Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 4, April 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN KERJA SAMA IMIGRASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA

 

Muhammad Azzam Alfarizi, Ridha Nikmatus Syahada dan Lisa Arianti Kusuma Dewi

Politeknik Imigrasi Depok Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 Maret 2021

 

Efforts to protect Indonesian migrant workers continue due to the danger of transnational organized crime, such as human trafficking, which exists on a yearly basis. This phenomenon necessitates international attention from a variety of countries in order to secure workers' fundamental rights and their citizenship rights. The aim of this study was to identify the barriers to protecting Indonesian migrant workers and the efforts that must be made to overcome those barriers. Literature studies and interviews with informants were used to collect data, which was supplemented by an interpretive approach with an ethnographic approach. The findings indicate that the Indonesian government is committed to updating its legal framework and providing safeguards for Indonesian migrant workers as part of the state's duty to its people. However, the attempts that have been made continue to face numerous obstacles, ranging from the location of the placement to the obstacles caused by the Indonesian Migrant Worker himself. According to Law No. 18 of 2017 on the Protection of Migrant Workers, it is important to organize cooperation among agencies in order to deal with problems encountered by Indonesian Migrant Workers. Immigration, as an organization, plays an important role in attempts to protect migrant workers before they begin working. This is done in accordance with Minister of Law and Human Rights Regulation No.4 of 2017 on Immigration Control Procedures and Circular Number IMI-0277.GR.02.06 of 2017 on Non-Procedural Indonesian Workers Prevention. Based on this rule, immigration establishes cooperation with various agencies to supervise Indonesian residents, prevent the issuance of travel documents to prospective Indonesian Migrant Workers with non-procedural indications, and carry out security and handling of Indonesian Migrant Workers. As a result, the immigration cooperation carried out is critical in efforts to protect Indonesian Migrant Workers.

 

 

ABSTRAK

Upaya Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan akibat ancaman kejahatan transnasional terorganisir seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi setiap tahunnya. Fenomena ini membutuhkan perhatian internasional dari berbagai negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar pekerja maupun hak-haknya sebagai warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam melakukan perlindungan PMI dan upaya yang perlu dilakukan dalam mengatasi kendala. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan wawancara bersama informan, dengan didukung dengan pendekatan interpretif dengan pendekatan etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaruan sitem hukum dan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai tanggung jawab negara kepada warga negaranya. Namun, upaya yang dilakukan masih menjumpai banyak hampatan dan kendala mulai dari lokasi penempatan hingga kendala yang ditimbulkan dari PMI itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran bahwa diperlukan koordinasi kerja sama antarinstansi untuk menangani permasalahan yang dialami para PMI. Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan pekerja migran sesaat sebelum bekerja. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian dan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural. Berdasarkan peraturan tersebut, imigrasi menjalin koordinasi kerja sama� dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan terhadap WNI, mencegah penerbitan dokumen perjalanan kepada calon PMI terindikasi non-prosedural, dan melaksanakan pelindungan serta penanganan terhadap PMI. Sehingga, kerja sama keimigrasian yang dilakukan menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan PMI.

Keywords:

Indonesian Migrant Workers; Legal Protection; Transnational Organized� Crime

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

Pekerja Migran; Perlindungan Hokum; Kejahatan Transnasional



Pendahuluan

Dalam mewujudkan pembangunan manusia dan masyarakat, sehingga mampu menciptakan kesehjahteraan (welfare), kemakmuran, dan keadilan, maka perlu adanya peningkatan kualitas jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. (Prianto & Bahri, 2020). Perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada tenaga kerja Indonesia saja, namun keluarganya perlu mendapatkan harkat dan martabat yang sama, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perlindungan ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak hanya diberikan dalam sebatas hak sipil dan politik, melainkan hak atas pekerjaan merupakan hal yang mutlak harus didapatkan oleh Warga Negara Indonesia (Prasetyo, 2016).

Persoalan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri sepertinya tak kunjung habis. Berbagai kasus yang terjadi di beberapa negara, mulai dari kekerasan, penyiksaan, pelecehan seksual, eksploitasi, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya, bukanlah sesuatu yang asing untuk didengar. Kasus Nirmala Bonat, seorang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang mengalami penganiayaan dari majikannya hingga akhirnya meninggal hanya karena berawal dari memecahkan sebuah cangkir adalah satu dari sekian banyak potret buram yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (Rahmayuwati, 2020). Memperoleh pekerjaan dan bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh sebab itu negara harus memiliki peran aktif dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya (Banu, 2018). Warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri juga memiliki kewajiban dan hak yang sama, dengan tidak ada unsur diskriminasi dalam menjalankan hak bekerja selama di dalam negeri maupun di luar negeri (Vijayantera, 2016).

�� Pada penelitian sebelumnya, fokus peran kerja sama keimigrasian dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia kurang didapati ditinjau secara spesifik. Padahal berdasarkan fakta di lapangan imigrasi turut memerankan posisi penting dalam penanganan para pekerja migran yang terkendala selama bekerja di luar negeri. Selain itu, imigrasi juga memerankan perlindungan kepada PMI sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri.

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik legal maupun ilegal ialah suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya pemberian perlindungan tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai cara. Pembentukan regulasi serta pelaksanaan kerjasama dan sinergi antar instansi pemerintah merupakan beberapa hal yang dilakukan. Namun, informasi mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik yang mencakup tentang regulasi maupun kerjasama yang dilakukan masih sangat terbatas, khususnya kerjasama dalam bidang keimigrasian. Informasi tersebut dirasa sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama generasi muda sebagai bentuk pengetahuan mengenai permasalahan� Pekerja Migran Indonesia yang hingga saat ini belum tuntas, walaupun telah dilakukan berbagai upaya. Hal tersebut yang mendasari pentingnya penelitian mengenai peran kerjasama dalam pemberian perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia ini dilakukan.

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik legal maupun ilegal ialah suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. UU No. 18 Tahun 2017 memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program perlindungan meliputi perlindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Ratihtiari & Parsa, 2019).

Sejatinya, suatu penelitian dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu yang berbeda dengan penelitian lainnya. Begitu pula dengan penelitian yang berjudul Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerjasama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia ini. Tujuan yang ingin dicapai diantaranya untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran melalui pengaturan hukum yang berlaku serta menambah informasi berkaitan dengan kerjasama keimigrasian yang telah dilakukan, seperti dengan BP2MI, IOM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Dengan diadakannya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta informasi mengenai gambaran kompleksnya permasalahan yang dihadapi Indonesia berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan termasuk metode analisis. Keterangan gambar diletakkan menjadi bagian dari judul gambar (figure caption) bukan menjadi bagian dari gambar. Metode-metode yang digunakan dalam penyelesaian penelitian dituliskan di bagian ini.

1.    Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Pendekatan yang dilakukan adalah interpretif dengan pendekatan etnografi. Pendekatan yang dilakukan memanfaatkan adanya sense of realities, melakukan kepastian informasi dengan melihat situasi dan tidak adanya kepastian hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, maka selain melakukan pendekatan penelitian dengan menggunakan interpretif etnografi, penulis memanfaatkan adanya pendekatan normatif-empiris dengan melakukan analisis terhadap keberlakukan peraturan perundang-undangan terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri (Muhdlor, 2012).

2.    Metode Pengumpulan Data

Proses penelitian ini melalui studi kepustakaan (literature study). Studi kepustakaan merupakan proses pengumpulan data dan informasi yang terkait dengan suatu permasalahan atau objek tertentu yang sedang diteliti atau diamati melalui berbagai literature yang dikaji dan dianalisis seperti buku, artikel, dan lain-lain. Selain itu penelitian ini menggunakan informan sebagai data� dukung dalam mengumpulkan informasi seputar perlidnungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, yakni mantan Konsul Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Hal tersebut merupakan bagian dari data primer didalam proses penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan bahan pustaka:

a.     Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berisi aturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

3.    Teknik Analisa Data

Proses penelitian ini menggunakan metode dekskriptif analitis, artinya hasil yang diperoleh berdasarkan hasil pengamatan proses wawancara bersama dengan informan yang didukung dengan deksripsi permasalahan perlidungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Upaya Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Pekerja Migran melalui Pengaturan Hukum yang Berlaku

a.    Kendala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Selama Bekerja

Penelitian ini dilengkapi dengan hasil wawancara bersama Andry Indrady, Amd. Im, MPA, Ph.D mantan Konsul Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sebagai narasumber yang memberikan keterangan dan data. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, perlindungan kepada para pekerja migran telah dilakukan melalui berbagai upaya sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lahir sebagai representasi tugas pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja migran di luar negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 (tiga) tahapan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah, yakni :

1)    Sebelum Bekerja

Pelaksanaan perlindungan sebelum bekerja dikategorikan menjadi 2 (dua) macam, yakni perlindungan administratif yang berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta perlindungan teknis yang berupa pemberian informasi, peningkatan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja, jaminan sosial, serta pembinaan dan pengawasan kepada para pekerja.

2)    Selama Bekerja

Ketika pelaksanaan kerja di luar negeri, perlindungan yang diberikan ialah melalui pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, pemantaun kondisi para pekerja, fasilitasi berupa pemenuhan hak, penyelesaian kasus yang dialami oleh pekerja, serta repatriasi.

3)    Sesudah Bekerja

Perlindungan diberikan melalui fasilitasi kepulangan dan pengurusan pekerja migran yang sakit/meninggal, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta penyelesaian hak pekerja migran yang masih belum terpenuhi, seperti misalnya gaji yang belum dibayarkan.

Pelaksanaan perlindungan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan dan kendala para pekerja migran. Namun, sebagaimana disampaikan oleh narasumber, dalam upaya perlindungan ini masih memiliki celah-celah kendala yang menyebabkan perlindungan kepada pekerja migran belum dapat� terlaksana secara maksimal.

Beberapa hal yang menyebabkan terhambatnya perlindungan secara maksimal kepada para pekerja migran adalah factor dari para pekerja migran sendiri, penempatan, maupun faktor dari pemerintah.

Kendala yang dialami para pekerja migran di setiap negara sangat berbeda-beda. Negara-negara yang dianggap memiliki tingkat perlindungan yang lebih baik diantara negara yang lain adalah Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Pada beberapa negara tersebut mayoritas peraturan yang mengikat para pekerja migran tidaklah terlalu ketat. Pekerja migran di negara-negara tersebut mampu menjalin komunikasi dan mengakses informasi melalui gawai. Hal ini sangat berbeda dengan peraturan pekerja migran yang berada di negara-negara Timur Tengah dan Arab Saudi. Seringkali di pada negara-bnegara tersebut dijumpai kasus pekerja migran yang tidak diperbolehkan menyimpan maupun menggunakan gawai sehingga akses komunikasi sangat dibatasi.

Selanjutnya, narasumber juga menyebutkan hambatan lain yang sering terjadi dalam upaya perlindungan para pekerja migran terkendala pada para pekerja migran itu sendiri. Pertaman, hambatan tersebut muncul ketika Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) pekerja migran tersebut tidak berada di tangannya sendiri, atau disimpan oleh pihak lain. Hal ini dapat menghambat karena dokumen perjalanan setara sebagai identitas yang diakui secara internasional dan mencakup dokumen keimigrasian sebagai izin legal berada di wilayah suatu negara. Kedua, hambatan lain muncul ketika data-data yang ada di dalam dokumen perjalanan pekerja migran tersebut terindikasi tidak benar, sehingga pekerja migran tersebut dapat terindikas sebagai Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP). Ketiga, kendala lainnya ketika seorang pekerja migran telah habis masa berlaku dokumen keimigrasiannya dan tidak melakukan perpanjangan atau terhambat ketika melakukan perpanjangan, sehingga pekerja migran tersebut dianggap overstay yang artinya menyimpang dari aturan hokum yang berlaku dalam suatu negara tersebut.

Narasumber menjelaskan bahwa saat seorang tenaga kerja migran tidak memiliki dokumen perjalanan dan keimigrasiannya, maka pekerja migran tersebuta akan rentan terhadap ancaman dan eksploitasi. Tidak adanya dokumen tersebut akan sangat membatasi ruang gerak pekerja migran di negara asing. Sebagaiman kerap terjadi pada PMI-NP yang tidak memiliki dokumen keimigrasian secara utuh akan rentan terhadap eksploitasi dan ancaman perdagangan manusia. Oleh karena itu, imigrasi berusaha untuk menekan jumlah PMI-NP yang bekerja di luar negeri dengan melakukan pencegahan penerbitan paspor kepada WNI yang terindikasi calon PMI-NP sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.

b.   Tanggung Jawab Negara dalam Memfasilitasi Perlindungan Pekerja Migran

Pekerja migran telah menjadi pemasok remitansi tersebar kepada negara sehingga memiliki kontribusi yang besar dalam bidang perekonomian. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Bank Dunia pada 2016, penerimaan remitansi oleh Indonesia mencapai Rp 62 triliun selama semester 1 tahun 2016. Angka remitansi negara-negara berkembang bernilai lebih besar jika dibandingkan bantuan resmi pembangunan dan hutang perusahaan-perusahaan swasta. Beberapa negara yang menerima jumlah remitansi terbesar antara lain adalah China, Mexico, Philipina, dan India. Sedangkan Indonesia, rata-rata remitansi yang dicapai ialah 6 milyar rupiah setiap tahunnya (Sari, 2018).

Negara sudah sepatutnya memberikan kompensasi atas jasa pekerja migran yakni dengan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran. Perlindungan terhadap pekerja migran ini dapat direalisasikan melalui arah kebijakan pemerintah yang mengedepankan perlindungan harkat dan martabat para pekerja migran mulai dari pra-penempatan, selama bekerja, dan purna penempatan. Hal ini sebagaimana terkandung dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang no. 18 tahun 2017� �Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.�

Sebagai perwujudan tanggung jawab negara terhadap pekerja migran sebagai warga negara maka pemerintah menyusun kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam sistem perekrutan dan penempatan para pekerja migran di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan dengan mengadakan kerjasama bilateral, multilateral dan regional terhadap negara-negara penempatan PMI. Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan penandatangan MoU dengan beberapa negara antara lainnya : Malaysia, Jepang, Arab,� Australlia, Taiwan, Korea Selatan, Jordania, Kuwait, Persatuan Emirat, dan Qatar (Koesrianti, 2015). Sedangkan bentuk kerja sama regional yang dilakukan Indonesia tertuang dalam Asia Europe Meeting (ASEM) dan ASEAN Ministerial Meeting (Forum on Migration / Technical Meeting).

Perlindungan kepada pekerja migran juga menjadi perhatian dunia sehingga pada Desember 1990 PBB mengadopsi Konvensi Pekerja Migran atau UN Convention on the Protection of Rights of Migrant Workers and their Family Members dan UN General Assembly Res 45/158. Konvensi-konvensi tersebut memperhatikan perlindungan kepada para pekerja migran di seluruh dunia baik yang masuk ke sebuah negara secara legal maupun tidak. Konvensi ini mengatur secara komprehensif hubungan seorang pekerja migran dengan unsur-unsur yang berkaitan dan menegaskan hak-hak yang selayaknya diterima oleh seorang pekerja migran tanpa menimbang status hukumnya. Melalui konvensi ini diharapkan seorang pekerja migran tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara dari suatu negara tertentu. Konvensi ini telah diratifikasi Indonesia bersama dengan 40 negara lainnya yang berlatar belakang sebagai negara pengirim seperti Sri Lanka dan Philipina. Indonesia selanjutnya meratifikasi dalam Undang-Undang no. 6 tahun 2012 yang substansinya bahwa hukum internasioanl akan memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai saat sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja (Wardani, 2016).

c.    Regulasi dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Upaya perlindungan terhadap PMI juga teradopsi dalam beberapa regulasi sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-hak pekerja migran. Peraturan Perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran tersebut antara lain :

1)        Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 �Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan�

2)        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

3)        Perpres No. 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

4)        Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar negeri.

5)        Undang Undang No. 6 tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

6)        Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri

7)        Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan TKI

8)        Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan TKI di Luar Negeri

9)        Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan

10)    Peraturan Peraturan Menteri terkait, yang merupakan peraturan organik tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 39 huruf e yang berbunyi :

�Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia�

Melalui pasal ini, dapat dipahami bahwa upaya memberikan perlindungan terhadap PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait yakni Kementrian Ketenagakerjaan,dan badan perlindungannya seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder pemerintah Indonesia. Instansi dan lembaga lainnya diharapkan darat turut serta mengupayakan perlindungan kepada para pekerja migran dengan melaksanakan kerja sama dan koordinasi antar instansi.

Demi meningkatkan perlindungan kepada calon PMI. setiap instansi yang berwenang diharapkan memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Perlindungan kepada PMI menjadi persoalan yang krusila mengingat PMI sangat rentan terhadap pelanggaran hak dan tindakan yang merendahkan harkat dan martabatnya hingga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kerentanan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menjadi konsen pemeritah Indonesia, namun juga dunia. Sehingga sinergi kerja sama antar Kementerian dan atau Lembaga terkait sangat diperlukan dalam melaksanakan perlindungan terhadap pekerja migran. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan antar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga lainnya.

Imigrasi menjadi instansi yang menduduki peranan penting dalam mencegah pekerja migran menjadi korban TPPO. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigrasi dituntut untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam upaya menanggulangi tindak pidana oleh sindikat kejahatan transnasional terorganisir seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika.

Dalam rangka perlindungan pekerja migran sebelum bekerja dan mencegah PMI menjadi korban TPPO, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Peraturan ini menegaskan bahwa dibalik fungsi pelayanan, fungsi pengawasan sangat melekat pada imigrasi dan salah satu bentuk pengawasan yang sangat penting dilakukan adalah dalam pemberian dokumen perjalanan atau paspor. Kaitannya dengan perlindungan terhadap pekerja migran, Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2017 menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Procedural. Untuk menekan angka terjadinya TPPO dengan korban pekerja migran non-prosedural, surat edaran tersebut menetapkan syarat tambahan bagi pemohon paspor dalam rangka tujuan ibadah umroh/haji khusus, tujuan magang/kerja, dan kunjungan keluarga.

Penyelarasan pelayanan dan pengawasan keimigrasian sebagai perlindungan kepada calon PMI telah sesuai dengan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV 2020-2024 Indonesia Berpenghasilan Menengah � Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dalam agenda pembangunan ini, negara diminta untuk hadir dalam melindungi warga negaranya dan memberikan pelayanan public yang baik untuk mencapai stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan (Polhukam) dan perubahan pembaruan pelayanan publik sebagai salah satu agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024.

2.    Kerjasama Keimigrasian dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Maraknya kasus yang menimpa pekerja migran membuat Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kondisi tersebut. Dibutuhkan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia untuk menekan jumlah kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya. Jangkauan permasalahan pekerja migran memang cukup luas, tak hanya melibatkan satu atau dua instansi saja. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas antar instansi-instansi terkait untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Berikut kerjasama yang difokuskan dalam bidang keimigrasian yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia:

 

 

a.    Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia� ialah suatu keutamaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya tak lain sebagai pemenuhan atas amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama, tanpa diskiriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 membentuk suatu lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang disebut dengan BNP2TKI, lalu berubah menjadi BP2MI setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Penggantian nama lembaga dilakukan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Lembaga tersebut mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewujudkan upaya perlindungan terhadap pekerja migran dengan membentuk suatu Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor : 11/Ka-MoU/XII/2020 dan Nomor : M.HH-09.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Pelaksanaan teknis Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan dibentuknya suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor : PKS.05/SU/XII/2020 dan Nomor : IMI-UM.01.01-6508 tanggal 18 Desember 2020. Berikut muatan pokok kerjasama yang dilakukan antara kedua belah instansi:

1.    Pertukaran Data

2.    Penyediaan Jaringan Komunikasi Data

3.    Pencegahan Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang belum memenuhi dokumen yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri

4.    Penerbitan Paspor pada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia

5.    Pemberantasan Sindikat Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

6.    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

b.    Kementerian Luar Negeri

Upaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri, dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.

Upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. Namun, tugas fungsi perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tak hanya dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia saja, melainkan bersama-sama dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Konsulat Republik Indonesia (KRI), maupun Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Pelaksanaan perlindungan pekerja migran pada setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tak hanya dilakukan oleh seorang Pejabat Diplomatik ataupun Pejabat Konsuler saja, melainkan dapat juga dilakukan oleh seorang atase teknis yang berada di perwakilan tersebut. Atase Teknis merupakan Pegawai Negeri dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditempatkan di Perwakilan Republik Indonesia tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian tersebut. Contohnya seperti Atase Keimigrasian yang memiliki tugas pemberian pelayanan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia maupun warga negara di negara penempatan serta meningkatkan kerjasama keimigrasian antara Indonesia dengan negara penempatan.

c.     Kementerian Dalam Negeri

Salah satu bentuk perwujudan perlindungan hak asasi manusia ialah pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), yang dalam hal ini adalah Paspor (Dalla et al., 2019).� Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengemban tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, wajib memberikan Paspor kepada setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan Paspor, saat ini sedang marak terjadi pemalsuan identitas dalam proses permohonan paspor, terutama oleh para Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, guna mencegah terjadinya hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat untuk melakukan kerjasama. Realisasi kerjasama tersebut dilakukan dengan membentuk Nota Kesepahaman.

Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : 119/2601/DUKCAPIL dan Nomor : IMI-UM.01.01-0466 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Kartu Identitas Anak dalam Layanan Keimigrasian, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah dibuat pada tanggal 08 Februari 2018. Melalui integrasi data antara kedua belah pihak, data kependudukan tiap-tiap Warga Negara Indonesia dapat terpantau dengan baik. Selain itu, pemberian data yang tidak sesuai saat pelaksanaan permohonan paspor dapat terdeteksi lebih dini.

Sejatinya, penggunaan data atau keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor memberikan akibat yang buruk bagi diri pemohon. Permasalahan akan muncul ketika masa berlaku paspor telah habis dan yang bersangkutan ingin melakukan perpanjangan paspor, namun disisi lain data awal yang digunakan untuk memohon paspor bukanlah data asli. Akibatnya, pihak Imigrasi tak dapat melakukan perpanjangan terhadap paspor tersebut. Masalah lain yang muncul akibat penggunaan data palsu ialah ditolaknya masuk ke suatu wilayah negara tertentu. Contohnya adalah kasus yang sering menimpa para Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Banyak dari pekerja migran memalsukan data atau identitas diri agar bisa masuk kembali ke Malaysia. Alhasil, Imigrasi Malaysia menolak paspor milik pekerja migran tersebut, karena terdapat perbedaan data perlintasan yang tersimpan. Bahkan, terkadang data yang muncul menjadi atas nama orang lain dan bukan data asli yang bersangkutan.

d.    Kementerian Ketenagakerjaan

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja ialah salah satu fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk di dalam fungsi tersebut ialah pemberian perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Sebagai salah satu instansi yang mengemban tanggungjawab yang cukup besar dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja migran, Kementerian Ketenagakerjaan mendukung sepenuhnya pelaksanaan program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), yang mana telah diamanatkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran ke luar negeri merupakan upaya dan bukti kehadiran pemerintah dalam mempersiapkan setiap Calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat serta meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran, seperti penyiksaan, penganiayaan, pelecehan seksual, hingga eksploitasi oleh oknum tak bertanggungjawab yang dapat merugikan para Pekerja Migran Indonesia (Nuraeni & Yuliastuti, 2019).

Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk pada suatu Pemerintahan Daerah dan difokuskan pada kabupaten atau kota yang termasuk wilayah kantong Pekerja Migran Indonesia maupun dengan pertimbangan tertentu, seperti misalnya termasuk lokasi perbatasan atau berdasarkan jumlah kasus yang terjadi.

Program� Layanan Terpadu Satu Atap menghadirkan beberapa desk layanan yang membantu tiap Warga Negara Indonesia dalam melakukan kepengurusan berbagai hal yang berkaitan dengan pekerja migran. Berikut desk pelayanan yang harus tersedia dalam Layanan Terpadu Satu Atap antara lain :

1.    Desk Dinas Ketenagakerjaan

Desk layanan ini memberikan bantuan berupa pemberian informasi mengenai pekerjaan di luar negeri serta penerbitan surat rekomendasi bekerja yang diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.

2.    Desk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Bantuan yang dapat diberikan oleh Desk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ialah melakukan verifikasi dokumen E-KTP untuk memastikan kebenaran dan keaslian data serta menginput data kependudukan.

3.    Desk Dinas Kesehatan

Desk Dinas Kesehatan memberikan bantuan berupa pemberian informasi mengenai tempat sarana kesehatan serta penerbitan surat keterangan sehat atau surat rekomendasi Medical Check Up (MCU).

4.    Desk Imigrasi

Desk Imigrasi memberikan layanan berupa penerbitan paspor maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.

5.    Desk Kepolisian

Bantuan yang dapat diberikan oleh Desk Kepolisian adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6.    Desk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Desk layanan ini memberikan bantuan berupa pendaftaran, penerbitan, serta klaim asuransi atau jaminan sosial.

7.    Layanan Perbankan

Layanan Perbankan membantu dalam melakukan transaksi pembayaran paspor serta asuransi atau jaminan sosial.

Dalam pelaksanaan program Layanan Terpadu Satu Atap, Menteri Ketenagakerjaan selaku pimpinan dari Kementerian Ketenagakerjaan, mengirimkan surat kepada tiap-tiap kementerian terkait, untuk meminta dukungannya dengan cara ikut berpartisipasi dan bergabung dalam program layanan terpadu, yakni dengan menghadirkan desk layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan telah mengirimkan surat kepada salah satunya yakni Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor : B.26/ M.NAKER/PPTKPKK-PPTKLN/II/ 2018 untuk meminta partisipasinya dalam hal pemberian pelayanan paspor pada Layanan Terpadu Satu Atap.

e.     International Organization for Migration (IOM)

International Organization for Migration merupakan salah satu organisasi internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di Indonesia, International Organization for Migration telah hadir sejak tahun 1979 (Nst, 2018). Namun, penandatanganan Perjanjian Kerjasama diantara International Organization for Migration dan Indonesia baru terjadi pada tahun 2000. Tugas yang diemban oleh organisasi tersebut di Indonesia ialah mencakup bidang manajemen migrasi yang luas, meliputi : (Utami, 2020)

1.    Bantuan Migrasi

2.    Imigrasi dan Manajemen Perbatasan

3.    Penanggulangan Perdagangan Manusia dan Migrasi Tenaga Kerja

4.    Keadaan Darurat dan Stabilisasi Masyarakat

Berdasarkan uraian mengenai tugas International Organization for Migration di atas, tertulis salah satunya ialah penanggulangan perdagangan manusia dan migrasi tenaga kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, maka begitu jelas bahwasannya organisasi ini juga ikut berupaya memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia. Dalam upayanya tersebut, International Organization for Migration mempunyai rencana untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang menitikberatkan pada upaya preventif atau pencegahan, dengan melakukan kombinasi antar 3 (tiga) pendekatan di bawah ini : (Andayani & Pahlawan, 2017).

1.    Meningkatkan kesadaran publik tentang prosedur migrasi aman melalui kampanye informasi

2.    Memberikan jasa layanan informasi pra-keberangkatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

3.    Pemantauan proses perekrutan pekerja migran

Upaya tersebut sejatinya dilakukan untuk menghindarkan para pekerja migran mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dari oknum yang tak bertanggungjawab ketika berada di luar negeri serta menekan jumlah pelanggaran yang mungkin dapat dilakukan oleh para pekerja migran, seperti keinginan untuk menjadi seorang pekerja migran ilegal. Hal ini dikarenakan, perlindungan terhadap pekerja migran ilegal akan lebih sulit dilakukan, mengingat bahwa para pelaku tak tercatat dalam database, sehingga sukar untuk dilakukan pemantauan.

 

Kesimpulan

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum, saat, hingga sesudah bekerja di luar negeri, salah satunya dengan menghadirkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, dalam upayanya tersebut masih terdapat celah kendala yang menyebabkan perlindungan kepada pekerja migran belum dapat terlaksana dengan maksimal. Kesulitan dalam menjalin komunikasi dan mengakses informasi, tak diperbolehkan memegang Dokumen Perjalanan Republik Indonesianya, data dalam dokumen perjalanan yang tak sesuai, serta overstay merupakan beberapa kendala yang sering dihadapi. Diratifikasinya Convention on the Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 merupakan perwujudan lain pemerintah dalam memberikan upaya perlindungan kepada pekerja migran. Tak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan maupun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, upaya perlindungan terhadap pekerja migran menjadi tanggungjawab seluruh stakeholder Pemerintah Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dibutuhkan sinergi serta kerjasama antar lembaga terkait, yakni Badan Perlindungan Pekerja Migan Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan upaya perlindungan secara maksimal kepada pekerja migran, karena hal tersebut telah menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya perlindungan pekerja migran oleh pemerintah semakin serius melalui hadirnya International Organization of Migrants (IOM) di Indonesia yang turut serta dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Andayani, F., & Pahlawan, I. (2017). Peran International Organization For Migration (IOM) Dalam Melindungi Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia Tahun 2013-2015. Riau University Google Scholar.

Banu, L. (2018). Implementasi Hukum Pasal 35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Dalam Program Recognised Seasonal Employment. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 91. Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2018.V07.I01.P08 Google Scholar.

Dalla, L. A., Medan, K. K., & Tadeus, D. W. (2019). Tanggungjawab Keimigrasian Terhadap Pemalsuan Identitas Pemohon Paspor ( Kasus Kantor Imigrasi Kelas I Kupang ). Proyuris, 1(1), 12�27 Google Schloar.

Koesrianti. (2015). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Penata Laksana Rumah Tangga (Plrt) Di Luar Negeri Oleh Negara Ditinjau Dari Konsep Tanggung Jawab Negara. Yustisia, 4(2), 10�17 Google Scholar.

Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189. Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.1.2.2012.189-206 Google Scholar.

Nst, E. N. D. (2018). Peranan International Organization For Migration (IOM) Dalam Menangani Permasalahan Refugees (Pengungsi) Rohingya Di Indonesia. Jurnal PIR: Power In International Relations, 2(1), 70�81 Google Scholar.

Nuraeni, Y., & Yuliastuti, A. (2019). Analisis Efektifitas Layanan Terpadu Satu Atap Dalam Rangka Melindungi Pekerja Migran Indonesia. Seminastika, 24�34 Google Scholar.

Prasetyo, K. F. (2016). Politik Hukum Di Bidang Ekonomi Dan Pelembagaan Konsepsi Welfare State Di Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 9(3), 495�514 Google Scholar.

Prianto, F. W., & Bahri, A. (2020). STRATEGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA PEKERJA MIGRAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN JEMBER). GROWTH, 17(2), 14�23 Google Scholar.

Rahmayuwati, A. (2020). Kerjasama Bilateral Indonesia Dan Malaysia Terkait Penanganan Kasus TKI Ilegal Di Malaysia Pada Kurun Waktu 2015-2018. Universitas Pertamina Google Scholar.

Ratihtiari, A. A. T., & Parsa, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1. Https://Doi.Org/10.24843/Km.2019.V07.I07.P02 Google Scholar.

Sari, F. R. (2018). Analisis Pengaruh Remitansi Terhadap Jumlah Penduduk Miskin Di Indonesia Analysis Of The Effect Of Remittance On The Number Of Poor People In Indonesia. Journal Feb Unmul, 20(1), 19�24 Google Scholar.

Utami, V. D. (2020). Peran International Organization For Migration (Iom) Dalam Menangani Para Pengungsi Rohingya Di Kota Medan (Vol. 21, Issue 1). Universitas Sumatera Utara Google Scholar.

Vijayantera, I. W. A. (2016). Pengaturan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Sebagai Hak Pekerja Setelah Diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Kertha, 38, 143�155 Google Scholar.

Wardani, A. (2016). Implementasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran Beserta Anggota Keluarga Oleh Pemerintah Indonesia. Universitas Jember Google Scholar.

 

 

 

 


Copyright holder :

Muhammad Azzam Alfarizi, Ridha Nikmatus Syahada dan Lisa Arianti Kusuma Dewi (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License