Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 3 Mei 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

LANDASAN FILOSOFIS DAN ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DAN KAMPUS MERDEKA

 

Muslikh

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Nahdlatul Ulama Tegal

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

21 April 2020

Diterima dalam bentuk revisi

15 Mei 2020

Diterima dalam bentuk revisi

20 Mei 2020

Kebijakan Merdeka Balajar dan Kampus Merdeka oleh Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merupakan langkah inovatif yang patut diapresiasi dalam upaya meningkatkan SDM berkualitas dan siap memasuki dunia kerja. Dalam kebijakannya, mahasiswa diberi kebebasan : (1) Dapat mengambil 40 SKS (2 semester) di luar perguruan tinggi; (2) Dapat mengambil 20 SKS (satu semester) di Prodi yang berbeda di perguruan tinggiyang sama. Secara ideal agar kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka dalam dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan suatu landasan filosofis beserta analisisnya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode kepustakaan(library research). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang hakekat makna belajar; menjelaskan peran status mahasiswa dan kampus dalam menjalankan tugas tri darmanya; Menjelaskan landasan filosofis dan konsepsional pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; dan Menganalisis semua unsur-unsurnya, sehingga perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDM dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik

Kata kunci:

Merdeka belajar, Individu Merdeka, landasan filosofis, Analisis danSDM berkualitas.



Pendahuluan

Perkembangan dan kemajuan suatu negara sangat tergantung dari kemampuan sumber daya manusia sebagai subjeknya,. Indonesia sebagai sebuah negara yang bergerak ke arah kemajuan progressifitasnya dipengaruhi oleh sistem pendidikan yang diterapkannya, dimana pendidikan sebagai suatu sistem diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajarannya.

Penerapan sistem Pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ide dan gagasan menterinya sebagai pembantu presiden. Statemen yang mengatakan, bahwa setiap ganti menteri akan ganti kebijakan juga berlaku di dunia pendidkan kita. Dengan dilantiknya Mas Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, muncul ide dan gagasan besar mas menteri menjadi sebuah kebijakan, terutama berkaitan dengan SDM yang merupakan output dari perguruan tinggi yang dikenal dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Kebijakan pemeritnah tersebut akan dapat dilaksankan dengan baik, jika para pemangku kepentingan dapat melihat aspek filosofis sebagai landasannya, sselanjutnya perlunya melakukan analisis agar kebijakan dapat berjalan secara efektif. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada penerapan landasan filosofis dan melakukan analisis terhadap kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Oleh karenanya kajian ini dimaksudkan : (1) Untuk memberikan penjelasan tentang hakekat makna belajar; (2) Menjelaskan peran status mahasiswa dan kampus dalam menjalankan tugas tri darmanya; (3) Menjelaskan landasan filosofis dan konsepsional pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; dan (4) Menganalisis terutama oleh perguruan tinggi sebagai stake holder agar semua unsur-unsurnya dapat disesuaikan dan bersinergi, termasuk analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, sehingga perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDM dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menjelaskan landasan filosofis dan analisis pelaksanaan Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperolehDokumen Sosialisasi Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VI Jawa Tengah, 12 Maret 2020 dan peraturan perundangan-undangan serta dokumen-dukumen lain yang diperoleh melalui website atau jaringan media sosial. Penelitian ini bersifat kualitatifdengan metode library researchmelalui kajian-kajian terhadap perundang-undangan, peraturan-peraturan dan hal-hal yang berkaitan dengan tema permasalahan, sehingga didapat pemahaman komprehensip sebagai dasar pelaksananaan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Landasan Filosofis

Pancasila sebagai idiologi Negara Indonesia merupakan pedomandasar dalam pelaksanaan system pendidikan termasuk di dalamnya tujuan penerapan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka untuk mencapai pembangunan manusia yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai-nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

Dari hasil penelitian secara kualitatif didapat bahwa kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka secara filosofis paling tidak berlandaskan pada 4 (empat) aliran filsafat, yaitu :

a.     Aliran Progresivisme, memandang proses pembelajaran ditekankan pada pembentukan kreativitas, pemberian sejumlah kegiatan, suasana yang alamiah (natural) dengan memperhatikan pengalaman peserta didik, sehingga diharapkan dapat tercipta perubahan pada diri peserta didik dengan indikator adanya perkembangan tingkat kemajuan baik dalam bentuk pemikiran maupun sikap.

b.    Aliran Konstruktivisme melihat pengalaman langsung peserta didik (direct experiences) sebagai kunci dalam pembelajaran. Menurut aliran ini pengetahuan adalah hasil konstruksi atau bentukan manusia. Aliran ini memiliki kesamaan dengan aliran Empirisisme yang mengatakan bahwa sumber pengetahuan adalah pengalaman (Apposteriory) panca indera. Pengetahuan terbentuk karena pemanfaatan panca indera melalui mata untuk melihat, hidung untuk mencium, telinga untuk mendengar, lidah untuk merasa dan kulit untuk meraba. Dari pengalaman-pengalaman indera itulah kemudian manusia belajar sehingga menghasilkan suatu pengetahuan dan pengalaman.

c.     Aliran Humanisme melihat peserta didik dari segi keunikan/karakteristik, potensi dan motivasi yang dimilikinya. Suatu pembelajaran akan berhasil jika dapat menciptakan perubahan pada diri peserta didik, baik kognitif, afektif maupun psikomotorik dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik yang memiliki potensi dan karakteristik yang berbeda-beda.

d.    Filsafat antropologis, memandang bahwa manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, makhluk susila dan makhluk religi (Poedjawijatna, 2005):

1)    Manusia sebagai makhluk individu

Dalam pandangan Filsafat Antropologi bahwa setiap manusia tidak samadengan orang lain sekalipun identik. Dengan demikian kegiatan pembelajaran sebagai bagian dari system pendidikan�� harus menghargai atau melihat keunikan setiap manusia. Wujud konkrit dari penghargaan ini adalah penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang disesuaikan dengan bakat dan minat positif dalam diri setiap peserta didik.

Dalam konteks pendidikan sekolah, hakikat manusia sebagai makhluk individu berimplikasi pada penataan semua unsur pendidikan, mulai dari guru/dosen, peserta didik, tujuan pendidikan, strategi pendidikan, maupun evaluasi pendidikan, termasuk kurikulum.

Hakikat manusia sebagai makhluk individu berimplikasi pada penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut : (a) guru/dosen diharapkan sebagai subjek yang benar-benar berbakat dan berminat menjadi guru/dosen, serta mengajar pelajaran sesuai dengan bakat dan minatnya; (b) Tujuan dan isi pendidikan berupa aneka mata pelajaran/mata kuliah, sehingga dapat mengakomodir keanekaragaman bakat dan minat peserta didik. Dalam hal ini satuan pendidikan menyusun kurikulum dengan mengalokasikan sejumlah mata pelajaran/mata kuliah pilihan yang memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk memilih mata kuliah sesuaidengan keinginannya tapi dalam batas-batas tertentu; (c) Strategi pembelajaran diharapkan guru/dosen dapat menggunakan aneka metode dan media pembelajaran, sehingga dapat mengakomodir keanekaragaman cara berlajar siswa/mahasiswa; (d) Penilaian dan evaluasi pembelajaran diharapkan guru/dosen dapat menilai dan mengevaluasi kemajuan belajar peserta didik/mahasiswa sesuai kapasitas potensi akademik yang dimilikinya.

2)    Manusia sebagai makhluk sosial

Pandangan tentang hakikat manusia sebagai makhluk sosial dalam konteks pembelajaran akan berimplikasi terhadap semua unsur pendidikan, yaitu : (a) Dosen memerlukan sarana atau wadah untuk mengembangkan profesinya dalam suatu organisasi, seperti Asosiasi Dosen Repbulik Indoneisa (ADRI), Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) atauorganisasi sejenis lainnya; (b) Mahasiswa memerlukan wadah bagi pengembangan potensinya secara bersama, seperti melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan berbagai kelompok pengembangan bakat dan minat di kampus; (c) Tujuan dan isi pembelajaran diharapkan pada kurikulum perguruan tinggi tersedia tujuan dan isi pembelajaran yang memadai untuk mendorong berkembangnya kesadaran dan keterampilan sosial mahasiswa; (d) Strategi pembelajaran, diperlukan untuk memupuk kemampuan bekerjasama, seperti kerja kelompok dan diskusi.�����

3)    Manusia sebagai makhluk susila

Dalam pandangan hakikat manusia sebagai makhluk susila mempunyai implikasi terhadap semua unsur pendidikan, diantaranya :(a) Dosen disyaratkan telah mampu mengembangkan potensi dirinya, sehingga dalam berinteraksi ia lebih banyak menonjolkan tingkah laku baiknya daripada tingkah laku buruknya; (b) Mahasiswa dengan perkembangan potensinya diharapkan mampu berinteraksi antar mahasiswa atau antara orang tua dengan kampus agar tercipta kesepakatan-kesepakatan untuk mengikuti aturan kampus sebagai wujud pengembangan potensi dalam diri mahasiswa; (c) Tujuan dan isi pembelajaran diharapkan pada kurikulum perguruan tinggi tersedia tujuan dan berisi dikaitkan dengan nilai-nilai pendidikan moral, etika dan estetika yang terintegrasi pada setiap mata kuliah; (d) Strategi pembelajaran, cara-cara pendidikan moral, etika dan estetika seperti sikap teladan, indoktrinasi, hadiah (reward), hukuman (punishment) dan penalaran diterapkan secara proporsional, sinergis dan konsisten; (e)�� Evaluasi terhadap aspek kognitif dengan acuan norma dilakukan juga terhadap perkembangan kebaikan dalam diri mahasiswa dengan menggunakan norma sebagaialat ukur atau patokan.�����

4)    Manusia sebagai makhluk beragama

Pandangan tentang hakikat manusia sebagai makhluk beragama mempunyai implikasi terhadap semua unsur pendidikan, diantaranya : (a) Dosen disyaratkan sebagai orang yang percaya akan adanya Tuhan (Theis) atau hidup beragama, sekalipun berbeda agama atau beda dalam penyebutan nama Tuhannya; (b) Mahasiswa telah disyaratkan diarahkan untuk menentukan pilihan agama yang diyakininya; (c) Tujuan dan isi pendidikan diharapkan pada kurikulum perguruan tinggi tersedia tujuan dan isi pendidikan ketuhanan atau mengenai agama sesuai ajaran agama yang dianut mahasiswa/masyarakat tempat satuan pendidikan berada. (d) Strategi pendidikan, cara-cara pendidikan ketuhanan seperti teladan, penalaran, perintah, hadiah, nasihat, larangan, dan hukuman digunakan secara proporsionnal, sinergis dan konsisten; (e) Evaluasi pendidikan dilakukan terhadap perkembangan keber-agama-an dalam diri mahasiswa secara proporsional .�����

Secara konseptual kebijakan Merdeka Belajar disusun dengan mendasari dan orientasi pada : a. Relevansi pendidikan dengan dunia kerja (link and match);b. Kurikulum berbasis kompetensi dan karakater; c. Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning), artinya pembelajaran disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi atau sesuai dengan perkembangan kekinian; d. Pembelajan aktif (student active learning), artinya mahasiswa menjadi pusat belajar; e. Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh atas prestasi baik akademik maupun non akademik.

 

2.    Analisis atas Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka di suatu perguruan tinggi dengan dinamika permasalahan yang dihadapi, maka dapat dianalisis sebagai berikut :��

a.       Perguruan tinggi harus merevisi struktur kurikulum untuk disesuaikan yang diorientasikan pada kebijakan merdeka belajar mahasiswa;

b.       Penyusunan pedoman akademik termasuk di dalamnya Kalender Akademik yang perumusannya menggambarkan teori dan praktek termasuk timing pelaksanaannya;

c.       Perguruan tinggi melakukan MoU atau kerjasama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi (baik dalam negeri maupun luar negeri), pemerintah, masyarakat, lembaga penelitian, perusahaan, organisasi kemanusiaan, dan lain sebagainya:

d.       Melakukan Pemilahan atau pengelompokkan mata kuliah untuk 2 semester (setara dengan 40 sks) yang secara teoritis memiliki korelasi dengan dunia kerja sebagai pengalaman profesi dan tempat belajar di luar kampus;

e.       Alternative belajar di luar kampus merupakan sebuah pilihan yang boleh diambil disesuaikan dengan mata kuliah secara kolaboratif, sehingga tidak harus penuh untukmenempuh 2 (dua) semester dalam satu lembaga pilihan belajar;

f.        Hambatan-hambatan yang mungkin terjadi berkaitan dengan MoU atau kerjasama terutama dengan perusahaan yang memungkinkan mengganggu proses produksi, karena perusahaan merupakan institusi bisnis oriented;

g.       Kebijakan pemerintah tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka juga harus disosialisasikan dengan para pihak yang memungkinkan menjadi mitra kampus, sehingga mitra kampus dapat mendukung kebijakan tersebut;

h.       Adanya penyesuaian instrument pembelajaran sepertiKontrak belajar, Rencana Program Semester (RPS), Silabus, Jurnal perkuliahan, Format evaluasi pembelajaran, dan lain sebagainya yang menggambarkan target pencapaian pembelajaran;

i.        Adanya penyesuaian dokumen, seperti KRS, Kartu Hasil Studi, dokumen monitoring evaluasi atausupervise, dan lain sebagainya;

j.        Perguruan tinggi harus melakukan evaluasi terhadap sistem dan format penilaian dan evaluasi seiring dengan pelaksanaan kebijakan merdeka belajar;

k.       Penyesuaian anggaran pendidikan terutama berkaitan dengan praktek di luar kampus selama 2 semester.

 

Kesimpulan

Kampus, sehingga mitra kampus dapat memahami kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka untuk mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi, seperti MoU dengan perusahaan yang memungkinkan mengganggu proses produksi, karena perusahaan merupakan institusi bisnis oriented, sehingga didesain untuk saling menguntungkan (mutualisma);

Perguruan tinggi juga harus melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan tri darma perguruan tinggi, baik menyangkut kegiatan akademik maupun non akademik, termasuk dalm hal penyesuian anggaran pendidikan tiap tahun akademik.

 

BIBLIOGRAFI

Anselmus JE Toenlioe, Pengembangan Kurikulum, Teori, Catatan, dan Panduan, 2017, Bandung : PT Refika Aditama, cet ke-1.

 

Arif Rahman, Masykur, Buku Pintar Sejarah Filsafat Barat, 2013, Yogyakarta : IRCiSoD, Cet Pertama.

 

Desismita, Psikologi Perkembangan, 2013, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, Cet. Ke-8.

 

Farid, FuadIsmail danAbdul Hamid Mutawalli,Cara Mudah Belajar Filsafat (Barat dan Islam), 2012, Yogyakarta, IRCiSoD, Cet ke 2.

 

Fromm, Erich, Penterjemah : F. Soesilohardo, Memiliki dan Menjadi, 1987, Jakarta : LP3ES, cet. 1.

 

Hatta, Mohammad, Alam Pemikiran Yunani, 1983, Jakarta, Tintamas,cet pertama.

 

H. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung PT Remaja Rosdakarya, cet ke-3.

 

https://www.academia.edu/15617572/Prinsip-prinsip Pekermbangan Peserta ������ Didik.

 

JE Tornlior, Anselmus, Pengembangan Kurikulum, Teori, Catatan, dan Panduan, 2017, Bandung : PT. Refika Aditama, cet ke-1.

 

LLDIKTI wilayah 6 Jawa Tengah, Materi sosialisasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, Kamis, 12 Maret 2020.

 

Nurhayati, Eti, Psikologi Pendidikan Inovatif, 2016, Yogyakarta : Pustaka ��������� Pelajar, cet ke-2.

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi

 

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 

Rusman, Belajar dan Pembelajaran, Berorientasi Standar Proses Pendidikan, 2017, Jakarta : Kencana, Cet. 1.

 

--------, Manajemen Kurikulum, 2018, Jakarta : Rajawali Pers PT. Grafindo Persada,cet, ke-5.

 

Syah, Muhibbin,Psikologi Belajar, 2009, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 12.

 

Sobur, Alex, Psikologi Umum Dalam Lintasan Sejarah, 2013, Bandung : Pustaka Setia, cet, ke-5

 

--------, Kamus Besar Filsafat, Refleksi,Tokoh da Pemikiran,2017, Bandung, CV Pustaka Setia, Cet. Ke-1.

Tirtaharadja, Umar, dkk., Pengantar Pendidikan, 2008, Jakarta : PT Rineka Cipta, Cet. Ke-2.

 

Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi


Copyright holder :

Muslikh (2020).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: