|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 4, April 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAMPAR
Arif Andriansyah
STPMD �APMD� Yogyakarta�
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 Februari 2021 Direvisi 2 Maret 2021 Disetujui 15 Maret 2021 |
This study aims to
determine the quality of population administration services in the population
and civil registration services of Kampar district, which includes services
for making ID cards, KK, deeds and so on. There are
several problems related to the quality of population administration This
study aims to determine the quality of population administration services at
the population and civil registration service of Kampar Regency, which
includes services for making ID cards, KK, deeds and so on. There are several
problems related to the quality of population administration services.
Researchers see from the aspect of facilities and infrastructure it is still
not optimal, it can be seen from the condition of the service office it seems
that it seems poorly maintained. feel uncomfortable when doing services
directly. The research method used by the researchers is descriptive
qualitative. Data collection techniques used by researchers are observation,
interviews, and documentation. The informants in this study were the Head of
the Service, the Secretary, the Head of the Population Service, the Head of
the Population Service and the community as service users themselves so that
the number of informants in this study amounted to 6 people. The results of
this study indicate that the quality of population administration services at
the Department of Population and Civil Registration of Kampar Regency is
quite good. It can be seen from the service officers who are dressed
according to the existing SOP, service officers are always responsive in
responding to various complaints from the community and officers always guide
people who do not understand how to managing population documents, timeliness
of completion of population documents is in accordance with existing SOPs and
the attitude of officers in providing services to friendly communities.
Constraints in improving the quality of population administration services
include natural conditions, area size and limited internet networks in
several villages and sub-districts as well as inadequate facilities and
infrastructure to support services. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kampar, yang meliputi
pelayanan pembuatan KTP,
KK, perbuatan dan sebagainya.
Terdapat beberapa permasalahan
terkait dengan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Peneliti melihat dari aspek sarana
dan prasaraa masih belum maksimal terlihat dari kondisi kantor pelayanan nampaknya kurang terawat terlihat dari beberapa atap-atap bangunan kantor pelayanan masih banyak yang rusak ditambah lagi dengan masih
kurangnya kursi diruang tunggu pelayanan atau dibeberapa sudut ruangan pelayanan, hal tersebut membuat masyarakat merasa kurang nyaman saat melakukan
pelayanan secara langsung. Metode penelitian yang digunakan oleh
para peneliti adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan masyarakat sebagai pengguna jasa itu sendiri sehingga
jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sudah cukup baik terlihat
dari Petugas pelayanan sudah berpakaian sesuai dengan SOP yang ada, petugas pelayanan selalu responsif dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat dan petugas selalu membimbing masyarakat yang tidak mengerti cara mengurus dokumen kependudukan, ketepatan waktu penyelesaian dokumen kependudukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ramah. Kendala dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan meliputi kondisi alam, luas wilayah dan keterbatasan jaringan internet di beberapa desa dan kecamatan serta sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk menunjang pelayanan. |
|
Keyword: Quality; Administrative Services; Population and
Civil Registration Service. Kata Kunci: Kualitas; Layanan
Administratif; Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Pendahuluan
Administrasi
Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data
kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Undang - Undang Nomor 24, 2013). Pelayanan di
sektor Administrasi Kependudukan diantaranya adalah penerbitan kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah dan akta kematian.
Dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 63 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan jenis dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk,
Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan
Sipil. Surat Keterangan Kependudukan sebagaimana dimaksud pada� Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8
Tahun 2019 Pasal 63 Ayat (1) huruf d meliputi Surat Keterangan Pindah, Surat
Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri, Surat
Keterangan Datang Dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat
Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan
Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat keterangan Kematian,
Surat Keterangan Pengangkatan Anak dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
Pelayanan merupakan
suatu tindakan untuk memenuhi kebutuhan orang lain (konsumen, pelanggan, tamu, klien, pasien, penumpang dan lain-lain) yang tingkat
pemuasanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani
maupun dilayani. Hal ini terjadi komunikasi
antara kedua pihak dan kepuasaan yang diperoleh tergantung pada situasi saat terjadi
interaksi. (Puspitosari
et al., 2011)
pelayanan umum
adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pusat, di daerah dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam
rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Indonesia
& Negara, 2014). Pelayanan
yang baik adalah kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan standar yang ditentukan. (Rohman,
2010). Ruang lingkup pelayanan publik meliputi, pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan
administrative yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup tersebut termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam,
pariwisata dan sector strategis
lainnya (Negara
& Birokrasi, 2009).
Unsur-unsur pelayanan
publik terdiri dari sistem, prosedur
dan metode, personil, sarana dan prasarana dan masyarakat sebagai pelangan (Moenir,
2010). Jenis-jenis
kegiatan pelayanan umum atau publik
antara lain: (1) Pelayanan Administratif, misalnya kartu tanda penduduk
(KTP), akte kelahiran, akte kematian, surat izin mengemudi
(SIM), izin mendirikan bangunan (IMB), paspor dan lain sebagainya, (2) Pelayanan Barang, misalnya pelayanan listrik, air bersih dan pelayanan telepon. (3) Pelayanan Jasa, misalnya pedidikan, pemeliharaan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos, penyelenggaraan transportasi dan lain sebagainya (Permana,
2015).
Ada�
enam faktor-faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan
pelayanan yaitu: Faktor Kesadaran, Faktor Aturan, Faktor Organisasi, Faktor Pendapatan, Faktor Keterampilan dan Kemampuan, dan Faktor Sarana dan Prsarana (Moenir,
2010). Dalam
penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan yaitu, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Sinambela,
2019). Ada tujuh
dimensi penilaian kualitas pelayanan publik yaitu kesederhaan
prosedur pelayanan, keterbukaan informasi pelayanan, kepastian pelaksanaan pelayanan, mutu produk pelayanan,
tingkat professional petugas,
tertib pengelolaan administrasi dan sarana prasarana pelayanan. (Rina
Agustina, 2015). Setiap
penduduk mempunyai hak untuk memperoleh
dukumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas pribadi, kepastian hukum,informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dang anti rugi dalam pemulihan nama baik akibat
sebagai kesalahan dalam input data. (Lestari
et al., 2020).
Kata kualitas
memiliki banyak defines
yang berbeda dan bervariasi , mulai dari definisi
yang konvesional hingga
yang strategis, definisi konvesional dari kualitas biasanya mengambarkan karakteristik langsung dari sutau
produk seperti Performance
(kinerja), reability (keandalan), ease of use, estetika
dsb. Sedangkan dalam definisi strategis dinyatakan bahwa kualitas sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan. (Sinambela,
2019).
Menurut Zeithaml dkk (Hardiyansyah,
2018) Dalam
mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh konsumen, indikator kualitas pelayanan terletak pada lima dimensi yaitu Tangible (berwujud), Reliability
(kehandalan), Responsiviness (ketanggapan), Assurance (jaminan)
dan Emphaty
(empati). Pada dimensi Tangible indikatornya
yaitu penampilan petugas, kenyamanan tempat pelayanan, kemudahan dalam proses pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, kemudahan akses dan pengunaan alat bantu pelayanan. Pada dimensi Reliability indikatornya
yaitu, kecermatan petugas dalam melayani,
memiliki standar pelayanan yang jelas, kemampuan petugas pelayanan,keahlian petugas. Pada dimensi Responsiviness indikatornya yaitu, pelayanan yang cepat, pelayanan tepat, pelayanan yang cermat, waktu yang tepat, semua keluhan
direspon petugas. Pada dimensi Assurance indikatornya yaitu, jaminan waktu, jaminan biaya, jaminan legalitas, jaminan kepastian dalam pelayanan. Pada dimensi Emphaty indikatorya yaitu, mendahulukan kepentingan pelanggan atau pemohon, petugas
melayani dengan sikap ramah, petugas
melayani dengan sikap sopan santun,
petugas melayani dengan tidak diskriminatif,
petugas menghargai setiap pelanggan.
Kualitas pelayanan
administrasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat melalui transparansi pelayanan dalam hal informasi sangat
dibutuhkan oleh masyarakat setempat, mulai dari prosedur pengurusan
sampai dengan informasi lainnya meliputi informasi lewat website atau dalam bentuk pengumuman
lainnya sehingga dapat diketahui masyarkat secara umum. (Mosso
et al., 2018). Ada 4 hambatan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan yaitu kesadaran masyarakat masih rendah, kerumitan
prosedur pelayanan, keterbatasan akses ke kantor pemerintahan
dan faktor biaya. (Melinda
Tuju, 2017). Pentingnya
sosialisasi kepada penduduk tentang administrasi kependudukan harus lebih ditingkatkan
lagi terutama di desa-desa dari kecamatan yang terdapat dipelosok, sosialisasi harus diberikan secara berkala agar masyarakat lebih mengerti fungsinya KTP dan dokumen-dokumen admnistrasi kependudukan lainnya. (Jarnawansyah,
2019). Kompetensi
petugas pemberi layanan harus dietapkan
dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan. Untuk menciptakan kompetensi yang mumpuni dari petugas
pelayanan, maka dibutuhkan suatu pelatihan agar pengetahuan,keahlian,
sikap, keterampilan dan perilaku petugas pelayanan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. (Septiana
Niniek, Sri Suwitri, 2015). Mestinya pemerintah
daerah dalam hal ini dinas
kependudukan dan pencatatan
sipil berfikir bagaimana upaya-upaya dalam mewujudkan bagaimana upaya-upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada lingkup Disdukcapil. Pemerintah seharusnya melakukan pelayanan yang sepenuh hati dan menyentu pada masyarakat, sebab akan membantu kita
sebagai aparatur sipil negara untuk menyesihkan waktu� memahami orang lain
dan peduli terhadap perasaan mereka. (Sukur
Suleman, 2019).
Berdasarkan
hasil observasi yang peneliti lakukan terkait kualitas pelayanan administrasi
kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar.
Terdapat beberapa permasalahan terkait dengan kualitas pelayanan administrasi
kependudukan. Peneliti melihat dari aspek sarana dan prasaraa masih belum
maksimal terlihat dari kondisi kantor pelayanan nampaknya kurang terawatt
terlihat dari beberapa atap-atap bangunan kantor pelayanan masih banyak yang
rusak ditambah lagi dengan masih kurangnya kursi diruang tunggu pelayanan atau
dibeberapa sudut ruangan pelayanan, hal tersebut membuat masyarakat merasa
kurang nyaman saat melakukan pelayanan secara langsung. Dari aspek ketepatan
waktu penyelesaiannya pembutatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan,
Akta Perceraian, Akta Kelahiran dan Akta Kematian masih terdapat masyarakat
yang mengeluhkan tetkait dengan waktu penyelesaian yang tidak sesuai dengan SOP
yang ada yang disebabkan jaringan internet yang kurang bagus dikantor
pelayanan. Selain itu permasalahnya selanjutnya terkait dengan pelayanan dokumen
kependudukan disaat Pandemi Covid-19 ini, memang pelayanan secara online/daring sangat
memberikan kemudahan kepada masyarakat saat melakukan pengurusan dokumen
admnistrasi kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta
Perceraian, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) tenyata fakta dilapangan peneliti
melihat bahwasanya masih banyak warga masyarakat yang masih belum memahami
tentang bagaimana melakukan pengurusan dokukumen kependudukan (KTP-el, Kartu
Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kelahiran dan Akta Kematian)
secara online/daring ini dikarenakan masih belum optimalnya sosialisasi yang
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar kepada
warga masyarakat dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Kampar. Masih banyak
masyarakat yang tidak mengetahui tentang pelayanan secara online ini, sehingga
membuat tidak optimalnya pelayanan secara online ini. Seharusnya Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi
terlebih dahulu kepada masyarakat dengan cara memberitahukan melalui media
sosial atau iklan ditelevisi atau bias juga memberitahukan kepada pihak
kecamatan dan desa agar menginfokan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan
berbasis online ini. Berikut ada
beberapa jurnal penelitian sejenis yang peneliti buat untuk
perbandingkan penelitian terdahulu dengan penelitian yang saya akan lakukan:
1. Menurut (Abdussamad,
2019). Judul penelitian �Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil� Kabupaten
Gorontalo�. Permasalahan yaitu masih banyak kekurangan
dari segi alat pendukung pelayanan seperti alat bantu pembuatan KTP-el yaitu kamera hanya
berjumlah 1 saja dan� mesin
cetak KTP-el hanya berjumlah 2 buah sehingga membuat tidak efektif dan efisien dalam memberikan
layanan kepada masyarakat. Sehingga solusinya adalah dengan menambah unit pendukung pelayanan kepada masyarakat, dengan menambah lagi jumlah kamera
serta menambah alat cetak KTP-el sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Sedangkan dalam penelitian saya terkait kualitas
pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, permasalahan nya juga terletak pada jumlah alat pendukung pelayanan yang masih kurang seperti alat cetak KTP-el yang unitnya nya masih
terbatas, kamera perekaman KTP-el yang masih minim
serta mobil operasional pelayanan hanya 1 saja sehingga
membuat pelayanan diluar kantor pelayanan
menjadi tidak efektif dan efisien. Serta masih banyak lagi
keterbatasan terkait dengan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di dinas kpendudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kampar
2. Menurut (Herlina, 2015). Dengan
judul penelitian � Kinerja Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil Dalam Pelayanan
Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Kotabaru
Kalimantan Selatan�. Permasalahannya yaitu masih banyak
sarana dan� prasarana pelayanan yang kurang memadai, terlihat dari ruang tunggu
pelayanan yang kurang memadai serta sarana
pendukung seperti toilet jumlah unitnya terbatas dan� tidak adanya papan
informasi terkait standar pelayanan yang ada di kantor pelayanan.
hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Dalam
Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kotabaru secara keseluruhan belumlah� dapat
dikategorikan baik, namun sudah menunjukan
hasil� yang cukup baik. Kendala
yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Pelayanan
Administrasi Kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru secara keseluruhan masih dapat diatasi
dengan berbagai cara, kecuali kendala
eksternal yang berupa letak geografis dan kondisi lingkungan Kabupaten Kotabaru. Sedangkan dalam penelitian saya tentang kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, permasalahan� juga dari sarana dan prasarana pelayanan masih belum memadai
sehingga masih banyak keterbatasan di kantor pelayanan, seperti masih kurang
nya toilet yang disediakan serta kursi yang disediakan masih sangat kurang� dan berbeda dengan penelitian diatas, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sudah ada papan
informasi di setiap loket pelayanan serta prosedur maupun alur pelayanan
sudah ada papan informasinya.
3. Menurut (Mosso et al., 2018). Dengan
judul penelitian �Kualitas Pelayanan
administrasi Kependudukan
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Maybrat Provinsi Papua
Barat�. Permasalahannya adalah
prosedur pelayanan yang dijalankan tidak sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kinerja ASN dalam hal kompetensi
atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Sehingga solusinya yaitu SOP yang ada harus jelas dan sesuai dengan kesepakatan
bersama, sehingga masyarakat tidak merasa binggung terkait dengan informasi tentang pelayanan administrasi kependudukan di kantor pelayanan. hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelayanan masih ada kendala karena
ada kekurangan pegawai hanya banyak
tenaga honorer yang dibagian operator guna melayani kebutuhan masyarakat bahkan secara prima kepada masyarakat, sarana dan prasarana kerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Maybrat Maksimal tetapi masih ada
kekurangan peralatan dilihat dari sudut
pandang kerja aparatur sesuai dengan Tupoksi yang ada di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat sehingga dapat melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam penelitian saya informasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sudah sesuai dan jelas .akan tetapi masih ada masyarakat
dipelosok desa yang tidak mengetahui prosedur pelayanan administrasi kependudukan dikarenakan kurangnya sosialisasi nya dilakukan dinas terkait. Dengan demikian, dapat peneliti menyimpulkan, bahwa penelitian yang dilakukan adalah pembaruan dari penelitian sebelumnya, ada berbagai permasalahan
contohnya dalam proses pelayanan masih terdapat waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku serta masih
banya sarana dan prarasana pendukung pelayanan seperti komputer, mesin cetak yang jumlahnya terbatas yang menyebabkan pelayanan tidak maksimal dann kondisi� ruang tunggu pelayanan masih belum memadai
seperti kurang nya kursi serta
fasilitas pendukung lainnya masih kurang.
Dengan berbagai permasalahan yang ada peneliti sangat tertarik melakukan penelitian terkait dengan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar. Sehingga
dengan dilakukan penelitian ini akan membuat pelayanan
yang ada di Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar kedepanya menjadi lebih baik dari
yang sebelumnya sehingga membuat masyarakat lebih bersemangat dalam melakukan pengurusan dokumen admnistrasi kependudukan di kantor pelayanan.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan pendekatakan deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Pendaftaran
Penduduk, Kepala Bidang Pencatatan Sipil di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dan
Masyarakat yang lagi melakukan
pelayanan dikantor pelayanan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan
beberapa cara yaitu observasi, interview (wawancara) dan Dokumentasi.
Analisa data dalam penelitian
ini terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian menunjukan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten darisegi Petugas pelayanan sudah berpakaian sesuai dengan SOP yang ada dan layanan lainnya memberikan kemudahan kepada masyarakat dan keamanan di sekitar kantor pelayanan telah memberikan rasa aman bagi masyarakat,
petugas pelayanan selalu responsif dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat dan petugas selalu membimbing masyarakat yang tidak mengerti cara mengurus
dokumen kependudukan, ketepatan waktu penyelesaian dokumen kependudukan sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sikap petugas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ramah dan sopan serta petugas
pelayanan tidak membedakan antara masyarakat yang memberikan pelayanan
Hasil Penelitian dalam penelitian ini terkait dengan
kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, dilihat dari 5 (lima) dimensi
kualitas pelayanan yaitu Tangible, Reliability, Responsiviness, Assurance
dan Emphaty.
1. Tangible
Berdasarkan hasil observasi
dan wawancara�
yang peneliti lakukan
terkait dengan Dimensi Tangible (Bukti Langsung)
yang mencakup beberapa aspek seperti bagaimana
Penampilan Petugas, Sarana
dan Prasarana Pelayanan, Kualitas Pelayanan, Keamanan Lingkungan dan Kedisiplinan Pegawai Peneliti Menyimpulkan� bahwa Penampilan Petugas dalam melayani masyarakat sudah cukup baik dan cara berpenampilannya sudah sesuai dengan
SOP yang telah ditetapkan, dari segi� Sarana dan Prasarana
di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar harus ditingkatkan lagi dengan cara
memperbaiki atau merenovasi gedung-gedung yang sedikit rusak serta
diperbayak lagi ruang tunggu untuk
masyarakat yang sedang menunggu giliran pelayanan, dari segi Kualitas Pelayanan,
pelayanan bersipat online memberikan kemudahan bagi masyarakat, dari segi keamanan
sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat
yang ingin melakukan pelayanan, dan� dari segi Penampilan
Pegawai sudah cukup baik hal
ini dibuktikan dengan pegawai sudah tepat waktu
hadir pada saat bekerja dan pegawai juga selalu bersikap ramah kepada masyarakat.
2. Reliability
Berdasarkan hasil Observasi
dan Wawancara� yang peneliti lakukan terkait dengan Dimensi Reliability (Kehandalan)
yang mencakup beberapa aspek seperti Produk
Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), Ketelitian Pegawai maupun Kecermatan Pegawai serta Kemampuan
Pegawai dalam mengunakan alat bantu pelayanan. Peneliti menyimpulkan bahwa� bahwa� produk pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar dibagi menjadi 2 kategori. yaitu Administrasi Kependudukan dan Administrasi Pencatatan Sipil. Pelayanan Administrasi Kependudukan terdiri KK, KTP-el sedangkan untuk Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil terdiri dari
Akte. Dari segi� SOP (standar operasional Prosedur) sudah jelas dan telah ditetapkan oleh KemenpanRB dan itu semua sudah
ada dokumennya. Dari segi ketelitian maupun kecermatan pegawai latar belakang
pendidikan pegawai tidak menjadi persoalan
akan tetapi keahlian dan keterampilan pegawai menjadi� hal penting terciptanya pelayanan yang memuaskan kepada pengguna layanan dan dari segi kemampua, pegawai maupun operator di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sudah sangat terampil dalam mengunakan berbagai alat bantu pelayanan seperti komputer, printer dan lain-lain dan hampir
semua pekerjaan dilakukan oleh tenaga harian (THL) yang berusia muda dan terampil.
3.
Responsiviness
Berdasarkan hasil observasi dan
wawancara� yang peneliti lakukan terkait
dengan Dimensi Responsiviness (Ketanggapan)
yang mencakup beberapa aspek seperti ketanggapan pegawai dalam merespon
berbagai keluhan dari masyarakat maupun apakah keluhan tersebut sudah
direalisakikan. Peneliti menyimpulkan bahwa ketanggapan pegawai dalam merespon
berbagai keluhan dari masyarakat sudah cukup bagus. Terlihat dari petugas
selalu mengarahkan masyarakat yang kurang memahami bagaimana melakukan
pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Dan sesuai dengan anjuran bapak dirjen yang mengatakan setiap
pelayanan yang ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah pelayanan
yang membahagiakan dan dari segi apakah sudah direalisikan peneliti melihat
bahwa keluhan yang masyarakat rasakan sudah direalisaikan. Dan untuk
permasalahan blangko KTP-el menjadi persoalan yang harus diselsaikan oleh
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
4. Assurance
Berdasarkan hasil observasi dan
wawancara� yang peneliti lakukan terkait
dengan Dimensi Assurance
(Jaminan) yang mencakup beberapa aspek seperti ketepatan waktu serta jaminan
biaya. Peneliti menyimpulkan bahwa dari segi ketepatan waktu dalam penyelesaian
dokumen-dokumen berkaitan dengan administrasi kependudukan sudah sesuai dengan
SOP yang ada. Akan tetapi apabila jaringan tidak bagus akan menyebabkan
penyelesaian dokumen kependudukan menjadi terganggu. Dan dari segi jaminan
biaya, semua jenis pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar tidak dipungut biaya apapun ( gratis)
5.
Emphaty
Berdasarkan hasil observasi dan
wawancara� yang peneliti lakukan terkait
dengan Dimensi Emphaty ( empati) yang mencakup beberapa aspek seperti sikap
petugas, saran/masukan serta diskriminasi/membeda-bedakan. Peneliti mengambil
kesimpulan bahwa sikap petugas dalam melakukan pelayanan sudah sangat baik dan
petugas selalu memberikan arahan kepada masyarakat yang kurang memahami
bagaimana pengurusan dokumen kependudukan secara onlain. Dari segi menyikapi
saran/masukan dari masyarakat semua keluhan maupun masukan dari masyarakat
sudah ditampung dan dilakukan perbaikan perbaikan maupun evaluasi. Masyarakat
harus bersabar menunggu dan terkait dengan diskriminasi/membeda-bedakan petugas
tidak melakukan �diskriminasi/membeda-bedakan,seseorang, baik
itu jabatan, golongan, ras maupun agama. karena semua orang berhak mendapatkan
pelayanan yang adil dimata tuhan.
Kendala dalam meningkatkan kualitas
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar
Kesimpulan
Kualitas pelayanan
Administrasi Kependudukan
di Dinas Kependndudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sudah cukup baik, dapat
dlihat dari: a) Dari segi Dimensi Tanggible ( Bukti langsung ), petugas
pelayanan sudah berpakaian sesuai dengan SOP yang telah ada, pelayanan bersipat online memberikan kemudahan bagi masyarakat walaupun masih banyak masyarakat
yang mengalami kesulitan tekait dengan pelayanan
bersipat online ini, dari sarana prasana
kondisi atap-atap gedung masih banyak yang rusak terlihat tidak terawat serta
masih banyak keukurangan kursi di ruang tunggu pelayanan
sehingga masyarakat masih banyak yang berdiri sangat lama dan keamanan disekitar kantor pelayanan sudah memberikan rasa aman bagi masyarakat.
b) Dari segi Dimensi Reliability (Kehandalan),
petugas pelayanan sudah menjalankan SOP yang telah ada dan petugas
pelayanan sudah ahli dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. c) Dari segi Dimensi Responsiviness ( Kemampuan
), petugas pelayanan selalu tanggap dalam merespon berbagai keluhan dari masyarakat dan petugas selalu mengarahkan masyarakat yang kurang� paham� tentang bagaimana melakukan pengurusan dokumen kependudukan. d) Dari segi Dimensi Assurance ( Jaminan
), ketepatan waktu dalam penyelesaian dokumen-dokumen kependudukan sudah sesuai dengan
SOP yang telah ada, hanya saja apabila
terjadi kendala jaringan internet yang tidak bagus menyebabkan proses penyelesaian dokumen kependudukan terhambat hal ini sangat
membuat masyarakat lama menunggu� proses selasai. e) Dari segi Dimensi Emphaty ( Empati ), sikap
petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ramah dan sopan dan petugas pelayanan tidak membeda-bedakan masyarakat yang melakukan pelayanan
Kendala dalam
meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kampar. a) Kemudahan Akses Kondisi alam,
luas wilayah serta keterbatan jaringan internet di beberapa desa maupun
kecamatan menjadi persoalan utama. Masyarakat kesulitasn untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan dikarenakan lokasi yang jauh dari kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar. b) Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana pendukung
pelayanan masih kurang memadai. Contonya saja minimnya
tempat duduk di ruang tunggu pelayanan, ditambah lagi atap-atap kantor pelayanan masih ada yang rusak serta tempat
ibadah nampaknya kurang terawat.
BIBLIOGRAFI
���������
Abdussamad,
J. (2019). � Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo�. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia,
Administrasi Dan Pelayanan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Taruna
Gorontalo. Volume Vi, Nomor 2 Desember 20 Google Scholar.
Hardiyansyah,
H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator Dan
Implementasinya. Gava Media Google Scholar.
Herlina, S.
Z. Dan S. (2015). �Kinerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil Dalam Pelayanan
Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan�. Jurnal
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Issn . 2442-6962vol.4,No.3(2015).
Https://Scholar.Google.Com/Scholar?Hl=Id&As_Sdt=0%2c5&Q=Jurnal+Kinerja+Kependudukan+Dan+Catatan+Sipil+Kabupaten+Kota+Baru&Btng=#D=Gs_Qabs&U=%23p%3dog_Giwicyggj.(Diakses
Pada Tanggal 25 Juli 2020) Google Scholar.
Indonesia,
R., & Negara, M. P. A. (2014). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya.
Jarnawansyah,
M. (2019). Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Tahun 2019. Nusantara
Journal Of Economics, 1(02), 37�46 Google Scholar.
Lestari, R.
V. O. R., Rusli, Z., & Yuliani, F. (2020). Kualitas Pelayanan Publik Pada
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Jiana (Jurnal Ilmu Administrasi Negara),
16(1), 118�123 Google Scholar.
Melinda
Tuju, M. K. Dan M. M. (2017). �Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dinas Kependudukan Dan Cacatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan�. Jurnal
Jurusan Ilmu Pemerintahan Volume 2 No.2 Tahun 2017 Fakultas Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik Universitas Sam Ratulanggi.
Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Jurnaleksekutif/Article/View/17478
(Dikses Pada Tanggal 10 Maret 2021) Google Scholar.
Moenir, A.
S. (2010). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Bumi Aksara Jakarta Google Scholar.
Mosso, A.,
Singkoh, F., & Sumampouw, I. (2018). Kualitas Pelayanan Administrasi
Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat Provinsi
Papua Barat. Jurnal Eksekutif, 1(1) Google Scholar.
Negara, S.,
& Birokrasi, R. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi.
Permana, Z.
(2015). Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Penerbitan Stnk Di
Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kecamatan Tuban
Kabupaten Tuban. Publika, 3(7) Google Scholar.
Puspitosari,
H., Khalikussabir, Kurniawan, L. J., & Lutfi, M. (2011). Filosofi
Pelayanan Publik: Buramnya Wajah Pelayanan Menuju Perubahan Paradigma Pelayanan
Publik. Setara Press (Kelompok Intrans Publishing) Dan Jaringan Nasional Google Scholar.
Rina
Agustina. (2015). �Kualitas Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Samarinda�. Ejournal Administrasi Negara
Volume 3 Nomor 4, 2015: 1033-1047.
Https://Ejournal.Ap.Fisip-Unmul.Ac.Id/Site/Wp-Content/Uploads/2015/08/Ejournal
Rina (08-25-15-03-07-39).Pdf (Diakses Pada Tanggal 10 Maret 2021)
Rohman, A.
A. D. (2010). Reformasi Pelayanan Publik. Malang: Program Sekolah Demokrasi.
Septiana
Niniek, Sri Suwitri, H. N. (2015). � Analisis Kualitas Pelayanan Di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan�. Jurnal Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politikuniversitasdiponegoro.
Https://Scholar.Google.Com/Scholar?Hl=Id&As_Sdt=0%2c5&Q=Niniek+Analisis+Dinas+Pekalongan&Btng=#D=Gs_Qabs&U=%23p%3dcjbjpliy_W0j.(Diakses
Pada Tanggal 25 Juli 2020).
Sinambela,
L. P. (2019). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan Dan Implementasi Google Scholar.
Sukur
Suleman. (2019). �Kualitas Pelayanan E-Ktp Di Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kabupaten Halmahera Selatan�. Jurnal Administrasi Publik Volume 5 Nomor 1
2019. Https://Journal.Unismuh.Ac.Id/Index.Php/Kolaborasi/Article/View/1915
(Diakses Pada Tanggal 10 Maret 2021)
Undang -
Undang Nomor 24. (2013). Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Ayat 1.
|
Andriansyah Arif (2021). |
|
First publication right: Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |