Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 5, Mei� 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN :2721-2769

Sosial Sains

 

PERAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO

 

Safira Aulia Salma, Virania Azzahra Putri, Annisa Firdausi Fikri, dan Ertien Rining Nawangsari

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

21 April 2021

Direvisi

2 Mei 2021

Disetujui

20 Mei 2021

Kedungrejo,Waru,Sidoarjo is a village between Sidoarjo and Surabaya city. Kedungrejo is a village with the third-highest trade sector development in the Waru sub-district. With the potential have to support from the village government, especially the village head, so the development of Kedungrejo village can be better. The village have close relationship with the community so that the leadership role of the village head has a very strategic role in increasing the success of village development. This study aims to describe the leadership role of the village head in development the obstacles in village development.This study uses a descriptive qualitative research method leadership theory from Tjokroamidjojo leader as Motivator, Facilitator, and Mobilizer. Data collection techniques using interviews, observation, and documentation.Data analysis used an interactive model proposed by Miles & Huberman(2019) with Observation Persistence and Triangulation Techniques in testing the validity of the data. The results of the research analysis show that the role of the village head is good improving development in the village of Kedungrejo, the village head has carried out his role as a motivator, facilitator, and mobilizer following his duties, authorities, and functions to improving village development, although there are still some obstacles but can be overcome properly.

 

ABSTRAK

Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo merupakan sebuah desa yang berada di perbatasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Desa Kedungrejo menjadi desa dengan perkembangan sektor perdagangan tertinggi ketiga di Kecamatan Waru. Potensi yang dimiliki Desa Kedungrejo memerlukan dukungan pemerintah desa terutama Kepala Desa sehingga dapat mendorong keberhasilan pembangunan di Desa Kedungrejo. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki hubungan sangat dekat dengan masyarakat sehingga kepemimpinan kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan di Desa Kedungrejo dan hambatan-hambatan dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori kepemimpinan dari Tjokroamidjojo bahwa peran� kepemimpinan ada tiga yakni Motivator, Fasilitator, dan Mobilisator. Teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara, Observasi dan Dokumentasi.� Analisis data menggunakan model interaktif yang dikemukakan oleh Miles & Huberman (2019) dengan ketekunan pengamatan dan teknik tringulasi dalam menguji keabsahan data. Hasil analisis penelitian menunjukkan, Peran kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sudah baik, sebagai Kepala Desa sudah menjalankan perannya sebagai motivator,fasilitator, dan mobilisator sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan desa, meski terkadang masih ditemui beberapa hambatan namun dapat diatasi dengan baik.

Keyword :

Leadership; Development; Village

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

Kepemimpinan; Pembangunan; Desa



Pendahuluan

Desa adalah suatu organisasi pemerintah yang secara politis memiliki kewewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau kelompoknya. (Krisytanto & Gunarsih, 2017) Strategi Pembangunan Pedesaan diperlukan dalam beberapa kerangka kebijakan yang didukung oleh prinsip kolaborasi dan keterpaduan antara pemangku kepentingan di desa. (Munzhedzi, 2021) BerdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desadijelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa desa memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah desa membuat kebijakan - kebijakan, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.(Hertati, 2020) Peran desa dapat menunjang kesuksesan pemerintah nasional secara luas, bahkan desa merupakan garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, �mengenai Tugas dan Kewenangan desa pada pasal 7 dijelaskan yaitu mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, kemudian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang�undangan diserahkan kepada desa. Selanjutnya pada pasal 63 dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten atau kota. Adanya peraturan tersebut, artinya pemerintah daerah mempuyai kewajiban untuk memfasilitasi proses penyusunan rencana pembangunan desa yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa yang� disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang biasa disebut RKPD Desa, murupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (Rahawarin, 2018)

��������� Hal itu menandakan bahwa desa menjadi wilayah yang memiliki hak otonom untuk mengatur dan meningkatkan pembangunannya sendiri. Adanya perkembangan otonomi daerah telah membuat pemerintah pusat memberikan tugas perbantuan kepada pemerintah desa untuk selalu memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat melalui otonomi pemerintahan desa serta peran aktif partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan. (Safitri & Tinov, 2017)Karena itu dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan program pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta pemanfaatan hasil pembangunan yang mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan untuk mewujudkanperdamaian dan keadilan sosial.

Untuk meningkatkan peran aktif masyarakat tersebut dibutuhkan sosok pemimpin dalam desa yaitu Kepala Desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa berwarga Negara Indonesia dengan syarat dan tata cara pemilihan diatur oleh peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintahan. Tugas kepala desa ini meliputi menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan melaksanakan pembangunan desa. Jadi sebenarnya keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam rangka menumbuhkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga masyarakat selalu siap siaga pada keadaan apapun saat negara membutuhkan(Ulaan, Lusiana, & Wahyudi, 2020).

Karena itu peran kepemimpinan�� merupakan factor yang dominan dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. (Yigibalom, Posumah, & Rompas, 2017) kepemimpinan di desa sangat penting dalam pembangunan desa. Seorang pemimpin harus berperan sebagai organisator kelompoknya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.(Syahril, 2019) dalam penelitiannya mengenai teori kepemimpinan memaparkan bahwa seorang pemimpin memiliki kemampuan untuk membina hubungan yang baik dalam komunikasi dan interaksi dengan para bawahan atau anggotanya dan seluruh elemen dalam organisasi tersebut. Sementara menurut Tjokroamidjojodalam (Syafitri & Suriani, 2019)menjelaskan mengenai tiga peran dalam kepemimpinan yaitu sebagai motivator, fasilitator dan mobilisator yang dijelaskan dalam poin berikut:

1. Motivator. Motivator dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat memberikan pengaruh berupa dorongan, rangsangan, stimulus atau� dapat mempengaruhi orang lain sehingga mereka dapat mengikuti perkataan orang tersebut dan melaksanakan hal tersebut dengan jiwa rasional dan penuh tanggungjawab. Sektor publik biasanya di dalamnya memiliki ciri khas yaitu sikap pemimpin yang acuh tak acuh terhadap motivasi pekerja (Nkereuwem, 2021), padahal seharusnya pemimpin dapat menjadi motivator yang baik bagi anggotanya.

2. Fasilitator. Fasilitator artinya orang yang menyediakan fasilitas. Maksudnya adalah orang tersebut dapat memberi sebuah bantuan dalam proses komunikasi sekelompok� individu untuk memperlancar atau memberi pemahaman dan memecahkan masalah yang ada dalam suatu kelompok untuk dicari jalan keluarnya secara bersama-sama.

3.Mobilisator. Mobilisator artinya ada orang yang bertindak dalam hal mengerahkan maupun menggerakkan orang lain. Maksudnya adalah orang tersebut mampu untuk mengarahkan agar mereka bergerak atau berproses untuk menghasilkan kinerja yang baik dan mencapai tujuan dari suatu organisasi. Seorang pemimpin harusnya mampu menjadi penggerak dalam aktivitas yang berkaitan dengan operasi harian suatu organisasi yaitu mencakup fungsi inti organisasi seperti sebagai sistem pendukung, prosedur, proses, dan rutinitas yang terintegrasi untuk memastikan fungsionalitas dan manajemen organisasi.(Masilela & Nel, 2021) seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya dapat memberikan standar terkait penilaian kinerja pegawai seperti adanya transparansi, akuntabel sehingga mampu menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai secara holistik serta mengetahui perilaku kerja pegawai. (Marlian & Sari, 2020)

Penelitian ini akan membahas mengenai peran kepala desa yang akan berpacu pada teori kepemimpinan yang dipaparkan oleh Tjokroamidjojo seperti yang dipaparkan pada paragraf sebelumnya. Peran kepala desa diperlukan dalam kegiatan atau proses pengembangan dan pembangunan desa. Seperti yang dijelaskan dalam penelitian oleh (Hidayati, 2018) Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan berbasis lokal dalam lingkup desa adalah sebagai bentuk pelaksanaan otonomi desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjelaskan bahwa kepala desa memiliki peran serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa terkait pembangunan desa dalam rangka �upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa�. Contohnya adanya pasar desa, tempat saluran irigasi dalam masyarakat pertanian, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu untuk menjaga keamanan desa, perpustakaan desa, lumbung desa dalam masyarakat pertanian, pengembangan pariwisata desa, adanya BUMDS dan jalan desa. Lalu didukung dalam penelitian dari (Aksan, Limba, & Tanzil, 2018)juga dijelaskan bahwa kepala desa dinyatakan berhasil dalam menjalankan perannya ketika mampu memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat desa tersebut sehingga memberikan hasil atau dampak pada tingkat keberhasilan pemerintahan dan pembangunan dengan cara memotivasi warga dan melakukan tindakan serta bantuan kepada masyarakat sehingga pembangunan terlaksana dengan baik. Teori pembangunan ini dipaparkan oleh Bintoro Tjokroamidjojo dalam penelitian (Taufiq, Suhirman, Sofhani, & Kombaitan, 2019)yang menjelaskan bahwa pembangunan adalah sebuah proses dinamis, artinya kebijaksanaan yang diterapkan harus memberi peluang pada kenyataan tetapi juga harus mengandung kepastian dan kesinambungan bagi pelaksanaan yang fiktif� tersebut sehingga masyarakat yang adil dan makmur dapat terbentuk yang berdasar kepada pancasila dengan keridhoan dari Tuhan Yang Maha Esa, sementara Ndraha dalam penelitiannya memberikan kesimpulan bahwa pembangunan desa sebagai sebuah proses dalam masyarakat berkenan dengan adanya partisipasi secara aktif masyarakat yang telah diberikan bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengawasan dan bantuan.

Pelaksanaan pembangunan memerlukan proses inovasi terkait rencana pembangunan sehingga dapat mencapai pembangunan sosial-ekonomi yang berstandar tinggi.(Hidayat & Virgianita, 2019) Dikutip dari penelitian (Auriacombe & Van der Walt, 2021) dalam rangka pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari peran ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi, peran sosial yaitu dalam rangka pembinaan masyarakat seperti layanan yang responsif, pendidikan yang baik, layanan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umum,dan yang terakhir yaitu peran lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya yang efisien dan bersih dari limbah dan polusi. Jadi,Program kerja dalam mewujudkan Pelaksanaan Pembangunan Desa dikelompokkan menjadi kegiatan yaitu : 1) Sub Bidang Pendidikan; 2) Sub Bidang Kesehaan; a.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lamsia, Insentif) b.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk masy, Tenaga dan Kader Kesehatan) c.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan d.Penyelenggaraan Senam Desa; 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; a.Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa b.Pembangunan/Rehabiltasi/Peningkatan/Pengerasan JalanDesa c.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangd.Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanPrasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, selokan) 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman; 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu wilayah di Jawa Timur yang mendukung perwujudan keberhasilan pembangunan (Choiriyah, 2020)� Salah satu desa di kabupaten Sidoarjo adalah Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru. Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjomerupakan sebuah desa yang berada di perbatasan antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya. Sektor ekonomi berpusat di bidang industri dan perdagangan, yang mana pada sektor industri di Desa Kedungrejo telah berdiri berbagai industri kecil menengah hingga industri menengah keatas, di sektor perdagangan berdirinya Pasar Waru baru juga pasar waru lama menjadikan Kedungrejo desa dengan perkembangan sektor perdagangan tertinggi ketiga di Kecamatan Waru. (BPS Sidoarjo, 2020)Dengan potensi yang dimiliki desa Kedungrejo maka perlu adanya dukungan dari pemerintah desa terutama kepala desa sehingga pembangunan Desa Kedungrejo dapat menjadi lebih baik. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang mana memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga peran kepemimpinan kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan desa. Program bantuan dan pemberdayaan sudah direncanakan oleh Desa Kedungrejo dalam rangka meningkatkan pembangunan. Namun salah satu yang kurang mendapat perhatian adalah mengenai penyandang difabel. Dikutip dari RKPDesa Kedungrejotahun 2021(Desa Kedungrejo, 2020), bantuan dana terhadap difabel tidak dianggarkan.Padahal jumlah difabel menduduki posisiterbanyak di kecamatan waru yaitu sebesar 25 orang.(BPS Sidoarjo, 2020) Seandainya difabel ini dibina dapat menyumbangkan perekonomian dalam rangka peningkatan SDM di Desa Kedungrejo.

��������� Sementara dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan seharusnya diperlukan taman kota untuk menjaga stabilitas udara karena Desa Kedungrejo merupakan kawasan Industri, dukungan dari masyarakat dan koordinasi dari kepala desa diperlukan dalam menyediakan fasilitas pembangunan infrastruktur maupun pembinaan kepada masyarakat, karena itu kami melakukan penelitian bagaimana peran Kepala Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Alasan kedua peneliti melakukan penelitian yaitu pada penelitian sebelumnya mengenai analisis gaya kepemimpinan dari kepala desa dalam pengembangan desa Cidokom Gunung Sindur Kabupaten Bogor oleh Sunarsi, Winata, Gunartin, & Paeno, (2020) diperoleh hasil bahwa pimpinan desa tidak mampu mengemban tugas secara individu melainkan perlu bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta dinas terkait namun dalam pelaksanaan sinergi tersebut diperoleh hasil bahwa kualitas SDM masih rendah.

Sementara pada penelitian oleh Paru, Kaunang, & Sumampouw (2019) peran kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu juga menunjukkan pemberdayaan masyakat masih kurang baik. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti berupaya meneliti dalam lokus yang berbeda mengenai bagaimana peran kepala desa dalam meningkatkan pembangunan Di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

 

Metode Penelitian

Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran kepala desa kedungrejo dalam meningkatkan pembangunan dengan cara mendeskripsikan kepemimpinan� kepala desa dan juga mendeskripsikan hambatan-hambatan dalam pembangunan desa. Fokus penelitian yang digunakan yaitu� teori kepemimpinanTjokroamidjojo dalam (Syafitri & Suriani, 2019)yang mana peran kemimpinan dapat ditentukan dari� beberapa faktor yakni pemimpin sebagai motivator, fasilitator, dan� mobilisator. Fokus ini dipilih untuk menggali informasi mengenai peranan kepala desa dalam meningkatkan pembangunan desa melalui pendekatan kepemimpinan.Pemilihan Lokus Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada beberapa pertimbangan yang telah dideskripsikan pada pendahuluan yakni� karena desa Kedungrejo merupakan desa dengan lokasi yang strategis yakni berada diperbatasan antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya dan memiliki potensi yang besar dibidang perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.

Data dari hasil penelitian akan diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti dengan terjun langsung ke lapangan serta dapat berwujud opini subyek secara individu atau kelompok mengenai observasi suatu kejadian atau kegiatan (Cooper & Emory, 1999, hal. 92). Wujud data primer dalam penelitian ini berasal dari hasil wawancara dan hasil pengamatan. Informan ditetapkan menggunakan� teknik Purposive Sampling. Dikutip dari (Anggara, 2014:98) Puposive Sample yaitu memilih sample dengan pertimbangan yang didasarkan pada informasi yang sebelumnya telah diketahui sekaligus berdasarkan keahlian informan dibidang yang akan diteliti sehingga informan yang dipilih dapat memberikan informasi mengenai suatu masalah dengan tepat dan lengkap. Informan penelitian yang dipilih adalah 6 orang yang terdiri dari Kepala Desa Kedungrejo, 3 orang perangkat desa, dan 2 orang masyarakat Desa Kedungrejo. Dengan pertimbangan informan� dari internal pemerintah desa merupakan perangkat yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan desa dan juga berhubungan langsung dengan kepala desa sehingga diharapkan dapat memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Sedangkan informan 2 orang masyarakat merupakan perwakilan dari kelompok usia atau golongan tertentu sehingga hasil wawancara dapat mewakilkan populasi tertentu.

Sementara data sekunder diperoleh oleh peneliti secara tidak langsung melalui pihak lain (data dari Desa Kedungrejo ataupun dari sumber berita terpercaya dari internet). Data sekunder pada umumnya dapat berupa bukti, catatan historis yang telah tersusun dalam arsip (berupa data dokumenter) yang dipublikasikan ataupun tidak dipublikasikan. Data sekunder ini dapat membantu peneliti untuk memutuskan apa kebutuhan penelitian selanjutnya sekaligus menjadi sumber data yang diperlukan dalam penelitian.(Cooper & Emory, 1999, hal. 94)

Metode analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian kualitatif ini berupa� model analisis data interaktif yang dikembangkan oleh (Miles, M.B, Huberman, 2014:15�19)yang menjelaskan bahwa analisis data terdiri dari tiga alur kegiatan atau tahap-tahap penelitian yang dapat terjadi secara bersamaan, yaitu mulai dari reduksi data, penyajian data sampai penarikan kesimpulan/verifikasi.

Peneliti menggunakan dua teknik pemeriksaan kredibilitas data, yaitu menggunakan teknik ketekunan pengamatan dan teknik triangulasi. Ketekunan pengamatan maksudnya dilakukan dengan cara memperpanjang pengamatan sementara teknik triangulasi berfungsi untuk memeriksa keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data tersebut guna keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data dalam penelitian (Moleong, 2010). Triangulasi sumber dengan mengecek keabsahan data dari sumber pengelola Pemerintah Desa Kedungrejo, sumber berita dan masyarakat sedangkan triangulasi metode berasal dari metode wawancara, observasi, dan dokumentasi.

 

Hasil dan Pembahasan

Pemerintah desa membuat berbagai kebijakan, utamanya dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. (Hertati, 2020) Peran kepemimpinan kepala Desa sangat penting dalam pemerintahan desa. Tidak hanya menggerakkan perangkatnya tetapi jugadalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta peningkatan prakarsa dan keterampilan yang mereka miliki.(Candra, 2017). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, Peran Kepala Desa dalam Meningkatkan Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, menggunakan teori kepemimpinan dari Tjokroamidjojo dalam Syafitri dan Surian (2019) mengenai tiga peran dalam kepemimpinan yaitu :

1.    Motivator

Untuk mewujudkan peran sebagai motivator yang baik, tidak hanya memberikan inspirasi, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Pemimpin seharusnya memberikan dorongan, masukan atau arahan dalam melaksanakan suatu tugas atau proses dalam mencapai tujuan program ataupun dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Peran pemimpin dalam peningkatan motivasi mampu memberikan penyesuaian sehingga menumbuhkan perencanaan Sumber Daya Manusia yang inovatif dalam pembangunan (Purba & Ngatno, 2016). Berdasarkan wawancara warga desa di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini kepala desa sebagai pemimpin memiliki pribadi yang baik, seperti disiplin, ulet, pekerja keras dan sangat pengertian kepada warga desa dalam hal pelayanan. Salah satu yang dinilai warga yaitu mudahnya pelayanan administratif maupun proses pemberdayaan sosial masyarakat desa yang selalu dilakukan. Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan oleh Kepala Desa meski di luar jam kerja. Pribadi yang memiliki sifat-sifat positif seperti yang dicontohkan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pribadi dengan sifat yang positif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sehingga mereka memiliki pandangan yang positif sebagai sosok pemimpin yang baik di mata masyarakat. Sebagai kepala desa dari kalangan pemuda, telah berhasil menjadi �contoh sebagai sosok inspiratif, sehingga memberikan dampak positif pemuda desa berani untuk maju dan berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan desa.

Keberhasilan pembangunanperlu dimulai dari kualitas Sumber Daya Manusianya. Kualitas sumber daya manusia ini dapat dinilai dari kualitas pemimpin. Seperti pada penelitian (Mendi & Suparsto, 2019) menjelaskan bahwa untuk menggerakkan efektivitas partisipasi kelompok maupun individu dalam bergantung pada gaya kepemimpinan atau interaksi dari pemimpin dengan bawahan serta kendali situasi yang memberikan pengaruh kepada� pemimpin. Berdasarkan hasil wawancara kepada Sekretaris Desa Kedungrejo, kepala desa sebagai pemimpin memiliki kinerja yang baik yaitu dengan mendorong motivasi perangkat desa dan menjalin hubungan erat antar pimpinan dengan perangkatnya atau bawahan dan juga dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan mengadakan rapat internal organisasi supaya semua perangkat desa terlibat serta hubungan kerja tercapai dengan baik tanpa ada misskomunikasi. Hal ini menggambarkan bahwa kepala desa menerapkan gaya kepemimpinan demokratis yang melibatkan partisipasi perangkat desa serta masukan dari masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan sistem demokrasi dan ideologi bangsa dalam rangka pembangunan daerahnya.

Upaya dalam membangun Desa Kedungrejo, kepala desa telah melibatkan para pemuda dalam rangka pembangunan. Contohnya seperti latihan pengelasan bagi para pemuda desa dan ada pula latihan menjahit juga kerajinan tangan yang ditekankan kepada ibu-ibu di desa. Kreatifitas pemuda di desa menjadi acuan dalam pembangunan di desa. Program pembangunan desa Kedungrejo dalam meningkatkan PAD akan direalisasikan melalui BUMDesa. Kepala Desa Kedungrejo menjelaskan bahwa akan direncanakan pembukaan BUMDesa dalam bentuk investasi ruko dan kos-kosan pada tahun ini. Pembukaan BUMDesa ini diharapkan dapat meningkatkan PAD desa. Inovasi masyarakat desa dalam proses kerjasama yang dikembangkan, kepala desa dengan selalu berupaya untuk meningkatkan sinergi bersama RT, RW untuk meningkatkan UMKM sehingga pertumbuhan ekonomi tercapai. Dibuktikan dari banyaknya UMKM di Desa Kedungrejo sebanyak 108 industri pengolahan, 6 pengelolaan air limbah dan 4 konstruksi (BPS Sidoarjo, 2020).

Pelaksanaan program pembangunan Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo selalu dikoordinasikan bersama mulai dari tingkat RT, RW melalui Musdus ataupun Rembug Desa yang dimulai dari proses tahap perencanaan lalu penentuan skala prioritas dari hasil musyawarah dengan melibatkan masyarakat desa. Penelitian oleh (Elvina & Musdhalifah, 2019) menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan perlu adanya partisipasi masyarakat desa. Implementasi pembangunan dilaksanakan secara akuntabilitas publik mengenai penggunaan dana desa dalam program pembangunan.Sementara dalam mendorong kinerja perangkat desa, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa kepala desa menerapkan sistem kerja yang sesuai dengan peraturan yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan RKP Desa Kedungrejo tahun 2021 percepatan pembangunan sarana dan prasarana di Desa pada tahun 2019 menunjukkan hasil 98% yang dialokasikan anggaran sebanyak Rp. 891.069.509 dengan realisasi Rp. 876.128.237. Terkait pengembangan pada bidang pendidikan diadakan program kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Peraga PAUD, TK dan madrasah, serta Program kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa yaitu cetak, penggandaan berupa surat pengantar RT, RW, dan Map kepada masyarakat. Ada pula progam penyuluhan kesehatan dan senam desa dalam bidang kesehatan. Sementara dalam bidang penataan ruang diadakan pemeliharaan situs bersejarah dan pembangunan jalan permukiman.

2.    Fasilitator

Pemerintah desa menjadi penyedia layanan dalam desa tersebut. Kepemimpinan kepala desa dapat memberikan ide atau fasilitator dalam menyelesaikan masalah untuk mencapai pembangunan desa. Dorongan yang diberikan dalam menyelesaikan permasalahan desa yang menghambat proses pembangunan diselesaikan secara terbuka dengan kepala desa sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan. Salah satu narasumber menyampaikan bahwa permasalahan sosial dalam masyarakat misalnya yang menyangkut kekeluargaan KDRT atau permasalahan tentang persengketaan tanah maka kepala desa memiliki peran dalam memberikan �win-win solution� tetapi bisa juga diselesaikan dengan mengadakan musyawarah yang juga dapat dikoordinasikan dengan ketua RT, Ketua RW atupun tokoh masyarakat dan keamanan. Solusi dari permasalahan desa selalu menjadi bagian dari peran kepemimpinan desa dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, karena pada dasarnya pembangunan sosial juga penting dalam meningkatkan pembangunan desa. Desa yang aman menandakan baiknya sosok pemimpin dalam pemerintahan desa tersebut, sehingga tujuan pembangunan desa dapat lebih mudah dicapai. Contohnya pada tahun 2019 diselenggarakan pos keamanan desa bagi warga yang melakukan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai realisasi Program kegiatan ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (RKPDesa Kedungrejo,2021).

�������� Salah satu fasilitas yang nampak yaitu terkait peran sebagai wadah penampung maupun penyalur aspirasi serta penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa (Humapi, Ogotan, & Laloma, 2017). Kepala desa memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait ide yang dicanangkan melalui program pembangunan desa, karena itu kepala desa Kedungrejo selalu bermusyawarah bersama kepala desa tahun sebelumnya dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Seperti yang disampaikan perangkat desa bahwa Kepala Desa Kedungrejo sebelum maupun sesudah pelantikan telah membuat RPJM Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang sudah ditetapkan secara musyawarah dengan Ketua RT, Ketua RW sedesa Kedungrejo, BPD,LBMD, dan Elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan perencanaan program pembangunan ini diterapkan skala prioritas pembangunan sesuai dengan RPJM. Kepala desa dalam pembangunan adalah sebagai pemangku kebijakan.

�������� Pengukuran pembangunan desa tidak hanya dilihat dari segi ekonomi, infrastuktur maupun sosial tetapi juga pendidikan. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Kedungrejo� Tahun 2021 dalam pelaksanaan Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin/Berprestasi telah dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000,00 dalam rangka meningkatkan pendidikan warga desa, dana tersebut juga sama dengan anggaran pada Penyelenggaraan PAUD. Pembangunan infrastruktur seperti Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman dan pemavingan telah dilaksanakan sama halnya dengan pemeliharaan pemakaman atau situs bersejarah.� Warga desa telah menyampaikan kepuasan-nya dalam fasilitas pembangunan infrastruktur, permasalahan lingkungan seperti banjir saat ini di Desa Kedungrejo ini sudah teratasi dengan baik. Pemeliharaan sungai sebagai bentuk pencegahan banjir dan juga perbaikan jalan serta penerangan jalan yang memadai mempermudah akses transportasi. Meski ada jalan menuju pasar di belakang makam Bandilan yang� kurang tertata dengan baik karena bekas galian pipa PDAM. Selain itu masih kurangnya lahan hijau di desa menjadi salah satu hal yang disoroti oleh warga desa. Hal ini disampaikan warga selaku narasumber bahwasanya kekurangan dalam pembangunan desa adalah penyediaan taman sebagai lahan hijau terbuka.

Pengawasan pembangunan Kepala desa juga berperan secara langsung mengawasi jalannya pembangunan proyek maupun infrastruktur. �Perangkat desa menilai bahwa Kepala Desa memiliki jiwa sosial yang tinggi dan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan serta selalu berkoordinasi dalam melaksanakan program pembangunan, sementara dalam pelaksanaan program pembangunannya selalu berpedoman pada RPJM dan RKPDes.

3. Mobilisator

Mobilisator adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah pembangunan yang berfungsi untuk kepentingan bersama. Jadi kepala desa sebagai mobilisator ialah kepala desa yang mampu menggerakkan atau mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan perilaku yang nyata untuk membangun desa, misalnya melakukan gotong royong. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Kaur Perencanaan Desa Kedungrejo, beliau menyampaikan bahwa Kepala Desa Kedungrejo rutin mengadakan musyawarah. Musyawarah dilakukan dalam beberapa tingkat yakni Musyawarah dusun,� musyawarah desa, musyawarah seluruh elemen masyarakat. Kepala desa� selalu memprioritaskan untuk saling bertukar pendapat sehingga masyarakat dapat menyampaikan keresahannya terhadap pemerintah desa melalui Kasun sehingga kepala desa dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.�

Sebagai mobilisator kepala desa memiliki peran yang sangat besar. Kepala desa harus terus melakukan perubahan dan perbaikan dengan secara terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sehingga segala kegiatan dan program desa dapat dilaksanakan dengan baik. Peran mobilisator ini telah dilaksanakan dengan baik hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala desa selaku narasumber yang mana pada saat pembuatan RKP setiap tahunnya terdapat perubahan. Perubahan tersebut hasil dari evaluasi yang dilakukan dengan menerima masukan-masukan dari masyarakat. Seperti ada usulan dari posyandu, usulan dari PKK. PKK sendiri telah mengadakan suatu pelatihan kerajinan tangan kepada masyarakat� sehingga harapannya dapat meningkatkan perekonomian desa. Kegiatan yang dilakukan PKK ini sangat bagus untuk pemberdayaan masyarakat terutama pada kaum wanita, namun sayangnya program ini terhambat karena kurangnya modal. Sebagai upaya atas usulan dari PKK, tahun depan rencananya akan dianggarkan untuk modal dan pengembangan pelatihan ini.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan oleh narasumber lain yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan, berkoordinasi dengan perangkat desa, kepala desa� selalu memprioritaskan untuk saling bertukar pendapat dan musyawarah.� Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Kedungrejo di mulai dengan Musyawarah. Musyawarah dilakukan dalam beberapa tingkat Musyawarah dusun,� musyawarah desa, musyawarah seluruh elemen masyarakat. Apabila musyawarah tersebut yang mengundang desa maka kepala desa dan perangkat desa harus hadir apabila tidak berhalangan. Pelaksanaan musyawarah dusun diadakan satu tahun satu kali, musyawarah desanya satu tahun satu kali, kemudian ada Musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa), jadi kepala desa memang memfasilitasi proses tersebut. Ada jadwal rutin Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja internal dengan perangkat desa. Selain itu masyarakat dapat menyampaikan keresahannya terhadap pemerintah desa melalui Kasun sehingga Kepala desa dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Peningkatan kapasitas setiap tahun ada evaluasi kinerja perangkat, apabila ada kinerja perangkat yang melemah maka akan dipindahkan posisinya. Hal ini didasari oleh pernyataan kepala desa saat melalukan wawancara. Apabila ada suatu program atau proyek namun dalam praktik lapangannya kurang makimal maka akan digantikan oleh perangkat yang lain untuk menangani. Adanya evaluasi memiliki tujuan agar perangkat dapat intropeksi diri apa terdapat sesuatu yang sehingga dipindahkan. Adanya rolling atau perpindahan posisi ini ditujukan agar perangkat desa terus dapat berkembang, karena jika terus berada diposisi yang sama maka tidak akan perubahan dan perbaikan.

Pembangunan fasilitas juga menjadi perhatian, desa berkoordinasi dengan RT. Contohnya saat ada program pembangunan ganti paving maka masalah pemilihan tukang atau mandor akan dilimpahkan ke RT. Sehingga RT dapat menunjuk tukang atau mandor yang merupakan masyarakat Desa Kedungrejo sehingga masyarakat dalam program ini tidak hanya mendapat manfaat pembangunan fasilitas akan tetapi juga memberi dorongan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian.�

 

Hambatan dalam Pembangunan

��������� Hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan di Desa Kedungrejo, karena ada pelaksanaan beberapa program pembangunan kurang mendapat dukungan penuh serta partisipasi aktif dari masyarakat Desa Kedungrejo. Salah satu masalah yang terjadi adalah pembangunan gorong � gorong yang mengakibatkan kesalahpahaman, namun� dapat diatasi dengan baik oleh Kepala Desa Kedungrejo dengan kebijakan dan memberi penjelasan serta memberi transparansi anggaran kepada masyarakat dan meyakinkan bahwa pembangunan gorong � gorong ini akan berdampak mengurangi banjir didaerah Desa Kedungrejo.

 

Kesimpulan

Kepala desa memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan desa. Kepala desa Kedungrejo kecamatan Waru, Sidoarjo ini berasal dari kalangan pemuda yang dapat dijadikan contoh sosok yang menginspirasi kaum muda agar berani menjadi pemimpin yang berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan desa. Peran kepala desa sebagai motivator, Kepala Desa seseorang yang memberikan motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai yang diharapkan. Kepala Desa sudah melaksanakan tugasnya sebagai motivator di mana Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta masukan-masukan dan dukungan kepada warga dan aparatur pemerintah di kantor desa, selain dari itu kepala desa adalah seorang pemimpin yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat desa khususnya terhadap para pemuda, misalnya kepala desa berhasil menjadi sosok inspiratif dikalangan pemuda dan memotivasi pemuda desa Kedungrejo untuk selalu berani untuk maju dan berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan desa. Sebagai motivator kepala desa mampu memberi motivasi dan contoh yang baik kepada masyarakat maupun perangkat desa. Pemberian contoh yang baik dari kepala desa diharapkan dapat mendorong perangkat desa bekerja dengan disiplin dan dapat memberi pelayanan yang maksimal. Sementara bagi masyarakat dapat memberi motivasi atau contoh bagi masyarakat agar senantiasa terlibat atau berpartisipasi dalam proses pembangunan desa. Hal ini menggambarkan bahwa Kepala desa menerapkan gaya kepemimpinan demokratis yang melibatkan partisipasi perangkat desa serta masukan dari masyarakat dalam pengambilan keputusan

Peran kepala Desa sebagai fasilitator, dalam hal menfasilitasi atau melengkapi kebutuhan dalam proses pembangunan sudah cukup baik, kepala desa selalu aktif menjadi wadah bagi masyarakat sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan. Adanya wadah ini membuat desa menjadi mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa berperan menjadi mediator dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah di desa untuk mencapai pembangunan desa dari segala segi kehidupan, baik dari segi sosial, ekonomi maupun politik. Dalam hal pembangunan infrastruktur telah dilakukan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari akses jalan yang mudah dengan dilengkapi penerangan jalan yang memadai dan pemeliharaan sungai sebagai bentuk mengatasi banjir. Walaupun ada beberapa jalan yang masih perlu perbaikan dan juga kurangnya lahan hijau menjadi sesuatu yang disoroti warga.

Peran kepala Desa sebagai mobilisator adalah kepala desa menggerakan dan mengajak masyarakat serta perangkat desa untuk bersama-sama terlibat dalam pembangunan desa cukup baik. Kepala desa� berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam suatu kegiatan� seperti kegiatan pelatihan mengelas dan kerajianan tangan. Ada berbagai cara yang di lakukan Pemerintah Desa semua itu di lakukan guna memperlancar pelaksanaan pembangunan di Desa dan agar warga Desa Kedungrejo akan Kegiatan-kegiatan desa yang bersifat positif.

Sebagai Kepala Desa sudah menjalankan perannya sebagai motivator,fasilitator, dan mobilisator sudah maksimal dan sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan di Desa Kedungrejo, meski terkadang masih ditemui beberapa hambatan namun dapat diatasi dengan baik oleh Kepala Desa Kedungrejo dengan memberi penjelasan serta memberi transparansi anggaran kepada masyarakat Desa Kedungrejo. Rekomendasi yang dapat diberikan peneliti bagi pemerintah desa terutama kepala desa adalah untuk terus aktif melakukan sosialisasi program-program desa sehingga partisipasi masyarakat meningkat dan pembangunan desa dapat tercapai dengan lebih baik.

 

 

 

Bibliografi

 

Aksan, H., Limba, R. S., & Tanzil. (2018). Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa (Studi di Desa Baliara Selatan, Kabupaten Bombana). Neo Societal, 3(1), 244�253. Google Scholar

 

Anggara, S. (2014). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Pustaka Setia. Google Scholar

 

Auriacombe, C., & Van der Walt, G. (2021). Fundamental Policy Challenges Influencing Sustainable Development in Africa. Africa�s Public Service Delivery & Performance Review, 9(1), 1�8. Google Scholar

 

BPS Sidoarjo. (2020). Kecamatan Waru Dalam Angka 2020. In BPS Kabupaten Sidoarjo. Sidoarjo: BPS Kabupaten Sidoarjo. Google Scholar

 

Candra, R. (2017). Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Selading Kabupaten Natuna. Jurnal Umrah. Google Scholar

 

Choiriyah, I. U. (2020). Penerapan E-Government Melalui M-Bonk. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 126�135. Google Scholar

 

Cooper, D. R., & Emory, W. (1999). Metode Penelitian Bisnis (11 ed.). Erlangga. Google Scholar

 

Desa Kedungrejo. (2020). Peraturan Desa Kedungrejo Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021. Diambil 15 April 2021, dari Website Desa Kedungrejo website: http://sid.sidoarjokab.go.id/Waru/Kedungrejo/2020/12/01/peraturan-desa-kedungrejo-tentang-rencana-kerja-pemerintah-desa-rkp-desa-tahun-2021/

 

Elvina, & Musdhalifah. (2019). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Partisipasi dan Implementasi Kebijakan dengan Efektifitas Pembangunan Program Dana Desa sebagai Variabel Intervening. JSHP : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(1), 1�9. Google Scholar

 

Hertati, D. (2020). Model Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Berbasis Web Bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Sidoarjo. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1), 55�62. Google Scholar

 

Hidayat, A., & Virgianita, A. (2019). Technical Assistance for Innovation Development Fromand to Developing Country Case Study of Indonesia�s Foreign Aid to Timor-Leste . International Journal of Development Issues, 18(3), 353�365. Google Scholar

 

Hidayati, I. F. (2018). Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Berdasarkan Undang � Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Universitas Jember. Google Scholar

 

Humapi, J., Ogotan, M., & Laloma, A. (2017). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 3(46). Google Scholar

 

Krisytanto, E. N., & Gunarsih, S. (2017). Pelaksanaan Human Relations dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Tahun 2016 (Studi Kasus di Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta. Google Scholar

 

Marlian, S., & Sari, D. S. (2020). Implementasi Kebijakan Sabilulungan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (SASIKAP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 208�227. Google Scholar

 

Masilela, L., & Nel, D. (2021). The Role Of Data And Information Security Governance In Protecting Public Sector Data And Information Assets In National Government In South Africa. Africa�s Public Service Delivery and Performance Review, 9(1), 1�10. Google Scholar

 

Mendi, I. P. S. A. P., & Suparsto, H. B. (2019). Pengaruh Partisipasi Penganggaran Pada Senjangan Anggaran Dengan Gaya Kepemimpinan Dan Karakter Personal Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 28(2), 1230�1262. Google Scholar

 

Miles, M.B, Huberman, A. . (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press. Google Scholar

 

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Munzhedzi, P. H. (2021). Analysing the Application of Governance Principles in the Management of COVID-19 in South Africa: Lessons for the Future. Africa�s Public Service Delivery and Performance Review, 9(1), 1�8. Google Scholar

Nkereuwem, A. (2021). The Role of Incentives on the Performance of Health Workers in a Public Sector Organization in Abuja , Nigeria. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik, 11(1), 1�14. Google Scholar

 

Paru, S., Kaunang, M., & Sumampouw, I. (2019). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu. EKSEKUTIF Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2(2), 1�11. Google Scholar

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Indonesia. Google Scholar

 

Purba, L. N., & Ngatno. (2016). Pengaruh Peran Pemimpin Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Motivasi Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 5(4). Google Scholar

 

Rahawarin, Y. (2018). Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Masyarakat Di Desa Kumo Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Administrasi Publik, 4(63), 71�77. Google Scholar

 

Safitri, A., & Tinov, M. Y. T. (2017). Partisipasi Anggota UsahaEkonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mekar Maju Di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Tahun 2012-2015. JOM FISIP, 4(2), 1�15. Google Scholar

 

Sunarsi, D., Winata, H., Gunartin, G., & Paeno, P. (2020). Analisis Gaya Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pengembangan Desa Cidokom Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Jurnal Ekonomi Efektif, 2(3), 505�511. Google Scholar

 

Syafitri, I., & Suriani, L. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. PUBLIKa, 5(1), 44�54. Google Scholar

 

Syahril, S. (2019). Teori-teori Kepemimpinan. Ri�ayah, 4(2), 208�215. Google Scholar

 

Taufiq, M., Suhirman, Sofhani, T. F., & Kombaitan, B. (2019). Kajian Csr Melalui Sudut Pandang Perencanaan Transaktif: Studi Kasus Perencanaan CSR Di Indonesia. Indonesian Journal of Accounting and Governance, 3(2), 176�194. Google Scholar

 

Ulaan, G. F., Lusiana, N. A., & Wahyudi, K. E. (2020). Implementasi Nilai Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Di Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Jawa Timur. Syntax Idea, 2(6), 56�71. Google Scholar

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Google Scholar

 

Yigibalom, P., Posumah, J. H., & Rompas, W. Y. (2017). Peranan Kepemimpinan Camat Dalam Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik Di Distrik Tiomneri Kabupaten Lanny Jaya Propinsi Papua Pais Yigibalom. Jurnal Administrasi Publik, 3(046). Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Copyright holder:

Safira Aulia Salma, Virania Azzahra Putri, Annisa Firdausi Fikri, dan Ertien Rining Nawangsari (2021).

 

First publication right:

Journal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License