|
Vol. 1 No. 3 Mei 2020 |
|
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN REGISTRASI ASISTEN TENAGA KESEHATAN DI SMK SATYA BHAKTI KOTA TASIKMALAYA
Mukhsy Arafah Sugandi
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Yppt Priatim Tasikmalaya
Email:� [email protected] �
|
ABSTRAK |
|
|
Diterima
30 April 2020 Diterima
dalam bentuk revisi 15 Mei 2020 Diterima
dalam bentuk revisi 20 Mei 2020 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak atau manfaat yang
terjadi sebagai akibat dari implementasi kebijakan registrasi untuk asisten
tenaga kesehatan di SMK Satya Bhakti Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan melalui dua cara yaitu : 1) Studi kepustakaan (dokumentasi),
melalui berbagai informasi dari pihak ketiga maupun pihak instansi terkait
seperti dengan studi dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder; 2) Studi
lapangan, meliputi observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan adanya beberapa perubahan dan
penyesuaian yang terjadi sebagai pengaruh dari implementasi kebijakan
registrasi asisten tenaga kesehatan di SMK Satya Bhakti Kota Tasikmalaya. |
|
Kata
kunci: Implementasi kebijakan,
Registrasi Asisten Tenaga Kesehatan |
Pendahuluan
Pengaturan penyelenggaraan registrasi asisten tenaga kesehatan melalui Uji Sertifikasi Kompetensi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian
informasi penyelenggaraan registrasi asisten tenaga kesehatan, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Sebagai upaya tersebut
pemerintah dalam� hal
ini Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
80 Tahun 2016 tentang� Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga
Kesehatan. Penyelenggaraan Pekerjaan
Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) setiap asisten tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi, dan ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
(RI, 2016).
Uji kompetensi
menurut peraturan tersebut harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan. Surat Registrasi
tersebut yang kemudian digunakan oleh seseorang sebagai bukti kompetensi
yang telah didapatkan atau dimiliki.
Mutu dan kualitas kompetensi
siswa menjadi harapan semua pihak.
Tetapi dalam kenyataannya, pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian atau disebut juga Uji Sertifikasi Kompetensi memiliki beberapa persoalan dalam tujuannya mendapatkan Sertifikat Registrasi Asisten Tenaga Kesehatan, sebagaimana
yang terjadi di SMK Satya Bhakti Kota Tasikmalaya. Dimana dalam pengimplementasian tentang Kebijakan Registrasi Asisten Tenaga Kesehatan Tersebut
masih perlu ditingkatkan melalui adanya sosialisasi dari semua Stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan Registrasi tersebut yang di lakukan melalui Uji Sertifikasi Kompetensi. Keberadaan sertifikasi profesi
akan menjadi bukti dalam Dunia Usaha/ Dunia Industri bahwa seseorang benar-benar memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan (Profesi, 2018).
Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam (Agustino, 2008) menjelaskan bahwa
Implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang,
namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah-masalah
yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan
atau mengatur proses implementasinya.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode� kualitatif� ini� merupakan� prosedur� penelitian� yang� menghasilkan� data deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisandan prilaku� yang dapat diamati (Hidayat, 2019). �Objek penelitian ini adalah kegiatan
ujian sertifikasi kompetensi sebagai sarana registrasi asisten tenaga kesehatan.
Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, display
data, serta kesimpulan dan verifikasi untuk mengetahui perubahan-perubahan
yang terjadi yang berhubungan
dengan proses uji sertifikasi
kompetensi dalam pelaksanaan registrasi asisten tenaga kesehatan di SMK Satya Bhakti Kota Tasikmalaya
Arah pembangunan
kesehatan memiliki agenda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,
sehingga terjadi peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan, perlu diperhatikan 3 hal berikut :
1.
Standar Pendidikan
2.
Standar Kompetensi
3.
Standar Pelayanan
Registrasi Asisten
Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan oleh setiap institusi pendidikan di bidang kesehatan dilakukan sebagai upaya untuk
meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan
dari tenaga kesehatan agar menjadi tenaga kesehatan yang kompeten di bidangnya.
Upaya peningkatan
mutu tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pendidikan dan perizinan untuk melakukan pelayanan kesehatan diatur melalui bab persyaratan
yang menyatakan tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikannya.
Menurut Anny Fadmawaty, implementasi kebijakan registrasi tenaga kesehatan berpengaruh signifikan terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh Dimensi Konten, Dimensi Konteks dan Proses Administrasi sebagaimana suatu desain program pada saat dihantarkan pada berbagai level institusi (Fadmawaty, 2012).
����������� Setiap Asisten Tenaga Kesehatan
yang telah lulus pendidikan
(dalam hal ini, siswa telah
dinyatakan lulus dan pelaksanaan
Ujian Nasional dan telah mengikuti seluruh kegiatan belajar dan poin-poin lainnya yang terkandung dalam Standar Kelulusan Minimal Satuan Pendidikan) wajib mengikuti Uji Kompetensi Keahlian/Uji Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
����������� Dalam pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi tersebut, setiap institusi pendidikan dibantu oleh institusi kerja, salah satunya oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP), baik itu LSP-P1, P2, atau P3. Lembaga Sertifikasi Profesi, dapat membantu manajemen Institusi pendidikan dalam mengendalikan proses organisasi, mulai dari peserta, asesor,
Tempat Uji Kompetensi, hingga penjadwalan uji kompetensi. Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan sebagai
salah satu upaya mendukung implementasi kebijakan registrasi asisten tenaga kesehatan.
����������� Melalui implementasi kebijakan registrasi asisten tenaga kesehatan, SMK Satya Bhakti berharap
bisa memberikan manfaat, diantaranya :
1.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga Kesehatan.
2.
Melindungi masyarakat
atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, dan
3.
Memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
Kesimpulan
Hasil penelitian yang diperoleh mengenai implementasi kebijakan registrasi
asisten tenaga kesehatan di SMK Satya Bhakti Kota Tasikmalaya, melalui
observasi dan wawancara kepada para stakeholder yang terkait dengan registrasi
asisten tenaga kesehatan, dengan kesimpulan bahwa dengan adanya registrasi
asisten tenaga kesehatan yang dilakukan dengan melaksanakan Uji Sertifikasi
Kompetensi memiliki pengaruh terhadap mutu sumber daya kesehatan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dan menciptakan
sumber daya kesehatan yang kompeten di bidangnya.
Bibliografi
Agustino,
L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Fadmawaty,
A. (2012). Analisis Formulasi Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Di Luar
Dokter, Dokter Gigi Dan Tenaga Kefarmasian.
Hidayat,
A. dan A. (2019). Nilai-Nilai Islam Pada Bank Berbasis Syariah (Studi Pada Bank
BRI Syariah Cabang Kota Cirebon). Syntax, 1dea (6).
Profesi,
L. S. (2018). Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI).
https://lsp-ipi.org/lembaga-sertifikasi-profesi
RI,
K. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 80 tahun 2016 tentang
penyelenggataan pekerjaan asisten tenaga kesehatan. Berita Negara RI Tahun
2017 Nomor 123.
|
Copyright
holder : Mukhsy Arafah Sugandi (2020). |
|
First
publication right : This
article is licensed under: |