Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 4, April �2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

EKSISTENSI E-COURT UNTUK MEWUJUDKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA DI TENGAH COVID-19

 

Gracia, Majolica Ocarina Fae dan Ronaldo Sanjaya

Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat , Indonesia

Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 April 2021

 

The Covid-19 pandemic has an impact on the justice system in Indonesia so the government recommends everything be done from home. In addition, there has been a rapid development of information technology, this encourages the renewal of the justice system in Indonesia. In fact, the application of information technology can be an effort to realize efficiency and effectiveness in the justice system as well as to encourage the development of management and administration towards a modern judiciary in preventing the spread of Covid-19. With these circumstances, the Supreme Court regulation No. 1 of 2019 on The Administration of Electronic Court Cases mandates the government to support the development of information technology through legal infrastructure and its arrangements through an electronic court system (e-court). E-court as an update in the justice system in Indonesia, with the application of e-court, a trial can be conducted electronically aimed at minimizing face-to-face meetings of the parties and reducing the intensity of attendance in the court in order to realize the simple principle, fast, and light costs in accordance with Article 2 paragraph (4) of Law No. 48 of 2009 on The Power of Justice. This research aims to find out the benefits of applying e-court to the community and to complete previous research. The paper is made using juridical-normative research methods with conceptual approaches and legal approaches, to explain the urgency and benefits of the implementation of e-court in the midst of Covid-19, with the e-court system services as a provided device, it is expected to help the public in the process of simple, fast, and light costs and the process of speaking remains carried out in the midst of the Covid-19 pandemic to enforce the law.

 

ABSTRAK

Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada sistem peradilan di Indonesia sehingga pemerintah menganjurkan segala hal dilakukan dari rumah. Selain itu, saat ini telah terjadi perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, hal ini mendorong adanya pembaharuan sistem peradilan di Indonesia. Sejatinya, penerapan teknologi informasi dapat menjadi upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pada sistem peradilan sekaligus untuk mendorong perkembangan manajemen dan administrasi menuju peradilan yang modern dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan keadaan seperti ini, diterbitkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik yang mengamanatkan pemerintah untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya melalui sistem pengadilan secara elektronik (e-court). E-court sebagai suatu pembaharuan dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan penerapan e-court maka suatu persidangan dapat dilakukan secara elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari penerapan e-court kepada masyarakat dan untuk melengkapi penelitian sebelumnya. Adapun tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undang, untuk memaparkan urgensi dan manfaat dari penerapan e-court di tengah Covid-19, dengan adanya layanan sistem e-court sebagai perangkat yang disediakan, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta proses beracara tetap terlaksana di tengah pandemi Covid-19 untuk menegakan hukum.

Keywords:

E-court; Indonesian Justice System; Covid-19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

E-court; Sistem Peradilan Indonesia; Covid-19



Pendahuluan

Pada saat ini kondisi di Indonesia dan negara lain sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 yang tidak hanya berakibat pada stabilitas sektor ekonomi dan sosial saja, melainkan juga berdampak pada seluruh sektor. Pada sektor sosial terjadi kelonggaran hubungan antara satu sama lain karena mengharuskan untuk berjaga jarak, penegakan hukum dapat berjalan namun menggunakan metode atau cara yang berbeda, dan pada sektor yang termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Sementara itu pada sektor korporasi yang akan paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan, transportasi, serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran karena mengalami penurunan sebanyak 5,32 persen karena melemahnya usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak juga pada penerimaan pajak sehingga dapat mengganggu kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan. Pada sektor ketenagakerjaan akan berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan meningkatkan banyaknya pengangguran dan dapat berdampak juga terhadap sistem peradilan di Indonesia yakni pada saat terjadi pandemi, sistem peradilan lebih baik dilaksanakan secara online, mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan tata kelola administrasi, proses pembayaran yang lebih menghemat waktu, dokumen terarsip dengan baik, dan proses temu kembali data yang lebih cepat.

Adapun pemerintah juga sudah menganjurkan untuk Work From Home (WFH), dimana WFH ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Terbukti bahwa penerapan sistem WFH cukup efektif dalam penerapan social distancing dan memiliki dampak positif lainnnya seperti meyeimbangkan antara bekerja dan kehidupan keluarga, mengurangi waktu perjalanan dan menghemat bahan bakar, dapat mengendalikan jadwal kerja dan suasana kerja, dan dapat memilih bekerja ketika suasana hati sedang baik dimana hal tersebut dapat mengurangi kerumunan. Data Covid-19 menyatakan terdapat 221 ASN dari 40 instansi yang menerapkan WFH yakni 22 instansi pusat dan 18 instansi daerah. Dalam data tersebut disampaikan 3 instansi terbanyak adalah: (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap sebanyak 54 orang, (2) Kementerian Pertanian sebanyak 23 orang, dan (3) Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat sebanyak 16 orang, guna untuk mengurangi kerumunan massa dalam satu tempat.

Selain itu, terjadi kemajuan di bidang teknologi informasi yang sedemikian cepat dan telah memberikan manfaat yang besar bagi manusia. Hal tersebut terlihat dari adanya survei mengenai pemanfaatan teknologi di pengadilan oleh suatu komisi eropa yang bertujuan untuk memberikan efisiensi keadilan yakni CEPEJ (Commission Europeenne pure L�efficate de la Justice). (Nursobah, 2015). Kecepatan perkembangan teknologi informasi, pada akhirnya menuntut badan-badan peradilan di berbagai Negara tidak terkecuali di Indonesia untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi. Perkembangan teknologi dapat berpengaruh terhadap system peradilan di Indonesia, sebagaimana sistem peradilan masih tetap dapat berjalan karena adanya perkembangan teknologi informasi, (Abdullah, 2018) meskipun di tengah pandemi Covid-19. Ide pemanfaatan teknologi untuk memperlancar tugas-tugas peradilan tersebut saat ini semakin berkembang pesat melalui peradilan elektronik (e-court). Dory Reiling juga menyatakan bahwa dengan hadirnya teknologi informasi dalam peradilan, maka dapat menjadi penopang reformasi keadilan untuk menyelesaikan peradilan yang tidak efektif dan efisien seperti proses peradilan yang lama. (YANTI et al., 2019).

Terlebih pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik, (Anggraeni, 2020) telah mengamanatkan pemerintah untuk mendukung pengembangan teknologi informasi� melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Menghadapi tantangan tersebut, dunia hukum juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam melakukan tindakan hukum, salah satunya adalah e-court. Pada 10 Oktober 2019, layanan e-court sudah tersedia di seluruh lingkungan peradilan umum di Indonesia yakni sebanyak 382 pengadilan pada lingkungan peradilan umum dan yang paling banyak adalah Peradilan Negeri Surabaya sebanyak 686 perkara, Peradilan Negeri Tangerang sebanyak 384 perkara, dan Peradilan Negeri Palembang sebanyak 238 perkara. E-court dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan atau permohonan pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta aplikasi layanan perkara lainnya yang bersifat elektronik.

Pada era tatanan normal baru, masyarakat dihimbau untuk mengurangi aktivitas di tempat umum guna untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini persidangan dapat dilakukan secara elektronik bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menggunakan e-litigasi yang merupakan salah satu bagian dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari program induk bernama e-court, sidang dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung. (K. K. R. I. Indonesia, 2020)

Adapun keuntungan dari penggunaan e-court diantaranya seperti pemanggilan para pihak, pengiriman replik-duplik, biaya perkara lebih efektif dengan berdasarkan pada asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang menjadi serangkaian administrasi perkara secara elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Dalam PERMA juga disebutkan bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, dan modern. (Anggraeni, 2020) Dengan kebijakan pemerintah yang menganjurkan untuk pekerja Work From Home (WFH) dan penerapan social distancing guna mengurangi kerumunan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus.

Pada penelitian terdahulu dikemukakan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 menyebabkan kerugian bagi para pihak dengan   tertundanya   persidangan   mengaki-batkan nasib dan status belum jelas dan menggantung. (Burhanuddin et al., 2020) Seperti sejumlah pengadilan di berbagai daerah menyusul temuan Covid - 19 pada Hakim dan Pegawai disebut Komisi Yudisial bakal berdampak pada penumpukan kasus karena tertunda akibat adanya masa pandemi ini. Pada penelitian terdahulu juga hanya membahas mengenai pelaksanaan e-court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Sehingga pada fokus pembahasan penelitian ini membahas terkait eksistensi e-court untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pada sistem peradilan Indonesia di tengah Covid-19, dimana penulis dalam artikel ini akan memaparkan lebih dalam mengenai manfaat-manfaat dari penerapan e-court serta berbagai jenis layanan e-court yang sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang terbaru yaitu peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik.

Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pemanfaatan strategi E-court dalam membantu pengadilan secara online dan persidangan secara online dan mengembangkan E-court untuk memperluas teknologi sebagai sarana sebuah persidangan online. Diharapkan penelitian ini membawa banyak manfaat seperti manfaat akademis diantaranya mengetahui kondisi perekonomian, kondisi UMKM, mengetahui teknologi marketing, mengetahui strategi E-court dalam memperluas jaringannya, dan ada juga manfaat prraktis, diantaranya adalah membantu para UMKM, membantu para praktisi dalam memberikan solusi kebutuhan, membantu UMKM dalam menggunakan sosial media dan e-commerce sebagai strategi bertahan dan mengembangkan usaha ditengah pandemi Covid-19.

 

Metode Penelitian

�������� Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian perpustakaan dengan mengkaji studi dokumen. Penelitian normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dan hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia dianggap pantas. (Peter Mahmud Marzuki, 2010) Dengan demikian, data yang dibutuhkan dalam penelitian ini yakni berasal dari data sekunder, data sekunder dapat dibedakan menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai e-court, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi artikel, jurnal, teori hukum dan laporan resmi Mahkamah Agung, serta bahan hukum tersier meliputi kamus dan informasi tentang peradilan. Penulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan karena penulisan menelaah peraturan perundang-undangan dan juga konsep mengenai isu hukum yang bersangkutan.

 

Hasil dan Pembahasan

A.   E-court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia di� Tengah Covid-19

1.    �fiat justitia ruat caelum�

Adagium tersebut menyatakan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit akan runtuh, bahwa sudah seharusnya peradilan tetap berjalan dan memiliki kesiapan dalam segala situasi seperti terjadinya pandemi Covid-19 saat ini. Di lain sisi, pemeriksaan dan penyelesaian perkara dalam peradilan juga harus dilakukan secara efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009) Peradilan yang efektif dan efisien yaitu peradilan yang dilakukan secara sederhana, tidak menghabiskan waktu yang lama dan menghemat biaya selama proses peradilan. Dalam mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien serta sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019)� maka pelayanan administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik untuk mewujudkan reformasi di dalam dunia peradilan (Justice reform) dalam mendorong peran teknologi informasi (IT) pada suatu hukum acara (IT for Judiciary) sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern sehingga e-court merupakan pilihan terbaik di tengah pandemi Covid-19.

E-court adalah sebuah perangkat dalam pengadilan yang merupakan bentuk pelayanan dalam hal pendaftaran perkara dengan system elektronik atau online. (M. A. R. Indonesia, 2019) Proses pengembangan dan penerapan e-court dilakukan secara terencana dan sistematis. Pada Maret 2018, Perma No. 3 Tahun 2018 membangun aplikasi e-court. Pada Juli 2018, terjadi peluncuran dan uji coba sistem e-court tersebut. Pada Januari 2019, aktivasi e-court di seluruh pengadilan, baik di peradilan negeri, peradilan agama ataupun peradilan tata usaha negara. Pada Agustus 2019, terjadi peluncuran e-litigasi. Pada September 2019, dilakukan uji coba e-litigasi di beberapa pengadilan tertentu. Kemudian pada tahun 2020 hingga sekarang terjadi penerapan e-litigasi di seluruh   pengadilan.   Adapun   serang-kaian proses dalam administrasi secara elektronik meliputi proses penerimaan gugatan, penyampaian panggilan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penyampaian dan penerimaan perkara, baik perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara. (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019)

Beberapa layanan e-court antara lain: (Rizki, 2021)

a.� E-filling

Aplikasi e-court menyediakan layanan untuk mendaftarkan perkara secara online, pendaftaran tersebut hanya dapat dilakukan setelah seseorang terdaftar sebagai pengguna aktif dalam pengadilan negeri/pengadilan agama/pengadilan tata usaha negara serta segala berkas pendaftaran yang harus dilengkapi dapat dikirim melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

b.� E-SKUM

Pendaftaran perkara tentunya mengeluarkan beberapa biaya, dengan adanya e-court yang menyediakan layanan e-SKUM maka pendaftar akan secara otomatis mendapatkan SKUM dan nomor pembayaran ketika pendaftaran gugatan dilakukan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui media elektronik yang tersedia sehingga akan memberikan kemudahan bagi penggugat.

c.� E-summon

E-summon yaitu panggilan sidang dan pemberitahuan putusan oleh juru sita kepada penggugat dan tergugat, panggilan tersebut dilakukan secara online melalui email para penggugat dan tergugat.

d.� E-litigasi

Persidangan secara elektronik yang mendukung pengumpulan berkas persidangan berupa Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik sehingga dapat diakses oleh Pengadilan. Layanan ini dapat mempercepat proses pengadilan disebabkan waktu pemeriksaan yang efektif ketika pemeriksaan perkara.

e.� E-salinan

Segala hal yang berhubungan dengan informasi putusan dapat diakses melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, seperti tanggal dan amar putusan serta salinan putusan.

 

f.� E-sign

Penandatanganan berkas salinan putusan secara elektronik dimana e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk menjaga keamanan suatu dokumen perkara.

g.� E-payment

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan kemudahan dalam proses pembayaran biaya panjar perkara melalui nomor pembayaran, pembayaran dapat dilakukan melalui bank ataupun media elektronik lain sehingga e-payment dapat mengurangi pungutan liar di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun 2016, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan bahwa biaya yang dikenakan pada suatu putusan dapat mencapai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. (Siska Trisia, 2018)

Dari beberapa layanan e-court di atas, eksistensi e-court sangat membantu proses beracara di pengadilan karena e-court dapat mempersingkat waktu dan menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan penggugat dan tergugat hingga pemeriksaan dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas peradilan Indonesia. Para pendaftar hanya cukup mendaftar melalui media elektronik untuk mendapat SKUM dan nomor pembayaran, sehingga peradilan menjadi sederhana, tidak menghabiskan waktu yang lama dan menghemat biaya selama proses peradilan. Selain itu, eksistensi e-court akan mendukung penerapan social distancing di tengah pandemi Covid-19. E-court menyebabkan penyelesaian perkara tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 ini, terbukti jumlah perkara yang menggunakan e-court mengalami peningkatan pada tahun 2020. Laporan tahunan Mahkamah Agung� Republik Indonesia tahun 2020 menyebut pada tahun 2020 terdapat 186.987 perkara atau meningkat 295 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara, baik dari perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, dimana sebanyak 8.560 perkara dari jumlah 186.987 perkara melalui proses e-litigasi. Kemudian e-court pada pengadilan tingkat banding telah diresmikan sejak 19 Agustus 2020, sejak peresmian tersebut tercatat sebanyak 82 perkara telah diputus dari 294 perkara pada pengadilan tingkat banding. Sedangkan jumlah pengguna yang mendaftar pada layanan e-court hingga 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 119.409 pengguna. (DA, 2021)

Mahakamah Agung memiliki visi dan misi, (Mahkamah Agung RI, 2010) dalam waktu 25 tahun ke depan. Visi Mahkamah Agung yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang akan menjadi arah serta tujuan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada wilayah dengan fungsi khusus, wilayah dengan fungsi pendukung, dan wilayah dengan fungsi akuntabilitas. Persiapan pembaharuan badan peradilan yaitu dengan adanya Cetak Biru (Blue Print), cetak biru ini merupakan penyempurnaan Peradilan Indonesia pada tahun 2010-2035. (Bq, 2020)

Salah satu pembaharuan peradilan yaitu e-court. E-court bukan saja sebagai suatu pembaharuan yang ditetapkan oleh cetak biru tahun 2010-2035 untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi dalam peradilan di Indonesia. Namun juga eksistensi e-court pada sistem peradilan ketika pandemi Covid-19 merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan. Selain memberikan efisiensi dan efektivitas serta pembaharuan dalam peradilan di Indonesia,   sistem e-court juga mewujudkan penegakan hukum melalui   peradilan   dengan   memperhatikan hak asasi yang dimiliki setiap pihak, dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang harus diperhatikan ketika menegakkan hukum. Sistem e-court tergolong layanan baru di Indonesia sehingga para pihak memerlukan penyesuaian, selama penerapan e-court terdapat beberapa dilematis yang bertentangan dengan KUHAP seperti persidangan secara teleconference, kebebasan pers yang terbatas, ataupun hak-hak terdakwa. (Amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Hari Jadi Mahkamah Agung RI ke-75 19 Agustus 2020, 2020) Akan tetapi, e-court tetap harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019) hal ini demi terwujudnya keselamatan masyarakat luas di tengah kondisi yang semakin mengkhawatirkan karena pandemi Covid-19.

B.   Manfaat dari Penerapan E-court di tengah Covid-19

Sejak tahun 2018, administrasi perkara di pengadilan telah menggunakan sistem e-court dan pada tahun 2019 muncul layanan e-litigasi, tentunya hal ini semakin menambah manfaat dari eksistensi e-court terutama di masa pandemi Covid-19. Berikut manfaat dari Penerapan E-court di tengah Covid-19.

1. Administrasi perkara lebih mudah dan transparan

Hani Adhani menjelaskan bahwa e-court merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mewujudkan kemudahan beracara di pengadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker) dan menjadikan proses peradilan menjadi efektif, efisien serta bersifat transparan dalam prosesnya. (Sigar Aji Poerana, 2020)

Administrasi perkara yang berbasis e-court lebih cepat karena hanya dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan sehingga lebih mudah dan transparan. Para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang dikehendaki karena tidak perlu membayar biaya lebih, para pihak hanya perlu membayar biaya sesuai dengan biaya yang tercantum nomor virtual account untuk melakukan pembayaran biaya perkara.

2.� Asas kebermanfaatan (Hidayat et al., 2020)

Masyarakat di daerah perkotaan dengan hidup masyarakatnya yang modern menjadikan penggunaan e-court dalam sistem peradilan lebih bermanfaat karena setiap hak/tuntutan diajukan oleh pihak yang berperkara dan menggunakan kuasa hukum dalam proses peradilannya maka e-court dapat menghemat   waktu   dari pada   menggunakan   sistem   peradilan   konvensional,   mempercepat   penyelesaian   suatu perkara, dan dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan karena semua kegiatan e-court berlangsung secara online.

 

 

3.� Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009) menyebutkan bahwa peradilan harus memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka diperlukan suatu pembaharuan dalam sistem peradilan di Indonesia yakni dengan menerapkan sistem e-court. Asas sederhana di dalam proses peradilan yaitu proses persidangan harus dilakukan secara jelas, tidak berbelit-belit sehingga dapat menyebabkan penumpukan perkara dan menyesuaikan dengan kondisi peradilan yang sudah modern, dengan penerapan e-court maka proses peradilan menjadi sederhana dimana beracara di pengadilan hanya memerlukan koneksi internet dan formalitas di muka pengadilan sehingga dapat juga menekan penyebaran Covid-19. Kata cepat mengacu pada jalannya proses persidangan, dengan adanya e-court maka tahapan pendaftaran hingga putusan dapat selesai dengan cepat karena proses sidang dalam e-court hanya dengan mengirim file atau dokumen melalui website atau sistem e-court sehingga dalam suatu persidangan tidak ada penundaan persidangan yang disebabkan saksi tidak hadir di tempat. Serta sistem e-court dapat mengurangi biaya dalam suatu proses peradilan disebabkan e-court dapat memenuhi asas sederhana dan cepat, maka suatu persidangan tidak tertunda dan tidak mengeluarkan biaya yang besar.

 

 

4.� Dokumen terasip secara baik dan dapat diakses dari beberapa lokasi dan media

Ketika suatu proses peradilan akan dilakukan dengan sistem e-court maka dokumen yang ada didalam akan terasip secara baik. Hal ini berbeda jika penyelesaian suatu perkara melalui peradilan konvensional, tentunya masih ada kemungkinan terdapat kesalahan pada arsip baik itu human error ataupun kesalahan yang disengaja. Selain itu, tempat lokasi dan media dalam penyimpanan dokumen e-court dapat diakses kapan dan dimana saja karena hanya mengandalkan internet.

5.� Menekan penyebaran virus Covid- 19

E-court dapat menekan penyebaran virus Covid-19 disebabkan proses peradilan berbasis online, berbeda halnya jika proses peradilan dilakukan secara offline, dimana dapat membuat kerumunan di suatu tempat. E-court yang berbasis online ini mendukung pekerjaan agar dapat dikerjakan dari rumah atau Work From Home (WFH), dengan begitu jadwal dan agenda dalam e-court lebih pasti pelaksanaanya. Kedua, segala dokumen, baik replik, duplik hingga kesimpulan dapat dikirim langsung secara elektronik kepada para pihak yang membutuhkan sehingga mereka tidak perlu datang ke pengadilan. Ketiga, segala dokumen atau bukti tertulis dapat ditandatangani secara digital. Keempat, pemeriksaan saksi dan ahli cukup melalui teleconference sehingga tidak ada penundaan persidangan yang diakibatkan saksi dan ahli tidak datang. Kelima, proses pembacaan putusan tidak perlu dihadiri oleh para pihak secara langsung. Serta salinan putusan yang dikirim secara elektronik diakui secara hukum dan tidak berbeda dengan salinan putusan secara fisik.

6.� Minimnya terjadi kesalahan

E-court dapat menekan terjadinya kesalahan ketika proses penyelesaian suatu perkara, karena data yang telah dikirim dapat diubah dan diverifikasi agar valid dan benar.

Dari beberapa manfaat e-court di atas, dapat disimpulkan bahwa e-court sangat bermanfaat bagi masyarakat selama masa pandemi Covid-19. E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. (P. M. A. N. 1 Indonesia, 2019) Pada peraturan tersebut diketahui bahwa Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatarbelakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (U.-U. N. 4. Indonesia, 2009b) yang menyebutkan bahwa �Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.�

Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Seperti yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan, dan seluruh aspek dari kehidupan modern tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi informasi. ��� Suatu transparansi dalam proses beracara muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi semangat jaman (geist) yang tidak dapat dihilangkan. Tentunya pelayanan publik yang tidak memenuhi asas-asas transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan dalam mengakses, serta tidak bersifat sederhana dalam pelaksanaannya maka dapat memberi kesulitan bila tanpa mengadopsi kemajuan IT. Sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI bersama 4 lingkungan peradilan dibawahnya dalam melakukan �peningkatan terhadap pelayanan publik dengan berasaskan teknologi informasi sebagai pendukung sebagai suatu upaya transparansi sehingga masyarakat dapat sepenuhnya percaya terhadap kinerja Mahkamah Agung RI. (Atikah, 2018)

 

Kesimpulan

E-court sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pada situasi pandemi Covid-19, selain tidak menimbulkan kerumunan, e-court dinilai lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan suatu perkara, sehingga banyak yang beralih ke sistem e-court ini. Di tengah pandemi Covid-19 pun masyarakat dimudahkan oleh sistem e-court ini karena tidak perlu datang ke pengadilan, dengan begitu selama pandemi Covid-19 ini e-Court semakin bermanfaat, baik di bidang hukum ataupun di bidang kesehatan.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdullah. (2018). Era Baru Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, Starlita Dasuki (Ed), Majalah Mahkamah Agung Edisi Xvii/2018, Hal.3.

Amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Hari Jadi Mahkamah Agung Ri Ke-75 19 Agustus 2020. (2020). Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespons Pandemi Covid-19. Https://Www.Mahkamahagung.Go.Id/Media/7799. Diakses Tanggal 28 Februari 2021.

Anggraeni, R. R. D. (2020). Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. �Adalah, 4(1) Google Scholar.

Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court Dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian P Rkara Di Indonesia. Open Society Conference, 107�127 Google Scholar.

Bq, P. (2020). Implementasi Dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Selong. Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 41�54 Google Scholar.

Burhanuddin, H., Fathonih, H. A., & Rosadi, A. (2020). Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum Google Scholar.

Da, A. T. (2021). Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara E-Court Naik 295 Persen. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt602cded72af02/Sepanjang-Tahun-2020--Jumlah-Perkara-E-Court-Naik-295-Persen/. Diakses Tanggal 27 Februari 2021.

Hidayat, K. I., Priyadi, A., & Purwendah, E. K. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) Dan Konvensional. Batulis Civil Law Review, 1(1), 14�23 Google Scholar.

Indonesia, K. K. R. I. (2020). �Efektivitas Dan Efisiensi Penggunaan E-Court Di Kpknl Jambi Pada Era Tatanan Normal Baru.� Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Kpknl-Jambi/Baca-Artikel/13461/Efektivitas-Dan-Efisiensi-Penggunaan-E-Court-Di-Kpknl-Jambi-Pada-Era-Tatanan-Normal-Baru.Html, Diakses Tanggal 28 Februari 2021.

Indonesia, M. A. R. (2019). Buku Panduan E-Court (The Electronic Justice System). Jakarta Google Scholar.

Indonesia, P. M. A. N. 1. (2019). Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Indonesia, U.-U. N. 4. (2009a). Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 Ayat (4): Peradilan Dilakukan Dengan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.

Indonesia, U.-U. N. 4. (2009b). Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 Ayat (4).

Mahkamah Agung Ri. (2010). Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Jakarta, Hal.14.

Nursobah, A. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2), 323�334 Google Scholar.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada, Hal. 35.

Rizki, A. F. (2021). Analisis Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Berbasis E-Court Di Pengadilan Agama Mungkid Dalam Upaya Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan. Iain Purwokerto Google Scholar.

Sigar Aji Poerana. (2020). �Pelaksanaaan E-Court Dan Manfaatnya.� Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Lt5e2577a68ea0d/Pelaksanaan-I-E-Court-I-Dan-Manfaatnya/, Diakes Tanggal 11 Maret 2021.

Siska Trisia. (2018). �Pungli Dan Pengadilan Oleh: Siska Trisia*).� Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5acd971c7fc28/Pungli-Dan-Pengadilan-Oleh--Siska-Trisia, Diakses Tanggal 27 Februari 2021.

Yanti, T. R. I. A. Y. U. D., Gofar, A., & Zaidan, M. (2019). Penegakan E-Court Dalam Proses Administrasi Perkara Dan Persidangan Perdata Di Pengadilan Negeri Palembang Kelas Ia Khusus. Sriwijaya University Google Scholar.


Copyright holder :

Gracia, Majolica Ocarina Fae dan Ronaldo Sanjaya (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License