Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 3, Maret �2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

KEBIJAKAN POLITIK PRESIDEN ABDURAHMAN WAHID: UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK HORIZONTAL DI MALUKU UTARA

 

Saiful Ahmad

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 Maret 2021

 

The purpose of this study was to implement the political policy of President Abdurahman Wahid: Efforts to Resolve Horizontal Conflicts in North Maluku. The approach used is qualitative which is a case study, data collection techniques in the form of in-depth interviews, observations, documentation studies and Focus Group Discussion (FGD). This study took place in Ternate and surrounding areas, the study time in 2003-2004. The approach used is qualitative case study, data collection techniques in the form of in-depth interviews, observations, documentation studies and Focus Group Discussion (FGD). The results showed that the root cause of horizontal conflict in North Maluku is caused by two factors, namely, causal factors, and triggers. Among the causative factors are: repressiveness and resistance to the policies of the New Order government, low levels of education and the economy of society, weak social cohesion, religious sentiments, and weak government bureaucracy. While the trigger factor is; the ambition of local elite power, the seizure of territory and natural resources in Kao-Malifut, the existence of ethnic sentiments and collective competition, the influence of sara conflict in Ambon, refugees, and the circulation of Bloody Sosol documents.

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah menerapkan kebijakan politik presiden Abdurahman Wahid : Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Maluku Utara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth interview), pengamatan, studi dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Studi ini bertempat di Ternate dan sekitarnya, waktu studi tahun 2003-2004. pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth interview), pengamatan, studi dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil studi menunjukan bahwa, akar permasalahan munculnya konflik horizontal di Maluku Utara, disebabkan oleh dua hal yakni, Faktor penyebab, dan pemicu. Diantara faktor penyebab antara lain; adanya represif dan resistensi terhadap kebijakan pemerintahan Orde Baru, rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, lemahnya kohesi sosial, adanya sentimen agama, dan lemahnya birokrasi pemerintah. Sedangkan Faktor pemicu adalah; adanya ambisi kekuasaan elit lokal, adanya perebutan wilayah dan sumberdaya alam di Kao-Malifut, adanya sentimen etnis dan persaingan kolektif, pengaruh konflik SARA di Ambon, pengungsi, dan beredarnya dokumen Sosol Berdarah.

Keywords:

the political policy; conflic and consensus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

kebijakan politik; konflik; konsensus

 

Coresponden Author

Email: [email protected]

Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

 



Pendahuluan

Salah satu produk reformasi adalah lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Haris, 2005). Undang-undang ini dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Bahruddin Jusuf Habibie. Isi undang-undang tersebut memberi peluang adanya pemekaran wilayah. Kesempatan ini, dimanfaatkan masyarakat Maluku Utara, untuk menaikkan status daerahnya dari Otonom kabupaten menjadi Otonomi Propinsi (Damanik et al., 2010).

Akhirnya berdasarkan Undang-undang nomor 46 tahun 1999, Maluku Utara resmi sebagai salah satu propinsi sejajar dengan propinsi lain, yang ada di Indonesi. Sejak diresmikan Menteri Dalam Negeri pada 5 Oktober 1999, di Maluku (Ambon) telah terjadi konflik bernuansa SARA. Konflik ini cukup berpengaruh di Maluku Utara, karena adanya arus pengungsi. Akibatnya pada 24 Oktober 1999 meletus pula konflik horizontal yang memicu hingga ke konflik bernuansa SARA di Maluku Utara. Konflik ini berawal dari konflik antara penduduk Kecamatan Malifut dan Kecamatan Kao. Kecamatan Malifut adalah kecamatan yang dihuni oleh komunitas salah satu etnis dari Pulau Makian, sementara mayoritas warga Kecamatan Kao adalah penduduk asli daerah itu. Konflik antar warga dua kecamatan bertetangga ini terkait dengan perebutan wilayah tambang emas di Gosowong, perbatasan Kao-Malifut (Siradjuddin, 2015).

Insiden antara kedua wilayah tersebut, tercatata 16 desa di Malifut musnah terbakar. Sembilan hari kemudian, rakyat Tidore dengan dukungan Bobato Adatnya menyerang sasaran non muslim di daerahnya. Tragedi ini dikatakan berhubungan erat dengan beredarnya surat Ketua Badan Pekerja Sinode Gereja Protesta Maluku (GPM) Pendeta S. P. Titaley, STh kepada Ketua Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) Tobelo (Vilanova et al., 2009). Isi surat tersebut menggambarkan upaya gereja mengadudomba ummat Islam dan menguasai Halmahera Utara melalui kekerasan. Surat ini nyata-nyata palsu, tetapi tampaknya elit lokal musuh sultan Ternate menjadikannya sebagai senjata untuk memobilisasi massa.

Menariknya, tragedi ini benar-benar terjadi seperti yang tertulis dalam surat tersebut. Tragedi mengerikan ini tidak lama kemudian menyeber ke wilayah Kota Ternate dan sekitarnya, serta meramba ke beberapa wilayah di Halmahera Tengah, Halmahera bagian Selatan dan Pulau Bacan serta di kepulauan Sula.

Konflik yang terjadi sejak akhir tahun 1999 sampai dengan akhir tahun 2000 tercatat telah menelan korban 2.004 jiwa meninggal, 178 ribu mengungsi dan 20 ribu rumah warga rusak, 173 gedung sekolah rusak terbakar dan 144 tempat ibadah rusak terbakar (Bubandt, 2012) dan berkembang sampai akhir 2001, (dilaporkan) korban jiwa menjadi 2.084 sedangkan kerusakan bangunan 20.411 unit, jumlah pengungsi dari berbagai lokasi 197.327 jiwa 42.808 Kepala Keluarga bahkan lebih dari itu (Alpaydın, 2016). Tragedi ini sangat menaruh perhatian pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia, bahkan dunia Internasional. Untuk jelas data korban konflik dari berbagai sumber (lihat table 1).

��������� Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Maluku Utara seakan tidak berdaya menghadapi situasi yang semakin hari semakin panas (chaos). Segala upaya telah dilakukan, perjanjian demi perjanjian diikrarkan oleh kedua pihak di wilayah tertentu, di wilayah lain baku-tembak kembali terjadi. Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri selaku Presiden dan Wakil Presiden bergantian datang ke Maluku maupun Maluku Utara. Namun tidak ada hasil yang berarti dari kunjungan itu, yang ada justru perang semakin dasyat (Susilo et al., 2020).

Tabel 1

Korban Konflik Horizontal di Maluku Utara

No.

Uraian

(Jumlah Jiwa)

Harian

Kompas,1)

Harian Media Indonesia, 2)

Laporan Pj. Gubernur, 3)

Total akhir

2002, 4)

 

Ket.

1.

Korban Jiwa

�          meninggal

�          LukaBerat

�          Luka ringan

 

771

559

305

 

2.004

-

-

 

 

2.084

1.003

746

 

2.084

1.003

746

Media tdk menyebutkan luka ringan dan berat.

2.

Pengungsi

-

178.000-an

197.327

200.000-an

Tersebar

3.

Kerusakan Bangunan

�          rumah

�          sekolah

�          tempat ibadah

 

 

-

-

 

-

 

 

20.000

173

 

144

 

 

20.411

-

 

-

 

 

20.411

200

 

144

Kompas tdk menyebutkan kerusa-kan bangunan

 

Keterangan :

1)    Dilaporkan Oleh Pangdam XIV Pattimura , Brigjen Max. M. Tamaela, Kompas edisi 17 Januari 2000.

2)    Dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kab. Maluku Utara, Abdurahim Fabanyo, SE, Media Indonesia edisi 21 Juli 2000,

3)    Dilaporkan Pj. Gubernur A. Muhyi Efendi, 17 Mei 2001

4)    nalisis Penulis.

Presiden Abdurahman Wahid di tengah kesibukan mengelilingi dunia dipaksa harus bersikap tegas atas tragedi ini. Tidak ada cara lain yang dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus selaku Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, menetapkan pemberlakuan status Darurat Sipil (Darsip) di Maluku dan Maluku Utara secara bersamaan. Keputusan pemberlakuan Darurat Sipil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 88 tahun 2000 tertanggal 26 Juni 2000 (Susilo et al., 2020) dan dinyatakan berlaku sejak 27 Juni 2000.

Pemberlakuan Keppres nomor 88 tahun 2000 ini dengan menimbang bahwa, kerusuhan yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara selama ini telah membahayakan penegakan hukum dan ketertiban yang tidak dapat diatasi secara biasa. Maka perlu disempurnakan dengan memberlakukan keadaan Darurat Sipil berdasarkan Undang-undang nomor 23/Prp/tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Yusril, 2000). Undang-undang Nomor 23/Prp/1959 tercantum kalimat �keadaan bahaya�. Keadaan bahaya ini terdiri atas tiga tingkatan dengan syaratnya masing-masing, yaitu :

Darurat Sipil, darurat militer, dan darurat perang. Syarat untuk menyatakan keadaan bahaya adalah: Pertama, keamanan dan ketertiban terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan secara biasa; Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah RI dengan cara apa pun juga; Ketiga, kehidupan negara dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara (Mahardika, 2020).

Konflik horizontal ini memang menarik perhatian karena tidak semata-mata konflik murni, dan sangat bernuansa politis. Nuansa politik yang paling dominan adalah ketika Sultan Ternate Mudafar Syah yang menggerakan pasukan kesultanan (dewan adat) untuk menuntut Bupati Abdullah Assagaf untuk mengundurkan diri dan meninggalkan Maluku Utara. Karena, Kapasitas Mudafar Syah (kala itu) sebagai ketua DPD Partai Golkar dan ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara hasil pemilu 1999, maka segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai pribadi maupun pejabat sangat berpengaruh secara signifikan (Suhaeri, 2018).

Namun demikian, adanya konflik tersebut pada akhirnya Mudafar Syah dilengserkan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara, maupun ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar. Lengsernya Mudafar Syah ini diduga sebagai aktor pemicu terjadinya konflik, yang kemudian dikenal sebagai faktor hegemoni Sultan Ternate untuk merebut kekuasaan. Demikian juga terdapat dugaan persaingan para tokoh politik lokal (elit lokal) untuk menjadi gubernur pertama Propinsi Maluku Utara (Raimadoya, 200). Akibat persaingan elit politik untuk posisi gubernur Maluku Utara pertama, menyebabkan berlarut-larutnya proses pemilihan gubernur sejak akhir tahun 2000 sampai akhir tahun 2002.

Peristiwa politik ini terjadi, bersamaan dengan masih berlakunya status Darurat Sipil, sementara Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) ketika itu dijabat oleh A. Muhyi Efendi, yang kebijakanya terkenal sangat kental dengan militeristik. Kondisi ini cukup menyita perhatian publik lokal (Maluku Utara) maupun tingkat nasional (di Jakarta) karena terulangnya proses pemilihan gubernur yang diduga syarat kepentingan politik. Disamping itu, terdapat proses reevakuasi pengungsi yang sampai dengan akhir 2003 belum selesai dan dugaan lain seperti intervensi militer (oknum maupun institusi) dalam berbagai kegiatan baik ekonomi, sosial maupun politik lokal. Adanya pelanggaran HAM dan terpasungnya proses demokratisasi politik lokal. Serta dugaan tidak jelasnya pertanggungjawaban pengelolaan dana Darurat Sipil.

 

Metode Penelitian

�������� Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth interview), pengamatan, studi dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Studi ini bertempat di Ternate dan sekitarnya, waktu studi tahun 2003-2004 (Chalik & Bahar, 2013).

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Dinamika Dan Gejolak Konflik Horizontal

Pada uraian ini akan menjawab pertanyaan tentang Mengapa terjadi konflik horizontal di Maluku Utara sehingga pemerintah Presiden Abdurahman Wahid mengambil kebijakan memberlakukan darurat sipil di Maluku Utara ?

Jika sejenak kita menengok kebelakang, tepatnya pada 1998 sampai 2000, terjadi gejolak di berbagai daerah. Masih segar di ingatan seluruh rakyat Indonesia, terutama dengan momentum jatuhnya rezim Orde Baru dan dimulai-nya gerakan Reformasi. Munculnya konflik/kerusuhan sosial yang berskala besar melanda berbagai kota juga mengalami rentetan. Mulai dari konflik di Medan, Ketapang, Cirebon, Sambas, Mataram, Sumba, Pinrang, Tarutung, Kupang, Buleleng, Solo, Tual, Ambon, Ternate, Tidore, Halmahera dan terakhir Posso (Hamad, 2010). Sangat tidak mungkin bila berbagai kerusuhan tersebut hanya bersifat spontan dan aksidental, sebab di banyak tempat di mana terjadi kerusuhan ditemukan pola dan modus yang seragam. Dengan pola dan modus yang seragam, maka nyata sekali bahwa kerusuhan itu direncanakan (by design) sejak awal secara sistematis, dan dikomandoi oleh kelompok orang yang terorganisasi dengan rapi (Amich, 1999).

Berbagai konflik kekerasan yang muncul dalam sistem sosial, ekonomi dan politik di Indonesia ini, menurut� (Antlov & Cederroth, 2021), kuncinya karena adanya kekerasan politik. Kekerasan politik ini meningkat bersamaan dengan menguatnya tuntutan masyarakat akan perbaikan dan/atau perubahan format sistem politik dan keengganan negara untuk memenuhi serta mengakomodir berbagai tuntutan (Antlov & Cederroth, 2021). Konflik berentetan ini, secara lokal sangat mempengaruhi dinamika konflik horizontal maupun politik di Maluku Utara, sehingga dapat juga dikatakan sebagai tragedi yang berentetan, dan termasuk dalam sebuah skenario global (Kasman, 2004).

Meminjam istilah Thamrin Tomagola tentang �Mosaik�nya. Maka mosaik Maluku Utara dari perspektif komposisi pulau, kultur dan etnisitas, menunjukan sangat rentan dengan konflik. Maluku Utara dengan perbandingan luas daratan dan lautan 23,73% : 76,27%, menunjukan wilayah Maluku Utara dari sejak penemuan konsepsi �Moloku kieraha� hingga sekarang, menjadikan maritim sebagai komoditas andalan untuk survival rakyatnya. Gugusan pulau sebanyak 350 buah -besar-kecil-, sebagai modal utama, dengan pulau Halmahera sebagai induk (Bappeda, 2002), komposisi etnis secara terinci belum ada- namun secara umum terbagi ke dalam 3 (tiga) wilayah kultur, yaitu; wilayah kultur Ternate yang meliputi Ternate, Halmahera Utara, Barat dan Kepulauan Sula. Wilayah kultur Tidore yang mencakup Tidore, Halmahera Tengah dan Timur. Dan wilayah kultur Bacan yang meliputi Bacan, Obi, Halmahera Selatan dan Makian Kayoa. Total jumlah suku/ etnis adalah 28 suku dengan 29 bahasa, adalah kondisi yang sangat rentan dengan konflik. Riset terakhir yang dilakukan (Syafuan Rozi, R. Siti Zuhro, Tri Ratnawati, Alifitra Salamm, 2006) dari LIPI memprediksi, bahwa komposisi etnis di Maluku Utara sekitar 20 sub-etnis dan diantara empat kelompok terbesar, yaitu etnis Makian (60%), Sanana dan Sula (15%), Ternate dan Tidore (10%) dan Tobelo dan Galela (15%). Secara proporsi-onal, suku Makian jauh diatas suku-suku lainya termasuk dalam hal mobilitas penduduk, akses ekonomi maupun pendidikan (Yunus, 2014).

Jika suku dan agama di impitkan satu dengan yang lain, ada beberapa suku yang hampir seluruhnya seagama, yaitu; Ternate, Tidore, Sanana, Makian dan Bacan. Mereka secara homogen beragama Islam. Sedangkan suku-suku Tobelo dan Galela serta Morotai komposisinya berimbang antara Islam dan Kristen Protestan, dengan tidak menafikan etnis yang lain. Dari mozaik tersebut, kemudian bila dipetakan secara fisik dari etnis/suku yang terlibat konflik, ditemukan hampir semua etnis mengalami dinamika konflik (lihat gambar 1).

Dari pemetaan wilayah tersebut terdapat 3 (tiga) status wilayah; pertama, wilayah aman, kedua, wilayah yang mengalami konflik dan ketiga, wilayah yang paling parah konfliknya (rawan I). Peta konflik horizontal secara fisik di provinsi Maluku Utara dapat tergambarkan sebagaimana dalam peta dibawa ini (lihat Gambar 1).

Bahwa dari jumlah kecamatan yang ada di propinsi Maluku Utara, diketahui 45 kecamatan yang terbagi kedalam 8 kabupaten/kota. Fakta dilapangan menunjukan wilayah yang tidak mengalami konflik hanya 3 (tiga) kecamatan di kabupaten Halmahera Timur, 2 (dua) kecamatan di Kepulauan Sula, 1 (satu) Kecamatan di Halmahera Selatan, 1 (satu) kecamatan di Halmahera Tengah. Diluar dari itu, semua kecamatan mengalami konflik, dan yang lebih para adalah 2 (dua) kecamatan di Halmahera Barat (Sahu dan Ibu) serta 3 (tiga) kecamatan di Halmahera Utara (Tobelo, Galela dan Morotai Selatan Barat), sehingga oleh pihak Keamanan dinyatakan sebagai Siaga (Rawan) I (satu).

Kecamatan yang tidak mengalami konflik tersebut terbagi kedalam dua kelompok. Kelompok pertama karena kecamatan tersebut komposisi agamanya penduduknya homogen, seperti Kec. Kayoa dan Makian Pulau. Sedangkan kelompok kedua komposisi agamanya heterogen (bahkan berimbang) tetapi pemuka agama dari kedua belah pihak tidak terprovokasi pihak lain, seperti di Kec. Maba, Mangole dan Taliabu).

Jika kita merunut kejadian demi kejadian yang terpapar sebelumnya, hal yang muncul� dan agak mengejutkan adalah peran Pemerintah (baik Pusat dan Daerah) dalam menangani konflik semenjak awal (konflik Kao-Malifut), dinilai� terkesan bingung sendiri. Akibatnya, konflik menjadi kian berkembang dan memasuki wilayah SARA yang meluluh-lantakkan daerah di Maluku Utara.

Beberapa contoh berikut meyakinkan penulis, bahwa lemahnya birokrasi dan aparat birokrat di daerah ini menangani konflik, pertama, penetapan status Malifut menjadi kecamatan definitif dengan keluarnya PP 42/99� menurut Camat Kao saat itu bahwa, PP itu tidak aspiratif karena sebelumnya tidak didialogkan Pemda dengan dirinya dan masyarakat. Kedua, PP 42/99 itu sendiri, kemudian tidak dilanjuti dengan mensosialisasikan PP tersebut kepada warga Kao dan Malifut. Ketiga, ketika pecah kerusuhan Malifut-Kao gelombang pertama, pemerintah tidak segera mengupayakan penyelesaiannya yang konkret dengan alasan bahwa saat itu Pemda masih terkonsentrasi pada peresmian propinsi Maluku Utara.

Hal ini dialami Ahdan Abdulgani ketika memimpin kelompok kepala Desa Malifut menghadap Rusli Andi Atjo sebagai cartaker Bupati Maluku Utara (saat itu) untuk menegaskan segera menyelesaikan masalah Malifut. Ternyata jawaban dari Bupati sangat disesalkan. Penanganan konflik akan diselesaikan setelah peresmian Propinsi Maluku Utara. Akibat terkatung-katungnya masalah tersebut, maka kerusuhan gelombang keduapun pecah tak terkendali. Kebingungan itu tetap berlanjut ketika isu-isu dan selebaran Sosol Berdarah yang profovokatif semakin membuat gaduh warga masyarakat di Ternate.� Ketidakseriusan pemda, diperlihatkan dengan tidak hadirnya caretaker Bupati dalam rapat antara Muspida dan Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat untuk mengklarifikasi selebaran Sosol Berdarah serta bagaiman mencari jalan keluar sehingga masyarakat dapat kembali tenang dan tidak� termakan oleh isu-isu provokatif (Ternate Pos). Kebingungan Pemda Maluku Utara ini, diungkapkan oleh Abdurahim Fabanyo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara.

Hal serupa juga terjadi di Tidore, (Pemda Halmahera Tengah) dengan masalah yang sama yaitu klarifikasi selebaran Sosol Berdarah dan isu-isu provokatif. Dan akhirnya, kebingungan itu Pemerintah Daerah ini, langsung atau tidak langsung, memungkinkan situasi masyarakat yang tidak kondusif bergilir menjadi pertikaian terbuka dan mematikan.

Perlakuan Pemerintah Pusat juga demikian terhadap kondisi di Maluku Utara, dan terkesan numpang lewat, artinya Pemerintah Pusat tidak serius. Pada kunjungan pertama di aluku Utara misalnya, Wakil Presiden (Wapres) Megawati bersama rombongan tiba di bandara Baabullah� Ternate pada 14� Desember 1999. Wapres dalam waktu sekitar setengah jam bertatap muka dengan Pemda setempat, tokoh masyarakat dan Sultan Ternate berlangsung di VIP bandara. Setelah kunjungan singkat Wapres menuju Manado Sulawesi Utara untuk mengunjungi pengungsi Kristen asal Ternate di Bitung. Dalam kunjungannya ini, tidak ada pembahasan mengenai akar kerusuhan sosial di Maluku Utara. Ia dengan �bijak�, malah mengembalikan semua masalah daerah ini ke masyarakat sendiri. Artinya, damai tidaknya daerah ini tergantung kemauan anak negerinya sendiri.

Kunjungan Wapres Megawati Sukarnoputri, rupanya menimbulkan kekecewaan warga di Ternate. Hal ini disebabkan Megawati tidak mengunjungi pengungsi di Ternate (korban kerusuhan Malifut-Kao), sebaliknya Ia hanya mengunjungi pengungsi di Bitung Sulawesi Utara. Hal yang sama juga terjadi pada kunjungan Wapres Megawati yang kedua. Kunjungan Mega yang kedua ini ternyata belum sepi dari perasaan kecewa warga, karena Mega menolak berkunjung ke daerah konflik Tobelo, sehingga menjadikan beberapa kalangan pesimis terhadap kemampuan Mega dalam menyelesaikan konflik di Maluku Utara.

Menurut Syamsir, sebelum kunjungan kedua ke Maluku Utara, Megawati yang direncanakan 25 Januari 2000, pada 23 Januari 2000 di Pemda Kota terjadi pertemuan yang sangat alot antara Pemda setempat dengan pihak protokoler kepresidenan di kantor walikota Ternate, menyangkut jadwal kunjungan ke Ternate. Pihak Pemda mengusulkan agar Megawati ke Tobelo setelah dari Jailolo, menyaksikan puing-puing kehancuran akibat kerusuhan akhir Desember lalu. Harapan besar warga yang tak kesampaian adalah keinginan agar Megawati ke Tobelo dan Malifut, untuk melihat lokasi kejadian di mana, menurut mereka, proses pembantaian terjadi. Selain itu, di sana Mega dapat bertemu dengan para pendeta dan tokoh-tokoh kelompok merah, dan mendengar alasan mereka, kenapa menyerang dan membantai sesamanya yang berbeda agama. Namun protokoler tetap tak mengijinkannya, mereka hanya menjadwalkan kunjungan ke Jailolo dengan alasan waktu yang mepet hendak mengejar tiba di Jakarta sebelum 27 Januari 2000.

Pada 25 Januari 2000, pukul 15.15 wit, di tengah hujan rintik-rintik, Megawati beserta rombongannya tiba di Bandara Babullah dan langsung menuju Posko penampungan Pengungsi di kompleks Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Dufa-Dufa Ternate. Rombongan Wapres melewati barisan panjang mahasiswa UNKHAIR dan warga setempat yang menggelar spanduk bertuliskan, �Sia-sia kunjungan Wapres jika tidak mengunjungi Galela, Tobelo, Malifut, Jailolo, Kel. Kamp. Pisang, Maliaro dan Tanah Tinggi.�

Mega dalam awal pidatonya mencoba menjelaskan, konflik di Maluku Utara hanya bisa diselesaikan jika warga sendiri yang menghendakinya. �Apapun upaya pemerintah, jika tak didukung semuanya tak akan ada hasilnya,� katanya saat itu, pada silaturahim dengan Tokoh masyarakat, Agama, Pemuda di Aula Kantor Gubrnur. Ia juga menegaskan, upaya apapun, termasuk merehabilitasi pemukiman penduduk tak akan ada hasilnya jika problem mendasar dalam masyarakat tak dituntaskan. �Apapun yang dibangun kalau sekiranya dasar-dasar fondasi dari pada rekonsiliasi belum bisa ditegakkan dan dituntaskan, satu saat bisa dihancurkan kembali,� katanya. Karena keterangannya terkesan bertele-tele, akibatnya ia diinterupsi seorang aktifis pemuda Ternate, Tahmid Wahab. �Ibu harus mendengar penjelasan dari kami, bukan hanya memberi penjelasan,� ujar Tahmid emosional. Tak mau kalah, Mega membalas,� Itu satu isyarat bahwa rasa emosional tidak akan menghasilkan satu kebaikan. Saya tidak memberi penjelasan, tapi penjelasan memang harus diberikan. Saya kira anda harus menghormati saya sebagai wapres.� Meski akhirnya dialog itu dapat digelar, tapi masih banyak yang belum terjawab dari kunjungannya yang singkat itu. Malah dialog yang diharapkan dapat memecahkan akar konflik dan menggiring semua pihak ke meja perundingan, berlalu begitu saja meski sejumlah peserta telah mencecarnya dengan pernyataan yang bikin panas telinga.

Megawati juga dilapori soal konflik putih-kuning, tanggal 27-29 Desember 1999 lalu di Ternate, sekaligus permintaan agar ketua DPRD II Maluku Utara Mudafar Syah dicopot dari jabatannya, karena dinilai bertanggung-jawab terhadap konflik di Maluku Utara, utamanya pembakaran Kelurahan Kampung Pisang, Maliaro dan Tanah Tinggi. Namun menariknya ketika Mega dilapori mengenai dugaan keterlibatan Ny. May Luhulima, sekretaris DPC PDI-P Maluku Utara dalam kerusuhan di Tobelo, Mega hanya terdiam.

Pemda kabupaten tidak cepat mengambil langkah-langkah antisipasif, dan kemudian terjadinya kondisi semakin para dan terlambat dan kita sekarang rasakan sendiri, demikian kata Rustam Konoras. Demikian juga pernyataan Zainal Abidin Ali. Menurut Ali, kerusuahan muncul karena kurang tangkasnya pegawai Pemerintah Daerah terhadap konflik Malifut-Kao. Jika pemda sigap dan cerdik menyelesaikanya, maka persoalan akan jadi lain. Sehingga berbicara siapa yang salah, pemerintah daerahlah yang salah.

B.   Ambisi Elit Politik Lokal

Persaingan elit politik lokal akibat ambisi pribadi maupun kolektif di Maluku Utara, terutama antara elit politik maupun elit tradisional memicu terjadinya konflik horizontal. Hampir diakui oleh semua informan yang ditemui di lapangan.

Masmin Faruk mengatakan, konflik horizontal di picu oleh elit politik dan birokrasi, berkaitan dengan kepentingan mereka. Memang kerusuhan itu rekayasa, dan siapa mereka?. Mereka adalah elit-elit politik maupun elit birokrasi yang sengaja, sebab ketika selesai kerusuhan banyak orang (elit-elit) kaya mendadak. Permainan elit-elit politik inilah yang di amini oleh Syamsir. Sebagaimana opini publik bahwa terjadinya kerusuhan ini disebabkan oleh konflik tapal batas Kao-Malifut. Namun hal ini di bantah oleh Kapolres Maluku Utara Andi B. Sky, Kao-Malifut itu sendiri lebih kuat tunggangan politiknya, dan karena solidaritas secara manusiawi saja.

Andi juga menilai konflik horizontal yang terjadi di Maluku Utara, adalah setingan dari keinginan elit-elit politik sehingga imbasnya kepada masyarakat bawah. Tentu ada konflik elitnya, itu sudah nyata mereka bermain-main. Kemudian ada yang memanfaatkan potensi konflik untuk kepentingan tertentu. Misalnya ada keinginan kuat pihak keraton, mereka menginginkan propinsi Maluku Utara ini menjadi Daerah Istimewa (yogjakarta-red), tetapi sebagian besar masyarakat lain berkeinginan tetap menjadi propinsi.

C.   Konflik Elit Politik Pusat

Pada bagian ini, penulis mengetengahkan hubungan antara konflik horizontal yang terjadi di Maluku Utara dengan konflik elit politik di Jakarta. Mencermati komentar dan pandangan para ilmuan maupun elit politik diberbagai peristiwa, dan merujuk hasil wawancara dengan informan lokal, hubungan hasil penelitian ini terdapat dugaan kuat permainan elit politik pusat dalam mem-pengaruhi konstalasi konflik di Maluku Utara. Asumsi ini diperkuat dengan pernyataan beberapa pengamat politik nasional.

Tamrin Amal Tomagola misalnya, melihatnya dari perspektif konflik Angkatan Darat dengan Presiden Abdurahman Wahid. Berbagai artikel di dapatkan bahwa, terjadi pertarungan kuat dikalangan internal Angkatan Darat pimpinan Wiranto dan Agus Wirahadikusuma (sebagai representatif Presiden Gus Dur). Ketika diwawancarai oleh Radio Nederland, Tomagoal mengatakan, semua ini pekerjaan intelijen Angkatan Darat, ia mencontohkan dengan analoginya, suatu tempat itu banyak jerami kering- yaitu pertikaian konflik antar kelompok di suatu tempat tertentu, Angkatan Darat tahu itu, (lalu) datang bawa geretan, dia sulut, kemudian tidak diselesaikan secara baik-baik, tetapi kemudian diselesaikan dengan kekeras-an. Kontribusinya Angkatan Darat itu di situ. Ia juga membantah mengenai wacana �islam vs Kristen- itu jangan didorong ke wacana Islam-Kristen, lanjutnya. Sebenarnya Islam-Kristen dua-duanya diperalat oleh tentara, untuk diadu-domba. Untuk agenda mereka (AD, red) sendiri. Mengapa Angkatan Darat melakukan ? karena Komnas HAM, mereka berani-beraninya menyeret jenderal-jenderal ke Komnas HAM.

Apa yang diamati Tomagola berhubungan dengan amatan George Junus Aditjondro dari perspektif peran provokator dalam konflik horizontal tersebut, dengan mencurigai orang-orang yang tinggal di Jakarta, sebagai backing-nya, dengan menyoroti eksistensi bisnis dan perusahaan keluarga Cendana dan kroni-kroninya di Maluku Utara. Mereka yang punya bisnis di Maluku Utara adalah Eka Cipta Widjaja dan Prajogo Pangestu, Eko Cipta dengan perusahaan PT Global Agronusa Indonesia, sejak Desember 1991 membuka perkebunan pisang seluas 2.000 hektar di Halmahera (Utara), berpatungan dengan raksasa buah-buahan Amerika Serikat, Del Monte. Sedangkan Prajogo Pangestu adalah pemilik kelompok Barito Pacific Timber Group (BPTG) di Pulau Mangole, Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula, dan di Sidangoli Pulau Halmahera Kabupaten Halmahera Barat, yang berkantor pusat di Ternate. Sehingga jelas bahwa konflik di Maluku Utara sesungguhnya merupakan ekor pertikaian politik di Jakarta (Salampessy & Husain, 2001). Disamping itu menurut hasil observasi penulis, terdapat juga sejumlah jenderal yang menanamkan bisnisnya di Pulau Halmahera seperti Letjen Jhoni Lumintang dengan PT. Nusa Pratama Corporation yang berlokasi di Wasiley, Kabupaten Halmahera Timur.

Senada dengan Aditjondro, penulis juga mendapatkan sejumlah politis asal Maluku Utara di Jakarta yang menginginkan resource politik di Maluku Utara akibat pemekaran propinsi juga memainkan peranan penting. Buktinya adalah ketika DPRD Propinsi Maluku Utara memberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur banyak yang mencalonkan diri, dari 29 calon Gubernur dan wakil Gubernur pada pemilihan pertama, per 4 Mei 2001, tercatat 13 calon yang berdomisili di luar Maluku Utara dan hampir semunya berada di Jakarat, dan ketika pada pemilihan ketiga, per 10 Agustus 2002, juga tercatat 13 calon yang berbeda dari 23 calon.

Menyinggung pandangan para pengamat, memang menarik apa yang dikatakan oleh Rizal Malarangeng, ia melihat dari perspektif represi peran militer� yang kuat di daerah selama pemerintahan Orde Baru, sehingga menimbulkan konflik di daerah sebagaiman hasil temuan penulis sebelumnya. Rizal mengatakan konflik merupakan konsekuensi dan represi militer yang dipraktekan Soeharto selama tiga dekade masa pemerintahan (Rizal M. Kompas.com).

Imam B. Prasojo berpendapat dengan konsepsi integrasinya mengatakan, ada tiga integrasi sosiologi, yaitu integrasi emosional (emotional integration), integrasi fungsional dan integrasi yang dipaksakan (force integration). Karena integrasi emosional tidak berjalan dengan baik dan integrasi fungsional tidak berkembang atau macet, alternatifnya yang sampai bertahan sekarang adalah force integration. Sebenarnya, dalam sentralisme kekuasaan yang disimbolkan dengan kekuatan-kekuatan yang serba militeris, orang di paksa bergabung karena ancaman. Akibatnya, force integration atau sentralisme kekuasaan ini ternyata tidak bisa bertahan lama dan kemudian perangkatnya, baik itu melalui birokrasi sipil maupun militer, digugat. Kemudian yang terjadi adalah, kontrol social menjadi hancur. Konsepsi ini menunjukan bahwa peran pemerintah pusat sangat menentukan (Amaral et al., 2000).

Sedangkan R. Leirizal melihat dari aspek hubungan antara masyarakat dan negara, dengan mengatakan bahwa, provokasi dari luar lebih kuat untuk menimbulkan konflik di Maluku (Utara) dan memanfaatkan sifat segregatif masyarakat lokal.� Sehingga penyelesaian tuntas tergantung pada pola� hubungan masyarakat dan negara, yaitu antar elit nasional dan elit lokal. Hal itu dapat terwujud kalau pola pembangunan orde baru ditinggalkan, dengan mencontoh-kan pembagian proyek-proyek pembangunan dan kontrak investasi tidak lagi dilakukan dibawah tangan melalui sistem Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (patron-klien).

Kelompok Islam radikal maupun moderat juga dicurigai ikut berpartisipasi dalam konflik di Maluku Utara sebagaimana tergambar pada Rapat Akbar Sejuta Umat di Silang Monas Jakarta, sekaligus ini menunjukan bahwa terjadinya konflik antara Poros Tengah dengan Megawati Sukarniputri. Momentum Apel Akbar umat Islam di Monas, ternyata mendapat kritikan dari Gus Dur, Ini orang-orang mau menggoyang saya, sebagaimana dilansir media massa. Jadi dampaknya yang dinginkan itu sebenarnya dampak di tingkat nasional. Dan tentu pertanyaanya adalah kelompoknya siapa yang bermain dibelakang ini semua? Tomagola dengan ganjel menunjuk kelompok Wiranto (mantan Pangab), kelompok Sudi Silalahi (Pangdam V Brawijaya), kemudian kelompok Suady Marasabessy (Kasum TNI), dan kelompok Djaja Suparman (mantan Pangkostrad yang kini menjabat Dansesko TNI), dicurigai berada di belakang ini semua.

George Junus Aditjondro, adalah pengamat yang concern dengan persoalan ini, melihat bahwa terdapat peran kelompok kroni-kroni Soeharto dan kelompok Poros Tengah sebagai penyandang dana. Penyandang dananya itu, dari kelompok kroni-kroni Soeharto. Sekarang ditambah lagi dugaan bahwa itu Fuad Bawazier, Ginandjar Kartasasmita, orang-orang dari Poros Tengah itu. Memang pihak Poros Tengah ini perlu dicurigai sebagai penyandang dana. Kenapa ?, Poros Tengah ini dari awal itu sebenarnya tidak ingin Megawati jadi Wapres. Kalau Maluku ini nggak selesai-selesai, itu kan angka merah buat Megawati, sentir Tomagola. Jadi di situ ada target politik terhadap Megawati dari kelompok Poros Tengah (Tahamri Amal. Jawa Pos).

D.   Kebijakan Pemberlakuan Status Darurat Sipi

Di satu pihak kerusuhan di Maluku Utara hanya dapat diatasi militer, namun di lain pihak kerusuhan di Maluku Utara juga terkait dengan kehadiran tokoh-tokoh militer tertentu. Namun karena militer tidak homogen, memang Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) berpeluang menjalin kerja sama dengan faksi militer yang tidak terlibat dalam kerusuhan-kerusuhan di berbagai daerah. Tomagola berpendapat, manuver Gus Dur dalam menangani konflik di Maluku (Utara) sudah berada dalam jalur yang benar dengan penolakan Gus Dur terhadap pemberlakukan penerapan darurat sipil atau darurat militer disaat itu, tetapi memilih cara penanganan militer secara terbatas (Thamrin Amal. Kompas.com).

Keppres 88 tahun 2000 telah dikeluarkan dan memerintahkan Gubernur untuk mewakili Presiden di daerah sebagai pengendali tertinggi dan penanggung jawab. Ini berarti Darurat Sipil sangat mengandalkan wibawa dan efektivitas seorang gubernur dalam bertindak. Di sinilah letak batu sandungan itu karena di dua provinsi ini, wibawa dan dasar akseptabilitas gubernur beserta semua jajaran pemda sesungguhnya telah porak-poranda. Wibawa dan kepemimpinan efektif di lapangan ada di tangan para "kapitan lapangan" yang dikomandani oleh para pemimpin komunitas. Karena itu, setiap upaya yang mengandalkan wibawa dan efektivitas dari gubernur kecil kemungkinannya akan berhasil (Thamrin Amal. Mjalah Tempo).

Disisi lain DPR sendiri kan terdiri dari beberapa fraksi, disitu ada fraksi PDI P, ada fraksi Poros Tengah, fraksi PKB dan ada fraksi Golkar dan masing-masing itu memperhitungkan kekuatan-kekuatan politik nyata dan implikasi-implikasi politik nyata kalau mereka mengambil inisiatif, jadi perhitungannya mereka itu jadi sebagai komoditi politik, jadi Maluku ini mereka tidak melihat sebagai tragedi nyawa manusia yang terus menerus hilang, tapi mereka hitung sebagai komoditi politik, dan yang lebih berkepentingan adalah Golkar, PDIP dan kelompok Poros Tengah.

Penjelasan diatas, penulis melihat pada intinya adalah terjadi pertarungan kuat antara Pro Democracy Movement dengan Status Quo dari Orde Baru, hal ini diakui juga oleh Tomagola. Bagi Tomagola, ini sangat penting artinya karena para provokator itu berasal dari para pensiunan tentara, dan sebagian lainnya dari kelompok Islam fanatik (thamrin Amal. Indonews), Gus Dur juga menambahkan, kedua kekuatan (Status Quo dan Pro Demokrasi) itu telah mengeksploitasi konflik Islam-kristen di Maluku (Utara) hingga menjadi berkepanjangan (AFX Asia, Time Straits Times).�

Tetapi di Ambon dan Maluku Utara, dengan cara mengganti beberapa pejabat lokal. Diakui, banyak persoalan di daerah, seperti di Maluku dan Maluku Utara, merupakan imbas kepentingan politik berbagai kelompok di Jakarta. Menurut Gus Dur, saya tahu persis akan hal itu. Sebab, laporan itu datangnya dari Ambon yang menyatakan, perselisihan itu dimulai bukan oleh orang Ambon asli tapi oleh orang yang datang dari Jakarta (Bangkit.online).

Menurut Majid, Pemerintah pusatkan melihat bahwa tidak ada satu daerah di Indonesia itu, dibiarkan konflik terus terjadi, jadi perlu ada satuan-satuan keamanan, bahwa itu perlu diberlakukan darurat spil, positifnya bahwa dapat meredam. Demikian pula kunjungan Megawati dalam beberapa kali ke Ternate Maluku Utara, juga tidak ada hasil yang signifikan sampai dikelurakanya Keppres tentang Darurat Sipil di Maluku dan Maluku Utara oleh Presiden Abdurahman Wahid.

E.   Dinamika Kebijakan Pemberlakuan Status Darurat Sipil

Pada 12 Oktober 1999, propinsi Maluku Utara resmi berdiri dan berpisah secara administrasi pemerintahan dengan pemerintah daerah propinsi Maluku, dan Surasmin SH ditunjuk sebagai pejabat gubernurnya. Tugas pejabat sebagaimana biasa dilakukan oleh gubernur-gubernur lain dengan baik. Namun sejak itu pula, kondisi sosial dan hubungan kemasyarakat mulai memanas akibat terjadinya beberapa peristiwa penting yang memicu terjadinya konflik horizontal di Kota Ternate khususnya dan Maluku Utara umumnya, peristiwa tersebut adalah tuntutan peresmian dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 1999 tentang penataan beberapa kecamatan di Maluku Utara termasuk tapal batas Kecamatan Kao dan Kecamatan Malifut, munculnya sentimen etnis dan persaingan kolektif dengan cara sweeping yang dilakukan oleh dewan adat kesultanan Ternate terhadap etnis Makian dan pembakaran rumah penduduk di tiga kelurahan di Kota Ternate Selatan oleh pasukan kuning (dewan adat kesultanan Ternate), serta kedatangan pengungsi dari Ambon dan puncaknya adalah beredarnya dokumen Sosol Berdarah serta adanya ambisi kekuasaan oleh elit lokal. Peristiwa ini disebabkan karena adanya sentimen etnis dan agama serta hegemoni kesultanan Ternate yang dipolitisir untuk kepentingan politik dalam rangka merebut resource alam, politik dan birokrasi di Maluku Utara, yang memicu terjadinya konflik horizontal dan politik.

Memang faktor etnis dan agama merupakan sumber ketegangan, sebagai-mana diakui oleh (Sheraw et al., 2003), perbedaan etnik dan perbedaan agama dalam hal ketidaksetaraan sering menjadi sumber ketegangan atau saling kebencian satu sama lain, dan oleh karenanya berperan mendorong konflik yang bisa membawa kepada runtuhnya tatanan sipil (Sheraw et al., 2003). Apa yang terjadi di Maluku Utara adalah konsensi dari teori Giddens yang di skenariokan oleh pihak ketiga untuk meraih kepentingan sesaat, sehingga munculnya konflik horizontal yang menelan korban jiwa maupun harta. Korban akibat konflik horizontal ini, bagaikan daun yang berguguran dimusim gugur, karena terjadi secara singkat dan serentak diseluruh tempat di bumi Maluku Utara. Jumlah korban dalam waktu singkat yang sempat di data cukup mengejutkan secara kuantitatif, data berikut menunjukan korban sejak kerusuhan pertama pertengahan 1999 hingga akhir tahun 2001, sebagaimana dicantumkan Tabel� 2. data Korban Konflik Horizontal di Maluku Utara pada table 2. berikut;

 

 

 

 

 

 

Tabel� 2

Data Korban Konflik Horizontal di Maluku Utara

No

Uraian

Total akhir

(Jumlah Jiwa/ unit)

Ket.

1

Korban Jiwa

Meninggal

Luka Berat

Luka ringan

 

2.084

1.003

746

Korban kedua pihak (Islam maupun Kristen)

2.

Pengungsi

200.000 (lebih)

Tersebar di wilayah

3.

Kerusakan Bangunan

Rumah

Sekolah

Tempat ibadah

 

24.864

200

144

Bangunan tersebar baik milik pemerintah maupun swasta, serta Gereja dan Masjid

4.

Desa yang rusak total

202

Tersebar di 14 kec.

Sumber : Hasil analisis dari berbagai Media Masssa dan laporan Pj. Gubernur Maluku Utara.

 

Konflik berkedok Agama yang semula di Tidore dan Ternate mengalami ekspansi ke pulau Halmahera pada pertengan 2000, peristiwa ini mulai mendapat sorotan secara khusus dan besar oleh Pers dan Media massa Nasional, dan akhirnya menggugah pemerintah Presiden Abdurahman Wahid, maka atas berbagai pertimbangan tepatnya 26 Juni 2000, Presiden secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 88 tahun 2000. Keppres ini keluar dengan pertimbangan bahwa kerusuhan yang terjadi di Maluku Utara selama ini telah membahayakan penegakan hukum secara biasa. Sehingga, perlu disempurnakan dengan memberlakukan keadaan Darurat Sipil berdasarkan Undang-undang nomor 23/prp/tahun 1959 yang menyatakan keadaan dalam bahaya (KDB). Kurang lebih dua tahun di berlakukannya Keppres 88 tahun 2000 kemudian di sempurnahkan dengan Keppres nomor 40 tahun 2002 tentang perubahan atas Keppres 88 tahun 2000, kemudian seiring dengan telah pulihnya kondisi keamanan akibat kesadaran masyarakat Maluku Utara, maka pemerintah kembali mengeluarkan Keppres nomor 27 tahun 2003 tentang penghapusan Darurat Sipil di propinsi Maluku Utara, sejak 18 Mei 2003.

1.    DINAMIKA PEMBERLAKUAN DARURAT� SIPIL

Berdasarkan Keppres 88 tahun 2000 pasal (4) yang menyatakan bahwa, terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23/Prp/Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52/Prp/Tahun 1960. Artinya bahwa isi Keppres tersebut hanya memberikan ketegasan kepada penguasa Darurat Sipil daerah dalam hal ini Gubernur untuk melaksanakan Keppres tersebut dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 23/prp/tahun 1959, tanpa merinci hal-hal mana yang dilakukan sebagai prioritas, dan sub prioritas. Sehingga dilapangan secara teknis, penguasa Darurat Sipil daerah menerjemahkanya dengan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis). Untuk jelas dinamika yang terjadi selama pemberlakuan Darurat Sipil dapat kita ikuti dengan memahami peran dan posisi penting gubernur selaku penguasa Darurat Sipil sebagaimana penjelasan selanjutnya.

a)    Peran Startegis Penguasa Darurat� Sipil Daerah (PDSD)

Berdasarkan hasil temuan dilapangan tentang peran penguasa Darurat Sipil daerah (PDSD) yang dijabat oleh Gubernur Abdul Muhyi Efendi, dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 88 tahun 2000 tertanggal 26 Juni 2000 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Juni 2000, maka sehari sesudah Keppres resmi berlaku, pada 28 Juni 2000, Gubernur Maluku Utara Abdul Muhyi Efendi segera melakukan aksi dengan mengeluarkan Pengarahan. Pengarahan Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil di Propinsi Maluku Utara nomor 01/PDS-2806200, yang bunyinya sebagai berikut ;

1.� Pahami dengan seksama makna dan substansi UU nomor 23 tahun 1959 tentang UUKB yang disempurnahkan dengan perpu nomor 52 tahun 1960

2.� Amati perkembangan lingkungan dengan seksama, kemudian rumuskan kontijensi

3.� Analisa tugas pokok secara tajam untuk menentukan sasaran yang harus dicapai dan langkah yang harus dilaksanakan

4.� Pahami kewenangan, kekuatan atau kelemahan serta kerawanan sendiri

5.� Susun rencana kegiatan dengan mengkonversikan segenap aspek diatas

6.� Susun organisasi penguasa Darurat Sipil agar jelas siap mengerjakan apa untuk mencapai sasaran yang mana

7.� Lakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat pada setiap langkah kegiatan

8.� Seluruh aparat jangan ragu dan gamang bertindak karena suadah ada payung hukum yang melegitimasi setiap upaya ppenegakkan hukum

9.� Koordinasikan dengan baik agar setiap kegiatan dapat dilaksankan secara selaras, sinergi dan aptimal

10. Laporkan setiap perkembangan kegiatan setiap hari dan setiap saat apabila terjadi hal yang menonjol melalui rupuskodarlop. (Arahan PDS, Biro Hukum Pemda Prov Malut)

Pengumuman Penguasa Darurat Sipil ini disertai dengan lampiran mengenai skala eskalasinya dan alur pikir pelaksana Darurat Sipil di daerah (lihat gambar 2 dan 3).

 

 

Gambar 2

Eskalasi Darurat Sipil

Gambar 3

Alur Pikir Darurat Sipil

 

Sumber :� Biro Hukum dan HAM, Setda Propinsi Maluku Utara (selaku Satgas Hukum dan HAM pada saat Darsip diberlakukan).

Setelah mengeluarkan pengumuman, pada 29 Juni 2000, gubernur kembali mengeluarkan maklumat pertama, Maklumat Gubernur Maluku Utara selaku penguasa Darurat Sipil dengan nomor 02/PDS-2906200, berisikan perintah penghentian pertikaian dan pelarangan serta penyimpanan senjata tajam (sejam), dan penghentian provokasi massa dan pelarangan rapat umum. Untuk jelasnya berikut maklumat Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil;

1.� semua pihak yang bertikai harus segera menghentikan pertikaian untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian material, aparat keamanan akan bertindak tegas adil dan netral, aparat keamanan akan bertindak tegas, adil dan netral atas pelanggaran terhadap ketentuan ini

2.� seluruh masyarakat dilarang membuat/merakit, memiliki, menyimpan, amunisi memindahtangankan, mencoba/menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam yang tidak layak untuk kebutuhan keluarga, kecuali petugas pemerintah yang berwewenang untuk itu

3.� bagi mereka yang menyimpan/ memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak dan senjata tajam yang tidak layak untuk kebutuhan keluarga, diharuskan menyerahkan kepada pos keamanan terdekat selambat-lambatnya� tanggal 02 Juli 2000 pukul 24.00 wit

4.� semua pihak atau semua orang agar menghentikan setiap upaya yang bersifat provokasi� seperti menghasut, mmeenghujat menyebarkan isu, memanas-manasi, memancing/menggugah emosi masyarakat yang patut diduga akan menimbulkan tindakan melawan hukum

5.� dilarang mengadakan rapat umum, pertemuan umum, arak-arakan dan unjuk rasa karena dapat menggangu ketertiban dan keamanan umum

6.� pelanggaran atas ketentuan butir 1 sampai butir 5 diatas, Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil akan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. (Maklumat PDS nomor 02/PDS-2000, Biro Hukum dan HAM, (Ternate : Setda Propinsi Maluku Utara).

Maklumat ini disebarluaskan keseluruh masyarakat melalui panflet maupun media massa lokal dan dibacakan langsung oleh Abdul Muhyi Efendi melalui RRI stasion regional II Ternate secara berulang selama sepekan. Kemudian pada 03 Juli 2000, kembali Gubernur mengeluarkan Maklumat ke dua, nomor 10/PDS-08072000, yang isinya pelarangan dan penghentian penggunaan sarana komunikasi berupa alat-alat komunikasi dan radio.

Sebelumnya juga Gubernur mengeluarkan Instruksi nomor 03/PDS-30062000, tentang pelarangan siaran langsung pada acara apapun kepada RRI Stasion Ternate sejak ditandatanganinya sampai waktu yang tidak ditentukan. Instruksi ini dikeluarkan karena ketika itu oleh seluruh posko Jihad dibawah koordinasi Posko Jihad Al-Fajri melaksanakan acara silaturrahim dan mem-peringati tahun baru hijriah tahun 1421 H/2000 M di Masjid Raya Al-Fajri Ternate, dengan mengundang penceramah dari Jakarta dan dileray oleh RRI stasion Ternate, penceramah yang membawakan sejarah perjuangan Rasulullah ketika Hijrah dianggap oleh kelompok Kristen sebagai provokatif, sehingga memuncul-kan komplain.

Kemudian keluar lagi instruksi nomor 06/PDS-0607200, kepada PT Bimoli yang terletak di Kelurahan Toboko, agar meminjamkan gudangnya sebagai barak pasukan TNI selambatnya pada 06 juli 2000 dalam rangka kepentingan gelar pasukan TNI pendukung keadaan Darurat Sipil. Sehubungan dengan gelar pasukan TNI ini, gubernur kembali mengeluarkan Instruksi nomor 40/PDS-02082000, kepada RRI stasiun Ternate untuk melakukan siaran langsung pada acara penerimaan pasukan Yonif 321/Gt di dermaga Ahmad Yani, pada 03 Agustus 2000. Dengan demikian dapat dikatakan jika kegiatan tersebut terkesan usaha untuk penyelesaian konflik melalui ajakan agama terutama Isi Khutbah Jumat, maka ini dilarang oleh PDSD, tetapi apabila sebuah kegiatan dengan menampilkan kebesaran aparat TNI maka ditunjukan kepada masyarakat.

2. Instruksi dan Maklumat Gubernur Selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah

Ketika Gubernur Maluku menjabat sebagai Penguasa Darurat Sipil, dalam pelaksanaan tugas operasional di lapangan, paling tidak harus menggunakan dua landasan hukum. Kedua landasan hukum tersebut, berupa Instruksi dan Maklumat. Berikut tabel instruksi Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil (PDS) daerah Maluku Utara yang penulis himpun dari berbagai sumber:

Tabel 3

Instruksi Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil

No

Sifat

Nomor Instruksi

Tujuan

Perihal

1

Instruksi

03/PDS-30062000

RRI� Stasiun Ternate

Larangan siaran langsung

2

Sda

06/PDS-06072000

PT Bimoli

Pinjaman Gedung Bimoli

3

Sda

41/PDS-02082000

RRI Stasiun Ternate

Siran langsung penerimaan pasukan gabungan

4

Sda

78/PDS-31082000

RRI Statisun Ternate

Siran Langsung Sholat Jumat di Masjid Almutaqin

5

Sda

85/PDS-31082000

RRI Statisun Ternate

Siran Langsung Sholat Jumat di Masjid Imam Bonjol Salero

6

Sda

92/PDS-21092000

RRI Statisun Ternate

Siran Langsung Sholat Jumat di Al Awwabin Siko

7

Sda

106/PDS-26092000

Dan Lanal dan Karo Humas Setda

Surat jalan bagi semua angkuta dan surat izin siran langsung RRI

8

Sda

108/PDS-25092000

Kapolres Maluku Utara selaku Dansatgas Polri

Laporan tertulis tentang penangkapan oknum SOMIT/Kompak dan Salahuddin Alayubi

9

Sda

110/PDS-25092000

Dansatgas darsip

Laporan tertulis tentang penangkapan oknum SOMIT/Kompak dan Salahuddin Alayubi

10

Sda

135/PDS-01112000

Danlanal selaku Dansatgas Laut

Menyediakan trasnportasi dan pengamanan anggota PPK

11

Sda

163/PDS-20012001

Danlanal selaku Dansatgas Laut

Pembebasan KM Obi Star

12

Sda

195/PDS-19032001

Kapolres Halteng selaku pelaksana satgas Polri

Laporan pj. Lolosnya pelaku pengambilan bom di tanjung Gorua Wasiley

13

Sda

199/PDS-21032001

Bupati, walikota dan Kepala Dinas dan Instansi

Menggunakan Pita Merah sebagai perangkat PDS

14

Sda

221/PDS-21032001

Tim Pemulangan Pengungsi Eks Transmigrasi

Melakukan Pemulangan para transmigrasi

15

Sda

329/PDS-21032001

Seluruh Dansatgas dan Bupati/ Walikota

Menghadirkan seluruh Camat, Danramil, Kapolsek Danyon dan Perangkat Kejaksaan dan Pengadilan Kecamatan

Sumber :� Diolah dari Himpunan Surat Instruksi, Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Maluku Utara tahun 2000.

 

Demikian pula Maklumat yang dikeluarkan oleh Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil (lihat tabel 4).

 

Tabel 4

Maklumat Penguasa Darurat Sipil

No

Sifat

Nomor Instruksi

Perihal

1

Maklumat

02/PDS-29062000

Larangan dan penghentian pertikaian, provokasi, pembuatan senjata dan rapat umum

2

Sda

10/PDS-08072000

Penghentian penggunaan frekuensi radio

3

Sda

155/PDS-06012001

Larangan penggunaan dan perakitan radio

4

Sda

165/PDS-23012001

Larangan tentang minuman keras dan Maluku Utara tertutup

5

Sda

169/PDS-09032001

Maluku Utara tertutup bagi pihak luar yang bukan penduduk

6

Sda

196/PDS-20032001

Pembredelan Media Maassa Nasional dan Lokal

7

Sda

212/PDS-30032001

Ijin minuman keras di PT . Nusa Halmahera Minerals

8

Sda

260/PDS-06072001

Penyekatan anggota DPRD Propinsi Maluku Utara

9

Sda

261/PDS-06072001

Penyekatan anggota DPRD Propinsi Maluku Utara TMT 07072001

10

Sda

263/PDS-11072001

Pencabutan Penyekatan anggota DPRD Propinsi Maluku Utara

11

Sda

333/PDS-05102002

Penahanan dan larangan keluar masuk bagi pelaku perkara atau bagi orang lain yang berkaitan denganya

12

Sda

350/PDS-06072001

Maluku Utara tertutup bagi oraang yang tidak memiliki identitas dan tujuan yang tidak jelas

 

Sumber : Diolah dari Himpunan Maklumat, Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Maluku Utara tahun 2000, dan dari berbagai sumber.

 

2.    Dinamika dan Dampak Politik

Berdasarkan hasil studi mengenai dampak politik pemberlakuan Darurat Sipil. Pada dasarnya narasumber mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) nomor 88 tahun 2000, dinilai sebagai sebuah kebijakan yang tepat, karena disamping terjadinya Pengurangan Eskalasi dan Ekspansi Konflik horizontal di Maluku Utara juga membatasi (sementara) terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa pembunuhan fisik dan pembunuhan entitas masyarakat serta pengrusakan hak milik secara fisik, serta menghentikan kerusakan secara besar-besaran pos-pos ekonomi masyarakat. Terlepas dari apa yang telah penulis kemukakan pada bagian sebelumnya terutama ekses negatif yang menyertai pemberlakuan Darurat Sipil, baik yang dilakukan oleh penguasa Darurat Sipil langsung, atau melalui� satuan-satuan tugas yang dibentuk penguasa Darurat Sipil maupun oknum yang mengatas namakan institusi dan lembaga struktur dan perlengkapan Darurat Sipil itu sendiri.

Hasil analisis ini didukung narasumber Ridwan Ilyas, bahwa ia melihat Darurat Sipil itu ada keuntunganya, yaitu adalah menciptakan kondisi itu menjad cooling down artinya pada waktu terjadinya Darurat Sipil kekuatan persenjataan dicegat, yang ada tinggal pembinaan-pembinaan. Dan mengeleminir terjadinya pembunuhan, itu yang pertama, dan yang kedua, menghentikan terjadinya kerusakan pada pos-pos ekonomi, jika pos-pos ekonomi ini telah rusak secara besar-besaran, otomatis akan terjadi kemiskinan di masyarakat.

Senada dengan Ridwan Ilyas, Rustam Konoras mengatakan, bahwa Darurat Sipil itu adalah upaya untuk mengembalikan situasi dan kondisi secara normal sehingga pelaksanaan demokratisasi dapat berjalan dengan baik. Tidak mungkin demokratisasi berjalan kalau keadan tidak normal. Bila dikatakan militerisme kalau keadaanya normal, dan konsep militerisme juga harus dijadikan sebuah kajian bersama untuk menyamakan persepsi ketika pemberlakuan Darurat Sipil. Demikian juga Wahyudin Abdul Hamid berpandangan bahwa, Darurat Sipil adalah perhatian Pemerintah Pusat terhadap republik ini, yang perlu diamankan. Karena kacau, dampaknya bukan saja Maluku Utara tetapi secara nasional. Terlepas dari seluruh proyek yang dilaksanakan TNI itu. Dan misalnya waktu konflik, kemudian tidak ada Darurat Sipil, Maluku Utara akan rusak.

Muhammad Kasuba juga berpendapat, sebenarnya Darurat Sipil yang penerapanya juga secara normatif, bisa dikatakan langkah antisipasif terhadap kondisi yang dikawatirkan serius dan meluas dan bahkan memakan korban lebih banyak, dengan kondisi pemerintahan sipil daerah yang sangat lemah. Dari sisi efektifitas dan efisien itu jelas dapat dikatakan meredam sebagian besar skala konflik itu. Tapi yang disayangkan adalah bahwa korban yang berjatuhan itu sudah terlalu banyak.

Lain dengan Kasman Ahmad, manfaat Darurat Sipil waktu itu lebih dari pada peredaan ketegangan atau eskalasi konfliknya, tapi untuk penyelesaian sampai kepada akar-akar konflik itu tidak ada sama sekali. Aman adalah kesadaran masyarakat sendiri untuk menyelesaikan konflik bukan karena adanya Darurat Sipil. Menurut Robinson Missi, kebijakan itu sangat tepat dari sisi positifnya, bahwa yang pasti semua orang yang bertugas naik pangkat, hasil Darurat Sipil ini beberapa personil naik pangkat, karena sukses mereka menjaga kestabilan keamanan di daerah ini.

Wahyudin Abdul Hamid mengatakan awal-awal (Darurat Sipil) cukup bagus tapi kemudian berkembang dan meresahkan masyarakat. Waktu itu kami di DPRD sampai memanggil penguasa Darurat Sipil Muhyi Efendi dengan Komandan Sektor II Pak Sutrisno. Kasus di Wasiley, ada aparat jual kopra, coklat. Sedangkan di daerah Akelamo aparat melakukan pungutan liar, ini telah menjadi kasus biasa. Namun yang menyedihkan kehadiran aparat juga membawa� korban bagi kaum perempuan (perempuan hamil). Lain lagi dengan yang terjadi di Sofifi, aparat yang mabuk dan berkelahi dengan masyarakat.

Demikian juga Lembaga-lembaga politik masih harus dikawal dengan tentara, desa-desa dimana terkumpul kelompok militer, mestinya hal itu tidak harus terjadi. Jadi apa yang dikatakan tadi diatur, dan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan bersama elit dan pihak tertentu. Dan dampak lain dari Darurat Sipil adalah transparansi pengelolaan keuangan negara yang begitu besar untuk pembiayaan kegiatan Darurat Sipil itu sampai sekarang akhirnya hanya jadi sebuah polemik. Menurut Kasuba, karena tidak ada i�tikad baik bagaimana bisa melakukan audit yang sesungguhnya terhadap sebuah kondisi keuangan Darurat Sipil yang cukup besar itu. Jadi ini adalah bagian dari dampak negatif� sistem pemberlakuan darsip.

Pernyataan Robinson Missi yang didukung oleh Samson Abbas lebih menggemparkan, bahwa yang pasti bahwa Darurat Sipil, sangat mempengaruhi arah kebijakan politik, terutama ketika pemilihan gubernur berlangsung. Jika ketika itu tidak diberlakukan situasi Darurat Sipil di Maluku Utara, maka Thaib Armain tidak mungkin menjadi Gubernur. Ekses politik lain dari dampak politik ini adalah ketika berlangsungnya pemilihan gubernur terdapat pernyataan tokoh pemuda dan masyarakat serta anggota DPRD, memprotes kepemimpinan Rustam Konoras sebagai ketua DPRD, Rustam Konoras dianggap tidak netral dan memihak salah satu kandidat gubernur. Sehingga Rustam sendiri dipecat dari keanggotaan Partai Golkar.

Disamping itu Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil bersama mantan sekwilda, Thaib Armayin, dapat dengan mudah mengendalikan ketua DPRD Provinsi Maluku Utara ketika itu. Namun karena kuatnya pengaruh dan manuver politik yang dilakukan oleh Muhyi Efendi ke Menteri Dalam Negeri sehingga sampai sekarang ketua DPRD dalam posisi aman-aman saja. Serta yang paling menarik adalah dipecatnya beberapa anggota DPRD dari Fraksi masing-masing dan dari keanggotaan partainya. Mereka adalah Drs. Muhammad Sahafi dan Rustam Konoras, SH dari fraksi Golkar, H. Syamson H. Abbas, Muksin Sodara, Mahmud H. Ali, dan Jamaluddin Turuy� dari fraksi PPP DPRD Propinsi Maluku Utara.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, pemberlakuan Darurat Sipil oleh sebagian kalangan menilai merupakan berkah yang ditujukan kepada Thaib Armayin dan Madjid Abdullah, untuk menjadi pemimpin pertama di propinsi Maluku Utara. Sebaliknya membawa petaka bagi Abdul Gafur dan M. Yamin Tawari yang gagal menduduki posisi Gubernur dan wakil Gubernur pertama, sejarahpun mencatat bahwa keberadaan status Darurat Sipil akibat konflik horizontal di Maluku Utara, memberikan pelajaran yang berharga bagi seluruh elemen masyarakat Maluku Utara. Karena tidak ada yang menang dalam pertarung itu, justru yang ada hanyalah kehancuran, kemerosotan ekonomi, hancurnya infra dan supra struktut sosial, budaya dan pendidikan serta agama masing-masing pihak.

Demikian pula konflik yang terjadi antara Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil dengan pihak-pihak yang terlibat selama pemberlakuan Darurat Sipil seperti konflik antara Gubernur dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, sesungguhnya adalah konflik elit antara penguasa dan elit agama yang membawa dampak kepada masyarakat, kemudian konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan kalangan media massa, dan konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan para anggota DPRD, ini semua adalah konflik elit politik, karena masing-masing pihak akan berusaha mengambil peran untuk bermain di wilayah yang syarat dengan kepentingan dan kekuasaan.

Apalagi intervensi penguasa Darurat Sipil dalam pembentukan Pengisian Anggota DPRD yang nyata-nyata merupakan lembaga politik di daerah. Serta konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan satgas kepolisian, ini juga tidak lain adalah peran penguasa yang berlebihan, karena pada konflik penguasa Darurat Sipil pada proses pemilihan gubernur dan konflik penguasa dengan satgas Polri menunjukan apriori politik angkatan tertentu darat, hal ini karena penguasa Darurat Sipil Abdul Muhyi Efendi berasal korps dari angkatan darat (AD) sedangkan Gubernur yang terpilih Abdul Gafur adalah angkatan udara (AL) serta Dansatgas Polri superintendet Harison Harmain (Kepolisian), menunjukan bahwa ada hubungan yang tidak seimbang sesama angkatan atau dengan kata lain Angkatan Darat (AD) tidak mau didikte, kondisi ini sesuai dengan apa yang penulis uraikan pada pendahuluan tentang dominasi TNI Angkatan Darat masih berlangsung di segala aspek kehidupan, dan tidak rela memberikan kekuasaan kepada siapapun kecuali sesama Angkatan Darat atau paling tidak orang yang bisa diatur oleh angkatan darat (AD).

�Oleh karena, apa yang terjadi sangat terkait dengan politik lokal, maraknya konflik politik harus diselesaikan karena dapat menyebabkan terjadinya gangguan dalam hubungan sosial antara anggota-anggota masyarakat. Jadi syaratnya adalah kemampuan warga masyarakat dan penguasa politik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun karena institusi-institusi politik yang diharapkan tidak dapat berfungsi. Seperti, tidak efektifnya lembaga legislatif DPRD), karena baru terbentu. Pers dan media massa belum dewasa. Konflik internal dikalangan Partai Politik dalam rangka perebutan jabatan ketua. Kelompok-kelompok kepentingan tidak berfungsi secara baik karena bekerja dibawah tekanan Penguasa Darurat Sipil.� Serta pihak eksekutif yang diwakili Gubernur berada pada posisi yang otoriter dan tidak mempercayai staf (Pejabat) sipil. Maka yang muncul kemudian adalah terhambatnya proses demokratisasi di tingkat lokal, dan terjadinya pelanggaran HAM.

Bagaimana posisi pelanggaran HAM sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ?, Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal : 1. Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyara-kat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya telah ditetapkan dalam perundang-undangan. 2. Pembiaran pelanggaran HAM (crime by omission); tidak mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM. 3. Sengaja melakukan pelanggaran HAM (crime by commission); melakukan tindakan yang menyebabkan pelanggaran HAM. 4. Pertentangan antar kelompok masyarakat.

Cara untuk menghindari adalah memahami Undang-undang mengenai HAM.� Hak-hak yang tercantum dalam Undang-Undang HAM (UU No. 39/1999) terdiri dari : a. Hak untuk hidup, b. Hak berkeluarga dan melanjut�kan keturunan, c. Hak mengembangkan diri, d. Hak memperoleh keadilan, e. Hak atas kebebasan pribadi, f. Hak atas rasa aman, g. Hak atas kesejahteraan, h. Hak turut serta dalam pe�merintah��an, i. Hak Wanita, dan j. Hak anak

Pemerintah dengan aparatnya wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan HAM, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, sesuai dengan nilai moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber�negara dan setiap warga negara Republik Indonesia wajib patuh pada hukum nasional dan hukum internasional mengenai Hak Asasi Manusia.

 

Kesimpulan

Konflik horizontal yang terjadi di Maluku Utara, jika dilihat dari perspektif sosial-politik dengan merujuk hasil penelitian, ditemukan bahwa : Munculnya konflik disebabkan karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu; pertama disebut sebagai faktor penyebab, dan kedua, sebagai faktor pemicu.

Temuan terhadap faktor penyebab dan pemicu menegaskan kepada semua pihak yang selama ini berpolemik, tentang sumber atau penyebab konflik di Maluku Utara adalah (sebagian menyebut) konflik Kao-Malifut. Ternyata tragedi Kao-Malifut sesungguhnya lebih bermotif politik, yang sengaja di rekayasa oleh elit tertentu untuk kepentingannya dan bukan murni konflik etnis.

Dari konteks konflik horizontal dan politik tersebut. Secara umum, memenuhi definisi konflik sebagaimana dikemukakan oleh Usman Pelly maupun Surbakti, dengan merujuk konsepsinya Paul Conn dan Clifford Geertz. Termasuk jenis kekerasan dan konsensus politik yang dikemukakan Maurice Duverger dan Maswadi Rauf. Entitas budayanya Samuel P. Huntington. Dan memenuhi pula konsepsi Anthony Giddens tentang sentimen agama. Serta Hubungan Pusat Daerahnya Bhenyamin Hoessen.

Jika mengacu kepada apa yang disampaikan oleh Hugh Miall, maka konflik yang terjadi di Maluku Utara adalah konflik yang tidak simetris. Karena, konflik ini muncul antara pihak-pihak yang tidak sama, seperti konflik antara mayoritas dan minoritas. Di sini, akar konfliknya terletak dalam struktur dan hubungan antar mereka. Konflik yang tidak simetris ini, menimbulkan korban pada masing-masing pihak atau tidak ada yang menang.

Oleh karena itu. Hugh Miall mengusulkan perlunya peran pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik ini, yang fungsinya membantu mentransformasikan struktur tersebut. Jika perlu, berkonfrontasi dengan pihak yang kuat, untuk mentransformasikan hubungan yang tidak damai (tidak seimbang) ke dalam hubungan yang penuh damai dan dinamis. Maka, pihak ketiga yang dimaksud adalah peran dan kebijakan Presiden Abdurahman Wahid selaku kepala Negara dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dalam membijaksanai pemberlakuan Darurat Sipil melalui Keppres nomor 88 tahun 2000. Keppres dikeluarkan untuk menghindari korban konflik dan pelanggaran HAM yang semakin dahsat dan berkelanjutan.

Terdapat 3 (tiga) keuntungan yang di dapatkan adanya kebijakan pemerlakuan Keppres Darurat Sipil ini. Keuntungan tersebut adalah, pertama, memberhentikan pembunuhan dan pengrusakan secara fisik (termasuk menghentikan pelangaran HAM), kedua, memberhentikan pengrusakan pos-pos ekonomi masyarakat kedua belah pihak, dan ketiga, memacu terciptanya konsensus awal untuk penyelesaian konflik.

Hasil temuan menunjukan konflik ini tidak lain adalah untuk merebut resource politik dan birokrasi hasil pemekaran propinsi Maluku. Resource tersebut terutama posisi gubernur definitif Maluku Utara. Hasil temuan lain, mengisyaratkan bahwa� (selama Darurat Sipil) skenario yang dilakukan oleh elit politik ternyata tidak signifikansi di lapangan jika tidak di dukung oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah. Situasi Darurat Sipil juga sangat mempengaruhi arah kebijakan politik, baik kebijakan politik lokal maupun nasional, terutama ketika proses pemilihan gubernur berlangsung. Oleh karena itu ada dugaan bahwa jika tidak diberlakukan situasi Darurat Sipil, maka Thaib Armain tidak akan terpilih menjadi Gubernur.

Sejarahpun mencatat bahwa keberadaan status Darurat Sipil, memberikan pelajaran yang berharga bagi seluruh elemen masyarakat Maluku Utara. Karena dengan konflik ini, tidak ada yang menang dalam pertarung, justru yang ada hanyalah kehancuran, kemerosotan ekonomi, hancurnya infra dan supra struktur sosial, budaya dan pendidikan.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Alpaydın, M. A. (2016). An Ottoman Quran Interpretor and His Work: Gurabzade Ahmed Efendi and Z�bed� Asari�l-Mevahib ve�l-Envar. Journal of Faculty of Theology of Bozok University, 10(10), 10.

 

Amaral, L. A. N., Scala, A., Barthelemy, M., & Stanley, H. E. (2000). Classes of small-world networks. Proceedings of the National Academy of Sciences, 97(21), 11149�11152.

 

Amich, A. (1999). Masa Depan Masyarakat Madani di Indonesia‖. Jurnal Madani, 2(3).

 

Antlov, H., & Cederroth, S. (2021). Elections in Indonesia: the new order and beyond. Routledge.

 

Bubandt, N. (2012). A psychology of ghosts: The regime of the self and the reinvention of spirits in Indonesia and beyond. Anthropological Forum, 22(1), 1�23.

 

Chalik, A., & Bahar, M. S. (2013). Kajian Islam Nusantara Bugis di Perguruan Tinggi Islam Negeri: studi pada UIN Alaudin Makasar, STAIN Watampone dan STAIN Palopo. Kerjasama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dengan Direktorat Pendidikan

 

Damanik, K. I., Lubis, E., Siregar, T. R., Nilasari, I., Khairuddin, A., Mufti, N., Siswoyo, G., & Ningsih, S. (2010). Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Hamad, I. (2010). Konstruksi Realitas Politik Dalam Media Massa (Studi Pesan Politik Dalam Media Cetak Pada Masa Pemilu 1999). Hubs-Asia, 10(1).

 

Haris, S. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah. Yayasan Obor Indonesia.

 

Kasman, D. L. (2004). When is medical treatment futile? Journal of General Internal Medicine, 19(10), 1053�1056.

 

Mahardika, A. G. (2020). Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi. Justitia Jurnal Hukum, 4(2).

 

Salampessy, Z., & Husain, T. (2001). Ketika Semerbak Cengkih Tergusur Asap Mesiu. Tapak Ambon.

 

Sheraw, C. D., Jackson, T. N., Eaton, D. L., & Anthony, J. E. (2003). Functionalized pentacene active layer organic thin‐film transistors. Advanced Materials, 15(23), 2009�2011.

 

Siradjuddin, S. (2015). Akar-akar konflik fundamental perspektif ekonomi politik. Jurnal Iqtisaduna, 1(2), 17�39.

 

Suhaeri, S. (2018). Strategi Komunikasi Inovasi Dalam Meminimalisir Konflik Horizontal Pengemudi Taksi Online Dan Konvensional Di Kota Bandung. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(2), 122�131.

 

Susilo, J., Siswanto, J., Karmil, T. F., Rusli, R., Salim, M. N., Zainuddin, Z., Riady, G., Dasrul, D., Fakhrurrazi, F., & Azhari, A. (2020). 8. The Role of Bovine Viral Diarrhea Virus In Bovine Respiratory Disease Complex In Cattle Import Livestock At 2019 Periode. Jurnal Medika Veterinaria, 14(1).

 

Syafuan Rozi, R. Siti Zuhro, Tri Ratnawati, Alifitra Salamm, N. M. L. A. (2006). Netralitas Birokrasi dalam Pilkada Langsung di Indonesia 2005-2006 (Studi Kasus Kab. Malang, Gowa, dan Kutai Kartanegara). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pusat Penelitian Politik.

 

Vilanova, M., Lozano, J. M., & Arenas, D. (2009). Exploring the nature of the relationship between CSR and competitiveness. Journal of Business Ethics, 87(1), 57�69.

 

Yunus, A. (2014). Peningkatan Hasil Belajar IPS Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Snowball Throwing Siswa Kelas IV MI Muhammadiyah Medalem Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. University of Muhammadiyah Malang.

 

Yusril, Y. (2000). Pemerintahan Nagari di Era Orde Baru: Persepsi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Terhadap Pemerintahan Nagari dan Otoritas Tradisional Minangkabau Dalam Kaitannya Dengan Prospek Otonomi Daerah di Sumatera Barat. Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, 2.