|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 2 No. 9, September 2021 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
PENGARUH KEARIFAN LOKAL TERHADAP PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT ATAS TINDAK PIDANA YANG DIATUR OLEH KUHP TERHADAP PELAKU
Maulia� Kuswicaksono
Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 5 Agustus 2021 Direvisi 13 September 2021 Disetujui 16 September 2021
|
Kearifan lokal suatu daerah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan pemeliharaan adat istiadat masyarakat, dimana pemangku Adat atau Kepala Adat adalah yang memiliki otoritas dan diberi wewenang (tidak tertulis) oleh masyarakat adat untuk menjaga dan melindungi adat istiadatnya. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, hukum pidana adat adalah sumber penemuan hukum yang keberadaannya masih sangat diakui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kearifan lokal terhadap sanksi hukum adat atas tindak pidana yang diatur oleh KUHP Terhadap perilaku. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik yaitu analisis data penelitian dilakukan pada awalnya melalui data kepustakaan.� Diperoleh hasil bahwasannya Eksistensi sanksi pidana adat dalam penyelesaian tindak pidana umum di Indonesia pada dasrnya masih tetap ada dan msih berlaku dan di beberapa daerah penerapan� pidana adat menjadi alternatif dalam penyelesaian tindak pidana umum yang diatur dan diancam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang� Hukum Pidana (KUHP), kemudian Sanksi pidana adat senyatanya� diakui� oleh Lembaga Peradilan, dimana terhadap penjatuhan pidana adat sebagai reaksi adat� kepada pelaku� yang� saat diajukan ke persidangkan guna meminta pertanggungan jawab secara pidana menurut KUHP juga tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard).
ABSTRACT The local wisdom of an area basically cannot be separated by the maintenance of community customs, where the stakeholders of Adat or the Head of Customs are those who have authority and are authorized (unwritten) by indigenous peoples to maintain and protect their customs. In the criminal law system in Indonesia, customary criminal law is a source of legal discovery whose existence is still highly recognized. This research aims to find out the influence of local wisdom on customary law sanctions for criminal acts regulated by the Criminal Code against behavior. By using descriptive analytical research methods, research data analysis is done initially through literature data.� Obtained the result that the existence of customary criminal sanctions in the settlement of common criminal acts in Indonesia in the dasrnya still exists and is valid and in some areas the application of customary criminals becomes an alternative in the settlement of general criminal acts that are regulated and threatened as stipulated in the Criminal Code (Criminal Code), then customary criminal sanctions are actually recognized by the Judicial Institution,�� where against customary criminal convictions as customary reactions to perpetrators who when submitted to the trial to ask for criminal liability according to the Criminal Code are also unacceptable (Niet Ontvakelijk Verklaard) |
|
Kata Kunci: Kearifan local, hukum adat, tindak pidana.
Keywords: Local wisdom, customary law, criminal acts. |
Pendahuluan
Kearifan lokal yang merupakan budaya masyarakat yang dipelihara menjadi ciri masyarakat adat yang ada di Indonesia, hal ini dapat dijadikan sarana untuk mengatasi terjadinya pergesakan sosial dalam masyarakat yang diakibatkan adanya anggota masyarakat adat yang satu melakukan kejahatan baik itu berupa pencurian atau penganiayaan terhadap anggota masyarakat lainnya.(Salim, 2016)
Dilihat dari kemajemukan, kearifan lokal menambah kekayaan budaya bangsa, namun disisi lainnya seringkali menimbulkan konflik akibat adanya perbuatan anggota masyarakat adat yang tidak sejalan seperti pencurian atau perkelahian, yang pada akhirya melahirkan apa yang dinamakan tindak pidana. Untuk melindugi kepentingan-kepentingan yang ada tersebut, maka di buat suatu aturan dan atau norma hukum yang wajib ditaati. Terhadap orang yang melenggar aturan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain akan di ambil tindakan berupa ganti kerugian atau denda, sedang bagi seorang yang telah melakukan tindak pidana akan dijatuhi sanksi berupa hukuman baik penjara, kurungan dan atau denda (Kusumaatmadja, 2002). �Hukum pada dasarnya merupakan pedoman atau pegangan bagi manusia yang digunakan sebagai pembatas sikap, tindak atau perilaku dalam melangsungkan antar hubungan dan antar kegiatan dengan sesama manusia lainnya dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum juga dapat dilukiskan sebagai jaringan nilai-nilai kebebasan sebagai kepentingan pribadi di satu pihak dan nilai-nilai ketertiban sebagai kepentingan antar pribadi di pihak lain. Arti penting perlindungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain adalah untuk menciptakan stabilitas, mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus,dan menghindarkan manusia dari kekacauan di dalam segala aspek kehidupannya.
Hukum diperlukan guna menjamin dan menghindarkan manusia dari kekacauan (Mardjono Reksodiputro, 1994) . Hukum adat merupakan aturan yang sampai saat ini masih diakui keberadaannya oleh hukum nasional, karena hukum adat telah ada sebelum hukum nasional tercipta. Sebagian masyarakat juga ada yang masih mengakui hukum adat dan mempergunakan hukum adat dalam berbagai aspek kehidupannya, salah satunya dalam hal hukum pidana adat. Hukum adat dan hukum nasional pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu ruang lingkup hukum adat lebih condong pada kehidupan masyarakat adat dan penerapannya secara turun temurun. Penyampaian norma-normanya secara lisan dari generasi ke generasi berikutnya, sedangkan dalam hukum negara memiliki norma-norma atau peraturan secara tertulis.
Persoalan hukum yang terjadi dalam konstelasi hukum adat dan hukum nasional adalah pada satu sisi hukum adat bersifat variatif atau sesuai kearifan lokal mengikuti tradisi desa setempat. Hukum adat sanksinya adat, tidak diharmonisasikan ke dalam hukum tertulis (hukum nasional). Dengan peradilan adat, kasus-kasus pidana adat dan segala sengketa berkait penyelesaian hak adat dan hukum adat akan diselesaikan dalam peradilan desa yang dipimpin oleh kepala desa, ditempuh dengan musyawarah mufakat, tanpa jalur hukum formal.
Pada sisi lain, upaya penegakan hukum pidana formil tidak dapat dilepaskan dari seperangkat norma dan aturan hukum yang berlaku secara lokal pada komunitas masyarakat tertentu atau yang sering disebut dengan hukum pidana adat. Istilah Hukum pidana adat sebenarnya merupakan istilah yang diambil dari terjemahan adat delictenrecht sebagai istilah yang diperkenalkan oleh Van Vollenhoven (SISINARU et al., n.d.). Hukum adat tidaklah mengenal pembagian bidang hukum pidana, keperdataan,tata negara maupun administrasi, melainkan hanyalah pembagian untuk mempermudah analisis atas bidang hukum adat.(dam Hilman, 1984)
Hukum pidana adat adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang pelanggaranadat sebagai: �suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau sekumpulan orang,mengancam atau menyingung atau mengganggu keseimbangan dan kehidupanpersekutuan, bersifat materil atau immateril, terhadap orang seseorang atau terhadap masyarakat berupa kesatuan. Tindakan ini mengakibatkan reaksi adat (Salman, 2002).
Dasar hukum berlakunya hukum pidana adat adalah Pasal 5 Ayat (3) sub bUndang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, yang menyatakan bahwa hukum materil sipil danuntuk sementara waktupun hukum materil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu.
Sifat hukum pidana adat adalah: menyeluruh dan menyatu, ketentuan yang� terbuka untuk segala peristiwa, membedakan permasalahan, peradilan atas permintaan serta pertanggungjawaban kolektif. Sumber hukum pidana adat, lebih banyak ditemukan dalam peraturan tidak tertulis. Norma hukum menetapkan pola hubungan antara manusia dan merumuskan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat ke dalam pola-pola tertentu sehingga ada batasan-batasan yang jelas tentang pola-pola perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang telah diterima oleh masyarakat yang bersangkutan. Hubungan di sini mengandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-stimulasi dan respon individu-individu dan kelompok Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat merupakan perbuatan illegal dan hukum adat mengenal ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum dilanggar. Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat inilah lazim disebut �delik adat�.
Hukum adat mengenal sanksi sebagai upaya adat atau reaksi adat mengingat pelanggaran adat, merupakan suatu pelanggaran ketentuan hukum tidak tertulis yang berakibat adanya ketidakseimbangan �kosmis�, siapapun pelanggar berkewajiban untuk mengembalikan ketidakseimbangan yang terganggu seperti semula. Berbagai jenis reaksi adat antara lain pengganti kerugian materil dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikahkan gadis yang telah dicemarkan, pembayaran uang adat, selamatan untuk membersihkan masyarakat dari segalakotoran, penutup malu/permintaan maaf dan pengasingan dari masyarakat sertameletakkan orang di luar hukum, (Darmayudha, 1994) dengan maksud pengembalian keseimbangan kedamaian masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan di atas maka dapat dinyatakan bahwa filosofi yang� mendasari penghukuman dalam hukum adat berbeda dengan pemidanaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penghukuman dalam hukum adat lebih banyak dilandasi oleh falsafah harmoni, sedangkan dalam KUHP lebih berorientasi pada masalah retributif dan rehabilitatif. Di dalam organisasi kemasyarakatan adat dalam bentuk persekutuan hukum adat, melekat suatu wewenang untuk menjatuhkan sanksi adat.
Salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Kabutanen Puncak Jaya, ini melembagakan nilai-nilai hukum adat yang dianut. Jenis tindak pidana yang diselesaikan melalui sanksi adat adalah tindak umum. Penjatuhan pemidanaan adat berupa penjatuhkan sanksi pidana karena melakukan tindak pidana seperti pencurian satu� ekor� kambing milik warga. Pemidanaan menurut hukum adat yang dijatuhkan adalah pelaku wajib membayar denda adat yaitu uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta) yang diserahkan kepada koban/pemilik dan akan digunakan untuk kepentingan kegiatan masyarakat adat setempat (HALAWA et al., 2021).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis akan melaksanakan penelitian dalam penelitian untuk penulisan tesis yang berjudul �Pengaruh Kearifan Lokal Terhadap Penerapan Sanksi Hukum Adat dan Sanksi Pidana KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di Kab. Puncak Jaya�
Pemberlakuan hukum adalah sebagai sarana untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, secara teknis hukum dapat memberikan atau melakukan hal-hal sebagai berikut
Hukum merupakan suatu sarana untuk menjamin kepastian dan memberikan predikbilitas di dalam kehidupan masyarakat, Hukum merupakan sarana pemerintah untuk menetapkan sanksi. Hukum sering dipakai oleh pemerintah sebagai sarana untuk melindungi melawan kritik. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendistribusikan sumbersumber daya. (Sudarto, 1993)
Metode Penelitian
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, penelitian� ini� menggunakan� metode� penelitian �yuridis� normatif� dan� yuridis� empiris. �Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian� doktrinal,� penelitian� yuridis� empiris disebut non doctrinal (Sandita, 2021) Yang���� dilakukan terlebih� dahulu� adalah� kajian� tentang� aturan perundang-undangan� dan� bahan� kepustakaan yang� terkait� untuk� memperoleh� data� sekunder, kemudian���� dilanjutkan���� dengan���� penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui observasi, dokumentasi dan wawancara langsung�� dengan�� pimpinan�� masyarakat�� dan tokoh��� adat,��� masyarakat,��� dan��� pihak-pihak terkait� lainnya� yang� telah� ditetapkan� sebagai objek� penelitian . Penelitian��� ini��� bersifat deskriptif analitik yaitu analisis data penelitian dilakukan pada awalnya melalui data kepustakaan.� Analisis� selanjutnya� berdasarkan pada� kenyataan� data� di� lapangan� yang� berupa kata-kata��� responden��� dan��� informan��� yang diwawancara. ��Dengan�� menggunakan�� fakta-fakta� �tersebut�� yang�� mempunyai�� hubungan kausalitas� sehingga� terdapat� kesesuaian� antara fakta� di� lapangan� dan� data� dalam� menjawab permasalahan. (Sugiarto, 2019)
Hasil dan Pembahasan
A. Kearifan Lokal Dalam Masyarakat Indonesia Sebagi Suatu Keniscayaan Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Dalam Masyarakat
Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Pasal 18B yang dalam hal ini mengangkat Kearifan lokal sebagai salah satu cara yang paling tepat. Kearifan dimulai dari gagasan-gagasan dari individu yang kemudian bertemu dengan gagasan individu lainnya, seterusnya berupa gagasan kolektif. Kearifan lokal ini biasanya dicipta dan dipraktikkan untuk kebaikan komunitas yang menggunakannya.
Ada kalanya kearifan lokal itu hanya diketahui dan diamalkan oleh beberapa orang dalam jumlah yang kecil, misalnya desa (Marpaung, 2013). Namun ada pula kearifan lokal yang digunakan oleh sekelompok besar masyarakat, misalnya kearifan lokal etnik. Kearifan lokal ini juga tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan masyarakat yang mendukungnya. Kearifan lokal, biasanya mencakup semua unsur kebudayaan manusia, yang mencakup, sistem religi, bahasa, ekonomi, teknologi, pendidikan, organisasi sosial, dan kesenian. Kearifan lokal bermula dari ide atau gagasan, yang kemudian diaplikasikan dalam tahapan praktik, dan penciptaan material kebudayaan. Ia akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, intensitas pergaulan sosial, dan enkulturasi sosiobudaya. Apalagi dalam dunia yang tidak mengenal batas seperti sekarang ini, kearifan lokal sangat diwarnai oleh wawasan manusia yang memikirkan dan menggunakannya. Kearifan lokal juga dapat mendukung kepada keberadaan negara bangsa (nation state) tertentu.
Setiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas budaya masing-masing yang patut untuk dikembangkan dan dijaga keberadaannya sebagai identitas bangsa agar tetap dikenal oleh generasi muda. Koentjaraningrat� mengatakan bahwa kebudayaan nasional Indonesia berfungsi sebagai pemberi identitas kepada sebagian warga dari suatu nasion, merupakan kontinyuitas sejarah dari jaman kejayaan bangsa Indonesia di masa yang lampau sampai kebudayaan nasional masa kini. Masyarakat memiliki peranan penting dalam pembentukan budaya agar terus bertahan diperkembangan jaman, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan kemampuannya, sehingga manusia mampu menguasai alam. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat (RIAU, n.d.). Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah (material culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk keperluan masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakandua hal yang yang tidak dapat dipisahkan. Ibi ius ibi societas, dimana ada masyarakat, di situ ada hukum. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis, berlaku nasional maupun kedaerahan, di dalam lapangan hukum publik maupun hukum privat.(Upara, 2014)
Indonesia adalah sebuah negara hukum (rechtsaat), dimana setiap ketentuan yang berlaku selalu berpedoman kepada suatu sistem hukum yang berlaku secara nasional. Namun disamping berlakunya hukum nasional di tengah masyarakat juga tumbuh dan berkembang suatu sistem hukum yang bersumber dari kebiasaan yang ada di masyarakat tersebut. Kebiasaan ini yang berkembang menjadi suatu ketentuan yang disebut dengan hukum adat. Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukumdan adat.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (Upara, 2014). Sedangkan adat merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Menurut Prof.Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh peraturan-peraturan tersebut, mempunyai kekuatan hukum (Asshiddiqie, 2006).
Meskipun terdapat kekhasan pada masyarat adat tertentu, adat mengatur interaksi dan hubungan antara sesama anggota msyarakat, baik dalam hubungan formal maupun yang tidak formal sebagai kearifan local, dimana kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari . Kearifan Lokal bisa dikatakan sebagai Sistem Nilai Budaya, walaupun kata lokal cenderung kepada hal-hal yang menyangkut geografis, tetapi umumnya dimaknai sebagai bagian dari sistem nilai budaya suatu kesatuan sosial. Adapun Nilai merupakan ukuran atau standar hidup yang baik, adil, berkelanjutan, harmonis, serasi, dan seimbang. Selanjutnya di dalam Nilai tersebut terkandung produktifitas, keadilan/ demokrasi, berkelanjutan, serta keserasian/keharmonisan. Disebutkan pula bahwa Kearifan adalah merupakan sistem gagasan, kearifan lokal dapat dipahami juga sebagai sistem gagasan dan atau ide yang merupakan milik bersama suatu kesatuan sosial masyarakat hukum adat.
Sistem gagasan itu berfungsi sebagai pedoman bagi sikap dan perilaku bersama anggota kesatuan sosial tersebut dalam berinteraksi dengan lingkungan alam dan sosialnya. Sistem gagasan itu berakar dari kristalisasi pengalaman hidup bersama dalam berinteraksi dengan lingkungan alam dan sosialnya. Wahono� menyebutkan kearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis yang sudah berabadabad teruji oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran manusia. Kearifan lokal tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada norma dan tindakan dan tingkah laku, sehingga kearifan lokal dapat menjadi seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak, baik dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun menentukan peradaban manusia yang lebih jauh.
Kearifan lokal (local wisdom) merupakan warisan nenek moyang dalam khasanah tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk kepercayaan, budaya,, dan adat istiadat. Dalam perkembangannya masyarakat melakukan adaptasi terhadap lingkungan dengan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, peralatan, dipadu dengan norma adat, nilai budaya, aktivitas mengelola lingkungan guna mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa merusak lingkungan alamnya. Keraf yang dikutif Ahmad , mengungkapkan bahwa kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib. Selanjutnya kearifan lokal merupakan bentuk nilai sosial budaya yang ada di masyarakat, Hotibin� mengemukakan bahwa keragaman bangsa Indonesia dari sisi etnis, suku, budaya, dan lainnya sejatinya juga menunjuk kepada karakteristik masingmasing. Pada saat yang sama, kekhasan itu pada umumnya memiliki kearifan, yang pada masa-masa lalu menjadi salah satu sumber nilai dan inspirasi dalam merajut dan menapaki kehidupan mereka.
Menurut Putra �menyatakan kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai perangkat pengetahuan dan praktek-praktek, baik yang berasal dari generasi-generasi sebelumnya maupun dari pengalaman berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat lainnya milik suatu komunitas di suatu tempat, yang digunakan untuk menyelesaikan secara baik dan benar berbagai persoalan dan/atau kesulitan yang dihadapi (Unayah & Sabarisman, 2016). Sementara (Siriat & Nurbayani, 2018) menyatakan bahwa kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang diciptakan, dikembangkan dan dipertahankan dalam masyarakat lokal dan karena kemampuannya untuk bertahan dan menjadi pedoman hidup masyarakatnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pengaturan mengenai kearifan lokal yang merupakan salah satu ciri dari hukum yang hidup dalam masyarakat, dimana hal tersebut dipersamakan dengan hukum adat, maka Indonesia telah mengakui dan mengatur lebih lanjut tentang kearifan lokal, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18 B ayat (2) dan juga ditegaskan pada Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang lainnya yang telah dibahas pada bagian terdahulu.
Sebagaimana hukum pidana nasional (KUHP) terdapat tujuan dari pemidanaan, begitu pula dengan pemidanaan adat terdapat tujuan, yang mana tujuan dari pidana adat adalah sebagai tindakan reraksi dan koreksi terhadap suat peristiwa atau perbuatan delik adalah untuk dapat memulihkan kemabli keseimbangan masyarakat yang terganggu.
Menurut R. Soesilo dalam (Irsyad, 2021) penyelesaian tindakan penganiaan yang terjadi oleh anggota masyarat adat Puncak Jaya, meskipun telah dilakukan proses penyidikan oleh Polres Puncak Jaya, sangat perlu dilakukan dalam kontek kepentingan yang lebih besar sebagai upaya pencegahan konflik� horizontal (yang selalu terurang terjadi di tanah Papua), selain itu Penyelesaian perkara antar masyarakat asli Papua melalui melaui hukum adat mempunyai ciri atau karakteristik yaitu menyeluruh dan menyatukan, ketentuannya terbuka, membedakan permasalahan, adanya peradilan karena dengan permintaan, sebagai tindakan reaksi atau koreksi.
a. Tujuan utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan ), akan tetapi sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat dan mempertahankan solidaritas.
b. Sekalipun pelaku telah dijatuhi pidana denda atau pidana badan oleh lembaga peradilan, dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis.
c. Orang asli Papua, yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang menyangkut bersentuhan dengan jiwa raga, badan manusia antara lain pembunuhan, penganiayaan berat. d. Ketika kasus- kasus semacam itu terjadi , maka yang gelisah, ketakutan, adalah keluarganya, familinya, Marganya, serumpunnya karena darah menuntut yang disebutkan diatas artinya atas perbuatannya akan mengikuti arus mengalirnya darah garis lurus kebawah turunannya, kesamping kakak atau adik kandungnya pelaku.
Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Kartu Yoman� warga Adat Kampung Muara, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya yang melakukan pencurian barang milik Markus Weya anggota masyarakat adat Kampung Wuyuneri, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, dimana pelaku pencurian diharuskan menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta ripiah) kepada korban dan Kasus Balok Tabuni dan Jelek Wanimbo� keduanya warga adat Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya yang melakukan pencurian atas barang-barang milik Yoreteus Wenda anggota masyarakat adat Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, dimana pelaku diharuskan menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Penjatuhan sanksi kepada pelaku sebagai suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan� hukum yang hidup di masyarakat atau dengan kata lain orang yang telah melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup (hukum adat) di daerah tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum adat, yaitu �delict adat�. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 Putusan tersebut mengenai �Perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adat� karenanya pemuka adat memberikan reaksi adat (sanksi adat) terhadap si pelaku tersebut.
Sanksi adat sebagai reaksi itu telah dilaksanakan oleh terhukum. Terhadap si terhukum yang sudah dijatuhi �reaksi adat�, maka ia tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai terdakwa dalam persidangan dengan dakwaan yang sama, melanggar hukum adat dan dijatuhi hukuman penjara menurut KUHP (Pasal 5 ayat (3) b Undang-undang Nomor 1 Drt 1951). Dalam keadaan yang demikian, maka pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri, harus dinyatakan tidak dapat diterrima (Niet Ontvakelijk Verklaard).
�Dengan tindakan yang dilakukan oleh Polre (Polri) yang telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian sebagaimana diatur oleh KUHP sebagai Hukum Nasional, karena tindakan pidana tersebut juga masih sangat kuat dipelihara dan dijaga oleh masyarakat Adat pada Kabupaten Puncak Jaya, sebagai Pidana Adat, maka adalah suatu hal yang wajar dapat dibenarkan menurut Sistem Hukum Nasioanl serta dikuatkan dan dikaui oleh Hukum (baca :Yurisprudensi).
B. Pengaruh Kearifan Lokal Terhadap Penerapan Sanksi Hukum Adat dan Sanksi Pidana KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum
Tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesi atelah terjadi berbagai konflik sosial yangmelibatkan antara kelompok masyarakat yangsatu dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti pergesekan atau konflik etnis di Poso (1998 - 2001), Ambon (1999 - 2002), Maluku Utara (2000), konflik Sampit (2001), kerusuhan malamlebaran Idul Fitri tanggal 2 November 2006 didesa Air Bara antara masyarakat pendatang Bangka dengan warga Air Sampik (mayoritassuku Jawa) yang menyebabkan beberapa rumahwarga Air Sampik hangus terbakar, kerusuhandi Lampung Selatan Mesuji (2012) dan lainnya,kerusuhan pecah di kawasan Jakarta Utara,tepatnya di sekitar Luar Batang, Penjaringan, Jumat (4/11/2016) dan lainnya.
Mayoritas masalah tersebut timbul,karena berpangkal pada selain kurang tegas,adil dan manfaatnya materi pengaturan hukumtentang pencegahan konflik sosial yangdirasakan masyarakat selama ini, jugamasyarakat adat beserta kearifan lokal yangdimilikinya belum dilibatkan dalampencegahahan konflik sosial secara formal ditengah-tengah masyarakat. Tidak bisadipungkiri bahwa kehidupan berbagaimasyarakat adat yang ada di Indonesia, sering menghadapicobaan dan tantangan, seperti meledaknya bomdi tempat-tempat ibadah, konflik pembagianwarisan, konflik akibat perkawinan, konflikpelaksanaan pilkada, pertikaian antar pemudayang berbeda agama dan suku dan berbagaikonflik lainnya.
Sebagian besar konflik tersebut, dapatdiatasi dan dicegah oleh masyarakat adatmelalui hukum adat yang terdapat dalam kearifan lokal masing-masing, sehingga tidak sampai menimbulkan konflik yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Sebab dalam konsep kearifan lokal, telah diatur di dalamnya tentang : 1) sistem dan prosedur pencegahan dan penyelesaian konflik sosial, 2) proses pelaksanan mediasi dalam pencegahankonflik sosial, 3) strategi yang dilakukan tokoh adat dalam pencegahan konflik sosial, 4) sistem peradilan dalam penyelesaian konflik sosial,dan 6) jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku yang memicu munculnya konflik sosial.
Berbagai aturan tersebut di atas telahdiajarkan kepada seluruh anggota masyarakatadat sejak kecil, sehingga materinya dipahami,dihormati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari karena sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) dan perasaan hukum (rechtsgevool) masyarakat adat. Selain itu, keberadaan tokoh adat dalam suatu masyarakat adat masih sangat dihormati dan disegani, sehingga perintahnya dilaksanakan dan larangannya ditinggalkan.
Pencegahan konflik sosial secara arif dan bijaksana bukanlah barang jadi yang datang begitu saja, tetapi ia merupakan proyek sosialyang mesti dibina dan diarahkan, sehingga tercipta keharmonisan sosial, sifat toleransi dan adanya saling pengertian dan penghormatan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnyaBangsa Indonesia adalah bangsa besaryang memiliki keragaman budaya. Setiapbudaya memiliki kearifan-kearifan tersendiridalam menyikapi permasalahan hidup yangdihadapi, termasuk di dalamnya kearifan dalam menyelesaikan konflik. Tradisi dan kearifan lokal yang masih adaserta berlaku di masyarakat, berpotensi untukdapat mendorong keinginan hidup rukun dandamai. Hal itu karena kearifan tradisi lokal padadasarnya mengajarkan perdamaian dengansesamanya, lingkungan, dan Tuhan.
Menurut (Jati, 2013) bahwa ada beberapa peran vital kearifan lokal sebagai media resolusi konflik, yakni :
1. Kearifan lokal sebagai penanda identitas sebuah komunitas.
2. Kearifan lokal sendiri menyediakan adanya aspek kohesif berupa elemen perekat lintas agama, lintas warga, dan kepercayaan.
3. Kearifan lokal sebagai bagiandari resolusi konflik alternatf justru lebih kearah mengajak semua pihak untuk berunding dengan memanfaatkan kedekatan emosi
Kesimpulan
Eksistensi sanksi pidana adat dalam penyelesaian tindak pidana umum di Indonesia pada dasrnya masih tetap ada dan msih berlaku dan di beberapa daerah penerapan� pidana adat menjadi alternatif dalam penyelesaian tindak pidana umum yang diatur dan diancam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang� Hukum Pidana (KUHP).
Keberadaan pidana adat masih diberlakukan pada beberada daerah di Indonesia dalam hal ini di Kabupaten� Puncak Jaya sebagai kearifan lokal (Hukum adat) yang� masih dipegang secara kuat oleh anggaota masyarkat adat dengan pemangku adanya Kepala/Ketua Adat, sebagai penengah dan memberi penjatuhan sanksi adat� serta� memimpin upacara adat yang� dinamakan� Bakar Batu, dengan tujuan pemulihan keseimbangan hukum adat;
Sanksi pidana adat senyatanya� diakui� oleh Lembaga Peradilan, dimana terhadap penjatuhan pidana adat sebagai reaksi adat� kepada pelaku� yang� saat diajukan ke persidangkan guna meminta pertanggungan jawab secara pidana menurut KUHP juga tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard), karena dalam persidangan dengan dakwaan yang sama, melanggar hukum adat dan dijatuhi hukuman penjara menurut KUHP (Pasal 5 ayat (3) b Undang-undang Nomor 1 Drt 1951) dan� Putusan Pengadilan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan demikian pemidanaan adat dalam sistem pemidanaan di Indonesia masih tetap diakui keberadaanya.
Bibliografi
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.Google Scholar
dam Hilman, H. (1984). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni. Google Scholar
Darmayudha, S. (1994). Hukum dalam Perspektif Budaya. Jurnal Kerta Patrika Edisi Khusus: FH UNUD. Denpasar Bali. Google Scholar
Halawa, E. H., Novianti, V., & Ikhsan, R. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias. Sriwijaya University.
Irsyad, M. (2021). Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 137�143. Google Scholar
Jati, W. R. (2013). Kearifan lokal sebagai resolusi konflik keagamaan. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(2), 393�416. Google Scholar
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan. Google Scholar
Mardjono Reksodiputro. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Google Scholar
Marpaung, L. A. (2013). Urgensi Kearifan Lokal Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2). Google Scholar
Riau, U. I. N. S. (N.D.). Sosiologi Dan Filsafat. Google Scholar
Salim, M. (2016). Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal untuk Memperkuat Eksistensi Adat ke Depa. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 244�255. Google Scholar
Salman, O. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Alumni. Google Scholar
Sandita, I. N. P. (2021). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan orang di Polres Nabire. Jurnal Syntax Transformation, 2(7), 993�1002. Google Scholar
Siriat, L., & Nurbayani, S. (2018). Pendidikan multikultural berbasis kearifan lokal dalam pembentukkan karakter peserta didik di tanjungpinang provinsi kepulauan riau. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 27(2), 150�155. Google Scholar
Sisinaru, S. Y., Hattu, V. V, & Saptenno, M. J. (N.D.). The Local Law Instrument Based On Local Wisdom in Maluku,�Sasi Lompa�: Laws and Economic Improvement. JournalNX, 6(06), 331�341. Google Scholar
Sudarto, K. S. H. P. (1993). Bandung: Alumni, 1986. Wignjosoebroto, Soetandyo,�Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini. Google Scholar
Sugiarto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen terhadap Kebijakan E-Toll Card. Google Scholar
Unayah, N., & Sabarisman, M. (2016). Identifikasi Kearifan Lokal Dalam Pemberdayakan Komunitas Adat Terpencil. Sosio Informa, 2(1). Google Scholar
Upara, A. R. (2014). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati Di Jayapura. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 4(2). Google Scholar
|
Maulia� Kuswicaksono (2021).
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |