Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 10, Oktober 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA

 

Safira Aulia Nisa, Bayu Dwi Anggono, Ayu Citra Santyaningtyas

Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia������

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

21 September 2021

Direvisi

9 Oktober 2021

Disetujui

12 Oktober 2021

Jabatan notaris dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Dalam menjalankan kewenangannya notaris diwajibkan mentaati peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam implementasinya, UUJN disinyalir terdapat celah kelemahan. Salah satunya ialah prosedur tata cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Kekurangan yang dimaksud adalah adanya pemahaman yang berbeda antar aturan pemberhentian untuk notaris yang merangkap jabatan dengan pejabat negara yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan pasal yang mewajibkan cuti bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, yakni Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN. Pemahaman yang berbeda antar pasal dalam UUJN menimbulkan rangkap jabatan antara jabatan notaris dan pejabat negara. Sehingga untuk memecahkan permasalahan ini sebelumnya harus diketahui makna dari kata berhenti dan cuti menurut UUJN untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat, kedua mengetahui terkait ketentuan bagi notaris yang telah diangkat menjadi pejabat negara dan yang terakhir terkait memahami konsep aturan kedepan untuk notaris yang menjadi pejabat negara. Dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yakni selain berpedoman pada metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan khususnya dalam ketentuan bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Hasil penelitian dalam penulisan ini yakni berdasarkan makna kata berhenti dan cuti bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara menurut UUJN tidak menimbulkan perbedaan, notaris yang cuti karena diangkat menjadi pejabat negara dapat kembali menjadi seorang notaris ketika masa jabatannya telah usai namun jika ia tidak mengambil prosedur cuti dan dianggap telah merangkap jabatan belum tentu dapat menjadi seorang notaris kembali meskipun masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai, kedepan seharusnya diberikan 2 konsep pilihan yakni menerapkan cuti tanpa notaris pengganti atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya ketika lebih memilih menjadi pejabat negara.

 

ABSTRACT

The role of a notary is needed by the community in daily life in order to create certainty, discipline, and legal protection. In carrying out his duties and occupations, a notary must follow or obey the rules stated in the UUJN. However, there are some shortcomings found in the UUJN, one of the shortcomings is the procedures that must be carried out by a notary who is appointed as a state official. The shortcoming intended is the presence of a different understanding between the rules for dismissal for notaries who hold concurrent positions as state officials, namely Article 3 letter g juncto with Article 8 section (1) letter e and Article 17 section (1) letter d juncto with Article 17 section (2) letter c with articles that require leave for notaries who are appointed as state officials, namely Article 11 section (1) and Article 25 section (3) and Article 32 section (1) of the UUJN. Different understandings between articles in UUJN lead to concurrent positions between notary positions and state officials. In order to solve this problem, it is necessary to know the meaning of the words resign and leave according to UUJN for notaries who are appointed as state officials, besides that knowing about the provisions for notaries who are appointed as state officials whether they can regain their position as notary. And it is also necessary to reevaluate the articles in UUJN related to future regulations for notaries who are appointed as state officials. In this paper, the type of empirical juridical research is used, which is not only guided by the scientific method but also by examining the real condition in the field, especially in the provisions for notaries who are appointed as state officials. The results of the research in this paper, namely based on the meaning of the words stop and leave for a notary who is appointed as a state official according to UUJN does not make a difference, a notary who is on leave because he is appointed as a state official can return to being a notary when his term of office is over but if he does not take leave procedures and is considered to have concurrent positions, it is not necessarily possible to become a notary again even though the term of office as a state official has ended, in the future two concepts should be given, namely applying leave without a substitute notary or the dismissal of a notary from his position when he prefers to become a state official.

Kata Kunci:

Notaris, rangkap jabatan, berhenti, cuti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Notary; Concurrent Postions; Resign; Leave


 


Pendahuluan

Pada kehidupan bermasyarakat yang tentu saja setiap harinya terjadi interaksi antar individu satu dengan yang lainnya pasti membutuhkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum tersebut dibutuhkan alat bukti tertulis berupa akta yang bersifat autentik mengenai tingkah laku, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang (Darus, 2017).Maksud dari pejabat yang berwenang membuat akta yang bersifat autentik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya ditulis UUJN) bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya.

Keberadaan notaris dirasa sangat berharga dan dapat membantu kehidupan bermasyarakat. Masyarakat membutuhkan seseorang yang pendapatnya menjadi petunjuk serta tandatangannya memberikan jaminan dan bukti kuat. Selain itu, notaris ialah profesi yang tidak berpihak pada siapapun dan penasihat hukum yang dianggap tidak ada kekurangannya, sehingga dapat menciptakan perjanjian yang melindungi masyarakat di kemudian hari (Kie, 2011).

Notaris termasuk profesi yang mulia karena sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan (Anshori, 2011). Hal ini terlihat ketika menjalankan tugas dan jabatannya notaris dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan kepentingan umum yang bersifat pelayanan dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Agar mampu melakukan pekerjaannya dengan baik, notaris wajib patuh kepada semua kaidah yang telah ada dan berkembang di masyarakat dan juga harus melaksanakan profesinya dengan menyesuaikan antara keahlian atau ilmu yang dimilikinya dan mentaati peraturan yang terdapat dalam UUJN.

UUJN ialah panduan hukum aktif bagi notaris dalam menjalankan tugas sehari-hari serta mengatur sikap dan perilaku notaris. Pembentukan UUJN ialah penyatuan aturan dalam hal kenotariatan. Artinya, UUJN satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan notaris di Indonesia (Adjie, 2008). Namun, karena UUJN merupakan hasil hukum yang dibuat oleh seseorang sehingga akan terjadi Kelemahan. Kelemahan aturan UUJN inilah yang dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan jabatan notaris.

Salah satu kelemahan UUJN meliputi tata cara atau cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara. Ada pengertian lain pada UUJN, yaitu antara Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN.

Di dalam Pasal 3 huruf g UUJN dijelaskan terkait syarat guna dilantik sebagai notaris salah satunya tidak memiliki pekerjaan sebagai penyelenggara negara. Namun sesuai dengan aturan yang ada dalam Pasal 8 ayat (1) UUJN, jika seorang notaris ketika menjalankan jabatannya merangkap jabatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 huruf g UUJN maka ketentuan yang berlaku seorang notaris tersebut harus berhenti atau diberhentikan. Larangan terkait rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara dipertegas kembali dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d bahwa notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan untuk notaris yang melanggar larangan tersebut menurut Pasal 17 ayat (2) huruf c dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Ketentuan dalam Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) UUJN, menghendaki notaris yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara negara wajib mengundurkan diri atau diberikan keputusan pemberhentian sebagai notaris. Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) UUJN mengaturs aturan berbeda terkait notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti. Ketentuan antar pasal di dalam UUJN dikatakan berbeda karena pengertian dari berhenti dan cuti bagi notaris yang dilantik sebagai penyelenggara negara ini adalah berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti berhenti dari jabatan adalah tidak meneruskan kembali untuk selamanya apa yang selama ini dikerjakan (Kamus Besar Bahasan Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional, 2008).Sedangkan pengertian cuti dari pekerjaan adalah meninggalkan pekerjaan untuk beberapa waktu saja (FATONI, n.d.). Penyebab perbedaan lainnya adalah ketika seorang notaris yang diangkat menjadi pejabat negara cuti ia harus mengangkat notaris pengganti untuk tetap menjalankan aktivitas di kantornya agar tetap aktif melayani masyarakat hal ini sesuai dengan aturan Pasal 25 ayat (3) UUJN. Maksud dari pasal ini untuk mempertahankan kelanjutan notaris selama hak dan kekuasaan notaris tetap menempel didiri notaris yang diganti (Adjie, 2008).Namun dengan adanya ketentuan terkait pengambilan cuti dan pengangkatan notaris pengganti yang harus dilakukan oleh notaris ketika diangkat menjadi pejabat negara ini berlawanan pada dilarangnya notaris untuk memiliki jabatan sebagai notaris dan penyelenggara negara dalam waktu bersamaan.

Masalah rangkap jabatan terlihat karena di dalam Pasal 32 ayat (1) UUJN menjelaskan bahwa notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol kepada notaris pengganti. Sehingga dalam menjalankan tugasnya dalam membuat akta, seorang notaris pengganti menggunakan kepala akta dan protokol-protokol milik notaris yang sedang cuti. Hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan jabatan, karena masyarakat umum memandang yang bertanggungjawab atas segala hal dalam kantor notaris tersebut adalah notaris yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara. Dan juga nama notaris yang menjadi pejabat negara masih tertulis dalam kepala akta dan disebut sebagai notaris. Padahal untuk notaris yang cuti sudah tidak memiliki kewenangan apapun atas kantor notarisnya.Hal tersebut dapat meinumbulkan benturan kepentingan bagi notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara.

Benturan kepentingan kepada notaris yang dilantik menjadi penyelenggara negara terlihat terjadi di Palembang Sumatera Selatan, tepatnya di Jl. Kapten A. Rivai No. 11 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Tim.I Kota Palembang terdapat kantor notaris yang sampai saat ini masih beroperasi yaitu di papan tercantum nama Kantor Notaris & PPAT Reny Astuti S.H .Saat ini Reny Astuti telah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,di dalam biografinya terlihat bahwa riwayat pekerjaannya adalah seorang notaris & PPAT.

Di sini yang menjadi permasalahan adalah ketika Reny Astuti mengemban jabatan sebagai pejabat negara di sisi lain kantor notarisnya masih terlihat aktif untuk melayani masyarakat meskipun sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kantor tersebut adalah notaris pengganti. Namun yang masyarakat ketahui kantor tersebut masih di bawah tanggung jawab Reny Astuti karena namanya masih tertulis dan tercantum sebagai seorang notaris di protokol yang ada pada kantor tersebut. Hal ini akan menyebabkan benturan kepentingan dan notaris yang bersangkutan dapat saja dikatakan telah merangkap jabatan sebagai notaris dan pejabat negara.

Keputusan yang diambil oleh notaris Reny Astuti ketika diangkat menjadi pejabat negara adalah salah satu contoh keputusan yang membingungkan. Apakah harus berhenti dari jabatan sebagai seorang notaris atau mengambil cuti selama menjadi pejabat negara. Namun dalam hal ini Reny Astuti mengambil keputusan cuti dari jabatannya sebagai notaris dan menunjuk notaris pengganti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) UUJN, padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) UUJN, bahwa notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya bukan cuti yang selanjutnya dapat menjadi seorang notaris Kembali.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum. Proses analisis yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Selain itu, dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi, dan memberikan pemecahan masalah tersebut.Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, yang artinya di samping menggunakan metode-metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan, khususnya dalam ketentuan bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara (Marzuki, 2017)

 

Hasil dan Pembahasan

Notaris pada dasarnya terikat pada kewenangan dan kewajiban sebagai pejabat umum. Selain itu, notaris juga terikat pada larangan-larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan seorang notaris diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian notaris dari jabatannya adalah berakhirnya atau berhentinya notaris dalam menjalankan kewenangannya yang disebabkan habisnya waktu yang ditentukan dalam surat keputusan maupun yang disebabkan karena diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatannya (Ismawi, 2014). Untuk pemberhentian notaris secara hormat, UUJN telah mengatur pada Pasal 8 ayat (1) UUJN bahwa notaris yang mengudurkan diri atau diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia, (b) memasuki usia 65 (enam puluh lima tahun), (c) atas kemauan sendiri, (d) mental dan/atau fisik tidak tertahankan selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau (e) memiliki beberapa pekerjaan dalam waktu bersamaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 huruf g.

Tidak hanya mengacu pada UUJN terkait pemberhentian untuk notaris juga harus melihat pada KBBI yang menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku dan kamus resmi bahasa Indonesia.KBBI juga telah memberikan makna untuk kata berhenti ialah tidak meneruskan lagi,artinya untuk seorang notaris jika telah menerima surat keputusan pemberhentian tidak dapat lagi meneruskan kembali kewenangan menjadi seorang notaris. Contohnya, seperti yang telah disebutkan di atas bahwa perbuatan notaris yang dapat diberhentikan dengan hormat salah satunya yakni karena notaris tersebut merangkap jabatan menjadi pejabat negara. Rangkap jabatan untuk notaris dilarang karena dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan jabatan (Tobing, 1999)

Adanya aturan pemberhentian dari jabatan dengan hormat bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara semata-mata untuk menghindari rangkap jabatan (Utomo & SH, 2020) selain adanya aturan tersebut UUJN juga memberikan aturan bagi notaris yang lebih memilih menjadi pejabat negara yakni didalam Pasal 11 ayat (1) UUJN bahwa ketika yang bersangkutan menjadi pejabat negara maka ia harus cuti dari jabatannya sebagai notaris.

Jika keputusan pemberhentian untuk notaris dari jabatannya adalah konsekuensi atas perbuatannya, namun untuk pemberian cuti merupakan hak seorang notaris yang telah mengemban jabatan selama 2 (dua) tahun. Didalam penjelasan Pasal 25 ayat (3) UUJN mewajibkan seorang notaris yang hendak cuti untuk menunjuk notaris pengganti. Selain itu notaris yang hendak cuti juga diwajibkan menyerahkan seluruh protokolnya kepada notaris pengganti tersebut, hal ini sesuai aturan dalam Pasal 32 ayat (1) UUJN.

Adanya aturan di dalam UUJN yang mengatur cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, membuat notaris tersebut memiliki harapan untuk kembali menjadi seorang notaris ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (2) bahwa notaris pengganti menyerahkan kembali protokol kepada notaris setelah masa cuti berakhir. Ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai, yang bersangkutan dapat menjadi notaris kembali dan mendapatkan protokolnya kembali. Dalam KBBI arti kata cuti dari pekerjaan ialah meninggalkan pekerjaan untuk beberapa waktu saja.

Berdasarkan pengertian kata cuti sangat jelas berbeda dengan pengertian kata berhenti. Pengertian kata berhenti dan kata cuti, dapat diartikan bahwa pasal yang menjelaskan pemberhentian untuk seorang notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN tidak bertentangan dengan pasal yang mengatur cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara yakni Pasal 11 ayat (1) UUJN. Dikatakan tidak bertentangan karena adanya pasal yang mengatur pemberhentian untuk notaris yang merangkap jabatan adalah konsekuensi atau sebab dari tidak menerapkannya pasal cuti. Jika notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara tidak mengambil cuti notaris, makai a akan dianggap menduakan jabatannya dan harus diberhentikan dengan hormat.

Ketentuan Notaris yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara dapat Menjadi Notaris Kembali

Selama mengemban jabatan sebagai notaris, ia mendapatkan hak cuti untuk keadaan mendesak (SH, 2020) Cuti notaris ini diatur secara lengkap dan jelas dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32 UUJN. selain untuk keadaan mendesak UUJN juga mengatur terkait cuti yang wajib diambil oleh notaris yang diangkat menjadi pejabat negara yakni di dalam Pasal 11 UUJN. Dengan adanya pasal tersebut, UUJN memperbolehkan seorang notaris untuk menjabat sebagai pejabat Negara, yakni presiden, wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati Untuk aturan cuti bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara selain diatur dalam UUJN, juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya ditulis Permen Nomor 19/2019). Adanya aturan cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sangat menguntungkan bagi notaris karena dapat melepas jabatannya sebagai notaris untuk beberapa waktu selama ia menjabat sebagai pejabat negara. Merujuk KBBI arti kata cuti ialah melepas jabatan untuk beberapa waktu saja.

Tidak hanya mengatur prosedur cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, UUJN juga mengatur pemberhentian dengan hormat bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dan tidak mengambil cuti karena dianggap merangkap jabatan sebagai notaris dan pejabat negara. Berbeda dengan cuti yang ditempuh oleh notaris yang diangkat sebagai pejabat negara, untuk notaris yang diberhentikan karena tidak mengambil prosedur cuti dan telah merangkap jabatan belum tentu dapat menjadi seorang notaris kembali meskipun masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan harus mengikuti dari awal proses pengangkatan seorang notaris.

Meskipun UUJN tidak mengatur terkait pengangkatan kembali bagi notaris yang telah diberhentikan dengan hormat, namun di dalam Pasal 81 ayat (1) Permen Nomor 19/2019 mengatur bahwa:

notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan lain harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada majelis pengawas daerah mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan notaris lain sebagai pemegang protokol.�

Di dalam pasal tersebut terlihat yang berhak memegang protokol notaris yang hendak berhenti ialah notaris lain sebagai pemegang protokol bukan notaris pengganti ataupun notaris pemegang sementara protokol. Notaris lain untuk menyimpan dokumen notaris berhak selamanya memegang dokumen notaris yang berhenti karena merangkap jabatan (Soegondo, 1982). Jika notaris tersebut berhasil melewati tahapan-tahapan pengangkatan notaris kembali maka protokol notarisnya akan tetap berada pada notaris lain tersebut.

Sesungguhnya jika mengingat tahapan demi tahapan untuk menjadi seorang notaris sangatlah menantang dan tidak mudah sangat disayangkan ketika seorang notaris yang lebih memilih untuk menjadi pejabat negara dan meninggalkan jabatan yang selama ini ia miliki. Seorang notaris dapat dikatakan notaris yang mengingkari kepercayaan masyarakat dan mengingkari jabatannya. Namun karena syarat teknis dan tata cara pengangkatan seorang notaris tidaklah mudah, dan membutuhkan banyak waktu, tenaga dan uang. Sehingga bagi notaris yang memilih menjadi pejabat negara seyogyanya harus cuti dari jabatannya sebagai notaris dan dapat menjadi notaris kembali ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai.

UUJN telah mengatur secara lengkap bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara bahwa ia harus cuti dengan menunjuk notaris pengganti dan menyerahkan protokol kepada notaris pengganti selama masa cuti sebagai pejabat negara yakni di dalam Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN. Namun dengan adanya pasal yang mengatur cuti dan menunjuk notaris pengganti serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti akan menimbulkan permasalahan di bidang kenotariatan.

Permasalahan ini muncul ketika pasal tersebut dikaitkan dengan pasal yang melarang seorang notaris untuk merangkap jabatan. Hal ini terjadi karena keputusan cuti dengan menunjuk notaris pengganti termasuk tindakan rangkap jabatan. Sebab kepala akta yang dibuat oleh notaris pengganti mencantumkan nama notaris pengganti beserta nama notaris yang menjabat sebagai penyelenggara negara.

Kepemilikian dua jabatan dalam waktu bersamaan juga nampak dari eksistensi notaris bahwa yang bersangkutan masih berpraktik sebagai seorang notaris. Keberadaan papan nama sebagai notaris yang masih terpasang dan kantornya tetap buka serta menggunakan protokol notaris yang sedang menjabat sebagai pejabat negara. Selain itu, notaris pengganti tersebut melanjutkan jabatan notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Sesuatu yang menjadi kinerja notaris pengganti tercatat di dalam protokol notaris oleh karena itu kewajiban menjalankan pekerjaan harus dilakukan oleh notaris pengganti. Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu dikaji ulang terkait aturan di dalam UUJN yang mengatakan bahwa notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan notaris pengganti dan menyerahkan protokolnya kepada notaris pengganti.

Konsep Peraturan Hukum ke Depan Terhadap Notaris yang Diangkat sebagai Pejabat Negara

Adanya prosedur cuti untuk notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara dengan memilih notaris lain sebagai penggantinya serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti ini telah diatur dalam UUJN dan bertentangan atau terdapat inkonsistensi dengan prosedur pemberhentian dengan hormat untuk notaris yang merangkat jabatan sebagai pejabat negara. Hal ini dikarenakan prosedur cuti dengan notaris pengganti serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti merupakan tindakan rangkap jabatan dan mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan jabatan.

Konflik kepentingan jabatan akan mempengaruhi kinerja seorang notaris dan pejabat negara. Untuk notaris yang telah cuti dari jabatannya memang sudah tidak memiliki kewenangan apapun atas kantornya (Sidharta, 2008). Namun namanya masih tertulis dan dikatakan sebagai notaris pada pembuatan kepala akta. Selain itu namanya masih tercantum pada papan nama yang terpasang di depan kantornya. Sehingga yang masyarakat ketahui yang bersangkutan masih berpraktik sebagai seorang notaris. Padahal jika ditinjau atau dikaitkan dengan Pasal 12 huruf l Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa:

persyaratan untuk menjadi peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan.�

Dan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota atau Provinsi dan Pusat dalam Pasal 50 ayat (1) huruf l disebutkan bahwa:

bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan�.

Adanya aturan tersebut mempertegas bahwa seseorang yang ingin menjadi pejabat negara tidak diperbolehkan berpraktik sebagai notaris. Bukan hanya pada saat telah diangkat menjadi pejabat Negara, namun juga pada saat masih menjadi peserta pemilihan umum anggota legislatif.

Meski notaris yang telah cuti tidak memiliki kewenangan apapun atas kantornya namun untuk notaris yang cuti dan menunjuk notaris pengganti akan beresiko terjadi rangkap jabatan. Karena tidak menutup kemungkinan notaris yang cuti dapat tetap mempengaruhi serta masuk pada wilayah notaris pengganti. Apalagi untuk notaris yang cuti karena diangkat menjadi pejabat daerah seperti bupati, wakil bupati, dan anggota legislatif di daerah/kabupaten yang sama dengan wilayah kewenangan kantor notaris tersebut sangatlah mudah untuk memasuki kewenangan notaris pengganti. Sehinga tidak menutup kemungkinan notaris tersebut dapat mempengaruhi dan memasuki wewenang kinerja notaris pengganti. Jika hal tersebut terjadi maka notaris yang cuti karena menjadi pejabat negara dapat dikatakan telah melakukan rangkap jabatan.

Untuk menghindari anggapan adanya rangkap jabatan dan pertentangan prosedur antara Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN dengan Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN maka cara perantara yang dapat ditempuh oleh notaris yang diangkat sebagai penyelenggara negara adalah dengan menerapkan pemberhentian atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya ketika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.

Terdapat beberapa alasan untuk menyarankan diberhentikannya notaris ketika menjadi pejabat Negara. Pertama, Pasal 3 huruf g UUJN mengartikan bahwa jabatan notaris benar-benar dilarang untuk dirangkap atau digabungkan dengan pejabat Negara. Bukan hanya untuk seseorang yang telah menjadi notaris, namun juga berlaku bagi calon notaris. Kedua, melihat aturan pada profesi lain yang menerapkan pemberhentian ketika yang bersangkutan memilih untuk menjadi pejabat Negara. Dampaknya lebih efektif pada profesi tersebut, seperti aturan pada profesi advokat dan profesi jaksa (Citrayati et al., 2008).

Dengan adanya aturan yang jelas bagi seorang advokat yang menjadi pejabat negara dan adanya keputusan yang tegas yakni pemberhentian untuk jaksa yang memilih menjadi pejabat negara ini tidak akan menimbulkan perangkapan jabatan dengan pejabat negara. Sehingga profesi yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum yang benar dan jelas adanya. Berbeda dengan aturan yang terdapat dalam profesi notaris yang melarang untuk merangkap jabatan dengan pejabat negara. Namun adapula aturan prosedur cuti dengan notaris pengganti dan menyerahkan protokol kepada notaris pengganti yang akan beresiko terjadi perangkapan jabatan.

Berdasarkan uraian di atas, notaris yang memilih menjadi pejabat negara lebih baik cukup diterapkan aturan Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN yang menerapkan diberhentikannya dengan hormat bagi notaris yang menjadi pejabat negara. Dan untuk Pasal 11 ayat (1) UUJN yang menerapkan cuti bagi notaris yang menjadi pejabat negara ini harus dihapuskan dari UUJN. Sehingga untuk aturan-aturan cuti dalam pasal lainnya seperti Pasal 25 dan Pasal 32 UUJN hanya berlaku untuk cuti karena sakit, berlibur, menunaikan ibadah haji, dan keadaan mendesak lainnya.

Apabila telah dihapuskannya prosedur cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, maka berlakulah prosedur pemberhentian untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dengan menerapkan tahap-tahap pemberhentian sebagaimana yang telah diatur dalam UUJN dan Permen Nomor 19/2019. Sehingga dengan berlakunya Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN semakin menguatkan bahwa calon notaris atau notaris dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara membuat tercipta aturan yang jelas serta kepastian hukum untuk jabatan notaris. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa notaris yang diberhentikan dengan hormat karena memilih menjadi pejabat negara dapat kembali mendaftarkan diri sebagai seorang notaris ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Maksud dari mendaftarkan diri tersebut yang bersangkutan harus mengikuti tahap-tahap atau prosedur pengangkatan notaris dari awal dan tidak diberlakukan ketentuan khusus untuknya. Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 3 UUJN yang menyebut syarat untuk menjadi notaris hanya tidak berstatus sebagai pejabat negara bukan yang pernah memiliki status pekerjaan sebagai pejabat negara.

Konsep aturan kedepan ini diberikan bagi notaris berdasarkan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Karena bagaimanapun seorang notaris berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas apapun yang bersangkutan dengan jabatannya. Mengingat pengertian dari teori kepastian hukum ialah kondisi yang telah memiliki ketetapan, kejelasan, dan kekuatan (Rato, 2010) Artinya seorang notaris dalam menjalankan kedudukan harus mendapatkan kepastian yang adil dan diterapkan sebagaimana mestinya. Begitupula dengan teori perlindungan hukum yang memiliki arti gambaran dari fungsi mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum (Rahardjo, 2000). Sehingga dapat diartikan antara kepastian hukum dan perlindungan hukum harus tetap berjalan selaras, jika dalam UUJN tidak terdapat kepastian hukum karena karena adanya inkonsistensi antarpasal maka dapat dipertanyakan terkait perlindungan hukum bagi notaris. Karena notaris menggunakan UUJN untuk pedoman dalam menjalankan jabatannya.

 

Kesimpulan

Kesimpulan penelitian ini, jika berpedoman pada makna atau pengertian dari kata berhenti dan cuti tidak terjadi pertentangan antar Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c UUJN dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) UUJN. Hal ini karena adanya pasal yang mengatakan pemberhentian untuk notaris yang merangkap jabatan merupakan sebab akibat tidak dilaksanakan aturan cuti bagi notaris yang menjadi penyelenggara negara.

Jika berpedoman pada Pasal 11 UUJN yakni aturan cuti bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, maka yang bersangkutan dapat menjadi seorang notaris kembali ketika masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai. Namun dengan adanya aturan cuti untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dianggap dapat menimbulkan rangkap jabatan. maka prosedur tersebut perlu dikaji ulang. Prosedur yang ditetapkan haruslah prosedur yang bertujuan untuk menghindari rangkap jabatan dan tetap mengutamakan pelayanan untuk masyarakat umum serta menjaga kesinambungan jabatan notaris.

Dengan adanya aturan cuti dan menunjuk notaris pengganti dianggap tindakan rangkap jabatan yang akan mengakibatkan konflik kepentingan jabatan. Maka untuk menghindari adanya rangkap jabatan dan pertentangan prosedur jalan tengah yang dapat diambil oleh notaris ketika diangkat menjadi pejabat negara adalah dengan menerapkan pemberhentian atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya. Keputusan pemberhentian ini hanya mengacu pada pasal yang mengatur larangan perangkapan jabatan untuk notaris dan pejabat negara dan menghapuskan pasal atau aturan terkait cuti untuk notaris yang menajdi penyelenggara negara.

 

Bibliografi

 

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Uu No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.Google Scholar

Anshori, A. G. (2011). Seri Hukum Islam: Filsafat Hukum Hibah Dan Wasiat Di Indonesia. Gadja Mada University Pres Yogyakarta. Google Scholar

Citrayati, N., Sudikno, A., & Titisari, E. (2008). Permukiman Masyarakat Petani Garam Di Desa Pinggir Papas, Kabupaten Sumenep. Jurnal Arsitektur Universitas Brawijaya, 1(1), 1�14. Google Scholar

Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Uii Perss, Yogyakarta. Google Scholar

Fatoni, A. (N.D.). Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Notaris Pengganti Jika Notarisnya Cuti Dan Diangkat Menjadi Pejabat Negara. Google Scholar

Ismawi, R. D. (2014). Pemberhentian Pejabat Notaris. Lex Privatum, 2(1). Google Scholar

Kie, T. T. (2011). Studi Notaris Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve. Google Scholar

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Google Scholar

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Google Scholar

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Google Scholar

Sh, W. E. (2020). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Google Scholar

Sidharta, P. (2008). Analisis Implementasi Kebijakan Dalam Penyelesaian Tunggakan Restitusi Ppn (Kajian Atas Per-122/Pj./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Pembayaran Ppn Dan Ppnbm). Google Scholar

Soegondo, R. N. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Rajawali Pers, Jakarta. Google Scholar

Tobing, G. H. S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Google Scholar

Utomo, H. I. W., & Sh, M. K. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prenada Media. Google Scholar

 

 


Copyright holder :

Safira Aulia Nisa,Bayu Dwi Anggono, Ayu Citra Santyaningtyas (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: