|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 4, April �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN EFISIENSI DAN
EFEKTIVITAS PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA DI TENGAH COVID-19
Gracia,
Majolica Ocarina Fae dan Ronaldo Sanjaya
Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat , Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 April 2021 |
The Covid-19 pandemic has
an impact on the justice system in Indonesia so the government recommends
everything be done from home. In addition, there has been a rapid development
of information technology, this encourages the renewal of the justice system
in Indonesia. In fact, the application of information technology can be an
effort to realize efficiency and effectiveness in the justice system as well
as to encourage the development of management and administration towards a
modern judiciary in preventing the spread of Covid-19. With these
circumstances, the Supreme Court regulation No. 1 of 2019 on The
Administration of Electronic Court Cases mandates the government to support
the development of information technology through legal infrastructure and
its arrangements through an electronic court system (e-court). E-court as an
update in the justice system in Indonesia, with the application of e-court, a
trial can be conducted electronically aimed at minimizing face-to-face
meetings of the parties and reducing the intensity of attendance in the court
in order to realize the simple principle, fast, and light costs in accordance
with Article 2 paragraph (4) of Law No. 48 of 2009 on The Power of Justice.
This research aims to find out the benefits of applying e-court to the
community and to complete previous research. The paper is made using
juridical-normative research methods with conceptual approaches and legal
approaches, to explain the urgency and benefits of the implementation of e-court
in the midst of Covid-19, with the e-court system services as a provided
device, it is expected to help the public in the process of simple, fast, and
light costs and the process of speaking remains carried out in the midst of
the Covid-19 pandemic to enforce the law. ABSTRAK Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada
sistem peradilan di
Indonesia sehingga pemerintah
menganjurkan segala hal dilakukan dari rumah. Selain
itu, saat ini telah terjadi
perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, hal ini
mendorong adanya pembaharuan sistem peradilan di Indonesia. Sejatinya,
penerapan teknologi informasi dapat menjadi upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pada sistem peradilan sekaligus untuk mendorong perkembangan manajemen dan administrasi menuju peradilan yang modern dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan keadaan seperti ini, diterbitkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik yang mengamanatkan pemerintah untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya melalui sistem pengadilan secara elektronik (e-court). E-court sebagai
suatu pembaharuan dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan penerapan e-court maka suatu persidangan dapat dilakukan secara elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari penerapan e-court kepada masyarakat dan untuk melengkapi penelitian sebelumnya. Adapun tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undang, untuk memaparkan urgensi dan manfaat dari penerapan e-court di tengah Covid-19, dengan adanya
layanan sistem e-court sebagai perangkat yang disediakan, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta proses beracara tetap terlaksana di tengah pandemi Covid-19 untuk menegakan hukum. |
|
Keywords: E-court; Indonesian Justice System; Covid-19 Kata Kunci: E-court; Sistem Peradilan Indonesia; Covid-19 |
Pendahuluan
Pada saat ini
kondisi di Indonesia dan negara lain sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan
karena adanya pandemi Covid-19 yang tidak hanya berakibat pada stabilitas
sektor ekonomi dan sosial saja, melainkan juga berdampak pada seluruh sektor.
Pada sektor sosial terjadi kelonggaran hubungan antara satu sama lain karena
mengharuskan untuk berjaga jarak, penegakan hukum dapat berjalan namun
menggunakan metode atau cara yang berbeda, dan pada sektor yang termasuk pada
tatanan sistem peradilan di Indonesia. Sementara itu pada sektor korporasi yang
akan paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan,
transportasi, serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran karena mengalami
penurunan sebanyak 5,32 persen karena melemahnya usaha dan perlambatan
pertumbuhan ekonomi yang berdampak juga pada penerimaan pajak sehingga dapat
mengganggu kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman
kebangkrutan. Pada sektor ketenagakerjaan akan berdampak pada terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan meningkatkan banyaknya pengangguran
dan dapat berdampak juga terhadap sistem peradilan di Indonesia yakni pada saat
terjadi pandemi, sistem peradilan lebih baik dilaksanakan secara online, mulai
dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran perkara, pendaftaran
administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan
tata kelola administrasi, proses pembayaran yang lebih menghemat waktu, dokumen
terarsip dengan baik, dan proses temu kembali data yang lebih cepat.
Adapun pemerintah juga
sudah menganjurkan untuk Work From Home
(WFH), dimana WFH ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Terbukti bahwa penerapan sistem WFH cukup efektif dalam penerapan social
distancing dan memiliki dampak positif lainnnya seperti meyeimbangkan
antara bekerja dan kehidupan keluarga, mengurangi waktu perjalanan dan
menghemat bahan bakar, dapat mengendalikan jadwal kerja dan suasana kerja, dan
dapat memilih bekerja ketika suasana hati sedang baik dimana hal tersebut dapat
mengurangi kerumunan. Data Covid-19 menyatakan terdapat 221 ASN dari 40
instansi yang menerapkan WFH yakni 22 instansi pusat dan 18 instansi daerah. Dalam
data tersebut disampaikan 3 instansi terbanyak adalah: (1) Pemerintah Daerah
Kabupaten Cilacap sebanyak 54 orang, (2) Kementerian Pertanian sebanyak 23
orang, dan (3) Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat
sebanyak 16 orang, guna untuk mengurangi kerumunan massa dalam satu tempat.
Selain itu,
terjadi kemajuan di bidang teknologi informasi yang sedemikian cepat dan telah
memberikan manfaat yang besar bagi manusia. Hal tersebut
terlihat dari adanya survei mengenai pemanfaatan teknologi di pengadilan oleh
suatu komisi eropa yang bertujuan untuk memberikan efisiensi keadilan yakni
CEPEJ (Commission Europeenne pure
L�efficate de la Justice). (Nursobah,
2015). Kecepatan
perkembangan teknologi informasi, pada akhirnya menuntut badan-badan peradilan
di berbagai Negara tidak terkecuali di
Indonesia untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi. Perkembangan teknologi
dapat berpengaruh terhadap system peradilan di Indonesia,
sebagaimana sistem peradilan masih tetap dapat berjalan
karena adanya perkembangan teknologi informasi, (Abdullah, 2018) meskipun
di tengah pandemi Covid-19. Ide
pemanfaatan teknologi untuk memperlancar tugas-tugas peradilan tersebut saat
ini semakin berkembang pesat melalui peradilan elektronik (e-court). Dory
Reiling juga menyatakan bahwa dengan hadirnya teknologi informasi dalam
peradilan, maka dapat menjadi penopang reformasi keadilan untuk menyelesaikan
peradilan yang tidak efektif dan efisien seperti proses peradilan yang lama. (YANTI et al., 2019).
Terlebih pada
peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara
Pengadilan secara
Elektronik, (Anggraeni, 2020) telah mengamanatkan
pemerintah
untuk mendukung pengembangan teknologi informasi� melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan teknologi informasi secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia. Menghadapi tantangan tersebut, dunia hukum juga dituntut
untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam melakukan tindakan
hukum, salah satunya adalah e-court. Pada 10 Oktober 2019, layanan e-court
sudah tersedia di seluruh lingkungan peradilan umum di Indonesia yakni sebanyak
382 pengadilan pada lingkungan peradilan umum dan yang paling banyak adalah
Peradilan Negeri Surabaya sebanyak 686 perkara, Peradilan Negeri Tangerang
sebanyak 384 perkara, dan Peradilan Negeri Palembang sebanyak 238 perkara.
E-court dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan
atau permohonan pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan
sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta aplikasi layanan perkara
lainnya yang bersifat elektronik.
Pada era tatanan
normal baru, masyarakat dihimbau untuk mengurangi aktivitas di tempat umum guna
untuk mengurangi penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Saat ini persidangan dapat dilakukan secara
elektronik bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi
intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat, dan
biaya ringan. Dengan menggunakan e-litigasi yang merupakan salah satu bagian
dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari
program induk bernama e-court, sidang dapat dilakukan tanpa tatap muka
langsung. (K. K. R. I. Indonesia, 2020)
Adapun
keuntungan dari penggunaan e-court diantaranya seperti pemanggilan para pihak,
pengiriman replik-duplik, biaya perkara lebih efektif dengan berdasarkan pada
asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang menjadi serangkaian administrasi
perkara secara elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Dalam PERMA juga disebutkan bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan
hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik
untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional,
transparan, dan modern. (Anggraeni, 2020) Dengan
kebijakan pemerintah yang menganjurkan untuk pekerja Work From Home (WFH) dan penerapan social distancing guna
mengurangi kerumunan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus.
Pada penelitian
terdahulu dikemukakan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 menyebabkan kerugian
bagi para pihak dengan tertundanya persidangan mengaki-batkan nasib dan
status belum jelas dan menggantung. (Burhanuddin et al., 2020) Seperti sejumlah
pengadilan di berbagai daerah menyusul temuan Covid - 19 pada Hakim dan Pegawai
disebut Komisi Yudisial bakal berdampak pada penumpukan kasus karena tertunda akibat
adanya masa pandemi ini. Pada penelitian terdahulu
juga hanya membahas mengenai pelaksanaan e-court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2018. Sehingga pada fokus pembahasan
penelitian ini membahas terkait eksistensi e-court untuk mewujudkan efisiensi
dan efektivitas pada sistem peradilan Indonesia di tengah Covid-19, dimana
penulis dalam artikel ini akan
memaparkan lebih dalam mengenai manfaat-manfaat dari penerapan e-court serta berbagai jenis layanan e-court yang sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang terbaru yaitu peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun
2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik.
Adapun tujuan
penelitian yaitu untuk mengetahui pemanfaatan strategi E-court dalam
membantu pengadilan secara online dan persidangan secara online dan mengembangkan
E-court untuk memperluas teknologi sebagai sarana sebuah persidangan
online. Diharapkan penelitian
ini membawa banyak manfaat seperti manfaat akademis diantaranya mengetahui kondisi perekonomian, kondisi UMKM, mengetahui teknologi marketing, mengetahui strategi E-court dalam
memperluas jaringannya, dan
ada juga manfaat prraktis, diantaranya adalah membantu para UMKM, membantu para praktisi dalam memberikan solusi kebutuhan, membantu UMKM dalam menggunakan sosial media dan
e-commerce sebagai strategi bertahan
dan mengembangkan usaha ditengah pandemi Covid-19.
Metode Penelitian
�������� Pada penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian perpustakaan dengan mengkaji studi dokumen. Penelitian normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum,
guna untuk menjawab isu hukum
yang dihadapi dan hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma
yang merupakan patokan berperilaku manusia dianggap pantas. (Peter Mahmud Marzuki, 2010) Dengan demikian,
data yang dibutuhkan dalam penelitian ini yakni berasal dari
data sekunder, data sekunder
dapat dibedakan menjadi tiga yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai
e-court, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi artikel, jurnal, teori hukum
dan laporan resmi Mahkamah Agung, serta bahan hukum tersier
meliputi kamus dan informasi tentang peradilan. Penulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan karena penulisan menelaah peraturan perundang-undangan dan
juga konsep mengenai isu hukum yang bersangkutan.
Hasil dan Pembahasan
A.
E-court untuk Mewujudkan Efisiensi dan
Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia di�
Tengah Covid-19
1.
�fiat justitia ruat caelum�
Adagium
tersebut menyatakan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit akan
runtuh, bahwa sudah seharusnya peradilan tetap berjalan dan memiliki kesiapan
dalam segala situasi seperti terjadinya pandemi Covid-19 saat ini. Di lain
sisi, pemeriksaan dan penyelesaian perkara dalam peradilan juga harus dilakukan
secara efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009) Peradilan yang
efektif dan efisien yaitu peradilan yang dilakukan secara sederhana, tidak
menghabiskan waktu yang lama dan menghemat biaya selama proses peradilan. Dalam mewujudkan
peradilan yang efektif dan efisien serta sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
secara Elektronik, (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019)� maka pelayanan administrasi perkara dan persidangan
dilakukan secara elektronik untuk mewujudkan reformasi
di dalam dunia peradilan (Justice reform) dalam
mendorong peran teknologi informasi (IT) pada suatu hukum acara (IT for Judiciary) sesuai
dengan perkembangan zaman yang semakin modern
sehingga e-court merupakan pilihan terbaik di tengah pandemi Covid-19.
E-court adalah sebuah perangkat
dalam pengadilan yang merupakan bentuk pelayanan dalam hal pendaftaran perkara dengan system elektronik atau online. (M. A.
R. Indonesia, 2019) Proses
pengembangan dan penerapan e-court dilakukan secara terencana dan sistematis.
Pada Maret
2018, Perma No. 3 Tahun 2018 membangun aplikasi e-court. Pada Juli 2018,
terjadi peluncuran dan uji coba sistem e-court tersebut. Pada Januari 2019,
aktivasi e-court di seluruh pengadilan, baik di peradilan negeri, peradilan
agama ataupun peradilan tata usaha negara. Pada Agustus 2019, terjadi
peluncuran e-litigasi. Pada September 2019, dilakukan uji coba e-litigasi di beberapa
pengadilan tertentu. Kemudian pada tahun 2020 hingga sekarang terjadi penerapan
e-litigasi di seluruh pengadilan. Adapun serang-kaian proses
dalam administrasi secara elektronik meliputi proses penerimaan gugatan,
penyampaian panggilan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penyampaian dan
penerimaan perkara, baik perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata
usaha negara. (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019)
Beberapa
layanan e-court antara lain: (Rizki, 2021)
a.� E-filling
Aplikasi e-court
menyediakan layanan untuk mendaftarkan perkara secara online, pendaftaran
tersebut hanya dapat dilakukan setelah seseorang terdaftar sebagai pengguna
aktif dalam pengadilan negeri/pengadilan agama/pengadilan tata usaha negara serta
segala berkas pendaftaran yang harus dilengkapi dapat dikirim melalui aplikasi
e-Court Mahkamah Agung RI.
b.� E-SKUM
Pendaftaran
perkara tentunya mengeluarkan beberapa biaya, dengan adanya e-court yang
menyediakan layanan e-SKUM maka pendaftar akan secara otomatis mendapatkan SKUM
dan nomor pembayaran ketika pendaftaran gugatan dilakukan. Pembayaran ini dapat
dilakukan melalui media elektronik yang tersedia sehingga akan memberikan
kemudahan bagi penggugat.
c.� E-summon
E-summon yaitu
panggilan sidang dan pemberitahuan putusan oleh juru sita kepada penggugat dan
tergugat, panggilan tersebut dilakukan secara online melalui email para
penggugat dan tergugat.
d.� E-litigasi
Persidangan
secara elektronik yang mendukung pengumpulan berkas persidangan berupa Replik,
Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik sehingga dapat diakses oleh
Pengadilan. Layanan ini dapat mempercepat proses pengadilan disebabkan waktu
pemeriksaan yang efektif ketika pemeriksaan perkara.
e.� E-salinan
Segala hal yang
berhubungan dengan informasi putusan dapat diakses melalui aplikasi e-Court
Mahkamah Agung RI, seperti tanggal dan amar putusan serta salinan putusan.
f.� E-sign
Penandatanganan
berkas salinan putusan secara elektronik dimana e-Court Mahkamah Agung RI
bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi
Elektronik (BSrE) untuk menjaga keamanan suatu dokumen perkara.
g.� E-payment
Layanan ini
bertujuan untuk memberikan kelancaran dan kemudahan dalam proses pembayaran
biaya panjar perkara melalui nomor pembayaran, pembayaran dapat dilakukan
melalui bank ataupun media elektronik lain sehingga e-payment dapat mengurangi
pungutan liar di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun 2016, Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) menemukan bahwa biaya yang dikenakan pada suatu putusan dapat
mencapai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. (Siska Trisia, 2018)
Dari
beberapa layanan e-court di atas, eksistensi e-court sangat membantu proses
beracara di pengadilan karena e-court dapat mempersingkat waktu dan
menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan penggugat dan
tergugat hingga pemeriksaan dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas peradilan
Indonesia. Para pendaftar hanya cukup mendaftar melalui media elektronik untuk
mendapat SKUM dan nomor pembayaran, sehingga peradilan menjadi sederhana, tidak
menghabiskan waktu yang lama dan menghemat biaya selama proses peradilan.
Selain itu, eksistensi e-court akan mendukung penerapan social distancing di
tengah pandemi Covid-19. E-court menyebabkan penyelesaian perkara tetap
berjalan di tengah pandemi Covid-19 ini, terbukti jumlah perkara yang menggunakan
e-court mengalami peningkatan pada tahun 2020. Laporan tahunan Mahkamah
Agung� Republik Indonesia tahun 2020
menyebut pada tahun 2020 terdapat 186.987 perkara atau meningkat 295 persen
dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara, baik dari perkara
perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, dimana sebanyak 8.560 perkara
dari jumlah 186.987 perkara melalui proses e-litigasi. Kemudian e-court pada
pengadilan tingkat banding telah diresmikan sejak 19 Agustus 2020, sejak
peresmian tersebut tercatat sebanyak 82 perkara telah diputus dari 294 perkara
pada pengadilan tingkat banding. Sedangkan jumlah pengguna yang mendaftar pada
layanan e-court hingga 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 119.409 pengguna. (DA, 2021)
Mahakamah Agung memiliki
visi dan misi, (Mahkamah
Agung RI, 2010) dalam
waktu 25 tahun ke depan. Visi
Mahkamah Agung yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang akan menjadi arah serta
tujuan program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan pada
wilayah dengan fungsi khusus, wilayah dengan fungsi pendukung, dan wilayah dengan fungsi akuntabilitas.
Persiapan pembaharuan badan
peradilan yaitu dengan adanya Cetak
Biru (Blue
Print), cetak biru ini merupakan penyempurnaan
Peradilan Indonesia pada tahun
2010-2035. (Bq,
2020)
Salah satu
pembaharuan peradilan yaitu e-court. E-court bukan saja sebagai suatu pembaharuan
yang ditetapkan oleh cetak biru tahun 2010-2035 untuk mewujudkan peradilan
modern berbasis teknologi dalam peradilan di Indonesia. Namun juga eksistensi
e-court pada sistem peradilan ketika pandemi Covid-19 merupakan suatu hal yang
sangat penting dan harus diperhatikan. Selain memberikan efisiensi dan
efektivitas serta pembaharuan dalam peradilan di Indonesia, sistem
e-court juga mewujudkan penegakan hukum melalui peradilan dengan memperhatikan
hak asasi yang dimiliki setiap pihak, dimana keselamatan rakyat merupakan hukum
tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang harus diperhatikan ketika
menegakkan hukum. Sistem e-court tergolong layanan baru di Indonesia sehingga
para pihak memerlukan penyesuaian, selama penerapan e-court terdapat beberapa
dilematis yang bertentangan dengan KUHAP seperti persidangan secara
teleconference, kebebasan pers yang terbatas, ataupun hak-hak terdakwa. (Amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Hari
Jadi Mahkamah Agung RI ke-75 19 Agustus 2020, 2020) Akan tetapi,
e-court tetap harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara
Elektronik, (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019) hal ini demi
terwujudnya keselamatan masyarakat luas di tengah kondisi yang semakin
mengkhawatirkan karena pandemi Covid-19.
B.
Manfaat dari Penerapan E-court di tengah
Covid-19
Sejak tahun 2018, administrasi perkara di pengadilan
telah menggunakan sistem e-court dan pada tahun 2019 muncul layanan e-litigasi,
tentunya hal ini semakin menambah manfaat dari eksistensi e-court terutama di
masa pandemi Covid-19. Berikut manfaat dari Penerapan E-court di tengah
Covid-19.
1. Administrasi perkara lebih mudah dan transparan
Hani Adhani menjelaskan bahwa e-court merupakan bagian
dari upaya pengadilan untuk mewujudkan kemudahan beracara di pengadilan kepada
masyarakat dan para pencari keadilan (justice
seeker) dan menjadikan proses peradilan menjadi efektif, efisien serta
bersifat transparan dalam prosesnya. (Sigar Aji Poerana, 2020)
Administrasi perkara yang berbasis e-court lebih cepat
karena hanya dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan sehingga lebih
mudah dan transparan. Para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang
dikehendaki karena tidak perlu membayar biaya lebih, para pihak hanya perlu
membayar biaya sesuai dengan biaya yang tercantum nomor virtual account untuk
melakukan pembayaran biaya perkara.
2.� Asas
kebermanfaatan (Hidayat et al., 2020)
Masyarakat di daerah perkotaan dengan hidup masyarakatnya
yang modern menjadikan penggunaan e-court dalam sistem peradilan lebih
bermanfaat karena setiap hak/tuntutan diajukan oleh pihak yang berperkara dan
menggunakan kuasa hukum dalam proses peradilannya maka e-court dapat menghemat waktu dari pada menggunakan sistem peradilan konvensional, mempercepat penyelesaian suatu
perkara, dan dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan karena semua kegiatan
e-court berlangsung secara online.
3.� Asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009) menyebutkan
bahwa peradilan harus memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka
diperlukan suatu pembaharuan dalam sistem peradilan di Indonesia yakni dengan
menerapkan sistem e-court. Asas sederhana di dalam proses peradilan yaitu
proses persidangan harus dilakukan secara jelas, tidak berbelit-belit sehingga
dapat menyebabkan penumpukan perkara dan menyesuaikan dengan kondisi peradilan
yang sudah modern, dengan penerapan e-court maka proses peradilan menjadi
sederhana dimana beracara di pengadilan hanya memerlukan koneksi internet dan
formalitas di muka pengadilan sehingga dapat juga menekan penyebaran Covid-19.
Kata cepat mengacu pada jalannya proses persidangan, dengan adanya e-court maka
tahapan pendaftaran hingga putusan dapat selesai dengan cepat karena proses
sidang dalam e-court hanya dengan mengirim file atau dokumen melalui website
atau sistem e-court sehingga dalam suatu persidangan tidak ada penundaan persidangan
yang disebabkan saksi tidak hadir di tempat. Serta sistem e-court dapat
mengurangi biaya dalam suatu proses peradilan disebabkan e-court dapat memenuhi
asas sederhana dan cepat, maka suatu persidangan tidak tertunda dan tidak
mengeluarkan biaya yang besar.
4.� Dokumen
terasip secara baik dan dapat diakses dari beberapa lokasi dan media
Ketika suatu proses peradilan akan dilakukan dengan
sistem e-court maka dokumen yang ada didalam akan terasip secara baik. Hal ini
berbeda jika penyelesaian suatu perkara melalui peradilan konvensional,
tentunya masih ada kemungkinan terdapat kesalahan pada arsip baik itu human
error ataupun kesalahan yang disengaja. Selain itu, tempat lokasi dan media
dalam penyimpanan dokumen e-court dapat diakses kapan dan dimana saja karena
hanya mengandalkan internet.
5.� Menekan
penyebaran virus Covid- 19
E-court dapat menekan penyebaran virus Covid-19 disebabkan
proses peradilan berbasis online, berbeda halnya jika proses peradilan
dilakukan secara offline, dimana dapat membuat kerumunan di suatu tempat.
E-court yang berbasis online ini mendukung pekerjaan agar dapat dikerjakan dari
rumah atau Work From Home (WFH), dengan begitu jadwal dan agenda dalam e-court
lebih pasti pelaksanaanya. Kedua, segala dokumen, baik replik, duplik hingga
kesimpulan dapat dikirim langsung secara elektronik kepada para pihak yang
membutuhkan sehingga mereka tidak perlu datang ke pengadilan. Ketiga, segala
dokumen atau bukti tertulis dapat ditandatangani secara digital. Keempat,
pemeriksaan saksi dan ahli cukup melalui teleconference sehingga tidak ada
penundaan persidangan yang diakibatkan saksi dan ahli tidak datang. Kelima,
proses pembacaan putusan tidak perlu dihadiri oleh para pihak secara langsung.
Serta salinan putusan yang dikirim secara elektronik diakui secara hukum dan
tidak berbeda dengan salinan putusan secara fisik.
6.� Minimnya
terjadi kesalahan
E-court dapat menekan terjadinya kesalahan ketika proses
penyelesaian suatu perkara, karena data yang telah dikirim dapat diubah dan
diverifikasi agar valid dan benar.
Dari beberapa manfaat e-court di atas, dapat disimpulkan
bahwa e-court sangat bermanfaat bagi masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan
Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Di
Pengadilan Secara Elektronik. (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019) Pada peraturan
tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya dilatarbelakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009b) yang menyebutkan
bahwa �Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat
dan biaya ringan.�
Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan
hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Selain itu, tuntutan
perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di
pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya
e-court. Seperti yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi
menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan, dan seluruh aspek dari
kehidupan modern tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi
informasi. ��� Suatu transparansi dalam proses beracara muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi semangat jaman (geist) yang tidak dapat dihilangkan.
Tentunya pelayanan publik yang tidak memenuhi asas-asas transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan dalam mengakses, serta tidak bersifat sederhana dalam pelaksanaannya maka dapat memberi kesulitan
bila tanpa mengadopsi kemajuan IT. Sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI bersama 4 lingkungan peradilan dibawahnya dalam melakukan �peningkatan terhadap pelayanan publik dengan berasaskan
teknologi informasi sebagai pendukung sebagai suatu upaya
transparansi sehingga masyarakat dapat sepenuhnya percaya terhadap kinerja Mahkamah Agung RI. (Atikah, 2018)
Kesimpulan
E-court sangat bermanfaat bagi
masyarakat, khususnya pada situasi pandemi Covid-19, selain tidak menimbulkan
kerumunan, e-court dinilai lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan suatu
perkara, sehingga banyak yang beralih ke sistem e-court ini. Di tengah pandemi
Covid-19 pun masyarakat dimudahkan oleh sistem e-court ini karena tidak perlu
datang ke pengadilan, dengan begitu selama pandemi Covid-19 ini e-Court semakin
bermanfaat, baik di bidang hukum ataupun di bidang kesehatan.
BIBLIOGRAFI
Abdullah.
(2018). Era Baru Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, Starlita Dasuki
(Ed), Majalah Mahkamah Agung Edisi Xvii/2018, Hal.3.
Amanat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Hari Jadi Mahkamah Agung Ri Ke-75
19 Agustus 2020. (2020). Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan
Merespons Pandemi Covid-19. Https://Www.Mahkamahagung.Go.Id/Media/7799.
Diakses Tanggal 28 Februari 2021.
Anggraeni,
R. R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara
Elektronik. �Adalah, 4(1) Google Scholar.
Atikah, I.
(2018). Implementasi E-Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses
Penyelesaian P Rkara Di Indonesia. Open Society Conference, 107�127 Google Scholar.
Bq, P.
(2020). Implementasi Dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) Terhadap
Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Selong. Juridica:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 41�54 Google Scholar.
Burhanuddin,
H., Fathonih, H. A., & Rosadi, A. (2020). Layanan Perkara Secara
Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian
Hukum Google Scholar.
Da, A. T.
(2021). Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara E-Court Naik 295 Persen. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt602cded72af02/Sepanjang-Tahun-2020--Jumlah-Perkara-E-Court-Naik-295-Persen/.
Diakses Tanggal 27 Februari 2021.
Hidayat, K.
I., Priyadi, A., & Purwendah, E. K. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme
Pengadilan Elektronik (E-Court) Dan Konvensional. Batulis Civil Law Review,
1(1), 14�23 Google Scholar.
Indonesia,
K. K. R. I. (2020). �Efektivitas Dan Efisiensi Penggunaan E-Court Di Kpknl
Jambi Pada Era Tatanan Normal Baru.� Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Kpknl-Jambi/Baca-Artikel/13461/Efektivitas-Dan-Efisiensi-Penggunaan-E-Court-Di-Kpknl-Jambi-Pada-Era-Tatanan-Normal-Baru.Html,
Diakses Tanggal 28 Februari 2021.
Indonesia,
M. A. R. (2019). Buku Panduan E-Court (The Electronic Justice System).
Jakarta Google Scholar.
Indonesia,
P. M. A. N. 1. (2019). Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan
Secara Elektronik.
Indonesia,
U.-U. N. 4. (2009a). Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 Ayat (4): Peradilan
Dilakukan Dengan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.
Indonesia,
U.-U. N. 4. (2009b). Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 Ayat (4).
Mahkamah
Agung Ri. (2010). Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Jakarta,
Hal.14.
Nursobah,
A. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan
Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2),
323�334 Google Scholar.
Peter
Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada, Hal. 35.
Rizki, A.
F. (2021). Analisis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Berbasis E-Court Di
Pengadilan Agama Mungkid Dalam Upaya Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana,
Dan Biaya Ringan. Iain Purwokerto Google Scholar.
Sigar Aji
Poerana. (2020). �Pelaksanaaan E-Court Dan Manfaatnya.� Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt5e2577a68ea0d/Pelaksanaan-I-E-Court-I-Dan-Manfaatnya/,
Diakes Tanggal 11 Maret 2021.
Siska
Trisia. (2018). �Pungli Dan Pengadilan Oleh: Siska Trisia*).�
Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5acd971c7fc28/Pungli-Dan-Pengadilan-Oleh--Siska-Trisia,
Diakses Tanggal 27 Februari 2021.
Yanti, T.
R. I. A. Y. U. D., Gofar, A., & Zaidan, M. (2019). Penegakan E-Court
Dalam Proses Administrasi Perkara Dan Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri
Palembang Kelas Ia Khusus. Sriwijaya University Google Scholar.
|
Copyright holder : Gracia, Majolica Ocarina Fae dan Ronaldo Sanjaya (2021). |
|
First publication right
: Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |