|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol.
2 No. 6, Juni 2021 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA
PERSEROAN TERBATAS YANG PAILIT SAAT PANDEMI COVID-19
Galuh
Meidella Nastiti
Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 10 Mei 2021 Direvisi 20 Mei 2021 Disetujui 30 Mei 2021 |
The
study discussed legal protections for investors whose limited liability
companies were insolvent during the COVID-19 pandemic. the type of research
used in this study is normative by using data sources, namely books -
literature books and applicable laws. In this study, using qualitative data
analysis method by collecting data that is then processed into a research
result. The results of the study can be concluded that investors become
concurrent creditors in obtaining compensation or fulfillment of their rights
at a time when limited liability companies are insolvent during the covid-19
pandemic. This suggests that protections for investors whose limited
liability companies were insolvent during the COVID-19 pandemic are lacking
and there are no clear legal guarantees to protect investors. ABSTRAK Penelitian ini
membahas tentang perlindungan hukum terhadap investor yang perseroan terbatas
nya pailit saat pandemi covid-19. jenis penelitian yang idgunakan dalam
penelitian ini yaitu normatif dengan menggunakan sumber data yaitu buku -
buku literatur dan peraturan undang - undang yang berlaku. Dalam penelitian
ini, menggunakan metode analisis data secara kualitatif dengan mengumpulkan
data yang kemudian diolah menjadi sebuah hasil penelitian. Hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa investor menjadi kreditur konkuren dalam mendapatkan
ganti rugi atau pemenuhan hak nya pada saat perseroan terbatas pailit saat
pandemi covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap investor
yang perseroan terbatas nya pailit saat pandemi covid-19 masih kurang dan
belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi invesor. |
|
Keywords: limited company; shareholders; COVID-19 Kata Kunci: perseroan terbatas;
pemegang saham;
COVID-19 |
Pendahuluan
Perseroan Terbatas (PT) jika dilihat dari segi jumlahnya merupakan pilihan bentuk usaha yang paling
sering diminati oleh masyarakat, sehingga jumlah badan usaha dalam bentuk
perseroan terbatas jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bentuk usaha
berbadan hukum lainnya. Selain pertimbangan skala ekonomi. Pemilihan PT dilatar
belakangi oleh beberapa hal, yaitu : Pertama, PT memiliki jangka waktu hidup
yang tidak terbatas (eternal live); Kedua, PT dapat dipakai sebagai sarana
untuk membagi resiko terhadap kemungkinan kegagalan usaha dengan menyebar
kepemilikan sahamnya kepada beberapa PT; Ketiga, PT memiliki sistem tanggung
gugat terbatas, dimana batas pertanggungjawaban seorang pemegang saham pada
dasarnya hanya dibatasi sampai dengan jumlah saham yang dimilikinya, kecuali,
memang ada alasan untuk mengubahnya menjadi tanggung jawab pribadi berdasarkan
doktrin Piercing the corporate veil;
Keempat, PT memiliki pemusatan manajemen, yang memungkinkan segala urusan
pengelolaan perusahaan diserahkan kepada sekelompok orang yang dinilai
professional (direksi) dan pengawasannya juga diserahkan kepada sekelompok
orang yang memiliki kompetensi (Dewan Komisaris); Kelima, Pemilik saham
memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk mempertahankan atau mengalihkan saham
yang dimilikinya, tanpa mengakibatkan kinerja perusahaan mengalami perubahan
yang berarti. Pada saat seorang pemegang saham telah bosan
memegang saham, mereka dapat mengalihkan kepada orang lain.
Perseroan Terbatas mempunyai ciri utama yaitu Perseroan Terbatas
merupakan subjek hukum yang berstatus badan hukum, yang pada gilirannya membawa
tanggung jawab terbatas (limited liability) bagi para pemegang saham, anggota
Direksi dan Komisaris, yaitu sebesar saham yang dimasukkan ke dalam Perseroan
tersebut. Ciri utama suatu badan hukum adalah adanya pemisahan antara harta
kekayaan badan hukum dan harta kekayaan pribadi para pemegang saham. Dengan
demikian, para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas
perikatan yang dibuat atas nama badan hukum dan juga tidak bertanggung jawab
atas kerugian badan hukum melebihi nilai saham yang telah dimasukkannya.
Pada saat
pandemi COVID-19 pada tahun 2020 ini banyak sekali perseroan terbatas (PT)
mengalami kegoncangan pada perusahaannya dikarenakan adanya Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) yang membuat banyak masyarakat harus mematuhi peraturan
pemerintah untuk tetap dirumah saja dan menghindari tempat ramai, sehingga hal
ini berpengaruh pada kegiatan perseroan terbatas dalam mengembangkan
produksinya. Seperti yang dialami oleh PT Tulus Tri Tunggal yang beralamat di
Jl. Kapten Darmo Sugondo No 232 Kabupaten Gresik dimana mengalami pailit hal
ini karena adanya pembatasan sosial tersebut membuat penurunan kegiatan
konsumsi atas hasil produksi dari suatu perseroan terbatas. Hal ini menimbulkan
kerugian terhadap perseroan terbatas dimana tetap harus membayar beban gaji dan
bentuk beban lainnya sedangkan hasil produksi nya menurun tajam, hal ini
membuat keuangan PT menurun tajam dan tidak dapat memenuhi kewajibannya kembali
sehingga membuat PT dinyatakan pailit (bangkrut). (Asril, 2017)
Menurut John M. Echols dan Hasan
Shadily, bankrupt artinya bangkrut, pailit dan bankruptcy artinya kebangkrutan,
kepailitan. (Manihuruk, 2016)
Sedangkan Menurut Poerwadarminta, “pailit” artinya “bangkrut” dan “bangkrut”
artinya menderita kerugian besar hingga jatuh (perseroan terbatas, toko, dan
sebagainya). (Ginting, 2004)
Menururt UU Kepailitan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah
pengawasan hakim pengawas. (Hartono, 2016)
Kepailitan yang dialami oleh PT
tersebut tidak hanya berdampak pada PT sendiri tetapi juga pada karyawan dan
pemegang saham (investor) yang berinvestasi di PT tersebut.
Hal ini
berpengaruh pada pemegang saham dikarenakan pemegang saham merupakan pihak yang
memiliki suatu perseroan terbatas atau PT. Kedudukan pemegang saham memberikan
kesempatan bagi seseorang untuk dapat memperoleh keuntungan berupa deviden yang
dapat dinikmati setelah tahun buku keuangan berakhir dan perusahaan memiliki sisa
profit yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Berdasarkan
contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa investor menjadi kreditur paling
terakhir atau dapat disebut kreditur konkuren saat perseroan terbatas pailit
pada saat pandemi covid-19. Oleh karena itu, investor sebagai kreditur konkuren
memerlukan adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah
memberikan penjelasan yang jelas mengenai kejelasan pada investor mengenai
status supaya mendapatkan pemenuhan hak nya atau ganti rugi saat perseroan
terbatas pailit saat pandemi covid-19 serta upaya hukum yang harus diberikan
oleh aparat penegak hukum menegnai apa yang dapat dilakukan oleh investor jika
ia tidak mendapat pemenuhan haknya atau ganti rugi. Seringkali investor tidak
mendapat ganti urgiya atau pemenuhan haknya dikarenakan harta pailit sudah
habis untuk membayar kreditur yang memiliki status diatas investor supaya
mendapat ganti rugi lebih dahulu, lalu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
investor sendiri jika perseroan terbatas pailit saat pandemi covid-19, supaya
investor mendapat kejelasan mengenai status dalam mendapatkan pemenuhan haknya
atau ganti rugi. Dengan ini penulis tertarik untuk mmeberikan judul yaitu
“Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit Saat
Pandemi Covid-19.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan merupakan yuridis normatif dimana dilakukan melalui studi kepustakaan
untuk mengetahui dasar-dasar teori dan aturan hukum atas permasalahan yang
telah dirumuskan. Studi dokumen merupakan langkah awal dari setiap penelitian
hukum (baik normatif maupun yang sosiologis). Studi dokumen bagi penelitian
hukum meliputi studi bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. (Surbakti & Zulyadi, 2019) Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian
kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen
resmi, publikasi dan hasil penelitian. (Ali, 2013) Selanjutnya sumber bahan hukum yang telah
dikumpulkan, diseleksi dan diklasifikasi berdasarkan permasalahan yang ada. Sumber
bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan diolah dan dirumuskan secara
sistematis dalam bab dan sub bab untuk menjawab permasalahan hukum dalam
penelitian ini.
Tahap berikutnya setelah pengumpulan data selesai
adalah metode analisis data yang merupakan tahap dalam suatu penelitian. Karena
dengan analisis data ini, data yang diperoleh akan diolah untuk mendapatkan
jawaban dari permasalahan yang ada. Berdasarkan sifat penelitian ini yang menggunakan Penelitian Kualitatif yaitu analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode
deskriptif analisis, maka bahan hukum yang dirasa cukup, dikumpulkan, disusun,
dan dikelompokkan, kemudian dianalisis berdasarkan pendekatan-pendekatan
tersebut sehingga
menghasilkan data yang baik dan benar sesuai dengan bahan data yang di gunakan.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
1. Perseroan
Terbatas
Menurut
Soedjono Dirdjosisworo Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan serta
peraturan pelaksanaannya.
Dalam
sejarah perkembangan pengaturan perseroan terbatas berada pada titik stagnan
sejak KUHD diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda pada saat itu) pada tahun
1848 berdasarkan asas konkordansi/ concordantie beginsel. Perubahan pertama
terhadap pengaturan mengenai perseroan terbatas baru ada pada tahun 1995 dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
dan 12 (dua belas) tahun kemudian Pemerintah melakukan perubahan kedua dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menggantikan undang-undang sebelumnya. Dua kali perubahan secara kelembagaan
peraturan mengenai perseroan terbatas mampu menggambarkan karakter yang
bertolak belakang ketika dihadapkan dengan aktivitas ekonomi yang cenderung
cair dan dinamis. (Budiyono, n.d.)
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal saham yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini disertakan serta
peraturan pelaksanaannya. (Widjaya, 2002)
Maka
dapat disimpulkan Perseroan Terbatas adalah bentuk usaha yang berbadan hukum
dan didirikan bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi
atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan
bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.
Perseroan
Terbatas mempunyai ciri-ciri yang terbagi menjadi dua yaitu:
a.
Pemegang saham perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan, dan
b.
Pemegang saham tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya dan
tidak meliputi harta kekayaan pribadi.
Perseroan
Terbatas mempunyai jenis-jenis Perseroan yang terbagi menurut modal atau saham
dan orang yang ikut dalam Perseroan tersebut, sebagaimana berikut dibawah ini:
a.
Perseroan terbuka
Perseroan
terbuka adalah Perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut
serta dalam modalnya dengan membeli satu/ lebih surat saham lazimnya tidak
tertulis atas nama (Kansil, 2013)
b.
Perseroan Tertutup
Perseroan
Tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam
modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat
mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya
dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang
mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi
ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orangorang yang
mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
c. Perseroan Publik
Perseroan
Publik terdapat pada Pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi Perseroan Publik adalah
Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
2. Pemegang
Saham (Investor)
Pemegang
saham adalah orang perseorangan, perusahaan atau lembaga yang memiliki
sekurang-kurangnya satu saham di suatu perusahaan dan yang namanya diterbitkan
surat saham. (Yusuf & Rahmawati, 2018)
Perusahaan publik dan swasta dapat menerbitkan saham kepada investor. Biasanya,
pengaruh pemegang saham dalam suatu organisasi bergantung pada persentase saham
yang dimiliki. Pemegang saham yang memiliki lebih dari setengah saham
perusahaan mengendalikan perusahaan dan dikenal sebagai pemegang saham
mayoritas.
Sedangkan
pemegang saham yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan dikenal sebagai
pemegang saham minoritas dan memiliki pengaruh yang sangat kecil terhadap
operasi harian perusahaan. Persentase kepemilikan saham mereka juga menentukan
hak mereka untuk memberikan suara dalam urusan bisnis dan untuk duduk di dewan
direksi. Karena mereka adalah pemilik perusahaan, mereka menuai keuntungan
finansial dan menanggung risiko. Imbalan mereka berasal dari kenaikan harga
saham dan keuntungan yang dibagikan dalam bentuk dividen. Risiko yang mereka
tanggung adalah penurunan harga saham dan perusahaan merugi sehingga tidak ada
pembayaran dividen. Jika sebuah perusahaan bangkrut, pemegang saham akan
dibayar terakhir dan dapat kehilangan seluruh investasi mereka.
Jenis
pemegang saham berbeda-beda tergantung pada jenis kepemilikan dan kendali. Jika
perusahaan telah mengumpulkan dana dengan menerbitkan saham ekuitas atau saham
preferen maka pemilik kedua jenis saham ini masing-masing dikenal sebagai
Pemegang Saham Ekuitas dan Pemegang Saham Preferen. Jika perusahaan telah
mengumpulkan uang melalui pinjaman yaitu dengan menerbitkan surat utang
(Obligasi) maka mereka dikenal sebagai pemegang Debenture. Mereka semua
memiliki hak yang berbeda-beda dalam bekerja di perusahaan. Sebagian besar
perusahaan memiliki dua jenis pemegang saham:
a.
Pemegang Saham Biasa / Ekuitas
Mayoritas
individu atau organisasi yang memiliki saham di suatu perusahaan adalah
pemegang saham biasa. Pemegang saham biasa biasanya memiliki hak untuk
memberikan suara pada keputusan perusahaan tertentu dalam RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham). Misalnya suara mereka dapat memutuskan apakah ada direktur,
auditor, peningkatan hutang, akuisisi, dll yang harus dilakukan atau tidak.
Jika pemegang saham mayoritas menentang mosi tersebut maka direksi perusahaan
harus mematuhi keputusan pemegang saham. Berhak menerima dividen umum yang
diumumkan dan akan menerima nilai sisa aset. Dalam hal kebangkrutan, pemegang
saham biasa adalah yang terakhir mendapatkan pengembalian dari likuidasi. Perusahaan
pertama-tama akan membayar kreditur (kewajiban), kemudian membayar pemegang
saham preferen baru kemudian pemegang saham biasa. Mereka juga sering menikmati
hak memesan efek terlebih dahulu (tergantung pada sistem hukum negara yang
bersangkutan), yang memungkinkan mereka untuk membeli sejumlah saham baru yang
telah ditawarkan perusahaan sebelum tersedia bagi investor baru. Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu menarik bagi pemegang saham biasa karena perusahaan
biasanya menawarkannya dengan harga berlangganan per saham.
b.
Pemegang Saham Preferen
Pemegang
saham preferen menikmati lebih banyak hak daripada pemegang saham biasa. Mereka
menerima dividen sebelum pemegang biasa, dan dalam kebangkrutan mereka memiliki
klaim pertama atas aset setelah kreditur dan sebelum pemegang biasa. Pemegang
saham preferen sering menerima pembayaran dividen secara berkala. Biasanya,
saham preferen diterbitkan dengan nilai nominal dan dividennya dihitung sebagai
persentase nilai. Klaim pemegang saham preferen terhadap aset terbatas pada
harga penerbitan saham, sehingga harga mereka tidak berfluktuasi sebanyak saham
biasa. Pemegang saham preferen terkadang dapat mengubah saham mereka menjadi
sejumlah saham biasa yang tetap. Saham preferen ini dikenal sebagai saham
preferen yang dapat dikonversi . Perdagangan saham
preferen memiliki cara yang mirip dengan obligasi. Nilai saham preferen turun
saat imbal hasil naik dan sebaliknya.
B.
Pembahasan
1.
Kedudukan
Investor Pada Perseroan Terbatas (PT) Yang Pailit Saat Pandemi COVID-19
Perseroan Terbatas (PT) yang sudah mendapat putusan
pailit dari pengadilan maka hilanglah hak kepengurusan dan penguasaan kekayaan
sejak hari diucapkannya pemyataan pailit oleh hakim, segala kepengurusan dan
pemberesan harta pailit diberikan kepada kurator yang diangkat pada saat
putusan pailit. Pada direksi di PT tersebut dapat melaksanakan kegiatan
perusahaan hanya dapat bekerja jika diminta oleh kurator dan sudah tidak lagi
memiliki kewenangan mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan. Maka segala
gugatan hukum mengenai hak dan kewajiban harta pailit PT diajukan oleh atau
terhadap kurator. Direksi PT dapat dicekal apabila terjadi karena hukum, tetapi
hal tersebut tidak berlaku kepada komisaris dan pemegang saham publik hanya
diwajibkan pelaporan saja jika diindikasi adanya tindakan hukum. Jika PT
mengajukan pailit terutama pada saat pandemi COVID-19 saat ini maka
tindaklanjutnya menjadi kewenangan dari OJK. OJK menyebutkan bahwa pemenuhan
hak investor dilakukan paling akhir atau dapat disebut investor menjadi kreditur
konkuren atau berkedudukan menjadi kreditur konkuren, ketika PT mengajukan
pailit dan dinyatakan pailit oleh hakim maka asetnya akan dijual dan investor
adalah pihak terakhir yang akan diberikan asetnya. Pada pandemi COVID-19
seperti saat ini banyak Perseroan Terbatas yang mengeluh hasil produksi nya
menurun tetapi tetap harus membayar beban gaji dan beban lainnya sehingga
keuangan mereka sangat tidak stabil, dengan ketidak stabilan keuangan PT
tersebut PT mengajukan pailit dan harta pailit diurus oleh kurator sehingga
nanti asetnya dapat dijual dan dikembalikan pada kreditur sesuai dengan
kedudukan krediturnya, apabila investor yang mendapat aset paling terakhir
kemungkinan besar ia bisa tidak mendapat kembali asetnya dikarenakan terdapat
kreditur yang lebih berkedudukan tinggi untuk mendapat hak jaminannya.
2.
Perlindungan
Hukum Terhadap Investor Pada Perseroan Terbatas (PT) Yang Pailit Saat Pandemi
COVID-19.
Sebelum melakukan penawaran umum sebagian
perusahaan merupakan perusahaan keluarga (family company) yang saham dan
managemen perusahaannya dikuasai oleh anggota keluarga. Setelah melakukan
penawaran umum, manajemen perusahaan seharusnya berubah dari tertutup menjadi
terbuka, tetapi masih ada saja perusahan yang belum merubah pola perusahaannya.
Hal ini akan mempengaruhi investor publik atau pemegang saham minoritas dalam
hubungannya dengan. (Putralie et al., 2011)
a.
Komposisi
kepemilikan Komposisi kepemilikan saham yang telah go public umumnya masih
belum seimbang antara founder dengan pemegang saham publik, 70% saham yang
dikuasai oleh para founder dan pemegang saham publik hanya menguasai 30% saham.
b.
Akses
terhadap informasi dan financial resources Posisi Dewan Komisiaris dan Direksi
perusahaan yang telah go public masih didominasi oleh founder yang otomatis
mempunyai akses informasi dan keuangan yang lebih luas dibanding pemegang saham
publik.
Pengaturan perlindungan hukum investor dapat
diketahui dengan berawal dari Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: (Suryanita, 2014)
a.
Tujuan
pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
b.
Pasar
modal mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu
sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
c.
Landasan
hukum yang kukuh dibutuhkan agar pasar modal dapat berkembang dan untuk lebih
menjamin kepastian hukum bagi pemodal dari praktekpraktek yang merugikan.
d.
Sejalan
dengan hasil-hasil yang telah tercapai dalam pembangunan nasional dalam rangka
mengantisipasi era globalisasi, UU No. 15 tahun 1952 tentang penciptaan
UndangUndang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 79) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 67) dianggap sudah tidak sesuai
dengan keadaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang
perlu untuk membentuk suatu Undangundang tentang pasar modal.
Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
ditetapkan berlandaskan dasar hukum sebagai berikut: (Putralie et al., 2011)
a.
Pasal 5
ayat 1 UUD 1945
b.
Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
c.
Pasal 33 UUD 1945
d.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas atau (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 13, Tambahan
Lembaran Negara No. 3587).
Perlindungan yang diberikan oleh Peraturan
Perundangundangan, investor harus bersikap mandiri, artinya investor harus
menanggung sendiri untung dan rugi akibat investasi yang telah dilakukannya.
Perlindungan ini disebut perlindungan minimum.
Maka dari itu diperlukannya prinsip keterbukaan
sebagai pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut
data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui oleh
seluruh masyarakat umum. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan
informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual
oleh perusahaan yang bersangkutan.
Prinsip keterbukaan (full Disclosure) memiliki
beberapa kharakteristik yuridis, yaitu:
a.
Prinsip ketinggian derajat akurat
informasi
b.
Prinsip ketinggian derajat
kelengkapan informasi
c.
Prinsip equilibrium antara efek
negative dan efek positif jika informasi tersebut dibuka karena publik
Selain
emiten dan investor, pemerintah juga mempunyai peranan yang penting dalam melaksanakan
prinsip keterbukaan, yaitu dalam hal:
a.
Menjamin bahwa investor akan
memperoleh informasi yang full disclosure bila ada penawaran umum maka
pemerintah mewajibkan emiten untuk mendisclose segala sesuatu yang berhubungan
dengan emiten dan emisi sehingga masyarakat akan mendapat informasi yang utuh
mengenai emisi dan emiten yang bersangkutan.
b.
Menjamin dan meng-enforce prinsip
keterbukaan Setiap keputusan untuk melakukan investasi pasti mengandung resiko,
semakin besar keuntungan yang dapat diambil maka semakin besar pula resiko yang
harus diambil
Dasar hukum prinsip keterbukaan: (Putralie et al., 2011)
a.
Pasal 85 UU No.8/1995
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang
telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam.
b.
Pasal 86 UU No.8/1995
Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
efektif atau Perusahaan Publik wajib:
1)
menyampaikan laporan secara berkala
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan
2)
menyampaikan laporan kepada Bapepam
dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat
mempengaruhi harga Efek selambatlambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya peristiwa tersebut.
c.
Pasal 87 UU No.8/1995
1)
Direktur atau komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut
2)
Setiap Pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik
wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
3) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan
selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan
kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Dulu pada kasus PT SAIP (Tbk.) pemegang saham yang juga
investor di pasar modal pada saat rapat verifikasi utang mengajukan tagihan atau
mengajukan diri sebagai kreditor saat proses kepailitan. Langkah yang diambil
oleh pemegang saham PT SAIP (Tbk.) yakni PT. ZT Holding Co. dan Asia Capital
Management Ltd. menganggap PT SAIP (Tbk) memiliki utang kepada mereka dengan
jumlah tagihan masing-masing sebesar Rp. 3.910.836.046.232,00 dan Rp. 83.518.504.624,00.
Tagihan atau utang tersebut dianggap berseumber dari jumlah akumulasi saham dan
dividen. (Sujatmiko & Suryanti, 2017)
Hal serupa pernah dinyatakan oleh Jamin Ginting dalam tulisannya yang
menyatakan bahwa pemegang saham publik (investor pasar modal) merupakan
kreditor bersaing (konkuren). Kreditor yang mendapat bagian terakhir terhadap
harta pailit seandainya ada deviden dari saham tersebut yang belum dibayar
kepada para pemegang saham publik. Menurutnya sifat utang yang begitu luas
dalam hukum kepailitan memungkinkan investor pasar modal sebagai pemegang saham
untuk menduduki kedudukan kreditor dalam kepailitan. Untuk dapat membuktikan
dalil tersebut maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai kedudukan saham sebagai
utang dalam proses kepailitan.(Sujatmiko & Suryanti, 2017)
Pada saat perusahaan mengalami pailit, kurator
segera melakukan pemberesan harta pailit dan kreditur mendaftarkan kerugian -
kerugian yang dialaminya untuk mendapat ganti kerugian dari perusahaan.
Perusahaan akan memberikan ganti urgi sesuai dengan tingkata kreditur dimana
perusahaan mengedepankan kreditur separatis dimana kreditur ini memiliki hak
untuk mendapat ganti kerugian terlebih dahulu dari pada kreditur yang lain.
Sedangkan investor merupakan kreditur konkuren dimana investor mendapat ganti
kerugian paling terakhir jika harta pailit masih terdapat sisa. Jika investor
tidak mendapat ganti rugi ia dapat mengajukan gugatan atau melaporkan pada
bapepam yang sekarag sudah dialihkan ke OJK untuk mendapatkan pemenuhan haknya.
Pada Undang Undang Perseroan Terbatas diatur pada
Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa: (Presiden, 2004)
“Pemegang saham Perseroan
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham
yang dimiliki”
Dengan pasal tersebut maka pemegang saham tidak
memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam membayar kerugian yang dialami oleh
perseroan dan tetap memiliki hak untuk mendapat pemenuhan hakanya jika
perseroan mengalami kepailitan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas
yang diatur pada pasal 149 ayat (1) huruf d dimana menyebutkan:
“Pembayaran sisa kekayaan
hasil likuidasi kepada pemegang saham”
Lalu pada pasal 150 ayat (3), (4) dan ayat (5)
dimana menyebutkan tagihan yang diajukan oleh kreditur yang belum mengajukan
tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan dalam hal
terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham,
hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham wajib mengembalikan
sisa kekayaan hasil likuidasi secara proposional dengan jumlah yang diterima
terhadap jumlah tagihan.
Dengan hal ini dapat diketahui jika terdapat
kreditur lain yang mengajukan tagihan maka pembayaran terhadap pemegang saham
semakin sangat terbelakang atau terakhir sehingga belum tentu pemegang saham
akan mendapatkan pembayaran sisa kekayaaan hasil likuidasi perseroan terbatas
dan dapat diketahui sebelumnya pada pasal 3 ayat (1) dimana disebutkan bahwa
pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan tetapi hingga
saat ini pemegang saham tetap menjadi kreditur konkuren dalam pemenuhan haknya.
Pemegang saham juga dapat mengajukan gugatan
terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan
perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat
keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, hal ini diatur di dalam pasal
61 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas.
Kesimpulan
Dengan melihat pemenuhan hak atas pembayaran kerugian yang
dialami oleh pemegang saham pada PT yang pailit saat pandemi COVID-19 yang
terakhir dalam menerimanya karena pemegang saham merupakan kreditur konkuren
dan terdapat kreditur preferen yang lebih berhak menerima pemenuhan hak atas
pembayaran kerugian yang dialaminya maka sangat tidak adil apabila pemegang
saham tidak kunjung mendapatkan pemenuhan haknya dan kekayaan hasil likuidasi
tersisa hanya sedikit bahkan bisa minus, pemegang saham dirugikan karena sesuai
dengan Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pemegang saham
tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Sehingga perlindungan hukum investor pada Perseroan Terbatas
yang pailit saat pandemi COVID-19 adalah diterapkannya prinsip full and fair
disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan merupakan pengungkapan data
perusahaan yang menyeluruh dan lengkap mengenai data keuangan, pengurus dan
sebagainya dengan tujuan diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Hal ini
diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk
menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh PT yang bersangkutan dan
dapat juga mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri yang
diatur dalam pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas apabila
terdapat tindakan perseroan yang dianggap tidak adil terhadap pemegang saham.
Ali,
Z. (2013). Metode Penelitian Hukum (cetakan keempat). Jakarta. Sinar Grafika. Google Scholar
ASRIL,
F. (2017). Efektifitas Pengadilan Niaga Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Menara Ilmu, 11(76). Google Scholar
Budiyono,
T. (n.d.). Problematika Pembelian Kembali Saham Dalam UU PT dan UU Pasar Modal.
Masalah-Masalah Hukum, 40(1), 39–45. Google
Scholar
Ginting,
R. (2004). Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank. Buletin
Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 2(2). Google Scholar
Hartono,
D. T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang
Kepailitan. Tadulako University. Google Scholar
Kansil,
C. S. T. (2013). Christine, dan Kansil,“. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia”, Jakarta. Google Scholar
Manihuruk,
D. M. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas
Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa. Google Scholar
Presiden,
R. I. (2004). Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional-[PERATURAN]. Google Scholar
Putralie, E. M., Syahputra, Y. A.,
& Zul, M. (2011). Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal. JURNAL
MERCATORIA, 4(1), 26–36. Google
Scholar
Sujatmiko,
B., & Suryanti, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan
Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum,
2(1), 15–25. Google
Scholar
Surbakti,
F. M., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora
and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 143–162. Google Scholar
Suryanita,
U. D. (2014). Perlindungan Hukum bagi Pemodal dalam Pasar Modal Indonesia oleh
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas
Hukum, 1(1). Google Scholar
Widjaya, I. G. R. (2002).
Hukum Perseroan Terbatas (Edisi Revisi). Jakarta, Megapoint Kesant Blanc. Google
Scholar
Yusuf,
M., & Rahmawati, W. O. S. (2018). Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan
Earning Per Share Terhadap Dividend Payout Ratio pada Perusahaan Manufaktur
Yang Listing Di Bursa Efek Indonesia. Mega Aktiva: Jurnal Ekonomi Dan
Manajemen, 5(1), 1–8. Google Scholar
|
Galuh Meidella
Nastiti (2021). First publication right:
|