Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 8, Agustus 2021

p-ISSN: 2721-3854 e-ISSN: 2721-2769

Sosial Sains

 

PENGARUH SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

Anne Tonthawi

Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa Barat. Indonesia

Email : [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

10 Juni 2021

Direvisi

15 Agustus 2021

Disetujui

21 Agustus 2021

 

Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dikategorikan rendah dalam membayar maupun melaporkan pajaknya hal ini menyebabkan wajib pajak dikenai sanksi administrasi. Tujuan penelitian ini untuk membuktikan secara empiris mengenai pengaruh surat tagihan pajak dan saanksi perpajakan terhadap kepatuhan wjinb pajak orang di KPP pratama Cicadas Bandung. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bandung Cicadas dengan sampel sebanyak 100 sampel. Pengambilan sampel menggunakan Random Sampling (Sampel Acak) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan serta menggunakan data primer (kuesioner). Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif. Pengolahan data dilakukan dengan program SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cicadas Bandung hal tersebut ditunjukan dengan hasil t_hitung surat penagihan pajak dan sanksi perpajakan lebih besar dari t_tabel, yang artinya H_0 ditolak. Secara simultan surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cicadas Bandung. Hasil uji F menunjukan F_hitunglebih besar F_tabel sehingga H_a diterima. Pengaruh yang diberikan sebesar 37,4% sedangkan sebanyak 62,8% lainnya merupakan kontribusi dari variabel lain yang tidak diteliti. Surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan secara parsial dan simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

 

ABSTRACT

The level of compliance of private taxpayers is categorized as low in paying or reporting taxes this causes taxpayers to be subject to administrative sanctions. The purpose of this study is to prove empirically the influence of tax bills and tax credits on compliance of people tax licensees in KPP pratama Cicadas Bandung. This study was conducted at KPP Pratama Bandung Cicadas with as many as 100 samples. Sampling using Random Sampling (Random Sample) with data collection techniques, namely literature research and using primary data (questionnaires). In this study using descriptive and verifiative methods. Data processing is carried out with the SPSS 25 program. The results of this study showed that partially tax bills and tax sanctions significantly affect the compliance of Private Taxpayers in KPP Pratama Cicadas Bandung it is shown by the results of tax collection t_hitung and tax sanctions greater than t_tabel, which means H_0 rejected. Simultaneously tax bills and tax sanctions significantly affect the compliance of Private Taxpayers in KPP Pratama Cicadas Bandung. F test results showed F_hitung was greater F_tabel so H_a accepted. The effect was 37.4% while the other 62.8% was a contribution from other variables that were not studied. Tax bills and tax sanctions partially and simultaneously affect the compliance of private taxpayers..

Kata Kunci:

Surat tagihan pajak, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Tax invoice, Tax Sanctions, Individual Taxpayer Compliance


 


Pendahuluan

Masyarakat yang adil dan sejahtera merupakan tujuan utama negara Indonesia, guna mencapai tujuan tersebut maka pemerintah tetap berkomitmen jalankan pembangunan berkelanjutan, dan diperlukan anggaran untuk dapat merealisasikannya. Upaya-upaya dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya adalah dengan mentargetkan pendapatan yang berasal dari dalam negeri yaitu pajak. Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dengan kontraprestasi dan digunakan untuk pengeluaran umum pemerintah (Soemitro & Suprayitno, 2018). Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa pajak merupakan peran serta wajib pajak yang bersifat wajib terhadap negara dengan dasar Undang-Undang, namun tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan oleh pemerintah untuk keperluan negara demi kesejahteraan masyarakat umum. Selama tahun 2019 Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak sebesar Rp 1.332,1 triliun. Penerimaan tersebut diperkirakan 84,4% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun (Liputan6.com, 2019). Dari data tersebut jumlah penerimaan negara dari sektor pajak tersebut belumlah mencapai target yang diharapkan oleh pemerintah, namun hal tersebut sudah dapat mendekati target pencapaian pajak tahun 2019. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya berbagai cara agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat dan dapat mencapai target penerimaan yang diharapkan.

Penerimaan PPh pasal 21 yang di KPP Pratama Bandung Cicadas tahun 2015 sebesar 129,86%, tahun 2016 sebesar 83,54%, tahun 2017 sebesar 76,96%, tahun 2018 sebesar 89,89% dan tahun 2019 sebesar 99,43% tidak mencapai target yang diharapkan. Jika melihat dari tingkat ketaatan wajib pajak orang pribadi dalam kewajiban perpajakannya di KPP Pratama Cicadas Bandung perlu ditingkatkan dan dioptimalkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, meskipun tidak mencapai target dalam APBN namun realisasi penerimaan pajak tahun 2020 tumbuh positif sebesar 1.43% dari tahun 2019 yang hanya mencapai sebesar Rp 1.313,3 triliun. (Liputan6.com, 2019) kepatuhan dari wajib pajak masih rendah dan sangat mempengaruhi terhadap penerimaan sektor pajak merupakan fenomena yang menarik untuk diteliti. Selain itu tingkat kepatuhan wajib pajak juga dinilai berdasarkan pelaporan SPT tahunannya. Jumlah wajib pajak yang melakukan keterlambatan pada tahun 2015 sebanyak 30.298 WPOP, tahun 2016 sebanyak 28.911 WPOP, pada tahun 2017 sebanyak 17.366 WPOP, pada tahun 2018 sebanyak 4.754 WPOP, dan pada tahun 2019 sebanyak 22.858 WPOP. Data tersebut menunjukan rendahnya kepatuhan wajib pajak yang Laporan SPT Tahunan. Dengan demikian, dapat disimpulkan tingkat kepatuhan wajib pajak KPP Pratama Bandung Cicadas dikategorikan rendah dalam membayar maupun melaporkan pajaknya.

Permasalahan yang kerap terjadi yang menyebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar ataupun melaporkan SPT tahunan contohnya seperti pajak penghasilan pada tahun pajak berjalan tidak dibayarkan atau kurang bayar akibat salah tulis atau salah hitung. Hal ini menyebabkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tidak tepat jumlah (CNN Indonesia, 2019). Dengan adanya hal ini, dapat mengakibatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sangat rendah dan mengakibatkan wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena utang pajak tidak dilunasi. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan sarana yang digunakan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya yaitu dengan melunasi pajak terutang, maka dapat disimpulkan adanya pengaruh antara surat tagihan pajak dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, hal ini pun didukung dengan adanya hasil penelitian dari (Ningsih & Rahayu, 2016) menyatakan bahwa surat tagihan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, surat tagihan pajak diharapkan dapat menjadi sarana yang digunakan aparat pajak untuk menagih pajak terutang sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik. KPP pratama Cicadasa Bandung sesekali harus memeriksa jenis pajak serta masa pajak atau tahun pajak wajib pajak agar dapat menagih utang pajak guna meningkatkan kepatuhan dalam melakukan kewajiban perpajakan. Selain surat tagihan pajak, yang mempengaruhi tingkat kepatuhan WPOP adalah sanksi perpajakan. Hasil dari penelitian (Ngadiman & Huslin, 2015) menunjukkan terdapat pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan WPOP. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya agar terhindar dari sanksi pajak. Maka disimpulkan, terdapat pengaruh sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

Secara bersama-sama, surat tagihan pajak dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan WPOP didukung dengan hasil penelitian (Saghafipour et al., 2017) bahwa surat tagihan pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP.

Berajak dari permasalahan tersebut, maka untuk penelitian ini akan membahas pengaruh surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP di KPP pratama Bandung Cicadas. Berdasarkan UU RI pasal 1 No. 28 tahun 2007 tentang KUP, surat tagihan pajak diterbitkan untuk wajib pajak yang masih terlambat dalam hal pembayaran pajak baik secara sengaja maupun tidak sengaja ataupun terdapat kurang bayar akibat salah hitung atau salah tulis. Surat tagihan pajak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan penagihan atas pajak terutang atau sanksi administrasi.

Wajib pajak memiliki wewenang untuk menghitung secara mandiri besaran pajak terutang yang harus dibayarkan, jika terdapat salah hitung atau salah tulis maka dirjen pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak. Jika dalam tempo yang telah ditentukan tagihan pajak tidak dibayarkan maka akan diterbitkan surat paksa yang memerintahkan wajib pajak membayar pajak terutang beserta biaya penagihan pajak (Dirgantara & Sambodo, 2015)

Sanksi perpajakan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat pajak ketika aturan perundang-undangan tidak dipatuhi, dalam Undang-undang perpajakan terdapat dua jenis yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana (Siamena et al., 2017) Sanksi administratif dikenakan kepada wajib pajak dengan tujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak. UU RI No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan dapat berupa bunga, denda dan kenaikan, sedangkan pada sanksi pidana, konsekuensinya berupa kurungan penjara namun dalam pelaksanaannya penerapan sanksi pidana tidak serta merta dilakukan, hal ini sebagai upaya terakhir dalam penerapan sanksi.

Sampai saat ini bagi wajib pajak yang melanggar pertama kali tidak dikenai sanksi pidana namun dikenai sanksi administratif. Dalam hal ini wajib pajak yang pertama kali melanggar karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak sesuai atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka sesuai UU KUP Pasal 38 tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.

Sanksi pidana akan diterapkan jika wajib pajak alpa dalam menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang pertama kali, maka akan dipidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Kriteria wajib pajak patuh menurut Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2007, jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.    Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2.    Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3.    Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publikatau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

4.    Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Menurut (Darmawan & Justinia Castellani, 2018) kepatuhan wajib pajak dapat dikategorikan dengan patuh dalam mendaftarkan diri, patuh dalam meyetorkan kembali SPT, patuh dalam menghitung dan membayar pajak terutang.

Tujuan penelitian ini untuk membuktikan secara empiris mengenai pengaruh surat tagihan pajak dan saanksi perpajakan terhadap kepatuhan wjinb pajak orang di KPP pratama Cicadas Bandung.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian dan analisis data statistik. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan simple random sampling, (Sugiyono, 2017). Data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer. Data primer merupakan data yang dikumpulkan langsung dengan sumber data (Wibisono & Safira Dewi, 2013) Data KPP pratama Cicadas Bandung tahun 2015-2019 mencatat terdapat 181.721 WPOP. Oleh karena itu, dengan menggunakan rumus slovin dan margin of error sebesar 5% maka jumlah sampel yang didapatkan untuk penelitian ini sebanyak 99,94 kemudian dibulatkan menjadi 100 WPOP.

Operasional variabel digunakan untuk mengidentifikasi definisi, dimensi serta indikator-indikator beserta skala ukur masing-masing variabel yang ada pada penelitian, sesuai dengan judul, yaitu:

1.    Variabel Independen (X1)

Variabel Independen pertama dalam penelitian ini adalah Surat tagihan pajak.

2.    Variabel Independen (X2)

Variabel Independen kedua dalam penelitian ini adalah Sanksi Perpajakan.

3.    Variabel Dependen (Y)

Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

H1: Terdapat pengaruh positif antara Surat tagihan pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas.

H2: Terdapat pengaruh positif antara Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas.

H3: Terdapat pengaruh positif secara bersama-sama antara Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas.

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Penelitian

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas merupakan unsur pelaksana dibawah Kanwil Dirjen pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administrasi dan pemeriksaan sederhana terhadap wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil uji normalitas data variabel Surat tagihan pajak, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi menggunakan teknik One-Sample Kolmogrov-Smirnov Test dapat dilihat pada tabel berikut ini :

 


 

Tabel 1

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


 

Unstandardized Residual

N

100


Normal Parametersa,b

Mean

.0000000

Std. Deviation

3.12007905

Most Extreme Differences

Absolute

.079

Positive

.049

Negative

-.079

Test Statistic

.079

Asymp. Sig. (2-tailed)

.130c

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

c. Lilliefors Significance Correction.

Sumber: Output SPSS 25

 


Berdasarkan tabel 1, nilai residual (Unstandardized Residual) dari kedua variabel tersebut memiliki nilai signifikasi sebesar 0,130. Asymp.Sig yang diperoleh dari hasil uji normalitas lebih besar dari 0,05 (0,130 > 0,05) maka dapat diartikan bahwa data yang digunakan berdistribusi normal, atau dengan kata lain asumsi normalitas data terpenuhi.

 

Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas dilakukan dengan menggunakan VIF dengan kriteria, jika nilai tolerance < 0,10 dan nilai VIF suatu variabel bebas > 10, maka dapat disimpulkan bahwa variabel bebas tersebut terjadi multikolinearitas. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda yang telah dilakukan, ternyata diperoleh nilai VIF masing-masing variabel bebas sebagai berikut.


Tabel 2

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Surat Penagihan Pajak

.525

1.905

Sanksi

.525

1.905

a. Dependent Variable: Kepatuhan

Sumber: Output SPSS 25

 


Berdasarkan tabel 2, hasil uji multikolinearitas di atas dapat diketahui bahwa kedua variabel bebas yang dilibatkan dalam model regresi memiliki nilai tolerance yang lebih besar dari 0,1 dan nilai VIF lebih kecil dari 10. Hasil tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas dalam model regresi telah terbebas dari masalah multikolinearitas, sehingga model telah memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan pengujian regresi berganda.

 

Analisis Regresi Linier Berganda

Dengan menggunakan program SPSS 25 diperoleh hasil estimasi regresi linier berganda sebagai berikut:


 

Tabel 3

Hasil Analisis Regresi Linier Berganda

Model

Unstandardized Coefficients

B

Std. Error

1

(Constant)

15.578

2.527

 

Surat Penagihan Pajak

.198

.067

 

Sanksi

.278

.087

Sumber: Output SPSS 25

 


Berdasarkan tabel 3 memberikan informasi mengenai hasil estimasi regresi linier berganda antara surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan tabel di atas, diperoleh informasi bahwa nilai konstanta (α) yang diperoleh adalah sebesar 15,578 dengan nilai koefisien regresi (β1) sebesar 0,198 dan (β2) sebesar 0,278, pengujian hipotesis menunjukkan bahwa seluruh hipotesis dalam penelitian diterima.


Tabel 4

Pengujian Hipotesis

Ket

H1

H2

H3

Simpulan

t-hitung/t-kritis

2,967/1,984

 

 

H10 belum dapat diterima.

t-hitung/t-kritis

 

3,201 /1,984

 

H20 belum dapat diterima

f-hitung/f-kritis

 

 

30,615 /3,09

H30 belum dapat diterima.

Sumber: Hasil pengolahan data


 

Maka persamaan regresi yang terbentuk adalah sebagai berikut:

Y= 15.578 + 0.198 X1 + 0.278 X2

Pada persamaan regresi linier berganda dapat dilihat bahwa kedua variabel bebas memiliki koefisien regresi yang bertanda positif, artinya semakin baik surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan akan meningkat tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sebaliknya jika surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan kurang baik, maka akan menyebabkan penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

B.   Pembahasan

Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Rusvalita et al., 2017) menyimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak Orang Pribadi berpengaruh signifikan terhadap pelunasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak. Secara umum tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Kota Kediri cukup baik, terbukti dari jumlah Surat Tagihan Pajak (STP). Maka dari itu, semakin meningkatnya penagihan pajak akan diikuti oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Hubungan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP (Siamena et al., 2017) Sanksi pajak merupakan jaminan bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan ditaati. Dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan tindakan preventif agar wajib pajak taat dengan norma perpajakan. Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Husnurrosyidah & Nuraini, n.d.) menunjukan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan mempengaruhi 27,8% terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan sisanya sebesar 72,2% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Terdapat pengaruh yang signifikan namun tidak dominan antara penerapan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Hubungan Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian secara simultan menunjukan bahwa Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dilihat dari hasil perbandingan antara F_hitung dan F_tabel yang menunjukan nilai F_hitung sebesar 30,615, sedangkan F_tabel sebesar 3,09. Dari hasil tersebut terlihat bahwa F_hitung > F_tabel yaitu 30,615 > 3,09, maka dapat disimpulkan bahwa secara simultan H3 diterima, artinya secara bersama-sama atau secara simultan variabel independen yaitu variabel Surat tagihan pajak dan Sanksi Perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen yaitu variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hasil uji tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saghafipour et al., 2017) bahwa secara simultan surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini dapat dilihat dari F_hitung 56,299 > F_tabel 3,090, maka untuk hipotesisnya pun H3 diterima dan H0 ditolak. Dengan kata lain hipotesis yang diajukan yaitu terdapat pengaruh signifikan surat tagihan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa surat tagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas, dengan nilai probabilitas 0,004 yang artinya lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis diterima.

Sanksi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas, dengan nilai probabilitas 0,002 yang artinya lebih kecil dari 0,05 sehingga hipotesis diterima.

Dengan hasil tersebut maka saran untuk petugas pajak, akan lebih baik jika meningkatkan kembali sosialisasi pemahaman perpajakan. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung yaitu maupun tidak langsung. Media masa atau media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat memahami kewajibannya sehingga kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat meningkat dan dampaknya penerimaan pajak di KPP Pratama Bandung Cicadas pun akan meningkat.

Penerapan sanksi perpajakan harus lebih tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, sehingga ada efek jera untuk wajib pajak yang melanggar aturan-aturan dalam undang-undang perpajakan. Dan karena pengaruh secara simultan lebih besar dari parsial, maka sebaiknya pemeriksaan pajak dilakukan bersamaan dengan diterapkannya sanksi perpajakan, sehingga akan lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

CNN Indonesia. (2019). Lesu, Penerimaan Perpajakan Baru Capai 45 Persen Baca artikel CNN Indonesia �Lesu, Penerimaan Perpajakan Baru Capai 45 Persen� selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190827102723-532-424925/lesu-penerimaan-perpajakan-baru-capai-45-pe. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190827102723-532-424925/lesu-penerimaan-perpajakan-baru-capai-45-persen.

 

Darmawan, W., & Justinia Castellani, S. E. (2018). Pengaruh Penggunaan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Dampaknya Pada Penerimaan Pajak (Survey Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying. Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas Bandung. Google Scholar

 

Dirgantara, H. B., & Sambodo, A. T. (2015). Penerapan model importance performance analysis dalam studi kasus: analisis kepuasan konsumen bhinneka. com. Jurnal Sains Dan Teknologi Kalbi Scientia, 2(1), 52�62. Google Scholar

 

Husnurrosyidah, H., & Nuraini, U. (n.d.). Pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2). Google Scholar

 

Liputan6.com. (2019). Hingga Mei 2019, Penerimaan Perpajakan Baru 31 Persen. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3995266/hingga-mei-2019-penerimaan-perpajakan-baru-31-persen.

 

Ngadiman, N., & Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, 19(2), 225�241. Google Scholar

 

Ningsih, H. T. K., & Rahayu, S. (2016). Pengaruh kemanfaatan NPWP, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Medan Kota. Google Scholar

 

Rusvalita, E., Komalasari, A., & Dewi, F. G. (2017). Pengaruh Penerapan Good Governance Terhadap Kinerja Organisasi Dengan Implementasi Whistleblowing System Sebagai Variabel Pemoderasi pada Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 22(1), 1�25. Google Scholar

 

Saghafipour, A., Vatandoost, H., Zahraei-Ramazani, A. R., Yaghoobi-Ershadi, M. R., Jooshin, M. K., Rassi, Y., Shirzadi, M. R., Akhavan, A. A., & Hanafi-Bojd, A. A. (2017). Epidemiological study on cutaneous leishmaniasis in an endemic area, of Qom province, central Iran. Journal of Arthropod-Borne Diseases, 11(3), 403. Google Scholar

 

Siamena, E., Sabijono, H., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2). Google Scholar

 

Soemitro, R. A. A., & Suprayitno, H. (2018). Pemikiran Awal tentang Konsep Dasar Manajemen Aset Fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2. Google Scholar

 

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Google Scholar

 

Wibisono, D., & Safira Dewi, M. (2013). Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. BINUS. Google Scholar

 


 

 

 

Copyright holder :

Anne Tonthawi (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: