Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 9, September 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG (STUDI KASUS PILKAM MANDOUW DISTRIK SAMOFA KABUPATEN BIAK NUMFOR)

 

Luluk Endang Nurrokhmah, Imelda Jaquillen Loppies

IISIP Yapis Biak-Papua, Indonesia�������

Email: [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

30 Agustus 2021

Direvisi

6 September 2021

Disetujui

16 September 2021

 

Salah satu pilar dari prinsip demokrasi yakni pemilihan umum. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Bentuk partisipasi yang sangat penting dilakukan oleh warga negara adalah keikutsertaan dalam pemilihan umum baik tingkat Nasional, tingkat daerah maupun tingkat kampung, tujuan mengetahui tingkat partisipasi masyarakat kampung dan faktor yang menjadi penghambat partisipasi politik masyarakat kampung dalam mengikuti pemilihan kepala Kampung Mandouw Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan teknk analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 2892 pemilih atau suara dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya 605 orang yang ikut memilih sedangkan 2287 orang tidak ikut memilih atau menggunakan hak suaranya. Jadi jika dipersentase hanya sekitar 25% yang ikut memilih dalam pemilihan kepala Kampung Mandouw. Banyak kendala yang dihadapi atau menjadi alasan masyarakat untuk tidak mengikuti pemilihan kepala kampung yaitu, sifat masa bodoh, calon yang diusul tidak sesuai keinginan, dan ada yang keluar kota dengan alasan pekerjaan atau pendidikan. ��

 

ABSTRACT

One of the pillars ofpri nsip democracy iselections. So that democracy can be interpreted as a government that feelsl from, by and for the people. Bthe form of participation that is very important carried out by citizens is participation in elections both national level,� the level of daerah and the village level,the purpose� of knowing the level of participation of the village community and factors that inhibit the political participation of the village community in participating in the election of the head of Kampung Mandouw District Samofa Biak Numfor Regency,themethod� in this study uses qualitative research methods using descriptive approaches and data collection techniques using observation, interviews and documentation with data analysis techniques using qualitative data analysis techniques,the results of the polls showed that of the 2892 voters or votes in the permanent voter list (DPT) only 605 people participated in voting while 2287 people did not vote or use their voting rights. So if the percentage is only about 25% who voted in the election of the head of Mandouw Village. Many obstacles faced or become the reason for the community not to follow the pemilihan� kepala� kampung namely, the nature of stupid times, candidates who are whistled not as desired, and some are out of town on the grounds of work or education.

Kata Kunci:

Partisipasi politik, pemilihan, kepala kampung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Political participation, selection, the head of the village.


 


Pendahuluan

Berdasarkan Undang-undang� No. 7 Tahun 2017 yaitu undang-undang menyangkut pemilihan umum sebagai bukti pelaksanaanya dalam wujud partisipasi politik pada Negara perwujudan demokrasi yang merupakan indikator dari implementasi penyelenggaraan kekuasaaan Negara tertinggi yang absah oleh rakyat yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Nur Wardhani, 2018)

Selanjutnya undang-undang pemilu tersebut selama dikeluarkan sudah terdapat aturan-aturan pelaksana lainnya dan masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuaan-ketentuan atau isi dalam peraturan perundang- undangan tersebut yaitu diantaranya: 1. Undang- undang No.2 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4924). 2. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101. Tambahan Lembaran Neggra Republik Indonesia Nomor 2546). 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pemilihan Umum menegaskan pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan Azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dan selanjutnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum penyelenggara pemilihan umum harus berdasakan azas-azas tersebut dan penyelenggara pemilihan umum harus memenuhu prinsip-prinsip yaitu : 1. Mandiri. 2. Jujur. 3. Adil. 4. Berkepastiaan hukum. 5. Tertib. 6. Terbuka. 7. Proporsional. 8. Professional. 9. Akuntabel. 10. Efektif. 11. Dan efisien.

Era reformasi yang terjadi pada tahun 1998 menandai berakhirnya pemerintahan orde baru, yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah. Dalam penerapanya undang-undang otonomi daerah di keluarkannya undang-undang baru yaitu tentang Pemerintahan Daerah, yaitu undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nmor 23 Tahun 2014 dan dari kedua undang-undang ini yang melatarbelakangi lahirnya otonomi daerah dalam pemerintahan desa yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.

�� Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memperkuat keberadaan status desa dan diwilayah timur ini khususnya di Propinsi Papua dan di kabupaten Biak Numfor lebih di kenal dengan nama �kampung� sebagai pemerintahan yang memiliki hak otonom yang asli dan paling dasar dalam system pemerintahan dan demokrasinya.

�� Partisipasi politik dapat dipahami dalam dua model gerakan, yaitu: partisipasi yang muncul dari kesadaran akan pentingnya keterlibatan dalam kebijakan publik dan partisipasi yang digerakkan oleh kekuatan dominan untuk terlibat dalam melegitimasi bentuk kekuasaan (mobilized political participation) (Gustomy, 2017).

Partisipasi politik merupakan persoalan hubungan antara kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintahan. Olehnya itu, partisipasi politik sangat erat kaitannya dengan demokrasi dan legitimasi. Sehingga, partisipasi politik, demokrasi, dan legitimasi memiliki kerangka hubungan yang sangat erat (Arniti, 2020).

Michael Rush dan Philip Althoft partisipasi politik sebagai kegiatan warga Negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut serta menentukan pemimpin pemerintahan. Segala kegiatan warga Negara yang mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum termasuk dalam memilih pemimpin pemerintahan dapat digolongkan sebagai kegiatan partisipasi politik (Damsar, 2010)

Miriam Budiarjo partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy) (Budiardjo, 2003).

Sehingga dapat dilihat bahwa partisipasi politik dalam hubungannya dengan demokrasi berpengaruh pada legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Begitu juga dalam suatu pemilu misalnya, partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih.

Menurut (Fonataba, 2016) memberikan batasan partisipasi politik sebagai �keterlibatan secara aktif dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan�.

Setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak lepas dari campur tangan warga negara. Dan keputusan yang diambil tersebut secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan warga negara. Oleh karena itu, partisipasi dari masyarakat itu sendiri penting adanya ( Feri F. Fonataba. 2016).

Oleh karena itu, setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilihan umum. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing. Adapun sebagai inti dari demokrasi bahwa partisipasi politik juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara.

Namun terkadang masyarakat sekarang ini sudah mulai tergeser tingkat partisipasi politik masyarakat hal ini dikarenakan beberapa hal seperti tingkat kepercayaan terhadap hasil pemilihan umum dan budaya komunitarian sangat kuat di masyarakat sehingga partisipasi politik terikat oleh rasa kekeluargaan, dan motivasi masyarakat dalam memilih bukan karena rasionalitas. Sebagaimana yang terjadi pada pemilihan kepala kampung Mandouw, kurangnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara dikarenakan beberapa alasan tertentu seperti, masyarakat memiliki sikap masa bodoh yang tinggi dan juga calon kepala desa tidak sesuai dengan yang dinginkan, sehingga tidak ikut dalam menentukan pemimpin atau nasib masyarakat kampung.

Adapun masyarakat kampung sama dengan masyarakat desa yang merupakan masyarakat berdomisili di pedesaan sebagaimana yang diungkapkan oleh Busyairi Ahmad dalam bukunya Masyarakat desa (Rural comunity) merupakan masyarakat yang memiliki ciri-ciri dalam bermasyarakat, dan hal tersebut tampak dalam keseharian. Di Indonesia kehidupan masyarakat pedesaan memiliki suatu hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya. Di dalam kehidupan masyarakat pedesaan Indonesia memiliki sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Derung, 2019).

Karakter masyarakat kampung atau desa tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik untuk menelaah tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala kampung Mandaow Biak Numfor Papua.

Adapun terkait dengan partisipasi politik, Surbakti dalam Sastroatmodjo menyebutkan dua variabel aspek penting yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat partisipasi politik seseorang, yakni kesadaran politik seseorang dan keyakinan politik terhadap pemerintah.(Munif, 2019)

Aspek kesadaran politik seseorang meliputi kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, baik hak-hak politik, ekonomi, maupun hak mendapat jaminan sosial dan hukum. Selain itu, kawajibannya sebagai warga negara dalam sistem politik maupun kehidupan sosial juga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya partisipasi politik.

Kesadaran politik seseorang juga menyangkut seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki seseorang terhadap lingkungan masyarakat dan politik di sekitarnya. Sedangkan keyakinan politik terhadap pemerintah menyangkut bagaimanakah penilaian dan apresiasinya terhadap pemerintah, baik terhadap kebijakan-kebijakan maupun terhadap pelaksanaan pemerintahannya.

Penilaian merupakan rangkaian kepercayaan, baik yang menyangkut pemerintah dapat dipercaya atau tidak, maupun pemerintah dapat dipengaruhi atau tidak. Artinya, jika mereka memandang pemerintah tidak dapat dipengaruhi dalam proses pengambilan keputusan politik, maka bagi mereka berpartisipasi secara aktif adalah hal yang sia-sia (Averus & Alfina, 2020).

Selain itu, berdasarkan hasil penelitian yang dialkene Irwan menyebutkan bahwa Partisipasi yang dilakukan masyarakat adat Kampung bisa digolongkan kedalam bentuk partisipasi Konvensional. Kegiatan partisipasi konvensional merupakan bentuk demokrasi yang normal dimana di dalamnya termasuk kegiatan pemilihan yakni memberikan suara, dan diskusi politik. Bentuk partisipasi politik yang dilakukan informan masyarakat adat Kampung ilihat dari sifatnya maka mengarah kepada autonomous participation (partisipasi yang otonom). �partisipasi otonom adalah partisipasi yang tidak dimobilisasi atau bersifat mandiri�(Irawan & Adham, 2020).

Partisipasi penting untuk diteliti mengingat keberhasilan dari sebuah pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat, sehingga upaya sosialisasi partisipasi politik yang merupakan bagian paling penting dalam sebuah pemilihan umum. adapun Friedmen dan Hechter melihat adanya pengaruh lembaga sosial dalam partisipasi politik (Juliasih, 2019).

Adapun dalam konteks penelitian ini lebih melihat dari segi partisipasi yang bersifat umum dari masyarakat kampung Mandow distrik Samofa kabupaten Biak Numfor.

 

Metode Penelitian

Penelitian partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala kampung menggunakan penelitian kualitatif, penelitian kualitatif bertitik tolak dari paradigma fenomenologis yang objektivitasnya dibangun atas rumusan tentang situasi tertentu sebagaimana yang dihayati oleh individu atau kelompok sosial tertentu dan relevan dengan tujuan penelitian itu. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat mengumpulkan realita di lapangan dengan mengumpulkan data secara langsung melalui wawancara, dokumentasi dan observasi.

Adapun pencarian narasumber dilakukan dengan snowball. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan model interaktif menurut (Miles & Huberman, 1992) yaitu reduksi data, penyajian data dan penerikan kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil penelitian mengenai Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Kampung (studi Kasus Pemilihan Kepala Kampung Mandaow Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor) yang peneliti diukur menggunakan tiga indikator sebagaimana yang diungkapkan oleh Ramlan (Surbakti, 1992) yaitu: Kesadaran Politik, Sikap Kepercayaan Kepada Pemerintah, Status Sosial Ekonom. Dari ketiga indikator yang telah diungkapkan Subakti hasil penelitian menunjukkan bahwa:

1.    Kesadaran Politik

Kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan proses untuk menentukan arah pembangunan, kebijakan, sosial hukum. Oleh karena itu masyarakat harus sadar akan politik itu sendiri. Adapun partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Kampung Mandow terkait aspek kesadaran politiknya cukup rendah, terbukti dari beberapa informasi yang masih banyak tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala kampung Mandow.

Selain itu, Sebagian masyarakat memilih calon kepala desa berdasarkan dari jumlah uang yang diterimanya. Semakin banyak uang tranfortasi yang di terima dari salah satu calon maka pilihan politiknya akan jatuh pada calon pemberi uang. Namun lebih ironisnya lagi, jika tidak mendapatkan uang transfortasi maka mereka kadang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala kampung.

Selanjutnya, dari hasil penelitian menunjukkan mengenai kesadaran politik bahwa masih banyak warga memilih calon berdasarkan dari kekerabatan bukan berdasarkan dari kemampuan yang dimiliki oleh para calon kepala kampung, sehingga hal ini dapat berpengaruh pada roda pemerintahan di tingkat kampung.

Berangkat dari kedua hal yang merupakan hasil penelitian tersebut, maka tergolong tingkat partisipasi masyarakat masih rendah karena di dasarkan pada imbalan dan kekerabatan bukan berdasarkan dari kemampuan yang dimiliki calon kepala kampung. Penulis menggolongkan hal tersebut kedalam tingkatan rendah karena kedua hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap kesadaran politik masyarakat. Salah satu informan menjelaskan bahwa jika kedua hal tersebut tidak ada maka calon pemilih lebih memilih tidak menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, penulis menggolongkan tingkat kesadaran masih cukup rendah.

Pemerintahan akan dapat berjalan dengan baik bila kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut konstitusi (Fahmi, 2016). Hal itu adalah bentuk demokrasi yang dianut di Indonesia, dimana rakyat memiliki kedudukan yang sangat tinggi sehingga pemerintahan diadakan untuk mensejahterahkan rakyat. Demokrasi sangat penting mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan Indonesia. Dalam hal ini rakyat berada pada posisi penting yang mempunyai kekuasaan menentukan penyelenggara pemerintah, ini berlaku dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah kampung. Oleh karena itu, sosialisasi partisipasi politik yang merupakan bagian paling penting dalam sebuah pemilihan umum.

2.    Sikap Kepercayaan Kepada Pemerintah

Sikap dan kepercayaan kepada pemerintahan dapat diterjemahkan sebagai penilaian seseorang terhadap pemerintah, apakah percaya bahwa pemerintah dapat dipercayai ataukah tidak. Hal ini terjadi ketika pihak yang memiliki persepsi tertentu yang menguntungkan satu sama lain dan kemungkinan hubungan untuk mencapai hasil yang diharapkan. Sehingga kepercayaan merupakan pondasi daru suatu hubungan.

Tingkat kepercayaan kepada pemerintah inilah yang memicu terciptanya kesadaran politik masyarakat di tengah demokrasi sekarang ini (Widodo, 2011). tidak di pungkiri bahwa di berbagai daerah juga pasti terdapat sebagian warga memiliki tingkat kesadaran politik baik, cukup, dan bahkan renah karena di sebabkan oleh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.

Sikap kepercayaan kepada pemerintah banyak masyarakat yang kecewa mengenai sikap kepercayaan kepada pemerintah karena masyarakat hanya di kasih janji pada saat kampanye para calon menjanjikan ini itu akan tetapi tidak pernah ditepati pada saat calon tersebut terpilih maka dari itu banyak masyarakat yang tidak percaya akan pemerintahan ini dan sering masyarakat mengeluhkan kinerja para pemimpinnya yang tidak pro akan masyarakat, mereka terkadang mementingkan golongan-golongan tertentu bukan mengutamakan rakyatnya yang memilih dia menjadi sang pemimpin, maka dari itu pemerintah harus menjaga amanah dari masyarakat agar masyarakat itu selalu ikut serta dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah hal tersebut berdasarkan dari data yang didapatkan dalam penelitian ini.

3.    Status Sosial Ekonomi

Status sosial ekonomi adalah sesuatu yang berkenaan dengan kedudukan seorang dalam suatu masyarakat seperti keturunan, pendidikan, pekerjaan dan kepemilikan kekayaan, pada konteks ini pembahasan yang dikaitkan menyentuh aspek sosial ekonomi status berkaitan dengan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Kampung Mandow.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang benar sosial ekonomi status menentukan partisipasi politik masyarakat untuk memilih contohnya saja dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan SMA atau Sarjana, dari hal terkecil yaitu program apa saja yang ditawarkan oleh para calon keoada masyarakat, dari yang pendidikan sekolah dasar tidak tahu apa saja program yang ditawarkan oleh para calon berbeda dengan yang berpendidikan di atasnya mereka tahu apa program yang ditawarkan oleh para calon, karena ketika saya tanyakan kepada mereka yang tidak tahu mereka bilang saya tidak dikasih tahu dan tidak mau tahu berarti dari sini jelas mereka yang tidak mau tahu lalu mereka memilih kalau memang ada yang memberi uang dari salah satu calon kalau tidak ada mereka tidak memilih, berbeda dengan yang pendidikannya SMA atau Sarjana mereka menyari tahu dari berbagai informasi lainnya, disini jelas sosial ekonomi status sangat berpengaruh dalam partisipasi masyarakat dalam memilih kepala kampung mandow distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka peneliti menarik kesimpulan bahwa masih banyak warga atau masyarakat yang tingkat partisipasinya masih rendah masih padahal mereka tahu memilih pemimpin ini penting bagi 5 atau 6 tahun kedepannya, namun mereka tidak memilih dengan berbagai alasan, seperti halnya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat cukup kurang karena mereka kebanyakan tidak sadar akan hak dan kewajibannya sebagai rakyat.

Kepercayaan kepada pemerintah masyarakat sebagian sudah percaya dan sebagian tidak percaya, masyarakat yang memang tidak percaya karena mereka selalu dikasih janji yang tidak pernah terealisasikan oleh pemerintah itu sendiri bahkan banyak yang kecewa kepada pemerintah. Selanjutnya dari faktor sosial ekonomi status ini sangat berpengaruh dalam partisipasi politik masyarakat hal ini dilihat dari segi pendidikan dan pekerjaan seseorang dimana yang pendidikannya dibawah mereka tidak mau tahu menau mengenai pemilihan kepala kampung, hal ini berbeda dengan masyarakat yang memiliki Pendidikan menengah dan tinggi.

Selain itu, Sebagian warga menggunakan hak suara berdasarkan kekeluargaan, Sebagian warga menggunkan hak suaranya karena keluarganya yang ikut sebagi calon, dan sebaliknya Sebagian warga tidk memilih dengan alasan imbalan dan keluarga tidak ada yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala kampung.

 

Bibliography

Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329. Https://Doi.Org/10.38043/Jids.V4i2.2496. Google Scholar

Averus, A., & Alfina, D. (2020). Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Kepala Desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 585�610. Google Scholar

Budiardjo, M. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Google Scholar

Damsar, S. (2010). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana Prenada. Google Scholar

Derung, T. N. (2019). Gotong Royong Dan Indonesia. SAPA-Jurnal Kateketik Dan Pastoral, 4(1), 5�13. Google Scholar

Fahmi, K. (2016). Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3), 119�160. Google Scholar

Fonataba, F. F. (2016). Partisipasi Masyarakat Papua Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (Suatu Studi Di Kota Jayapura Selatan Provinsi Papua). JURNAL POLITICO, 5(1). Google Scholar

Gustomy, R. (2017). Partisipasi Politik Difabel Di 2 Kota. IJDS : Indonesian Journal Of Disability Studies, 4(1), 51�62. Https://Doi.Org/10.21776/Ub.Ijds.2017.004.01.8 Google Scholar

Irawan, A., & Adham, M. J. I. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Adat Kampung Naga Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1). Https://Doi.Org/10.36805/Civics.V4i1.993Google Scholar

Juliasih, L. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum (Studi Voter Turn-Out Dalam Pemilihan Umum Legislatif Dan Pilpres Kabupaten Garut Tahun 2009 Dan 2014). Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora, 2(1). Https://Doi.Org/10.36624/Jisora.V2i1.24 Google Scholar

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif, Terj. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Google Scholar

Munif, A. (2019). Analisis Partisipasi Politik Pemuda Dalam Pemilu Tahun 2019di Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Google Scholar

Nur Wardhani, P. S. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1). Https://Doi.Org/10.24114/Jupiis.V10i1.8407 Google Scholar

Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Grasindo. Google Scholar

Widodo, S. (2011). Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. CIVIS, 1(1). Google Scholar

 

 

 

 

 

 

 

 


Copyright holder :

Luluk Endang Nurrokhmah, Imelda Jaquillen Loppies (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: