Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 3, Maret �2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PENTINGNYA KERJASAMA (PARTNERSHIP) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

Putri Indraswari Susilo dan Padmono Wibowo

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Depok Jawa Barat, Indonesia���

Email: [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 Maret 2021

 

The purpose of this study is to find out and explain how the implementation of the fulfillment of the rights and obligations of the State in the fulfillment of the right to health services for inmates. This research is a type of legal research with normative approach. The implementation of the rights of inmates in the field of health services as guaranteed by the State as a human right through Law No. 12 of 1995 that has not been carried out optimally with the obstacles of lack of human resources, namely medical personnel. By reviewing the relationship of cooperation �(partnership) �in the fulfillment of health services in correctional institutions. health services in correctional institutions are; the right of availability, the right of affordability, the right to receive and the right to quality of health services Implementation of the fulfillment of the right to health services for inmates.

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban Negara dalam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi Narapidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan normative. Pelaksanaan hak narapidana dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana yang telah dijamin oleh Negara sebagai hak asasi manusia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang belum terlaksana optimal dengan hambatan kurang nya sumber daya manusia yaitu petugas medis. Dengan meninjau hubungan Kerjasama (partnership) dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan. pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan adalah; hak ketersediaan, hak keterjangkauan, hak menerima dan hak kualitas pelayanan kesehatan Pelaksanaan pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi Narapidana.

Keywords:

rights; health; cooperation

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

Hak; Kesehatan; �Kerjasama.

 

Coresponden Author

Email: [email protected]

Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

 



Pendahuluan

HAM adalah hak lahirlah yang melekat pada manusia. Hak merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhan yang berhak mencabut hak dari diri manusia (Sabon & SH, 2020). Karena HAM merupakan hak dasar, maka jika hak-hak tersebut dicabut atau di kurangi maka akan berkurang derajat kemanusiaannya (Widyastuti, 2020). Tanpa Kesehatan seseorang tidak mampu mendapatkan hak-hak lain. Dalam pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yaitu Kesehatan merupakan suatu kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk produktif secara ekonomi (Adliyani, 2015). �(UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan) Dalam pasal 25 Universal Declaration of Human Rights menyatakan : Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya. Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjut nya disebut WBP di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan agar dapat mendapatkan pembinaan dalam rangka membentuk WBP agar Kembali menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat dierima Kembali oleh masyarakat, serta dapat aktif berperan dalam pembanguna� dan dapat hidup sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab, hal ini di luruskan dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Irawan et al., 2019). Selain itu LAPAS berfungsi sebagai tempat pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi WBP guna menunjang program pembinaan kemandirian dan kepribadian terhadap WBP.� Sebagai seorang warga binaan, bukan berati WBP kehilangan semua haknya sebagai manusia. Hak dan kewajiban WBP telah diatur dalam sisrem Pemasyarakatan. Diantaranya adalah hak mendapatkan pelayanan Kesehatan (Firdaus, 2019).

��������� Namun dalam kenyataan nya kini keadaan hunian LAPAS sudah melebihi kapasitas hingga 76% . penghuni saat ini� mencapai 232,544 orang dari total kapasitas yaitu 132,335 orang, data tersebut merupakan data terbaru Direktorat Jendral pemasyarakatan April, 2020.� Dengan keadaan LAPAS yang melebihi kapasitas memberikan pengaruh besar terhadap efektivitas pemberian hak maupun layanan seperti pelayanan Kesehatan Warga Binaan. Faktor lain nya yaitu kurang nya sumber daya manusia berupa petugas medis untuk memenuhi kebetuhan pelayanan Kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Dengan melakukan kerja sama (partnership) dengan penyelenggara Kesehatan setempat ataupun daerah guna membatu mengoptimalkan pelayanan Kesehatan WBP.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan normative (Barus, 2013). Adapun sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini meliputi dasar-dasar hukum nasional dan internasional dengan menggunakan Teknik pengumpulan data memalui kepustakaan dimana penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah perundangan, mempelajari dari buku dan karya tulis yang relevan dengan penelitian yang di teliti. Dalam hal ini identifikasikan, di olah dan dianalisis secara sistematis dengan mengolah data dengan Teknik analisis data kualitatif.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Pemenuhan Hak Dasar Kesehatan Bagi Manusia

Sudah menjadi kewajian negara untuk melindungi dan melayani warganya sebagai konsekuensi dari tujuan dan fungsi suatu negara. Hubungan negara dengan rakyatnya melahirkan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh negara, yang salah satunya adalah kewajiban hukum yang lahir karena klaim HAM. Tujuan dan fungsi negara dalam hubungan dengan rakyat pada hakikatnya diselenggarakan oleh pemerintah selaku entitas hukum personifikasi negara (Ticoalu, 2013).

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalamPembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa �dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Ridlwan, 2011). �

Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. (Maiti & Bidinger, 1981).

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak�. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan � Setiap orang berhak atas kesehatan�. (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) Rumah Sakit menjamin perlindungan hukum bagi dokter, tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tanggung jawab rumah sakit dan dokter/tenaga kesehatan. Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen 1 Artikel Skripsi 2 NIM 090711063 rumah sakit,pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar biasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia. Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Amanat Pasal 28 H ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalamPasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.�� Secara lebih rinci lagi kewajiban pemerintah ini telahm ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan BAB IV tentang Tanggungjawab Pemerintah, (Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal, 14-20) menyebutkan bahwa tanggungjawab atau kewajiban Pemerintah dalam upaya peningkatan dan melindungi kesehatan masyarakat meliputi:

a.   Penggunaan tabel dan gambar harus

b.   Merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggungjawab Pemerintah tersebut dikhususkan pada pelayanan Publik

c.   Menyediakan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

d.   Menyediakan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

e.   Menyediakan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

f.    Memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan

g.   Menyediakan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

h.   Menyediakan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

2.    Lingkup Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana

Hak atas kesehatan bagi Narapidana bukanlah berarti hak agar setiap Narapidana untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah karena pengertian kesehatan sangat luas dan merupakan konsep yang subjektif, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor-faktor geografis, budaya dan sosioekonomi. Kesehatan yang baik tidaklah dapat dijamin oleh Negara, dan tidak juga Negara menyediakan perlindungan terhadap setiap kemungkinan penyebab penyakit manusia. Oleh karena itu, faktor genetik, kerentanan individu terhadap penyakit dan adopsi gaya hidup yang tidak sehat atau beresiko, mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesehatan seseorang. Sehingga hak atas kesehatan harus dipahami sebagai hak atas pemenuhan berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi-kondisi yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan terjangkau (Arifat, 2018).

Hak atas kesehatan bagi Narapidana bukanlah berarti hak agar setiap Narapidana untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah karena pengertian kesehatan sangat luas dan merupakan konsep yang subjektif, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor-faktor geografis, budaya dan sosioekonomi (Rashid et al., 2018).

Kesehatan yang baik tidaklah dapat dijamin oleh Negara, dan tidak juga Negara menyediakan perlindungan terhadap setiap kemungkinan penyebab penyakit manusia. Oleh karena itu, faktor genetik, kerentanan individu terhadap penyakit dan adopsi gaya hidup yang tidak sehat atau beresiko, mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesehatan seseorang. Sehingga hak atas kesehatan harus dipahami sebagai hak atas pemenuhan berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi-kondisi yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan terjangkau (Astuti, 2020).

Hak atas kesehatan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan lebih mengarah agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaksanakan atau memberikan hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan hukum formil Indonesia (Fransiska et al., 2020)

Sebagai seorang yang sedang berhadapan dengan hukum dan menjalani pembinaan di Lapas dengan segala keterbatasan akan kebebasan karena harus menjalani pembinaan di Lapas tidak menggugurkan hak Narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

������ Hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan di Lapas telah diatur dalam berbagai Instrumen Hukum Nasional, yang diantaranya adalah;

1.    Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 hasil amademen perubahan kedua pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, Pasal 2 mengatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma- norma agama. Pasal 4 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan,dan Pasal 6 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan)

3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia secara eksplisit juga telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, dan setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Uu No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, 1999.)

Secara khusus lagi hak atas pelayanan kesehatan bagi warga binaan telah diatur dalam Pertauran Perundan-Undangan khusus sistem pemasyarakatan yakni;

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemayarakatan, Pasal 14, menyebutkan bahwa; Warga Binaan berhak untuk mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan menyampaikan keluhan. (Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

3.    Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M. 02-Pk.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana

3.    Tujuan kerja sama� (Partnership) dalam bidang Kesehatan

Istilah kerjasama, mungkin telah sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari dan kata ini sudah tidak asing lagi di telinga kita semua. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya jenis kerja sama. Kerjasama merupakan sebuah bentuk dari interaksi sosial yang bersifat asosiatif. Kerja sama dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana mereka memiliki pandangan yang sama untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Charles H. Cooley, kerjasama akan timbul jika seseorang atau kelompok yang sadar jika mereka memiliki kepentingan yang sama dan pada saat yang sama pula. Bagi mereka yang bekerja sama akan memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk memenuhi segala kepentingannya. Organisasi adalah sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (J.R. Schermehorn). Chester J. Bernard mengatakan bahwa pengertian organisasi adalah kerja sama dua orang atau lebih, suatu sistem dari aktivitas-aktivitas (System from all activity) atau kekuatan-kekuatan (Strength) perorangan yang dikoordinasikan secara sadar.

kerja sama� (Partnership) merupakan pengakuan atas keniscayaan akan kebutuhan saling pengertian, empati, dan Tindakan bersama dalam semakin saling tergantung yang mengikat.� Tujuan dari kerja sama� (Partnership)adalah untuk mengatasi diagnosa baru-baru ini tentang bantuan kesimpulan industri adalah kesenjangan kritis yang dicatat di masa lalu untuk ketidakefektifan membantu. Ini diidentifikasi sebagai: (1) kurangnya lokal 'kepemilikan' kebijakan dan program, yang dianggap sebagai kunci manajemen yang baik; (2) perilaku donor yang tidak pantas, termasuk [bantuan koordinasi yang tidak mencukupi dan tidak efektifnya persyaratan sebagai pengawasan dan mekanisme kontrol kualitas dan; (3) lingkungan yang mendasarinya, termasuk sifat kebijakan, lembaga dan sistem politik. Akibatnya, kemitraan berupaya untuk mengatasi inklusif, saling melengkapi, dialog dan tanggung jawab bersama sebagai dasar pengelolaan berbagai hubungan di antara para pemangku kepentingan dalam industri bantuan (Fowler, 2000).

Dari teori tersebut tergambarkan bagaimana suatu hubungan kerja sama �(Partnership)� akan berlangsung. Yang dimana kerja sama� (Partnership) banyak berperan� sebagai kontrak sosial, sebagai solusi praktis dalam kegagalan bantuan dan sebagai hubungan saling ketergantungan dengan mengingat kondisi Lapas yang over kapasitas dibandingkan dengan petugas kesehatan yang minim tidak mencukupi (Endang, 2013). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatanyang dapat kita lakukan yaitu menghidupkan hubungan Kerjasama (partnership) dengan kemitraan Kesehatan lain atau unit Kesehatan lainnya.

4.    Pentingnya Hubungan Kerja sama (Partnership) menunjang Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan

Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1.      Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.      Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP

3.      Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

4.      Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Hak-hak Narapidana

5.      Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP

6.      Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

7.      Peraturan Pemerintah Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29 Desember tentang tata cara penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.

8.      Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April tentang Pola Pembinaan .

Penghuni Lapas sebagai salah satu komunitas kecil dari masyarakat termarginal, patut mendapat perhatian. Perlakuan terhadap orang-orang yang ditahan/dipenjara seharusnya tidak ditekankan pada pemisahan mereka dari masyarakat, akan tetapi dengan meneruskan peran mereka sebagai bagian masyarakat. Petugas pemasyarakatan seharusnya dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan hukum dan hukuman dengan memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak yang bertalian dengan kepentingan narapidana. Perlakuan terhadap narapidana dengan memberikan pelayanan sejauh mana hukumnya mengizinkan, sehingga dapat menumbuhkan di dalam diri mereka kemauan untuk menjalani hidup mematuhi kebutuhan diri sendiri setelah kelak mereka bebas. Apabila petugas pemasyarakatan dapat memberikan pelayanan relative berdedikasi serta adanya rasa ingin berbuat baik, dengan integritas yang baik, maka pemberian pelayanan terhadap narapidana akan dapat menumbuhkan 5 sikap yang lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka sehingga dapat memberikan perlindungan hak-hak narapidana.

Narapidana yang menderita penyakit kronis, dan penyakit khusus seperti TBC, HIV/AIDS dan penyakit menular lainya harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas kesehatan Lapas. Mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh dengan keseriusan serta perhatian khusus. Menurut aturan yang berlaku bahwa narapidana yang sakit dengan penyakit khusus yang dideritanya memerlukan perawatan dokter spesialis dan dapat dipindahkan ke lembaga khusus atau rumah sakit umum. Hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus antara lain tiap naparapidana mendapatkan ruangan tersendiri, mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit lain sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, menghuni ruangan sel yang tidak bisa digabungkan dengan narapidana lain serta mendapat perlakuan perawatan yang kontinyu, dan berkesinambungan.

Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Narapidana Fasilitas, kualitas dan kuantitas petugas merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan narapidana. Oleh karena itu pembenahan terhadap Lapas haruslah didukung oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparatnya yang diarahkan untuk lebih professional, memiliki intergritas, kepribadian sebagai panutan dan moral yang tinggi. Untuk menciptakan aparat hukum yang memiliki intergritas, kemampuan tinggi serta professional dibidangnya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

Peningkatan kesejahteraan khususnya petugas pemasyarakatan, juga perlu terus ditingkatkan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk menciptakan petugas yang berintegritas dan berkualitas. menyatakan bahwa agar perilaku aparat penegak hukum dapat mengembalikan kepercayaan warga masyarakat, dihimbau agar para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya �lebih banyaklah bertanya pada hati nurani mereka ketimbang pada perut mereka�. Sehingga senantiasa dapat mengembalikan hukum kepada akar moralitas, akar kultur dan akar religiusnya, sebab hanya dengan cara itu manusia akan merasakan hukum dan cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang mereka anut. Sehingga aturan hukum yang ada dapat sesuai dengan nilai-nilai intrinsic (Vincent et al., 2014).

Oleh karena itu sangat tepat langkah yang diambil oleh pemerintah bersama DPR dalam rangka peningkatan kualitas petugas khususnya petugas pemasyarakatan. Presiden atas sarannya untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan petugas pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh DPR dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kualitas petugas guna mewujudkan pelayanan optimal dengan menegakan observasi langsung ke lapangan serta mengadakan sosialisasi dengan para kepala-kepala unit pelaksana tugas di jajaran pemasyarakatan. Serta penting nya petugas untuk mengambil Langkah membangun Kerja sama (Partnership) dalam pemenuhan hak pelayanan Kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan guna menunjang pemenuhan hak pelayanan Kesehatan. Hal ini banyak di pertimbagkan sebagai antisipasi petugas dalam memberikan pelayanan Kesehatan dalam kondisi mendesak karena Kesehatan merupakan hal yang tidak dapat di prediksikan. Serta memberikan pelayan Kesehatan kepada Warga Binaan yang mengidap penyakit tertentu seperti HIV/AIDS dan TBC dengan memberikan perawatan dan control Kesehatan secara kontinyu.

 

Kesimpulan

Berdasarkan dari tinjauan Pustaka yang telah di bahas diatas, Kerjasama dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan merupakan suatu upaya dalam mengantisipasi keadaan yang mendesak dimana di butuhkan nya ahli medis yang dimana memang pada fakta nya Lembaga pemasyarakatan masih kurang SDM ahli dalam bidang Kesehatan untuk memberikan perawatan ataupun pengobatan kepada wargabinaan pemasyarakatan. yang berdasarkan beberapa dasar hukum dalam pelaksanaan nya. Maka di himbau untuk di Unit Pelaksan Teknis Pemasyarakatan untuk memperhatikan hal ini demi kepentingan bersama. Diharapkan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang timbul dari kelebihan penghuni (over capacity) dari suatu Lembaga Pemasyarakatan, terutama Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu agar segera mencarikan pemecahan masalaha tersebut. Sebab kelebihan penghuni (over capacity) dari suatu Lembaga Pemasyarakatan akan menyebab keadaan kesehatan yang tidak baik bagi Narapidana sehingga akan menghambat berjalannya atau tidak efektifnya penerapan program- program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dan di harapkan petugas dapat memberikan atensi nya untuk membangun Kerjasama dengan pelaksana medis daerah .

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adliyani, Z. O. N. (2015). Pengaruh perilaku individu terhadap hidup sehat. Jurnal Majority, 4(7), 109�114.

 

Arifat, N. (2018). Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Warga Binaan Perempuan Hamil (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iib Yogyakarta).

 

Astuti, E. K. (2020). Peran Bpjs Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. Jpehi: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 1(1).

 

Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307�318.

 

Endang, R. (2013). Membangun Pertautan Syariah Kaitannya dengan Peningkatan Kinerja Karyawan Perbankan Syariah di Kota Semarang. Universitas Diponegoro.

 

Firdaus, I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339�358.

 

Fowler, A. (2000). Introduction Beyond Partnership.

 

Fransiska, A., Iryawan, A. R., Qisthi, A., Ginting, M. S., Yulianto, T., & Misero, Y. (2020). Anomali Kebijakan Narkotika. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

 

Irawan, Y., Rahmalisa, U., & Aprilia, U. (2019). Sistem Database Pemasyarakatan Studi Kasus Lapas Kelas II A Pekanbaru. Journal of Technopreneurship and Information System, 2(2), 59�67.

 

Maiti, & Bidinger. (1981). 済無No Title No Title. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689�1699.

 

Rashid, K. A., Hasan, S. F., Fauzi, P. N. F. N. M., Sarkawi, A. A., Aripin, S., & Mansor, N. S. (2018). Permissibility of Wakaf in the Provision of Affordable Housing. Advanced Science Letters, 24(7), 4922�4925.

 

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

 

Sabon, M. B., & SH, M. (2020). Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

 

Ticoalu, S. S. (2013). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat. Lex et Societatis, 1(5).

 

UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM. 1999.

 

Vincent, J.-B., Schenk, P., Nathues, A., Sierks, H., Hoffmann, M., Gaskell, R. W., Marchi, S., O�Brien, D. P., Sykes, M., & Russell, C. T. (2014). Crater depth-to-diameter distribution and surface properties of (4) Vesta. Planetary and Space Science, 103, 57�65.

 

Widyastuti, P. (2020). Tinjauan perdata atas kesalahan prosedur dokter dan rumah sakit yang berakibat kematian pasien. Universitas Pelita Harapan.