Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 9, September 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM MEDIASI SENGKETA HUKUM ADAT DI PAPUA

 

Alexander

Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

15 Agustus 2021

Direvisi

10 September 2021

Disetujui

15 September 2021

 

Keberadaan suku-suku, tidak saja harus diterima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula dipelihara dan dijaga untuk mewujudkan satu tujuan karena tidak jarang konflik antar suku terjadi, terutama di darah Adat Papua.� Hal ini penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Sengketa/konflik dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan negara (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Alternative Dispute Resolution dalam mediasi sengketa hokum adat di Papua studi kasus di Polres Jayawijaya. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal, penelitian yuridis empiris disebut non doktrinal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian non litigasi dipilih oleh masyarakat dengan alasan dari segi waktu yang relatif lebih cepat dapat terwujud, biaya murah dan penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kosensus, namun kadang hal tersebut kurang efektif �pengembangan ADR di Indonesia tampaknya lebih kuat dibandingkan alasan ketidakefisien proses peradilan. Proses penyelesaian melalui ADR bukanlah suatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa kita yang berjiwa kooperatif. Dalam hal menyelesaikan jenis delik yang dianggap berat, maka masyarakat adat bekerjasama dengan kepolisian untuk menyelesaikannya.�

 

ABSTRACT

The existence of tribes, not only must be accepted and respected as a sociological and historical reality, but must also be maintained and maintained to realize a goal because it is not uncommon for conflicts between tribes to occur, especially in indigenous Papuan blood.� This is important for the creation of an atmosphere of community life that is full of tolerance, tolerance, and harmony. Disputes can be resolved in two ways, namely through state courts (litigation) and out-of-court dispute resolution (nonlitigation). The purpose of this study is to find out the Alternative Dispute Resolution in the mediation of customary legal disputes in Papua case study in Jayawijaya Police. Normative juridical research methods are also called doctrinal research, empirical juridical research is called non-doctrinal. The results of this study show that non-litigation settlements are chosen by the community on the grounds that relatively faster time can be realized, low cost and settlement of problems is done by peaceful means, namely through deliberation. Historically, Indonesian culture has strongly upheld the costensus approach, but sometimes it is less effective that the development of ADR in Indonesia seems to be stronger than the reasons for the inefficiency of the judicial process. The process of completion through ADR is not a new in the cultural values of our cooperative nation. In terms of resolving the type of delik that is considered heavy, then indigenous peoples cooperate with the police to solve it.�

Kata Kunci:

Alternative Dispute Resolution,� litigasi,� nonlitigasi, masyarakat adat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

The role of Mimika Police, Conflict Resolution, Law


 


Pendahuluan

Keberadaan suku-suku, tidak saja harus diterima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula dipelihara dan dijaga untuk mewujudkan satu tujuan dan satu cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Redaksi, 2007).� Hal ini penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis

Namun terkadang dengan kondisi masyarakat tersebut konfilik sulit dihindari, bahkan sering terjadi, konflik antar suku di Indoneisa tak jarang mencuat ke nasional karena dampaknya yang lumayan besar terlebih di daerah suku adat Papua yang mayoritas masyarakat masih menganut sistem masyarakat adat.

Sengketa/konflik dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan negara (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi). Penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan negara, dengan memenuhi syarat dan proseudur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, orang terus berusaha mencari dan mengembangkan pola penyelesaian sengketa yang dapat mewujudkan impiannya tersebut.

Masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan sudah terbiasa menyelesaikan sengketa secara adat atau nonlitigasi yaitu menyerahkan sengketa untuk diselesaikan oleh orang-orang dekat mereka seperti tokoh adat atau kepala desa. Sebagian besar masyarakat enggan berhadapan dengan pengadilan. Ditambah lagi dengan dengan terekspose kinerja peradilan saat ini, putusan-putusan pengadilan terus saja mendapat kritikan karena berbagai kelemahannya.

Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaia perkara pidana di luar jalur penal. Dalam penyelesaian perkara pidana jika menempuh jalur penal biasanya selalu adanya penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini secara filosofis kadang-kadang tidak memuaskan semua pihak, oleh karena itu perlu adanya pemikiranpenyelesaian perkara pidana melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) dengan maksud agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban.(Lasmadi, 2011)

Pendekatan melalui jalur ADR, pada mulanya termasuk dalam wilayah hukum keperdataan, namun dalam perkembangannya dapat pula digunakan oleh hokum pidana,hal ini sebagaimana diatur dalam dokumen penunjang Kongres PBB ke-6 Tahun 1995 dalam Dokumen A/CO NF.169/6 menjelaskan dalam perkara-perkara pidana yang mengandung unsur fraud dan white-collar crime atau apabila terdakwanya korporasi, maka pengadilan seharusnya tidak menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan (Lasmadi, 2011).� Menurut Adam Graycar, Directur of Australian Institute of Criminologi, menyatakan (Gaycar, 2002)� bahwa dalam praktiknya restorative justice, memerlukan dukungan teori reintegrative shaming dalam menyelesaikan konflik. Graycar menjelaskan dengan mensitir pendapat Braithwaite mengenai teori reintegrative shaming, bahwa ada dua segi utama yang melekat pada proses restorative.

�� Meskipun ADR tidak dianggap sebagai pengganti mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi, namun ADR merupakan jawaban dari para praktisi hukum yang memiliki pandangan kritis terhadap sistem peradilan, seperti lamanya proses litigasi di pengadilan untuk mencapai final binding, peradilan korupsi, yang terbuka untuk umum, maraknya kasus broker, dan lain-lain. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai opsi sengketa non litigasi (Yunari, 2016).

�� Berdasarkan pada latarbelakang permasalahan diatas maka penelitian ini akan membahas mengenai penyelesaian hokum adat yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya dengan tema �Alternative Dispute Resolution dalam mediasi sengketa hokum adat di Papua studi kasus di Polres Jayawijaya

 

Metode Penelitian

Guna emperoleh data yang dibutuhkan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal, penelitian yuridis empiris disebut non doktrinal.(Tanya, 2015) ditetapkan sebagai objek penelitian� yang dilakukan terlebih dahulu adalah kajian tentang aturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan yang terkait untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui observasi, dokumentasi dan wawancara langsung dengan pimpinan masyarakat dan tokoh adat, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah ditetapkan sebagai objek penelitian.(Soekanto & Mamudji, 2001)� Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu analisis data penelitian dilakukan pada awalnya melalui data kepustakaan. Analisis selanjutnya berdasarkan pada kenyataan data di lapangan yang berupa kata-kata responden dan informan yang diwawancara. Dengan menggunakan fakta-fakta tersebut yang mempunyai hubungan kausalitas sehingga terdapat kesesuaian antara fakta di lapangan dan data dalam menjawab permasalahan.(Sugiyono, 2017)

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Bagaimana penerapan Alternative Dispute Resolution di Indonesia

Keadilan restoratif adalah model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat. Prinsip utama keadilan restoratif adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai sukarelawan mediator atau fasilitator penyelesaian kasus.(Yulia, 2012)

Pengertian tentang Restorative Justice telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Menurut Sarre, (Hutauruk, 2013) �bahwa: ��restorative justice is concerned with rebuilding relationships after an offence, rather driving a wedge between offenders and, their communities, which is the hallmark of modern criminal justice systems�.

(Keadilan restoratif berkaitan dengan bagaimana membangun kembali hubungan setelah terjadi suatu tindak pidana, bukannya membangun tembok pemisah antara para pelaku tindak pidana dengan masyarakat mereka, yang merupakan hallmark (tanda/ karakteristik) dari sistem-sistem peradilan pidana modern). Menurut Howard Zehr, sebagaimana dikutip Bambang Waluyo (Waluyo, 2015),� bahwa: �Restorative justice� is a process to involve, to the extent possible, those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and address harms, needs, and obligation in order to heal and put things as right as possible. �(Keadilan restoratif adalah proses untuk melibatkan dengan menggunakan segala kemungkinan, seluruh pihak terkait dan pelanggaran tertentu dan untuk mengidentifikasi serta menjelaskan ancaman, kebutuhan dan kewajiban dalam rangka menyembuhkan serta menempatkan hal tersebut sedapat mungkin sesuai dengan tempatnya).

Pengaturan keadilan restoratif selama ini diatur SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Disusul terbitnya Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada 22 Desember 2020. Beleid yang diteken Dirjen Badilum MA Prim Haryadi ini mengatur penerapan keadilan restoratif hanya dalam lingkup perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika.

�Memerintahkan kepada seluruh hakim pengadilan negeri untuk melaksanakan pedoman penerapan keadilan restoratif secara tertib dan bertanggung jawab. Ketua Pengadilan Tinggi wajib melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan,� demikian bunyi poin kedua dan ketiga Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 ini. �Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA). Tapi, selama ini pelaksanaan dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal. Perma dan SEMA yang dimaksud yakni Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial (Madari, 2014).�

Selain itu, Surat Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Menteri Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 166A/KMA/SKB/X11/2009, 148 A/A/JA/12/2009, B/45/X11/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

2.    Faktor Keberhasilan dan Kegagalan Pola Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif

Penyelesaian sengketa non litigasi atau alternative yang lebih dikenal dengan istilah Alternatif Dispute Resolution (ADR) diatur dalam Undang- Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa dengan cara ini digolongkan dalam media non litigasi yaitu merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa yang kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan satu solusi terhadap konflik atau sengketa yang bersifat win-win solution. ADR dikembangkan oleh para praktisi hukum dan akademisi sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih memiliki akses pada keadilan.(Usman, 2003)

Penyelesaian non litigasi dipilih oleh masyarakat dengan alasan dari segi waktu yang relatif lebih cepat dapat terwujud, biaya murah dan penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kosensus. Pengembangan ADR di Indonesia tampaknya lebih kuat dibandingkan alasan ketidakefisien proses peradilan. Proses penyelesaian melalui ADR bukanlah suatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa kita yang berjiwa kooperatif.

Sebagaimana hasil wawancara dengan Tokoh Adat Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 27 Januari 2021 tentang penyelesaian yang terdapat lembaga adat di Kabupaten Jayawijaya yaitu : �bahwa di Dewan adat sendiri dalam menjaga ketentraman adat istiadat dalam wilayah adatnya selalu berpedoman pada kerja sama antara Pemerintah dan masyarakat yang dikenal dengan istilah tiga tungku yaitu adat, agama dan pemerintah.�

Dalam kehidupan masyarakat yang bercirikan mayarakat adat peranan Ketua Adat menempati posisi sentral dalam pembinaan dan kepemimpinan masyarakat, ia adalah ketua pemerintahan sekaligus menjadi hakim dalam penyelesaian sengketa di masyarakat (Vidawati, 2009). �Sebagaimana hasil wawancara dengan Anggota Reskrim Polres Jayawijaya pada tanggal 27 Januari 2021 tentang penyelesaian yang terdapat lembaga adat di Kabupaten Jayawijaya yaitu ��Dapat saya jelaskan cara pemecahan atau penyelesaian masalah di kabupaten Jayawijaya yaitu dengan menyelesaikan masalah di kantor kampung atau kantor distrik yang di mediasi oleh kepala kampung atau kepala distrik. Namun Ketika masalah terlalu rumit diselesaikan di kampung atau di distrik, kepala kampung atau kepala distrik akan melaporkan masalah tersebut ke kantor polisi yang mana nantinya akan di mediasi penyelesaian masalah oleh satuan reskrim polres Jayawijaya .� Seiring dengan makin banyaknya perkara-perkara adat yang timbul di kalangan masyarakat adat kampung maka masyarakat kampung beserta kepala suku membentuk suatu pengadilan adat atau lembaga adat yang dimana dipercayakan sebagai suatu lembaga yang setingkat dengan pengadilan resmi (pengadilan negara) untuk menyelesaikan semua perkara pidana adat maupun sengketa perdata adat yang terjadi di masyarakat adat kampung. Di dalam penyelesaian perkara-perkara pidana dan perdata posisi duduk juga menentukan dalam sidang adat, adapun posisinya duduknya sebagai berikut :

1.    Ada 2 (dua) orang yang berhak duduk di meja utama atau pimpinan:

a.     Kepala Adat (ondoafi) posisi duduknya di tengah

b.    Kepala suku (awi) posisi duduknya di kanan

  1. Pelaku dan korban dihadapkan di meja pimpinan dan dipisahkan tempat duduknya kiri dan kanan.
  2. Dua Pesuruh besar dari ondoafi mendampingi pelaku dan korban, mereka dilindungi oleh ke 2 pesuruh besar tersebut. Tujuannya kalau ada perkelahian antara pelaku dan korban pesuruh langsung memegang/menahan agar tidak terjadi perkelahian, karena mereka menghormati pesuruh besar.
  3. Tua-tua adat, tokoh-tokoh agama, dan masyarakat adat semuanya diatur dan duduk di belakang.

Sebagaimana hasil wawancara dengan Tokoh masyarakat Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 27 Januari 2021 tentang penyelesaian yang terdapat lembaga adat di Kabupaten Jayawijaya yaitu : �Menuturkan kisah suksesnya menyelesaikan masalah hukum lewat mekanisme hukum adat. Semua berawal ketika di daerah tempat tinggalnya ada kasus perselingkuhan. Awalnya masyarakat membawa kasus ini pada aparat penegak hukum. Sayangnya, meski berlarut-larut, tak juga ditemukan penyelesaiannya. Salah satu masalahnya karena sulitnya pembuktian secara hukum.�

Bentuk-bentuk penyelesaikan perkara-perkara adat yang terjadi di masyarkat adat yaitu dengan cara mengumpulkan semua pihak-pihak seperti yang tercantum dalam struktur dewan adat yaitu, ketua (Ondoafi),kepala suku, pihak yang berperkara, pesuruh besar dari Ondoafi, dan tua-tua adat� serta yang menjadi pemimpin disini (hakim adat) adalah Ondoafi. Aparat Kepolisian di Papua sangat dibutuhkan keberadaan dan keterlibatannya dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan delik adat yang terjadi. Menurut Skep Kapolri 737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat (Jakstra Polmas) bahwa penyelesaian perkara- perkara pidana tertentu di masyarakat dapat ditempuh melalui cara-cara alternative penyelesaian sengketa di samping adanya diskresi yang dimiliki oleh kepolisian. Petugas Polmas (Babinkamtibmas/Bhabinkamtibmas) yang bertugas pada Kelurahan/ Desa/ Kawasan tertentu diberikan kewenangan bersama-sama masyarakat untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana dengan tujuan untuk menemukan kedamaian, sehingga tidak memicu terjadinya konflik yang lebih luas lagi. Lebih lanjut lagi dalam Petugas Polmas berdasarkan Skep Kapolri 433/VII/2006 yang merupakan penjabaran dari Jakstra Polmas tadi memberikan panduan kepada Petugas Polmas dalam penyelesaian perkara ringan/pertikaian warga, bahkan juga mengatur panduan khusus menghadapi orang yang bersikap menolak/melawan. Pada tahun 2008 Jakstra Polmas diperkuat lagi melalui Peraturan Kapolri No. 7/2008. Polri terus berusaha menyempurnakan konsepnya tentang Mediasi Penal melalui Surat Kapolri No. Pol.: B/3022/ XII/2009/Sdeops Tgl. 14 Des 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Mediasi Penal, yaitu terhadap tindak pidana dengan kerugian kecil dan disepakati oleh para pihak yang berperkara, melalui prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan RT/RW dan diketahui masyarakat, serta menghormati norma hukum sosial/adat dan berazaskan keadilan bagi para pihak.

Menurut hasil wawancara dengan Tokoh Adat di Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 11 Januari 2021 ��Dapat saya jelaskan cara pemecahan atau penyelesaian masalah di kabupaten jayawijaya yaitu dengan menyelesaikan masalah di kantor kampung atau kantor distrik yang di mediasi oleh kepala kampung atau kepala distrik. Namun Ketika masalah terlalu rumit diselesaikan di kampung atau di distrik, kepala kampung atau kepala distrik akan melaporkan masalah tersebut ke kantor polisi yang mana nantinya akan di mediasi penyelesaian masalah oleh satuan reskrim polres jayawijaya.�

3.    Efektifitas Alternative Dispute Resolution dalam proses mediasi hokum adat di Papua

Secara teoritis, penelitian mengenai penyelesaian sengketa alternatif melalui lembaga adat merupakan penelitian terhadap elemen srtruktur hukum. Mengikuti pendapat Friedman, sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) elemen, yaitu elemen struktur (structure), substansi (substance), dan budaya hukum (legal culture).(Friedman, 2008) Aspek struktur (structure) oleh Friedman dirumuskan sebagai berikut: �The structure of a legal system consists of elements of this kind: the number and size of courts; their yurisdiction (that is, what kind of cases they hear, and how and why), and modes of appeal from one court to another. Structure also means how the legislature is organized, how many members sit on the Federal Trade Commission, what a president can (legally) do or not do, what procedures the police department follows, and so on.� (Friedman, 2008)

Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Elemen kedua dari sistem hukum adalah substansi hukum (substance). Penjelasan Friedman terhadap substansi hukum adalah sebagai berikut: ��By this is meant the actual rules, norms, and behavior patterns of people inside the system. This is, first of all,�the law� in the popular sense of the term � the fact that the speed limit is fifty-five miles an hour, that burglars can be sent to prison, that �by law� a pickle maker has to list his ingredients on the label of the jar.�(Setiyadi et al., 2015)

Aspek substansi hukum dapat dijadikan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat, tetapi bukan merupakan fokus utama. Sedangkan mengenai budaya hukum, Friedman mengartikannya sebagai sikap dari masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum tentang keyakinan, nilai, gagasan, serta harapan masyarakat tentang hukum. Dalam tulisannya Friedman merumuskannya sebagai berikut: �By this we mean people�s attitudes toward law and the legal system � their beliefs, values, ideas, and expectations. In other words, it is that part of the general culture which concerns the legal system.� (Samsul, 2016)

Dalam penelitian ini faktor budaya hukum akan menjadi aspek penting, baik budaya hukum dalam perspektif para pemangku adat, maupun budaya hukum dalam pandangan nara sumber atau informan lain seperti dari masyarakat terhadap eksistensi Lembaga Adat.

Eksistensi hukum pidana adat Indonesia diakui secara konstitusional melalui Pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945. Dalam materi muatan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tersebut, secara normatif dapat ditarik menjadi 4 (empat) unsur yang harus diperhatikan sebagai prasyarat eksistensi dan validitas masyarakat hukum adat di Indonesia yang dengan sendirinya akan teridentifikasi nilai-nilai yang hidup dan diakui sebagai hukum adat dalam masyarakat adat tersebut. Syarat pertama adalah unsur �sepanjang masih hidup�. Dalam kalangan masyarakat adat tertentu, ada yang tidak mampu mempertahankan kehidupannya, sebagai akibat dari keterpurukan hidup, yang mencari kehidupan di tempat-tempat atau lingkungan daerah lain, sehingga ia sebagai individu dengan yang lain tidak memunyai pertalian darah. Akibatnya, kekuatan hukum adat yang menjadi dasar kehidupannya selama ini, lama kelamaan menjadi pudar, akhirnya hilang sama sekali.(Mulyadi, 2013)

Namun penyelesaian melalui lembaga adat memiliki beberapa kelemahan utama, (Mujib, 2014) �yaitu kesewenang-wenangan dan kurangnya pengawasan. Walaupun otoritas sosial menjadi kekuatan inti atas peradilan non-negara, pelaksanaannya yang tidak dikontrol menjadi kelemahan utama. Kurangnya prosedur dan norma yang jelas dan tidak adanya akuntabilitas akan membuat pihak yang lemah dan terpinggirkan kurang dilayani, tanpa alternatif lain.

Adanya kelemahan penyelesaian sengketa oleh pengadilan, menyebabkan para pihak berpaling menggunakan mekanisme ADR. Mengingat akan kelemahan dalam penyelesaian sengketa oleh pengadilan, terdapat asas hukum dalam acara perdata yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perdata melalui putusan pengadilan merupakan ultimum remedium atau alternatif terakhir, artinya bahwa penyelesaian perkara perdata semaksimal mungkin harus diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Hal ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa perkara perdata pada umumnya terjadi antara pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan, hubungan sosial yang dekat, jika proses penyelesaian perkaranya melalui proses beracara dengan putusan pengadilan, akibatnya akan merusak hubungan kekeluargaan yang telah lama terbangun sebelumnya (Nugroho, 2016). �Sebagai penerapan asas ultimum remedium,mekanisme ADR di dalam penyelesaian sengketa pidana telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.

 

Kesimpulan

Efektif tidaknya suatu bentuk penyelesaian perkara pidana, tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara pidana yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, melainkan juga harus dapat diterima oleh masyarakat sebagai bentuk penyelesaian yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Namun penyelesaian melalui lembaga adat memiliki beberapa kelemahan utama, yaitu kesewenang-wenangan dan kurangnya pengawasan. Walaupun otoritas sosial menjadi kekuatan inti atas peradilan non-negara, pelaksanaannya yang tidak dikontrol menjadi kelemahan utama. Kurangnya prosedur dan norma yang jelas dan tidak adanya akuntabilitas akan membuat pihak yang lemah dan terpinggirkan kurang dilayani, tanpa alternatif lain. Penyelesaian melalui lembaga adat dapat mencakup beberapa bidang hukum, yaitu hukum privat (perdata), pidana dan tata negara. Untuk penyelesaian melalui mekanisme arbitrase dan mediasi maka putusan lembaga adat bersifat final. Kemudian untuk kasus hukum privat (perdata) menjadi peradilan pertama sedangkan untuk hukum publik (pidana dan tata negara) menjadi peradilan pertama.

Adanya kelemahan penyelesaian sengketa oleh pengadilan, menyebabkan para pihak berpaling menggunakan mekanisme ADR. Mengingat akan kelemahan dalam penyelesaian sengketa oleh pengadilan, terdapat asas hukum dalam acara perdata yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perdata melalui putusan pengadilan merupakan ultimum remedium atau alternatif terakhir, artinya bahwa penyelesaian perkara perdata semaksimal mungkin harus diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Hal ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa perkara perdata pada umumnya terjadi antara pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan, hubungan sosial yang dekat, jika proses penyelesaian perkaranya melalui proses beracara dengan putusan pengadilan, akibatnya akan merusak hubungan kekeluargaan yang telah lama terbangun sebelumnya.

 

Bibliografi

 

Friedman, L. M. (2008). American Law in the twentieth century. Yale University Press.Google Scholar

Gaycar, A. (2002). Dalam Australian Institute of Crimonology, trends and Issues in crime and criminal justice. Bullying and Victimisation In School: A Restorative Justice Approach, 219, 2�3. Google Scholar

Hutauruk, R. H. (2013). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan restoratif: Suatu terobosan hukum. Sinar Grafika. Google Scholar

Lasmadi, S. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5). Google Scholar

Madari, M. S. K. (2014). Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp terhadap perkara tindak pidana pencurian: analisis peraturan mahkamah agung nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Google Scholar

Mujib, M. M. (2014). Memahami Pluralisme Hukum di Tengah Tradisi Unifikasi Hukum: Studi atas Mekanisme Perceraian Adat. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1). Google Scholar

Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225�246. Google Scholar

Nugroho, A. S. (2016). Soekarno Dan Diplomasi Indonesia. Sejarah Dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, Dan Pengajarannya, 10 (2), 125�130. Google Scholar

Redaksi, S. G. (2007). Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (UU RI No. 17 Th. 2007) (1st ed.). sinar grafika. Google Scholar

Samsul, I. (2016). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa*(Studi Terhadap Lembaga Adat Di Kabupaten Banyu Asin, Sumsel Dan Di Provinsi Papua) Strengthening The Adat Institutions As An Alternative Dispute Resolution Institutions (A Study On The Adat Institution In Banyu Asin Distric, Province Of South Sumatera And Province Of Papua). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 5(2), 127�142. Google Scholar

Setiyadi, I., Adji, T. B., & Setiawan, N. A. (2015). Optimalisasi Algoritma Dijkstra dalam menghadapi perbedaan bobot jalur pada waktu yang berbeda. Semnasteknomedia Online, 3(1), 3�7. Google Scholar

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Google Scholar

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Google Scholar

Tanya, B. L. (2015). Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum. Google Scholar

Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Google Scholar

Vidawati, T. (2009). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus Pada Suku Dayak Tobak Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat). Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Google Scholar

Waluyo, B. (2015). Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210�226. Google Scholar

Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 224�240. Google Scholar

Yunari, A. (2016). Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Non Litigas. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama Dan Kebudayaan, 2(1), 133�152. Google Scholar

 

 

 


Copyright holder :

Alexander (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: