|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 10, Oktober 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
ANALISIS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERKAIT KONFLIK KEMANUSIAAN DI TIMOR
TIMUR OLEH PENGADILAN DILI
Abraham
Ethan Martupa Sahat Marune
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Tanggerang Banten, �Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima
22 September 2021 Direvisi 6 Oktober
2021 Disetujui 10 Oktober
2021 |
Pengadilan Dili menjadi tempat diprosesnya kasus pidana internasional akan konflik kemanusiaan pada tragedi Timor Leste� atau
Timor Timur di tahun 1999 yakni
diawali oleh�
permasalahan batas
negara Indonesia dengan wilayah Timor Timur yang menjadi pemicu utama dari agregat
politik dan agresi militer yang mana banyak melibatkan masyarakat adat Timor Timur yang menjadi
korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat kualitatif. Pada penelitian ini, penulis akan membahas analisis hukum pidana internasional terkait konflik kemanusiaan di Timor Timur oleh pengadilan
Dili. Dalam penelitiannya,
penulis membahas bagaimana sejarah pembentukan Pengadilan Dili, analisis hukum terkait skema penyelesaian tindak pidana internasional oleh peradilan dili, serta kesulitan dan hambatan yang dihadapi dalam pengadilan Dili untuk memproses kejahatan berat tahun 1999. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penegakah hukum dalam kejahatan berat di Dili dinilai sangat sulit ditegakkan karna adanya ketimpangan kewenangan ekslusif dari kedua belah pihak,
di satu sisi, adanya Timor Timur yang masih bergantung baik secara politik dan ekonomi bersama negara
Indonesia mengakibatkan gugatan
tindak pidana ini menemui jalan
buntu. Di lain sisi, pemberian kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang mana dalam skema militan, dapat saja militer
Indonesia telah dijadikan
instrumen oleh tokoh-tokoh
elit tertentu yang mengakibatkan pergolakan kejahatan dan pembantaian tersebut dapat terjadi. ABSTRACT The Dili Court
is the venue for processing international criminal cases regarding the
humanitarian conflict in the tragedy of Timor Leste
or East Timor in 1999, which was initiated by the issue of the Indonesian
state border with the territory of East Timor which became the main trigger of
political aggregates and military aggression which involved many of the
indigenous people of East Timor. who are victims. In
this study, the author will discuss the analysis of international criminal
law related to the humanitarian conflict in East Timor by the Dili court. This
research uses normative and qualitative juridical research methods. In this
research, the author discusses the history of the establishment of the Dili
Court, legal analysis related to the international criminal settlement scheme
by the Dili court, as well as the difficulties and obstacles faced by the
Dili court to process serious crimes in 1999. Based on the research, the
author concludes that law enforcement in serious crimes In Dili, it is
considered very difficult to enforce because of the inequality of exclusive
authority from both parties, on the one hand, the existence of East Timor
which is still politically and economically dependent on the Indonesian
state, resulting in this criminal lawsuit to a dead end. On the other hand,
the granting of authority is misused for personal interests, which in a
militant scheme, the Indonesian military may have been used as an instrument
by certain elite figures which resulted in violent upheaval and massacres
could occur. |
|
Kata Kunci: Konflik Kemanusiaan, Timor Timur, Pengadilan
Dili. Keyword: Humanitarian Conflict, East Timor, Dili Court |
Pendahuluan
Pelanggaran
HAM yang terjadi di Timor-Timur merupakan
kejahatan terstruktur yang dilakukan Indonesia terhadap
Timor-Timur. Pelanggaran HAM di Timor-Timur terjadi sejak pada awal Tahun 1977, pada saat Portugal memilih angkat kaki dari tanah timor lorosae
dan ketika itu beberapa partai di Timor-Timur (fretllin, ASDT, UDT, Apodeti) memproklamirkan kemerdekaan
Timor-Timur dan pada saat itu
Indonesia melakukan upaya pengintegrasian terhadap negara
Timor-Timur (Mainur, 2016)
Menurut data yang diperoleh
berdasarkan Press Release Dili (2001), menyebutkan bahwa di tahun 2000, United
Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) telah lama melakukan
penyelidikan atas tindakan penjajahan dan kependudukan para masyarakat Timor
Timur yang berkaitan dengan kewenangan perwira TNI dan Polri yang diketahui
telah berkontribusi langsung pada beberapa kasus pembunuhan dan pembantaian di
tahun 1999 lalu, yang mana UNTAET berfokus pada 10 kasus meliputi pembantaian
Gereja Liquica, pembunuhan di rumah Manuel Carrascalao, pembunuhan Cailaco dan
Kantor polisi Maliana, kasus Lospalos, kasus Lolotoe, pembantaian gereja Suai,
serahan Uskup Belo dan Dioses Dili, serta pembantaian Pussabe Makaleb, dimana
10 kasus ini terjadi pada rentang 6 April hingga Oktober 1999 (Nelson Belo, 2001).
Sejarah dari
adanya kasus pidana internasional akan konflik kemanusiaan
pada tragedi Timor Leste atau Timor Timur di tahun 1999 yakni diawali oleh� permasalahan batas negara Indonesia dengan
wilayah Timor Timur yang menjadi pemicu
utama dari agregat politik dan agresi militer yang mana banyak melibatkan masyarakat adat Timor Timur yang menjadi korban, mulai dari penembakan, pembunuhan, dan juga pembantaian sekaligus aksi kekerasan dimana tindakan semacam ini merupakan mekanisme
kejahatan pidana.� Meskipun pada dasarnya, kesulitan utama yang dihadapi dalam pengadilan Dili untuk memproses kejahatan berat tahun 1999 tersebut yakni sebagian besar kasus tersangka
kejahatan berat dalam kasus kekerasan
1999 tersebut ada di
Indonesia, dan pemerintah Timor Timur sudah tidak bisa
menjamin penyerahan mereka pada The International Center
for Transitional Justice (ICTJ).
Penelitian
ini dilakukan tidak terlepas dari hasil penelitian-penelitian
terdahulu yang pernah dilakukan sebagai bahan perbandingan dan kajian. Adapun hasil-hasil penelitian yang dijadikan perbandingan tidak terlepas dari topik
penelitian yaitu mengenai penyelesaian konflik kemanusiaan khususnya di pengadilan Dili. Dalam penelitian oleh Situngkir telah menyajikan penelitian mengenai bagaimana eksistensi kedaulatan negara dalam penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional secara umum (Situngkir, 2018). Dan dalam penelitian oleh Hastuti telah menyajikan
penelitian mengenai implementasi dari Pengadilan HAM secara umum pada skala nasional (Susilowati & Hastuti, 2011)
Penulis
merasa bahwa perlu adanya penelitian
untuk melihat bagaimana perspektif hukum pidana Internasional
terkait konflik kemanusiaan di Timor Timur, khususnya
dengan melihat dan meneliti penegakan hukum HAM dalam skema tindak pidana
internasional oleh peradilan
dili bersama The
International Center for Transitional Justice (ICTJ) dalam
menangani kasus agresi militer di tahun 1999 yang menempatkan polemik yurisdiksi dalam skema Special Penal Law
atas 10 kasus meliputi pembantaian Gereja Liquica, pembunuhan di rumah Manuel Carrascalao, pembunuhan Cailaco dan Kantor polisi Maliana, kasus Lospalos, kasus Lolotoe, pembantaian gereja Suai, serahan
Uskup Belo dan Dioses Dili, serta
pembantaian Pussabe Makaleb.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas tentang Analisis Hukum Pidana Internasional terkait Konflik Kemanusiaan di Timor Timur oleh Pengadilan
Dili.
�
Metode Penelitian
Tipe penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka (Sunggono, 2006). Dan juga
penulis menggunakan Metode Berfikir Deduktif, yakni sebuah cara berpikir yang
digunakan saat menarik sebuah kesimpulan dari sesuatu yang bersifat umum dan
sudah dibuktikan kebenarannya lalu kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang
sifatnya khusus (Sedarmayanti & Hidayat, 2002)
Oleh
karena hal-hal yang telah penulis paparkan diatas, dengan demikian objek yang
dianalisis dengan Penelitian yang bersifat kualitatif merupakan sebuah metode
penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum dan ketentuannya yang terdapat
di dalam Peraturan Perundang-Undangan serta literatur
yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian
ini yaitu mengenai pengaturan hukum pidana internasional
terkait konflik kemanusiaan di Timor timur oleh pengadilan Dili (Soekanto, n.d.)
Hasil
dan Pembahasan
The International Center for Transitional Justice (ICTJ) atau Pusat Internasional untuk Keadilan Transisi berperan aktif untuk membantu
negara-negara yang mengejar pertanggungjawaban
atas kekejaman massal di masa lalu, salah satunya yakni pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana dalam kinerjanya, ICTJ membutuhkan kewenangan peradilan setempat untuk melaporkan pada lembaga-lembaga serta organisasi Government maupun Non-Government (NGO) untuk
mempertimbangkan berbagai keadilan transisional pendekatan termasuk tanggapan yudisial dan nonjudisial terhadap kejahatan hak asasi
manusia. (Reiger & Wierda, 2006).
Sejarah dari pembentukan
dasar hukum di Peradilan Dili dalam mekanisme perlindungan HAM yakni diprakarsai oleh tragedi 1999, yang mana saat penyerahan komando operasi militer Indonesia
(INTERFET), berada dalam kendali militer di wilayah tersebut yang berperan untuk menjaga perbatasan
wilayah antara Indonesia dan Timor Timur. Sedangkan ketika banyak isu terkait
gerakan-gerakan militant anti-militer
Indonesia, menjadikan mandat
penjaga perdamaiannya diubah untuk memberinya
kekuatan dalam menegakkan perdamaian lebih kuat, namun
prosedur ini disalahartikan dengan banyaknya penghancuran infrastruktur, dan penodohan senjata ke provinsi
Timor Barat. Kemudian, Komnas
HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP-HAM)
di Timor-Leste pada tanggal 22 September 1999 (Firmandiaz & Husodo, n.d.). �Pada 31 Januari
2000, KPP-HAM menyampaikan laporannya
kepada Jaksa Agung
Indonesia, termasuk rekomendasi
untuk melakukan investigasi dan pengadilan (Elsam, 2014). Dalam Laporan tersebut
KPP-HAM menyimpulkan hal itu terjadi karena
adanya adu-domba antara pihak berwenang
militer dan sipil
Indonesia, termasuk polisi,
yang telah bekerja dengan milisi pro-Indonesia untuk menciptakan suasana yang mendukung kejahatan terhadap militan Timor Timur (Lu�s, 2013).
Pembentukan dasar hukum dari
pengadilan Dili dalam memutuskan perkara ini yaitu, Reiger
menyebutkan bahwa jika tragedi 10 aksi tindak pidana
meliputi pembantaian Gereja Liquica, pembunuhan di rumah Manuel Carrascalao, pembunuhan Cailaco dan Kantor polisi Maliana, kasus Lospalos, kasus Lolotoe, pembantaian gereja Suai, serahan
Uskup Belo dan Dioses Dili, serta
pembantaian Pussabe Makaleb tersebut dilakukan setelah tanggal 25 Oktober 1999 atau pada tanggal penarikan Indonesia, kasus-kasus ini bisa dibawa
ke pengadilan biasa di Timor (District Court) karena
memang tindak pidana tersebut terjadi atas ulah
TNI dan Polri dalam skema oknum tanpa
adanya kewenangan prosedural instansi, namun sesuai dengan
realita yang ada, fenomena 10 tindak pidana tersebut terjadi sebelum adanya penarikan militer sehingga hal ini menghasilkan
Special Penal Law atau Panel.
Khusus yang berpendapat bahwa kejahatan semacam itu termasuk dalam
tanggung jawab yurisdiksi Indonesia hanya jika dilakukan di dalam wilayah Timor-Leste. Skema kesalahan
prosedural yurisdiksi Panel
Khusus ini membuat masalah HAM tersebut tidak dapat diadili oleh pengadilan biasa, karena yurisdiksi mereka baru dianggap
sebagai District Court Dili setelah
dimulai pada tanggal 25 Oktober 1999, ketika UNTAET didirikan (Reiger & Wierda, 2006). �Selain itu, definisi kejahatan
nasional tidak sesuai dengan standar
internasional, karena ketentuan yang berasal dari KUHP Indonesia�
yang membahas kekerasan
dan keadilan pidana para oknum Militer menurut
Pasal 26 ayat (1) KUHPM yakni dapat dijelaskan
bahwa mengenai pidana tambahan pemecatan dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap anggota Militer yang melakukan tindak pidana apabila Hakim Militer memandang anggota Militer tidak layak lagi
untuk dipertahankan dalam dinas Militer
dengan skema adanya culva atau
kealpaan (Rizal, 2015), dan bukan merujuk pada adanya agregasi yang sifatnya konstitusional (Carolina, 2017), seperti pembantaian yang terjadi karena adanya komando menamakan instansi militer Indonesia.
Selain dari adanya pelanggaran
HAM yang memang memiliki bukti-bukti otentik akan adanya pembantaian
yang dilakukan oleh para TNI terhadap
warga sipil, konsep penyalahgunaan kewenangan yurisdiksi dalam skema tindak
hukum pidana ini sangat relevan dengan teori oleh Moeljatno, dimana pada teori tersebut mengungkapkan bahwa pada hukum pidana memuat
3 unsur utama yakni tentang penghakiman
tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan
proses verbal dari penegakan
hukum jika terjadi tindak pidana (Moeljatno, 2002). Sedangkan apabila ditelaah lebih mendalam, hukum tindakan pidana ditujukan pada tindakan yang melanggar norma dan tidak hanya dilakukan
dengan sengaja, melainkan juga ketika dilakukan secara tidak sengaja dimana
tindakan tersebut menghasilkan aspek-aspek negatif dari korban mulai dari luka-luka
sekaligus kerugian psikis, hingga tidak berfungsinya organ tubuh atau kinerja
tubuh seperti yang seharusnya, bahkan merujuk pada penghilangan nyawa. (Andi Sofyan, 2016). �Apabila diimplementasikan penyelidikan
oleh UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor) sekaligus pengadilan Dili telah merujuk pada aspek-aspek dalam hukum pidana karena
adanya penghakiman tindak pidana yang merujuk pada keberadaan pelaku yang berfokus pada anggota TNI dan Polri Indonesia, serta adanya pertanggungjawaban
pidana karena telah menghilangkan nyawa atau merugikan
orang lain terkait kesalahan
prosedural, dan proses verbal yang berkaitan dengan keberadaan instansi Komisi Investigasi Pelanggaran HAM di Indonesia Timor Timur (KPP-HAM)
Indonesia dalam menyikapi kasus ini.
Di sisi lain, adanya kewenangan ekslusif yang berpusat pada para militer
Indonesia termasuk TNI dan Polri
dalam pelanggaran HAM kelas berat tersebut
merujuk pada impunitas hukum yang mengakibatkan sulitnya pengadilan Dili untuk menetapkan Special Penal
Law kepada para yurisdiksi
yang mempelopori pelanggaran
HAM tersebut. Penyebab dari impunitas TNI dan Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM tersebut merujuk pada adanya adanya birokrasi komando yurisdiksi yang mengakibatkan kedaruratan kedudukan para tokoh elit Timor Timur apabila kasus ini diteruskan
dan dilanjutkan secara penuh (Robinson, 2003).
Dimana berbanding terbalik
dengan kewenangan ekslusif yang diberikan oleh ICTJ
dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, dimana kewenangan ekslusif tersebut membuat peradilan Dili berhak bersuara bersama bukti dan saksi yang mana menurut Robinson menegaskan bahwa tuntutan dari pengadilan
Dili terhadap The International Center for
Transitional Justice (ICTJ) yang dibantu oleh penyidik PBB� ditujukan untuk mekanisme didikan agar para TNI
Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama di tempat atau di wilayah lain (Robinson, 2003).
Sedangkan kekalahan dari ekslusivitas Peradilan Dili dalam menetapkan hukum dibandingkan dengan impunitas Polri dan TNI Indonesia juga menurut
penulis dikarenakan adanya faktor sosial
dan ekonomi, hal tersebut didukung oleh keberadaan Timor Timur yang memiliki
kepentingannya sendiri dengan adanya ketergantungan
membutuhkan bantuan Indonesia,
misalnya, bergabung dengan ASEAN dan organisasi-organisasi
lainnya. Pemerintah Timor
Timur dan pemimpin pasca-Suharto
di Indonesia telah berjuang
keras untuk mendemokratisasikan kepulauan
Indonesia yang luas dan telah
meminta para pemimpin Timor
untuk memahami dan membantu proses demokratisasi,
yang juga sangat penting bagi
stabilitas wilayah dan ketahanan
politik Timor Timur.
Sedangkan secara ekonomi, sekitar 80% barang impor di Timor-Leste berasal dari Indonesia yang harganya lebih murah daripada
Australia, atau negara tetangga
industri dekat lainnya (Detik Finance, 2014), terlebih menurut geografis, Timor-Leste berbagi pulau dengan Timor Barat
Indonesia, dan satu kabupaten
Timor Timur, sehingga ketika
kewenangan yurisdiksi
Indonesia masih menjadi bulanan-bulanan tragedi 1999 dalam skema tindak
pidana internasional bersama PBB dan ICTJ, maka dapat mengakibatkan kerugian hubungan sehingga menempatkan Timor Timur dalam situasi yang sulit.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan sebelumnya, bahwa memang perlindungan
terhadap kedaulatan negara
juga merupakan aspek terpenting dalam hubungan internasional. Maka dari itu
Negara disarankan untuk menyelesaikan masalah domestik dan internasional secara damai dan melengkapi undang-undang nasional yang mengatur dengan peraturan kejahatan yang paling serius,
salah satunya kejahatan kemanusiaan seperti di Timor
Timur (Situngkir, 2018). Namun memang penegakan
Pada Pengadilan ad hoc untuk
Timor Timur jelas sekali belum memenuhi standar internasional sebagai mekanisme nasional yang efektif (Susilowati & Hastuti, 2011).
Hal ini terjadi akibat karna adanya
ketimpangan kewenangan ekslusif dari kedua
belah pihak, di satu sisi, adanya
Timor Timur yang masih bergantung
baik secara politik dan ekonomi bersama negara Indonesia mengakibatkan
gugatan tindak pidana ini menemui
jalan buntu.
Kesimpulan
Penegakan hukum
HAM dalam skema tindak pidana internasional
oleh peradilan dili bersama The International Center for Transitional Justice
(ICTJ) dalam menangani kasus agresi militer
di tahun 1999 yang menempatkan
polemik yurisdiksi dalam skema Special Penal Law
atas 10 kasus meliputi pembantaian Gereja Liquica, pembunuhan di rumah Manuel Carrascalao, pembunuhan Cailaco dan Kantor polisi Maliana, kasus Lospalos, kasus Lolotoe, pembantaian gereja Suai, serahan
Uskup Belo dan Dioses Dili, serta
pembantaian Pussabe Makaleb, dinilai
sangat sulit ditegakkan karna adanya ketimpangan
kewenangan ekslusif dari kedua belah
pihak, di satu sisi, adanya Timor Timur yang masih bergantung baik secara politik
dan ekonomi bersama negara
Indonesia mengakibatkan gugatan
tindak pidana ini menemui jalan
buntu.
Bibliografi
Andi
Sofyan, N. A. (2016). Hukum Pidana (Kadarudin (ed.); 1st ed.). Pustaka
Pena Pers. https://core.ac.uk/download/pdf/83871315.pdf
Carolina,
F. (2017). Pertanggungjawaban Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana
Pembunuhan Terhadap Warga Sipil. ., 1�7.Google Scholar
Detik
Finance. (2014). 80% Kebutuhan Pokok di Timor Leste Diimpor dari Indonesia.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2592259/80-kebutuhan-pokok-di-timor-leste-diimpor-dari-indonesia
Elsam, P.
(2014). Stephen Joseph: theatre pioneer and provocateur. Bloomsbury
Publishing. Google Scholar
Firmandiaz,
V., & Husodo, J. A. (n.d.). Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari
Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur). Res Publica, 4(1), 92�105. Google Scholar
Lu�s, C.
(2013). Do Democratisation and Global Justice go hand in hand? The case of
Timor-Leste. Politikon: The IAPSS Journal of Political Science, 20,
47�59. Google Scholar
Mainur, R.
A. (2016). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu di
Indonesia. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
Moeljatno,
S. H. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta. Google Scholar
Nelson
Belo. (2001). Penuntutan Kejahatan Berat di Timor Lorosa�e. Siaran Press JSMP:
Kejahatan Berat. Retrivied. Judicial System Monitoring Programme (JSM).
https://www.laohamutuk.org/Justice/justbahasa.pdf
Reiger, C.,
& Wierda, M. (2006). The serious crimes process in Timor-Leste: In
retrospect. International Center for Transitional Justice New York. Google Scholar
Rizal, Z.
(2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Militer Campuran Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta. Google Scholar
Robinson,
G. (2003). Timor-Timur 1999: Kejahatan Terhadap Umat Manusia. Elsam, Jakarta. Google Scholar
Sedarmayanti,
S. H., & Hidayat, S. (2002). Metodelogi Penelitian. Mandar Maju, 1,
1�271. Google Scholar
Situngkir,
D. A. (2018). Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). Google Scholar
Soekanto,
S. (n.d.). Dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: Radagrafindo Persada. Google Scholar
Sunggono,
B. (2006). Metodologi penelitian hukum. Google Scholar
Susilowati,
W. M. H., & Hastuti, N. T. (2011). Kedudukan Hirarki Prosedur Tetap Bagi
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menangani Kerusuhan Massa
Dan Hubungannya Dengan Ham. Perspektif, 16(1), 1�11. Google Scholar
|
Copyright holder : Abraham Ethan Martupa Sahat Marune (2021). |
|
|
First publication right
: This article is licensed under: |
|