|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 7, Juli 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
TANGGUNG JAWAB� NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
NOMINEE SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH
Dewi Masithoh, Dominikus Rato, Ermanto Fahamsyah
Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia��������
Email : [email protected], [email protected],
[email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Juni
2021 Direvisi 20 Juni
2021 Disetujui 23 Juli
2021 |
Kewenangan notaris
secara umum terdapat dalam Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik. Terkait kewenangan notaris dalam membuat akta nominee tidak diatur secara spesifik dalam Pasal tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pembuatan
akta nominee khususnya terkait dengan peralihan hak milik atas tanah
oleh warga Negara asing
di Indonesia. Tujuan dalam
penelitian ini yaitu untuk menemukan
mengenai pengaturan ke depan terhadap
tanggungjawab notaris dalam membuat akta nominee yang digunakan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah
oleh warga Negara asing
di Indonesia. Pada penelitian ini
digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya
pengaturan kedepan mengenai pembuatan akta nominee yang digunakan sebagai dasar jual beli tanah
hak milik oleh warga Negara asing di
Indonesia.� yang dikaji
menggunakan teori pertanggungjawaban dan Teori kepastian hukum,
sehingga kesimpulannya notaris bertanggungjawab atas pembuatan akta nominee. ABSTRACT In
general, the authority of a notary is contained in Article 15 of the UUJN,
namely making an authentic deed. Regarding the authority of a notary in
making a nominee deed, it is not specifically regulated in the article which
results in legal uncertainty in the making of a nominee deed, especially
related to the transfer of ownership rights to land by foreign citizens in
Indonesia. The purpose of this study is to find out about future arrangements
for the responsibility of the notary in making the nominee deed which is used
as the basis for the transfer of property rights to land by foreign citizens
in Indonesia. In this study, a normative juridical approach was used. The
results of this study are the need for future arrangements regarding the
making of the nominee deed which is used as the basis for buying and selling
property rights by foreign citizens in Indonesia. studied using the theory of
liability and the theory of legal certainty. |
|
Kata Kunci: kewenangan notaris; akta nominee; perbuatan melawan hukum; hak atas
tanah Keywords: authority of notary; nominee; act against the law; land rights |
Pendahuluan
Tanah sebagai
bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Pokok Agraria untuk selanjutnya
disebut dengan UUPA yaitu �Atas dasar hak menguasai dari
negara sebagai yang dimaksud
dalam Pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum� (Fauzi, 2015).� Berdasarkan konsep dalam Undang-Undang
Pokok Agraria untuk selanjutnya disebut UUPA Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan-Peraturan Pokok Agraria bahwa �bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat� yang dimaksud disini adalah rakyat asli
Indonesia (Purba, 2018).
Tujuannya agar mensejahterakan
untuk mencapai kemakmuran bagi rakyat indonesia terhadap kepemilikan tanah dan juga hasil tanah.
Dalam
sistem pertanahan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) jo `Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria untuk
selanjutnya disebut UUPA menjelaskan bahwa �Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas
tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta
sesama Warga Negara
Indonesia baik asli maupun keturunan� (Azhari, 2018).
Hak milik atas suatu tanah
tidak dapat diberikan dan/atau dimiliki oleh warga asing dan maupun pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukum (Amira, 2021).
Dengan adanya asas nasionalitas tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria untuk selanjutnya
disebut dengan UUPA mempertegas hanya warga negara Indonesia yang mempunyai
hak milik atas tanah.� Dengan kata lain bagi Warga Negara Asing berlaku larangan
terhadap kepemilikan atas tanah dengan
hak milik, serta berlaku pula bagi setiap badan hukum yang ingin berkedudukan di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Demikian pula dengan pasal 33 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal melarang adanya pinjam nama atas
kepemilikan saham karena merupakan perbuatan yang sangat jelas melanggar pasal tersebut diatas (Pertiwi, 2019).
Hal ini dikarenakan tidak diperbolehkannya Orang asing untuk menanam
modal/investasi dalam bidang usaha yang tertutup (Thioriks, 2020).
Kondisi dari adanya pembatasan-pembatasan dan sulitnya persyaratan yang diatur oleh pemerintah terhadap orang asing tersebut diatas menjadikan para pihak yang berkepentingan mencari suatu cara untuk
melakukan segala cara untuk memiliki
tanah lebih dari hak pakai
yang diberikan agar lebih leluasa dalam menggunakan
tanahnya karena jelas hak milik
merupakan hak tertinggi, terkuat dan turun temurun, terhadap kepemilikan saham agar tetap dapat berinvestasi di Indonesia terhadap perusahaan yang tertutup (Pertiwi, 2019).
Saat
ini akta notariil bahkan bisa menjadi senjata
bagi orang asing dalam menguasai tanah di Indonesia (M. Edwin Azhari, Ali Murtadho, 2018),
sehingga hal ini telah melewati
batasan-batasan ketentuan peraturan perundang-undangan. warga asing memanfaatkan
masyarakat setempat yaitu warga negara Indonesia yang
memiliki hak milik atas tanah
untuk saling mengikatkan diri dalam instrument perjanjian
nominee (M. Edwin Azhari, Ali Murtadho, 2018).
hal ini mengacu
pada pelarangan Notaris
yang dipertegas dalam pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 Undang-undang Jabatan Notaris untuk selanjutnya disebut UUJN dalam keadaan tertentu Notaris dilarang membuat akta, larangan
ini hanya ada pada subjek hukum para penghadap, jika subjek hukumnya
dilarang, maka substansi akta (perbuatannya) apapun tidak diperkenankan untuk dibuat.� Walaupun Notaris hanya mengikuti
kehendak dari para pihak. Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris pasal yang dilanggar dalam kode etik adalah
Pasal 3 angka 4 yaitu: �Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangundangan dan isi sumpah jabatan
Notaris� (Syafa, 2020).
Apabila notaris melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka notaris
dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris untuk selanjutnya
disebut UUJN.
Terhadap
perjanjian nominee biasanya
dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik,
akta Nominee yang dibuat
oleh Notaris dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang juga dilakukan oleh para pihak dalam akta tersebut,
karena perbuatan ini mengadung unsur
melanggar ketertiban umum, perbuatan melawan hukum ini
berbentuk penyelundupan hukum (Pertiwi, 2019).� hal ini sangat jelas
bahwa perbuatan tersebut dikatan sebagai perbuatan melawan hukum karena
mengandung unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum berdasarkan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk selanjutnya disebut KUHPerdata (Sari, 2020).
Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk selanjutnya disebut KUHPerdata (Sancaya, 2013).
Apabila perjanjian nominee sudah memperhatikan dan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk selanjutnya disebut KUHPerdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk selanjutnya disebut KUHPerdata, maka perjanjian nominee tersebut suda mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.
Ditemukannya
dalam suatu fakta hukum adanya
perwujudan nominee ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara
Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia sebagai pemberi kuasa/nominee yang diciptakan melalui satu paket perjanjian
itu pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan
hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada Warga Negara Asing selaku penerima kuasa untuk bertindak
layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah
yang menurut hukum tidak dapat dimilikinya
(Hak Milik atau Hak Guna Bangunan). Terdapat suatu fakta dalam� Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
82/Pdt.G/2013/PN.DPS dan Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor:
787/Pdt.G/2014/PN.DPS dimana
dalam dua putusan tersebut terdapat perwujudan nominee terdapat suatu kesepakatan yang dibuat dengan akta notaris,
dimana perjanjian tersebut berisikan tentang pernyataan hubungan hukum WNI dengan WNA yang menyatakan bahwa kepemilikan hak atas tanah
tersebut pada dasarnya adalah milik dari
WNI dan WNA yang bersangkutan yang dapat memerintahkan berbagai tindakan hukum terhadap hak yang �dimiliki� oleh WNA yang
dipercaya untuk mengelolanya (trustee). Oleh sebab
itu munculah suatu pertanggung jawaban hukumnya oleh notaris akibat munculnya kerugian akibat akta yang telah dibuat olehnya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
(Setiawan, 2019). Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan
ini yaitu mengenai Pengaturan Hukum Terkait tanggung jawab notaris dalam
pembuatan akta nominee yang
digunakan sebagai dasar peralihan hak milik atas
tanah oleh warga negara asing di Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
A. Tanggung Jawab Notaris Terkait
Praktik Nominee Menurut Peraturan PerUndang-Undangan
1.
Aspek
Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata
Sanksi
keperdataan yaitu sanksi yang dijatuhkan apabila terhadap kesalahan yang terjadi, baik karena Wanprestasi
ataupun Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatigedaad).
Sanksi ini berupa penggantian biaya, ganti rugi
dan bunga merupakan akibat yang akan diterima notaris dari gugatan para penghadap apabila akta bersangkutan terdegradasi yang berakibat hanya mempunyai pembuktian sebagai akta dibawah tangan
atau akta batal demi hukum.
Dalam
suatu perbuatan hukum oleh undangundang tidak diharuskan dituangkan dalam suatu akta otentik,
sehingga jika akta tersebut kehilangan
otensitasnya akibat tidak terpenuhinya syarat formal yang dimaksud dalam Pasal 1869 KUHPerdata jo Pasal 38 UUJN, maka akta tersebut
tetap berfungsi sebagai akta yang dibuat dibawah tangan bila akta
tersebut ditandatangani
oleh para pihak. Sepanjang terjadinya degradasi dari akta otentik
menjadi akta dibawah tangan tidak menimbulkan kerugian, notaris yang bersangkutan tidak dapat dimintakan tanggung gugat hukumnya melalui Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Bentuk tanggung gugat yang dianut oleh Pasal 1365 KUHPerdata ini adalah tanggung gugat berdasarkan kesalahan (liability based fault), dalam hal ini kesalahan
yang melekat pada seorang notaris terhadap akta yang dibuatnya. Berlakunya degradasi kekuatan pembuktian akta notaris menjadi
akta dibawah tangan pada umumnya sejak putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Suatu
akta yang dinyatakan batal demi hukum, maka akta tersebut
dianggap tidak pernah ada atau
tidak pernah dibuat dengan demikian
akta notaris yang batal demi hukum menimbulkan akibat untuk memberikan penggantian biaya, ganti rugi atau
bunga kepada pihak yang tersebut dalam akta. Bentuk
sanksi keperdataan dapat timbul dari
perbuatan wanprestasi yang berupa ganti rugi
yang lazimnya dalam bentuk sejumlah uang. Disamping itu,berlaku
sanksi yang timbul karena perbuatan melanggar hukum, yang terbuka kemungkinan ganti ruginya dalam
bentuk lain selain sejumlah uang, yaitu; ditentukan oleh penggugat, dan
hakim menganggapnya cocok.� Mengenai penggantian kerugian dalam bentuk lain selain sejumlah uang dapat dilihat dalam
pertimbangan dari sebuah Hoge Raad, yang merumuskan: �Pelaku perbuatan melanggar hukum dapat dihukum
untuk membayar sejumlah uang selaku pengganti kerugian yang ditimbulkannya kepada pihak yang dirugikannya, tetapi kalau pihak
yang dirugikan menuntut ganti rugi dalam
bentuk lain dan hakim menganggap
sebagai bentuk ganti rugi yang sesuai, maka pelaku
tersebut dapat dihukum untuk melakukan
prestasi yang lain demi kepentingan
pihak yang dirugikan yang cocok untuk menghapus
kerugian yang diderita� oleh
karenanya, dalam hal perjanjian nominee yang dibuat oleh notaris, secara keperdataan akan menimbulkan sanksi tanggung gugat bagi notaris,
dikarenakan notaris melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap perjanjian nominee yang dibuat secara notariil
tersebut. Tanggung gugat oleh notaris tersebut berupa ganti rugi yang didasarkan pada suatu hubungan hukum antara notaris dengan penghadap, yakni warga negara asing. Kerugian warga asing tersebut
dikarenakan perbuatan melanggar hukum oleh notaris yang membuat perjanjian nominee yang akibatnya
akta batal demi hukum, maka akta
tersebut dianggap tidak pernah ada
atau tidak pernah dibuat. Dengan demikian akta notaris yang batal demi hukum menimbulkan akibat ganti rugi kepada
pihak yang tersebut dalam akta. Kepada
pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan secara perdata terhadap notaris.
2.
Aspek
Tanggung Jawab Notaris Secara Pidana
Pada praktiknya apabila ada akta notaris
yang dipermasalahkan oleh para pihak
ataupun pihak berwenang atas notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan
atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yakni membuat atau
memberikan keterangan palsu kedalam akta
notaris. Dalam hal ini notaris
tidaklah kebal terhadap hukum, notaris dapat dipidana
apabila dapat dibuktikan di pengadilan bahwa secara sengaja
atau tidak sengaja notaris secara bersama-sama dengan para pihak penghadap yang membuat akta dengan maksud
dan tujuan untuk menguntungkan pihak penghadap tertentu atau merugikan pihak penghadap yang lain. Apabila oleh pengadilan terbukti maka notaris
tersebut wajib dihukum. Pemidanaan terhadap notaris tersebut dapat dilakukan dengan batasan yaitu:
a.
Adanya
tindakan hukum dari notaris terhadap
aspek lahiriah, formal dan materil akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan, serta direncanakan bahwa akta yang akan dibuat dihadapan
notaris atau oleh notaris bersamasama (sepakat) para penghadap dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana.
b.
Ada tindakan
hukum dari notaris dalam membuat
akta dihadapan atau oleh notaris yang tidak sesuai dengan
UUJN.
c.
Tindakan notaris
tersebut juga tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai tindakan
suatu notaris, dalam hal ini
Majelis Pengawas Notaris.
Ketentuan
Pasal 266 KUHP pada ayat
(1) dan ayat (2) mengatur
pula mengenai masalah tindak pidana pemalsuan
surat, yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik.
Berikut penjelasannya:
a.
Barang
siapa menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai suatu hal didalam suatu
akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakannya
seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan
kebenaran, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika penggunaannya
dapat menimbulkan sesuatu kerugian.
b.
Dipidana
dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, jika penggunaannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian.
Adapun
unsur-unsur yang dalam.
Pasal 266 ayat (1) KUHP terdiri dari:
1)
Unsur
subjektif, dengan maksud untuk menggunakannya
atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran;
2)
Unsur
objektif:
a)
barang
siapa;
b)
menyuruh
mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai suatu hal, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut;
c)
didalam
suatu akta otentik;
d)
jika
penggunaannya dapat menimbulkan suatu kerugian
Didalam
rumusan ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 266 ayat (1) KUHP diatas, undang-undang tidak mensyaratkan keharusan tindak pidana yang dimaksud didalamnya yaitu harus dilakukan dengan sengaja atau tidak, sehingga
perlu dipertanyakan apakah tindak pidana
tersebut merupakan suatu tindak pidana
yang harus dilakukan dengan sengaja atau bukan. Dengan
diisyaratkannya suatu maksud lebih lanjut
berupa maksud untuk menggunakannya atau untuk menyuruh
orang lain menggunakannya seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran didalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal
266 ayat (1) KUHP (Iriantoro, 2019),
kiranya sudah jelas bahwa tindak
pidana yang dimaksudkan didalamnya merupakan suatu tindak pidana
yang harus dilakukan dengan sengaja. Karena sudah jelas bahwa
tindak pidana yang dimaksudkan didalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP merupakan suatu tindak pidana
yang harus dilakukan dengan sengaja, dengan sendirinya baik penuntut umum
maupun hakim harus dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan
tersebut pada orang yang oleh penuntut
umum telah didakwa melakukan tindak pidana tersebut,
untuk dimaksud tersebut didepan sidang Pengadilan memeriksa dan mengadili terdakwa, penuntut umum dan hakim dapat membuktikan tentang:
a.
adanya
kehendak pada terdakwa untuk menyuruh mencantumkan suatu keterangan palsu mengenai suatu hal didalam suatu
akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta otentik tersebut;
b.
adanya
pengetahuan pada terdakwa bahwa akta tersebut
merupakan suatu akta otentik;
c.
adanya
maksud pada terdakwa untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya yang tercantum dalam akta tersebut
sesuai dengan kebenaran.
Mengenai
tanggung jawab secara pidana, dalam kaitannya dengan perjanjian nominee yang dibuat oleh notaris dalam bentuk akta
otentik, maka perjanjian nominee tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana
pada ketentuan Pasal 266
KUHP pada ayat (1) mengenai
masalah tindak pidana pemalsuan surat, yaitu menyuruh
memasukkan keterangan palsu kedalam akta
otentik. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik
justru menjadikan akta yang dibuatnya tersebut menjadi cacat hukum. Perjanjian
nominee yang dibuat oleh notaris
memuat keterangan palsu yang oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakannya
seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan
kebenaran, padahal perjanjian nominee yang dibuat
oleh notaris atas dasar adanya kepentingan
dari warga negara asing untuk dapat
menguasai tanah Hak Milik dengan cara meminjam nama
warga negara Indonesia. Akibat
dari perbuatannya notaris dapat dituntut
pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Namun penjatuhan
sanksi pidana terhadap notaris dapat dilakukan sepanjang batasan-batasan sebagaimana tersebut dilanggar, artinya disamping memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN, Kode Etik Jabatan Notaris
juga harus memenuhi rumusan yang tersebut dalam KUHP.
3.
Aspek
Tanggung Jawab Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris
Selain
berpedoman pada Undang-Undang
Jabatan Notaris, notaris juga harus berpegang teguh pada Kode Etik Notaris. Karena sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), notaris dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah bertindak mandiri, jujur dan bertanggung jawab. Nilai-nilai dalam Kode Etik Notaris merupakan
harkat dan martabat notaris sebagai seorang profesianal, apabila kode etik
tersebut dilanggar maka akan hilang
harkat martabat notaris. Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris harus berperilaku profesional, berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat kehormatan notaris serta berkewajiban menghormati rekan dan saling menjaga dan membela kehormatan nama baik korps
atau organisasi. Sebagai sebuah profesi, notaris bertanggung jawab terhadap profesi yang dilakukannya, dalam hal ini kode
etik profesi.
Dewan Kehormatan merupakan salah satu alat perlengkapan
organisasi INI yang terdiri
dari tingkat pusat, wilayah dan daerah. Dewan kehormatan mempunyai tugas:
a.
Melakukan
pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi kode etik;
b.
Memeriksa
dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran
ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan masyarakat secara langsung;
c.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas pelanggaran kode etik dan jabatan
notaris.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota organisasi yang diduga melakukan pelanggaran atas kode etik dan apabila
dinyatakan bersalah maka Dewan Kehormatan pun berhak menjatuhkan sanksi. Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut
yang dampaknya tidak berkaitan dengan masyarakat secara langsung atau dengan
kata lain wewenang Dewan Kehormatan
tersebut hanya bersifat internal. Terhadap notaris yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi,
Dewan Kehormatan berkoordinasi
dengan Majelis Pengawas yang kemudian berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik tersebut,
serta dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya. Atas sanksi yang dikenakan terhadap notaris sebagai anggota INI sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Kode Etik notaris yaitu :
a.
Ayat (1), Sanksi
yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa:
1)
Teguran.
2)
Peringatan.
3)
Pemecatan
sementara dari keanggotaan Perkumpulan (Schorsing).
4)
Pemecatan
dari keanggotaan Perkumpulan (Onzetting).
5)
Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan
Perkumpulan
b.
Ayat (2), Penjatuhan
sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut
Dengan
demikian, sesuai dengan teori pertanggungjawaban
yang digunakan sebagai pisau analisa dalam
penulisan ini, terhadap notaris yang apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,
maka terdapat sanksi yang diberikan kepada notaris tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik yaitu
dapat berupa; teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan dan pemberhentian dengan tidak hormat
dari keanggotaan.
B. Pengaturan Hukum Terkait
Penanggulangan Akta Nominee
Yang Digunakan Sebagai
Dasar Peralihan Hak Milik
Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing
Di Indonesia
Pengaturan
mengenai perjanjian ini memiliki substansial
tersendiri untuk menjalankan perjanjian tersebut, melihat dari telah diaturnya
perjanjian secara jelas maka menurut
penulis perjanjian nominee tidak termasuk telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka dari itu perlunya
dibentuk sebuah substansi yang lebih baik agar perjanjian nominee tidak mencederai asas-asas yang terkandung dalam perjanjian, karena pada dasarnya perjanjian nominee dapat dibuat namun melihat
pada isi dan tujuan dari perjanjian tersebut.
Perjanjian
nominee tidak diatur secara tegas dalam
pengaturan hukum di
Indonesia, perjanjian nominee pada dasarnya tidak dikenal dalam sistem
hukum Eropa Kontinental yang berlaku di
Indonesia. Perjanjian nominee pada awalnya hanya terdapat
pada sistem hukum Common
Law. namun seiring dengan semakin berkembangnya zaman Perjanjian
Nominee ini telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dikarenakan kebutuhan masyarakat, sebagaimana yang telah dijelaskan, substansi hukum tidak hanya terdiri
atas pengaturan yang telah diatur secara
jelas dalam Undang-Undang namun juga terhadap hukum yang timbul atas dasar
kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria Pokok Agraria
(UUPA) Perjanjian nominee di bidang
pertanahan dalam praktek adalah memberikan kemungkinan bagi warga negara asing memiliki tanah yang dilarang UUPA adalah dengan jalan
�Meminjam nama (nominee)� warga negara Indonesia dalam melakukan jual beli, sehingga secara yuridis formal tidak menyalahi peraturan Pasal 26 ayat (2) UUPA, namun perjanjian nominee tersebut secara tidak langsung
mencederai asas nasionalitas yang terkandung dalam UUPA dengan melihat adanya perjanjian nominee yang dapat merugikan WNI bahkan merugikan negara dikarenakan pemilikan tanah oleh Orang Asing dapat terjadi
melalui akta nominee tersebut maka haruslah
dibuatkan mengenai pelarangan atau pembatasan lebih lagi terhadap Orang Asing secara tegas,
karena Perjanjian Nominee dalam bidang pertanahan
ini substansinya sangat menyalahi aturan dalam UUPA, dan jika diperlukan harus adanya sanksi
yang tegas diberikan kepada para pelaku nominee.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Sama halnya dengan nominee yang terjadi pada penanaman modal yang
diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPM telah jelas melarang
adanya nominee dalam hal kepemilikan saham, pelarangan terhadap penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat
perjanjian dan/ atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan
terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan
batal demi hukum. Khususnya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPM, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika ada perjanjian semacam itu, maka
perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jadi, tidak ada cara yang sah
untuk bisa menjamin si pemegang
saham yang namanya dipinjam akan menjual
kembali sahamnya kepada pemegang saham (penanam modal) yang sebenarnya.
Berdasarkan
pengaturan diatas dalam hal ini
jelas bahwa pelarangan nominee telah diatur tidak diperbolehkan
untuk dilakukan, maka dari itu
karena masih adanya beberapa penyelundupan mengenai nominee dalam bidang penanaman
modal ini maka diperlukannya sanksi yang lebih tegas terhadap
substansi pengaturan hukumnya agar lebih memberikan efek jera dan pengaturan tersebut dapat dijalankan dan berjalan dengan baik. d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Jabatan Notaris . Akta Notaris
merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka membuatnya, karena itu syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi (Pasal 1320 KUH Perdata). Dalam hukum perjanjian ada akibat hukum
tertentu jika syarat subjektif dan syarat objektif tidak dipenuhi. Jika syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Mengenai
larangan dan ketidakwenangan
Notaris untuk membuat akta, Pasal
52 ayat (1) dan Pasal 53
UUJN menegaskan dalam keadaan tertentu Notaris dilarang membuat akta, larangan
ini hanya ada pada subjek hukum para penghadap, jika subjek hukumnya
dilarang, maka substansi akta (perbuatannya) apapun tidak diperkenankan untuk dibuat.� Dari peraturan tersebut maka diperlukannya
kejelasan norma terhadap akta yang diperbolehkan atau tidak boleh dibuat
oleh Notaris mengacu pada kewajiban Notaris untuk melayani masyarakat, untuk melindungi notaris agar tidak terjerumus dan tidak terlibat terhadap perbuatan para pihak yang melanggar hukum, maka harusnya
ada pelarangan secara jelas dan tegas terhadap Notaris.
Budaya
Hukum (Legal Culture) Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat
penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik
apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung
budaya hukum oleh
orang-orang yang terlibat dalam
sistem dan masyarakat maka menegakkan hukum tidak akan
berjalan secara efektif. Kultur/budaya hukum suasana pemikiran
sosial dan kekuatan. Sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat
kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta
budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir
masyarakat mengenai hukum selama ini.
Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsi-nya hukum. Perjanjian nominee merupakan ketentuan atau salah satu macam perjanjian
yang tidak diatur dalam KUHPerdata maupun pengaturan lain mengenai perjanjian lainnya.
Perjanjian
ini tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama dalam bidang bisnis dan juga Orang Asing dalam berbisnis
di Indonesia, melihat dari pengertian kultur di atas maka jenis perjanjian
nominee ini merupakan perjanjian yang lahir akibat dari pengaruh
budaya masyarakat, perjanjian ini pula dapat berjalan karena didukung oleh masyarakat yang terkadang diikuti dukungan dari pejabat-pejabat yang dapat melancarkan perjanjian nominee ini dapat terlaksana. Melihat perjanjian nominee ini yang tumbuh dan melekat pada budaya masyarakat maka haruslah adanya kesadaran masyarakat yang sangat tinggi mengenai
perjanjian nominee ini, kesadaran tersebut haruslah berangkat dari adanya pemahaman
yang baik mengenai nominee itu sendiri, maka
dari budaya ini dapat dilakukannya
sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tidak mengakibatkan kerugian bagi para pihak, maka dari
itu konstruksi hukum yang diharapkan untuk perjanjian nominee ini dilakukan dengan
menggunakan dan disesuaikan
dengan Budaya Hukum yang ada di Indonesia, agar Warga
Negara Indonesia tetap terlindungi
dan tidak dirugikan dengan adanya dan dibuatnya perjanjian nominee ini.
Maka
sesuai dengan Teori Kepastian Hukum Menurut Soerjono Soekanto yang digunakan sebagai pisau analisa
dengan melihat adanya perjanjian nomine yang dapat merugikan WNI bahkan merugikan negara dikarenakan pemilikan tanah oleh Orang Asing dapat terjadi
melalui akta nomine tersebut maka haruslah dibuatkan
mengenai pelarangan atau pembatasan lebih lagi terhadap
Orang Asing secara tegas, karena Perjanjian
Nomine dalam bidang pertanahan ini substansinya sangat menyalahi aturan dalam UUPA, dan jika diperlukan harus adanya sanksi
yang tegas diberikan kepada para pelaku nomine. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung
budaya hukum oleh
orang-orang yang terlibat dalam
sistem dan masyarakat maka menegakkan hukum tidak akan
berjalan secara efektif. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta
budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir
masyarakat mengenai hukum selama ini.
Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsi-nya hukum. Perjanjian nomine merupakan ketentuan atau salah satu macam perjanjian yang tidak diatur dalam
KUHPerdata maupun pengaturan lain mengenai perjanjian lainnya. dalam hal ini
meskipun secara eksplisit tidak disebutkan terkait perjanjian nomine tetapi didalam pasal 21 menyebutkan bahwa orang yang mempunyai kewarganegaraan asing dilarang mempunyai hak milik atas
tanah, dan apabila pasal-pasal itu dilanggar menyebabkan adanya suatu pelanggaran
hukum. maka dari itu karena
masih adanya beberapa penyelundupan mengenai nomine dalam bidang penguasaan
tanah hak milik oleh warga Negara asing di Indonesia ini maka diperlukannya sanksi yang lebih tegas terhadap substansi pengaturan hukumnya agar lebih memberikan efek jera dan pengaturan tersebut dapat dijalankan dan berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Notaris, dapat
dikenai sanki berupa sanksi perdata,
administrasi dan kode etik, maupun sanksi
pidana atas akibat hukum yang ditimbulkan dari akta perjanjian nominee yang dibuatnya, sepanjang unsur-unsur untuk penjatuhan sanksi tersebut terpenuhi. Dalam pengaturan hukum kedepan, karena suatu sistem
tidak akan berjalan dengan baik jika tidak
ada penegak hukum yang kredibilitas, maka dari itu
aparat penegak hukum dalam hal
ini khususnya kepada Dewan Majelis Pengawas Notaris, serta seluruh aparat
penegak hukum memperbaiki sistem keamanan dan memberikan sanksi. dari segala
aturan yang berkaitan dengan nominee maka pada bagian isi/substansi
ini harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan
terhadap nominee yang merupakan
perbuatan melawan hukum, dan juga adanya sanksi yang tegas. yang diharapkan untuk perjanjian nominee ini dilakukan dengan menggunakan dan disesuaikan dengan Budaya Hukum yang ada di Indonesia maka harus lebih menekankan
kepada kesadaran masyarakat dan juga jika perlu dilaksanakannya sosialisasi mengenai nominee ini. untuk perjanjian
nominee untuk mengkonstruksikan
struktur dalam perjanjian nominee harus dirumuskan pengaturannya, penegasan dan pemberian sanksi oleh aparat penegak hukum, dalam dunia Notaris seperti Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah sampai pada Majelis Pengawas Nasional maka harus adanya
kordinasi yang lebih baik antara aparat
penegak hukum, karena dalam hal
ini aparat penegak hukum dalam
dunia Notaris sudah cukup jelas adanya
maka harus dilihat pelaksanaannya.
Amira,
A. J. (2021). Lelang Terhadap Objek Lelang Berupa Hak Atas Tanah Yang
Dimenangkan Oleh Warga Negara Asing. Universitas Airlangga. Google Scholar
Azhari,
M. E. (2018). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee
Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok.
Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar
Fauzi,
E. (2015). Kedudukan Tanah Adat Keraton Kesepuhan Cirebon Dihubungkan Dengan
Hukum Adat Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Fakultas Hukum UnpaS. Google Scholar
Iriantoro,
A. (2019). Upaya Preventif Notaris Dalam Membuat Akta Agar Terhindar Tindak
Pidana Pencucian Uang. SELISIK, 5(1), 16�32. Google Scholar
M.
Edwin Azhari, Ali Murtadho, D. (2018). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan
Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga
Negara Asing Di Lombok. Jurnal Akta, 5(1), 43�50. Google Scholar
Pertiwi,
E. (2019). Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak
Asasi Manusia, 1(1), 41�55. Google Scholar
Purba,
R. O. (2018). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Waris
Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Universitas
Sumatera Utara. Google Scholar
Sancaya,
I. W. W. (2013). Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee Dalam Penguasaan Hak
Milik Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(3), 11�26. Google Scholar
Sari,
I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal
Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53�70. Google Scholar
Setiawan,
A. (2019). Pertanggungjawaban hukum tentara anak sebagai korban dan pelaku
kejahatan perang dalam konflik bersenjata. Universitas Katolik Parahyangan.
Google Scholar
Syafa,
H. (2020). Kerjasama notaris dan bank berdasarkan undang-undang jabatan
notaris dan kode etik notaris. Universitas Pelita Harapan. Google Scholar
Thioriks,
H. (2020). Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Pernyataan Nominee
Pemegang Saham Oleh Warga Negara Asing Dalam Pendirian Perseroan Terbatas.
Universitas Hasanuddin. Google Scholar
|
Copyright holder : Dewi Masithoh, Dominikus Rato, Ermanto Fahamsyah (2021) |
|
First publication right
: This article is licensed under: |