|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 4, April 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENANGANAN MASALAH RENTAN NARAPIDANA LANJUT USIA� DAN PEMBINAANNYA
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA KARANG INTAN
Christian B.A Sitepu
Poltiteknik Imu
Pemasyarakatan
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 April 2021 |
The purpose of this
writing also aims to establish regulations in the standard of treatment of
inmates and elderly prisoners by going through the Jakarta statement (Jakarta
Rules) that will change the development of the elderly to a better direction,
by paying attention to the rules of the law that has been set. Journal
writing is made using qualitative methods whose writing is descriptive and
uses an approach to the rule of law that can describe the situation of
existing field conditions. From the results of the current field research,
there are still elderly inmates who in the process of coaching are likened to
inmates of productive age in general, and services that have not been seen
specifically for elderly inmates. Elderly inmates are very vulnerable so they
must get special attention in their self-reliance services, because it can be
seen in terms of their physical condition that is vulnerable (weak) and is
not as good as the physical inmate in general so that inmates who are
classified as elderly should get special attention to their coaching and
adapted to the way they pay attention to the laws that govern it. ABSTRAK Tujuan penulisan ini juga bertujuan untuk membentuk regulasi dalam standar perlakuan terhadap narapidana dan tahanan lansia dengan melalui tahap Jakarta statement
(Jakarta Rules) yang akan merubah
pembinaan lansia menjadi kearah yang lebih baik lagi,
dengan cara memperhatikan aturan undang-undang yang telah ditetapkan. Penulisan jurnal dibuat dengan menggunakan metode kualitatif yang penulisannya bersifat menggunakan deskriptif serta menggunakan pendekatan terhadap peraturan undang-undang yang dapat menggambarkan situasi kondisi lapangan yang telah ada. Dari hasil penelitian dilapangan saat ini, masih
ada narapidana lansia yang dalam menjalankan proses pembinaannya
disamakan narapidana umur produktif yang ada pada umumnya, dan pelayanannya yang belum terlihat khusus untuk narapidana lansia. Narapidana lansia sangat rentan maka harus mendapatkan perhatian khusus dalam pelayanan kemandiriannya, kerena dapat dilihat dari segi kondisi fisiknya yang rentan (lemah) dan sudah tidak sebaik fisik narapidana pada umumnya sehingga narapidana yang tergolong lansia harus mendapat perhatian khusus terhadap pembinaannya dan disesuaikan dengan cara memperhatikan
undang-undang yang mengaturnya. |
|
Keywords: Inmates; fostering self-reliance; elderly Kata Kunci: Narapidana; pembinaan kemandirian; lanjut usia |
Pendahuluan
Lembaga Pemasyarakatan adalah perubahan
dari nama penjara (Rosa,
2013). Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disebut juga dengan rumah tahanan
adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan
permasyarakatan di Indonesia (Adelin,
2016). Lembaga
Pemasyarakatan yang biasa disebut atau di singkat dengan Lapas adalah tempat untuk
melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang
sedang menjalankan masa pidana. Sesuai dengan yang diatur dalam Undang- undang
No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalampembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan
menggunakan sebuah dinamika, yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi
narapidana yang dapat diterapkan dalam pekerjaan dan menjalani kehidupan setelah
mereka selesai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Nasional,
2019). Tujuan
pembinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu yang pertama, untuk mencegah
kembali terjadinya lagi tindak pidana, mengembalikan keseimbangan hidup, dan
meyelesaikan konflik dalam hidupnya, kedua adalah memperbaiki perilaku (narapidana). Hal ini sesuai
dengan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) sistem pemasyarakatan ini diselenggarakan dalam rangka membuat narapidana untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kembali tindak pidananya yang sebelumnya pernah dilakukan. Lembaga Pemasyarakatan melakukan kegiatan pembinaan terhadap narapidana
dengan melalui 2 (dua) jenis pembinaan, yaitu melaksanakan pembinaan
kepribadian dan kemandirian.
Berkembangnya populasi lansia menambahkan
usia harapan hidup di berbagai masyarakat dunia telah menjadikan population
aging atau aging society (Nurfatimah
et al., 2017). Aging
society yaitu melonjaknya populasi jumlah lansia dibandingkan dengan jumlah populasi kelompok
usia muda. Hal ini dapat dilihat pada bertambahnya jumlah narapidana lansia
yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun tahanan yang berada di rumah
tahanan Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran dalam melakukan pembinaan
kemandirian dengan cara memberikan materi tentang, wawasan kebangsaan, umum,
keterampilan kerajinan, dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam
kegiatan pembinaan kemandirian, serta petugas pemasyarakatan pun mendampingi
dan membimbing narapidana secara langsung, sehingga narapidana tersebut mampu mengikuti
pembinaan dengan baik (Syafrina,
2019).
Lembaga
pemasyarakatan merupakan salah satu tempat pembinaan bagi masyarakat yang terjerat hukum (Heri,
2019). Pembinaan yang
dilakukan terhadap narapidana lansia pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yaitu berupa program pendidikan, yaitu
seperti pendidikan mental kerohanian, pendidikan praktis berbagai keterampilan
kemandirian dan pendidikan umum. Program pembinaan pekerjaan atau keterampilan
yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yaitu
berupa pendidikan keterampilan seperti menjahit, membuat anyaman dan lain-lain
serta program kesehatan atau perawatan seperti olahraga dengan melibatkan hubungan
dengan masyrakat luar, sehingga masyarakat luar bisa memandang sisi positif dan
narapidana tidak canggung lagi terjun di masyarakat. Tetapi sebaliknya hal ini
ditemukan dalam penelitian, bahwa masih ada narapidana lansia yang program pembinaannya
masih di samakan dengan narapidana pada usia produktif umumnya, pelayanan
lansia yang belum terlihat yaitu, seperti pelayanan rohani dan pelayanan fisiknya (kesehatan) serta masih membutuhkan pembinaan
khusus kemandirian yang tepat, karena dapat kita lihat dari kondisi fisiknya yang
sudah tidak sebaik narapidana pada usia umumnya yang umurnya masih dalam
kategori produktif. Maka dari itu narapidana lansia harus mendapatkan pembinaan
yang sesuai dengan memperhatikan Undang-undang yang mengaturnya (PRATAMA,
n.d.). Narapidana
lanjut usia membutuhkan pembinaan yang sedikit lebih diistimewakan
(Barus
& sylvia Biafri, 2020) Pembinaan Narapidana
lanjut usia harus dilaksanakan dengan optimal (Prasetya
& JAYANTI, 2020).
Tujuan penulisan
ini bertujuan agar membentuk standar regulasi perlakuan terhadap narapidana
atau tahanan lansia melalui pandangan Jakarta statement (Jakarta Rules) yang
akan merubah permasalahan penanganan serta pembinaan narapidana lansia kearah yang
lebih baik dan terciptanya perlindungan lansia dengan mangacu pada Pancasila
yaitu kemanusian yang adil dan beradab.
Metode Penelitian
Penulisan jurnal ini
disusun dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat penulisannya deskriptif. Menurut (Prihartono & Sos, 2016), Penelitian kualitatif
me- rupakan suatu prosedur yang menghasilakan data deskriptif berupa kata tertulis, atau lisan orang. Sedangkan
menurut (Yuliani, 2018), metode penelitian
kualitatif biasanya mencakup wawancara dan observasi. Deskriptif bermaksud untuk memberi gambaran
terhadap suatu permasalah, fakta, peristiwa, fakta dan realita yang luas dan mendalam supaya dapat memperoleh suatu pemahaman yang baru. Penulisan sebuah jurnal ini
menggunakan bahan dari pendekatan undang - undang, dan penulis akan memperhatikan
Undang-undang yang berkaitan
dengan judul dan isi jurnal tersebut.� Penulis menganalisis terhadap bahan-bahan bacaan hukum yang telah diperoleh dari media internet, dilakukan dengan cara diskriptif, analisis, dan argumentatife. Bahan buku-buku bacaan yaitu meliputi
bahan hukum dan peraturan yang berkaitan tentang pemasyarakatan dan pembinaan lansia yang akan menjadi sumber
penulisan. Dalam penulisan ini, metode penelitian yang diambil juga melalui data observasi lapangan dengan mencari data maupun dokumen yang ada, melalui wawancara
mendalam dengan narapidana lansia dan petugas permasyarakatan yang terkait dalam bagian
pelayanan kesehatan seperti poliklinik serta melakukan analisis data yang telah didapat. Metode penelitian deskriptif ini menggambarkan suatu masalah penangan
pembinaan narapidana lansia serta pembinaannya
yang tepat� didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai
Locus penelitian penulis.
Hasil dan Pembahasan
A.
Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan
bagi Lansia
Lembaga
Pemasyarakatan sendiri secara umum dapat dikatakan sebagai sebuah institusi
korektif �(RAMIDHA,
2011).Lembaga Pemasyarakatan merupakan
sebuah badan yang berdiri dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, serta memiliki tugas dan fungsi
untuk melakukan pembinaan dan pelaksanaan hukuman terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan
yang sedang menjalani masa pidananya yang ada di dalamnya, sebagaimana melakukan pembinaan kepada narapidana, program pembinaan ini menduduki
tempat yang paling penting. Di dalam pelaksanaannya lembaga pemasyarakatan memiliki suatu upaya
tindakan pembinaan yang mengedepankan segi perbaikan terhadap narapidana,
sehingga setelah narapidana menjalani masa pembinaannya diharapkan mendapatkan
hasil baik untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sekitar dan
dapat bermanfaat bagi dirinya dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama lebih
ditujukan untuk diri narapidana dan kemanfaatannya untuk masyarakat luar secara
umum, dengan demikian dapat di lihat bahwa tujuan dan pedoman pemidanaan yang
dilakukan lembaga pemasyarakatan lebih menonjolkan segi prevensi khusus/
special dari segi prevensi umum.
Tujuan dan
pedoman dari pemidanaan tersebut tidak terlepas dengan adanya pengaruh kehidupan
modern yang berpengaruh pada hidup orang atau pelaku. Dengan orientasi pada
orang atau pelaku tindak pidana yang masing - masing memiliki kepribadian atau
karakter yang berbeda � beda, maka tujuan dan pedornan pemidanaan menjadikan
sebuah sarana untuk tercapainya pidana yang sesuai dengan tindak pidana. Dalam
hal ini bisa kita dilihat, tujuan dan pedoman pemidanaan dapat
mengkonkritisasikan ide individualisasi terhadap pidana yaitu pidana yang
sesuai dengan pribadi pelaku tindak pidana. Tujuan dan pedoman pemidanaan juga
mengandung ide keseimbangan yaitu adalah keseimbangan antara kepentingan umum
dan individu yang harus perhatikan dan dilindungi. Keseimbangan pemidanaan ini
diharapkan untuk menggolongkan kehidupan narapidana (membedakan) berdasarkan
faktor usia, dimana faktor usia pada umumnya dibagi menjadi 4 (empat) yaitu
anak � anak, remaja, dewasa, dan lansia. Dalam lembaga pemasyarakatan umum,
usia� narapidana di golongkan menjadi 2
yaitu umum (remaja,dewasa) dan lansia. Narapidana lansia yang disisi lain
mereka adalah termasuk kelompok rentan yang dimana mereka berhak mendapatkan perhatian
dan perlakuan serta kebutuhan khusus. Lembaga pemasyarakatan menjadi komponen
terpenting dalam pelaksanaan irnplementasi pemenuhan hak narapidana lansia
terutama dibidang
kesehatan, adapun hal lain yang perlu diperhatikan pada narapidana lansia yaitu penggolongan
pembinaan kemandirian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fisik lansia
tersebut. Pembinaan kemandirian narapidana lansia tidak bisa disamakan denga
narapidana umum lainnya yang masih muda dan masih produktif.
B.
Aturan yang Ditetapkan untuk Lansia
Sebuah peraturan perlindungan hukum terhadap narapidana
Lansia diatur di dalam peraturan hukum pidana di Indonesia yaitu, �Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018 yaitu
tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lansia, dan pada Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut : perlakuan terhadap tahanan dan
narapidana lansia harus bertujuan untuk memberikan dalam pemenuhan kebutuhan
tahanan atau narapidana yang telah lansia supaya mendapatkan pemeliharaan yang
khusus terhadap kemampuan fisik, mental, dan sosial; perlakuan bagi Tahanan dan
Narapidana lansia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu memberikan program
kepribadian dan kemandirian, Program kepribadian dan kemandirian sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 2 bertujuan agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal tahanan dan narapidana lansia yang tidak berdaya
diberikan perlakuan khusus; penetapan tahanan dan narapidana yang tidak berdaya
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan
berdasarkan Asesmen Asesor; Pelaksanaan asesmen oleh asesor dilaksanakan
terhadap Tahanan dan Narapidana sejak penerimaan atau setelah menjalani masa
pidana, termasuk dalam kelompok lanjut usia.�
Semua makhluk hidup memiliki siklus kehidupan dan diawali
dengan proses kelahiran, kemudian bertumbuh dewasa dan berkembang biak,
seterusnya menjadi semakin tua, dan ketidakmampuan
dan akhirnya meninggal dunia. Usia lanjut merupakan suatu proses alami yang dilihat
dari penurunan fisik.
Ruang publik khususnya pemasyarakatan
yang menangani narapidana lansia seharusnya hadir dan mampu untuk menjawab
kebutuhan lansia dalam berinteraksi baik dengan kelompok usianya ataupun perlindungannya. Menurut
Sarwono dalam (lambue
Tampubolon & Sahuri, 2017), pembinaan yaitu upaya kegiatan untuk menjadikan seseorang
dengan prilaku yang tidak baik menjadi baik, menggunakan pendekatan secara
personil supaya dapat diketahui penyebab perilaku yang tidak baik yang selama
ini di perbuat. Kemandirian pada lansia sangat penting guna untuk merawat
dirinya sendiri dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia. Meskipun sulit bagi
anggota keluarga yang lebih muda untuk menerima orang tua melakukan aktivitas
sehari-hari secara lambat. Dengan pemikiran dan caranya sendiri lansia diakui
sebagai individu yang rentan dan mempunyai karakteristik yang unik oleh sebab
itu membutuhkan pengetahuan perawatan untuk memahami kemampuan lansia untuk
berpikir, berpendapat dan mengambil keputusan untuk meningkatkan kesehatannya.
C.
Proses Penanganan dan Pembinaan Narapidana
lansia di
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan
Berdasarkan hasil penjelasan dari wawancara terhadap Kepala bidang Pembinaan
Lapas Kelas IIA Narkotika Karang Intan dapat di simpulkan bahwa pembinaan
terhadap narapidana terhadap lansia masih disamakan dengan narapidana lainnya.
Belum terdapat pembinaan yang khusus terhadap lansia. Meskipun lapas kelas
Narkotika IIA Karang Intan, lansia sudah mulai mengkelompokkan dan memberikan program
pembinaan untuk narapida lansia. Namun perlakuan terhadap narapidana lansia
belum memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan perlakuan menurut
permenkumham no.32 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa :�� Perlakuan khusus yaitu suatu upaya yang
ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan guna membantu Lansia dalam
memulihkan dan mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
sosialnya.
Pembinaan terhadap narapidana menurut peraturan
pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan wargabinaan pemasyarakatan
yaitu bahwa pembinaan adalah kegiatan untuk upaya meningkatkan kualitas
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelek tual, sikap dan perilaku, profesional,
kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak aidik Pemasyarakatan (Tiarasari,
2019). Dalam
pembinaan yang berdasarkan peraturan tersebut pemasyarakatan wajib untuk
melaksanakan pembinaan terhadap narapidana yang telah diputus oleh pengadilan,
di pelaksanaannya pembinaan terbagi atas beberapa jenis pembinaan yaitu diatur
menurut PP No. 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 pembinaan dan pembimbingan yang
meliputi kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian yaitu :
a.� Ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.� Kesadaran berbangsa
dan bernegara
c.� Intelektual
d.� Sikap dan
perilaku
e.� Kesehatan
jasmani dan rohani kesadaran hukum
f.� Reintegrasi
sehat dengan masyarakat
g.� Keterampilan
kerja; dan
h.� Latihan
kerja dan produksi.
Dapat di lihat dari aturan yang ada bahwa pembinaan
kemandirian bisa dilaksanakan dengan keterampilan kerja dan� latihan kerja dan produksi. Program pembinaan kemandirian ini menggambarkan
program yang pembinaannya berorientasi dalam pemberian suatu keterampilan kerja
yang berdasarkan minat dan bakat narapidana, khususnya narapidana lansia yang
harus juga memiliki keahlian yang bisa berguna dan dapat diaplikasikan dalam
masyarakat. Dan dalam pelaksanaannya ada upaya tindakan pembinaan yang
mengedepankan segi perbaikan terhadap pelaku, sehingga setelah menjalani
pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan diharapkan si pelaku dapat bermanfaat
bagi dirinya dan masyarakat. Hasil pembinaan pun pada dasarnya dapat berguna untuk mempersiapkan
narapidana kembali kehadapan masyarakat dan lebih ditujukan kepada diri
narapidana untuk kemanfaatan masyarakat
secara umum. Dengan adanya program pembinaan ini narapidana lansia bisa
mendapatkan pengalaman dan keahlian tambahan yang lebih, sehingga dapat
bermanfaat dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya dan dapat bertahan hidup
dengan menerapkan ilmu kemandirian yang telah dia dapat.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Karang Intan memberikan pembinaan kemandirian berdasarkan sarana
dan prasarana yang mendukung dengan sutuasi keadaan masyarakat di daerah Banjarmasin.
Karena situasi di daerah dapat mendukung
berkembangnya hasil kemandirian yang dibuat. Adapun program pembinaan
kemandirian yang di laksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang
Intan yakni :
a.� Pembuatan kalikatur
rumah adat
b.� Pembibitan
ikan
c.� Pelatihan
perkebunan
d.� Pelatihan
pangkas Rambut
e.� Pelatihan
laundry
f.� Pelatihan
sablon
g.� Pelatihan
pengelasan
h.� Pelatihan
menjahit dan menyulam.
Berdasarkan hasil pelatihan kemandiriaan tersebut dapat
kita lihat hasil kemandirian tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana serta
masyarakat luar.� Misalnya seperti hasil
kerajinan tangan kalikatur rumah adat dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk
mengembangkan hasil budaya di daerahnya dengan mengadakan pameran atau festival
budaya di suatu acara penting daerah. Serta menghilangkan stigma buruk kepada
masyarakat� terhadap seorang narapidana.
Di dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian terhadap
narapidana lansia di Lapas kelas IIA Karang Intan, juga harus selalu
memperhatikan kesehatan serta kondisi fisik lansia, karena kondisi fisik
narapidana lansia berbeda dan tidak dapat disamakan dengan fisik narapidana
umum lainnya yang berumur produktif dibawah 60 tahun, pembinaan narapidana umum
lainnya dalam arti yang kondisi fisiknya masih mampu atau kuat, contohnya kegiatan
pelatihan kemandirian pengelasan atau perkebunan, yang membutuhkan kondisi
fisik yang prima. Berdasarkan tindak pidana yang ada didalam lapas kita dapat
mengusulkan bahwa program kemandirian yang tepat diberikan terhadap narapidana
lansia bersarkan pengamatan yang ada kita dapat mengusulkan program pelatihan menjahit dan menyulam. Program
pelatihan menjahit dan menyulam dapat dilakukan karena pelatihan ini tidak
membutuhkan tenaga yang ekstra dan dapat dilakukan secara keseluruhan oleh
narapidana, khususnya narapidana Lansia yang tergolong rentan terhadap fisiknya
dan sudah memiliki tenaga yang kurang sehingga tidak membebankan terhadap
kondisi fisiknya. Perlakuan khusus adalah upaya yang harus ditujukan untuk
memberikan kemudahan pelayanan untuk membantu narapidana Lansia untuk
memulihkan dan mengembangkan dirinya agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
sosial.
Berdasarkan permenkumham no 32 tahun 2018 pasal 2 ayat 2
mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan terhadap narapidana lansia, salah satunya
yaitu pembinaan kemandirian yang akan memberikan kemandirian terhadap narapidana
lansia tersebut.
Kesimpulan
Lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga
yang berdiri dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas
pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap� narapidana yang sedang menjalani masa pidananya
di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan wajib memberikan pembinaan
kepada narapidannya melalui pelatihan kemandirian, agar terwujudnya bagian dari
kewajiban lembaga pemasyarakatan, dan menjadikan bekal untuk narapidana agar
dapat di aplikasikan kepada masyarakat dan tidak mengulangi lagi tindak pidana.
Program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan� Narkotika kelas IIA Karang Intan bermanfaat
bagi masyarakat luar, dan menjadikan stigma baik kepada masyarakat terhadap
narapidana.�
Pelatihan kemandirian yang
diberikan� terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan� Narkotika kelas IIA Karang Intan belum
seutuhnya memperhatikan kondisi fisik bagi narapida lansia. Narapidana lansia
memiliki fisik yang rentan sehingga harus diperhatikan dan diberikan perlakuan
khusus. Khususnya di bidang pelatihan kemandirian, pelatihan kemandirian yang diberikan
kepada lansia berupa pelatihan menjahit dan menyulam, karena pelatihan tersebut
tidak membutuhkan tenaga yang kuat maupun ektra. Narapidana lansia juga harus diperhatikan
fisik kesehatannya.
Lapas Narkotika kelas IIA Karang Intan
tidak dapat membuat narapidana lansia semakin lebih buruk tetapi pembinaan� yang wajib dilakukan adalah memberikan manfaat
yang berguna terhadap kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana
lansia. Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia harus dilaksanakan oleh lembaga
pemasyarakatan berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan dengan memperhatikannya
semaksimal mungkin.
BIBLIOGRAFI
Adelin,
N. (2016). Gambaran Tentang Kondisi Sanitasi Pada Lembaga Permasyarakatan Di
Kota Solok Tahun 2016 Google Scholar.
Barus, B.
J. P., & Sylvia Biafri, V. (2020). Pembinaan Kemandirian Terhadap
Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Nusantara:
Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 135�148 Google Scholar.
Heri, T.
(2019). Pembinaan Kesadaran Beragama Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama
Islam Di Lapas Kelas Iib Anak Wanita Tangerang. Jurnal Pendidikan Islam,
10(2), 142�155 Google Scholar.
Lambue
Tampubolon, E., & Sahuri, C. (2017). Efektivitas Pembinaan Narapidana
Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Pekanbaru. Riau University Google Scholar.
Nasional,
D. (2019). Undang- Undang No. 12 Tahun 1995.
Nurfatimah,
R., Sulastri, M. S., & Jubaedah, Y. (2017). Perancangan Program
Pendampingan Lanjut Usia Berbasis Home Care Di Posbindu Kelurahan Geger Kalong.
Familyedu: Jurnal Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, 3(2),
101�109 Google Scholar.
Prasetya,
D. A., & Jayanti, N. (2020). Tinjauan Gerontologi Dalam Menerepkan
Perlakuan Terhadap Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga
Pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2),
335�355 Google Scholar.
Pratama, R.
(N.D.). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Palopo Google Scholar.
Prihartono,
A. W., & Sos, S. (2016). Surat Kabar & Konvergensi Media (Studi
Deskriptif Kualitatif Model Konvergensi Media Pada Solopos). Jurnal Channel,
4, 105�116 Google Scholar.
Ramidha, R.
S. (2011). Evaluasi Sanitasi Lingkungan Institusi Lembaga Pemasyarakatan
Klas 1 Kota Madiun. Universitas Airlangga Google Scholar.
Rosa, S.
(2013). Pemenuhan Hak Mendapatkan Upah Atau Premi Atas Pekerjaan Yang Dilakukan
Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Makassar:
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Google Scholar.
Syafrina,
Y. (2019). Pola Pembinaan Spiritual Narapidana Pada Rutan Kelas Ii B Banda
Aceh. Uin Ar-Raniry Banda Aceh Google Scholar.
Tiarasari, E.
(2019). Efektivitas Pembinaan Narapidana Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan Akibat Over Kapasitas (Studi Di Lapas Kalas I Surabaya).
University Of Muhammadiyah Malang Google Scholar.
Yuliani, W.
(2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan
Konseling. Quanta, 2(2), 83�91 Google Scholar.
|
Copyright holder : Sitepu Christian B.A (2021). |
|
First publication right
: Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |