|
Vol. 2 No. 11, November 2021 |
|
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
ANALISIS DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
TERHADAP TENAGA KERJA� DI KABUPATEN
KARAWANG
Revi,
Helvis, Markoni
Fakultas Hukum,
Universitas Esa Unggul Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima
10 September 2021 Direvisi 6 November 2021 Disetujui 17 November 2021 |
Merebaknya virus corona covid-19 (Covid-19) di seluruh dunia yang menyebabkan tingginya angka kematian membuat pemerintah harus mengambil langkah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 lebih
luas, sehingga dikeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun penerapan PSBB ini menimbulkan dampak yang luas bagi semua kalangan,
seperti pembatasan kegiatan usaha, akibatnya sejumlah perusahaan mengalami penurunan hasil produksi serta penurunan pendapatan, namun disisi lain pengeluaran semakin meningkat selain karena biaya operasional juga adanya biaya tidak terduga
berupa biaya penerapan protokol kesehatan seperti pembelian masker, sabun cuci tangan serta
alcohol (hand sanitizer). Sehingga perusahaan menghadapi dilema harus memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja namun disisi
lain harus tetap mempertahankan usahanya agar tidak tutup, maka diambilah sejumlah kebijakan dibidang ketenagakerjaan berupa pemberlakuan pemotongan upah dan PHK. UUD melindungi hak pekerja yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan. Permasalahan penelitian adalah apakah perusahaan yang terdampak penerapan PSBB dapat melakukan pemotongan upah dan/atau PHK terhada pekerjanya? Serta bagaimana perlindungan hukumnya? Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yang digunakannya yaitu yuridis normative, mencari permasalahan yang diangkat dari bahan bacaan
yang bersumber dari studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu bahwa pemotongan upah pekerja karena perusahaan merugi akibat penerapan PSBB adalah tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan perselisihan hubungan
industrial, yaitu perselisihan
hak. Terkait PHK, ada masalah kemanusiaan
yang harus diutamakan sesuai perintah yang sangat jelas termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat
mungkin menghindari terjadinya PHK. Saran yaitu
agar perusahaan dan pekerja
melakukan komunikasi agar
terjaga keharmonisan hubungan kerja, serta mengikuti langkah-langkah yang ditentukan
SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 dan Putusan MK No.
19/PUU-IX/2011 sebelum melakukan
PHK. Serta Pemerintah juga Perusahaan memberikan pelatihan kewirausahaan sebelum dilakukan PHK. ABSTRACT The spread of
the corona virus covid-19 (Covid-19) throughout the world which causes a high
death toll has forced the government to take steps to prevent the spread of
the COVID-19 virus more broadly, so that a Large-Scale Social Restriction
(PSBB) policy was issued. broad impact for all groups, such as restrictions
on business activities, as a result a number of companies experienced a
decrease in production output and a decrease in income, but on the other hand
expenses were increasing apart from operational costs as well as unexpected
costs in the form of costs for implementing health protocols such as
purchasing masks, hand soap and alcohol (hand sanitizer). So that the company
faces the dilemma of having to fulfill its obligations to the workforce but
on the other hand must maintain its business so as not to close, then a
number of policies in the field of manpower are taken in the form of
implementing wage cuts and layoffs. The Constitution protects the rights of
workers as outlined in the Manpower Act. The research problem is whether companies
affected by the implementation of the PSBB can cut wages and/or lay off their
workers? And how is the legal protection? The qualitative research method,
with the approach it uses is juridical normative, looking for problems raised
from reading materials sourced from library studies. The result of the
research is that the deduction of workers' wages because the company loses
money due to the implementation of the PSBB is not based on law and causes
industrial relations disputes, namely rights disputes. Regarding layoffs,
there are humanitarian issues that must be prioritized according to a very
clear order contained in Law no. 13 of 2003 concerning Manpower, which states
that the government and employers with all efforts must as much as possible
avoid the occurrence of layoffs. Suggestions are that companies and workers
communicate in order to maintain harmonious working relations, and follow the
steps determined by SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 and the Constitutional Court's
Decision No. 19/PUU-IX/2011 before doing layoffs. Also, the government and
the company provide entrepreneurship training prior to layoffs. |
|
Kata Kunci: Pembatasan Sosial berskala besar, Potong Upah, Pemutusan Hubungan Kerja. Keywords: Large-scale
Social Restrictions, Cuts in Wages, Termination of Employment |
Pendahuluan
Diawal
tahun 2020, dunia digemparkan
dengan merebaknya virus baru yaitu corona virus jenis baru (Sars-Cov) dan penyakitnya disebut corona virus disease 2019 (Covid-19). COVID-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir
semua negara, termasuk
Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah
penyebaran virus Corona. Pemerintah
tak henti-hentinya mengeluarkan menghimbau-himbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti anjuran, guna memerangi
Covid-19, agar penyebaran tidak
meluas hingga ke wilayah lainnya di Indonesia.
Pemerintah
Indonesia sendiri telah menetapkan virus corona sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Covid-19 sendiri telah dinyatakan
oleh World Health Organization (WHO) scbagai pandemic
dan Indonesia telah menyatakan
Covid-19 sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional (selanjutnya disebut
Keppres 12/2020) (JDIH BPK RI, 2020a).
Oleh karena itu, dalam rangka menghambat
penyebaran virus
Corona, Pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan himbauan agar masyarakat melakukan physical distancing serta
belajar/bekerja dari rumah (work from home) (Devira Prastiwi, 2020).
Imbauan pemerintah ini diikuti dengan
dikeluarkannya sejumlah payung hukum yang sejatinya dimaksudkan untuk menekan penyebaran
virus corona. Di sisi lain, physical distancing dan pembatasan aktivitas tersebut secara tidak langsung membuat aktivitas-aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga
keagamaan di rumah ibadah berkurang secara signifikan.
Sebagai
turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan
Kesehatan serta melihat kondisi yeng terjadi
akibat mewabahnya Covid-I9 maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19. (JDIH BPK RI, 2020b)
Diterapkannya
PSBB, sangat berdampak terhadap
semua kegiatan, mulai dari Pendidikan, Perdagangan, Pertanian bahkan industri manufaktur (Anugrah, 2020).
Salah satu sektor yang
sangat terdampak dari penerapan PSBB ini adalah ketenagakerjaan. Meluasnya penyebaran virus corona
hampir di seluruh wilayah
Indonesia sangat mempengaruhi kinerja,
produktivitas, keuangan perusahaan maupun kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional salah satunya membayar hak-hak normatif pekerja seperti upah (Endyusti, 2021).
Disamping itu, adanya pembatasan aktivitas dan himbauan untuk bekerja dari
rumah (work from home) menimbulkan
suatu masalah baru bagi perusahaan
mengingat tidak semua jenis pekerjaan
bisa dikerjakan di rumah oleh pekerja (Alvianto, 2020).
Dengan
adanya PSBB yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, kementrian Kesehatan dan pemerintah
kabupaten Karawang guna membendung penyebaran Covid-19, khususnya di
daerah-daerah strategis ekonomi, seperti kawasan yang menyebabkan keramaian, pusat perbelanjaan, pusat hiburan bahkan kawasan industri, sehingga hal ini
sangat berpengaruh pada bidang
ekonomi khususnya aktivitas bisnis di Karawang, dimana semakin melambat dan sangat menurun produktivitas pada semua jenis usaha.
Tidak hanya menggangu jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti perhotelan, pariwisata, penerbangan, ritel dan restoran tapi perusahaan manufaktur juga mengalami guncangan yang luar biasa, omzet perusahaan
menurun drastis dan bahkan perusahaan terancam gulung tikar (Herdiana, 2020).
Pengusaha
harus mengambil inisiatif untuk menyelamatkan usahanya dari kebangkrutan. Sebagian besar pengusaha terpaksa menghentikan atau mengurangi kegiatan usahanya karena penerapan PSBB sebagai dampak dari Covid-19. Pengusaha juga perlu menjaga agar usahanya tetap dapat hidup di tengah kondisi pandemic Covid-19 ini. Mereka dituntut
harus memenuhi tanggung jawab terhadap orang banyak, di samping juga harus memenuhi tanggung jawab kepada para pekerja dan stakeholder.
Karena hal tersebut, sejumlah pengusaha mulai mengambil kebijakan ketenagakerjaan, sejumlah perusahaan yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat penerapan PSBB mengeluarkan beberapa kebijakan yang merugikan pekerja/buruh diantaranya adanya praktik unpaid leave (mencutikan pekerjanya, namun tidak dibayar)
atau potong upah, merumahkan pekerja, dan bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) (Susanto et al., 2020).
PT. Meiji Food Indonesia, sebuah
perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang. Perusahaan yang didirikan
pada tahun 2001 dengan nama PT. Ceres Meiji Indotama, dibuat oleh Notaris Ny. Liliana Arif Gondoutomo, SH, akta nomor 7, serta
disahkan melalui Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-02797H.T.01.01.TH.2001 tentang
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Pada mulanya merupakan perusahaan join venture antara
Meiji Seika Kaisha, Ltd., Meiji Seika (Singapore) Pte.Ltd.,
Petra Foods Pte.Ltd dan PT. Industri
Ceres, berlokasi di Karawang
International Industrial City (KIIC), sebuah Kawasan Industri di Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pada tahun 2017 dilakukan perubahan nama perusahaan dari PT. Ceres Meiji Indotama menjadi PT. Meiji Food
Indonesia melalui perubahan
akta nomor 09 dibuat oleh Notaris Shella Falianti SH, setelah sebelumnya dilakukan penjualan saham serta perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan.
Dampak
terbesar yang dirasakan dengan penerapan PSBB adalah turunnya Purchase Order
(PO) dari Distributor, hal ini dikarenakan adanya pembatasan waktu aktivitas perdagangan, jam buka dan tutup swalayan serta larangan bagi usia tertentu
memasuki pusat perbelanjaan dan lainnya, sehingga distributor tidak bisa menyalurkan hasil produksi ke penjual dan penjual juga tidak bisa menjual dagangan
akibat pembatasan aktivitas ini, selain itu tingginya
upah di kabupaten Karawang yang setiap tahun selalu mengalami
peningkatan, ditambah dengan biaya tidak
terduga yang harus dikeluarkan guna melaksanakan protokol pencegahan penyebarab virus
Covid-19 di perusahaan turut
mempengaruhi keadaan ini, serta hal
ini berbanding terbalik dengan produktivitas yang dihasilkan, sehingga PT. Meiji Food Indonesia dihadapkan
dengan suatu kondisi yang sulit, dimana mengharuskan untuk segera mengambil
keputusan yang terbaik bagi perusahaan dan para pekerja di tengah himpitan ekonomi dan tekanan sosial dan politik. Dalam situasi krisis seperti ini bisa
jadi membuat perusahaan tidak punya pilihan, selain melakukan beberapa kebijakan dalam bidang Ketenagakerjaan berupa penerapan WFH bagi Sebagian karyaawan, Potong Upah hingga
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mereka harus
menekan biaya operasional.
Namun,
dikarenakan carut kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak perusahaan yang harus gulung tikar, perusahaan
harus mengeluarkan kebijakan yang tidak hanya merugikan para pekerja melainkan juga untuk perusahaan. Sehingga apa yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak tercapai.
Untuk
melindungi hak para pekerja sebagai dampak dari penerapan
PSBB oleh perusahaan serta melindungi hak para pekerja akibat kebijakan ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan
hubungan industrial telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Bab XII tepatnya pada Pasal 150-172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan).
Sebagai
aturan pokok dibidang ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur mengenai pelaksanaan hubungan industrial sejak akan terbentuknya hubungan industrial, melainkan mengatur pula mengenai berakhirnya hubungan industrial.
yang dibangun antara pekerja dengan pengusaha.
Kebijakan
ketenagakerjaan yang dilakukan
perusahaan merupakan langkah yang harus dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya hal yang lebih parah, yakni
ditutupnya perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah diperbolehkan sebuah perusahaan melakukan pemotongan upah dan melakukan PHK terhadap pekerjanya dengan alasan dampak penerapan
PSBB karena adanya pandemic
Covid-19 ini dengan alasan force majeure, namun perusahaan masih berproduksi. Melihat gangguan ekonomi yang massif diakibatkan oleh Covid-19 telah mempengaruhi banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang jelas.
Dari uraian-uraian di
atas maka timbul permasalahan bagaimana dampak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap Tenaga Kerja di daerah yang memiliki kawasan industri seperti kabupaten Karawang, dengan melakukan studi kasus di PT. Meiji Food Indonesia serta
bagaimana perlindungan hak terhadap tenaga
kerja yang terdampak ini.
Penelitian ini tentunya memiliki acuan sebagai referensi, seperti penelitian yang dibuat oleh (Itsnaini, 2020), namun tentunya tetap memiliki perbedaan diantaranya variable yang
dipengaruhinya jika pada penelitian sebelumnya menganalisis terkait dampak penerapan psbb (pembatasan sosial berskala besar) terhadap pasar modal, pada
penelitian ini menganalisis dampak penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar terhadap tenaga kerja.
�
Metode Penelitian
Jenis penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Diantha & SH, 2016), penelitian hukum normatif adalah
penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Dalam
penelitian hukum yang normatif biasanya hanya dipergunakan sumber-sumber data
sekunder saja, yaitu buku-buku, buku-buku harian, peraturan perundang-undangan,
keputusankeputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana
hukum terkemuka.
Dalam penelitian ini, bahan hukum yang dikaji dan yang dianalisis dalam penelitian normatif, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan hukum itu,
yakni menggunkaan studi dokumenter. Studi dokumenter merupakan studi yang mengkaji tentang berbagai dokumen-dokumen, baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang sudah ada.� Terdapat beberapa jenis teknik analisis
data, tetapi dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data secara kualitatif (Nilamsari, 2014).
Hasil
dan Pembahasan
A. Penerapan Kebijakan Ketenagakerjaan di PT.
Meiji Food Indonesia saat Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Karawang.
Dampak
Penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Perusahaan dan Tenaga Kerja
di Kabupaten Karawang.
Pemerintah
Pusat menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi dari Pemerintah untuk mencegah virus corona semakin menyebar, menurut kementrian Kesehatan,
PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk
aktivitas tertentu di wilayah
yang terinfeksi Covid-19. Banyak pelajar
dan mahasiswa yang diliburkan
oleh pemerintah dengan memberlakukan belajar di rumah, membatasi kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan ditempat umum dan meliburkan tempat kerja dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.
Dengan
adanya kebijakan dari pemerintah berupa penerapan PSBB terutama di kabupaten Karawang, melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep.328-Huk/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Karawang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), pada 5 Mei 2020
dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi dan Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar Tersegmentasi Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang, berbagai sektor ekonomi menghadapi kerugian besar, serta mengancam
operasional dan juga para pekerja,
dalam hal ini ribuan pekerja
rentan kehilangan pekerjaan. �
Sektor
jasa, terutama Industri yang melibatkan interaksi fisik seperti manufaktur, perdagangan, perhotelan dan transportasi secara garis besar industri-industri semacam itu mencakup
lebih dari seperempat dari semua pekerjaan di kabupaten Karawang. Ketika suatu bisnis kehilangan
pendapatan, maka pengangguran cenderung meningkat tajam, yang akan mengubah guncangan
sisi penawaran dan sisi permintaan yang lebih luas lagi
bagi perekonomian. Gangguan usaha terkait seperti pembatasan jalan, sekolah, dan tindakan lainnya, berdampak drastis pada pekerja dan perusahaan di kabupaten Karawang.
Gangguan
ekonomi yang besar dan masif ini yang diakibatkan penerapan PSBB sebagai dampak dari pandemik Covid- 19 telah mempengaruhi kegiatan usaha dan berdampak terhadap tenaga kerja di kabupaten Karawang. Penurunan dratis dari kegiatan ekonomi
dalam lapangan pekerjaan, baik dalam hal pekerjaan,
jumlah pekerja, jam kerja, dan gaji pokok, tujuangan serta kesejahteraan pekerja di kabupaten Karawang menyebabkan penurunan tajam dalam aliran pendapatan
untuk banyak sektor usaha. Adanya
penerapan PSBB yang membatasi
operasi usaha dan pergerakan sebagian besar pekerja, dan bagi yang harus diam dirumah saja tidak
memungkinkan untuk bekerja sehingga terjadi perubahan pada metode kerja. Bahkan
beberapa perusahaan hingga mengeluarkan keputusan atau kebijakan ketenagakerjaan yang cukup ekstrim yakni
melakukan pemotongan gaji, bekerja Sebagian atau mengurangi waktu kerja, merumahkan
pekerja hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Data dari Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Karawang, sampai dengan bulan
Desember 2020, sebahagian besar mengalami dampak dengan penerapan
PSBB ini baik kegiatan operasional perusahaan, hasil produksi dan pendapatan perusahaan, Sebanyak 85.86% terdampak dengan pemberlakuan PSBB akibat pandemi Covid-19 ini, hanya 14.14% yang tidak terdampak dengan penerapan PSBB. Dampak yang dirasakan oleh pengusaha akibat penerapan PSBB ini juga beragam, sebanyak 85,86% perusahaan mengalami penurunan produksi dan 83,84% mengalami penurunan pendapatan, bahkan 10,1% terpaksa tutup perusahaan (bersifat sementara), namun 11.11% perusahaan mengalami peningkatan hasil produksi dan 10,1% mengalami kenaikan pendapatan. Terkait kebijakan ketenagakerjaan, sebanyak 18.51% melakukan pemotongan upah terhadap karyawan, bahkan sebanyak 0.74% terpaksa merumahkan pekerja tanpa upah,
namun sebanyak 80.75% masih dibayarkan secara penuh. Sementara
terkait Pemutusan Hubungan Kerja, terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebanyak 2.59%, bagi pekerja Perjanjian Waktu Tidak Tertentu sebanyak 0.19%, sementara yang dirumahkan sebanyak 14.95% dan bekerja secara bergiliran sebesar 18.58%.
Dari seluruh data, dapat terlihat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di kabupaten Karawang, memiliki dampak bagi perusahaan
dengan adanya penurunan produksi dan penurunan pendapatan serta berdampak juga terhadap tenaga kerja, dengan adanya
pemotongan upah, dirumahkan, tanpa upah bahkan Pemutusan
Hubungan Kerja.
Kajian Yuridis Kebijakan Ketenagakerjaan di PT.
Meiji Food Indonesia Akibat Penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Masyarakat di Indonesia khususnya
Jawa Barat sangat was-was dan terus
melakukan upaya pencegahan atas wabah Virus Corona atau COVID-19
yang makin merebak. Untuk itu, ada
beberapa kebijakan yang diterapkan perusahaan selama wabah COVID-19 guna mencegah para karyawan tertular virus ini. Saat kasus
COVID-19 dikonfirmasi masuk
ke Indonesia, beberapa perusahaan mulai membatasi para karyawannya untuk bepergian baik di dalam maupun
ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan terus melakukan pemantauan sejauh mana virus merebak. Beberapa perusahaan bahkan mulai mengkaji
kebijakan-kebijakan baru
demi kesehatan para karyawannya.
Merebaknya
virus Corona (Covid-19) serta diterapkannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang juga berdampak terhadap PT. Meiji Food Indonesia, dimana
perusahaan harus berupaya untuk memberikan perlindungan Kesehatan
bagi karyawan namun disisi lain juga harus tetap melakukan
kegiatan produksi untuk menjamin keberlangsungan usaha. Dampak yang dirasakan adalah menurunnya hasil produksi dan pendapatan perusahaan, disebabkan Distributor yang tidak
bisa melakukan penjualan produk akibat penutupan tempat usaha dan/atau pembatasan jam operasional pusat perdagangan.
Sehingga
untuk menjamin Kesehatan pekerja/buruh, keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya dampak yang lebih besar berupa Pemutusan
Hubungan kerja secara masal bahkan
penutupan usaha, maka PT. Meiji Food Indonesia mengeluarkan
sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, berupa:
1 Work
From Home (WFH)
Sejak
menyebarnya virus Covid-19, mengakibatkan
diterapkannya PSBB di daerah-daerah
yang menjadi zona merah penularan Covid-19, membuat cara bekerja berubah
menjadi Work From Home (WFH)
atau bekerja dari rumah, sehingga
pekerja tidak perlu datang ke
kantor tatap muka dengan para pekerja lainnya. Kegiatan pekerjaan yang biasanya dilakukan di kantor atau perusahaan
namun sekarang dilakukan di rumah. Pemberlakuan WFH pada saat wabah corona (Covid-19) dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU Ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam
penerapan WFH PT. Meiji Food Indonesia yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Protokol Kesehatan di Perusahaan, dengan
mengatur jumlah karyawan yang masuk kerja di kantor paling sedikit 50%, dan paling banyak
50% bekerja di rumah. Hal tersebut dilaksanakan dengan menerbitkan Internal Memo tentang Penyesuaian Sistem Kerja Karyawan
dalam status tanggap darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan perusahaan. Penyesuaian sistem kerja dengan tetap
mempertimbangkan jumlah karyawan yang ada serta tidak mengganggu
proses produksi. Pengaturan
karyawan yang bekerja dari rumah termasuk
didalamnya pegawai dengan kondisi yang memiliki masalah Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Terdapat
anggota keluarga satu rumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) atau Positif Covid
19.
Kronologi
hubungan pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu
14 hari kalender terakhir. �Ibu hamil dan/atau� Ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui.
Tidak
semua perusahaan dapat membuat pekerjanya
bekerja di rumah. Beberapa perusahaan tidak dapat membuat
pekerjanya bekerja dari rumah. Perusahaan tersebut diantaranya yang memiliki alat-alat berat dan mesin-mesin serta proses pekerjaan yang tidak dapat dibawa
kerumah. Perusahaan yang tidak
dapat mempekerjakan karyawannya dari rumah, harus menyediakan
Alat
Pelindung
Diri (APD) serta melaksanakan protokol perlindungan kesehatan bagi karyawannya, seperti masker, sabun cuci tangan, alcohol 70 persen serta menjaga
jarak antar karyawan di dalam bus jemputan dan lokasi kerja.
2 Pemotongan Upah
Upah
merupakan hak yang sangat mendasar bagi pekerja/buruh. Karenanya, upah harus mendapatkan
perlindungan secara memadai dari pemerintah.
Motivasi pekerja/buruh dalam bekerja
adalah mencapai kesejahteraan, yang salah satu
pilar utamanya melalui upah disamping pengembangan karier. Upah dari jenisnya
dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis diantaranya terkait status perjanjian kerja, ada upah
tetap, upah tidak tetap, upah
harian, dan upah borongan.
Selanjutnya,
upah dilihat dari jenis cara
pembayarannya yaitu upah bulanan dan upah mingguan. Dilihat dari dasar
perhitungan ada Upah Minimum Provinsi (selanjutnya disebut �UMP�) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (selanjutnya disebut �UMK�). Dari sektor usaha ada Upah
Minimum Sektoral Provinsi (selanjutnya disebut �UMSP�) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (selanjutnya disebut �UMSK�).
Kelompok
terakhir dari jenis upah yaitu
kelompok komponen upah yang menurut Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan, terdiri atas:
a. Upah tanpa
tunjangan.
b. Upah pokok
dan tunjangan tetap.
c. Selanjutnya, dalam PP 78/2015 tersebut mengatur adanya pemotongan upah pekerja/buruh oleh pengusaha, yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian
Kerja (PK),
3 Uang
muka upah.
Surat kuasa tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban
pembayaran pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai
peserta pada suatu dana
yang menyelenggarakan jaminan
sosial yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain
itu terdapat pemotongan upah oleh pengusaha yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis, yaitu untuk:
a. pembayaran hutang atau cicilan
hutang pekerja/buruh; dan/atau;
b. sewa rumah
dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pengaturan
tentang ketenagakerjaan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, diatur mengenai perlindungan bagi pekerja/buruh
secara umum, termasuk perlindungan terhadap dalam hal pengupahan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, adanya praktik
potong gaji merupakan suatu pelanggaran terhadap hak buruh atau
pekerja. Perusahaan tidak dapat serta merta
memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19 ataupun dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Karena selaras dengan yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hal tersebut bisa
dianggap tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial,
yaitu perselisihan hak.
Setiap
perselisihan hubungan
industrial, termasuk yang disebabkan
perselisihan hak, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30
hari kerja sejak tanggal dimulai
perundingan. Lembaga kerja sama bipartit sendiri
adalah sebuah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Apabila
dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak
untuk berunding atau telah dilakukan
perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartite dianggap gagal.
4 Pemutusan Hubungan Kerja
Dampak
penerapan PSBB ini, hampir semua usaha
mengalami kerugian yang
sangat signifikan. Sehingga
Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan
terakhir yang ditempuh pengusaha untuk menghindari dampak yang lebih besar, yakni
PHK masal ataupun penutupan perusahaan.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan. Hal ini dikarenakan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak perusahaan yang harus gulung tikar,
dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Umar
Kasim juga menjelaskan bahwa
PHK merupakan isu yang sensitif, pengusaha seharusnya bijaksana dalam melakukan PHK, mengingat PHK dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat, rakyat kehilangan pekerjaan, bahkan lebih gawat
lagi PHK dapat mengakibatkan pengangguran.
Namun,
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu keputusan yang tak hanya merugikan
para pekerja melainkan juga
untuk perusahaan. Selain daripada itu, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja seharusnya menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh.
Apabila
perusahaan tidak memungkinkan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja karena terus
merugi, maka pengusaha dapat memberikan penjelasan mengenai keadaan perusahaan kepada pekerja, kemudian pengusaha dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mengurangi upah dan fasilitas kerja tingkat atas
b. Mengurangi shift;
c. Membatasi/menghapus kerja lembur;
d. Mengurangi jam kerja;
e. Mengurangi hari kerja;
f. Meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir;
g. Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
h. Memberikan pensiun dini bagi
yang sudah memenuhi syarat.
Selanjutnya,
diatur juga larangan bagi pengusaha melakukan PHK untuk alasan tertentu. Jika pengusaha melakukan PHK, maka PHK tersebut batal demi hukum. Alasan PHK yang dilarang dan batal demi hukum tersebut sesuai dengan pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 bulan secara terus menerus
b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
d. Pekerja perempuan hamil;
e. Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam suatu perusahaan kecuali telah diatur
dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
f. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan SP di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan
pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan
(PP) atau perjanjian Kerja Bersama (PKB);
g. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
h. Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,
golongan, jenis kelamin dan kondisi fisik atau status perkawinan
i. Pekerja dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat dokter yang jangka waktu penyembuhannya
belum dapat dipastikan.
Berdasarkan
data dari Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, terdapat 61.636 pekerja yang terkena dampak langsung akibat Covid-19. Mereka terdiri dari 9.214 pekerja dirumahkan dan 1.713
di-PHK. Perusahaan yang melakukan pemutusan
hubungan kerja berdalih dengan alasan �force majeure�. Alasan tersebut, menjadi perdebatan di kalangan para pekerja maupun ahli yang mempermasalahkan alasan force majeure bisa diterima atau tidak
dalam memutus hubungan kerja sebagai dampak penerapan PSBB dimasa pandemi covid-19.
Pengusaha
tidak serta merta dapat melakukan
PHK karena mengalami kerugian, force majeure atau untuk efisiensi yang diakibatkan karena adanya pandemi dan pembatasan aktivitas yang dapat merugikan perusahaan. Dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa: �Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).�
Berdasarkan
ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan jika mengalami kerugian atau force majeure. PHK
yang dilakukan atas alasan adanya forece
majeure, sedangkan apa yang
dimaksud dengan force
majeure UU Ketenagakerjaan tidak
menjelaskan, melainkan secara umum diatur
dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Pasal 1244 KUHPerdata menjelaskan bahwa: �Jika ada alasan untuk itu,
si berutang harus dihukum mengganti
biaya, rugi, dan bunga apabila ia
tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau
tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga,
pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk
tidaklah ada pada pihaknya.�
Kemudian
Pasal 1245 KUHperdata menyebutkan: �Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya,
apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu
kejadian tak disengaja si berutang
berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu
yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan
perbuatan yang terlarang.� Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:
a. Adanya kejadian yang tidak terduga;
b. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
c. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
d. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Berdasarkan
teori, force majeur dapat dibedakan menjadi dua jenis
yaitu force majeure absolut
dan force majeure relatif. Force majeure/overmacht absolut terjadi apabila pemenuhan prestasi itu tidak mungkin
(ada unsur imposibilitas) dilaksanakan oleh siapapun juga.
Sedangkan
force majeure relatif terjadi
ketika suatu perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan
namun dengan pengorbanan atau biaya yang sangat besar dari pihak debitur.
Apabila dilihat dari segi jangka
waktu berlakunya keadaan yang menyebabkan terjadinya force majeure, maka
force majeure dapat dibedakan
atas:
a. Force
majeure permanen
Suatu
force majeure dikatakan bersifat
permanen jika sama sekali sampai
kapanpun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidak
mungkin dilakukan lagi.
b. Force
majeure temporer
Sebaliknya,
suatu force majeure dikatakan
bersifat temporer bilamana terhadap pemenuhan prestasi dari kontrak tersebut
tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu.
Pengusaha
dimungkinkan menggunakan dampak dari pelaksanaan
PSBB akibat pandemi Corona sebagai alasan kahar atau force majeure untuk melakukan PHK mengingat pengaruhnya yang besar pada kegiatan operasional perusahaan. Terkendalanya kegiatan operasional berdampak terhadap pemasukan perusahaan, akibatnya perusahaan kesulitan dalam membayar upah pekerja
yang merupakan kewajibannya.
Disamping itu, pandemi corona dapat dikategorikan kedalam peristiwa yang sifatnya tidak terduga karena
timbul diluar kekuasaan para pihak sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mencegahnya. Bila dilihat dari
segi jangka waktu berlakunya keadaan, pandemi corona termasuk kedalam force majeure
yang bersifat temporer mengingat ketidaksanggupan pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya hanya bersifat sementara sampai keadaan kembali normal.
Beberapa
produk hukum seperti Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, PP
21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan UU No. 24/2007 tentang
Penanggulangan
Bencana. Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 24/2007 menjelaskan bahwa bencana nonalam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit .Rahmat S.S. Soemadipradja dalam pendapatnya menjelaskan bila diperbandingkan dengan lingkup force majeure yang
diatur dalam KUHPerdata maka terdapat perkembangan yang terjadi, bahwa lingkup force majeure tidak lagi terbatas pada peristiwa alam atau act of god, dan hilangnya objek yang diperjanjikan, tetapi sudah meluas
kepada Tindakan administratif
penguasa, kondisi politik seperti perang. Beberapa ruang lingkup atau
jenis peristiwa tersebut berdasarkan yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung (MA) (Randi, 2020)
meliputi:
a Resiko perang, kehilangan benda objek perjanjian
yang disebabkan dari kuasa Yang Maha Besar: disambar halilintar, kebakaran, dirampas tentara Jepang dalam masa perang (Putusan MA RI No. Reg. 15
K/Sip/1957);
b Act
of God, tindakan administratif
penguasa, perintah dari yang berkuasa, keputusan, segala tindakan administratif yang menentukan atau mengikat, suatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi
oleh pihak-pihak dalam perjanjian (Putusan MA RI No.
3389 K/Pdt/1984);
c Peraturan-peraturan pemerintah (Putusan MA RI No.
Reg. 24 K/Sip/1958); Keadaan darurat
(Putusan MA RI No. Reg. 1180 K/Sip/1971); dan situasi atau keadaan
yang sama sekali tidak dapat diduga
dan/atau yang sangat memaksa
yang terjadi di luar kekuasaan pihak yang harus berprestasi (Putusan No. 21/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst);
d Kecelakaan di laut, misalnya kapal tenggelam karena ombak besar
memukul lambung kapal (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983);
e Keadaan darurat (Putusan MA RI No. Reg.
1180 K/Sip/1971);
f Situasi atau keadaan yang sama sekali tidak
dapat diduga dan/atau yang sangat memaksa yang terjadi di luar kekuasaan pihak yang harus berprestasi (Putusan No. 21/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst).
Lebih
lanjut, berdasarkan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama
2 (dua) tahun atau keadaan memaksa
(force majeure). Tutupnya perusahaan
karena alasan kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut harus terlebih dulu dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Selain
alasan force majeure, Tindakan efisiensi
juga menjadi alasan yang banyak digunakan oleh pengusaha untuk melakukan PHK ditengah pandemi corona. UU Ketenagakerjaan
sendiri tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan �efisiensi�. Dalam konteks perusahaan efisiensi adalah hal mengenai upaya
perusahaan untuk tidak membuang atau setidak-tidaknya mengurangi pemborosan waktu, tenaga dan biaya dalam menjalankan
usaha agar kelangsungan bisnisnya terjaga. Jadi efisiensi merupakan suatu cara yang dilakukan karena alasan ekonomi perusahaan. Dalam kaitannya dengan pekerja, efisiensi dilakukan dengan cara mengurangi jumlah pekerja (retrenchment).
UU Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak mengatur boleh/tidaknya perusahaan menggunakan efisiensi sebagai alasan PHK. Namun, apabila diperhatikan ketentuan Pasal 151 dan 153 UU Ketenagakerjaan
dapat diketahui bahwa alasan efisiensi
bukan merupakan alasan yang dilarang dalam PHK karena hal efisiensi merujuk
kepada persoalan ekonomi yang dihadapi pengusaha. Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga tidak mengatur parameter kondisi/ keadaan efisiensi suatu perusahaan.
Beberapa
contoh kondisi perusahaan melakukan efisiensi menurut Aria Dipura dalam (Randi, 2020)
antara lain seperti adanya kebijakan kantor pusat perusahaan
yang terpaksa melakukan perampingan karyawan karena ada krisis
ekonomi global (penurunan harga jual/produksi),
atau ada peraturan pemerintah yang mengharuskan bahwa unit-unit usaha tertentu harus dilebur/dihilangkan.
Efisiensi
juga harus didasari oleh alasan yang kuat seperti alat kerja
yang jumlahnya tidak sesuai dengan banyaknya
pekerja, adanya faktor teknologi atau disebabkan karena kelebihan karyawan.
Penerapan
PSBB sebagai Dampak pandemi corona tidak hanya menimbulkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara bahkan global. Pengaruhnya bahkan hampir terhadap seluruh sektor ekonomi, termasuk aktivitas bisnis perusahaan.
PHK dengan alasan efisiensi dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal
164 ayat (3) yang menjelaskan
bahwa: �Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majuer) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan� Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan
pasal 156 ayat (4)�.
Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 19/PUU-IX/2011
yang menguji konstitusionalitas
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa �perusahaan tutup� tidak dimaknai �perusahaan tutup permanen atau perusahaan
tutup tidak untuk sementara waktu�, pada frasa �perusahaan tutup� tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai �perusahaan tutup permanen atau perusahaan
tutup tidak untuk sementara waktu�.
Meskipun
MK telah menetapkan pendiriannya mengenai ketentuan Pasal 164 ayat (3) tersebut, namun dalam praktik
pada lembaga Mahkamah Agung
(MA) masih terdapat kontradiksi tersendiri. Hal itu tampak dalam
beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung seperti putusan MA Nomor 391 K/Pdt.Sus/2010, Putusan MA Nomor 217 K/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Nomor 881 K/Pdt.Sus-PHI/2016. Dalam putusan tersebut,
hakim cenderung menerima
PHK karena alasan efisiensi tanpa perusahaan tersebut tutup. Hal ini bertujuan guna mempertahankan kelangsungan kegiatan operasional perusahaan (Nasution, 2020). Hakim menilai bahwa pengusaha
tidak mungkin membiarkan bisnisnya jatuh tanpa dilakukannya
upaya-upaya penyelamatan, termasuk efisiensi biaya pekerja.
Sementara
itu, PHK karena alasan efesiensi hanya boleh diambil
perusahaan sebagai bentuk langkah terakhir dengan terlebih dahulu menempuh upaya-upaya sebagaimana ketentuan
SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 tentang Pencegahan
Pemutusan Hubungan Kerja Massal (Randi, 2020), yaitu:
a mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
b mengurangi shift;
c membatasi/menghapuskan kerja lembur;
d mengurangi jam kerja;
e mengurangi hari kerja;
f meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara
bergilir untuk sementara waktu;
g tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja
yang sudah habis masa kontraknya;
h Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Melihat
dampak penerapan PSBB dimana pengusaha dan buruh (terpaksa) dilarang untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya seperti biasa sehingga terjadi� PHK akibat perusahaan merugi, maka penulis berpendapat
PHk yang dilakukan termasuk dalam Force Majeure.
Perlindungan
Hak Tenaga Kerja Akibat Penerapan Kebijakan Ketenagakerjaan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar di PT. Meiji Food Indonesia.
Perlindungan
Hukum tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja/buruh dengan
pengusaha tanpa disertai adanya tekanan-tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah (Ramlan & Fitri, 2020).
Oleh karena itu pengusaha yang secara sosio-ekonomi memiliki kedudukan yang kuat wajib membantu melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Zaeni
Assyhadie dalam (Eriza et al., 2016)
menjelaskan bahwa perlindungan pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan
memberikan santunan, maupun dengan jalan
meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia,
perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku di perusahaan.
Menurut
(Sajou et al., 2020)
Perlindungan pekerja oleh
negara akibat penyebaran
Covid-19 merupakan merupakan
hak konstitusional bidang ketenagakerjaan dan kesehatan yang secara tegas dijamin dalam
UUD 1945 dalam beberapa pasal terkait yaitu
:
a Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
b Pasal 28H ayat (1), menyatakan ��setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan��
c Pasal 28H ayat (2), menyatakan ��setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan��.
d Pasal 28H ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan
social yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat".
e Pasal 34 ayat (2) menyatakan "Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
f Pasal 34 ayat (1) menyatakan "Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara negara"
Selaras
dengan UUD 1945, perlindungan
hukum juga ditegaskan kembali dalam UUK Pasal 4 huruf c, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 31, Pasal 86 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) dengan penjelasan sebagai berikut :
a Pembangunan
ketenagakerjaan bertujuan: memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
b Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
c Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
dari pengusaha.
d Setiap tenaga kerja berhak
untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
e Setiap pekerja/buruh memiliki
kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang
tugasnya.
f Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
g Setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
h Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
i
Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Menjadi
sangat relevan pendapatnya Soepomo mengenai perlindungan pekerja sebagaimana banyak dikutip oleh penulis-penulis di bidang ketenagakerjaan, maka secara prinsip
bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan berbahaya, maka teori perlindungan pekerja dapat dilakukan
dengan bentuk, Perlindungan Kesehatan Kerja, Perlindungan Keselamatan Kerja dan Perlindungan Upah Pekerja.
a Perlindungan Kesehatan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan
Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Edaran
yang ditujukan kepada seluruh gubernur itu meminta agar pemerintah daerah berupaya mencegah penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja. Secara ringkas, peraturan tersebut meminta Gubernur memerintahkan setiap pemimpin perusahaan di daerahnya untuk melakukan 3 hal pokok yaitu mengantisipasi
penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan tindakan
pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat serta program
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3), membuat
rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil
risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha dan mengambil langkah penanganan risiko terhadap pekerja/buruh atau
pengusaha yang diduga terinfeksi Covid-19 sesuai standar penanganan Kementerian
Kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerbitkan
Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi Jawa Barat Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home),
b Perlindungan Keselamatan Pekerja
Saat
merebaknya pandemi yang belum dapat diprediksi
kapan berakhir, WFH menjadi satu-satunya opsi untuk mencegah
keadaan lebih buruk bagi karyawan
maupun perusahaan. Karena itu, pemimpin perusahaan
mesti memikirkan sistem WFH yang produktif. Meski kerja remote, perusahaan harus tetap dapat memantau
jam kerja serta absensi karyawan. Masalah WFH di tengah wabah corona dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan di mana setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
c Perlindungan Upah Pekerja
Jika terjadi PHK dalam masa penyebaran covid-19, maka Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berapa uang pesangon tergantung alasan yang digunakan. Jika Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan maka uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4) UU Ketenagakerjaan.
Dan jika alasan PHK menggunakan alasan Pasal 164 ayat (3) mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4) UU Ketenagakerjaan.
Namun sekali lagi merujuk pada Pasal 151 UU Ketenagakerjaan agar
dihindari PHK dan selalu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkesinambungan.
Namun
apabila dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja salah satu pihak tidak menerima,
maka dapat diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan tahapan mekanisme penyelesaian mulai dari Perundingan Bipartit antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh, jika tidak tercapai
kesepakatan belanjut hingga Tripartit (Mediasi berupa musyawarah yang ditengahi seorang atau lebih
mediator yang netral, Konsiliasi
musyawarah yang ditengahi seorang atau lebih
konsiliator yang netral atau Arbitrase pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial) dan terakhir
pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Kewenangan Pengadilan
Negeri dimana perusahaan berada atau buruh
bekerja.
Kesimpulan
PT. Meiji Food Indonesia menerapkan kebijakan Ketenagakerjaan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang, berupa Pemberlakuan Work From
home (WFH) Pelaksanaan WFH di tengah
pandemi merupakan salah satu usaha perlindungan
kesehatan yang dilakukan
oleh perusahaan serta dilaksanakan dengan dasar diterbitkan Surat Edaran oleh Bupati Karawang, tidak ada sanksi tentang
pemberlakuan WFH. Serta perusahaan
yang tidak dapat memberlakukan WFH pekerjanya maka harus menyediakan
APD.
Penulis berpendapat terkait pemotongan upah pekerja akibat perusahaan merugi sebagai dampak dari penerapan PSBB adalah tidak berdasarkan
hukum serta dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial,
yaitu perselisihan hak. Sehingga penulis
berpendapat, sebelum perusahaan melakukan pemotongan upah sebaiknya perusahaan dapat menyepakati bersama dengan pekerja dan/atau serikat pekerja mengenai perubahan besaran maupun cara pembayaran upah selama perusahaan
terdampak oleh penerapan
PSBB.
PHK saat penerapan
PSBB akibat COVID-19 pada hakikatnya
sesuai dengan ketentuan, dikarenakan COVID-19 secara fundamental mengubah keseimbangan, terjadinya COVID-19
secara rasional tidak diprediksi, serta kerugian yang ditimbulkan tidak dapat dikontrol pihak yang dirugikan. Dalam keadaan COVID-19 ini, para pengusaha melakukan PHK dengan alasan Force Majeure atau efisiensi. Dalam pelaksanaan dilakukan melalui perundingan, jika perundingan tidak membuahkan hasil, salah satu pihak dapat mengajukan
sengketa ini ke PPHI, guna mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum bagi para buruh terkena pemutusan
hubungan kerja akibat COVID-19 ini Perlindungan Hak Tenaga Kerja akibat penerapan
kebijakan Ketenagakerjaan
pada saat Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di PT. Meiji Food Indonesia berupa Perlindungan hukum pekerja pada saat penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar akibat penyebaran penyebaran Covid-19 telah dijamin dalam Pasal
27, 28H ayat (1), (2) dan (3), 34 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hal perlindungan pengupahan dan perlindungan bagi tenaga kerja
di tempat kerja pengusaha tidak dapat langsung melakukan potong upah, namun dapat
dilaksanakan setelah terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/ serikat buruh terkait pemotongan
upah tersebut, dengan menuangkan dalam PB serta mencatatkan pada PPHI.
Dalam hal perlindungan dari PHK bagi tenaga
kerja di tempat kerja pengusaha terlebih dahulu melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004, serta
dilakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh terkait PHK, dengan menuangkan dalam PB serta mencatatkan pada PPHI.
Bibliografi
Alvianto,
G. (2020). Hubungan tingkat aktivitas fisik dengan tekanan darah pada tenaga
kerja yang bekerja dari rumah selama masa pandemi covid-19. Universitas
Pelita Harapan. Google Scholar
Anugrah, R.
J. (2020). Efektifitas penerapan strategi online marketing oleh umkm dalam masa
pembatasan sosial berskala besar (psbb) corona viruses disease 2019 (covid-19).
Manova (Jurnal Manajemen Dan Inovasi), 2(2). Google Scholar
Devira
Prastiwi. (2020). Imbauan Jokowi terkait Covid-19, dari Kerja dari Rumah
hingga Ingatkan Social Distancing. https://www.liputan6.com/news/read/4202629/imbauan-jokowi-terkait-covid-19-dari-kerja-dari-rumah-hingga-ingatkan-social-distancing
Diantha, I.
M. P., & SH, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam
justifikasi teori hukum. Prenada Media. Google Scholar
Endyusti, Z.
R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja
Oleh Perusahaan Karena Force Majeure Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pt Asia Putra
Perkasa-Kingtown Tian Ma. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta. Google Scholar
Eriza, N.,
Hanifah, M., & Hasanah, U. (2016). Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas
Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak terhadap Pekerja oleh Pt. sucofindo Episi Kota
Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Riau University. Google Scholar
Herdiana,
D. (2020). Implementasi Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb)
Sebagai Upaya Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Decision:
Jurnal Administrasi Publik, 2(2). Google Scholar
Itsnaini,
P. R. (2020). Analisis Dampak Penerapan Psbb (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Terhadap Pasar Modal Oleh: M. Ja�far shiddiq Sunariya. Pa-Martapuraokut. Go.
Id. Google Scholar
JDIH BPK
RI. (2020a). Keputusan Presit)En Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2o2o
Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Wrus D/Sease 2019 (Cor,�Rd -19l
SEBAGAI BENCANA NASIONAL. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135718/keppres-no-12-tahun-2020
JDIH BPK
RI. (2020b). Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135059/pp-no-21-tahun-2020
Nasution,
M. H. (2020). Telaah Kritis Berbagai Risiko Sdm Dalam Mempertahankan
Kelangsungan Perusahaan. Jurnal bonanza: Manajemen Dan Bisnis, 1(1),
32�42. Google Scholar
Nilamsari,
N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. WACANA:
Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 13(2), 177�181. Google Scholar
Ramlan, R.,
& Fitri, R. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan
Phk Perusahaan Dimasa Covid-19. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Malikussaleh, 8(2), 58�73. Google Scholar
Randi, Y.
(2020). Pandemi Corona sebagai alasan pemutusan hubungan kerja pekerja oleh
perusahaan dikaitkan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Yurispruden, 3(2),
119�136. Google Scholar
Sajou, D.
M., Putri, K. M. T., & Dwi, N. F. (2020). Peran Negara Atas Perlindungan
Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax
Transformation, 1(8), 445�452. Google Scholar
Susanto,
M., Tresna, T., & Asmara, P. (2020). Ekonomi Versus Hak Asasi Manusia Dalam
Penanganan Covid-19: Dikotomi Atau Harmonisasi (The Economy Versus Human Rights
in Handling Covid-19: Dichotomy or Harmonization). Jurnal HAM, 11,
301�317.Google Scholar
|
Copyright holder : Revi, Helvis, Markoni (2021). |
|
|
First publication right
: This article is licensed under: |
|