|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 6, Juni 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM; HISTORIS,
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN SUMBER
Ahmad Firdaus Al amien, Siti Julaiha, Muhammad
Adam Dzuhri
Universitas Muhammadiyah
Malang (UMM) Jawa Timur, Indonesia������
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 10 Mei 2021 Direvisi 20 Mei 2021 Disetujui 30 Mei 2021 |
Understanding the basic
concepts of Islamic education financing is very important, because it is
known that Islamic education financing has undergone various developments and
the role of financing has a very large influence on the educational process.
Therefore, this study aims to describe the basic concepts of Islamic
education financing, so that readers can find out the origin, definition,
function and source of Islamic education financing which are systematically
described in this study. The method used in this study is a qualitative
research with a library research approach to describe the contents of the
article. The results of this study focus on the aspect of the function of the
article which will make it easier for academics to find references that
discuss the basic concepts of financing Islamic education. ABSTRAK Memahami konsep dasar tentang pembiayaan pendidikan islam adalah hal yang sangat penting, sebab telah diketahui
bahwa pembiayaan pendidikan islam mengalami berbagai perkembangan serta peran pembiayaan yang begitu besar pengaruhnya terhadap proses pendidikan. Maka dari itu, Penelitian
ini bertujuan untuk memaparkan konsep dasar dari pembiayaan pendidikan islam, supaya para pembaca dapat mengetahui asal usul, definisi,
fungsi dan sumber dari pembiayaan pendidikan islam yang dipaparkan secara sistematis dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dengan pendekatan library research untuk
mendeskirpsikan isi artikel. Hasil dari penelitian ini menitik beratkan pada aspek fungsi artikel yang nantinya akan memudahkan para akademisi untuk mencari rujukan yang membahas tentang konsep dasar pembiayaan pendidikan islam. |
|
Keywords: historical; definition; function and source Kata Kunci: sejarah;
definisi; fungsi dan sumber |
Pendahuluan
Pembiayaan pendidikan islam pada dasarnya adalah upaya untuk mendistribusikan
benefit (manfaat) dan beban
yang harus ditanggung oleh masyarakat, sebagai sebuah upaya untuk
pelaksanaan pendidikan itu sendiri, Guna tercapainya sumber daya manusia yang berkualitas dan terwujudnya visi dan misi lembaga
pendidikan.
Hal ini sudah terjadi
pada masa-masa Kekholifahan, akan tetapi terdapat
sedikit perbedaan dimana pembiayaan pendidikan dalam prespektif islam murni dari Negara yang menaggung. Tentu, peran biaya dalam
pendidikan sangatlah penting, karena, jika pendidikan tidak ada pembiayaan
dan biaya maka dapat dipastikan pendidikan tidak dapat berjalan dengan maksimal, tidak dapat dipungkiri
lagi bahwa pembiayaan sangat berperan sentral dalam proses terlaksananya pendidikan.Imam syafi�i pernah berkata bahwa syarat
menuntut ilmu itu ada enam
salah satunya adalah dirhamun (biaya).
Selanutnya, fungsi dari biaya
yang telah didistribusikan itu akan diolah
untuk kepentingan siswa serta semua
komponen yang ada dalam sekolah, untuk mengembangkan kualitas SDM dan sarana prasarana. Telah diketahui bahwa kedudukan biaya dalam pendidikan
islam begitu penting, sehingga sumber yang digunakan dalam pembiayaan harus jelas dari
siapa serta digunakan untuk apa, di sini perlunya
mengetahui sumber pembiayaan pendidikan islam.
Penelitian ini bertujuan untuk
memaparkan konsep dasar dari pembiayaan
pendidikan islam, supaya para pembaca dapat mengetahui asal usul, definisi,
fungsi dan sumber dari pembiayaan pendidikan islam yang dipaparkan secara sistematis dalam penelitian ini. Dengan demikian penelitian ini dapat berguna bagi
para akademisi untuk mencari sumber rujukan, sebagai dasar pemahaman tentang pembiayaan pendidikan islam.
Metode Penelitian
Suatu penelitian menghendaki
suatu metode yang disebut metode penelitian. Metode penelitian adalah skenario pelaksanaan penelitian dijalankan, secara umum terdapat
dua metode penelitian untuk menggali data dari informan, yang dapat bersumber dari manusia, observasi alam, survie dan tinjauna pustaka, dua metode penelitian
yang dimaksud adalah� metode
penelitian kualitatif dan metode penelitian kuantitatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan library research, atau
study pustaka dimana penulis mengumpulkan berbagai sumber kepustakaan untuk mendeskripsikan isi artikel.
Hasil dan Pembahasan
1. Sejarah Pembiayaan Pendidikan Islam
Dalam prespektif islam peserta didik
seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya sebagai proses belajar nya, akan
tetapi negaralah yang menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar pada semua lembaga pendidikan,
melalui sebuah lembaga yang dinamakan baitul mall yang telah
dibentuk pada masa khalifah Umar Bin Khattab, dengan dasar bahwa
sebuah Negara harus memberikan tiga hal pokok pada masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan, maka dari itu sudah
menjadi kewajiban bagi Negara untuk memberikan hak terhadap rakyat. Dalam pandangan Islam, pembiayaan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Maka tidak
mengherankan bahwa dalam sistem pemerintahan
Islam telah berkembang lembaga-lembag seperti Baitul Maal yang salah satu fungsinya adalah untuk mendanai atau membiayai pelaksanaan pendidikan bagi ummat Islam (Musa & Sawaluddin, 2020).
Harun nasution membagi
empat priode sejarah pendidikan; masa Rasulullah hudup (571-632 M), fase kekhilafahan empat (632-661 M), fase kekuasaan umawiyah di damsik (661-750 M), fase kekuasaan Abbasyiah di bagdad (750-1250 M), fasen jatuhya kekuasaan islam di bagdad sampai sekarang. Semua mengalami perkembagan pada setiap fasenya dan pada intinya ketika islam berkuasa
pada zamannya aspek pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Namun keadaan itu bisa
dilihat dari kemakmuran dan ketangkasan Negara
dalam menaganinya.
Bukti yang menunjukkan bahwa
aspek pendidikan sangat diperhatikan oleh pemerintah saat itu adalah ketika
islam berada pada zaman pertengahan yaitu zaman majunya pengetahuan dalam islam. Al-Abrasyi (1974;134), misalnya, melaporkan bahwa Madrasah Al-Muntashiriyah
di Baghdad, yang didirikan oleh khilafah
Al Muntashir,
yang merupakan sekolah terbesar pada saat itu menghabiskan biaya yang besar sekali, Darul I�lm di kairo yang didirikan oleh Al-Haki
Biamrillah pada tahun
1004 M, menghabiskan kira-kira
257 dinar setiap tahunnya. Kemudian pada madrasah Nizam Al Mulk yang mengeluarkan
anggaran belanja yang luar biasa besarnya
untuk mebiayai pendidikan ia mengeluarkan
sebesar 600.000 dinar
untuk membiayai seluruh madrasah yang dikelola
Negara dan biaya sebesar 60.000
dinar digunakan
untuk mendanai madrasah Nidzamiyyah di
Baghdad saja (Tafsir, 2019)
Itu artinya umat islam pada zaman dahulu telah memahami
betapa pentingnya biaya dalam pendidikan,
akan tetapi itu semua tergantung
kekuatan finansial yang dimiliki oleh Negara. Oleh karena
itu, di saat ekonomi Islam mencapai kemajuan, umat Islam tidak segan-segan mengalokasikan anggarannya demi kepentingan agama dan kesejahteraan
umat Islam. Hal ini terjadi karena didorong oleh ajaran Islam yang menghargai fungsi pendidikan untuk kemajuan agama dan negara. Inilah
yang mendorong mereka berlomba-lomba menafkahkan harta untuk pelaksanaan
pendidikan (Idris, 2008).
2. Pengertian Pembiayaan
Pendidikan Islam
Setelah mengetahui
dengan singkat sejarah pembiayaan pendidikan islam, sesuai tema maka
akan dijabarkan definisi biaya dan pembiayaan pendidikan. Mulyadi mengemukakan bahwa dalam arti luas, biaya merupakan
pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau
yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan
tertentu .
Dalam arti sempit, dapat dimaknai sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva (kekayaan yang dimiliki) (W. P, 2013).
Biaya adalah keseluruhan pengeluaran baik yang bersifat uang maupun bukan uang. Dari beberapa pengertian biaya di atas dapat
disimpulkan bahwa biaya adalah jumlah
uang atau jasa yang dialokasikan dan digunakan atau dibelanjakan untuk melaksanakan berbagai fungsi atau kegiatan guna
mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditentukan (Murfi et al., 2020).
Artinya, biaya yang masuk akan dialokasikan
untuk kepentingan peserta didik itu
sendiri dan seluruh komponen yang ada dalam sekolah.
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya
tidak langsung (Inderect Cost) (Armawati et al.,
2021). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan implementasi pengajaran dan kegiatan belajar siswa yang meliputi pembelian alat-alat yang mendukung dan mempermudah proses pembelajaran, sarana belajar, gaji guru, yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua dan siswa. Sedangkan biaya tidak langsung
adalah keuntungan yang hilang yang dikorbankan sisswa semasa belajar.
Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan
atau program-program pelaksanaan
operasional pendidikan atau dalam proses belajar mengajar di kelas. Meliputi: perencanaan, pelaksanaan, akuntasi dan pertanggungjawaban keuangan pendidikan, serta pemeriksaan dan pengawasan anggaran pendidikan (Hayati, 2019),
Pembiayaan yaitu pendanaan yang diberikan oleh satu pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri ataupun lembaga (Monita, 2019).
Pembiayaan pendidikan adalah sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar,
perbaikan ruang, pengadaan peralatan, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor
(ATK), kegiatan ekstrakurikuler,
kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan (Zulfa, 2016a).
Berdasarkan pengertian tadi maka pembiayaan
pendidikan ini bersifat sebagai pelengkap serta pendorong untuk memfasilitasi segala komponan dalam sebuah lembaga pendidikan. Dengan adanya pembiayaan ini adalah untuk
mencapai sebuah yang tentunya akan berguna
bagi suatu lembaga pendidikan.
3. Fungsi Pembiayaan
Pendidikan
Dalam dunia pendidikan
tentu pembiayaan berperan sangat penting, bahkan proses pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya biaya, maka
dari itu, pembiayaan pendidikan berfungsi sebagai fasilitas untuk pemenuhan gaji guru, peningkatan profesionalisme guru,
pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan, buku pelajaran, alat tulis kantor,
pendukung kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan (Zulfa 2016).
Dalam prespektif islam, pembiayaan pendidikan dapat berfungsi untuk menjaga salah satu dari maqasuds as syariah (tujuan syariat) yaitu hifdzul aql (menjaga akal), serta fasilitas
untuk seluruh masyarakat .Hal ini juga pernah disebutkan oleh Ahmad
Tafsir dalam bukunya ilmu pendidikan islami, bahwa fungsi
dari dana adalah untuk peralatan sekolah baik berupa
perangkat keras seperti: gedung sekolah, dan alat laboraturium ataupun perangkat lunak seperti: kurlikulum, metode dan administrasi pendidikan (Tafsir, 2019).
Ditinjau dari aspek ekonomi pembiayaan
pendidikan dihitung berdasarkan fungsingya. Alan
Thomas sebagaimana dikutip Rustiawan, bahwa pembiayaan pendidikan memiliki fungsi (Rustiawan 2015):
a.
Fungsi administrasi, yang meliputi segala macam peayanan dalam implementasi aktifitas pendidikan yang diperlukan peserta didik, wali murid, dan dianggap perlu oleh guru dan kepala sekolah
b.
Fungsi produksi psikologi, yaitu hal yang berkaitan dengan perubahan prilaku siswa akibat
aktifitasnya dalam proses belajar mengajar, yang di dalamnya mencakup aspek penambahan pengetahuan, penghayatan, nilai-nilai dan keterapilan dalam bidang sosial
dan induvidual
c.
Fungsi produksi ekonomi, yaitu out put yang bersifat ekomomik yang ditinjau dari besarnya [enda[atan siswa yang dikaitkan dengan tingkat pendidikan
Menurut pendapat An Nabhani dalam Al Jawi, ternyata pembiayaan pendidikan dikelola oleh baitul mall yang kemudian secara garis besar dibelanjakan (distribution) untuk
2 kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak
yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana
dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya (Zulfa 2016).
Begitu pentingnya fungsi dari pembiayaan
pendidikan, sehingga aspek pembiayaan ini menjadi landasan
oprasional sebuah lembaga pendidikan.
4. Sumber Pembiayaan
Pendidikan Islam
Pada zaman keemasan
islam, pembiayaan pendidikan bersumber dari Negara, seperti yang terjadi pada masa Kholifah Umar bin Khotob yang membentuk baitul mall, pada masa Dinasti
Ummayah
yang mendirikan Madrasah
Cordoba, dan pada masa Abbasyiah mendirikan Madrasah Nidzomiyah.
Biaya tersebut diperoleh dari pengadaan pajak Negara. Dengan demikian, jika direfleksikan dengan keadaan saat ini maka
sumber pembiayaan pendidikan islam berasal dari subsidi
pemerintah karena Pemerintah sebagai pengelola negara wajib mengalokasikan biaya pendidikan hal ini sesuai dengan
bunyi UUD 1945 Pasal 31
Ayat 2 dan 4 bahwa �Setiap warga
Negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Kemudian negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional�.(Hayati, 2019).
Selain itu islam juga sangat membolehkan umatnya untuk bersedekah (wakaf,infaq,zakat), sehingga pembiayaan pendidikan islam dapat juga bersumber dari setiap induvidu yang hendak mesedekahkan hartanya untuk keperluan pendidikan atau secara garis besar dapat disebut
sebagai sedekah (Hafidz, 2017).
Namun, jika melihat situasi dan kondisi saat ini,
seumber biaya untuk menunjang pendidikan tidak harus bergantung pada Negara, terdapat pula lembaga pendidikan yang independen, artinya lembaga itu memiliki amal
usaha untuk mengelola pendidikannya.
Wakaf, Dalam sistem pendidikan Islam klasik, antara pendidikan Islam dan wakaf mempunyai hubungan yang erat. Lembaga wakaf menjadi sumber keuangan bagi kegiatan
pendidikan, sehingga pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Adanya sistem wakaf
dalam Islam disebabkan oleh
sistem ekonomi Islam yang menganggap bahwa ekonomi berhubungan erat dengan akidah
dan syariat Islam dan adanya
keseimbangan antara ekonomi dan kemaslahatan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi mempunyai tujuan ibadah dan demi kemaslahatan bersama. Dengan demikian maka wakaf dapat
digunakan sebagai
alternative untuk memperoleh
sumber pembiayaan pendidikan hal ini senada dengan
hadits Nabi.
�Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah
tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk
beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual
tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.� (HR Bukhari dan Muslim) (Zulfa 2016).
Infaq, secara etimologis berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan
sesuatu. Sedangkan secara terminologi, infak adalah mengeluarkan
sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infak berbeda
dengan zakat, infak tidak mengenal nish�b atau jumlah
harta yang ditentukan secara hukum. Infak
tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak
yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan (Zulfa 2016).
Melihat fungsi infak yang demikian, maka infaq memiliki
peluang besar untuk dijadikan sebagai sumber pembiayaan pendidikan islam.
Orang tua, Biaya pendidikan yang bersumber dari orangtua ini bervariasi
dansangat fleksibel bergantung pada kondisi finansial orangtua murid. Biaya ini juga merefleksikan kemajuan siswa, sebab selain
biaya pendaftaran, biaya tambahan akan dipungut ketika
siswa telah menyelesaikan suatu paket tertentu dari pelajaran, ditambah sumbangan-sumbangan non-
finansial, seperti bahan pangan dan sandang sesuai dengan kondisi siswa tersebut (Idris, 2008).
Pada dasarnya, pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan
ekonomi suatu bangsa. Dalam meningkatkan
kualitas manusia Indonesia,
pemerintah tidak merupakan satu sistem yang lepas dengan pihak swasta
dan masyarakat. Hubungan
yang tidak terpisahkan dalam peranannya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Sementara itu, pendidikan nasional dihadapkan persoalan peningkatan kualitas, pemerataaan kesempatan, keterbatasan anggaran yang tersedia dan belum terpenuhi sumber daya dari
masyarakat secara profesional sesuai dengan prinsip pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua (Usman, 2016)
Kesimpulan
Pembiayaan pendidikan islam merupakan pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau
yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan
tertentu. Dalam arti sempit, dapat dimaknai
sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva (kekayaan yang dimiliki), artinya dana yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan akan digunakan untuk menigkatkan kualitas lembaga yang berupa sarana prasarana� serta kualitas murid dan profesionalisme
guru, karena proses pendidikan
tidak dapat berjalan secara optimal tanpa adanya biaya
dan bisa dikatakan sebuah lembaga pendidikan akan mati jika tidak
ada biaya untuk menunjang proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya. Sejarah pendidikan islam di masa klasik pun juga demikian, mengeluarkan banyak biaya untuk
membagun sarana pra sarana guna
penigkatan kualitas dan kuantitas sebuah lembaga pada zaman itu. Sehingga terdapat beberapa sumber pembiayaan pendidikan dalam sebuah instansi
yang menagani bidang pendidikan, seperti wakaf, bait al mal atau kas
Negara yang didapat dari pajak Negara, subsidi pemerintah, dan yang terakhir ada sumber dana dari orang tua.
Armawati,
A., Imron Rosadi, K., & Author, C. (2021). Faktor Yang Mempengaruhi
Manajemen Lembaga Pendidikan Islam: Sistem Pendanaan. Jurnal Ilmu Manajemen
Terapan, 2(3), 410�417. Google Scholar
Hafidz,
R. (2017). Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam. Wordpres.Com.
Hayati,
F. (2019). Compulsory Education Dan Sistem Pembiayaan Pendidikan. Jurnal
Manajemen Pendidikan Islam Volume, 3, 39�56. Google Scholar
Idris,
M. (2008). Pendanaan Pendidikan Islam: Sebuah Tinjauan Historis. Lentera Pendidikan :
Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(2), 152�166.
https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n2a2 Google Scholar
Monita,
D. F. (2019). Pembiayaan dalam pendidikan.
https://doi.org/10.31227/osf.io/3tyvw. Google Scholar
Murfi,
A., Islam, U., Sunan, N., & Yogyakarta, K. (2020). Antologi pengembangan
pembiayaan pendidikan islam. June.
Musa,
F., & Sawaluddin. (2020). Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI :
Analisis Terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembiayaan Pendidikan Islam di
Madrasah. Mataazir: Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(1),
14�26. Google Scholar
Rustiawan, H. (2015). Komersialisasi Pendidikan
(Analisis Pembiayaan Pendidikan) Hafid Rustiawan. Keislaman, Kemasyarakatan
Dan Kebudayaan, 16(1), 44�63. Google Scholar
Tafsir,
A. (2019). Ilmu Pendidikan Islami. PT Remaja Rosdakarya. Google Scholar
Usman, J. (2016). Urgensi Manajemen Pembiayaan Dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam, 11(2),
219. https://doi.org/10.19105/tadris.v11i2.1170. Google Scholar
W.
P, F. (2013). Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis. Jurnal
Pendidikan Dan Kebudayaan, 19(4), 565.
https://doi.org/10.24832/jpnk.v19i4.310. Google Scholar
Zulfa, U. (2016a). Pembiayaan Pendidikan Berbasis
Potensi Umat Analisis School Levy. Jurnal Pendidikan Islam, 27(2),
239. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i2.509. Google Scholar
Zulfa, U. (2016b). Strategi Pengembangan Madrasah Efektif
Melalui Pengembangan Model Manajemen Pembiayaan Pendidikan Madrasah Berbasis
Ziswa-School Levy. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(1),
129. https://doi.org/10.21580/wa.v3i1.877. Google Scholar
|
Copyright holder : Ahmad Firdaus Al amien,
Siti Julaiha, Muhammad Adam Dzuhri
(2021). |
|
First publication right
: This article is licensed under: |