|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 8, Agustus 2021 |
|
p-ISSN:
2721-3854 e-ISSN: 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENGARUH SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SANKSI
PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Anne Tonthawi
Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa
Barat. Indonesia
Email
: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Juni 2021 Direvisi 15 Agustus 2021 Disetujui 21 Agustus 2021 |
Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dikategorikan
rendah dalam membayar
maupun melaporkan pajaknya hal ini
menyebabkan wajib pajak dikenai sanksi administrasi. Tujuan penelitian ini untuk membuktikan secara empiris mengenai
pengaruh surat tagihan pajak dan saanksi perpajakan terhadap kepatuhan wjinb
pajak orang di KPP pratama Cicadas Bandung. Penelitian ini dilakukan di KPP
Pratama Bandung Cicadas dengan sampel sebanyak 100 sampel. Pengambilan sampel
menggunakan Random Sampling (Sampel Acak) dengan teknik pengumpulan data
yaitu penelitian kepustakaan serta menggunakan data primer (kuesioner). Dalam
penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif. Pengolahan data
dilakukan dengan program SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
secara parsial surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh secara
signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama
Cicadas Bandung hal tersebut ditunjukan dengan hasil t_hitung surat penagihan
pajak dan sanksi perpajakan lebih besar dari t_tabel, yang artinya H_0
ditolak. Secara simultan surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh
secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama
Cicadas Bandung. Hasil uji F menunjukan F_hitung� lebih besar F_tabel sehingga H_a diterima. Pengaruh
yang diberikan sebesar 37,4% sedangkan sebanyak 62,8% lainnya merupakan kontribusi
dari variabel lain yang tidak diteliti. Surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan secara
parsial dan simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi. ABSTRACT The
level of compliance of private taxpayers is categorized as low in paying or
reporting taxes this causes taxpayers to be subject to administrative
sanctions. The purpose of this study is to prove empirically the influence of
tax bills and tax credits on compliance of people tax licensees in KPP pratama Cicadas Bandung. This study was conducted at KPP Pratama Bandung Cicadas with as many as 100 samples.
Sampling using Random Sampling (Random Sample) with data collection
techniques, namely literature research and using primary data
(questionnaires). In this study using descriptive and verifiative
methods. Data processing is carried out with the SPSS 25 program. The results
of this study showed that partially tax bills and tax sanctions significantly
affect the compliance of Private Taxpayers in KPP Pratama
Cicadas Bandung it is shown by the results of tax collection t_hitung and tax sanctions greater than t_tabel, which means H_0 rejected. Simultaneously tax
bills and tax sanctions significantly affect the compliance of Private
Taxpayers in KPP Pratama Cicadas Bandung. F test
results showed F_hitung was greater F_tabel so H_a
accepted. The effect was 37.4% while the other 62.8% was a contribution from
other variables that were not studied. Tax bills and tax sanctions partially
and simultaneously affect the compliance of private taxpayers.. |
|
Kata Kunci: Surat tagihan pajak,
Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Keywords: Tax
invoice, Tax Sanctions, Individual Taxpayer Compliance |
Pendahuluan
Masyarakat
yang adil dan sejahtera merupakan tujuan utama negara Indonesia, guna mencapai tujuan
tersebut maka pemerintah tetap berkomitmen jalankan pembangunan berkelanjutan,
dan diperlukan anggaran untuk dapat merealisasikannya. Upaya-upaya dilakukan untuk
meningkatkan penerimaan negara, salah satunya adalah
dengan mentargetkan
pendapatan yang berasal dari dalam negeri yaitu pajak. Pajak
merupakan iuran
masyarakat kepada negara yang
dapat dipaksakan dengan kontraprestasi dan digunakan
untuk pengeluaran umum pemerintah (Soemitro & Suprayitno, 2018). Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan
bahwa pajak merupakan peran serta wajib pajak
yang bersifat wajib
terhadap negara dengan dasar
Undang-Undang, namun tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan oleh pemerintah untuk
keperluan negara demi kesejahteraan masyarakat umum. Selama tahun 2019 Kementerian
Keuangan melaporkan total
penerimaan pajak sebesar Rp 1.332,1 triliun. Penerimaan
tersebut diperkirakan
84,4% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar
Rp 1.577,6 triliun �(Liputan6.com, 2019). Dari data tersebut
jumlah penerimaan
negara dari sektor pajak tersebut belumlah
mencapai target yang diharapkan
oleh pemerintah, namun hal tersebut sudah
dapat mendekati target
pencapaian pajak tahun 2019. Oleh sebab itu, pemerintah
berupaya berbagai cara
agar penerimaan
negara dari sektor pajak dapat
meningkat dan dapat mencapai target penerimaan yang diharapkan.
Penerimaan
PPh pasal 21 yang di KPP Pratama Bandung Cicadas tahun 2015
sebesar 129,86%, tahun 2016
sebesar 83,54%, tahun 2017 sebesar 76,96%, tahun 2018 sebesar
89,89% dan tahun 2019 sebesar 99,43% tidak mencapai target yang diharapkan.
Jika melihat dari tingkat ketaatan
wajib pajak orang pribadi dalam kewajiban
perpajakannya di KPP Pratama
Cicadas Bandung perlu ditingkatkan
dan dioptimalkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan
dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, meskipun tidak mencapai
target dalam APBN namun realisasi
penerimaan pajak tahun 2020
tumbuh positif sebesar 1.43% dari tahun 2019
yang hanya mencapai sebesar Rp 1.313,3 triliun. (Liputan6.com, 2019)
kepatuhan dari wajib pajak masih
rendah dan sangat mempengaruhi terhadap penerimaan sektor pajak merupakan fenomena yang menarik untuk diteliti. Selain itu tingkat
kepatuhan wajib pajak juga dinilai berdasarkan pelaporan SPT tahunannya. Jumlah wajib
pajak yang melakukan keterlambatan pada tahun 2015 sebanyak 30.298 WPOP, tahun 2016 sebanyak 28.911 WPOP, pada tahun
2017 sebanyak 17.366 WPOP, pada tahun
2018 sebanyak 4.754 WPOP, dan pada tahun 2019 sebanyak 22.858 WPOP.
Data tersebut menunjukan rendahnya kepatuhan wajib pajak yang Laporan SPT Tahunan. Dengan demikian, dapat disimpulkan tingkat kepatuhan wajib pajak KPP Pratama Bandung Cicadas dikategorikan rendah dalam
membayar maupun melaporkan pajaknya.
Permasalahan
yang kerap terjadi yang menyebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar
ataupun melaporkan SPT tahunan contohnya seperti pajak penghasilan
pada tahun pajak berjalan tidak dibayarkan atau kurang bayar akibat
salah tulis atau salah hitung. Hal ini menyebabkan wajib pajak dalam melaporkan
SPT Tahunan tidak tepat jumlah (CNN Indonesia, 2019).
Dengan adanya hal ini, dapat
mengakibatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sangat rendah dan
mengakibatkan wajib pajak dikenai sanksi
administrasi karena utang pajak tidak dilunasi.
Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan sarana yang digunakan untuk
mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya yaitu dengan melunasi pajak terutang,
maka dapat disimpulkan adanya pengaruh antara surat tagihan pajak
dengan kepatuhan
wajib pajak orang pribadi, hal ini pun didukung dengan adanya hasil penelitian dari (Ningsih & Rahayu, 2016)
menyatakan bahwa surat tagihan pajak berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Menurutnya,
surat tagihan pajak diharapkan dapat menjadi sarana
yang digunakan aparat pajak untuk menagih
pajak terutang sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi
lebih baik.
KPP pratama Cicadasa
Bandung sesekali harus memeriksa jenis
pajak serta masa pajak atau tahun pajak wajib pajak agar dapat menagih utang pajak guna meningkatkan
kepatuhan dalam melakukan kewajiban perpajakan. Selain surat tagihan pajak,
yang mempengaruhi tingkat
kepatuhan WPOP adalah sanksi perpajakan. Hasil dari penelitian (Ngadiman & Huslin, 2015)
menunjukkan terdapat
pengaruh sanksi pajak terhadap
kepatuhan WPOP. Wajib pajak harus
memenuhi kewajibannya agar terhindar dari sanksi pajak.
Maka disimpulkan, terdapat pengaruh sanksi pajak terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak.
Secara
bersama-sama, surat tagihan pajak dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan WPOP didukung dengan hasil penelitian (Saghafipour et al., 2017) bahwa surat tagihan pajak dan
sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP.
Berajak
dari permasalahan tersebut, maka untuk penelitian ini akan membahas pengaruh surat
tagihan pajak dan
sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP di KPP pratama Bandung
Cicadas. Berdasarkan UU RI pasal 1 No.
28 tahun 2007
tentang KUP, surat tagihan
pajak diterbitkan untuk wajib pajak yang masih terlambat dalam hal pembayaran
pajak baik secara sengaja maupun
tidak sengaja ataupun terdapat kurang bayar akibat salah hitung atau salah tulis.
Surat tagihan pajak memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan
kemudian dilakukan penagihan atas pajak terutang atau sanksi administrasi.
Wajib
pajak memiliki wewenang untuk menghitung secara mandiri besaran pajak terutang
yang harus dibayarkan, jika terdapat salah hitung atau salah tulis maka dirjen
pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak. Jika dalam tempo yang
telah ditentukan tagihan pajak tidak dibayarkan
maka akan
diterbitkan surat paksa yang memerintahkan wajib pajak membayar pajak terutang beserta
biaya penagihan pajak (Dirgantara & Sambodo, 2015)
Sanksi perpajakan
adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat pajak ketika aturan
perundang-undangan tidak dipatuhi, dalam Undang-undang perpajakan terdapat dua
jenis yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana (Siamena et al., 2017)
Sanksi administratif dikenakan kepada wajib pajak dengan tujuan agar meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. UU RI No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP) menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan dapat berupa bunga,
denda dan kenaikan, sedangkan pada sanksi pidana, konsekuensinya berupa
kurungan penjara namun dalam pelaksanaannya penerapan sanksi pidana tidak serta
merta dilakukan, hal ini sebagai upaya terakhir dalam penerapan sanksi.
Sampai
saat ini bagi wajib pajak yang melanggar pertama kali tidak
dikenai sanksi pidana namun dikenai sanksi administratif. Dalam hal ini wajib pajak yang pertama kali melanggar
karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya
tidak sesuai atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka sesuai UU
KUP Pasal
38 tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila
kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
Sanksi
pidana akan diterapkan jika wajib pajak alpa dalam menyampaikan SPT namun isinya
tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang pertama kali, maka
akan dipidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Kriteria
wajib pajak patuh menurut Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2007,
jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tepat waktu dalam menyampaikan
Surat Pemberitahuan.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua
jenis pajak, kecuali telah mendapatkan izin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak.
3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publikatau
lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Menurut
(Darmawan & Justinia Castellani, 2018)
kepatuhan wajib pajak dapat dikategorikan
dengan patuh dalam mendaftarkan diri, patuh dalam
meyetorkan kembali SPT, patuh dalam menghitung dan membayar pajak terutang.
Tujuan
penelitian ini untuk membuktikan secara empiris mengenai pengaruh surat tagihan
pajak dan saanksi perpajakan terhadap kepatuhan wjinb pajak orang di KPP
pratama Cicadas Bandung.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menguji hipotesis yang
telah ditetapkan pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan
instrumen penelitian dan analisis data statistik. Pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan simple random sampling, (Sugiyono, 2017). Data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer. Data primer merupakan
data yang dikumpulkan langsung
dengan sumber data (Wibisono & Safira Dewi, 2013) Data KPP
pratama Cicadas Bandung tahun 2015-2019 mencatat terdapat 181.721 WPOP. Oleh karena itu,
dengan menggunakan
rumus slovin dan margin of error sebesar
5% maka jumlah sampel yang didapatkan untuk penelitian ini sebanyak 99,94 kemudian
dibulatkan menjadi 100 WPOP.
Operasional variabel digunakan
untuk mengidentifikasi definisi, dimensi
serta indikator-indikator beserta skala
ukur masing-masing
variabel yang ada
pada penelitian, sesuai dengan judul, yaitu:
1. Variabel Independen (X1)
Variabel Independen pertama
dalam penelitian ini adalah Surat tagihan pajak.
2. Variabel Independen (X2)
Variabel Independen kedua
dalam penelitian ini adalah Sanksi
Perpajakan.
3. Variabel Dependen (Y)
Variabel dependen dalam
penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hipotesis dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
H1: Terdapat pengaruh positif antara Surat tagihan pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas.
H2: Terdapat pengaruh positif antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung
Cicadas.
H3: Terdapat pengaruh positif secara
bersama-sama antara Surat tagihan pajak
dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung
Cicadas.
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas merupakan unsur pelaksana dibawah Kanwil Dirjen pajak
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administrasi dan pemeriksaan sederhana terhadap wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil uji
normalitas data variabel
Surat tagihan pajak, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi menggunakan teknik One-Sample Kolmogrov-Smirnov
Test dapat dilihat pada
tabel berikut ini :
Tabel 1
One-Sample
Kolmogorov-Smirnov Test
|
|
Unstandardized Residual |
|
N |
100 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
|
Std. Deviation |
3.12007905 |
|
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.079 |
|
Positive |
.049 |
|
|
Negative |
-.079 |
|
|
Test Statistic |
.079 |
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.130c |
|
|
a. Test
distribution is Normal. |
||
|
b. Calculated from
data. |
||
|
c. Lilliefors
Significance Correction. |
||
Sumber:
Output SPSS 25
Berdasarkan tabel 1, nilai residual (Unstandardized
Residual) dari kedua variabel tersebut memiliki nilai signifikasi sebesar 0,130. Asymp.Sig
yang diperoleh dari hasil uji normalitas lebih besar dari
0,05 (0,130 > 0,05) maka dapat diartikan bahwa data yang digunakan berdistribusi normal, atau dengan
kata lain asumsi normalitas
data terpenuhi.
Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas
dilakukan dengan menggunakan VIF dengan kriteria, jika nilai tolerance < 0,10 dan nilai
VIF suatu variabel bebas > 10, maka dapat disimpulkan bahwa variabel bebas tersebut terjadi multikolinearitas. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda yang telah dilakukan, ternyata diperoleh nilai VIF masing-masing
variabel bebas sebagai berikut.
Tabel 2
Coefficientsa
|
Model |
Collinearity Statistics |
||
|
Tolerance |
VIF |
||
|
1 |
(Constant) |
|
|
|
Surat Penagihan Pajak |
.525 |
1.905 |
|
|
Sanksi |
.525 |
1.905 |
|
|
a. Dependent Variable:
Kepatuhan |
|||
Sumber: Output SPSS 25
Berdasarkan tabel 2, hasil uji multikolinearitas di atas dapat diketahui
bahwa kedua variabel bebas yang dilibatkan dalam model regresi memiliki nilai tolerance yang lebih besar dari 0,1 dan nilai VIF lebih kecil dari
10. Hasil tersebut menunjukkan
bahwa variabel bebas dalam model regresi telah terbebas
dari masalah multikolinearitas, sehingga model
telah memenuhi salah satu syarat untuk
dilakukan pengujian regresi berganda.
Analisis Regresi Linier Berganda
Dengan menggunakan program SPSS 25 diperoleh hasil estimasi regresi linier berganda sebagai berikut:
Tabel 3
Hasil
Analisis Regresi Linier Berganda
|
Model |
Unstandardized Coefficients |
||
|
B |
Std. Error |
||
|
1 |
(Constant) |
15.578 |
2.527 |
|
|
Surat Penagihan Pajak |
.198 |
.067 |
|
|
Sanksi |
.278 |
.087 |
Sumber:
Output SPSS 25
Berdasarkan tabel 3 memberikan informasi mengenai hasil
estimasi regresi linier berganda antara surat tagihan pajak dan sanksi
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan tabel di
atas, diperoleh informasi bahwa nilai konstanta (α) yang diperoleh adalah
sebesar 15,578 dengan nilai koefisien regresi (β1) sebesar 0,198 dan
(β2) sebesar 0,278, pengujian hipotesis menunjukkan bahwa seluruh
hipotesis dalam penelitian diterima.
Tabel 4
Pengujian Hipotesis
|
Ket |
H1 |
H2 |
H3 |
Simpulan |
|
t-hitung/t-kritis |
2,967/1,984 |
|
|
H10 belum dapat diterima. |
|
t-hitung/t-kritis |
|
3,201 /1,984 |
|
H20 belum dapat diterima |
|
f-hitung/f-kritis |
|
|
30,615 /3,09 |
H30 belum dapat diterima. |
Sumber: Hasil
pengolahan data
Maka persamaan regresi yang terbentuk
adalah sebagai berikut:
Y= 15.578 + 0.198 X1 + 0.278 X2
Pada persamaan regresi linier
berganda dapat dilihat bahwa kedua variabel bebas memiliki koefisien regresi
yang bertanda positif, artinya semakin baik surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan akan
meningkat tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sebaliknya jika surat
tagihan pajak dan sanksi perpajakan kurang baik, maka akan menyebabkan
penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
B.
Pembahasan
Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Rusvalita et al., 2017)
menyimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kepada Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak Orang Pribadi berpengaruh signifikan terhadap pelunasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak. Secara umum
tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Kota
Kediri cukup baik, terbukti dari jumlah
Surat Tagihan Pajak (STP). Maka dari itu,
semakin meningkatnya penagihan pajak akan diikuti oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Hubungan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP (Siamena et al., 2017)
Sanksi pajak merupakan jaminan bahwa peraturan
perundang-undangan perpajakan
(norma perpajakan) akan ditaati. Dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan tindakan preventif agar wajib pajak taat dengan norma perpajakan. Pernyataan tersebut didukung
dengan hasil penelitian
yang dilakukan oleh (Husnurrosyidah & Nuraini, n.d.)
menunjukan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan mempengaruhi 27,8% terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan sisanya sebesar 72,2% dipengaruhi oleh variabel lain di
luar penelitian ini. Terdapat pengaruh yang signifikan namun
tidak dominan antara penerapan sanksi pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak.
Hubungan Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian secara simultan menunjukan bahwa Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dilihat dari hasil
perbandingan antara F_hitung dan F_tabel
yang menunjukan nilai F_hitung sebesar
30,615, sedangkan F_tabel
sebesar 3,09. Dari hasil tersebut terlihat bahwa F_hitung > F_tabel yaitu 30,615
> 3,09, maka dapat disimpulkan bahwa secara simultan H3 diterima, artinya secara bersama-sama atau secara simultan
variabel independen yaitu variabel Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen yaitu variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hasil uji tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saghafipour et al., 2017) bahwa secara simultan surat tagihan pajak
dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini dapat dilihat
dari F_hitung
56,299 > F_tabel 3,090, maka untuk hipotesisnya
pun H3 diterima dan H0 ditolak.
Dengan kata lain hipotesis
yang diajukan yaitu terdapat
pengaruh signifikan surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis
data dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa surat tagihan
pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas, dengan nilai probabilitas 0,004 yang artinya lebih kecil
dari 0,05 sehingga hipotesis diterima.
Sanksi Perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas, dengan nilai probabilitas 0,002 yang artinya lebih kecil
dari 0,05 sehingga hipotesis diterima.
Dengan hasil tersebut
maka saran untuk petugas pajak, akan lebih baik
jika meningkatkan kembali sosialisasi pemahaman perpajakan. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung yaitu maupun tidak langsung.
Media masa atau media sosial
dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat memahami
kewajibannya sehingga kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat meningkat dan dampaknya penerimaan pajak di KPP Pratama Bandung
Cicadas pun akan meningkat.
Penerapan sanksi perpajakan
harus lebih tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, sehingga
ada efek jera untuk wajib
pajak yang melanggar aturan-aturan dalam undang-undang perpajakan. Dan karena pengaruh secara simultan lebih besar dari
parsial, maka sebaiknya pemeriksaan pajak dilakukan bersamaan dengan diterapkannya sanksi perpajakan, sehingga akan lebih efektif
dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
BIBLIOGRAFI
CNN
Indonesia. (2019). Lesu, Penerimaan Perpajakan Baru Capai 45 Persen Baca artikel
CNN Indonesia �Lesu, Penerimaan Perpajakan Baru Capai 45 Persen� selengkapnya
di sini:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190827102723-532-424925/lesu-penerimaan-perpajakan-baru-capai-45-pe.
CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190827102723-532-424925/lesu-penerimaan-perpajakan-baru-capai-45-persen.
Darmawan,
W., & Justinia Castellani, S. E. (2018). Pengaruh Penggunaan E-Filing
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Dampaknya Pada Penerimaan Pajak (Survey Pada
Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying.
Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas Bandung. Google Scholar
Dirgantara,
H. B., & Sambodo, A. T. (2015). Penerapan model importance performance
analysis dalam studi kasus: analisis kepuasan konsumen bhinneka. com. Jurnal
Sains Dan Teknologi Kalbi Scientia, 2(1), 52�62. Google Scholar
Husnurrosyidah,
H., & Nuraini, U. (n.d.). Pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak terhadap
kepatuhan pajak. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2). Google Scholar
Liputan6.com.
(2019). Hingga Mei 2019, Penerimaan Perpajakan Baru 31 Persen.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3995266/hingga-mei-2019-penerimaan-perpajakan-baru-31-persen.
Ngadiman,
N., & Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, 19(2), 225�241. Google Scholar
Ningsih,
H. T. K., & Rahayu, S. (2016). Pengaruh kemanfaatan NPWP, pemahaman
wajib pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak di KPP Pratama Medan Kota. Google Scholar
Rusvalita,
E., Komalasari, A., & Dewi, F. G. (2017). Pengaruh Penerapan Good
Governance Terhadap Kinerja Organisasi Dengan Implementasi Whistleblowing
System Sebagai Variabel Pemoderasi pada Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 22(1), 1�25. Google Scholar
Saghafipour,
A., Vatandoost, H., Zahraei-Ramazani, A. R., Yaghoobi-Ershadi, M. R., Jooshin,
M. K., Rassi, Y., Shirzadi, M. R., Akhavan, A. A., & Hanafi-Bojd, A. A.
(2017). Epidemiological study on cutaneous leishmaniasis in an endemic area, of
Qom province, central Iran. Journal of Arthropod-Borne Diseases, 11(3),
403. Google Scholar
Siamena,
E., Sabijono, H., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan
dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di
Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2). Google Scholar
Soemitro,
R. A. A., & Suprayitno, H. (2018). Pemikiran Awal tentang Konsep Dasar
Manajemen Aset Fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur &
Fasilitas, 2. Google Scholar
Sugiyono.
(2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Alfabeta. Google Scholar
Wibisono,
D., & Safira Dewi, M. (2013). Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Kemayoran. BINUS. Google Scholar