|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 7, Juli 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM
MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA DI PAPUA
Gatot Suprasetya
Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Juni 2021 Direvisi 20 Juni 2021 Disetujui 30 Juni 2021 |
Lanny Jaya, hukum adat sering
digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan
kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat
dalam penyelesaian perkara pidana di Lanny Jaya, serta untuk melakukan
analisis hukum tentang bagaimana hukum adat digunakan
dalam perkara pidana di Lanny Jaya. Ini adalah studi hukum empiris, dan data dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan peserta penelitian dan menyelesaikan pencarian literatur tentang bahan-bahan terkait penelitian dalam penyelesaian sengketa, digunakan hukum adat. Penggunaan
hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana telah lama dipraktikkan di
Papua, khususnya di Lanny Jaya, dimana
hukum adat berperan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berkembang bersama masyarakat Lanny Jaya dari waktu ke
waktu. Hukum adat juga dianggap mampu menyelesaikan situasi pidana, karena ketika suatu perkara ditangani oleh hukum adat, benar-benar
tertutup dan tidak ada dendam yang tersisa. Negara mengakui adanya hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Lanny
Jaya, penggunaan hukum adat dalam perkara
pidana dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di mana strategi ini
diterapkan, rasa keadilan
korban diprioritaskan, dan pelaku
diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Penerapan hukum adat
dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative
justice. Dimana pendekatan ini
dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya. ABSTRACT Lanny Jaya, customary law is frequently used to resolve criminal
matters. Where customary law is thought to be more capable of offering
community satisfaction in the event of criminal crimes. The purpose of this
study was to determine the role of customary law in settling criminal cases
in Lanny Jaya, as well as to undertake a legal analysis of how customary law
is used in criminal cases in Lanny Jaya. This is an empirical legal study,
and the data was gathered by conducting interviews with research participants
and completing literature searches on research-related materials. In
resolving disputes, customary law is used. The use of customary law in the
resolution of criminal cases has long been practiced in Papua, particularly
in Lanny Jaya, where customary law plays a significant role in the resolution
of criminal cases. This is due to the existence of customary law, which dates
back to ancient times and has evolved with the Lanny Jaya community over
time. Customary law is also thought to be capable of resolving criminal
situations, because when a matter is handled by customary law, it is truly
closed and no grudge remains. The state recognizes the existence of customary
law, as stated in Article 18 B paragraph (2) of the 1945 Constitution. In
Lanny Jaya, the use of customary law in criminal cases is done using a
restorative justice approach. Where this strategy is implemented, victims
feeling of justice is prioritized, and abusers are given the opportunity to
amend their mistakes. |
|
Kata Kunci: hukum adat; lany jaya;
tindak pidana Keywords: customary law; lany jaya; criminal crimes |
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara dengan keanekaragaman suku serta adat istiadat
yang beragam. Menurut sensus Badan Pusat Statistik
(BPS) tahun 2010, terdapat
1.340 suku bangsa yang terdapat di Indonesia (Farid, 2019).
Bahkan satu suku di Indonesia saja bisa memiliki banyak
jenis, seperti Papua. Suku Papua memiliki pembagian suku lain ke dalam kelompok
yang lebih kecil seperti Abau, Abra,
Adora, Aikwakai dan 22 jenis
suku lainnya berdasarkan data BPS. Adat istiadat yang ada di Indonesia sudah ada sejak
dahulu, bahkan sebelum Indonesia terbentuk menjadi sebuah Negara.
Masyarakat hukum adat adalah
kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam
atau luar sebagai satu kesatuan
hukum (subyek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri (Alting, 2010).
Masyarakat hukum adat hidup dengan kekayaan
sendiri dan diatur dengan hukum adat
yang dipercayainya.
Seperti
sebuah negara yang memiliki
hukum positif negara, masyarakat hukum adat juga memiliki hukum adat yang mengatur kehidupan mereka. Berdasar kepada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang dimaksud dengan hukum adat adalah
aturan tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur,
mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi. Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Bahkan Hakim ketika menghadapi suatu perkara yang mana tidak ditemukan pengaturannya dalam hukum tertulis, maka Hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat guna memutus perkara tersebut, artinya adalah Hakim harus mengerti perihal hukum adat dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya (Adjie, 2020).
Beberapa
wilayah lain di Indonesia bahkan masih
menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan
perkara-perkara lain yang terjadi,
bukan hanya penjualan tanah namun juga perkara pidana. Papua merupakan salah satu wilayah yang masih kental dalam penggunaan
hukum adat dalam menyelesaikan perkara pidana dapat dikatakan jika kehidupan Papua masih sangat tradisional,
terutama suku-suku yang terdapat di pedalaman papua. Mereka sangat
menjaga masuknya dunia luar ke dalam
suku mereka, bahkan beberapa suku asli beranggapan
bahwa masuknya dunia luar adalah ancaman
bagi mereka. Tatanan kehidupan masyarakat Papua terdiri dari banya kelompok
suku, dimana masing-masing suku memiliki peraturan
dan adat istiadat yang berbeda pula.
Masyarakat Papua hidup dalam sistem
kekerabatan yang sangat kental dengan mengikuti
garis keturunan dari garis
ayah (patrilineal) dengan budaya
ras Melanesia, dan cenderung
menggunakan Bahasa daerah
yang sangat dipengaruhi
oleh alam laut, hutan dan pegunungan (Sitorus, 2018).
Seperti Namanya, suku Lani merupakan suku mayoritas yang mendiami wilayah
Lanny Jaya. Lani adalah salah satu
etnis yang terbesar yang menempati wilayah adat La Pago
Papua. Secara budaya, suku ini memiliki
banyak kemiripan dengan suku Hubula
atau yang lebih dikenal dengan suku Dani. Hal tersebut berkaitan dengan sejarah asal usul
dan persebaran suku-suku
yang ada di wilayah pegunungan
tengah (Yanthy & Sitorus, 2019).
Suku
Lani memiliki watak yang keras, hal tersebut
tidak berbeda dengan suku Dani. Dimana hal tersebut kemudian
yang menjadi seringnya terjadi konflik dan kekerasan di wilayah Lanny Jaya. Dimana konflik
dan kekerasan tersebut akhirnya memunculkan kofederasi perang (Yanthy & Sitorus, 2019)
di Papua perang merupakan hal lumrah yang sering terjadi. Budaya pembalasan dendam adalah salah satu penyebab yang paling sering menimbulkan peperangan antar suku terjadi. Tindakan balas dendam bisa
berawal dari beberapa kejadian atau faktor tertentu,
salah satunya adalah keinginan untuk melampiaskan amarah kepada pihak lain. Di Papua konsep pembalasan nyawa dengan nyawa
masih terjadi (Sumita, 2020).
Pada dasarnya tindak pidana yang terjadi di Papua dapat diselesaikan dengan hukum pidana
negara, beberapa kasus dapat diselesaikan dengan hukum pidana
negara. Namun nyatanya kejadian di lapangan, hukum pidana Negara tidak mampu memberikan
kepuasan terhadap masyarakat. Karena untuk beberapa kasus, walau hukum pidana
sudah ditegakkan dan pelaku tindak pidana
sudah dihukum dengan hukum pidana
Negara, pihak suku yang merasa dirugikan merasa tidak puas
dan akan melakukan aksi balas dendam.
Bahkan tak jarang kemarahan masyarakat atau tindakan balas dendam masyarakat sudah terjadi, bahkan sebelum hukum Negara ditegakkan. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui peran hukum adat
dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
di Lanny Jaya. 2). Untuk mengetahui
terkait kajian yuridis terhadap penerapan hukum adat dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana di Lanny Jaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1.
Manfaat
Teoritis
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum secara umum
dan hukum pidana secara umum, terutama
terkait peran hukum adat dalam
menyelesaikan kasus tindak pidana. Penelitian ini juga diharapkan bisa memberikan sumbangsing pemikiran dalam penerapan hukum adat dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia,
terkhusus di daerah Lanny
Jaya sebagai lokasi dilaksanakannya penelitian ini.
2.
Manfaat
Praktis
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dalam penerapan hukum adat dalam
menyelesaikan kasus-kasus pidana. Juga penelitian ini diharapkan mampu menjadi tambahan
pengetahuan bagi masyarakat, terkhusus masyarakat adat yang menggunakaan hukum adat dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana. Juga sebagai referensi tambahan bagi peneliti lain yang akan melakukan penelitian terkait dengan penerapan hukum adat dalam
menyelesaikan kasus tindak pidana. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para stakeholder dalam
menerapkan hukum adat dalam kasus
tindak pidana yang terjadi.
Untuk
memperoleh data yang dibutuhkan,
penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal, penelitian yuridis empiris disebut non doctrinal (Sutandyo Wignjosoebroto, 2010). Yang dilakukan
terlebih dahulu adalah kajian tentang
aturan perundang-undangan
dan bahan kepustakaan yang terkait untuk memperoleh
data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui observasi, dokumentasi dan wawancara langsung dengan pimpinan masyarakat dan tokoh adat, masyarakat,
dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah ditetapkan sebagai objek penelitian (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019). Penelitian
ini bersifat deskriptif analitik yaitu analisis data penelitian dilakukan pada awalnya melalui data kepustakaan. Analisis selanjutnya berdasarkan pada kenyataan data di lapangan yang berupa kata-kata responden dan informan yang diwawancara. Dengan menggunakan fakta-fakta tersebut yang mempunyai hubungan kausalitas sehingga terdapat kesesuaian antara fakta di lapangan dan data dalam menjawab permasalahan.
Hasil dan Pembahasan
1. Peran Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana
di Lanny Jaya
Tindak pidana dipahami sebagai perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (Arief, 2002).
Simons dalam Moeljiatno
juga memberikan defenisi terkait tindak pidana bahwa tindak
pidana adalah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan hukum pidana
dan dilakukan dengan oleh seseorang yang mampu untuk melakukan pertanggung jawaban (Sholihah, 2019).
Suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak
pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ada dalam tindak
pidana, dimana menurut Jonkers, unsur-unsur tindak pidana adalah a. Perbuatan (yang); b. Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c. Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);
d. Dipertanggung jawabkan (Kanter & Sianturi, 2002).
Mengatur suatu tindak pidana
diperlukan adanya suatu hukum guna
menertibkan dan memberikan sanksi atau hukuman
bagi pelaku tindak pidana. Pada dasarnya negara memiliki aturan tersendiri terkait aturan akan pelaksanaan dan penertiban tindak pidana dan pemberian sanksi pidana, dimana hal tersebut
diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Jadi segala regulasi
dan ketetapan terkait tindak pidana akan
merujuk kepada KUHP.
Namun di dalam pelaksanaanya tidak semua kasus
tindak pidana yang terjadi dapat diselesaikan
dengan hukum pidana, seperti yang terjadi di Lanny Jaya. Hal tersebut
karena pengaruh dari kebiasaan serta adat istiadat
masyarakat Indonesia yang masih
sangat menjunjung tinggi adat istiadat
serta kebiasaan masyarakat lainnya. UU Otsus Pasal 1 Ayat o mendefinisikan adat sebagai kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara
turun-temurun. Pengakuan, kepatuhan dan upaya mempertahankan adat tersebt dilaksanakan oleh masyarakat setempat, dimana masyarakat setempat yang melaksanakan segala ketetapan tersebut disebut dengan masyarahat hukum adat.
Masyarakat
hukum adat didefenisikan sebagai sekelompok orang yang terikat
oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu
persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar
keturunan (Mariane, 2014).
Masyarakat hukum adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai
warga bersama suatu persekutuan hukum karena terdapat
kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan
(Nasional, 2015).
Masyarakat
Lanny Jaya merupakan masyarakat
hukum adat yang masih memegang teguh adat istiadat
serta kebiasaan yang ada. Salah satu bentuk penerapan adat istiadat serta
kebiasaan di Lanny Jaya tersebut,
dapat dilihat ketika terjadi kasus tindak pidana.
Ketika terjadi suatu kasus tindak pidana
di Papua, maka proses penyelesaian
kasus tindak pidana tersebut dilselesaikan dengan hukum adat.
Hukum
adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup
bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur
dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dimana kebiasaan tersebut dibawa dalam bermasyarakat dan bernegara (Kurniawan, 2016).
UU Otsus Papua tahun 2001 dalam Pasal 1 Ayat q juga memberikan defenisi hukum adat sebagai
aturan atau norma tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Soerjono Soekanto juga memberikan defenisi hukum adat sebagai kompleks
adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) dan bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum (Setiawati, 2017).
Pada umumnya di dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis serta hukum yang tidak dikodifikasikan di dalam suatu kitab Undang-Undang. Hukum
yang tidak tertulis itu dinamakan �hukum adat�, yang merupakan sinonim dari pengertian hukum kebiasaan. Apabila dijumpai hal-hal yang tertulis, hal tersebut merupakan
hukum adat yang tercatat (beschreven adatrecht) dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerd adatrecht).
Penerapan hukum adat dalam
menyelesaikan suatu kasus tindak pidana
sudah lama dilakukan di
Papua, terutama di Lanny Jaya, peran
hukum adat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak
pidana sangat besar di Lanny Jaya. Hal tersebut
karena keberadaan hukum adat yang sudah ada sejak
jaman dahulu dan sudah tumbuh bersama
dengan masyarakat Lanny
Jaya sejak dahulu. Bisa dikatakan bahwa hukum adat merupakan
warisan dari para leluhur masyarakat Lanny Jaya.
Penerapan hukum adat di Lanny Jaya cenderung digunakan ketika terjadi kasus tindak pidana
yang terjadi antara sesama Orang Asli Papua (OAP), ketika
pelaku dan korban merupakan
OAP. Namun ketika suatu kasus tindak
pidana terjadi antara masyarakat suku pendatang, biasanya kasus tindak pidana akan
diselesaikan dengan hukum positif nasional.
Berdasarkan fakta tersebut, maka tidak akan berlebihan
jika dikatakan bahwa hukum adat
merupakan bagian dari adat istiadat
serta kebudayaan orang asli Papua di Lanny Jaya.
Sebagai gambaran kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya periode tahun 2017-2020, yang diselesaikan
dengan hukum adat dan hukum positif akan dijabarkan
pada tabel dibawah ini:
Tabel 1
Tindak Pidana yang Terjadi Di Lanny Jaya Tahun
2017-2020
|
Tahun |
Hukum Adat |
Hukum Positif |
Lidik |
Total |
|
2017 |
5 Kasus |
0 Kasus |
6 Kasus |
11 Kasus |
|
2018 |
7 Kasus |
1 Kasus |
0 Kasus |
8 Kasus |
|
2019 |
13 Kasus |
1 Kasus |
2 Kasus |
16 Kasus |
|
2020 |
17 Kasus |
1 Kasus |
14 Kasus |
32 Kasus |
|
Hukum Adat |
64 Kasus |
|||
|
Hukum Positif |
3 Kasus |
|||
Sumber: Data Reskrim Lanny Jaya Tahun
2017-2020, yang diolah oleh peneliti
Berdasarkan data tabel 1, dapat kita lihat bahwa
penyelesaian kasus tindak pidana dengan
hukum adat jauh lebih banyak
diterapkan dibandingkan penyelesaian kasus tindak pidana dengan
hukum positif. Bahkan setiap tahunnya,
penyelesaian kasus tindak pidana dengan
hukum positif hanya satu kasus
pertahun. Dari tiga kasus tindak pidana
yang diselesaikan dengan hukum positif, satu kasus adalah
kasus penyalahgunaan narkotika, dan dua kasus lainnya adalah
kasus tindak pidana penganiayaan dan yang menjadi korban merupakan masyarakat pendatang.
Jadi
bisa dikatakan bahwa hampir semua
kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya
dan melibatkan masyarakat
Lanny Jaya, akan diselesaikan
dengan hukum adat. Penyelesaian dengan hukum adat
dirasa bisa untuk memenuhi kepuasan dari semua
pihak dan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi hingga tuntas. Di Lanny Jaya, sangat penting untuk menyelesaiakan
suatu kasus tindak pidana yang terjadi hingga tuntas, dan dapat memuaskan semua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perang suku.
Perang suku merupakan aktivitas yang cukup sering terjadi di Papua, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua seperti Lanny Jaya. Biasanya perang suku terjadi apabila
terdapat masyarakat yang tidak puas terhadap
seatu keputusan dan sebuah tindak pidana.
Ketidakpuasan tersebut seringnya mengakibatkan terjadinya perang suku. Untuk meminimalisir
terjadinya perang suku, maka pihak
kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bertugas untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan dan berusaha mengakomodir setiap keinginan dari masyarakat.
Perang suku atau perang
kampung merupakan warisan dari jaman nenek
moyang suku Lani, dimana pada masa itu diizinkan adanya balas dendam demi mempertahankan harga diri. Pada masa itu suku Lani memiliki prinsip bahwa gigi
dibayar gigi, mata diganti mata,
dan nyawa diganti nyawa, dimana prinsip
tersebut masih terbawa hingga saat ini. Suku
Lani merupakan suku yang sangat terkenal dengan budaya berperangnya,
dimana gaya berperang suku Lani dilakukan dengan menggunakan alat-alat tradisional yang dalam Bahasa
Lani disebut dengan yigin bagani yang artinya panah dan tombak (Ramdhan, 2021).
Buntut dari penyelesaian kasus tindak pidana
di Lanny Jaya adalah pembayaran
denda adat dari pelaku kepada
korban, dimana denda adat merupakan hukuman yang diterima oleh pelaku atas perbuatan
pidana yang dilakukannya. Biasanya denda adat di Lanny Jaya akan lebih berat dari
hukuman dari hukum pidana nasional.
Dari penelitian yang dilakukan
oleh T Wenda, disebutkan bahwa terdapat beberapa permasalahan pidana yang terjadi di Lanny Jaya
dan denda adat yang dikenakan kepada pelakunya, yaitu:
a.
Membawa
lari anak perempuan orang lain (menikah tanpa izin)
Jika
hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga perempuan, maka perang bisa
terjadi. Hukuman untuk pembawa lari
anak orang adalah membayar denda adat berupa beberapa
ekor babi kepada keluarga perempuan.
b.
Selingkuh
Jika
perselingkuhan diketahui, maka denda adat
yang harus dibayar oleh pihak yang selingkuh kepada pihak yang diselingkuhi adalah beberapa ekor babi,
dan apabila tidak dilaksanakan maka perang akan terjadi.
c.
Pencurian
hewan ternak
Bagi masyarakat
di suku Lani hewan ternak merupakan harta yang sangat berhaga, jika seseorang
kedapatan mencuri ternak orang lain maka dia harus membayar
denda adat.
d.
Sakit
setelah bertemu
Rasa
curiga yang dimiliki kebanyakan suku Lani amatlah besar, dikarenakan keberbatasan ilmu pengetahuan dan logika membut mereka
mencurigai setiap hal yang mengakibatkan mereka sakit (Ramdhan, 2021).
Karena
beratnya denda adat yang dikenakan, maka suatu penyelesaian
tindak pidana dengan hukum adat
akan sangat menguntungkan pada pihak korban namun akan sangat
merugikan bagi pihak pelaku. Hal tersebut yang kemudian menjadikan masyarakat cenderung lebih suka jika kasus
tindak pidana yang mereka alami untuk
diselesaikan dengan denda adat, karena
secara materi akan lebih menguntungkan.
Maka sudah
jelas bahwa penerapan hukum adat dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya
adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam meminimalisir terjadinya perang suku/ perang
kampung. Hukum adat memiliki
peranan yang sangat besar dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana di Papua. Hal tersebut karena hukum adat
merupakan sebuah tradisi dan kebiasaan serta bagian dari
adat istiadat masyarakat di Lanny Jaya.
2.
Kajian Yuridis
Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Meyelesaikan
Kasus Tindak Pidana di Lanny Jaya
Penerapan hukum adat dalam
menyelesaikan suatu kasus tindak pidana
sudah lumrah di lakukan di Indonesia, banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih
menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan
tindak pidana yang terjadi. Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masih sangat kental
dalam menerapkan hukum adat, hal
tersebut terutama terjadi pada masyarakat yang mendiami wilayah pegunungan tengah Papua.
Penerapan hukum adat di Lanny Jaya bukan tanpa alasan,
hal tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir munculnya masalah baru yang bisa saja muncul
karena ketidakpuasan masyarakat akan penyelesaian kasus tindak pidana yang terjadi. Masyarakat Lanny Jaya beranggapan
jika belum melaksanakan denda adat, maka yang bersangkutan belum dihukum. Dimana proses pelaksanaan
denda adat dapat terjadi apabila
kasus tindak pidana diselesaikan dengan hukum adat.
Keberadaan hukum adat diakui
oleh negara, hal tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD
1945, yang berbunyi bahwa
Negara mengakui dan menghormati
kesataun-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga bisa dilihat pengakuan negara akan keberadaan hukum adat, yang bisa dilihat dalam
Pasal 5 Ayat (1) bahwa
hakim dan hakim konstitusi wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim
dan hakim konstitusi sesuai
dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Terdapat tiga
kesimpulan dasar yang diperoleh dari Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1952, yaitu (Mulyadi, 2013):
1. Bahwa tindak
pidana adat yang tiada bandingan atau persamaannya dalam KUHP dimana sifatnya tidak berat atau dianggap
juga dengan tindak pidana adat yang masuk ke dalam
kategori ringan, maka ancaman pidananya
adalah pidana penjara dengan ancaman paling lama tiga bulan atau denda
sebanyak lima ratus ribu
rupiah atau setara juga dengan kejahatan ringan. Minimum dari hukuman tersebut terdapat dalam ketentuan pada Pasal 12 KUHP yakni 1 hari untuk
pidana penjara dan pidana denda minimal 25 sen, sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 KUHP. Namun untuk tindak
pidana adat yang berat, ancaman pidannya paling lama adalah 10 tahun, dimana hal
tersebut dianggap sebagai ganti dari
hukuman adat yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
2. Tindak pidana
yang bandingannya terdapat dalam KUHP, maka ancaman pidana yang diberikan juga seuai dengan ketentuan yang terdapat pada KUHP tersebut. Misalnya seperti di Bali terdapat tindak pidana adat Drati
Kerama, atau tindak pidana zina
yang terdapat di Makassar maka
akan sebanding dengan tindak pidana
zina yang terdapat dalam ketentuan KUHP Pasal 284.
3. Hakim dapat
menjadikan sanksi adat seperti konteks
di atas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perbuatan yang menurut living law
(hukum yang hidup) dianggap sebagai suatu tindak pidana,
dimana tindakan tersebut tiada bandingannya dalam KUHP. Sedangkan tindak pidana yang ada bandingannya dalam KUHP harus dijatuhi sanksi sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam KUHP.
Berdasarkan pada ketentuan
tersebut maka jelas bahwa keberadaan
hukum pidana adat diakui oleh negara. Ketentuan tersebut juga mengatur terkait sanksi-sanksi yang bisa diterapkan ketika terjadi tindak pidana yang mana tindak pidana tersebut akan diselesaikan dengan hukum pidana
adat.
Penerapan hukum
adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana artinya
kasus tindak pidana tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Biasanya penyelesaiannya akan dilakukan dengan mediasi yang dilakukan antara pihak yang terlibat sengketa, untuk kemudian bentuk akhir dari penyelesaiannya
adalah membayar denda adat. Dimana denda adat tersebut
juga sebagai pidana atau hukuman dari
pelaku tindak pidana.
Denda adat
merupakan sanski adat yang harus dilaksanakan oleh pelaku sebagai hukuman atas tindak pidana
yang dilakukannya. Sanksi adat di Lanny Jaya biasanya dilakukan dengan membayar denda adat, dimana denda
adat tersebut biasanya dibayarkan dalam bentuk uang atau uang dan hewan ternak (dalam hal
ini babi). Dalam penentuan jumlah sanksi adat,
pihak keluarga akan memiliki andil
yang besar dalam penentuan jumlah sanksi adat yang harus dibayar. Hal tersebut karena masyarakat Lanny Jaya yang mayoritas
bersuku Lani merupakan masyarakat komunal yang menjunjung tinggi kekerabatan.
Seperti hasil
dari penelitian yang dilakukan oleh Agung Djojosoekarto
bahwa masyarakat Papua sangat memegang erat adat istiadat
dan budaya, dimana adat-istiadat serta budaya tersebut melekat erat dan sudah menjadi bagian
dari nilai kehidupan masyarakat. nilai budaya orang Papua dibentuk dalam struktur politik kesukuan yang menempatkan eksistensi individu sebagai suatu bagian
yang tak terpisahkan dari eksistensi marga. Identitas individu pada masyarakat Papua hampir tidak menggambarkan
dirinya sendiri melainkan sebagai seorang warga kampung. Identitas masyarakat sangat erat dengan
identitas asal marga atau asal
kampungnya dengan aturan kampung serta nilai yang harus ditaatinya (Djojosoekarto et al., 2012).
Keluarga dan individu
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat Lanny Jaya, dimana hal tersebut
akhirnya memengaruhi dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
yang terjadi. Dimana ketika
terjadi suatu tindak pidana, maka pihak keluarga
akan menjadi bagian dalam proses penyelesaiannya. Disamping itu juga sangat penting untuk menjaga
agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga bahkan
ketika telah terjadi suatu tindak
pidana, dan hukum adat adalah solusi
dari permasahalan tersebut.
Keluarga korban akan menentukan jumlah sanksi adat
yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada pihak
korban dan keluarganya. Begitu
juga dengan pihak pelaku, keluarga pelaku akan turut
serta dan mengambil andil dalam proses pembayaran denda adat. Semua keluarga
akan saling kolektif untuk mengumpulakan denda adat. Hal tersebut diharapkan ketika keluarga lain terkena masalah yang sama, pihak keluarga juga akan turut membantu.
Maka dari itu penyelesaian kasus tindak pidana
dengan hukum adat disebut juga dengan penyelesaian tindak pidana dengan
cara kekeluargaan atau dikenal juga dengan restorative justice.
Penyelesaian kasus
tindak pidana dengan kekeluargaan dilakukan dengan menyelesaikan kasus tindak pidana diluar
dari pada hukum nasional yang berlaku, hal tersebut dikenal
juga dengan istilah
Restorative Justice. Dimana restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan
dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
yang mana mekanisme tata cara
peradilan pidananya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain
yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan
mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik
dalam masyarakat.
Landasan hukum
terkait penerapan
restorative justice di Papua berdasar kepada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Pertimbangan dari dikeluarkannya Surat Edaran ini bahwa melihat
penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana sebagai pintu masuk
dari penegakan hukum pidana yang dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana. Dikarenakan hal tersebut, maka
penyidikan dan penyelidikan
tindak pidana menjadi penentu apakah suatu tindak
pidana dapat atau tidak untuk
dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana. Hal tersebut untuk mewujudkan tercapainya tujuan hukum, yakni keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan yang tetap memprioritaskan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Maka jika
hukum adat diterapkan dengan pendekatan restorative justice, pihak
kepolisian sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan
efisiensi yang menekankan
pada kecepatan dalam penyelesaian konflik. Karena seperti yang disebutkan bahwa� penyidikan
dan penyelidikan merupakan pintu masuk dari
penegakan hukum pidana. Maka pihak
kepolisian juga bisa berperan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi diluar jalur pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta lembaga adat.
Hal tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dapat untuk mengontrol kejahatan.
Keberadaan restorative justice juga diharapkan bisa untuk merefleksikan
keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia. Dimana upaya penyelesaian kasus tindak pidana
dengan restorative justice akan
membabani pelaku dengan tanggungjawab untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf serta mengambalikan
kerugian dan kerusakan
korban seperti semula, atau setidaknya menyerupai keadaan sempurna. Dimana upaya-upaya tersebut diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Pada dassarnya
restorative justice tidak dapat dimaknai
sebagai upaya penghentian kasus dengan cara damai,
namun akan lebih tepat jika
upaya restorative justice dimaknai
sebagai upaya penenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat sekitar, juga penyidik/penyelidik yang berperan sebagai mediator. Penyelesaian kasus tindak pidana dengan
restorative justice perlu dilakukan
perjanjian damai antara pihak korban dan pelaku. Selain itu juga perlu dilakukan pencabutan hak menuntut dari
korban yang berbentuk penetapan
hakim, dimana hal tersebut diperoleh melalui jaksa penuntut
umur agar menggugurkan kesenangan menuntut dari korban danpenuntut umum.
Menurut Savigny hukum tidak hanya
dimaknai sebagai ungkapan yang terdiri dari sekumpulan peraturan (judicial precedent). Namun
lebih dari itu, bahwa terdapat
komunikasi yang terbuka antara hukum dengan
kondisi sosial masyarakat yang ada (Cotterrell, 1984).
Maka ketika berbicara terkait hukum, tidak akan
mungkin dilepaskan dengan masyarakat karena keduanya sangat terkait. Savignity mengatakan bahwa hukum itu
tidaklah dibuat, melainkan ia tumbuh
dan berkembang bersama dengan masyarakat (Darmodiharjo, 1995).
Sejalan dengan pendapat Eugen Erlich yang dikutip oleh Airil Safrijal bahwa Hukum yang baik adalah hukum
yang hidup dan sesuai dengan kesadaran masyarakat. maka hukum adat dapat
dikatakan sebagai hukum yang baik bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat
dan seiring dengan perkembangan dari masyarakat (Safrijal, 2013).
Begitu juga dengan
penerapan hukum adat di Lanny Jaya, walaupun sudah ada regulasi
terkait prosedur penerapan restorative justice dalam
menyelesaikan suatu tindak pidana, namun keberadaan dan kondisi sosial masyarakat Lanny Jaya tidak boleh diabaikan. Justru kondisi sosial tersebut harus menjadi pertimbangan
utama dari pihak kepolisian, dalam hal ini
penyidik/ penyelidik dalam menenyelesaikan kasus tindak pidana
yang terjadi.
Kesimpulan
Hukum adat memiliki
peran yang sangat besar dalam menyelesaikan
kasus tindak pidana di Lanny Jaya. Penerapan hukum adat di Lanny Jaya lebih diminati oleh masyarakat Lanny Jaya, karena hukum adat di Lanny Jaya merupakan hukum yang sudah ada sejak
zaman leluhur masyarakat Suku Lani dan tetap hidup berdampingan dengan masyarakat Lanny Jaya. Dalam menyelesaikan suatu tindak pidana,
hukum adat memiliki peran yang santa penting karena
dirasa mampu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di Lanny
Jaya. Disamping itu denda adat sebagai
sanksi adat yang berlaku bagi pelaku
tindak pidana yang melakukan kejahatan atau kesalahan.
Keluarga sangat
berperan penting dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
yang terjadi dengan hukum adat, disamping
itu keluarga juga memiliki peran yang besar dalam menentukan
denda adat. Maka dari itu
tidak akan berlebihan jika dikatakan bahwa denda adat memiliki
keuntungan yang besar secara materi bagi
korban dan keluarganya. Penerapan
hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana
di Lanny Jaya dilakukan dengan
pendekatan restorative justice. Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.
Adjie, H.
(2020). Implikasi Hukum terhadap Notaris yang Memberikan Jasa Kenotariatan
Diluar Kewenangannya. Google Scholar
Alting,
H. (2010). Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Pemilikan Dalam Rangka
Memberikan Kepastian Hukum Atas Tanah. Risalah Hukum, 65�71. Google Scholar
Arief,
B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana.
Citra Aditya Bakti, Bandung. Google Scholar
Cotterrell,
R. (1984). The sociology of law: An introduction. Austl. JL & Soc�y,
2, 90. Google Scholar
Darmodiharjo,
D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum
Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar
Djojosoekarto,
A., Qisai, A., Musyadat, A., Iksanto, M. A., Suryaman, C., Sumirat, B. W.,
Gama, F., Affianto, I. A., & Tohari, A. (2012). Nilai-nilai Dasar Orang
Papua dalam Mengelola Tata Pemerintahan (Governance). Kemitraan bagi
Pembaruan Tata Pemerintahan. Google Scholar
Farid,
A. H. (2019). Masyarakat Hukum Adat: Ada Atau Tiada? Google Scholar
Kanter,
E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan
penerapannya. Storia Grafika. Google Scholar
Kurniawan,
F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA
Jurnal Pendidikan, Hukum Dan Bisnis, 2(2), 10�31. Google Scholar
Mariane,
I. (2014). Kearifan lokal pengelolaan hutan adat. PT. RajaGrafindo
Persada. Google Scholar
Mulyadi,
L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma,
Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2),
225�246. Google Scholar
Nasional,
B. P. H. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan
Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: BPHN. Google Scholar
Ramdhan,
M. A. (2021). Analisis Dimensi Internasional Konflik Papua dalam Model
Counterinsurgency (COIN). Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 17(1),
139�152. Google Scholar
Safrijal,
A. (2013). Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kabupaten
Nagan Raya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 145�162. Google Scholar
Setiawati,
Y. I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat
Atas Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Tinjauan Yuridis
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).
Universitas Negeri Semarang. Google Scholar
Sholihah,
A. (2019). Penerapan Dolus Eventualis Dalam Pasal 338 KUHP Menurut Perspektif
Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1),
50�77. Google Scholar
Sitorus,
Y. L. M. (2018). Kehidupan Orang Asli Papua Di Distrik Tiom Setelah Pemekaran
Kabupaten Lanny Jaya. Jurnal Masyarakat Dan Budaya. Google Scholar
Soerjono
Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Rajawali Pers.
Sumita,
R. (2020). Pengaruh Faktor Jumlah Penerimaan Daerah dan Kualitas Lingkungan
Hidup terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia dalam Tinjauan Maqashid Syariah.
UPT. Perpustakaan. Google Scholar
Sutandyo
Wignjosoebroto. (2010). Kajian Tentang Hukum dalam wujudnya sebagai Realitas
Sosial, (Bahan Kuliah, Progrom Doktor Universitas Sumatera Utara, Medan,
tanggal 29 Juli 2010).
Yanthy,
N. O., & Sitorus, Y. L. M. (2019). Pembangunan Di Kabupaten Pegunungan
Bintang (Studi Kasus: Desa Denom Atukbin, Distrik Pepera). Planners Insight:
Urban And Regional Planning Journal, 2(1), 3�17. Google Scholar
|
Gatot Suprasetya (2021) |
|
First publication right: This article is licensed under: |