|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 8, Agustus 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
ANALISIS PENYELESAIAN KONFLIK HAK ULAYAT PADA
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA PAPUA
Jordan
Randy Zethdan Pellokila
Universitas Tarumanagara
(UNTAR) Jakarta. Indonesia
Email : [email protected],
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Juli 2021 Direvisi 10 Agustus 2021 Disetujui 15 Agustus 2021 |
Penelitian
ini dilatarbelakangi oleh dinamika pembangunan ekonomi
dan infrastruktur di Papua yang semakin meningkat. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus
meningkatkan ketertinggalan yang telah lama, yang pada gilirannya menimbulkan
persoalan baru. Pembukaan lahan untuk perkebunan dan sarana serta prasarana
lain, beririsan dengan kepentingan masyarakat adat di Papua. Metode
yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris yang bertumpu pada hasil penelitian
di lapangan. Tujuan yang ingin diperoleh ialah
menganalisis penyelesaian konflik kebebasan untuk berbuat
sesuatu �pada
masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura Papua. Hasilnya menunjukan bahwa hukum pertanahan di Indonesia tidak terlepas dari
hak kebebasan berkspresi.
Jauh sebelum terciptanya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (UUPA), masyarakat hukum kita telah mengenal kebebasan
berkspresi. Konflik yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pihak
lainnya yang terjadi hampir diseluruh Indonesia salah satunya dikarenakan
adanya ketidakpastian wilayah tanah ulayah masyarakat hukum adat tersebut.
Cara penyelesaian yang dapat ditempuh selama ini adalah melalui upaya
litigasi yakni melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa non
litigasi di luar pengadilan. ABSTRACT This research
is motivated by the dynamics of economic and infrastructure development in
Papua that are increasing. The goal is to realize the welfare of society,
while increasing long-standing lags, which in turn raises new problems. Land
clearing for plantations and other facilities and infrastructure, intersecting
with the interests of indigenous peoples in Papua. The method used in this
study is empirical juridical that relies on the results of research in the
field. The goal to be obtained is to analyze the resolution of ulayat rights
conflicts in indigenous law communities in Jayapura Regency Papua. The results show that land
law in Indonesia is inseparable from ulayat rights. Long before the creation
of Law No. 5 of 1960 on the Basic Rules of Agrarian Subjects (UUPA), our
legal community had known ulayat rights. Conflicts that occur between
indigenous law communities and other parties that occur almost throughout
Indonesia are one of them due to the uncertainty of the land area of the
indigenous law community. The way of settlement that can be taken so far is through
litigation efforts, namely through courts and non-litigation dispute resolution
efforts outside the court. |
|
Kata Kunci: Alternative Dispute Resolution, litigasi, nonlitigasi, masyarakat
adat, hak ulayat. Keywords: Alternative
Dispute Resolution, litigation, non-litigation, indigenous peoples, civil
rights |
Pendahuluan
Dinamika
pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Papua yang semakin meningkat yang
dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan
ketertinggalan yang telah lama, yang pada gilirannya menimbulkan persoalan
baru. Pembukaan lahan untuk perkebunan dan sarana serta
prasarana lain, beririsan dengan kepentingan masyarakat adat di Papua.
Prinsip-prinsip melalui produk perundang-undangan yang lain, ada yang
berseberangan dengan upaya memberikan perlindungan pertanahan adat di Papua.
Alasan pembangunan untuk
mengambil tanah rakyat, sudah sering kali digunakan pemerintah dan pihak
penguasa untuk menguasai tanah rakyat. Salah satu tanah yang dianggap milik
pemerintah, sehingga boleh diambil sewenang-wenang oleh pemerintah adalah tanah
ulayat. Tanah ulayat sebenarnya bukan milik pemerintah, dan bukan pula milik
orang tertentu. Tanah ulayat ini diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
masyarakat, sehingga tiadanya kepemilikan berarti bahwa semua masyarakat boleh
memanfaatkan tanah itu untuk kepentingannya. Biasanya pengelolaan tanah ulayat
ini dimiliki oleh suku atau kelompok adat tertentu, dimana tanah ulayat itu
berada. Oleh karena itulah tanah ulayat biasanya identik dengan tanah milik
adat dan pengaturannya dilakukan oleh masyarakat hukum adat. Karena adat itu
berbeda-beda antara suku yang satu dengan yang lain, maka pengaturan tanah
ulayat juga berbeda-beda, tergantung dari suku yang menguasai tanah ulayat
tersebut.
Di Indonesia keberadaan hak
ulayat ini ada yang masih kental, ada yang sudah menipis dan ada yang sudah
tidak ada sama sekali. Akan tetapi eksistensi tanah ulayat itu sendiri masih
diakui. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya pengakuan terhadap tanah ulayat
yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria UU No. 5 Th. 1960. Adapun bunyi
ketentuan yang mengukuhkan eksistensi hak ulayat adalah Pasal 3 UUPA yang
menyatakan �Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2,
pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat
Hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa,
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara berdasarkan atas
persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan
peraturan-peraturan (hukum) lain yang lebih tinggi�.
Dengan adanya ketentuan
Pasal 3 UUPA sebagaimana disebutkan di atas dapat diketahui bahwa secara hukum
hak ulayat ini diakui sehingga keberadaannya sah menurut hukum. Oleh karena itu
hak ulayat masih tetap dapat dilaksanakan oleh masing-masing masyarakat hukum
adat yang memilikinya.
Pengakuan hak ulayat dalam
Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria, menjadi dasar yang kuat bagi kelompok
masyarakat adat untuk menguasai, mengatur dan memanfaatkan tanah-tanah
ulayatnya. Maria menyebutkan �Eksistensi hak ulayat adalah hal yang wajar
karena hak ulayat masyarakat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum
terbentuknya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.� (Ismi, 2012)
Hal yang sama dikemukakan oleh Daeng bahwa Pasal 2 ayat (4) UUPA Tahun 1960
tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1960) ditentukan
bahwa hal yang menguasai atas tanah dari negara, pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Hal ini berarti
bahwa pemerintah tetap menghargai hukum adat tanah suatu masyarakat. (Mamentu, 2017)
Penduduk asli Papua seperti
suku Amungme, Dani, Lani, dan Moni semuanya mempunyai tanah ulayat yang bisa
dimanfaatkan untuk memakmurkan anggota sukunya. Dasar hukum yang kuat tentang
keberadaan hak ulayat, membuat masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk
mempertahankan tanah ulayat. Oleh karena itu jika ada pihak lain yang ingin
menggunakan tanah adat, harus melalui pelepasan adat sesuai dengan adat suku
yang menguasai tanah ulayat tersebut.
Akan tetapi dalam
prakteknya, pemerintah sering kali bersikap tidak adil kepada masyarakat hukum
adat dengan cara mengambil alih tanah adat, tanpa melalui pelepasan adat. Hal
ini dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan konsesi kepada perusahaan
besar untuk mengelola tanah ulayat atau untuk melakukan kegiatan pembangunan
lainnya. Padahal tanah yang diambil alih itu dipergunakan oleh masyarakat hukum
adat untuk mencari penghidupan dari pertanian. Hal ini membuat masyarakat hukum
adat yang menggantungkan pencahariannya dari tanah tersebut menjadi kehilangan
sumber penghidupannya. Namun atas kesewenang-wenangan tersebut, masyarakat
hukum adat tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini dikarenakan, ketika masyarakat
protes, maka kekerasanlah yang mereka terima, dan bukan penyelesaian yang baik.
Dalam hal ini telah terjadi pengeksploitasian atas sumberdaya alam secara
besar-besaran untuk kepentingan pemilik modal besar tanpa memperhatikan hak kehidupan
sosial ekonomi masyarakat hukum adat yang tanah ulayatnya dirampas (Wijaya, 2020).
Sedangkan masyarakat hukum adat menjadi termarginalisasi, ditindas,
diintimidasi, diteror hingga di bunuh ketika mempertahankan hak kepemilikannya.
Contoh kasus perampasan hak
atas tanah adat, adalah kasus PT. Freeport yang beroperasi sejak 1967 hingga
saat ini, perusahaan-perusahaan HPH, dan lain sebagainya yang merugikan
masyarakat. Pemekaran provinsi dan distrik-distrik baru telah membuka peluang
bagi pelepasan ratusan-ribuan hektar tanah untuk lokasi perluasan pembangunan
infrastruktur kantor pemerintahan pemekaran. Keterlibatan militer dan polisi
dalam berbagai perusahaan-perusahaan multi nasional-HPH, dan juga perampasan
sumber daya alam (penyelundupan kayu, marga satwa, dan lain-lain), serta
pelepasan tanah adat untuk kepentingan pembangunan instalasi militer-polisi
adalah wajah lain dari kesewenang-wenangan yang dialami masyarakat hukum adat.
Sengketa tanah Hak Ulayat di
Kabupaten Nabire, yaitu mengenai Pelepasan Hak atas tanah Hak Ulayat Suku Wate
kepada Pemerintah Kabupaten Nabire (dulu Kabupaten Administratif Paniai)
merupakan contoh konkretnya. Berdasarkan Surat Keputusan bersama dari Kepala
Kampung Oyehe bersama seluruh rakyat nabire, tertanggal 6 Mei 1966 No.
001/KPTS/5/1966 tentang penyerahan 3 (tiga) bidang tanah kepada Pemerintah
dengan sukarela tanpa menuntut ganti kerugian, disebutkan bahwa (Denis Alexander, 2016)
Dapat dikatakan bahwa masih
ada subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat baik yang merupakan
persekutuan hukum yang diudasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial)
maupun kesamaan keturunan (genealogis) misalnya suku, marga dan dusun. Pada
dasarnya orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat, maka orang
tersebut adalah ketua atau tetua adat yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat.
Sehubungan dengan latar
belakang di atas, maka melalui karya tulis ini akan penulis susun dalam bentuk
penulisan hukum penelitian yang berjudul: analisis penyelesaian konflik hak
ulayat pada masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Tujuan yang ingin
diperoleh ialah menganalisis penyelesaian konflik
hak ulayat pada masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura Papua.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam membahas masalah di atas ialah metode penelitian yuridis empiris yang
bertumpu pada hasil penelitian di lapangan sebagai data primer dan studi
kepustakaan sebagai data sekunder. Dalam penelitian ini, peneliti memperoleh
data dari wawancara dan observasi, serta juga dari penelusuran dokumen-dokumen (Suharyo, 2019).
Penelitian ini dilakukan
di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Lokasi yang ditunjuk secara purposive. Tempat
tersebut sering terjadi sengketa pertanahan, sehingga dengan demikian
diharapkan mudah untuk mengetahui sengketa yang berlangsung. di samping mudah memahami
berbagai klasifikasi maupun kearifan masyarakat setempat sebagai pihak-pihak
yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sumber data dalam
penelitian penelitian ini meliputi data primer yang akan dilakukan dengan cara
wawancara. Wawancara akan dilakukan secara langsung kepada responden dan narasumber,
untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di
Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, berkaitan dengan tanah hak ulayat.
Hasil dan Pembahasan
1.
Pengakuan hukum terhadap hak ulayat dan
masyarakat hukum adat
Undang-undang Dasar
Negara adalah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang�undang Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disamping Undang-undang Dasar
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis.
Maka dari itu paptut dipertanyakan,
apakah hukum dasar yang tidak tertulis itu dapat dipandang sebagai bagian dari
hukum Adat Indonesia ataukah sebaliknya hukum berinduk pada hukum dasar yang
tidak tertulis. Para ahli hukum tata negara umumnya memberikan arti hukum dasar
tertulis itu sebagai �konversi�, yang biasanya dicontohkan dengan praktek
ketatanegaraan yang tidak diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun apabila
kita mengkajinya lebih jauh dan melihat apa yang dikemukakan oleh Soepomo
tentang hukum adat, yang pada intinya bahwa hukum adat adalah sinonim dari
hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatory law), hukum yang
hidup sebagai konversi dalam badan-badan hukum negara (parlemen, dewan propinsi
dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary
law), maka konversi tersebut juga termasuk golongan hukum adat.
Dalam Pasal II AP
disebutkan � Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini�. Pasal II AP
ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacum) terhadap permasalahan-
permasalahan yang belum diatur dalam perundang-undangan. Mengingat pada waktu proklamasi
kemerdekaan dan yang menurut penulis juga sampai saat ini belum ada satu
ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai peranan dan kedudukan hukum adat,
maka aturan-aturan yang mengatur tentang hukum adat untuk sebagian msih dapat
dipandang berlaku.
Setelah Amandemen ke II
tahun 2000 didalam UUD 1945 mengenai hukum adat dituangkan dalam Bab IV Pasal 18
B (2) dan penjelasan Pasal 18 (2).Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (�UUD 1945�). Pengakuan hak ulayat juga terdapat
pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan �Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang�.
Sedangkan hak menguasai
dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah
swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan
pemerintah. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (�UUPA�). (Hasanah, 2012).
Sejarah hukum pertanahan
di Indonesia tidak terlepas dari hak ulayat. Jauh sebelum terciptanya UU No 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), masyarakat hukum
kita telah mengenal hak ulayat. Hak ulayat sebagai hubungan hukum yang konkret,
pada asal mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau kekuatan gaib, pada waktu
meninggalkan atau menganugerahkan tanahyang bersangkutan kepada orang-orang
yang merupakan kelompok tertentu (Tanuramba, 2020).
Salah satu Hasil amandemen
UUD 1945 adalah Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) yang terkait dengan
keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal 18 ayat (2) �negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang. lebih lanjut Pasal 28 I Ayat (3)� Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban..
Pasal 3 UUPA menyebut
tentang Masyarakat Hukum Adat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
pengertiannya. Bahkan dalam berbagai kesempatan dalam memori Penjelasan sering
digunakan istilah Masyarakat Hukum, yang dimaksud adalah masyarakat Hukum Adat
yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 3 tersebut.
Selain itu Kedudukan Hak
Ulayat Dalam Undang-undang Pokok Agraria Kedudukan hak ulayat dalam UUPA
ditentukan dalam Pasal 3 yaitu �dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan
hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai
dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi.� Eksistensi hak ulayat ini menunjukkan bahwa hak ulayat mendapat
tempat dan pengakuan dari Negara sepanjang menurut kenyataan masih ada. Pada
aspek pelaksanaannya, maka implementasinya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan nasional bangsa dan negara serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang tingkatannya lebih tinggi. Dalam hal ini kepentingan suatu
masyarakat adat harus tunduk pada kepentingan umum, bangsa dan negara yang
lebih tinggi dan luas.
Kedudukan Hak Ulayat
dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5
Tahun 1999 ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu �Hak ulayat dan yang serupa
itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah
kewenagan yang menurut hokum adat dipunyai oleh masyarakayt hukum adat tertentu
atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah
tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan
secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat
hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Realisasi dari pengaturan
tersebut, dipergunakan sebagai pedoman dalam daerah melaksanakan urusan
pertanahan khususnya dalam hubungan dengan masalah hak ulayat masyarakat adat
yang nyata-nyata masih ada di daerah yang bersangkutan. Peraturan ini memuat
kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap hak ulayat dan
hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Undang-Undang Pokok Agraria. Kebijaksanaan tersebut meliputi :(Harsono, 2002)
a.
Penyamaan persepsi mengenai hak ulayat Kriteria dan
penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum
adat
b.
Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya
Hal lain yang diatur dalam PMNA/KBPN No. 5 Tahun 1999 antara lain Pasal 2 ayat
(1);
c.
Pelaksanann hak ulayat sepanjang pada kenyataannya
masih ada dilakukan oleh masyarakathukum adat yang bersangkutan menurut
ketentuan hokum adat stempat. Ketentuan tersebut mengatur tentang pelaksanaan
hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyrakat hokum
adat menurut ketentuan hukum adat setempat.
Ketentuan Pasal 2 ayat
(2) PMNA/KBPN No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa �Hak ulayat masyarakat hukum adat
dianggap masih ada apabila : terdapat sekelompok orang yang masih merasa
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hokum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan
tersebut dalam kehidupannya sehari-hari, terdapat tanah ulayat tertentu yang
menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya
mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan terdapat tatanan hukum adat
mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan
ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Ketiga unsur tersebut
pada kenyataannya harus masih ada secara kumulatif. Penelitian mengenai unsur
hak ulayat akan ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dalam pelaksanaannya
mengikutsertakan para pakar hukum adat dan para tetua adat setempat. Hak ulayat
merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan
dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung
utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.
Wewenang dan kewajiban tersebut yang termasuk bidang hukum perdata, yaitu yang
berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut. Ada juga termasuk
hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan,
penggunaan, dan pemeliharaannya� (Harsono, 2002)
2.
Hal yang
melatarbelakangi� sengketa tanah hak ulayat
di Kabupaten Jayapura Provinhaksi Papua
Perselisihan antar masyarakat yang mengatur hukumnya sediri di Papua
sudah biasa terjadi serta bukan hal asing. Perselisihan yang diakibatkan
perebutan batas wilayah yang berakhir menjadi perselisihan antar kelompok suku,
hingga membuat nyawa manusia melayang. �Pemerintah
setempat seakan tak membuat kebiajakan, dan mengurai konflik yang memakan
korban jiwa.
Berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah Khusus Nomor 35 Tahun 2008/
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang membahas mengenai kebebasan masyarakat
tradisional, yang yang ingin dicapai ialah pemerintah bisa menganggarkan dana
otonomi khusus dan dana dari APBD, selanjutnya dibuat kelompok ksusus yang
beranggotakan oaring yang ahli mengurai konflik seperti ahli hukum adat, ahli
antropologi serta kepala suku dari kampung adat terkait. Tujuannya guna menganalisis
dan meneliti sejarah kepemilikan tanah ulayat dan membuat pemetaan secara tegas
sekat wilayah tiap suku/marga. Hasilnya ditetapkan dalam suatu peraturan khusus
yang mempunyai sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
Masyarakat adat sangat memegang teguh prinsip dan kepercayaan serta
hukum-hukum yang dimilikinya. ia tidak mudah menerima pengaruh dari luar yang
bersifat asing baginya. Kepercayaan-kepercayaan lama senantiasa dipegang dengan
erat dan dipatuhi secara turun-temurun. Pola berpikir dan berbicara seadanya,
kontan tanpa basi-basi dan menabukan sesuatu dengan kepercayaannya itu. Hal ini
adalah bagian dari ciri yang merupakan karakter masyarakat adat yang penuh
dengan ketertutupan.
Sebagaimana hasil wawancara dengan Tokoh Adat Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 2 Februari 2021 tentang penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di
Kabupaten Jayapura yaitu� �Sejak Belanda
meninggalkan Papua, kepemilikan tanah jatuh ke tangan pemerintah Indonesia.
Kini tanah-tanah tersebut penguasaan jatuh ke tangan Provinsi Papua. Namun
sampai saat banyak kepemilikan yang belum memiliki surat pelepasan dari pemilik
ulayat. Aksi saling klaim dan palang memalang berulang kali terjadi.� Kompleksitas
dalam menentukan unit sosial dalam mengakui hak masyarakat (hukum) adat
tertentu akan bertambah jika dikaitkan dengan susunan masyarakat adat yang
beragam (Zakaria, 2016).
Adanya Otonomi khusus dan perdasus No 23 Tahun 2008 serta regulasi lainnya,
harapannya mampu meminimalisir konflik tentang hak ulayat yang terjadi di wilayah
Papua namun faktanya konflik terkait perebutan wilayah ini tetap pasif (Soumokil, 2012).
Sebagaimana hasil wawancara dengan Tokoh Adat Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 2 Februari 2021 tentang penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di
Kabupaten Jayapura yaitu �Terjadi persoalan karena di dalam masyarakat sendiri
menganggap pelepasan tanah tidak jelas dan menuntut kepada pemerintah yang
hendak membeli sebidang tanah kosong milik eks peninggalan Belanda,� penelitian
yang dilakukan (Hammar, 2011)
mengatakan berkenaan dengan eksistensi hal ulayat masyarakat hukum adat, perlu
dibangun dialog yang berkesinambungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten
serta masyarakat hukum adat untuk menyampaikan persepsi tentang hak ulayat. Kurangnya
perhatian dari pemangku kebijakan terkait hak ulayat, karena hak ulayat itu
tidak hanya meliputi tanah saja, termasuk objek yang terdapat didalammnya.
Dengan adanya pendataan jenis tanah ulayat dan tanah negara diharapkan
bisa mengurangi konflik di Papua. Sehingga kemajuan di wilayah Papua dapat
segera teratasi. (Hammar, 2011)
mengungkapkan pemicu perikaian yang terjadi diakibatkan adanya perebuatan
kekuasaan antar wilayah (Suryawan, 2016).
Hak kepemilikan atas tanah dalam masyarakat hukum adat sampai saat ini
masih menjadi masalah yang krusial yang disebabkan oleh pemerintah tidak
konsekuen dalam mengakui keberadaan hak-hak rakyat (Masyarakat Adat) terhadap
pemilikan tanah (Yoatili, 2015).
Permasalahan penerapan hukum adat dan fungsionalisasi lembaga peradilan adat
dalam kenyataannya kerap dibenturkan dengan hukum formal. Kenyataan ini
berangkat dari realitas sejarah dimana dekade kolonialisme menyebabkan hukum
Eropa mendominasi bentuk dari sistem hukum dibanyak negara di dunia (Zulfa, 2010).
Hak ulayat telah dikukuhkan dalam UUPA yang diperinci dalam pasal 3, lainnya
terdapat dalam Konstitusi kita sebagai sumber hukum tertinggi yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 18B ayat
(2) telah menjamin bahwa "Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisional sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." Dari isi
ayat di atas maka negara mengakui dan menghormati hak-hak tradisional
masyarakat hukum adat salah satunya yaitu hak ulayat atas tanah masyarakat
adat.
Namun yang menjadi permasalahan saat ini meskipun otonomi khusus telah
diterapkan di Papua, berbagai kebijakan negara yang dikeluarkan baik berupa
undang-undang, maupaun peraturan daerah khusus yang tidak boleh bertetangan dengan
perundang-undangan diatas masih banyak sekali subtansi dari produk kebijakan
negara tersebut yang merugikan masyarakat hukum adat di Papua, salah satunya
adalah Peraturan daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 Tentang Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Yoatili, 2015).
Kurang lebih 14 tahun Provinsi Papua telah diberikan otonomi khusus namun
sampai saat ini apabila kita lihat perkembangan di provinsi tersebut masih
banyak penyimpangan- penyimpangan yang terjadi pada tanah ulayat di Papua yang
diambil alih secara besar-besaran oleh pemerintah bahkan oleh pemilik modal
perusahaan maupun industri. Hal-hal tersebut sebenarnya telah merugikan
fungsi-fungsi tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Papua, terdapat 5 fungsi
utama tanah ulayat diantaranya:
a. Tempat perlindungan yang
aman
b. Tempat untuk memperoleh
sumber makanan
c. Tempat mengembangkan
keturunan dalam rangka melanjutkan kebudayaan
d. Tempat pemukiman sebagai
sarana integrasi social
e. Arena aktualisasi diri
sebagai bagian dari tuntutan perkembangan dan kreativitas masyarakat (Sumule, 2003).
3.
Penyelesaian sengketa
Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Dewasa ini gerakan memperjuangkan hak asasi
manusia terutama hak-hak masyarakat adat semakin menemukan bentuk dan wadahnya,
misalnya di tingkat PBB terdapat adanya Working Group on Indigenous
Populations, Working Group on the Draft Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples, Permanent Forum on Indigenous Issues dan masih banyak yang
lainnya. (Maharani, 2016)
Di Provinsi Papua permasalahan tanah adat ini sangat rumit terlebih ketika
timbul konflik dan klaim atas tanah ulayat. Adanya tuntutan oleh masyarakat
hukum adat memicu konflik yang luas, karena pada akhirnya memenangkan salah
satu suku dari masyarakat hukum adat. Akibatnya, masyarakat adat yang lain juga
ingin mendapatkan ganti rugi yang sama. Oleh karena itu suku yang lain pun
melakukan klaim (tuntutan). Masyarakat hukum adat berpendapat bahwa
dengan diakuinya eksistensi terhadap tanah adat, maka pihak lain bisa mendapatkan
hak pakai atas tanah adat tersebut, apabila telah dilakukan pembayaran melalui
pihak adat. (Ambarsari, 2017)
Kabupaten Jayapura masih terdapat tanah-tanah
ulayat yang sering menimbulkan sengketa dan cendrung meningkat dari tahun ke
tahun. Hampir disetiap daerah yang terdapat sengketa tanah di wilayah ini
segenap pihak menangani permasalahan ini dengan berbagai cara. Cara penyelesaian
yang dapat ditempuh selama ini adalah melalui upaya litigasi yakni melalui pengadilan
dan upaya penyelesaian sengketa non litigasi di luar pengadilan. Sengketa tanah
ulayat yang terjadi di Kabupaten Jayapura adalah antara masyarakat adat
terhadap kepemilikan tanah ulayat yang diwariskan secara turun temurun oleh
leluhur kepada masyarakat adat untuk tempat upacara adat, yang mana masyarakat
adat merasa bahwa orang-orang yang mendiami dan menguasai lokasi tanah tersebut
melakukan perampasan terhadap hak-hak mereka yang diwariskan secara turun-
temurun sehingga tanah ulayat yang ada dan dianggap sebagai tanah suku harus selalu
dipertahankan. (Pratama, 2020)
Ketidakpuasan inilah yang mendesak masyarakat
adat menuntut mengembalikan dan mengakui tanah-tanah hak ulayat mereka.
Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh masyarakat adat lebih memilih
menyelesaikan melalui non litigasi dengan cara mediasi dengan bantuan Kepala
Adat sebagai mediatornya
Penyelesaian sengketa secara non litigasi atau
alternatif relatif lebih mengutamakan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.
Di samping itu penyelesaian dengan cara ini juga lebih mengedepankan aspek kekeluargaan
dengan mempertimbangkan aspek-aspek kepentingan yang ada dalam masyarakat yang
heterogen, yang mana hal ini ini identik dengan masyarakat pedesaan yang
digambarkan sebagai masyarakat yang mengedepankan sisi rasa tanpa mengedepankan
sisi rasional, sifat komunalistik, hubungan satu terhadap yang lainnya yang
cenderung tanpa pamrih karena mereka merupakan kelompok masyarakat yang dalam
interaksi sosialnya didasarkan pada kesukarelaan yang tinggi dalam berkorban
terhadap anggota masyarakat lainnya (Mu�adi, 2008).
Mediasi adalah salah satu cara menyelesaikan konflik antara pihak yang
dilakukan dan bantuan seorang penengah yang disebut mediator yang netral, adil
serta mempunyai keahlian tentang hal yang dipersengketakan. Sebagai
fasilitator, dimana keputusan yang dibuat untuk mencapai kesepakatan tetap diambil oleh para pihak secaran sukarela dan damai. Dengan
demikian pihak ketiga yang disebut mediator hanya berfungsi untuk membantu para
pihak yang berselisih guna menyediakan fasilitas bagi pihak-pihak dalam negosiasi
untuk mencapai kesepakatan.
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang disegani dan
besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat.(Empiris, n.d.)
Di Propinsi Papua istilah untuk pemangku adat berbeda-beda antar satu daerah
dan daerah lainnya. Dalam makalah ini penulis khususkan untuk daerah wilayah
Jayapura, misalnya untuk wilayah Kota Jayapura kepala dari suatu perkumpulan
adat yang membawahi suku-suku disebut ondoafi, fungsinya mengayomi suku- suku
yang ada dalam suatu kesatuan wilayah adat (secara umum). Selain ondoafi di
setiap suku ada kepala/ atau pemimpin yang diangkat untuk mengepalai setiap
suku, pemimpin disetiap suku disebut kepala suku.
Sebagaimana hasil wawancara dengan Tokoh Adat Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 2 Februari 2021 tentang penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di
Kabupaten Jayapura yaitu �Fungsi Dewan
Adat Suku Sentani (DASS) menggelar sidang dewan adat untuk mengambil putusan
berdasarkan musyawarah antara para pihak yang berperkara dengan mediasi, negosiasi
dan arbitrase oleh abuafa atas dasar kebenaran, kejujuran dan keadilan.�
Sengketa dalam pengertian yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,
ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat
terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa atau
situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda
terhadap peristiwa atau siatuasi tersebut. (Ratman, 2012)
Salah satu contohnya yaitu sengketa tanah ulayat.Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,
pertikaian atau pembantahan. timbulnya sengketa tanah adalah bermula dari
pengaduan sesuatu pihak (orang/ badan) yang berisi keberatan dan tuntutan hak
atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan
harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Sengketa tanah ialah proses interaksi antara
dua orang atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan
kepentingannya atau objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang juga udara yang berada
dibatas tanah yang bersangkutan.
Biasanya dalam menyelesaiakan sengketa tanah yang terjadi para pihak yang
bersengketa akan bertindak sendiri dan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain
untuk mewakilinya sehingga permasalahan tidak akan melebar karena kepentingan
dan permasalah dari para pihak akan dapat dengan mudah diketahui oleh Kepala
Adat/Ondofoloi dan pihak lain yang berkepentingan. Selain itu para pihak dapat
dengan mudah menyampaikan apa yang diinginkannya langsung kepada pihak lainnya
dan juga kepada Kepala Adat/Ondofolo.
Selain itu penyelesaian sengketa pertanahan tidak selamanya harus
dilakukan melalui proses peradilan. Penyelesaian yang dilakukan melalui
musyawarah dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkadang cukup efektif
dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Penyelesaian demikian dapat dikategorikan
sebagai bentuk penyelesaian melalui mediasi tradisional.Selain itu dikenal pula
penyelesaian melalui kantor Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rangka penyelesaian sengketa melalui cara ini telah ditetapkan Peraturan������ Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nol. 01 Tahun 1999 tanggal 29 Januari 1999 tentang Tata
Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.(Abdullah, 2018).
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa untuk menangani sengketa pertanahan yang
disampaikan pada Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional
dibentuk Sekretariat Penanganan Sengketa Pertanahan dan Tim Kerja Pengolah
Sengketa Pertanahan yang diketuai oleh Direktur Pengadaan Tanah Instansi
Pemerintah pada unit kerja Deputi Bidang Hak-hak atas Tanah Badan Pertanahan
Nasional dengan sejumlah anggota dan tugas dari Sekretariat dan Tim Kerja
dimaksud.Kemudian pada tanggal 31 Mei 2007 ditetapkan pula Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengkajian dan
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007
tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. Ketentuan ini adalah merupakan
penjabaran lebih jauh dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia No. 3 Tahun 2006 yang menentukan dalam Pasal 345 bahwa salah satu
fungsi Deputi Bidang Pengkajian dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik
Pertanahan adalah pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa dan
konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya.(Heru, 2020)
�Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman
Penyelesaian Hak Ulayat masyarakat hukum adat. Pada kenyataannya berbagai
ketentuan tentang Hak Ulayat sudah diatur namun masih saja hak-hak rakyat tentang
Hak Ulayat diperoleh dengan cara-cara proses pengalihan yang tidak sesuai
dengan aturan dan juga tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat hukum adat
Papua
Kesimpulan
Sejarah hukum pertanahan di Indonesia tidak terlepas dari hak
ulayat. Jauh sebelum terciptanya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (UUPA), masyarakat hukum kita telah mengenal hak ulayat.
Hak ulayat sebagai hubungan hukum yang konkret, pada asal mulanya diciptakan
oleh nenek moyang atau kekuatan gaib, pada waktu meninggalkan atau
menganugerahkan tanah yang bersangkutan kepada orang-orang yang merupakan
kelompok tertentu.
Salah satu Hasil amandemen UUD 1945 adalah Pasal 18 B ayat
(2) dan Pasal 28 I ayat (3) yang terkait dengan keberadaan dan hak-hak
masyarakat hukum adat. Pasal 18 ayat (2) �negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. lebih
lanjut Pasal 28 I Ayat (3)� Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban..
Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh masyarakat adat lebih
memilih menyelesaikan melalui non litigasi dengan cara mediasi dengan bantuan
Kepala Adat sebagai mediatornya. Penyelesaian sengketa pertanahan ini dilakukan
melalui cara non litigasi atau ADR (Alternatif Dispute Resolution). Cara
penyelesaian yang dapat ditempuh selama ini adalah melalui upaya litigasi yakni
melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa non litigasi di luar
pengadilan. Sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Jayapura adalah
antara masyarakat adat terhadap kepemilikan tanah ulayat yang diwariskan secara
turun temurun oleh leluhur kepada masyarakat adat untuk tempat upacara adat,
yang mana masyarakat adat merasa bahwa orang-orang yang mendiami dan menguasai
lokasi tanah tersebut melakukan perampasan terhadap hak-hak mereka yang
diwariskan secara turun- temurun sehingga tanah ulayat yang ada dan dianggap
sebagai tanah suku harus selalu dipertahankan.
BIBLIOGRAFI
Abdullah,
A. P. (2018). Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Lembaga Mediasi
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 18(1),
1105�1115. Google Scholar
Ambarsari,
N. (2017). Urgensi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Investor Di Kota
Jayapura. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3). Google Scholar
Denis
Alexander, P. (2016). Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat di kabupaten
Nabire Provinsi Papua (Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di kabupaten
Nabire, Provinsi Papua). Google Scholar
Empiris,
A. Y. N. (n.d.). Analisis Yuridis Normatif Empiris Kedudukan Hukum Adat
dalam Sistem Hukum Indonesia. Google Scholar
Hammar,
R. K. R. (2011). Implikasi Penataan Ruang Terhadap Hak ulayat Masyarakat
Hukum Adat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Ringkasan Disertasi
Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah. Google Scholar
Harsono,
B. (2002). Hukum agraria Indonesia: himpunan peraturan-peraturan hukum tanah.
Google Scholar
Hasanah,
U. (2012). Status kepemilikan tanah hasil konversi hak barat berdasarkan UU no.
5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dihubungkan dengan PP
No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Google Scholar
Heru,
S. (2020). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Sesuai
Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 Di Kantor Pertanahan Kota Tegal.
Universitas Pancasakti Tegal. Google Scholar
Ismi,
H. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah
ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Google Scholar
Maharani,
D. P. (2016). Pembatasan Hak Menguasai Negara oleh Masyarakat Adat dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air. Arena Hukum, 9(1), 32�52. Google Scholar
Mamentu,
M. S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah
Berkaitan Dengan Adanya Peristiwa Alam Gempa Bumi Menurut Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960. LEX PRIVATUM, 5(9). Google Scholar
Mu�adi,
S. (2008). Penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan melalui cara non litigasi
(suatu studi litigasi dalam situasi transisional). Program Pasca Sarjana
Universitas Diponegoro. Google Scholar
Pratama,
A. W. (2020). Pelaksanaan Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Pada Masyarakat
Sentani Jayapura Papua. Google Scholar
Ratman,
D. (2012). Mediasi nonlitigasi terhadap sengketa medik dengan konsep win-win
solution. Elex Media Komputindo. Google Scholar
Soumokil,
Y. D. (2012). Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Ditinjau Dari Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua). Google Scholar
Suharyo,
S. S. (2019). Perlindungan Hukum Pertanahan Adat Di Papua Dalam Negara
Kesejahteraan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3),
461. Google Scholar
Sumule,
A. (2003). Swimming against the current: the drafting of the Special Autonomy
bill for the Province of Papua and its passage through the national parliament
of Indonesia. The Journal of Pacific History, 353�369. Google Scholar
Suryawan,
I. N. (2016). Stop kam baku tipu: Pemekaran daerah, isu strategis pengelolaan
konflik, dan transformasi sosial di Papua Barat. Masyarakat Indonesia, 40(2),
229�243. Google Scholar
Tanuramba,
R. R. (2020). Legalitas Kepemilikan Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Menurut
Hukum Agraria. Lex Privatum, 7(5). Google Scholar
Wijaya,
H. T. (2020). Tinjauan Hukum Pelepasan Tanah Ulayat. Mimbar Keadilan Volume
13 Nomor 1 Februari 2020�Juli 2020, 108. Google Scholar
Yoatili,
R. (2015). Implementasi Politik Hukum Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 Tentang
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua Dalam Hukum Tanah Nasional. Sebelas
Maret University. Google Scholar
Zakaria,
R. Y. (2016). Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum)
Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis. BHUMI: Jurnal Agraria Dan
Pertanahan, 2(2), 133�150. Google Scholar
Zulfa,
E. A. (2010). Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia. Indonesian
Journal of Criminology, 4199. Google Scholar
|
Jordan Randy Zethdan Pellokila (2021). |
|
First publication right : This article is licensed under: |