|
Syntax
Transformation |
Vol. 2
No. 4, April �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
ANALISIS PERILAKU ORANG TUA TERHADAP PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI
Vebrina Hania Cholily
Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah,
Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 1 Maret 2021 Direvisi 16 Maret 2021 Disetujui 15 April 2021 |
ABSTRAK Orang tua merupakan pendidik pertama dalam lingkungan keluarga, karena lingkungan keluarga merupakan tempat meletakkan dasar bagi kepribadian dan karakter anak. Pendidikan antikorupsi sejak dini ditanamkan oleh orang tua. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis tingkat pemahaman orang tua tentang pendidikan
antikorupsi. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif melalui wawancara dengan metode analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian
pada kategori perilaku
orang tua terdapat rasio perilaku pendidikan antikorupsi dalam kategori buruk yaitu hanya
1 orang tua dari 100
orang tua siswa yang belajar dan dalam kategori sedang hanya terdapat 2 orang tua siswa. Hasil analisis perilaku guru yang terdapat pada rasio perilaku pendidikan antikorupsi menunjukkan tidak ada yang termasuk dalam kategori buruk pendidikan antikorupsi dan terdapat 2 guru yang termasuk dalam kategori cukup. Buku yang digunakan adalah buku untuk kelas
1 hingga kelas 6 dengan tema yang beragam sesuai dengan kurikulum 2013. Hanya 2 kategori buku SD yang didapat, yaitu kurang dan cukup. |
|
Keywords: Education; Anti-corruption;
parental behavior Kata Kunci: Pendidikan; anti korupsi; perilaku orang tua |
Pendahuluan
Di era global, tantangan terbesar bukan muncul dari
eksternal, melainkan
internal. Bangsa kita saat ini umumnya
dalam keadaan sakit jiwa karena
masyarakat Indonesia sangat
terkenal dengan mentalitasnya yang buruk (Mr.Azronisbs, 2018) Suatu bangsa yang dilimpahi kekayaan alam dan kondisi geografis yang nyaman telah diluluhlantahkan
oleh kasus korupsi yang mengakibatkan kemiskinan, pencurian hak intelektual,
banalitas atau kekerasan, perampasan harta benda rakyat
kecil, dan tindakan lain
yang diduga sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini. Indonesia telah tercatat sebagai negara terkorup di kawasan Asia. Berdasarkan fakta di lapangan, moral hampir seluruh pemimpin di Indonesia telah rusak. Atasan memberikan
contoh yang buruk dan bawahan akan mengikuti.
Tidak mengherankan bila masyarakat meniru pemimpin yang melakukan perbuatan buruk, misalnya korupsi adalah salah satu ketidakjujuran (Manurung,
2012).
Ada lingkaran yang saling berhubungan yaitu karena aparat tidak
jujur (korup),
penegak hukum tidak adil, masyarakat
tidak produktif, pegawai tidak loyal, masyarakat tidak dapat bekerjasama, masyarakat tidak memiliki empati, tidak memiliki tekad dan komitmen, mahasiswa dan mahasiswa. tawuran, dll. Semua
fenomena di atas memiliki faktor penyebab utama yaitu masalah nilai-nilai
moral (Suryani, 2015). Nilai moral telah terkikis dan tidak teridentifikasi di negara kita.
Pendidikan nilai moral / agama sangat
penting bagi pembentukan suatu bangsa. Tanpa pendidikan
akhlak (agama, budi pekerti, pendidikan anti korupsi), nampaknya suatu bangsa bisa
hancur dan hilang. Dalam konteks pendidikan
di Indonesia, kemerosotan nilai
moral telah menjadi semacam lampu merah
yang mendesak semua pihak mulai dari
institusi pendidikan, orang
tua, negara, hingga institusi sosial lainnya untuk segera
melihat pentingnya sinergi bagi pengembangan
anti - Pendidikan korupsi (Manurung,
2012). Pasalnya, nilai-nilai anti korupsi diharapkan mampu melindungi diri dari tindak
korupsi yang diderita sebagian besar masyarakat pada umumnya, seperti tidak disiplin,
manja, tidak bertanggung jawab, dan berakhlak buruk. Ketika budaya kesadaran anti korupsi ini telah
berjalan di setiap keluarga, negara kita akan terbebas dari
pengaruh korupsi.
Pendidikan anti korupsi sangat
penting diajarkan sejak masa kanak-kanak, mengingat pendidikan merupakan hal mendasar
dalam pembentukan karakter manusia dan dapat menentukan tingkat peradaban yang dibentuknya (Taja &
Aziz, 2016). Manusia di mana dia hidup dan tidak dapat dipisahkan darinya. Keluarga memberikan hubungan sosial dan lingkungan yang penting untuk kebutuhan
belajar pertama anak tentang manusia,
situasi, dan keterampilan yang
akan digunakan sepanjang hidupnya (Montessori, 2012).
Proses pembelajaran pertama ini penting untuk
pembelajaran selanjutnya. Pihak yang paling berperan dalam proses ini adalah orang tua. Orang tua merupakan pendidik pertama dalam lingkungan
keluarga, karena di lingkungan keluarga inilah tempat meletakkan
dasar kepribadian dan karakter anak. Cara
orang tua mendidik dan mentransfer nilai-nilai yang nantinya dapat menjadikan anaknya menjadi anak yang baik. Keluarga harus mengetahui dan memahami pendidikan seperti apa yang harus diajarkan orang tua kepada anak-anaknya
dan nilai-nilai apa yang harus dididik sejak
dini agar kelak anak-anak tersebut menjadi anak yang bisa menjadi manusia
seutuhnya, yaitu menjadi manusia yang bermoral dan berakhlak mulia (Kholis, 2015).
Memang pendidikan anti korupsi sejak dini
ditanamkan oleh orang tua kita. Dimana upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan tugas dan tanggung jawab semua pihak
untuk melakukan upaya preventif atau preventif (RATNASARI, 2017) Berdasarkan permasalahan yang terjadi, kami ingin menganalisis peran orang tua dalam pendidikan anti korupsi dengan studi kasus di Jawa Tengah. Yang kami analisis berdasarkan sembilan indikator yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan,
keberanian dan keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi tingkat korupsi di Indonesia. Korupsi
juga menjadi salah satu
target dalam SDG's, hal ini dikarenakan target SDG dapat gagal tercapai
jika korupsi masih merajalela, karena pembiayaan pembangunan hanya akan efektif jika
korupsi dapat dicegah dan dikurangi. Oleh karena itu, masalah
korupsi perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah (Lissa, 2016). Berikut data Indeks Persepsi Korupsi ASEAN tahun 2019 yang bersumber dari KPK sebagai berikut:

Indonesia tahun 2019 menempati peringkat keempat Asia Tenggara.
Skor yang didapat Indonesia adalah
40 poin, naik 2 poin dari tahun 2018 yang berjumlah 38. Walaupun Indonesia berhasil naik ke posisi keempat di ASEAN, berdasarkan data yang ada memperkuat analisis kami bahwa masalah korupsi
masih perlu khusus. Perhatian dari pemerintah dan hal ini tentunya
menjadi tugas bersama untuk menanggulangi
masalah korupsi di Indonesia (Rahman &
Sucipto, 2018).
Metode Penelitian
Jenis Penelitiannya adalah
penelitian kuantitatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan
analisis statistik deskriptif. Pengumpulan datanya dengan menggunakan Google Form dimana peneliti dapat memperoleh data yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi. Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik angket.
Variabel Dependen nya adalah Pendidikan anti korupsi yang diukur dalam 9 indikator. Kesembilan indikator tersebut antara lain Kejujuran, Disiplin, Kepedulian, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan,
Kemandirian, Keberanian dan
Keadilan. Untuk Variabel Independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah Orang Tua yang memiliki anak sekolah
dasar, orang tua yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan buku ajar anak sekolah dasar.
Hasil dan Pembahasan
1.
Pengetahuan Orang Tua Tentang
Pendidikan Anti korupsi
Untuk mengetahui
implementasi pendidikan anti
korupsi pada keluarga di Provinsi Jawa Tengah, peneliti mencari data primer yaitu dengan mengetahui
perilaku orang tua mengenai pengetahuan orang tua dalam pendidikan
anti korupsi. korupsi.
Pendidikan anti korupsi secara
umum dapat dipahami sebagai upaya preventif dalam menangani kasus korupsi yang dapat dilakukan melalui pendidikan masyarakat dalam upaya menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam pengasuhan anak oleh keluarga (Kadir,
2018).
Mendidik generasi
muda dengan menanamkan nilai dan moral yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Ini sangat penting
untuk diperhatikan. Keluarga sebagai organisasi sosial terkecil dalam masyarakat memiliki peran dasar dan pengaruh yang signifikan dalam menumbuhkan nilai-nilai dan membentuk perilaku anak (Widhiyaastuti,
I. G. A. A. D., & Ariawan, 2018). Mendidik anak
sejak kecil untuk hidup disiplin,
percaya diri, jujur. Dengan demikian
anak akan merasakan keberadaannya sehingga dapat menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya dengan baik (Widodo,
2019). Semua
perilaku tersebut tidak muncul secara
tiba-tiba, perilaku anak terbentuk dalam proses yang lama. Jadi, para koruptor
juga melalui proses yang panjang
dan pola asuh yang semrawut, tidak berlandaskan agama, yang menyebabkan
mereka tidak merasa bersalah dalam mengambil hak orang lain. Dalam mengenalkan pendidikan anti korupsi, orang tua tidak mendidik anak untuk tidak
korupsi melainkan menanamkan nilai-nilai anti korupsi (Sakinah,
N., & Bakhtiar, 2019).
2.
Upaya Menabur Nilai Anti korupsi dalam Keluarga
Masalah korupsi
akan merusak moralitas bangsa dari satu generasi
ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, masalah ini
harus segera diselesaikan sejak dini dengan menitikberatkan
pada penaburan nilai-nilai
anti korupsi di lingkungan keluarga. Orang tua dan anggota keluarga lainnya dapat berpartisipasi.
Pendidikan anti korupsi berbasis
keluarga merupakan gerakan nyata untuk
menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran anak sejak dini
guna mewujudkan pentingnya tanggung jawab. Pendidikan ini dapat diterapkan karena anak dapat
berkomunikasi dengan lancar dengan orang tuanya. Orang tua harus berkomitmen untuk membentuk kepribadian dan karakter anak.
Upaya penaburan
nilai-nilai anti korupsi dapat ditempuh dengan tiga cara.
Pertama, Menanamkan nilai-nilai kejujuran pada anak sejak dini.
Kejujuran tidak berarti bahwa anak
tidak boleh melakukan kesalahan. Anak hanya diarahkan untuk selalu jujur
dalam segala hal. Misalnya, saat anak melakukan
kesalahan dengan mengambil alat tulis temannya, tidak perlu dimarahi.
Orang tua hanya perlu memintanya mengembalikan barang tersebut. Karena bukan haknya, orang tua juga harus memberikan penjelasan dan pemahaman tentang dampak yang bisa ditimbulkan di kemudian hari. Disinilah akan terbentuk persepsi bahwa jujur itu mudah dan tidak
menakutkan. Ikatan antara orang tua dan anak berpotensi untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran berbasis keluarga. Kedua adalah Menjaga
sikap terbuka di antara anggota keluarga. Anak perlu diajak berdialog dengan anggota keluarga lainnya, terutama tentang hal-hal yang menjadi perhatian dirinya. Dengan keterlibatan antar anggota keluarga
seperti ini akan mampu menciptakan
suasana yang harmonis dan hidup lebih mengutamakan
kepentingan masyarakat. Tiga adalah Mengadopsi
gaya hidup sederhana (Subkhan,
2020). Ini
perlu diterapkan pada anak usia dini
tentang betapa pentingnya hidup sederhana. Lingkungan keluarga harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kesederhanaan. Perlu disadarkan kepada anak bahwa
perilaku korupsi juga disebabkan oleh gaya hidup mewah. Pasalnya,
jika pola hidup semacam ini
tidak dipenuhi akan melakukan berbagai cara seperti
korupsi. Hidup sederhana dengan damai harus selalu
menutupi setiap langkah hidup, bukan hidup dengan
kekayaan tapi selalu diliputi kecemasan (Gurning,
2014).
3.
Nilai-Nilai yang Digunakan dalam Membangun Pendidikan Anti-Korupsi
Nilai adalah
bagian penting dari pengalaman yang memengaruhi perilaku individu. Nilai mencakup sikap individu, sebagai standar untuk tindakan dan keyakinan. Nilai menjadi pedoman umum atau
prinsip yang memandu tindakan, dapat dilihat secara singkat bahwa nilai
adalah keyakinan seseorang tentang suatu kualitas yang ingin dicapai, yang pada gilirannya berperan sebagai penggerak dan pengaruh dalam berperilaku, serta menjadi acuan dalam
pengambilan keputusan. pembuatan dan pemecahan masalah. Sebagai lingkungan pertama dan terdekat, keluarga memikul tanggung jawab utama dalam
menanamkan nilai-nilai pada
anak. Kegiatan parenting dalam keluarga merupakan salah satu bentuk proses penanaman nilai-nilai yang diharapkan oleh
orang tua melalui proses interaksi orang tua-anak, pengetahuan orang tua yang disosialisasikan kepada anak dipengaruhi oleh beberapa media massa seperti media cetak dan elektronik. Pada dasarnya korupsi terjadi karena faktor internal (niat) dan faktor eksternal (peluang). Niat lebih berkaitan
dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan peluang berkaitan dengan sistem yang berlaku. Terdapat sembilan nilai anti korupsi yang penting untuk ditanamkan
pada setiap individu, kesembilan nilai anti korupsi tersebut terdiri dari inti yaitu kejujuran, disiplin dan tanggung jawab. Sikap yang meliputi adil, berani dan peduli, serta etos kerja
yang meliputi kerja keras, sederhana dan mandiri.
Tabel 1
Penjelasan dari Masing-Masing
Indikator
|
No |
Value |
Indicator |
|
1 |
Kepedulian |
Menjaga diri dan lingkungan
agar tetap konsisten dengan peraturan yang berlaku dan Selalu berusaha menjadi teladan dalam menjunjung tinggi disiplin, kejujuran dan tanggung jawab jawaban |
|
2 |
Kejujuran |
Selalu berbicara dan bertindak
sesuai fakta (konsisten), Tidak berbuat curang , Tidak berbohong,
Tidak mengakui harta orang lain sebagai miliknya |
|
3 |
Kemandirian |
Selalu menyelesaikan pekerjaan
tanpa mengandalkan bantuan orang lain dan Tidak memerintahkan atau menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan orang lain untuk sesuatu yang dapat dikerjakan sendiri |
|
4 |
Disiplin |
Berkomitmen untuk selalu berperilaku konsisten dan berpegang teguh pada aturan yang ada di semua kegiatan |
|
5 |
Bertanggung jawab |
Selalu menyelesaikan pekerjaan atau tugas secara tuntas dengan hasil terbaik |
|
6 |
Bekerja Keras |
Selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan dengan terbaik hasildan Menghindari perilaku instan yang berujung pada kecurangan |
|
7 |
Kesederhanaan |
Selalu lihat apa adanya, tidak berlebihan, tidak pamer dan tidak bahagia |
|
8 |
keberanian |
Berani jujur Berani menolak ajakan curang adalah melaporkan kecurangan Berani mengakui kesalahan |
|
9 |
Keadilan |
Selalu menghargai perbedaan
dan Tidak pilih kasih |
4.
Data Perilaku
Orang Tua dan Guru Sekolah
Dasar
Berdasarkan data dari
google form yang diolah dengan
metode analisis statistik deskriptif �terdapat
dua kategori responden yaitu orang tua dan guru sekolah dasar. Pada tabel 2 terdapat empat kategori dalam analisis perilaku orang tua siswa dan guru yaitu kurang, cukup,
baik dan sangat baik.
Tabel 2
Rasio Perilaku Pendidikan Anti korupsi Orang Tua dan Guru
|
Kategori |
Orang Tua |
Guru |
||
|
Jumlah |
Persentase |
Jumlah |
Persentase |
|
|
Kurang |
1 |
1% |
0 |
0% |
|
Cukup |
2 |
2% |
2 |
2% |
|
Baik |
73 |
73% |
60 |
60% |
|
�Sangat Baik |
24 |
24% |
38 |
38% |
|
Total |
100 |
100% |
100 |
100% |
|
Rata-rata |
57,41% |
58,96% |
||
Kategori perilaku
orang tua paling rendah berada pada kategori kurang baik yaitu
hanya 1 orang tua dari 100 orang tua siswa yang belajar dan pada kategori sedang hanya terdapat 2 orang tua. Kemudian untuk
kategori perilaku orang tua paling banyak masuk kategori baik yaitu 73 orang tua dan disusul kategori baik dengan
jumlah 24. Sedangkan persentase rata-rata kategori perilaku orang tua secara keseluruhan adalah 57.41%. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku orang tua tentang Pendidikan Anti korupsi terhadap anaknya berada dalam kategori
baik. Hasil analisis perilaku guru menunjukkan bahwa tidak ada
guru yang termasuk dalam kategori buruk dalam pendidikan anti korupsi dan terdapat 2 guru yang termasuk dalam kategori cukup. Hasil ini sama dengan
perilaku orang tua yang
juga menunjukkan bahwa terdapat 2 orang tua yang termasuk dalam kategori cukup. Kemudian untuk kategori baik justru
menunjukkan hasil yang lebih rendah jika
dibandingkan dengan perilaku orang tua yang hanya memiliki 60 guru. Namun kategori sangat baik menunjukkan
hasil yang lebih besar dari pada orang tua yaitu sebanyak
38 orang guru. Sedangkan persentase
rata-rata kategori perilaku
guru secara keseluruhan adalah 58,96%. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku guru tentang pendidikan anti korupsi terhadap anaknya adalah baik.
5.
Analisis Data Buku Siswa
Sekolah Dasar
Selain menganalisis
perilaku orang tua dan guru
terhadap pendidikan anti korupsi, penelitian ini juga menganalisis 10 buku yang digunakan siswa sekolah dasar.
Buku yang digunakan adalah buku untuk
kelas 1 sampai kelas 6 dengan tema yang beragam dan sesuai dengan kurikulum
2013.
Tabel 3
Rasio Perilaku Pendidikan Anti korupsi pada Buku Siswa Sekolah Dasar
|
Book |
Persentase |
Kategori |
|
Kelas Buku 1 Tema
1 |
32% |
Cukup |
|
Kelas Buku 2 Tema 1 |
27% |
Kurang |
|
Kelas Buku 2 Tema 2 |
23% |
Kurang |
|
Kelas Buku 3 Tema 2 |
30% |
Kurang |
|
Kelas Buku 3 Tema 4 |
27% |
Kurang |
|
Kelas Buku 4 Tema 1 |
38% |
Cukup |
|
Kelas Buku 5 Tema 1 |
31% |
Cukup |
|
Kelas Buku 5 Tema 2 |
37% |
Cukup |
|
Kelas Buku 6 Tema 1 |
38% |
Cukup |
|
Kelas Buku 6 Tema 3 |
37% |
Cukup |
|
Rata-rata |
32% |
Cukup |
Berdasarkan tabel
3 di atas, hanya diperoleh 2 kategori buku SD yaitu kurang
dan cukup. Dimana jumlah tiap kategorinya adalah sebagai berikut, kategori buku sekolah dasar
dalam kategori kurang dari 4 buku,
yaitu buku kelas 2 tema 1, buku kelas 2 tema
2, buku kelas 3 tema 3, dan buku tema kelas 3. 4. Kemudian kategori cukup dengan jumlah
6 buku yaitu, buku kelas 1 tema
1, buku kelas 4 tema 1, buku kelas
5 tema 1, buku kelas 5 tema 2, buku kelas 6 tema
1, dan buku kelas 6 tema buku. 2. Persentase
rasio pendidikan anti korupsi terbesar adalah 38% yaitu pada buku tema kelas
4 buku tema 1 dan kelas 6 buku tema
1. Sedangkan rasio terendah diperoleh nilai 23% yaitu pada buku tema kelas
2. 2. Kemudian rata-rata keseluruhan
buku adalah 32% dan termasuk dalam kategori cukup. Berdasarkan analisis kategori orang tua, guru dan buku sekolah dasar,
terlihat bahwa peran guru lebih besar dari pada kategori lainnya. Kemudian buku sekolah
dasar memiliki peran paling rendah dalam pendidikan anti korupsi. Hal ini dapat dijelaskan karena buku sekolah
dasar mencakup semua mata pelajaran
seperti matematika, pendidikan sains, pendidikan sosial, olahraga, dan seni. Jadi, tidak hanya mengandung
nilai dari aksi anti korupsi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
analisis penelitian �Analisis Perilaku Orang Tua Terhadap Pendidikan Anti korupsi� yang ditemukan pada keluarga di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan metode analisis statistik deskriptif, berikut kesimpulan yang dapat diberikan nilai menjadi pedoman
umum atau prinsip yang menjadi pedoman tindakan, dapat berupa terlihat
secara singkat bahwa nilai merupakan
keyakinan individu tentang suatu kualitas
yang ingin dicapai, yang
pada gilirannya berperan sebagai penggerak dan pengaruh dalam berperilaku, serta menjadi acuan dalam
pengambilan keputusan dan pemecahan masalah. Kegiatan parenting dalam keluarga merupakan salah satu bentuk proses penanaman nilai-nilai yang diharapkan oleh orang tua melalui proses interaksi orang tua-anak, pengetahuan orang tua yang disosialisasikan kepada anak dipengaruhi
oleh beberapa media massa seperti media cetak, media elektronik.
Kategori perilaku
orang tua yang paling sedikit
dalam rasio perilaku pendidikan anti korupsi berada pada kategori buruk yaitu hanya 1 orang tua dari 100 orang tua siswa yang belajar dan dalam kategori cukup hanya ada 2 orang tua. Hasil analisis perilaku guru yang terdapat pada rasio perilaku pendidikan anti korupsi menunjukkan tidak ada satupun yang termasuk dalam kategori buruk pendidikan anti korupsi dan terdapat 2 guru yang berada pada kategori cukup. Buku yang digunakan adalah buku untuk
kelas 1 sampai kelas 6 dengan tema yang beragam dan sesuai dengan kurikulum
2013. Hanya 2 kategori buku SD yang didapat, yaitu kurang dan cukup. Jumlah tiap
kategori adalah sebagai berikut, kategori buku sekolah
dasar termasuk dalam kategori kurang dari 4 buku,
yaitu buku kelas 2 tema 1, buku kelas 2 tema
2, buku kelas 3 tema 3, dan buku kelas 3 tema 4. Kesimpulan Terakhir adalah kategori Cukup dengan jumlah 6 buku yaitu, buku
kelas 1 tema 1, buku kelas 4 tema
1, buku kelas 5 tema 1, buku kelas
5 tema 2, buku kelas 6 kelas Pada tema 1, dan buku kelas untuk kelas
6 pada tema 2. Berdasarkan hasil penelitian ini, saran-saran berikut dapat diberikan Memberikan sosialisasi di beberapa media kepada orang tua tentang pola
asuh pola asuh untuk menanamkan
karakter anti korupsi sejak dini. Guru sudah pandai menanamkan
karakter anti korupsi sejak dini hingga
ke siswa sekolah dasar dan diharapkan semakin ditingkatkan lagi. Diharapkan pada sub bab tema di buku ajar terdapat posisi tentang perilaku anti korupsi agar siswa dapat mempelajari makna anti korupsi sejak dini dan dapat menanamkan karakter tersebut dalam kehidupannya.
BIBLIOGRAFI
Gurning,
N. L. M. (2014). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Warung
Kejujuran di SMP Keluarga Kudus. Jurnal Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran,
2(1) Google Scholar.
Kadir, Y.
(2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo Law
Review, 1(1), 25�38 Google Scholar.
Kholis, N.
(2015). Tanggung Jawab Keluarga dalam Pendidikan. As-Salam: Jurnal Studi
Hukum Islam & Pendidikan, 4(1), 125�146 Google Scholar.
Lissa, S.
R. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Di Sman 1 Sigaluh Banjarnegara. IAIN
Purwokerto Google Scholar.
Manurung,
R. T. (2012). Pendidikan antikorupsi sebagai satuan pembelajaran berkarakter dan
humanistik. Jurnal Sosioteknologi, 11(27), 227�239 Google Scholar.
Montessori,
M. (2012). Pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di sekolah. Jurnal
Demokrasi, 11(1) Google Scholar.
Mr.Azronisbs.
(2018). Pendidikan Anti Korupsi di Tengah Revolusi Industri 4.0. Suara Bute sarko
(Artikel Ilmiah).
Rahman, M.,
& Sucipto, N. (2018). Pengawasan terhadap Realisasi Anggaran dengan
Konsep Good Governance dalam Mencegah Praktik Korupsi (Studi Kasus Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa). Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar Google Scholar.
Ratnasari,
A. Y. U. D. (2017). Konstruksi OrangTua Dalam Menanamkan Pendididkan Anti-Korupsi
Pada Anak. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 5(02) Google Scholar.
Sakinah,
N., & Bakhtiar, N. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
Dasar dalam Mewujudkan Generasi Yang Bersih dan Berintegritas Sejak Dini.
El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education, 2(1), 39-49 Google Scholar.
Subkhan, E.
(2020). Pendidikan Antikorupsi Perspektif Pedagogi Kritis. Integritas:
Jurnal Antikorupsi, 6(1), 15-30 Google Scholar.
Suryani, I.
(2015). Penanaman nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan perguruan
tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. Dalam Jurnal Visi
Komunikasi, 14(02), 285�301 Google Scholar.
Taja, N.,
& Aziz, H. (2016). Mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam
pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah menengah atas. Jurnal Pendidikan
Agama Islam, 13(1), 39�52 Google Scholar.
Widhiyaastuti,
I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). MeningkatkanKesadaranGenerasiMudauntukBerperilaku
Anti KoruptifmelaluiPendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17-25 Google Scholar.
Widodo, S.
(2019). Membangun Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan
Dasar, 10(1), 35-44 Google Scholar.
|
Vebrina Hania Cholily (2021). |
|
First publication right: Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |