Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 4, April 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PENANGANAN MASALAH RENTAN NARAPIDANA LANJUT USIADAN PEMBINAANNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA KARANG INTAN

 

Christian B.A Sitepu

Poltiteknik Imu Pemasyarakatan

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 Februari 2021

Direvisi

2 Maret 2021

Disetujui

15 April 2021

 

The purpose of this writing also aims to establish regulations in the standard of treatment of inmates and elderly prisoners by going through the Jakarta statement (Jakarta Rules) that will change the development of the elderly to a better direction, by paying attention to the rules of the law that has been set. Journal writing is made using qualitative methods whose writing is descriptive and uses an approach to the rule of law that can describe the situation of existing field conditions. From the results of the current field research, there are still elderly inmates who in the process of coaching are likened to inmates of productive age in general, and services that have not been seen specifically for elderly inmates. Elderly inmates are very vulnerable so they must get special attention in their self-reliance services, because it can be seen in terms of their physical condition that is vulnerable (weak) and is not as good as the physical inmate in general so that inmates who are classified as elderly should get special attention to their coaching and adapted to the way they pay attention to the laws that govern it.

 

ABSTRAK

Tujuan penulisan ini juga bertujuan untuk membentuk regulasi dalam standar perlakuan terhadap narapidana dan tahanan lansia dengan melalui tahap Jakarta statement (Jakarta Rules) yang akan merubah pembinaan lansia menjadi kearah yang lebih baik lagi, dengan cara memperhatikan aturan undang-undang yang telah ditetapkan. Penulisan jurnal dibuat dengan menggunakan metode kualitatif yang penulisannya bersifat menggunakan deskriptif serta menggunakan pendekatan terhadap peraturan undang-undang yang dapat menggambarkan situasi kondisi lapangan yang telah ada. Dari hasil penelitian dilapangan saat ini, masih ada narapidana lansia yang dalam menjalankan proses pembinaannya disamakan narapidana umur produktif yang ada pada umumnya, dan pelayanannya yang belum terlihat khusus untuk narapidana lansia. Narapidana lansia sangat rentan maka  harus mendapatkan perhatian khusus dalam pelayanan kemandiriannya, kerena dapat dilihat dari segi kondisi fisiknya yang rentan (lemah) dan sudah tidak sebaik fisik narapidana pada umumnya sehingga narapidana yang tergolong lansia harus mendapat perhatian khusus terhadap pembinaannya dan disesuaikan dengan cara memperhatikan undang-undang yang mengaturnya.

Keywords:

Inmates; fostering self-reliance; elderly

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

Narapidana; pembinaan kemandirian; lanjut usia



Pendahuluan

Lembaga Pemasyarakatan adalah perubahan dari nama penjara (Rosa, 2013). Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disebut juga dengan rumah tahanan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan permasyarakatan di Indonesia (Adelin, 2016). Lembaga Pemasyarakatan yang biasa disebut atau di singkat dengan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalankan masa pidana. Sesuai dengan yang diatur dalam Undang- undang No. 12 tahun  1995 tentang  Pemasyarakatan.  Dalampembinaan narapidana   di   dalam   Lembaga Pemasyarakatan menggunakan sebuah dinamika, yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi narapidana yang dapat diterapkan dalam pekerjaan dan menjalani kehidupan setelah mereka selesai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Nasional, 2019). Tujuan pembinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu yang pertama, untuk mencegah kembali terjadinya lagi tindak pidana, mengembalikan keseimbangan hidup, dan meyelesaikan konflik dalam hidupnya, kedua  adalah  memperbaiki  perilaku  (narapidana). Hal ini sesuai dengan (Pasal 2 Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1995  tentang  Pemasyarakatan)  sistem  pemasyarakatan  ini diselenggarakan  dalam  rangka  membuat  narapidana  untuk  menyadari  kesalahan,  memperbaiki  diri,  dan  tidak  mengulangi  kembali  tindak  pidananya  yang sebelumnya  pernah  dilakukan.  Lembaga  Pemasyarakatan  melakukan  kegiatan  pembinaan  terhadap  narapidana dengan melalui 2 (dua) jenis pembinaan, yaitu melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Berkembangnya  populasi  lansia  menambahkan usia harapan hidup di berbagai masyarakat  dunia  telah  menjadikan  population aging atau aging society (Nurfatimah et al., 2017). Aging society yaitu melonjaknya populasi jumlah lansia dibandingkan  dengan  jumlah  populasi  kelompok usia muda. Hal ini dapat dilihat pada bertambahnya jumlah narapidana lansia yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun tahanan yang berada di rumah tahanan Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mempunyai  peran  dalam  melakukan  pembinaan kemandirian dengan cara memberikan materi tentang, wawasan kebangsaan, umum, keterampilan kerajinan, dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan pembinaan kemandirian, serta petugas pemasyarakatan pun mendampingi dan membimbing narapidana secara langsung, sehingga  narapidana  tersebut  mampu  mengikuti pembinaan dengan baik (Syafrina, 2019).

Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu tempat pembinaan bagi masyarakat yang terjerat hukum (Heri, 2019). Pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana  lansia  pada  Lembaga  Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yaitu berupa program pendidikan, yaitu seperti pendidikan mental kerohanian, pendidikan praktis berbagai keterampilan kemandirian dan pendidikan umum. Program pembinaan pekerjaan atau keterampilan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yaitu berupa pendidikan keterampilan seperti menjahit, membuat anyaman dan lain-lain serta program kesehatan atau perawatan seperti olahraga dengan melibatkan hubungan dengan masyrakat luar, sehingga masyarakat luar bisa memandang sisi positif dan narapidana tidak canggung lagi terjun di masyarakat. Tetapi sebaliknya hal ini ditemukan dalam penelitian, bahwa masih ada narapidana  lansia  yang  program  pembinaannya masih di samakan dengan narapidana pada usia produktif umumnya, pelayanan lansia yang belum terlihat yaitu, seperti pelayanan  rohani  dan  pelayanan  fisiknya (kesehatan) serta masih membutuhkan  pembinaan khusus kemandirian yang tepat, karena dapat kita lihat dari kondisi fisiknya yang sudah tidak sebaik narapidana pada usia umumnya yang umurnya masih dalam kategori produktif. Maka dari itu narapidana lansia harus mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan memperhatikan Undang-undang yang mengaturnya (PRATAMA, n.d.). Narapidana lanjut usia membutuhkan pembinaan yang sedikit lebih diistimewakan (Barus & sylvia Biafri, 2020) Pembinaan Narapidana lanjut usia harus dilaksanakan dengan optimal (Prasetya & JAYANTI, 2020).

Tujuan penulisan ini bertujuan agar membentuk standar regulasi perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia melalui pandangan Jakarta statement (Jakarta Rules) yang akan merubah permasalahan penanganan serta pembinaan narapidana lansia kearah yang lebih baik dan terciptanya perlindungan lansia dengan mangacu pada Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab.

 

Metode Penelitian

Penulisan jurnal ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat penulisannya  deskriptif. Menurut (Prihartono & Sos, 2016), Penelitian kualitatif me- rupakan suatu prosedur yang menghasilakan data deskriptif berupa kata tertulis, atau lisan orang.  Sedangkan menurut (Yuliani, 2018), metode penelitian kualitatif biasanya mencakup wawancara dan observasi. Deskriptif  bermaksud untuk memberi gambaran terhadap suatu permasalah, fakta, peristiwa, fakta dan realita yang luas dan mendalam supaya dapat memperoleh suatu pemahaman yang baru. Penulisan sebuah jurnal ini menggunakan bahan dari pendekatan undang - undang, dan penulis akan memperhatikan Undang-undang yang berkaitan dengan judul dan isi jurnal tersebut.Penulis menganalisis terhadap bahan-bahan bacaan hukum yang telah diperoleh dari media internet, dilakukan dengan cara diskriptif, analisis, dan argumentatife. Bahan buku-buku bacaan yaitu meliputi bahan hukum dan peraturan yang berkaitan tentang pemasyarakatan dan pembinaan lansia yang akan menjadi sumber penulisan. Dalam penulisan ini, metode penelitian yang diambil juga melalui data observasi lapangan dengan mencari data maupun dokumen yang ada, melalui wawancara mendalam dengan narapidana lansia dan petugas permasyarakatan yang terkait dalam bagian pelayanan kesehatan seperti poliklinik serta melakukan analisis data yang telah didapat. Metode penelitian deskriptif ini menggambarkan suatu masalah penangan pembinaan narapidana lansia serta pembinaannya yang tepatdidalam Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai Locus penelitian penulis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan bagi Lansia

Lembaga Pemasyarakatan sendiri secara umum dapat dikatakan sebagai sebuah institusi korektif (RAMIDHA, 2011).Lembaga  Pemasyarakatan  merupakan sebuah badan yang berdiri dibawah Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan  Kementrian  Hukum  dan  HAM,  serta  memiliki  tugas  dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pelaksanaan hukuman terhadap  narapidana  dan  anak  didik  pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya  yang  ada  di  dalamnya,  sebagaimana  melakukan  pembinaan  kepada  narapidana,  program  pembinaan  ini  menduduki tempat yang paling penting. Di dalam  pelaksanaannya  lembaga  pemasyarakatan memiliki suatu upaya tindakan pembinaan yang mengedepankan segi perbaikan terhadap narapidana, sehingga setelah narapidana menjalani masa pembinaannya diharapkan mendapatkan hasil baik untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sekitar dan dapat bermanfaat bagi dirinya dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama lebih ditujukan untuk diri narapidana dan kemanfaatannya untuk masyarakat luar secara umum, dengan demikian dapat di lihat bahwa tujuan dan pedoman pemidanaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan lebih menonjolkan segi prevensi khusus/ special dari segi prevensi umum.

Tujuan dan pedoman dari pemidanaan tersebut tidak terlepas dengan adanya pengaruh kehidupan modern yang berpengaruh pada hidup orang atau pelaku. Dengan orientasi pada orang atau pelaku tindak pidana yang masing - masing memiliki kepribadian atau karakter yang berbeda � beda, maka tujuan dan pedornan pemidanaan menjadikan sebuah sarana untuk tercapainya pidana yang sesuai dengan tindak pidana. Dalam hal ini bisa kita dilihat, tujuan dan pedoman pemidanaan dapat mengkonkritisasikan ide individualisasi terhadap pidana yaitu pidana yang sesuai dengan pribadi pelaku tindak pidana. Tujuan dan pedoman pemidanaan juga mengandung ide keseimbangan yaitu adalah keseimbangan antara kepentingan umum dan individu yang harus perhatikan dan dilindungi. Keseimbangan pemidanaan ini diharapkan untuk menggolongkan kehidupan narapidana (membedakan) berdasarkan faktor usia, dimana faktor usia pada umumnya dibagi menjadi 4 (empat) yaitu anak � anak, remaja, dewasa, dan lansia. Dalam lembaga pemasyarakatan umum, usianarapidana di golongkan menjadi 2 yaitu umum (remaja,dewasa) dan lansia. Narapidana lansia yang disisi lain mereka adalah termasuk kelompok rentan yang dimana mereka berhak mendapatkan perhatian dan perlakuan serta kebutuhan khusus. Lembaga pemasyarakatan menjadi komponen terpenting dalam pelaksanaan irnplementasi pemenuhan hak narapidana lansia terutama dibidang kesehatan, adapun hal lain yang perlu diperhatikan pada  narapidana  lansia  yaitu  penggolongan pembinaan kemandirian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fisik lansia tersebut. Pembinaan kemandirian narapidana lansia tidak bisa disamakan denga narapidana umum lainnya yang masih muda dan masih produktif.

B.   Aturan yang Ditetapkan untuk Lansia

Sebuah peraturan perlindungan hukum terhadap narapidana Lansia diatur di dalam peraturan hukum pidana di Indonesia yaitu, �Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018 yaitu tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lansia, dan pada Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :  perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lansia harus bertujuan untuk memberikan dalam pemenuhan kebutuhan tahanan atau narapidana yang telah lansia supaya mendapatkan pemeliharaan yang khusus terhadap kemampuan fisik, mental, dan sosial; perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana lansia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu memberikan program kepribadian dan kemandirian, Program kepribadian dan kemandirian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 bertujuan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tahanan dan narapidana lansia yang tidak berdaya diberikan perlakuan khusus; penetapan tahanan dan narapidana yang tidak berdaya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan berdasarkan Asesmen Asesor; Pelaksanaan asesmen oleh asesor dilaksanakan terhadap Tahanan dan Narapidana sejak penerimaan atau setelah menjalani masa pidana, termasuk dalam kelompok lanjut usia.�

Semua makhluk hidup memiliki siklus kehidupan dan diawali dengan proses kelahiran, kemudian bertumbuh dewasa dan berkembang biak, seterusnya menjadi  semakin  tua,  dan  ketidakmampuan dan akhirnya meninggal dunia. Usia lanjut merupakan suatu proses alami yang dilihat dari penurunan fisik.

Ruang  publik  khususnya  pemasyarakatan yang menangani narapidana lansia seharusnya hadir dan mampu untuk menjawab kebutuhan lansia dalam berinteraksi baik dengan kelompok usianya  ataupun  perlindungannya. Menurut Sarwono dalam (lambue Tampubolon & Sahuri, 2017), pembinaan yaitu upaya kegiatan untuk menjadikan seseorang dengan prilaku yang tidak baik menjadi baik, menggunakan pendekatan secara personil supaya dapat diketahui penyebab perilaku yang tidak baik yang selama ini di perbuat. Kemandirian pada lansia sangat penting guna untuk merawat dirinya sendiri dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia. Meskipun sulit bagi anggota keluarga yang lebih muda untuk menerima orang tua melakukan aktivitas sehari-hari secara lambat. Dengan pemikiran dan caranya sendiri lansia diakui sebagai individu yang rentan dan mempunyai karakteristik yang unik oleh sebab itu membutuhkan pengetahuan perawatan untuk memahami kemampuan lansia untuk berpikir, berpendapat dan mengambil keputusan  untuk  meningkatkan  kesehatannya.

C.   Proses Penanganan dan Pembinaan Narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Berdasarkan hasil penjelasan dari wawancara   terhadap   Kepala   bidang   Pembinaan Lapas Kelas IIA Narkotika Karang Intan dapat di simpulkan bahwa pembinaan terhadap narapidana terhadap lansia masih disamakan dengan narapidana lainnya. Belum terdapat pembinaan yang khusus terhadap lansia. Meskipun lapas kelas Narkotika IIA Karang Intan, lansia sudah mulai mengkelompokkan dan memberikan program pembinaan untuk narapida lansia. Namun perlakuan terhadap narapidana lansia belum memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan perlakuan menurut permenkumham no.32 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa :�� Perlakuan khusus yaitu suatu upaya yang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan guna membantu Lansia dalam memulihkan dan mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pembinaan terhadap narapidana menurut peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan  wargabinaan  pemasyarakatan yaitu bahwa pembinaan adalah kegiatan untuk upaya meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelek tual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana  dan  anak  aidik  Pemasyarakatan (Tiarasari, 2019). Dalam pembinaan yang berdasarkan peraturan tersebut pemasyarakatan wajib untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana yang telah diputus oleh pengadilan, di pelaksanaannya pembinaan terbagi atas beberapa jenis pembinaan yaitu diatur menurut PP No. 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 pembinaan dan pembimbingan yang meliputi kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian yaitu :

a.Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.Kesadaran berbangsa dan bernegara

c.Intelektual

d.Sikap dan perilaku

e.Kesehatan jasmani dan rohani kesadaran hukum

f.Reintegrasi sehat dengan masyarakat

g.Keterampilan kerja; dan

h.Latihan kerja dan produksi.

 

Dapat di lihat dari aturan yang ada bahwa pembinaan kemandirian bisa dilaksanakan dengan keterampilan kerja danlatihan kerja dan produksi. Program pembinaan   kemandirian   ini   menggambarkan program yang pembinaannya berorientasi dalam pemberian suatu keterampilan kerja yang berdasarkan minat dan bakat narapidana, khususnya narapidana lansia yang harus juga memiliki keahlian yang bisa berguna dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Dan dalam pelaksanaannya ada upaya tindakan pembinaan yang mengedepankan segi perbaikan terhadap pelaku, sehingga setelah menjalani pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan diharapkan si pelaku dapat bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Hasil pembinaan pun pada dasarnya   dapat   berguna   untuk   mempersiapkan narapidana kembali kehadapan masyarakat dan lebih ditujukan kepada diri narapidana   untuk   kemanfaatan   masyarakat secara umum. Dengan adanya program pembinaan ini narapidana lansia bisa mendapatkan pengalaman dan keahlian tambahan yang lebih, sehingga dapat bermanfaat dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya dan dapat bertahan hidup dengan menerapkan ilmu kemandirian yang telah dia dapat.

Lembaga   Pemasyarakatan   Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan pembinaan  kemandirian  berdasarkan  sarana dan prasarana yang mendukung dengan sutuasi keadaan masyarakat di daerah Banjarmasin. Karena situasi di daerah dapat mendukung berkembangnya hasil kemandirian yang dibuat. Adapun program pembinaan kemandirian yang di laksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan yakni :

a.Pembuatan kalikatur rumah adat

b.Pembibitan ikan

c.Pelatihan perkebunan

d.Pelatihan pangkas Rambut

e.Pelatihan laundry

f.Pelatihan sablon

g.Pelatihan pengelasan

h.Pelatihan menjahit dan menyulam.

 

Berdasarkan hasil pelatihan kemandiriaan tersebut dapat kita lihat hasil kemandirian tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana serta masyarakat luar.Misalnya seperti hasil kerajinan tangan kalikatur rumah adat dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengembangkan hasil budaya di daerahnya dengan mengadakan pameran atau festival budaya di suatu acara penting daerah. Serta menghilangkan stigma buruk kepada masyarakatterhadap seorang narapidana.

Di dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian terhadap narapidana lansia di Lapas kelas IIA Karang Intan, juga harus selalu memperhatikan kesehatan serta kondisi fisik lansia, karena kondisi fisik narapidana lansia berbeda dan tidak dapat disamakan dengan fisik narapidana umum lainnya yang berumur produktif dibawah 60 tahun, pembinaan narapidana umum lainnya dalam arti yang kondisi fisiknya masih mampu atau kuat, contohnya kegiatan pelatihan kemandirian pengelasan atau perkebunan, yang membutuhkan kondisi fisik yang prima. Berdasarkan tindak pidana yang ada didalam lapas kita dapat mengusulkan bahwa program kemandirian yang tepat diberikan terhadap narapidana lansia bersarkan pengamatan yang ada kita dapat mengusulkan program pelatihan  menjahit  dan  menyulam.  Program pelatihan menjahit dan menyulam dapat dilakukan karena pelatihan ini tidak membutuhkan tenaga yang ekstra dan dapat dilakukan secara keseluruhan oleh narapidana, khususnya narapidana Lansia yang tergolong rentan terhadap fisiknya dan sudah memiliki tenaga yang kurang sehingga tidak membebankan terhadap kondisi fisiknya. Perlakuan khusus adalah upaya yang harus ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan untuk membantu narapidana Lansia untuk memulihkan dan mengembangkan dirinya agar  dapat  meningkatkan  taraf  kesejahteraan sosial.

Berdasarkan permenkumham no 32 tahun 2018 pasal 2 ayat 2 mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan terhadap narapidana lansia, salah satunya yaitu pembinaan kemandirian yang akan memberikan  kemandirian  terhadap  narapidana lansia tersebut.

 

Kesimpulan

Lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang berdiri dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadapnarapidana yang sedang menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan  wajib  memberikan  pembinaan kepada narapidannya melalui pelatihan kemandirian, agar terwujudnya bagian dari kewajiban lembaga pemasyarakatan, dan menjadikan bekal untuk narapidana agar dapat di aplikasikan kepada masyarakat dan tidak mengulangi lagi tindak pidana. Program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lembaga PemasyarakatanNarkotika kelas IIA Karang Intan bermanfaat bagi masyarakat luar, dan menjadikan stigma baik kepada masyarakat terhadap narapidana.

Pelatihan kemandirian yang diberikanterhadap  narapidana  di  Lembaga  PemasyarakatanNarkotika kelas IIA Karang Intan belum seutuhnya memperhatikan kondisi fisik bagi narapida lansia. Narapidana lansia memiliki fisik yang rentan sehingga harus diperhatikan dan diberikan perlakuan khusus. Khususnya di bidang pelatihan kemandirian, pelatihan kemandirian yang diberikan kepada lansia berupa pelatihan menjahit dan menyulam, karena pelatihan tersebut tidak membutuhkan tenaga yang kuat maupun ektra.  Narapidana  lansia  juga  harus  diperhatikan fisik kesehatannya.

Lapas Narkotika kelas IIA Karang Intan tidak dapat membuat narapidana lansia semakin lebih buruk tetapi pembinaanyang wajib dilakukan adalah memberikan manfaat yang berguna terhadap kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana lansia. Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan berdasarkan undang-undang yang  telah  ditetapkan  dengan  memperhatikannya semaksimal mungkin.

 

BIBLIOGRAFI

 

Adelin, N. (2016). Gambaran Tentang Kondisi Sanitasi Pada Lembaga Permasyarakatan Di Kota Solok Tahun 2016 Google Scholar.

Barus, B. J. P., & Sylvia Biafri, V. (2020). Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 135�148 Google Scholar.

Heri, T. (2019). Pembinaan Kesadaran Beragama Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama Islam Di Lapas Kelas Iib Anak Wanita Tangerang. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 142�155 Google Scholar.

Lambue Tampubolon, E., & Sahuri, C. (2017). Efektivitas Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Pekanbaru. Riau University Google Scholar.

Nasional, D. (2019). Undang- Undang No. 12 Tahun 1995.

Nurfatimah, R., Sulastri, M. S., & Jubaedah, Y. (2017). Perancangan Program Pendampingan Lanjut Usia Berbasis Home Care Di Posbindu Kelurahan Geger Kalong. Familyedu: Jurnal Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, 3(2), 101�109 Google Scholar.

Prasetya, D. A., & Jayanti, N. (2020). Tinjauan Gerontologi Dalam Menerepkan Perlakuan Terhadap Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 335�355 Google Scholar.

Pratama, R. (N.D.). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Palopo Google Scholar.

Prihartono, A. W., & Sos, S. (2016). Surat Kabar & Konvergensi Media (Studi Deskriptif Kualitatif Model Konvergensi Media Pada Solopos). Jurnal Channel, 4, 105�116 Google Scholar.

Ramidha, R. S. (2011). Evaluasi Sanitasi Lingkungan Institusi Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Kota Madiun. Universitas Airlangga Google Scholar.

Rosa, S. (2013). Pemenuhan Hak Mendapatkan Upah Atau Premi Atas Pekerjaan Yang Dilakukan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Google Scholar.

Syafrina, Y. (2019). Pola Pembinaan Spiritual Narapidana Pada Rutan Kelas Ii B Banda Aceh. Uin Ar-Raniry Banda Aceh Google Scholar.

Tiarasari, E. (2019). Efektivitas Pembinaan Narapidana Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Akibat Over Kapasitas (Studi Di Lapas Kalas I Surabaya). University Of Muhammadiyah Malang Google Scholar.

Yuliani, W. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. Quanta, 2(2), 83�91 Google Scholar.


Copyright holder :

Sitepu Christian B.A (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License