|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 2
No. 10, Oktober 2021 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA
Safira Aulia
Nisa, �Bayu Dwi Anggono, Ayu Citra Santyaningtyas
Fakultas Hukum Universitas
Jember, Jawa Timur, Indonesia������
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima
21 September 2021 Direvisi 9 Oktober
2021 Disetujui 12 Oktober
2021 |
Jabatan notaris dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Dalam menjalankan kewenangannya notaris diwajibkan mentaati peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam implementasinya, UUJN disinyalir
terdapat celah kelemahan. Salah satunya ialah prosedur tata cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Kekurangan yang
dimaksud adalah adanya pemahaman yang berbeda antar aturan pemberhentian untuk notaris yang merangkap jabatan dengan pejabat negara yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan pasal yang mewajibkan cuti bagi notaris
yang diangkat menjadi pejabat negara, yakni Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN. Pemahaman yang berbeda antar pasal dalam UUJN menimbulkan rangkap jabatan antara jabatan notaris dan pejabat negara. Sehingga untuk memecahkan permasalahan ini sebelumnya harus diketahui makna dari kata berhenti dan cuti menurut UUJN untuk notaris yang diangkat menjadi
pejabat, kedua mengetahui terkait ketentuan bagi notaris yang telah diangkat menjadi pejabat negara dan
yang terakhir terkait memahami konsep aturan kedepan untuk notaris yang menjadi pejabat negara. Dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yakni selain berpedoman pada metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan khususnya dalam ketentuan bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Hasil penelitian dalam penulisan ini yakni
berdasarkan makna kata berhenti dan cuti bagi notaris yang diangkat sebagai
pejabat negara menurut UUJN tidak menimbulkan perbedaan, notaris yang cuti
karena diangkat menjadi pejabat negara dapat kembali menjadi seorang notaris
ketika masa jabatannya telah usai namun jika ia tidak mengambil prosedur cuti
dan dianggap telah merangkap jabatan belum tentu dapat menjadi seorang
notaris kembali meskipun masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai,
kedepan seharusnya diberikan 2 konsep pilihan yakni menerapkan cuti tanpa
notaris pengganti atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya
ketika lebih memilih menjadi pejabat negara. ABSTRACT The role of a
notary is needed by the community in daily life in order to create certainty,
discipline, and legal protection. In carrying out his duties and occupations,
a notary must follow or obey the rules stated in the UUJN. However, there are
some shortcomings found in the UUJN, one of the shortcomings is the
procedures that must be carried out by a notary who is appointed as a state
official. The shortcoming intended is the presence of a different
understanding between the rules for dismissal for notaries who hold
concurrent positions as state officials, namely Article 3 letter g juncto
with Article 8 section (1) letter e and Article 17 section (1) letter d
juncto with Article 17 section (2) letter c with articles that require leave
for notaries who are appointed as state officials, namely Article 11 section
(1) and Article 25 section (3) and Article 32 section (1) of the UUJN.
Different understandings between articles in UUJN lead to concurrent
positions between notary positions and state officials. In order to solve
this problem, it is necessary to know the meaning of the words resign and
leave according to UUJN for notaries who are appointed as state officials,
besides that knowing about the provisions for notaries who are appointed as
state officials whether they can regain their position as notary. And it is
also necessary to reevaluate the articles in UUJN related to future
regulations for notaries who are appointed as state officials. In this paper,
the type of empirical juridical research is used, which is not only guided by
the scientific method but also by examining the real condition in the field,
especially in the provisions for notaries who are appointed as state
officials. The results of the research
in this paper, namely based on the meaning of the words stop and leave for a
notary who is appointed as a state official according to UUJN does not make a
difference, a notary who is on leave because he is appointed as a state
official can return to being a notary when his term of office is over but if
he does not take leave procedures and is considered to have concurrent
positions, it is not necessarily possible to become a notary again even
though the term of office as a state official has ended, in the future two
concepts should be given, namely applying leave without a substitute notary
or the dismissal of a notary from his position when he prefers to become a
state official. |
|
Kata Kunci: Notaris, rangkap jabatan, berhenti, �cuti. Keywords: Notary; Concurrent Postions; Resign; Leave |
Pendahuluan
Pada kehidupan bermasyarakat
yang tentu saja setiap harinya terjadi interaksi antar
individu satu dengan yang lainnya pasti membutuhkan kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum tersebut dibutuhkan alat bukti tertulis berupa akta yang bersifat
autentik mengenai tingkah laku, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang
dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang (Darus, 2017).� Maksud dari pejabat yang berwenang membuat
akta yang bersifat autentik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya ditulis UUJN) bahwa notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya.
Keberadaan notaris dirasa
sangat berharga dan dapat membantu kehidupan bermasyarakat. Masyarakat
membutuhkan seseorang yang pendapatnya menjadi petunjuk serta tandatangannya
memberikan jaminan dan bukti kuat. Selain itu, notaris ialah profesi yang tidak
berpihak pada siapapun dan penasihat hukum yang dianggap tidak ada
kekurangannya, sehingga dapat menciptakan perjanjian yang melindungi masyarakat
di kemudian hari (Kie, 2011).
Notaris termasuk profesi
yang mulia karena sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan (Anshori, 2011).
Hal ini terlihat ketika menjalankan tugas dan jabatannya notaris dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan kepentingan umum yang bersifat pelayanan dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Agar mampu melakukan pekerjaannya dengan baik, notaris
wajib patuh kepada semua kaidah
yang telah ada dan berkembang di masyarakat dan juga
harus melaksanakan profesinya dengan menyesuaikan antara keahlian atau ilmu
yang dimilikinya dan mentaati peraturan yang terdapat
dalam UUJN.
UUJN ialah panduan hukum
aktif bagi notaris dalam menjalankan tugas sehari-hari serta mengatur sikap dan
perilaku notaris. Pembentukan UUJN ialah penyatuan aturan dalam hal
kenotariatan. Artinya, UUJN
satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang
yang mengatur jabatan notaris di Indonesia (Adjie, 2008).
Namun, karena UUJN merupakan hasil hukum yang dibuat oleh seseorang sehingga akan terjadi Kelemahan.
Kelemahan aturan UUJN inilah yang dianggap dapat
menimbulkan konflik kepentingan jabatan notaris.
Salah satu
kelemahan UUJN meliputi
tata cara atau cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara. Ada pengertian
lain pada UUJN, yaitu antara
Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN.
Di dalam
Pasal 3 huruf g UUJN dijelaskan terkait syarat guna dilantik
sebagai notaris salah satunya tidak memiliki
pekerjaan sebagai penyelenggara negara. Namun sesuai dengan aturan
yang ada dalam Pasal 8 ayat (1) UUJN, jika seorang notaris
ketika menjalankan jabatannya merangkap jabatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 huruf g UUJN maka ketentuan yang berlaku seorang notaris tersebut harus berhenti atau diberhentikan. Larangan terkait rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara dipertegas kembali dalam Pasal
17 ayat (1) huruf d bahwa notaris dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan untuk notaris yang melanggar larangan tersebut menurut Pasal 17 ayat (2) huruf c dapat dikenakan
sanksi pemberhentian dengan hormat atau
dengan tidak hormat.
Ketentuan dalam Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) UUJN, menghendaki notaris yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara negara wajib mengundurkan diri atau diberikan
keputusan pemberhentian sebagai notaris. Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) UUJN mengaturs aturan berbeda terkait
notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Ketentuan antar pasal di dalam UUJN dikatakan berbeda
karena pengertian dari berhenti
dan cuti bagi notaris yang dilantik sebagai
penyelenggara negara ini adalah berbeda. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia arti berhenti dari
jabatan adalah tidak meneruskan kembali untuk selamanya
apa yang selama ini dikerjakan (Kamus Besar Bahasan
Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional, 2008).� Sedangkan pengertian cuti dari pekerjaan adalah meninggalkan pekerjaan untuk beberapa waktu saja (FATONI, n.d.).
Penyebab perbedaan lainnya adalah ketika seorang notaris yang diangkat menjadi pejabat negara cuti ia harus
mengangkat notaris pengganti untuk tetap menjalankan aktivitas di kantornya agar tetap aktif melayani
masyarakat hal ini sesuai dengan
aturan Pasal 25 ayat (3) UUJN. Maksud dari pasal ini untuk mempertahankan
kelanjutan notaris selama hak dan kekuasaan notaris
tetap menempel didiri notaris yang diganti (Adjie, 2008).� Namun dengan adanya ketentuan terkait
pengambilan cuti dan pengangkatan notaris pengganti yang harus dilakukan oleh
notaris ketika diangkat menjadi pejabat negara ini berlawanan
pada dilarangnya notaris untuk memiliki jabatan sebagai notaris dan
penyelenggara negara dalam waktu bersamaan.
Masalah rangkap jabatan terlihat karena di dalam Pasal 32 ayat (1) UUJN menjelaskan bahwa notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol kepada notaris pengganti. Sehingga dalam menjalankan tugasnya dalam membuat akta,
seorang notaris pengganti menggunakan kepala akta dan protokol-protokol milik notaris yang sedang cuti. Hal ini akan
menimbulkan konflik kepentingan jabatan, karena masyarakat umum memandang
yang bertanggungjawab atas segala hal dalam
kantor notaris tersebut adalah notaris yang saat ini menjabat sebagai
pejabat negara. Dan juga nama
notaris yang menjadi pejabat negara masih tertulis dalam kepala akta dan disebut sebagai notaris. Padahal untuk notaris yang cuti sudah tidak
memiliki kewenangan apapun atas kantor
notarisnya.Hal tersebut dapat meinumbulkan benturan kepentingan bagi notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara.
Benturan kepentingan kepada notaris
yang dilantik menjadi penyelenggara negara �terlihat terjadi di Palembang Sumatera
Selatan, tepatnya di Jl. Kapten
A. Rivai No. 11 Sungai Pangeran
Kecamatan Ilir Tim.I Kota Palembang terdapat kantor notaris yang sampai saat ini
masih beroperasi yaitu di papan tercantum nama Kantor Notaris & PPAT Reny Astuti S.H .� Saat ini Reny
Astuti telah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,� di dalam biografinya terlihat bahwa riwayat pekerjaannya adalah seorang notaris & PPAT.
Di sini
yang menjadi permasalahan adalah ketika Reny
Astuti mengemban jabatan sebagai pejabat negara di sisi lain kantor notarisnya masih terlihat aktif untuk melayani
masyarakat meskipun sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kantor
tersebut adalah notaris pengganti. Namun yang masyarakat ketahui kantor tersebut masih di bawah tanggung jawab Reny Astuti
karena namanya masih tertulis dan tercantum sebagai seorang notaris di protokol yang ada pada kantor tersebut. Hal ini akan menyebabkan
benturan kepentingan dan notaris yang bersangkutan dapat saja dikatakan
telah merangkap jabatan sebagai notaris dan pejabat negara.
Keputusan yang diambil oleh notaris Reny Astuti ketika
diangkat menjadi pejabat negara adalah salah satu contoh keputusan
yang membingungkan. Apakah harus berhenti dari jabatan sebagai
seorang notaris atau mengambil cuti selama menjadi
pejabat negara. Namun dalam hal ini
Reny Astuti mengambil keputusan cuti dari jabatannya sebagai notaris
dan menunjuk notaris pengganti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 11 ayat
(1) dan Pasal 25 ayat (3) UUJN, padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 3
huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto
Pasal 17 ayat (2) UUJN, bahwa notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat
negara harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya bukan cuti yang
selanjutnya dapat menjadi seorang notaris Kembali.
Metode
Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum. Proses analisis yang dilakukan untuk
memecahkan isu hukum yang dihadapi. Selain itu, dibutuhkan kemampuan untuk
mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah
yang dihadapi, dan memberikan pemecahan masalah tersebut.� Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah
yuridis empiris, yang artinya di samping menggunakan metode-metode ilmu
pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan, khususnya dalam ketentuan bagi
notaris yang diangkat sebagai pejabat negara (Marzuki, 2017)
Hasil
dan Pembahasan
Notaris pada dasarnya terikat pada kewenangan dan kewajiban sebagai
pejabat umum. Selain itu, notaris juga terikat pada larangan-larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan seorang notaris diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian notaris dari jabatannya adalah berakhirnya atau berhentinya notaris dalam menjalankan
kewenangannya yang disebabkan
habisnya waktu yang ditentukan dalam surat keputusan maupun yang disebabkan karena diberhentikan dengan hormat atau
tidak hormat dari jabatannya (Ismawi, 2014). Untuk pemberhentian
notaris secara hormat, UUJN telah
mengatur pada Pasal 8 ayat
(1) UUJN bahwa notaris yang mengudurkan diri atau
diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia, (b) memasuki usia 65
(enam puluh lima tahun), (c) atas kemauan sendiri, (d) mental dan/atau fisik
tidak tertahankan selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau (e)
memiliki beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan sebagaimana yang disebutkan
pada Pasal 3 huruf g.
Tidak hanya mengacu pada UUJN terkait pemberhentian untuk notaris juga harus melihat pada KBBI yang menjadi acuan tertinggi
bahasa Indonesia yang baku
dan kamus resmi bahasa Indonesia.�
KBBI juga telah memberikan
makna untuk kata berhenti ialah tidak meneruskan lagi,� artinya untuk seorang notaris jika
telah menerima surat keputusan pemberhentian
tidak dapat lagi meneruskan kembali kewenangan menjadi seorang notaris. Contohnya, seperti yang
telah disebutkan di atas bahwa perbuatan notaris yang dapat diberhentikan
dengan hormat salah satunya yakni karena notaris tersebut merangkap jabatan
menjadi pejabat negara. Rangkap jabatan untuk notaris dilarang karena dianggap
dapat menimbulkan konflik kepentingan
jabatan (Tobing, 1999)
Adanya aturan pemberhentian dari jabatan dengan
hormat bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara semata-mata untuk menghindari rangkap jabatan (Utomo & SH, 2020)
selain adanya aturan tersebut UUJN juga memberikan aturan bagi notaris yang lebih memilih menjadi
pejabat negara yakni didalam Pasal 11 ayat (1) UUJN bahwa ketika yang bersangkutan menjadi pejabat negara maka ia harus
cuti dari jabatannya sebagai notaris.
Jika keputusan pemberhentian
untuk notaris dari jabatannya adalah konsekuensi atas perbuatannya, namun untuk pemberian
cuti merupakan hak seorang notaris
yang telah mengemban jabatan selama 2 (dua) tahun. Didalam
penjelasan Pasal 25 ayat (3) UUJN mewajibkan seorang notaris yang hendak cuti untuk
menunjuk notaris pengganti. Selain itu notaris yang hendak cuti juga diwajibkan menyerahkan seluruh protokolnya kepada notaris pengganti tersebut, hal ini sesuai
aturan dalam Pasal 32 ayat (1) UUJN.
Adanya aturan di dalam UUJN yang mengatur cuti untuk
notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, membuat notaris tersebut memiliki harapan untuk kembali
menjadi seorang notaris ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Sesuai dengan
penjelasan Pasal 32 ayat (2) bahwa notaris pengganti menyerahkan kembali protokol kepada notaris setelah masa cuti berakhir. Ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai, yang bersangkutan dapat menjadi notaris
kembali dan mendapatkan protokolnya kembali. Dalam KBBI arti kata cuti dari pekerjaan ialah meninggalkan pekerjaan untuk beberapa waktu saja.
Berdasarkan pengertian kata cuti sangat jelas berbeda dengan pengertian kata berhenti.
Pengertian kata berhenti dan kata cuti, dapat
diartikan bahwa pasal yang menjelaskan pemberhentian untuk seorang notaris yang
merangkap jabatan sebagai pejabat negara yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN tidak bertentangan dengan pasal yang mengatur cuti untuk
notaris yang diangkat sebagai pejabat negara yakni Pasal 11 ayat (1) UUJN. Dikatakan tidak bertentangan karena adanya pasal
yang mengatur pemberhentian
untuk notaris yang
merangkap jabatan adalah konsekuensi atau sebab dari
tidak menerapkannya pasal cuti. Jika notaris yang
diangkat sebagai penyelenggara negara tidak mengambil cuti notaris, makai a akan dianggap menduakan jabatannya dan harus diberhentikan
dengan hormat. �
Ketentuan Notaris yang Diangkat
Sebagai Pejabat Negara dapat Menjadi Notaris
Kembali
Selama mengemban jabatan sebagai notaris, ia mendapatkan hak cuti untuk
keadaan mendesak (SH, 2020)
Cuti notaris ini diatur secara lengkap dan jelas dalam Pasal 25 sampai
dengan Pasal 32 UUJN. selain untuk keadaan mendesak UUJN juga mengatur terkait
cuti yang wajib diambil oleh notaris yang diangkat menjadi pejabat negara yakni
di dalam Pasal 11 UUJN. Dengan adanya pasal tersebut,
UUJN memperbolehkan seorang notaris untuk menjabat sebagai pejabat Negara,
yakni presiden, wakil presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, dan
wakil bupati Untuk aturan cuti bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat
negara selain diatur dalam UUJN, juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya ditulis Permen Nomor 19/2019). Adanya aturan
cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sangat menguntungkan bagi
notaris karena dapat melepas jabatannya sebagai notaris untuk beberapa waktu
selama ia menjabat sebagai pejabat negara. Merujuk KBBI arti kata cuti ialah
melepas jabatan untuk beberapa waktu saja.
Tidak hanya mengatur prosedur cuti untuk notaris yang diangkat menjadi
pejabat negara, UUJN juga mengatur pemberhentian dengan hormat bagi notaris
yang diangkat menjadi pejabat negara dan tidak mengambil cuti karena dianggap
merangkap jabatan sebagai notaris dan pejabat negara. Berbeda dengan cuti yang
ditempuh oleh notaris yang diangkat sebagai pejabat negara, untuk notaris yang
diberhentikan karena tidak mengambil prosedur cuti dan telah merangkap jabatan
belum tentu dapat menjadi seorang notaris kembali meskipun masa jabatan sebagai
pejabat negara telah usai. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan
harus mengikuti dari awal proses pengangkatan seorang notaris.
Meskipun UUJN tidak mengatur terkait pengangkatan kembali bagi notaris
yang telah diberhentikan dengan hormat, namun di dalam Pasal 81 ayat (1) Permen Nomor 19/2019 mengatur bahwa:
�notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan
lain yang oleh undang-undang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan lain harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada majelis pengawas daerah mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan notaris lain sebagai pemegang protokol.�
Di dalam pasal tersebut terlihat yang berhak memegang protokol notaris yang hendak berhenti ialah notaris lain sebagai pemegang protokol
bukan notaris pengganti ataupun notaris pemegang sementara protokol. Notaris lain untuk menyimpan dokumen notaris �berhak selamanya memegang dokumen notaris yang berhenti karena merangkap jabatan (Soegondo, 1982).
Jika notaris tersebut berhasil melewati tahapan-tahapan pengangkatan notaris kembali maka protokol notarisnya
akan tetap berada pada notaris lain tersebut.
Sesungguhnya jika mengingat tahapan demi tahapan untuk menjadi seorang
notaris sangatlah menantang dan tidak mudah sangat disayangkan ketika seorang notaris yang lebih memilih untuk menjadi
pejabat negara dan meninggalkan
jabatan yang selama ini ia miliki.
Seorang notaris dapat dikatakan notaris yang mengingkari
kepercayaan masyarakat dan mengingkari jabatannya. Namun karena syarat
teknis dan tata cara pengangkatan seorang notaris tidaklah mudah, dan membutuhkan banyak waktu, tenaga
dan uang. Sehingga bagi notaris yang memilih menjadi pejabat negara seyogyanya harus cuti dari jabatannya
sebagai notaris dan dapat menjadi notaris
kembali ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai.
UUJN telah mengatur secara lengkap bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara bahwa ia harus cuti
dengan menunjuk notaris pengganti dan menyerahkan protokol kepada notaris pengganti selama masa cuti
sebagai pejabat negara yakni di dalam Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN. Namun dengan adanya pasal
yang mengatur cuti dan menunjuk notaris pengganti serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti akan menimbulkan permasalahan di bidang kenotariatan.
Permasalahan ini muncul ketika
pasal tersebut dikaitkan dengan pasal yang melarang seorang notaris untuk merangkap jabatan. Hal ini
terjadi karena keputusan cuti dengan menunjuk notaris pengganti termasuk
tindakan rangkap jabatan. Sebab kepala akta yang
dibuat oleh notaris pengganti mencantumkan nama notaris pengganti beserta nama
notaris yang menjabat sebagai
penyelenggara negara.
Kepemilikian dua jabatan dalam
waktu bersamaan juga nampak
dari eksistensi notaris bahwa yang bersangkutan masih berpraktik sebagai seorang notaris.
Keberadaan papan nama sebagai notaris yang masih terpasang dan kantornya tetap
buka serta menggunakan protokol notaris yang sedang menjabat sebagai pejabat
negara. Selain itu, notaris pengganti tersebut
melanjutkan jabatan notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Sesuatu yang
menjadi kinerja notaris pengganti tercatat di dalam protokol notaris oleh karena itu kewajiban menjalankan
pekerjaan harus dilakukan oleh notaris pengganti. Berdasarkan permasalahan tersebut,
perlu dikaji ulang terkait aturan di dalam UUJN yang mengatakan bahwa notaris
yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan notaris pengganti dan menyerahkan protokolnya kepada notaris pengganti.
Konsep Peraturan Hukum ke Depan Terhadap
Notaris yang Diangkat sebagai Pejabat Negara
Adanya prosedur cuti untuk
notaris yang diangkat sebagai
penyelenggara negara dengan
memilih notaris lain sebagai penggantinya serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti ini telah diatur
dalam UUJN dan bertentangan
atau terdapat inkonsistensi dengan prosedur pemberhentian dengan hormat untuk
notaris yang merangkat jabatan sebagai pejabat negara. Hal ini dikarenakan prosedur cuti dengan notaris
pengganti serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti merupakan tindakan rangkap jabatan dan mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan jabatan.
Konflik kepentingan jabatan akan mempengaruhi kinerja seorang notaris dan pejabat negara. Untuk notaris yang telah cuti dari
jabatannya memang sudah tidak memiliki
kewenangan apapun atas kantornya (Sidharta, 2008).
Namun namanya masih tertulis
dan dikatakan sebagai notaris pada pembuatan kepala akta.
Selain itu namanya masih tercantum pada papan nama yang terpasang di depan kantornya. Sehingga yang masyarakat ketahui yang bersangkutan
masih berpraktik sebagai seorang notaris. Padahal
jika ditinjau atau dikaitkan dengan Pasal 12 huruf l Undang-undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa:
�persyaratan untuk
menjadi peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu bersedia untuk
tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan.�
Dan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/
Kota atau Provinsi dan Pusat dalam Pasal 50 ayat (1) huruf l disebutkan bahwa:
�bersedia untuk tidak
berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), dan tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sesuai peraturan perundang-undangan�.
Adanya aturan tersebut mempertegas bahwa seseorang yang ingin menjadi pejabat negara tidak diperbolehkan berpraktik sebagai notaris. Bukan hanya pada saat telah diangkat menjadi pejabat Negara, namun juga pada saat masih menjadi peserta
pemilihan umum anggota legislatif.
Meski notaris yang telah cuti tidak memiliki
kewenangan apapun atas kantornya namun untuk notaris
yang cuti dan menunjuk notaris pengganti akan beresiko terjadi
rangkap jabatan. Karena tidak menutup kemungkinan notaris yang cuti dapat tetap mempengaruhi serta masuk pada wilayah notaris pengganti. Apalagi untuk
notaris yang cuti karena diangkat menjadi pejabat daerah seperti bupati, wakil bupati, dan anggota
legislatif di daerah/kabupaten
yang sama dengan wilayah kewenangan kantor notaris tersebut sangatlah mudah
untuk memasuki kewenangan notaris pengganti. Sehinga
tidak menutup kemungkinan notaris tersebut dapat mempengaruhi dan memasuki
wewenang kinerja notaris pengganti. Jika hal tersebut
terjadi maka notaris yang cuti karena menjadi pejabat negara dapat dikatakan
telah melakukan rangkap jabatan.
Untuk menghindari anggapan adanya rangkap jabatan dan pertentangan
prosedur antara Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal
17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN dengan Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN maka cara perantara yang dapat ditempuh oleh notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara
adalah dengan menerapkan pemberhentian atau diberhentikannya seorang notaris
dari jabatannya ketika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.
Terdapat beberapa alasan untuk menyarankan diberhentikannya notaris
ketika menjadi pejabat Negara. Pertama, Pasal 3 huruf
g UUJN mengartikan bahwa jabatan notaris benar-benar dilarang untuk dirangkap atau
digabungkan dengan pejabat Negara. Bukan hanya untuk seseorang yang telah
menjadi notaris, namun juga berlaku bagi calon notaris. Kedua, melihat aturan
pada profesi lain yang menerapkan pemberhentian ketika yang bersangkutan
memilih untuk menjadi pejabat Negara. Dampaknya lebih efektif pada profesi tersebut, seperti aturan pada profesi advokat
dan profesi jaksa (Citrayati et al., 2008).
Dengan adanya aturan yang jelas bagi seorang
advokat yang menjadi pejabat negara dan adanya keputusan yang tegas yakni pemberhentian untuk jaksa yang memilih menjadi pejabat negara ini tidak akan menimbulkan
perangkapan jabatan dengan pejabat negara. Sehingga profesi yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum yang benar dan jelas adanya. Berbeda dengan aturan yang terdapat dalam profesi notaris yang melarang untuk merangkap jabatan dengan pejabat negara. Namun adapula aturan
prosedur cuti dengan notaris pengganti dan menyerahkan protokol kepada notaris pengganti yang akan beresiko terjadi
perangkapan jabatan.
Berdasarkan uraian di atas, notaris yang memilih menjadi pejabat negara lebih baik cukup
diterapkan aturan Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN yang menerapkan diberhentikannya dengan hormat bagi notaris
yang menjadi pejabat
negara. Dan untuk Pasal 11 ayat (1) UUJN yang menerapkan cuti bagi notaris
yang menjadi pejabat negara
ini harus dihapuskan dari UUJN. Sehingga untuk aturan-aturan cuti dalam pasal lainnya
seperti Pasal 25 dan Pasal 32 UUJN hanya berlaku untuk cuti
karena sakit, berlibur, menunaikan ibadah haji,
dan keadaan mendesak lainnya.
Apabila telah dihapuskannya prosedur cuti untuk
notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, maka berlakulah prosedur pemberhentian untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dengan menerapkan tahap-tahap pemberhentian sebagaimana yang telah diatur dalam
UUJN dan Permen Nomor
19/2019. Sehingga dengan berlakunya Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1)
huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN
semakin menguatkan bahwa calon notaris atau notaris dilarang untuk merangkap
jabatan sebagai pejabat negara membuat tercipta aturan yang jelas serta
kepastian hukum untuk jabatan notaris. Sehingga tidak
menutup kemungkinan bahwa notaris yang diberhentikan dengan hormat karena
memilih menjadi pejabat negara dapat kembali mendaftarkan diri sebagai seorang notaris ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Maksud
dari mendaftarkan diri tersebut yang bersangkutan harus mengikuti tahap-tahap atau prosedur pengangkatan
notaris dari awal dan tidak diberlakukan ketentuan khusus untuknya. Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 3 UUJN yang menyebut syarat untuk menjadi notaris
hanya tidak berstatus sebagai pejabat negara bukan yang pernah memiliki status pekerjaan sebagai pejabat negara.
Konsep aturan kedepan ini diberikan bagi
notaris berdasarkan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Karena bagaimanapun seorang notaris berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas apapun
yang bersangkutan dengan jabatannya. Mengingat pengertian dari teori kepastian hukum ialah kondisi
yang telah memiliki ketetapan, kejelasan, dan kekuatan (Rato, 2010)
Artinya seorang notaris dalam menjalankan
kedudukan harus mendapatkan kepastian yang adil dan diterapkan sebagaimana mestinya. Begitupula dengan teori perlindungan hukum yang memiliki arti gambaran dari fungsi
mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan,
kemanfaatan, kepastian hukum (Rahardjo, 2000). Sehingga dapat diartikan antara kepastian hukum dan perlindungan hukum harus tetap berjalan
selaras, jika dalam UUJN tidak terdapat kepastian hukum karena karena
adanya inkonsistensi antarpasal maka dapat dipertanyakan terkait perlindungan hukum bagi notaris.
Karena notaris menggunakan
UUJN untuk pedoman dalam menjalankan jabatannya.
Kesimpulan
Kesimpulan penelitian ini, jika berpedoman pada
makna atau pengertian dari kata berhenti dan cuti tidak terjadi pertentangan
antar Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1)
huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN dengan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 24 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) UUJN. Hal ini karena adanya pasal
yang mengatakan pemberhentian untuk notaris yang merangkap
jabatan merupakan sebab akibat tidak dilaksanakan
aturan cuti bagi notaris yang menjadi penyelenggara negara.
Jika berpedoman pada Pasal 11 UUJN yakni aturan cuti bagi notaris yang
diangkat menjadi pejabat negara, maka yang bersangkutan dapat menjadi seorang
notaris kembali ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Namun dengan
adanya aturan cuti untuk notaris
yang diangkat menjadi pejabat negara dianggap dapat menimbulkan rangkap jabatan. maka prosedur tersebut
perlu dikaji ulang. Prosedur yang ditetapkan haruslah prosedur yang bertujuan untuk menghindari rangkap jabatan dan tetap mengutamakan pelayanan untuk masyarakat umum serta menjaga kesinambungan
jabatan notaris.
Dengan adanya aturan cuti dan menunjuk notaris pengganti dianggap
tindakan rangkap jabatan yang akan mengakibatkan konflik kepentingan jabatan.
Maka untuk menghindari adanya rangkap jabatan dan pertentangan prosedur jalan
tengah yang dapat diambil oleh notaris ketika diangkat menjadi pejabat negara
adalah dengan menerapkan pemberhentian atau diberhentikannya seorang notaris
dari jabatannya. Keputusan pemberhentian ini hanya mengacu pada pasal yang
mengatur larangan perangkapan jabatan untuk notaris dan pejabat negara dan
menghapuskan pasal atau aturan terkait cuti untuk notaris yang menajdi
penyelenggara negara.
Bibliografi
Adjie, H.
(2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Uu No. 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.Google Scholar
Anshori, A.
G. (2011). Seri Hukum Islam: Filsafat Hukum Hibah Dan Wasiat Di Indonesia. Gadja
Mada University Pres Yogyakarta. Google Scholar
Citrayati,
N., Sudikno, A., & Titisari, E. (2008). Permukiman Masyarakat Petani Garam
Di Desa Pinggir Papas, Kabupaten Sumenep. Jurnal Arsitektur Universitas
Brawijaya, 1(1), 1�14. Google Scholar
Darus, M.
L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Uii Perss,
Yogyakarta. Google Scholar
Fatoni, A.
(N.D.). Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Notaris Pengganti Jika Notarisnya
Cuti Dan Diangkat Menjadi Pejabat Negara. Google Scholar
Ismawi, R.
D. (2014). Pemberhentian Pejabat Notaris. Lex Privatum, 2(1). Google Scholar
Kie, T. T.
(2011). Studi Notaris Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Pt. Ichtiar
Baru Van Hoeve. Google Scholar
Marzuki, M.
(2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Google Scholar
Rahardjo,
S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Rato, D.
(2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Laksbang
Pressindo, Yogyakarta. Google Scholar
Sh, W. E.
(2020). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya
Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Google Scholar
Sidharta, P.
(2008). Analisis Implementasi Kebijakan Dalam Penyelesaian Tunggakan
Restitusi Ppn (Kajian Atas Per-122/Pj./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 Tentang
Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Pembayaran Ppn Dan Ppnbm). Google Scholar
Soegondo,
R. N. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Rajawali Pers,
Jakarta. Google Scholar
Tobing, G.
H. S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Google Scholar
Utomo, H.
I. W., & Sh, M. K. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah. Prenada Media. Google Scholar
|
Copyright holder : Safira Aulia Nisa,� Bayu Dwi Anggono, Ayu Citra
Santyaningtyas (2021). |
|
First publication right
: This article is licensed under: |