Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 7, Juli 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA DI PAPUA

 

Gatot Suprasetya

Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

10 Juni 2021

Direvisi

20 Juni 2021

Disetujui

30 Juni 2021

 

Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di Lanny Jaya, serta untuk melakukan analisis hukum tentang bagaimana hukum adat digunakan dalam perkara pidana di Lanny Jaya. Ini adalah studi hukum empiris, dan data dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan peserta penelitian dan menyelesaikan pencarian literatur tentang bahan-bahan terkait penelitian dalam penyelesaian sengketa, digunakan hukum adat. Penggunaan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana telah lama dipraktikkan di Papua, khususnya di Lanny Jaya, dimana hukum adat berperan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan berkembang bersama masyarakat Lanny Jaya dari waktu ke waktu. Hukum adat juga dianggap mampu menyelesaikan situasi pidana, karena ketika suatu perkara ditangani oleh hukum adat, benar-benar tertutup dan tidak ada dendam yang tersisa. Negara mengakui adanya hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.Lanny Jaya, penggunaan hukum adat dalam perkara pidana dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di mana strategi ini diterapkan, rasa keadilan korban diprioritaskan, dan pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.

 

ABSTRACT

Lanny Jaya, customary law is frequently used to resolve criminal matters. Where customary law is thought to be more capable of offering community satisfaction in the event of criminal crimes. The purpose of this study was to determine the role of customary law in settling criminal cases in Lanny Jaya, as well as to undertake a legal analysis of how customary law is used in criminal cases in Lanny Jaya. This is an empirical legal study, and the data was gathered by conducting interviews with research participants and completing literature searches on research-related materials. In resolving disputes, customary law is used. The use of customary law in the resolution of criminal cases has long been practiced in Papua, particularly in Lanny Jaya, where customary law plays a significant role in the resolution of criminal cases. This is due to the existence of customary law, which dates back to ancient times and has evolved with the Lanny Jaya community over time. Customary law is also thought to be capable of resolving criminal situations, because when a matter is handled by customary law, it is truly closed and no grudge remains. The state recognizes the existence of customary law, as stated in Article 18 B paragraph (2) of the 1945 Constitution. In Lanny Jaya, the use of customary law in criminal cases is done using a restorative justice approach. Where this strategy is implemented, victims feeling of justice is prioritized, and abusers are given the opportunity to amend their mistakes.

Kata Kunci:

hukum adat; lany jaya; tindak pidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

customary law; lany jaya; criminal crimes


 


Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara dengan keanekaragaman suku serta adat istiadat yang beragam. Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, terdapat 1.340 suku bangsa yang terdapat di Indonesia (Farid, 2019). Bahkan satu suku di Indonesia saja bisa memiliki banyak jenis, seperti Papua. Suku Papua memiliki pembagian suku lain ke dalam kelompok yang lebih kecil seperti Abau, Abra, Adora, Aikwakai dan 22 jenis suku lainnya berdasarkan data BPS. Adat istiadat yang ada di Indonesia sudah ada sejak dahulu, bahkan sebelum Indonesia terbentuk menjadi sebuah Negara.

Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau luar sebagai satu kesatuan hukum (subyek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri (Alting, 2010). Masyarakat hukum adat hidup dengan kekayaan sendiri dan diatur dengan hukum adat yang dipercayainya.

Seperti sebuah negara yang memiliki hukum positif negara, masyarakat hukum adat juga memiliki hukum adat yang mengatur kehidupan mereka. Berdasar kepada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang dimaksud dengan hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi. Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Bahkan Hakim ketika menghadapi suatu perkara yang mana tidak ditemukan pengaturannya dalam hukum tertulis, maka Hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat guna memutus perkara tersebut, artinya adalah Hakim harus mengerti perihal hukum adat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya (Adjie, 2020).

Beberapa wilayah lain di Indonesia bahkan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang terjadi, bukan hanya penjualan tanah namun juga perkara pidana. Papua merupakan salah satu wilayah yang masih kental dalam penggunaan hukum adat dalam menyelesaikan perkara pidana dapat dikatakan jika kehidupan Papua masih sangat tradisional, terutama suku-suku yang terdapat di pedalaman papua. Mereka sangat menjaga masuknya dunia luar ke dalam suku mereka, bahkan beberapa suku asli beranggapan bahwa masuknya dunia luar adalah ancaman bagi mereka. Tatanan kehidupan masyarakat Papua terdiri dari banya kelompok suku, dimana masing-masing suku memiliki peraturan dan adat istiadat yang berbeda pula.

Masyarakat Papua hidup dalam sistem kekerabatan yang sangat kental dengan mengikuti garis keturunan dari garis ayah (patrilineal) dengan budaya ras Melanesia, dan cenderung menggunakan Bahasa daerah yang sangat dipengaruhi oleh alam laut, hutan dan pegunungan (Sitorus, 2018). Seperti Namanya, suku Lani merupakan suku mayoritas yang mendiami wilayah Lanny Jaya. Lani adalah salah satu etnis yang terbesar yang menempati wilayah adat La Pago Papua. Secara budaya, suku ini memiliki banyak kemiripan dengan suku Hubula atau yang lebih dikenal dengan suku Dani. Hal tersebut berkaitan dengan sejarah asal usul dan persebaran suku-suku yang ada di wilayah pegunungan tengah (Yanthy & Sitorus, 2019).

Suku Lani memiliki watak yang keras, hal tersebut tidak berbeda dengan suku Dani. Dimana hal tersebut kemudian yang menjadi seringnya terjadi konflik dan kekerasan di wilayah Lanny Jaya. Dimana konflik dan kekerasan tersebut akhirnya memunculkan kofederasi perang (Yanthy & Sitorus, 2019) di Papua perang merupakan hal lumrah yang sering terjadi. Budaya pembalasan dendam adalah salah satu penyebab yang paling sering menimbulkan peperangan antar suku terjadi. Tindakan balas dendam bisa berawal dari beberapa kejadian atau faktor tertentu, salah satunya adalah keinginan untuk melampiaskan amarah kepada pihak lain. Di Papua konsep pembalasan nyawa dengan nyawa masih terjadi (Sumita, 2020).

Pada dasarnya tindak pidana yang terjadi di Papua dapat diselesaikan dengan hukum pidana negara, beberapa kasus dapat diselesaikan dengan hukum pidana negara. Namun nyatanya kejadian di lapangan, hukum pidana Negara tidak mampu memberikan kepuasan terhadap masyarakat. Karena untuk beberapa kasus, walau hukum pidana sudah ditegakkan dan pelaku tindak pidana sudah dihukum dengan hukum pidana Negara, pihak suku yang merasa dirugikan merasa tidak puas dan akan melakukan aksi balas dendam. Bahkan tak jarang kemarahan masyarakat atau tindakan balas dendam masyarakat sudah terjadi, bahkan sebelum hukum Negara ditegakkan. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui peran hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya. 2). Untuk mengetahui terkait kajian yuridis terhadap penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:

1.       Manfaat Teoritis

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum secara umum dan hukum pidana secara umum, terutama terkait peran hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana. Penelitian ini juga diharapkan bisa memberikan sumbangsing pemikiran dalam penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia, terkhusus di daerah Lanny Jaya sebagai lokasi dilaksanakannya penelitian ini.

2.       Manfaat Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dalam penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. Juga penelitian ini diharapkan mampu menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat, terkhusus masyarakat adat yang menggunakaan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana. Juga sebagai referensi tambahan bagi peneliti lain yang akan melakukan penelitian terkait dengan penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para stakeholder dalam menerapkan hukum adat dalam kasus tindak pidana yang terjadi.

 

Metode Penelitian

Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal, penelitian yuridis empiris disebut non doctrinal (Sutandyo Wignjosoebroto, 2010). Yang dilakukan terlebih dahulu adalah kajian tentang aturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan yang terkait untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui observasi, dokumentasi dan wawancara langsung dengan pimpinan masyarakat dan tokoh adat, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah ditetapkan sebagai objek penelitian (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu analisis data penelitian dilakukan pada awalnya melalui data kepustakaan. Analisis selanjutnya berdasarkan pada kenyataan data di lapangan yang berupa kata-kata responden dan informan yang diwawancara. Dengan menggunakan fakta-fakta tersebut yang mempunyai hubungan kausalitas sehingga terdapat kesesuaian antara fakta di lapangan dan data dalam menjawab permasalahan.

 

Hasil dan Pembahasan

1.       Peran Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Lanny Jaya

Tindak pidana dipahami sebagai perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (Arief, 2002). Simons dalam Moeljiatno juga memberikan defenisi terkait tindak pidana bahwa tindak pidana adalah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan oleh seseorang yang mampu untuk melakukan pertanggung jawaban (Sholihah, 2019).

Suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana, dimana menurut Jonkers, unsur-unsur tindak pidana adalah a. Perbuatan (yang); b. Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c. Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat); d. Dipertanggung jawabkan (Kanter & Sianturi, 2002).

Mengatur suatu tindak pidana diperlukan adanya suatu hukum guna menertibkan dan memberikan sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak pidana. Pada dasarnya negara memiliki aturan tersendiri terkait aturan akan pelaksanaan dan penertiban tindak pidana dan pemberian sanksi pidana, dimana hal tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi segala regulasi dan ketetapan terkait tindak pidana akan merujuk kepada KUHP.

Namun di dalam pelaksanaanya tidak semua kasus tindak pidana yang terjadi dapat diselesaikan dengan hukum pidana, seperti yang terjadi di Lanny Jaya. Hal tersebut karena pengaruh dari kebiasaan serta adat istiadat masyarakat Indonesia yang masih sangat menjunjung tinggi adat istiadat serta kebiasaan masyarakat lainnya. UU Otsus Pasal 1 Ayat o mendefinisikan adat sebagai kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Pengakuan, kepatuhan dan upaya mempertahankan adat tersebt dilaksanakan oleh masyarakat setempat, dimana masyarakat setempat yang melaksanakan segala ketetapan tersebut disebut dengan masyarahat hukum adat.

Masyarakat hukum adat didefenisikan sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan (Mariane, 2014). Masyarakat hukum adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena terdapat kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan (Nasional, 2015).

Masyarakat Lanny Jaya merupakan masyarakat hukum adat yang masih memegang teguh adat istiadat serta kebiasaan yang ada. Salah satu bentuk penerapan adat istiadat serta kebiasaan di Lanny Jaya tersebut, dapat dilihat ketika terjadi kasus tindak pidana. Ketika terjadi suatu kasus tindak pidana di Papua, maka proses penyelesaian kasus tindak pidana tersebut dilselesaikan dengan hukum adat.

Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dimana kebiasaan tersebut dibawa dalam bermasyarakat dan bernegara (Kurniawan, 2016). UU Otsus Papua tahun 2001 dalam Pasal 1 Ayat q juga memberikan defenisi hukum adat sebagai aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

Soerjono Soekanto juga memberikan defenisi hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) dan bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum (Setiawati, 2017). Pada umumnya di dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis serta hukum yang tidak dikodifikasikan di dalam suatu kitab Undang-Undang. Hukum yang tidak tertulis itu dinamakanhukum adat�, yang merupakan sinonim dari pengertian hukum kebiasaan. Apabila dijumpai hal-hal yang tertulis, hal tersebut merupakan hukum adat yang tercatat (beschreven adatrecht) dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerd adatrecht).

Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana sudah lama dilakukan di Papua, terutama di Lanny Jaya, peran hukum adat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana sangat besar di Lanny Jaya. Hal tersebut karena keberadaan hukum adat yang sudah ada sejak jaman dahulu dan sudah tumbuh bersama dengan masyarakat Lanny Jaya sejak dahulu. Bisa dikatakan bahwa hukum adat merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Lanny Jaya.

Penerapan hukum adat di Lanny Jaya cenderung digunakan ketika terjadi kasus tindak pidana yang terjadi antara sesama Orang Asli Papua (OAP), ketika pelaku dan korban merupakan OAP. Namun ketika suatu kasus tindak pidana terjadi antara masyarakat suku pendatang, biasanya kasus tindak pidana akan diselesaikan dengan hukum positif nasional. Berdasarkan fakta tersebut, maka tidak akan berlebihan jika dikatakan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat serta kebudayaan orang asli Papua di Lanny Jaya.

Sebagai gambaran kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya periode tahun 2017-2020, yang diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif akan dijabarkan pada tabel dibawah ini:

 

 

 

 

 


 

 

Tabel 1

Tindak Pidana yang Terjadi Di Lanny Jaya Tahun 2017-2020

Tahun

Hukum Adat

Hukum Positif

Lidik

Total

2017

5 Kasus

0 Kasus

6 Kasus

11 Kasus

2018

7 Kasus

1 Kasus

0 Kasus

8 Kasus

2019

13 Kasus

1 Kasus

2 Kasus

16 Kasus

2020

17 Kasus

1 Kasus

14 Kasus

32 Kasus

Hukum Adat

64 Kasus

Hukum Positif

3 Kasus

Sumber: Data Reskrim Lanny Jaya Tahun 2017-2020, yang diolah oleh peneliti

 


Berdasarkan data tabel 1, dapat kita lihat bahwa penyelesaian kasus tindak pidana dengan hukum adat jauh lebih banyak diterapkan dibandingkan penyelesaian kasus tindak pidana dengan hukum positif. Bahkan setiap tahunnya, penyelesaian kasus tindak pidana dengan hukum positif hanya satu kasus pertahun. Dari tiga kasus tindak pidana yang diselesaikan dengan hukum positif, satu kasus adalah kasus penyalahgunaan narkotika, dan dua kasus lainnya adalah kasus tindak pidana penganiayaan dan yang menjadi korban merupakan masyarakat pendatang.

Jadi bisa dikatakan bahwa hampir semua kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya dan melibatkan masyarakat Lanny Jaya, akan diselesaikan dengan hukum adat. Penyelesaian dengan hukum adat dirasa bisa untuk memenuhi kepuasan dari semua pihak dan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi hingga tuntas. Di Lanny Jaya, sangat penting untuk menyelesaiakan suatu kasus tindak pidana yang terjadi hingga tuntas, dan dapat memuaskan semua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perang suku.

Perang suku merupakan aktivitas yang cukup sering terjadi di Papua, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua seperti Lanny Jaya. Biasanya perang suku terjadi apabila terdapat masyarakat yang tidak puas terhadap seatu keputusan dan sebuah tindak pidana. Ketidakpuasan tersebut seringnya mengakibatkan terjadinya perang suku. Untuk meminimalisir terjadinya perang suku, maka pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bertugas untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan dan berusaha mengakomodir setiap keinginan dari masyarakat.

Perang suku atau perang kampung merupakan warisan dari jaman nenek moyang suku Lani, dimana pada masa itu diizinkan adanya balas dendam demi mempertahankan harga diri. Pada masa itu suku Lani memiliki prinsip bahwa gigi dibayar gigi, mata diganti mata, dan nyawa diganti nyawa, dimana prinsip tersebut masih terbawa hingga saat ini. Suku Lani merupakan suku yang sangat terkenal dengan budaya berperangnya, dimana gaya berperang suku Lani dilakukan dengan menggunakan alat-alat tradisional yang dalam Bahasa Lani disebut dengan yigin bagani yang artinya panah dan tombak (Ramdhan, 2021).

Buntut dari penyelesaian kasus tindak pidana di Lanny Jaya adalah pembayaran denda adat dari pelaku kepada korban, dimana denda adat merupakan hukuman yang diterima oleh pelaku atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Biasanya denda adat di Lanny Jaya akan lebih berat dari hukuman dari hukum pidana nasional. Dari penelitian yang dilakukan oleh T Wenda, disebutkan bahwa terdapat beberapa permasalahan pidana yang terjadi di Lanny Jaya dan denda adat yang dikenakan kepada pelakunya, yaitu:

a.       Membawa lari anak perempuan orang lain (menikah tanpa izin)

Jika hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga perempuan, maka perang bisa terjadi. Hukuman untuk pembawa lari anak orang adalah membayar denda adat berupa beberapa ekor babi kepada keluarga perempuan.

b.       Selingkuh

Jika perselingkuhan diketahui, maka denda adat yang harus dibayar oleh pihak yang selingkuh kepada pihak yang diselingkuhi adalah beberapa ekor babi, dan apabila tidak dilaksanakan maka perang akan terjadi.

c.       Pencurian hewan ternak

Bagi masyarakat di suku Lani hewan ternak merupakan harta yang sangat berhaga, jika seseorang kedapatan mencuri ternak orang lain maka dia harus membayar denda adat.

d.       Sakit setelah bertemu

Rasa curiga yang dimiliki kebanyakan suku Lani amatlah besar, dikarenakan keberbatasan ilmu pengetahuan dan logika membut mereka mencurigai setiap hal yang mengakibatkan mereka sakit (Ramdhan, 2021).

Karena beratnya denda adat yang dikenakan, maka suatu penyelesaian tindak pidana dengan hukum adat akan sangat menguntungkan pada pihak korban namun akan sangat merugikan bagi pihak pelaku. Hal tersebut yang kemudian menjadikan masyarakat cenderung lebih suka jika kasus tindak pidana yang mereka alami untuk diselesaikan dengan denda adat, karena secara materi akan lebih menguntungkan.

Maka sudah jelas bahwa penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi di Lanny Jaya adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam meminimalisir terjadinya perang suku/ perang kampung. Hukum adat memiliki peranan yang sangat besar dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Papua. Hal tersebut karena hukum adat merupakan sebuah tradisi dan kebiasaan serta bagian dari adat istiadat masyarakat di Lanny Jaya.

2.       Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Meyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Lanny Jaya

Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana sudah lumrah di lakukan di Indonesia, banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan tindak pidana yang terjadi. Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang masih sangat kental dalam menerapkan hukum adat, hal tersebut terutama terjadi pada masyarakat yang mendiami wilayah pegunungan tengah Papua.

Penerapan hukum adat di Lanny Jaya bukan tanpa alasan, hal tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir munculnya masalah baru yang bisa saja muncul karena ketidakpuasan masyarakat akan penyelesaian kasus tindak pidana yang terjadi. Masyarakat Lanny Jaya beranggapan jika belum melaksanakan denda adat, maka yang bersangkutan belum dihukum. Dimana proses pelaksanaan denda adat dapat terjadi apabila kasus tindak pidana diselesaikan dengan hukum adat.

Keberadaan hukum adat diakui oleh negara, hal tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi bahwa Negara mengakui dan menghormati kesataun-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga bisa dilihat pengakuan negara akan keberadaan hukum adat, yang bisa dilihat dalam Pasal 5 Ayat (1) bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Terdapat tiga kesimpulan dasar yang diperoleh dari Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1952, yaitu (Mulyadi, 2013):

1.       Bahwa tindak pidana adat yang tiada bandingan atau persamaannya dalam KUHP dimana sifatnya tidak berat atau dianggap juga dengan tindak pidana adat yang masuk ke dalam kategori ringan, maka ancaman pidananya adalah pidana penjara dengan ancaman paling lama tiga bulan atau denda sebanyak lima ratus ribu rupiah atau setara juga dengan kejahatan ringan. Minimum dari hukuman tersebut terdapat dalam ketentuan pada Pasal 12 KUHP yakni 1 hari untuk pidana penjara dan pidana denda minimal 25 sen, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 KUHP. Namun untuk tindak pidana adat yang berat, ancaman pidannya paling lama adalah 10 tahun, dimana hal tersebut dianggap sebagai ganti dari hukuman adat yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa.

2.       Tindak pidana yang bandingannya terdapat dalam KUHP, maka ancaman pidana yang diberikan juga seuai dengan ketentuan yang terdapat pada KUHP tersebut. Misalnya seperti di Bali terdapat tindak pidana adat Drati Kerama, atau tindak pidana zina yang terdapat di Makassar maka akan sebanding dengan tindak pidana zina yang terdapat dalam ketentuan KUHP Pasal 284.

3.       Hakim dapat menjadikan sanksi adat seperti konteks di atas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perbuatan yang menurut living law (hukum yang hidup) dianggap sebagai suatu tindak pidana, dimana tindakan tersebut tiada bandingannya dalam KUHP. Sedangkan tindak pidana yang ada bandingannya dalam KUHP harus dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut maka jelas bahwa keberadaan hukum pidana adat diakui oleh negara. Ketentuan tersebut juga mengatur terkait sanksi-sanksi yang bisa diterapkan ketika terjadi tindak pidana yang mana tindak pidana tersebut akan diselesaikan dengan hukum pidana adat.

Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana artinya kasus tindak pidana tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Biasanya penyelesaiannya akan dilakukan dengan mediasi yang dilakukan antara pihak yang terlibat sengketa, untuk kemudian bentuk akhir dari penyelesaiannya adalah membayar denda adat. Dimana denda adat tersebut juga sebagai pidana atau hukuman dari pelaku tindak pidana.

Denda adat merupakan sanski adat yang harus dilaksanakan oleh pelaku sebagai hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. Sanksi adat di Lanny Jaya biasanya dilakukan dengan membayar denda adat, dimana denda adat tersebut biasanya dibayarkan dalam bentuk uang atau uang dan hewan ternak (dalam hal ini babi). Dalam penentuan jumlah sanksi adat, pihak keluarga akan memiliki andil yang besar dalam penentuan jumlah sanksi adat yang harus dibayar. Hal tersebut karena masyarakat Lanny Jaya yang mayoritas bersuku Lani merupakan masyarakat komunal yang menjunjung tinggi kekerabatan.

Seperti hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Agung Djojosoekarto bahwa masyarakat Papua sangat memegang erat adat istiadat dan budaya, dimana adat-istiadat serta budaya tersebut melekat erat dan sudah menjadi bagian dari nilai kehidupan masyarakat. nilai budaya orang Papua dibentuk dalam struktur politik kesukuan yang menempatkan eksistensi individu sebagai suatu bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi marga. Identitas individu pada masyarakat Papua hampir tidak menggambarkan dirinya sendiri melainkan sebagai seorang warga kampung. Identitas masyarakat sangat erat dengan identitas asal marga atau asal kampungnya dengan aturan kampung serta nilai yang harus ditaatinya (Djojosoekarto et al., 2012).

Keluarga dan individu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat Lanny Jaya, dimana hal tersebut akhirnya memengaruhi dalam menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi. Dimana ketika terjadi suatu tindak pidana, maka pihak keluarga akan menjadi bagian dalam proses penyelesaiannya. Disamping itu juga sangat penting untuk menjaga agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga bahkan ketika telah terjadi suatu tindak pidana, dan hukum adat adalah solusi dari permasahalan tersebut.

Keluarga korban akan menentukan jumlah sanksi adat yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada pihak korban dan keluarganya. Begitu juga dengan pihak pelaku, keluarga pelaku akan turut serta dan mengambil andil dalam proses pembayaran denda adat. Semua keluarga akan saling kolektif untuk mengumpulakan denda adat. Hal tersebut diharapkan ketika keluarga lain terkena masalah yang sama, pihak keluarga juga akan turut membantu. Maka dari itu penyelesaian kasus tindak pidana dengan hukum adat disebut juga dengan penyelesaian tindak pidana dengan cara kekeluargaan atau dikenal juga dengan restorative justice.

Penyelesaian kasus tindak pidana dengan kekeluargaan dilakukan dengan menyelesaikan kasus tindak pidana diluar dari pada hukum nasional yang berlaku, hal tersebut dikenal juga dengan istilah Restorative Justice. Dimana restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana yang mana mekanisme tata cara peradilan pidananya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Landasan hukum terkait penerapan restorative justice di Papua berdasar kepada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Pertimbangan dari dikeluarkannya Surat Edaran ini bahwa melihat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagai pintu masuk dari penegakan hukum pidana yang dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana. Dikarenakan hal tersebut, maka penyidikan dan penyelidikan tindak pidana menjadi penentu apakah suatu tindak pidana dapat atau tidak untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana. Hal tersebut untuk mewujudkan tercapainya tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang tetap memprioritaskan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Maka jika hukum adat diterapkan dengan pendekatan restorative justice, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan efisiensi yang menekankan pada kecepatan dalam penyelesaian konflik. Karena seperti yang disebutkan bahwapenyidikan dan penyelidikan merupakan pintu masuk dari penegakan hukum pidana. Maka pihak kepolisian juga bisa berperan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi diluar jalur pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta lembaga adat. Hal tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dapat untuk mengontrol kejahatan.

Keberadaan restorative justice juga diharapkan bisa untuk merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia. Dimana upaya penyelesaian kasus tindak pidana dengan restorative justice akan membabani pelaku dengan tanggungjawab untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf serta mengambalikan kerugian dan kerusakan korban seperti semula, atau setidaknya menyerupai keadaan sempurna. Dimana upaya-upaya tersebut diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Pada dassarnya restorative justice tidak dapat dimaknai sebagai upaya penghentian kasus dengan cara damai, namun akan lebih tepat jika upaya restorative justice dimaknai sebagai upaya penenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat sekitar, juga penyidik/penyelidik yang berperan sebagai mediator. Penyelesaian kasus tindak pidana dengan restorative justice perlu dilakukan perjanjian damai antara pihak korban dan pelaku. Selain itu juga perlu dilakukan pencabutan hak menuntut dari korban yang berbentuk penetapan hakim, dimana hal tersebut diperoleh melalui jaksa penuntut umur agar menggugurkan kesenangan menuntut dari korban danpenuntut umum.

Menurut Savigny hukum tidak hanya dimaknai sebagai ungkapan yang terdiri dari sekumpulan peraturan (judicial precedent). Namun lebih dari itu, bahwa terdapat komunikasi yang terbuka antara hukum dengan kondisi sosial masyarakat yang ada (Cotterrell, 1984). Maka ketika berbicara terkait hukum, tidak akan mungkin dilepaskan dengan masyarakat karena keduanya sangat terkait. Savignity mengatakan bahwa hukum itu tidaklah dibuat, melainkan ia tumbuh dan berkembang bersama dengan masyarakat (Darmodiharjo, 1995). Sejalan dengan pendapat Eugen Erlich yang dikutip oleh Airil Safrijal bahwa Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan sesuai dengan kesadaran masyarakat. maka hukum adat dapat dikatakan sebagai hukum yang baik bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat dan seiring dengan perkembangan dari masyarakat (Safrijal, 2013).

Begitu juga dengan penerapan hukum adat di Lanny Jaya, walaupun sudah ada regulasi terkait prosedur penerapan restorative justice dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, namun keberadaan dan kondisi sosial masyarakat Lanny Jaya tidak boleh diabaikan. Justru kondisi sosial tersebut harus menjadi pertimbangan utama dari pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik/ penyelidik dalam menenyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi.

 

 

Kesimpulan

Hukum adat memiliki peran yang sangat besar dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya. Penerapan hukum adat di Lanny Jaya lebih diminati oleh masyarakat Lanny Jaya, karena hukum adat di Lanny Jaya merupakan hukum yang sudah ada sejak zaman leluhur masyarakat Suku Lani dan tetap hidup berdampingan dengan masyarakat Lanny Jaya. Dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, hukum adat memiliki peran yang santa penting karena dirasa mampu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di Lanny Jaya. Disamping itu denda adat sebagai sanksi adat yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan atau kesalahan.

Keluarga sangat berperan penting dalam menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi dengan hukum adat, disamping itu keluarga juga memiliki peran yang besar dalam menentukan denda adat. Maka dari itu tidak akan berlebihan jika dikatakan bahwa denda adat memiliki keuntungan yang besar secara materi bagi korban dan keluarganya. Penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Lanny Jaya dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dimana pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya.

 

BIBLIOGRAFI

 

Adjie, H. (2020). Implikasi Hukum terhadap Notaris yang Memberikan Jasa Kenotariatan Diluar Kewenangannya. Google Scholar

 

Alting, H. (2010). Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Pemilikan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Atas Tanah. Risalah Hukum, 65�71. Google Scholar

 

Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung. Google Scholar

 

Cotterrell, R. (1984). The sociology of law: An introduction. Austl. JL & Soc�y, 2, 90. Google Scholar

 

Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar

 

Djojosoekarto, A., Qisai, A., Musyadat, A., Iksanto, M. A., Suryaman, C., Sumirat, B. W., Gama, F., Affianto, I. A., & Tohari, A. (2012). Nilai-nilai Dasar Orang Papua dalam Mengelola Tata Pemerintahan (Governance). Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Google Scholar

 

Farid, A. H. (2019). Masyarakat Hukum Adat: Ada Atau Tiada? Google Scholar

 

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika. Google Scholar

 

Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum Dan Bisnis, 2(2), 10�31. Google Scholar

 

Mariane, I. (2014). Kearifan lokal pengelolaan hutan adat. PT. RajaGrafindo Persada. Google Scholar

 

Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225�246. Google Scholar

 

Nasional, B. P. H. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: BPHN. Google Scholar

 

Ramdhan, M. A. (2021). Analisis Dimensi Internasional Konflik Papua dalam Model Counterinsurgency (COIN). Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 17(1), 139�152. Google Scholar

 

Safrijal, A. (2013). Penerapan Sanksi Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kabupaten Nagan Raya. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 145�162. Google Scholar

 

Setiawati, Y. I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Atas Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Universitas Negeri Semarang. Google Scholar

 

Sholihah, A. (2019). Penerapan Dolus Eventualis Dalam Pasal 338 KUHP Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 50�77. Google Scholar

 

Sitorus, Y. L. M. (2018). Kehidupan Orang Asli Papua Di Distrik Tiom Setelah Pemekaran Kabupaten Lanny Jaya. Jurnal Masyarakat Dan Budaya. Google Scholar

 

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

 

Sumita, R. (2020). Pengaruh Faktor Jumlah Penerimaan Daerah dan Kualitas Lingkungan Hidup terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia dalam Tinjauan Maqashid Syariah. UPT. Perpustakaan. Google Scholar

 

Sutandyo Wignjosoebroto. (2010). Kajian Tentang Hukum dalam wujudnya sebagai Realitas Sosial, (Bahan Kuliah, Progrom Doktor Universitas Sumatera Utara, Medan, tanggal 29 Juli 2010).

 

Yanthy, N. O., & Sitorus, Y. L. M. (2019). Pembangunan Di Kabupaten Pegunungan Bintang (Studi Kasus: Desa Denom Atukbin, Distrik Pepera). Planners Insight: Urban And Regional Planning Journal, 2(1), 3�17. Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Copyright holder:

Gatot Suprasetya (2021)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: