|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2 �No. 3, Maret �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENGARUH PEMAHAMAN KEBIJAKAN, UNDANG-UNDANG, DAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK
Hetiati,
Memen Kustiawan dan Fitriana
Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Jawa Barat, Indonesia ���������
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 Maret 2021 |
This
research was conducted in KPP Pratama Cibeunying with the number of respondents as many as 84
corporate taxpayers with descriptive research methods and verifikative
quantitative approach. Primary data collection using questionnaires. The
purpose of this research is to find out the influence of understanding tax
policy, tax law, and tax administration on the application of tax planning in
KPP Pratama Cibeunying.
Technical analysis of this study uses multiple linear regression analysis.
The results in this study show that variable understanding of tax policy, tax
law, and tax administration has an effect on the implementation of tax
planning both partially and simultaneously. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Cibeunying dengan jumlah responden sebanyak 84 wajib pajak badan dengan metode penelitian deskriptif dan verifikatif pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data
primer menggunakan kuesioner.
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan pajak pada KPP Pratama Cibeunying. Teknis analisis penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak baik secara parsial
maupun simultan. |
|
Keywords: perpajakan policy, tax law; tax
administration; tax planning Kata Kunci: kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan; administrasi perpajakan; perencanaan pajak |
|
|
Coresponden Author Email: [email protected] Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
|
|
Pendahuluan
��������� Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan terbesar Negara Indonesia. Pajak memang sudah menjadi darah
kehidupan berbangsa dan bernegara agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat
berjalan, bisa dipastikan jika pendapatan dari sektor perpajakan mengalamai
penurunan maka akan menggganggu pembanguanan negara (Mahfud
et al., 2017). Di Indonesia,
kasus mengenai pajak berada pada peringkat kedua setelah kasus korupsi, padahal
seperti yang sudah kita ketahui jika pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara (Prasetyo,
2017).
Jika tidak ada
pajak, pembangunan negara tidak dapat dilaksanakan. Banyak sekali kegiatan
pembangunan yang dibiayai dari pajak seperti pembangunan jalan-jalan, jembatan,
sekolah, dan rumah sakit. Besarnya penerimaan dari sektor pajak memiliki
kontribusi besar terhadap penerimaan negara. seperti yang terlihat pada berikut ini mengenai
�peran pajak terhadap APBN tahun 2016
s.d 2019
Tabel 1
Peranan Pajak bagi APBN tahun 2016 s.d 2019
|
Tahun |
Jumlah (dalam trilyun) |
Persentase |
||
|
Pendapatan
Negara |
Pajak |
|
||
|
2016 |
1.822,55 |
1.546,66 |
85% |
|
|
2017 |
1.750,28 |
1.498,87 |
86% |
|
|
2018 |
1.894,72 |
1.618,09 |
85% |
|
|
2019 |
2.165,11 |
1.786,38 |
83% |
|
Sumber : Publisher Kementerian Keuangan
Senin, 13 Mei 2019, diolah kembali
��
Dari tabel
1. dapat diketahui bahwa penerimaan dari sektor pajak
memberikan persentase yang besar terhadap penerimaan negara. Ini sebabnya pajak dikatakan sangat penting bagi negara kita, namun dilihat
dari tersebut dari periode tahun
2016-2019 penerimaan dari sektor perpajakan untuk tahun 2017 mengalami defisit sebesar 3,09 % dari jumlah penerimaan sebesar Rp.1.546.664,6 turun menjadi Rp.1.498.871,6. Persentase
penerimaannya pun di tahun
2017 dan 2019 mengalami penurunan.
Dari total penerimaan pajak,
kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak
Penghasilan. Secara
rata-rata sepanjang tahun
2015-2019, pertumbuhan pendapatan
negara mencapai 7,7% secara
tahunan (Abidin,
2015).
Berdasarkan stewardship theory (Syofyan,
2019) perusahaan
memandang bahwa manajemen adalah orang yang tepat (steward)
yang akan mencari jalan agar tujuan principal terpenuhi, jalan yang ditempuh untuk memperkecil jumlah beban pajak adalah
dengan merencanakan pajak (tax planning).
Banyak usaha-usaha yang dilakukan
oleh wajib pajak di Indonesia
agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dikeluarkan, diantaranya adalah dengan melakukan penggelapan pajak (tax evasion) melalui
pembuatan laporan keuangan ganda dimana wajib pajak
akan memiliki dua laporan keuangan,
yaitu laporan keuangan yang sebenarnya yang disimpan oleh wajib pajak untuk kepentingan
pribadinya, dan�
laporan keuangan fiktif yang direkayasa untuk pelaporan pajak dan biasanya dengan bantuan oknum pegawai pajak.
Kasus pajak yang sedang marak akhir-
akhir ini adalah kasus suap
restitutsi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang diungkap KPK,
pada Kamis (15/8/2019) bukanlah
hal baru dalam daftar korupsi di Direk torat Jenderal
Pajak (DJP). Sebelumnya, kasus serupa juga dilakukan PT Cherng Tay Indonesia
dan terungkap berkat hasil penyelidikan KPK dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Dua kasus itu jadi menarik
karena belakangan restitutsi jadi salah satu faktor penyebab
jebolnya kantong penerimaan pajak. Pada 2018, misalnya, DJP mencatat restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) mencapai sekitar Rp.118 triliun, atau meningkat
dari 2017 yang berada di angka Rp.110 triliun. (Hendra Friana, tirto.id-ekonomi- 16 Agustus 2019)
Sebenarnya usaha
wajib pajak agar membayar pajak sekecil mungkin melalui perencanaan pajak diperbolehkan selama masih mengacu
pada undang-undang perpajakan
yang berlaku di Indonesia, seperti
yang diungkapkan oleh (Mohammad,
2011) bahwa
perencanaan pajak (tax planning) adalah
proses pengorganisasi usaha
wajib pajak atau kelompok wajib
pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi paling minimal, sepanjang hal itu
dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.
Salah satu upaya legal yang
dapat dilakukan untuk meminimalkan beban pajak melalui
perencanaan pajak (tax planning) adalah
dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance) yaitu
usaha untuk mengurangi pajak yang terutang namun tetap mematuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan perkecualian-perkecualian
ataupun potongan-potongan
yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam
Undang-undang perpajakan
yang berlaku (Pohan,
2019).
Strategi perencanaan
pajak lainnya adalah dengan melakukan
tax saving. Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan
alternatif pengenaan pajak dengan tarif
yang lebih rendah (Ratag,
2013).
Perencaan pajak
dilakukan secara sadar dan niat tertentu oleh manajemen dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, theory of
planned behaviour (Seni
& Ratnadi, 2017) berpendapat
bahwa manusia akan melakukan segala sesuatu untuk mencapai tujuannya sehingga dalam melakukan sesuatu manusia akan dipengaruhi oleh niat yang sadar dan mempertimbangkan segala informasi yang tersedia. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh manajemen akan berjalan baik
jika manajemen mampu mengolah dan mempertimbangkan informasi yang ada. Informasi mengenai perencanaan pajak bisa diperoleh
dari mempelajari dan memahami kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan.
Pemahaman kebijakan
perpajakan merupakan proses
dimana wajib��� pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan� itu untuk membayar pajak. Pemahaman undang-undang perpajakan, adalah suatu proses dimana wajib pajak
memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang-undang� serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan (Gitamaya,
2013). Usaha pembayar pajak utuk membayar pajak
seefisien mungkin bisa melalui celah-celah
yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sama sekali tidak dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain jika manajemen memahami undang-undang perpajakan, maka manajemen mampu melihat celah-celah
dalam undang-undang untuk usaha meminimalkan
jumlah beban pajak yang harus dibayarkan. Informasi lain yang harus dipertimbangkan manajemen dalam merencanakan pajaknya adalah melalui pemahaman administrasi perpajakan. Pemahaman administrasi perpajakan merupakan proses memahami usaha mengelola dan menghimpun penerimaan pajak beserta pengaturan
lainnya sehubungan dengan perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemahaman administrasi perpajakan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak, karena jika
wajib pajak paham akan adminstrasi� perpajakan� maka dapat terhindar dari sanksi perpajakan.
Dengan mempelajari
dan memahami Peraturan Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, dan Administrasi Perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka perusahaan mampu merencanakan pajak dengan baik
dan terhindar dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana
serta dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk dilakukan penghematan pajak agar upaya mengefisiensikan beban Pajak Penghasilan Badan tercapai, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayarkan lebih rendah jika dibandingkan
sebelum dilakukannya perencanaan pajak (tax planning).
��������� Rumusan masalah
dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang� perpajakan, administrasi perpajakan dan penerapan perencanaan perpajakan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP
Pratama Bandung Cibeunying.
(2) Berapa besar pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (3) Berapa besar pengaruh pemahaman undang-undang perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP
Pratama Bandung Cibeunying.
(4) Berapa besar pengaruh pemahaman administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (5) Berapa besar pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara simultan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP
Pratama Bandung Cibeunying.
Metode Penelitian
�� Metode pada penelitian ini adalah metode
penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode survei yang bersifat deskriptif dan verifikatif. Menurut (Sugiyono, 2016) Metode penelitian
deskriptif memiliki tujuan untuk membentuk
deskripsi, gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode deskriptif dapat diselidiki kedudukan fenomena atau faktor
dan melihat hubungan antar satu faktor
dengan lainnya. Sedangkan penelitian verifikatif adalah metode untuk menguji
kebenaran dari suatu hipotesis yang dilaksanakan melalui pengumpulan data di lapangan.Tujuan
metode verifikatif yaitu untuk menguji
secara matematis dugaan mengenai adanya pengaruh antar variable dari masalah yang sedang diselidiki di dalam hipotesis (Sugiyono, 2016).
�� Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah
wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying sebanyak 16.047 Wajib Pajak Badan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan
tertentu (Sugiyono, 2016). Jenis sampel
ini digunakan karena tidak semua
sampel memiliki kriteria yang sesuai dengan fenomena yang diteliti. Berdasarkan teknik pengambilan sampel yang penulis gunakan, maka penulis
mengambil sampel sebanyak 84 yang didapat dari 28 (dua puluh
delapan) Wajib Pajak badan yang sudah memenuhi kriteria tertentu yaitu yang telah mendapat penghargaan dari Wakil Walikota Bandung, karena telah memberikan kontribusi pembayaran pajak terbesar dengan masing-masing perwakilan 3
orang bagian keuanagan sehingga didapat jumlah sampel 84 (28 x 3).
Penelitian ini menggunakan 4 variabel yang terdiri dari tiga variabel
independen (bebas) yaitu pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan pemahaman administrasi perpajakan (X3) serta satu variabel
dependen (terikat) yaitu penerapan perencanaan pajak (Y). Keempat variabel tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda untuk mengetahui hubungan antar variabel sehingga dapat diketahui hipotesis yang diajukan tepat atau tidak.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Uji Instrumen Penelitian
Pengujian validitas dilakukan bertujuan
untuk mengetahui apakah pertanyaan/ pernyataan yang telah diterapkan dalam kuesioner
dapat mengukur variabel yang telah ada. Teknik pengujian validitas pada
penelitian ini adalah dengan mencari nilai korelasi dengan Bivariate Pearson
Product Moment melalui bantuan SPSS versi 22.0. Dasar penentuannya adalah jika
nilai korelasi ≥ 0,3 maka item kuesioner dinyatakan valid tetapi
sebaliknya jika nilai korelasinya < 0,3 maka item tersebut dinyatakan tidak
valid. Setelah dilakukan pengolahan data menggunakan SPSS versi 22 didapat
nilai R hitung untuk masing-masing item pertanyaan/pernyataan adalah di atas
0,3 sehingga instrument pada penelitian ini dianggap valid.
Pengujian reliabilitas bertujuan untuk
memastikan apakah kuesioner penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data
variabel penelitian reliabel atau tidak. Uji reliabilitas dalam penelitian ini
menggunakan metode Alpha Cronbach (α) dengan bantuan SPSS versi 22.0. Jika
Cronbach Alpha� > 0,6, maka alat uji
tersebut dikatakan reliabel.
Tabel 2
Hasil Uji Reliabilitas
|
No. |
Variabel |
rhitung |
Keterangan |
|
1 |
Pemahaman Kebijakan Perpajakan
(X1) |
0,758 |
Reliabel |
|
2 |
Pemahaman Undang-Undang Perpajakan
(X2) |
0,816 |
Reliabel |
|
3 |
Pemahaman Administrasi Perpajakan
(X3) |
0,786 |
Reliabel |
|
4 |
Penerapan Perencanaan Pajak
(Y) |
0,767 |
Reliabel |
Sumber : Data Primer diolah kembali, 2020
Apabila dilihat dari data-data reliabelitas di atas maka penelitian
ini menunjukan hasil uji reliabilitas dapat dinyatakan bahwa semua variabel
termasuk kategori reliabel, karena skornya > 0,60.
Uji normalitas digunakan untuk menguji apakan
distribusi variabel terkait untuk setiap
variabel bebas tertentu berdistribusi normal atau tidak dalam
model regresi linear, asumsi
ini ditunjukkan oleh nilai eror yang berdistribusi normal.
Tabel 3
Hasil Uji Normalisasi
|
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test |
||
|
|
Unstandardized Residual |
|
|
N |
84 |
|
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
|
Std. Deviation |
1.99693073 |
|
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.065 |
|
Positive |
.065 |
|
|
Negative |
-.048 |
|
|
Test Statistic |
.065 |
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.200c,d |
|
Sumber : Olah data SPSS, 2020
Hasil uji normalitas di
atas menunjukkan bahwa data berdistribusi normal karena memiliki nilai asymp.sig sebesar 0,2 dan nilai ini berada di atas
0,05.
Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Indikator model regresi yang baik adalah tidak
adanya korelasi di antara variabel independen. Untuk menguji multikolinearitas digunakan cara dengan melihat nilai Variance Inflation Factor (VIF) atau
nilai tolerance. Suatu data
tidak terjadi multikolinieritas jika angka tolerance > 0,1 dan angka
VIF < 10.
Tabel 4
Hasil Uji Multikolinieritas
|
Model |
Collinearity Statistics |
||
|
Tolerance |
VIF |
||
|
1 |
(Constant) |
|
|
|
Pemahaman Kebijakan Perpajakan
(X1) |
.188 |
5.326 |
|
|
Pemahaman Undang-Undang Perpajakan
(X2) |
.241 |
4.152 |
|
|
Pemahaman Administrasi Perpajakan
(X3) |
.391 |
2.555 |
|
Sumber : Olah data SPSS, 2020
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tidak ada
masalah multikolinieritas karena nilai tolerance berada di atas 0,1 dan nilai VIF berada di bawah 10.
Uji heteroskedastisitas
digunakan untuk melihat apakah terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamat ke
pengamat lainnnya. Model regresi yang memenuhi syarat adalah model regresi yang memiliki kesamaan varians dari residual satu pengamat ke pengamat
lain tetap atau dikenal dengan sebutan homoskedastisitas. Uji heteroskedastisitas yang digunakan
dalam penelitian ini adalah grafik
scatterplot.

Gambar 1
Hasil Uji Heteroskedastisitas
Sumber : Olah data SPSS, 2020
��������
Dari gambar di atas hasil menunjukkan
bahwa titik-titik berada di atas dan di bawah garis nol sehingga model regresi tidak memiliki masalah heteroskedastisitas.
Tabel 5
Hasil Uji Determinasi
|
Model |
R |
R Square |
|
1 |
.919a |
.845 |
Sumber : Olah data SPSS, 2020
��������
Berdasarkan hasil pengujian
determinasi model summary yang nampak
pada tabel di atas, menunjukan nilai koefisien determinasi R square sebesar 0,845 atau 84,5% hal ini berarti
bahwa variabilitas variabel dependen (penerapan perencanaan pajak) dapat dijelaskan
oleh variabel independen yaitu variabel pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan pada penelitian ini sebesar 84,57%, sedangkan sisanya 15,5% (100% -
84,5%) dipengaruhi oleh variabel
lain yang tidak diteliti
oleh penulis.
Tabel 6
�Hasil Uji t
|
Model |
Unstandardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
|
B |
Std. Error |
||||
|
1 |
(Constant) |
1.684 |
1.383 |
|
|
|
Pemahaman Kebijakan Perpajakam |
.314 |
.100 |
3.137 |
.002 |
|
|
Pemahaman Undang-Undang Perpajakan |
.209 |
.079 |
2.637 |
.010 |
|
|
Pemahaman Administrasi Perpajakan |
.418 |
.067 |
6.257 |
.000 |
|
Sumber : Hasil Olah
Data SPSS, 2020
Berdasarkan data tabel 6 di atas maka dapat
dilihat untuk variabel pemahaman kebijakan perpajakan dengan nilai thitung
= 3,137 dan nilai ttabel =
1,989 dari hasil tersebut diperoleh thitung > ttabel = 3,137 >
1,989 maka Ha1 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan (X1) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.� Variabel pemahaman undang-undang perpajakan dengan nilai thitung = 2,637 dan nilai ttabel = 1,989 dari hasil tersebut
diperoleh thitung > ttabel = 2,637 > 1,989 maka
Ha2 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman undang-undang perpajakan (X2) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman undang-undang perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak. Variabel pemahaman administrasi perpajakan dengan nilai thitung = 6,257 dan nilai ttabel = 1,989 dari hasil tersebut
diperoleh thitung > ttabel = 6,257 > 1,989 maka
Ha3 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.
Dari tabel 6 di atas pun dapat diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:
Y = 1,684 +
0,314X1 + 0,209X2 + 0,418 X3 + e
Nilai konstanta positif menunjukan pengaruh positif variabel independen (pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan). Bila variabel independen
naik atau berpengaruh dalam satu satuan,
maka variabel dependen (penerapan perencanaan pajak) akan naik atau terpenuhi.
Tabel 7
Hasil Uji Simultan (Uji F)
|
Model |
R |
R Square |
|
1 |
.919a |
.845 |
Sumber : Olah data SPSS, 2020
Berdasarkan tabel 7 nilai Fhitung
sebesar 145,778 dan nilai Ftabel untuk populasi
84 dan jumlah variabel independen 3 adalah sebesar 2,71. Dari hasil tersebut terlihat bahwa Fhitung > Ftabel yaitu 145,778 > 2,71 maka Ha4 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan
pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.
Tabel 8
Hasil Uji Koefisien
Korelasi
|
|
Y |
|
|
X1 |
Pearson Correlation |
.866** |
|
Sig. (2-tailed) |
.000 |
|
|
N |
84 |
|
|
X2 |
Pearson Correlation |
.822** |
|
Sig. (2-tailed) |
.000 |
|
|
N |
84 |
|
|
X3 |
Pearson Correlation |
.854** |
|
Sig. (2-tailed) |
.000 |
|
|
N |
84 |
|
Sumber : Olah data SPSS, 2020
Berdasarkan tabel 7 di atas dapat diketahui bahwa penafsiran bahwa koefisien korelasi pemahaman kebijakan perpajakan (X1) dan penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar
0,866 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat. Koefisien korelasi pemahaman undang-undang perpajakan (X2) dan
penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar
0,822 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat. Koefisien korelasi pemahaman administrasi perpajakan (X3) dan penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar
0,854 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat.
B. Analisis Deskriptif
Berdasarkan hasil penelitian mengenai analisis deskriptif diperoleh nilai dari variabel
pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, administrasi perpajakan, dan penerapan perencanaan pajak berada pada kriteria baik. Hal ini berarti
secara garis besar dapat dikatakan jika wajib pajak
badan pada KPP Pratama Cibeunying
sudah paham akan kebijakan perpajakan. Pemahaman tersebut mereka dapatkan dari sosialisasi
yang dilakukan oleh pihak
KPP maupun training yang dilakukan
wajib pajak badan pada karyawan keuangannya. Pemahaman wajib pajak badan akan undang-undang perpajakan sudah baik. Wajib
pajak badan di KPP Pratama Cibeunying sudah mendaftarkan kegiatan usahanya dan sudah memiliki NPWP. Wajib pajak badan juga sudah memahami administrasi pajak dengan baik.
Wajib badan pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak di KPP tempat terdaftar dan sudah melakukan pembukuan yang taat asas, artinya wajib
pajak menggunakan metode pembukuan yang sama dari tahun
ke tahunnya. Wajib pajak badan KPP Pratama Cibeunying melakukan perencanaan terhadap pajaknya melalui tax avoidance ataupun tax
saving, seperti adanyanya pemberian natura kepada pegawainya dan membebankan biaya perjalanan atau training karyawan agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
C. Analisis Verifikatif
1. Pengaruh Pemahaman Kebijakan Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak
Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi
variabel pemahaman kebijakan perpajakan sebesar 0,002 < 0,05. Dari hasil
perbandingan antara thitung dan ttabel� menunjukan
nilai thitung sebesar 3,137, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan
bahwa H1 diterima yaitu pemahaman kebijakan perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap� penerapan
perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan
kebijakan perpajakan. Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Lestari, 2019), (Sudirman, 2018), serta
(Yudi, 2018) yang mengemukakan
jika pemahaman mengenai kabijakan perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Namun bertolak
belakang dengan penelitian (Agneza et al., 2017) yang mengemukakan
jika pemahaman mengenai kabijakan perpajakan tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak.
2. Pengaruh Pemahaman Undang-Undang Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak�
Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi
variabel pemahaman undang-undang perpajakan sebesar 0,010 < 0,05. Dari hasil
perbandingan antara thitung dan ttabel� menunjukan
nilai thitung sebesar 2,637, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan
bahwa H2 diterima yaitu pemahaman undang-undang perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap� penerapan
perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan
undang-undang perpajakan.
Jika wajib pajak paham mengenai undang-undang perpajakan maka wajib pajak
dapat melakukan penerapan perencanaan pajak dengan memanfaatkan
celah-celah dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah bagi wajib pajak
untuk menganalisis dengan cermat atas
kesempatan tersebut untuk digunakan merencanakan pajak yang baik. Wajib pajak
dapat mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajaknya. Hal ini berarti jika pemahaman
mengenai undang-undang perpajakan tinggi maka penerapan perencanaan pajak akan mudah dilakukan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan (Mohammad, 2011) yang menyebutkan
bahwa usaha pembayar pajak untuk membayar pajak seefisien mungkin bisa melalui
celah-celah yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang sama sekali tidak dapat dianggap
sebagai pelanggaran hukum. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan (Afifi, 2017) yang mengemukakan
jika pemahaman undang-undang perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak.
3. Pengaruh Pemahaman Administrasi Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak
Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi
variabel pemahaman administrasi perpajakan sebesar 0,000 < 0,05. Dari hasil
perbandingan antara thitung dan ttabel� menunjukan
nilai thitung sebesar 6,257, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan
bahwa H3 diterima yaitu pemahaman administrasi perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap� penerapan
perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan
administrasi perpajakan. Melalui pemahaman administrasi perpajakan akan mendorong wajib pajak untuk
melaksanakan perencanaan pajak dengan baik
agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena
adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan
wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang masih belum efektif. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Sudirman, 2018), serta
(Agneza et al., 2017) yang menyatakan
bahwa administrasi perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Namun bertolak
belakang dengan Penelitian (Afifi, 2017) yang menyatakan
bahwa administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak.
4. Pengaruh Pemahaman Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, dan Administrasi Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis secara simultan (uji F) yang telah diuraikan diatas, diperoleh nilai Fhitung sebesar 145,778 dan nilai Ftabel untuk
sampel 84 dan jumlah variabel independen 3 adalah sebesar 2,71. Dari hasil tersebut terlihat bahwa Fhitung > Ftabel yaitu 145,778 > 2,71 dari data
ini dapat disimpulkan H4 diterima yang berarti secara simultan pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap variabel penerapan perencanaan pajak (Y). Hasil penelitian ini sesuai dengan stewardship theory� yang
menyebutkan bahwa manajer adalah seorang yang dapat dipercaya untuk melakukan tindakan� yang� akan� mengikuti kepentingan principal
agar dapat membayar pajak sekecil mungkin
dengan menggunakan informasi mengenai kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan. Senada dengan Theory of Planned Behaviour yang menjelaskan perilaku seseorang berdasarkan niat atau rencana.
Berdasarkan teori ini dalam melakukan
perencanaan pajak, manajemen melakukannya dengan penuh kesadaran
dan niat agar perusahaan dapat meminimalkan jumlah beban pajak
sehingga manajemen akan mempertimbangkan segala bentuk celah
yang dapat diperoleh dari pemahaman tentang kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan. (Mohammad, 2011) menyatakan
bahwa dalam perencanaan pajak, seorang perencana pajak harus paham
akan praktik administrasi perpajakan berikut kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wibowo & Mangoting, 2013) yang menyatakan
jika kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak.
Kesimpulan
Wajib pajak badan pada KPP Pratama
Cibeunying sebagian besar sudah paham mengenai kebijakan perpajakan,
undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan serta sudah menerapkan
perencanaan pajak dalam mengelola pajak mereka. Pemahaman akan kebijakan,
undang-undang, dan administrasi perpajakan mereka dapat melalui sosialisasi
pihak KPP dan training serta pelatihan yang diikuti karyawan keuangan.
Mayoritas wajib pajak badan sudah mendaftarkan usahanya dan memiliki NPWP,
mereka pun melakukan pembukuan yang taat asas dan selalu melakukan pelaporan dan
pembayaran pajak tepat waktu.
Pemahaman
keijakan perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan
pajak. Hasil korelasi menunjukkan adanya hubungan yang sangat kuat antara
pemahaman kebijakan perpajakan dengan penerapan perencanaan pajak.
Pemahaman undang-undang perpajakan
memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan pajak.
Pemahaman undang-undang perpajakan memberikan kontribusi terendah dalam
penelitian ini, hal ini bisa saja disebabkan karena wajib pajak tidak ingin
mengambil risiko jika salah dalam melihat celah peluang dalam undang-undang,
terlebih setelah amnesty tax, wajib pajak cenderung lebih memilih membayarkan
beban pajaknya. Pemahaman administrasi perpajakan
memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan pajak.
Pemahaman administrasi perpajakan memberikan kontribusi tertinggi dalam
penelitian ini. Dengan paham akan administrasi perpajakan, wajib pajak dapat
terhindar dari sanksi pajak baik sanksi denda maupun sanksi administrasi.
Pemahaman kebijakan perpajakan,
undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan secara simultan
berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak. Dalam perencanaan pajak,
seorang perencana pajak harus paham akan praktik administrasi perpajakan
seperti penagihan dan teknik-teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh
otoritas pajak, berikut kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama terhadap
peraturan-peraturan pajak yang sering kali berubah sehingga segala perubahan
tersebut merupakan hal yang mutlak perlu dipahami bagi seorang perencana pajak.
BIBLIOGRAFI
Abidin, M.
Z. (2015). Dampak kebijakan impor beras dan ketahanan pangan dalam perspektif
kesejahteraan sosial. Sosio Informa, 1(3).
Afifi,
J. N. H. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Melakukan Tax
Planning (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten). Jurnal
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Agneza,
P., Tanjung, A. R., & alamsyah Hasan, M. (2017). Pengaruh Kebijakan
Perpajakan, Administrasi Perpajakan, Tarif Pajak dan Loopholes terhadap
Motivasi Manajemen dalam Melakukan Tax Planning (Studi Empiris pada Wajib Pajak
Badan yang Terdaftar di Kpp Pratama Pekanbaru Senapelan). Riau University.
Gitamaya,
D. (2013). Implementasi Pelaksanaan Spn (Sensus Pajak Nasional) Di Kpp
Pratama Sidoarjo Selatan. Stie Perbanas Surabaya.
Lestari,
F. A. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Badan Melakukan
Perencanaan Pajak. Sosio E-Kons, 11(2), 156�164.
Mahfud,
M. A., Mahfud, S. A., Arfan, M., Mahfud, S. A., Arfan, M., & Abdullah, S.
(2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak dan
Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi
Empiris Pada Koperasi di Kota Banda Aceh). Jurnal Administrasi Akuntansi:
Program Pascasarjana Unsyiah, 6(3).
Mohammad,
Z. (2008). Manajemen Perpajakan Edisi 3. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Pohan,
H. T. (2019). Analisis pengaruh kepemilikan institusi, rasio tobin q, akrual
pilihan, tarif efektif pajak, dan biaya pajak ditunda terhadap penghindaran
pajak pada perusahaan publik. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan
Keuangan Publik, 4(2), 113�135.
Prasetyo,
A. (2017). Konsep dan analisis rasio pajak. Elex Media Komputindo.
Ratag,
G. A. (2013). Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan Aktiva Tetap Untuk
Menghitung PPh Badan Pada PT. Bank Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi,
Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).
Seni,
N. N. A., & Ratnadi, N. M. D. (2017). Theory of planned behavior untuk
memprediksi niat berinvestasi. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas
Udayana, 4043, 4068.
Sudirman,
M. (2018). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan
Melakukan Tax Planning. (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Badan Yang Terdaftar di
KPP Madya Makasar. Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muslim
Indonesia.
Sugiyono.
(2016). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta, Bandung.
Syofyan,
A. (2019). Pengaruh Tax Avoidance, Kepemilikan Institusional, Dan Ukuran
Perusahaan Terhadap Cost Of Debt (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Sub
Aneka Industri Yang Terdaftar di BEI Periode 2014-2018). Universitas Islam
Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Wibowo,
S., & Mangoting, Y. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Memotivasi
Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. Tax & Accounting Review,
1(1), 152.
Yudi,
A. (2018). Pengaruh kebijakan perpajakan, peraturan perpajakan, locus of
control dan sifat machievellian terhadap perencanaan pajak wajib pajak orang
pribadi. Widya Mandala Catholic University Surabaya.
