|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 3 Mei 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
LANDASAN FILOSOFIS DAN ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN
MERDEKA BELAJAR DAN KAMPUS MERDEKA
Muslikh
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Nahdlatul Ulama Tegal
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 21 April 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Mei 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Mei 2020 |
Kebijakan Merdeka Balajar dan Kampus Merdeka oleh
Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia merupakan
langkah inovatif yang patut diapresiasi dalam upaya meningkatkan
SDM berkualitas dan siap memasuki dunia kerja. Dalam kebijakannya, mahasiswa diberi kebebasan :
(1) Dapat mengambil 40
SKS (2 semester) di luar perguruan
tinggi; (2) Dapat mengambil 20 SKS (satu
semester) di Prodi yang berbeda di perguruan tinggi� yang sama. Secara ideal agar kebijakan
Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka dalam dilaksanakan
dengan baik, maka diperlukan suatu landasan filosofis beserta analisisnya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode kepustakaan� (library research). Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang hakekat makna belajar; menjelaskan peran status mahasiswa dan kampus dalam menjalankan tugas tri darmanya; Menjelaskan landasan filosofis dan konsepsional pelaksanaan
Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka; dan Menganalisis semua
unsur-unsurnya, sehingga perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDM dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik |
|
Kata kunci: Merdeka belajar, Individu Merdeka, landasan filosofis, Analisis dan� SDM berkualitas. |
Pendahuluan
Perkembangan dan kemajuan suatu negara sangat tergantung dari kemampuan
sumber daya manusia sebagai subjeknya,. Indonesia sebagai sebuah negara yang
bergerak ke arah kemajuan progressifitasnya dipengaruhi oleh sistem pendidikan
yang diterapkannya, dimana pendidikan sebagai suatu sistem diselenggarakan
dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajarannya.
Penerapan sistem Pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ide dan
gagasan menterinya sebagai pembantu presiden. Statemen yang mengatakan, bahwa
setiap ganti menteri akan ganti kebijakan juga berlaku di dunia pendidkan kita.
Dengan dilantiknya Mas Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, muncul ide dan gagasan besar mas menteri menjadi
sebuah kebijakan, terutama berkaitan dengan SDM yang merupakan output dari
perguruan tinggi yang dikenal dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka.
Kebijakan pemeritnah tersebut akan dapat dilaksankan dengan baik, jika para
pemangku kepentingan dapat melihat aspek filosofis sebagai landasannya,
sselanjutnya perlunya melakukan analisis agar kebijakan dapat berjalan secara
efektif. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada penerapan landasan filosofis
dan melakukan analisis terhadap kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
Oleh karenanya kajian ini dimaksudkan : (1) Untuk memberikan penjelasan tentang
hakekat makna belajar; (2) Menjelaskan peran status mahasiswa dan kampus dalam
menjalankan tugas tri darmanya; (3) Menjelaskan landasan filosofis dan
konsepsional pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; dan (4) Menganalisis
terutama oleh perguruan tinggi sebagai stake holder agar semua unsur-unsurnya
dapat disesuaikan dan bersinergi, termasuk analisis kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi, sehingga perguruan tinggi sebagai institusi pencetak SDM
dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menjelaskan landasan
filosofis dan analisis pelaksanaan Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang
diperoleh� Dokumen Sosialisasi Kebijakan
Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
wilayah VI Jawa Tengah, 12 Maret 2020 dan peraturan perundangan-undangan serta
dokumen-dukumen lain yang diperoleh melalui website atau jaringan media sosial.
Penelitian ini bersifat kualitatif�
dengan metode library research�
melalui kajian-kajian terhadap perundang-undangan, peraturan-peraturan
dan hal-hal yang berkaitan dengan tema permasalahan, sehingga didapat pemahaman
komprehensip sebagai dasar pelaksananaan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka.
Hasil dan Pembahasan
1.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai idiologi Negara Indonesia merupakan
pedoman� dasar dalam pelaksanaan system
pendidikan termasuk di �dalamnya tujuan
penerapan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka untuk mencapai
pembangunan manusia yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai-nilai akademik,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Dari hasil penelitian secara kualitatif didapat bahwa
kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka secara filosofis paling tidak
berlandaskan pada 4 (empat) aliran filsafat, yaitu :
a.
Aliran Progresivisme, memandang proses
pembelajaran ditekankan pada pembentukan kreativitas, pemberian sejumlah
kegiatan, suasana yang alamiah (natural) dengan memperhatikan pengalaman
peserta didik, sehingga diharapkan dapat tercipta perubahan pada diri peserta
didik dengan indikator adanya perkembangan tingkat kemajuan baik dalam bentuk
pemikiran maupun sikap.
b.
Aliran Konstruktivisme melihat
pengalaman langsung peserta didik (direct experiences) sebagai kunci
dalam pembelajaran. Menurut aliran ini pengetahuan adalah hasil konstruksi atau
bentukan manusia. Aliran ini memiliki kesamaan dengan aliran Empirisisme yang
mengatakan bahwa sumber pengetahuan adalah pengalaman (Apposteriory)
panca indera. Pengetahuan terbentuk karena pemanfaatan panca indera melalui
mata untuk melihat, hidung untuk mencium, telinga untuk mendengar, lidah untuk
merasa dan kulit untuk meraba. Dari pengalaman-pengalaman indera itulah
kemudian manusia belajar sehingga menghasilkan suatu pengetahuan dan pengalaman.
c.
Aliran Humanisme melihat peserta didik
dari segi keunikan/karakteristik, potensi dan motivasi yang dimilikinya. Suatu
pembelajaran akan berhasil jika dapat menciptakan perubahan pada diri peserta
didik, baik kognitif, afektif maupun psikomotorik dengan mempertimbangkan
kondisi peserta didik yang memiliki potensi dan karakteristik yang
berbeda-beda.�
d.
Filsafat antropologis, memandang bahwa
manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, makhluk susila dan makhluk
religi (Poedjawijatna, 2005):
1)
Manusia sebagai makhluk individu
Dalam pandangan Filsafat Antropologi bahwa setiap manusia
tidak sama� dengan orang lain sekalipun
identik. Dengan demikian kegiatan pembelajaran sebagai bagian dari system
pendidikan�� harus menghargai atau
melihat keunikan setiap manusia. Wujud konkrit dari penghargaan ini adalah
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang disesuaikan dengan bakat dan
minat positif dalam diri setiap peserta didik.
Dalam konteks pendidikan sekolah, hakikat manusia sebagai
makhluk individu berimplikasi pada penataan semua unsur pendidikan, mulai dari
guru/dosen, peserta didik, tujuan pendidikan, strategi pendidikan, maupun
evaluasi pendidikan, termasuk kurikulum.�
Hakikat manusia sebagai makhluk individu berimplikasi
pada penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut : (a) guru/dosen diharapkan
sebagai subjek yang benar-benar berbakat dan berminat menjadi guru/dosen, serta
mengajar pelajaran sesuai dengan bakat dan minatnya; (b) Tujuan dan isi
pendidikan berupa aneka mata pelajaran/mata kuliah, sehingga dapat mengakomodir
keanekaragaman bakat dan minat peserta didik. Dalam hal ini satuan pendidikan
menyusun kurikulum dengan mengalokasikan sejumlah mata pelajaran/mata kuliah pilihan
yang memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk memilih mata kuliah
sesuai� dengan keinginannya tapi dalam
batas-batas tertentu; (c) Strategi pembelajaran diharapkan guru/dosen dapat
menggunakan aneka metode dan media pembelajaran, sehingga dapat mengakomodir
keanekaragaman cara berlajar siswa/mahasiswa; (d) Penilaian dan evaluasi
pembelajaran diharapkan guru/dosen dapat menilai dan mengevaluasi kemajuan
belajar peserta didik/mahasiswa sesuai kapasitas potensi akademik yang
dimilikinya.
2)
Manusia sebagai makhluk sosial
Pandangan tentang hakikat manusia sebagai makhluk sosial
dalam konteks pembelajaran akan berimplikasi terhadap semua unsur pendidikan,
yaitu : (a) Dosen memerlukan sarana atau wadah untuk mengembangkan profesinya
dalam suatu organisasi, seperti Asosiasi Dosen Repbulik Indoneisa (ADRI),
Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) atau�
organisasi sejenis lainnya; (b) Mahasiswa memerlukan wadah bagi
pengembangan potensinya secara bersama, seperti melalui Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM), Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan berbagai kelompok
pengembangan bakat dan minat di kampus; (c) Tujuan dan isi pembelajaran
diharapkan pada kurikulum perguruan tinggi tersedia tujuan dan isi pembelajaran
yang memadai untuk mendorong berkembangnya kesadaran dan keterampilan sosial
mahasiswa; (d) Strategi pembelajaran, diperlukan untuk memupuk kemampuan
bekerjasama, seperti kerja kelompok dan diskusi.�����
3)
Manusia sebagai makhluk susila
Dalam pandangan hakikat manusia sebagai makhluk susila
mempunyai implikasi terhadap semua unsur pendidikan, diantaranya :� (a) Dosen disyaratkan telah mampu
mengembangkan potensi dirinya, sehingga dalam berinteraksi ia lebih banyak
menonjolkan tingkah laku baiknya daripada tingkah laku buruknya; (b) Mahasiswa
dengan perkembangan potensinya diharapkan mampu berinteraksi antar mahasiswa
atau antara orang tua dengan kampus agar tercipta kesepakatan-kesepakatan untuk
mengikuti aturan kampus sebagai wujud pengembangan potensi dalam diri
mahasiswa; (c) Tujuan dan isi pembelajaran diharapkan pada kurikulum perguruan
tinggi tersedia tujuan dan berisi dikaitkan dengan nilai-nilai pendidikan
moral, etika dan estetika yang terintegrasi pada setiap mata kuliah; (d) Strategi
pembelajaran, cara-cara pendidikan moral, etika dan estetika seperti sikap
teladan, indoktrinasi, hadiah (reward), hukuman (punishment) dan
penalaran diterapkan secara proporsional, sinergis dan konsisten; (e)�� Evaluasi terhadap aspek kognitif dengan
acuan norma dilakukan juga terhadap perkembangan kebaikan dalam diri mahasiswa
dengan menggunakan norma sebagai� alat
ukur atau patokan.�����
4)
Manusia sebagai makhluk beragama
Pandangan tentang hakikat manusia sebagai makhluk
beragama mempunyai implikasi terhadap semua unsur pendidikan, diantaranya : (a)
Dosen disyaratkan sebagai orang yang percaya akan adanya Tuhan (Theis) atau
hidup beragama, sekalipun berbeda agama atau beda dalam penyebutan nama
Tuhannya; (b) Mahasiswa telah disyaratkan diarahkan untuk menentukan pilihan
agama yang diyakininya; (c) Tujuan dan isi pendidikan diharapkan pada kurikulum
perguruan tinggi tersedia tujuan dan isi pendidikan ketuhanan atau mengenai
agama sesuai ajaran agama yang dianut mahasiswa/masyarakat tempat satuan pendidikan
berada. (d) Strategi pendidikan, cara-cara pendidikan ketuhanan seperti
teladan, penalaran, perintah, hadiah, nasihat, larangan, dan hukuman digunakan
secara proporsionnal, sinergis dan konsisten; (e) Evaluasi pendidikan dilakukan
terhadap perkembangan keber-agama-an dalam diri mahasiswa secara proporsional
.�����
Secara konseptual kebijakan Merdeka Belajar disusun
dengan mendasari dan orientasi pada : a. Relevansi pendidikan dengan dunia
kerja (link and match);b. Kurikulum berbasis kompetensi dan karakater; c. Pembelajaran
kontekstual (contextual teaching and learning), artinya pembelajaran
disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi atau sesuai dengan perkembangan
kekinian; d. Pembelajan aktif (student active learning), artinya
mahasiswa menjadi pusat belajar; e. Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh
atas prestasi baik akademik maupun non akademik.
2.
Analisis atas Kebijakan Merdeka Belajar
dan Kampus Merdeka
Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang Merdeka
Belajar dan Kampus Merdeka di suatu perguruan tinggi dengan dinamika
permasalahan yang dihadapi, maka dapat dianalisis sebagai berikut :��
a.
Perguruan tinggi harus merevisi struktur
kurikulum untuk disesuaikan yang diorientasikan pada kebijakan merdeka belajar
mahasiswa;
b.
Penyusunan pedoman akademik termasuk di
dalamnya Kalender Akademik yang perumusannya menggambarkan teori dan praktek
termasuk timing pelaksanaannya;
c.
Perguruan tinggi melakukan MoU atau
kerjasama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi (baik dalam negeri
maupun luar negeri), pemerintah, masyarakat, lembaga penelitian, perusahaan,
organisasi kemanusiaan, dan lain sebagainya:
d.
Melakukan Pemilahan atau pengelompokkan
mata kuliah untuk 2 semester (setara dengan 40 sks) yang secara teoritis
memiliki korelasi dengan dunia kerja sebagai pengalaman profesi dan tempat
belajar di luar kampus;
e.
Alternative belajar di luar
kampus merupakan sebuah pilihan yang boleh diambil disesuaikan dengan mata
kuliah secara kolaboratif, sehingga tidak harus penuh untuk� menempuh 2 (dua) semester dalam satu lembaga
pilihan belajar;
f.
Hambatan-hambatan yang mungkin terjadi
berkaitan dengan MoU atau kerjasama terutama dengan perusahaan yang
memungkinkan mengganggu proses produksi, karena perusahaan merupakan institusi
bisnis oriented;
g.
Kebijakan pemerintah tentang Merdeka
Belajar dan Kampus Merdeka juga harus disosialisasikan dengan para pihak yang
memungkinkan menjadi mitra kampus, sehingga mitra kampus dapat mendukung
kebijakan tersebut;
h.
Adanya penyesuaian instrument
pembelajaran seperti� Kontrak belajar,
Rencana Program Semester (RPS), Silabus, Jurnal perkuliahan, Format evaluasi
pembelajaran, dan lain sebagainya yang menggambarkan target pencapaian
pembelajaran;
i.
Adanya penyesuaian dokumen, seperti KRS,
Kartu Hasil Studi, dokumen monitoring evaluasi atau� supervise, dan lain sebagainya;
j.
Perguruan tinggi harus melakukan
evaluasi terhadap sistem dan format penilaian dan evaluasi seiring dengan
pelaksanaan kebijakan merdeka belajar;
k.
Penyesuaian anggaran pendidikan terutama
berkaitan dengan praktek di luar kampus selama 2 semester.
Kesimpulan
Kampus, sehingga mitra
kampus dapat memahami kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka untuk mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi, seperti MoU dengan perusahaan yang memungkinkan mengganggu proses produksi, karena perusahaan merupakan institusi bisnis oriented, sehingga didesain untuk saling menguntungkan
(mutualisma);
Perguruan tinggi juga harus
melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan tri darma perguruan tinggi, baik menyangkut kegiatan akademik maupun non akademik, termasuk dalm hal
penyesuian anggaran pendidikan tiap tahun akademik.
BIBLIOGRAFI
Anselmus
JE Toenlioe, Pengembangan Kurikulum, Teori, Catatan, dan Panduan, 2017, Bandung :
PT Refika Aditama, cet ke-1.
Arif Rahman, Masykur, Buku Pintar
Sejarah Filsafat Barat, 2013, Yogyakarta
: IRCiSoD, Cet Pertama.
Desismita,
Psikologi Perkembangan,
2013, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, Cet. Ke-8.
Farid,
Fuad� Ismail
dan� Abdul Hamid Mutawalli,� Cara Mudah Belajar Filsafat (Barat dan
Islam), 2012, Yogyakarta, IRCiSoD, Cet ke 2.
Fromm,
Erich, Penterjemah : F. Soesilohardo, Memiliki dan Menjadi, 1987,
Jakarta : LP3ES, cet. 1.
Hatta,
Mohammad, Alam Pemikiran
Yunani, 1983, Jakarta, Tintamas,� cet
pertama.
H.
E. Mulyasa, Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum
2013. Bandung PT Remaja Rosdakarya,
cet ke-3.
https://www.academia.edu/15617572/Prinsip-prinsip
Pekermbangan Peserta ������ Didik.
JE
Tornlior, Anselmus, Pengembangan Kurikulum, Teori, Catatan, dan Panduan,
2017, Bandung : PT. Refika Aditama, cet ke-1.
LLDIKTI
wilayah 6 Jawa Tengah, Materi
sosialisasi Merdeka Belajar
dan Kampus Merdeka, Kamis,
12 Maret 2020.
Nurhayati,
Eti, Psikologi Pendidikan Inovatif, 2016, Yogyakarta :
Pustaka ��������� Pelajar,
cet ke-2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun
2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
Rusman,
Belajar dan Pembelajaran, Berorientasi Standar Proses
Pendidikan, 2017, Jakarta : Kencana,
Cet. 1.
--------,
Manajemen Kurikulum, 2018, Jakarta : Rajawali Pers PT. Grafindo Persada,cet, ke-5.
Syah, Muhibbin,� Psikologi Belajar, 2009, Jakarta : Rajawali
Pers, hlm. 12.
Sobur, Alex, Psikologi Umum Dalam Lintasan Sejarah, 2013, Bandung : Pustaka Setia, cet, ke-5
--------,
Kamus Besar Filsafat, Refleksi,Tokoh
da Pemikiran,�
2017, Bandung, CV Pustaka Setia, Cet. Ke-1.
Tirtaharadja,
Umar, dkk., Pengantar
Pendidikan, 2008, Jakarta : PT Rineka
Cipta, Cet. Ke-2.
Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional�
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi
|
Copyright
holder : Muslikh (2020). |
|
First
publication right : This
article is licensed under: |