Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 6, Juni 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

MERGER BANK SYARIAH DAN PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA

 

Muhammad Rauuf Ramadan

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Indonesia��

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

1 Juni 2021

Direvisi

10 Juni 2021

Disetujui

18 Juni 2021

 

Sharia Banks are financial/banking institutions whose businesses and products are developed under the provisions of Sharia law, especially the procedures for converting in Islam. The merger is a legal action carried out by one or more companies to merge with another existing company which results in the assets and liabilities of the merging companies being transferred by law to the company that accepts the merger and subsequently the legal entity status of the merging companies ends by law. . The merger of Islamic banks also encourages the growth and development of the MSME sector. The purpose of this study was to determine the effect of Islamic banking mergers on various employees, shareholders, and customers as well as the role of Islamic banking in encouraging the economy of MSME actors during the Covid-19 Pandemic. The research method used in this study was descriptive qualitative and used secondary data sources from several works of literature such as journals and books related to the issues being discussed. The results of the study are that the Sharia Bank Merger Policy has an influence on employees, shareholders, and customers as well as in the development of MSMEs in Indonesia. Islamic banks provide financing to MSME participants in the form of working capital so that with these funds existing sectors in society can be increased to meet community needs. The presence of Islamic banks and financial technology (Fintech) companies in MSME financing is expected to provide positive things for growth.

 

ABSTRAK

Bank Syariah adalah lembaga keuangan / perbankan yang bisnis dan produknya dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah khususnya tata cara bermuamalat dalam Islam. Mergeryaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Merger Bank Syariah juga mendorong dalam pertumbuhan dan berkembangan sektor UMKM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruah merger perbankan syariah diberbagai karyawan, pemegang saham dan nasabah serta peran Perbakan Syariah dalam mendorong perekonomian pelaku UMKM pada masa Pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dari beberapa literatur seperti jurnal dan buku berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari penelitian adalah Kebijakan Merger Bank Syariah mempunyai pengaruh terhadap Karyawan, Pemegang Saham, dan Nasabah serta dalam pengembangan UMKM di Indonesia Bank syariah memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, sehingga dengan dana tersebut sektor-sektor yang ada di masyarakat dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hadirnya bank syariah dan perusahaan financial technology (Fintech) dalam pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat memberikan hal yang positif bagi pertumbuhan.

Keywords:

merger of banks; islamic banks; MSMEs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

merger bank; bank syariah; UMKM



Pendahuluan

Di Indonesia sendiri bank syariah pertama kali beroperasi resmi pada tahun 1992. Seiring berkembangnya bank syariah di Indonesia yang meningkat pesat, dapat dilihat bahwa hingga akhir tahun 2019terdapat 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 164 BPRS. Penambahan jumlah bank umum syariah terjadi pasca Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008. Kebijakan aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah, sebagai upaya dalam perlindungan hukum segala transaksi bank syariah di Indonesia (Atikah et al.).

Sebagai perantara keuangan, bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Bank Syariah adalah lembaga keuangan / perbankan yang bisnis dan produknya dikembangkan sesuai dengan Alquran dan Hadits Nabi SAW, serta beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum Syariah, khususnya tata cara bermuamalat dalam Islam. Batasan kegiatan yang harus dilakukan bank syariah berdasarkan hukum syariah, yang menyebabkan bank syariah menggunakan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum syariah. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah Prinsip Aqidah, Prinsip tasyri�iyyah, Prinsip kaffah, Prinsip Akhlaq, Prinsip transaksi yang merugikan dilarang, Prinsip mengutamakan kepentingan sosial, Prinsip maslahat (Yuliani).

Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dunia. Hal tersebut akan berdampak pada kinerja laba perbankan tahun ini, sehingga industri perbankan syariah akan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kerangka mitigasi manajemen risiko yang kokoh untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Pemerintah melalui OJK mengeluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, penerbitan POJK No.11/POJK.03/2020. Kebijakan ini terdiri atas kebijakan penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan margin/ bagi hasil dengan pembiayaan mencapai 10 Miliar dan Skema Restrukturisasi pembiayaan. Keringanan pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UKM dan UKM. POJK No.18 / POJK.03 / 2020 mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di industri perbankan, yang disebabkan oleh ancaman perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. OJK terlebih dahulu mengeluarkan perintah kepada bank untuk melakukan Merger, Konsolidasi, Pengambilalihan, dan atau Integrasi. Kedua, menerima Merger, Konsolidasi, Akuisisi, atau Integrasi (Sumadi).

Ditengah Pandemi Covid-19 ini muncul rencana kebijakan dari pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Merger 3 Bank Syariah Milih BUMN, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah.Rencana Merger Bank Syariah milik BUMN ini dinilai tepat karena setelah lebih dari dua dekade dikembangkan di Indonesia, pangsa pasar perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional, menurut statistik terbaru perbankan Indonesia yang dirilis OJK,masih di bawah 10 persen.Kebijakan ini amat diperlukan, mengingat selama setahun terakhir pertumbuhan perbankan syariah kurang menggembirakan tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Hasil Penggabungan dinilai akan masuk ke dalam Top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan Top 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar (Rahayu).

Tepatnya pada 1 Februari 2021, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah resmi merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Proses merger 3 Bank Syariah tersebut ditandai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta penggabungan. Penggabungan (merger) tiga bank umum syariah milik negara, menjawab penantian panjang untuk membentuk yang terbesar bank umum syariah nasional dengan modal kuat. Salah satu visi dari perbankan syariah nasional yaitu menjadi salah satu dari sepuluh bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar global dalam 5 tahun ke depan.

Pengawasan terhadap merger bank syariah, menjadi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan sehingga implementasi dari merger tiga bank syariah milik BUMN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga perekonomian negara khusuhnya UMKM. Peluang merger bank syariah milik negara, tentunya berimbas pada stabilitas ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19. Perekonomian menjadi lambat sejak Covid-19 menjadi penyakit yang tak kunjung hilang dari Indonesia, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Keuangan (Atikah et al.).

Negara Indonesia mempunyai peluang besar sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak didunia, tetapi masih banyak UMKM yang belum menggunakan ekonomi syariah pada usahanya. Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi global player keuangan syariah yang sangat besar, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lembaga keuangan seperti perbankan syariah memegang peranan yang sangat penting dalam menjembatani kebutuhan modal kerja. Dalam mendukung pertumbuhan UMKM, lembaga keuangan perbankan memegang peranan penting dalam menjembatani kebutuhan modal kerja terutama perbankan syariah. Banyak terjadi fenomena dimana usaha mikro dan kecil banyak yang kesulitan untuk mendapatkan modal untuk usahanya. Peran Bank Syariah Indonesia salah satunya untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dengan memberikan kemudahan kepada sektor UMKM untuk memperoleh modal kerja. Bank Syariah juga mendorong dalam pertumbuhan dan berkembangan sektor UMKM, seperti pembukaan pusat layanan keuangan mikro (NURBAITI and Fasa).

Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sektor yang paling terdampak akibat dalam bidang ekonomi di saat pandemi Covid-19. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Negara Indonesia dimana kontribusi UMKM sangat besar dalam berbagai bidang, di antaranya: 1) sebesar 99.9% (64,1 juta) dari jumlah unit usaha di Indonesia merupakan UMKM; 2) sebesar 97% (116,9 juta) dari jumlah tenaga kerja di Indonesia terserap di UMKM; 3) sebesar 61,07% (8.573.895 miliar) dari PDB Indonesia berasal dari UMKM; 4) sebesar 14,37% (293.840 miliar) dari jumlah ekspor non migas Indonesia berasal dari UMKM; 5) sebesar 60,42% (2.564.549 miliar) dari jumlah investasi di Indonesia berasal dari UMKM. (Muttaqin et al.).

Riset yang terkait dengan Merger Bank Syariah yang dilakukan Anis (Fatinah et al.) yang berjudul �Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional�. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merger bank syariah akan menghasilkan sinergi, sehingga mampu menyamai bahkan melebihi bank konvensional yang ada di Indonesia. Asset yang bertambah akan mendorong perbankan syariah untuk memberikan pemodalan lebih banyak kepada masyarakat di Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan semakin meningkat. Adanya merger bank syariah akan meningkatkan perekonomian Indonesia pada saat pandemi Covid-19 khususnya di sektor UMKM, Bank Syariah akan terus memberikan dukungannya kepada para pelaku UMKM di Indonesia melalui produk dan berbagai layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan UMKM (Fatinah et al.).

Riset yang terkait dengan merger bank syariah hasil penelusuran penelitian di atas menjadikan perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Merger Bank Syariah Dan Pengembangan UMKM Di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian untuk mengungkapkan atau menjelaskan suatu fakta atau kejadian, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi. Deskriptif kualitatif digunakan untuk memahami dan memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terkait dengan penelitian ini, dan metode analitis digunakan agar penulis dapat menyusun penelitian ini dalam bentuk yang sistematis.

Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumbernya. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik library research (studi kepustakaan). Teknik ini berupaya untuk mengumpulkan data-data terkait permasalahan yang dibahas didalam penelitian ini melalui berbagai literatur. Contoh data sekunder diantaranya; buku, jurnal, berita, laporan keuangan perusahaan, majalah, dan lain sebagainya. Maka referensi pada penelitian ini diambil dari sumber buku dan jurnal (Sugiyono)

 

Hasil dan Pembahasan

1.       Pengertian Merger/penggabungan

Merger merupakan salah satu aktivitas yang terjadi di industri perbankan. Pada dasarnya merger adalah untuk melindungi kepentingan perusahaan yang dipandang perlu. Merger biasanya untuk mengeluarkan bank atau perusahaan dari masalah, termasuk perkembangan kinerja dan keuntungan bank atau perusahaan. Merger merupakan salah satu strategi yang digunakan perusahaan untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan. Dalam merger, perusahaan menggabungkan dan berbagi sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama. Pemegang saham dari perusahaan gabungan biasanya tetap menjadi pemilik bersama dari entitas gabungan. Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah: Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 9 : Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerimapenggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum (Kurniawan).

2.       Merger/Penggabungan Bank Syariah

Merger perbankan dapat digunakan untuk meningkatkan kepemilikan bisnis perbankan kepada pihak lain guna meningkatkan kekuatannya sendiri dan membentuk sistem perbankan yang sehat dan efektif yang mampu bersaing di era globalisasi dan perdagangan bebas. Secara umum terdapat 3 (tiga) bentuk penyatuan usaha dalam hal ini usaha bank, yaitu merger, konsolidasi, dan akuisisi. Penyatuan usaha bank adalah dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan atau perluasan usaha bank yang bersangkutan, sehingga bank menjadi kuat (Pasal 37 ayat 1 huruf d Undang-Undang Perbankan). Merger dapat diartikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan membentuk perusahaan baru dan membubarkan perusahaan lain. Oleh karena itu, satu atau lebih perusahaan dapat menggabungkan perusahaan yang ada menjadi satu dan kemudian mempertahankan salah satu perusahaan yang ada. Sehingga segala segala hak dan kewajiban yang ada dialihkan kepada perseroan penerima penggabungan.

����� Berdasarkan UUPT definisi khusus tentangpenggabungan� yang lebih lengkap, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Padahal secara teoritis, pengertian antara merger dan konsolidasi bank jelas sangat berbeda walaupun bentuknya adalah sama-sama penyatuan usaha, tetapi dalam merger hanya memerlukan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan HAM sedangkan pada peleburan memerlukan akta pendirian hasil konsolidasi yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian merger berkembang melalui pertauran perundang-undangan, sedangkan pengertian akuisisi tumbuh dalam praktek secara harfiah diterjemaahkan sebagaipengambilalihan� dan dalam konteks hukum perusahaan dapat berupa pengambialihan saham atau kekayaan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan juga mengatur akibat hukum dari merger tersebut. Pasal 122 UUPT menjelaskan berakhirnya perseroan karena dilakukan merger tanpa dilakukan suatu likuidasi terlebih dahulu, akibat hukumnya adalah:

a.       Aktiva dan passive bank yang digabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum pada perseroan yang menerima penggabungan.

b.       Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan.

c.       Perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku.

Sedangkan Pasal 2 PP No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan akuisisi Bank, menyebutkan bahwa merger mengakibatka :

a.       Pemegang saham yang melakukan merger atau konsolidasi menjadi pemegang saham bank hasil merger

b.       Aktiva dan passive bank yang melakukan merger atau konsolidasi, beralih karena hukum kepada bank hasil merger.

Berdasarkan kedua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa apabila suatu bank dibubarkan setelah penggabungan maka pembubaran hanya akan. dilakukan secara administratif tanpa adanya likuidasi, sehingga tidak terjadi likuidasi dan alokasi aset (PS).

3.       Pengaruh Merger Bank Syariah Terhadap Karyawan

Kebijakan perbankan dalam rangka melindungi karyawannya jika terjadi penggabungan (merger) maka direksi bank mempunyai kewenangan untuk mengakmbil langkah-langkah dalam pelaksanaan proses tersebut. Prinsipnya, dalam merger, perusahaan harus memperhatikan hak-hak para pihak yang bersangkutan tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (yang selanjutnya disingkat UUPT) yang salah satu unsurnya adalah kepentingan hak karyawan perusahaan. Dalam hal ini pegawai bank memiliki hak untuk melanjutkan hubungan kerja, namun tidak menutup kemungkinan jika pegawai tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja yang mengakibatkan timbulnya pemutusan hubungan kerja maka hal tersebut merupan lazim terjadi dalam peristiwa merger.

Mengenai hak karyawan dalam pelaksanaan merger, dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa apabila terjadi pengalihan dalam perusahaan maka hubungan kerja tidak secara langsung berakhir dan hak- hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru kecuali ditentukan lain dalam perjanjian tanpa mengurangi hak-haknya. Adapun diatur dalam UU Ketenagakerjaan mengenai hak bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung terhadap perusahaan yang melakukan merger. Kecenderungan adanya pemutusan hubungan kerja dalam merger, membuat perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 156. kemudian Pasal 162 menyebutkan karyawan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah apabila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Lain halnya jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena pihak perusahaan tidak bersedia menerima karyawan lebih banyak dalam rangka perampingan perusahaan. Maka dalam hal ini, karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 163 UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu bagi karyawan yang menerima penggabungan antar kedua bank tersebut dengan tetap memilih untuk melanjutkan hubungan kerjanya, berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 UU Ketenagakerjaan bahwa karyawan berhak atas pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan sesuai dengan kompetensi, bakat, dan minat.Selama penggabungan perusahaan terjadi, tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, terutama pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, status karyawan tetap sebagai karyawan. Jika salah satu pihak dirugikan, hak karyawan tentunya akan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Nabilah et al.).

4.       Pengaruh Merger Bank Syariah Terhadap Pemegang Saham

Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, RUPS memiliki kedudukan yang lebih penting sebagai organnya perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi. Pemilik saham memiliki kelebihan untuk memberikan pengaruh pada suatu kebijakan tentang perseroan lewat cara RUPS ini membuat hasil keputusan itu akan mengikat bagi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika keputusan tersebut betentangan dengan Undang-undang maupun tujuan daripada perusahaan. Tanggung jawab dari pemegang saham pada hakikatnya terbatas karena hanya bertanggung jawab sampai jumlah saham yang dimiliki.

Salah satu dampak dari struktur saham tersebut adalah terbentuknya struktur pemegang saham mayoritas dan minoritas. Pada dasarnya, pemegang saham minoritas dan pemegang saham utama memiliki hak yang sama, terutama dalam hal hak suara. Namun, semakin banyak saham yang dimiliki, semakin kuat keputusan untuk menentukan keberadaan dan pengoperasian perusahaan tersebut, terutama jika akan melakukan merger. Hal ini menyulitkan pemegang saham minoritas untuk menghindari tindakan yang tidak kondusif. Jika merger perusahaan dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham minoritas maka akan menimbulkan perselisihan dan berujung pada gugatan pengadilan (NAHROWI).

Perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat merger bank menunjukkan bahwa perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat merger bank, belum terlindunginya secara penuh pemegang saham minoritas, jika bank tersebut melakukan merger, sedangkan prinsip yang dipergunakan dalam memberikan perlindungan berupa apparsial rights dan prinsip super mayority. Akan tetapi muncul persoalan bagi pihak yang lemah seperti pemegang saham minoritas dalam kegiatan merger. Perlindungan pemegang saham minoritas ini diperlukan apabila mereka tidak setuju dengan merger, dan merger tetap dilaksanakan maka pemegang saham tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Apabila hak dari pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap merger tetapi kalah suara atau terhadap tindakan-tindakan korporat lainnya untuk menjual saham yang dipegangnya itu kepada perusahaan yang bersangkutan, dimana pihak perusahaan yang mengisukan saham tersebut wajib membeli kembali saham-sahamnya itu dengan harga yang pantas.

Proses pelaksanaan merger ini perlu dilindungi agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak minoritas. Salah satu yang mengatur tentang perlindungan pemegang saham minoritas yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hal ini membuat pemegang saham minoritas sulit terhindar dari tindakan yang merugikan pemegang saham minoritas sehingga pada akhirnya menimbulkan sengketa yang berujung gugatan di pengadilan apabila merger dari sauatu perusahaan itu dilakukan tanpa persetujuan pihak pemegang saham minoritas (Asmawati).

5.       Pengaruh Merger Bank Syariah Terhadap Nasabah

Nasbah penyimpanan dana tidak boleh diruikan dengan adanya proses mager. Hal ini dijamin dalam PP No 28 Tahun 1999 Pasal 1, sehingga pemegang salah dalam merger bank harus memperhatikan bagaimana cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap nasabah. Tujuan merger adalah menyelamatkan bank secara kelembagaan secara menyeluruh dan dengan mengedepankan kepentingan para nasabah disaat merger.

Didalam proses merger bank, nasabah akan diberikan 2 hak, pertama nasabah berhak untuk mengikuti bank hasil merger, yang kedua seorang nasabah berhak untuk behenti menjadinasabah dari bank-bank peserta merger sebelum melakukan penggabungan. Apabila seorang nasabah memilih untuk berhenti maka seluruh simpanan nasabah tersebut akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku pada bank tersebut. Sedangkan apabila seorang nasabah memilih untuk melanjutkan simpanannya di Bank hasil mergermaka nasabah akan diberi pembaharuan data dan administrasi sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku (Khanan and Laksmitasari).

6.       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Di Indonesia

Keberhasilan pembangunan identik dengan menciptakan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan menyerap tenaga kerja. Salah satu sektor aktual yang dapat menurunkan angka pengangguran adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian nasional. UMKM memegang peranan yang sangat penting dalam penyerapan tenaga kerja, karena terlihat dari perkembangan UMKM yang terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka akan berpengaruh pula pada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Pentingnya UMKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia tidak hanya tercermin dalam kondisi statis yaitu jumlah penduduk yang bekerja pada kelompok usaha ini jauh lebih besar dari jumlah yang diserap oleh perusahaan besar, tetapi juga dalam kondisi yang dinamis, yaitu masing-masing tingkat pertumbuhan. Namun masyarakat juga menyadari bahwa perkembangan UMKM menghadapi beberapa kendala, seperti kemampuan, keterampilan, keahlian, pengelola sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan tingkat keuangan. Kemampuan manajemen dan sumber daya manusia yang lemah tersebut menyebabkan pengusaha kecil tidak dapat menjalankan usahanya sendiri secara baik (Hafni and Rozali)

7.       Peran Bank Syariah Sebagai Pemberi Pinjaman Modal Pada UMKM

Peran bank syariah dalam membantu UKM adalah melalui pembiayaan. Bank syariah memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, sehingga dengan dana tersebut sektor-sektor yang ada di masyarakat dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses penyaluran pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan dibandingkan sektor non UMKM, sebab sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis yang lebih kuat. Peran UMKM dalam menggerakkan perekonomian nasional adalah mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dapat meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB), dan dapat mengatasi krisis ekonomi. Di sektor UMKM masalah utama yang sering terjadi adalah permodalan. Suku bunga pinjaman yang tinggi dan kebutuhan akan jaminan aset yang besar menjadi salah satu faktor yang membuat UMKM kesulitan memperoleh modal kerja. Dengan bantuan produk pembiayaan bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM agar dapat bekerja secara optimal (Suretno and Bustam).

Kontribusi bank syariah dalam mengembangkan UMKM diharapkan dapat berjalan dengan baik. Salah satu contohnya adalah dengan meningkatkan ketersediaan pembiayaan, yaitu memberikan persyaratan yang lebih mudah serta melakukan pelatihan dan pendampingan usaha. Bank syariah diharapkan terus berkembang dalam meningkatkan kapabilitas usaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah dengan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan domestik bruto masih dibatasi oleh pendanaan dan akses yang terbatas.

Pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah adalah pembiayaan yang efektif, pembiayaan tersebut menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan (Profit Sharing) dan pembagian kerugian (Loss Sharing). Kerugian pada pembiayaan dengan akad mudharabah akan ditanggung sepenuhnya oleh bank, kecuali bila nasabah melakukan kelalaian atau adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan terjadinya suatu kerugian (Latipurohmah et al.). Pada dasarnya dengan prinsip bagi kerugian (loss sharing) ini, maka kedua pihak yaitu pihak nasabah dan pihak bank akan berusaha untuk menghindari terjadinya kerugian tersebut. Dan secara otomatis masing-masing pihak yang berakad akan sangat berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis (Suretno and Bustam).

Berkaitan dengan pembiayaan maka penerapan prinsip-prinsip pengelolaan bank menjadi syarat yang diperlukan agar hubungan bank dengan nasabah didasarkan pada prinsip kepercayaan, sehingga perlu adanya hubungan saling percaya antara nasabah dengan bank yang dilatar belakangai oleh keamanahan. Dalam rangka mendapatkan rasa saling percaya kepada nasabah maka bank hendaknya mengenal dengan baik karakter dan segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah. Dengan hadirnya bank syariah dalam pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat mberikan hal yang positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, UMKM dapat mengembangkan usaha mereka dan mampu menciptakan kesejahteraan (Ricki).

8.       Peran Bank Syariah Dalam Pengembangan UMKM dengan Financial Technology Syariah pada saat Pandemi Covid-19

Unit Usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi covid-19 di Indonesia. Pandemic covid-19 memberi berdampak pada ketidakstabilan dalam perekonomian terutama pada UMKM. Oleh karena itu perlu terobosan demi meningkatkan perekonomian disektor industri UMKM, salah satunya yaitu penggunaan Fintech untuk UMKM.

Kerja sama fintech dan lembaga keuangan syariah (khususnya bank syariah) dapat meningkatkan inklusi keuangan UMKM di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena teknologi saat ini berkembang sangat pesat dan sudah memasuki semua sektor, salah satunya adalah sektor keuangan. Maka, dengan adanya tekhnologi yang masuk ke dalam sektor keuangan akan mengubah industri keuangan konvensional menuju era digital.

Fatwa Majelis Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencontohkan, Indonesia saat ini tengah menyediakan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk mempertemukan pemberi modal dengan penerima modal dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik (Trimulato).

Kemudahan bertransaksi yang diberikan oleh financial technology berbasis syariah tidak terlepas dari ciri-ciri bisnis hukum syariah yang berbasis ekonomi islam yaitu ketuhanan (ilahiyyah), keadilan (al'adl), dan nabi (alnubuwwah), pemerintahan (alkhalifah) dan hasil (alma'ad). Pangsa pasar pengguna jasa keuangan muslim syariah mendukung semakin tingginya permintaan pengguna jasa teknologi keuangan berbasis syariah, yang mendorong jasa teknologi keuangan berbasis syariah untuk memenuhi transaksi bisnis berbasis syariah (Alwi).

Bank syariah sebagai lembaga keuangan perantara yang beroperasi berdasarkan prinsip hukum Syariah harus ada untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha. Kebutuhan tersebut tidak hanya membantu dalam penyediaan dana, tetapi juga dalam sistem pembayaran. Di era digital saat ini, bank syariah seharusnya tidak hanya menjalankan bisnis biasa, tetapi hanya mengandalkan cabang biasa untuk menjalankan aktivitas. Namun, bank syariah harus melakukan inovasi dalam kegiatan usahanya, salah satunya kerjasama dengan perusahaan financial technology. Oleh karena itu, melalui kerjasama dengan perusahaan financial technology, produk-produk yang disediakan oleh industri perbankan syariah akan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku bisnis di seluruh Indonesia. Perbankan syariah akan lebih dekat dengan peserta komersial (UMKM).

Di saat yang sama, keberadaan banyak perusahaan financial technology turut berkontribusi dalam perkembangan UMKM. Peran financial technology tidak hanya terbatas pada pembiayaan modal komersial, tetapi juga merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan. Layanan teknologi keuangan tertentu untuk usaha kecil dan menengah, seperti pinjaman modal yang diusulkan, dapat dicairkan dalam waktu yang relatif singkat (kurang dari seminggu). Beberapa perusahaan financial technology yang menyediakan layanan pinjaman online, seperti Modalku dan Pinjam.com. Layanan pembayaran digital melalui Fintech dengan akses dana yang mudah akan mampu menarik lebih banyak konsumen sehingga membawa keuntungan bagi para pelaku bisnis (Muzdalifa et al.).

 

 

Kesimpulan

Merger bank syariah dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bank syariah yang bersangkutan atau perluasan usaha bank yang bersangkutan serta berpengaruh terhadap Karyawan, Pemegang Saham, dan Nasabah. Dalam pengembangan UMKM di Indonesia Bank syariah memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, hadirnya perusahaan financial technology (Fintech) dalam pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat memberikan hal yang positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

BIBLIOGRAFI

 

Alwi, Achmad Basori. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, vol. 21, no. 2, pp. 248�64. Google Scholar

 

Asmawati, Asmawati (2014). �Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger Bank.� Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 5, no. 2, Jambi University, p. 43275. Google Scholar

 

Atikah, Ika, et al. (2021). Penguatan Merger Bank Syariah BUMN Dan Dampaknya Dalam Stabilitas Perekonomian Negara.� SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, vol. 8, no. 2, pp. 515�32. Google Scholar

 

Fatinah, Anis, et al. (2021) Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah Bumn Dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), vol. 34, no. 1, pp. 23�33. Google Scholar

 

Hafni, Roswita, and Ahmad Rozali. (2015) Analisis Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Indonesia. Muhammadiyah University North Sumatra,. Google Scholar

 

Khanan, Khanan, and Kartika Laksmitasari. (2015) Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Lemah Dalam Merger PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Privat Law, no. 7, Sebelas Maret University, p. 26594.

 

Kurniawan, Herwin (2018). �Analisis Return on Asset (Roa) Beberapa Bank Pasca Merger Di Indonesia.� Jurnal Ilmiah Widya, vol. 4, no. 3. Google Scholar

 

Latipurohmah, Fuji, et al. (2020) �Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mikro Di Bank BRI Syariah Kcp Subang.� EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), vol. 4, no. 2, , pp. 188�200. Google Scholar

 

Muttaqin, Hafiz Maulana, et al. (2021) Peranan Perbankan Syariah Dalam Mendorong Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dimasa Pandemi Covid-19.� El-Mal: Jurnal Ekonomi & Bisnis Islam, vol. 2, no. 2, , pp. 235�44. Google Scholar

 

Muzdalifa, Irma, et al. (2018) �Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah).� Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, vol. 3, no. 1,. Google Scholar

 

Nabilah, Hana, et al. (2020) �Tinjauan Hukum Merger BTPN Dengan Bank Sumitomo Terhadap Kepentingan Karyawan.� Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum. Google Scholar

 

Nahrowi, Muhammad Irfan (2020). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial Dan Kepemilikan Publik Terhadap Return Saham (Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2018). IAIN Kudus. Google Scholar

 

Nurbaiti, Agustina Melia, and Muhammad Iqbal Fasa. (2021) Peran Perbankan Syariah Dalam Membantu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Menerapkan Konsistensi Pencatataan.� Revenue Jurnal Ekonomi Pembangunan Dan Ekonomi Syari�ah, vol. 4, no. 01, , pp. 1�13. Google Scholar

 

PS, Agus Prihartono. (2018) �Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional.� Aktualita (Jurnal Hukum), vol. 1, no. 1, pp. 1�15. Google Scholar

 

Rahayu, Ninda Dwi. (2015) �Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Bererages Yang Listing Di BEI Periode 2010-2013).� Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Food and Bererages Yang Listing Di BEI Periode 2010-2013)/Ninda Dwi Rahayu, Universitas Negeri Malang. Program Studi Manajemen,. GoogleScholar

 

Ricki, Ariyanto. (2020). Analisis Pengukuran Risiko Pembiayaan Produktif UMKM Pada Bank Syariah Menggunakan Konsep 5c. UIN Raden Intan Lampung. Google Scholar

 

Sugiyono, P. D. (2017) Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung,. Google Scholar

 

Sumadi, S. (2020) �Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah.� Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 3, no. 2, , pp. 145�62. Google Scholar

 

Suretno, Sujian, and Bustam Bustam. (2020) Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada UMKM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, vol. 4, no. 01, pp. 1�19.

 

Trimulato, Trimulato. �Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah Di Tengah Wabah Covid-19.� Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, vol. 6, no. 2, 2020, pp. 64�85. Google Scholar

Yuliani, Irma. (2019). Model Pemantauan Prinsip Kehatian-Hatian Atas Fungsi Kepatuhan Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, vol. 5, no. 1, pp. 45�54. Google Scholar

 


Copyright holder :

Muhammad Rauuf Ramadan (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under:

Creative Commons License