|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 6, Juni 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
MERGER BANK
SYARIAH DAN PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA
Muhammad Rauuf Ramadan
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Indonesia��
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 1 Juni 2021 Direvisi 10 Juni 2021 Disetujui 18 Juni 2021 |
Sharia Banks are
financial/banking institutions whose businesses and products are developed
under the provisions of Sharia law, especially the procedures for converting
in Islam. The merger is a legal action carried out by one or more companies
to merge with another existing company which results in the assets and
liabilities of the merging companies being transferred by law to the company that
accepts the merger and subsequently the legal entity status of the merging
companies ends by law. . The merger of Islamic banks
also encourages the growth and development of the MSME sector. The purpose of
this study was to determine the effect of Islamic banking mergers on various
employees, shareholders, and customers as well as the role of Islamic banking
in encouraging the economy of MSME actors during the Covid-19 Pandemic. The
research method used in this study was descriptive qualitative and used secondary
data sources from several works of literature such as journals and books
related to the issues being discussed. The results of the study are that the
Sharia Bank Merger Policy has an influence on employees, shareholders, and
customers as well as in the development of MSMEs in Indonesia. Islamic banks
provide financing to MSME participants in the form of working capital so that
with these funds existing sectors in society can be increased to meet
community needs. The presence of Islamic banks and financial technology
(Fintech) companies in MSME financing is expected to provide positive things
for growth. ABSTRAK Bank Syariah adalah lembaga keuangan / perbankan yang bisnis dan produknya dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah khususnya tata cara bermuamalat dalam Islam. Merger� yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badan hukum perseroan
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Merger Bank Syariah juga mendorong
dalam pertumbuhan dan berkembangan sektor UMKM. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui pengaruah merger perbankan syariah diberbagai karyawan, pemegang saham dan nasabah serta peran Perbakan Syariah dalam mendorong perekonomian pelaku UMKM pada
masa Pandemi Covid 19. �Metode
penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dari beberapa literatur seperti jurnal dan buku berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari penelitian adalah Kebijakan Merger
Bank Syariah mempunyai pengaruh
terhadap Karyawan, Pemegang Saham, dan Nasabah serta dalam pengembangan
UMKM di Indonesia Bank syariah memberikan
pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, sehingga dengan dana tersebut sektor-sektor yang ada di masyarakat dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hadirnya bank syariah dan perusahaan financial technology (Fintech) dalam pembiayaan
UMKM yang diharapkan dapat
memberikan hal yang positif bagi pertumbuhan. |
|
Keywords: merger of banks; islamic banks; MSMEs Kata Kunci: merger bank; bank syariah; UMKM |
Pendahuluan
Di Indonesia sendiri bank syariah
pertama kali beroperasi resmi pada tahun 1992. Seiring berkembangnya bank syariah di Indonesia yang meningkat
pesat, dapat dilihat bahwa hingga
akhir tahun 2019� terdapat
14 bank umum syariah, 20
unit usaha syariah, dan 164
BPRS. Penambahan jumlah
bank umum syariah terjadi pasca Undang-Undang
Perbankan Syariah No.21 Tahun
2008. Kebijakan aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah, sebagai upaya dalam perlindungan
hukum segala transaksi bank syariah di
Indonesia (Atikah et al.).
Sebagai
perantara keuangan, bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam perekonomian
suatu negara. Bank Syariah adalah
lembaga keuangan / perbankan yang bisnis dan produknya dikembangkan sesuai dengan Alquran
dan Hadits Nabi SAW, serta beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum Syariah, khususnya tata cara bermuamalat dalam Islam. Batasan kegiatan
yang harus dilakukan bank syariah berdasarkan hukum syariah, yang menyebabkan bank syariah menggunakan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum syariah. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah Prinsip Aqidah, Prinsip tasyri�iyyah, Prinsip kaffah, Prinsip Akhlaq, Prinsip transaksi yang merugikan dilarang, Prinsip mengutamakan kepentingan sosial, Prinsip maslahat (Yuliani).
Covid-19 telah
memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dunia. Hal tersebut akan berdampak
pada kinerja laba perbankan tahun ini, sehingga industri
perbankan syariah akan terus menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam kerangka mitigasi manajemen risiko yang kokoh untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas
ekonomi di Indonesia. Pemerintah
melalui OJK mengeluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, penerbitan
POJK No.11/POJK.03/2020. Kebijakan ini terdiri atas
kebijakan penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan margin/ bagi hasil dengan pembiayaan
mencapai 10 Miliar dan
Skema Restrukturisasi pembiayaan.
Keringanan pengaturan ini berlaku untuk
debitur non-UKM dan UKM. POJK No.18 / POJK.03 / 2020 mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas
sistem keuangan khususnya di industri perbankan, yang disebabkan oleh ancaman perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. OJK terlebih dahulu mengeluarkan perintah kepada bank untuk melakukan Merger, Konsolidasi, Pengambilalihan, dan
atau Integrasi. Kedua, menerima Merger, Konsolidasi, Akuisisi, atau Integrasi (Sumadi).
Ditengah
Pandemi Covid-19 ini muncul rencana kebijakan dari pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Merger 3 Bank Syariah Milih
BUMN, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk,
PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI
Syariah.� Rencana
Merger Bank Syariah milik BUMN ini
dinilai tepat karena setelah lebih dari dua
dekade dikembangkan di
Indonesia, pangsa pasar perbankan
syariah dibandingkan perbankan konvensional, menurut statistik terbaru perbankan Indonesia yang dirilis OJK,� masih di bawah 10 persen.� Kebijakan ini amat diperlukan,
mengingat selama setahun terakhir pertumbuhan perbankan syariah kurang menggembirakan tidak lagi seperti tahun-tahun
sebelumnya. Hasil Penggabungan
dinilai akan masuk ke dalam
Top 10 bank terbesar di Indonesia dari
sisi aset dan Top 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi
pasar (Rahayu).
Tepatnya pada
1 Februari 2021, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah resmi
merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Proses merger 3 Bank Syariah tersebut
ditandai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta penggabungan. Penggabungan
(merger) tiga bank umum syariah milik negara, menjawab penantian panjang untuk
membentuk yang terbesar bank umum syariah nasional dengan modal kuat. Salah
satu visi dari perbankan syariah nasional yaitu menjadi salah satu dari sepuluh
bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar global dalam 5 tahun ke
depan.
Pengawasan
terhadap merger bank syariah, menjadi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan
sehingga implementasi dari merger tiga bank syariah milik BUMN dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat dan juga perekonomian negara khusuhnya UMKM. Peluang
merger bank syariah milik negara, tentunya berimbas pada stabilitas ekonomi
negara di tengah pandemi Covid-19. Perekonomian menjadi lambat sejak Covid-19
menjadi penyakit yang tak kunjung hilang dari Indonesia, sehingga pemerintah
mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan
Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian
Nasional dan atau Stabilitas Keuangan (Atikah et al.).
Negara
Indonesia mempunyai peluang besar sebagai negara dengan mayoritas muslim
terbanyak didunia, tetapi masih banyak UMKM yang belum menggunakan ekonomi
syariah pada usahanya. Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi global player
keuangan syariah yang sangat besar, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM), lembaga keuangan seperti perbankan syariah memegang
peranan yang sangat penting dalam menjembatani kebutuhan modal kerja. Dalam
mendukung pertumbuhan UMKM, lembaga keuangan perbankan memegang peranan penting
dalam menjembatani kebutuhan modal kerja terutama perbankan syariah. Banyak
terjadi fenomena dimana usaha mikro dan kecil banyak yang kesulitan untuk
mendapatkan modal untuk usahanya. Peran Bank Syariah Indonesia salah satunya
untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dengan memberikan kemudahan kepada
sektor UMKM untuk memperoleh modal kerja. Bank Syariah juga mendorong dalam
pertumbuhan dan berkembangan sektor UMKM, seperti pembukaan pusat layanan
keuangan mikro (NURBAITI and Fasa).
Usaha Kecil
dan Menengah (UMKM) adalah sektor yang paling terdampak akibat dalam bidang
ekonomi di saat pandemi Covid-19. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap
kondisi perekonomian Negara Indonesia dimana kontribusi UMKM sangat besar dalam
berbagai bidang, di antaranya: 1) sebesar 99.9% (64,1 juta) dari jumlah unit
usaha di Indonesia merupakan UMKM; 2) sebesar 97% (116,9 juta) dari jumlah
tenaga kerja di Indonesia terserap di UMKM; 3) sebesar 61,07% (8.573.895
miliar) dari PDB Indonesia berasal dari UMKM; 4) sebesar 14,37% (293.840
miliar) dari jumlah ekspor non migas Indonesia berasal dari UMKM; 5) sebesar
60,42% (2.564.549 miliar) dari jumlah investasi di Indonesia berasal dari UMKM. (Muttaqin et al.).
Riset yang
terkait dengan Merger Bank Syariah yang dilakukan Anis (Fatinah et al.) yang berjudul �Analisis Kinerja Keuangan, Dampak
Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam
Pengembangan Ekonomi Nasional�. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merger bank
syariah akan menghasilkan sinergi, sehingga mampu menyamai bahkan melebihi bank
konvensional yang ada di Indonesia. Asset yang bertambah akan mendorong
perbankan syariah untuk memberikan pemodalan lebih banyak kepada masyarakat di
Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan semakin meningkat. Adanya
merger bank syariah akan meningkatkan perekonomian Indonesia pada saat pandemi
Covid-19 khususnya di sektor UMKM, Bank Syariah akan terus memberikan
dukungannya kepada para pelaku UMKM di Indonesia melalui produk dan berbagai
layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan UMKM
(Fatinah et al.).
Riset yang
terkait dengan merger bank syariah hasil penelusuran penelitian di atas
menjadikan perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Merger Bank Syariah
Dan Pengembangan UMKM Di Indonesia.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian untuk mengungkapkan atau menjelaskan suatu fakta atau kejadian,
keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian
berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Deskriptif kualitatif digunakan untuk memahami dan memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terkait dengan penelitian ini, dan metode analitis digunakan agar penulis dapat menyusun penelitian ini dalam bentuk yang sistematis.
Penelitian
ini menggunakan data sekunder sebagai sumbernya.
Data sekunder adalah data
yang diperoleh dari sumber yang sudah ada. Dalam pengumpulan
data peneliti menggunakan teknik library research (studi kepustakaan). Teknik ini berupaya untuk mengumpulkan data-data terkait permasalahan yang dibahas didalam penelitian ini melalui berbagai
literatur. Contoh data sekunder diantaranya; buku, jurnal, berita,
laporan keuangan perusahaan, majalah, dan lain sebagainya. Maka referensi pada penelitian ini diambil dari
sumber buku dan jurnal (Sugiyono)
Hasil dan Pembahasan
1.
Pengertian
Merger/penggabungan
Merger merupakan salah satu aktivitas yang terjadi di industri perbankan. Pada dasarnya merger adalah untuk melindungi kepentingan perusahaan yang dipandang perlu. Merger biasanya untuk mengeluarkan bank atau perusahaan dari masalah, termasuk perkembangan kinerja dan keuntungan bank atau perusahaan. Merger merupakan
salah satu strategi yang digunakan
perusahaan untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan. Dalam merger, perusahaan menggabungkan dan berbagi sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama. Pemegang saham dari perusahaan gabungan biasanya tetap menjadi pemilik
bersama dari entitas gabungan. Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah: Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 9 : Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada
perseroan yang menerima� penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir
karena hukum (Kurniawan).
2.
Merger/Penggabungan Bank Syariah
Merger perbankan dapat digunakan untuk meningkatkan kepemilikan bisnis perbankan kepada pihak lain guna meningkatkan kekuatannya sendiri dan membentuk sistem perbankan yang sehat dan efektif yang mampu bersaing di era globalisasi dan perdagangan bebas. Secara umum terdapat
3 (tiga) bentuk penyatuan usaha dalam hal ini
usaha bank, yaitu merger, konsolidasi, dan akuisisi. Penyatuan usaha bank adalah dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan atau perluasan usaha bank yang bersangkutan, sehingga bank menjadi kuat (Pasal
37 ayat 1 huruf d Undang-Undang Perbankan). Merger dapat diartikan sebagai penggabungan dua atau lebih
perusahaan dengan membentuk perusahaan baru dan membubarkan perusahaan lain. Oleh karena itu, satu atau
lebih perusahaan dapat menggabungkan perusahaan yang ada menjadi satu dan kemudian mempertahankan salah satu perusahaan yang ada. Sehingga segala
segala hak dan kewajiban yang ada dialihkan kepada perseroan penerima penggabungan.
����� Berdasarkan UUPT definisi khusus tentang �penggabungan� yang lebih lengkap, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan
yang menerima penggabungan
dan selanjutnya status badan hukum
perseroan yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum. Padahal
secara teoritis, pengertian antara merger dan konsolidasi bank jelas sangat berbeda walaupun bentuknya adalah sama-sama penyatuan usaha, tetapi dalam merger hanya memerlukan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan
HAM sedangkan pada peleburan
memerlukan akta pendirian hasil konsolidasi yang disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan HAM.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa pengertian merger berkembang melalui pertauran perundang-undangan, sedangkan pengertian akuisisi tumbuh dalam praktek
secara harfiah diterjemaahkan sebagai �pengambilalihan� dan dalam konteks hukum perusahaan
dapat berupa pengambialihan saham atau kekayaan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan juga mengatur akibat hukum dari
merger tersebut. Pasal 122
UUPT menjelaskan berakhirnya
perseroan karena dilakukan merger tanpa dilakukan suatu likuidasi terlebih dahulu, akibat hukumnya adalah:
a.
Aktiva dan passive
bank yang digabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum pada perseroan yang menerima penggabungan.
b.
Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan.
c.
Perseroan yang menggabungkan
diri atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan
diri berakhir karena hukum terhitung
sejak tanggal penggabungan mulai berlaku.
Sedangkan Pasal 2 PP No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan akuisisi Bank, menyebutkan bahwa merger mengakibatka :
a.
Pemegang saham yang melakukan merger atau konsolidasi menjadi pemegang saham bank hasil merger
b.
Aktiva dan passive
bank yang melakukan merger atau
konsolidasi, beralih karena hukum kepada
bank hasil merger.
Berdasarkan kedua pasal di atas dapat
disimpulkan bahwa apabila suatu bank dibubarkan setelah penggabungan maka pembubaran hanya akan. dilakukan secara
administratif tanpa adanya likuidasi, sehingga tidak terjadi likuidasi dan alokasi aset (PS).
3.
Pengaruh
Merger Bank Syariah Terhadap Karyawan
Kebijakan
perbankan dalam rangka melindungi karyawannya jika terjadi penggabungan (merger) maka direksi bank mempunyai kewenangan untuk mengakmbil langkah-langkah dalam pelaksanaan proses tersebut. Prinsipnya, dalam merger, perusahaan harus memperhatikan hak-hak para pihak yang bersangkutan tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (yang selanjutnya disingkat UUPT) yang
salah satu unsurnya adalah kepentingan hak karyawan perusahaan.
Dalam hal ini pegawai bank memiliki hak untuk
melanjutkan hubungan kerja, namun tidak
menutup kemungkinan jika pegawai tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja yang mengakibatkan timbulnya pemutusan hubungan kerja maka hal
tersebut merupan lazim terjadi dalam
peristiwa merger.
Mengenai
hak karyawan dalam pelaksanaan merger, dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa apabila terjadi
pengalihan dalam perusahaan maka hubungan kerja tidak secara langsung
berakhir dan hak- hak pekerja menjadi
tanggung jawab pengusaha baru kecuali ditentukan lain dalam perjanjian tanpa mengurangi hak-haknya. Adapun diatur dalam UU Ketenagakerjaan mengenai hak bagi
karyawan yang memilih untuk tidak bergabung
terhadap perusahaan yang melakukan merger. Kecenderungan adanya pemutusan hubungan kerja dalam merger, membuat perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan, hal ini ditegaskan
dalam Pasal 156. kemudian Pasal 162 menyebutkan karyawan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah apabila karyawan
mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Lain halnya jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena pihak
perusahaan tidak bersedia menerima karyawan lebih banyak dalam rangka
perampingan perusahaan. Maka dalam hal
ini, karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Segala ketentuan
tersebut telah diatur dalam Pasal
163 UU Ketenagakerjaan.
Sementara
itu bagi karyawan yang menerima penggabungan antar kedua bank tersebut dengan tetap memilih
untuk melanjutkan hubungan kerjanya, berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 UU Ketenagakerjaan bahwa karyawan berhak atas pelatihan
kerja untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan sesuai dengan kompetensi,
bakat, dan minat.� Selama penggabungan perusahaan terjadi, tidak ada satu pihak
pun yang dirugikan, terutama
pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, status karyawan tetap sebagai karyawan.
Jika salah satu pihak dirugikan, hak karyawan tentunya akan dilindungi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Nabilah et al.).
4.
Pengaruh
Merger Bank Syariah Terhadap Pemegang
Saham
Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, RUPS memiliki kedudukan yang lebih penting sebagai
organnya perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi. Pemilik saham memiliki kelebihan untuk memberikan pengaruh pada suatu kebijakan tentang perseroan lewat cara RUPS ini membuat hasil
keputusan itu akan mengikat bagi
pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika keputusan tersebut betentangan dengan Undang-undang maupun tujuan daripada
perusahaan. Tanggung jawab dari pemegang
saham pada hakikatnya terbatas karena hanya bertanggung jawab sampai jumlah
saham yang dimiliki.
Salah satu dampak dari struktur
saham tersebut adalah terbentuknya struktur pemegang saham mayoritas dan minoritas. Pada dasarnya, pemegang saham minoritas dan pemegang saham utama memiliki
hak yang sama, terutama dalam hal hak suara.
Namun, semakin banyak saham yang dimiliki, semakin kuat keputusan untuk menentukan keberadaan dan pengoperasian perusahaan tersebut, terutama jika akan
melakukan merger. Hal ini menyulitkan pemegang saham minoritas untuk menghindari tindakan yang tidak kondusif. Jika merger perusahaan dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham minoritas maka akan menimbulkan
perselisihan dan berujung
pada gugatan pengadilan (NAHROWI).
Perlindungan
hukum pemegang saham minoritas akibat merger bank menunjukkan bahwa perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat merger bank, belum terlindunginya secara penuh pemegang saham minoritas, jika bank tersebut melakukan merger, sedangkan prinsip yang dipergunakan dalam memberikan perlindungan berupa apparsial rights dan prinsip
super mayority. Akan tetapi
muncul persoalan bagi pihak yang lemah seperti pemegang
saham minoritas dalam kegiatan merger. Perlindungan pemegang saham minoritas ini diperlukan apabila mereka tidak setuju dengan
merger, dan merger tetap dilaksanakan
maka pemegang saham tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Apabila hak dari
pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap merger tetapi kalah suara
atau terhadap tindakan-tindakan korporat lainnya untuk menjual
saham yang dipegangnya itu kepada perusahaan
yang bersangkutan, dimana pihak perusahaan yang mengisukan saham tersebut wajib membeli kembali saham-sahamnya itu dengan harga yang pantas.
Proses pelaksanaan merger
ini perlu dilindungi agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak minoritas. Salah satu yang mengatur tentang perlindungan pemegang saham minoritas yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hal ini membuat pemegang saham minoritas sulit terhindar dari tindakan yang merugikan pemegang saham minoritas sehingga pada akhirnya menimbulkan sengketa yang berujung gugatan di pengadilan apabila merger dari sauatu perusahaan
itu dilakukan tanpa persetujuan pihak pemegang saham minoritas (Asmawati).
5.
Pengaruh
Merger Bank Syariah Terhadap Nasabah
Nasbah
penyimpanan dana tidak boleh diruikan dengan adanya proses mager. Hal ini dijamin dalam PP No 28 Tahun 1999 Pasal 1, sehingga pemegang salah dalam merger bank harus memperhatikan bagaimana cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap nasabah. Tujuan merger adalah menyelamatkan bank secara kelembagaan secara menyeluruh dan dengan mengedepankan kepentingan para nasabah disaat merger.
Didalam
proses merger bank, nasabah akan
diberikan 2 hak, pertama nasabah berhak untuk mengikuti
bank hasil merger, yang kedua
seorang nasabah berhak untuk behenti
menjadi� nasabah dari bank-bank peserta merger sebelum melakukan penggabungan. Apabila seorang nasabah memilih untuk berhenti
maka seluruh simpanan nasabah tersebut akan dikembalikan
sesuai ketentuan yang berlaku pada bank tersebut. Sedangkan apabila seorang nasabah memilih untuk melanjutkan
simpanannya di Bank hasil
merger� maka nasabah akan diberi
pembaharuan data dan administrasi
sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku (Khanan and Laksmitasari).
6.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) Di Indonesia
Keberhasilan
pembangunan identik dengan menciptakan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan menyerap tenaga kerja. Salah satu sektor aktual yang dapat menurunkan angka pengangguran adalah usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM).
UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian nasional. UMKM memegang peranan yang sangat penting dalam penyerapan
tenaga kerja, karena terlihat dari perkembangan UMKM yang terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka akan berpengaruh
pula pada tingkat penyerapan
tenaga kerja.
Pentingnya
UMKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia tidak hanya tercermin
dalam kondisi statis yaitu jumlah penduduk
yang bekerja pada kelompok usaha ini jauh
lebih besar dari jumlah yang diserap oleh perusahaan besar, tetapi juga dalam kondisi yang dinamis, yaitu masing-masing tingkat pertumbuhan. Namun masyarakat juga menyadari bahwa perkembangan UMKM menghadapi beberapa kendala, seperti kemampuan, keterampilan, keahlian, pengelola sumber daya manusia, kewirausahaan,
pemasaran dan tingkat keuangan. Kemampuan manajemen dan sumber daya manusia yang lemah tersebut menyebabkan pengusaha kecil tidak dapat
menjalankan usahanya sendiri secara baik (Hafni and Rozali)
7.
Peran
Bank Syariah Sebagai Pemberi
Pinjaman Modal Pada UMKM
Peran bank
syariah dalam membantu UKM adalah melalui pembiayaan. Bank syariah memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, sehingga dengan dana tersebut sektor-sektor yang ada di masyarakat dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses penyaluran pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan dibandingkan sektor non UMKM, sebab sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis yang lebih kuat. Peran UMKM dalam menggerakkan perekonomian nasional adalah mampu menyerap tenaga kerja dalam
jumlah besar, dapat meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB), dan dapat mengatasi krisis ekonomi. Di sektor UMKM masalah utama yang sering terjadi adalah permodalan. Suku bunga pinjaman
yang tinggi dan kebutuhan akan jaminan aset
yang besar menjadi salah satu faktor yang membuat UMKM kesulitan memperoleh modal kerja. Dengan bantuan produk pembiayaan bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM agar dapat bekerja secara
optimal (Suretno and Bustam).
Kontribusi
bank syariah dalam mengembangkan UMKM diharapkan dapat berjalan dengan baik. Salah satu contohnya adalah dengan meningkatkan
ketersediaan pembiayaan, yaitu memberikan persyaratan yang lebih mudah serta melakukan
pelatihan dan pendampingan usaha. Bank syariah diharapkan terus berkembang dalam meningkatkan kapabilitas usaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah dengan potensi besar untuk
meningkatkan pendapatan domestik bruto masih dibatasi oleh pendanaan dan akses yang terbatas.
Pembiayaan
dengan akad mudharabah dan musyarakah adalah pembiayaan yang efektif, pembiayaan tersebut menggunakan prinsip bagi hasil
keuntungan (Profit Sharing) dan pembagian
kerugian (Loss Sharing). Kerugian
pada pembiayaan dengan akad mudharabah akan ditanggung sepenuhnya oleh bank, kecuali bila nasabah melakukan
kelalaian atau adanya unsur kesengajaan
yang menyebabkan terjadinya
suatu kerugian (Latipurohmah et al.).
Pada dasarnya dengan prinsip bagi kerugian
(loss sharing) ini, maka
kedua pihak yaitu pihak nasabah
dan pihak bank akan berusaha untuk menghindari terjadinya kerugian tersebut. Dan secara otomatis masing-masing pihak yang berakad akan sangat berhati-hati
dalam menjalankan kegiatan bisnis (Suretno and Bustam).
Berkaitan
dengan pembiayaan maka penerapan prinsip-prinsip pengelolaan bank menjadi syarat yang diperlukan agar hubungan bank dengan nasabah didasarkan pada prinsip kepercayaan, sehingga perlu adanya hubungan
saling percaya antara nasabah dengan bank yang dilatar belakangai oleh keamanahan. Dalam rangka mendapatkan
rasa saling percaya kepada nasabah maka bank hendaknya mengenal dengan baik karakter dan segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah. Dengan hadirnya bank syariah dalam pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat mberikan hal yang positif bagi pertumbuhan
ekonomi Indonesia, UMKM dapat
mengembangkan usaha mereka dan mampu menciptakan kesejahteraan (Ricki).
8.
Peran
Bank Syariah Dalam Pengembangan
UMKM dengan Financial Technology Syariah pada saat Pandemi Covid-19
Unit Usaha
mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi
covid-19 di Indonesia. Pandemic covid-19 memberi berdampak pada ketidakstabilan dalam perekonomian terutama pada UMKM. Oleh karena itu perlu terobosan
demi meningkatkan perekonomian
disektor industri UMKM,
salah satunya yaitu penggunaan Fintech untuk UMKM.
Kerja
sama fintech dan lembaga keuangan syariah (khususnya bank syariah) dapat meningkatkan inklusi keuangan UMKM di
Indonesia. Hal tersebut terjadi
karena teknologi saat ini berkembang
sangat pesat dan sudah memasuki semua sektor, salah satunya adalah sektor keuangan. Maka, dengan adanya
tekhnologi yang masuk ke dalam sektor
keuangan akan mengubah industri keuangan konvensional menuju era digital.
Fatwa Majelis Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mencontohkan, Indonesia saat ini tengah
menyediakan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM). Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan
berdasarkan prinsip-prinsip
syariah yang bertujuan untuk mempertemukan pemberi modal dengan penerima modal dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik (Trimulato).
Kemudahan
bertransaksi yang diberikan
oleh financial technology berbasis syariah tidak terlepas
dari ciri-ciri bisnis hukum syariah
yang berbasis ekonomi islam yaitu ketuhanan
(ilahiyyah), keadilan
(al'adl), dan nabi (alnubuwwah), pemerintahan
(alkhalifah) dan hasil
(alma'ad). Pangsa
pasar pengguna jasa keuangan muslim syariah mendukung semakin tingginya permintaan pengguna jasa teknologi keuangan berbasis syariah, yang mendorong jasa teknologi keuangan berbasis syariah untuk memenuhi
transaksi bisnis berbasis syariah (Alwi).
Bank syariah sebagai lembaga keuangan perantara yang beroperasi berdasarkan prinsip hukum Syariah harus ada untuk memenuhi
kebutuhan pelaku usaha. Kebutuhan tersebut tidak hanya membantu dalam penyediaan dana, tetapi juga dalam sistem pembayaran. Di era digital
saat ini, bank syariah seharusnya tidak hanya menjalankan
bisnis biasa, tetapi hanya mengandalkan
cabang biasa untuk menjalankan aktivitas. Namun, bank syariah harus melakukan
inovasi dalam kegiatan usahanya, salah satunya kerjasama dengan perusahaan financial
technology. Oleh karena itu,
melalui kerjasama dengan perusahaan financial
technology, produk-produk yang disediakan
oleh industri perbankan syariah akan dapat
dimanfaatkan oleh seluruh pelaku bisnis di seluruh Indonesia. Perbankan syariah akan lebih
dekat dengan peserta komersial (UMKM).�
Di saat yang sama, keberadaan banyak perusahaan financial technology turut
berkontribusi dalam perkembangan UMKM. Peran financial technology tidak hanya terbatas
pada pembiayaan modal komersial,
tetapi juga merambah ke berbagai aspek
seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan
keuangan. Layanan teknologi keuangan tertentu untuk usaha kecil dan menengah, seperti pinjaman modal yang diusulkan, dapat dicairkan dalam waktu yang relatif singkat (kurang dari seminggu).
Beberapa perusahaan financial
technology yang menyediakan layanan
pinjaman online, seperti Modalku dan Pinjam.com. Layanan pembayaran digital melalui
Fintech dengan akses dana
yang mudah akan mampu menarik lebih
banyak konsumen sehingga membawa keuntungan bagi para pelaku bisnis (Muzdalifa et al.).
Kesimpulan
Merger bank syariah dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bank syariah yang bersangkutan atau perluasan usaha bank yang bersangkutan serta berpengaruh terhadap Karyawan, Pemegang Saham, dan Nasabah. Dalam pengembangan UMKM di Indonesia Bank syariah
memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, hadirnya perusahaan financial technology (Fintech) dalam pembiayaan
UMKM yang diharapkan dapat memberikan hal yang positif bagi pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
Alwi,
Achmad Basori. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Yang
Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam,
vol. 21, no. 2, pp. 248�64. Google Scholar
Asmawati,
Asmawati (2014). �Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger
Bank.� Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 5, no. 2, Jambi University, p.
43275. Google Scholar
Atikah,
Ika, et al. (2021). Penguatan Merger Bank Syariah BUMN Dan Dampaknya Dalam
Stabilitas Perekonomian Negara.� SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I,
vol. 8, no. 2, pp. 515�32. Google Scholar
Fatinah,
Anis, et al. (2021) Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah
Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi
Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no. 1, pp. 23�33. Google Scholar
Hafni,
Roswita, and Ahmad Rozali. (2015) Analisis Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
(UMKM) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Indonesia. Muhammadiyah
University North Sumatra,. Google Scholar
Khanan,
Khanan, and Kartika Laksmitasari. (2015) Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang
Lemah Dalam Merger PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Privat Law, no. 7,
Sebelas Maret University, p. 26594.
Kurniawan,
Herwin (2018). �Analisis Return on Asset (Roa) Beberapa Bank Pasca Merger Di
Indonesia.� Jurnal Ilmiah Widya, vol. 4, no. 3. Google Scholar
Latipurohmah,
Fuji, et al. (2020) �Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mikro
Di Bank BRI Syariah Kcp Subang.� EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis
Perbankan), vol. 4, no. 2, , pp. 188�200. Google Scholar
Muttaqin,
Hafiz Maulana, et al. (2021) Peranan Perbankan Syariah Dalam Mendorong Usaha
Mikro Kecil Dan Menengah Dimasa Pandemi Covid-19.� El-Mal: Jurnal Ekonomi
& Bisnis Islam, vol. 2, no. 2, , pp. 235�44. Google Scholar
Muzdalifa,
Irma, et al. (2018) �Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada
UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah).� Jurnal Masharif
Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, vol. 3, no. 1,. Google Scholar
Nabilah,
Hana, et al. (2020) �Tinjauan Hukum Merger BTPN Dengan Bank Sumitomo Terhadap
Kepentingan Karyawan.� Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU)
Klaster Hukum. Google Scholar
Nahrowi,
Muhammad Irfan (2020). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan
Manajerial Dan Kepemilikan Publik Terhadap Return Saham (Pada Perusahaan Yang
Terdaftar Di BEI Tahun 2018). IAIN Kudus. Google Scholar
Nurbaiti,
Agustina Melia, and Muhammad Iqbal Fasa. (2021) Peran Perbankan Syariah Dalam
Membantu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Menerapkan Konsistensi Pencatataan.� Revenue
Jurnal Ekonomi Pembangunan Dan Ekonomi Syari�ah, vol. 4, no. 01, , pp. 1�13. Google Scholar
PS,
Agus Prihartono. (2018) �Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai
Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi
Nasional.� Aktualita (Jurnal Hukum), vol. 1, no. 1, pp. 1�15. Google Scholar
Rahayu,
Ninda Dwi. (2015) �Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan
Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Bererages Yang Listing Di BEI
Periode 2010-2013).� Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan
Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Bererages Yang Listing Di BEI
Periode 2010-2013)/Ninda Dwi Rahayu, Universitas Negeri Malang. Program
Studi Manajemen,. Google� Scholar
Ricki,
Ariyanto. (2020). Analisis Pengukuran Risiko Pembiayaan Produktif UMKM Pada
Bank Syariah Menggunakan Konsep 5c. UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar
Sugiyono,
P. D. (2017) Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, Dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung,. Google Scholar
Sumadi,
S. (2020) �Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah.�
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 3, no. 2, , pp. 145�62. Google Scholar
Suretno,
Sujian, and Bustam Bustam. (2020) Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian
Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada UMKM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Islam, vol. 4, no. 01, pp. 1�19.
Trimulato,
Trimulato. �Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah Di Tengah Wabah Covid-19.�
Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, vol.
6, no. 2, 2020, pp. 64�85. Google Scholar
Yuliani,
Irma. (2019). Model Pemantauan Prinsip Kehatian-Hatian Atas Fungsi Kepatuhan
Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah,
vol. 5, no. 1, pp. 45�54. Google Scholar
|
Copyright holder : Muhammad Rauuf Ramadan
(2021). |
|
First publication right
: This article is licensed under: |