|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 3, Maret �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENTINGNYA KERJASAMA (PARTNERSHIP) DALAM PELAYANAN
KESEHATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Putri Indraswari
Susilo dan Padmono Wibowo
Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan Depok Jawa
Barat, Indonesia���
Email: [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 Maret 2021 |
The
purpose of this study is to find out and explain how the implementation of
the fulfillment of the rights and obligations of the State in the fulfillment
of the right to health services for inmates. This research is a type of
legal research with normative approach. The implementation of
the rights of inmates in the field of health services as guaranteed by the
State as a human right through Law No. 12 of 1995 that has not been carried
out optimally with the obstacles of lack of human resources, namely medical
personnel. By reviewing the relationship of cooperation �(partnership) �in the fulfillment of health services in
correctional institutions. health services in correctional institutions are;
the right of availability, the right of affordability, the right to receive
and the right to quality of health services Implementation of the fulfillment
of the right to health services for inmates. ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban Negara dalam pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan bagi Narapidana. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian hukum dengan pendekatan normative. Pelaksanaan hak narapidana dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana yang telah dijamin oleh Negara sebagai hak asasi
manusia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang belum terlaksana optimal dengan hambatan kurang nya sumber daya
manusia yaitu petugas medis. Dengan meninjau hubungan Kerjasama (partnership) dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan.
pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan adalah; hak ketersediaan,
hak keterjangkauan, hak menerima dan hak kualitas pelayanan kesehatan Pelaksanaan pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan bagi Narapidana. |
|
Keywords: rights; health; cooperation Kata Kunci: Hak; Kesehatan; �Kerjasama. |
|
|
Coresponden Author Email: [email protected] Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
|
|
Pendahuluan
HAM adalah hak
lahirlah yang
melekat pada manusia. Hak merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhan yang berhak
mencabut hak dari diri manusia (Sabon
& SH, 2020). Karena HAM
merupakan hak dasar, maka jika hak-hak tersebut dicabut atau di kurangi maka
akan berkurang derajat kemanusiaannya (Widyastuti,
2020). Tanpa Kesehatan
seseorang tidak mampu mendapatkan hak-hak lain. Dalam pasal 1 UU Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan yaitu Kesehatan merupakan suatu kondisi sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk produktif secara
ekonomi (Adliyani,
2015). �(UU No. 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan) Dalam pasal 25
Universal Declaration of Human Rights menyatakan : Setiap orang
berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan
pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan
pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia,
atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang
terjadi diluar kekuasaannya. Warga Binaan Pemasyarakatan yang selanjut nya
disebut WBP di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan agar dapat mendapatkan
pembinaan dalam rangka membentuk WBP agar Kembali menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat dierima Kembali oleh masyarakat, serta dapat aktif berperan
dalam pembanguna� dan dapat hidup sebagai
warga yang baik dan bertanggungjawab, hal ini di luruskan dengan adanya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Lembaga
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS berfungsi sebagai tempat
pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Irawan
et al., 2019). Selain itu LAPAS
berfungsi sebagai tempat pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi WBP guna
menunjang program pembinaan kemandirian dan kepribadian terhadap WBP.� Sebagai seorang warga binaan, bukan berati
WBP kehilangan semua haknya sebagai manusia. Hak dan kewajiban WBP telah diatur
dalam sisrem Pemasyarakatan. Diantaranya adalah hak mendapatkan pelayanan
Kesehatan (Firdaus,
2019).
��������� Namun dalam kenyataan nya kini keadaan
hunian LAPAS sudah melebihi kapasitas hingga 76% . penghuni saat ini� mencapai 232,544 orang dari total kapasitas
yaitu 132,335 orang, data tersebut merupakan data terbaru Direktorat Jendral
pemasyarakatan April, 2020.� Dengan
keadaan LAPAS yang melebihi kapasitas memberikan pengaruh besar terhadap
efektivitas pemberian hak maupun layanan seperti pelayanan Kesehatan Warga
Binaan. Faktor lain nya yaitu kurang nya sumber daya manusia berupa petugas
medis untuk memenuhi kebetuhan pelayanan Kesehatan terhadap warga binaan
pemasyarakatan. Dengan melakukan kerja sama (partnership) dengan
penyelenggara Kesehatan setempat ataupun daerah guna membatu mengoptimalkan
pelayanan Kesehatan WBP.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian hukum dengan pendekatan
normative (Barus, 2013). Adapun sumber data yang di gunakan dalam penelitian
ini meliputi dasar-dasar hukum nasional dan internasional dengan menggunakan Teknik pengumpulan data memalui kepustakaan dimana penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah perundangan, mempelajari dari buku dan karya tulis yang relevan dengan penelitian yang di teliti. Dalam hal
ini identifikasikan, di olah dan dianalisis secara sistematis dengan mengolah data dengan Teknik analisis data kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
1.
Pemenuhan Hak
Dasar Kesehatan Bagi Manusia
Sudah menjadi kewajian negara untuk
melindungi dan melayani warganya sebagai konsekuensi dari tujuan dan fungsi
suatu negara. Hubungan negara dengan rakyatnya melahirkan kewajiban-kewajiban
tertentu yang harus dipenuhi oleh negara, yang salah satunya adalah kewajiban
hukum yang lahir karena klaim HAM. Tujuan dan fungsi negara dalam hubungan
dengan rakyat pada hakikatnya diselenggarakan oleh pemerintah selaku entitas
hukum personifikasi negara (Ticoalu, 2013).
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
tercantum dalamPembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa �dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Ridlwan, 2011). �
Kesehatan sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam
rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung
oleh suatu sistem kesehatan nasional. (Maiti
& Bidinger, 1981).
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak�.
Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan �
Setiap orang berhak atas kesehatan�. (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) Rumah Sakit menjamin perlindungan hukum
bagi dokter, tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam
menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu
tanggung jawab rumah sakit dan dokter/tenaga kesehatan. Hak dan
kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan
masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Standar pelayanan rumah sakit daerah
adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen 1 Artikel Skripsi 2 NIM 090711063
rumah sakit,pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan,
baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah
sakit.Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah
perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir
miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar
biasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan
hak-hak asasi manusia. Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan
yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Rumah sakit pemerintah wajib memberikan
pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan
penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien
dan/atau meminta uang muka.
Amanat Pasal 28 H ayat (1) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalamPasal 34 ayat (3)
dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.�� Secara lebih rinci lagi kewajiban pemerintah
ini telahm ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, Tentang Kesehatan BAB IV tentang Tanggungjawab Pemerintah, (Undang-undang
nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal, 14-20)
menyebutkan bahwa tanggungjawab atau kewajiban Pemerintah dalam upaya
peningkatan dan melindungi kesehatan masyarakat meliputi:
a.
Penggunaan tabel dan gambar harus
b.
Merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggungjawab Pemerintah tersebut dikhususkan pada pelayanan Publik
c.
Menyediakan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun
sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
d.
Menyediakan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
e.
Menyediakan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
f.
Memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk
upaya kesehatan
g.
Menyediakan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
h.
Menyediakan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan
perorangan.
2.
Lingkup Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana
Hak atas kesehatan bagi Narapidana bukanlah berarti hak agar setiap Narapidana untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah karena pengertian kesehatan sangat luas dan merupakan konsep yang subjektif, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor-faktor geografis, budaya dan sosioekonomi. Kesehatan yang baik
tidaklah dapat dijamin oleh Negara, dan tidak
juga Negara menyediakan perlindungan
terhadap setiap kemungkinan penyebab penyakit manusia. Oleh karena itu, faktor
genetik, kerentanan individu terhadap penyakit dan adopsi gaya hidup yang tidak sehat atau
beresiko, mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesehatan seseorang. Sehingga hak atas
kesehatan harus dipahami sebagai hak atas pemenuhan
berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi-kondisi
yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan terjangkau (Arifat, 2018).
Hak atas kesehatan bagi Narapidana bukanlah berarti hak agar setiap Narapidana untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah karena pengertian kesehatan sangat luas dan merupakan konsep yang subjektif, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor-faktor geografis, budaya dan sosioekonomi (Rashid et al., 2018).
Kesehatan
yang baik tidaklah dapat dijamin oleh Negara, dan tidak juga Negara menyediakan perlindungan terhadap setiap kemungkinan penyebab penyakit manusia. Oleh karena itu, faktor genetik,
kerentanan individu terhadap penyakit dan adopsi gaya hidup
yang tidak sehat atau beresiko, mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kesehatan seseorang. Sehingga hak atas kesehatan
harus dipahami sebagai hak atas
pemenuhan berbagai fasilitas, pelayanan dan kondisi-kondisi yang penting bagi terealisasinya standar kesehatan yang memadai dan terjangkau (Astuti, 2020).
Hak atas kesehatan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan lebih mengarah agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat berbagai
kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaksanakan atau memberikan hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan hukum formil Indonesia (Fransiska et al., 2020)
Sebagai seorang yang sedang berhadapan dengan hukum dan menjalani pembinaan di Lapas dengan segala keterbatasan
akan kebebasan karena harus menjalani
pembinaan di Lapas tidak menggugurkan hak Narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan.
������ Hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan di Lapas telah diatur
dalam berbagai Instrumen Hukum Nasional, yang diantaranya
adalah;
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia 1945 hasil amademen
perubahan kedua pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, Pasal 2 mengatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta
pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma- norma agama. Pasal 4 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
akses atas sumber daya di bidang kesehatan,dan
Pasal 6 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009, Tentang
Kesehatan)
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi
Manusia secara eksplisit juga telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, dan setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin, serta setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Uu No 39 Tahun
1999 Tentang Ham, 1999.)
Secara khusus lagi hak
atas pelayanan kesehatan bagi warga binaan telah
diatur dalam Pertauran Perundan-Undangan khusus sistem pemasyarakatan
yakni;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemayarakatan, Pasal 14, menyebutkan bahwa; Warga Binaan berhak
untuk mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan menyampaikan keluhan. (Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan
3.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M. 02-Pk.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana
3. Tujuan kerja sama� (Partnership)
dalam bidang Kesehatan
Istilah kerjasama, mungkin telah sering kita
dengar dalam kehidupan kita sehari-hari dan kata ini sudah tidak asing
lagi di telinga kita semua. Hal ini bisa kita
lihat dari banyaknya jenis kerja sama. Kerjasama merupakan sebuah bentuk dari interaksi
sosial yang bersifat asosiatif. Kerja sama dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana mereka
memiliki pandangan yang sama untuk mencapai
tujuan tertentu. Menurut Charles H. Cooley, kerjasama
akan timbul jika seseorang atau kelompok yang sadar jika mereka
memiliki kepentingan yang sama dan pada saat yang sama pula. Bagi mereka yang bekerja sama akan memiliki
pengetahuan dan kesadaran untuk memenuhi segala kepentingannya. Organisasi adalah sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai
tujuan bersama (J.R. Schermehorn). Chester J. Bernard mengatakan
bahwa pengertian organisasi adalah kerja sama dua
orang atau lebih, suatu sistem dari
aktivitas-aktivitas (System from all activity) atau kekuatan-kekuatan (Strength)
perorangan yang dikoordinasikan
secara sadar.
kerja sama� (Partnership) merupakan
pengakuan atas keniscayaan akan kebutuhan saling pengertian, empati, dan Tindakan bersama dalam semakin
saling tergantung yang mengikat.� Tujuan dari kerja
sama� (Partnership)adalah
untuk mengatasi diagnosa baru-baru ini tentang bantuan
kesimpulan industri adalah kesenjangan kritis yang dicatat di masa lalu untuk ketidakefektifan
membantu. Ini diidentifikasi sebagai: (1) kurangnya lokal 'kepemilikan' kebijakan dan
program, yang dianggap sebagai
kunci manajemen yang baik; (2) perilaku donor yang tidak pantas, termasuk
[bantuan koordinasi yang tidak mencukupi dan tidak efektifnya persyaratan sebagai pengawasan dan mekanisme kontrol kualitas dan; (3) lingkungan yang mendasarinya, termasuk sifat kebijakan, lembaga dan sistem politik. Akibatnya, kemitraan berupaya untuk mengatasi inklusif, saling melengkapi, dialog dan tanggung jawab bersama sebagai dasar pengelolaan berbagai hubungan di antara para pemangku kepentingan dalam industri bantuan (Fowler, 2000).
Dari teori tersebut tergambarkan bagaimana suatu hubungan kerja sama �(Partnership)� akan berlangsung. Yang dimana kerja sama� (Partnership) banyak
berperan� sebagai kontrak sosial, sebagai solusi praktis dalam kegagalan bantuan dan sebagai hubungan saling ketergantungan dengan mengingat kondisi Lapas yang over kapasitas dibandingkan dengan petugas kesehatan yang minim tidak mencukupi (Endang, 2013). Untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatanyang
dapat kita lakukan yaitu menghidupkan
hubungan Kerjasama (partnership) dengan kemitraan Kesehatan lain atau unit Kesehatan lainnya.
4. Pentingnya Hubungan Kerja sama (Partnership) menunjang
Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
2. Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP
3. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Hak-hak Narapidana
5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
6. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
7. Peraturan Pemerintah Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 tahun
1983 tanggal 29 Desember tentang tata cara penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
8. Keputusan
Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April tentang Pola Pembinaan .
Penghuni Lapas sebagai salah satu komunitas kecil dari masyarakat
termarginal, patut mendapat perhatian. Perlakuan terhadap orang-orang
yang ditahan/dipenjara seharusnya tidak ditekankan pada pemisahan mereka dari masyarakat,
akan tetapi dengan meneruskan peran mereka sebagai
bagian masyarakat. Petugas pemasyarakatan seharusnya dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan hukum
dan hukuman dengan memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak yang bertalian dengan kepentingan narapidana. Perlakuan terhadap narapidana dengan memberikan pelayanan sejauh mana hukumnya mengizinkan, sehingga dapat menumbuhkan di dalam diri mereka kemauan
untuk menjalani hidup mematuhi kebutuhan diri sendiri setelah kelak mereka bebas.
Apabila petugas pemasyarakatan dapat memberikan pelayanan relative berdedikasi serta adanya rasa ingin berbuat baik, dengan
integritas yang baik, maka pemberian pelayanan terhadap narapidana akan dapat menumbuhkan 5 sikap yang lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka sehingga dapat memberikan perlindungan hak-hak narapidana.
Narapidana yang menderita penyakit kronis, dan penyakit khusus seperti TBC, HIV/AIDS dan penyakit
menular lainya harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas kesehatan Lapas. Mereka sangat membutuhkan
pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh dengan keseriusan
serta perhatian khusus. Menurut aturan yang berlaku bahwa narapidana yang sakit dengan penyakit
khusus yang dideritanya memerlukan perawatan dokter spesialis dan dapat dipindahkan ke lembaga khusus
atau rumah sakit umum. Hak
mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus antara lain tiap naparapidana mendapatkan ruangan tersendiri, mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit
lain sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, menghuni ruangan sel yang tidak bisa digabungkan
dengan narapidana lain serta mendapat perlakuan perawatan yang kontinyu, dan berkesinambungan.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
dan Perawatan Narapidana Fasilitas, kualitas dan kuantitas petugas merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan narapidana. Oleh karena itu pembenahan
terhadap Lapas haruslah didukung oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparatnya yang diarahkan untuk lebih professional, memiliki intergritas, kepribadian sebagai panutan dan moral yang tinggi. Untuk menciptakan
aparat hukum yang memiliki intergritas, kemampuan tinggi serta professional dibidangnya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.
Peningkatan kesejahteraan khususnya petugas pemasyarakatan, juga perlu terus ditingkatkan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari upaya untuk menciptakan petugas yang berintegritas dan berkualitas. menyatakan bahwa agar perilaku aparat penegak hukum dapat mengembalikan
kepercayaan warga masyarakat, dihimbau agar para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya �lebih banyaklah bertanya pada hati nurani mereka ketimbang
pada perut mereka�. Sehingga senantiasa dapat mengembalikan hukum kepada akar
moralitas, akar kultur dan akar religiusnya, sebab hanya dengan
cara itu manusia akan merasakan
hukum dan cocok dengan nilai-nilai intrinsik yang mereka anut. Sehingga aturan hukum yang ada dapat sesuai
dengan nilai-nilai intrinsic
(Vincent et al., 2014).
Oleh karena itu sangat
tepat langkah yang diambil oleh pemerintah bersama DPR dalam rangka peningkatan kualitas petugas khususnya petugas pemasyarakatan. Presiden atas sarannya untuk
meningkatkan tingkat kesejahteraan petugas pemasyarakatan yang ditindaklanjuti
oleh DPR dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kualitas petugas guna mewujudkan pelayanan optimal dengan menegakan observasi langsung ke lapangan
serta mengadakan sosialisasi dengan para kepala-kepala unit pelaksana tugas di jajaran pemasyarakatan. Serta penting nya petugas untuk
mengambil Langkah membangun
Kerja sama (Partnership) dalam pemenuhan hak pelayanan Kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan guna menunjang pemenuhan hak pelayanan
Kesehatan. Hal ini banyak
di pertimbagkan sebagai antisipasi petugas dalam memberikan pelayanan Kesehatan dalam kondisi mendesak karena Kesehatan merupakan hal yang tidak dapat di prediksikan. Serta memberikan pelayan Kesehatan kepada Warga Binaan
yang mengidap penyakit tertentu seperti HIV/AIDS dan TBC
dengan memberikan perawatan dan control Kesehatan secara
kontinyu.
Kesimpulan
Berdasarkan dari tinjauan Pustaka yang
telah di bahas diatas, Kerjasama dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi
warga binaan pemasyarakatan merupakan suatu upaya dalam mengantisipasi keadaan
yang mendesak dimana di butuhkan nya ahli medis yang dimana memang pada fakta
nya Lembaga pemasyarakatan masih kurang SDM ahli dalam bidang Kesehatan untuk
memberikan perawatan ataupun pengobatan kepada wargabinaan pemasyarakatan. yang
berdasarkan beberapa dasar hukum dalam pelaksanaan nya. Maka di himbau untuk di
Unit Pelaksan Teknis Pemasyarakatan untuk memperhatikan hal ini demi
kepentingan bersama. Diharapkan
pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang timbul dari
kelebihan penghuni (over capacity) dari suatu Lembaga Pemasyarakatan,
terutama Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu agar segera mencarikan
pemecahan masalaha tersebut. Sebab kelebihan penghuni (over capacity)
dari suatu Lembaga Pemasyarakatan akan menyebab keadaan kesehatan yang tidak
baik bagi Narapidana sehingga akan menghambat berjalannya atau tidak efektifnya
penerapan program- program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dan di harapkan
petugas dapat memberikan atensi nya untuk membangun Kerjasama dengan pelaksana
medis daerah .
BIBLIOGRAFI
Adliyani,
Z. O. N. (2015). Pengaruh perilaku individu terhadap hidup sehat. Jurnal
Majority, 4(7), 109�114.
Arifat,
N. (2018). Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Warga
Binaan Perempuan Hamil (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iib
Yogyakarta).
Astuti,
E. K. (2020). Peran Bpjs Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan
Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. Jpehi: Jurnal Penelitian Hukum
Indonesia, 1(1).
Barus,
Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif
Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2),
307�318.
Endang,
R. (2013). Membangun Pertautan Syariah Kaitannya dengan Peningkatan Kinerja
Karyawan Perbankan Syariah di Kota Semarang. Universitas Diponegoro.
Firdaus,
I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded
pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3),
339�358.
Fowler,
A. (2000). Introduction Beyond Partnership.
Fransiska,
A., Iryawan, A. R., Qisthi, A., Ginting, M. S., Yulianto, T., & Misero, Y.
(2020). Anomali Kebijakan Narkotika. Penerbit Universitas Katolik
Indonesia Atma Jaya.
Irawan,
Y., Rahmalisa, U., & Aprilia, U. (2019). Sistem Database Pemasyarakatan
Studi Kasus Lapas Kelas II A Pekanbaru. Journal of Technopreneurship and
Information System, 2(2), 59�67.
Maiti,
& Bidinger. (1981). 済無No
Title No Title. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9),
1689�1699.
Rashid,
K. A., Hasan, S. F., Fauzi, P. N. F. N. M., Sarkawi, A. A., Aripin, S., &
Mansor, N. S. (2018). Permissibility of Wakaf in the Provision of Affordable
Housing. Advanced Science Letters, 24(7), 4922�4925.
Ridlwan,
Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Sabon,
M. B., & SH, M. (2020). Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk
Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Ticoalu,
S. S. (2013). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan
Terhadap Masyarakat. Lex et Societatis, 1(5).
UU
NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM. 1999.
Vincent,
J.-B., Schenk, P., Nathues, A., Sierks, H., Hoffmann, M., Gaskell, R. W.,
Marchi, S., O�Brien, D. P., Sykes, M., & Russell, C. T. (2014). Crater
depth-to-diameter distribution and surface properties of (4) Vesta. Planetary
and Space Science, 103, 57�65.
Widyastuti,
P. (2020). Tinjauan perdata atas kesalahan prosedur dokter dan rumah sakit
yang berakibat kematian pasien. Universitas Pelita Harapan.