|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 8, Agustus 2021 |
|
p-ISSN:
2721-3854 e-ISSN: 2721-2769 |
Sosial
Sains |
GHARAR HARGA PADA INDUSTRI MIKRO DAN KECIL MAKANAN DI JAKARTA
TIMUR, BEKASI, DAN GRESIK
Wily
Mohammad, Nabilla Ryca Maulidiyah
Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Jawa
Barat, Indonesia
Email: wily[email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 30 Juli 2021 Direvisi 15 Agustus 2021 Disetujui 20 Agustus 2021 |
Gharar adalah salah satu hal yang dilarang pada jual beli dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Kota
Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari terdapatnya menu dan harga makanan. Manfaat penelitian ini adalah agar terjadi kepastian, keselarasan, keselamatan, serta menjauhi penipuan dan permusuhan terhadap penjual dan pembeli. Selain itu, sebagai
saran untuk pemerintah
Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten
Gresik agar tidak terjadi
praktik gharar harga dalam jual
beli khususnya untuk industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah
industri mikro dan kecil yang ada di ketiga kota tersebut.
Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Taro Yamane sampling, dengan
taraf signifikansi 95%.
Dari hasil perhitungan tersebut, dipilih 395 industri sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian ini adalah dari 395 sampel industri mikro dan kecil sektor makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik, 298 sampel
(75,44%) tidak memiliki
menu dan harga. Berdasarkan
hasil wawancara dengan beberapa sampel, terdapat kurangnya pemahaman, informasi, dan kepercayaan terhadap jual beli dalam Islam, bahkan pemahaman tentang jual beli secara umum
pun masih terbilang kurang. Disarankan kepada akademisi, pemerintah, dan pegiat usaha untuk memberikan
sosialisasi untuk informasi dan pengajaran bagi industri ini tentang pentingnya
membuat dan menyajikan
menu disertai harga makanan dan minuman. ABSTRACT Gharar is one of the things that is prohibited in buying and selling in
Islam. The purpose of this research is to determine the practice of price
gharar in micro and small industries in the food and beverage sector in East
Jakarta City, Bekasi City, and Gresik Regency seen from the menu and food
prices. The benefit of this research is to ensure certainty, harmony, safety,
and avoid fraud and hostility towards sellers and buyers. In addition, as a
suggestion for the government of East Jakarta City, Bekasi City, and Gresik
Regency so that there is no practice of price gharar in buying and selling,
especially for micro and small industries in the food and beverage sector.
This type of research is descriptive quantitative. The population in this
study is the number of micro and small industries in the three cities.
Determination of the sample in this study using the Taro Yamane sampling technique,
with a significance level of 95%. From the results of these calculations, 395
industries were selected as research samples. The results of this study were
from 395 samples of micro and small industries in the food and beverage sector
in East Jakarta City, Bekasi City, and Gresik Regency, 298 samples (75.44%)
did not have menus and prices. Based on the results of interviews with
several samples, there is a lack of understanding, information, and trust in buying
and selling in Islam, even understanding about buying and selling in general
is still lacking. It is recommended to academics, government, and business
activists to provide socialization for information and teaching for this
industry about the importance of making and serving menus with food and
beverage prices. |
|
Kata Kunci: Gharar, Jual Beli, Industri Mikro dan Kecil Keywords: Gharar, Buying and Selling,
Micro and Small Industries |
Pendahuluan
Secara
bahasa, Islam artinya tunduk, patuh, selamat, sejahtera, perdamaian, dan berserah diri kepada Allah. Secara istilah, Islam adalah agama yang diturunkan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk
menjadi pedoman hidup umat manusia,
yang isinya tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dengan mengesakan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan alam semesta� (Jamal, 2011)
Pengikut
agama Islam disebut sebagai
Muslim. Umat Muslim adalah
orang-orang yang taat kepada
Allah dan siap untuk mematuhi aturan dan ajaran-Nya. Dalam Islam, umat Muslim memiliki aturan yang mengatur hubungan dengan Allah yang disebut ibadah, dan aturan yang mengatur hubungan dengan manusia yang disebut muamalah. Muamalah ini termasuk
ke dalam kegiatan seperti tolong-menolong, kejujuran, menghargai sesama, pernikahan, waris, utang piutang, jual beli,
dan sebagainya. Muamalah bertujuan agar manusia dapat hidup adil,
damai, dan penuh kasih antara satu
sama lain� (Munib, 2018).
Salah satu kegiatan muamalah yang dilakukan umat Muslim adalah jual beli.
Jual beli (al-bai�) dalam Islam adalah kegiatan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (atau dengan uang), dengan cara melepaskan hak milik barang
dari seseorang kepada yang lain, atas dasar saling sepakat
atau saling rela, dengan kesesuaian
terhadap aturan Islam� (Sobirin, 2020). Pada dasarnya, Allah tidak melarang segala bentuk jual beli
selama tidak merugikan salah satu pihak, tidak melanggar
aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, dan disarankan untuk tetap memelihara ukhuwah atau persaudaraan
sesama manusia (Sarwat & MA, 2018)
Salah satu prinsip utama dalam
muamalah adalah memelihara nilai-nilai keadilan. Islam memberikan manusia keadilan dalam kepemilikan harta, serta memberi
pedoman untuk memiliki harta orang lain dengan jalan yang telah diatur dalam
aturan Islam. Penerapan prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi seperti jual beli yaitu
berupa aturan pelarangan unsur riba, zalim, maysir,
gharar, dan objek transaksi yang haram�
(S. S. Madjid, 2018). Hal ini agar dapat terjadi kesejahteraan masyarakat secara merata.
Salah satu hal yang dilarang dalam jual beli
adalah gharar. Gharar secara bahasa
artinya ketidakjelasan, penipuan, tidak jelas hasilnya, dan keraguan. Dalam jual beli, gharar
dapat diartikan sebagai semua bentuk
jual beli yang di dalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian, yang dapat mengakibatkan hasil yang tidak pasti terhadap
hak dan kewajiban dalam suatu jual
beli. Dalam hal ini, ketidaktahuan
dan ketidakjelasan terhadap
suatu informasi dalam jual beli
juga termasuk gharar� (Hosen, 2009).
Gharar
dalam jual beli dapat terjadi
pada kuantitas dan kualitas
objek transaksi, harga, tempat, dan waktu penyerahan. Gharar dalam harga
dan komoditas dilarang dalam akad� (Rusyd, 2016)
Selain itu, menurut Ibnu Ja�i
Maliki, gharar yang dilarang� (M. Madjid, 2016)
, yaitu:
1. Tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan
induknya.
2. Tidak diketahui harga dan barang.
3. Tidak diketahui sifat barang atau harga.
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga.
5. Tidak diketahui masa yang akan datang.
6. Menghargakan dua kali pada suatu barang.
7. Menjual barang yang diharapkan selamat.
8. Jual beli
usaha, misalnya pembeli memegang tongkat jika tongkat
jatuh wajib membeli.
9. Jual beli
munabadzah, yaitu jual beli dengan
cara lempar-melempar.
10. Jual beli
mulamasah, apabila mengusap baju atau kain maka wajib
membelinya.
Dengan
demikian, dalam jual beli diperintahkan
agar adanya keterbukaan informasi dari penjual kepada pembeli terhadap barang yang dijualnya tersebut. Ketidakjujuran dari penjual maupun
pembeli dan tidak jelasnya spesifikasi atau harga objek
transaksi merupakan sebab utama sebuah
transaksi berpotensi merugikan dan melanggar norma, etika, dan moral agama sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat. Hal ini tentu saja
menyangkut harga jual objek transaksi
yang harus jelas diketahui kedua belah pihak yang melakukan jual beli, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun permusuhan.
Usaha industri menurut Badan Pusat Statistik adalah adalah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa,
terletak pada suatu bangunan atau lokasi
tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada
seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha
tersebut. Industri Mikro adalah perusahaan
industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang, sedangkan Industri Kecil memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Industri Mikro dan Kecil bidang Makanan dan Minuman dapat dikategorikan
pada Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode
10 dan 11� (Statistik, 2021)
Mengenai gharar (ketidakjelasan) harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan
dan minuman, terdapat beberapa kejadian yang telah terjadi sebelumnya
yang berakibat pada kerusakan,
jebakan, dan penipuan. Kejadian tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Warung lesehan Lamongan Indah, Tegal, Jawa Tengah. Pada Juni 2019 lalu, terdapat kejadian seorang pembeli yang membeli seporsi nasi, dua es teh, seporsi
kepiting, udang, dan cumi di warung ini. Lalu, pembeli diberikan tagihan sebesar Rp 700.000. Pembeli yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadiannya ke sosial media. Hal ini terjadi karena pemilik warung tersebut tidak mencantumkan daftar menu dan harga
serta mematok tarif terlalu tinggi.
Setelah itu, Pemerintahan
Daerah (Pemda) Tegal melakukan penertiban sementara kepada warung ini agar tidak terjadi kejadian
serupa. Pemilik warung membuat surat pernyataan bahwa beliau mengakui
kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,
serta menambahkan harga pada menunya agar tidak terjadi kesalahan
dan penipuan kembali (Wismabrata, 2019)
2. Rumah Makan Malau Napinandar
Sidikalang, Dairi, Sumatera
Utara. Pada Januari 2020 lalu,
terdapat seorang perempuan yang melakukan protes terhadap rumah makan ini
karena diberikan tagihan sebesar Rp 800.000 setelah memakan dua ekor ayam.
Terjadi adu mulut, namun penjual
tetap mengatakan bahwa harga sudah
sesuai, dan pembeli sebelumnya tidak mengetahui dan tidak bertanya harga makanan dan minuman di sana. Setelah itu, Bupati Dairi mendatangi
rumah makan ini, lalu memberikan
saran kepada penjual untuk lebih ramah
kepada pembeli dan membuat daftar makanan disertai harganya. Penjual mengaku sebelumnya sempat ada daftar makanan, namun karena menunya
tidak berubah, maka dirasa tidak
lagi perlu dibuat daftar menu makanan� (Ramdhani, 2020)
3. Warung makan di Anyer, Serang, Banten. Pada September 2014, terdapat
laporan dari seorang wanita yang merasa mendapatkan tagihan yang tak masuk akal dalam
membeli dua porsi ikan bakar seharga Rp 400.000 dan dua porsi nasi putih seharga Rp 90.000. Setelah itu,
Wakil Bupati Serang melakukan sidak ke beberapa warung
makan di pantai Anyer. Ditemukan bahwa harga makanan
dan minuman masih normal, namun tidak menutup
kemungkinan terdapat warung yang menaikkan harga seenaknya, karena tidak terdapat
daftar menu dan harga. Pembinaan
dan kontrol akan lebih ditertibkan, kontrolnya terus diperketat. Setiap warung di sana wajib ada harga
di setiap daftar menunya� (DetikNews, 2014)
4. Dengan melihat berbagai fenomena di atas, terdapat bukti bahwa praktik gharar
harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman seperti restoran dan warung makan kerap kali terjadi. Hal tersebut telah menyebabkan permusuhan, adu mulut, protes, kerugian nama baik,
kekecewaan, bahkan penertiban berupa penutupan warung. Penyebab gharar harga tersebut semuanya sama, terjadi karena semua restoran tersebut tidak memberikan daftar menu makanan disertai harganya. Pembeli tidak mengetahui
harga makanan dan minuman bahkan tidak menanyakan harga, sedangkan penjual yang tahu harganya tidak memberitahukannya kepada pembeli dan berkesempatan memberi harga sesuka
penjual.
Menu berarti daftar makanan, yang dihubungkan dengan kartu, kertas,
atau media lain, di mana daftar makanan
itu tertulis. Selain itu, menu merupakan makanan yang tersedia untuk pelanggan (customer) yang dapat
mereka pilih dan nikmati. Harga menu makanan berpengaruh bagi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli atau
tidak. Harga menjadi salah satu faktor penting
bagi konsumen dalam mengambil keputusan untuk melakukan transaksi atau tidak� (Pungus, 2016)
Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik memiliki luas wilayah masing-masing yaitu
182,7 km�, 210,5 km�, dan 1.194 km�. Dengan luas wilayah tersebut, menurut data Badan Pusat Statistik,
masing-masing wilayah memiliki persentase
umat Muslim yang merupakan mayoritas, yaitu 2,8 juta jiwa (88,62%), 2,1 juta jiwa (86,99%), dan 1,3 juta jiwa (98,53%). Melihat data tersebut, artinya menjadi sangat penting agar praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman pada tiga kota tersebut tidak
terjadi, sehingga tidak merugikan umat Muslim pada khususnya dan seluruh warga pada umumnya.
Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik gharar harga makanan dan minuman pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari variabel menu dan harga makanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan
dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari terdapatnya menu dan harga makanan. Manfaat penelitian ini adalah agar terjadi kepastian, keselarasan, keselamatan, serta menjauhi penipuan dan permusuhan terhadap penjual dan pembeli. Selain itu, sebagai saran untuk pemerintah Kota Jakarta Timur,
Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik agar tidak terjadi praktik
gharar harga dalam jual beli
khususnya untuk industri mikro dan kecil bidang makanan
dan minuman.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini
adalah kuantitatif deskriptif, yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang gejala-gejala yang diteliti menggunakan data berbentuk angka agar mampu mendeskripsikan dan menjelaskan dampak dari fenomena
tersebut. Selain itu supaya dapat
menemukan solusi dari permasalahan (Ferdinand, 2014) Terkait dengan penelitian
ini, metode deskriptif akan menguraikan analisis statistik deskriptif, distribusi frekuensi, statistik rata-rata, dan hasil analisis perbandingan.
Populasi dalam penelitian
ini adalah total industri mikro dan kecil di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik menurut Badan
Pusat Statistik, yaitu berjumlah 31.318 usaha. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling Taro Yamane, dengan
tingkat signifikansi 95%.
Dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan bahwa jumlah sampel
pada penelitian ini adalah 395 industri.
Teknik pengambilan
sampel menggunakan Cluster
Random Sampling, yaitu pengambilan
sampel berdasar pada
wilayah tertentu. Penggunaan
teknik sampling tersebut untuk membagi kelompok
yang berbeda secara geografis, agar dapat lebih menghemat biaya dan tenaga dalam menemui responden
yang menjadi subjek atau objek penelitian� (Sugiyono, 2017) Wilayah yang menjadi tempat pengambilan sampel pada penelitian ini meliputi Kota Jakarta Timur sebanyak 132 industri, Kota
Bekasi sebanyak 131 industri,
dan Kabupaten Gresik sebanyak
132 industri.
Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer yang bersumber
langsung dari pihak pertama, yang didapat melalui observasi dan wawancara. Observasi dilakukan untuk mengetahui apakah pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman tersebut telah memiliki menu makanan disertai harganya atau belum,
agar tidak terjadi gharar. Selain itu, wawancara digunakan kepada responden acak sebagai tambahan temuan untuk mengetahui
alasan mereka yang tidak memberikan menu maupun harga menu pada bisnisnya.
�������� Teknik analisis data yang digunakan berupa uji validitas dengan syarat nilai
Pearson Correlations lebih besar
dari R-tabel (N=400 yaitu 0,098), uji reliabilitas dengan syarat nilai
Cronbach�s Alpha lebih besar
dari R-tabel (N=400 yaitu 0,098), analisa distribusi frekuensi, dan analisis statistik deskriptif untuk mengetahui rata-rata (mean), nilai
tengah (median), modus (mode) menggunakan
aplikasi SPSS. Kemudian dapat ditentukan bagaimana banyaknya praktik gharar yang ditemukan pada wilayah tersebut. Selain itu, hasil
wawancara akan dideskripsikan sebagai tambahan temuan.
Hasil
dan Pembahasan
Hasil uji validitas
dengan menggunakan SPSS memperlihatkan bahwa semua hasil observasi
yang ditransformasi menjadi
angka menunjukkan nilai Pearson Correlation sebesar
0,173. Sedangkan uji reliabilitas
menunjukkan nilai
Cronbach�s Alpha sebesar 0,294. Kedua
nilai tersebut lebih besar daripada
R-tabel yaitu 0,098. Hal ini berarti seluruh
data yang digunakan dalam penelitian ini valid dan reliabel. Analisa distribusi frekuensi menggunakan SPSS menunjukkan hasil yang digambarkan pada tabel 1
Tabel 1
Distribusi
Frekuensi
|
Kategori |
Sub-Kategori |
Area |
Frekuensi |
Persentase |
|
Menu Harga |
Terdapat Menu Harga |
Jakarta Timur |
39 |
9,87% |
|
|
Kota Bekasi |
43 |
10,88% |
|
|
|
Kabupaten Gresik |
15 |
3,79% |
|
|
Tidak Terdapat Menu Harga |
Kota Jakarta Timur |
93 |
23,55% |
|
|
|
Kota Bekasi |
88 |
22,28% |
|
|
|
Kabupaten Gresik |
117 |
29,63% |
|
|
Total |
|
|
395 |
100% |
|
Area |
Kota Jakarta Timur |
|
132 |
33,4% |
|
Kota Bekasi |
|
131 |
33,2% |
|
|
Kabupaten Gresik |
|
132 |
33,4% |
|
|
Total |
|
|
395 |
100% |
Berdasarkan pada hasil
dari tabel 1, dari 395 sampel, sebanyak 97 sampel memiliki menu harga (24,56%) dan sebanyak 298 sampel tidak memiliki menu harga (75,44%). Kemudian, jumlah sampel yang datanya diambil dari Kota Jakarta Timur adalah
132 sampel (33,4%), Kota Bekasi 131 sampel (33,2%), dan Kabupaten Gresik
132 sampel (33,4%).
Pada area Kota Jakarta Timur, hanya terdapat 39 sampel yang memiliki menu harga (29,54%) dan sisanya tidak memiliki menu harga (70,46%). Di area Kota Bekasi, hanya
terdapat 43 sampel yang memiliki menu harga (31,82%) dan sisanya tidak memiliki
menu harga (67,18%). Sedangkan
di Kabupaten Gresik, hanya terdapat 15 sampel yang memiliki menu harga (11,36%) dan sisanya tidak memiliki
menu harga (88,64%).
�� Analisis statistik deskriptif yang dilakukan menggunakan aplikasi SPSS menunjukkan hasil yang disajikan pada tabel 2.
Tabel 2
Tabel Analisis Statistik Desktiptif
|
Kategori |
Menu Harga |
Area |
|
N Statistik |
395 |
395 |
|
Rentang |
1,00 |
2,00 |
|
Rata-rata (Mean) |
1,85 |
2,00 |
|
Standar Deviasi |
0,349 |
0,818 |
|
Varians |
0,122 |
0,670 |
Berdasarkan hasil
pada tabel 2, N statistik
yang ditunjukkan pada Menu Harga dan Area menunjukkan angka 395, artinya sampel dalam penelitian ini berjumlah 395 sampel. Rentang pada data sebesar 1,00 dan 2,00. Rata-rata (Mean) yang didapat adalah sebesar 1,85 dan 2,00. Standar deviasi dari data yang didapat adalah sebesar 0,349 dan 0,818, sedangkan
varians data sebesar 0,122
dan 0,670.
Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa hanya sedikit
industri mikro dan kecil bidang makanan
dan minuman di tiga kota tempat penelitian
ini dilakukan yang memiliki menu dan harga makanan dan minuman. Hanya 97 sampel yang memiliki menu dan harganya, sedangkan 298 sampel lainnya tidak memiliki
menu dan harga. Hal ini sangat disayangkan, apalagi ketiga kota tersebut merupakan
kota yang berpenduduk mayoritas muslim. Apalagi industri mikro dan kecil sektor makanan dan minuman penting dalam kebutuhan pokok umat Islam, yang tentunya banyak terjadi transaksi jual beli.
Pada wawancara
kepada responden acak yang datanya kami gunakan sebagai tambahan temuan, kami menemukan beberapa alasan sampel tidak
memiliki menu dan harga
pada industri bisnis makanannya, yaitu sebagai berikut:
1.
Beberapa industri
tersebut berpikir bahwa tidak perlu
memberikan menu dan harga makanan agar pelanggan penasaran dan tertarik untuk menanyakan produk yang mereka jual.
2.
Beberapa industri
tersebut berpikir bahwa harga bahan
baku terus berubah dan lebih sering meningkat, menyebabkan menu dan harga akan terus berubah
atau meningkat sehingga tidak perlu membuat menu dan harga.
3.
Beberapa industri
tersebut berpikir bahwa pembeli memiliki
prasangka tentang harga yang relatif standar terhadap produk mereka.
4.
Beberapa industri
tersebut berpikir bahwa tidak perlu
membuat menu dan harga karena mereka hanya
menjual sedikit produk, sekitar dua atau tiga
pilihan produk.
Dapat ditemukan
bahwa hal-hal di atas merupakan akibat dari kurangnya
pemahaman, informasi, dan kepercayaan terhadap jual beli dalam
Islam, bahkan pemahaman tentang jual beli
secara umum pun masih terbilang kurang. Padahal, menu dan harga menjadi esensial
dan sangat penting untuk perlindungan dan keamanan konsumen saat melakukan jual beli. Harga dan jenis produk yang jelas akan membuat
nyaman konsumen saat akan membeli
produk dari industri mikro dan kecil bidang makanan
dan minuman tersebut.
Kesimpulan
Dalam dunia pendidikan
tentunya tidak luput dari perubahan.
Adanya perubahan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman, serta perubahan sistem kerja, pengaturan kurikulum, dan pimpinan internal organisasi. Namun peran paling aktif yang perlu diperhatikan di sini adalah seorang
pemimpin.yang mana, pemimpinlah yang mengatur lembaganya agar berjalan dengan baik, dan tidak ketinggalan zaman.� Kepemimpinan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan telah melakukan diantaranya :
pembinaan dan kerjasama kepada seluruh warga sekolah, meningkatkan partisipasi warga sekolah, masyarakat, stakeholder, menjalin
kerjasama dengan pihak-pihak terkait, mengadaka bimbingan dan pelatihan, mengundang nara sumber, pendalaman
materi, penggalian dana, bakti sosial, promosi,
dan lainnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin
harus dilahirkan dengan karakter seorang pemimpin, atau memiliki karakter
pemimpin dari perilaku itu sendiri,
memiliki keterampilan, dan mampu bekerja sama
dengan bawahan. Dengan karakter ini, pemimpin dapat
membuat organisasinya lebih maju dan berkembang.
BIBLIOGRAFI
Detik.news.
(2014). No Title. https://news.detik.com/berita/d-2689620/fenomena-kepruk-harga-di-anyer-ratu-tatu-akan-kita-kontrol-ketat
Ferdinand,
A. (2014). Structural Equation Modeling Dalam Penelitian Manajemen, Semarang. Badan
Penerbit Universitas Diponegoro.
Hosen,
M. N. (2009). Analisis bentuk gharar dalam transaksi ekonomi. Al-Iqtishad:
Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1).
Jamal,
M. (2011). Konsep Al-Islam dalam Al-Qur�TM an. Al-Ulum, 11(2),
283�310. Google Scholar
Madjid,
M. (2016). Praktek Jual Beli Gharar dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Desa
Kayumoyondi Kecamatan Kotabunan. Jurnal Ilmiah Al-Syir�ah, 3(1). Google Scholar
Madjid,
S. S. (2018). Prinsip-prinsip (asas-asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah,
2(1), 14�28. Google Scholar
Munib,
A. (2018). Hukum Islam Danmuamalah (Asas-asas hukum Islam dalam bidang
muamalah). Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 5(1),
72�80. Google Scholar
Pungus,
S. (2016). Analisis Dan Aplikasi Persepsi Menu Makanan, Harga, Layanan dan Lingkungan
Terhadap Kepuasan Mahasiswa Di Kafetaria Universitas Klabat.
https://doi.org/10.13140/RG.2.2.19877.91365
Ramdhani,
J. (2020). No Title. Detik.Com.
https://news.detik.com/berita/d-4866192/ini-kesepakatan-bupati-dan-pemilik-restoran-usai-viral-2-ayam-rp-800-ribu
Rusyd,
I. (2016). Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet. 1. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar. Google Scholar
Sarwat,
A., & MA, L. (2018). Fiqih Waqaf. Uin Raden Fatah Palembang. Google Scholar
SOBIRIN,
U. A. (2020). Analisis Kecerdasan Emosional Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Kelas Iv Sd Negeri Jatimalang Kecamatan Arjosari Tahun Pelajaran 2019/2020.
STKIP PGRI Pacitan. Google Scholar
Statistik,
B. P. (2021, November). No Title.
bps.go.id/publication/2020/11/16/db2fdf158825afb80a113b6a/profil-industri-mikro-dan-kecil-2019.html
Sugiyono.
(2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Alfabeta. Google Scholar
Wismabrata,
M. H. (2019). No Title.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/09282851/5-fakta-heboh-mahalnya-makanan-di-warung-bu-anny-ditutup-sementara-hingga?page=all
|
Copyright holder : Wily Mohammad, Nabilla Ryca
Maulidiyah (2021). |
|
First publication right
: This article is licensed under: |