Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 6, Juni 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERSEROAN TERBATAS YANG PAILIT SAAT PANDEMI COVID-19

 

Galuh Meidella Nastiti

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia        

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRACT

Diterima

10 Mei 2021

Direvisi

20 Mei 2021

Disetujui

30 Mei 2021

 

The study discussed legal protections for investors whose limited liability companies were insolvent during the COVID-19 pandemic. the type of research used in this study is normative by using data sources, namely books - literature books and applicable laws. In this study, using qualitative data analysis method by collecting data that is then processed into a research result. The results of the study can be concluded that investors become concurrent creditors in obtaining compensation or fulfillment of their rights at a time when limited liability companies are insolvent during the covid-19 pandemic. This suggests that protections for investors whose limited liability companies were insolvent during the COVID-19 pandemic are lacking and there are no clear legal guarantees to protect investors.

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap investor yang perseroan terbatas nya pailit saat pandemi covid-19. jenis penelitian yang idgunakan dalam penelitian ini yaitu normatif dengan menggunakan sumber data yaitu buku - buku literatur dan peraturan undang - undang yang berlaku. Dalam penelitian ini, menggunakan metode analisis data secara kualitatif dengan mengumpulkan data yang kemudian diolah menjadi sebuah hasil penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa investor menjadi kreditur konkuren dalam mendapatkan ganti rugi atau pemenuhan hak nya pada saat perseroan terbatas pailit saat pandemi covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap investor yang perseroan terbatas nya pailit saat pandemi covid-19 masih kurang dan belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi invesor.

Keywords:

limited company; shareholders; COVID-19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci:

perseroan terbatas; pemegang saham; COVID-19


Pendahuluan

Perseroan Terbatas (PT) jika dilihat dari segi jumlahnya merupakan pilihan bentuk usaha yang paling sering diminati oleh masyarakat, sehingga jumlah badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bentuk usaha berbadan hukum lainnya. Selain pertimbangan skala ekonomi. Pemilihan PT dilatar belakangi oleh beberapa hal, yaitu : Pertama, PT memiliki jangka waktu hidup yang tidak terbatas (eternal live); Kedua, PT dapat dipakai sebagai sarana untuk membagi resiko terhadap kemungkinan kegagalan usaha dengan menyebar kepemilikan sahamnya kepada beberapa PT; Ketiga, PT memiliki sistem tanggung gugat terbatas, dimana batas pertanggungjawaban seorang pemegang saham pada dasarnya hanya dibatasi sampai dengan jumlah saham yang dimilikinya, kecuali, memang ada alasan untuk mengubahnya menjadi tanggung jawab pribadi berdasarkan doktrin Piercing the corporate veil; Keempat, PT memiliki pemusatan manajemen, yang memungkinkan segala urusan pengelolaan perusahaan diserahkan kepada sekelompok orang yang dinilai professional (direksi) dan pengawasannya juga diserahkan kepada sekelompok orang yang memiliki kompetensi (Dewan Komisaris); Kelima, Pemilik saham memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk mempertahankan atau mengalihkan saham yang dimilikinya, tanpa mengakibatkan kinerja perusahaan mengalami perubahan yang berarti. Pada saat seorang pemegang saham telah bosan memegang saham, mereka dapat mengalihkan kepada orang lain.

Perseroan Terbatas mempunyai ciri utama yaitu Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berstatus badan hukum, yang pada gilirannya membawa tanggung jawab terbatas (limited liability) bagi para pemegang saham, anggota Direksi dan Komisaris, yaitu sebesar saham yang dimasukkan ke dalam Perseroan tersebut. Ciri utama suatu badan hukum adalah adanya pemisahan antara harta kekayaan badan hukum dan harta kekayaan pribadi para pemegang saham. Dengan demikian, para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama badan hukum dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian badan hukum melebihi nilai saham yang telah dimasukkannya.

Pada saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 ini banyak sekali perseroan terbatas (PT) mengalami kegoncangan pada perusahaannya dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat banyak masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah untuk tetap dirumah saja dan menghindari tempat ramai, sehingga hal ini berpengaruh pada kegiatan perseroan terbatas dalam mengembangkan produksinya. Seperti yang dialami oleh PT Tulus Tri Tunggal yang beralamat di Jl. Kapten Darmo Sugondo No 232 Kabupaten Gresik dimana mengalami pailit hal ini karena adanya pembatasan sosial tersebut membuat penurunan kegiatan konsumsi atas hasil produksi dari suatu perseroan terbatas. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap perseroan terbatas dimana tetap harus membayar beban gaji dan bentuk beban lainnya sedangkan hasil produksi nya menurun tajam, hal ini membuat keuangan PT menurun tajam dan tidak dapat memenuhi kewajibannya kembali sehingga membuat PT dinyatakan pailit (bangkrut). (Asril, 2017)

Menurut John M. Echols dan Hasan Shadily, bankrupt artinya bangkrut, pailit dan bankruptcy artinya kebangkrutan, kepailitan. (Manihuruk, 2016) Sedangkan Menurut Poerwadarminta, “pailit” artinya “bangkrut” dan “bangkrut” artinya menderita kerugian besar hingga jatuh (perseroan terbatas, toko, dan sebagainya). (Ginting, 2004) Menururt UU Kepailitan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. (Hartono, 2016) Kepailitan yang dialami oleh PT tersebut tidak hanya berdampak pada PT sendiri tetapi juga pada karyawan dan pemegang saham (investor) yang berinvestasi di PT tersebut.

Hal ini berpengaruh pada pemegang saham dikarenakan pemegang saham merupakan pihak yang memiliki suatu perseroan terbatas atau PT. Kedudukan pemegang saham memberikan kesempatan bagi seseorang untuk dapat memperoleh keuntungan berupa deviden yang dapat dinikmati setelah tahun buku keuangan berakhir dan perusahaan memiliki sisa profit yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.

Berdasarkan contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa investor menjadi kreditur paling terakhir atau dapat disebut kreditur konkuren saat perseroan terbatas pailit pada saat pandemi covid-19. Oleh karena itu, investor sebagai kreditur konkuren memerlukan adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah memberikan penjelasan yang jelas mengenai kejelasan pada investor mengenai status supaya mendapatkan pemenuhan hak nya atau ganti rugi saat perseroan terbatas pailit saat pandemi covid-19 serta upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum menegnai apa yang dapat dilakukan oleh investor jika ia tidak mendapat pemenuhan haknya atau ganti rugi. Seringkali investor tidak mendapat ganti urgiya atau pemenuhan haknya dikarenakan harta pailit sudah habis untuk membayar kreditur yang memiliki status diatas investor supaya mendapat ganti rugi lebih dahulu, lalu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap investor sendiri jika perseroan terbatas pailit saat pandemi covid-19, supaya investor mendapat kejelasan mengenai status dalam mendapatkan pemenuhan haknya atau ganti rugi. Dengan ini penulis tertarik untuk mmeberikan judul yaitu “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit Saat Pandemi Covid-19.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dimana dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengetahui dasar-dasar teori dan aturan hukum atas permasalahan yang telah dirumuskan. Studi dokumen merupakan langkah awal dari setiap penelitian hukum (baik normatif maupun yang sosiologis). Studi dokumen bagi penelitian hukum meliputi studi bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. (Surbakti & Zulyadi, 2019) Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian. (Ali, 2013) Selanjutnya sumber bahan hukum yang telah dikumpulkan, diseleksi dan diklasifikasi berdasarkan permasalahan yang ada. Sumber bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan diolah dan dirumuskan secara sistematis dalam bab dan sub bab untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini.

Tahap berikutnya setelah pengumpulan data selesai adalah metode analisis data yang merupakan tahap dalam suatu penelitian. Karena dengan analisis data ini, data yang diperoleh akan diolah untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan Penelitian Kualitatif yaitu analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, maka bahan hukum yang dirasa cukup, dikumpulkan, disusun, dan dikelompokkan, kemudian dianalisis berdasarkan pendekatan-pendekatan tersebut sehingga menghasilkan data yang baik dan benar sesuai dengan bahan data yang di gunakan.

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Penelitian

1.  Perseroan Terbatas

Menurut Soedjono Dirdjosisworo Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam sejarah perkembangan pengaturan perseroan terbatas berada pada titik stagnan sejak KUHD diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda pada saat itu) pada tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi/ concordantie beginsel. Perubahan pertama terhadap pengaturan mengenai perseroan terbatas baru ada pada tahun 1995 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan 12 (dua belas) tahun kemudian Pemerintah melakukan perubahan kedua dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan undang-undang sebelumnya. Dua kali perubahan secara kelembagaan peraturan mengenai perseroan terbatas mampu menggambarkan karakter yang bertolak belakang ketika dihadapkan dengan aktivitas ekonomi yang cenderung cair dan dinamis. (Budiyono, n.d.)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini disertakan serta peraturan pelaksanaannya. (Widjaya, 2002)

Maka dapat disimpulkan Perseroan Terbatas adalah bentuk usaha yang berbadan hukum dan didirikan bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.

Perseroan Terbatas mempunyai ciri-ciri yang terbagi menjadi dua yaitu:

a.   Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan

b.  Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi.

Perseroan Terbatas mempunyai jenis-jenis Perseroan yang terbagi menurut modal atau saham dan orang yang ikut dalam Perseroan tersebut, sebagaimana berikut dibawah ini:

a.        Perseroan terbuka

Perseroan terbuka adalah Perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/ lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama (Kansil, 2013)

b.  Perseroan Tertutup

Perseroan Tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orangorang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.

c.     Perseroan Publik

Perseroan Publik terdapat pada Pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

2.  Pemegang Saham (Investor)

Pemegang saham adalah orang perseorangan, perusahaan atau lembaga yang memiliki sekurang-kurangnya satu saham di suatu perusahaan dan yang namanya diterbitkan surat saham. (Yusuf & Rahmawati, 2018) Perusahaan publik dan swasta dapat menerbitkan saham kepada investor. Biasanya, pengaruh pemegang saham dalam suatu organisasi bergantung pada persentase saham yang dimiliki. Pemegang saham yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan mengendalikan perusahaan dan dikenal sebagai pemegang saham mayoritas.

Sedangkan pemegang saham yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan dikenal sebagai pemegang saham minoritas dan memiliki pengaruh yang sangat kecil terhadap operasi harian perusahaan. Persentase kepemilikan saham mereka juga menentukan hak mereka untuk memberikan suara dalam urusan bisnis dan untuk duduk di dewan direksi. Karena mereka adalah pemilik perusahaan, mereka menuai keuntungan finansial dan menanggung risiko. Imbalan mereka berasal dari kenaikan harga saham dan keuntungan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Risiko yang mereka tanggung adalah penurunan harga saham dan perusahaan merugi sehingga tidak ada pembayaran dividen. Jika sebuah perusahaan bangkrut, pemegang saham akan dibayar terakhir dan dapat kehilangan seluruh investasi mereka.

Jenis pemegang saham berbeda-beda tergantung pada jenis kepemilikan dan kendali. Jika perusahaan telah mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham ekuitas atau saham preferen maka pemilik kedua jenis saham ini masing-masing dikenal sebagai Pemegang Saham Ekuitas dan Pemegang Saham Preferen. Jika perusahaan telah mengumpulkan uang melalui pinjaman yaitu dengan menerbitkan surat utang (Obligasi) maka mereka dikenal sebagai pemegang Debenture. Mereka semua memiliki hak yang berbeda-beda dalam bekerja di perusahaan. Sebagian besar perusahaan memiliki dua jenis pemegang saham:

a.           Pemegang Saham Biasa / Ekuitas

Mayoritas individu atau organisasi yang memiliki saham di suatu perusahaan adalah pemegang saham biasa. Pemegang saham biasa biasanya memiliki hak untuk memberikan suara pada keputusan perusahaan tertentu dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Misalnya suara mereka dapat memutuskan apakah ada direktur, auditor, peningkatan hutang, akuisisi, dll yang harus dilakukan atau tidak. Jika pemegang saham mayoritas menentang mosi tersebut maka direksi perusahaan harus mematuhi keputusan pemegang saham. Berhak menerima dividen umum yang diumumkan dan akan menerima nilai sisa aset. Dalam hal kebangkrutan, pemegang saham biasa adalah yang terakhir mendapatkan pengembalian dari likuidasi. Perusahaan pertama-tama akan membayar kreditur (kewajiban), kemudian membayar pemegang saham preferen baru kemudian pemegang saham biasa. Mereka juga sering menikmati hak memesan efek terlebih dahulu (tergantung pada sistem hukum negara yang bersangkutan), yang memungkinkan mereka untuk membeli sejumlah saham baru yang telah ditawarkan perusahaan sebelum tersedia bagi investor baru. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menarik bagi pemegang saham biasa karena perusahaan biasanya menawarkannya dengan harga berlangganan per saham.

b.     Pemegang Saham Preferen

Pemegang saham preferen menikmati lebih banyak hak daripada pemegang saham biasa. Mereka menerima dividen sebelum pemegang biasa, dan dalam kebangkrutan mereka memiliki klaim pertama atas aset setelah kreditur dan sebelum pemegang biasa. Pemegang saham preferen sering menerima pembayaran dividen secara berkala. Biasanya, saham preferen diterbitkan dengan nilai nominal dan dividennya dihitung sebagai persentase nilai. Klaim pemegang saham preferen terhadap aset terbatas pada harga penerbitan saham, sehingga harga mereka tidak berfluktuasi sebanyak saham biasa. Pemegang saham preferen terkadang dapat mengubah saham mereka menjadi sejumlah saham biasa yang tetap. Saham preferen ini dikenal sebagai saham preferen yang dapat dikonversi . Perdagangan saham preferen memiliki cara yang mirip dengan obligasi. Nilai saham preferen turun saat imbal hasil naik dan sebaliknya.

B.    Pembahasan

1.       Kedudukan Investor Pada Perseroan Terbatas (PT) Yang Pailit Saat Pandemi COVID-19

Perseroan Terbatas (PT) yang sudah mendapat putusan pailit dari pengadilan maka hilanglah hak kepengurusan dan penguasaan kekayaan sejak hari diucapkannya pemyataan pailit oleh hakim, segala kepengurusan dan pemberesan harta pailit diberikan kepada kurator yang diangkat pada saat putusan pailit. Pada direksi di PT tersebut dapat melaksanakan kegiatan perusahaan hanya dapat bekerja jika diminta oleh kurator dan sudah tidak lagi memiliki kewenangan mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan. Maka segala gugatan hukum mengenai hak dan kewajiban harta pailit PT diajukan oleh atau terhadap kurator. Direksi PT dapat dicekal apabila terjadi karena hukum, tetapi hal tersebut tidak berlaku kepada komisaris dan pemegang saham publik hanya diwajibkan pelaporan saja jika diindikasi adanya tindakan hukum. Jika PT mengajukan pailit terutama pada saat pandemi COVID-19 saat ini maka tindaklanjutnya menjadi kewenangan dari OJK. OJK menyebutkan bahwa pemenuhan hak investor dilakukan paling akhir atau dapat disebut investor menjadi kreditur konkuren atau berkedudukan menjadi kreditur konkuren, ketika PT mengajukan pailit dan dinyatakan pailit oleh hakim maka asetnya akan dijual dan investor adalah pihak terakhir yang akan diberikan asetnya. Pada pandemi COVID-19 seperti saat ini banyak Perseroan Terbatas yang mengeluh hasil produksi nya menurun tetapi tetap harus membayar beban gaji dan beban lainnya sehingga keuangan mereka sangat tidak stabil, dengan ketidak stabilan keuangan PT tersebut PT mengajukan pailit dan harta pailit diurus oleh kurator sehingga nanti asetnya dapat dijual dan dikembalikan pada kreditur sesuai dengan kedudukan krediturnya, apabila investor yang mendapat aset paling terakhir kemungkinan besar ia bisa tidak mendapat kembali asetnya dikarenakan terdapat kreditur yang lebih berkedudukan tinggi untuk mendapat hak jaminannya.

2.       Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Perseroan Terbatas (PT) Yang Pailit Saat Pandemi COVID-19.

Sebelum melakukan penawaran umum sebagian perusahaan merupakan perusahaan keluarga (family company) yang saham dan managemen perusahaannya dikuasai oleh anggota keluarga. Setelah melakukan penawaran umum, manajemen perusahaan seharusnya berubah dari tertutup menjadi terbuka, tetapi masih ada saja perusahan yang belum merubah pola perusahaannya. Hal ini akan mempengaruhi investor publik atau pemegang saham minoritas dalam hubungannya dengan. (Putralie et al., 2011)

a.    Komposisi kepemilikan Komposisi kepemilikan saham yang telah go public umumnya masih belum seimbang antara founder dengan pemegang saham publik, 70% saham yang dikuasai oleh para founder dan pemegang saham publik hanya menguasai 30% saham.

b.    Akses terhadap informasi dan financial resources Posisi Dewan Komisiaris dan Direksi perusahaan yang telah go public masih didominasi oleh founder yang otomatis mempunyai akses informasi dan keuangan yang lebih luas dibanding pemegang saham publik.

Pengaturan perlindungan hukum investor dapat diketahui dengan berawal dari Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: (Suryanita, 2014)

a.    Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

b.   Pasar modal mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.

c.    Landasan hukum yang kukuh dibutuhkan agar pasar modal dapat berkembang dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemodal dari praktekpraktek yang merugikan.

d.   Sejalan dengan hasil-hasil yang telah tercapai dalam pembangunan nasional dalam rangka mengantisipasi era globalisasi, UU No. 15 tahun 1952 tentang penciptaan UndangUndang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 67) dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu untuk membentuk suatu Undangundang tentang pasar modal.

Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditetapkan berlandaskan dasar hukum sebagai berikut: (Putralie et al., 2011)

a.    Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

b.    Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

c.    Pasal 33 UUD 1945

d.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas atau (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3587).

Perlindungan yang diberikan oleh Peraturan Perundangundangan, investor harus bersikap mandiri, artinya investor harus menanggung sendiri untung dan rugi akibat investasi yang telah dilakukannya. Perlindungan ini disebut perlindungan minimum.

Maka dari itu diperlukannya prinsip keterbukaan sebagai pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh masyarakat umum. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan.

Prinsip keterbukaan (full Disclosure) memiliki beberapa kharakteristik yuridis, yaitu:

a.    Prinsip ketinggian derajat akurat informasi

b.    Prinsip ketinggian derajat kelengkapan informasi

c.    Prinsip equilibrium antara efek negative dan efek positif jika informasi tersebut dibuka karena publik

Selain emiten dan investor, pemerintah juga mempunyai peranan yang penting dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, yaitu dalam hal:

a.      Menjamin bahwa investor akan memperoleh informasi yang full disclosure bila ada penawaran umum maka pemerintah mewajibkan emiten untuk mendisclose segala sesuatu yang berhubungan dengan emiten dan emisi sehingga masyarakat akan mendapat informasi yang utuh mengenai emisi dan emiten yang bersangkutan.

b.     Menjamin dan meng-enforce prinsip keterbukaan Setiap keputusan untuk melakukan investasi pasti mengandung resiko, semakin besar keuntungan yang dapat diambil maka semakin besar pula resiko yang harus diambil

Dasar hukum prinsip keterbukaan: (Putralie et al., 2011)

a.       Pasal 85 UU No.8/1995

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.

 

 

b.       Pasal 86 UU No.8/1995

Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:

1)      menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan

2)      menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambatlambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.

c.       Pasal 87 UU No.8/1995

1)      Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut

2)      Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

3)      Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

Dulu pada kasus PT SAIP (Tbk.) pemegang saham yang juga investor di pasar modal pada saat rapat verifikasi utang mengajukan tagihan atau mengajukan diri sebagai kreditor saat proses kepailitan. Langkah yang diambil oleh pemegang saham PT SAIP (Tbk.) yakni PT. ZT Holding Co. dan Asia Capital Management Ltd. menganggap PT SAIP (Tbk) memiliki utang kepada mereka dengan jumlah tagihan masing-masing sebesar Rp. 3.910.836.046.232,00 dan Rp. 83.518.504.624,00. Tagihan atau utang tersebut dianggap berseumber dari jumlah akumulasi saham dan dividen. (Sujatmiko & Suryanti, 2017) Hal serupa pernah dinyatakan oleh Jamin Ginting dalam tulisannya yang menyatakan bahwa pemegang saham publik (investor pasar modal) merupakan kreditor bersaing (konkuren). Kreditor yang mendapat bagian terakhir terhadap harta pailit seandainya ada deviden dari saham tersebut yang belum dibayar kepada para pemegang saham publik. Menurutnya sifat utang yang begitu luas dalam hukum kepailitan memungkinkan investor pasar modal sebagai pemegang saham untuk menduduki kedudukan kreditor dalam kepailitan. Untuk dapat membuktikan dalil tersebut maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai kedudukan saham sebagai utang dalam proses kepailitan.(Sujatmiko & Suryanti, 2017)

Pada saat perusahaan mengalami pailit, kurator segera melakukan pemberesan harta pailit dan kreditur mendaftarkan kerugian - kerugian yang dialaminya untuk mendapat ganti kerugian dari perusahaan. Perusahaan akan memberikan ganti urgi sesuai dengan tingkata kreditur dimana perusahaan mengedepankan kreditur separatis dimana kreditur ini memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian terlebih dahulu dari pada kreditur yang lain. Sedangkan investor merupakan kreditur konkuren dimana investor mendapat ganti kerugian paling terakhir jika harta pailit masih terdapat sisa. Jika investor tidak mendapat ganti rugi ia dapat mengajukan gugatan atau melaporkan pada bapepam yang sekarag sudah dialihkan ke OJK untuk mendapatkan pemenuhan haknya.

Pada Undang Undang Perseroan Terbatas diatur pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa: (Presiden, 2004)

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki”

Dengan pasal tersebut maka pemegang saham tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam membayar kerugian yang dialami oleh perseroan dan tetap memiliki hak untuk mendapat pemenuhan hakanya jika perseroan mengalami kepailitan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas yang diatur pada pasal 149 ayat (1) huruf d dimana menyebutkan:

“Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham”

Lalu pada pasal 150 ayat (3), (4) dan ayat (5) dimana menyebutkan tagihan yang diajukan oleh kreditur yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham, hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proposional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Dengan hal ini dapat diketahui jika terdapat kreditur lain yang mengajukan tagihan maka pembayaran terhadap pemegang saham semakin sangat terbelakang atau terakhir sehingga belum tentu pemegang saham akan mendapatkan pembayaran sisa kekayaaan hasil likuidasi perseroan terbatas dan dapat diketahui sebelumnya pada pasal 3 ayat (1) dimana disebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan tetapi hingga saat ini pemegang saham tetap menjadi kreditur konkuren dalam pemenuhan haknya.

Pemegang saham juga dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, hal ini diatur di dalam pasal 61 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas.

 

Kesimpulan

Dengan melihat pemenuhan hak atas pembayaran kerugian yang dialami oleh pemegang saham pada PT yang pailit saat pandemi COVID-19 yang terakhir dalam menerimanya karena pemegang saham merupakan kreditur konkuren dan terdapat kreditur preferen yang lebih berhak menerima pemenuhan hak atas pembayaran kerugian yang dialaminya maka sangat tidak adil apabila pemegang saham tidak kunjung mendapatkan pemenuhan haknya dan kekayaan hasil likuidasi tersisa hanya sedikit bahkan bisa minus, pemegang saham dirugikan karena sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Sehingga perlindungan hukum investor pada Perseroan Terbatas yang pailit saat pandemi COVID-19 adalah diterapkannya prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan merupakan pengungkapan data perusahaan yang menyeluruh dan lengkap mengenai data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh PT yang bersangkutan dan dapat juga mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri yang diatur dalam pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas apabila terdapat tindakan perseroan yang dianggap tidak adil terhadap pemegang saham.

 

BIBLIOGRAFI

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum (cetakan keempat). Jakarta. Sinar Grafika. Google Scholar

 

ASRIL, F. (2017). Efektifitas Pengadilan Niaga Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Menara Ilmu, 11(76). Google Scholar

 

Budiyono, T. (n.d.). Problematika Pembelian Kembali Saham Dalam UU PT dan UU Pasar Modal. Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 39–45. Google Scholar

 

Ginting, R. (2004). Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank. Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 2(2). Google Scholar

 

Hartono, D. T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Tadulako University. Google Scholar

 

Kansil, C. S. T. (2013). Christine, dan Kansil,“. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia”, Jakarta. Google Scholar

 

Manihuruk, D. M. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa. Google Scholar

 

Presiden, R. I. (2004). Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional-[PERATURAN]. Google Scholar

 

Putralie, E. M., Syahputra, Y. A., & Zul, M. (2011). Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal. JURNAL MERCATORIA, 4(1), 26–36. Google Scholar

 

Sujatmiko, B., & Suryanti, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 15–25. Google Scholar

 

Surbakti, F. M., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 143–162. Google Scholar

 

Suryanita, U. D. (2014). Perlindungan Hukum bagi Pemodal dalam Pasar Modal Indonesia oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1). Google Scholar

 

Widjaya, I. G. R. (2002). Hukum Perseroan Terbatas (Edisi Revisi). Jakarta, Megapoint Kesant Blanc. Google Scholar

 

Yusuf, M., & Rahmawati, W. O. S. (2018). Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Earning Per Share Terhadap Dividend Payout Ratio pada Perusahaan Manufaktur Yang Listing Di Bursa Efek Indonesia. Mega Aktiva: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 5(1), 1–8. Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright holder:

Galuh Meidella Nastiti (2021).

 

First publication right:

Jurnal Syntax Transformation

 

Creative Commons LicenseThis article is licensed under: