|
|
Vol. 2 No. 9, September 2021 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN PENDEKATAN EXTENDED SLIPPERY SLOPE FRAMEWORK
Benny Ramadhan, Ahmad Rodoni
Ekonomi dan Bisnis Universitas Budi Luhur Jakarta, Indonesia��
Email: [email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 3 September Direvisi
Disetujui
|
Tax ratio Indonesia di tahun 2018 dibawah
rata-rata negara OECD (34,3%) dan negara Afrika (17,2%). Bahkan Indonesia
tertinggal dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura,
Malaysia, dan Thailand. Jadi bisa disimpulkan bahwa
kemampuan penerimaan pajak kita masih belum optimal untuk mendanai belanja
negara di APBN. Tingkat partisipasi masyarakat Indonesia untuk ikut serta
dalam pembangunan dengan melaporkan dan membayarkan pajak masih rendah
dibandingkan negara lain Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh kualitas kepercayaan dan kualitas kekuasaan otoritas
pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dengan menggunakan
pendekatan extended slippery slope Framework
ABSTRACT This study aims to analyze the influence of the quality of trust and the quality of power of the tax authorities on the level of compliance of individual taxpayers using the extended Slippery Slope Framework approach. The research location is the administrative area of� Jakarta Pesanggrahan Tax Office. The independent variables consist of Implicit Trust, Reason-based Trust, Coercive Power and Legitimacy Power and the dependent variable is Forced Compliance, Voluntary Compliance, and Committed Compliance through intervening variables, namely Antagonistic Tax Climate, Service-based Tax Climate, and Trust-based Tax Climate. In this study using a non-experimental research design with quantitative analysis. The secondary data of this study was obtained from related research that has been done and documents that have been published by the Directorate General of Taxes, the primary data was conducted using a questionnaire. The data test is done by testing the validity and reliability. Data analysis was performed using classical assumptions and regression analysis. Hypothesis test used t test and f test. The result of the research is that all hypotheses are accepted where all independent variables have a positive effect on all intervening variables. The intervening variable also has a positive effect on the dependent variable. Therefore, it can be concluded that this study supports the extended Slippery Slope Framework approach to taxpayer compliance. This research is expected to support efforts to increase taxpayer compliance through understanding the motivation of individual taxpayers in reporting and/or paying taxes and assisting tax authorities in understanding the tax climate that can improve tax compliance. |
|
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Extended Slippery Slope Framework, Kepercayaan, Kekuasaan, Otoritas Pajak, iklim pajak, KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Keywords: Taxpayer Compliance, Extended Slippery Slope Framework, Trust, Power, Tax Authority, tax climate, Jakarta Pesanggrahan Tax Office |
Pendahuluan
Melansir publikasi �APBN Kita� edisi Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, salah satu kebijakan extraordinary yang dikeluarkan Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah mengalokasikan sejumlah Rp 695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN bertujuan untuk menggerakkan perekonomian, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Untuk menjadi negara yang berdaulat, maka Indonesia tidak boleh mengandalkan dari sektor pembiayaan untuk dapat memenuhi belanja negara. Sektor penerimaan pajak merupakan kunci utama agar dapat melepaskan diri dari ketergantuangan akan pembiayaan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assestment system dimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib pajak baik orang pribadi ataupun Badan untuk menghitung, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui mitra resmi penyedia aplikasi perpajakan atau Application Service Provider.
Oleh
karena itu dapat diartikan bahwa jumlah penerimaan yang tercermin pada APBN
merupakan wujud partisipasi masyarakat. Biasanya indikator dalam menilai
kinerja penerimaan pajak adalah Tax Ratio, yang merupakan perbandingan atau
persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Halomoan, 2019) menjelaskan �Tax
ratio itu mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total
perekonomian, dalam arti total produk domestik bruto. Sehingga, ukuran tax
ratio itu menunjukkan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang
menjadi tanggung jawab negara. Jadi, kalau tax ratio rendah berarti dia tidak
terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti dia lebih banyak
mampu berbuat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila
kita melihat publikasi yang dikeluarkan OECD yang berjudul �Revenue Statistics
in Asian and Pacific Economie 2020 � Indonesia�
menjelaskan bahwa tax ratio Indonesia di tahun 2018 sebesar
11,9%. Dari periode 2007 � 2018, tax ratio paling tinggi terjadi pada tahun
2008 sebesar 13% dan terendah pada tahun 2009 sebesar 11%.
OECD
(2020Gambar 1 Tren Tax Ratio In
Berdasarkan pada publikasi tersebut juga dijelaskan bahwa tax ratio Indonesia di tahun 2018 dibawah rata-rata negara OECD (34,3%) dan negara Afrika (17,2%). Bahkan Indonesia tertinggal dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand (Kartini, 2021). �Jadi bisa disimpulkan bahwa kemampuan penerimaan pajak kita masih belum optimal untuk mendanai belanja negara di APBN. Tingkat partisipasi masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam pembangunan dengan melaporkan dan membayarkan pajak masih rendah dibandingkan negara lain (Anggoro & Agusti, 2019).
Indonesia tidak sendiri dalam permasalahan tingkat kepatuhan masyarakat dalam partisipasi pelaporan perpajakan dan/atau tax ratio (Aini, 2013). Bahkan negara maju sekalipun juga memiliki permasalahan yang sama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal perpajakan. Oleh karena itu banyak dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam suatu sistem perpajakan di suatu negara.
Salah
satunya penelitian yang dilakukan oleh (Prinz et al., 2014) Erich
Kirchler, dll (2006) mengajukan gagasan slippery slope framework
bahwa kepatuhan wajib pajak disebabkan oleh dua faktor utama yaitu kekuasaan
otoritas pajak dan kepercayaan terhadap otoritas perpajakan. Gagasan ini
menggabungkan faktor ekonomi dan faktor psikologis dalam memahami motivasi wajib
pajak dalam kepatuhan wajib pajak.
Kepercayaan terhadap otoritas pajak berarti Wajib Pajak percaya bahwa otoritas perpajakan bekerja dengan profesional dan tidak melakukan diskriminasi dalam melayani kepetingan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepercayaan ini yang nantinya akan menimbulkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary tax compliance). Sedangkan kekuasaan otoritas perpajakan menyiratkan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan karena takut terdeteksi melalui audit yang dilakukan otoritas perpajakan serta denda dan hukuman yang dijatuhkan terhadap yang tidak patuh. Kekuasaan ini yang mendorong timbulnya kepatuhan wajib pajak yang dipaksakan (enforced tax compliance).
Apabila kepercayaan dan kekuasaan otoritas pajak rendah, tingkat kepatuhan akan berada pada titik terendah. Apabila kepercayaan rendah tetapi kekuasaan tinggi, kepatuhan yang terbentuk cenderung mengarah pada enforced tax compliance dimana tercipta iklim �cops and robber�, otoritas pajak berasumsi semua warga cenderung menghindari pajak, sedangkan wajib pajak merasa dikejar, dikriminalisasi, dan dihukum, terlepas dari apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Sebaliknya apabila kepercayaan tinggi tetapi kekuasaan rendah, kepatuhan yang terbentuk cenderung mengarah pada voluntary tax compliance dimana iklim perpajakan yang terjadi adalah �service and client� dimana wajib pajak bersinergi dengan otoritas perpajakan.
(Gangl et al., 2015)[H2] Pada tahun 2015, Katharina
Gangl, Eva Hofmann, dan Erich Kirchler melakukan publikasi dengan
judul �Tax authorities' interaction with taxpayers: A conception of compliance
in social dilemmas by power and trust� dimana mereka menjelaskan lebih dalam
atas dinamika kepercayaan dan kekuasaan otoritas pajak dengan
mengkonseptualisasikan dalam membedakan kekuasaan koersif dan kekuasaan
legitimasi serta kepercayaan berbasis alasan dan implisit. Pemahaman tentang
dinamika ini diperoleh dari integrasi berbagai literatur seperti tentang
perilaku organisasi dan pengaruh sosial. Secara praktis, asumsi-asumsi dinamika
tersebut dapat dimanfaatkan oleh otoritas untuk meningkatkan kerjasama dan
mengubah iklim interaksi dari iklim antagonis menjadi iklim pelayanan dan kepercayaan.
Dinamika
antara kekuatan koersif dan legitimasi serta kepercayaan berbasis nalar dan
implisit mengarah pada tiga jenis iklim interaksi. Kekuatan koersif
menghasilkan iklim interaksi yang antagonis dan mengikis kepercayaan implisit.
Otoritas pajak memperlakukan pembayar pajak sebagai penjahat potensial yang
harus ditegakkan untuk mematuhi hukum. Pada gilirannya, wajib pajak merasa
dituntut dan merasa perlu bersembunyi dari otoritas pajak (Hofmann et al., 2008) (Braithwaite,
2003a; Feld & Frey, 2002). Secara keseluruhan, kesediaan untuk
bekerja sama rendah dan wajib pajak hanya membayar pajak jika tidak dapat menghindarinya,
sehingga kepatuhan pajak yang dipaksakan.
Kekuasaan
legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan adalah dua sisi dari satu mata
uang. Prosedur otoritas yang mendukung dan transparan menawarkan alasan
pembayar pajak untuk mempercayai otoritas pajak. Bersama-sama, kekuasaan
legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan mengarah pada iklim layanan antara
otoritas pajak dan pembayar pajak. Dalam iklim layanan, otoritas pajak dianggap
sebagai lembaga profesional berbasis aturan yang memberikan layanan kepada
kliennya para wajib pajak (Alm et al., 2012) �(Alm & Torgler, 2011;
Braithwaite, 2003b). Otoritas pajak tidak fokus untuk mendeteksi
calon penghindar tetapi mencoba membantu wajib pajak yang jujur dalam mematuhi
hukum (Braithwaite,
2003a). (Gangl et al., 2015) Pada gilirannya,
para pembayar pajak yakin bahwa pihak berwenang akan bersikap baik selama pembayar
pajak bekerja sama. Akibatnya, wajib pajak secara sukarela termotivasi untuk
mengikuti aturan hukum.
Penelitian mengenai Extended Slippery Slope Framework menjadi menarik karena penelitian yang menjelaskan dinamika interaksi kualitas kepercayaan dan kekuasaan hingga dapat menjelaskan motivasi kepatuhan pembayar pajak yang didasarkan pada iklim pajak yang diciptakan oleh otoritas pajak masih jarang dilakukan. Penelitian sejenis di Indonesia juga belum pernah dipublikasikan. Padahal hasil penelitian ini penting untuk menjadi masukan bagi otoritas pajak untuk menentukan iklim perpajakan yang dapat meningkatkan minat pembayar pajak untuk semakin patuh.
Hal menarik lainnya adalah cakupan penelitian yang akan dilakukan. Pada beberapa penelitian sebelumnya cakupan penelitian difokuskan pada responden Wajib Pajak di suatu negara secara acak. Untuk penelitian ini, guna mendukung KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan dalam menunjang pembentukan kebijakan yang dapat menghasilkan kepatuhan pajak yang maksimal, maka penelitian ini akan difokuskan pada Wajib Pajak yang berada di wilayah administrasi KPP tersebut. Sehingga cakupan untuk penelitian ini hanya satu kecamatan saja dan Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Penelitian berjudul �Building versus maintaining a perceived confidence-based tax climate: Experimental evidence� yang dipubilkasikan pada Journal of Economic Psychology 81 (2020) 102310. Penelitian ini menggunakan Ekstended Slippery Slope Framework untuk meneliti kepatuhan pajak. Eksperimen online dilakukan untuk mengeksplorasi apakah kekuatan koersif dan legitimasi pada otoritas pajak memiliki efek yang berbeda tergantung pada apakah mereka berada dalam iklim berbasis antagonisme atau berbasis kepercayaan[H3] .
Hasil
penelitiannya adalah Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam iklim interaksi
berbasis antagonisme, kombinasi koersif tinggi dan legitimasi tinggi mengubah
iklim menjadi iklim berbasis kepercayaan. Sebaliknya, dalam iklim berbasis
kepercayaan, kombinasi kekuatan yang sama tidak dapat mempertahankan iklim.
Hasil lainnya juga menunjukkan bahwa iklim berbasis kepercayaan dapat
dipertahankan karena kekuatan koersif rendah yang dikombinasikan dengan kekuatan
legitimasi yang tinggi. Jurnal ini menyimpulkan bahwa iklim interaksi
beroperasi sebagai kerangka psikologis yang memandu bagaimana instrumen kebijakan
mempengaruhi kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak .(Gangl et al., 2020). �
Metode Penelitian
Untuk penelitian ini penulis memperoleh data primer dengan menyebarkan kuesioner sebagai metode pengumpulan informasi. Penyebaran kuesioner ini penulis lakukan dengan secara daring dan manual. Untuk penyebaran secara manual peneliti melakukan kerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan untuk melakukan penyebaran pada Wajib Pajak yang dating ke kantor.
Penulis dalam mendapatkan hasil kuesioner tetap mengedepankan kerahasiaan jawaban masing-masing responden. Data sekunder dalam penelitian ini didapatkan dari penelitian terkait yang pernah dilakukan sebelumnya yang dipublikasikan dalam jurnal dan website instansi terkait.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah teknik
survei dengan instrumennya adalah kuesioner. Menurut (Arikunto,
2010) Arikunto
(2005:151) angket aadalah sejumlah
pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden,
dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang diketahui. Skala
instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan skala Likert.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Uji Validitas
Pernyataan dikatakan valid apabila r hitung > r tabel, dengan r tabel yang didapat dari jumlah item pernyataan (N) sebanyak 545 dan derajat kebebasan 5% (0,05) adalah 0,088.
Uji validitas variabel X1 yaitu Kekuasaan Koersif, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Kantor Pajak beberapa kali menghukum berat Wajib Pajak (X1.1) dengan nilai 0,378, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Kantor Pajak menuntut Wajib Pajak dengan pemeriksaan dan denda (X1.3) dengan nilai 0,299. Semua pernyataan pada variabel kekuasaan koersif (X1) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel X2 yaitu Kekuasaan Legitimasi, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Kantor Pajak dihargai atas layanan mereka oleh para pembayar pajak. (X2.12) dengan nilai 0,754, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Wajib pajak yang merasa perlu untuk bekerja sama dengan Kantor Pajak karena pelayanan yang baik di masa lalu (X2.2) dengan nilai 0,438. Semua pernyataan pada variabel kekuasaan legitimasi (X2) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel X3 yaitu Kepercayaan Berdasarkan Alasan, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Saya mempercayai otoritas pajak karena menjalankan tugasnya dengan baik (X3.8) dengan nilai 0,864, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Wajib pajak yang merasa perlu untuk bekerja sama dengan Saya mempercayai otoritas pajak karena saya tidak punya pilihan. (X3.3) dengan nilai 0,421. Semua pernyataan pada variabel Kepercayaan Berdasarkan Alasan (X3) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel X4 yaitu Kepercayaan Implisit, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Saya mempercayai otoritas pajak hampir sepanjang waktu (X4.3) dengan nilai 0,643, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Saya mempercayai otoritas pajak biasanya tanpa memikirkannya (X4.1) dengan nilai 0,541. Semua pernyataan pada variabel kepercayaan implisit (X4) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Hasil uji validitas variabel Z1 yaitu Iklim Pajak Antagonis, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Antara otoritas pajak dan pembayar pajak ada iklim �polisi dan perampok� atau saling tidak mempercayai (Z1.3) dengan nilai 0,583, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Antara otoritas pajak dan pembayar pajak ada iklim ketidakpedulian (Z1.1) dengan nilai 0,553. Semua pernyataan pada variabel iklim pajak antagonis (Z1) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel Z2 yaitu Iklim Pajak Berdasarkan Pelayanan, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak berorientasi pada pelayanan (Z2.3) dengan nilai 0,734, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Antara otoritas pajak dan wajib pajak terdapat iklim yang ditandai dengan fakta bahwa otoritas pajak memperlakukan wajib pajak sebagai pelanggan mereka (Z2.1) dengan nilai 0,655. Semua pernyataan pada variabel iklim pajak berdasarkan pelayanan (Z2) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel Z3 yaitu Iklim Pajak Berdasarkan Kepercayaan, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Antara otoritas pajak dan wajib pajak terdapat iklim yang ditandai dengan kerjasama. (Z2.3) dengan nilai 0,840, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak ditandai dengan rasa saling percaya. (Z3.1) dengan nilai 0,821. Semua pernyataan pada variabel iklim pajak berdasarkan kepercayaan (Z3) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
Uji validitas variabel Y1 yaitu Kepatuhan yang Dipaksakan, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Saat saya membayar pajak, saya melakukannya karena otoritas pajak sering melakukan audit. (Y1.3) dengan nilai 0,689, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Ketika saya membayar pajak, saya melakukannya karena saya tahu saya akan diaudit. (Y1.2) dengan nilai 0,652. Semua pernyataan pada variabel kepatuhan yang dipaksakan (Y1) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini
Uji validitas variabel Y2 yaitu Kepatuhan Sukarela, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Ketika saya membayar pajak, saya melakukannya karena otoritas pajak memperlakukan saya dengan benar selama saya mengakui kesalahan (Y2.2) dengan nilai 0,768, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Jika saya membayar pajak dengan benar, saya melakukannya, karena lebih mudah daripada menipu otoritas pajak (Y2.4) dengan nilai 0,450. Semua pernyataan pada variabel kepatuhan sukarela (Y2) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
uji validitas variabel Y3 yaitu Kepatuhan Berkomitmen, dapat disimpulkan bahwa nilai pearson product moment (r hitung) tertinggi terdapat pada item pernyataan Ketika saya membayar pajak saya dengan benar, saya melakukannya, karena ini adalah kewajiban warga negara yang penting (Y3.4) dengan nilai 0,585, sedangkan yang terendah terdapat pada item pernyataan Saat saya membayar pajak, saya melakukannya karena saya merasakan kewajiban moral untuk membayar pajak. (Y3.3) dengan nilai 0,434. Semua pernyataan pada variabel kepatuhan berkomitmen (Y3) memiliki nilai r hitung > r tabel, dan dapat dinyatakan valid, maka dari itu kuesioner yang digunakan layak dijadikan data untuk penelitian ini.
2. Uji reliabilitas
Dilakukan bersama-sama terhadap seluruh pernyataan. Dalam menguji uji
reliabilitas, peneliti menggunakan Cronbach Alpha, jika nilai Cronbach Alpha
> 0,60, maka kuesioner tersebut dinyatakan reliabel (Sujarweni, 2015)(V. Wiratna, 2014:193).
Tabel 2
Hasil Uji Reliabilitas
|
Reliability Statistics |
|
|
Cronbach's Alpha |
N of Items |
|
.969 |
54 |
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada tabel 1 di atas, semua variabel memiliki nilai Cronbach Alpha > 0,60. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa semua item pernyataan yang ada dalam kuesioner untuk mengukur variabel penelitian dinyatakan reliabel.
3. Uji Asumsi Klasik
Proses uji asumsi klasik dilakukan dua tahap yaitu menguji normalitas dan heterokedasititas atas variabel kekuasaan koersif (X1) terhadap variabel iklim perpajakan antagonis (Z1) dan atas variabel iklim anatagonis (Z1) terhadap kepatuhan yang dipaksakan (Y1).
�����������

Gambar 2
Hasil Uji Heterokedasititas X1Z1
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 2 antara nilai sumbu Y (nilai yang diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada hubungan variabel kekuasaan koersif dan iklim antagonis.
Hasil Uji Normalitas X1Z1

Gambar 3
Hasil Uji Normalitas X1Z1
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Dari gambar 3, menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi X1Z1 tersebut terdistribusi normal.
Tabel �3
Hasil Uji t X1Z1
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
Constan |
7.099 |
402 |
17,643 |
,000 |
|
|
|
|
koersif |
.278 |
045 |
6,147 |
,000 |
1.000 |
1.000 |
|
|
a. Dependent variable : ANTAGONIS |
|||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 3 hasil uji t, variabel kekuasaan koersif memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel kekuasaan koersif berpengaruh signifikan terhadap variabel iklim antagonis. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien kekuasaan koersif sebesar 0,278 dan konstanta sebesar 7.099 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu
Z1 = 7.099 + 0,278X1.
Dari seluruh hasil pengujian hubungan pengaruh kekuasaan koersif terhadap iklim perpajakan antagonis menghasilkan kesimpulan bahwa kekuasaan koersif memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H1 diterima.
Tabel 4
Hasil R2 X1Z1
|
Model Summaryb |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
.255a |
.065 |
.063 |
3.06949 |
|
a. Predictors: (Constant), KOERSIF |
||||
|
b. Dependent Variable: ANTAGONIS |
||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan kekuasaan koersif terhadap iklim perpajakan antagonis adalah 0,065 yang berarti kekuasaan koersif terhadap iklim perpajakan antagonis berdampak dan berpengaruh sebesar 6,5% dan sisanya 93,5% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.

Gambar 4
Hasil Uji Heterokedastisitas Z1Y1
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 4 di atas, antara nilai sumbu Y (nilai yang diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada hubungan variabel iklim antagonis dan kepatuhan yang dipaksakan.
Dari gambar 5 hasil uji normalitas Z1Y1, menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi Z1Y1 tersebut terdistribusi normal.
Tabel 5
Hasil Uji t Z1Y1
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
Standardized coefficients Beta |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
1 |
Constan |
7,190 |
487 |
|
14.749 |
000 |
|
|
|
koersif |
562 |
049 |
.442 |
11.477 |
.000 |
1.000 |
1.000 |
|
|
a. Dependent Variabel : DIPAKSAKAN |
||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 5 �hasil uji t, variabel iklim perpajakan antagonis memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel iklim perpajakan antagonis berpengaruh signifikan terhadap variabel kepatuhan yang dipaksakan. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien iklim perpajakan antagonis sebesar 0,562 dan konstanta sebesar 7.190 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu
Y1 = 7.190 + 0,562Z1
Dari seluruh hasil pengujian hubungan pengaruh iklim perpajakan antagonis terhadap kepatuhan yang dipaksakan menghasilkan kesimpulan bahwa iklim perpajakan antagonis memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H2 diterima
Tabel 6 �
Hasil R2 Z1Y1
|
Model Summaryb |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
.442a |
.195 |
.194 |
3.62253 |
|
a. Predictors: (Constant), ANTAGONIS |
||||
|
b. Dependent Variable: DIPAKSAKAN |
||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan iklim perpajakan antagonis terhadap kepatuhan yang dipaksakan adalah 0,195 yang berarti iklim perpajakan antagonis terhadap kepatuhan yang dipaksakan berdampak dan berpengaruh sebesar 19,5% dan sisanya 80,5% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.
Proses uji asumsi klasik dilakukan dua tahap yaitu menguji normalitas, multikolinearitas dan heterokedasititas atas variabel kekuasaan legitimasi (X2) dan Kepercayaan berdasarkan alasan (X3) terhadap variabel iklim perpajakan berdasarkan pelayanan (Z2) dan atas variabel iklim perpajakan berdasarkan pelayanan (Z2) terhadap kepatuhan sukarela (Y2).
�
Gambar 6
Hasil Uji Heterokedasititas X2X3Z2
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 6 di atas, antara nilai sumbu Y (nilai yang diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada hubungan variabel kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan terhadap iklim antagonis.

Gambar 7
Hasil Uji Normalitas X2X3Z2
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Dari gambar 7 menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi X2X3Z2 tersebut terdistribusi normal.
Tabel 7
Hasil Uji t X2X3Z2
|
coeffisientesa |
||||||||
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
Standardized coefficients Beta |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
1 |
(constant) |
-1.090 |
458 |
|
-2.379 |
.018 |
|
|
|
Legitimasi |
178 |
013 |
579 |
13.391 |
.000 |
.473 |
2.113 |
|
|
alasan |
048 |
011 |
181 |
4.176 |
.000 |
.473 |
2.113 |
|
|
a. Dependensi variable : PELAYANAN |
||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 7 hasil uji t, masing-masing variabel memiliki nilai tolerance lebih dari 0,10 dan nilai VIF kurang dari 10. Maka dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel tidak menunjukkan adanya multikolinearitas. Variabel kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berbadarkan alasan berpengaruh signifikan terhadap variabel iklim perpajakan berdasarkan pelayanan. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien kekuasaan legitimasi sebesar 0,178, kepercayaan berdasarkan alasan sebesar 0,048 dan konstanta sebesar -1.099 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu
Z2 = -1.099 + 0,178X2 +0,048X3
�Dari seluruh hasil pengujian hubungan pengaruh kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan terhadap iklim perpajakan berdasarkan pelayanan menghasilkan kesimpulan bahwa kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H3 dan H4 diterima.
Selain melakukan pengujian
secara parsial atas pengaruh variabel bebas terhadap variabel independent,
dilakukan pengujian secara simultan atas pengaruh variabel bebas tersebut untuk
membuktikan hipotesis H5. Berdasarkan tabel 4.217 bahwa
Variabel kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan secara simultan
memiliki sig. 0.00 < 0.05 sehingga dapat disimpulkan variabel kekuasaan
legitimasi dan kepercayaan berbadarkan alasan secara simultan berpengaruh
signifikan terhadap variabel iklim perpajakan berdasarkan pelayanan. Sehingga
dapat disimpulkan juga bahwa H5 diterima.
Tabel 8
�Hasil Uji f X2X3Z2
|
ANOVAa |
||||||
|
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
|
1 |
Regression |
2177.961 |
2 |
1088.981 |
293.576 |
.000b |
|
Residual |
2010.479 |
542 |
3.709 |
|
|
|
|
Total |
4188.440 |
544 |
|
|
|
|
|
a. Dependent Variable: PELAYANAN |
||||||
|
b. Predictors: (Constant), ALASAN, LEGITIMASI |
||||||
|
Sumber: data primer yang diolah SPSS |
||||||
|
Tabel 9 Hasil R2 X2X3Z2
|
|||||||||||||||||||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan terhadap iklim perpajakan pelayanan adalah 0,520 yang berarti kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan terhadap iklim perpajakan berdasarkan pelayanan berdampak dan berpengaruh sebesar 52% dan sisanya 48% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.

Gambar 8
Hasil Uji Heterokedastisitas Z2Y2
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 8 di atas, antara nilai sumbu Y (nilai yang
diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak
jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas
dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi
heteroskedastisitas pada hubungan variabel iklim perpajakan berdasarkan
pelayanan dan kepatuhan sukarela..

Gambar 9
Hasil Uji Heterokedastisitas Z2Y2
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Dari gambar 9 hasil uji normalitas Z2Y2, menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi Z2Y2 tersebut terdistribusi normal.
Tabel 10
�Hasil Uji t Z2Y2
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
Standardized coefficients Beta |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
1 |
Constant |
3.966 |
412 |
|
9.618 |
.000 |
|
|
|
Pelayanan |
875 |
040 |
681 |
21.653 |
.000 |
1.000 |
1.000 |
|
|
a. Dependent Variabel : SUKARELA |
||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 10 hasil uji t, variabel iklim perpajakan antagonis memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel iklim perpajakan berdasarkan pelayanan berpengaruh signifikan terhadap variabel kepatuhan sukarela. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien iklim perpajakan berdasarkan pelayanan sebesar 0,875 dan konstanta sebesar 3.966 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu �
Y2 = 3.966 + 0,875Z2
Dari seluruh hasil pengujian hubungan pengaruh iklim perpajakan berdasarkan pelayanan terhadap kepatuhan sukarela menghasilkan kesimpulan bahwa iklim perpajakan berdasarkan pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H5 diterima.
Tabel 11
Hasil R2 Z2Y2
|
Model Summaryb |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
.681a |
.463 |
.462 |
2.61408 |
|
a. Predictors: (Constant), PELAYANAN |
||||
|
b. Dependent Variable: SUKARELA |
||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan iklim perpajakan berdasarkan pelayanan terhadap kepatuhan yang dipaksakan adalah 0,463 yang berarti iklim perpajakan berdasarkan pelayanan terhadap kepatuhan sukarela berdampak dan berpengaruh sebesar 46,3% dan sisanya 53,7% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.
Proses uji asumsi klasik dilakukan dua tahap yaitu menguji normalitas dan heterokedasititas atas variabel kepercayaan implisit (X4) terhadap variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan (Z3) dan atas variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan (Z3) terhadap kepatuhan berkomitmen (Y3).

Gambar 10
Hasil Uji Heterokedasititas X4Z3
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 10 di atas, antara nilai sumbu Y (nilai yang diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada hubungan variabel kepercayaan implisit dan iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan.

Gambar 11
Hasil Uji Normalitas X4Z3
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Dari gambar 11, menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi X4Z3 tersebut terdistribusi normal.
Tabel 12
Hasil Uji t X4Z3
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
Standardized coefficients Beta |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
1 |
Constant |
8.790 |
554 |
|
15.865 |
.000 |
|
|
|
Pelayanan |
619 |
049 |
476 |
12.618 |
.000 |
1.000 |
1.000 |
|
|
||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 12 hasil uji t, variabel kekuasaan koersif memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap variabel kepatuhan berkomitmen. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan sebesar 0,g19 dan konstanta sebesar 6.488 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu
Z3 = 6.488 + 0,505X4
�Dari seluruh hasil
pengujian hubungan pengaruh kepercayaan implisit terhadap iklim perpajakan
berdasarkan kepercayaan menghasilkan kesimpulan bahwa kepercayaan implisit
memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H6 diterima.
Tabel 10
�Hasil R2 X4Z3
|
Model Summaryb |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
.540a |
.292 |
.291 |
2.47289 |
|
a. Predictors: (Constant), IMPLISIT |
||||
|
b. Dependent Variable: KEPERCAYAAN |
||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan kepercayaan implisit terhadap iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan adalah 0,292 yang berarti kepercayaan implisit terhadap iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan berdampak dan berpengaruh sebesar 29,2% dan sisanya 70,1% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.

Gambar 21
Hasil Uji Heterokedasititas Z3Y3
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan hasil pada gambar 10 di atas, antara nilai sumbu Y (nilai yang diprediksi) dengan sumbu X (nilai residual) menunjukkan suatu pola yang tidak jelas serta titik-titik yang menyebar dengan tidak teratur yang berada di atas dan di bawah sumbu Y. Maka dapat disimpulkan jika dalam uji ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada hubungan variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan berkomitmen.

Gambar 22
Hasil Uji Normalitas Z3Y3
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Dari gambar 11 menunjukkan bahwa titik-titik tersebut menyebar mengikuti arah garis diagonal dan berada tidak jauh dari garis diagonal. Maka dapat dinyatakan bahwa model regresi Z3Y3 tersebut terdistribusi normal.
Tabel 11
Hasil Uji t Z3Y3
|
Model |
|
Unstandardized B |
Coefisient std. error |
Standardized coefficients Beta |
t |
sig |
Colinearity tolerance |
Statistic VIF |
|
1 |
Constant |
8.790 |
554 |
|
15.865 |
.000 |
|
|
|
Pelayanan |
619 |
049 |
476 |
12.618 |
.000 |
1.000 |
1.000 |
|
|
||||||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Berdasarkan tabel 11 hasil uji t, variabel kekuasaan koersif memiliki sig. 0.00 < 0.05 yang berarti signifikan, sehingga dapat disimpulkan variabel kepercayaan implisit berpengaruh signifikan terhadap variabel iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan. Selain itu hasil uji t menampilkan nilai koefisien kepercayaan implisit sebesar 0,619 dan konstanta sebesar 8.790 sehingga dapat dilakukan persamaan regresi atas yaitu
Y3 = 8.790 + 0,619Z3
�Dari seluruh hasil pengujian hubungan pengaruh iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan terhadap kepatuhan berkomitmen menghasilkan kesimpulan bahwa iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan memiliki pengaruh positif dan signifikan sehingga hipotesis H7 diterima
Tabel 12
Hasil R2 Z3Y3
|
Model Summaryb |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
.476a |
.227 |
.225 |
3.36158 |
|
a. Predictors: (Constant), KEPERCAYAAN |
||||
|
b. Dependent Variable: KOMITMEN |
||||
Sumber: data primer yang diolah SPSS
Koefisien determinasi atas hubungan iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan terhadap kepatuhan berkomitmen adalah 0,227 yang berarti kepercayaan implisit terhadap iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan berdampak dan berpengaruh sebesar 22,7% dan sisanya 77,3% tidak dapat dijelaskan dengan pasti atau dipengaruhi faktor lain.
B. Pembahasan
Penelitian ini ingin membuktikan bahwa kerangka berpikir Extended
Slippery Slope Framework yang diajukan oleh (Gangl et al., 2020) Gangl, Hofmann, dan
Kirchler (2015) pada jurnal yang berjudul �Tax authorities'
interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power
and trust� dimana tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kualitas
kekuasaan dan kualitas kepercayaan serta memperhatikan iklim perpajakan yang dirasa
oleh Wajib Pajak.
Dari hasil pengujian seluruh hipotesis dalam penelitian ini, menghasilkan kesimpulan bahwa dari hipotesis H1 sampai dengan H8 mendukung seluruh konsep yang diajukan kerangka berpikir Extended Slippery Slope Framework. Interpretasi hasil pengujian sebagai berikut:
1. H1 diterima karena
terdapat pengaruh positif kekuasaan koersif terhadap iklim perpajakan
antagonis. Hal tersebut sejalan dengan Gangl, et al (2015), Gangl, et al (2019), (Gangl et al., 2015), Hofmann, et al (2019), Kirchler
(2019)(Gangl et al., 2020), dan Gangl, et al (2020) (Alm et al., 2012) yang juga
melakukan penelitian kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian Gobena, et al (2015) dan
Rodrigues, et al (2019) (Yisak et al., 2015) juga mendukung
hasil analisis ini meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang sama.
Tetapi hasil penelitian berlawanan terjadi pada (Fuad, n.d.)Faizal, et al (2017).
2. H2 diterima karena
terdapat pengaruh positif kekuasaan legitimasi terhadap iklim perpajakan berdasarkan
pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan Gangl, et al (2015), Gangl, et al (2019), Hofmann,
et al (2019), Kirchler (2019), dan Gangl, et al (2020 (Gangl et al., 2015) (Alm et al., 2012) (Gangl et al., 2020) )
yang juga melakukan penelitian kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian Gobena, et al (2015) dan Faizal,
et al (2017) (Fajriana et al., 2020) jJuga
mendukung hasil analisis ini meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang
sama. Tetapi hasil penelitian berlawanan terjadi pada Rodrigues, et
al (2019).(Rodriguez et al., 2019)
3. H3 diterima karena
terdapat pengaruh positif kepercayaan berdasarkan alasan terhadap iklim perpajakan
berdasarkan pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan (Gangl et al., 2015) Gangl, et al (2015), Gangl, et al
(2019), (Gangl et al., 2020) Hofmann, et al (2019), (d�Heni Teixeira et al., 2017) Kirchler
(2019), dan Gangl, et al (2020) yang juga melakukan penelitian
kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian (Fajriana et al., 2020) Gobena, et al
(2015) dan Faizal, et al (2017) juga mendukung hasil analisis ini
meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang sama. Tetapi hasil penelitian
berlawanan terjadi pada (Rodriguez et al., 2019)Rodrigues, et al (2019).
4. H4 diterima karena
terdapat pengaruh kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan secara
simultan terhadap iklim perpajakan berdasarkan pelayanan. Hal tersebut sejalan
dengan Gangl,
et al (2015), Gangl, et al (2019), Hofmann, et al (2019), Kirchler (2019), dan
Gangl, et al (2020) yang juga melakukan penelitian kerangka ini
secara utuh (Gangl et al., 2015) (Alm et al., 2012). (Gangl et al., 2020)
5. H5 diterima karena
terdapat pengaruh positif kepercayaan implisit terhadap iklim perpajakan
berdasarkan kepercayaan. Hal tersebut sejalan dengan (Gangl et al., 2015) Gangl, et al
(2015), Gangl, et al (2019), Hofmann, et al (2019), Kirchler (2019), dan Gangl,
et al (2020) yang juga melakukan penelitian kerangka ini secara
utuh. Selain itu penelitian (Yisak et al., 2015) Gobena, et al
(2015), (Fuad, n.d.) Faizal, et al
(2017) dan Rodrigues, et al (2019 (Rodriguez et al., 2019) ) juga
mendukung hasil analisis ini meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang
sama.
6. H6 diterima karena terdapat pengaruh positif iklim perpajakan antagonis terhadap kepatuhan yang dipaksakan. Hal tersebut sejalan dengan (Gangl et al., 2015),(Gangl et al., 2020) dan (Gangl et al., 2015), yang juga melakukan penelitian kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian (Yisak et al., 2015) dan (Rodriguez et al., 2019) juga mendukung hasil analisis ini meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang sama. Tetapi hasil penelitian berlawanan terjadi pada
7. H7 diterima karena
terdapat pengaruh positif iklim perpajakan berdasarkan pelayanan terhadap kepatuhan
sukarela. Hal tersebut sejalan dengan �Gangl, et al
(2015), Gangl, et al (2019(Gangl et al., 2015), (Gangl et al., 2020) ), Hofmann, et
al (Herman et al., 2019) (2019), Kirchler
(2019), dan Gangl, et al (2020) yang juga melakukan penelitian
kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian (Yisak et al., 2015) Gobena, et al
(2015) dan (Fajriana et al., 2020) Faizal, et al
(2017) juga mendukung hasil analisis ini meskipun tidak
menggunakan kerangka berpikir yang sama.
8. Diterima karena terdapat
pengaruh positif iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan terhadap kepatuhan
berkomitmen. Hal tersebut sejalan dengan (Gangl et al., 2015), Gangl, et al (2015), Gangl, et al
(2019(Gangl et al., 2020), dan (Herman et al., 2019) ), Hofmann, et
al (2019), Kirchler (2019), dan Gangl, et al (2020) yang juga
melakukan penelitian kerangka ini secara utuh. Selain itu penelitian Gobena, et al (2015), (Yisak et al., 2015) (Fajriana et al., 2020) Faizal, et al
(2017) dan Rodrigues, et al (2019) (Rodriguez et al., 2019) juga
mendukung hasil analisis ini meskipun tidak menggunakan kerangka berpikir yang
sama.
Apabila mengasumsikan seluruh variabel X bernilai konstan, maka nilai variabel Z yaitu iklim perpajakan dinilai berdasarkan konstanta sehingga nilai hasil variabel Z yang paling tinggi adalah Z1 yaitu Iklim Perpajakan Antagonis (7.190) yang lebih tinggi dibandingkan dengan Iklim Perpajakan Berdasarkan Pelayanan (-1.099) dan Iklim Perpajakan Berdasarkan Kepercayaan (6.488). Artinya Wajib Pajak yang berada di wilayah administasi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan masih merasakan interaksi �cop and robber� atau saling tidak mempercayai satu sama lain dengan otoritas pajak.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi otoritas pajak karena iklim ini dapat menghasilkan tingkat kepatuhan yang maksimal apabila proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan massif. Tetapi harus diperhatikan juga apabila Wajib Pajak yang sudah patuh tetapi mendapatkan �tekanan� dapat mengurangi tangkat kepatuhan perpajakannya. Selain itu proses pemeriksaan merupakan suatu biaya yang cukup besar.
�Apabila kita mengasumikan hal yang sama untuk melihat tingkat kepatuhan perpajakan Wajib Pajak yang berada di wilayah administrasi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan maka tingkat kepatuhan yang paling besar adalah kepatuhan berkomitmen dengan nilai 8.790 lebih besar dibandingkan kepatuhan yang dipaksakan (7.190) maupun kepatuhan sukarela (3.966). Perasaan wajib pajak dalam membayar pajak adalah hal yang biasa dilakukan dan kewajiban moral juga diikuti oleh sesama warga negara. Wajib pajak merasa berkomitmen terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan dan secara aktif terlibat untuk membuat sistem tersebut berfungsi.
Hasil dari tingkat iklim perpajakan dan tingkat kepatuhan perpajakan sangat bertolak belakang, karena Wajib Pajak merasakan iklim perpajakan antagonis dimana tidak ada kepercayaan satu sama lain dengan otoritas perpajakan tetapi mereka merasa mengetahu bahwa patuh terhadap sistem perpajakan yang saat ini adalah merupakan suatu kewajiban sebagai warga negara. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas perpajakan untuk mau �merangkul� Wajib Pajak dalam tingkat kepatuhan yang tinggi ini dan mencoba menggeser iklim perpajakan anatogins menjadi iklim perpajakan berdasarkan pelayanan ataupun iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan yang merupakan iklim terbaik dalam sistem perpajakan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis data dan pembahasan analisis data atas penelitian
ini yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka diperoleh kesimpulan bahwa
kekuasaan koersif berpengaruh positif dan signifikan terhadap iklim perpajakan
antagonis. Dalam iklim perpajakan antagonis, kekuatan koersif berlaku dan sikap
"polisi dan perampok" dominan dengan pembayar pajak dan otoritas
pajak bekerja melawan satu sama lain (Kirchler et al. 2008). (Herman et al., 2019) Otoritas
pajak menganggap pembayar pajak sebagai "perampok" yang mencoba menghindari
dan melarikan diri dari otoritas pajak. Pada gilirannya, pembayar pajak mungkin
merasa dituntut dan dilecehkan oleh otoritas pajak dan mungkin merasa perlu
untuk �bersembunyi�.
Kekuasaan legitimasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap iklim perpajakan berbasis pelayanan. Iklim berdasarkan pelayanan didasarkan pada kekuatan legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan. Hal ini ditandai dengan sikap �pelayanan dan klien� yang berarti bahwa pembayar pajak dan otoritas pajak bekerja sama berdasarkan aturan dan standar yang ditetapkan dengan baik. Otoritas pajak memandang wajib pajak sebagai klien yang mengharapkan dan layak mendapatkan layanan profesional, adil, dan mendukung.
Kepercayaan
berdasarkan alasan berpengaruh positif dan signifikan terhadap iklim perpajakan
berbasis pelayanan. Iklim layanan didasarkan pada kekuatan legitimasi dan
kepercayaan berbasis alasan. Hal ini ditandai dengan sikap �pelayanan dan
klien� yang berarti bahwa pembayar pajak dan otoritas pajak bekerja sama
berdasarkan aturan dan standar yang ditetapkan dengan baik. Wajib pajak
membalas sikap otoritas pajak dengan menyumbangkan bagian pajaknya. Wajib pajak
yang menganggap pihak berwenang sebagai pihak yang mendukung dan kompeten
kemungkinan besar akan bekerja sama secara sukarela (Kirchler & Wahl, 2010; Wahl et al. 2010)(Kirchler & Wahl, 2010)
Kekuasaan legitimasi dan kepercayaan berdasarkan alasan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap iklim perpajakan berbasis pelayanan. Iklim layanan didasarkan pada kekuatan legitimasi dan kepercayaan berbasis alasan. Hal ini ditandai dengan sikap �pelayanan dan klien� yang berarti bahwa pembayar pajak dan otoritas pajak bekerja sama berdasarkan aturan dan standar yang ditetapkan dengan baik. Otoritas pajak memandang wajib pajak sebagai klien yang mengharapkan dan layak mendapatkan layanan profesional, adil, dan mendukung. Wajib pajak membalas sikap ini dengan menyumbangkan bagian pajaknya. Wajib pajak yang menganggap pihak berwenang sebagai pihak yang mendukung dan kompeten kemungkinan besar akan bekerja sama secara sukarela.
Kepercayaan implisit berpengaruh positif dan signifikan terhadap iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan. Dalam iklim berdasarkan kepercayaan, kepercayaan implisit berlaku. Wajib Pajak otomatis mempercayai otoritas pajak dan bekerja sama tanpa memikirkannya. Wajib pajak membayar pajak mereka karena mereka menganggap otoritas pajak bekerja atas dasar norma dan nilai bersama atau hanya bekerja sama karena kebiasaan. Otoritas pajak di sisi lain, memperkuat kepercayaan implisit dengan menunjukkan rasa hormat kepada pembayar pajak yang jujur. Otoritas pajak menganggap diri mereka bekerja atas nama wajib pajak dan mereka menunjukkan empati serta merasa berkewajiban untuk menawarkan dukungan. Wajib pajak memandang fiskus bekerja untuk kebaikan masyarakat dan membalas dengan menyumbangkan bagiannya karena mereka merasakan motivasi intrinsik sebagai anggota masyarakat yang sama.
Iklim
perpajakan antagonis berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan yang
dipaksakan. Iklim antagonis dicirikan oleh ketidakpercayaan dan kebencian dan
mengarah ke lingkaran setan di mana kekuatan koersif dan ketidakpercayaan
saling memperkuat satu sama lain. Dengan demikian, kepatuhan dalam iklim
seperti itu perlu ditegakkan. Kepatuhan yang dipaksakan dicirikan, misalnya,
oleh perasaan bahwa otoritas pajak tertarik untuk menangkap penghindaran wajib
pajak, terlepas dari apakah kesalahan itu disengaja atau tidak (Kirchler et al.
2008).(Hofmann et al., 2008)
Iklim
perpajakan berbasis pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan sukarela. Iklim layanan ditandai dengan sikap �pelayanan dan klien�
diantara kedua belah pihak hingga menghasilkan kepatuhan sukarela yang
mencerminkan pandangan wajib pajak bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang
diterima serta kebutuhan jika negara dimaksudkan untuk menyediakan barang publik
dan memberikan manfaat kepada mereka (Kirchler & Wahl, 2010; Wahl et al.
2010)(Kirchler & Wahl, 2010)
Iklim perpajakan berdasarkan kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan berkomitmen. Kepatuhan berkomitmen ditandai dengan perasaan wajib pajak bahwa membayar pajak adalah hal yang biasa dilakukan dan kewajiban moral yang juga diikuti oleh sesama warga negara. Wajib Pajak merasa berkomitmen terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan dan terlibat secara aktif untuk membuat sistem tersebut berjalan.
Bibliografi
Aini, Q. (2013). Peran Sosialisasi E-Registration Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Di Kpp Pratama Surabaya Wonocolo). Jurnal Akuntansi AKUNESA, 2(1).Google Scholar
Alm, J., Kirchler, E., Muehlbacher, S., Gangl, K., Hofmann, E., Kogler, C., & Pollai, M. (2012). Rethinking the research paradigms for analysing tax compliance behaviour. CESifo Forum, 13(2), 33�40. Google Scholar
Anggoro, D. D., & Agusti, R. R. (2019). Rekonstruksi Pajak Properti. Universitas Brawijaya Press. Google Scholar
Arikunto, S. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta. Google Scholar
d�Heni Teixeira, M. B., Duarte, M. A. B., Raposo Garcez, L., Camargo Rubim, J., Hofmann Gatti, T., & Suarez, P. A. Z. (2017). Process development for cigarette butts recycling into cellulose pulp. Waste Management, 60, 140�150. https://doi.org/10.1016/j.wasman.2016.10.013 Google Scholar
Fajriana, N., Irianto, G., & Andayani, W. (2020). Peran Keadilan dan Kepercayaan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Kajian Akuntansi, 4(2), 228�244. Google Scholar
Fuad, K. (n.d.). Sudut Pandang Masyarakat Tentang Tingkat Kepatuhan Pajak di Jepara. Profita: Komunikasi Ilmiah Dan Perpajakan, 12(3), 378�394. Google Scholar
Gangl, K., Hofmann, E., & Kirchler, E. (2015). Tax authorities� interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power and trust. New Ideas in Psychology, 37, 13�23. Google Scholar
Gangl, K., van Dijk, W. W., van Dijk, E., & Hofmann, E. (2020). Building versus maintaining a perceived confidence-based tax climate: Experimental evidence. Journal of Economic Psychology, 81, 102310. Google Scholar
Halomoan, R. (2019). Analisis Efektivitas Upaya Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak Dalam Meningkatkan Tax Ratio Indonesia (Studi Kasus Terhadap Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Tahun 2016-2018). UNIVERSITAS BAKRIE. Google Scholar
Herman, L. A., Dewi, A. S., & Dewi, M. K. (2019). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Yang Dipersepsikan Melalui Faktor Deterrence, Keadilan Dan Norma Sosial. Jurnal Benefita, 4(1), 146�161. Google Scholar
Hofmann, E., Hoelzl, E., & Kirchler, E. (2008). Preconditions of voluntary tax compliance: Knowledge and evaluation of taxation, norms, fairness, and motivation to cooperate. Zeitschrift F�r Psychologie/Journal of Psychology, 216(4), 209�217. Google Scholar
Kartini, I. (2021). Penguatan Konektivitas Lintas Batas dalam Kerja Sama Ekonomi Subregional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Google Scholar
Kirchler, E., & Wahl, I. (2010). Tax compliance inventory TAX-I: Designing an inventory for surveys of tax compliance. Journal of Economic Psychology, 31(3), 331�346. Google Scholar
OECD. (2020). OECD/INFE 2020 International Survey of Adult Financial Literacy. https://www.oecd.org/finance/financial-education/oecd-infe-2020-international-survey-of-adult-financial-literacy.pdf
Prinz, A., Muehlbacher, S., & Kirchler, E. (2014). The slippery slope framework on tax compliance: An attempt to formalization. Journal of Economic Psychology, 40, 20�34. Google Scholar
Rodriguez, M. Z., Comin, C. H., Casanova, D., Bruno, O. M., Amancio, D. R., Costa, L. da F., & Rodrigues, F. A. (2019). Clustering algorithms: A comparative approach. PloS One, 14(1), e0210236. Google Scholar
Sujarweni, V. W. (2015). Metodologi penelitian bisnis dan ekonomi. Google Scholar
Yisak, H., Gobena, T., & Mesfin, F. (2015). Prevalence and risk factors for under nutrition among children under five at Haramaya district, Eastern Ethiopia. BMC Pediatrics, 15(1), 1�7. Google Scholar
|
Benny Ramadhan, Ahmad Rodoni
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |