|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 5, Mei �2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PARTISIPASI
MASYARAKAT KELURAHAN JELAKOMBO TERHADAP PEMBERLAKUAN PEMBATASAN
KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) SKALA MIKRO DI KABUPATEN JOMBANG
Ertien Rining Nawangsari, Ardha Wildan Rahmadani,
Nosa Yudha
Firmansyah, dan Yovi Arif Zachary
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa
Timur, Indonesia
Email:� ertien_rining[email protected], [email protected],
[email protected]
dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 5 Mei 2021 Direvisi 10 Mei 2021 Disetujui 18 Mei 2021 |
The Covid-19 outbreak has spread rapidly throughout
the world, including in Indonesia. In this case the government is taking
steps towards public policies such as Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) to stop the spread of this virus. In deciding on its spread, the
government needs public participation. Kelurahan Jelakombo participated in breaking the chain of spreading
this virus. The purpose of this scientific article is to determine the form
of public participation in implementing public policies designed to cut the
spread of the virus. The method used is descriptive qualitative data
collection in the form of interviews and direct observation. The theory used
in this article is Community Participation by Mardikanto
& Soebianto which describes the forms of
participation divided into four forms, starting with the planning,
implementation, evaluation and utilization of results. The results of this
study are that community participation in Jelakombo
Village has been involved in the planning, implementation, benefit
involvement and evaluation stages of Community Activity Restriction (PPKM) to
prevent Covid-19 transmission. The people of Jelakombo
Village have followed the policy of Restricting Community Activities (PPKM)
well, because the positive number of Covid-19 in Jelakombo
Village from March 2020 to March 2021 was only 27 cases. ABSTRAK Wabah Covid-19 sudah menyebar dengan cepat ke
seluruh penjuru dunia termasuk di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah
mengambil langkah terhadap kebijakan publik seperti Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus penyebaran virus ini. Dalam memutus
penyebarannya, pemerintah memerlukan partisipasi masyarakat. Kelurahan
Jelakombo ikut serta berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus
ini. Tujuan artikel ilmiah ini untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat
dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat untuk memutus persebaran
virus. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengambilan
data berupa wawancara dan observasi secara langsung. Teori yang digunakan
dalam artikel ini adalah Partisipasi Masyarakat oleh Mardikanto &
Soebianto yang menjelaskan bentuk-bentuk partisipasi dibagi menjadi empat bentuk,
dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemanfaatan hasil.
Hasil penelitian ini adalah partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah terlibat dalam tahap perencanaan,
pelaksanaan, keterlibatan
manfaat dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk
pencegahan penularan
Covid-19. Masyarakat Kelurahan Jelakombo
sudah mengkuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) dengan baik, karena angka positif Covid-19 di Kelurahan Jelakombo mulai Maret 2020 sampai Maret 2021 hanya 27 kasus. |
|
Keywords: covid-19; public policy; community participation; PPKM Kata Kunci: covid-19; kebijakan publik; partisipasi masyarakat; PPKM |
Pendahuluan
Seluruh dunia dikejutkan oleh Covid-19 yang semakin meluas dan menyebar
dengan cepat sehingga menjadi masalah global yang akan mempengaruhi semua
sektor kehidupan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi virus
ini sebagai pandemi global. Setelah pernyataan dari WHO, maka akan menjadi
masalah yang serius bagi pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia. Dilansir dari
kemkes.go.id peningkatan kasus
positif Covid-19 secara signifikan yang pertama kali pada
27 Maret 2020 yang menunjukkan
data berupa 153 orang positif
Covid-19� dan pada hari
itu kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai
angka 1046 orang (Kemenkes RI, 2020a). Lonjakan
penambahan kasus posistif Covid-19 ada pada bulan berikutnya, pada 30 April
2020 penambahan kasus positif Covid-19 berjumlah 347
orang dan total kasus positif
di Indonesia berjumlah 10.118 orang (Kemenkes RI, 2020b). Virus corona
memang menjadi masalah bagi semua orang, baik yang terkena langsung virus
maupun masyarakat umum. Karena mempengaruhi semua sektor kehidupan mulai dari
pendidikan, ekonomi, pendidikan, pariwisata dan lainnya. Karena aturan yang
berbeda memaksa mereka untuk mengikuti sehingga penularan virus bisa segera
diselesaikan.
Dalam mengatasi hal itu, pemerintah membuat kebijakan tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan untuk
mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial
Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah
yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan
bahwa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh
gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan. Selain itu, tercantum
bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri
Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Kebijakan ini dijalankan selama tahun 2020 dengan mengalami beberapa
perubahan di tiap daerah. Dengan beberapa perubahan dan evaluasi kebijakan PSBB
yang dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Menurut Karyono dalam hasil
penelitian kebijakan pembatasan sosial skala besar untuk penanganan dan
pencegahan pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Kabupaten Indramayu belum
dilaksanakan secara maksimal (Karyono et al., 2020). Dapat
dikatakan, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,
namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan
dalam penanganan kasus virus Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah,
angka kematian pun semakin melaju, keberadaan regulasi yang ada tidak akan
efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas dan partisipasi
masyarakat, dan seluruh pihak terkait menjadi sangat penting untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dari penyebaran virus Covid-19 ini (Karyono et al., 2020).
Setelah kebijakan PSBB di evaluasi dan di optimalkan, muncul kebijakan baru
untuk menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat,
diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan
pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Akhirnya, pemerintah
mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 �Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini
berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 serta para
kepala daerah dihimbau untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan
pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan
Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan
pengaturan penerapan sanksi. Kebijakan ini di evaluasi dan di optimalkan sampai
mengalami perpanjangan sampai 05 April 2021 yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa
Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran �Corona Virus Disease 2019.
Jawa Timur termasuk dalam provinsi yang akan menerapkan PPKM ini, dalam
kegiatannya Gubernur menginginkan beberapa daerah yang akan melaksanakan kebijakan
ini. Kebijakan yang akan dilakukan di beberapa kota di Jawa Timur akan dinamai
Mikro. Daerah yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk kegiatan PPKM Mikro
dapat mengatur daerahnya sendiri berdasarkan kebijakan yang sudah dibuat
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) . Kabupaten Jombang merupakan salah satu kabupaten
yang akan melaksanakan PPKM Mikro. Dalam memutus penyebarannya, pemerintah
memerlukan partisipasi masyarakat. Kelurahan Jelakombo ikut serta
berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus ini.
Partisipasi masyarakat adalah penentu sukses dalam kegiatan PPKM Mikro
untuk menangani wabah virus corona, karena pemerintah tidak akan mampu
menangani kasus ini tanpa peran dari masyarakat publik. Partisipasi merupakan
salah satu bentuk tindakan yang akan dilakukan oleh suatu individu untuk
mengikuti kegiatan maupun peraturan yang ada dan telah ditetapkan. Dalam
kaitannya dengan kebijakan publik, partisipasi perlu dilakukan karena menjadi
salah satu faktor agar kebijakan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah
berhasil sesuai dengan tujuannya. Menurut Hosnan dalam Romi Aqmal menjelaskan
bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu jargon yang telah mengemuka saat
ini pemerintahan yang baik (good
governance). Dengan demikian proses pemerintahan yang dijalankan atas dasar
partisipasi masyarakat telah memiliki salah satu karakteristik sebagai
pemerintahan yang baik (Aqmal,
2020).
Menurut Isbandi dalam Romi Aqmal partisipasi masyarakat� adalah�
:�Keikutsertaan� masyarakat dalam
proses� pengidentifikasian� masalah�
dan� potensi� yang�
ada� di� masyarakat,�
pemilihan �dan� pengambilan keputusan� tentang�
alternatif� solusi� untuk�
menangani� masalah,� pelaksanaan�
upaya� mengatasi� masalah,�
dan� keterlibatan� masyarakat�
dalam� proses� mengevaluasi�
perubahan yang terjadi� (Aqmal,
2020). Menurut Theron
dan Mchunu dalam Muhammad Mulyadi�
partisipasi masyarakat mengacu pada penciptaan peluang yang memberikan
ruang bagi anggota masyarakat untuk secara aktif terlibat dan untuk menarik
manfaat dari kegiatan yang dikuti (Mulyadi,
2020).
Menurut Conyers dalam Fathurrahman menyebutkan terdapat tiga alasan utama
mengapa partisipasi masyarakat mempunyai arti yang sangat penting (Fadil,
2013), yaitu :
1) Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi
mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat yang tanpa
kehadirannya proyek pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. 2) Bahwa
masyarakat akan lebih mempercayai program atau proyek pembangunan jika merasa
dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan, karena mereka akan lebih
mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki
terhadap proyek tertentu. 3) Adanya suatu anggapan bahwa merupakan hak
demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka
sendiri. Dapat dirasakan bahwa mereka pun mempunyai hak turut �urun
rembug‟ (memberikan saran) dalam menentukan jenis pembangunan yang akan
dilaksanakan didaerah mereka.
Menurut Dewi, Fandeli, Baiquni dan Rachman dalam Fazli Rachman dan� Ilham Fitra partisipasi dapat dilakukan dalam
banyak bentuk. Selama ini, terdapat dua persepsi partisipasi (Rachman
& Fitra, 2020) yaitu:
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan; dan kepatuhan masyarakat
dalam menerima setiap kebijakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa partisipasi
masyarakat menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi berhasil atau
gagalnya kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rendahnya
partisipasi dari masyarakat akan berdampak kepada kebijakan publik yang sedang
dijalankan, karena penggerak dari kebijakan publik sendiri adalah adanya
partisipasi masyarakat dalam menjalankan atau mematuhi kebijakan publik yang
telah dibuat.
Menurut Suriana dalam Rofi Irawan keuntungan dari partisipasi masyarakat (Irawan et al., 2018) yaitu : a)
Memperluas basis pengetahuan dan representasi; b) Membantu terbangunnya
transparansi komunikasi dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara para
stakeholders; c)Meningkatkan pendekatan iterative dan siklikal dan menjamin
bahwa solusi didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan lokal; d) Mendorong
kepemilikan lokal, komitmen dan akuntabilitas; e) Membangun kapasitas
masyarakat dan modal sosial. Menurut Siregar dalam Yudan Hermawan dan Akhmad
Rofiq partisipasi masyarakat terwujud dalam berbagai bentuk, Rusidi dalam
mengatakan ada empat jenis dalam berpartisipasi, pertama sumbangan pikiran
(gagasan atau ide), kedua sumbangan materi (barang, dana, dan alat), ketiga
sumbangan tenaga (bekerja), empat pemanfaatan juga melaksanakan pelayanan
pembangunan (Hermawan & Rofiq, 2020). Dalam hal ini
partisipasi masyarakat tidak hanya berbentuk tindakan atau kegiatan, melainkan
dapat berupa materi dan ide kedalam proses partisipasi masyarakat. Dengan
demikian, masyarakat dapat berkontribusi dalam kegiatan perencanaan suatu
kebijakan publik yang telah dibuat oleh pemerintah.
Menurut Cohen & Uphoff dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq menjelaskan
bentuk-bentuk partisipasi dibagi menjadi empat bentuk, yaitu partisipasi dalam
pembuatan keputusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam menerima
kebermanfaatan (participation in benefits)
dan partisipasi dalam evaluasi (participation
in evaluation) (Hermawan
& Rofiq, 2020). Begitu
juga pernyataan dari Mardikanto dan Soebianto dalam Yudan Hermawan dan Akhmad
Rofiq yang mengemukakan bentuk partisipasi dibagi menjadi empat tahap mulai
dari ikut perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan, partisipasi
dalam pemantauan serta evaluasi, dan yang terkait partisipasi dalam pengambilan
manfaat (Hermawan & Rofiq, 2020). Partisipasi
dalam menjalan kebijakan PPKM mulai dari perencanaan, sehingga masyarakat akan
merasakan kebermanfaatannya.
Dalam hal ini
yang menarik adalah partisipasi masyarakat yang merupakan faktor utama dalam
keberhasilan kebijakan. Saat ini semua warga Indonesia ingin masalah pandemi
ini cepat selesai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Kelurahan
sebagai pemerintahan di daerah pedesaan merupakan salah satu faktor untuk
menentukan keberhasilan kebijakan melalui partisipasi masyarakat kelurahan itu
sendiri. Kelurahan Jelakombo ikut serta berpartisipasi dalam memutus rantai
penyebaran virus ini dengan menjalankan kebijakan PPKM Mikro yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Keterkaitan antara partisipasi
masyarakat terhadap kebijakan publik dari pemerintah dapat disimpulkan bahwa
kebijakan publik tersebut menjadi solusi permasalahan publik yang sedang
dihadapi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat untuk
memutus persebaran virus Covid-19.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena
tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Partisipasi masyarakat
kelurahan Jelakombo terhadap kebijakan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Jombang. Sumber data
penelitian ini diperoleh melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Patton (2002) menyajikan tiga jenis data, yaitu wawancara, obeservasi dan dokumen (Raco, 2010). Pertarna,
data yang didapat dari wawancara yang mendalam (indepth) dengan rnenggunakan pertanyaan open-ended.
Data yang diperoleh berupa persepsi, pendapat, perasaan dan pengetahuan yang didapatkan dari Kepala Kelurahan Jelakombo, Staff Kelurahan, Bidan Desa dan Masyarakat Kelurahan Jelakombo. Kedua adalah data yang diperoleh rnelalui pengarnatan (observation).
Data yang diperoleh berupa gambaran yang ada di lapangan dalarn bentuk sikap, tindakan,
pernbicaraan, interaksi
yang dilakukan oleh peneliti
terhadap masyarakat Kelurahan Jelakombo. Ketiga adalah dokumen
yang berupa material yang tertulis
yang tersimpan. Dokumen dapat berupa memorabilia atau korespondensi dan
audiovisual.
Peneliti
menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang
diperoleh peneliti dari terjun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi
langsung yang dapat berwujud opini subyek secara individu atau kelompok. Data
primer yang diperoleh dari hasil wawancara masyarakat dan pengamatan langsung
di Kelurahan Jelakomo Kabupaten Jombang. Sementara data sekunder dapat berupa
bukti, catatan historis yang telah tersusun dalam arsip (berupa data
dokumenter) yang dipublikasikan ataupun tidak dipublikasikan. Data sekunder ini
dapat membantu peneliti untuk memutuskan apa kebutuhan penelitian selanjutnya
sekaligus menjadi sumber data yang diperlukan dalam penelitian. Data sekunder
yang diperoleh dari pihak lain (data dari Kelurahan Jelakombo ataupun dari
artikel ilmiah dan berita yang terpercaya dari internet).
Menurut
Moleong, proses analisis data kualitatif dimulai dengan menelaah
seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan
yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen
resmi, gambar foto dan sebagainya. Setelah ditelaah, langkah selanjutnya
adalah reduksi data, penyusunan satuan, kategorisasi dan yang terakhir
adalah penafsiran data. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan;
reduksi data, penyajian atau display data dan kesimpulan atau Verifikasi (Siyoto, S. & Sodik., 2015).
Untuk lebih jelasnya, proses analisis tersebut sebagai berikut: a) Reduksi Data, Mereduksi data berarti
merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu. b) Penyajian Data, Langkah ini
dilakukan dengan menyajikan sekumpulan informasi yang tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan. Hal ini dilakukan dengan alasan data-data yang diperoleh selama proses penelitian kualitatif biasanya berbentuk naratif, sehingga memerlukan penyederhanaan tanpa mengurangi isinya. c) Kesimpulan atau
Verifikasi, Kesimpulan atau
verifikasi adalah tahap akhir dalam
proses analisa data. Pada bagian
ini peneliti mengutarakan kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari makna
data yang dikumpulkan dengan
mencari hubungan, persamaan, atau perbedaan. Penarikan kesimpulan bisa dilakukan dengan jalan membandingkan kesesuaian pernyataan dari subyek penelitian
dengan makna yang terkandung dengan konsep-konsep dasar dalam penelitian tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) ini telah dilakukan sejak Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari.
Kebijakan ini adalah awal mula munculnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro yang dilaksanakan pada setiap desa dan kelurahan.
Untuk saat ini kebijakan telah mengalami beberapa perpanjangan mulai dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 sampai Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 06.
Kebijakan yang baik tidak akan pernah
lepas dari peran partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebijakan publik
tersebut. Partisipasi masyarakat sebagai badan penggerak kebijakan publik itu sendiri.
Ketika kebijakan yang dijalankan sesuai dengan keinginan masyarakat, mereka
akan melakukan kegiatan/perintah sesuai dengan kebijakan itu sendiri. Dapat
dilihat kebijakan PPKM skala Mikro ini mendapatkan perpanjangan dari waktu ke
waktu mulai dari Januari 2021 sampai dengan April 2021 ini. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Hal ini berbanding lurus dengan
hasil penelitian dari Susanto dan Kramadibrata (Susanto & Kramadibrata, 2020) yang
menunjukkan bahwa dengan partisipasi masyarakat yang tinggi dan pengambilan
kebijakan pemerintah yang tepat dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19 di
Indonesia.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari
bidan desa, Kelurahan Jelakombo tidak termasuk daerah yang mengikuti PPKM
Mikro. Karena angka positif� virus
COVID-19 hanya berjumlah 27 selama Maret 2020 sampai Maret 2021, untuk sekarang
angka positif covid di kelurahan Jelakombo sudah mulai berangsur turun sampai
tidak ada masyarakat yang terindikasi positif COVID-19 per Maret 2021. Tetapi
karena Kelurahan Jelakombo berada di antara kota dan kelurahan yang angka
positif COVID-19 masih tinggi, sehingga pihak Kelurahan Jelakombo secara tidak
langsung mengikuti kebijakan PPKM Mikro dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Jombang. Selain itu, salah satu dusun di Kelurahan Jelakombo mendapatkan bentuk
apresiasi sebagai Kampung Tangguh Semeru karena partispasi masyarakat yang
berperan aktif dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. Menurut Asri Lubis
dalam Jurnal Ainur Rofiq (Rofiq,
2018)
menyatakan konsep partisipasi merupakan salah satu konsep penting karena
terdapat kaitannya dengan hakikat demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
berfokus pada rakyat.
Bentuk partisipasi masyarakat terhadap
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Di Kelurahan
Jelakombo menurut hasil penelitian dibagi menjadi dalam empat tahapan seperti
pernyataan dari Mardikanto dan Soebianto dalam Yudan Hermawan dan Akhmad Rofiq (Hermawan
& Rofiq, 2020)
yaitu partisipasi dalam perencanaan, partisipasi dalam
pelaksanaan, partisipasi dalam evaluasi, serta partisipasi dalam pengambilan
manfaat. Adapun bentuk partisipasi masyarakat terhadap Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Di Kelurahan Jelakombo sebagai berikut.
1.
Keterlibatan
dalam Perencanaan
Masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah memperlihatkan
keterlibatan dalam perencanaan pencegahan Covid-19.
Masyarakat yang diwakili oleh dukuh
dan tokoh masyarakat dilibatkan penuh dalam proses perencanaan pencegahan Covid-19 melalui rapat atau pertemuan
yang dipimpin oleh lurah. Pembahasan yang dilakukan ini merujuk dengan
adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perbanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengobtimalkan posko penanganan corona
virus Disease 2019 ditingkat desa
dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease. Hasil dari proses perencanaan itu sendiri terlihat
dari keaktifan masyarakat di kelurahan jelakombo ini, pada saat adanya sebuah
pertemuan yang adakan rutin untuk membahas
dan evaluasi tentang adanya kebijakan PPKM skala mikro ini
dari kelurahan yang mengambil kebijakan memasang portal sebagai bentuk pembatasan yang sudah direncanakan, namun disini peran
masyarakat yang nyata untuk memberikan saran dan pendapat secara tepat, masyarakat di kelurahan jelakombo khususnya di salah satu dusun kewijenan yang dinobatkan sebagai kampung tangguh semeru, masyarakat memberikan saran agar tidak dibangun portal ini, karena menurut
masyarakat dusun kewijenan sendiri ini merugikan warga
dan membatasi aktivitas warga yang sebagian besar warga yang pekerjaannya sebagai pedagang menjadi terhambat dan terbatasi. Menurut Adam (Andani, 2018) mengumpulkan informasi
tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan dan layanan dengan tepat. Adapun yang terlibat dalam rapat perencanaan ini yaitu lurah,
perangkat desa, satgas covid (bidan desa), dukuh, Ketua
RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. Semua terlibat aktif dalam rapat perencanaan.
Semua memiliki hak berpendapat dari ide dan gagasan yang dibahas bersama dan dijadikan sebuah keputusan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat baik untuk
kelancaran pelaksanaan kebijakan dari Pemerintah khususnya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Jombang.
Menurut Timothy dan Coombs (Coombs, 2020), dengan
memahami tantangan yang dituntut komunikatif pada komunikator krisis kesehatan masyarakat, organisasi sektor publik akan menjadi
lebih efektif berkomunikasi dengan konstituen selama pandemi dan memfasilitasi tanggapan yang lebih positif terhadap pandemi tersebut. Dalam hal ini,
peran Kelurahan Jelakombo dan Satgas Covid-19 sebagai komunikator untuk masyarakat Kelurahan Jelakombo. Partisipasi masyarakat dalam PPKM perlu ditumbuhkan melalui dibukanya forum yang memungkinkan
masyarakat dalam berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan. Keberadaan Satgas Covid-19 di Kelurahan Jelakombo ini, dibantu dengan adanya gugus tugas
di beberapa dusun yang terdampak, seperti pembuatan Posko-posko diberbagai titik wilayah Kelurahan Jelakombo yang semuanya saling berkoordinasi sehingga semua program bisa terencana dan terlaksana dengan sistematis dan berjalan sesuai tujuan bersama. Dalam penelitian Falanga dkk. (Falanga et al., 2021) menyatakan
bahwa partisipasi sipil dari orang tua sangat berpengaruh
terhadap kebijakan pelayanan orang tua. Ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat Kelurahan Jelakombo wajib dilakukan, agar kebijakan pencegahan virus Covid-19 ini dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.
2.
Keterlibatan
dalam Pelaksanaan
Dalam Proses pelaksanaan Pencegahan Covid-19 yang berdasar
pada Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perbanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengobtimalkan posko penanganan corona virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease, masyarakat Kelurahan Jelakombo terlihat nyata. Hal ini dikarenakan terlihat jelas dari semuanya
terlibat dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini. Dalam
hal ini pihak
dari kelurahan Jelokombo selalu memberikan himbauan dan juga bantuan-bantuan untuk masyarakat seperti halnya dalam kegiatan
sehari harinya memberikan masker secara gratis bagi warga yang tidak memiliki masker.
Kerjasama juga dilakukan dengan
satgas covid atau bidan desa yang sigap dalam melaksanakan
tugasnya, pemeriksaan dipokso-posko yang ada dan penanganan jika ada yang warga yang terpapar virus Covid-19 ditangani
langsung agar tidak menyebar lebih luas. Hal ini sangat
baik dalam pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ini. Adapun bentuk keterlibatan masyarakat kelurahan jelakombo terlihat dari rasa gotong royong membantu tetangganya terkena Covid-19 masyarakat lain membantu baik secara materi
maupun moril dengan tidak mengucilkan
masyarakat yang terkena
virus Covid-19. Selain itu masyarakat saling gotong royong memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti makanan, minuman dan kebutuhan lainnya. Bantuan- bantuan yang diberikan masyarakat di Kelurahan Jelakombo ini dilakukan
karena inisiatif sendiri dari masyarakat.
Namun adanya himbauan dari satgas
Covid-19 juga tidak lupa karena selalu mengingatkan
akan protokol kesehatan yang harus selalu dijaga. Bentuk lain dari partisipasi masyarakat di kelurahan jelakombo ini ditunjukan dengan adanya tempat
cuci tangan yang ada didepan rumah
masing-masing warga kelurahan
jelakombo. Tentunya ini juga dapat terlihat bahwa partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam
pelaksanaan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini.
3.
Keterlibatan
dalam Evaluasi
Keterlibatan dalam
Monitoring dan Evaluasi sangat
diperlukan
, karena dalam hal ini ditemukan
bagaimana seluruh tokoh masyarakat dan pihak Kelurahan Jelakombo bersama Satgas Covid-19� saling memonitoring dan mengevaluasi� kegiatan yang mereka dalam pelaksanaan PPKM skala mikro, sehingga
apa yang diharapkan dapat terwujud. Masyarakat saling memonitoring agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya, mereka memantau warganya untuk tetap isolasi
mandiri seperti yang dianjurkan dari pihak tenaga medis
selama 14 hari. Dari pemantauan yang lakukan bersama akhirnya menuai hasil. Penyebaran
Covid-19 bisa diminimalisir,
masyarakat yang terdampak tetap mematuhi apa yang sudah dianjurkan dari tenaga medis untuk
tetap isolasi, semua kebutuhan baik kebutuhan pokok Masyarakat di cukupi dari bantuan yang datang dari masyarakat
lain melalui posko yang ada. Selain itu
evaluasi dilakukan berkala yang dilakukan setiap 2 minggu sekali yang diikuti oleh pihak kelurahan, tim satgas Covid-19 dan perwakilan tokoh masyarakat Kelurahan Jelakombo.
Tindakan evaluasi
menjadi hal yang sangat penting dilakukan karena akan mengetahui perkembangan dan koreksi untuk segera ditindaklanjuti.
Pemantauan dan evalusi
program sangat penting, bukan saja agar tujuan dapat dicapai
seperti yang diharapkan, tetapi juga diperlukan untuk memperoleh umpan balik tentang
masalah-masalah dan kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan.
4.
Keterlibatan
dalam Pengambilan Manfaat
Keterlibatan dalam
pengambilan manfaat menjadi unsur yang sangat penting namun sering terlupakan.
Manfaat pembentukan satgas dan pendirian posko ini tidak
lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pandangan negatif terhadap warga terdampak akan sangat dirasakan, hal seperti ketidakpedulian
antar sesama tidak akan terjadi.
Sehingga dengan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 sekarang bisa dirasakan
manfaatnya, yaitu bisa mencegah penularan
virus dari tetangganya yang
positif terdampak, terwujudnya rasa empati antar warga sehingga
hubungan sosial tetap terjaga, yang dapat memunculkan semangat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program yang akan dilakukan kedepanya. Dalam peneltian Yodsurang (Yodsurang,
2015) menyatakan bahwa
partisipasi masyarakat terhadap kebijakan Distrik Pelestarian Sejarah Penting oleh Pemerintah di Jepang akan berdampak
baik bagi ekonomi dan kegiatan sosial disana. Hal ini dapat disimpulkan
bahwa, ketika masyarakat Kelurahan Jelakombo berpartisipasi untuk melaksanakan kebijakan yang berguna bagi semua lapisan
masyarakat disana, maka itu akan
berdampak positif kepada masyarakat yang lain. Terutama dalam mencegah virus Covid-19 yang harus
dilawan bersama oleh seluruh masyarakat.
5.
Faktor
Pendukung Partisipasi Masyarakat
Fakta yang didapat
dari Kepala Kelurahan Jelakombo dan Bidan Desa menyatakan
bahwa dalam kasus positif Covid-19 ini, Kelurahan Jelakombo mulai menurun sejak diberlakukannya
kebijakan pemberlakuan pembatasan pegiatan masyarakat. Partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo ini terbilang
cukup mempengaruhi kebijakan PPKM skala mikro itu sendiri.
Masyarakat dalam berkegiatan
sehari-hari selalu menjaga jarak aman
sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Masyarakat Kelurahan Jelakombo
ini sangat proaktif dalam melakukan kebijakan ini. Masyarakat memberikan saran untuk kebijakan ini melalui rapat
yang digelar oleh Kelurahan
Jelakombo dan pihak Kelurahan Jelakombo sangat peduli dengan
masyarakat di wilayahnya. Dapat dilihat saat
ada warga yang lupa membawa masker saat rapat berlangsung,
pihak Kelurahan Jelakombo memberikan masker medis untuk perwakilan
warga yang datang untuk mengikuti rapat yang diadakan secara rutin setiap
2 minggu sekali.
Selain itu,
kesadaran warga dalam menjaga kesehatan
akibat Covid-19 ini sangat tinggi. Dalam observasi, peneliti menemukan beberapa rumah yang di halaman luar tersedia
tempat cuci tangan, sehingga tamu yang akan masuk akan mencuci
tangan dahulu dan mencegah penularan virus Covid-19
dengan mencuci tangan sebelum bertamu. Masyarakat Kelurahan Jelakombo juga memiliki kesadaran yang tinggi, karena dampak masyarakat
yang positif Covid-19 di isolasi
mandiri di dlaam rumah, maka masyarakat
sadar akan bahaya dan dampak yang diakibatkan oleh virus Covid-19 ini.
Hal ini sejalan dengan penelitian Bautista, Balbrea dan Bleza (Bautista et al., 2020) yang menyatakan
bahwa responden penelitian mereka yang lebih sadar akan
praktik pencegahan akan mengambil tindakan yang akan mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
6.
Faktor
Penghambat Partisipasi Masyarakat
Menurut Kepala
Kelurahan Jelakombo dan Bidan Desa, masih
banyak masyarakat yang tidak percaya akan
keberadaaan virus Covid-19 ini.
Pola pemikiran masyarakat
yang tidak percaya virus Covid-19
ini membuat mereka melakukan aktivitas sehari-hari tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurut Bidan Desa,
rata-rata pekerjaan masyarakat
Kelurahan Jelakombo ini adalah pedagang
yang pasti akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian
karena kebijakan PPKM skala mikro di Kelurahan Jelakombo. Karena mereka dilarang berjualan pada saat malam hari, maka
mereka mengganti waktu berjualan saat siang hari.
Masyarakat yang telah berjualan
pada siang hari dan tidak terjangkit virus Covid-19 beranggapan bahwa virus Covid-19 itu tidak ada.
Hal itu yang membuat kebijakan PPKM skala mikro ini menjadi
terhambat karena pemikiran bahwa virus Covid-19 ini tidak ada.
Hal ini selaras dengan hasil penelitian
Leo (Agustino, 2020) yang memberikan
asumsi bahwa adanya kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengakibatkan sebagian masyarakat tidak menghiraukan perintah physical atau social distancing. Bahkan ketidakhirauan ini terlihat juga pada saat pelaksanaan PPKM skala Mikro di Kelurahan Jelakombo.
Selain itu,
beberapa masyarakat yang terkena dampak dari pemikiran masyarakat yang tidak percaya virus Covid-19 ini akan menjalar kemana-mana.
Peneliti menemukan bahwa beberapa masyarakat yang sedang mengobrol santai di malam hari tidak
memakai masker, mereka beranggapan bahwa hanya tetangga dan tidak akan terjangkit
virus Covid-19 karena merupakan
masyarakat sekitar. Hal
yang sama dilakukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak memakai masker saat berkumpul dengan warga lainnya.
Padahal mereka yang merupakan pedagang berinteraksi secara langsung dengan pembeli yang merupakan orang asing bagi mereka.
Selain orang-orang dewasa, anak kecil
di Kelurahan Jelakombo juga
tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurut ketua RT setempat, banyak anak kecil terutama
hari Sabtu dan Minggu bermain miniatur truck dan menghidupkan
music yang cukup keras. Selain mengganggu masyarakat dengan music yang keras, mereka juga tidak menggunakan masker dan menjaga jarak aman
sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Ketua RT khawatir akan gerombolan
anak-anak yang tidak mematuhi protokol akan berdampak kepada masyarakat sekitar, karena ada beberapa anak
dari masyarakat Kelurahan Jelakombo yang ikut dalam kegiatan
tersebut.
Kesimpulan
Partisipasi masyarakat di Kelurahan Jelakombo sudah terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, keterlibatan manfaat dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19. Tahap perencaaan
masyarakat bisa menyampaikan gagasan ataupun ide-ide melalui dukuh dan tokoh masyarakat yang nantinya akan disampaikan pada rapat atau pertemuan
yang dipimpin langsung oleh
kepala kelurahan dan dihadiri oleh perangkat desa, satgas Covid-19 (bidan desa), Ketua
RT, dan Ketua RW.
Tahap pelaksanaan masyarakat Kelurahan Jelakombo saling gotong royong membantu tetangganya yang terkena Covid-19. Gotong
Royang dilaksanakan dengan cara membagikan makanan yang di gantungkan di depan pagar dan tidak mengucilkan masyarakat yang terpapar Covid-19. Tahap evaluasi , seluruh tokoh
masyarakat dan pihak Kelurahan Jelakombo bersama Satgas Covid-19 saling memonitoring dan mengevaluasi kegiatan yang mereka dalam pelaksanaan
PPKM skala mikro, sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud. Dari pemantauan yang lakukan bersama akhirnya menuai hasil. Penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir, masyarakat yang terdampak tetap mematuhi apa yang sudah dianjurkan dari tenaga medis untuk
tetap isolasi, semua kebutuhan baik kebutuhan pokok Masyarakat di cukupi dari bantuan yang datang dari masyarakat
lain melalui posko yang ada. Dengan terlibatnya
masyarakat dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bisa mencegah penularan
virus dari tetangganya yang
positif terdampak Covid-19,
terwujudnya rasa empati antar warga, dapat
memunculkan semangat untuk selalu berpartisipasi
dalam setiap program yang akan dilakukan kedepanya.
�� Selain
itu, masyarakat Kelurahan Jelakombo sudah mengkuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) dengan baik, karena angka positif
Covid-19 di Kelurahan Jelakombo
mulai Maret 2020 sampai Maret 2021 hanya 27 kasus. Keberhasilan menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut tidak terlepas dari faktor penghambat
dan pendukung. Faktor penghambat partisipasi masyarakat yaitu masih adanya masyarakat
yang tidak percaya adanya Covid-19. Faktor pendukung pendukung pasrtisipasi masyarakat yaitu tinggi nya
tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan akibat Covid-19 yang di tandai dengan tersedianya tempat cuci tangan
di halaman luar rumah, mencuci tangan sebelum bertamu.
Bibliografi
Agustino, L. (2020).
Analisis Kebijakan Penanganan Wabah COVID-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal
Borneo Administrator, 16(2). 253-270. Google Scholar
Andani, A. (2018).
Alternative Approaches to Community Participation Beyond Formal Structures:
Evidence From Langa Within The Municipality of Cape Town. Commonwealth
Journal of Local Governance. 83-97. Google Scholar
Aqmal, R. (2020).
Pendidikan Keluarga Dan Partisipasi Masyarakat Pada Program Keluarga Berencana
Di Masa Pandemi Covid-19 Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.
TANJAK: Journal of Education and Teaching, 1(2). Google Scholar
Bautista, A. P., Balibrea,
D., & Bleza, D. G. (2020). Knowledge, Attitude and Practice Toward The
Coronavirus Disease (COVID-19) Outbreak Among Selected Employed People in The
National Capital Region, Philippines. Asian Journal for Public Opinion
Research, 8(3). 324-350. �������� Google
Scholar
Coombs, W. T. (2020).
Public Sector Crises: Realizations From COVID-19 For Crisis Communi-cation. Partecipazione
e Conflitto, 13(2). Google Scholar
Fadil,� fathurrahman. (2013). Partisipasi Masyarakat
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal
Ilmu Politik Dan Pemerintahan Lokal, II(8). Google Scholar
Falanga, R., Cebulla, A.,
Principi, A., & Socci, M. (2021). The Participation of Senior Citizens in
Policy-making: Patterning Initiatives in Europe. International Journal of
Environmental Research and Public Health, 18(1). 1-21. Google Scholar
Hermawan, Y., & Rofiq,
A. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19. Journal of
Nonformal Education and Community Empowerment, 4(1), 17�22. Google Scholar
Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Co.
Irawan, R., Mersa, S.,
& Mulyono, J. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Fisik di
Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Dalam
Pembangunan. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan
Pembangunan, 9(1), 43�50. Google Scholar
Karyono, K., Rohadin, R.,
& Indriyani, D. (2020). Penanganan Dan Pencegahan Pandemi Wabah Virus
Corona (COVID-19) Kabupaten Indramayu. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik,
2(2). 164-174. Google Scholar
Kemenkes RI. (2020a). Kasus
Positif Covid-19 Jumat 27 Maret Capai 1046. Kemkes.Go.Id.
https://www.kemkes.go.id/article/view/20032700001/kasus-positif-covid-19-jumat-27-maret-capai-1046.html
Kemenkes RI. (2020b). Pasien
Positif Covid-19 Capai 10 Ribu. Kemkes.Go.Id. https://www.kemkes.go.id/article/view/20043000004/pasien-positif-covid-19-capai-10-ribu.html
Mulyadi, M. (2020).
Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Pusat
Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XII(8). Google Scholar
Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rachman, F., & Fitra,
I. (2020). Kewarganegaraan Dan Kesehatan: Partisipasi Warga Dalam Penanganan
Pandemi COVID-19 di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (Vol. 5, Issue 2).289-303. Google Scholar
Raco, J. R. (2010). Metode
penelitian kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya (A. L (ed.)).
PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Google Scholar
Rofiq, A. (2018).
Partisipasi Masyarakat dalam Keberhasilan Pengembangan
Program Posyandu Lansia di
Puskesmas Jagir Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(2). Google Scholar
Siyoto, S., D., &
Sodik., M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian Dr. Sandu Siyoto, SKM, M.Kes
M. Ali Sodik, M.A. 1. In Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media
Publishing. Google Scholar
Susanto, A. H., &
Kramadibrata, B. S. (2020). Pengaruh Partisipasi Masyarakat Dan Kebijakan
Pemerintah Terhadap Pengurangan Penyebaran Virus COVID-19. JISIP. Google Scholar
Yodsurang, P. (2015).
Bridge the Gap Between Local Governments and Communities: Key Factors in
Generating Community Involvement in the Historic Preservation District in
Japan. Asian Journal for Public Opinion Research, 2(2). 103-120.
Google Scholar
�

|
Ertien Rining Nawangsari, Ardha Wildan Rahmadani, Nosa Yudha Firmansyah,
dan Yovi Arif Zachary
(2021) |
|
First publication right: This article is licensed under: |