Dalam
Rumah Tangga). Meskipun kasus KDRT tersebut didominasi pelaku kejahatan dari
pihak laki-laki, bukan tidak mungkin kejahatan KDRT akan dilakukan oleh pihak
perempuan. Senada dengan yang diungkapkan Lenore Walker yang mengidentifikasi
adanya tingkatan tiga-tahap terhadap kekerasan dalam rumah tangga oleh para
suami pemukul, yaitu: 1) tahapan "pembentukan ketegangan"; 2) tahapan
"pemukulan berulangulang"; dan 3) tahapan "perilaku cinta,
lemah-lembut, dan penyesalan mendalam".Sementara keterlibatan
perempuan dalam pelaku kejahatan KDRT, (Wieringa,
1999) mengatakan bahwa perempuan-perempuan
yang terlibat dalam kasus kejahatan, mereka termasuk pada tahapan ketiga (1979:
55-70) . Dalam Antopologi Gender Dalam perspektif
gender, menurut (Sumarauw,
2013) �Stereotip perempuan adalah pekerja
tradisional, yang tidak jauh dari pekerjaan menjahit,memasak, membuat kue dan
sebagainya.� Gender itu berasal dari bahasa latin �GENUS� yang berarti jenis
atau tipe. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan
perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.
Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu
sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara lakilaki dan perempuan yang
sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu
pula (�Perspektif Gender�, oleh Mansur Fakih). Dalam Women�s Studies Encyclopedia
menjelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat
pembedaan (distinction) dalam hal peran, prilaku, mentalitas, dan karakteristik
emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex And Gender : An Introduction
mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan
perempuan (cultural expectations for woman and men). Membahas permasalahan
gender berarti membahas permasalahan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Dalam
kaitannya dengan antropologi itu sendiri, seorang antropologi social inggris
Alfred Reginald Radcliffe-Brown (17 Januari 1881 � 24 Oktober 1955) mencetus
teori-teori structural dalam ilmu antropologi, ia mengasumsikan bahwa ilmu
social sama dengan ilmu alam. Konsepnya yang pertama, gejala social sama dengan
alam semesta,alam semesta memiliki partikel-partikel seperti; komet,meteor,dan lain-lain sama juga dengan ilmu
social yang memiliki komponen-komponen. Konsep kedua menggambarkan tentang gejala
social sama juga dengan gejala alam, dimana harus ada pembuktian dan juga
penelitian. Selanjutnya, gejala alam sama dengan gejala social karena terdapat
struktur-struktur. Gejala social juga mempunyai struktur tersebut dan system
sosialnya. Terciptanya hubungan diadik (antara pihak) dan diferensial ( satu
pihak dengan pihak lain yang berbeda) dalam suatu struktur social. Struktur
social adalah aturan yang mengatur, yang sifatnya tetap namun bisa berubah.
Kerangka konsepnya mengarahkan pada morfologi (abstrak)
dan fisiologi (fisis, nyata). Antropologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari keanekaragaman manusia dan kebudayaannya (Wiliam
Havilland).Maka, antropologi adalah studi yang berusaha menjelaskan tentang
berbagai macam bentuk perbedaan dan persamaan aneka ragam manusia. Selain
Havilland juga terdapat teori-teori antropologi yang menggambarkan tentang
gender, dari teori struktur Radcliffe-Brown juga sudah dapat tergambar struktur
masyarakat itu sendiri beserta kebudayaannya dimana terdapat komponen-komponen
sosial serta gejala social dimana menurut penulis hal ini mengasumsikan adanya
individuindividu dalam masyarakat (perempuan/laki-laki) yang kemudian
menimbulkan gejalagejala social. Penjelasan singkat inilah yang ditarik penulis
dari antara Antropologi-Gender. e. Konsep Perilaku Sosial Perilaku social
adalah suasana saling ketergantungan yang merupakan keharusan untuk menjamin
keberadaan manusia (Ibrahim
& Debergh, 2001). Menurut (Ibrahim
& Debergh, 2001), perilaku seseorang tampak dalam pola
respons antar orang yang dinyatakan dengan hubungan timbale-balik antar
pribadi. Perilaku social juga identik dengan reaksi seseorang terhadap orang
lain (Ibrahim
& Debergh, 2001).
Perilaku itu ditunjukkan dengan perasaan, tindakan,
sikap, keyakinan, kenangan atau rasa hormat terhadap yang lain. Faktor-faktor
pembentuk perilaku social menurut Baron dan Byrne yaitu, perilaku dan karakteristik
orang, proses kognitif, factor lingkungan dan tata budaya sebagai tempat dan
perilaku social itu terjadi. Adapun beberapa teori perilaku menyimpang :
1. Teori Pergaulan Berbeda (Differential Association
2. Teori Labelling
3. Teori Fungsi
4. Teori Konflik
5. Teori Tipologi Adaptasi
Manusia adalah makhluk yang tidak pernah terlepas dari hak dan kewajiban.
Konsep mengenai �hak� dan �kewajiban� adalah� konsep yang terjalin kepada setiap manusia dimana pun dan kapan pun yang sesuai dengan pemahaman
terhadap nilai-nilai atau prinsip-prinsip hidup yang dianut. Meskipun terdapat pemahaman yang berbeda terhadap konsep �hak� dan �kewajiban�, namun semuanya mengarah kepada suatu titik yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban adalah sesuatu yang esensial pada manusia. Oleh karena itu, hak
juga dimiliki oleh para narapidana.
Dalam setiap lembaga yang berorientasi di bidang pendidikan dan pembinaan senantiasa menetapkan target yang ingin dicapai dalam menjalankan
fungsinya. (Pradhana, 2011) menyatakan
bahwa tujuan pembinaan adalah kesadaran (consciousness). Untuk
memperoleh kesadaran dalamdiri seseorang, maka seseorang harus harus mengenal
diri sendiri. Kesadaran sebagai tujuan pembinaan narapidana, termasuk narapidana anak, mempunyai tujuan sebagai berikut:
1)
Mengenal
diri sendiri;
2)
Memiliki
kesadaran beragama, kesadaran terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar sebagai
makhluk Tuhan;
3)
Mengenal
potensi diri;
4)
Mengenal
cara memotivasi, adalah mampu memotivasi
diri sendiri ke arah yang positif,
ke arah� perubahan
yang semakin baik;
5)
Mampu memotivasi
orang lain;
6)
Mampu memiliki
kesadaran yang tinggi, baik untuk diri
sendiri, keluarga, kelompoknya, masyarakat sekelilingnya, agama, bangsa dan negaranya;
7)
Mampu berfikir
dan bertindak;
8)
Memiliki
kepercayaan diri yang kuat;
9)
Memiliki
tanggung jawab;
10) Menjadi peribadi
yang tangguh. Untuk mencapai tujuan suci dan mahaberat yang dinyatakan oleh C.I. Harsono di atas, maka dibuatlah
berbagai macam
program�program rehabilitasi sosial
yang berorientasi ke pendidikan dan pelatihan di Lembaga
Pemasyarakatan di Indonesia,Program rehabilitasi
sosial yang dimaksudkan itu meliputi 7 (tujuh) Program Pendidikan dan Pelatihan
yang diberikan selama narapidana anak menjalani masa hukumannya.
Program-program tersebut meliputi:
1. Pendidikan
keagamaan;
2. Pendidikan
kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. Pendidikan
kemampuan intelektual;
4. Pendidikan
etika;
5. Pendidikan
dan pelatihan jasmani dan rohani;
6. Pembinaan reintegrasi
sehat dengan��������� masyarakat;
7. Pendidikan
keterampilan produktif.
Tabel 1
Data tentang Perempuan di Lembaga pemasyarakatan� di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan 2020
|
No |
Nama |
Tindak Pidana |
Jenis Tindak Pidana dan Lama Pidana |
|
1. |
Indah |
Pembunuhan |
4 tahun Penjara |
|
2. |
Laila |
Pencurian |
2 tahun penjara |
|
3. |
Siska |
Narkoba |
1 tahun penjara |
|
4. |
Mifta |
Narkoba |
3 tahun Penjara |
|
5. |
Siti |
Pembunuhan |
5 tahun penjara |
|
6. |
Angelia |
Korupsi |
3 tahun penjara |
|
7. |
Indri |
Perampokan |
1� tahun penjara |
|
8. |
rahma |
Narkoba |
1 tahun penjara |
|
9. |
ishka |
Narkoba |
1 tahun penjara |
|
10. |
ika |
perampokan |
3 tahun penjara |
|
11. |
Tika |
Pencurian |
3 tahun penjara |
|
12. |
resky |
Pencurian |
2 tahun penjara |
|
13. |
Halimah |
Pelanggaran lalu lintas |
3 bulan 25 hari |
|
14. |
vivi |
Pelanggaran terhadap ketertiban umum |
5 bulan kurungan |
|
15. |
dewi |
Pembunuhan |
5 tahun penjara |
|
16. |
Sulfikar |
pencurian |
10 bulan penjara |
Begitu banyaknya bentuk dan macam kejahatan, untuk mengetahui apa hal yang menyebabkan
orang bisa melakukan tindak kejahatan. Sebenarnya sejak dulu manusia berusaha
menjelaskan mengapa beberapa orang menjadi penjahat. Penjelasan paling awal adalah Model Demonologi. Dulu dianggap bahwa perilaku kriminal adalah hasil dari
pengaruh roh jahat. Maka cara
untuk menyembuhkan gangguan mental dan perilaku jahat adalah mengusir
roh kejahatan, biasanya dilakukan dengan beberapa cara menyiksa, mengeluarkan bagian tubuh yang dianggap jahat (misalkan darah, atau bagian
organ tubuh lainnya).seeperti teori
oleh Sigmund Freud dalam perspektif
Psikoanalisa memiliki pandangan sendiri tentang apa yang menjadikan seorang kriminal. Ketidakseimbangan hubungan antara Id, Ego dan
Superego membuat manusia lemah dan akibatnya lebih mungkin melakukan
perilaku menyimpang atau kejahatan. Freud menyatakan bahwa penyimpangan dihasilkan dari rasa bersalah yang berlebihan sebagai akibat dari superego berlebihan. Orang dengan superego
yang berlebihan akan dapat merasa bersalah
tanpa alasan dan ingin dihukum; cara yang dilakukannya untuk menghadapi rasa bersalah justru dengan melakukan kejahatan. Kejahatan dilakukan untuk meredakan superego karena mereka secara tidak
sadar sebenarnya menginginkan hukuman untuk menghilangkan rasa bersalah.Selain itu, Freud juga menjelaskan kejahatan dari prinsip �kesenangan�.
Manusia memiliki dasar biologis yang sifatnya mendesak dan bekerja untuk meraih kepuasan
(prinsip kesenangan). Di dalamnya termasuk keinginan untuk makanan, seks, dan kelangsungan hidup yang dikelola oleh Id. Freud percaya bahwa jika ini
tidak bisa diperoleh secara legal atau sesuai dengan
aturan sosial, maka orang secara naluriah akan mencoba
untuk melakukannya secara ilegal. Sebenarnya pemahaman moral tentang benar dan salah yang telah ditanamkan sejak masa kanak harusnya bisa bekerja
sebagai superego yang mengimbangi
dan mengontrol Id. Namun jika pemahaman moral kurang dan superego tidak berkembang dengan sempurna, Menurut pandangan ini, kejahatan bukanlah hasil dari kepribadian
kriminal, tapi dari kelemahan ego. Ego yang tidak mampu menjembatani
kebutuhan superego dan id akan
lemah dan� membuat manusia rentan melakukan penyimpangan.� Ketika peneliti mengunjungi beberapa Lapas perempuan di Indonesia,dari enam Narapidana perempuan yang pernah saya wawancarai kasus yang paling mendominasi adalah kasus narkoba
sebanyak iga orang narapidana perempuan yang saya temui.kasus-kasus lainnya pembunuhan� ,trafficing dan tipikor.RT (inisial narapidana ) merupakan terpidana atau warga binaan yang terjerat kasus narkoba.Menurut pengakuannya ia tidak pernah
memakai narkoba RT merupakan seorang pengedar,keterlibatannya dengan narkoba dimulai pada saat kesalahaannya dalam lingkungan pergaulan .RT yang ditangkap di sebuah kontrakan ,mengaku dijebak oleh teman-temannya. Pada saat penangkapan oleh pihak berwajib kepolisian RT saat itu berada
di dalam kamar seorang temannya ,sedang memegang
narkoba.Menurutnya narkoba tersebut bukan miliknya tetapi temannya memberikan kesaksian palsu dihadapan polisi sehingga ia ditangkap.Pada
saat persidangan teman dari RT tersebut
juga memberikan kesaksian palsu yang memberatkan RT,sehingga oleh majelis hakim RT
dijerat undang-undang narkotika dan dijatuhi hukuman empat tahun
penjara .RT kini sudah menjalani hukuman .
Meskipun menurut pengakuannya bahwa Ia adalah
seorang pengedar, namun barang yang ditemukan polisi itu, bukan miliknya.
Ia hanya kebetulan memegang barang tersebut pada saat polisi datang.RT juga mengaku alasannya
menjadi pengedar narkoba disebabkan keuntungannya yang besar. Akan tetapi, Ia mengaku
tidak mengetahui ancaman hukuman terhadap pengedar narkoba. DH mengaku keterlibatannya dengan dunia narkoba disebabkan karena faktor ekonomi.Keuntungan yang besar
serta bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, menjadi faktor utama. Namun, diaukuinya,
Ia tidak menyadari bahwa perbuataannya melanggar hukum. Selain menjadi
pengedar obat-obatan terlarang, DH juga memakai barang-barang tersebut. Pemakaian narkoba oleh DH, diakui sebagai pelarian dari kepenatan
masalah-masalah yang Ia hadapi. Ada hal yang menarik dengan pengakuan DH. Ia merasa tidak bersalah,
karena merasa dijebak. Meskipun Ia merupakan pengedar,
Ia tidak mengakui barang yang didapati polisi saat penggerebekan dirinya adalah barang miliknya. Barang tersebut menurutnya, adalah barang temannya. AV merupakan warga binaan yang tersandung kasus tindakan pidana korupsi. Namun, ketika diwawancarai
soal latar belakang AV melakukan tindak pidana korupsi
tersebut AV menghindar dan tidak mau mengeluarkan
katakata. AV hanya berbagi mengenai kehidupannya di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut informasi yang didapatkan dari teman-temannya, Ia merasa malu dengan
apa yang diperbuatnya.Berdasarkan
teori seseorang melakukan� kejahatan karena ingin meraih kesenangan
(Kepuasaan) semata tanpa memikirkan hukuman yang akan didapatkan.
Upaya perlindungan terhadap hak-hak para narapidana dan tahanan perempuan telah terwujud dalam beberapa rumusan ,baik dalam bentuk kesepakatan internasional yang telah ikut diratifikasi oleh Indonesia maupun aturan nasional
yang berkaitan dengan penanganan narapidana dan tahanan secara umum. a. Mandela Rules (Standar
Minimum Rules for the Treatment of Prisoners) Mandela Rules atau
Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR) merupakan
standar minimal dan panduan
dasar bagi negara-negara anggota PBB dalam membuat aturan atau kebijakan dan perkembangan praktik hukum terkait perlakuan
terhadap narapidana dan tahanan. Standard Minimum Rules for the Treatment of
Prisoners (SMR) mulai diadopsi
di tahun 1995 pada Kongres
PBB sebagai respon terhadap masalah pencegahan kejahatan dan perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Setelah dilakukan revisi di beberapa bagian, SMR kemudian diadopsi oleh Majelis PBB pada 17 Desember 2015
dengan nama Mandela Rules. Poin-poin yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan diatur dalam beberapa rules, yakni:
1) Rule 11 tentang pemisahan yang menyebutkan bahwa penempatan narapidana harus dipisahkan berdasarkan kategori, seperti jenis kelamin,
usia, catatan kriminal, alasan legal atas penahanannya, dan alasan lain terkait kebutuhan perawatan khusus. Lebih spesifik
lagi, poin (a) pada rules ini menyebutkan bahwa narapidana perempuan dan laki-laki harus dipisahkan dalam institusi penahanan yang berbeda. Namun, apabila terpaksa harus berada di bawah institusi penahanan yang sama, seluruh narapidana
perempuan harus ditempatkan pada bagian yang terpisah dari laki-laki.
2) Rule28 tentang akomodasi khusus bagi perempuan
yang hamil dan melahirkan
yang menyebutkan bahwa tempat penahanan khusus perempuan harus memiliki akomodasi khusus untuk perawatan ibu hamil hingga
setelah melahirkan. Pihak tempat penahanan
juga harus mengatur agar anak dilahirkan di rumah sakit di luar tempat penahanan.
Jika anak terpaksa dilahirkan di dalam tempat penahanan, fakta ini tidak
boleh disebutkan di dalam akta kelahiran.
3) Rule 29 tentang anak bawaan
yang menyebutkan bahwa: pertama, keputusan untuk membolehkan atau tidak membolehkan
anak untuk ikut bersama dengan
ibu mereka (yang sedang dalam menjalani
hukuman pidana di tempat penahanan) harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Ketika anak diperbolehkan untuk tinggal bersama
ibunya di dalam tempat penahanan, maka ketentuan yang harus diupayakan adalah: pengadaan fasilitas childcare yang berada
di lingkungan internal maupun
eksternal dan pelayanan kesehatan khusus anak; kedua, anak
yang dibawa tersebut tidak boleh diperlakukan
sebagai narapidana.
4) Rule 48 tentang hukuman disiplin yang menyebutkan bahwa fasilitas-fasilitas pengekang tidak diperkenankan diperlakukan kepada perempuan yang bekerja, perempuan yang sedang dalam masa persalinan maupun sudah selesai.
5) Rule 52 tentang penggeledahan yang menyebutkan bahwa penggeledahan badan harus dilakukan jika memang sangat penting
dan harus dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berjenis kelamin yang sama dan privat .�Rule 58 poin 2 tentang hubungan dengan dunia luar yang menyebutkan bahwa apabila conjugal visit diperkenankan,
maka praktik atas ketentuan ini harus dijalankan
tanpa diskriminasi, dan narapidana perempuan harus memiliki akses yang sama dengan narapidana laki-laki. Prosedur yang diberlakukan harus menjamin keadilan kepada narapidana perempuan maupun laki-laki dan praktiknya.
6) Rule 81 tentang petugas yang menyebutkan bahwa narapidana perempuan harus berada di bawah supervisi dan tanggung jawab petugas perempuan. Kecuali dengan didampingi petugas perempuan, anggota petugas laki-laki dilarang memasuki area penahanan khusus perempuan.
United Nation Rules for the Treatment of Woman
Prisoners an Non-Custodial Measures for Woman
Offenders (the Bangkok Rules) Bangkok rules diadopsi
oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2010 sebagai panduan bagi para perumus kebijakan, pembuat undang-undang, institusi otoritas penahanan, dan petugas di tempat penahanan untuk memenuhi karakteristik dan kebutuhan khusus perempuan yang menjalani hukuman di tempat-tempat penahanan. Secara umum, terdapat
70 poin yang bahasan keseluruhannya fokus pada kebutuhan khusus perempuan. Meskipun demikian, ada poin-poin
utama yang ditekankan dalam Bangkok Rules terkait kebutuhan khusus perempuan, yakni:
a) Terkait penerimaan, narapidana dan tahanan perempuan yang baru tiba di tempat penahanan diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga, mengakses penasihat legal, dan segala informasi terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepadanya. Kemudian, mereka juga harus diberikan kesempatan untuk mengatur pertemuan dengan anaknya dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
b) Terkait registrasi, perempuan yang dalam masa penahanannya membawa anak wajib dicatat
secara rinci indentitas dirinya beserta anak yang dibawanya. Semua informasi yang dicacat tersebut dirahasiakan dan penggunaannya harus memenuhi persyaratan demi kepentingan terbaik bagi anak.
c) Terkait penempatan, narapidana dan tahanan perempuan harus ditempatkan di tempat penahanan terdekat dari tempat tinggalnya
atau tempat rehabilitasi sosial.
d) Terkait kebersihan personal, penyediaan akomodasi yang terkait harus disesuaikan
dengan karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan.
e) Terkait fasilitas layanan kesehatan, pemeriksaan kesehatan di dalamnya termasuk pemeriksaan� kesehatan umum (penyakit menular seksual, kesehatan mental, catatan kesehatan reproduksi, ketergantungan narkotika, dan kekerasan seksual yang dialami selama masa penahanan sebelumnya) dan pemeriksaan kesehatan anak yang dibawa serta. Petugas medis yang melayani pemeriksaan kesehatan pun harus dilakukan oleh petugas medis perempuan.
Namun, dalam kondisi darurat, petugas medis laki-laki
dapat melakukan pemeriksaan dengan tetap didampingi oleh petugas/ staff perempuan.
f) Terkait dengan isu
pengamanan dan keamanan, poinpoin yang diatur secara khusus adalah
penggeledahan dan� pendisiplinan
dan penghukuman. Pemeriksaan
harus dilakukan dengan prosedur khusus oleh petugas perempuan yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan sensitivitas pada kehormatan dan martabat perempuan. Penggeledahan dengan alat scan harus lebih diutamakan sebagai alternatif pemeriksaan badan.������������������� �����
g) Terkait kontak dengan
dunia luar, institusi penahanan wajib memfasilitasi narapidana dan tahanan perempuan untuk tetap berhubungan
dengan keluarga maupun penguasa hukumnya. Fasilitas kunjungan yang digunakan pada kunjungan anak-anak harus ramah anak
dan kondisif, baik dari sisi lingkungan
maupun petugasnya.
h) Terkait kapasitas petugas, petugas perlu mengikuti program capacity
building sebagai medium dalam
mentransfer informasi mengenai strategi pembinaan dan perawatan bagi narapidana dan tahanan perempuan, serta menghindari segala bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan.
i) Terkait kebutuhan khusus bagi ibu
hamil, ibu menyusui, dan ibu dengan anak, institusi
penahanan harus menyediakan: layanan kesehatan yang kompeten bagi ibu maupun
anaknya; kebutuhan nutrisi; dan segala fasilitas penunjang seperti ruang yang terpisah. Selain� itu,
hubungan antara ibu dengan anak
harus didukung. Tidak ada aturan
yang melarang ibu� menyusui
anaknya dan segala keputusan harus berdasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak
j) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki poin-poin khusus yang menjelaskan secara rinci mengenai
apa-apa saja kebutuhan khusus yang dapat dipenuhi untuk narapidana perempuan. Dalam UU ini, satu-satunya poin yang menyebutkan secara khusus mengenai
peruntukan kebutuhan narapidana bagi perempuan adalah pasal 12 ayat (2), yakni pembinaan narapidana wanita di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita.
k) �Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Sama halnya dengan UU No.
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, aturan ini juga tidak secara spesifik menyebutkan bagaimana praktik pembinaan bagi narapidana perempuan. Poin yang menyebutkan perlakuan berbeda dengan narapidana laki-laki terdapat pada pasal 52 ayat (5), yakni pengaturan mengenai petugas pengawalan, yang berbunyi pemindahan narapidana wanita atau Anak Didik Pemasyarakatan Wanita dalam pengawalannya harus disertai Petugas Pemasyarakatan Wanita
l) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Ada dua poin yang disebutkan dalam aturan ini yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan khusus perempuan. Pertama, poin mengenai
makanan tambahan yang diberikan kepada narapidana dan tahanan yang sedang hamil atau
menyusui dan makanan tambahan bagi anak
usia di bawah 2 (dua) tahun yang dibawa bersama ibunya sebagaimana yang disebutkan dalam pasa 20 ayat (1) sampai (5). Kedua, poin mengenai pemberian
perlengkapan pakaian yang terdapat dalam pasal 7 yang di dalamnya meliputi: 2 (dua) stel pakaian seragam,
1 (satu) stel pakaian kerja, 2 (dua) buah bra, 2 (dua) buah celana
dalam, 1 (satu) unit pembalut wanita, dan 1 (satu) pasang sandal jepit f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Dalam aturan ini,
terdapat satu poin yang menyebutkan tentang kebutuhan khusus tahanan perempuan, yakni pada Pasal 28 ayat (3) dan (4). Poin ini mengatur
tentang hak untuk diberikan makanan tambahan bagi tahanan yang sedang sakit, hamil,
dan menyusui, serta yang membawa anak dibawah
usia 2 (dua) tahun sesuai dengan
petunjuk dokter.
Berdasarkan ketentuan terkait perlindungan hak-hak perempuan sebagaimana telah disebutkan pada sub bahasan di atas, terdapat beberapa poin kebutuhan khusus perempuan yang dapat dijadikan landasan dalam menggambarkan situasi kehidupan narapidana dan tahanan perempuan di dalam institusi penahanan di Indonesia. Poin-poin
ini juga menjadi fokus dalam survei
kualitas layanan Pemasyarakatan. Poin pertama berkaitan pendaftaran dan penempatan.Pembahasan
didalamnya melingkupi prosedur pemeriksaan identitas, penggeledahan badan,
dan pemeriksaan fisik. Prosedur-prosedur tersebut mensyaratkan petugas perempuan dan alat scan sebagai kebutuhan wajib dalam pelaksanaannya
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Mandela Rules
dan Bangkok Rules. Survei kualitas
layanan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa rata-rata pemenuhan layanan terkait pemeriksaan identitas dan pemeriksaan fisik sudah dilakukan
dilakukan sesuai prosedur, yakni dilakukan oleh petugas perempuan. Namun, prosedur penggeledahan dengan menggunakan alat scan belum dapat diupayakan secara maksimal karena terbatasnya alat scan. Hal ini dapat dilihat dari
hasil survei yang menunjukkan fakta bahwa dari 12 institusi
penahanan yang disurvei, hanya Lapas Wanita Kelas IIB Padangsidimpuan yang menunjukkan persentasi tertinggi, yakni 60%. Artinya, prosedur penggeledahan dengan menggunakan alat scan sudah dilakukan di Lapas Wanita Klas IIB Padangsidimpuan meskipun pelaksanaannya belum dilakukan 100%.� Poin kedua berkaitan
dengan akomodasi yang didalamnya melingkupi toilet yang
dibuat tertutup hingga leher dan toilet khusus bagi ibu
hamil.
�������� Berdasarkan hasil survei, rata-rata tempat penahanan khusus perempuan sudah menerapkan kebutuhan pembangunan toilet yang tertutup sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap narapidana dan tahanan perempuan. Sedangkan, penyediaan toilet khusus untuk ibu
hamil belum diterapkan di semua tempat penahanan.Tempat
�penahanan yang
disurvei, hanya Lapas Wanita Kelas IIA Malang, Lapas
Wanita Kelas IIA Palembang, dan Rutan Kelas IIA Pondok
Bambu yang sudah memberikan fasilitas toilet khusus untuk ibu
hamil. Kondisi keterbatasan sarana dan prasarana toilet khusus bagi ibu hamil
ini mengakibatkan perempuan-perempuan yang menjalani
masa kehamilan di dalam institusi penahanan harus berbagi toilet yang sama dengan perempuan
lainnya di kamar/sel tempat mereka
tinggal. Poin ketiga adalah ketersediaan
air bersih untuk memenuhi kebutuhan pada saat menstruasi. Data hasil survei menunjukkan
bahwa ketersediaan air tidak menjadi masalah
di 12 tempat penahanan khusus perempuan yang disurvei ini. Namun
demikian, hasil observasi menunjukan bahwa beberapa Lapas masih mengalami
kesulitan untuk pasokan air bersih. Misalnya saja, di Lapas Wanita Klas III Kupang, air bersih harus selalu dipasok
dengan menggunakan mobil tangki air karena di Lapas tersebut belum tersedia sarana penampungan air dan mesin yang dapat mengalirkan air ke dalam sel-sel,
sehingga air harus diletakkan di ember-ember untuk kemudian diangkat secara bersama-sama ke dalam toilet kamar. Poin keempat berkaitan
dengan penyediaan kebutuhan sandang.
�������� �Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan telah mengatur bahwa narapidana perempuan berhak mendapatkan pakaian seragam, pakaian kerja, celana dalam, bra, dan alat sholat (mukena)
per 6 (enam) bulan, serta pemberian satu pack pembalut (isi 12) per bulan. Namun demikian, pada faktanya di lapangan secara sosial, penyediaan kebutuhan sandang tidak dapat
diterapkan sepenuhnya. Kecuali seragam, pemenuhan kebutuhan sandang tidak dilakukan
secara rutin per 6 bulan, begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan pembalut. Minimnya anggaran yang diketahui sebagai penyebab tidak maksimalnya upaya pemenuhan kebutuhan ini mengakibatkan para narapidana dan tahanan perempuan harus memenuhi kebutuhan sandang dan pembalutnya sendiri meskipun mereka juga sedang dalam keadaan yang tidak memiliki penghasilan sendiri. Poin selanjutnya berkaitan dengan layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus perempuan didalamnya meliputi pelayanan ginekologis, penanganan perempuan korban kekerasan, dan informasi penanganan korban kekerasan seksual selama masa penahanan, serta pemeriksaan kanker payudara dan pemeriksaan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS).
�������� Berdasarkan data hasil survei, layanan kesehatan masih sulit untuk diakses
oleh narapidana dan tahanan
perempuan, terlebih lagi akses layanan
kesehatan terhadap penyakit yang kerap terjadi pada perempuan, seperti kanker payudara. Sulitnya akses terhadap layanan kesehatan ini tidak saja
dikarenakan sarana dan prasarana medis yang terbatas, namun juga ketersediaan SDM dokter yang juga
sangat minim. Catatan hasil survei menunjukkan
bahwa setidaknya ada 5 dari 12 institusi
penahanan yang disurvei ini tidak dilengkapi
dengan dokter. Poin keenam berkaitan
dengan hubungan dengan dunia luar yang didalamnya melingkupi penyediaan layanan ruang kunjungan yang kondusif bagi anak-anak.
Data hasil survei� menunjukkan
bahwa rata-rata institusi penahanan dalam survei ini telah
berupaya memenuhi kebutuhan ruang kunjungan yang kondusif bagi anak. Hanya
Cabang Rutan Lhoknga di Aceh dan Lapas
Klas II Bali yang belum memenuhi kebutuhan ini dengan baik
karena peruntukan kedua intitusi tersebut sebenarnya bukan untuk narapidana
dan tahanan perempuan.
Cabang Rutan Lhoknga awalnya
diperuntukan untuk tahanan pria (dan memang sebagian blok masih diperuntukan
bagi tahanan pria), sedangkan Lapas Klas II Bali peruntukan sepenuhnya adalah Lapas Pria.
Status �menumpang� yang diemban
oleh narapidana perempuan
di kedua institusi tersebut mengakibatkan kebutuhan akan sarana prasarana ruang kunjungan yang kondusif bagi anak-anak
belum dapat dipenuhi dengan baik. Poin selanjutnya
berkaitan dengan pemisahan. Pemisahan kamar/blok bagi
ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu yang membawa anak, serta jarak
lokasi tempat penahanan dengan tempat tinggal narapidana dan tahanan perempuan merupakan kebutuhan yang telah diamanatkan secara khusus dalam Mandela Rules dan Bangkok
Rules. Oleh karenanya, keberadaan
kamar/blok khusus tersebut harus diupayakan sebagai bentuk pemenuhan atas standar minimal perlakuan terhadap narapidana dan tahanan perempuan.
����������� �Namun demikian, data hasil survei menunjukan bahwa hanya 3 dari
12 institusi penahanan khusus perempuan dalam survei ini
yang sudah menerapkan ketentuan pemisahan-permisahan ini. Sedangkan, jarak lokasi tempat
penahanan dengan tempat tinggal narapidana atau tahanan perempuan masih menjadi masalah
yang belum dapat diselesaikan. Hal ini dikarenakan institusi penahanan perempuan masih terbatas. Pada umumnya, hanya terdapat satu institusi
penahanan khusus perempuan di satu cakupan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Poin terakhir adalah
yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu
hamil, ibu menyusui, dan ibu membawa anak. Lebih
rinci, penjelasan mengenai hasil data survei adalah sebaga
berikut: Kebutuhan ibu hamil, didalamnya
melingkupi penyediaan susu,
suplemen, dan makanan tambahan. Mengenai hal ini, data hasil
survei menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut belum sepenuhnya dilakukan di semua institusi penahanan khusus perempuan dalam survei ini.
Dari 12 institusi penahanan,
hanya Lapas Wanita Klas IIA Malang yang sudah memenuhi keseluruhan kebutuhan tersebut. Di sisi lain, proses melahirkan dengan dirujuk ke rumah sakit
sudah dilakukan oleh hampir semua institusi� penahanan
yang disurvei. Hanya perempuan di Lapas Klas IIA Pontianak yang mengalami
keterbatasan akses ini.
a) Kebutuhan ibu menyusui.
Sebagaimana kebutuhan ibu hamil, kebutuhan
ibu menyusui didalamnya juga melingkupi penyediaan susu, suplemen, dan makanan tambahan. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini juga ternyata belum dilaksanakan secara baik di mayoritas tempat penahanan khusus perempuan dalam survei ini. Selain
penyediaan susu, pemenuhan kebutuhan suplemen dan makanan tambahan telah dilakukan dengan cukup baik
di Lapas Wanita Klas IIA
Malang dan Palembang.
b) Kebutuhan ibu membawa
anak serta kebutuhan anak, didalamnya mencakup pemenuhan kebutuhan administratif (perizinan membawa anak dibawah
usia 2 (dua) tahun dan pencatatan identitas anak), fasilitas imunisasi cuma-cuma, fasilitas bermain anak, susu, makanan tambahan untuk anak.�
����������� Dari keseluruhan
kebutuhan tersebut, hanya kebutuhan administratif saja yang sudah dipenuhi dengan cukup baik
oleh mayoritas institusi penahanan khusus perempuan dalam survei ini. Sedangkan,
akses terhadap pemenuhan kebutuhan lainnya masih cukup
minim, terutama kebutuhan terkait fasilitas bermain anak. Masalah
sarana dan prasarana merupakan kunci dari permasalahan tidak terpenuhinya kebutuhan ini. Oleh karenanya, upaya menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak belum
terwujud sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Bangkok Rules maupun Mandela Rules.Berdasarkan pemaparan hasi survei di atas, dapat disimpulkan bahwa narapidana dan tahanan perempuan di 12 institusi penahanan di Indonesia dalam survei ini
mengalami situasi hidup yang tidak cukup layak selama
menjalani masa penahanan.Selain
perampasan kemerdekaan, mereka juga harus mengalami keterbatasan hak untuk mengakses
layanan-layanan dasar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka, meskipun ketentuan-ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan ini sudah diatur
dalam aturan internasional maupun aturan nasional. Di sisi lain, status sebagai narapidana dan tahanan juga membuat mereka rentan untuk menjadi
korban kekerasan seksual. Sebagaimana data survei yang menunjukkan bahwa pada faktanya sebanyak 2% - 9% perempuan mengalami kekerasan seksual.
Kesimpulan
Narapidana wanita mempunyai hak dasar
yaitu hak kodrati yang melekat sejak lahir,karena itu walaupun narapidana
perempuan sudah melakukan tindak pidana sehingga menjadi warga binaan tetap
mempunyai hak,dan hak hak itu harus dapat terpenuhi secara baik.Pemenuhan
hak-hak narapidana masih belum maksimal ,karena dari segala unsur belum
maksimal terlaksana,dari unsur narapidana wanita sendiri dan sektor� pemerintah,sehingga pemenuhan belum semua
terlaksana dengan baik.Bukan hanya pemenuhan hak yang belum terlaksana dengan
baik tetapi juga adanya diskriminasi terhadap narapidana wanita.Upaya �pemenuhan kebutuhan khusus untuk
narapidana dan tahanan perempuan tentu merupakan jalan yang tidak mudah, namun
bukan berarti situasi ini tidak dapat berubah. Meskipun pada hakikatnya
institusi penahanan bukan dibangun untuk perempuan, namun penciptaan kondisi
institusi penahanan yang kondusif bagi narapidana dan tahanan perempuan tetap
dapat diupayakan. Peningkatan pemahaman berperspektif
gender dan pemahaman mengenai pengarusutamaan gender di antara para pembuat
maupun pelaksana kebijakan Pemasyarakatan memegang kunci utama. Untuk itu,
selain memahami situasi narapidana dan tahanan di Indonesia sebagai langkah
paling awal yang dapat dilakukan dalam upaya mengkondisikan suatu perubahan
agar terwujud kondisi yang lebih baik bagi narapidana dan tahanan perempuan di
Indonesia, pendidikan berperspektif gender perlu diupayakan untuk diinternalisasikan
pada para pembuat dan pelaku kebijakan.
BIBLIOGRAFI
Aswandi,
B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam
Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,
1(1), 128�145.
Ferizal,
I. (2016). Reorientasi Kedudukan Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah
Dalam Kaitannya Dengan Konsep Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Islam Dan Barat. Legalite:
Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 1(2), 40�59.
Ibrahim,
R., & Debergh, P. C. (2001). Factors controlling high efficiency adventitious
bud formation and plant regeneration from in vitro leaf explants of roses (Rosa
hybrida L.). Scientia Horticulturae, 88(1), 41�57.
Kartono,
K. (2011). Patologi sosial jilid 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmi,
H. (2019). Nilai-nilai kearifan lokal dalam novel Tempat paling sunyi karya
Arafat Nur. Jurnal Metamorfosa, 7(2), 161�169.
Mannuruki,
M. A. (2017). Pembinaan Melalui Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkoba
di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa. Universitas
Islam Negeri Alauddin Makassar.
Nurhayati,
Y. (2020). BUKU AJAR �Pengantar Ilmu Hukum.� Nusa Media.
Pradhana,
A. S. (2011). Terpidana Anak Berdasarkan Dengan Undang-Undang No 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakata di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen.
Primawardani,
Y. (2017). Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi
Manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 159�179.
Sari,
R. A., Suhaimi, S., & Muazzin, M. (2018). Upaya Terpadu Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda
Aceh dan Rutan Klas II B Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 2(1),
152�169.
Septiawati,
K. (2018). Resiliensi Pada Narapidana Perempuan Pada Kasus Tipikor Di
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. UPT Perpustakaan UIN
Raden Fatah Palembang.
Simamora,
J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3),
547�561.
Sumarauw,
Y. (2013). Narapidana Perempuan Dalam Penjara (Suatu Kajian Antropologi
Gender). HOLISTIK, Journal Of Social and Culture, 6(11b).
Ticoalu,
T. (2013). Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga
Pemasyarakatan. Lex Crimen, 2(2).
Wieringa,
S. E. (1999). Gender dan Gerakan Perempuan. Jakarta: Garda Budaya.
Yuniati,
S. (2018). Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan
Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris. Fakultas Hukum Unissula.
