Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 3, Maret 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PENGARUH PEMAHAMAN KEBIJAKAN, UNDANG-UNDANG, DAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK

 

Hetiati, Memen Kustiawan dan Fitriana

Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Jawa Barat, Indonesia ���������

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 Maret 2021

 

This research was conducted in KPP Pratama Cibeunying with the number of respondents as many as 84 corporate taxpayers with descriptive research methods and verifikative quantitative approach. Primary data collection using questionnaires. The purpose of this research is to find out the influence of understanding tax policy, tax law, and tax administration on the application of tax planning in KPP Pratama Cibeunying. Technical analysis of this study uses multiple linear regression analysis. The results in this study show that variable understanding of tax policy, tax law, and tax administration has an effect on the implementation of tax planning both partially and simultaneously.

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Cibeunying dengan jumlah responden sebanyak 84 wajib pajak badan dengan metode penelitian deskriptif dan verifikatif pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data primer menggunakan kuesioner. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan pajak pada KPP Pratama Cibeunying. Teknis analisis penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak baik secara parsial maupun simultan.

Keywords:

perpajakan policy, tax law; tax administration; tax planning

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan; administrasi perpajakan; perencanaan pajak

 

Coresponden Author

Email: [email protected]

Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

 



Pendahuluan

��������� Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar Negara Indonesia. Pajak memang sudah menjadi darah kehidupan berbangsa dan bernegara agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan, bisa dipastikan jika pendapatan dari sektor perpajakan mengalamai penurunan maka akan menggganggu pembanguanan negara (Mahfud et al., 2017). Di Indonesia, kasus mengenai pajak berada pada peringkat kedua setelah kasus korupsi, padahal seperti yang sudah kita ketahui jika pajak merupakan sumber utama penerimaan negara (Prasetyo, 2017).

Jika tidak ada pajak, pembangunan negara tidak dapat dilaksanakan. Banyak sekali kegiatan pembangunan yang dibiayai dari pajak seperti pembangunan jalan-jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Besarnya penerimaan dari sektor pajak memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. seperti yang terlihat pada berikut ini mengenai peran pajak terhadap APBN tahun 2016 s.d 2019

 

Tabel 1

Peranan Pajak bagi APBN tahun 2016 s.d 2019

Tahun

 

Jumlah (dalam trilyun)

Persentase

Pendapatan Negara

Pajak

 

2016

1.822,55

1.546,66

85%

 

2017

1.750,28

1.498,87

86%

 

2018

1.894,72

1.618,09

85%

 

2019

2.165,11

1.786,38

83%

 

Sumber : Publisher Kementerian Keuangan Senin, 13 Mei 2019, diolah kembali

��

Dari tabel 1. dapat diketahui bahwa penerimaan dari sektor pajak memberikan persentase yang besar terhadap penerimaan negara. Ini sebabnya pajak dikatakan sangat penting bagi negara kita, namun dilihat dari tersebut dari periode tahun 2016-2019 penerimaan dari sektor perpajakan untuk tahun 2017 mengalami defisit sebesar 3,09 % dari jumlah penerimaan sebesar Rp.1.546.664,6 turun menjadi Rp.1.498.871,6. Persentase penerimaannya pun di tahun 2017 dan 2019 mengalami penurunan. Dari total penerimaan pajak, kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan. Secara rata-rata sepanjang tahun 2015-2019, pertumbuhan pendapatan negara mencapai 7,7% secara tahunan (Abidin, 2015).

Berdasarkan stewardship theory (Syofyan, 2019) perusahaan memandang bahwa manajemen adalah orang yang tepat (steward) yang akan mencari jalan agar tujuan principal terpenuhi, jalan yang ditempuh untuk memperkecil jumlah beban pajak adalah dengan merencanakan pajak (tax planning). Banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh wajib pajak di Indonesia agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dikeluarkan, diantaranya adalah dengan melakukan penggelapan pajak (tax evasion) melalui pembuatan laporan keuangan ganda dimana wajib pajak akan memiliki dua laporan keuangan, yaitu laporan keuangan yang sebenarnya yang disimpan oleh wajib pajak untuk kepentingan pribadinya, danlaporan keuangan fiktif yang direkayasa untuk pelaporan pajak dan biasanya dengan bantuan oknum pegawai pajak. Kasus pajak yang sedang marak akhir- akhir ini adalah kasus suap restitutsi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang diungkap KPK, pada Kamis (15/8/2019) bukanlah hal baru dalam daftar korupsi di Direk torat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, kasus serupa juga dilakukan PT Cherng Tay Indonesia dan terungkap berkat hasil penyelidikan KPK dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Dua kasus itu jadi menarik karena belakangan restitutsi jadi salah satu faktor penyebab jebolnya kantong penerimaan pajak. Pada 2018, misalnya, DJP mencatat restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) mencapai sekitar Rp.118 triliun, atau meningkat dari 2017 yang berada di angka Rp.110 triliun. (Hendra Friana, tirto.id-ekonomi- 16 Agustus 2019)

Sebenarnya usaha wajib pajak agar membayar pajak sekecil mungkin melalui perencanaan pajak diperbolehkan selama masih mengacu pada undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh (Mohammad, 2011) bahwa perencanaan pajak (tax planning) adalah proses pengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi paling minimal, sepanjang hal itu dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. Salah satu upaya legal yang dapat dilakukan untuk meminimalkan beban pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) adalah dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance) yaitu usaha untuk mengurangi pajak yang terutang namun tetap mematuhi ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan perkecualian-perkecualian ataupun potongan-potongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku (Pohan, 2019).

Strategi perencanaan pajak lainnya adalah dengan melakukan tax saving. Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah (Ratag, 2013).

Perencaan pajak dilakukan secara sadar dan niat tertentu oleh manajemen dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, theory of planned behaviour (Seni & Ratnadi, 2017) berpendapat bahwa manusia akan melakukan segala sesuatu untuk mencapai tujuannya sehingga dalam melakukan sesuatu manusia akan dipengaruhi oleh niat yang sadar dan mempertimbangkan segala informasi yang tersedia. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh manajemen akan berjalan baik jika manajemen mampu mengolah dan mempertimbangkan informasi yang ada. Informasi mengenai perencanaan pajak bisa diperoleh dari mempelajari dan memahami kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan.

Pemahaman kebijakan perpajakan merupakan proses dimana wajib��� pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuanitu untuk membayar pajak. Pemahaman undang-undang perpajakan, adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang-undangserta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan (Gitamaya, 2013). Usaha pembayar pajak utuk membayar pajak seefisien mungkin bisa melalui celah-celah yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sama sekali tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain jika manajemen memahami undang-undang perpajakan, maka manajemen mampu melihat celah-celah dalam undang-undang untuk usaha meminimalkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan. Informasi lain yang harus dipertimbangkan manajemen dalam merencanakan pajaknya adalah melalui pemahaman administrasi perpajakan. Pemahaman administrasi perpajakan merupakan proses memahami usaha mengelola dan menghimpun penerimaan pajak beserta pengaturan lainnya sehubungan dengan perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemahaman administrasi perpajakan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak, karena jika wajib pajak paham akan adminstrasiperpajakanmaka dapat terhindar dari sanksi perpajakan.

Dengan mempelajari dan memahami Peraturan Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, dan Administrasi Perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka perusahaan mampu merencanakan pajak dengan baik dan terhindar dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana serta dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk dilakukan penghematan pajak agar upaya mengefisiensikan beban Pajak Penghasilan Badan tercapai, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayarkan lebih rendah jika dibandingkan sebelum dilakukannya perencanaan pajak (tax planning).

��������� Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undangperpajakan, administrasi perpajakan dan penerapan perencanaan perpajakan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (2) Berapa besar pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (3) Berapa besar pengaruh pemahaman undang-undang perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (4) Berapa besar pengaruh pemahaman administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara parsial pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. (5) Berapa besar pengaruh pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan terhadap penerapan perencanaan perpajakan secara simultan pada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

 

Metode Penelitian

�� Metode pada penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode survei yang bersifat deskriptif dan verifikatif. Menurut (Sugiyono, 2016) Metode penelitian deskriptif memiliki tujuan untuk membentuk deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode deskriptif dapat diselidiki kedudukan fenomena atau faktor dan melihat hubungan antar satu faktor dengan lainnya. Sedangkan penelitian verifikatif adalah metode untuk menguji kebenaran dari suatu hipotesis yang dilaksanakan melalui pengumpulan data di lapangan.Tujuan metode verifikatif yaitu untuk menguji secara matematis dugaan mengenai adanya pengaruh antar variable dari masalah yang sedang diselidiki di dalam hipotesis (Sugiyono, 2016).

�� Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying sebanyak 16.047 Wajib Pajak Badan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono, 2016). Jenis sampel ini digunakan karena tidak semua sampel memiliki kriteria yang sesuai dengan fenomena yang diteliti. Berdasarkan teknik pengambilan sampel yang penulis gunakan, maka penulis mengambil sampel sebanyak 84 yang didapat dari 28 (dua puluh delapan) Wajib Pajak badan yang sudah memenuhi kriteria tertentu yaitu yang telah mendapat penghargaan dari Wakil Walikota Bandung, karena telah memberikan kontribusi pembayaran pajak terbesar dengan masing-masing perwakilan 3 orang bagian keuanagan sehingga didapat jumlah sampel 84 (28 x 3).

Penelitian ini menggunakan 4 variabel yang terdiri dari tiga variabel independen (bebas) yaitu pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan pemahaman administrasi perpajakan (X3) serta satu variabel dependen (terikat) yaitu penerapan perencanaan pajak (Y). Keempat variabel tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda untuk mengetahui hubungan antar variabel sehingga dapat diketahui hipotesis yang diajukan tepat atau tidak.

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Uji Instrumen Penelitian

Pengujian validitas dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah pertanyaan/ pernyataan yang telah diterapkan dalam kuesioner dapat mengukur variabel yang telah ada. Teknik pengujian validitas pada penelitian ini adalah dengan mencari nilai korelasi dengan Bivariate Pearson Product Moment melalui bantuan SPSS versi 22.0. Dasar penentuannya adalah jika nilai korelasi ≥ 0,3 maka item kuesioner dinyatakan valid tetapi sebaliknya jika nilai korelasinya < 0,3 maka item tersebut dinyatakan tidak valid. Setelah dilakukan pengolahan data menggunakan SPSS versi 22 didapat nilai R hitung untuk masing-masing item pertanyaan/pernyataan adalah di atas 0,3 sehingga instrument pada penelitian ini dianggap valid.

Pengujian reliabilitas bertujuan untuk memastikan apakah kuesioner penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data variabel penelitian reliabel atau tidak. Uji reliabilitas dalam penelitian ini menggunakan metode Alpha Cronbach (α) dengan bantuan SPSS versi 22.0. Jika Cronbach Alpha> 0,6, maka alat uji tersebut dikatakan reliabel.

 

Tabel 2

Hasil Uji Reliabilitas

No.

Variabel

rhitung

Keterangan

1

Pemahaman Kebijakan Perpajakan (X1)

0,758

Reliabel

2

Pemahaman Undang-Undang Perpajakan (X2)

0,816

Reliabel

3

Pemahaman Administrasi Perpajakan (X3)

0,786

Reliabel

4

Penerapan Perencanaan Pajak (Y)

0,767

Reliabel

Sumber : Data Primer diolah kembali, 2020

 

Apabila dilihat dari data-data reliabelitas di atas maka penelitian ini menunjukan hasil uji reliabilitas dapat dinyatakan bahwa semua variabel termasuk kategori reliabel, karena skornya > 0,60.

Uji normalitas digunakan untuk menguji apakan distribusi variabel terkait untuk setiap variabel bebas tertentu berdistribusi normal atau tidak dalam model regresi linear, asumsi ini ditunjukkan oleh nilai eror yang berdistribusi normal.

 

Tabel 3

Hasil Uji Normalisasi

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

 

Unstandardized Residual

N

84

Normal Parametersa,b

Mean

.0000000

Std. Deviation

1.99693073

Most Extreme Differences

Absolute

.065

Positive

.065

Negative

-.048

Test Statistic

.065

Asymp. Sig. (2-tailed)

.200c,d

Sumber : Olah data SPSS, 2020

 

Hasil uji normalitas di atas menunjukkan bahwa data berdistribusi normal karena memiliki nilai asymp.sig sebesar 0,2 dan nilai ini berada di atas 0,05.

Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Indikator model regresi yang baik adalah tidak adanya korelasi di antara variabel independen. Untuk menguji multikolinearitas digunakan cara dengan melihat nilai Variance Inflation Factor (VIF) atau nilai tolerance. Suatu data tidak terjadi multikolinieritas jika angka tolerance > 0,1 dan angka VIF < 10.

 

 

 

Tabel 4

Hasil Uji Multikolinieritas

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Pemahaman Kebijakan Perpajakan (X1)

.188

5.326

Pemahaman Undang-Undang Perpajakan (X2)

.241

4.152

Pemahaman Administrasi Perpajakan (X3)

.391

2.555

Sumber : Olah data SPSS, 2020

 

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tidak ada masalah multikolinieritas karena nilai tolerance berada di atas 0,1 dan nilai VIF berada di bawah 10.

Uji heteroskedastisitas digunakan untuk melihat apakah terdapat ketidaksamaan varians dari residual satu pengamat ke pengamat lainnnya. Model regresi yang memenuhi syarat adalah model regresi yang memiliki kesamaan varians dari residual satu pengamat ke pengamat lain tetap atau dikenal dengan sebutan homoskedastisitas. Uji heteroskedastisitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah grafik scatterplot.

Gambar 1

Hasil Uji Heteroskedastisitas

Sumber : Olah data SPSS, 2020

��������

Dari gambar di atas hasil menunjukkan bahwa titik-titik berada di atas dan di bawah garis nol sehingga model regresi tidak memiliki masalah heteroskedastisitas.

 

Tabel 5

Hasil Uji Determinasi

Model

R

R Square

1

.919a

.845

Sumber : Olah data SPSS, 2020

��������

Berdasarkan hasil pengujian determinasi model summary yang nampak pada tabel di atas, menunjukan nilai koefisien determinasi R square sebesar 0,845 atau 84,5% hal ini berarti bahwa variabilitas variabel dependen (penerapan perencanaan pajak) dapat dijelaskan oleh variabel independen yaitu variabel pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan pada penelitian ini sebesar 84,57%, sedangkan sisanya 15,5% (100% - 84,5%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh penulis.

 

Tabel 6

Hasil Uji t

Model

Unstandardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

1

(Constant)

1.684

1.383

 

 

Pemahaman Kebijakan Perpajakam

.314

.100

3.137

.002

Pemahaman Undang-Undang Perpajakan

.209

.079

2.637

.010

Pemahaman Administrasi Perpajakan

.418

.067

6.257

.000

Sumber : Hasil Olah Data SPSS, 2020

Berdasarkan data tabel 6 di atas maka dapat dilihat untuk variabel pemahaman kebijakan perpajakan dengan nilai thitung = 3,137 dan nilai ttabel = 1,989 dari hasil tersebut diperoleh thitung > ttabel = 3,137 > 1,989 maka Ha1 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan (X1) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.Variabel pemahaman undang-undang perpajakan dengan nilai thitung = 2,637 dan nilai ttabel = 1,989 dari hasil tersebut diperoleh thitung > ttabel = 2,637 > 1,989 maka Ha2 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman undang-undang perpajakan (X2) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman undang-undang perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak. Variabel pemahaman administrasi perpajakan dengan nilai thitung = 6,257 dan nilai ttabel = 1,989 dari hasil tersebut diperoleh thitung > ttabel = 6,257 > 1,989 maka Ha3 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.

Dari tabel 6 di atas pun dapat diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:

Y = 1,684 + 0,314X1 + 0,209X2 + 0,418 X3 + e

Nilai konstanta positif menunjukan pengaruh positif variabel independen (pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan). Bila variabel independen naik atau berpengaruh dalam satu satuan, maka variabel dependen (penerapan perencanaan pajak) akan naik atau terpenuhi.

Tabel 7

Hasil Uji Simultan (Uji F)

Model

R

R Square

1

.919a

.845

Sumber : Olah data SPSS, 2020

Berdasarkan tabel 7 nilai Fhitung sebesar 145,778 dan nilai Ftabel untuk populasi 84 dan jumlah variabel independen 3 adalah sebesar 2,71. Dari hasil tersebut terlihat bahwa Fhitung > Ftabel yaitu 145,778 > 2,71 maka Ha4 diterima, artinya menerima dugaan yang menyatakan bahwa variabel pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak (Y). Dengan demikian pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak.

 

Tabel 8

Hasil Uji Koefisien Korelasi

 

Y

X1

Pearson Correlation

.866**

Sig. (2-tailed)

.000

N

84

X2

Pearson Correlation

.822**

Sig. (2-tailed)

.000

N

84

X3

Pearson Correlation

.854**

Sig. (2-tailed)

.000

N

84

Sumber : Olah data SPSS, 2020

 

Berdasarkan tabel 7 di atas dapat diketahui bahwa penafsiran bahwa koefisien korelasi pemahaman kebijakan perpajakan (X1) dan penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar 0,866 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat. Koefisien korelasi pemahaman undang-undang perpajakan (X2) dan penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar 0,822 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat. Koefisien korelasi pemahaman administrasi perpajakan (X3) dan penerapan perencanaan pajak (Y) memiliki nilai positif sebesar 0,854 yang berarti kedua variabel memiliki hubungan searah dengan kategori korelasi sangat kuat.

B.   Analisis Deskriptif

Berdasarkan hasil penelitian mengenai analisis deskriptif diperoleh nilai dari variabel pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, administrasi perpajakan, dan penerapan perencanaan pajak berada pada kriteria baik. Hal ini berarti secara garis besar dapat dikatakan jika wajib pajak badan pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan kebijakan perpajakan. Pemahaman tersebut mereka dapatkan dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPP maupun training yang dilakukan wajib pajak badan pada karyawan keuangannya. Pemahaman wajib pajak badan akan undang-undang perpajakan sudah baik. Wajib pajak badan di KPP Pratama Cibeunying sudah mendaftarkan kegiatan usahanya dan sudah memiliki NPWP. Wajib pajak badan juga sudah memahami administrasi pajak dengan baik. Wajib badan pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak di KPP tempat terdaftar dan sudah melakukan pembukuan yang taat asas, artinya wajib pajak menggunakan metode pembukuan yang sama dari tahun ke tahunnya. Wajib pajak badan KPP Pratama Cibeunying melakukan perencanaan terhadap pajaknya melalui tax avoidance ataupun tax saving, seperti adanyanya pemberian natura kepada pegawainya dan membebankan biaya perjalanan atau training karyawan agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

C.   Analisis Verifikatif

1.    Pengaruh Pemahaman Kebijakan Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak

Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi variabel pemahaman kebijakan perpajakan sebesar 0,002 < 0,05. Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabelmenunjukan nilai thitung sebesar 3,137, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan bahwa H1 diterima yaitu pemahaman kebijakan perpajakan berpengaruh secara parsial terhadappenerapan perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan kebijakan perpajakan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Lestari, 2019), (Sudirman, 2018), serta (Yudi, 2018) yang mengemukakan jika pemahaman mengenai kabijakan perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Namun bertolak belakang dengan penelitian (Agneza et al., 2017) yang mengemukakan jika pemahaman mengenai kabijakan perpajakan tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak.

2.    Pengaruh Pemahaman Undang-Undang Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak

Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi variabel pemahaman undang-undang perpajakan sebesar 0,010 < 0,05. Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabelmenunjukan nilai thitung sebesar 2,637, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan bahwa H2 diterima yaitu pemahaman undang-undang perpajakan berpengaruh secara parsial terhadappenerapan perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan undang-undang perpajakan. Jika wajib pajak paham mengenai undang-undang perpajakan maka wajib pajak dapat melakukan penerapan perencanaan pajak dengan memanfaatkan celah-celah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah bagi wajib pajak untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan merencanakan pajak yang baik. Wajib pajak dapat mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajaknya. Hal ini berarti jika pemahaman mengenai undang-undang perpajakan tinggi maka penerapan perencanaan pajak akan mudah dilakukan. Hal ini sejalan dengan pernyataan (Mohammad, 2011) yang menyebutkan bahwa usaha pembayar pajak untuk membayar pajak seefisien mungkin bisa melalui celah-celah yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sama sekali tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Afifi, 2017) yang mengemukakan jika pemahaman undang-undang perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak.

3.    Pengaruh Pemahaman Administrasi Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak

Dari perhitungan uji t (parsial) pada model regresi, didapat nilai signifikansi variabel pemahaman administrasi perpajakan sebesar 0,000 < 0,05. Dari hasil perbandingan antara thitung dan ttabelmenunjukan nilai thitung sebesar 6,257, sedangkan ttabel sebesar 1,989. Dari hasil tersebut terlihat bahwa thitung > ttabel, maka dapat disimpulkan bahwa H3 diterima yaitu pemahaman administrasi perpajakan berpengaruh secara parsial terhadappenerapan perencanaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak pada KPP Pratama Cibeunying sudah paham akan administrasi perpajakan. Melalui pemahaman administrasi perpajakan akan mendorong wajib pajak untuk melaksanakan perencanaan pajak dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang masih belum efektif. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Sudirman, 2018), serta (Agneza et al., 2017) yang menyatakan bahwa administrasi perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Namun bertolak belakang dengan Penelitian (Afifi, 2017) yang menyatakan bahwa administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak.

4.    Pengaruh Pemahaman Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, dan Administrasi Perpajakan Terhadap Penerapan Perencanaan Pajak

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis secara simultan (uji F) yang telah diuraikan diatas, diperoleh nilai Fhitung sebesar 145,778 dan nilai Ftabel untuk sampel 84 dan jumlah variabel independen 3 adalah sebesar 2,71. Dari hasil tersebut terlihat bahwa Fhitung > Ftabel yaitu 145,778 > 2,71 dari data ini dapat disimpulkan H4 diterima yang berarti secara simultan pemahaman kebijakan perpajakan (X1), pemahaman undang-undang perpajakan (X2), dan pemahaman administrasi perpajakan (X3) berpengaruh terhadap variabel penerapan perencanaan pajak (Y). Hasil penelitian ini sesuai dengan stewardship theoryyang menyebutkan bahwa manajer adalah seorang yang dapat dipercaya untuk melakukan tindakanyangakanmengikuti kepentingan principal agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dengan menggunakan informasi mengenai kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan. Senada dengan Theory of Planned Behaviour yang menjelaskan perilaku seseorang berdasarkan niat atau rencana. Berdasarkan teori ini dalam melakukan perencanaan pajak, manajemen melakukannya dengan penuh kesadaran dan niat agar perusahaan dapat meminimalkan jumlah beban pajak sehingga manajemen akan mempertimbangkan segala bentuk celah yang dapat diperoleh dari pemahaman tentang kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan. (Mohammad, 2011) menyatakan bahwa dalam perencanaan pajak, seorang perencana pajak harus paham akan praktik administrasi perpajakan berikut kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Wibowo & Mangoting, 2013) yang menyatakan jika kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan berpengaruh terhadap perencanaan pajak.

 

Kesimpulan

Wajib pajak badan pada KPP Pratama Cibeunying sebagian besar sudah paham mengenai kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan serta sudah menerapkan perencanaan pajak dalam mengelola pajak mereka. Pemahaman akan kebijakan, undang-undang, dan administrasi perpajakan mereka dapat melalui sosialisasi pihak KPP dan training serta pelatihan yang diikuti karyawan keuangan. Mayoritas wajib pajak badan sudah mendaftarkan usahanya dan memiliki NPWP, mereka pun melakukan pembukuan yang taat asas dan selalu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu.

Pemahaman keijakan perpajakan berpengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan pajak. Hasil korelasi menunjukkan adanya hubungan yang sangat kuat antara pemahaman kebijakan perpajakan dengan penerapan perencanaan pajak.

Pemahaman undang-undang perpajakan memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan pajak. Pemahaman undang-undang perpajakan memberikan kontribusi terendah dalam penelitian ini, hal ini bisa saja disebabkan karena wajib pajak tidak ingin mengambil risiko jika salah dalam melihat celah peluang dalam undang-undang, terlebih setelah amnesty tax, wajib pajak cenderung lebih memilih membayarkan beban pajaknya. Pemahaman administrasi perpajakan memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerapan perencanaan pajak. Pemahaman administrasi perpajakan memberikan kontribusi tertinggi dalam penelitian ini. Dengan paham akan administrasi perpajakan, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi pajak baik sanksi denda maupun sanksi administrasi.

Pemahaman kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap penerapan perencanaan pajak. Dalam perencanaan pajak, seorang perencana pajak harus paham akan praktik administrasi perpajakan seperti penagihan dan teknik-teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak, berikut kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama terhadap peraturan-peraturan pajak yang sering kali berubah sehingga segala perubahan tersebut merupakan hal yang mutlak perlu dipahami bagi seorang perencana pajak.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abidin, M. Z. (2015). Dampak kebijakan impor beras dan ketahanan pangan dalam perspektif kesejahteraan sosial. Sosio Informa, 1(3).

 

Afifi, J. N. H. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Melakukan Tax Planning (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten). Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

 

Agneza, P., Tanjung, A. R., & alamsyah Hasan, M. (2017). Pengaruh Kebijakan Perpajakan, Administrasi Perpajakan, Tarif Pajak dan Loopholes terhadap Motivasi Manajemen dalam Melakukan Tax Planning (Studi Empiris pada Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di Kpp Pratama Pekanbaru Senapelan). Riau University.

 

Gitamaya, D. (2013). Implementasi Pelaksanaan Spn (Sensus Pajak Nasional) Di Kpp Pratama Sidoarjo Selatan. Stie Perbanas Surabaya.

 

Lestari, F. A. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wajib Pajak Badan Melakukan Perencanaan Pajak. Sosio E-Kons, 11(2), 156�164.

 

Mahfud, M. A., Mahfud, S. A., Arfan, M., Mahfud, S. A., Arfan, M., & Abdullah, S. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris Pada Koperasi di Kota Banda Aceh). Jurnal Administrasi Akuntansi: Program Pascasarjana Unsyiah, 6(3).

 

Mohammad, Z. (2008). Manajemen Perpajakan Edisi 3. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

 

Pohan, H. T. (2019). Analisis pengaruh kepemilikan institusi, rasio tobin q, akrual pilihan, tarif efektif pajak, dan biaya pajak ditunda terhadap penghindaran pajak pada perusahaan publik. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 4(2), 113�135.

 

Prasetyo, A. (2017). Konsep dan analisis rasio pajak. Elex Media Komputindo.

 

Ratag, G. A. (2013). Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan Aktiva Tetap Untuk Menghitung PPh Badan Pada PT. Bank Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

 

Seni, N. N. A., & Ratnadi, N. M. D. (2017). Theory of planned behavior untuk memprediksi niat berinvestasi. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 4043, 4068.

 

Sudirman, M. (2018). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Badan Yang Terdaftar di KPP Madya Makasar. Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muslim Indonesia.

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta, Bandung.

 

Syofyan, A. (2019). Pengaruh Tax Avoidance, Kepemilikan Institusional, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Cost Of Debt (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Sub Aneka Industri Yang Terdaftar di BEI Periode 2014-2018). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

 

Wibowo, S., & Mangoting, Y. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Memotivasi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning. Tax & Accounting Review, 1(1), 152.

 

Yudi, A. (2018). Pengaruh kebijakan perpajakan, peraturan perpajakan, locus of control dan sifat machievellian terhadap perencanaan pajak wajib pajak orang pribadi. Widya Mandala Catholic University Surabaya.