|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 4, April 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
Muhammad Azzam Alfarizi, Ridha Nikmatus Syahada dan Lisa Arianti Kusuma Dewi
Politeknik Imigrasi Depok Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
21 Februari
2021 Direvisi 2 Maret
2021 Disetujui 15 Maret
2021 |
Efforts to protect Indonesian migrant
workers continue due to the danger of transnational organized crime, such as
human trafficking, which exists on a yearly basis. This phenomenon
necessitates international attention from a variety of countries in order to
secure workers' fundamental rights and their citizenship rights. The aim of
this study was to identify the barriers to protecting Indonesian migrant
workers and the efforts that must be made to overcome those barriers.
Literature studies and interviews with informants were used to collect data,
which was supplemented by an interpretive approach with an ethnographic
approach. The findings indicate that the Indonesian government is committed
to updating its legal framework and providing safeguards for Indonesian
migrant workers as part of the state's duty to its people. However, the
attempts that have been made continue to face numerous obstacles, ranging
from the location of the placement to the obstacles caused by the Indonesian
Migrant Worker himself. According to Law No. 18 of 2017 on the Protection of
Migrant Workers, it is important to organize cooperation among agencies in
order to deal with problems encountered by Indonesian Migrant Workers.
Immigration, as an organization, plays an important role in attempts to
protect migrant workers before they begin working. This is done in accordance
with Minister of Law and Human Rights Regulation No.4 of 2017 on Immigration
Control Procedures and Circular Number IMI-0277.GR.02.06 of 2017 on
Non-Procedural Indonesian Workers Prevention. Based on this rule, immigration
establishes cooperation with various agencies to supervise Indonesian
residents, prevent the issuance of travel documents to prospective Indonesian
Migrant Workers with non-procedural indications, and carry out security and
handling of Indonesian Migrant Workers. As a result, the immigration
cooperation carried out is critical in efforts to protect Indonesian Migrant
Workers. ABSTRAK Upaya Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan akibat ancaman kejahatan transnasional terorganisir seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap
terjadi setiap tahunnya. Fenomena ini membutuhkan perhatian internasional dari berbagai negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar pekerja maupun hak-haknya sebagai warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kendala dalam melakukan perlindungan PMI dan upaya yang
perlu dilakukan dalam mengatasi kendala. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan wawancara bersama informan, dengan didukung dengan pendekatan interpretif
dengan pendekatan etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia terus
melakukan perbaruan sitem hukum dan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai tanggung jawab negara kepada warga negaranya. Namun, upaya yang dilakukan masih menjumpai banyak hampatan dan kendala mulai dari lokasi
penempatan hingga kendala yang ditimbulkan dari PMI itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran bahwa diperlukan koordinasi kerja sama antarinstansi untuk menangani permasalahan yang dialami para PMI. Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan
pekerja migran sesaat sebelum bekerja. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia No.4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian dan
Surat Edaran Nomor
IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang
Pencegahan Tenaga Kerja
Indonesia Non Prosedural. Berdasarkan
peraturan tersebut, imigrasi menjalin koordinasi kerja sama� dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan terhadap WNI, mencegah penerbitan dokumen perjalanan kepada calon PMI terindikasi non-prosedural, dan
melaksanakan pelindungan serta penanganan terhadap PMI. Sehingga, kerja sama keimigrasian
yang dilakukan menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan
PMI. |
|
Keywords: Indonesian Migrant
Workers; Legal Protection; Transnational Organized� Crime Kata Kunci: Pekerja Migran; Perlindungan Hokum; Kejahatan Transnasional |
Pendahuluan
Dalam
mewujudkan pembangunan manusia dan masyarakat, sehingga mampu menciptakan kesehjahteraan
(welfare), kemakmuran, dan keadilan,
maka perlu adanya peningkatan kualitas jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. (Prianto & Bahri, 2020). Perlindungan
ini tidak hanya diberikan kepada tenaga kerja
Indonesia saja, namun keluarganya perlu mendapatkan harkat dan martabat yang sama, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945. Perlindungan
ini menjelaskan bahwa hak asasi
manusia tidak hanya diberikan dalam sebatas hak
sipil dan politik, melainkan hak atas
pekerjaan merupakan hal yang mutlak harus didapatkan oleh Warga Negara Indonesia (Prasetyo, 2016).
Persoalan
Pekerja Migran Indonesia di
luar negeri sepertinya tak kunjung habis.
Berbagai kasus yang terjadi di beberapa negara, mulai dari kekerasan,
penyiksaan, pelecehan seksual, eksploitasi, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia
lainnya, bukanlah sesuatu yang asing untuk didengar. Kasus Nirmala Bonat, seorang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang mengalami
penganiayaan dari majikannya hingga akhirnya meninggal hanya
karena berawal dari memecahkan sebuah cangkir adalah satu dari
sekian banyak potret buram yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (Rahmayuwati, 2020).
Memperoleh pekerjaan dan bekerja merupakan bagian dari hak
asasi manusia, oleh sebab itu negara harus memiliki peran aktif dalam
memberikan perlindungan terhadap warga negaranya (Banu, 2018).
Warga negara Indonesia yang menjadi
tenaga kerja di luar negeri juga memiliki kewajiban dan hak yang sama, dengan tidak
ada unsur diskriminasi dalam menjalankan hak bekerja selama di dalam negeri maupun di luar negeri (Vijayantera, 2016).
�� Pada penelitian sebelumnya, fokus peran kerja sama
keimigrasian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia kurang didapati ditinjau secara spesifik. Padahal berdasarkan fakta di lapangan imigrasi turut memerankan posisi penting dalam penanganan para pekerja migran yang terkendala selama bekerja di luar negeri. Selain itu, imigrasi
juga memerankan perlindungan
kepada PMI sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri.
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik legal maupun ilegal ialah
suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya pemberian perlindungan tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai cara. Pembentukan regulasi serta pelaksanaan kerjasama dan sinergi antar instansi pemerintah merupakan beberapa hal yang dilakukan. Namun, informasi mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik yang mencakup tentang regulasi maupun kerjasama yang dilakukan masih sangat terbatas,
khususnya kerjasama dalam bidang keimigrasian.
Informasi tersebut dirasa sangat penting
untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama generasi muda sebagai bentuk
pengetahuan mengenai permasalahan� Pekerja Migran Indonesia yang hingga saat ini belum
tuntas, walaupun telah dilakukan berbagai upaya. Hal tersebut yang mendasari pentingnya penelitian mengenai peran kerjasama dalam pemberian perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia ini dilakukan.
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik legal maupun ilegal ialah
suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. UU No. 18 Tahun
2017 memberikan perlindungan
Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program perlindungan meliputi perlindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Undang-Undang ini lebih menekankan
dan memberikan peran yang lebih besar kepada
pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam
penempatan dan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (Ratihtiari & Parsa, 2019).
Sejatinya, suatu penelitian dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu yang berbeda dengan penelitian lainnya. Begitu pula dengan penelitian yang berjudul Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerjasama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia ini. Tujuan yang ingin dicapai diantaranya untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran melalui pengaturan hukum yang berlaku serta menambah informasi berkaitan dengan kerjasama keimigrasian yang telah dilakukan, seperti dengan BP2MI, IOM, Kementerian Luar
Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai upaya dalam memberikan
perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Dengan diadakannya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta informasi mengenai gambaran kompleksnya permasalahan yang dihadapi Indonesia berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia.
Metode penelitian yang
digunakan dalam pemecahan permasalahan termasuk metode analisis. Keterangan
gambar diletakkan menjadi bagian dari judul gambar (figure caption) bukan menjadi bagian dari gambar. Metode-metode
yang digunakan dalam penyelesaian penelitian dituliskan di bagian ini.
1. Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah
kualitatif. Pendekatan yang dilakukan adalah interpretif
dengan pendekatan etnografi. Pendekatan yang dilakukan memanfaatkan adanya
sense of realities, melakukan kepastian informasi dengan melihat situasi dan
tidak adanya kepastian hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia selama bekerja
di luar negeri, maka selain melakukan pendekatan penelitian dengan menggunakan
interpretif etnografi, penulis memanfaatkan adanya pendekatan normatif-empiris
dengan melakukan analisis terhadap keberlakukan peraturan perundang-undangan
terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri (Muhdlor,
2012).
2. Metode Pengumpulan Data
Proses penelitian ini melalui studi kepustakaan
(literature study). Studi kepustakaan
merupakan proses pengumpulan
data dan informasi yang terkait
dengan suatu permasalahan atau objek tertentu yang sedang diteliti atau diamati melalui
berbagai literature yang dikaji
dan dianalisis seperti buku, artikel, dan lain-lain. Selain itu penelitian ini menggunakan informan sebagai data� dukung
dalam mengumpulkan informasi seputar perlidnungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, yakni mantan Konsul Imigrasi pada
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Hal tersebut merupakan bagian dari data primer didalam proses penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan bahan
pustaka:
a.
Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berisi aturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri antara lain Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor :
IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non
Prosedural, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia.
3. Teknik Analisa
Data
Proses penelitian ini menggunakan metode dekskriptif analitis, artinya hasil yang diperoleh berdasarkan hasil pengamatan proses wawancara bersama dengan informan yang didukung dengan deksripsi permasalahan perlidungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Hasil dan Pembahasan
1. Upaya Pemerintah dalam Memberikan
Perlindungan Pekerja Migran melalui Pengaturan Hukum yang Berlaku
a.
Kendala Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) Selama Bekerja
Penelitian ini dilengkapi dengan hasil
wawancara bersama Andry Indrady, Amd. Im, MPA, Ph.D mantan Konsul Imigrasi pada
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sebagai narasumber
yang memberikan keterangan dan data. Berdasarkan hasil wawancara dengan
narasumber, perlindungan kepada para pekerja migran telah dilakukan melalui
berbagai upaya sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lahir sebagai representasi
tugas pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja migran di luar
negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 (tiga) tahapan perlindungan yang
dilakukan oleh pemerintah, yakni :
1)
Sebelum Bekerja
Pelaksanaan perlindungan sebelum bekerja
dikategorikan menjadi 2 (dua) macam, yakni perlindungan administratif yang
berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta
perlindungan teknis yang berupa pemberian informasi, peningkatan kualitas
melalui pendidikan dan pelatihan kerja, jaminan sosial, serta pembinaan dan
pengawasan kepada para pekerja.
2)
Selama Bekerja
Ketika pelaksanaan kerja di luar negeri,
perlindungan yang diberikan ialah melalui pendataan dan pendaftaran oleh atase
ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, pemantaun kondisi
para pekerja, fasilitasi berupa pemenuhan hak, penyelesaian kasus yang dialami
oleh pekerja, serta repatriasi.
3)
Sesudah Bekerja
Perlindungan diberikan melalui
fasilitasi kepulangan dan pengurusan pekerja migran yang sakit/meninggal,
rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta penyelesaian hak pekerja migran yang
masih belum terpenuhi, seperti misalnya gaji yang belum dibayarkan.
Pelaksanaan perlindungan sebagaimana
tertuang dalam peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengakomodasi
seluruh kebutuhan dan kendala para pekerja migran. Namun, sebagaimana
disampaikan oleh narasumber, dalam upaya perlindungan ini masih memiliki
celah-celah kendala yang menyebabkan perlindungan kepada pekerja migran belum
dapat� terlaksana secara maksimal.
Beberapa hal yang menyebabkan
terhambatnya perlindungan secara maksimal kepada para pekerja migran adalah
factor dari para pekerja migran sendiri, penempatan, maupun faktor dari
pemerintah.
Kendala yang dialami para pekerja migran
di setiap negara sangat berbeda-beda. Negara-negara yang dianggap memiliki
tingkat perlindungan yang lebih baik diantara negara yang lain adalah
Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Pada beberapa negara tersebut mayoritas
peraturan yang mengikat para pekerja migran tidaklah terlalu ketat. Pekerja
migran di negara-negara tersebut mampu menjalin komunikasi dan mengakses
informasi melalui gawai. Hal ini sangat berbeda dengan peraturan pekerja migran
yang berada di negara-negara Timur Tengah dan Arab Saudi. Seringkali di pada
negara-bnegara tersebut dijumpai kasus pekerja migran yang tidak diperbolehkan
menyimpan maupun menggunakan gawai sehingga akses komunikasi sangat dibatasi.
Selanjutnya, narasumber juga menyebutkan
hambatan lain yang sering terjadi dalam upaya perlindungan para pekerja migran
terkendala pada para pekerja migran itu sendiri. Pertaman, hambatan tersebut
muncul ketika Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) pekerja migran
tersebut tidak berada di tangannya sendiri, atau disimpan oleh pihak lain. Hal
ini dapat menghambat karena dokumen perjalanan setara sebagai identitas yang
diakui secara internasional dan mencakup dokumen keimigrasian sebagai izin
legal berada di wilayah suatu negara. Kedua, hambatan lain muncul ketika
data-data yang ada di dalam dokumen perjalanan pekerja migran tersebut
terindikasi tidak benar, sehingga pekerja migran tersebut dapat terindikas sebagai
Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP). Ketiga, kendala lainnya
ketika seorang pekerja migran telah habis masa berlaku dokumen keimigrasiannya
dan tidak melakukan perpanjangan atau terhambat ketika melakukan perpanjangan,
sehingga pekerja migran tersebut dianggap overstay yang artinya menyimpang dari
aturan hokum yang berlaku dalam suatu negara tersebut.
Narasumber menjelaskan bahwa saat
seorang tenaga kerja migran tidak memiliki dokumen perjalanan dan
keimigrasiannya, maka pekerja migran tersebuta akan rentan terhadap ancaman dan
eksploitasi. Tidak adanya dokumen tersebut akan sangat membatasi ruang gerak
pekerja migran di negara asing. Sebagaiman kerap terjadi pada PMI-NP yang tidak
memiliki dokumen keimigrasian secara utuh akan rentan terhadap eksploitasi dan
ancaman perdagangan manusia. Oleh karena itu, imigrasi berusaha untuk menekan
jumlah PMI-NP yang bekerja di luar negeri dengan melakukan pencegahan
penerbitan paspor kepada WNI yang terindikasi calon PMI-NP sebagaimana tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06
Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.
b.
Tanggung Jawab Negara dalam
Memfasilitasi Perlindungan Pekerja Migran
Pekerja migran telah menjadi pemasok
remitansi tersebar kepada negara sehingga memiliki kontribusi yang besar dalam
bidang perekonomian. Berdasarkan
data yang dilaporkan oleh Bank Dunia pada 2016, penerimaan remitansi oleh
Indonesia mencapai Rp 62 triliun
selama semester 1 tahun
2016. Angka remitansi negara-negara berkembang bernilai lebih besar jika
dibandingkan bantuan resmi pembangunan dan hutang perusahaan-perusahaan swasta.
Beberapa negara yang menerima jumlah remitansi terbesar antara lain adalah
China, Mexico, Philipina, dan India. Sedangkan Indonesia, rata-rata remitansi
yang dicapai ialah 6 milyar rupiah setiap tahunnya (Sari,
2018).
Negara sudah sepatutnya memberikan
kompensasi atas jasa pekerja migran yakni dengan memberikan perlindungan kepada
para pekerja migran. Perlindungan terhadap pekerja migran ini dapat
direalisasikan melalui arah kebijakan pemerintah yang mengedepankan
perlindungan harkat dan martabat para pekerja migran mulai dari pra-penempatan,
selama bekerja, dan purna penempatan. Hal ini sebagaimana terkandung dalam
pasal 1 angka 5 Undang-Undang no. 18 tahun 2017�
�Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam
keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam
aspek hukum, ekonomi, dan sosial.�
Sebagai perwujudan tanggung jawab negara
terhadap pekerja migran sebagai warga negara maka pemerintah menyusun kebijakan
untuk memberikan kemudahan dalam sistem perekrutan dan penempatan para pekerja
migran di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan dengan mengadakan kerjasama
bilateral, multilateral dan regional terhadap negara-negara penempatan PMI.
Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan penandatangan MoU dengan beberapa
negara antara lainnya : Malaysia, Jepang, Arab,�
Australlia, Taiwan, Korea Selatan, Jordania, Kuwait, Persatuan Emirat,
dan Qatar (Koesrianti,
2015). Sedangkan bentuk kerja sama regional yang
dilakukan Indonesia tertuang dalam Asia Europe Meeting (ASEM) dan ASEAN
Ministerial Meeting (Forum on Migration / Technical Meeting).
Perlindungan kepada pekerja migran juga
menjadi perhatian dunia sehingga pada Desember 1990 PBB mengadopsi Konvensi Pekerja
Migran atau UN Convention on the Protection of Rights of Migrant Workers and
their Family Members dan UN General Assembly Res 45/158. Konvensi-konvensi
tersebut memperhatikan perlindungan kepada para pekerja migran di seluruh dunia
baik yang masuk ke sebuah negara secara legal maupun tidak. Konvensi ini
mengatur secara komprehensif hubungan seorang pekerja migran dengan unsur-unsur
yang berkaitan dan menegaskan hak-hak yang selayaknya diterima oleh seorang
pekerja migran tanpa menimbang status hukumnya. Melalui konvensi ini diharapkan
seorang pekerja migran tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara dari
suatu negara tertentu. Konvensi ini telah diratifikasi Indonesia bersama dengan
40 negara lainnya yang berlatar belakang sebagai negara pengirim seperti Sri
Lanka dan Philipina. Indonesia selanjutnya meratifikasi dalam Undang-Undang no.
6 tahun 2012 yang substansinya bahwa hukum internasioanl akan memberikan
perlindungan kepada pekerja migran mulai saat sebelum bekerja, saat bekerja,
dan setelah bekerja (Wardani,
2016).
c.
Regulasi dan Perlindungan Hukum bagi
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Upaya perlindungan terhadap PMI juga
teradopsi dalam beberapa regulasi sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk
mengoptimalkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-hak pekerja migran.
Peraturan Perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan perlindungan
pekerja migran tersebut antara lain :
1)
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2
�Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan�
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3)
Perpres No. 90 tahun 2019 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
4)
Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2011
tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar negeri.
5)
Undang Undang No. 6 tahun 2012 tentang
Pengesahan International Convention on the Protection of Rights of All Migrant
Workers and Members of Their Families.
6)
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2013
tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri
7)
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013
tentang Koordinasi Pemulangan TKI
8)
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan TKI di Luar Negeri
9)
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2013
tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan
10)
Peraturan Peraturan Menteri terkait,
yang merupakan peraturan organik tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
luar negeri.
Sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 39 huruf e yang berbunyi :
�Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung
jawab: e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam
menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia�
Melalui pasal ini, dapat dipahami bahwa
upaya memberikan perlindungan terhadap PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab
instansi terkait yakni Kementrian Ketenagakerjaan,dan badan perlindungannya
seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), namun juga menjadi
tanggung jawab seluruh stakeholder pemerintah Indonesia. Instansi dan lembaga
lainnya diharapkan darat turut serta mengupayakan perlindungan kepada para
pekerja migran dengan melaksanakan kerja sama dan koordinasi antar instansi.
Demi meningkatkan perlindungan kepada
calon PMI. setiap instansi yang berwenang
diharapkan memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Perlindungan
kepada PMI menjadi persoalan yang krusila mengingat PMI sangat rentan terhadap
pelanggaran hak dan tindakan yang merendahkan harkat dan martabatnya hingga
menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kerentanan PMI menjadi
korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menjadi konsen
pemeritah Indonesia, namun juga dunia. Sehingga sinergi kerja sama antar
Kementerian dan atau Lembaga terkait sangat diperlukan dalam melaksanakan
perlindungan terhadap pekerja migran. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan
antar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan
lembaga lainnya.
Imigrasi menjadi instansi yang menduduki
peranan penting dalam mencegah pekerja migran menjadi korban TPPO. Di dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigrasi
dituntut untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam upaya
menanggulangi tindak pidana oleh sindikat kejahatan transnasional terorganisir
seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika.
Dalam rangka perlindungan pekerja migran
sebelum bekerja dan mencegah PMI menjadi korban TPPO, maka pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.4 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Peraturan ini menegaskan bahwa
dibalik fungsi pelayanan, fungsi pengawasan sangat melekat pada imigrasi dan
salah satu bentuk pengawasan yang sangat penting dilakukan adalah dalam
pemberian dokumen perjalanan atau paspor. Kaitannya dengan perlindungan
terhadap pekerja migran, Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2017 menerbitkan
Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja
Indonesia Non Procedural. Untuk menekan angka terjadinya TPPO dengan korban
pekerja migran non-prosedural, surat edaran tersebut menetapkan syarat tambahan
bagi pemohon paspor dalam rangka tujuan ibadah umroh/haji khusus, tujuan
magang/kerja, dan kunjungan keluarga.
Penyelarasan pelayanan dan pengawasan
keimigrasian sebagai perlindungan kepada calon PMI telah sesuai dengan
Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV 2020-2024
Indonesia Berpenghasilan Menengah � Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan
Berkesinambungan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dalam agenda
pembangunan ini, negara diminta untuk hadir dalam melindungi warga negaranya
dan memberikan pelayanan public yang baik untuk mencapai stabilitas politik,
hukum, pertahanan dan keamanan (Polhukam) dan perubahan pembaruan pelayanan
publik sebagai salah satu agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024.
2. Kerjasama Keimigrasian dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Maraknya kasus yang menimpa
pekerja migran membuat Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kondisi tersebut. Dibutuhkan upaya dalam memberikan
perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia untuk menekan jumlah
kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya. Jangkauan permasalahan pekerja migran memang cukup
luas, tak hanya melibatkan satu atau dua
instansi saja. Untuk itu, dibutuhkan
sinergitas antar instansi-instansi terkait untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Berikut kerjasama yang difokuskan dalam bidang keimigrasian yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia:
a.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Perlindungan terhadap Pekerja
Migran Indonesia� ialah suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya tak lain sebagai pemenuhan atas amanat dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama, tanpa diskiriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 membentuk suatu lembaga Pemerintah
Non Kementerian, yang disebut dengan
BNP2TKI, lalu berubah menjadi BP2MI setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Penggantian nama lembaga dilakukan
untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan
peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Lembaga tersebut mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia mewujudkan upaya perlindungan terhadap pekerja migran dengan membentuk
suatu Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia Nomor :
11/Ka-MoU/XII/2020 dan Nomor : M.HH-09.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Pelaksanaan teknis Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan dibentuknya suatu Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Utama Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor : PKS.05/SU/XII/2020 dan Nomor :
IMI-UM.01.01-6508 tanggal 18 Desember
2020. Berikut muatan pokok kerjasama yang dilakukan antara kedua belah instansi:
1.
Pertukaran Data
2.
Penyediaan Jaringan Komunikasi
Data
3.
Pencegahan Keberangkatan Pekerja
Migran Indonesia yang belum
memenuhi dokumen yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar
negeri
4.
Penerbitan Paspor pada Layanan
Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam
pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia
5.
Pemberantasan Sindikat Pekerja
Migran Indonesia Non Prosedural
6.
Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia
b.
Kementerian Luar Negeri
Upaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia
di luar negeri, dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang merupakan
bagian dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian
Luar Negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun
2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Luar
Negeri.
Upaya perlindungan Pekerja
Migran Indonesia di luar
negeri dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia melalui Direktorat
Perlindungan Warga Negara
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar
Negeri. Namun, tugas fungsi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tak hanya dilakukan
oleh Direktorat Perlindungan
Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia saja, melainkan bersama-sama dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat
Jenderal Republik Indonesia
(KJRI), Konsulat Republik
Indonesia (KRI), maupun Kantor Dagang
dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Pelaksanaan perlindungan pekerja migran
pada setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tak hanya dilakukan
oleh seorang Pejabat Diplomatik ataupun Pejabat Konsuler saja, melainkan dapat
juga dilakukan oleh seorang atase teknis yang berada di perwakilan tersebut. Atase Teknis merupakan Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang ditempatkan di Perwakilan
Republik Indonesia tertentu
untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian tersebut. Contohnya
seperti Atase Keimigrasian yang memiliki tugas pemberian pelayanan keimigrasian, baik bagi Warga
Negara Indonesia maupun warga
negara di negara penempatan serta
meningkatkan kerjasama keimigrasian antara Indonesia dengan negara penempatan.
c.
Kementerian Dalam Negeri
Salah satu bentuk
perwujudan perlindungan hak asasi manusia
ialah pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), yang dalam
hal ini adalah
Paspor (Dalla et
al., 2019).� Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengemban tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, wajib memberikan Paspor kepada setiap
Warga Negara Indonesia tanpa
terkecuali, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berkaitan dengan Paspor, saat ini sedang
marak terjadi pemalsuan identitas dalam proses permohonan paspor, terutama oleh para Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, guna
mencegah terjadinya hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sepakat untuk melakukan
kerjasama. Realisasi kerjasama tersebut dilakukan dengan membentuk Nota Kesepahaman.
Perjanjian Kerja Sama antara
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi Nomor :
119/2601/DUKCAPIL dan Nomor : IMI-UM.01.01-0466 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan, Kartu
Tanda Penduduk Elektronik,
dan Kartu Identitas Anak dalam Layanan Keimigrasian,
merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah dibuat pada tanggal 08 Februari 2018. Melalui integrasi data antara kedua belah pihak,
data kependudukan tiap-tiap
Warga Negara Indonesia dapat
terpantau dengan baik. Selain itu,
pemberian data yang tidak sesuai saat pelaksanaan
permohonan paspor dapat terdeteksi lebih dini.
Sejatinya, penggunaan data atau
keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor memberikan akibat yang buruk
bagi diri pemohon. Permasalahan akan muncul ketika masa berlaku paspor telah
habis dan yang bersangkutan ingin melakukan perpanjangan paspor, namun disisi lain
data awal yang digunakan untuk memohon paspor bukanlah data asli. Akibatnya,
pihak Imigrasi tak dapat melakukan perpanjangan terhadap paspor tersebut.
Masalah lain yang muncul akibat penggunaan data palsu ialah ditolaknya masuk ke
suatu wilayah negara tertentu. Contohnya adalah kasus yang sering menimpa para
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Banyak dari pekerja migran memalsukan
data atau identitas diri agar bisa masuk kembali ke Malaysia. Alhasil, Imigrasi
Malaysia menolak paspor milik pekerja migran tersebut, karena terdapat
perbedaan data perlintasan yang tersimpan. Bahkan, terkadang data yang muncul
menjadi atas nama orang lain dan bukan data asli yang bersangkutan.
d.
Kementerian Ketenagakerjaan
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan
serta keselamatan dan kesehatan kerja ialah salah satu fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk di dalam fungsi tersebut
ialah pemberian perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai salah satu instansi
yang mengemban tanggungjawab
yang cukup besar dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan mendukung sepenuhnya pelaksanaan
program Layanan Terpadu
Satu Atap (LTSA), yang mana telah diamanatkan
dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Penyelenggaraan Layanan Terpadu
Satu Atap oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka penempatan
dan perlindungan pekerja migran ke luar
negeri merupakan upaya dan bukti kehadiran pemerintah dalam mempersiapkan setiap Calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat serta meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran, seperti penyiksaan, penganiayaan, pelecehan seksual, hingga eksploitasi oleh oknum tak bertanggungjawab yang dapat merugikan para Pekerja Migran Indonesia (Nuraeni
& Yuliastuti, 2019).
Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk pada
suatu Pemerintahan Daerah dan difokuskan pada kabupaten atau kota yang termasuk
wilayah kantong Pekerja Migran Indonesia maupun dengan pertimbangan tertentu,
seperti misalnya termasuk lokasi perbatasan atau berdasarkan jumlah kasus yang
terjadi.
Program� Layanan Terpadu Satu Atap menghadirkan beberapa desk layanan
yang membantu tiap Warga Negara Indonesia dalam melakukan kepengurusan berbagai hal yang berkaitan dengan pekerja migran. Berikut desk pelayanan yang harus tersedia dalam Layanan Terpadu Satu Atap antara lain :
1.
Desk Dinas Ketenagakerjaan
Desk layanan ini
memberikan bantuan berupa pemberian informasi mengenai pekerjaan di luar negeri serta penerbitan surat rekomendasi bekerja yang diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.
2. Desk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
Bantuan yang dapat
diberikan oleh Desk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ialah melakukan verifikasi dokumen E-KTP untuk memastikan kebenaran dan keaslian data serta menginput data kependudukan.
3. Desk Dinas Kesehatan
Desk Dinas
Kesehatan memberikan bantuan
berupa pemberian informasi mengenai tempat sarana kesehatan
serta penerbitan surat keterangan sehat atau surat
rekomendasi Medical
Check Up (MCU).
4. Desk Imigrasi
Desk Imigrasi
memberikan layanan berupa penerbitan paspor maupun penggantian
paspor yang telah habis masa berlaku.
5. Desk Kepolisian
Bantuan yang dapat
diberikan oleh Desk
Kepolisian adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Desk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Desk layanan
ini memberikan bantuan berupa pendaftaran, penerbitan, serta klaim asuransi
atau jaminan sosial.
7. Layanan Perbankan
Layanan Perbankan
membantu dalam melakukan transaksi pembayaran paspor serta asuransi atau jaminan sosial.
Dalam pelaksanaan
program Layanan Terpadu
Satu Atap, Menteri Ketenagakerjaan selaku pimpinan dari Kementerian Ketenagakerjaan,
mengirimkan surat kepada tiap-tiap kementerian terkait, untuk meminta dukungannya
dengan cara ikut berpartisipasi dan bergabung dalam program layanan terpadu, yakni dengan menghadirkan
desk layanan
sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing. Berkaitan dengan
hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan telah mengirimkan surat kepada salah satunya yakni Menteri Hukum dan HAM RI dengan
Nomor :
B.26/ M.NAKER/PPTKPKK-PPTKLN/II/ 2018 untuk meminta partisipasinya dalam hal pemberian
pelayanan paspor pada Layanan Terpadu Satu Atap.
e. International Organization for Migration (IOM)
International Organization for Migration merupakan
salah satu organisasi internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Di Indonesia, International Organization for Migration
telah hadir sejak tahun 1979 (Nst, 2018). Namun, penandatanganan Perjanjian
Kerjasama diantara International Organization for Migration dan Indonesia baru terjadi pada tahun 2000. Tugas yang diemban oleh organisasi tersebut di Indonesia ialah mencakup bidang manajemen migrasi yang luas, meliputi : (Utami, 2020)
1. Bantuan Migrasi
2. Imigrasi dan Manajemen
Perbatasan
3. Penanggulangan Perdagangan
Manusia dan Migrasi Tenaga Kerja
4. Keadaan Darurat
dan Stabilisasi Masyarakat
Berdasarkan uraian
mengenai tugas International Organization for Migration
di atas, tertulis salah satunya ialah penanggulangan
perdagangan manusia dan migrasi tenaga kerja. Berkaitan dengan hal tersebut,
maka begitu jelas bahwasannya organisasi
ini juga ikut berupaya memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia. Dalam upayanya tersebut, International
Organization for Migration mempunyai rencana untuk memberikan
perlindungan kepada pekerja migran yang menitikberatkan pada upaya preventif atau pencegahan, dengan melakukan kombinasi antar 3 (tiga) pendekatan di bawah ini : (Andayani & Pahlawan, 2017).
1. Meningkatkan kesadaran
publik tentang prosedur migrasi aman melalui kampanye
informasi
2. Memberikan jasa
layanan informasi pra-keberangkatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
3. Pemantauan proses perekrutan pekerja migran
Upaya
tersebut sejatinya dilakukan untuk menghindarkan para pekerja migran
mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dari oknum yang tak bertanggungjawab
ketika berada di luar negeri serta menekan jumlah pelanggaran yang mungkin
dapat dilakukan oleh para pekerja migran, seperti keinginan untuk menjadi
seorang pekerja migran ilegal. Hal ini dikarenakan,
perlindungan terhadap pekerja migran ilegal akan lebih
sulit dilakukan, mengingat bahwa para pelaku tak tercatat
dalam database,
sehingga sukar untuk dilakukan pemantauan.
Kesimpulan
Berbagai upaya
telah dilakukan oleh Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum, saat, hingga sesudah bekerja
di luar negeri, salah satunya
dengan menghadirkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, dalam upayanya
tersebut masih terdapat celah kendala yang menyebabkan perlindungan kepada pekerja migran belum dapat terlaksana
dengan maksimal. Kesulitan dalam menjalin komunikasi dan mengakses informasi, tak diperbolehkan memegang Dokumen Perjalanan Republik Indonesianya, data dalam dokumen perjalanan yang tak sesuai, serta
overstay merupakan
beberapa kendala yang sering dihadapi. Diratifikasinya Convention
on the Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families dalam Undang-Undang
No. 6 Tahun 2012 merupakan perwujudan lain pemerintah dalam memberikan upaya perlindungan kepada pekerja migran. Tak hanya
menjadi tanggungjawab
Kementerian Ketenagakerjaan maupun
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, upaya perlindungan terhadap pekerja migran menjadi tanggungjawab seluruh stakeholder
Pemerintah Indonesia sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
Dibutuhkan sinergi serta kerjasama antar lembaga terkait,
yakni Badan Perlindungan Pekerja Migan Indonesia,
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar
Negeri, Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan upaya perlindungan secara maksimal kepada pekerja migran, karena hal tersebut
telah menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Upaya perlindungan pekerja migran oleh pemerintah semakin serius melalui hadirnya International
Organization of Migrants (IOM) di Indonesia yang turut
serta dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
BIBLIOGRAFI
Andayani,
F., & Pahlawan, I. (2017). Peran International Organization For Migration
(IOM) Dalam Melindungi Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia Tahun 2013-2015. Riau
University Google Scholar.
Banu, L.
(2018). Implementasi Hukum Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Dalam Program
Recognised Seasonal Employment. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana
Master Law Journal), 7(1), 91.
Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2018.V07.I01.P08 Google Scholar.
Dalla, L. A.,
Medan, K. K., & Tadeus, D. W. (2019). Tanggungjawab Keimigrasian Terhadap Pemalsuan
Identitas Pemohon Paspor ( Kasus Kantor Imigrasi Kelas I Kupang ). Proyuris,
1(1), 12�27 Google Schloar.
Koesrianti.
(2015). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Penata Laksana Rumah Tangga (Plrt) Di
Luar Negeri Oleh Negara Ditinjau Dari Konsep Tanggung Jawab Negara. Yustisia,
4(2), 10�17 Google Scholar.
Muhdlor, A.
Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan
Peradilan, 1(2), 189. Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.1.2.2012.189-206 Google Scholar.
Nst, E. N. D.
(2018). Peranan International Organization For Migration (IOM) Dalam Menangani
Permasalahan Refugees (Pengungsi) Rohingya Di Indonesia. Jurnal PIR: Power In
International Relations, 2(1), 70�81 Google Scholar.
Nuraeni, Y.,
& Yuliastuti, A. (2019). Analisis Efektifitas Layanan Terpadu Satu Atap
Dalam Rangka Melindungi Pekerja Migran Indonesia. Seminastika, 24�34 Google Scholar.
Prasetyo, K.
F. (2016). Politik Hukum Di Bidang Ekonomi Dan Pelembagaan Konsepsi Welfare
State Di Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 9(3),
495�514 Google Scholar.
Prianto, F.
W., & Bahri, A. (2020). STRATEGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN
KELUARGA PEKERJA MIGRAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN JEMBER). GROWTH, 17(2),
14�23 Google Scholar.
Rahmayuwati,
A. (2020). Kerjasama Bilateral Indonesia Dan Malaysia Terkait Penanganan
Kasus TKI Ilegal Di Malaysia Pada Kurun Waktu 2015-2018. Universitas
Pertamina Google Scholar.
Ratihtiari,
A. A. T., & Parsa, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran
Indonesia Di Luar Negeri. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(7),
1. Https://Doi.Org/10.24843/Km.2019.V07.I07.P02 Google Scholar.
Sari, F. R.
(2018). Analisis Pengaruh Remitansi Terhadap Jumlah Penduduk Miskin Di Indonesia
Analysis Of The Effect Of Remittance On The Number Of Poor People In Indonesia.
Journal Feb Unmul, 20(1), 19�24 Google Scholar.
Utami, V. D.
(2020). Peran International Organization For Migration (Iom) Dalam Menangani
Para Pengungsi Rohingya Di Kota Medan (Vol. 21, Issue 1). Universitas
Sumatera Utara Google Scholar.
Vijayantera,
I. W. A. (2016). Pengaturan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Sebagai Hak Pekerja
Setelah Diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Kertha,
38, 143�155 Google Scholar.
Wardani, A.
(2016). Implementasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh
Migran Beserta Anggota Keluarga Oleh Pemerintah Indonesia. Universitas
Jember Google Scholar.
|
Copyright holder : Muhammad Azzam Alfarizi,
Ridha Nikmatus Syahada dan Lisa Arianti Kusuma
Dewi (2021). |
|
First publication right
: Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |
