Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 8, Agustus 2021

p-ISSN: 2721-3854 e-ISSN: 2721-2769

Sosial Sains

 

GHARAR HARGA PADA INDUSTRI MIKRO DAN KECIL MAKANAN DI JAKARTA TIMUR, BEKASI, DAN GRESIK

 

Wily Mohammad, Nabilla Ryca Maulidiyah

Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Jawa Barat, Indonesia

Email: wily[email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

30 Juli 2021

Direvisi

15 Agustus 2021

Disetujui

20 Agustus 2021

 

Gharar adalah salah satu hal yang dilarang pada jual beli dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari terdapatnya menu dan harga makanan. Manfaat penelitian ini adalah agar terjadi kepastian, keselarasan, keselamatan, serta menjauhi penipuan dan permusuhan terhadap penjual dan pembeli. Selain itu, sebagai saran untuk pemerintah Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik agar tidak terjadi praktik gharar harga dalam jual beli khususnya untuk industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah industri mikro dan kecil yang ada di ketiga kota tersebut. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Taro Yamane sampling, dengan taraf signifikansi 95%. Dari hasil perhitungan tersebut, dipilih 395 industri sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian ini adalah dari 395 sampel industri mikro dan kecil sektor makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik, 298 sampel (75,44%) tidak memiliki menu dan harga. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa sampel, terdapat kurangnya pemahaman, informasi, dan kepercayaan terhadap jual beli dalam Islam, bahkan pemahaman tentang jual beli secara umum pun masih terbilang kurang. Disarankan kepada akademisi, pemerintah, dan pegiat usaha untuk memberikan sosialisasi untuk informasi dan pengajaran bagi industri ini tentang pentingnya membuat dan menyajikan menu disertai harga makanan dan minuman.

 

ABSTRACT

Gharar is one of the things that is prohibited in buying and selling in Islam. The purpose of this research is to determine the practice of price gharar in micro and small industries in the food and beverage sector in East Jakarta City, Bekasi City, and Gresik Regency seen from the menu and food prices. The benefit of this research is to ensure certainty, harmony, safety, and avoid fraud and hostility towards sellers and buyers. In addition, as a suggestion for the government of East Jakarta City, Bekasi City, and Gresik Regency so that there is no practice of price gharar in buying and selling, especially for micro and small industries in the food and beverage sector. This type of research is descriptive quantitative. The population in this study is the number of micro and small industries in the three cities. Determination of the sample in this study using the Taro Yamane sampling technique, with a significance level of 95%. From the results of these calculations, 395 industries were selected as research samples. The results of this study were from 395 samples of micro and small industries in the food and beverage sector in East Jakarta City, Bekasi City, and Gresik Regency, 298 samples (75.44%) did not have menus and prices. Based on the results of interviews with several samples, there is a lack of understanding, information, and trust in buying and selling in Islam, even understanding about buying and selling in general is still lacking. It is recommended to academics, government, and business activists to provide socialization for information and teaching for this industry about the importance of making and serving menus with food and beverage prices.

Kata Kunci:

Gharar, Jual Beli, Industri Mikro dan Kecil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Gharar, Buying and Selling, Micro and Small Industries


 


Pendahuluan


Secara bahasa, Islam artinya tunduk, patuh, selamat, sejahtera, perdamaian, dan berserah diri kepada Allah. Secara istilah, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi pedoman hidup umat manusia, yang isinya tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dengan mengesakan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan alam semesta(Jamal, 2011)

Pengikut agama Islam disebut sebagai Muslim. Umat Muslim adalah orang-orang yang taat kepada Allah dan siap untuk mematuhi aturan dan ajaran-Nya. Dalam Islam, umat Muslim memiliki aturan yang mengatur hubungan dengan Allah yang disebut ibadah, dan aturan yang mengatur hubungan dengan manusia yang disebut muamalah. Muamalah ini termasuk ke dalam kegiatan seperti tolong-menolong, kejujuran, menghargai sesama, pernikahan, waris, utang piutang, jual beli, dan sebagainya. Muamalah bertujuan agar manusia dapat hidup adil, damai, dan penuh kasih antara satu sama lain(Munib, 2018).

Salah satu kegiatan muamalah yang dilakukan umat Muslim adalah jual beli. Jual beli (al-bai�) dalam Islam adalah kegiatan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (atau dengan uang), dengan cara melepaskan hak milik barang dari seseorang kepada yang lain, atas dasar saling sepakat atau saling rela, dengan kesesuaian terhadap aturan Islam(Sobirin, 2020). Pada dasarnya, Allah tidak melarang segala bentuk jual beli selama tidak merugikan salah satu pihak, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, dan disarankan untuk tetap memelihara ukhuwah atau persaudaraan sesama manusia (Sarwat & MA, 2018)

Salah satu prinsip utama dalam muamalah adalah memelihara nilai-nilai keadilan. Islam memberikan manusia keadilan dalam kepemilikan harta, serta memberi pedoman untuk memiliki harta orang lain dengan jalan yang telah diatur dalam aturan Islam. Penerapan prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi seperti jual beli yaitu berupa aturan pelarangan unsur riba, zalim, maysir, gharar, dan objek transaksi yang haram(S. S. Madjid, 2018). Hal ini agar dapat terjadi kesejahteraan masyarakat secara merata.

Salah satu hal yang dilarang dalam jual beli adalah gharar. Gharar secara bahasa artinya ketidakjelasan, penipuan, tidak jelas hasilnya, dan keraguan. Dalam jual beli, gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang di dalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian, yang dapat mengakibatkan hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu jual beli. Dalam hal ini, ketidaktahuan dan ketidakjelasan terhadap suatu informasi dalam jual beli juga termasuk gharar(Hosen, 2009).

Gharar dalam jual beli dapat terjadi pada kuantitas dan kualitas objek transaksi, harga, tempat, dan waktu penyerahan. Gharar dalam harga dan komoditas dilarang dalam akad(Rusyd, 2016) Selain itu, menurut Ibnu Ja�i Maliki, gharar yang dilarang(M. Madjid, 2016) , yaitu:

1.    Tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.

2.    Tidak diketahui harga dan barang.

3.    Tidak diketahui sifat barang atau harga.

4.    Tidak diketahui ukuran barang dan harga.

5.    Tidak diketahui masa yang akan datang.

6.    Menghargakan dua kali pada suatu barang.

7.    Menjual barang yang diharapkan selamat.

8.    Jual beli usaha, misalnya pembeli memegang tongkat jika tongkat jatuh wajib membeli.

9.    Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar-melempar.

10. Jual beli mulamasah, apabila mengusap baju atau kain maka wajib membelinya.

Dengan demikian, dalam jual beli diperintahkan agar adanya keterbukaan informasi dari penjual kepada pembeli terhadap barang yang dijualnya tersebut. Ketidakjujuran dari penjual maupun pembeli dan tidak jelasnya spesifikasi atau harga objek transaksi merupakan sebab utama sebuah transaksi berpotensi merugikan dan melanggar norma, etika, dan moral agama sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat. Hal ini tentu saja menyangkut harga jual objek transaksi yang harus jelas diketahui kedua belah pihak yang melakukan jual beli, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun permusuhan.

Usaha industri menurut Badan Pusat Statistik adalah adalah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut. Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang, sedangkan Industri Kecil memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Industri Mikro dan Kecil bidang Makanan dan Minuman dapat dikategorikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 10 dan 11(Statistik, 2021)

Mengenai gharar (ketidakjelasan) harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman, terdapat beberapa kejadian yang telah terjadi sebelumnya yang berakibat pada kerusakan, jebakan, dan penipuan. Kejadian tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1.    Warung lesehan Lamongan Indah, Tegal, Jawa Tengah. Pada Juni 2019 lalu, terdapat kejadian seorang pembeli yang membeli seporsi nasi, dua es teh, seporsi kepiting, udang, dan cumi di warung ini. Lalu, pembeli diberikan tagihan sebesar Rp 700.000. Pembeli yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadiannya ke sosial media. Hal ini terjadi karena pemilik warung tersebut tidak mencantumkan daftar menu dan harga serta mematok tarif terlalu tinggi. Setelah itu, Pemerintahan Daerah (Pemda) Tegal melakukan penertiban sementara kepada warung ini agar tidak terjadi kejadian serupa. Pemilik warung membuat surat pernyataan bahwa beliau mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta menambahkan harga pada menunya agar tidak terjadi kesalahan dan penipuan kembali (Wismabrata, 2019)

2.    Rumah Makan Malau Napinandar Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara. Pada Januari 2020 lalu, terdapat seorang perempuan yang melakukan protes terhadap rumah makan ini karena diberikan tagihan sebesar Rp 800.000 setelah memakan dua ekor ayam. Terjadi adu mulut, namun penjual tetap mengatakan bahwa harga sudah sesuai, dan pembeli sebelumnya tidak mengetahui dan tidak bertanya harga makanan dan minuman di sana. Setelah itu, Bupati Dairi mendatangi rumah makan ini, lalu memberikan saran kepada penjual untuk lebih ramah kepada pembeli dan membuat daftar makanan disertai harganya. Penjual mengaku sebelumnya sempat ada daftar makanan, namun karena menunya tidak berubah, maka dirasa tidak lagi perlu dibuat daftar menu makanan(Ramdhani, 2020)

3.    Warung makan di Anyer, Serang, Banten. Pada September 2014, terdapat laporan dari seorang wanita yang merasa mendapatkan tagihan yang tak masuk akal dalam membeli dua porsi ikan bakar seharga Rp 400.000 dan dua porsi nasi putih seharga Rp 90.000. Setelah itu, Wakil Bupati Serang melakukan sidak ke beberapa warung makan di pantai Anyer. Ditemukan bahwa harga makanan dan minuman masih normal, namun tidak menutup kemungkinan terdapat warung yang menaikkan harga seenaknya, karena tidak terdapat daftar menu dan harga. Pembinaan dan kontrol akan lebih ditertibkan, kontrolnya terus diperketat. Setiap warung di sana wajib ada harga di setiap daftar menunya(DetikNews, 2014)

4.    Dengan melihat berbagai fenomena di atas, terdapat bukti bahwa praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman seperti restoran dan warung makan kerap kali terjadi. Hal tersebut telah menyebabkan permusuhan, adu mulut, protes, kerugian nama baik, kekecewaan, bahkan penertiban berupa penutupan warung. Penyebab gharar harga tersebut semuanya sama, terjadi karena semua restoran tersebut tidak memberikan daftar menu makanan disertai harganya. Pembeli tidak mengetahui harga makanan dan minuman bahkan tidak menanyakan harga, sedangkan penjual yang tahu harganya tidak memberitahukannya kepada pembeli dan berkesempatan memberi harga sesuka penjual.

Menu berarti daftar makanan, yang dihubungkan dengan kartu, kertas, atau media lain, di mana daftar makanan itu tertulis. Selain itu, menu merupakan makanan yang tersedia untuk pelanggan (customer) yang dapat mereka pilih dan nikmati. Harga menu makanan berpengaruh bagi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli atau tidak. Harga menjadi salah satu faktor penting bagi konsumen dalam mengambil keputusan untuk melakukan transaksi atau tidak(Pungus, 2016)

Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik memiliki luas wilayah masing-masing yaitu 182,7 km�, 210,5 km�, dan 1.194 km�. Dengan luas wilayah tersebut, menurut data Badan Pusat Statistik, masing-masing wilayah memiliki persentase umat Muslim yang merupakan mayoritas, yaitu 2,8 juta jiwa (88,62%), 2,1 juta jiwa (86,99%), dan 1,3 juta jiwa (98,53%). Melihat data tersebut, artinya menjadi sangat penting agar praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman pada tiga kota tersebut tidak terjadi, sehingga tidak merugikan umat Muslim pada khususnya dan seluruh warga pada umumnya.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik gharar harga makanan dan minuman pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari variabel menu dan harga makanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik gharar harga pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik dilihat dari terdapatnya menu dan harga makanan. Manfaat penelitian ini adalah agar terjadi kepastian, keselarasan, keselamatan, serta menjauhi penipuan dan permusuhan terhadap penjual dan pembeli. Selain itu, sebagai saran untuk pemerintah Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik agar tidak terjadi praktik gharar harga dalam jual beli khususnya untuk industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang gejala-gejala yang diteliti menggunakan data berbentuk angka agar mampu mendeskripsikan dan menjelaskan dampak dari fenomena tersebut. Selain itu supaya dapat menemukan solusi dari permasalahan (Ferdinand, 2014) Terkait dengan penelitian ini, metode deskriptif akan menguraikan analisis statistik deskriptif, distribusi frekuensi, statistik rata-rata, dan hasil analisis perbandingan.

Populasi dalam penelitian ini adalah total industri mikro dan kecil di Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik menurut Badan Pusat Statistik, yaitu berjumlah 31.318 usaha. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling Taro Yamane, dengan tingkat signifikansi 95%. Dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan bahwa jumlah sampel pada penelitian ini adalah 395 industri.

Teknik pengambilan sampel menggunakan Cluster Random Sampling, yaitu pengambilan sampel berdasar pada wilayah tertentu. Penggunaan teknik sampling tersebut untuk membagi kelompok yang berbeda secara geografis, agar dapat lebih menghemat biaya dan tenaga dalam menemui responden yang menjadi subjek atau objek penelitian(Sugiyono, 2017) Wilayah yang menjadi tempat pengambilan sampel pada penelitian ini meliputi Kota Jakarta Timur sebanyak 132 industri, Kota Bekasi sebanyak 131 industri, dan Kabupaten Gresik sebanyak 132 industri.

Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer yang bersumber langsung dari pihak pertama, yang didapat melalui observasi dan wawancara. Observasi dilakukan untuk mengetahui apakah pada industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman tersebut telah memiliki menu makanan disertai harganya atau belum, agar tidak terjadi gharar. Selain itu, wawancara digunakan kepada responden acak sebagai tambahan temuan untuk mengetahui alasan mereka yang tidak memberikan menu maupun harga menu pada bisnisnya.

�������� Teknik analisis data yang digunakan berupa uji validitas dengan syarat nilai Pearson Correlations lebih besar dari R-tabel (N=400 yaitu 0,098), uji reliabilitas dengan syarat nilai Cronbach�s Alpha lebih besar dari R-tabel (N=400 yaitu 0,098), analisa distribusi frekuensi, dan analisis statistik deskriptif untuk mengetahui rata-rata (mean), nilai tengah (median), modus (mode) menggunakan aplikasi SPSS. Kemudian dapat ditentukan bagaimana banyaknya praktik gharar yang ditemukan pada wilayah tersebut. Selain itu, hasil wawancara akan dideskripsikan sebagai tambahan temuan.

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil uji validitas dengan menggunakan SPSS memperlihatkan bahwa semua hasil observasi yang ditransformasi menjadi angka menunjukkan nilai Pearson Correlation sebesar 0,173. Sedangkan uji reliabilitas menunjukkan nilai Cronbach�s Alpha sebesar 0,294. Kedua nilai tersebut lebih besar daripada R-tabel yaitu 0,098. Hal ini berarti seluruh data yang digunakan dalam penelitian ini valid dan reliabel. Analisa distribusi frekuensi menggunakan SPSS menunjukkan hasil yang digambarkan pada tabel 1

 

 

 


Tabel 1

Distribusi Frekuensi

Kategori

Sub-Kategori

Area

Frekuensi

Persentase

Menu Harga

Terdapat Menu Harga

Jakarta Timur

39

9,87%

 

Kota Bekasi

43

10,88%

 

Kabupaten Gresik

15

3,79%

Tidak Terdapat Menu Harga

Kota Jakarta Timur

93

23,55%

 

Kota Bekasi

88

22,28%

 

Kabupaten Gresik

117

29,63%

Total

 

 

395

100%

Area

Kota Jakarta Timur

 

132

33,4%

Kota Bekasi

 

131

33,2%

Kabupaten Gresik

 

132

33,4%

Total

 

 

395

100%

 

 


Berdasarkan pada hasil dari tabel 1, dari 395 sampel, sebanyak 97 sampel memiliki menu harga (24,56%) dan sebanyak 298 sampel tidak memiliki menu harga (75,44%). Kemudian, jumlah sampel yang datanya diambil dari Kota Jakarta Timur adalah 132 sampel (33,4%), Kota Bekasi 131 sampel (33,2%), dan Kabupaten Gresik 132 sampel (33,4%).

Pada area Kota Jakarta Timur, hanya terdapat 39 sampel yang memiliki menu harga (29,54%) dan sisanya tidak memiliki menu harga (70,46%). Di area Kota Bekasi, hanya terdapat 43 sampel yang memiliki menu harga (31,82%) dan sisanya tidak memiliki menu harga (67,18%). Sedangkan di Kabupaten Gresik, hanya terdapat 15 sampel yang memiliki menu harga (11,36%) dan sisanya tidak memiliki menu harga (88,64%).

�� Analisis statistik deskriptif yang dilakukan menggunakan aplikasi SPSS menunjukkan hasil yang disajikan pada tabel 2.


 

Tabel 2

Tabel Analisis Statistik Desktiptif

Kategori

Menu Harga

Area

N Statistik

395

395

Rentang

1,00

2,00

Rata-rata (Mean)

1,85

2,00

Standar Deviasi

0,349

0,818

Varians

0,122

0,670



Berdasarkan hasil pada tabel 2, N statistik yang ditunjukkan pada Menu Harga dan Area menunjukkan angka 395, artinya sampel dalam penelitian ini berjumlah 395 sampel. Rentang pada data sebesar 1,00 dan 2,00. Rata-rata (Mean) yang didapat adalah sebesar 1,85 dan 2,00. Standar deviasi dari data yang didapat adalah sebesar 0,349 dan 0,818, sedangkan varians data sebesar 0,122 dan 0,670.

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa hanya sedikit industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di tiga kota tempat penelitian ini dilakukan yang memiliki menu dan harga makanan dan minuman. Hanya 97 sampel yang memiliki menu dan harganya, sedangkan 298 sampel lainnya tidak memiliki menu dan harga. Hal ini sangat disayangkan, apalagi ketiga kota tersebut merupakan kota yang berpenduduk mayoritas muslim. Apalagi industri mikro dan kecil sektor makanan dan minuman penting dalam kebutuhan pokok umat Islam, yang tentunya banyak terjadi transaksi jual beli.

Pada wawancara kepada responden acak yang datanya kami gunakan sebagai tambahan temuan, kami menemukan beberapa alasan sampel tidak memiliki menu dan harga pada industri bisnis makanannya, yaitu sebagai berikut:

1.       Beberapa industri tersebut berpikir bahwa tidak perlu memberikan menu dan harga makanan agar pelanggan penasaran dan tertarik untuk menanyakan produk yang mereka jual.

2.       Beberapa industri tersebut berpikir bahwa harga bahan baku terus berubah dan lebih sering meningkat, menyebabkan menu dan harga akan terus berubah atau meningkat sehingga tidak perlu membuat menu dan harga.

3.       Beberapa industri tersebut berpikir bahwa pembeli memiliki prasangka tentang harga yang relatif standar terhadap produk mereka.

4.       Beberapa industri tersebut berpikir bahwa tidak perlu membuat menu dan harga karena mereka hanya menjual sedikit produk, sekitar dua atau tiga pilihan produk.

Dapat ditemukan bahwa hal-hal di atas merupakan akibat dari kurangnya pemahaman, informasi, dan kepercayaan terhadap jual beli dalam Islam, bahkan pemahaman tentang jual beli secara umum pun masih terbilang kurang. Padahal, menu dan harga menjadi esensial dan sangat penting untuk perlindungan dan keamanan konsumen saat melakukan jual beli. Harga dan jenis produk yang jelas akan membuat nyaman konsumen saat akan membeli produk dari industri mikro dan kecil bidang makanan dan minuman tersebut.

 

Kesimpulan

Dalam dunia pendidikan tentunya tidak luput dari perubahan. Adanya perubahan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman, serta perubahan sistem kerja, pengaturan kurikulum, dan pimpinan internal organisasi. Namun peran paling aktif yang perlu diperhatikan di sini adalah seorang pemimpin.yang mana, pemimpinlah yang mengatur lembaganya agar berjalan dengan baik, dan tidak ketinggalan zaman.Kepemimpinan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan telah melakukan diantaranya : pembinaan dan kerjasama kepada seluruh warga sekolah, meningkatkan partisipasi warga sekolah, masyarakat, stakeholder, menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait, mengadaka bimbingan dan pelatihan, mengundang nara sumber, pendalaman materi, penggalian dana, bakti sosial, promosi, dan lainnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus dilahirkan dengan karakter seorang pemimpin, atau memiliki karakter pemimpin dari perilaku itu sendiri, memiliki keterampilan, dan mampu bekerja sama dengan bawahan. Dengan karakter ini, pemimpin dapat membuat organisasinya lebih maju dan berkembang.

 

BIBLIOGRAFI

 

Detik.news. (2014). No Title. https://news.detik.com/berita/d-2689620/fenomena-kepruk-harga-di-anyer-ratu-tatu-akan-kita-kontrol-ketat

 

Ferdinand, A. (2014). Structural Equation Modeling Dalam Penelitian Manajemen, Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

 

Hosen, M. N. (2009). Analisis bentuk gharar dalam transaksi ekonomi. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1).

 

Jamal, M. (2011). Konsep Al-Islam dalam Al-Qur�TM an. Al-Ulum, 11(2), 283�310. Google Scholar

 

Madjid, M. (2016). Praktek Jual Beli Gharar dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Desa Kayumoyondi Kecamatan Kotabunan. Jurnal Ilmiah Al-Syir�ah, 3(1). Google Scholar

 

Madjid, S. S. (2018). Prinsip-prinsip (asas-asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 14�28. Google Scholar

 

Munib, A. (2018). Hukum Islam Danmuamalah (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah). Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 5(1), 72�80. Google Scholar

 

Pungus, S. (2016). Analisis Dan Aplikasi Persepsi Menu Makanan, Harga, Layanan dan Lingkungan Terhadap Kepuasan Mahasiswa Di Kafetaria Universitas Klabat. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.19877.91365

 

Ramdhani, J. (2020). No Title. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-4866192/ini-kesepakatan-bupati-dan-pemilik-restoran-usai-viral-2-ayam-rp-800-ribu

 

Rusyd, I. (2016). Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet. 1. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Google Scholar

 

Sarwat, A., & MA, L. (2018). Fiqih Waqaf. Uin Raden Fatah Palembang. Google Scholar

 

SOBIRIN, U. A. (2020). Analisis Kecerdasan Emosional Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas Iv Sd Negeri Jatimalang Kecamatan Arjosari Tahun Pelajaran 2019/2020. STKIP PGRI Pacitan. Google Scholar

 

Statistik, B. P. (2021, November). No Title. bps.go.id/publication/2020/11/16/db2fdf158825afb80a113b6a/profil-industri-mikro-dan-kecil-2019.html

 

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Google Scholar

 

Wismabrata, M. H. (2019). No Title. https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/09282851/5-fakta-heboh-mahalnya-makanan-di-warung-bu-anny-ditutup-sementara-hingga?page=all

 


 

Copyright holder :

Wily Mohammad, Nabilla Ryca Maulidiyah (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: