Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 6, Juni 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM; HISTORIS, PENGERTIAN, FUNGSI, DAN SUMBER

 

Ahmad Firdaus Al amien, Siti Julaiha, Muhammad Adam Dzuhri

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, Indonesia������

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

10 Mei 2021

Direvisi

20 Mei 2021

Disetujui

30 Mei 2021

 

Understanding the basic concepts of Islamic education financing is very important, because it is known that Islamic education financing has undergone various developments and the role of financing has a very large influence on the educational process. Therefore, this study aims to describe the basic concepts of Islamic education financing, so that readers can find out the origin, definition, function and source of Islamic education financing which are systematically described in this study. The method used in this study is a qualitative research with a library research approach to describe the contents of the article. The results of this study focus on the aspect of the function of the article which will make it easier for academics to find references that discuss the basic concepts of financing Islamic education.

 

ABSTRAK

Memahami konsep dasar tentang pembiayaan pendidikan islam adalah hal yang sangat penting, sebab telah diketahui bahwa pembiayaan pendidikan islam mengalami berbagai perkembangan serta peran pembiayaan yang begitu besar pengaruhnya terhadap proses pendidikan. Maka dari itu, Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan konsep dasar dari pembiayaan pendidikan islam, supaya para pembaca dapat mengetahui asal usul, definisi, fungsi dan sumber dari pembiayaan pendidikan islam yang dipaparkan secara sistematis dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research untuk mendeskirpsikan isi artikel. Hasil dari penelitian ini menitik beratkan pada aspek fungsi artikel yang nantinya akan memudahkan para akademisi untuk mencari rujukan yang membahas tentang konsep dasar pembiayaan pendidikan islam.

Keywords:

historical; definition; function and source

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

sejarah; definisi; fungsi dan sumber



Pendahuluan

Pembiayaan pendidikan islam pada dasarnya adalah upaya untuk mendistribusikan benefit (manfaat) dan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat, sebagai sebuah upaya untuk pelaksanaan pendidikan itu sendiri, Guna tercapainya sumber daya manusia yang berkualitas dan terwujudnya visi dan misi lembaga pendidikan.

Hal ini sudah terjadi pada masa-masa Kekholifahan, akan tetapi terdapat sedikit perbedaan dimana pembiayaan pendidikan dalam prespektif islam murni dari Negara yang menaggung. Tentu, peran biaya dalam pendidikan sangatlah penting, karena, jika pendidikan tidak ada pembiayaan dan biaya maka dapat dipastikan pendidikan tidak dapat berjalan dengan maksimal, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pembiayaan sangat berperan sentral dalam proses terlaksananya pendidikan.Imam syafi�i pernah berkata bahwa syarat menuntut ilmu itu ada enam salah satunya adalah dirhamun (biaya).

Selanutnya, fungsi dari biaya yang telah didistribusikan itu akan diolah untuk kepentingan siswa serta semua komponen yang ada dalam sekolah, untuk mengembangkan kualitas SDM dan sarana prasarana. Telah diketahui bahwa kedudukan biaya dalam pendidikan islam begitu penting, sehingga sumber yang digunakan dalam pembiayaan harus jelas dari siapa serta digunakan untuk apa, di sini perlunya mengetahui sumber pembiayaan pendidikan islam.

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan konsep dasar dari pembiayaan pendidikan islam, supaya para pembaca dapat mengetahui asal usul, definisi, fungsi dan sumber dari pembiayaan pendidikan islam yang dipaparkan secara sistematis dalam penelitian ini. Dengan demikian penelitian ini dapat berguna bagi para akademisi untuk mencari sumber rujukan, sebagai dasar pemahaman tentang pembiayaan pendidikan islam.

 

Metode Penelitian

Suatu penelitian menghendaki suatu metode yang disebut metode penelitian. Metode penelitian adalah skenario pelaksanaan penelitian dijalankan, secara umum terdapat dua metode penelitian untuk menggali data dari informan, yang dapat bersumber dari manusia, observasi alam, survie dan tinjauna pustaka, dua metode penelitian yang dimaksud adalahmetode penelitian kualitatif dan metode penelitian kuantitatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan library research, atau study pustaka dimana penulis mengumpulkan berbagai sumber kepustakaan untuk mendeskripsikan isi artikel.

 

Hasil dan Pembahasan

1.       Sejarah Pembiayaan Pendidikan Islam

Dalam prespektif islam peserta didik seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya sebagai proses belajar nya, akan tetapi negaralah yang menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar pada semua lembaga pendidikan, melalui sebuah lembaga yang dinamakan baitul mall yang telah dibentuk pada masa khalifah Umar Bin Khattab, dengan dasar bahwa sebuah Negara harus memberikan tiga hal pokok pada masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan, maka dari itu sudah menjadi kewajiban bagi Negara untuk memberikan hak terhadap rakyat. Dalam pandangan Islam, pembiayaan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Maka tidak mengherankan bahwa dalam sistem pemerintahan Islam telah berkembang lembaga-lembag seperti Baitul Maal yang salah satu fungsinya adalah untuk mendanai atau membiayai pelaksanaan pendidikan bagi ummat Islam (Musa & Sawaluddin, 2020).

Harun nasution membagi empat priode sejarah pendidikan; masa Rasulullah hudup (571-632 M), fase kekhilafahan empat (632-661 M), fase kekuasaan umawiyah di damsik (661-750 M), fase kekuasaan Abbasyiah di bagdad (750-1250 M), fasen jatuhya kekuasaan islam di bagdad sampai sekarang. Semua mengalami perkembagan pada setiap fasenya dan pada intinya ketika islam berkuasa pada zamannya aspek pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Namun keadaan itu bisa dilihat dari kemakmuran dan ketangkasan Negara dalam menaganinya.

Bukti yang menunjukkan bahwa aspek pendidikan sangat diperhatikan oleh pemerintah saat itu adalah ketika islam berada pada zaman pertengahan yaitu zaman majunya pengetahuan dalam islam. Al-Abrasyi (1974;134), misalnya, melaporkan bahwa Madrasah Al-Muntashiriyah di Baghdad, yang didirikan oleh khilafah Al Muntashir, yang merupakan sekolah terbesar pada saat itu menghabiskan biaya yang besar sekali, Darul I�lm di kairo yang didirikan oleh Al-Haki Biamrillah pada tahun 1004 M, menghabiskan kira-kira 257 dinar setiap tahunnya. Kemudian pada madrasah Nizam Al Mulk yang mengeluarkan anggaran belanja yang luar biasa besarnya untuk mebiayai pendidikan ia mengeluarkan sebesar 600.000 dinar untuk membiayai seluruh madrasah yang dikelola Negara dan biaya sebesar 60.000 dinar digunakan untuk mendanai madrasah Nidzamiyyah di Baghdad saja (Tafsir, 2019) Itu artinya umat islam pada zaman dahulu telah memahami betapa pentingnya biaya dalam pendidikan, akan tetapi itu semua tergantung kekuatan finansial yang dimiliki oleh Negara. Oleh karena itu, di saat ekonomi Islam mencapai kemajuan, umat Islam tidak segan-segan mengalokasikan anggarannya demi kepentingan agama dan kesejahteraan umat Islam. Hal ini terjadi karena didorong oleh ajaran Islam yang menghargai fungsi pendidikan untuk kemajuan agama dan negara. Inilah yang mendorong mereka berlomba-lomba menafkahkan harta untuk pelaksanaan pendidikan (Idris, 2008).

2.       Pengertian Pembiayaan Pendidikan Islam

Setelah mengetahui dengan singkat sejarah pembiayaan pendidikan islam, sesuai tema maka akan dijabarkan definisi biaya dan pembiayaan pendidikan. Mulyadi mengemukakan bahwa dalam arti luas, biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu . Dalam arti sempit, dapat dimaknai sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva (kekayaan yang dimiliki) (W. P, 2013). Biaya adalah keseluruhan pengeluaran baik yang bersifat uang maupun bukan uang. Dari beberapa pengertian biaya di atas dapat disimpulkan bahwa biaya adalah jumlah uang atau jasa yang dialokasikan dan digunakan atau dibelanjakan untuk melaksanakan berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditentukan (Murfi et al., 2020). Artinya, biaya yang masuk akan dialokasikan untuk kepentingan peserta didik itu sendiri dan seluruh komponen yang ada dalam sekolah.

Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (Inderect Cost) (Armawati et al., 2021). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan implementasi pengajaran dan kegiatan belajar siswa yang meliputi pembelian alat-alat yang mendukung dan mempermudah proses pembelajaran, sarana belajar, gaji guru, yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua dan siswa. Sedangkan biaya tidak langsung adalah keuntungan yang hilang yang dikorbankan sisswa semasa belajar.

Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program pelaksanaan operasional pendidikan atau dalam proses belajar mengajar di kelas. Meliputi: perencanaan, pelaksanaan, akuntasi dan pertanggungjawaban keuangan pendidikan, serta pemeriksaan dan pengawasan anggaran pendidikan (Hayati, 2019), Pembiayaan yaitu pendanaan yang diberikan oleh satu pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri ataupun lembaga (Monita, 2019).

Pembiayaan pendidikan adalah sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan (Zulfa, 2016a). Berdasarkan pengertian tadi maka pembiayaan pendidikan ini bersifat sebagai pelengkap serta pendorong untuk memfasilitasi segala komponan dalam sebuah lembaga pendidikan. Dengan adanya pembiayaan ini adalah untuk mencapai sebuah yang tentunya akan berguna bagi suatu lembaga pendidikan.

3.       Fungsi Pembiayaan Pendidikan

Dalam dunia pendidikan tentu pembiayaan berperan sangat penting, bahkan proses pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya biaya, maka dari itu, pembiayaan pendidikan berfungsi sebagai fasilitas untuk pemenuhan gaji guru, peningkatan profesionalisme guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan, buku pelajaran, alat tulis kantor, pendukung kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan (Zulfa 2016). Dalam prespektif islam, pembiayaan pendidikan dapat berfungsi untuk menjaga salah satu dari maqasuds as syariah (tujuan syariat) yaitu hifdzul aql (menjaga akal), serta fasilitas untuk seluruh masyarakat .Hal ini juga pernah disebutkan oleh Ahmad Tafsir dalam bukunya ilmu pendidikan islami, bahwa fungsi dari dana adalah untuk peralatan sekolah baik berupa perangkat keras seperti: gedung sekolah, dan alat laboraturium ataupun perangkat lunak seperti: kurlikulum, metode dan administrasi pendidikan (Tafsir, 2019).

Ditinjau dari aspek ekonomi pembiayaan pendidikan dihitung berdasarkan fungsingya. Alan Thomas sebagaimana dikutip Rustiawan, bahwa pembiayaan pendidikan memiliki fungsi (Rustiawan 2015):

a.       Fungsi administrasi, yang meliputi segala macam peayanan dalam implementasi aktifitas pendidikan yang diperlukan peserta didik, wali murid, dan dianggap perlu oleh guru dan kepala sekolah

b.       Fungsi produksi psikologi, yaitu hal yang berkaitan dengan perubahan prilaku siswa akibat aktifitasnya dalam proses belajar mengajar, yang di dalamnya mencakup aspek penambahan pengetahuan, penghayatan, nilai-nilai dan keterapilan dalam bidang sosial dan induvidual

c.       Fungsi produksi ekonomi, yaitu out put yang bersifat ekomomik yang ditinjau dari besarnya [enda[atan siswa yang dikaitkan dengan tingkat pendidikan

Menurut pendapat An Nabhani dalam Al Jawi, ternyata pembiayaan pendidikan dikelola oleh baitul mall yang kemudian secara garis besar dibelanjakan (distribution) untuk 2 kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya (Zulfa 2016). Begitu pentingnya fungsi dari pembiayaan pendidikan, sehingga aspek pembiayaan ini menjadi landasan oprasional sebuah lembaga pendidikan.

4.       Sumber Pembiayaan Pendidikan Islam

Pada zaman keemasan islam, pembiayaan pendidikan bersumber dari Negara, seperti yang terjadi pada masa Kholifah Umar bin Khotob yang membentuk baitul mall, pada masa Dinasti Ummayah yang mendirikan Madrasah Cordoba, dan pada masa Abbasyiah mendirikan Madrasah Nidzomiyah. Biaya tersebut diperoleh dari pengadaan pajak Negara. Dengan demikian, jika direfleksikan dengan keadaan saat ini maka sumber pembiayaan pendidikan islam berasal dari subsidi pemerintah karena Pemerintah sebagai pengelola negara wajib mengalokasikan biaya pendidikan hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 dan 4 bahwaSetiap warga Negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Kemudian negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional�.(Hayati, 2019).

Selain itu islam juga sangat membolehkan umatnya untuk bersedekah (wakaf,infaq,zakat), sehingga pembiayaan pendidikan islam dapat juga bersumber dari setiap induvidu yang hendak mesedekahkan hartanya untuk keperluan pendidikan atau secara garis besar dapat disebut sebagai sedekah (Hafidz, 2017). Namun, jika melihat situasi dan kondisi saat ini, seumber biaya untuk menunjang pendidikan tidak harus bergantung pada Negara, terdapat pula lembaga pendidikan yang independen, artinya lembaga itu memiliki amal usaha untuk mengelola pendidikannya.

Wakaf, Dalam sistem pendidikan Islam klasik, antara pendidikan Islam dan wakaf mempunyai hubungan yang erat. Lembaga wakaf menjadi sumber keuangan bagi kegiatan pendidikan, sehingga pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Adanya sistem wakaf dalam Islam disebabkan oleh sistem ekonomi Islam yang menganggap bahwa ekonomi berhubungan erat dengan akidah dan syariat Islam dan adanya keseimbangan antara ekonomi dan kemaslahatan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi mempunyai tujuan ibadah dan demi kemaslahatan bersama. Dengan demikian maka wakaf dapat digunakan sebagai alternative untuk memperoleh sumber pembiayaan pendidikan hal ini senada dengan hadits Nabi.

Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.� (HR Bukhari dan Muslim) (Zulfa 2016).

Infaq, secara etimologis berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan secara terminologi, infak adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nish�b atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infak tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan (Zulfa 2016). Melihat fungsi infak yang demikian, maka infaq memiliki peluang besar untuk dijadikan sebagai sumber pembiayaan pendidikan islam.

Orang tua, Biaya pendidikan yang bersumber dari orangtua ini bervariasi dansangat fleksibel bergantung pada kondisi finansial orangtua murid. Biaya ini juga merefleksikan kemajuan siswa, sebab selain biaya pendaftaran, biaya tambahan akan dipungut ketika siswa telah menyelesaikan suatu paket tertentu dari pelajaran, ditambah sumbangan-sumbangan non- finansial, seperti bahan pangan dan sandang sesuai dengan kondisi siswa tersebut (Idris, 2008).

Pada dasarnya, pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan satu sistem yang lepas dengan pihak swasta dan masyarakat. Hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Sementara itu, pendidikan nasional dihadapkan persoalan peningkatan kualitas, pemerataaan kesempatan, keterbatasan anggaran yang tersedia dan belum terpenuhi sumber daya dari masyarakat secara profesional sesuai dengan prinsip pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua (Usman, 2016)

 

Kesimpulan

Pembiayaan pendidikan islam merupakan pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Dalam arti sempit, dapat dimaknai sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva (kekayaan yang dimiliki), artinya dana yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan akan digunakan untuk menigkatkan kualitas lembaga yang berupa sarana prasaranaserta kualitas murid dan profesionalisme guru, karena proses pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya biaya dan bisa dikatakan sebuah lembaga pendidikan akan mati jika tidak ada biaya untuk menunjang proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya. Sejarah pendidikan islam di masa klasik pun juga demikian, mengeluarkan banyak biaya untuk membagun sarana pra sarana guna penigkatan kualitas dan kuantitas sebuah lembaga pada zaman itu. Sehingga terdapat beberapa sumber pembiayaan pendidikan dalam sebuah instansi yang menagani bidang pendidikan, seperti wakaf, bait al mal atau kas Negara yang didapat dari pajak Negara, subsidi pemerintah, dan yang terakhir ada sumber dana dari orang tua.

BIBLIOGRAFI

 

Armawati, A., Imron Rosadi, K., & Author, C. (2021). Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Lembaga Pendidikan Islam: Sistem Pendanaan. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(3), 410�417. Google Scholar

 

Hafidz, R. (2017). Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam. Wordpres.Com.

 

Hayati, F. (2019). Compulsory Education Dan Sistem Pembiayaan Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Volume, 3, 39�56. Google Scholar

 

Idris, M. (2008). Pendanaan Pendidikan Islam: Sebuah Tinjauan Historis. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(2), 152�166. https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n2a2 Google Scholar

 

Monita, D. F. (2019). Pembiayaan dalam pendidikan. https://doi.org/10.31227/osf.io/3tyvw. Google Scholar

 

Murfi, A., Islam, U., Sunan, N., & Yogyakarta, K. (2020). Antologi pengembangan pembiayaan pendidikan islam. June.

 

Musa, F., & Sawaluddin. (2020). Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI : Analisis Terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembiayaan Pendidikan Islam di Madrasah. Mataazir: Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(1), 14�26. Google Scholar

 

Rustiawan, H. (2015). Komersialisasi Pendidikan (Analisis Pembiayaan Pendidikan) Hafid Rustiawan. Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 16(1), 44�63. Google Scholar

 

Tafsir, A. (2019). Ilmu Pendidikan Islami. PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar

 

Usman, J. (2016). Urgensi Manajemen Pembiayaan Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 219. https://doi.org/10.19105/tadris.v11i2.1170. Google Scholar

 

W. P, F. (2013). Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 19(4), 565. https://doi.org/10.24832/jpnk.v19i4.310. Google Scholar

 

Zulfa, U. (2016a). Pembiayaan Pendidikan Berbasis Potensi Umat Analisis School Levy. Jurnal Pendidikan Islam, 27(2), 239. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i2.509. Google Scholar

 

Zulfa, U. (2016b). Strategi Pengembangan Madrasah Efektif Melalui Pengembangan Model Manajemen Pembiayaan Pendidikan Madrasah Berbasis Ziswa-School Levy. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(1), 129. https://doi.org/10.21580/wa.v3i1.877. Google Scholar

 

 


Copyright holder :

Ahmad Firdaus Al amien, Siti Julaiha, Muhammad Adam Dzuhri (2021).

 

First publication right :

Journal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License