Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 5, Mei �2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PARTISIPASI MASYARAKAT KELURAHAN JELAKOMBO TERHADAP PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) SKALA MIKRO DI KABUPATEN JOMBANG

 

Ertien Rining Nawangsari, Ardha Wildan Rahmadani, Nosa Yudha Firmansyah, dan Yovi Arif Zachary

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia

Email:� ertien_rining[email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima 5 Mei 2021

Direvisi 10 Mei 2021

Disetujui 18 Mei 2021

The Covid-19 outbreak has spread rapidly throughout the world, including in Indonesia. In this case the government is taking steps towards public policies such as Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) to stop the spread of this virus. In deciding on its spread, the government needs public participation. Kelurahan Jelakombo participated in breaking the chain of spreading this virus. The purpose of this scientific article is to determine the form of public participation in implementing public policies designed to cut the spread of the virus. The method used is descriptive qualitative data collection in the form of interviews and direct observation. The theory used in this article is Community Participation by Mardikanto & Soebianto which describes the forms of participation divided into four forms, starting with the planning, implementation, evaluation and utilization of results. The results of this study are that community participation in Jelakombo Village has been involved in the planning, implementation, benefit involvement and evaluation stages of Community Activity Restriction (PPKM) to prevent Covid-19 transmission. The people of Jelakombo Village have followed the policy of Restricting Community Activities (PPKM) well, because the positive number of Covid-19 in Jelakombo Village from March 2020 to March 2021 was only 27 cases.

 

ABSTRAK

Wabah Covid-19 sudah menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah mengambil langkah terhadap kebijakan publik seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus penyebaran virus ini. Dalam memutus penyebarannya, pemerintah memerlukan partisipasi masyarakat. Kelurahan Jelakombo ikut serta berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus ini. Tujuan artikel ilmiah ini untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat untuk memutus persebaran virus. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengambilan data berupa wawancara dan observasi secara langsung. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah Partisipasi Masyarakat oleh Mardikanto & Soebianto yang menjelaskan bentuk-bentuk partisipasi dibagi menjadi empat bentuk, dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemanfaatan hasil. Hasil penelitian ini adalah partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, keterlibatan manfaat dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat Kelurahan Jelakombo sudah mengkuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan baik, karena angka positif Covid-19 di Kelurahan Jelakombo mulai Maret 2020 sampai Maret 2021 hanya 27 kasus.

Keywords:

covid-19; public policy; community participation; PPKM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

covid-19; kebijakan publik; partisipasi masyarakat; PPKM



Pendahuluan

Seluruh dunia dikejutkan oleh Covid-19 yang semakin meluas dan menyebar dengan cepat sehingga menjadi masalah global yang akan mempengaruhi semua sektor kehidupan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi virus ini sebagai pandemi global. Setelah pernyataan dari WHO, maka akan menjadi masalah yang serius bagi pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia. Dilansir dari kemkes.go.id peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan yang pertama kali pada 27 Maret 2020 yang menunjukkan data berupa 153 orang positif Covid-19� dan pada hari itu kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 1046 orang (Kemenkes RI, 2020a). Lonjakan penambahan kasus posistif Covid-19 ada pada bulan berikutnya, pada 30 April 2020 penambahan kasus positif Covid-19 berjumlah 347 orang dan total kasus positif di Indonesia berjumlah 10.118 orang (Kemenkes RI, 2020b). Virus corona memang menjadi masalah bagi semua orang, baik yang terkena langsung virus maupun masyarakat umum. Karena mempengaruhi semua sektor kehidupan mulai dari pendidikan, ekonomi, pendidikan, pariwisata dan lainnya. Karena aturan yang berbeda memaksa mereka untuk mengikuti sehingga penularan virus bisa segera diselesaikan.

Dalam mengatasi hal itu, pemerintah membuat kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain itu, tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Kebijakan ini dijalankan selama tahun 2020 dengan mengalami beberapa perubahan di tiap daerah. Dengan beberapa perubahan dan evaluasi kebijakan PSBB yang dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Menurut Karyono dalam hasil penelitian kebijakan pembatasan sosial skala besar untuk penanganan dan pencegahan pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Kabupaten Indramayu belum dilaksanakan secara maksimal (Karyono et al., 2020). Dapat dikatakan, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus virus Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju, keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas dan partisipasi masyarakat, dan seluruh pihak terkait menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dari penyebaran virus Covid-19 ini (Karyono et al., 2020).

Setelah kebijakan PSBB di evaluasi dan di optimalkan, muncul kebijakan baru untuk menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 �Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 serta para kepala daerah dihimbau untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi. Kebijakan ini di evaluasi dan di optimalkan sampai mengalami perpanjangan sampai 05 April 2021 yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran �Corona Virus Disease 2019.

Jawa Timur termasuk dalam provinsi yang akan menerapkan PPKM ini, dalam kegiatannya Gubernur menginginkan beberapa daerah yang akan melaksanakan kebijakan ini. Kebijakan yang akan dilakukan di beberapa kota di Jawa Timur akan dinamai Mikro. Daerah yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk kegiatan PPKM Mikro dapat mengatur daerahnya sendiri berdasarkan kebijakan yang sudah dibuat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . Kabupaten Jombang merupakan salah satu kabupaten yang akan melaksanakan PPKM Mikro. Dalam memutus penyebarannya, pemerintah memerlukan partisipasi masyarakat. Kelurahan Jelakombo ikut serta berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus ini.

Partisipasi masyarakat adalah penentu sukses dalam kegiatan PPKM Mikro untuk menangani wabah virus corona, karena pemerintah tidak akan mampu menangani kasus ini tanpa peran dari masyarakat publik. Partisipasi merupakan salah satu bentuk tindakan yang akan dilakukan oleh suatu individu untuk mengikuti kegiatan maupun peraturan yang ada dan telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kebijakan publik, partisipasi perlu dilakukan karena menjadi salah satu faktor agar kebijakan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah berhasil sesuai dengan tujuannya. Menurut Hosnan dalam Romi Aqmal menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu jargon yang telah mengemuka saat ini pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian proses pemerintahan yang dijalankan atas dasar partisipasi masyarakat telah memiliki salah satu karakteristik sebagai pemerintahan yang baik (Aqmal, 2020).

Menurut Isbandi dalam Romi Aqmal partisipasi masyarakat� adalah� :�Keikutsertaan� masyarakat dalam proses� pengidentifikasian� masalah� dan� potensi� yang� ada� di� masyarakat,� pemilihan �dan� pengambilan keputusan� tentang� alternatif� solusi� untuk� menangani� masalah,� pelaksanaan� upaya� mengatasi� masalah,� dan� keterlibatan� masyarakat� dalam� proses� mengevaluasi� perubahan yang terjadi� (Aqmal, 2020). Menurut Theron dan Mchunu dalam Muhammad Mulyadi� partisipasi masyarakat mengacu pada penciptaan peluang yang memberikan ruang bagi anggota masyarakat untuk secara aktif terlibat dan untuk menarik manfaat dari kegiatan yang dikuti (Mulyadi, 2020).

Menurut Conyers dalam Fathurrahman menyebutkan terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat mempunyai arti yang sangat penting (Fadil, 2013), yaitu : 1) Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya proyek pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. 2) Bahwa masyarakat akan lebih mempercayai program atau proyek pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tertentu. 3) Adanya suatu anggapan bahwa merupakan hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Dapat dirasakan bahwa mereka pun mempunyai hak turut �urun rembug‟ (memberikan saran) dalam menentukan jenis pembangunan yang akan dilaksanakan didaerah mereka.

Menurut Dewi, Fandeli, Baiquni dan Rachman dalam Fazli Rachman dan� Ilham Fitra partisipasi dapat dilakukan dalam banyak bentuk. Selama ini, terdapat dua persepsi partisipasi (Rachman & Fitra, 2020) yaitu: partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan; dan kepatuhan masyarakat dalam menerima setiap kebijakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi berhasil atau gagalnya kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rendahnya partisipasi dari masyarakat akan berdampak kepada kebijakan publik yang sedang dijalankan, karena penggerak dari kebijakan publik sendiri adalah adanya partisipasi masyarakat dalam menjalankan atau mematuhi kebijakan publik yang telah dibuat.

Menurut Suriana dalam Rofi Irawan keuntungan dari partisipasi masyarakat (Irawan et al., 2018) yaitu : a) Memperluas basis pengetahuan dan representasi; b) Membantu terbangunnya transparansi komunikasi dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara para stakeholders; c)Meningkatkan pendekatan iterative dan siklikal dan menjamin bahwa solusi didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan lokal; d) Mendorong kepemilikan lokal, komitmen dan akuntabilitas; e) Membangun kapasitas masyarakat dan modal sosial. Menurut Siregar dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq partisipasi masyarakat terwujud dalam berbagai bentuk, Rusidi dalam mengatakan ada empat jenis dalam berpartisipasi, pertama sumbangan pikiran (gagasan atau ide), kedua sumbangan materi (barang, dana, dan alat), ketiga sumbangan tenaga (bekerja), empat pemanfaatan juga melaksanakan pelayanan pembangunan (Hermawan & Rofiq, 2020). Dalam hal ini partisipasi masyarakat tidak hanya berbentuk tindakan atau kegiatan, melainkan dapat berupa materi dan ide kedalam proses partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berkontribusi dalam kegiatan perencanaan suatu kebijakan publik yang telah dibuat oleh pemerintah.

Menurut Cohen & Uphoff dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq menjelaskan bentuk-bentuk partisipasi dibagi menjadi empat bentuk, yaitu partisipasi dalam pembuatan keputusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam menerima kebermanfaatan (participation in benefits) dan partisipasi dalam evaluasi (participation in evaluation) (Hermawan & Rofiq, 2020). Begitu juga pernyataan dari Mardikanto dan Soebianto dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq yang mengemukakan bentuk partisipasi dibagi menjadi empat tahap mulai dari ikut perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan, partisipasi dalam pemantauan serta evaluasi, dan yang terkait partisipasi dalam pengambilan manfaat (Hermawan & Rofiq, 2020). Partisipasi dalam menjalan kebijakan PPKM mulai dari perencanaan, sehingga masyarakat akan merasakan kebermanfaatannya.

Dalam hal ini yang menarik adalah partisipasi masyarakat yang merupakan faktor utama dalam keberhasilan kebijakan. Saat ini semua warga Indonesia ingin masalah pandemi ini cepat selesai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Kelurahan sebagai pemerintahan di daerah pedesaan merupakan salah satu faktor untuk menentukan keberhasilan kebijakan melalui partisipasi masyarakat kelurahan itu sendiri. Kelurahan Jelakombo ikut serta berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus ini dengan menjalankan kebijakan PPKM Mikro yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Keterkaitan antara partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dari pemerintah dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik tersebut menjadi solusi permasalahan publik yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat untuk memutus persebaran virus Covid-19.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Partisipasi masyarakat kelurahan Jelakombo terhadap kebijakan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Jombang. Sumber data penelitian ini diperoleh melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Patton (2002) menyajikan tiga jenis data, yaitu wawancara, obeservasi dan dokumen (Raco, 2010). Pertarna, data yang didapat dari wawancara yang mendalam (indepth) dengan rnenggunakan pertanyaan open-ended. Data yang diperoleh berupa persepsi, pendapat, perasaan dan pengetahuan yang didapatkan dari Kepala Kelurahan Jelakombo, Staff Kelurahan, Bidan Desa dan Masyarakat Kelurahan Jelakombo. Kedua adalah data yang diperoleh rnelalui pengarnatan (observation). Data yang diperoleh berupa gambaran yang ada di lapangan dalarn bentuk sikap, tindakan, pernbicaraan, interaksi yang dilakukan oleh peneliti terhadap masyarakat Kelurahan Jelakombo. Ketiga adalah dokumen yang berupa material yang tertulis yang tersimpan. Dokumen dapat berupa memorabilia atau korespondensi dan audiovisual.

Peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh peneliti dari terjun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi langsung yang dapat berwujud opini subyek secara individu atau kelompok. Data primer yang diperoleh dari hasil wawancara masyarakat dan pengamatan langsung di Kelurahan Jelakomo Kabupaten Jombang. Sementara data sekunder dapat berupa bukti, catatan historis yang telah tersusun dalam arsip (berupa data dokumenter) yang dipublikasikan ataupun tidak dipublikasikan. Data sekunder ini dapat membantu peneliti untuk memutuskan apa kebutuhan penelitian selanjutnya sekaligus menjadi sumber data yang diperlukan dalam penelitian. Data sekunder yang diperoleh dari pihak lain (data dari Kelurahan Jelakombo ataupun dari artikel ilmiah dan berita yang terpercaya dari internet).

Menurut Moleong, proses analisis data kualitatif dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar foto dan sebagainya. Setelah ditelaah, langkah selanjutnya adalah reduksi data, penyusunan satuan, kategorisasi dan yang terakhir adalah penafsiran data. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan; reduksi data, penyajian atau display data dan kesimpulan atau Verifikasi (Siyoto, S. & Sodik., 2015). Untuk lebih jelasnya, proses analisis tersebut sebagai berikut: a) Reduksi Data, Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu. b) Penyajian Data, Langkah ini dilakukan dengan menyajikan sekumpulan informasi yang tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan. Hal ini dilakukan dengan alasan data-data yang diperoleh selama proses penelitian kualitatif biasanya berbentuk naratif, sehingga memerlukan penyederhanaan tanpa mengurangi isinya. c) Kesimpulan atau Verifikasi, Kesimpulan atau verifikasi adalah tahap akhir dalam proses analisa data. Pada bagian ini peneliti mengutarakan kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari makna data yang dikumpulkan dengan mencari hubungan, persamaan, atau perbedaan. Penarikan kesimpulan bisa dilakukan dengan jalan membandingkan kesesuaian pernyataan dari subyek penelitian dengan makna yang terkandung dengan konsep-konsep dasar dalam penelitian tersebut.

 

Hasil dan Pembahasan

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini telah dilakukan sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari. Kebijakan ini adalah awal mula munculnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dilaksanakan pada setiap desa dan kelurahan. Untuk saat ini kebijakan telah mengalami beberapa perpanjangan mulai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 sampai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06.

Kebijakan yang baik tidak akan pernah lepas dari peran partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebijakan publik tersebut. Partisipasi masyarakat sebagai badan penggerak kebijakan publik itu sendiri. Ketika kebijakan yang dijalankan sesuai dengan keinginan masyarakat, mereka akan melakukan kegiatan/perintah sesuai dengan kebijakan itu sendiri. Dapat dilihat kebijakan PPKM skala Mikro ini mendapatkan perpanjangan dari waktu ke waktu mulai dari Januari 2021 sampai dengan April 2021 ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Hal ini berbanding lurus dengan hasil penelitian dari Susanto dan Kramadibrata (Susanto & Kramadibrata, 2020) yang menunjukkan bahwa dengan partisipasi masyarakat yang tinggi dan pengambilan kebijakan pemerintah yang tepat dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari bidan desa, Kelurahan Jelakombo tidak termasuk daerah yang mengikuti PPKM Mikro. Karena angka positif� virus COVID-19 hanya berjumlah 27 selama Maret 2020 sampai Maret 2021, untuk sekarang angka positif covid di kelurahan Jelakombo sudah mulai berangsur turun sampai tidak ada masyarakat yang terindikasi positif COVID-19 per Maret 2021. Tetapi karena Kelurahan Jelakombo berada di antara kota dan kelurahan yang angka positif COVID-19 masih tinggi, sehingga pihak Kelurahan Jelakombo secara tidak langsung mengikuti kebijakan PPKM Mikro dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Selain itu, salah satu dusun di Kelurahan Jelakombo mendapatkan bentuk apresiasi sebagai Kampung Tangguh Semeru karena partispasi masyarakat yang berperan aktif dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. Menurut Asri Lubis dalam Jurnal Ainur Rofiq (Rofiq, 2018) menyatakan konsep partisipasi merupakan salah satu konsep penting karena terdapat kaitannya dengan hakikat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berfokus pada rakyat.

Bentuk partisipasi masyarakat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Di Kelurahan Jelakombo menurut hasil penelitian dibagi menjadi dalam empat tahapan seperti pernyataan dari Mardikanto dan Soebianto dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq (Hermawan & Rofiq, 2020) yaitu partisipasi dalam perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam evaluasi, serta partisipasi dalam pengambilan manfaat. Adapun bentuk partisipasi masyarakat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Di Kelurahan Jelakombo sebagai berikut.

1.    Keterlibatan dalam Perencanaan

Masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah memperlihatkan keterlibatan dalam perencanaan pencegahan Covid-19. Masyarakat yang diwakili oleh dukuh dan tokoh masyarakat dilibatkan penuh dalam proses perencanaan pencegahan Covid-19 melalui rapat atau pertemuan yang dipimpin oleh lurah. Pembahasan yang dilakukan ini merujuk dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perbanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengobtimalkan posko penanganan corona virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease. Hasil dari proses perencanaan itu sendiri terlihat dari keaktifan masyarakat di kelurahan jelakombo ini, pada saat adanya sebuah pertemuan yang adakan rutin untuk membahas dan evaluasi tentang adanya kebijakan PPKM skala mikro ini dari kelurahan yang mengambil kebijakan memasang portal sebagai bentuk pembatasan yang sudah direncanakan, namun disini peran masyarakat yang nyata untuk memberikan saran dan pendapat secara tepat, masyarakat di kelurahan jelakombo khususnya di salah satu dusun kewijenan yang dinobatkan sebagai kampung tangguh semeru, masyarakat memberikan saran agar tidak dibangun portal ini, karena menurut masyarakat dusun kewijenan sendiri ini merugikan warga dan membatasi aktivitas warga yang sebagian besar warga yang pekerjaannya sebagai pedagang menjadi terhambat dan terbatasi. Menurut Adam (Andani, 2018) mengumpulkan informasi tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan dan layanan dengan tepat. Adapun yang terlibat dalam rapat perencanaan ini yaitu lurah, perangkat desa, satgas covid (bidan desa), dukuh, Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. Semua terlibat aktif dalam rapat perencanaan. Semua memiliki hak berpendapat dari ide dan gagasan yang dibahas bersama dan dijadikan sebuah keputusan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat baik untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan dari Pemerintah khususnya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Jombang.

Menurut Timothy dan Coombs (Coombs, 2020), dengan memahami tantangan yang dituntut komunikatif pada komunikator krisis kesehatan masyarakat, organisasi sektor publik akan menjadi lebih efektif berkomunikasi dengan konstituen selama pandemi dan memfasilitasi tanggapan yang lebih positif terhadap pandemi tersebut. Dalam hal ini, peran Kelurahan Jelakombo dan Satgas Covid-19 sebagai komunikator untuk masyarakat Kelurahan Jelakombo. Partisipasi masyarakat dalam PPKM perlu ditumbuhkan melalui dibukanya forum yang memungkinkan masyarakat dalam berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan. Keberadaan Satgas Covid-19 di Kelurahan Jelakombo ini, dibantu dengan adanya gugus tugas di beberapa dusun yang terdampak, seperti pembuatan Posko-posko diberbagai titik wilayah Kelurahan Jelakombo yang semuanya saling berkoordinasi sehingga semua program bisa terencana dan terlaksana dengan sistematis dan berjalan sesuai tujuan bersama. Dalam penelitian Falanga dkk. (Falanga et al., 2021) menyatakan bahwa partisipasi sipil dari orang tua sangat berpengaruh terhadap kebijakan pelayanan orang tua. Ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat Kelurahan Jelakombo wajib dilakukan, agar kebijakan pencegahan virus Covid-19 ini dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.

2.    Keterlibatan dalam Pelaksanaan

Dalam Proses pelaksanaan Pencegahan Covid-19 yang berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perbanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengobtimalkan posko penanganan corona virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease, masyarakat Kelurahan Jelakombo terlihat nyata. Hal ini dikarenakan terlihat jelas dari semuanya terlibat dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini. Dalam hal ini pihak dari kelurahan Jelokombo selalu memberikan himbauan dan juga bantuan-bantuan untuk masyarakat seperti halnya dalam kegiatan sehari harinya memberikan masker secara gratis bagi warga yang tidak memiliki masker.

Kerjasama juga dilakukan dengan satgas covid atau bidan desa yang sigap dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksaan dipokso-posko yang ada dan penanganan jika ada yang warga yang terpapar virus Covid-19 ditangani langsung agar tidak menyebar lebih luas. Hal ini sangat baik dalam pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ini. Adapun bentuk keterlibatan masyarakat kelurahan jelakombo terlihat dari rasa gotong royong membantu tetangganya terkena Covid-19 masyarakat lain membantu baik secara materi maupun moril dengan tidak mengucilkan masyarakat yang terkena virus Covid-19. Selain itu masyarakat saling gotong royong memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti makanan, minuman dan kebutuhan lainnya. Bantuan- bantuan yang diberikan masyarakat di Kelurahan Jelakombo ini dilakukan karena inisiatif sendiri dari masyarakat. Namun adanya himbauan dari satgas Covid-19 juga tidak lupa karena selalu mengingatkan akan protokol kesehatan yang harus selalu dijaga. Bentuk lain dari partisipasi masyarakat di kelurahan jelakombo ini ditunjukan dengan adanya tempat cuci tangan yang ada didepan rumah masing-masing warga kelurahan jelakombo. Tentunya ini juga dapat terlihat bahwa partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam pelaksanaan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini.

3.    Keterlibatan dalam Evaluasi

Keterlibatan dalam Monitoring dan Evaluasi sangat diperlukan , karena dalam hal ini ditemukan bagaimana seluruh tokoh masyarakat dan pihak Kelurahan Jelakombo bersama Satgas Covid-19� saling memonitoring dan mengevaluasi� kegiatan yang mereka dalam pelaksanaan PPKM skala mikro, sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Masyarakat saling memonitoring agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya, mereka memantau warganya untuk tetap isolasi mandiri seperti yang dianjurkan dari pihak tenaga medis selama 14 hari. Dari pemantauan yang lakukan bersama akhirnya menuai hasil. Penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir, masyarakat yang terdampak tetap mematuhi apa yang sudah dianjurkan dari tenaga medis untuk tetap isolasi, semua kebutuhan baik kebutuhan pokok Masyarakat di cukupi dari bantuan yang datang dari masyarakat lain melalui posko yang ada. Selain itu evaluasi dilakukan berkala yang dilakukan setiap 2 minggu sekali yang diikuti oleh pihak kelurahan, tim satgas Covid-19 dan perwakilan tokoh masyarakat Kelurahan Jelakombo.

Tindakan evaluasi menjadi hal yang sangat penting dilakukan karena akan mengetahui perkembangan dan koreksi untuk segera ditindaklanjuti. Pemantauan dan evalusi program sangat penting, bukan saja agar tujuan dapat dicapai seperti yang diharapkan, tetapi juga diperlukan untuk memperoleh umpan balik tentang masalah-masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.

4.    Keterlibatan dalam Pengambilan Manfaat

Keterlibatan dalam pengambilan manfaat menjadi unsur yang sangat penting namun sering terlupakan. Manfaat pembentukan satgas dan pendirian posko ini tidak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pandangan negatif terhadap warga terdampak akan sangat dirasakan, hal seperti ketidakpedulian antar sesama tidak akan terjadi. Sehingga dengan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 sekarang bisa dirasakan manfaatnya, yaitu bisa mencegah penularan virus dari tetangganya yang positif terdampak, terwujudnya rasa empati antar warga sehingga hubungan sosial tetap terjaga, yang dapat memunculkan semangat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program yang akan dilakukan kedepanya. Dalam peneltian Yodsurang (Yodsurang, 2015) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Distrik Pelestarian Sejarah Penting oleh Pemerintah di Jepang akan berdampak baik bagi ekonomi dan kegiatan sosial disana. Hal ini dapat disimpulkan bahwa, ketika masyarakat Kelurahan Jelakombo berpartisipasi untuk melaksanakan kebijakan yang berguna bagi semua lapisan masyarakat disana, maka itu akan berdampak positif kepada masyarakat yang lain. Terutama dalam mencegah virus Covid-19 yang harus dilawan bersama oleh seluruh masyarakat.

5.    Faktor Pendukung Partisipasi Masyarakat

Fakta yang didapat dari Kepala Kelurahan Jelakombo dan Bidan Desa menyatakan bahwa dalam kasus positif Covid-19 ini, Kelurahan Jelakombo mulai menurun sejak diberlakukannya kebijakan pemberlakuan pembatasan pegiatan masyarakat. Partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo ini terbilang cukup mempengaruhi kebijakan PPKM skala mikro itu sendiri. Masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari selalu menjaga jarak aman sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat Kelurahan Jelakombo ini sangat proaktif dalam melakukan kebijakan ini. Masyarakat memberikan saran untuk kebijakan ini melalui rapat yang digelar oleh Kelurahan Jelakombo dan pihak Kelurahan Jelakombo sangat peduli dengan masyarakat di wilayahnya. Dapat dilihat saat ada warga yang lupa membawa masker saat rapat berlangsung, pihak Kelurahan Jelakombo memberikan masker medis untuk perwakilan warga yang datang untuk mengikuti rapat yang diadakan secara rutin setiap 2 minggu sekali.

Selain itu, kesadaran warga dalam menjaga kesehatan akibat Covid-19 ini sangat tinggi. Dalam observasi, peneliti menemukan beberapa rumah yang di halaman luar tersedia tempat cuci tangan, sehingga tamu yang akan masuk akan mencuci tangan dahulu dan mencegah penularan virus Covid-19 dengan mencuci tangan sebelum bertamu. Masyarakat Kelurahan Jelakombo juga memiliki kesadaran yang tinggi, karena dampak masyarakat yang positif Covid-19 di isolasi mandiri di dlaam rumah, maka masyarakat sadar akan bahaya dan dampak yang diakibatkan oleh virus Covid-19 ini. Hal ini sejalan dengan penelitian Bautista, Balbrea dan Bleza (Bautista et al., 2020) yang menyatakan bahwa responden penelitian mereka yang lebih sadar akan praktik pencegahan akan mengambil tindakan yang akan mencegah penyebaran virus lebih lanjut.

6.    Faktor Penghambat Partisipasi Masyarakat

Menurut Kepala Kelurahan Jelakombo dan Bidan Desa, masih banyak masyarakat yang tidak percaya akan keberadaaan virus Covid-19 ini. Pola pemikiran masyarakat yang tidak percaya virus Covid-19 ini membuat mereka melakukan aktivitas sehari-hari tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurut Bidan Desa, rata-rata pekerjaan masyarakat Kelurahan Jelakombo ini adalah pedagang yang pasti akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian karena kebijakan PPKM skala mikro di Kelurahan Jelakombo. Karena mereka dilarang berjualan pada saat malam hari, maka mereka mengganti waktu berjualan saat siang hari. Masyarakat yang telah berjualan pada siang hari dan tidak terjangkit virus Covid-19 beranggapan bahwa virus Covid-19 itu tidak ada. Hal itu yang membuat kebijakan PPKM skala mikro ini menjadi terhambat karena pemikiran bahwa virus Covid-19 ini tidak ada. Hal ini selaras dengan hasil penelitian Leo (Agustino, 2020) yang memberikan asumsi bahwa adanya kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengakibatkan sebagian masyarakat tidak menghiraukan perintah physical atau social distancing. Bahkan ketidakhirauan ini terlihat juga pada saat pelaksanaan PPKM skala Mikro di Kelurahan Jelakombo.

Selain itu, beberapa masyarakat yang terkena dampak dari pemikiran masyarakat yang tidak percaya virus Covid-19 ini akan menjalar kemana-mana. Peneliti menemukan bahwa beberapa masyarakat yang sedang mengobrol santai di malam hari tidak memakai masker, mereka beranggapan bahwa hanya tetangga dan tidak akan terjangkit virus Covid-19 karena merupakan masyarakat sekitar. Hal yang sama dilakukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak memakai masker saat berkumpul dengan warga lainnya. Padahal mereka yang merupakan pedagang berinteraksi secara langsung dengan pembeli yang merupakan orang asing bagi mereka.

Selain orang-orang dewasa, anak kecil di Kelurahan Jelakombo juga tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurut ketua RT setempat, banyak anak kecil terutama hari Sabtu dan Minggu bermain miniatur truck dan menghidupkan music yang cukup keras. Selain mengganggu masyarakat dengan music yang keras, mereka juga tidak menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Ketua RT khawatir akan gerombolan anak-anak yang tidak mematuhi protokol akan berdampak kepada masyarakat sekitar, karena ada beberapa anak dari masyarakat Kelurahan Jelakombo yang ikut dalam kegiatan tersebut.

 

Kesimpulan

Partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, keterlibatan manfaat dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19. Tahap perencaaan masyarakat bisa menyampaikan gagasan ataupun ide-ide melalui dukuh dan tokoh masyarakat yang nantinya akan disampaikan pada rapat atau pertemuan yang dipimpin langsung oleh kepala kelurahan dan dihadiri oleh perangkat desa, satgas Covid-19 (bidan desa), Ketua RT, dan Ketua RW.

Tahap pelaksanaan masyarakat Kelurahan Jelakombo saling gotong royong membantu tetangganya yang terkena Covid-19. Gotong Royang dilaksanakan dengan cara membagikan makanan yang di gantungkan di depan pagar dan tidak mengucilkan masyarakat yang terpapar Covid-19. Tahap evaluasi , seluruh tokoh masyarakat dan pihak Kelurahan Jelakombo bersama Satgas Covid-19 saling memonitoring dan mengevaluasi kegiatan yang mereka dalam pelaksanaan PPKM skala mikro, sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Dari pemantauan yang lakukan bersama akhirnya menuai hasil. Penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir, masyarakat yang terdampak tetap mematuhi apa yang sudah dianjurkan dari tenaga medis untuk tetap isolasi, semua kebutuhan baik kebutuhan pokok Masyarakat di cukupi dari bantuan yang datang dari masyarakat lain melalui posko yang ada. Dengan terlibatnya masyarakat dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bisa mencegah penularan virus dari tetangganya yang positif terdampak Covid-19, terwujudnya rasa empati antar warga, dapat memunculkan semangat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program yang akan dilakukan kedepanya.

�� Selain itu, masyarakat Kelurahan Jelakombo sudah mengkuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan baik, karena angka positif Covid-19 di Kelurahan Jelakombo mulai Maret 2020 sampai Maret 2021 hanya 27 kasus. Keberhasilan menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut tidak terlepas dari faktor penghambat dan pendukung. Faktor penghambat partisipasi masyarakat yaitu masih adanya masyarakat yang tidak percaya adanya Covid-19. Faktor pendukung pendukung pasrtisipasi masyarakat yaitu tinggi nya tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan akibat Covid-19 yang di tandai dengan tersedianya tempat cuci tangan di halaman luar rumah, mencuci tangan sebelum bertamu.

 

Bibliografi

 

Agustino, L. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan Wabah COVID-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(2). 253-270. Google Scholar

 

Andani, A. (2018). Alternative Approaches to Community Participation Beyond Formal Structures: Evidence From Langa Within The Municipality of Cape Town. Commonwealth Journal of Local Governance. 83-97. Google Scholar

 

Aqmal, R. (2020). Pendidikan Keluarga Dan Partisipasi Masyarakat Pada Program Keluarga Berencana Di Masa Pandemi Covid-19 Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga. TANJAK: Journal of Education and Teaching, 1(2). Google Scholar

 

Bautista, A. P., Balibrea, D., & Bleza, D. G. (2020). Knowledge, Attitude and Practice Toward The Coronavirus Disease (COVID-19) Outbreak Among Selected Employed People in The National Capital Region, Philippines. Asian Journal for Public Opinion Research, 8(3). 324-350. �������� Google Scholar

 

Coombs, W. T. (2020). Public Sector Crises: Realizations From COVID-19 For Crisis Communi-cation. Partecipazione e Conflitto, 13(2). Google Scholar

 

Fadil,� fathurrahman. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan Lokal, II(8). Google Scholar

 

Falanga, R., Cebulla, A., Principi, A., & Socci, M. (2021). The Participation of Senior Citizens in Policy-making: Patterning Initiatives in Europe. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(1). 1-21. Google Scholar

 

Hermawan, Y., & Rofiq, A. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 4(1), 17�22. Google Scholar

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Co.

 

Irawan, R., Mersa, S., & Mulyono, J. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Fisik di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Dalam Pembangunan. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 9(1), 43�50. Google Scholar

 

Karyono, K., Rohadin, R., & Indriyani, D. (2020). Penanganan Dan Pencegahan Pandemi Wabah Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Indramayu. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2). 164-174. Google Scholar

 

Kemenkes RI. (2020a). Kasus Positif Covid-19 Jumat 27 Maret Capai 1046. Kemkes.Go.Id. https://www.kemkes.go.id/article/view/20032700001/kasus-positif-covid-19-jumat-27-maret-capai-1046.html

 

Kemenkes RI. (2020b). Pasien Positif Covid-19 Capai 10 Ribu. Kemkes.Go.Id. https://www.kemkes.go.id/article/view/20043000004/pasien-positif-covid-19-capai-10-ribu.html

 

Mulyadi, M. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XII(8). Google Scholar

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Rachman, F., & Fitra, I. (2020). Kewarganegaraan Dan Kesehatan: Partisipasi Warga Dalam Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Vol. 5, Issue 2).289-303. Google Scholar

 

Raco, J. R. (2010). Metode penelitian kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya (A. L (ed.)). PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Google Scholar

 

Rofiq, A. (2018). Partisipasi Masyarakat dalam Keberhasilan Pengembangan

Program Posyandu Lansia di Puskesmas Jagir Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(2). Google Scholar

Siyoto, S., D., & Sodik., M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian Dr. Sandu Siyoto, SKM, M.Kes M. Ali Sodik, M.A. 1. In Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing. Google Scholar

 

Susanto, A. H., & Kramadibrata, B. S. (2020). Pengaruh Partisipasi Masyarakat Dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengurangan Penyebaran Virus COVID-19. JISIP. Google Scholar

 

Yodsurang, P. (2015). Bridge the Gap Between Local Governments and Communities: Key Factors in Generating Community Involvement in the Historic Preservation District in Japan. Asian Journal for Public Opinion Research, 2(2). 103-120. Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

�

 

 



Copyright holder:

Ertien Rining Nawangsari, Ardha Wildan Rahmadani, Nosa Yudha Firmansyah, dan Yovi Arif Zachary (2021)

 

First publication right:

Journal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License