|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 3, Maret �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
KEBIJAKAN POLITIK PRESIDEN ABDURAHMAN WAHID: UPAYA
PENYELESAIAN KONFLIK HORIZONTAL DI MALUKU UTARA
Saiful Ahmad
Universitas Muhammadiyah
Maluku Utara (UMMU), Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 Maret 2021 |
The
purpose of this study was to implement the political policy of President Abdurahman Wahid: Efforts to Resolve Horizontal Conflicts
in North Maluku. The approach used is qualitative which is a case study, data
collection techniques in the form of in-depth interviews, observations,
documentation studies and Focus Group Discussion (FGD). This study took place
in Ternate and surrounding areas, the study time in 2003-2004. The approach
used is qualitative case study, data collection techniques in the form of
in-depth interviews, observations, documentation studies and Focus Group Discussion
(FGD). The results showed that the root cause of horizontal conflict in North
Maluku is caused by two factors, namely, causal factors, and triggers. Among
the causative factors are: repressiveness and resistance to the policies of
the New Order government, low levels of education and the economy of society,
weak social cohesion, religious sentiments, and weak government bureaucracy.
While the trigger factor is; the ambition of local elite power, the seizure
of territory and natural resources in Kao-Malifut,
the existence of ethnic sentiments and collective competition, the influence
of sara conflict in Ambon, refugees, and the
circulation of Bloody Sosol documents. ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah menerapkan kebijakan politik presiden Abdurahman Wahid : Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal
di Maluku Utara. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth interview), pengamatan,
studi dokumentasi dan
Focus Group Discussion (FGD). Studi ini bertempat di Ternate dan sekitarnya, waktu studi tahun 2003-2004. pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth
interview), pengamatan, studi
dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil
studi menunjukan bahwa, akar permasalahan
munculnya konflik
horizontal di Maluku Utara, disebabkan oleh dua hal yakni,
Faktor penyebab, dan pemicu. Diantara faktor penyebab antara lain; adanya represif dan resistensi terhadap kebijakan pemerintahan Orde Baru, rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat, lemahnya kohesi sosial, adanya sentimen agama, dan lemahnya birokrasi pemerintah. Sedangkan Faktor pemicu adalah; adanya ambisi kekuasaan elit lokal, adanya
perebutan wilayah dan sumberdaya
alam di Kao-Malifut, adanya sentimen etnis dan persaingan kolektif, pengaruh konflik SARA di Ambon, pengungsi,
dan beredarnya dokumen Sosol Berdarah. |
|
Keywords: the political
policy; conflic and consensus Kata Kunci: kebijakan politik; konflik; konsensus |
|
|
Coresponden Author Email: [email protected] Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
|
|
Pendahuluan
Salah satu
produk reformasi adalah lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah (Haris, 2005). Undang-undang
ini dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Bahruddin Jusuf Habibie. Isi
undang-undang tersebut memberi peluang adanya pemekaran wilayah. Kesempatan
ini, dimanfaatkan masyarakat Maluku Utara, untuk menaikkan status daerahnya
dari Otonom kabupaten menjadi Otonomi Propinsi (Damanik
et al., 2010).
Akhirnya
berdasarkan Undang-undang nomor 46 tahun 1999, Maluku Utara resmi sebagai salah
satu propinsi sejajar dengan propinsi lain, yang ada di Indonesi. Sejak
diresmikan Menteri Dalam Negeri pada 5 Oktober 1999, di Maluku (Ambon) telah
terjadi konflik bernuansa SARA. Konflik ini cukup berpengaruh di Maluku Utara,
karena adanya arus pengungsi. Akibatnya pada 24 Oktober 1999 meletus pula
konflik horizontal yang memicu hingga ke konflik bernuansa SARA di Maluku
Utara. Konflik ini berawal dari konflik antara penduduk Kecamatan Malifut dan
Kecamatan Kao. Kecamatan Malifut adalah kecamatan yang dihuni oleh komunitas
salah satu etnis dari Pulau Makian, sementara mayoritas warga Kecamatan Kao
adalah penduduk asli daerah itu. Konflik antar warga dua kecamatan bertetangga
ini terkait dengan perebutan wilayah tambang emas di Gosowong, perbatasan
Kao-Malifut (Siradjuddin, 2015).
Insiden antara
kedua wilayah tersebut, tercatata 16 desa di Malifut musnah terbakar. Sembilan
hari kemudian, rakyat Tidore dengan dukungan Bobato Adatnya menyerang sasaran
non muslim di daerahnya. Tragedi ini dikatakan berhubungan erat dengan
beredarnya surat Ketua Badan Pekerja Sinode Gereja Protesta Maluku (GPM) Pendeta
S. P. Titaley, STh kepada Ketua Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) Tobelo (Vilanova et al., 2009). Isi surat
tersebut menggambarkan upaya gereja mengadudomba ummat Islam dan menguasai
Halmahera Utara melalui kekerasan. Surat ini nyata-nyata palsu, tetapi
tampaknya elit lokal musuh sultan Ternate menjadikannya sebagai senjata untuk
memobilisasi massa.
Menariknya,
tragedi ini benar-benar terjadi seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Tragedi mengerikan ini tidak lama kemudian menyeber ke wilayah Kota Ternate dan
sekitarnya, serta meramba ke beberapa wilayah di Halmahera Tengah, Halmahera
bagian Selatan dan Pulau Bacan serta di kepulauan Sula.
Konflik yang
terjadi sejak akhir tahun 1999 sampai dengan akhir tahun 2000 tercatat telah
menelan korban 2.004 jiwa meninggal, 178 ribu mengungsi dan 20 ribu rumah warga
rusak, 173 gedung sekolah rusak terbakar dan 144 tempat ibadah rusak terbakar (Bubandt, 2012) dan berkembang
sampai akhir 2001, (dilaporkan) korban jiwa menjadi 2.084 sedangkan kerusakan
bangunan 20.411 unit, jumlah pengungsi dari berbagai lokasi 197.327 jiwa 42.808
Kepala Keluarga bahkan lebih dari itu (Alpaydın, 2016). Tragedi ini
sangat menaruh perhatian pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia, bahkan
dunia Internasional. Untuk jelas data korban konflik dari berbagai sumber
(lihat table 1).
��������� Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah Maluku Utara seakan tidak berdaya menghadapi situasi yang semakin hari
semakin panas (chaos). Segala upaya telah dilakukan, perjanjian demi perjanjian
diikrarkan oleh kedua pihak di wilayah tertentu, di wilayah lain baku-tembak
kembali terjadi. Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri selaku
Presiden dan Wakil Presiden bergantian datang ke Maluku maupun Maluku Utara.
Namun tidak ada hasil yang berarti dari kunjungan itu, yang ada justru perang
semakin dasyat (Susilo et al., 2020).
Tabel 1
Korban Konflik Horizontal
di Maluku Utara
|
No. |
Uraian (Jumlah Jiwa) |
Harian Kompas,1) |
Harian Media Indonesia, 2) |
Laporan Pj. Gubernur, 3) |
Total akhir 2002, 4) |
Ket. |
|
1. |
Korban Jiwa �
meninggal �
LukaBerat �
Luka ringan |
771 559 305 |
2.004 - - |
2.084 1.003 746 |
2.084 1.003 746 |
Media tdk menyebutkan luka ringan dan berat. |
|
2. |
Pengungsi |
- |
178.000-an |
197.327 |
200.000-an |
Tersebar |
|
3. |
Kerusakan Bangunan �
rumah �
sekolah �
tempat ibadah |
- - - |
20.000 173 144 |
20.411 - - |
20.411 200 144 |
Kompas tdk menyebutkan kerusa-kan bangunan |
Keterangan :
1) Dilaporkan Oleh Pangdam XIV Pattimura , Brigjen Max. M. Tamaela, Kompas edisi 17 Januari 2000.
2) Dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kab.
Maluku Utara, Abdurahim Fabanyo,
SE, Media Indonesia edisi 21 Juli
2000,
3) Dilaporkan Pj. Gubernur A. Muhyi Efendi, 17 Mei 2001
4) nalisis Penulis.
Presiden Abdurahman Wahid di tengah
kesibukan mengelilingi
dunia dipaksa harus bersikap tegas atas tragedi ini.
Tidak ada cara lain yang dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus selaku Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, menetapkan pemberlakuan status Darurat Sipil (Darsip) di Maluku dan Maluku Utara secara
bersamaan. Keputusan pemberlakuan
Darurat Sipil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 88 tahun 2000 tertanggal 26 Juni 2000 (Susilo et al., 2020) dan dinyatakan berlaku
sejak 27 Juni 2000.
Pemberlakuan Keppres nomor 88 tahun 2000 ini dengan menimbang bahwa, kerusuhan yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara selama
ini telah membahayakan penegakan hukum dan ketertiban yang tidak dapat diatasi
secara biasa. Maka perlu disempurnakan
dengan memberlakukan keadaan Darurat Sipil berdasarkan Undang-undang nomor 23/Prp/tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Yusril, 2000). Undang-undang Nomor
23/Prp/1959 tercantum kalimat �keadaan bahaya�. Keadaan bahaya ini terdiri
atas tiga tingkatan dengan syaratnya masing-masing, yaitu :
Darurat Sipil, darurat militer, dan darurat perang. Syarat untuk menyatakan keadaan bahaya adalah: Pertama, keamanan dan ketertiban terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan
tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan secara biasa; Kedua, timbul
perang atau bahaya perang atau
dikhawatirkan perkosaan
wilayah RI dengan cara apa pun juga; Ketiga, kehidupan negara dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan-keadaan
khusus ternyata ada atau dikhawatirkan
ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara (Mahardika, 2020).
Konflik horizontal ini memang
menarik perhatian karena tidak semata-mata
konflik murni, dan sangat bernuansa politis. Nuansa politik yang paling dominan adalah ketika Sultan Ternate Mudafar Syah yang menggerakan pasukan kesultanan (dewan adat) untuk menuntut Bupati Abdullah Assagaf untuk mengundurkan diri dan meninggalkan Maluku
Utara. Karena, Kapasitas Mudafar
Syah (kala itu) sebagai ketua DPD Partai Golkar dan ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara
hasil pemilu 1999, maka segala kebijakan
yang dikeluarkan sebagai pribadi maupun pejabat sangat berpengaruh secara signifikan (Suhaeri, 2018).
Namun demikian, adanya konflik tersebut pada akhirnya Mudafar Syah dilengserkan dari jabatan Ketua
DPRD Kabupaten Maluku Utara, maupun
ketua Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar. Lengsernya Mudafar Syah ini diduga
sebagai aktor pemicu terjadinya konflik, yang kemudian dikenal sebagai faktor hegemoni Sultan Ternate untuk merebut kekuasaan.
Demikian juga terdapat dugaan persaingan para tokoh politik lokal
(elit lokal) untuk menjadi gubernur
pertama Propinsi Maluku
Utara (Raimadoya, 200). Akibat
persaingan elit politik untuk posisi
gubernur Maluku Utara pertama,
menyebabkan berlarut-larutnya
proses pemilihan gubernur sejak akhir tahun
2000 sampai akhir tahun 2002.
Peristiwa politik ini terjadi, bersamaan dengan masih berlakunya
status Darurat Sipil, sementara Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) ketika itu dijabat
oleh A. Muhyi Efendi, yang kebijakanya
terkenal sangat kental dengan militeristik.
Kondisi ini cukup menyita perhatian
publik lokal (Maluku Utara)
maupun tingkat nasional (di Jakarta) karena terulangnya proses pemilihan gubernur yang diduga syarat kepentingan politik. Disamping itu, terdapat proses reevakuasi pengungsi yang sampai dengan akhir
2003 belum selesai dan dugaan lain seperti intervensi militer (oknum maupun institusi)
dalam berbagai kegiatan baik ekonomi,
sosial maupun politik lokal. Adanya pelanggaran HAM dan terpasungnya proses demokratisasi
politik lokal. Serta dugaan tidak jelasnya
pertanggungjawaban pengelolaan
dana Darurat Sipil.
Metode Penelitian
�������� Pendekatan yang digunakan adalah
kualitatif yang bersifat studi kasus, tekhnik
pengumpulan data berupa wawancara mendalam (in-depth
interview), pengamatan, studi
dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Studi ini bertempat
di Ternate dan sekitarnya, waktu
studi tahun 2003-2004 (Chalik & Bahar, 2013).
Hasil dan Pembahasan
A.
Dinamika Dan Gejolak Konflik Horizontal
Pada uraian ini akan menjawab pertanyaan
tentang Mengapa terjadi konflik horizontal di Maluku Utara sehingga pemerintah
Presiden Abdurahman Wahid mengambil kebijakan memberlakukan darurat sipil di
Maluku Utara ?
Jika sejenak kita menengok kebelakang,
tepatnya pada 1998 sampai 2000, terjadi gejolak di berbagai daerah. Masih segar
di ingatan seluruh rakyat Indonesia, terutama dengan momentum jatuhnya rezim
Orde Baru dan dimulai-nya gerakan Reformasi. Munculnya konflik/kerusuhan sosial
yang berskala besar melanda berbagai kota juga mengalami rentetan. Mulai dari
konflik di Medan, Ketapang, Cirebon, Sambas, Mataram, Sumba, Pinrang, Tarutung,
Kupang, Buleleng, Solo, Tual, Ambon, Ternate, Tidore, Halmahera dan terakhir
Posso (Hamad,
2010). Sangat tidak mungkin bila berbagai
kerusuhan tersebut hanya bersifat spontan dan aksidental, sebab di banyak
tempat di mana terjadi kerusuhan ditemukan pola dan modus yang seragam. Dengan
pola dan modus yang seragam, maka nyata sekali bahwa kerusuhan itu direncanakan
(by design) sejak awal secara sistematis, dan dikomandoi oleh kelompok
orang yang terorganisasi dengan rapi (Amich,
1999).
Berbagai konflik kekerasan yang muncul
dalam sistem sosial, ekonomi dan politik di Indonesia ini, menurut� (Antlov
& Cederroth, 2021), kuncinya karena adanya kekerasan
politik. Kekerasan politik ini meningkat bersamaan dengan menguatnya tuntutan
masyarakat akan perbaikan dan/atau perubahan format sistem politik dan
keengganan negara untuk memenuhi serta mengakomodir berbagai tuntutan (Antlov
& Cederroth, 2021). Konflik berentetan ini, secara lokal
sangat mempengaruhi dinamika konflik horizontal maupun politik di Maluku Utara,
sehingga dapat juga dikatakan sebagai tragedi yang berentetan, dan termasuk
dalam sebuah skenario global (Kasman,
2004).
Meminjam istilah Thamrin Tomagola
tentang �Mosaik�nya. Maka mosaik Maluku Utara dari perspektif komposisi pulau,
kultur dan etnisitas, menunjukan sangat rentan dengan konflik. Maluku Utara
dengan perbandingan luas daratan dan lautan 23,73% : 76,27%, menunjukan wilayah
Maluku Utara dari sejak penemuan konsepsi �Moloku kieraha� hingga sekarang,
menjadikan maritim sebagai komoditas andalan untuk survival rakyatnya. Gugusan
pulau sebanyak 350 buah -besar-kecil-, sebagai modal utama, dengan pulau
Halmahera sebagai induk (Bappeda, 2002), komposisi etnis secara terinci belum
ada- namun secara umum terbagi ke dalam 3 (tiga) wilayah kultur, yaitu; wilayah
kultur Ternate yang meliputi Ternate, Halmahera Utara, Barat dan Kepulauan
Sula. Wilayah kultur Tidore yang mencakup Tidore, Halmahera Tengah dan Timur.
Dan wilayah kultur Bacan yang meliputi Bacan, Obi, Halmahera Selatan dan Makian
Kayoa. Total jumlah suku/ etnis adalah 28 suku dengan 29 bahasa, adalah kondisi
yang sangat rentan dengan konflik. Riset terakhir yang dilakukan (Syafuan
Rozi, R. Siti Zuhro, Tri Ratnawati, Alifitra Salamm, 2006) dari LIPI memprediksi, bahwa komposisi
etnis di Maluku Utara sekitar 20 sub-etnis dan diantara empat kelompok
terbesar, yaitu etnis Makian (60%), Sanana dan Sula (15%), Ternate dan Tidore
(10%) dan Tobelo dan Galela (15%). Secara proporsi-onal, suku Makian jauh
diatas suku-suku lainya termasuk dalam hal mobilitas penduduk, akses ekonomi
maupun pendidikan (Yunus,
2014).
Jika suku dan agama di impitkan satu
dengan yang lain, ada beberapa suku yang hampir seluruhnya seagama, yaitu;
Ternate, Tidore, Sanana, Makian dan Bacan. Mereka secara homogen beragama
Islam. Sedangkan suku-suku Tobelo dan Galela serta Morotai komposisinya
berimbang antara Islam dan Kristen Protestan, dengan tidak menafikan etnis yang
lain. Dari mozaik tersebut, kemudian bila dipetakan secara fisik dari
etnis/suku yang terlibat konflik, ditemukan hampir semua etnis mengalami dinamika
konflik (lihat gambar 1).
Dari pemetaan wilayah tersebut terdapat
3 (tiga) status wilayah; pertama, wilayah aman, kedua, wilayah yang mengalami
konflik dan ketiga, wilayah yang paling parah konfliknya (rawan I). Peta
konflik horizontal secara fisik di provinsi Maluku Utara dapat tergambarkan
sebagaimana dalam peta dibawa ini (lihat Gambar 1).
Bahwa dari jumlah kecamatan yang ada di
propinsi Maluku Utara, diketahui 45 kecamatan yang terbagi kedalam 8
kabupaten/kota. Fakta dilapangan menunjukan wilayah yang tidak mengalami
konflik hanya 3 (tiga) kecamatan di kabupaten Halmahera Timur, 2 (dua)
kecamatan di Kepulauan Sula, 1 (satu) Kecamatan di Halmahera Selatan, 1 (satu)
kecamatan di Halmahera Tengah. Diluar dari itu, semua kecamatan mengalami
konflik, dan yang lebih para adalah 2 (dua) kecamatan di Halmahera Barat (Sahu
dan Ibu) serta 3 (tiga) kecamatan di Halmahera Utara (Tobelo, Galela dan
Morotai Selatan Barat), sehingga oleh pihak Keamanan dinyatakan sebagai Siaga
(Rawan) I (satu).
Kecamatan yang tidak mengalami konflik tersebut terbagi kedalam dua kelompok.
Kelompok pertama karena kecamatan tersebut komposisi agamanya penduduknya homogen, seperti Kec. Kayoa dan Makian Pulau. Sedangkan
kelompok kedua komposisi agamanya heterogen (bahkan berimbang) tetapi pemuka agama dari kedua belah pihak
tidak terprovokasi pihak lain, seperti
di Kec. Maba, Mangole dan Taliabu).
Jika kita merunut kejadian demi kejadian yang terpapar sebelumnya, hal yang muncul� dan agak mengejutkan adalah peran Pemerintah (baik Pusat dan Daerah) dalam menangani konflik semenjak awal (konflik Kao-Malifut), dinilai� terkesan bingung sendiri. Akibatnya, konflik menjadi kian berkembang dan memasuki wilayah SARA yang meluluh-lantakkan
daerah di Maluku Utara.
Beberapa contoh berikut meyakinkan penulis, bahwa lemahnya birokrasi dan aparat birokrat di daerah ini menangani
konflik, pertama, penetapan status Malifut menjadi kecamatan definitif dengan keluarnya PP 42/99� menurut Camat Kao saat itu bahwa, PP itu
tidak aspiratif karena sebelumnya tidak didialogkan Pemda dengan dirinya
dan masyarakat. Kedua, PP
42/99 itu sendiri, kemudian tidak dilanjuti dengan mensosialisasikan PP tersebut kepada warga Kao dan Malifut. Ketiga, ketika pecah kerusuhan
Malifut-Kao gelombang pertama, pemerintah tidak segera mengupayakan
penyelesaiannya yang konkret
dengan alasan bahwa saat itu
Pemda masih terkonsentrasi pada peresmian propinsi Maluku Utara.
Hal ini dialami Ahdan Abdulgani
ketika memimpin kelompok kepala Desa Malifut menghadap
Rusli Andi Atjo sebagai cartaker Bupati Maluku Utara (saat itu) untuk menegaskan
segera menyelesaikan masalah Malifut. Ternyata jawaban dari Bupati sangat
disesalkan. Penanganan konflik akan diselesaikan
setelah peresmian Propinsi Maluku Utara. Akibat terkatung-katungnya masalah tersebut, maka kerusuhan gelombang keduapun pecah tak terkendali. Kebingungan itu tetap berlanjut ketika isu-isu dan selebaran Sosol Berdarah yang profovokatif semakin membuat gaduh warga masyarakat
di Ternate.� Ketidakseriusan
pemda, diperlihatkan dengan tidak hadirnya
caretaker Bupati dalam rapat antara Muspida
dan Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat untuk mengklarifikasi selebaran Sosol Berdarah serta bagaiman mencari jalan keluar
sehingga masyarakat dapat kembali tenang
dan tidak� termakan
oleh isu-isu provokatif (Ternate
Pos). Kebingungan Pemda Maluku Utara ini, diungkapkan oleh Abdurahim Fabanyo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Utara.
Hal serupa juga terjadi di Tidore, (Pemda Halmahera Tengah) dengan masalah yang sama yaitu klarifikasi selebaran Sosol Berdarah dan isu-isu provokatif. Dan akhirnya, kebingungan itu Pemerintah Daerah ini, langsung atau tidak
langsung, memungkinkan situasi masyarakat yang tidak kondusif bergilir menjadi pertikaian terbuka dan mematikan.
Perlakuan Pemerintah Pusat juga demikian terhadap kondisi di Maluku Utara, dan terkesan
numpang lewat, artinya Pemerintah Pusat tidak serius. Pada kunjungan pertama di aluku Utara misalnya, Wakil Presiden (Wapres) Megawati bersama rombongan tiba di bandara Baabullah� Ternate pada 14� Desember 1999. Wapres dalam waktu
sekitar setengah jam bertatap muka dengan
Pemda setempat, tokoh masyarakat dan Sultan
Ternate berlangsung di VIP bandara.
Setelah kunjungan singkat Wapres menuju Manado Sulawesi
Utara untuk mengunjungi pengungsi Kristen asal Ternate di
Bitung. Dalam kunjungannya ini, tidak ada pembahasan
mengenai akar kerusuhan sosial di Maluku Utara.
Ia dengan �bijak�, malah mengembalikan
semua masalah daerah ini ke
masyarakat sendiri. Artinya, damai tidaknya daerah ini tergantung kemauan anak negerinya
sendiri.
Kunjungan Wapres Megawati
Sukarnoputri, rupanya menimbulkan
kekecewaan warga di
Ternate. Hal ini disebabkan
Megawati tidak mengunjungi pengungsi di Ternate (korban kerusuhan
Malifut-Kao), sebaliknya Ia hanya mengunjungi
pengungsi di Bitung Sulawesi
Utara. Hal yang sama juga terjadi
pada kunjungan Wapres
Megawati yang kedua. Kunjungan
Mega yang kedua ini ternyata belum sepi dari perasaan
kecewa warga, karena Mega menolak berkunjung ke daerah
konflik Tobelo, sehingga menjadikan beberapa kalangan pesimis terhadap kemampuan Mega dalam menyelesaikan konflik di Maluku
Utara.
Menurut Syamsir, sebelum kunjungan kedua ke Maluku Utara, Megawati
yang direncanakan 25 Januari
2000, pada 23 Januari 2000 di Pemda
Kota terjadi pertemuan yang
sangat alot antara Pemda setempat
dengan pihak protokoler kepresidenan di kantor walikota Ternate, menyangkut jadwal kunjungan ke Ternate. Pihak Pemda mengusulkan
agar Megawati ke Tobelo setelah dari Jailolo,
menyaksikan puing-puing kehancuran akibat kerusuhan akhir Desember lalu. Harapan besar warga yang tak kesampaian adalah keinginan agar Megawati ke Tobelo dan Malifut,
untuk melihat lokasi kejadian di mana, menurut mereka, proses pembantaian terjadi. Selain itu, di sana Mega dapat bertemu dengan para pendeta dan tokoh-tokoh kelompok merah, dan mendengar alasan mereka, kenapa menyerang dan membantai sesamanya yang berbeda agama. Namun protokoler tetap tak mengijinkannya,
mereka hanya menjadwalkan kunjungan ke Jailolo dengan
alasan waktu yang mepet hendak mengejar
tiba di Jakarta sebelum 27 Januari 2000.
Pada 25 Januari 2000, pukul 15.15 wit, di tengah hujan rintik-rintik, Megawati beserta rombongannya tiba di Bandara Babullah dan langsung menuju Posko penampungan Pengungsi di kompleks Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Dufa-Dufa Ternate. Rombongan Wapres melewati barisan panjang mahasiswa UNKHAIR dan warga setempat yang menggelar spanduk bertuliskan, �Sia-sia kunjungan Wapres
jika tidak mengunjungi Galela, Tobelo, Malifut, Jailolo, Kel. Kamp. Pisang, Maliaro dan Tanah Tinggi.�
Mega dalam awal pidatonya mencoba menjelaskan, konflik di Maluku Utara hanya bisa diselesaikan jika warga sendiri
yang menghendakinya. �Apapun
upaya pemerintah, jika tak didukung
semuanya tak akan ada hasilnya,�
katanya saat itu, pada silaturahim dengan Tokoh masyarakat,
Agama, Pemuda di Aula Kantor Gubrnur. Ia juga menegaskan, upaya apapun, termasuk
merehabilitasi pemukiman penduduk tak akan
ada hasilnya jika problem mendasar dalam masyarakat tak dituntaskan. �Apapun yang dibangun kalau sekiranya dasar-dasar fondasi dari pada rekonsiliasi belum bisa ditegakkan
dan dituntaskan, satu saat bisa dihancurkan
kembali,� katanya. Karena keterangannya terkesan bertele-tele, akibatnya ia diinterupsi seorang aktifis pemuda Ternate, Tahmid Wahab. �Ibu harus mendengar penjelasan dari kami, bukan hanya memberi penjelasan,�
ujar Tahmid emosional. Tak mau kalah, Mega membalas,� Itu satu isyarat bahwa
rasa emosional tidak akan menghasilkan satu kebaikan. Saya tidak memberi penjelasan,
tapi penjelasan memang harus diberikan.
Saya kira anda harus menghormati saya sebagai wapres.�
Meski akhirnya dialog itu dapat digelar,
tapi masih banyak yang belum terjawab dari kunjungannya
yang singkat itu. Malah dialog yang diharapkan dapat memecahkan akar konflik dan menggiring semua pihak ke meja
perundingan, berlalu begitu saja meski
sejumlah peserta telah mencecarnya dengan pernyataan yang bikin panas telinga.
Megawati juga dilapori soal konflik putih-kuning,
tanggal 27-29 Desember 1999
lalu di Ternate, sekaligus permintaan agar ketua DPRD II
Maluku Utara Mudafar Syah dicopot dari jabatannya,
karena dinilai bertanggung-jawab terhadap konflik di Maluku Utara, utamanya
pembakaran Kelurahan
Kampung Pisang, Maliaro dan Tanah Tinggi. Namun menariknya ketika Mega dilapori mengenai dugaan keterlibatan Ny. May Luhulima, sekretaris DPC PDI-P Maluku Utara dalam
kerusuhan di Tobelo, Mega hanya terdiam.
Pemda kabupaten tidak cepat mengambil
langkah-langkah antisipasif,
dan kemudian terjadinya kondisi semakin para dan terlambat dan kita sekarang rasakan sendiri, demikian kata Rustam Konoras. Demikian juga pernyataan Zainal Abidin Ali. Menurut Ali, kerusuahan muncul karena kurang
tangkasnya pegawai Pemerintah Daerah terhadap konflik Malifut-Kao. Jika pemda sigap dan cerdik menyelesaikanya, maka persoalan akan jadi lain. Sehingga berbicara siapa yang salah, pemerintah daerahlah yang salah.
B. Ambisi Elit Politik Lokal
Persaingan elit politik lokal akibat
ambisi pribadi maupun kolektif di Maluku Utara, terutama antara elit politik maupun
elit tradisional memicu terjadinya konflik horizontal. Hampir diakui oleh semua informan yang ditemui di lapangan.
Masmin Faruk mengatakan, konflik horizontal di picu oleh elit politik dan birokrasi, berkaitan dengan kepentingan mereka. Memang kerusuhan itu rekayasa,
dan siapa mereka?. Mereka adalah
elit-elit politik maupun elit birokrasi
yang sengaja, sebab ketika selesai kerusuhan banyak orang (elit-elit) kaya mendadak. Permainan elit-elit politik inilah yang di amini oleh Syamsir. Sebagaimana opini publik bahwa terjadinya
kerusuhan ini disebabkan oleh konflik tapal batas Kao-Malifut. Namun hal ini di bantah
oleh Kapolres Maluku Utara Andi B. Sky, Kao-Malifut itu sendiri
lebih kuat tunggangan politiknya, dan karena solidaritas secara manusiawi saja.
Andi juga menilai konflik horizontal yang terjadi
di Maluku Utara, adalah setingan
dari keinginan elit-elit politik sehingga imbasnya kepada masyarakat bawah. Tentu ada
konflik elitnya, itu sudah nyata
mereka bermain-main. Kemudian ada yang memanfaatkan potensi konflik untuk kepentingan
tertentu. Misalnya ada keinginan kuat
pihak keraton, mereka menginginkan propinsi Maluku Utara ini menjadi Daerah Istimewa (yogjakarta-red),
tetapi sebagian besar masyarakat lain berkeinginan tetap menjadi propinsi.
C. Konflik Elit Politik Pusat
Pada bagian ini, penulis mengetengahkan
hubungan antara konflik horizontal yang terjadi
di Maluku Utara dengan konflik
elit politik di Jakarta. Mencermati komentar dan pandangan para ilmuan maupun elit politik
diberbagai peristiwa, dan merujuk hasil wawancara
dengan informan lokal, hubungan hasil penelitian ini terdapat dugaan
kuat permainan elit politik pusat
dalam mem-pengaruhi konstalasi konflik di Maluku
Utara. Asumsi ini diperkuat dengan pernyataan beberapa pengamat politik nasional.
Tamrin Amal Tomagola misalnya, melihatnya dari perspektif konflik Angkatan Darat dengan Presiden Abdurahman Wahid. Berbagai artikel di dapatkan bahwa, terjadi pertarungan kuat dikalangan internal Angkatan Darat
pimpinan Wiranto dan Agus Wirahadikusuma (sebagai representatif Presiden Gus Dur). Ketika diwawancarai
oleh Radio Nederland, Tomagoal mengatakan,
semua ini pekerjaan intelijen Angkatan Darat, ia mencontohkan
dengan analoginya, suatu tempat itu
banyak jerami kering- yaitu pertikaian
konflik antar kelompok di suatu tempat tertentu, Angkatan Darat tahu itu,
(lalu) datang bawa geretan, dia
sulut, kemudian tidak diselesaikan secara baik-baik, tetapi kemudian diselesaikan dengan kekeras-an. Kontribusinya
Angkatan Darat itu di situ.
Ia juga membantah mengenai wacana �islam vs Kristen- itu jangan didorong ke wacana Islam-Kristen, lanjutnya. Sebenarnya
Islam-Kristen dua-duanya diperalat
oleh tentara, untuk diadu-domba. Untuk agenda mereka (AD, red) sendiri. Mengapa Angkatan Darat melakukan ?
karena Komnas HAM, mereka berani-beraninya menyeret jenderal-jenderal ke Komnas HAM.
Apa yang diamati Tomagola berhubungan dengan amatan George Junus Aditjondro dari perspektif peran provokator dalam konflik horizontal tersebut, dengan mencurigai orang-orang
yang tinggal di Jakarta, sebagai
backing-nya, dengan menyoroti eksistensi bisnis dan perusahaan keluarga Cendana dan kroni-kroninya di Maluku Utara. Mereka
yang punya bisnis di Maluku Utara adalah
Eka Cipta Widjaja dan Prajogo Pangestu, Eko Cipta dengan
perusahaan PT Global Agronusa
Indonesia, sejak Desember
1991 membuka perkebunan
pisang seluas 2.000 hektar
di Halmahera (Utara), berpatungan dengan
raksasa buah-buahan Amerika
Serikat, Del Monte. Sedangkan
Prajogo Pangestu adalah pemilik kelompok Barito Pacific Timber Group (BPTG) di Pulau Mangole, Pulau Taliabu Kabupaten Kepulauan Sula, dan di Sidangoli Pulau Halmahera Kabupaten
Halmahera Barat, yang berkantor pusat
di Ternate. Sehingga jelas bahwa konflik di Maluku Utara sesungguhnya merupakan ekor pertikaian politik di Jakarta (Salampessy &
Husain, 2001). Disamping itu menurut hasil
observasi penulis, terdapat juga sejumlah jenderal yang menanamkan bisnisnya di Pulau Halmahera seperti Letjen Jhoni Lumintang dengan PT. Nusa Pratama
Corporation yang berlokasi di Wasiley,
Kabupaten Halmahera Timur.
Senada dengan Aditjondro, penulis juga mendapatkan sejumlah politis asal Maluku Utara di Jakarta yang menginginkan
resource politik di Maluku Utara akibat
pemekaran propinsi juga memainkan peranan penting. Buktinya adalah ketika DPRD Propinsi Maluku Utara memberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur banyak yang mencalonkan diri, dari 29 calon Gubernur
dan wakil Gubernur pada pemilihan
pertama, per 4 Mei 2001, tercatat
13 calon yang berdomisili
di luar Maluku Utara dan hampir
semunya berada di Jakarat, dan ketika pada pemilihan ketiga, per 10 Agustus 2002, juga tercatat 13 calon yang berbeda dari 23 calon.
Menyinggung pandangan para pengamat, memang menarik apa yang dikatakan oleh Rizal Malarangeng,
ia melihat dari perspektif represi peran militer� yang kuat di
daerah selama pemerintahan Orde Baru, sehingga menimbulkan konflik di daerah sebagaiman hasil temuan penulis sebelumnya. Rizal mengatakan konflik merupakan konsekuensi dan represi militer yang dipraktekan Soeharto selama tiga dekade masa pemerintahan (Rizal M. Kompas.com).
Imam B. Prasojo berpendapat dengan konsepsi integrasinya mengatakan, ada tiga integrasi sosiologi, yaitu integrasi emosional (emotional
integration), integrasi fungsional
dan integrasi yang dipaksakan
(force integration). Karena integrasi emosional tidak berjalan dengan baik dan integrasi fungsional tidak berkembang atau macet, alternatifnya yang sampai bertahan sekarang adalah force
integration. Sebenarnya, dalam
sentralisme kekuasaan yang disimbolkan dengan kekuatan-kekuatan yang serba militeris, orang di paksa bergabung karena ancaman. Akibatnya, force
integration atau sentralisme
kekuasaan ini ternyata tidak bisa bertahan lama dan kemudian perangkatnya, baik itu melalui
birokrasi sipil maupun militer, digugat. Kemudian yang terjadi adalah, kontrol social menjadi hancur. Konsepsi ini menunjukan bahwa peran pemerintah
pusat sangat menentukan (Amaral et al.,
2000).
Sedangkan R. Leirizal melihat dari aspek
hubungan antara masyarakat dan negara, dengan mengatakan bahwa, provokasi dari luar lebih kuat
untuk menimbulkan konflik di Maluku (Utara) dan memanfaatkan
sifat segregatif masyarakat lokal.� Sehingga penyelesaian tuntas tergantung pada pola� hubungan
masyarakat dan negara, yaitu
antar elit nasional dan elit lokal. Hal itu dapat terwujud kalau pola pembangunan
orde baru ditinggalkan, dengan mencontoh-kan pembagian proyek-proyek pembangunan dan kontrak investasi tidak lagi dilakukan
dibawah tangan melalui sistem Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (patron-klien).
Kelompok Islam radikal maupun moderat juga dicurigai ikut berpartisipasi dalam konflik di Maluku Utara sebagaimana
tergambar pada Rapat Akbar Sejuta Umat di Silang Monas
Jakarta, sekaligus ini menunjukan bahwa terjadinya konflik antara Poros Tengah dengan
Megawati Sukarniputri. Momentum Apel
Akbar umat Islam di Monas, ternyata
mendapat kritikan dari Gus Dur, Ini orang-orang mau menggoyang saya, sebagaimana dilansir media massa. Jadi dampaknya yang dinginkan itu sebenarnya dampak di tingkat nasional. Dan tentu pertanyaanya adalah kelompoknya siapa yang bermain dibelakang ini semua? Tomagola
dengan ganjel menunjuk kelompok Wiranto (mantan Pangab), kelompok Sudi Silalahi (Pangdam V Brawijaya), kemudian kelompok Suady Marasabessy (Kasum TNI), dan kelompok Djaja Suparman (mantan Pangkostrad yang kini menjabat Dansesko TNI), dicurigai berada di belakang ini semua.
George Junus
Aditjondro, adalah pengamat
yang concern dengan persoalan
ini, melihat bahwa terdapat peran kelompok kroni-kroni Soeharto dan kelompok Poros Tengah sebagai penyandang dana. Penyandang dananya itu, dari
kelompok kroni-kroni Soeharto. Sekarang ditambah lagi dugaan
bahwa itu Fuad Bawazier, Ginandjar Kartasasmita, orang-orang dari
Poros Tengah itu. Memang pihak Poros Tengah ini perlu dicurigai sebagai penyandang dana. Kenapa ?,
Poros Tengah ini dari awal itu sebenarnya
tidak ingin Megawati jadi Wapres. Kalau
Maluku ini nggak selesai-selesai, itu kan angka merah
buat Megawati, sentir Tomagola.
Jadi di situ ada target politik
terhadap Megawati dari kelompok Poros Tengah (Tahamri
Amal. Jawa Pos).
D. Kebijakan Pemberlakuan Status Darurat
Sipi
Di satu pihak kerusuhan di Maluku Utara hanya dapat diatasi
militer, namun di lain pihak kerusuhan di Maluku Utara
juga terkait dengan kehadiran tokoh-tokoh militer tertentu. Namun karena militer
tidak homogen, memang Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) berpeluang
menjalin kerja sama dengan faksi
militer yang tidak terlibat dalam kerusuhan-kerusuhan di berbagai daerah. Tomagola berpendapat, manuver Gus Dur dalam menangani konflik di Maluku (Utara) sudah berada dalam jalur
yang benar dengan penolakan Gus Dur terhadap pemberlakukan penerapan darurat sipil atau
darurat militer disaat itu, tetapi
memilih cara penanganan militer secara terbatas (Thamrin Amal. Kompas.com).
Keppres 88 tahun 2000 telah dikeluarkan dan memerintahkan Gubernur untuk mewakili Presiden di daerah sebagai pengendali tertinggi dan penanggung jawab. Ini berarti
Darurat Sipil sangat mengandalkan wibawa dan efektivitas seorang gubernur dalam bertindak. Di sinilah letak batu sandungan itu karena
di dua provinsi ini, wibawa dan dasar akseptabilitas gubernur beserta semua jajaran pemda
sesungguhnya telah porak-poranda. Wibawa dan kepemimpinan efektif di lapangan ada di tangan para "kapitan lapangan" yang dikomandani
oleh para pemimpin komunitas.
Karena itu, setiap upaya yang mengandalkan wibawa dan efektivitas dari gubernur kecil
kemungkinannya akan berhasil (Thamrin Amal. Mjalah Tempo).
Disisi lain DPR sendiri kan terdiri dari
beberapa fraksi, disitu ada fraksi
PDI P, ada fraksi Poros
Tengah, fraksi PKB dan ada fraksi Golkar dan masing-masing itu memperhitungkan kekuatan-kekuatan politik nyata dan implikasi-implikasi politik nyata kalau
mereka mengambil inisiatif, jadi perhitungannya mereka itu jadi sebagai
komoditi politik, jadi Maluku ini mereka tidak melihat
sebagai tragedi nyawa manusia yang terus menerus hilang,
tapi mereka hitung sebagai komoditi politik, dan yang lebih berkepentingan adalah Golkar, PDIP dan kelompok Poros Tengah.
Penjelasan diatas, penulis melihat pada intinya adalah terjadi pertarungan kuat antara Pro
Democracy Movement dengan Status Quo dari Orde Baru, hal ini diakui
juga oleh Tomagola. Bagi Tomagola, ini sangat
penting artinya karena para provokator itu berasal dari
para pensiunan tentara, dan
sebagian lainnya dari kelompok Islam fanatik (thamrin Amal. Indonews), Gus Dur juga menambahkan,
kedua kekuatan (Status Quo
dan Pro Demokrasi) itu telah mengeksploitasi konflik Islam-kristen di Maluku
(Utara) hingga menjadi berkepanjangan (AFX Asia, Time Straits Times).�
Tetapi di Ambon dan Maluku Utara, dengan
cara mengganti beberapa pejabat lokal. Diakui, banyak persoalan di daerah, seperti di Maluku dan
Maluku Utara, merupakan imbas
kepentingan politik berbagai kelompok di Jakarta. Menurut Gus Dur, saya tahu persis akan
hal itu. Sebab, laporan itu datangnya dari
Ambon yang menyatakan, perselisihan
itu dimulai bukan oleh orang Ambon asli tapi oleh orang yang datang dari Jakarta (Bangkit.online).
Menurut Majid, Pemerintah pusatkan melihat bahwa tidak ada
satu daerah di Indonesia itu, dibiarkan konflik terus terjadi,
jadi perlu ada satuan-satuan keamanan, bahwa itu perlu diberlakukan
darurat spil, positifnya bahwa dapat meredam. Demikian pula kunjungan Megawati dalam beberapa kali ke Ternate Maluku Utara, juga tidak
ada hasil yang signifikan sampai dikelurakanya Keppres tentang Darurat Sipil di Maluku dan Maluku Utara oleh Presiden
Abdurahman Wahid.
E. Dinamika
Kebijakan Pemberlakuan
Status Darurat Sipil
Pada 12 Oktober 1999, propinsi Maluku Utara resmi berdiri dan berpisah secara administrasi pemerintahan dengan pemerintah daerah propinsi Maluku, dan Surasmin SH ditunjuk sebagai pejabat gubernurnya. Tugas pejabat sebagaimana
biasa dilakukan oleh gubernur-gubernur lain dengan baik. Namun sejak
itu pula, kondisi sosial dan hubungan kemasyarakat mulai memanas akibat terjadinya beberapa peristiwa penting yang memicu terjadinya konflik horizontal di Kota Ternate khususnya
dan Maluku Utara umumnya, peristiwa
tersebut adalah tuntutan peresmian dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 1999 tentang penataan beberapa kecamatan di Maluku Utara termasuk
tapal batas Kecamatan Kao dan Kecamatan Malifut, munculnya sentimen etnis dan persaingan kolektif dengan cara sweeping yang dilakukan oleh dewan adat kesultanan Ternate terhadap etnis Makian dan pembakaran rumah penduduk di tiga kelurahan di Kota Ternate Selatan oleh pasukan
kuning (dewan adat kesultanan Ternate), serta kedatangan pengungsi dari Ambon dan puncaknya adalah beredarnya dokumen Sosol Berdarah
serta adanya ambisi kekuasaan oleh elit lokal. Peristiwa
ini disebabkan karena adanya sentimen
etnis dan agama serta hegemoni kesultanan Ternate yang dipolitisir untuk kepentingan politik dalam rangka merebut
resource alam, politik dan birokrasi di Maluku Utara, yang memicu
terjadinya konflik horizontal
dan politik.
Memang faktor etnis dan agama merupakan sumber ketegangan, sebagai-mana diakui oleh (Sheraw et al.,
2003), perbedaan etnik dan perbedaan agama dalam hal ketidaksetaraan
sering menjadi sumber ketegangan atau saling kebencian
satu sama lain, dan oleh karenanya berperan mendorong konflik yang bisa membawa kepada
runtuhnya tatanan sipil (Sheraw et al.,
2003). Apa yang terjadi di Maluku Utara adalah konsensi dari teori
Giddens yang di skenariokan oleh pihak
ketiga untuk meraih kepentingan sesaat, sehingga munculnya konflik horizontal yang
menelan korban jiwa maupun harta. Korban akibat konflik horizontal ini, bagaikan daun
yang berguguran dimusim gugur, karena terjadi
secara singkat dan serentak diseluruh tempat di bumi Maluku Utara. Jumlah korban dalam waktu singkat yang sempat di data cukup mengejutkan secara kuantitatif, data berikut menunjukan korban sejak kerusuhan pertama pertengahan 1999 hingga akhir tahun 2001, sebagaimana dicantumkan Tabel� 2. data Korban Konflik
Horizontal di Maluku Utara pada table 2. berikut;
Tabel� 2
Data Korban Konflik Horizontal di Maluku Utara
|
No |
Uraian |
Total akhir (Jumlah Jiwa/ unit) |
Ket. |
|
1 |
Korban Jiwa Meninggal Luka Berat Luka ringan |
2.084 1.003 746 |
Korban kedua pihak
(Islam maupun Kristen) |
|
2. |
Pengungsi |
200.000 (lebih) |
Tersebar di wilayah |
|
3. |
Kerusakan Bangunan Rumah Sekolah Tempat ibadah |
24.864 200 144 |
Bangunan tersebar baik
milik pemerintah maupun swasta, serta Gereja dan Masjid |
|
4. |
Desa yang rusak total |
202 |
Tersebar di 14 kec. |
Sumber : Hasil analisis dari berbagai Media Masssa dan laporan Pj. Gubernur Maluku Utara.
Konflik berkedok Agama yang semula di Tidore dan Ternate mengalami ekspansi ke pulau Halmahera pada pertengan 2000, peristiwa ini mulai mendapat
sorotan secara khusus dan besar oleh Pers dan Media massa Nasional,
dan akhirnya menggugah pemerintah Presiden Abdurahman Wahid, maka atas berbagai pertimbangan
tepatnya 26 Juni 2000, Presiden secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 88 tahun 2000. Keppres ini keluar
dengan pertimbangan bahwa kerusuhan yang terjadi di Maluku Utara selama ini telah membahayakan
penegakan hukum secara biasa. Sehingga,
perlu disempurnakan dengan memberlakukan keadaan Darurat Sipil berdasarkan Undang-undang nomor 23/prp/tahun 1959 yang menyatakan keadaan dalam bahaya (KDB). Kurang lebih dua tahun
di berlakukannya Keppres 88
tahun 2000 kemudian di sempurnahkan dengan Keppres nomor 40 tahun 2002 tentang perubahan atas Keppres 88 tahun 2000, kemudian seiring dengan telah pulihnya
kondisi keamanan akibat kesadaran masyarakat Maluku Utara, maka pemerintah kembali mengeluarkan Keppres nomor 27 tahun 2003 tentang penghapusan Darurat Sipil di propinsi Maluku Utara, sejak 18
Mei 2003.
1.
DINAMIKA PEMBERLAKUAN DARURAT� SIPIL
Berdasarkan Keppres 88 tahun 2000 pasal (4) yang menyatakan bahwa, terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan Darurat Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23/Prp/Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52/Prp/Tahun 1960. Artinya bahwa isi
Keppres tersebut hanya memberikan ketegasan kepada penguasa Darurat Sipil daerah dalam
hal ini Gubernur
untuk melaksanakan Keppres tersebut dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 23/prp/tahun
1959, tanpa merinci hal-hal mana yang dilakukan sebagai prioritas, dan sub prioritas. Sehingga dilapangan secara teknis, penguasa Darurat Sipil daerah
menerjemahkanya dengan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis). Untuk jelas dinamika yang terjadi selama pemberlakuan Darurat Sipil dapat kita
ikuti dengan memahami peran dan posisi penting gubernur selaku penguasa Darurat Sipil sebagaimana penjelasan selanjutnya.
a)
Peran Startegis Penguasa Darurat� Sipil
Daerah (PDSD)
Berdasarkan hasil temuan dilapangan tentang peran penguasa
Darurat Sipil daerah (PDSD) yang dijabat oleh Gubernur Abdul Muhyi Efendi, dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 88 tahun 2000 tertanggal 26 Juni 2000 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal
27 Juni 2000, maka sehari sesudah Keppres resmi berlaku,
pada 28 Juni 2000, Gubernur
Maluku Utara Abdul Muhyi Efendi segera
melakukan aksi dengan mengeluarkan Pengarahan. Pengarahan Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil di Propinsi Maluku Utara nomor 01/PDS-2806200, yang bunyinya
sebagai berikut ;
1.� Pahami dengan seksama
makna dan substansi UU nomor 23 tahun 1959 tentang UUKB yang disempurnahkan dengan perpu nomor
52 tahun 1960
2.� Amati perkembangan lingkungan dengan seksama, kemudian rumuskan kontijensi
3.� Analisa tugas pokok secara
tajam untuk menentukan sasaran yang harus dicapai dan langkah yang harus dilaksanakan
4.� Pahami kewenangan, kekuatan atau kelemahan
serta kerawanan sendiri
5.� Susun rencana kegiatan
dengan mengkonversikan segenap aspek diatas
6.� Susun organisasi penguasa Darurat Sipil agar jelas siap mengerjakan apa untuk mencapai
sasaran yang mana
7.� Lakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat pada setiap langkah kegiatan
8.� Seluruh aparat jangan ragu dan gamang bertindak karena suadah ada
payung hukum yang melegitimasi setiap upaya ppenegakkan hukum
9.� Koordinasikan dengan baik agar setiap kegiatan dapat dilaksankan secara selaras, sinergi dan aptimal
10. Laporkan setiap perkembangan kegiatan setiap hari dan setiap saat apabila
terjadi hal yang menonjol melalui rupuskodarlop. (Arahan PDS, Biro
Hukum Pemda Prov Malut)
Pengumuman Penguasa Darurat Sipil ini
disertai dengan lampiran mengenai skala eskalasinya dan alur pikir pelaksana
Darurat Sipil di daerah (lihat gambar
2 dan 3).

Gambar 2
Eskalasi Darurat Sipil

Gambar 3
Alur Pikir Darurat Sipil
Sumber :� Biro
Hukum dan HAM, Setda Propinsi
Maluku Utara (selaku Satgas
Hukum dan HAM pada saat Darsip
diberlakukan).
Setelah mengeluarkan pengumuman, pada 29 Juni 2000, gubernur kembali mengeluarkan maklumat pertama, Maklumat Gubernur Maluku
Utara selaku penguasa Darurat Sipil dengan
nomor 02/PDS-2906200, berisikan
perintah penghentian pertikaian dan pelarangan serta penyimpanan senjata tajam (sejam), dan penghentian provokasi massa dan pelarangan rapat umum. Untuk jelasnya
berikut maklumat Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil;
1.� semua pihak yang bertikai harus segera menghentikan pertikaian untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian material, aparat keamanan akan bertindak tegas adil dan netral, aparat keamanan akan bertindak
tegas, adil dan netral atas pelanggaran
terhadap ketentuan ini
2.� seluruh masyarakat dilarang membuat/merakit, memiliki, menyimpan, amunisi memindahtangankan, mencoba/menggunakan senjata api, amunisi, bahan
peledak, dan senjata tajam yang tidak layak untuk kebutuhan
keluarga, kecuali petugas pemerintah yang berwewenang untuk itu
3.� bagi mereka yang menyimpan/ memiliki senjata api, amunisi,
bahan peledak dan senjata tajam yang tidak layak untuk
kebutuhan keluarga, diharuskan menyerahkan kepada pos keamanan
terdekat selambat-lambatnya� tanggal 02 Juli 2000 pukul 24.00 wit
4.� semua pihak atau
semua orang agar menghentikan
setiap upaya yang bersifat provokasi� seperti
menghasut, mmeenghujat menyebarkan isu, memanas-manasi, memancing/menggugah emosi masyarakat yang patut diduga akan menimbulkan
tindakan melawan hukum
5.� dilarang mengadakan rapat umum, pertemuan
umum, arak-arakan dan unjuk rasa karena dapat menggangu ketertiban dan keamanan umum
6.� pelanggaran atas ketentuan butir 1 sampai butir 5 diatas, Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil akan
menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. (Maklumat PDS nomor
02/PDS-2000, Biro Hukum dan HAM, (Ternate : Setda Propinsi Maluku Utara).
Maklumat ini disebarluaskan keseluruh masyarakat melalui panflet maupun media massa lokal dan dibacakan langsung oleh Abdul Muhyi Efendi melalui RRI stasion regional II Ternate secara
berulang selama sepekan. Kemudian pada 03 Juli 2000, kembali Gubernur mengeluarkan Maklumat ke dua, nomor
10/PDS-08072000, yang isinya pelarangan
dan penghentian penggunaan sarana komunikasi berupa alat-alat komunikasi dan radio.
Sebelumnya juga Gubernur mengeluarkan Instruksi nomor 03/PDS-30062000, tentang pelarangan siaran langsung pada acara apapun kepada RRI Stasion Ternate sejak ditandatanganinya sampai waktu yang tidak ditentukan. Instruksi ini dikeluarkan
karena ketika itu oleh seluruh posko Jihad dibawah koordinasi Posko Jihad Al-Fajri melaksanakan acara silaturrahim dan mem-peringati tahun baru hijriah
tahun 1421 H/2000 M di Masjid Raya Al-Fajri Ternate, dengan mengundang penceramah dari Jakarta dan dileray oleh RRI
stasion Ternate, penceramah
yang membawakan sejarah perjuangan Rasulullah ketika Hijrah dianggap oleh kelompok Kristen sebagai provokatif, sehingga memuncul-kan komplain.
Kemudian keluar lagi instruksi nomor 06/PDS-0607200, kepada PT Bimoli yang terletak di Kelurahan Toboko, agar meminjamkan gudangnya sebagai barak pasukan
TNI selambatnya pada 06 juli
2000 dalam rangka kepentingan gelar pasukan TNI pendukung keadaan Darurat Sipil. Sehubungan dengan gelar pasukan
TNI ini, gubernur kembali mengeluarkan Instruksi nomor 40/PDS-02082000, kepada RRI stasiun Ternate untuk melakukan siaran langsung pada acara penerimaan pasukan Yonif 321/Gt di dermaga Ahmad Yani, pada 03 Agustus 2000. Dengan demikian dapat dikatakan jika kegiatan tersebut
terkesan usaha untuk penyelesaian konflik melalui ajakan agama terutama Isi Khutbah
Jumat, maka ini dilarang oleh PDSD, tetapi apabila sebuah kegiatan dengan menampilkan kebesaran aparat TNI maka ditunjukan kepada masyarakat.
2. Instruksi
dan Maklumat Gubernur Selaku
Penguasa Darurat Sipil Daerah
Ketika Gubernur Maluku menjabat sebagai Penguasa Darurat Sipil, dalam pelaksanaan
tugas operasional di lapangan, paling tidak harus menggunakan dua landasan hukum.
Kedua landasan hukum tersebut, berupa Instruksi dan Maklumat. Berikut tabel instruksi
Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil (PDS) daerah Maluku Utara
yang penulis himpun dari berbagai sumber:
Tabel 3
Instruksi Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil
|
No |
Sifat |
Nomor Instruksi |
Tujuan |
Perihal |
|
1 |
Instruksi |
03/PDS-30062000 |
RRI� Stasiun Ternate |
Larangan siaran langsung |
|
2 |
Sda |
06/PDS-06072000 |
PT Bimoli |
Pinjaman Gedung Bimoli |
|
3 |
Sda |
41/PDS-02082000 |
RRI Stasiun Ternate |
Siran langsung penerimaan
pasukan gabungan |
|
4 |
Sda |
78/PDS-31082000 |
RRI Statisun Ternate |
Siran Langsung Sholat Jumat di
Masjid Almutaqin |
|
5 |
Sda |
85/PDS-31082000 |
RRI Statisun Ternate |
Siran Langsung Sholat Jumat di
Masjid Imam Bonjol Salero |
|
6 |
Sda |
92/PDS-21092000 |
RRI Statisun Ternate |
Siran Langsung Sholat Jumat di
Al Awwabin Siko |
|
7 |
Sda |
106/PDS-26092000 |
Dan Lanal dan Karo Humas Setda |
Surat jalan bagi semua angkuta
dan surat izin siran langsung RRI |
|
8 |
Sda |
108/PDS-25092000 |
Kapolres Maluku Utara selaku
Dansatgas Polri |
Laporan tertulis tentang
penangkapan oknum SOMIT/Kompak dan Salahuddin Alayubi |
|
9 |
Sda |
110/PDS-25092000 |
Dansatgas darsip |
Laporan tertulis tentang
penangkapan oknum SOMIT/Kompak dan Salahuddin Alayubi |
|
10 |
Sda |
135/PDS-01112000 |
Danlanal selaku Dansatgas Laut |
Menyediakan trasnportasi dan
pengamanan anggota PPK |
|
11 |
Sda |
163/PDS-20012001 |
Danlanal selaku Dansatgas Laut |
Pembebasan KM Obi Star |
|
12 |
Sda |
195/PDS-19032001 |
Kapolres Halteng selaku
pelaksana satgas Polri |
Laporan pj. Lolosnya pelaku
pengambilan bom di tanjung Gorua Wasiley |
|
13 |
Sda |
199/PDS-21032001 |
Bupati, walikota dan Kepala
Dinas dan Instansi |
Menggunakan Pita Merah sebagai
perangkat PDS |
|
14 |
Sda |
221/PDS-21032001 |
Tim Pemulangan Pengungsi Eks
Transmigrasi |
Melakukan Pemulangan para
transmigrasi |
|
15 |
Sda |
329/PDS-21032001 |
Seluruh Dansatgas dan Bupati/
Walikota |
Menghadirkan seluruh Camat,
Danramil, Kapolsek Danyon dan Perangkat Kejaksaan dan Pengadilan Kecamatan |
Sumber :� Diolah dari Himpunan
Surat Instruksi, Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Maluku Utara tahun 2000.
Demikian pula Maklumat yang dikeluarkan
oleh Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil (lihat tabel
4).
Tabel 4
Maklumat Penguasa Darurat
Sipil
|
No |
Sifat |
Nomor Instruksi |
Perihal |
|
1 |
Maklumat |
02/PDS-29062000 |
Larangan dan penghentian
pertikaian, provokasi, pembuatan senjata dan rapat umum |
|
2 |
Sda |
10/PDS-08072000 |
Penghentian penggunaan
frekuensi radio |
|
3 |
Sda |
155/PDS-06012001 |
Larangan penggunaan dan
perakitan radio |
|
4 |
Sda |
165/PDS-23012001 |
Larangan tentang minuman
keras dan Maluku Utara tertutup |
|
5 |
Sda |
169/PDS-09032001 |
Maluku Utara tertutup
bagi pihak luar yang bukan penduduk |
|
6 |
Sda |
196/PDS-20032001 |
Pembredelan Media Maassa
Nasional dan Lokal |
|
7 |
Sda |
212/PDS-30032001 |
Ijin minuman keras di PT
. Nusa Halmahera Minerals |
|
8 |
Sda |
260/PDS-06072001 |
Penyekatan anggota DPRD
Propinsi Maluku Utara |
|
9 |
Sda |
261/PDS-06072001 |
Penyekatan anggota DPRD
Propinsi Maluku Utara TMT 07072001 |
|
10 |
Sda |
263/PDS-11072001 |
Pencabutan Penyekatan
anggota DPRD Propinsi Maluku Utara |
|
11 |
Sda |
333/PDS-05102002 |
Penahanan dan larangan
keluar masuk bagi pelaku perkara atau bagi orang lain yang berkaitan denganya |
|
12 |
Sda |
350/PDS-06072001 |
Maluku Utara tertutup
bagi oraang yang tidak memiliki identitas dan tujuan yang tidak jelas |
Sumber : Diolah dari Himpunan Maklumat, Biro
Hukum dan HAM Setda Propinsi
Maluku Utara tahun 2000, dan dari
berbagai sumber.
2.
Dinamika dan Dampak Politik
Berdasarkan hasil studi mengenai dampak politik pemberlakuan Darurat Sipil. Pada dasarnya narasumber mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Pusat melalui
Keputusan Presiden (Kepres)
nomor 88 tahun 2000, dinilai sebagai sebuah kebijakan yang tepat, karena disamping
terjadinya Pengurangan Eskalasi dan Ekspansi Konflik horizontal di Maluku Utara juga membatasi
(sementara) terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa
pembunuhan fisik dan pembunuhan entitas masyarakat serta pengrusakan hak milik secara fisik,
serta menghentikan kerusakan secara besar-besaran pos-pos ekonomi masyarakat. Terlepas dari apa
yang telah penulis kemukakan pada bagian sebelumnya terutama ekses negatif yang menyertai pemberlakuan Darurat Sipil, baik yang dilakukan oleh penguasa Darurat Sipil langsung, atau melalui� satuan-satuan tugas yang dibentuk penguasa Darurat Sipil maupun
oknum yang mengatas namakan institusi dan lembaga struktur dan perlengkapan Darurat Sipil itu sendiri.
Hasil analisis ini didukung narasumber
Ridwan Ilyas, bahwa ia melihat Darurat Sipil itu ada
keuntunganya, yaitu adalah menciptakan kondisi itu menjad
cooling down artinya pada waktu
terjadinya Darurat Sipil kekuatan persenjataan dicegat, yang ada tinggal pembinaan-pembinaan.
Dan mengeleminir terjadinya
pembunuhan, itu yang pertama, dan yang kedua, menghentikan terjadinya kerusakan pada pos-pos ekonomi, jika pos-pos
ekonomi ini telah rusak secara
besar-besaran, otomatis akan terjadi kemiskinan
di masyarakat.
Senada dengan Ridwan Ilyas,
Rustam Konoras mengatakan, bahwa Darurat Sipil
itu adalah upaya untuk mengembalikan
situasi dan kondisi secara normal sehingga pelaksanaan demokratisasi dapat berjalan dengan baik. Tidak
mungkin demokratisasi berjalan kalau keadan tidak normal. Bila dikatakan militerisme kalau keadaanya normal, dan konsep militerisme juga harus dijadikan sebuah kajian bersama untuk menyamakan persepsi ketika pemberlakuan Darurat Sipil. Demikian juga Wahyudin Abdul Hamid berpandangan
bahwa, Darurat Sipil adalah perhatian
Pemerintah Pusat terhadap republik ini, yang perlu diamankan. Karena kacau, dampaknya bukan saja Maluku Utara tetapi secara nasional.
Terlepas dari seluruh proyek yang dilaksanakan TNI itu. Dan misalnya waktu konflik, kemudian tidak ada Darurat
Sipil, Maluku Utara akan rusak.
Muhammad Kasuba juga berpendapat, sebenarnya Darurat Sipil yang penerapanya juga secara normatif, bisa dikatakan langkah antisipasif terhadap kondisi yang dikawatirkan serius dan meluas dan bahkan memakan korban lebih banyak, dengan
kondisi pemerintahan sipil daerah yang sangat lemah. Dari sisi efektifitas dan efisien itu jelas
dapat dikatakan meredam sebagian besar skala konflik
itu. Tapi yang disayangkan adalah bahwa korban yang berjatuhan itu sudah terlalu
banyak.
Lain dengan Kasman Ahmad, manfaat Darurat Sipil waktu
itu lebih dari pada peredaan ketegangan atau eskalasi konfliknya, tapi untuk penyelesaian
sampai kepada akar-akar konflik itu tidak ada
sama sekali. Aman adalah kesadaran masyarakat sendiri untuk menyelesaikan konflik bukan karena
adanya Darurat Sipil. Menurut Robinson Missi, kebijakan itu sangat tepat
dari sisi positifnya, bahwa yang pasti semua orang yang bertugas naik pangkat, hasil Darurat Sipil
ini beberapa personil naik pangkat, karena sukses mereka
menjaga kestabilan keamanan di daerah ini.
Wahyudin Abdul Hamid mengatakan
awal-awal (Darurat Sipil) cukup bagus
tapi kemudian berkembang dan meresahkan masyarakat. Waktu itu kami di
DPRD sampai memanggil penguasa Darurat Sipil Muhyi Efendi dengan Komandan Sektor II Pak Sutrisno. Kasus di Wasiley, ada aparat jual
kopra, coklat. Sedangkan di daerah Akelamo aparat melakukan pungutan liar, ini telah menjadi
kasus biasa. Namun yang menyedihkan kehadiran aparat juga membawa� korban bagi kaum perempuan (perempuan hamil). Lain lagi dengan yang terjadi di Sofifi, aparat yang mabuk dan berkelahi dengan masyarakat.
Demikian juga Lembaga-lembaga politik masih harus
dikawal dengan tentara, desa-desa dimana terkumpul kelompok militer, mestinya hal itu
tidak harus terjadi. Jadi apa yang dikatakan tadi diatur, dan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan bersama elit dan pihak tertentu. Dan dampak lain dari Darurat Sipil
adalah transparansi pengelolaan keuangan negara yang begitu besar untuk
pembiayaan kegiatan Darurat Sipil itu
sampai sekarang akhirnya hanya jadi sebuah polemik.
Menurut Kasuba, karena tidak ada
i�tikad baik bagaimana bisa melakukan audit yang sesungguhnya
terhadap sebuah kondisi keuangan Darurat Sipil yang cukup besar itu.
Jadi ini adalah bagian dari dampak
negatif� sistem pemberlakuan darsip.
Pernyataan Robinson Missi yang didukung oleh Samson Abbas lebih menggemparkan, bahwa yang pasti bahwa Darurat
Sipil, sangat mempengaruhi arah kebijakan politik, terutama ketika pemilihan gubernur berlangsung. Jika ketika itu tidak diberlakukan
situasi Darurat Sipil di Maluku Utara, maka Thaib Armain tidak
mungkin menjadi Gubernur. Ekses politik lain dari dampak politik ini adalah ketika
berlangsungnya pemilihan gubernur terdapat pernyataan tokoh pemuda dan masyarakat serta anggota DPRD, memprotes kepemimpinan Rustam Konoras sebagai ketua DPRD, Rustam Konoras dianggap tidak netral dan memihak salah satu kandidat gubernur. Sehingga Rustam sendiri dipecat dari keanggotaan
Partai Golkar.
Disamping itu Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil bersama mantan
sekwilda, Thaib Armayin, dapat dengan mudah mengendalikan
ketua DPRD Provinsi Maluku
Utara ketika itu. Namun karena kuatnya
pengaruh dan manuver politik yang dilakukan oleh Muhyi Efendi ke Menteri Dalam Negeri sehingga sampai sekarang ketua DPRD dalam posisi aman-aman saja. Serta yang paling menarik adalah dipecatnya beberapa anggota DPRD dari Fraksi masing-masing dan dari keanggotaan partainya. Mereka adalah Drs. Muhammad Sahafi dan Rustam Konoras, SH dari fraksi Golkar,
H. Syamson H. Abbas, Muksin
Sodara, Mahmud H. Ali, dan Jamaluddin Turuy� dari fraksi PPP DPRD Propinsi Maluku
Utara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, pemberlakuan Darurat Sipil oleh sebagian kalangan menilai merupakan berkah yang ditujukan kepada Thaib Armayin
dan Madjid Abdullah, untuk menjadi pemimpin pertama di propinsi Maluku Utara.
Sebaliknya membawa petaka bagi Abdul Gafur dan M. Yamin Tawari yang gagal menduduki posisi Gubernur dan wakil Gubernur pertama, sejarahpun mencatat bahwa keberadaan status Darurat Sipil akibat
konflik horizontal di Maluku Utara, memberikan pelajaran yang berharga bagi seluruh
elemen masyarakat Maluku
Utara. Karena tidak ada
yang menang dalam pertarung itu, justru yang ada hanyalah kehancuran, kemerosotan ekonomi, hancurnya infra dan supra struktut
sosial, budaya dan pendidikan serta agama
masing-masing pihak.
Demikian pula konflik yang terjadi antara Gubernur selaku penguasa Darurat Sipil dengan pihak-pihak
yang terlibat selama pemberlakuan Darurat Sipil seperti konflik
antara Gubernur dengan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Maluku Utara, sesungguhnya adalah
konflik elit antara penguasa dan elit agama yang membawa dampak kepada masyarakat,
kemudian konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan
kalangan media massa, dan konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan para anggota DPRD, ini semua adalah konflik
elit politik, karena masing-masing pihak akan berusaha mengambil
peran untuk bermain di wilayah yang syarat dengan kepentingan dan kekuasaan.
Apalagi intervensi penguasa Darurat Sipil dalam pembentukan
Pengisian Anggota DPRD yang
nyata-nyata merupakan lembaga politik di daerah. Serta konflik antara penguasa Darurat Sipil dengan
satgas kepolisian, ini juga tidak lain adalah peran penguasa
yang berlebihan, karena
pada konflik penguasa Darurat Sipil pada proses pemilihan gubernur dan konflik penguasa dengan satgas Polri
menunjukan apriori politik angkatan tertentu darat, hal ini karena
penguasa Darurat Sipil Abdul Muhyi Efendi berasal korps dari
angkatan darat (AD) sedangkan Gubernur yang terpilih Abdul Gafur adalah angkatan udara (AL) serta Dansatgas Polri superintendet Harison Harmain (Kepolisian), menunjukan bahwa ada hubungan yang tidak seimbang sesama angkatan atau dengan kata lain Angkatan Darat (AD) tidak mau didikte, kondisi
ini sesuai dengan apa yang penulis uraikan pada pendahuluan tentang dominasi TNI Angkatan Darat masih berlangsung di segala aspek kehidupan,
dan tidak rela memberikan kekuasaan kepada siapapun kecuali sesama Angkatan Darat atau paling tidak orang yang bisa diatur oleh angkatan darat (AD).
�Oleh karena, apa yang terjadi sangat terkait dengan politik lokal, maraknya konflik politik harus diselesaikan
karena dapat menyebabkan terjadinya gangguan dalam hubungan sosial antara anggota-anggota masyarakat. Jadi syaratnya adalah kemampuan warga masyarakat dan penguasa politik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun karena institusi-institusi
politik yang diharapkan tidak dapat berfungsi.
Seperti, tidak efektifnya lembaga legislatif DPRD), karena baru terbentu. Pers dan media massa belum dewasa. Konflik
internal dikalangan Partai Politik dalam rangka
perebutan jabatan ketua. Kelompok-kelompok kepentingan tidak berfungsi secara baik karena bekerja
dibawah tekanan Penguasa Darurat Sipil.� Serta pihak eksekutif yang diwakili Gubernur berada pada posisi yang otoriter dan tidak mempercayai staf (Pejabat) sipil. Maka yang muncul kemudian adalah terhambatnya proses demokratisasi
di tingkat lokal, dan terjadinya pelanggaran HAM.
Bagaimana posisi pelanggaran HAM sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ?,
Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal : 1. Kesewenangan (abuse of
power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur
negara terhadap masyara-kat
di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya telah ditetapkan dalam perundang-undangan. 2. Pembiaran pelanggaran HAM (crime
by omission); tidak mengambil
tindakan atas suatu pelanggaran HAM. 3. Sengaja melakukan pelanggaran HAM (crime by commission); melakukan
tindakan yang menyebabkan pelanggaran HAM. 4. Pertentangan antar kelompok masyarakat.
Cara untuk menghindari adalah memahami Undang-undang mengenai HAM.� Hak-hak yang tercantum dalam Undang-Undang HAM (UU No.
39/1999) terdiri dari : a. Hak untuk hidup,
b. Hak berkeluarga dan melanjut�kan keturunan, c. Hak mengembangkan diri, d. Hak memperoleh
keadilan, e. Hak atas kebebasan pribadi, f. Hak atas rasa aman, g. Hak atas kesejahteraan,
h. Hak turut serta dalam pe�merintah��an,
i. Hak Wanita, dan j. Hak anak
Pemerintah dengan aparatnya wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan HAM, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain,
sesuai dengan nilai moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber�negara dan setiap warga negara Republik Indonesia wajib patuh pada hukum nasional dan hukum internasional mengenai Hak Asasi
Manusia.
Kesimpulan
Konflik horizontal yang terjadi di
Maluku Utara, jika dilihat dari perspektif sosial-politik dengan merujuk hasil
penelitian, ditemukan bahwa : Munculnya konflik disebabkan karena beberapa
faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu;
pertama disebut sebagai faktor penyebab, dan kedua, sebagai faktor pemicu.
Temuan terhadap faktor penyebab dan
pemicu menegaskan kepada semua pihak yang selama ini berpolemik, tentang sumber
atau penyebab konflik di Maluku Utara adalah (sebagian menyebut) konflik
Kao-Malifut. Ternyata tragedi Kao-Malifut sesungguhnya lebih bermotif politik,
yang sengaja di rekayasa oleh elit tertentu untuk kepentingannya dan bukan
murni konflik etnis.
Dari konteks konflik horizontal dan politik
tersebut. Secara umum, memenuhi definisi konflik sebagaimana dikemukakan oleh
Usman Pelly maupun Surbakti, dengan merujuk konsepsinya Paul Conn dan Clifford
Geertz. Termasuk jenis kekerasan dan konsensus politik yang dikemukakan Maurice
Duverger dan Maswadi Rauf. Entitas budayanya Samuel P. Huntington. Dan memenuhi
pula konsepsi Anthony Giddens tentang sentimen agama. Serta Hubungan Pusat
Daerahnya Bhenyamin Hoessen.
Jika mengacu kepada apa yang disampaikan
oleh Hugh Miall, maka konflik yang terjadi di Maluku Utara adalah konflik yang
tidak simetris. Karena, konflik ini muncul antara pihak-pihak yang tidak sama,
seperti konflik antara mayoritas dan minoritas. Di sini, akar konfliknya
terletak dalam struktur dan hubungan antar mereka. Konflik yang tidak simetris
ini, menimbulkan korban pada masing-masing pihak atau tidak ada yang menang.
Oleh karena itu. Hugh Miall mengusulkan
perlunya peran pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik ini, yang fungsinya
membantu mentransformasikan struktur tersebut. Jika perlu, berkonfrontasi
dengan pihak yang kuat, untuk mentransformasikan hubungan yang tidak damai
(tidak seimbang) ke dalam hubungan yang penuh damai dan dinamis. Maka, pihak
ketiga yang dimaksud adalah peran dan kebijakan Presiden Abdurahman Wahid
selaku kepala Negara dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dalam
membijaksanai pemberlakuan Darurat Sipil melalui Keppres nomor 88 tahun 2000.
Keppres dikeluarkan untuk menghindari korban konflik dan pelanggaran HAM yang
semakin dahsat dan berkelanjutan.
Terdapat 3 (tiga) keuntungan yang di
dapatkan adanya kebijakan pemerlakuan Keppres Darurat Sipil ini. Keuntungan
tersebut adalah, pertama, memberhentikan pembunuhan dan pengrusakan secara
fisik (termasuk menghentikan pelangaran HAM), kedua, memberhentikan pengrusakan
pos-pos ekonomi masyarakat kedua belah pihak, dan ketiga, memacu terciptanya
konsensus awal untuk penyelesaian konflik.
Hasil temuan menunjukan konflik ini
tidak lain adalah untuk merebut resource politik dan birokrasi hasil pemekaran
propinsi Maluku. Resource tersebut terutama posisi gubernur definitif Maluku
Utara. Hasil temuan lain, mengisyaratkan bahwa�
(selama Darurat Sipil) skenario yang dilakukan oleh elit politik ternyata
tidak signifikansi di lapangan jika tidak di dukung oleh Penguasa Darurat Sipil
Daerah. Situasi Darurat Sipil juga sangat mempengaruhi arah kebijakan politik,
baik kebijakan politik lokal maupun nasional, terutama ketika proses pemilihan
gubernur berlangsung. Oleh karena itu ada dugaan bahwa jika tidak diberlakukan
situasi Darurat Sipil, maka Thaib Armain tidak akan terpilih menjadi Gubernur.
Sejarahpun mencatat bahwa keberadaan
status Darurat Sipil, memberikan pelajaran yang berharga bagi seluruh elemen
masyarakat Maluku Utara. Karena dengan konflik ini, tidak ada yang menang dalam
pertarung, justru yang ada hanyalah kehancuran, kemerosotan ekonomi, hancurnya
infra dan supra struktur sosial, budaya dan pendidikan.
BIBLIOGRAFI
Alpaydın,
M. A. (2016). An Ottoman Quran Interpretor and His Work: Gurabzade Ahmed Efendi
and Z�bed� Asari�l-Mevahib ve�l-Envar. Journal of Faculty of Theology of
Bozok University, 10(10), 10.
Amaral,
L. A. N., Scala, A., Barthelemy, M., & Stanley, H. E. (2000). Classes of
small-world networks. Proceedings of the National Academy of Sciences, 97(21),
11149�11152.
Amich,
A. (1999). Masa Depan Masyarakat Madani di Indonesia‖. Jurnal Madani,
2(3).
Antlov,
H., & Cederroth, S. (2021). Elections in Indonesia: the new order and
beyond. Routledge.
Bubandt,
N. (2012). A psychology of ghosts: The regime of the self and the reinvention
of spirits in Indonesia and beyond. Anthropological Forum, 22(1),
1�23.
Chalik,
A., & Bahar, M. S. (2013). Kajian Islam Nusantara Bugis di Perguruan
Tinggi Islam Negeri: studi pada UIN Alaudin Makasar, STAIN Watampone dan STAIN
Palopo. Kerjasama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel dengan Direktorat
Pendidikan
Damanik,
K. I., Lubis, E., Siregar, T. R., Nilasari, I., Khairuddin, A., Mufti, N.,
Siswoyo, G., & Ningsih, S. (2010). Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan
Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat.
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hamad,
I. (2010). Konstruksi Realitas Politik Dalam Media Massa (Studi Pesan Politik
Dalam Media Cetak Pada Masa Pemilu 1999). Hubs-Asia, 10(1).
Haris,
S. (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi
& akuntabilitas pemerintahan daerah. Yayasan Obor Indonesia.
Kasman,
D. L. (2004). When is medical treatment futile? Journal of General Internal
Medicine, 19(10), 1053�1056.
Mahardika,
A. G. (2020). Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi. Justitia Jurnal
Hukum, 4(2).
Salampessy,
Z., & Husain, T. (2001). Ketika Semerbak Cengkih Tergusur Asap Mesiu.
Tapak Ambon.
Sheraw,
C. D., Jackson, T. N., Eaton, D. L., & Anthony, J. E. (2003).
Functionalized pentacene active layer organic thin‐film transistors. Advanced
Materials, 15(23), 2009�2011.
Siradjuddin,
S. (2015). Akar-akar konflik fundamental perspektif ekonomi politik. Jurnal
Iqtisaduna, 1(2), 17�39.
Suhaeri,
S. (2018). Strategi Komunikasi Inovasi Dalam Meminimalisir Konflik Horizontal
Pengemudi Taksi Online Dan Konvensional Di Kota Bandung. Syntax Literate;
Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(2), 122�131.
Susilo,
J., Siswanto, J., Karmil, T. F., Rusli, R., Salim, M. N., Zainuddin, Z., Riady,
G., Dasrul, D., Fakhrurrazi, F., & Azhari, A. (2020). 8. The Role of Bovine
Viral Diarrhea Virus In Bovine Respiratory Disease Complex In Cattle Import
Livestock At 2019 Periode. Jurnal Medika Veterinaria, 14(1).
Syafuan
Rozi, R. Siti Zuhro, Tri Ratnawati, Alifitra Salamm, N. M. L. A. (2006). Netralitas
Birokrasi dalam Pilkada Langsung di Indonesia 2005-2006 (Studi Kasus Kab.
Malang, Gowa, dan Kutai Kartanegara). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Pusat Penelitian Politik.
Vilanova,
M., Lozano, J. M., & Arenas, D. (2009). Exploring the nature of the
relationship between CSR and competitiveness. Journal of Business Ethics,
87(1), 57�69.
Yunus,
A. (2014). Peningkatan Hasil Belajar IPS Melalui Model Pembelajaran
Kooperatif Tipe Snowball Throwing Siswa Kelas IV MI Muhammadiyah Medalem
Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. University of Muhammadiyah Malang.
Yusril,
Y. (2000). Pemerintahan Nagari di Era Orde Baru: Persepsi Aparatur Pemerintah
dan Masyarakat Terhadap Pemerintahan Nagari dan Otoritas Tradisional
Minangkabau Dalam Kaitannya Dengan Prospek Otonomi Daerah di Sumatera Barat. Program
Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, 2.
