|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 8, Agustus 2021 |
|
p-ISSN:
2721-3854 e-ISSN: 2721-2769 |
Sosial
Sains |
IMPLIKASI PEMBATASAN USIA PERKAWINAN TERHADAP
DISPENSASI KAWIN
Amsari Damanik
Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur. Indonesia
Email : [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Juli 2021 Direvisi 10 Agustus 2021 Disetujui 15 Agustus 2021 |
Pernikahan adalah ikatan yang sangat sakral
dalam kehidupan manusia, jadi inilah yang membedakan manusia sebagai makhluk
yang paling sempurna dari reptil, selanjutnya bahwa pernikahan dalam Islam
bukan sekadar hubungan atau akad sipil, tetapi pernikahan adalah sunnah Nabi
Shallalhi'laihiwasalam, serta sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah
karena pernikahan akan menciptakan rasa tenang dalam menavigasi kehidupan,
namun, untuk melaksanakan pernikahan, secara hukum harus memenuhi persyaratan
formal yang telah ditetapkan oleh hukum. laki-laki dan perempuan setara,
yaitu 19 (sembilan belas tahun) di sisi lain ada celah hukum dalam
undang-undang, sehingga mereka yang berusia di bawah 19 tahun bisa menikah
dengan mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama, apa pertimbangan
hakim dalam menolak Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama ABSTRACT Marriage is a very sacred bond in human life, so this is what
distinguishes humans as the most perfect creatures from reptiles, furthermore
that marriage in Islam is not merely a relationship or civil contract, but
marriage is the sunnah of the Prophet Shallalhi'laihiwasalam, as well as
means of getting closer to Allah because marriage will create a sense of calm
in navigating life, however, in order to carry out a marriage, legally it
must meet the formal requirements that have been stipulated by law. men and
women are equal, namely 19 (nineteen years) on the other hand there is a
legal loophole in the law, so that those under 19 years of age can get
married by submitting a marriage dispensation to the Religious Court, what
are the considerations and legal implications of being� rejected at the Religious Courts.
spensation of marriage by the judge.. |
|
Kata Kunci: Pernikahan, dispensasi, implikasi Keywords: Marriage, dispensation, implications |
Pendahuluan
Perkawinan
merupakan ikatan yang sangat sakral dalam
kehidupan manusia,sehingga
hal ini yang membedakan antara manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dengan hewan melata,
lebih jauh lagi bahwa Islam memandang perkawinan bukan sekedar ikatan
keperdataan, namun lebih luas lagi
bahwa perkawinan merupakan media naluriah ataupun kebutuhan batin yang harus dipenuhi, serta memiliki nilai ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Apabila
pernikahan sebatas ikatan keperdataan akan menghilangkan maksud dan tujuan dari pada suatu perkawinan, selain dari pada itu� perkawian juga sebagai alat mendekatkan
diri kepada Allah SWT (Rofiq, 2017)
�dengan adanya perkawinan akan menimbulkan rasa ketenanagan batin, hal ini sesuai
dengan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Undang undang 16 Tahun 2019 UU tentang Perkawinan telah mengatur terhadap batasan umur bagi pria
dan wanita, dalam perubahan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 dinyatakan batas umur pria
disamakan dengan umur wanita yaitu
19 belas tahun.
Perkembangan
teknologi dan informasi saat ini, sangat
memengaruhi pola serta gaya hidup
masyarakat sehingga berimbas kepada pergaulan tanpa batas khususnya dikalangan pria dan wanita yang belum dewasa, sehingga mengakibatkan pergaulan yang tidak sesuai dengan
karakter bangsa Indonsia (Fikri, 2019).
Fakta menunjukkan walaupun adanya pembatasan usia oleh Undang-Undang namun perkawinan di bawah umur masih terjadi
di beberapa daerah di
Indonesia (Alfa, 2019).
Hal ini tidak bisa dihindarkan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinanan di bawah umur antara lain hamil di luar nikah, telah melakukan hubungan seks di luar nikah, pendidikan yang rendah dan lain lain (Astuty, 2011).
Perkawinan yang dilakukan
di bawah umur walaupun telah diatur dalam Undang-Undang
namun para pihak masih mempunyai celah hukum atau
dengan kata lain, Undang-Undang
masih memberikan kesempatan untuk bisa melegalkan terhadap pasangan tersebut, yaitu dengan mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama.
Walaupun
Undang-Undang membenarkan dispensasi perkawinan, tidak semua dispensasi
kawin diterima oleh Pengadilan Agama, hal ini memiliki konsekuensi
dan implikasi terhadap anak di bawah umur
yang ingin mengajukan dispensasi kawin (Imron, 2011).
Berdasarkan
uraian di atas perlunya adanya peneilitian terhadap Dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur sehingga
tidak menimbulkan permasalahan hukum, berdasarkan jurnal ini ada dua
permasalahan yang dibahas yaitu pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi
perkawinan. Implikasi penolakan hakim terhadap dispensai kawin oleh negara.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu,
dengan menggunakan penelitian normatif menggunakan data sekunder dengan mengidentifikasi norma maupun Perundang-Undangan
sebagai kerangka teori dalam memecahkan
permasalahan.
Sebagai penelitian
hukum normatif, maka penelitian ini termasuk kategori
tipe penelitian hukum bersifat deskriptif-preskriptif (Soekanto, 2006). Metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji kaidah- kaidah hukum normatif
dan doctrinal.
Hasil dan Pembahasan
Seseorang hakim dalam melaksanakan tugas �yudisialnya bukan cuma selaku terompet perautran, , tetapi �hakim pula haruslah berani berperan selaku penemu hukum , hakim diwajibkan mempunyai keahlian buat mencari nilai keadilan sebagai bentuk putusan sehingga menjadi acuan berbentuk referensi� (Rosadi, 2016).
Sudikno Mertokusumo berkomentar kalau vonis hakim merupakan sesuatu� pernyataan hakim selaku pejabat Negara� serta bertujuan buat mengakhiri ataupun menuntaskan sesuatu masalah ataupun sengketa yang terjalin antar pihak (Mertokusumo, 1998). Konsep vonis tertulis
tidak memiliki kekuatan selaku vonis saat sebelum
diucapkan dipersidangan
oleh hakim. Ini berarti vonis� diucapkan (Uitspraal) wajib sama dengan Putusan.
Apabila vonis diucapkan berbeda dengan yang ditulis, hingga yang legal merupakan yang diucapkan di sidang. Vonis akhir disini
merupakan vonis yang mengakhiri sesuatu masalah dalam tingkatan
peradilan tertentu (Mertokusumo, 1998).
Putusan yang dikeluarkan
oleh hakim tentu harus� memilki pertimbangan dari hasil pemeriksaan yang dapat dibuktikan, dengan adannya pembuktian akan melahirkan kepastian hukum terhadap putusan yang diputuskan oleh
hakim
Selain mengeksplorasi keadilan dan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat hakim diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan tidak memihak. hakim diharuskan buat
menegakkan hukum serta keadilan dengan tidak memihak.
Hakim dalam berikan sesuatu keadilan wajib menelaah terlebih dulu tentang
kebenaran kejadian yang diajukan kepadanya setelah itu berikan
evaluasi terhadap kejadian tersebut serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku. Sehabis itu hakim bisa menjatuhkan vonis terhadap kejadian tersebut (Nurfah, 2019).
Pokok kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Bab IX Pasal 24 dan Pasal
25 serta di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin
adanya suatu kekuasaan kehakiman yang bebas. Hal ini secara tegas dicantumkan
dalam Pasal 24, terutama penjelasan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,
yang menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara
Kesatuan Republik Indonesia
tahun 1945 demi terselenggaranya
negara hukum Republik
Indonesia (Fadila, 2021).
Undang-Undang No 48 Tahun
2009 Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan
perihal kebebsan hakim, bahwa hakim dalam menilai suatu perkara
tidak boleh memihak kepada salah satu pihak, menurut
hukum pengadilan dalam memtuskan suatu perkara tidak
boleh� berat sebelah.Seorang hakim diwajibkan untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan tidak memihak.
Seseorang hakim diharuskan menegakkan hukum serta keadilan dan Hakim dalam memberikan sesuatu keadilan wajib menelaah terlebih dulu tentang
kebenaran kejadian yang diajukan terhadapnya..
Ketika hakim memutuskan suatu perkara, maka hakim tidak hanya melihat
kebenaran meteril namun hakim juga harus meneliti kebenaran yang tersirat terhadap kasus yang diajaukan terhadapnya, setelah hakim meneliti kebenaran yang tersirat maka hakim akan melihat apakah
kebenaran tersebut memiliki hubungan dengan hukum yang berlaku, hakim juga dianggap sebagai wakil tuhan yang mengetahui semua aturan, maka setiap
perkara yang dijukan kepadanya harus dapat diadili tanpa
ada alasan bahwa belum ada
hukum yang mengaturnya.
�Undang
undang No. 35 Tahun 1999 Jo
Undang undang No. 48 tahun 2009 pasal 16 ayat 1 mengatur sebagai berikut �Tidak ada alasan
bagi pengadilan untuk menolak Suatu
perkara� dengan alasan bahwa
bahwa tidak ada hukum yang� mengaturnya atau tidak jelas,
namun setiap perkara yang dijaukan harus diperiksa dan diadili ketika para pihak mengajukan perkara tersebut (Nurfah, 2019).
Pada prinsipnya
ada 3 unsur yang menjadi pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara 3 unsur yang dimaksud adalah:
1 Kepastian Hukum
Kepastian hukum
merupakan cita-cita setiap� masysarakat,
dengan adanya kepastian hukum akan tercipta keamanan,
kenyamanan serta ketenangan, sebaliknnya penyimpangan hukum akan menciptakan keresahan bagi masyarakat, menjadikan hukum sebagai panglima
dalam rangka penegakan hukum dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat
2 Keadilan
Berdasarkan penerapan
dan penegakkan hukum, masyarakat senantiasa berharap agar hukum mencerminkan nilai keadilan, hukum mengikat bagi setiap
orang dalam menjalankan segala aspek kehidupan
aturan hukum harus selalu dijaga
dan dijalankan, hukum tidak boleh mebeda
bedakan golongan maupun ras, hukum
berada ditengah dalam setiap perkara
dan peristiwa hukum, hal ini senada
dengan patung dewi keadilan dengan
mata tertutup dan memegang timbangan tepat berada di tengahnya.
3 Manfaat
Penegakkan hukum
merupakan harapan setiap orang, karena pada prinsipnya hukum diciptakannya untuk manusia sehingga dalam penerapannya hukum dapat bermanfaat
bagi masyarakat, sehingga menciptakan kenyamanan, keamanan dan tidak menimbulkan perpecahaan.(Arto, 1996)
Berdasarkan �memutuskan suatu
ketetapan oleh ketua majelis, ada hal
yang menjadi pertimbangan apakah suatu permohoan
diterima atau ditolak terhadap pemberian putusan berupa Disepensasi nikah, tidak ada aturan
yang mengatur secara komprehensif �dan terukur, sehingga dalam hal ini
pengadilan khusunya hakim akan melihat fakta
yang sesungguhnya dipersidangan
dan fakta dipersidangan akan menjadi dasar
dalam pemberian dan penolakan dispensasi.
Menurut Gushairi
dalam (Lukita, 2012)
ada 4 (empat) faktor menjadi dasar seingga hakim menerima atau menolak
dispensasi kawin diantaranya yaitu dalam mengajukan perkara ke pengadilan,
maka majelis hakim akan melihat para pihak, berhak atau
tidaknya para pihak untuk megajukan perkara dispensasi tersebut, atau dimana keadaan sesorang berhak mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama.
Alasan bagi
pemohon terhadap surat yang diajukan ke Pengadilan, apakah memiliki kesamaan dan kesesuaian, dalam hal hakim akan melihat kesamaan
alasan dengan surat permohonan dispensasi tersebut terhadap calon suami dan istri maka hakim akan melihat, apakah kedua calon suami
maupun istri memiki hubungan darah dengan kata lain, adanya pelarang oleh Undang-Undang sehingga perkawinnan tidak dapat dilangsungkan.
Menerima atau� menolak dispensasi kawin, hakim akan melihat kebaikan
dan keburukan perkara/ permohonan tersebut. Ketika hakim
meyakini bahwa apabila diberlangsunkan suatu pernikahan, maka akan berdampak
buruk terhadap kedua calon maka
permohonan tersebut akan ditolak, sebaliknya
apabila hakim berkeyakinan bahwa dengan diberlangsunkannya
suatu pernikahan akan berdampak buruk maka hakim akan menolak permohonan
dispensasi tersebut .
Penelitian ini
di dalamnya terdapat beberapa pendapat, Pendapat keempat paling dominan yang menjadi Dasar penolakan oleh hakim yaitu, menyangkut seberapa besar kemaslahatan dan kemudharatan yang didapat apabila dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim dalam berbarapa kasus istilah maslaha
mursaha selalu identik dengan putusan perkawainan terhadap anak dibawah
umur.
Berbarapa kasus
menyangkut dispensasi kawin, maka istilah
maslaha mursaha selalu identik dengan putusan perkawainan terhadap anak di bawah umur.
Maslaha mursaha, maslah secara bahasa
adalah yakni segala sesuatu yang mengandung kebaikan, sedangkan menurut Tauf�q Y�suf al-W�� Manghindari
diri dari kerusakan dengan mempertimbangkan segala kebaikan dan manfaat yang ada di dalamnya. Sedangkan pengertian mursalah secara bahasa adalah �
terlepas � atau �bebas� apabila kedua kata dikaitkan� maka memiki pengertian �terlepas atau bebas
dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak boleh
dilakukan�. Gabungan dari dua istilah
ini menjadi � Maslaha Mursalah� maksudnya ialah untuk menarik suatu
hukum, maka bertitik pada kemanfaatan suatu peristiwa tersebut dengan kata lain, apakah peristiwa tersebut lebih banyak manfaat atau mudhoratnya ( المفا سد
ودرء المصا
لح جلب� )� (Agama, 1999)
sedang menurut Rachmat Syafe�I maslah mursaha yaitu �sesuatu kemaslahatan tidak memiliki dasar dalil, namun jua
tidak terdapat pembatalnya. Apabila ada sesuatu peristiwa
yang tidak terdapat syarat syariat dana ataupun tidak terdapat
illat yang keluar dari syara� yang memastikan kejelasan hukum peristiwa tersebut, setelah itu ditemui sesuatu
yang cocok dengan hukum, yaitu syarat
yang bersumber pada pemeliharaan
kemudharatan ataupun buat melaporkan sesuatu khasiat, hingga peristiwa tersebut diistilahkan dengan maslahah mursalah..
Tujuan utama dari maslahah mursalah
adalah kemaslahatan, yaitu memelihara kemadaratan dan menjaga kemanfaatan. Hal ini sejalan dalam qawaid
alfiqhiyah yaitu,
��� المفا
سد مقد
م على جلب
المصا لح درء� ��
Mencegah� kerusakan/kemadharatan� harus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat� Adapun pertimbangan
hakim lainnya dalam menolak dispensasi kawin tidak terlepas
dari berbarapa faktor, diantaranya ialah faktor yuridis,
sosiologi dan psikologis.
Adapun menyangkut faktor yuridis terhadap penolakan dispensasi kawin yaitu usia
yang� belum mencapai 19 Tahun. Dalam Undang
undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan terhadap Undang Undang 1 Tahun 1974 yaitu Pasal 7 ayat
1 menyatakan bahwa perkawinan pria dan wanita diizinakan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 tahun. Sedangkan faktor sosiologis adanya pembatasan usia nikah, hemat penulis ini
menarik, dikernakan katagori usia ini
tidak selalu sama dengan norma
yang ada dimasyarakat, baik itu bersinggungan
dengan agama maupun terhadap budaya serta hukum adat
yang ada di Indonseia.
Adapun faktor
sosiologis dilihat dari pentingnya penentuan batas usia nikah hemat penulis hal ini
menarik karena adanya pembatasan usia, namun apabila
kita bandingkan dengan hukum islam
tidak ada batasan usia dalam
melaksanakan perkawinan dasar usia bukan
menjadi masalah dan hambatan, kematangan dalam islam atau
tingkat kedewasaan dalam islam ketika
sesorang telah akil baligh, sedangkan
faktor filosofis dalam memutuskan dispensasi nikah dapat dilihat dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut terlihat apa yang menjadi tujuan perkawinan, dengan jelas yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkana Ketuhanan yang maha esa (Laelatul�Zah, 2019).
Lebih jauh lagi terhadap penetapan
putusan dalam hal penolakan dispensasi
nikah hakim juga bisa menerapkan
beberapa qa�idah diantaranya,:
Qa�idah Al-Hajah
Yanzilu Manzilatadh Dharurat
�� الحَا جَةُ
تُنَزَّلُ
مَنْزِ لَةَ الضَّرُوْرَةِ
عَا مَّةً
كَا نَتْ� اَوْ
خاَ صَّة�������� �����������������������
�kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan
darurat�
Al- hajah merupakan
sesuatu kondisi yang menghendaki supaya seorang melaksanakan sesuatu perbuatan, dimana perbuatan tersebut dilarang oleh hukum, dikernakan terdapat kesukaran dan kesusahan, adapun perbedaannya diantara keduanya adalah:
1. Keadaan aldharurat
terdapat bahaya yang timbul, sebaliknya dalam keadaan alhajah
yang terdapat hanya kesusahan ataupun kesukaran dalam penerapan hukum.
2. Aldharurat adalah
perbuatan haram dilanggar karena essesinya, sebaliknya� al hajah adalah perbuatan yang dilanggar kerena kemudhoratannya.
Kaidah di atas
menerangkan bahwa� kebutuhan
akan berbanding lurus dengan keadaan
darurat, dalam kaidah ini hakim dapat menolak dispensasi
nikah dikarenakan kepentingan
yang lebih utama mengalahkan kepentingan yang khusus. Hakim dapat berpendapat kepentingan umum adalah massa
depan kedua calon mempelai yang masih dibawah umur
sedangkan kepentingan khususnya yakni keberlangsungannya permikahan di usia dini.
Qo�idah Maa Ubiiha
Liddhorurooti yuqoddaru Biqodarihaa
ما أبيح
للضرورة يقدر بقدرها
�Apa yang dibolehkan karena kemudaratan diukur sekadar kemudaratan itu saja.�
Maksud dari� pada kaidah ini adalah mengambil
suatu keputusan dalam keadaan darurat
Terhadap perbuatan yang darurat.� Adapun syarat yang dipenuhi antara lain.
1. Kemudharatan terjadi
dan bukan di perkirakan dalam kondisi darurat
di bolehkan cuma sekedar saja.
2. Kemudharatan yang satu
dengan yang lainnya adalah sebanding
Qo�idah Al-Irtikaabu
Bi Akhoffi al-Dhararain
الإِرْكاَبُ بِاَخَفّ
ااضَّرَرَيْنِ
�Melaksanakan
yang lebih ringan mudaratnya di antara dua mudarat.�
Hal ini senada dengan kaidah
dibawah ini :
اِذَ ا تَعَا رَضَ
المُفْسِدَ
تَا نِ
رُوْ عِىَ
اَعْظَهُمَا
ضَرَ رًا
بِا رْ
تِكاَ بِ اَخَفّهُمَا
�Apabila dua hal yang mafsadah
bertentangan maka perhatikanlah yang mudaratnya lebih besar dengan
melaksanakan yang mudaratnya
lebih kecil�
Apabila suatu
perbuatan mengakibatkan suatu bahaya dan tidak bisa dihilangkan
melainkan dengan pebuatan bahaya tersebut, maka perbuatan bahaya tersebut hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang lebih kecil lagi mudaratnya
namun apabila tindakan tersebut mendatangkan akibat yang lebih besar maka
tidak boleh dilakukan. Serta dalam hal ini hakim harus
melihat proteksi serta kepentingan terbaik untuk anak
serta aturan tidak tertulis� wujud
dalam nilai hukum dan kerarifan lokal; dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,
serta dalam hal ini juga hakim harus mepertimbngakan konvensi dan/ perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Implikasi Penolakan
HakimTerhadap Dispensai
Kawin Oleh Negara
Ditolaknya dispensasi
kawin oleh hakim yang diajukan
oleh anak dibawah umur akan berdampak
terhadap keberlangsungan
status anak tersebut adapun dampak tersebut
diantaranya sebagai berikut �Terjadinya perzinahan Ketika dua insan yang sudah menjalin cinta serta dimabuk asmara,
sehingga menjadikan hawa nafsu menjadi
tuhan mereka, hal ini akan
menciptakan peluang perzinahan, kendati tidak hamil diluar
pernikahan namun hubungan telah berlangsung cukup lama terhadap anak dibawah
umur dan mereka telah saling mengenal
satau dan lainnya dalam hal ini
peluang perzinahan begitu lebar, lebih
jauh lagi menurut islam perzinahan
tidak hanya melakukan hubungan sekusal akan tetapi
perzinahan dapat dilakukan melalui panca indara seperti
melihat dan merasakan yang bukan hak atau
maharamnya dapat dikatakan� sebagai zina. Allah SWT menjelaskan dalam Alquran yaitu dalam
ayat 32� surat al isra� sebagai berikut
;
ولاتقر بواالزنى
انه كان
فحشة و ساء سبيل
�Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu
sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. hal ini
sangat tidak sesuai dengan budaya
dan krakteristik bangsa indonesia, keberadaan suatu bangsa seharusnya
menjaminn kemerdakaan setiap warga Negara tanpa ada pengecualian.�
UUD 1945pasal 28B ayat
(1) dijelaskan bahwa �Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.� Dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa� Perkawinan
yang sah dalam undang undang tentang
perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum
agamanya dan kepercayaannya.
Terjadinya Perkawinan
dibawah tangan atau nikah siri
Perkawinan dibawah
tangan atau perkawinan siri perkawinan merupakan Yang dilaksanakan tanpa sepengatahuan serta tanpa adanya pencatatan
nikah oleh Kantor Urusan Agama. Sehingga
akan menimbulkan konsekwensi hukum yaitu, perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum meskipun secara syariat dihalalkan akan tetap dalam prepektik
hukum nasional atau dimata Negara tidak memiliki kekuatan hukum, akibatnya wanita atau isteri dalam
hal ini sangat
dirugikan, baik dari kehidupan bermasyrakat maupun dari prsefektif hukum, tidak hanya
sampai disitu anak yang lahir akibat dari pernihan
dibawah tangan mempunyai dampak yang tidak menguntunkan bagi anak (Nawawie, 2015).� seorang wanita yang nikah siri apabila terjadi perceraian akan berdampak terhdap pembagian harta, terutama harta bersama, ketika perkawinan siri atau dibawah tangan
seorang isteri akan sulit membuktikan
terhadap harta bawaan yang didapat dari dan semenjak pernikahan.
Kemudian dampak
Perkawinan yang tidak dicatatkan juga berdampak pada
status anak yang dilahirkan
dalam perkawinan tersebut (Sendy, 2019).
Tentang status anak diatur dalam pasal
42 Undang-undang Perkawinan
tahun 1974 yang menyebutkan
ada 2 macam anak sah. Yang pertama anak sah
adalah anak yang lahir dalam perkawinan,
ada dua kemungkinan
yang terjadi dimana setelah menikah istri hamil dan melahirkan seorang anak atau sebelum
dilangsungkan perkawinan, istri sudah hamil
terlebih dahulu kemudian dilangsungkan perkawinan dan lahirlah anak dalam ikatan
perkawinan (Sendy, 2019).
Yang kedua
anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan. Dalam hal ini, istri
hamil setelah terjadinya perkawinan, kemudian terjadi perceraian atau kematian suami, maka anak yang dilahirkan adalah anak sah (Muhammad, 2000).
Sementara anak tidak sah adalah
anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Menurut ketentuan pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian anak tidak
sah hanya berhak mewaris dari ibunya dan keturunan ibunya (Muhammad, 2000).
Kesimpulan
Pertimbangan hakim dalam
menolak dispensasi kawin diantaranya ialah menyangkut seberapa besar kemaslahatan dan kemudharatan atau dengan istilah���� �المفا
سد مقد
م على جلب
المصا لح درء� ������
���� Mencegah
kerusakan/kemadharatan harus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat� yang didapat apabila dispensasi kawin ditolak oleh�
hakim,� selain
qaidah diatas, Hakim juga dapat memakai beberapa
qai�dah diantaranya Qa�idah Al-Hajah Yanzilu Manzilatadh Dharurat, Qa�idah Ma Ubiha Lidh Dharurah
Tuqaddar Biqodariha, Qa�idah Al-Irtikabu Bi Akhoffi al-Dhararain. Dan yang tak kalah penting
dalam hal ini hakim harus melihat perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam
peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai
nilai hukum dan kerarifan lokal; dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta dalam hal
ini juga hakim harus mepertimbngakan konvensi dan/ perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
Dengan ditolaknya
dispensasi kawin oleh hakim
yang diajukan oleh anak dibawah umur akan
berdampak terhadap keberlangsungan status anak tersebut adapun dampaknya.
Terjadinya perzinahan
Ketika dua insan yang sudah menjalin cinta serta dimabuk
asmara, sehingga menjadikan hawa nafsu menjadi tuhan
mereka, hal ini akan menciptakan
peluang perzinahan, kendati tidak hamil
diluar pernikahan namun hubungan telah berlangsung cukup lama terhadap anak dibawah umur
dan mereka telah saling mengenal satau dan lainnya dalam hal ini
peluang perzinahan begitu lebar, lebih
jauh lagi menurut islam perzinahan
tidak hanya melakukan hubungan sekusal akan tetapi
perzinahan dapat dilakukan melalui panca indara seperti
melihat dan merasakan yang bukan hak� atau� maharamnya dapat dikatakan sebagai zina. Hal inilah yang termaktub dalam al quran surat al isra� ayat 32 sebagai berikut :
�� ولاتقر
بواالزنى
انه كان
فحشة و ساء سبيل
�Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu
sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk�.
Perkawinan dibawah
tangan atau perkawinan siri perkawinan merupakan yang dilaksanakan diluar pengetahuan dan tanpa pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Akibat hukum dari perkawinan
yang tidak dicatatkan, meskipun secara agama dianggap sah namun
perkawinan yang dilaksanakan
diluar dan tanpa pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak berkekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum
Negara. Akibat hukum dari perkawinan dibawah tangan atau siri sangat
merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara
hukum maupun sosial, serta bagi
anak yang dilahirkan.
BIBLIOGRAFI
Agama, K.
(1999). Ushul Fiqih.Google Scholar
Alfa,
F. R. (2019). pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49�56. Google Scholar
Arto,
A. M. (1996). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Pustaka
Pelajar. Google Scholar
Astuty,
S. Y. (2011). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan
Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Welfare
StatE, 2(1), 222008. Google Scholar
Fadila,
A. (2021). Hak Waris Anak Luar Kawin Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010). Universitas
Muhammadiyah Malang. Google Scholar
Fikri,
A. (2019). Pengaruh Globalisasi dan Era Disrupsi terhadap Pendidikan dan
Nilai-Nilai Keislaman. Sukma: Jurnal Pendidikan, 3(1), 117�136. Google Scholar
Imron,
A. (2011). Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak. QISTIE, 5(1).
Google Scholar
Laelatul�Zah,
U. N. (2019). Pandangan Hakim tentang Penolakan Dispensasi Nikah Nomor
0168/Pdt. P/2018/PA. TA Akibat Hamil Pranikah Prespektif Maslahah Mursalah. Sakina:
Journal of Family Studies, 3(2). Google Scholar
Lukita,
H. (2012). Nasab Anak Hasil Wath�i Syubhat Dalam Perspektif Imam Syafi�i.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Google Scholar
Mertokusumo,
S. (1998). Hukum acara perdata Indonesia. Google Scholar
Muhammad,
A. (2000). Hukum acara perdata Indonesia. Google Scholar
Nawawie,
A. H. (2015). Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Anak Dari Perkawinan Tidak
Tercatat (Studi Di Pengadilan Agama Tulungagung). IAIN Tulungagung Research
Collections, 3(1), 111�136. Google Scholar
Nurfah,
R. (2019). Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar. Google Scholar
Rofiq,
A. (2017). Hukum Perdata Islam Indonesia. Google Scholar
Rosadi,
E. (2016). Putusan hakim yang berkeadilan. Badamai Law Journal, 1(2),
381�400. Google Scholar
Sendy,
B. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal
Hukum Responsif, 7(7), 1�10. Google Scholar
Soekanto,
S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia
(UI-Press). Google Scholar