|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2 No. 6, Juni 2021 |
|
p-ISSN
: 2721-3854 e-ISSN :
2721-2769 |
Sosial Sains |
ANALISIS PELAKSANAAN
PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA DINAS SOSIAL KOTA MAGELANG
Renaldo,
Suci Nasehati Sunaningsih
Universitas
Tidar Magelang Jawa Tengah, Indonesia�����
Email: [email protected] dan [email protected]
|
INFO
ARTIKEL |
ABSTRACT |
|
Diterima 2 Juni 2021 Direvisi 15 Juni 2021 Disetujui 20 Juni 2021 |
Cash disbursement to the government is a very
important component in implementing the planned development program. The
government's cash disbursement department has systems and procedures that
control cash disbursements. The purpose of this study was to determine
whether the cash disbursement system and procedures were in accordance with
existing regulations. The object of this research is the Social Service of Magelang City. The analytical method used is descriptive
qualitative analysis method which aims to create a systematic, factual, and
factual description, by comparing the system and cost procedures carried out
by the Magelang City Social Service with the
concept of a cash disbursement system. The results of the study show that the
cash disbursement procedure at the Magelang City
Social Service is in accordance with the existing rules, namely the Magelang City government regulation number 73 of
2017.Based on the results of research and discussions conducted at the Magelang City Social Service, it can be concluded that
the cash disbursement procedure Spending Inventory Money (UP)/Change Money
(GU)/Add Money (TU)/Directly (LS) at the Magelang
City Social Service has been effective and in accordance with applicable
regulations, namely Magelang Mayor Regulation
Number 63 of 2018 concerning amendments to Mayor Regulation Number 73 Year
2017 concerning Systems and Procedures for Administration of Regional
Financial Expenditures. ABSTRAK Pengeluaran uang tunai pada pemerintahan merupakan komponen yang sangat penting dalam melaksanakan progam pembangunan yang telah direncanakan. Di departemen Pengeluaran kas pada
pemerintahan memiliki sistem dan prosedur yang mengendalikan pengeluaran uang tunai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem dan prosedur pengeluaran uang tunai sesuai dengan aturan yang ada. Objek penelitian ini dilakukan pada Dinas Sosial Kota Magelang. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk membuat gambaran sistematis, faktual, dan akrual fakta, dengan membandingkan antara sistem dan prosedur biaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Magelang dengan konsep sistem pengeluaran tunai. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa prosedur pengeluran kas pada Dinas Sosial Kota Magelang sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu peraturan
pemerintah Kota
Magelang nomer 73 tahun 2017.Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang dilakukan di Dinas Sosial Kota Magelang maka dapat
diambil kesimpulan yaitu, prosedur pengeluaran kas belanja Uang Persediaan
(UP)/Ganti Uang (GU)/Tambah Uang (TU)/Langsung (LS) pada Dinas Sosial Kota
Magelang sudah efektif dan sesuai peraturan yang berlaku yakni Peraturan
Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota
Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran
Keuangan Daerah. |
|
Keywords: Analysis; cash disbursements; procedures Kata
Kunci:
analisis; pengeluaran kas;
prosedur |
Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah yang berasas umum dan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, disamping harus tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU)
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Sabijono et al., 2015).
Kedua UU tersebut telah memberikan kewenangan yang dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas
disusun pedoman yang dapat dijadikan acuan dan dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan sebagaimana yang telah diterbitkan berupa Peraturan Walikota Magelang (Perwal) Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah (Wahidah, 2017)
Penelitian yang di lakukan (Laotongan et al., 2015)
yang berjudul Analisis Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada Dinas
Kesehatan Kota Manado, hasil penelitiannya
menyatakan bahwa prosedur sistem dan prosedur pengeluaran kas belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU)/Tambah Uang(TU)/Langsung (LS) pada Dinas
Kesehatan Kota Manado sudah efektif
dan sesuai peraturanyang berlaku yakni Permendagri
No.13 Tahun 2006 dengan perubahannya No.59 Tahun 2007 namun dalam pelaksanaannya
masih terdapat kekurangan yaitu dalam proses pengajuan SPP
(UP-GU-TU-LS) tanpa otorisasi
PPK-SKPD. Penelitian yang di lakukan
oleh (Roni Golda Meir Hutahaean, 2020)
dengan judul Analisis Penerapan Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, hasil
penelitiannya menyatakan bahwa Setiap prosedur
harus dilalui satu persatu untuk
mempercepat pencairan dana sehingga semua kegiatan yang ada berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Proses pengajuan pencairan dana dimulai dari SPD, SPP, SPM, SP2D. ke empat tahapan ini
berkesinambungan karena misalnya tidak akan mungkin SPM bisa terbit jika
SPP belum dibuat dan diperiksa oleh PPK, begitu juga dengan tahapan yang lainnya. Jika salah satu tahapan tidak dilakukan
maka pencairan kas akan terhambat yang mengakibatkan lambatnya suatu kegiatan akan terealisasi. Prosedur pengeluaran kas juga berfungsi untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya. Penelitian yang dilakukan (Lahay, 2013)
dengan judul Analisis Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, hasil penelitiaannya menyatakan bahwa Pelaksanaan pengeluaran belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU)/Tambah Uang (TU)/Langsung (LS)
pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara sudah efektif dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan untuk pelaksanaan internal kontrol masih kurang efektif
karena untuk pelaksanaan pengendalian otorisasi dan pemisahan fungsi masih banyak
yang rangkap fungsi seperti dalam pelaksanaan
pembuatan SPP bendahara rangkap fungsi sebagai bagian penatausahaan SKPD.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan
masalah yang dapat di kemukakan dalam penelitian ini adalah �Bagaimana pelaksanaan prosedur pengeluaran kas pada Dinas Sosial Kota Magelang ?�
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dihadapkan dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli diantaranya
(Dady et al., 2017)
mengatakan bahwa sistem adalah suatu
jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan. Sedangkan (A. Larasati, 2016)
mendefinisikan sistem sebagai suatu kerangka
dari prosedur-prosedur yang
saling berhubungan yang disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi
utama dari perusahaan. Adapun menurut (Dian Kartika Sari, 2016)
sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur
yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
Sedangkan pengertian mengenai prosedur menurut beberapa para ahli Menurut (Dady et al., 2017)
prosedur adalah Suatu urutan kegiatan
klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen
atau lebih, yang dibuat untuk menjamin
penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Menurut (Dewi, 2011)
prosedur adalah Tata cara kerja yaitu
rangkaian tindakan, langkah atau perbuatan
yang harus dilakukan oleh seseorang dan merupakan cara yang tetap untuk dapat mencapai
tahap tertentu dalam hubungan mencapai tujuan akhir. Sedangkan menurut (D. S. Larasati, 2018)
prosedur adalah suatu urutan-urutan pekerjaan klerikal (clerical), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau
lebih, untuk menjamin perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan
yang terjadi.
Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uraian tentang penatausahaan keuangan daerah mencakup hal-hal sebagai berikut: (a) asas umum penatausahaan keuangan daerah; (b) pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah; (c) penatausahaan penerimaan; dan (d)
penatausahaan pengeluaran.
Kas menurut pengertian akuntansi adalah suatu alat
pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan utang, dan dapat di terima sebagai suatu setoran ke
bank dengan jumlah besar nominalnya, dan dapat juga disimpan dalam bank atau tempat-tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu (D. S. Larasati, 2018). Sedangkan menurut (Ependi, 2021), kas adalah uang tunai dan alat-alat pembayaran yang dapat disamakan dengan uang tunai.
Pengeluaran kas adalah kejadian-kejadian
yang berkaitan dengan pendistribusian barang atau jasa ke
entitas-entitas lain, dan pengumpulan pembayaran-pembayaran
(Mujilan, 2012).
(Dady et al., 2017)
(Marshall B. Romney dan Steinbart, 2016)
menyebutkan bahwa siklus pengeluaran adalah serangkaian aktivitas bisnis dan operasi pemrosesan informasi terkait secara terus menerus,
yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa.
Metode Penelitian
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif kualitatif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akrual mengenai fakta-fakta, dengan membandingkan antara sistem-sistem prosedur pengeluaran kas yang dipelajari secara teoritis.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil
Penelitian
1. Pengajuan SPP-UP
SPP-UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun. Prosedur pengajuan SPP-UP adalah sebagai berikut :
a.
Sebelum adanya penetapan besarnya uang persediaan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota bagi setiap
Perangkat Daerah, maka uang
persediaan sebagai uang muka hanya diberikan
sesuai dengan kebutuhan riil yang ditetapkan dengan memperhatikan likuiditas kas daerah.
b.
Uang persediaan dapat diberikan lebih dari satu kali pengajuan, pengajuan uang yang kedua dapat diberikan
sepanjang uang persediaan pertama sudah dipertanggungjawabkan
paling kecil 50 % (lima puluh
persen).
c.
Dalam hal besarnya
uang persediaan tepat waktu dalam penetapannya,
maka uang persediaan hanya diberikan sekali dalam awal
tahun anggaran.
d.
Berdasarkan penetapan pagu uang persediaan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada
Perangkat Daerah dapat menerbitkan dan mengajukan Dokumen SPP-UP kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
e.
Dokumen SPP-UP terdiri atas:
1) surat pengantar SPP-UP;
2) ringkasan SPP-UP;
3) rincian penggunaan SPP-UP;
4) salinan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
5) lampiran lain yang diperlukan mencakup laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan
fungsional bulan sebelumnya dan bukti setor sisa kas tahun sebelumnya ke kas Daerah.
6) Kelengkapan Dokumen SPP-UP diteliti oleh
PPK-SKPD.
7) Dalam hal dokumen dinyatakan
lengkap PA/KPA menerbitkan
SPM-UP atas permintaan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang di bebankan pada
uang persediaan.
8) Penerbitan SPM paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP yang lengkap dan sah.
2. Pengajuan SPP-GU
SPP-GU digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Prosedur pengajuan SPP-GU adalah sebagai berikut:
a.
Untuk melaksanakan pengeluaran
pada bulan yang bersangkutan
dan bulan berikutnya dapat diajukan SPP-GU.
b.
Pengajuan SPP-GU pertama dapat
dilakukan apabila uang persediaan telah dipergunakan dan dipertanggungjawabkan
paling sedikit 50 % (lima puluh
persen) dan penggantian
SPP-GU selanjutnya diberikan
sama sebesar 50 % (lima puluh persen).
c.
Pengajuan SPP-GU dalam 1 (satu)
bulan dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali dengan melakukan buka dan tutup kas sesuai dengan perjalanan
kas yang dikelola.
d.
Pengisian kembali uang persediaan
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan menerbitkan SPP-GU.
e.
SPP-GU beserta dokumennya diajukan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Dokumen SPP-GU terdiri atas:
1)
surat pengantar SPP-GU;
2)
ringkasan SPP-GU;
3)
rincian penggunaan dana SP2D uang persediaan/ganti uang persediaan yang lalu;
4)
bukti transaksi yang sah
dan lengkap;
5)
salinan surat penyediaan
dana;
6)
surat pernyataan yang ditandatangani
oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa
uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan pada saat pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada Kuasa BUD;
7)
laporan pertanggungjawaban uang persediaan;
8)
laporan pertanggungjawaban administratif;
9)
laporan mutasi barang bulan sebelumnya.
g.
Untuk pembayaran pengadaan
belanja barang/jasa dan belanja modal paling tinggi Rp 5,000.000,00 (lima juta
rupiah) harus dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan /ganti uang persediaan.
h.
Dalam hal untuk pembayaran pengadaan belanja barang /jasa dan belanja modal yang melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), sampai paling besar
Rp 20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah) per rincian objek belanja, maka pembayarannya dapat dilakukan dengan menggunakan uang persediaan /ganti uang persediaan atau dengan LS murni kepada pihak ketiga.
i.
Dikecualikan untuk belanja barang/jasa yang berkaitan dengan aset (belanja modal) pengadaan di atas Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dilaksanakan dengan
Langsung (LS) murni kepada pihak ketiga
3. Pengajuan SPP-TU
SPP-TU dipergunakan untuk memintakan tambahan uang, apabila ada pengeluaran
yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup
untuk membiayainya. Prosedur pengajuan SPP-TU adalah sebagai berikut :
a.
PA/KPA dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada Walikota, dalam hal sisa uang persediaan
pada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak cukup tersedia untuk membiayai satu atau beberapa
kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
b.
Pengajuan tambahan uang persediaan
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
tambahan uang persediaan yang diberikan
harus digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan;
2)
dalam hal tambahan uang persediaan tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka tambahan
uang persediaan yang diberikan
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah;
3)
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung;
4)
PA/KPA dapat mengajukan permohonan tambahan uang persediaan kepada Walikota dengan dilampiri rincian kebutuhan dan waktu penggunaan;
5)
pengajuan tambahan uang persediaan
besarannya tidak di perkenankan melebihi plafon uang persediaan yang diterima.
c.
Tambahan uang persediaan dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan dari Walikota.
d.
Berdasarkan surat persetujuan Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu menerbitkan dan pengajuan dokumen SPP-TU kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD untuk diterbitkan SPM-TU.
e.
Kelengkapan Dokumen SPP-TU terdiri
atas:
1)
surat pengantar SPP-TU;
2)
ringkasan SPP-TU;
3)
rincian rencana penggunaan
SPP-TU;
4)
fotokopi/salinan SPD;
5)
fotokopi surat persetujuan tambah uang dari Walikota.�����
f.
Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang dikecualikan untuk hal-hal sebagai
berikut:
1)
kegiatan yang pelaksanaannya melebihi
1 (satu) bulan;
2)
kegiatan yang mengalami penundaan
dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA
4. Pengajuan SPP-LS
Prosedur pengajuan SPP-LS adalah sebagai berikut :
a.
Penerbitan dan pengajuan dokumen
SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran guna memperoleh persetujuan PA/KPA melalui PPK-SKPD.
b.
SPP-LS terdiri atas SPP-LS atas pihak ketiga dan SPP-LS atas Bendahara.
c.
Belanja yang diajukan SPP-LS dilaksanakan
pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah dapat menerbitkan dan mengajukan Dokumen SPP-LS kepada PA/KPA melalui
PPK-SKPD untuk:
a.
gaji dan tunjangan;
b.
TP Guru PNSD;
c.
DTP Guru PNSD;
d.
belanja penunjang operasional;
e.
Insentif;
f.
penyertaan modal;
g.
penyediaan Dana Cadangan;
h.
belanja hibah;
i.
belanja bantuan sosial;
j.
belanja tidak terduga;
k.
belanja barang dan jasa
Dokumen SPP-LS untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa tunjangan kesejahteraan kepada pegawai terdiri atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar SPP-LS;
c. ringkasan SPP-LS;
d. rincian penggunaan dana SPP-LS;
e. surat pernyataan pengajuan SPP-LS;
f. surat pernyataan tanggung jawab belanja
g. daftar pengajuan SPM;
h. kuitansi A2;
i. rekapitulasi pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa tunjangan kesejahteraan kepada pegawai;
j. daftar penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa tunjangan kesejahteraan kepada pegawai;
k. surat setoran pajak penghasilan
(PPh Pasal 21)
Dokumen SPP-LS untuk TP Guru PNSD dan DTP Guru PNSD terdiri
atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar SPP-LS;
c. ringkasan SPP-LS;
d. rincian penggunaan dana SPP-LS;
e. surat pernyataan pengajuan SPP-LS;
f. surat pernyataan tanggung jawab belanja pengajuan
SPP-LS;
g. daftar pengajuan SPM;
h. perincian penggunaan anggaran TP Guru PNSD
dan DTP Guru PNSD;
i. rekapitulasi per golongan dengan jumlah pajaknya;
j. rekapitulasi jumlah guru;
k. rekapitulasi penyaluran ke kas daerah;
l. rekapitulasi sisa dana;
m. daftar rencana pemotongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21);
n. rekapitulasi jumlah guru yang berhak namun belum menerima
tunjangan profesi guru;
o. surat setoran pajak penghasilan
(PPh Pasal 21)
Dokumen SPP-LS untuk BPO Pimpinan terdiri atas:
a. lembar kontrol;
b. ringkasan
SPP-LS;
c. rincian penggunaan
dana SPP-LS;
d. surat pernyataan
pengajuan SPP-LS;
e. surat pernyataan
tanggung jawab belanja pengajuan SPP-LS;
f. daftar pengajuan
SPM;
g. pakta integritas
masing-masing penerima BPO Pimpinan;
h. kuitansi
A2;
i. perintah
pengeluaran, disposisi Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
j. rincian penggunaan
dana BPO Pimpinan bulan lalu;
k. fotokopi
kartu tanda penduduk;
l. proposal
pengajuan dana; dan
m. kuitansi
bermeterai.
Dokumen SPP-LS untuk BPO KDH/WKDH terdiri atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar
SPP-LS;
c. ringkasan
SPP-LS;
d. rincian penggunaan
dana SPP-LS;
e. surat pernyataan
pengajuan SPP-LS;
f. surat pernyataan
tanggung jawab belanja pengajuan SPP-LS;
g. daftar pengajuan
SPM;
h. kuitansi
A2;
Dokumen SPP-LS untuk Insentif terdiri atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar
SPP-LS;
c. ringkasan
SPP-LS;
d. rincian penggunaan
dana SPP-LS;
e. surat pernyataan
pengajuan SPP-LS;
f. surat pernyataan
tanggung jawab belanja pengajuan SPP-LS;
g. daftar pengajuan
SPM;
h. kuitansi
A2;
i. ikhtisar
target dan realisasi penerimaan
retribusi/pajak daerah;
j. peraturan
tentang tata cara pemberian
dan pemanfaatan insentif retribusi/pajak daerah;
k. Keputusan
Walikota tentang penerima dan besaran pembayaran insentif retribusi/pajak daerah;
l. rekapitulasi
penerimaan Insentif per bulan;
m. rekapitulasi
penerimaan Insentif per triwulan;
n. daftar tanda terima penerimaan Insentif.
Dokumen SPP-LS untuk penyertaan modal terdiri atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar
pengajuan SPP-LS;
c. ringkasan
SPP-LS;
d. rincian SPP-LS;
e. fotokopi/salinan SPD;
f. register
SPM-LS;
g. surat permohonan
pencairan dana;
h. kuitansi
A2;
i. kuitansi
pihak ketiga bermeterai;
j. fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP);
k. fotokopi
rekening bank;
Dokumen SPP-LS untuk penyedia Dana Cadangan� terdiri
atas:
a. lembar kontrol;
b. surat pengantar
pengajuan SPP-LS;
c. ringkasan
SPP-LS;
d. rincian SPP-LS;
e. surat permohonan
permohonan pencairan dana;
f. fotokopi/salinan SPD;
g. kuitansi
A2;
h. kuitansi
pihak ketiga bermeterai;
i. fotokopi
keputusan pengangkatan direktur;
j. fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP);
k. fotokopi
rekening bank;
l. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
m. salinan Peraturan
Daerah tentang Penempatan Dana Cadangan;
n. fotokopi
Keputusan Walikota tentang penunjukan bank sebagai penyimpan
Dana Cadangan;
o. fotokopi
perjanjian kerja sama
antara Pemetintah Daerah dengan penyimpan Dana Cadangan.
Dokumen SPP-LS untuk belanja hibah
terdiri atas:
a. surat pengantar
pengajuan SPP-LS;
b. ringkasan
SPP-LS;
c. rincian penggunaan
SPP-LS;
d. fotokopi/salinan SPD pada saat awal pengajuan kegiatan tersebut;
e. kuitansi
A2;
f. kuitansi
bermeterai;
g. Keputusan
Walikota tentang daftar penerima hibah;
h. naskah perjanjian
hibah daerah;
i. permohonan
pencairan;
j. fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP);
k. fotokopi
rekening bank penerima.
Dokumen SPP-LS untuk belanja bantuan
sosial terdiri atas:
a. surat pengantar
pengajuan SPP-LS;
b. ringkasan
SPP-LS;
c. rincian penggunaan
SPP-LS;
d. fotokopi/salinan SPD saat awal pengajuan kegiatan tersebut;
e. kuitansi
A2;
f. kuitansi
bermeterai;
g. Keputusan
Walikota tentang daftar penerima bantuan;
h. permohonan
pencairan;
i. fotokopi
kartu tanda penduduk;
j. fotokopi
rekening bank penerima.
Dokumen SPP-LS untuk belanja bantuan
sosial tidak direncanakan untuk santunan kematian terdiri atas:
a. surat pengantar
pengajuan SPP-LS;
b. ringkasan
SPP-LS;
c. rincian penggunaan
SPP-LS;
d. fotokopi/salinan SPD pada saat awal pengajuan kegiatan tersebut;
e. kuitansi
A2;
f.
kuitansi
bermeterai;
g. rekomendasi
dan hasil evaluasi;
h. permohonan
pencairan;
i.
fotokopi
rencana penggunaan bantuan;
j.
surat
keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat domisili pemohon;
k. fotokopi
kartu penduduk (KTP) dan kartu keluarga ahli waris;
l.
fotokopi
kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang yang meninggal;
m. fotokopi
surat keterangan kematian dari kelurahan
tempat domisili;
n. fotokopi
surat pernyataan sebagai ahli waris diatas meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
yang diketahui oleh ketua rukun tetangga,
ketua rukun warga, lurah, dan camat;
o. fotokopi
surat keterangan/pernyataan kelahiran dari rumah sakit/bidan untuk bayi
yang baru lahir;
p. fotokopi
rekening bank penerima santunan.
Dokumen SPP-LS untuk belanja bantuan
keuangan kepada partai politik terdiri atas:
a.
surat pengantar SPP-LS;
b.
ringkasan SPP-LS;
c.
rincian penggunaan
SPP-LS;
d.
fotokopi/salinan
SPD pada saat awal pengajuan kegiatan
tersebut;
e.
kuitansi
dinas (A2);
f.
kuitansi
bermeterai;
g.
salinan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik;
h.
rekomendasi Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
i.
Keputusan Walikota
tentang pemberian bantuan kepada partai politik;
j.
surat keputusan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC)
partai politik tingkat kota yang dilegalisir oleh ketua umum atau sekretaris
jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
partai politik atau sebutan lain;
k.
fotokopi
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
l.
surat keterangan
autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil
pemilihan umum DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris Komisi Pemilihan
Umum Daerah;
m. nomor
rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan
rekening dari bank yang bersangkutan;
n.
rencana penggunaan dana
bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60%
(enam puluh persen) dari jumlah bantuan yang
diterima untuk pendidikan politik;
o.
laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
p.
surat pernyataan partai
politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang
ditandantangani ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat partai politik.
Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk belanja tidak terdiri
atas:
a.
surat pengantar SPP-LS;
b.
ringkasan SPP-LS;
c.
rincian penggunaan
SPP-LS;
d.
fotokopi/salinan
SPD pada saat awal pengajuan kegiatan tersebut;
e.
kuitansi
dinas (A2);
f.
kuitansi
bermeterai;
g.
permohonan pencairan;
h.
nota dinas dari Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah untuk pendanaan bencana dan/atau
tanggap darurat dan/atau nota dinas dari Perangkat Daerah lain yang
mengampu� kegiatan yang didanai dari
belanja tidak terduga;
i.
surat pernyataan
bencana dari Walikota untuk pendanaan bencana alam;
j.
Keputusan Walikota
tentang besaran alokasi� yang didanai
dari belanja tidak terduga;
k.
surat pemberitahuan
kepada DPRD tentang belanja tidak terduga;
l.
fotokopi
rekening bank;
m.
dokumen lain sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa terdiri atas:
a. surat
pengantar SPP-LS;
b. ringkasan
SPP-LS
c. rincian
penggunaan SPP-LS;
d. fotokopi/salinan
SPD pada saat awal pengajuan kegiatan;
e. kuitansi
A2;
f. kelengkapan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa Pemerintah Daerah.
Permintaan pembayaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan
keuangan, dan pembiayaan
oleh bendahara pengeluaran
SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-LS yang diajukan kepada PPKD melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada SKPKD.
1) Dokumen yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup:
a. buku kas
umum;
b. buku simpanan/bank;
c. buku pajak;
d. buku panjar;
e. buku rekapitulasi
pengeluaran per rincian objek;
dan
f. register
SPP-UP/ SPP-GU/ SPP-TU/SPP-LS.
2) Dalam rangka
pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap kegiatan
dibuatkan kartu kendali kegiatan.
3) Buku dapat
dikerjakan oleh pembantu Bendahara Pengeluaran.
4) Dokumen yang digunakan oleh PPK-SKPD dalam menatausahakan penerbitan SPP mencakup register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS.
5) Kartu kendali
kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
6) Dokumen tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.����
PA/KPA meneliti kelengkapan
dokumen SPP-LS yang diajukan
oleh Bendahara Pengeluaran. Penelitian kelengkapan dokumen
SPP dilaksanakan oleh
PPK-SKPD. �Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi
B. Pembahasan
1.
Prosedur Uang
Persediaan (UP)
Pengajuan Uang Persediaan (UP)
dilakukan setahun sekali oleh Dinas Sosial Kota Magelang,
selanjutnya untuk mengisi saldo UP menggunakan
SPP-GU. Mekanisme ini sudah sesuai dengan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, sesuai dengan hasil penelitian (Roni Golda Meir Hutahaean, 2020).
2.
Prosedur Ganti
Uang (GU)
Ganti Uang (GU) digunakan untuk mengganti UP yang telah terpakai, dimana UP tersebut dipertanggungjawabkan penggunaan uang. Mekanisme ini sudah
sesuai dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, sesuai dengan hasil penelitian (Roni Golda Meir Hutahaean, 2020).
3.
Prosedur Tambahan
Uang (TU)
Mekanisme ini hanya dipergunakan oleh Dinas Sosial Kota Magelang
untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk
membiayainya. Proses ini sudah sesuai
dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, sesuai dengan hasil
penelitian (Roni Golda Meir Hutahaean, 2020).
4.
Prosedur Langsung
(LS)
Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS) digunakan
untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah
yang telah ditetapkan. Proses penerbitan LS sudah sesuai dengan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah, sesuai dengan hasil
penelitian (Roni Golda Meir Hutahaean, 2020).
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan di Dinas Sosial Kota Magelang maka dapat
diambil kesimpulan yaitu, prosedur pengeluaran kas belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU)/Tambah Uang (TU)/Langsung (LS)
pada Dinas Sosial Kota Magelang sudah efektif dan sesuai peraturan yang berlaku yakni Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah.
Dady, F., Ilat, V., & Pontoh, W. (2017). Analisis Sistem
Akuntansi Dan Prosedur Pembayaran Klaim Jaminan Kematian Pada Pt. Taspen
(Persero) Cabang Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(01),
63�72. https://doi.org/10.32400/gc.12.01.17138.2017. Google Scholar
Dewi, I. C. (2011). Pengantar Ilmu Administrasi. PT
Prestasi Pustakaraya.
Dian Kartika Sari. (2016). Sitem Informasi Administrasi
Penilaian Prestasi Kerja PNS Berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berbasis
Web Pada Kantor BKD Provinsi Jawa Tengah. Universitas Dian Nuswantoro. Google
Scholar.
Ependi, E. (2021). Pengaruh Pendapatan Dan Biaya Operasional
Terhadap Laba Bersih Pada Distributor Gas LPG 3kg Di Wilayah Bogor. Jurnal
Ilmu Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 1�7. Google Scholar
Lahay, O. N. (2013). Analisis Pelaksanaan Sistem Dan Prosedur
Pengeluaran Kas Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal
Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 508�518.
https://doi.org/10.35794/emba.v1i3.2080. Google Scholar
Laotongan, R. R. I., Saerang, D. P. E., & Wokas, H. R. N.
(2015). Analisis Pelaksanaan Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Pada
Dinas Kesehatan Kota Manado. Jurnal Accountability, 4(1), 1�10. Google Scholar
Larasati, A. (2016). Perbandingan Keakuratan Model Arus Kas
Metode Langsung Dan Tidak Langsung Dalam Memprediksi Arus Kas Masa Depan (Studi
Pada Consumer Goods And Basic Industry Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2013-2015
Untuk Memprediksi Arus Kas Tahun 2016). Jurnal Univ. Bandar Lampung, 8(1).
Google Scholar
Larasati, D. S. (2018). Analisis Sistem Informasi
Akuntansi penerimaan dan Pengeluaran Kas (Studi Kasus pada Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KP-RI) Citrus Batu). University of Muhammadiyah Malang.
Google Scholar
Marshall B. Romney dan Steinbart, P. J. (2016). Sistem
Informasi Akuntansi, Diterjemahkan oleh Kikin dan Novita. Jakarta: Salemba
Empat.
Mujilan, A. (2012). Sistem Informasi Akuntansi Teori dan
Wawasan di Dunia Elektronis. Widya Mandala (WIMA). Google Scholar
Roni Golda Meir Hutahaean, E. W. (2020). Analisis Penerapan
Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kota Medan. Jurnal Studi Manajemen, 2(2), 71�77. Google Scholar
Sabijono, H., Sondakh, J., & Janis, R. S. (2015).
Analisis Sistem Dan Prosedur Penerimaan Pad Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sitaro. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,
Bisnis Dan Akuntansi, 3(1), 778�786.
https://doi.org/10.35794/emba.v3i1.7552. Google Scholar
Wahidah, K. (2017). Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Kabupaten Magelang. STIE
Widya Wiwaha Yogyakarta. Google Scholar
|
Copyright holder : Renaldo,
Suci Nasehati Sunaningsih (2021). |
|
First
publication right : ������������������������������������������������������������������������������������������������ This
article is licensed under: |