|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 5, Mei� 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN :2721-2769 |
Sosial
Sains |
PERAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN
PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO
Safira Aulia
Salma, Virania Azzahra
Putri, Annisa Firdausi Fikri, dan Ertien
Rining Nawangsari
Universitas Pembangunan
Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 21 April 2021 Direvisi 2 Mei 2021 Disetujui 20 Mei 2021 |
Kedungrejo,Waru,Sidoarjo
is a village between Sidoarjo and Surabaya city. Kedungrejo is a village
with the third-highest trade sector development in the Waru sub-district.
With the potential have to support from the village government,
especially the village head, so the development of Kedungrejo village can be
better. The village have close relationship with the community so
that the leadership role of the village head has a very strategic role in increasing
the success of village development. This study aims to describe the
leadership role of the village head in development the obstacles in village
development.This study uses a descriptive qualitative research method
leadership theory from Tjokroamidjojo leader as Motivator, Facilitator, and
Mobilizer. Data collection techniques using interviews, observation, and
documentation.Data analysis used an interactive model proposed by Miles &
Huberman(2019)
with Observation Persistence and Triangulation Techniques in testing the
validity of the data. The results of the research analysis show that the role
of the village head is good improving development in the village of
Kedungrejo, the village head has carried out his role as a motivator,
facilitator, and mobilizer following his duties, authorities, and functions
to improving village development, although there are still some obstacles but
can be overcome properly. ABSTRAK Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo
merupakan sebuah desa yang berada di perbatasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Desa Kedungrejo menjadi desa
dengan perkembangan sektor perdagangan tertinggi ketiga di Kecamatan Waru. Potensi yang
dimiliki Desa Kedungrejo memerlukan dukungan
pemerintah desa terutama Kepala Desa sehingga dapat mendorong
keberhasilan pembangunan
di Desa Kedungrejo.
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki hubungan sangat dekat
dengan masyarakat sehingga kepemimpinan kepala desa memiliki peran yang
sangat strategis dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan desa. Penelitian
ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran
kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan di Desa Kedungrejo dan
hambatan-hambatan dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori
kepemimpinan dari Tjokroamidjojo bahwa peran� kepemimpinan ada tiga yakni Motivator, Fasilitator, dan
Mobilisator. Teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara, Observasi dan
Dokumentasi.� Analisis data menggunakan
model interaktif yang dikemukakan oleh Miles & Huberman (2019) dengan ketekunan
pengamatan dan teknik tringulasi dalam menguji keabsahan data. Hasil analisis
penelitian menunjukkan, Peran
kepala desa dalam meningkatkan
pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sudah baik, sebagai Kepala Desa sudah
menjalankan perannya sebagai motivator,fasilitator,
dan mobilisator sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan desa, meski terkadang masih ditemui beberapa hambatan namun dapat diatasi dengan baik. |
|
Keyword : Leadership; Development;
Village Kata Kunci: Kepemimpinan; Pembangunan; Desa |
Pendahuluan
Desa adalah
suatu organisasi pemerintah yang secara politis
memiliki kewewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau kelompoknya. (Krisytanto & Gunarsih, 2017) Strategi Pembangunan Pedesaan diperlukan dalam beberapa kerangka kebijakan
yang didukung oleh prinsip kolaborasi dan keterpaduan antara pemangku
kepentingan di desa. (Munzhedzi, 2021) BerdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desadijelaskan bahwa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan
unit pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga
dapat dikatakan bahwa desa memiliki peran yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional. Pemerintah desa membuat kebijakan
- kebijakan, terutama dalam memberi pelayanan,
peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakatnya.(Hertati, 2020) Peran desa dapat menunjang
kesuksesan pemerintah nasional secara luas, bahkan desa merupakan garda
terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari
pemerintah.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 Tentang Desa, �mengenai Tugas dan Kewenangan desa pada pasal 7 dijelaskan yaitu
mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
kemudian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundang�undangan diserahkan kepada desa. Selanjutnya
pada pasal 63 dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan desa
merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten
atau kota. Adanya peraturan tersebut, artinya pemerintah daerah mempuyai
kewajiban untuk memfasilitasi proses penyusunan rencana pembangunan desa yang
disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Desa yang� disebut RPJMD untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang biasa disebut
RKPD Desa, murupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun (Rahawarin,
2018)
��������� Hal itu menandakan bahwa desa menjadi wilayah
yang memiliki hak otonom untuk mengatur dan
meningkatkan pembangunannya sendiri. Adanya perkembangan otonomi daerah telah membuat pemerintah pusat memberikan
tugas perbantuan kepada pemerintah desa untuk selalu memperhatikan dan
menekankan pembangunan masyarakat melalui otonomi pemerintahan desa serta peran
aktif partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. (Safitri & Tinov,
2017)Karena itu
dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam
melakukan program pembangunan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan serta pemanfaatan hasil pembangunan yang mengutamakan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan untuk
mewujudkanperdamaian dan keadilan sosial.
Untuk meningkatkan
peran aktif masyarakat tersebut dibutuhkan sosok pemimpin dalam desa yaitu Kepala
Desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh
penduduk desa berwarga Negara Indonesia dengan syarat
dan tata cara pemilihan diatur oleh peraturan daerah dengan berpedoman pada
peraturan pemerintahan. Tugas kepala desa
ini meliputi menyelenggarakan pemerintahan
desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan melaksanakan pembangunan desa. Jadi sebenarnya keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam
rangka menumbuhkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga masyarakat selalu siap siaga pada keadaan apapun saat negara membutuhkan(Ulaan, Lusiana, & Wahyudi, 2020).
Karena itu peran kepemimpinan�� merupakan factor yang dominan dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. (Yigibalom,
Posumah, & Rompas, 2017) kepemimpinan di desa
sangat penting dalam pembangunan desa. Seorang pemimpin
harus berperan sebagai organisator kelompoknya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.(Syahril, 2019) dalam penelitiannya mengenai teori kepemimpinan memaparkan bahwa seorang pemimpin
memiliki kemampuan untuk membina hubungan
yang baik dalam komunikasi dan interaksi dengan para bawahan atau anggotanya dan seluruh elemen dalam organisasi tersebut. Sementara menurut Tjokroamidjojodalam (Syafitri & Suriani, 2019)menjelaskan mengenai tiga peran dalam
kepemimpinan yaitu sebagai motivator, fasilitator
dan mobilisator yang dijelaskan
dalam poin berikut:
1. Motivator. Motivator dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat memberikan pengaruh berupa dorongan, rangsangan, stimulus atau� dapat mempengaruhi orang lain sehingga mereka dapat mengikuti
perkataan orang tersebut
dan melaksanakan hal tersebut dengan jiwa rasional dan penuh tanggungjawab. Sektor publik biasanya di dalamnya memiliki ciri khas
yaitu sikap pemimpin yang acuh tak acuh terhadap
motivasi pekerja (Nkereuwem, 2021), padahal seharusnya pemimpin dapat menjadi motivator yang baik bagi
anggotanya.
2. Fasilitator.
Fasilitator artinya orang
yang menyediakan fasilitas.
Maksudnya adalah orang tersebut dapat memberi sebuah bantuan dalam proses komunikasi sekelompok� individu
untuk memperlancar atau memberi pemahaman
dan memecahkan masalah yang
ada dalam suatu kelompok untuk dicari jalan
keluarnya secara bersama-sama.
3.Mobilisator. Mobilisator artinya ada orang yang bertindak dalam hal mengerahkan
maupun menggerakkan orang
lain. Maksudnya adalah
orang tersebut mampu untuk mengarahkan agar mereka bergerak atau berproses untuk menghasilkan kinerja yang baik dan mencapai tujuan dari suatu organisasi.
Seorang pemimpin harusnya
mampu menjadi penggerak dalam aktivitas yang berkaitan dengan operasi harian suatu organisasi
yaitu mencakup fungsi inti organisasi seperti sebagai sistem pendukung, prosedur, proses, dan rutinitas
yang terintegrasi untuk memastikan fungsionalitas dan manajemen organisasi.(Masilela & Nel, 2021) seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya dapat
memberikan standar terkait penilaian kinerja pegawai seperti adanya
transparansi, akuntabel sehingga mampu menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai
secara holistik serta mengetahui perilaku kerja pegawai. (Marlian & Sari, 2020)
Penelitian ini akan
membahas mengenai peran kepala desa
yang akan berpacu pada teori kepemimpinan yang dipaparkan oleh Tjokroamidjojo seperti yang dipaparkan pada paragraf sebelumnya. Peran kepala desa
diperlukan dalam kegiatan atau proses pengembangan dan pembangunan desa. Seperti yang dijelaskan dalam penelitian oleh (Hidayati, 2018) Bentuk peranan
kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan berbasis lokal dalam lingkup
desa adalah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi desa. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjelaskan bahwa kepala desa
memiliki peran serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa terkait pembangunan desa dalam rangka
�upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa�. Contohnya adanya pasar desa, tempat saluran
irigasi dalam masyarakat pertanian, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu untuk menjaga keamanan
desa, perpustakaan desa, lumbung desa dalam masyarakat pertanian, pengembangan pariwisata desa, adanya BUMDS dan jalan desa. Lalu didukung
dalam penelitian dari (Aksan, Limba, & Tanzil, 2018)juga dijelaskan
bahwa kepala desa dinyatakan berhasil dalam menjalankan perannya ketika mampu memberikan
pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat desa tersebut sehingga
memberikan hasil atau dampak pada tingkat keberhasilan pemerintahan dan pembangunan dengan cara memotivasi
warga dan melakukan tindakan serta bantuan kepada masyarakat sehingga pembangunan terlaksana dengan baik. Teori
pembangunan ini dipaparkan oleh Bintoro Tjokroamidjojo dalam penelitian (Taufiq, Suhirman, Sofhani, & Kombaitan, 2019)yang menjelaskan
bahwa pembangunan adalah sebuah proses dinamis, artinya kebijaksanaan yang diterapkan harus memberi peluang
pada kenyataan tetapi juga harus mengandung kepastian dan kesinambungan bagi pelaksanaan yang fiktif� tersebut sehingga masyarakat yang adil dan makmur dapat terbentuk
yang berdasar kepada pancasila dengan keridhoan dari Tuhan Yang Maha Esa, sementara Ndraha dalam penelitiannya
memberikan kesimpulan bahwa pembangunan desa sebagai sebuah
proses dalam masyarakat berkenan dengan adanya partisipasi secara aktif masyarakat
yang telah diberikan bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengawasan dan bantuan.
Pelaksanaan pembangunan memerlukan proses inovasi terkait rencana pembangunan sehingga dapat mencapai pembangunan sosial-ekonomi yang berstandar tinggi.(Hidayat
& Virgianita, 2019) Dikutip dari penelitian (Auriacombe & Van der Walt,
2021) dalam rangka pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari
peran ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi, peran sosial yaitu dalam
rangka pembinaan masyarakat seperti layanan yang responsif, pendidikan yang baik, layanan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umum,dan yang terakhir yaitu peran lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya yang efisien dan bersih dari limbah dan polusi. Jadi,Program kerja
dalam mewujudkan Pelaksanaan Pembangunan Desa dikelompokkan menjadi kegiatan yaitu : 1) Sub Bidang Pendidikan; 2) Sub Bidang Kesehaan; a.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lamsia, Insentif) b.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk masy, Tenaga dan Kader Kesehatan) c.Penyelenggaraan
Desa Siaga Kesehatan d.Penyelenggaraan Senam Desa; 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; a.Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa b.Pembangunan/Rehabiltasi/Peningkatan/Pengerasan JalanDesa c.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangd.Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanPrasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, selokan) 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman; 5) Sub
Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu wilayah di Jawa Timur yang mendukung perwujudan keberhasilan pembangunan (Choiriyah, 2020)� Salah satu desa di kabupaten Sidoarjo adalah Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru. Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjomerupakan sebuah desa yang berada di perbatasan antara Kabupaten Sidoarjo
dengan Kota Surabaya. Sektor
ekonomi berpusat di bidang industri dan perdagangan, yang mana pada sektor
industri di Desa Kedungrejo telah berdiri berbagai
industri kecil menengah hingga industri menengah keatas, di sektor perdagangan berdirinya Pasar Waru baru juga pasar waru lama menjadikan Kedungrejo desa dengan perkembangan
sektor perdagangan tertinggi ketiga di Kecamatan Waru. (BPS Sidoarjo, 2020)Dengan
potensi yang dimiliki desa Kedungrejo maka perlu adanya
dukungan dari pemerintah desa terutama kepala desa sehingga pembangunan
Desa Kedungrejo dapat menjadi lebih
baik. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang mana memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat
sehingga peran kepemimpinan kepala desa memiliki peran
yang sangat strategis dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan desa. Program bantuan dan pemberdayaan sudah direncanakan oleh Desa Kedungrejo dalam rangka meningkatkan pembangunan. Namun salah satu yang kurang mendapat perhatian adalah mengenai penyandang difabel. Dikutip dari RKPDesa
Kedungrejotahun 2021(Desa Kedungrejo, 2020), bantuan dana terhadap difabel tidak dianggarkan.Padahal jumlah
difabel menduduki posisiterbanyak di kecamatan waru yaitu sebesar 25 orang.(BPS Sidoarjo, 2020) Seandainya difabel ini
dibina dapat menyumbangkan perekonomian dalam rangka peningkatan
SDM di Desa Kedungrejo.
��������� Sementara dalam
melaksanakan pembangunan
yang berwawasan lingkungan seharusnya diperlukan taman kota untuk
menjaga stabilitas udara karena Desa Kedungrejo merupakan kawasan Industri, dukungan dari masyarakat
dan koordinasi dari kepala desa diperlukan
dalam menyediakan fasilitas pembangunan infrastruktur maupun pembinaan kepada masyarakat, karena itu kami melakukan penelitian bagaimana peran Kepala Desa
dalam meningkatkan pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Alasan kedua peneliti melakukan penelitian yaitu pada penelitian sebelumnya mengenai analisis gaya kepemimpinan dari kepala desa
dalam pengembangan desa Cidokom Gunung
Sindur Kabupaten Bogor oleh Sunarsi, Winata, Gunartin, & Paeno, (2020) diperoleh hasil bahwa pimpinan desa tidak mampu
mengemban tugas secara individu melainkan perlu bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta dinas terkait
namun dalam pelaksanaan sinergi tersebut diperoleh hasil bahwa kualitas
SDM masih rendah.
Sementara pada penelitian
oleh Paru, Kaunang, & Sumampouw (2019) peran kepala desa dalam pelaksanaan
pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu juga menunjukkan pemberdayaan masyakat masih kurang baik. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti berupaya meneliti dalam lokus yang berbeda mengenai bagaimana peran kepala desa dalam
meningkatkan pembangunan Di
Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Metode Penelitian
Peneliti menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran kepala desa kedungrejo
dalam meningkatkan pembangunan dengan cara mendeskripsikan kepemimpinan� kepala desa dan juga mendeskripsikan hambatan-hambatan dalam pembangunan desa. Fokus penelitian yang digunakan yaitu� teori kepemimpinanTjokroamidjojo
dalam (Syafitri & Suriani, 2019)yang mana peran kemimpinan dapat ditentukan dari� beberapa faktor yakni pemimpin
sebagai motivator, fasilitator,
dan� mobilisator. Fokus ini dipilih
untuk menggali informasi mengenai peranan kepala
desa dalam meningkatkan pembangunan desa melalui pendekatan
kepemimpinan.Pemilihan Lokus Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada beberapa pertimbangan yang telah dideskripsikan pada pendahuluan yakni� karena desa Kedungrejo
merupakan desa dengan lokasi yang strategis yakni berada diperbatasan antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya dan
memiliki potensi yang besar dibidang perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.
Data dari hasil penelitian
akan diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan sumber data primer dan data sekunder.
Data primer merupakan data yang diperoleh
secara langsung oleh peneliti dengan terjun langsung ke lapangan serta
dapat berwujud opini subyek secara
individu atau kelompok mengenai observasi suatu kejadian atau kegiatan
(Cooper & Emory, 1999, hal. 92). Wujud data
primer dalam penelitian ini berasal dari
hasil wawancara dan hasil pengamatan. Informan ditetapkan menggunakan� teknik Purposive Sampling. Dikutip
dari (Anggara, 2014:98) Puposive Sample yaitu memilih sample dengan
pertimbangan yang didasarkan
pada informasi yang sebelumnya
telah diketahui sekaligus berdasarkan keahlian informan dibidang yang akan diteliti sehingga informan yang dipilih dapat memberikan informasi mengenai suatu masalah dengan
tepat dan lengkap. Informan penelitian yang dipilih adalah 6 orang yang terdiri dari Kepala
Desa Kedungrejo, 3 orang perangkat desa, dan 2 orang masyarakat Desa Kedungrejo.
Dengan pertimbangan informan� dari
internal pemerintah desa merupakan perangkat yang terlibat langsung maupun tidak langsung
terhadap pembangunan desa dan juga berhubungan langsung dengan kepala desa sehingga
diharapkan dapat memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Sedangkan informan 2 orang masyarakat merupakan perwakilan dari kelompok usia
atau golongan tertentu sehingga hasil wawancara dapat mewakilkan populasi tertentu.
Sementara data sekunder diperoleh
oleh peneliti secara tidak langsung melalui pihak lain (data dari Desa Kedungrejo ataupun
dari sumber berita terpercaya dari internet). Data sekunder
pada umumnya dapat berupa bukti, catatan
historis yang telah tersusun dalam arsip (berupa data dokumenter) yang dipublikasikan ataupun tidak dipublikasikan.
Data sekunder ini dapat membantu peneliti untuk memutuskan apa kebutuhan penelitian selanjutnya sekaligus menjadi sumber data yang diperlukan dalam penelitian.(Cooper & Emory, 1999, hal.
94)
Metode analisis
data yang digunakan peneliti
dalam penelitian kualitatif ini berupa� model analisis data interaktif yang dikembangkan oleh (Miles, M.B, Huberman, 2014:15�19)yang menjelaskan bahwa analisis data terdiri dari tiga alur
kegiatan atau tahap-tahap penelitian yang dapat terjadi secara
bersamaan, yaitu mulai dari reduksi
data, penyajian data sampai
penarikan kesimpulan/verifikasi.
Peneliti menggunakan dua
teknik pemeriksaan kredibilitas data, yaitu menggunakan teknik ketekunan pengamatan dan teknik triangulasi. Ketekunan pengamatan maksudnya dilakukan dengan cara memperpanjang
pengamatan sementara teknik triangulasi berfungsi untuk memeriksa keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di
luar data tersebut guna keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data dalam penelitian (Moleong, 2010). Triangulasi
sumber dengan mengecek keabsahan data dari sumber pengelola
Pemerintah Desa Kedungrejo, sumber berita dan masyarakat sedangkan triangulasi metode berasal dari metode
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dan Pembahasan
Pemerintah desa membuat
berbagai kebijakan, utamanya dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakatnya.
(Hertati, 2020) Peran kepemimpinan kepala Desa sangat
penting dalam pemerintahan desa. Tidak hanya menggerakkan
perangkatnya tetapi jugadalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta peningkatan prakarsa dan keterampilan yang mereka miliki.(Candra, 2017). Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan peneliti, Peran Kepala
Desa dalam Meningkatkan Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, menggunakan teori kepemimpinan dari Tjokroamidjojo dalam Syafitri dan Surian (2019) mengenai tiga peran dalam
kepemimpinan yaitu :
1.
Motivator
Untuk mewujudkan peran sebagai motivator yang baik, tidak hanya memberikan
inspirasi, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Pemimpin seharusnya memberikan dorongan, masukan atau arahan dalam melaksanakan
suatu tugas atau proses dalam mencapai tujuan program ataupun dalam
menyelesaikan suatu permasalahan. Peran pemimpin dalam peningkatan motivasi
mampu memberikan penyesuaian sehingga menumbuhkan perencanaan Sumber Daya
Manusia yang inovatif dalam pembangunan (Purba & Ngatno, 2016). Berdasarkan wawancara
warga desa di Desa Kedungrejo, Kecamatan
Waru, Sidoarjo ini kepala desa sebagai pemimpin memiliki pribadi yang baik,
seperti disiplin, ulet, pekerja keras dan sangat pengertian kepada warga desa
dalam hal pelayanan. Salah satu yang dinilai warga yaitu mudahnya pelayanan
administratif maupun proses pemberdayaan sosial
masyarakat desa yang selalu dilakukan. Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan oleh Kepala Desa meski di luar jam kerja. Pribadi yang memiliki sifat-sifat positif seperti
yang dicontohkan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pribadi dengan sifat yang positif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sehingga mereka memiliki
pandangan yang positif sebagai sosok pemimpin yang baik di mata masyarakat. Sebagai kepala desa dari kalangan pemuda, telah berhasil menjadi �contoh sebagai sosok inspiratif, sehingga memberikan dampak positif pemuda desa berani untuk maju dan berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan desa.
Keberhasilan pembangunanperlu dimulai dari
kualitas Sumber Daya Manusianya. Kualitas sumber daya manusia
ini dapat dinilai dari kualitas pemimpin. Seperti pada penelitian (Mendi
& Suparsto, 2019) menjelaskan bahwa untuk
menggerakkan efektivitas partisipasi kelompok maupun individu dalam bergantung
pada gaya kepemimpinan atau interaksi dari pemimpin dengan bawahan serta
kendali situasi yang memberikan pengaruh kepada�
pemimpin. Berdasarkan hasil wawancara kepada Sekretaris Desa Kedungrejo,
kepala desa sebagai pemimpin memiliki kinerja yang baik yaitu dengan mendorong
motivasi perangkat desa dan menjalin hubungan erat antar pimpinan dengan
perangkatnya atau bawahan dan juga dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan
mengadakan rapat internal organisasi supaya semua perangkat desa terlibat serta
hubungan kerja tercapai dengan baik tanpa ada misskomunikasi. Hal ini
menggambarkan bahwa kepala desa menerapkan gaya kepemimpinan demokratis yang
melibatkan partisipasi perangkat desa serta masukan dari masyarakat dalam
pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan sistem demokrasi dan ideologi
bangsa dalam rangka pembangunan daerahnya.
Upaya dalam membangun Desa Kedungrejo, kepala desa telah melibatkan para pemuda dalam rangka pembangunan. Contohnya seperti latihan pengelasan bagi para pemuda desa dan ada pula latihan menjahit juga kerajinan tangan yang ditekankan kepada ibu-ibu di desa. Kreatifitas pemuda di desa
menjadi acuan dalam pembangunan di desa. Program pembangunan desa Kedungrejo
dalam meningkatkan PAD akan direalisasikan melalui BUMDesa. Kepala Desa Kedungrejo menjelaskan bahwa akan direncanakan pembukaan BUMDesa dalam bentuk
investasi ruko dan kos-kosan pada tahun ini. Pembukaan BUMDesa ini
diharapkan dapat meningkatkan PAD desa. Inovasi masyarakat desa dalam proses kerjasama yang dikembangkan, kepala desa dengan selalu berupaya untuk
meningkatkan sinergi bersama RT, RW untuk meningkatkan UMKM sehingga pertumbuhan ekonomi tercapai. Dibuktikan dari
banyaknya UMKM di Desa Kedungrejo sebanyak 108 industri pengolahan, 6
pengelolaan air limbah dan 4 konstruksi (BPS Sidoarjo, 2020).
Pelaksanaan program
pembangunan Desa Kedungrejo, Kecamatan
Waru, Sidoarjo selalu dikoordinasikan bersama mulai
dari tingkat RT, RW melalui Musdus ataupun Rembug Desa yang dimulai dari proses tahap perencanaan lalu penentuan skala prioritas dari hasil musyawarah dengan melibatkan masyarakat desa. Penelitian oleh (Elvina & Musdhalifah, 2019) menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan perlu adanya partisipasi masyarakat
desa. Implementasi pembangunan dilaksanakan secara
akuntabilitas publik mengenai penggunaan dana desa dalam program pembangunan.Sementara dalam mendorong kinerja
perangkat desa, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa kepala desa menerapkan
sistem kerja yang sesuai dengan peraturan yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan RKP Desa Kedungrejo tahun 2021 percepatan pembangunan sarana dan prasarana di Desa pada tahun 2019 menunjukkan hasil 98% yang dialokasikan anggaran sebanyak Rp. 891.069.509 dengan realisasi Rp. 876.128.237. Terkait
pengembangan pada bidang pendidikan diadakan program kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Peraga PAUD, TK dan
madrasah, serta Program kegiatan
pengelolaan perpustakaan milik desa yaitu
cetak, penggandaan berupa surat pengantar
RT, RW, dan Map kepada masyarakat.
Ada pula progam penyuluhan kesehatan dan senam desa dalam bidang kesehatan.
Sementara dalam bidang penataan ruang diadakan pemeliharaan situs bersejarah dan
pembangunan jalan permukiman.
2.
Fasilitator
Pemerintah desa menjadi penyedia layanan dalam desa tersebut. Kepemimpinan
kepala desa dapat memberikan ide atau fasilitator dalam menyelesaikan masalah
untuk mencapai pembangunan desa. Dorongan yang diberikan dalam menyelesaikan
permasalahan desa yang menghambat proses pembangunan diselesaikan secara
terbuka dengan kepala desa sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan.
Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan sosial dalam masyarakat
misalnya yang menyangkut kekeluargaan KDRT atau permasalahan tentang
persengketaan tanah maka kepala desa memiliki peran dalam memberikan �win-win solution� tetapi bisa juga
diselesaikan dengan mengadakan musyawarah yang juga dapat dikoordinasikan
dengan ketua RT, Ketua RW atupun tokoh masyarakat dan keamanan. Solusi dari
permasalahan desa selalu menjadi bagian dari peran kepemimpinan desa dalam
menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, karena pada dasarnya pembangunan
sosial juga penting dalam meningkatkan pembangunan desa. Desa yang aman
menandakan baiknya sosok pemimpin dalam pemerintahan desa tersebut, sehingga
tujuan pembangunan desa dapat lebih mudah dicapai. Contohnya pada tahun 2019 diselenggarakan pos keamanan desa bagi
warga yang melakukan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai realisasi Program kegiatan ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
(RKPDesa Kedungrejo,2021).
�������� Salah satu fasilitas yang
nampak yaitu terkait peran sebagai wadah penampung maupun penyalur aspirasi
serta penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa (Humapi, Ogotan, & Laloma, 2017). Kepala desa memberikan
bimbingan kepada masyarakat terkait ide yang dicanangkan melalui program
pembangunan desa, karena itu kepala desa Kedungrejo selalu bermusyawarah
bersama kepala desa tahun sebelumnya dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Seperti yang disampaikan
perangkat desa bahwa Kepala Desa Kedungrejo sebelum maupun sesudah pelantikan telah membuat RPJM Des
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang sudah ditetapkan secara musyawarah dengan Ketua RT,
Ketua RW sedesa Kedungrejo, BPD,LBMD, dan Elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan perencanaan program pembangunan ini diterapkan skala prioritas
pembangunan sesuai dengan RPJM. Kepala desa dalam
pembangunan adalah sebagai pemangku kebijakan.
�������� Pengukuran pembangunan desa
tidak hanya dilihat dari segi ekonomi, infrastuktur maupun sosial tetapi juga
pendidikan. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa)
Kedungrejo� Tahun 2021 dalam pelaksanaan
Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin/Berprestasi telah dianggarkan sebesar Rp.
10.000.000,00 dalam rangka meningkatkan pendidikan warga desa, dana tersebut
juga sama dengan anggaran pada Penyelenggaraan PAUD. Pembangunan infrastruktur seperti Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan
Permukiman dan pemavingan telah dilaksanakan sama halnya dengan pemeliharaan
pemakaman atau situs bersejarah.� Warga
desa telah menyampaikan kepuasan-nya dalam fasilitas pembangunan infrastruktur,
permasalahan lingkungan seperti banjir saat ini di Desa Kedungrejo ini sudah
teratasi dengan baik. Pemeliharaan sungai sebagai bentuk pencegahan banjir dan
juga perbaikan jalan serta penerangan jalan yang memadai mempermudah akses
transportasi. Meski ada jalan menuju pasar di belakang makam Bandilan yang� kurang tertata dengan baik karena bekas
galian pipa PDAM. Selain itu masih kurangnya lahan hijau di desa menjadi salah
satu hal yang disoroti oleh warga desa. Hal ini disampaikan warga selaku
narasumber bahwasanya kekurangan dalam pembangunan desa adalah penyediaan taman
sebagai lahan hijau terbuka.
Pengawasan pembangunan Kepala desa juga berperan secara langsung mengawasi jalannya pembangunan proyek maupun infrastruktur. �Perangkat desa menilai bahwa Kepala Desa memiliki jiwa sosial yang
tinggi dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan serta selalu
berkoordinasi dalam melaksanakan program pembangunan, sementara dalam
pelaksanaan program pembangunannya selalu berpedoman pada RPJM dan RKPDes.
3.
Mobilisator
Mobilisator adalah
orang yang menggerakkan untuk
melakukan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah pembangunan yang berfungsi untuk kepentingan bersama. Jadi kepala desa sebagai
mobilisator ialah kepala desa yang mampu menggerakkan atau mengajak
masyarakat untuk bersama-sama melakukan perilaku yang nyata untuk membangun desa, misalnya melakukan gotong royong. Berdasarkan
hasil wawancara peneliti dengan Kaur Perencanaan Desa Kedungrejo, beliau menyampaikan bahwa Kepala Desa Kedungrejo
rutin mengadakan musyawarah. Musyawarah dilakukan dalam beberapa tingkat yakni Musyawarah dusun,� musyawarah desa, musyawarah seluruh elemen masyarakat. Kepala desa� selalu memprioritaskan untuk saling bertukar pendapat sehingga masyarakat dapat menyampaikan keresahannya terhadap pemerintah desa melalui Kasun sehingga kepala desa dapat menindaklanjuti
permasalahan tersebut.�
Sebagai mobilisator
kepala desa memiliki peran yang sangat besar. Kepala
desa harus terus melakukan perubahan dan perbaikan dengan secara terbuka
menerima masukan dari berbagai elemen
masyarakat sehingga segala kegiatan dan program desa dapat dilaksanakan
dengan baik. Peran mobilisator ini telah dilaksanakan dengan baik hal
ini sesuai dengan hasil wawancara
dengan kepala desa selaku narasumber
yang mana pada saat pembuatan
RKP setiap tahunnya terdapat perubahan. Perubahan tersebut hasil dari evaluasi
yang dilakukan dengan menerima masukan-masukan dari masyarakat. Seperti ada usulan
dari posyandu, usulan dari PKK. PKK sendiri telah mengadakan
suatu pelatihan kerajinan tangan kepada masyarakat� sehingga
harapannya dapat meningkatkan perekonomian desa. Kegiatan yang dilakukan PKK ini sangat bagus untuk
pemberdayaan masyarakat terutama pada kaum wanita, namun sayangnya
program ini terhambat karena kurangnya modal. Sebagai upaya atas
usulan dari PKK, tahun depan rencananya
akan dianggarkan untuk modal dan pengembangan pelatihan ini.
Hal ini diperkuat
oleh pernyataan oleh narasumber
lain yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan, berkoordinasi dengan perangkat desa, kepala desa� selalu memprioritaskan untuk saling bertukar pendapat dan musyawarah.� Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Kedungrejo di mulai dengan Musyawarah.
Musyawarah dilakukan dalam beberapa tingkat Musyawarah dusun,� musyawarah desa, musyawarah seluruh elemen masyarakat. Apabila musyawarah tersebut yang mengundang desa maka kepala desa
dan perangkat desa harus hadir apabila
tidak berhalangan. Pelaksanaan musyawarah dusun diadakan satu tahun satu
kali, musyawarah desanya satu tahun satu
kali, kemudian ada Musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa), jadi kepala
desa memang memfasilitasi proses tersebut.
Ada jadwal rutin Kepala Desa mengadakan
rapat koordinasi dan evaluasi kinerja internal dengan perangkat desa. Selain itu
masyarakat dapat menyampaikan keresahannya terhadap pemerintah desa melalui Kasun sehingga Kepala desa dapat menindaklanjuti
permasalahan tersebut.
Peningkatan kapasitas setiap tahun ada
evaluasi kinerja perangkat, apabila ada kinerja perangkat
yang melemah maka akan dipindahkan posisinya. Hal ini didasari oleh pernyataan kepala desa saat
melalukan wawancara. Apabila ada suatu
program atau proyek namun dalam praktik
lapangannya kurang makimal maka akan
digantikan oleh perangkat
yang lain untuk menangani. Adanya evaluasi memiliki tujuan agar perangkat dapat intropeksi diri apa terdapat sesuatu
yang sehingga dipindahkan. Adanya rolling atau perpindahan posisi ini ditujukan agar perangkat desa terus dapat berkembang,
karena jika terus
berada diposisi yang sama maka tidak
akan perubahan dan perbaikan.
Pembangunan fasilitas juga menjadi
perhatian, desa berkoordinasi dengan RT. Contohnya saat ada program pembangunan ganti paving maka masalah pemilihan tukang atau mandor
akan dilimpahkan ke RT. Sehingga RT dapat menunjuk tukang atau mandor
yang merupakan masyarakat Desa Kedungrejo sehingga masyarakat dalam program ini tidak hanya mendapat
manfaat pembangunan fasilitas akan tetapi juga memberi dorongan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian.�
Hambatan
dalam Pembangunan
��������� Hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan di Desa Kedungrejo, karena ada pelaksanaan
beberapa program pembangunan
kurang mendapat dukungan penuh serta partisipasi aktif dari masyarakat Desa
Kedungrejo. Salah satu masalah yang terjadi adalah pembangunan gorong � gorong
yang mengakibatkan kesalahpahaman, namun�
dapat diatasi dengan baik oleh Kepala Desa Kedungrejo dengan kebijakan dan memberi penjelasan serta memberi
transparansi anggaran kepada masyarakat dan meyakinkan bahwa pembangunan gorong
� gorong ini akan berdampak mengurangi banjir didaerah Desa Kedungrejo.
Kesimpulan
Kepala desa memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan desa. Kepala
desa Kedungrejo kecamatan Waru, Sidoarjo ini berasal dari kalangan pemuda yang
dapat dijadikan contoh sosok yang menginspirasi kaum muda agar berani menjadi
pemimpin yang berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan desa. Peran kepala
desa sebagai motivator, Kepala Desa seseorang yang memberikan motivasi untuk
mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai yang
diharapkan. Kepala Desa sudah melaksanakan tugasnya sebagai motivator di mana
Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta masukan-masukan dan dukungan
kepada warga dan aparatur pemerintah di kantor desa, selain dari itu kepala
desa adalah seorang pemimpin yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi kepada
masyarakat desa khususnya terhadap para pemuda, misalnya kepala desa berhasil
menjadi sosok inspiratif dikalangan pemuda dan memotivasi pemuda desa
Kedungrejo untuk selalu berani untuk maju dan berpartisipasi dalam meningkatkan
pembangunan desa. Sebagai
motivator kepala desa mampu memberi motivasi dan contoh yang baik kepada
masyarakat maupun perangkat desa. Pemberian contoh yang baik dari kepala desa diharapkan
dapat mendorong perangkat desa bekerja dengan disiplin dan dapat
memberi pelayanan yang maksimal. Sementara bagi masyarakat dapat memberi
motivasi atau contoh bagi masyarakat agar senantiasa terlibat atau
berpartisipasi dalam proses pembangunan desa. Hal ini menggambarkan bahwa
Kepala desa menerapkan gaya kepemimpinan demokratis yang melibatkan partisipasi
perangkat desa serta masukan dari masyarakat dalam pengambilan keputusan
Peran kepala
Desa sebagai fasilitator, dalam hal menfasilitasi atau melengkapi kebutuhan
dalam proses pembangunan sudah cukup baik, kepala desa selalu aktif menjadi
wadah bagi masyarakat sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan. Adanya
wadah ini membuat desa menjadi mengetahui apa yang sedang dibutuhkan
masyarakat.
Kepala desa berperan menjadi mediator dalam menangani dan menyelesaikan
masalah-masalah di desa untuk mencapai pembangunan desa dari segala segi
kehidupan, baik dari segi sosial, ekonomi maupun politik. Dalam hal pembangunan
infrastruktur telah dilakukan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari akses
jalan yang mudah dengan dilengkapi penerangan jalan yang memadai dan
pemeliharaan sungai sebagai bentuk mengatasi banjir. Walaupun ada beberapa
jalan yang masih perlu perbaikan dan juga kurangnya lahan hijau menjadi sesuatu
yang disoroti warga.
Peran kepala Desa sebagai mobilisator adalah kepala desa
menggerakan dan mengajak masyarakat serta perangkat desa untuk bersama-sama
terlibat dalam pembangunan desa cukup baik. Kepala desa� berperan dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam suatu kegiatan� seperti kegiatan pelatihan mengelas dan
kerajianan tangan. Ada berbagai cara yang di lakukan Pemerintah Desa semua itu di lakukan guna memperlancar pelaksanaan
pembangunan di Desa dan agar warga Desa
Kedungrejo akan Kegiatan-kegiatan desa yang bersifat positif.
Sebagai Kepala Desa sudah menjalankan perannya
sebagai motivator,fasilitator, dan mobilisator sudah maksimal dan sesuai dengan
tugas, wewenang dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan di Desa
Kedungrejo, meski terkadang masih ditemui beberapa hambatan namun dapat diatasi
dengan baik oleh Kepala Desa Kedungrejo dengan memberi penjelasan serta memberi
transparansi anggaran kepada masyarakat Desa Kedungrejo. Rekomendasi yang dapat
diberikan peneliti bagi pemerintah desa terutama kepala desa adalah untuk terus
aktif melakukan sosialisasi program-program desa sehingga partisipasi
masyarakat meningkat dan pembangunan desa dapat tercapai dengan lebih baik.
Aksan,
H., Limba, R. S., & Tanzil. (2018). Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan
Pembangunan Desa (Studi di Desa Baliara Selatan, Kabupaten Bombana). Neo
Societal, 3(1), 244�253. Google Scholar
Anggara,
S. (2014). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Pustaka Setia. Google Scholar
Auriacombe,
C., & Van der Walt, G. (2021). Fundamental Policy Challenges Influencing
Sustainable Development in Africa. Africa�s Public Service Delivery &
Performance Review, 9(1), 1�8. Google Scholar
BPS
Sidoarjo. (2020). Kecamatan Waru Dalam Angka 2020. In BPS Kabupaten Sidoarjo.
Sidoarjo: BPS Kabupaten Sidoarjo. Google Scholar
Candra,
R. (2017). Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa
Selading Kabupaten Natuna. Jurnal Umrah. Google Scholar
Choiriyah,
I. U. (2020). Penerapan E-Government Melalui M-Bonk. PUBLISIA: Jurnal Ilmu
Administrasi Publik, 5(2), 126�135. Google Scholar
Cooper,
D. R., & Emory, W. (1999). Metode Penelitian Bisnis (11 ed.).
Erlangga. Google Scholar
Desa
Kedungrejo. (2020). Peraturan Desa Kedungrejo Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) Tahun 2021. Diambil 15 April 2021, dari Website Desa Kedungrejo
website: http://sid.sidoarjokab.go.id/Waru/Kedungrejo/2020/12/01/peraturan-desa-kedungrejo-tentang-rencana-kerja-pemerintah-desa-rkp-desa-tahun-2021/
Elvina,
& Musdhalifah. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui
Partisipasi dan Implementasi Kebijakan dengan Efektifitas Pembangunan Program
Dana Desa sebagai Variabel Intervening. JSHP : Jurnal Sosial Humaniora
dan Pendidikan, 3(1), 1�9. Google Scholar
Hertati,
D. (2020). Model Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Berbasis Web
Bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Sidoarjo. Dinamika Governance :
Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 55�62. Google Scholar
Hidayat,
A., & Virgianita, A. (2019). Technical Assistance for Innovation
Development Fromand to Developing Country Case Study of Indonesia�s Foreign Aid
to Timor-Leste . International Journal of Development Issues, 18(3),
353�365. Google Scholar
Hidayati,
I. F. (2018). Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Berdasarkan
Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Universitas Jember. Google Scholar
Humapi,
J., Ogotan, M., & Laloma, A. (2017). Peranan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu Kabupaten
Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 3(46). Google Scholar
Krisytanto,
E. N., & Gunarsih, S. (2017). Pelaksanaan Human Relations dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten
Grobogan Tahun 2016 (Studi Kasus di Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten
Grobogan). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta. Google Scholar
Marlian,
S., & Sari, D. S. (2020). Implementasi Kebijakan Sabilulungan Sistem
Penilaian Kinerja Pegawai (SASIKAP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 208�227. Google Scholar
Masilela,
L., & Nel, D. (2021). The Role Of Data And Information Security Governance
In Protecting Public Sector Data And Information Assets In National Government
In South Africa. Africa�s Public Service Delivery and Performance Review,
9(1), 1�10. Google Scholar
Mendi,
I. P. S. A. P., & Suparsto, H. B. (2019). Pengaruh Partisipasi Penganggaran
Pada Senjangan Anggaran Dengan Gaya Kepemimpinan Dan Karakter Personal Sebagai
Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 28(2), 1230�1262. Google Scholar
Miles,
M.B, Huberman, A. . (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press. Google Scholar
Moleong,
L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. Google Scholar
Munzhedzi,
P. H. (2021). Analysing the Application of Governance Principles in the
Management of COVID-19 in South Africa: Lessons for the Future. Africa�s
Public Service Delivery and Performance Review, 9(1), 1�8. Google Scholar
Nkereuwem,
A. (2021). The Role of Incentives on the Performance of Health Workers in a
Public Sector Organization in Abuja , Nigeria. Jurnal Ilmiah Ilmu
Administrasi Publik: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik, 11(1),
1�14. Google Scholar
Paru,
S., Kaunang, M., & Sumampouw, I. (2019). Peran Kepala Desa Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu. EKSEKUTIF
Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(2), 1�11. Google Scholar
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Indonesia. Google Scholar
Purba,
L. N., & Ngatno. (2016). Pengaruh Peran Pemimpin Terhadap Kinerja Karyawan
Melalui Motivasi Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmu Administrasi
Bisnis, 5(4). Google Scholar
Rahawarin,
Y. (2018). Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Masyarakat Di Desa
Kumo Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Administrasi Publik,
4(63), 71�77. Google Scholar
Safitri,
A., & Tinov, M. Y. T. (2017). Partisipasi Anggota UsahaEkonomi Desa Simpan
Pinjam (UED-SP) Mekar Maju Di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara
Kabupaten Bengkalis Tahun 2012-2015. JOM FISIP, 4(2), 1�15. Google Scholar
Sunarsi,
D., Winata, H., Gunartin, G., & Paeno, P. (2020). Analisis Gaya
Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pengembangan Desa Cidokom Gunung Sindur
Kabupaten Bogor. Jurnal Ekonomi Efektif, 2(3), 505�511. Google Scholar
Syafitri,
I., & Suriani, L. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan
Pembangunan Di Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. PUBLIKa,
5(1), 44�54. Google Scholar
Syahril,
S. (2019). Teori-teori Kepemimpinan. Ri�ayah, 4(2), 208�215. Google Scholar
Taufiq,
M., Suhirman, Sofhani, T. F., & Kombaitan, B. (2019). Kajian Csr Melalui
Sudut Pandang Perencanaan Transaktif: Studi Kasus Perencanaan CSR Di Indonesia.
Indonesian Journal of Accounting and Governance, 3(2), 176�194. Google Scholar
Ulaan,
G. F., Lusiana, N. A., & Wahyudi, K. E. (2020). Implementasi Nilai
Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas
Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Syntax Idea, 2(6),
56�71. Google Scholar
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Google Scholar
Yigibalom,
P., Posumah, J. H., & Rompas, W. Y. (2017). Peranan Kepemimpinan Camat
Dalam Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik Di Distrik Tiomneri Kabupaten
Lanny Jaya Propinsi Papua Pais Yigibalom. Jurnal Administrasi Publik, 3(046). Google Scholar

|
Safira Aulia Salma, Virania Azzahra Putri, Annisa
Firdausi Fikri, dan Ertien
Rining Nawangsari (2021). |
|
First publication right: This article is licensed under: |